PDI Perjuangan - Jawa Tengah X
Komisi XI - Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, dan Sektor Jasa Keuangan
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berkaitan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI
Hendrawan mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat sebelumnya (tadi malam), pada hari ini tidak akan membahas DIM. Saat ini banyak beredar berita bahwa RUU tentang Cipta Kerja berpotensi melemahkan posisi KPPU. Oleh karena itu, Hendrawan ingin meminta tanggapan dari KPPU mengenai berita yang beredar tersebut. Ia mengaku setuju dengan pendapat dari Pak Benny (Fraksi Partai Demokrat) bahwa yang seharusnya mewakili KPPU di dalam rapat ini harus orang yang tepat, yaitu Komisioner-nya bukan Biro Hukum-nya.
Penjelasan Wakil Pengusul terkait RUU tentang Pertembakauan dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Pengusul RUU tentang Pertembakauan
Hendrawan mengatakan bahwa RUU tentang Pertembakauan merupakan RUU yang sensitif bagi masyarakat, sehingga diharapkan RUU ini tidak kehilangan rohnya untuk melindungi petani tembakau yang disebabkan tekanan dari masyarakat. Menurutnya, draf dari Fraksi Partai Nasdem kurang komprehensif. Hendrawan juga mengatakan bahwa ia setuju hal ini dibahas di Panja agar naskah akademiknya tidak abal-abal.
Penjelasan dari Wakil Pengusul RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan, serta Pembentukan Panitia Kerja (Panja) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Hendrawan mengatakan bahwa judul kebudayaan terlalu ambisius, karena ingin mencakup segalanya. Ia menegaskan bahwa kebudayaan tidak dapat maju jika tidak ditunjang dengan faktor perekonomian. Hendra menyetujui agar masyarakat dapat memiliki buku yang murah dan berkualitas.
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Indonesian Sawmill and Woodworking Association (ISWA), dan Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI)
Hendrawan mengatakan bahwa pada satu sisi, RUU ini akan menjadi konsolidasi payung hukum kepada peraturan daerah yang ada. Ia mengungkapkan bahwa DPR-RI tidak mungkin mematikan industri minuman beralkohol. Terkait minuman oplosan, hal ini memang merisaukan, terutama karena korbannya adalah mereka yang kemampuan ekonominya terbatas. Terkait RUU yang sedang dibahas, ia menegaskan bahwa tidak banyak yang berubah dengan peraturan-peraturan yang sudah ada. Hendrawan menyampaikan bahwa yang ia lihat di dapilnya, sepertinya minuman-minuman beralkohol bebas dijual. Oleh karena itu, ia meminta teman-teman asosiasi untuk terus memberikan masukan untuk RUU tentang Minuman Beralkohol.
Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Karantina Kesehatan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Karantina Pertanian
Hendrawan menjelaskan bahwa apa antisipasi mengenai daging hewan yabg ada di pasar tentang penangkapan ikan banyak personil yang dikerahkan, hasil tangkapan tersebut akan berdampak pada kesehatan manusia.
Potensi Penerimaan Tax Amnesty dan Repatriasi Dana — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia
Hendrawan ingin memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia atas penjelasannya mengenai tax amnesty. Menurutnya, meski angkanya sepintas berbeda, tapi saling melengkapi. Ia menyebutkan bahwa keuntungan dari tax amnesty yang pertama aman dari sejumlah risiko, yang kedua dapat menentukan bunga sendiri, dan yang ketiga pajak menjadi optimal.
