Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - Jawa Tengah IX
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Yogyakarta
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Puspa Pesona Blok P VI No. 19, RT 003/RW 005, Kelurahan Kedung Waringin, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat
No Telp
0

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Tengah IX
Komisi

Sikap Terhadap RUU















Tanggapan

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga 2016 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan

Jika berbicara penerimaan, Prakosa juga akan berbicara rencana pengeluaran.


Draf Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

M. Prakosa mengatakan Pasal yang harus dibahas yakni Pasal 41 ayat 4, Pasal 33, keseluruhan isi Pasal 50, dan Pasal 51. Ia mengatakan di dalam raker ini perlu adanya pembahasan lebih lanjut.


Laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Puan Maharani, Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas dan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR-RI tentang Arsitek - DPR-RI Rapat Paripurna ke-59

Prakosa mengatakan bahwa pembahasan RUU JPSK dilakukan oleh Komisi 11 DPR-RI. Komisi 11 DPR-RI dan pemerintah telah sepakat mengubah judul dari RUU JPSK menjadi PPKSK. Perubahan judul untuk menjelaskan bahaw RUU ini menggambarkan mekanismenya. Prakosa juga mengatakan bahwa rapat kerja pada 2 September 2015 tentang pandangan fraksi atas penjelasan pemerintah atas RUU JPSK dan menghasilkan DIM RUU JPSK sebanyak 448.


Pembahasan Pelaksanaan Tax Amnesty dan lain-lain — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

M. Prakosa mengatakan untuk kredit usaha tani, ada usul bahwa Komisi 11 DPR RI dan Pemerintah sdh 20 tahun tapi belum juga selesai.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Atas Nama Chaerul Djakman — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Chaerul Djakman

Muhammad Prakosa mengatakan bahwa ia biasa berperan di laporan keuangan, ia menanyakan perhitungannya bagaimana karena penugasan khusus harus ada masukan dari BSBI mengingat kita belum pernah mendapatkan masukan, memang tugas dari BSBI ini merupakan tugas yang diminta atau tidak diminta. Selama ini tidak pernah dilakukan kenapa BSBI tidak memberikan masukan ketika ada rapat kerja dengan Bank Indonesia dan kenapa tidak ada komunikasi terkait pengawasan terhadap Bank Indonesia.


Permasalahan Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Prakosa mengatakan bahwa RPP akan diformulasikan lagi sesuai perkataan Menteri Keuangan. Prakosa menanyakan bagaimana jika diundur selama seminggu agar aspirasi semuanya dapat tertampung.


Fit and Proper Test — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Atas Nama Edy Setiadi

M. Prakoso mengatakan setahunya tidak ada usaha bersama di UU Asuransi.


Regulasi terkait Asuransi di Indonesia — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Dewan Asuransi Indonesia (DAI)

Prakosa meminta masukan secara tertulis terhadap pengaturan dividen, intensif Sumber Daya Manusia (SDM), serta pengaturan melalui area dan mikro dari saham. Targetnya, agar dalam 2 (dua) hari ini masukan tersebut dapat dijadikan bahan kajian untuk diambil keputusannya minggu depan. Hal itu juga sebagai langkah memberdayakan Anggota Komisi 11 DPR-RI agar ada semangat baru dengan memperoleh cerminan kebijakan melalui masukan tertulis yang diberikan.


Peraturan Auransi di Indonesia — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Dewan Asuransi Indonesia

Prakosa mengatakan bahwa pengaturan melalui deviden, intensif sumber daya manusia, pengaturan melalui area dan mikro dari saham. Prakosa berharap mendapatkan masukan secara tertulis. Untuk keputusan minggu depan, yaitu untuk memberdayakan para mitra agar ada semangat baru.


Evaluasi Kerja Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018 — Komisi 11 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Bank BTN (Persero) Tbk

Prakosa mengatakan bahwa Bank BTN selayaknya menjadi figur pertumbuhan ekonomi nasional. Proporsi kredit perumahan masih mendominasi pinjaman sepanjang tahun 2017 yaitu mencapai 90,27% dari total pinjaman yang disalurkan, lalu untuk menghadapi tahun 2018, kita ketahui BTN telah menyusun rencana kerja. Maka Komisi 11 ingin memperoleh penjelasan terkait evaluasi tahun 2017 dan rencana kerja tahun 2018.


