Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Budiman mengatakan produktivitas lahan memang tinggi tetapi akses lahan tidak ada. Budiman meminta
ketersediaan lahan agar menjadi prioritas.
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Pertanahan (Prof. Farida Patittingi dan Dr. Bernard Limbong)
Budiman berpendapat bahwa ada dua syarat non-ekonomis politis agar reforma agraria dapat terlaksana dengan baik, satu; adanya organisasi yang menyangkut hal tersebut, dan yang kedua; dukungan dari angkatan bersenjata. Contohnya, permasalahan yang terjadi di Indonesia terkait dengan konflik pertanahan dimana 56% aset yang terdiri dari tanah, laut, dan gunung hanya dikuasai oleh 0,2 % penduduk. Selama 40 tahun terakhir, Indonesia sudah terlanjur mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi kita juga tidak mungkin kembali ke titik 0. Budiman meminta agar RUU tentang Pertanahan ini ditegaskan untuk akses pertanian atas tanahnya di desa-desa. Ia merasa bahwa Indonesia menginginkan keadilan, tetapi pertumbuhan terhambat karena ada kekhawatiran dari beberapa ekonom bahwa ini hanya soal reforma agraria, tentang modernisasi tradisi akan kewenangannya terhadap hak-hak wilayah.
Tanggapan
Wisma Atlet — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretariat Negara, Jamdatun, Kementerian Keuangan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Budiman bertanya bagaimana pemerintah dapat meyakinkan daerah tersebut dapat digunakan untuk kawasan masyarakat rendah, dan Budiman juga menegaskan agar jangan sampai tujuan yang mulia ini menjadi beban hukum kedepannya.
Pembahasan Penanganan Konflik Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN)
Budiman Sudjatmiko mengatkan dulu ia menulis di Kompas perlunya Kementerian Agraria agar bisa lebih bertaji.
Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Budiman berpendapat bahwa posisi DPRD gagal menjadi tempat representasi sehingga dibawa ke DPR-RI. Menurutnya akan lebih bagus jika Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Perhutanan bekerja sama mengatasi asap.
Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Warga
Budiman Sudjatmiko mengatakan ada tumpang tindih sertifikat yang terlalu kuat untuk diabaikan. Ia mengatakan jika di Jakarta saja ada tumpang tindih sertifikat yang diterbitkan, maka daerah lain perlu dipertanyakan. Ia mengatakan Komisi 2 harus menyelesaikan masalah sengketa ini walaupun hanya menyangkut 20 keluarga. Menurutnya Pansus perlu dibentuk untuk menyelesaikan masalah ini.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Budiman mengatakan bahwa dirinya setuju dengan pendapat Agung mengenai dilibatkannya Komisi 2 DPR-RI pada saat pembagian Prona. Ia menanyakan sebab rendahnya realisasi tanah terlantar. Padahal, redistribusi tanah itu penting. Budiman menyinggung bahwa peta pertanahan mudah diselewengkan, sehingga data yang tersebar dapat dijadikan sebagai pemerasan. Budiman juga menanyakan mengenai cara BPN berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bukan menjadi mitra kerja untuk turut mensinkronkan pemetaan tanah.
Revisi Penataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
Budiman mengatakan pemekaran desa tidak ada untungnya karena alokasi anggaran sesuai jumlah penduduk dan wilayah.
Aset-Aset Negara dan Hasil Badan Layanan Umum — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara
Budiman mengatakan ia berharap Kemayoran menjadi wajah Indonesia mengenai pembangunannya. Ia ingin orang melihat bangunan utama Jakarta yaitu Monas seperti orang melihat Eiffel atau Colosseum, tetapi tidak ada pengembangan untuk Monas. Ia mengatakan jika pun ada fasilitas untuk masyarakat tidak apa, asal tidak kena pajak. Ia ingin Kemayoran menjadi landmark negara dan wajah Indonesia ke depannya.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 serta Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 dan Tahun 2016 (tahun berjalan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan
Budiman mengatakan bahwa keberadaan pemukiman yang permanen menjadi penting bagi pegawai DPR-RI, karena akan berdampak pula pada kinerjanya. Ia juga meminta agar soal legalisasi aset tidak dikurangi.