Penjelasan Pemerintah terhadap RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pandangan Fraksi terhadap RUU tentang PNBP, dan Penjelasan Pemerintah terhadap RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI
Hendra mengapresiasi Pemerintah yang membuat Raker pada hari ini serasa sedang menginjak bumi, akan tetapi yang ia heran alasan angkanya berubah-ubah. Padahal, Presiden, Dirjen, dan stafnya masih sama. Hal ini mempertaruhkan integritas dan menjadi pelajaran bersama. Dalam 2 (dua) tahun ini, Pemerintah luar biasa menggebu-gebu tapi DPR-RI justru sibuk menginjak pedal rem. Hendrawan berharap jangan sampai dikemudian hari kredibilitas tersebut dipermainkan. Pemangkasan anggaran berpotensi melanggar undang-undang. Ia menginginkan agar tidak terciptanya kegaduhan, dimohon kepada Kemenkeu RI untuk memperhatikan masalah yang ada. Hendrawan juga berharap di waktu yang tersisa dapat membuat harapan semuanya terjaga. Terkait tax amnesty, hal-hal yang ugal-ugalan harus diperbaiki. Hendrawan menyampaikan terdapat 4 pengusaha di Kalimantan, yang 2 setuju dengan adanya tax amnesty dan yang 2 lainnya tidak. Menurutnya pembisik dan pembusuk bedanya tipis. Jadi, ia meminta tolong agar Kemenkeu RI menggunakan mekanisme check and recheck yang baik.
Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa pada periode lalu embrio dari UU yang dibicarakan saat ini sebenarnya sudah ada karena sekarang di indonesia itu ekonominya tidak efisien. Kasus kartel dan mafia contohnya penguatan hukumnya perlu karena selama ini sanksinya tidak memberi efek jera. Pada proses pemilihan komisioner KPPU ini tidak ada antusias dari masyarakat bahkan kami harus mengumumkan bahwa ada seleksi untuk pemilihan KPPU, tapi setelah KPPU kewenangannya lebih banyak sekali yang mengajukan diri untuk mengikuti pemilihan komisioner KPPU ini. OJK itu sekarang menjadi monster atas para perusahaan perbankan contohnya dan ini tidak sesuai dengan perubahan awal kita dahulu.
Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang MPR-RI, DPR-RI, DPRD-RI dan DPD-RI (MD3) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPD-RI
Hendrawan mengusulkan rapat diskors selama tiga menit agar Ketua dapat berbicara dengan DPD-RI.
Paparan Hasil Kajian Tim Ahli Baleg DPR-RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Hendrawan menyampaikan bahwa ia ingin refleksi terhadap keterlibatan dirinya selama 5 (lima) tahun dalam Pansus RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada periode lalu. Pansus tersebut pada saat itu membahas RUU tentang Larangan Minol sudah hampir tuntas. Ketua Pansus tersebut adalah Arwani Thomafi dari Fraksi PPP dengan 3 (tiga) Wakil Ketua yaitu Lili Asdjudiredja dari Fraksi Partai Golkar, Agung Rai Wirajaya dari Fraksi PDI-Perjuangan, dan Aryo Djojohadikusumo dari Fraksi Partai Gerindra. Sebenarnya, masalah yang dibicarakan hampir sama dengan yang diperdebatkan selama ini. Hal itu disebabkan jika kita mendaur ulang suatu RUU, sebenarnya tidak dapat dihindari duplikasi terhadap wacana pro dan kontra, tetapi saat itu yang menjadi pokok masalahnya yang pertama terletak pada nomenklatur judul. Saat itu, ada 7 (tujuh) fraksi yang tidak setuju dengan nomenklatur larangan. Lalu, yang kedua adalah koneksitas antar undang-undang, karena Pemerintah tetap memegang teguh bahwa undang-undang yang dilahirkan tentang satu objek yang mau diatur harus memiliki koneksitas yang jelas untuk saling memperkuat. Terakhir adalah permasalahan sanksi, menurut Hendrawan kita harus memiliki matriks yang jelas dan objektif mengenai sanksi. Jadi, ia berharap agar Tim Pengusul dapat menarik wisdom dari pengalaman pada periode lalu.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari DIM 6568) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Hendrawan mengatakan peradaban manusia itu selalu dimajukan dengan inovasi kelembagaan itu sebabnya kita tidak boleh mengatakan bahwa inovasi kelembagaan baik atau jelek, kita harus menimbang kekuatan atau kelemahannya. Di Kemenkeu ada suatu BLU yang aktif dan menurut pengakuan Kementerian PUPR ini sangat membantu khususnya dengan adanya LMAN yang diposisikan sebagai Land Back oleh Kemenkeu, apakah institusional ini embrio dari Kemenkeu. Setiap ada badan baru yang dibentuk pasti akan muncul masalah baru yaitu terkait permasalahan koordinasi, bagaimana nantinya Pemerintah mengatasi masalah koordinasi antara Bank Tanah dengan Kementerian ATR.
Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (DIM yang berkaitan dengan KPPU) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI
Hendrawan mengatakan sesuai dengan kesepakatan tadi malam, bahwa pada hari ini kita tidak membahas DIM. Diakrenakan pada saat ini banyak tersebar berita bahwa RUU Ciptaker berpotensial melemahkan posisi KPPU. Oleh karna itu Hendrawan meminta tanggapan dari KPPU mengenai hal tersebut. Hendrawan menyatakan setuju apa yang disampaikan oleh Pak Benny yang semestinya hadir mewakili KPPU disini harus tepat yaitu Komisioner bukan Biro Hukum.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari Pasal 52, Substansi Bidang Perumahan) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Hendrawan mengatakan sebenarnya presentasi dari Pemerintah terkait substansi perumahan atau hunian ini tidak terlalu komprehensif, memang kita harus memahami bahwa pasar tidak memiliki belas kasihan (market has no mercy).
Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM 4619) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI
Hendrawan memberikan catatan bahwa kita harus membedakan struktur pasar dan perilaku pasar. Semangat Pemerintah sangat baik sekali karena ingin mengurangi hambatan masuk dalam dunia penerbangan, tetapi yang menjadi pertanyaannya adalah apakah Pemerintah memiliki data akurat
skala ekonomi minimal agar tingkat kehidupan airline industry ini tercapai.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Hendrawan mengatakan DPR mewadahi orang miskin tidak menjadi miskin dan orang kaya semakin kaya. Seperti, BPJS Kesehatan membuat orang miskin tidak tambah miskin, layanan terpadu satu pintu untuk mempermudah perizinan membuat orang kaya semakin kaya. Hendrawan mengatakan jika pendidikan dan kesehatan sudah dibiayai pemerintah tapi rakyat tetap miskin, itu berarti kesalahan rakyat yang tidak mau berubah.
Hasil Penyempurnaan Draf Harmonisasi RUU Konsultan Pajak - RDP Baleg dengan Tenaga Ahli
Hendrawan mengapresiasi sudah ada perbaikan draf RUU Konsultan Pajak yang sebelumnya belum sempurna. Hendrawan berpendapat bahwa tidak mungkin negara bisa makmur jika tidak memiliki sistem perpajakan modern. Dengan adanya konsultan pajak harapannya tax ratio akan meningkat dan defisit fiskal berkurang. Hendrawan berpendapat bahwa industri konsultan harus dibuat yang sehat, jangan penuh konflik interest. Hendrawan menjelaskan ada konsultan yang jual beli informasi ke perbankan, dan Hendrawan berpendapat bahwa ini akkan berbahaya dan kemungkinan penyalahgunaan informasi harus diantisipasi.
Masukan RUU Cipta Kerja Bidang Kemudahan dan Persyaratan Investasi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Akademisi Univ. Ibn Khaldun M. Mova, S.H, LL.M, Ph.D
Hendrawan mengatakan bahwa jika semua membicarakan investasi pasti ada dua hal yang harus dipikirkan. Pertama ada alasan-alasan yang bisa membuat orang menjadi miskin dan juga ada alasan-alasan yang membuat orang menjadi kaya.