Evaluasi Kerja Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank BTN

Prakosa mengaku senang karena semua kinerja bagus. NPL Bank. BTN baik, bahkan ada 22 penghargaan. Prakosa menanyakan bagaimana kinerja sunstansial karena masalah Bank. BTN sejak dulu adalah miss match.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2019 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Prakosa mengatakan bahwa agenda kali ini adalah pengambilan keputusan RKA K/L dan tidak ada perubahan di RKA K/L. Namun, ada perubahan di asumsi makro kurs, PNBP, LPDP berubah. Raker penyelesaian APBN diadakan Banggar dengan Gubernur Bank Indonesia dan Pemerintah dengan memperhatikan alokasi anggaran antara rapat kerja komisi dengan Pemerintah.


Rencana Anggaran Tahun 2019 - Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan

Muhammad Prakosa menjelaskan bahwa Realisasi anggaran OJK sebesar Rp1,943 triliun atau 39,04% dari pagu anggaran. Anggaran tersebut mengalami penurunan dibanding realisasi triwulan II. Oleh sebab itu, kami ingin mengetahui kinerja kinerja OJK, bagaimana output dan outcome-nya. Jangan hanya ketika ada masalah baru OJK turun tangan. Bank itu cukup ketat memberi kredit pada orang kecil tapi kenapa kredit yang lumayan besar malah keketatan bank malah mengendur. Misalnya kredit air minum, tidak tahu pengawasannya seperti apa. Sama seperti kasus Columbia, dibuat penjualan banyak seluruh Indonesia dan peredarannya tidak diketahui berapa, bank tidak akan hidup tanpa kepercayaan masyarakat.


Pengambilan Keputusan Rencana Anggaran Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2019 - Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan

Muhammad Prakosa berpendapat bahwa terkait perubahan anggaran akan dibahas pada sesi lain dan perubahan pemasukan atau pengeluaran harus dilaporkan kepada Komisi 11 DPR RI.


Latar Belakang

Muhammad Prakosa terpilih menjadi Anggota DPR RI 2019-2024 setelah memperoleh 106.480 suara.

Ir. Muhammad Prakosa dikenal sebagai politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Suami dari Ir Sri Agustini ini memiliki anak kembar, Nurul Anjalna dan Ahmad Eka Perkasa, serta Ahmad Rangga Buana.

Prakosa terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 mewakili Dapil Jawa Tengah IX setelah memperoleh 75,657 suara. Prakosa adalah mantan Menteri Pertanian pada Kabinet Gotong Royong (1999-2000) dan mantan Menteri Kehutanan (2001-2004). Prakosa adalah pakar ekonomi dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Perwakilan Food Agriculture Organization (FAO) (1996-1999). Prakosa adalah lulusan tahun 1982 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar doktor di bidang Resource Economics and Policy dari University of California, Amerika Serikat pada tahun 1994.

Pada masa kerja 2014-2019 Prakosa bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi XI yang membidangi perbankan, keuangan dan perencanaan pembangunan. Prakosa juga merangkap sebagai Anggota di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Di November 2015, menjelang dimulainya proses sidang Kasus Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden RI oleh Ketua DPR-RI terkait negosiasi perpanjangan kontrak kerja PT. Freeport Indonesia, Prakosa dimutasikan dari MKD dan digantikan oleh Henry Yosodiningrat. (sumber)

Pendidikan

S1, Teknik Kehutanan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1982)
S2, Master of Science in Forest Economics, University of Tennessee, Knoxville, Amerka Serikat (1989)
S3, PhD, di bidang Resource Economics and Policy dari University of California, Amerika Serikat (1994)

Perjalanan Politik

Anggota Badan Perwakilan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1980-1982)
Anggota Badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1980-1982)
Menteri Pertanian (1999-2000)
Menteri Kehutanan (2001-2004)
Anggota F-PDIP DPR 1999
Anggota DPR RI Periode 2009-2014 (Komisi IV)
Wakil Kepala Perwakilan Food and Agriculture Organization (FAO) di Jakarta.
Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PDI Perjuangan.
Ketua Bidang Tani dan Nelayan DPP PDI Perjuangan

Wakil Ketua Komisi XI untuk periode 2014-2019.