Akurasi Data Kemiskinan, Permasalahan dan Perbaikan — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Eksekutif Smeru Institute dan Innovator 4.0 Indonesia
Budiman menanyakan terkait Perpres satu data tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden saja untuk disahkan maka perlukah kita membuat data yang terpisah atau bagaimana. Menurut Budiman data adalah data, jadi kemiskinan itu hanyalah salah satu ekspresi saja, data merupakan suatu persoalan terpenting di dunia ini. Budiman menjelaskan bahwa dalam mengusulkan hal ini semua partai harus mensupport undang-undang ini, dan konsolidasi data semuanya nanti menjadi satu. Budiman juga menegaskan bahwa dirinya dengan Hetifah sedang mengusulkan untuk membuat undang-undang mengenai data raksasa dan kebijakan publik jadi ia kira ini menjadi sesuatu yang di tunggu-tunggu bagi seluruh Kementerian dan akan menjadi “ones for all”
Latar Belakang
Budiman Sudjatmiko, M.Sc., M.Phil (lahir di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, 10 Maret 1970; umur 44 tahun) adalah aktivis dan politisi yang memulai keterlibatan politiknya di Partai Rakyat Demokratik. Publik mengenal Budiman ketika dituduh mendalangi gerakan menentang Orde Baru. Ia dinilai bertanggung jawab dalam Peristiwa 27 Juli 1996 dalam penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia dan kemudian divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.
Karena hukuman penjara, Budiman tidak menyelesaikan kuliahnya di Universitas Gadjah Mada. Selepas dari penjara, Budiman kembali mengenyam pendidikan Ilmu Politik di Universitas London dan Master Hubungan Internasional di Universitas Cambridge, Inggris.Setelah kembali ke Indonesia, pada akhir 2004 bergabung ke PDI Perjuangan, dan membentuk REPDEM (Relawan Perjuangan Demokrasi), sebuah organisasi sayap partai.
Saat ini, Budiman menjabat sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII: Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap) dan duduk di komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria; dan juga merupakan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa.
Pendidikan
SMU N 5 BOGOR
SMP N 1 CILACAP
SD PENGADILAN II BOGOR
Fakultas Ekonomi UGM (tidak selesai karena dipenjara terkait tuduhan Kudeta 27 Juli 1996)
Ilmu Politik Universitas London
Master Hubungan Internasional dari Cambridge University
Alumnus S2 Politik School of Oriental & African Studies, Inggris (2002)
Perjalanan Politik
Ketua Umum pertama PRD (Partai Rakyat Demokratik) 1996 (partai pertama di era Orde Baru dan partai pertama setelah 1973 yang tidak berasas Pancasila maupun Agama, tetapi cenderung ke arah Sosial Demokratik Progresif yang sering dituduh Komunisme)
KOORDINATOR PENDIDIKAN DAN PROMOSI REFORMASI AGRARIA, ICD (INSTITUTE FOR COMMUNITY DEVELOPMENT) YOGYAKARTA 1992-1994
Deklarator REPDEM (Relawan Perjuangan Demokrasi) (2005)
Anggota DPR RI FPDIP Komisi 2 (2009-sekarang)
Pembina Utama di Dewan Pimpinan Nasional organisasi Parade Nusantara,
pengurus Steering Committee dari Social-Democracy Network in Asia (Jaringan Sosial-Demokrasi Asia).