Masukan Tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan - Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perindustrian Kementerian Perindustrian RI
Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa tembakau yang ada di Indonesia ini menurut Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) kemarin cukai dari Pertembakauan ini sungguh sangat besar dan industri ini bisa merekrut tenaga kerja yang sangat banyak tapi perlahan-lahan industri ini akan diambil alih, kita dengar kemarin Sampoerna sudah diambil alih belum lagi yang lain. Jadi dalam istilah lainnya akan dikuasai asetnya, misalnya seperti Lion Air tiba-tiba diambil oleh Singapore Airlines.
Jadi ditengah-tengah Globalisasi ini kita harus menjaga industri ini, apalagi industri ini sangat besar. Jangan sampai kita terkesan tidak menjaga industri tersebut. Tujuan kita membuat Undang Undang ini industri yang kita unggulkan tidak terkalahkan ditengah-tengah arus deras Globalisasi ini, kita harus menjaga industri yang besar ini bersama.
Jadi beberapa waktu yang lalu ketua DPR RI, Bambang Soesatyo sudah mengirimkan surat langsung kepada Menteri Perindustrian terkait hal ini tetapi kita belum menerima kembali balasan surat tersebut atau pernyataan dari Menteri Perindustrian, kalau perlu sekarang juga ia akan forward surat ini ke Direktorat Jenderal terkait.
Jadi memang surat ini sudah melayang dari tanggal 30 November 2018l dan Menteri Perdagangan juga sudah mendapatkan sampai kepada Dewan Pertimbangan Presiden juga memegangnya. Jika sudah menerima surat lebih baik direspon dengan memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kalau DIMnya belum dikirimkan kita dari partai-partai ini belum bisa menurunkan para pejuangnya untuk membahas DIM ini.
Pembahasan RUU Cipta Kerja - RDPU Baleg Omnibus Law Cipta Kerja dengan Bambang Kesowo, SH, L.LM dan Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, M.H
Hendrawan memberikan pertanyaan, sebenarnya Indonesia masih memiliki kapasitas untuk menjadi negara maju atau tidak dan pertanyaan tersebut mesti dijawab, sebab Hendrawan menyampaikan bahwa ada yang menjawab kita mampu apabila bisa membenahi 2 hal, yakni regulasi dan institusi. Hendrawan menjelaskan atas dasar aspek solutif, produktif dan prospektif itulah yang akan membuat kita masih mempunyai optimisme untuk menjadi negara maju, dan Hendrawan mengungkapkan memang semua orang saat ini semakin pesimis, oleh sebab itu energi optimisme yang harus dipelihara.
Tanggapan
Fit and Proper Test Calon Anggota Kantor Akuntan Publik BPK Tahun 2023 - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota Kantor Akuntan Publik BPK Tahun 2023
Hendrawan mengatakan kita semua prihatin karena industri audit nasional belum memberikan kontribusi yang nyata terhadap perbaikan tata kelola baik korporasi maupun pemerintahan, bahkan pak Mahfud MD mengatakan bahwa di udara, laut dan darat ditemukan penyimpangan/fraud, korupsi, dsb. Hendrawan mengatakan kata audit bahkan diplesetkan menjadi “Aman Untuk Diterima”, audit menjadi formalitas dari kong kali kong angka. Hendrawan menyampaikan faktor penting dalam memilih KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK Tahun 2023 selain reputasi adalah nyali dan keberanian, sehingga apa rekam jejak yang menunjukkan bahwa KAP Gideon Adi dan rekan pernah membuat terobosan penting.
Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
Hendrawan mengatakan bahwa kami ikut merasakan kesulitan kita untuk merumuskan pasal-pasal yang menjembatani sesuatu yang sudah terlanjur salah. Kami merasa Kementerian Koperasi juga mengalami kesulitan yang sama. Koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan UU, Ini sudah ada di UU 25/1992 Pasal 17 dan PP 9/1995. Jadi mereka bukan haram melakukan kegiatan seperti ini. Berikutnya tiba-tiba kita mengatur bahwa perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK. Biarkan koperasi semua yang atur, jangan lompat-lompat seperti ini karena ini seperti mempertentangkan dua UU, Pasal 44 dalam UU eksisting memperbolehkan, tiba-tiba diselipkan kewenangan OJK di dalam, ini tidak benar. Kami mengusulkan strukturnya semua diserahkan kepada Kementerian koperasi, tapi setelah melanggar atau tidak sesuai dengan kriterianya dapat diserahkan kepada OJK itu lebih mudah.
Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Indonesian Micro Finance Expert Associations (IMFEA)
Hendrawan mengatakan bahwa Pak Andreas di dalam Rapat UU Cipta Kerja sudah berusaha untuk membuat koperasi bisa dinamis. Oleh sebabnya, jumlah anggota yang bisa membuat koperasi diturunkan menjadi 9. Alasannya agar memenuhi organ yang ada dalam koperasi baik pembina, pengawas, dan pengurus masing-masing diisi oleh 3 orang. Jadi, sebenarnya kita sudah mendukung. Koperasi di mana-mana masalahnya permodalan. Itu sebabnya esensi koperasi sebagai one man-one vote, kita kombinasikan dengan one share yang kita sebut dengan sertifikat modal koperasi dan one vote. Kemudian, kami membentuk LKM, karena kami ingin melepaskan masyarakat dari jeratan rentenir. Itu sebabnya kami buat 3 rute: LKM yang beroperasi di beberapa daerah bermetamorfosa menjadi Koperasi Simpan Pinjam; LKM yang nanti fungsinya ditambah dengan fungsi di luar simpan pinjam itu BPR; kemudian kalau dua-duanya dilakukan menjadi Bank Umum. Jadi, perkembangan LKM itu di desain sedemikian rupa oleh teman-teman ini yang tujuan utamanya dulu untuk memerangi "lintah darat" yang bergentayangan di mana-mana. Hendrawan menyampaikan bahwa dulu ia pernah berdiskusi mengenai KSP bahwa yang berurusan dengan simpan pinjam dikeluarkan dari koperasi agar koperasi betul-betul mengurusi bagaimana peningkatan produktivitas masyarakat melalui organisasi kebersamaan ini. Terus mereka mengatakan jika koperasi tidak menangani simpan pinjam, maka Kementerian Koperasi tidak ada kerjaan.
Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Modal Ventura, Dewan Koperasi Indonesia, dan Pakar
Hendrawan mengatakan bahwa dalam memberikan catatan umum industri jasa keuangan selalu diwarnai tidak seimbang, antara penjual dan pembeli. Ini contohnya memiliki derajat informasi yang tinggi. Ini industri kontes kecantikan, orang berlomba-lomba, sehingga spirit kebinatangan ini muncul, komprador menang dari regulator, sehingga menimbulkan bandit-bandit. Kasus ini muncul dengan melakukan skema-skema dari yang kecil seperti multidana, Jateng mandiri, dan lainnya. Melibatkan Jiwasraya, Asabri yang ruginya ratusan triliun. Visi ke depan pengawasannya terintegrasi, bukan sektoral karena konglomerasi ini mewilayah. Ego sektoral contohnya waktu kami menyusun RUU Ciptaker kami konsultasi dengan Menteri Koperasi tentang koperasi simpan pinjam, namun responnya tidak ada. Maka, kami tinggalkan, sehingga pertimbangan SDM ini kurang memadai. Kemenkop mengusulkan agar RUU ini direvisi agar mereka mempunyai akses di dinas-dinas, namun inisiatif ini tidak muncul-muncul. Kami menerima tangisan dari Koperasi Lima Garuda. Koperasi jangan dipahami sebagai badan usaha, namun bangun usaha dengan spirit dengan sangat penting. Hendrawan mengimbau untuk melihat koperasi dari perspektif yang terintegrasi dari hulu ke hilir mulai dari online yang mudah diakses. Banyak anak muda yang bunuh diri karena dikejar-kejar pinjaman online. Hendrawan mengajak para narasumber untuk berpikir ke depan untuk menutup bandit-bandit.