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Belum Ada

Sikap Politik

belum ada

Tanggapan

RKA K/L RAPBN 2017 – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

13 September 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 11 DPR-RI dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menurut Prakosa, terkait BUMN banyak ditemui perusahaan yang dialokasikan ke anak perusahaan. Prakosa khawatir jika penyertaan modal negara diberikan, dampaknya data mengenai harta negara tidak terlihat. [sumber]

Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Kunjungan Kerja Anggota DPR

14 Mei 2016 - (MetrotvNews.com) - Isu tak mengenakkan kembali melanda Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait tudingan melakukan kunjungan kerja (Kunker) fiktif. Hasil audit ‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kunker fiktif DPR sehingga negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp945 miliar.‎

Menjawab tudingan itu, ‎Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, M.Prakosa menyatakan, tudingan itu kurang berdasar. Sebab dugaan fiktif muncul karena sistem pertanggungjawaban yang dibuat bagi anggota dewan adalah lumpsum.

‎Sebab, kegiatan politik seperti kunker tidak bisa diatur orang lain. Yang menentukan adalah politikus itu sendiri, apakah masih ingin terpilih atau tidak.

"Yang memutuskan dia hadir atau tidak dalam suatu rapat atau kunjungan, ya politisi itu sendiri. Karena itu pertanggungjawaban dibuat lumpsum. Lumpsum pun sebenarnya tidak pas," kata Prakosa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/5/2016).

Sistem yang pas lanjut dia, adalah seperti yang dipraktikkan di negara-negara dengan pemilihan langsung. Yakni politisi mendapat suatu jumlah biaya tertentu dalam satu tahun untuk kebutuhan bertemu konstituen dan kunker.

Dari situ, apakah si anggota memakai staf atau tidak untuk daerah pemilihan masing-masing, akan menjadi keputusan politiknya.

"Sementara kalau DPR kita sekarang ini sebenarnya merendahkan martabatnya sendiri. Karena kalau kita akan kunjungan dapil, harus minta uang ke Sekjen SPR. Setelah Sekjen oke, baru kita bisa ke dapil," ujar dia.

Dengan praktik demikian, anggota dewan sepertinya berada di bawah Sekjen DPR, paling tidak dalam hak keuangan.

"Sementara anggota parlemen di negara-negara lain pasti punya hak keuangan, tidak seperti di Indonesia yang diperlakukan seperti pegawai. Masa akan melakukan kegiatan harus minta Sekjen? Dan setelah selesai kegiatan harus membuat laporan pertanggungjawaban?" kata Prakosa.

Dia menambahkan, "Sekjen seakan seperti atasan yang memutuskan kita untuk dapat berkegiatan. Sekjen DPR itu kan bagian dari Eksekutif atau Pemerintah. Jadinya, kalau mau melakukan kegiatan politik adalah harus izin Pemerintah atau eksekutif."‎

Adalah Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Hendrawan Supratikno yang pertama kali mengatakan, dugaan adanya potensi kerugian negara dalam kunker perseorangan anggota DPR.

BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp945.465.000.000 dalam kunker perseorangan yang dilakukan anggota DPR RI. Laporan ini sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR.‎ [sumber]

Pengambilan Suara Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk Kelanjutan Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR

1 Desember 2015 - Muhammad Prakosa mengambil suara untuk melanjutkan sidang, namun melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR. (sumber)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Yogyakarta
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Puspa Pesona Blok P VI No. 19, RT 003/RW 005, Kelurahan Kedung Waringin, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat
No Telp
0

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Tengah IX
Komisi