Aktif memperjuangkan UU Desa di DPR (wakil ketua pansus RUU Desa)
Wakil ketua pansus RUU Pemerintahan Daerah
Visi & Misi
Desa Hebat Indonesia Hebat
Menyatakan peraturan daerah yang condong ke agama tertentu melanggar Pancasila & UUD 1945 (2010)
Program Kerja
RUU Desa
Sikap Politik
RUU Pilkada (2014)
Kita sedang berusaha berikhtiar agar Pilkada langsung tetap ada. Kita bilang yang rugi kadermu sendiri. Saya curiga motivasinya partai-partai ini tersandera kasus Pilpres yang belum selesai. Koalisi Merah Putih sepertinya berpikir bisa menumpulkan program-program pemerintah pusat. Ini ada 1 persoalan belum selesai, RUU Pilkada hanya jadi korban. PDIP terus melakukan lobi-lobi di DPR untuk mengubah rencana Pilkada melalui DPRD. Pilkada bisa jauh lebih murah sejauh sosoknya itu baik. Kalau ada orang yang anggap Pilkada mahal, berarti partainya tidak memiliki sosok yang layak dijual. (detik.com, 9 September 2014)
Menolak UU Pilkada dengan pasa inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, karena bersikap mendukung pilkada langsung oleh rakyat.
UU MD3 (2014)
Menolak revisi UU MD3
Paripurna Voting Paket Pimpinan DPR 2014-2019
Menolak ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto). Bagian dari pelaku walkout atas proses voting paket pimpinan DPR 2014-2019
Sikap Terhadap RUU
RUU Pertanian
22 November 2016 - Budiman berpandangan ada keharmonisan dari tiap fraksi yang membahas 2 Undang-Undang (UU) yang membahas pertanahan. Menurutnya ada kesamaan solidaritas dan keanekaragaman pandangan pada kalangan pemerintah dengan kalangan anggota dewan. Namun, dalam hal ini, Kemendagri mempunyai kepemimpinan yang kuat. Sehingga menurutnya, Anggota di DPR saat ini lebih dimudahkan. Budiman mengatakan bahwa memahami status Kementerian yang kuat dibanding BPN. Secara status, lanjut Budiman, komisi 2 tidak punya alasan untuk menjadi Junior Partner terhadap mitra. Komisi 2 merekomendasikan Presiden memimpin rapat gabungan berkaitan RUU Pertanahan. Komisi 2 juga akan meminta rekomendasi ke pemimpin kementerian mengenai permasalahn pertanahan. Kesimpulannya, ia berpendapat bahwa tidak ada satu pun sektor di lapangan yang dapat menyelesaikan.masalah ini, karena sedikitnya aparat. Maka, Budiman mengusulkan pada Setkab untuk membuat rata khusus masalahan pertanahan. [sumber]
Tanggapan
RKA K/L t.a 2019
6 September 2018 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 8 dengan Menteri Sosial, Budiman berharap kita semua dapat membaca artikel Kompas pada hari ini, yaitu tentang evolusi buatan dimana itu akan menciptakan problem sekaligus kesempatan sosial yang kita tidak bisa hindari. Pilihan kita cuman 3; ikut ngerem jadi bangsa yang tertinggal, ikut gelombang yang terbawa arus, atau ikut ngegas jadi yang terdepan tapi konsekuensinya besar. [sumber]
Menanggapi Kebijakan-Kebijakan Gubernur Petahana DKI Jakarta
11 Oktober 2016 - (TRIBUNNEWS.COM) - Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) Perjuangan yang juga aktifis reformasi 1998, Budiman Sudjatmiko menyebut bahwa framing atau pembentukan persepsi adalah faktor utama penentu kesuksesan komunikasi politik.
Hal ini menurut anggota DPR RI periode 2014-2019 ini juga berlaku dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, terutama terkait kebijakan-kebijakan Gubernur Petahana Ahok.
“Ide, fakta, dan gagasan politik apapun, tidak akan bisa dikomunikasikan dengan baik kepada publik tanpa framing yang tepat. Meskipun idenya sangat bagus dan telah diimplementasikan dengan bagus pula, persepsi masyarakat menjadi sangat penting.