Penjelasan dari Pengusul RUU Arsitek dan Pembentukan Panja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU Arsitek
Hendrawan menanyakan mengenai profesi arsitek ini mau dimasukkan ke profesi yang mana.
Penggunaan Kelebihan Target Penerimaan Pungutan OJK Tahun 2014 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hendrawan memiliki kekhawatiran akan kasus renternisasi di Indonesia. Menurutnya, bank semakin mempercepat proses kemiskinan nasabahnya, karena jumlah suku bunga lebih kecil daripada potongan administrasi. Selain itu, kartu kredit bunganya juga sangat tinggi. Hendrawan sempat menerima laporan terkait skandal Bank HSBC internasional yang merugi karena anak nasabahnya.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi)
Hendrawan menjelaskan kami sependapat, sebagus-bagusnya UU ini untuk diimplementasikan.
Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Hendrawan mengatakan bahwa judul RUU bisa menimbulkan salah tafsir.
Laporan Hasil Peninjauan di Provinsi Lampung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Jawa Tengah terkait revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
Hendrawan mengatakan bahwa semua pihak harus memandang bantuan hukum sebagai sesuatu hal yang penting. Ia menganggap bahwa pemberi bantuan hukum merupakan sebuah profesi, seperti yang tertera dalam Undang-Undang tentang Advokat. Ia juga mengatakan bahwa distribusi atau pencairan dana bantuan hukum tidak seperti biasa sebagaimana mestinya. Hendrawan menyampaikan kendala pelaksanaan bantuan hukum disebabkan oleh banyaknya advokat yang hanya ingin tenar, hanya ingin menangani kasus yang tersohor. Padahal, seharusnya advokat tidak boleh menolak perkara untuk diberikan jasa bantuan hukum, karena itu sudah tugasnya. Hendrawan menekankan kepada anggota lainnya untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang tentang Bantuan Hukum yang telah direncanakan sesuai dengan Prolegnas 2015.
Rancangan Undang-Undang Tembakau — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Zamhuri dan Soepandi
Hendrawan mengatakan bahwa usulan untuk dibentuk dewan tembakau perlu dipikirkan lagi efisiensi dan efektivitas.
Perubahan RUU Prioritas Prolegnas 2015 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Hendrawan mengatakan 2 RUU ini memiliki 2 kesamaan yaitu sama-sama sensitif dan strategis. Ia menyampaikan RUU KPK menimbulkan kesan KPK akan dipreteli. RUU Pengampunan Pajak menimbulkan kesan ada pengampunan untuk bandit-bandit. Ia berharap periode pembahasannya tidak bertele-tele dan dapat diselesaikan dengan baik.
Peraturan DPR-RI dan BPK-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan
Hendrawan setuju mengusulkan peraturan ini dalam pembahasan tingkat selanjutnya.
Pandangan Mini Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Hendrawan mengatakan bahwa Fraksi PDIP sedang mengetik pandangannya, maka akan sampaikan secara lisan. Hendrawan memahami bahwa perubahan UU KPK terpusat pada 4 pokok perubahan.