Misalnya saja Ahok, sebagus apapun program pembangunan yg dia lakukan bila framing-nya bukan untuk kepentingan rakyat, maka akan mendapat perlawanan,” kata Budiman di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/11/2016) seperti keterangannya keTribunnews.com.
Hal ini menurut Budiman kerap digunakan pihak lawan sebagai senjata untuk menjatuhkan program-program Ahok yang sebenarnya bagus.
“Seringnya kebijakan pembangunan Ahok di-framing pihak lawan sebagai kepentingan atau pesanan dari pengusaha,” ujarnya.
Budiman memaparkan hal ini di sela-sela menjadi pemateri dalam acara ormas kepemudaan Partai Nasdem, Garda Pemuda Nasdem di Samarinda, Kalimantan Timur. Meskipun merupakan kader PDI-P, Budiman rupanya tak segan berbagi ilmu kepada kader muda partai lain.
“Indonesia butuh politisi-politisi muda yang cerdas dan berintegritas apapun latar belakang ideologi dan partainya. Jadi nanti kita bertarung ide. Enggak ada lagi saling serang yang tidak substantif. Untuk itu saya selalu siap berbagi ilmu dengan siapa saja,” kata Budiman.
Acara ini merupakan pelatihan manajemen politik yang diselenggarakan Partai Nasdem untuk kader-kader mudanya dan menghadirkan sederet pembicara mulai dari akademisi, praktisi hingga anggota partai dari negara lain di regional ASEAN.
Selain dari jajaran pengurus dan pegiat Garda Pemuda Nasdem dan Partai Nasdem sendiri, acara ini juga mengundang kalangan mahasiswa, di antaranya dari Universitas Mulawarman dan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. [sumber]
Pagu Anggaran Kemendagri Tahun 2017i
3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Sekjen Kemdagri, Budiman menanyakan sejauh mana upaya Kementerian dalam menginisiasi UU Desa. Pengalokasian dana pada badan usaha di desa harus ada Rp3-4 miliar, tetapi belum tentu dana ini akan selalu ada, maka menurut Budiman harus dipersiapkan oleh daerah masing-masing. Budiman menyampaikan bahwa ada 2000 desa yang sudah mempunyai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki potensi untuk menjadi perusahaan besar dan profesional. Budiman berharap dalam waktu 3 tahun akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mendukung adanya BUMDes. Menurutnya, perlu adanya sinkronisasi antara Kemendes dengan Kemendagri. [sumber]
Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet - Tahun 2014
24 Agustus 2015 - Budiman menyoroti kondisi di lapangan bahwa tidak ada satupun pihak dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota yang mengetahui perihal penyediaan infrastruktur antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sedangkan menurut Budiman di Peraturan Presiden No.38 Tahun 2015 (PerPres No.38) telah ditentukan aturan terkait percepatan pengadaan infrastruktur yang mana penyediaan infrastruktur antara keduanya diletakkan pada posisi setara. Selain itu menurut Budiman antara profit dan non-profit masih memiliki range yang sangat luas. [sumber]
Dana Desa
18 Agustus 2015 - (MetroTV News) - Pada RAPBN 2016, dana desa ditingkatkan secara signifikan. Angkanya cukup fantastis, yakni Rp.47 triliun atau naik 126 persen dari 2015 yang hanya Rp.20,8 triliun.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi. Sebab, hal tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintahan Jokowi-JK melaksanakan amanah UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
"Kebijakan ini menunjukkan langkah yang cukup signifikan untuk segera merealisasi Nawacita visi misi pemerintahan Jokowi-JK, yakni membangun Indonesia dari pinggiran'," kata Budiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8).
Ketua Dewan Pembina Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ini menjelaskan pertumbuhan ekonomi desa tengah mengalami perlambatan akibat turunnya harga komoditas di pasar internasional.
Pertumbuhan ekonomi desa hingga pertengahan 2015 hanya sekitar 4,8 persen. Karena itu, kebijakan dana desa yang baru itu berpotensi untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan.
"Dari perhitungan yang kami lakukan, efek langsung dari kebijakan ini adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sebesar 0,78 persen. Jika dana tersebut dapat dialokasikan untuk usaha-usaha produktif baru di desa, misalnya, investasi pertanian, peternakan dan perikanan, maka terdapat potensi efek rentetan sebesar 0,5 hingga 1 persen," ungkapnya.
Artinya, lanjut politisi PDIP ini, jika dana desa dapat dikelola secara baik dan produktif, maka terdapat potensi pertumbuhan ekonomi desa sebesar 6,5 persen atau cukup untuk mengatasi permasalahan perlambatan pertumbuhan ekonomi yang saat ini tengah terjadi di wilayah desa.
"Tantangan ke depan adalah bagaimana agar anggaran tersebut dapat diserap secara optimal, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Untuk itu ia meminta kepada Presiden atau Wakil Presiden mendorong percepatan terbitnya peraturan-peraturan teknis di tingkat kementerian untuk menghindari mandeknya serapan anggaran.
"Selanjutnya adalah bagaimana agar realisasi anggaran tersebut dapat digunakan untuk sektor-sektor produktif, misalnya untuk peningkatan SDM melalui beasiswa bagi anak-anak desa berprestasi serta meningkatkan investasi produktif di pedesaan, misalnya, investasi pertanian, peternakan dan perikanan," kata Budiman. (baca disini)
Kerja Sama Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kabupaten
2 Agustus 2015 - (INILAHCOM) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Budiman Sujatmiko menyambut baik kesepakatan bersama antara Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Menurutnya, kesepakatan kedua organisasi itu untuk memperkuat kemandirian pemerintahan kabupaten dan desa di seluruh Tanah Air. Selain itu, kesepakatan tersebut juga dapat memajukan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat desa dan seluruh perangkat yang ada didalamnya.
"Kesepakatan ini untuk memastikan bahwa adanya keinginan bersama kemandirian desa dan desa adat dalam pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah berserta kebijakan pendukung terkait dengan keberadaan desa dan desa adat," kata Budiman, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Dalam kesepakatan bersama tersebut, kedua organisasi itu sepakat untuk melakukan kerjasama dalam mensosialisasikan dan melaksanakan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah beserta kebijakan pendukung sebagai upaya percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan desa adat, kawasan perdesaan, desa-kabupaten di seluruh Kabupaten di Indonesia.
Budiman yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina APDESI dan Dewan Pakar APKASI Bidang Pemerintah itu menyatakan, organisasi ini sangat strategis untuk menjalankan dua UU tersebut. Namun, jika ada beberapa kebijakan yang bertentangan dengan kedua UU itu maka dirinya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
"Ke depan kedua asosiasi ini dapat menjadi bagian terdepan pengawal pelaksanaan kedua UU tersebut," tuturnya.
Pasca nota kesepakatan kerjasama ini, lanjut Budiman, masing-masing tim teknis akan merumuskan beberapa kegiatan yang dapat dilakukan secara bersama-sama. Kegiatan tersebut antara lain, memastikan ada kebijakan pendukung di tingkat kabupaten dan desa atau desa adat, dan melakukan penataan kerjasana kedua asosiasi tersebut di level kabupaten.
Selain itu juga akan mengembangkan penyelarasan pembanguan desa, kawasan perdesaan, dan desa-kabupaten. Peningkatanan kapasitas masyarakat, pemerintah desa dan kabupaten serta penguatan kelembagaan juga akan ditingkatkan.
"Dan yang terakhir akan mengembangkan data base pembangunan dan tata kelola pemerintahan berbasis informatika, serta kegiatan-kegiatan yang dapat dikerjasamakan antar desa, antar kabupaten atau antar wilayah dan dengan pihak ketiga," tukasnya. (sumber)
Sengketa Pertanahan
16 April 2015 - Budiman berharap ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (MenATR) proses pemulihan lahan untuk rakyat dipermudah. [sumber]