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
Hendrawan mengatakan KPPU bertanggung jawab pada demokrasi ekonomi. Oleh karena itu harus dikuatkan. KPPU tiap anggarannya Rp80-100 Miliar. Tidak banyak berbeda dengan KADIN. SDM di KPPU 9 orang dan itu susah dicari karena minim peminat. Ia mengatakan perusahaan membajak orang yang memiliki kecurigaan praktikan monopoli. Ia membahas ketua KPPU yang baru berasal dari dosen Unhas dan aktif menulis di koran. Ia mengatakan akan membantu merumuskan Pasal-Pasal agar wewenang tidak disalahgunakan. Ia menyampaikan KPPU ini tidak membenci pelaku usaha yang kecil mau jadi besar. Hal yang dipersoalkan adalah untuk struktur pasar, yaitu pelaku pasar. Kalau usaha pelaku usaha menjadi besar karena inovasi, maka akan didorong. Ia berterima kasih atas masukan bagus yang diberikan. Ia sudah bilang ke KPPU bahwa kalau wewenang diberikan maka akan terjadi perebutan posisi komisioner. DPR akan menjadi pihak yang melakukan fit and proper test dan ini akan ada campur tangan dari partai politik dan mungkin ia akan ada di sana. Ia mengatakan kekhawatiran mitra semakin membuat DPR sensitif akan pemberian wewenang menjadi akuntabel. Ia mengatakan UU tentang agreement sedang direvisi.
Pengesahan Agenda Masa Sidang ke-5 Tahun 2015-2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Terkait RUU Pertembakauan, Hendrawan mengatakan bahwa ia belum pernah melakukan kunjungan kerja. Hendrawan juga mengatakan bahwa akan dilakukan perubahan terkait RUU Pertembakauan.
Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog
Hendrawan mengatakan dua hal yang membuat orang jatuh miskin adalah pengangguran dan inflasi.
Hendrawan bertanya apakah otoritas negara masih efektif dan mengapa UU Pangan tidak berjalan. Hendrawan berpendapat ada tarik menarik kepentingan antar lembaga.
Rencana Kerja dan Anggaran — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia
Hendrawan mengatakan ia berharap diberikan pertimbangan OJK mengenai RUU BI.
Rancangan Undang-Undang Terorisme — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar
Hendrawan menanyakan bagaimana Christopher membagi terorisme dan bagaimana dengan ekonomi terorisme. Menurut Hendrawan selama ini pembahasan lebih fokus pada relijiusitas.
Pembahasan Asumsi Makro Ekonomi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS)
Hendrawan mengatakan garis kemiskinan Indonesia terlalu rendah. Ini katanya akan ada kenaikan yang akan lebih baik, tapi tidak benar data yang ada. Selanjutnya, Hendrawan mengatakan sudah saatnya harus menggunakan standar secara global. Untuk Bank Indonesia, Gubernur BI ini estimasinya tidak pernah salah, karena estimasinya terlalu besar.
Kemudian, Hendrawan mengatakan deindustrialisasi, ini bisa membuat kaya. Ia ingin mendengar langkah Gubernur Bank Indonesia. Tujuan negara dalam bidang ekonomi adalah mempermudah orang menjadi kaya dan mempersulit orang menjadi miskin.
Perubahan Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Hendrawan mengatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menyetujui sepenuhnya.
Lanjutan dengan Menteri Keuangan Privatisasi 4 BUMN – Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Hendarawan meminta untuk adanya pendalaman, karena dari masing-masing anggota masih adanya perbedaan. Ada persepsi setiap kebutuhan rakyat dibenturkan dengan kepentingan BUMN maka rakyat akan kalah. Hendrawan mengatakan pada 7 Oktober maka PP right issue sudah harus berjalan, sehingga untuk masing-masing Fraksi harus berbiacara dengan Ketua Fraksi terlebih dahulu. Hendrawan memberi saran untul rapat ini dihold, karena kita tidak bisa membuat keputusan dan pimpinan harus ada 2 sedangkan saat ini hanya ada 1.
Pendalaman BUMN untuk Penentuan PMN pada RAPBN 2017 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)
Hendrawan mengatakan sejak 2009 banyak lembaga baru, inovasi lembaga ini karena rivalitas Kemenkeu dengan BUMN, saat Menteri BUMN dan Menkeu berebut PNM maka rakyat hanya menjadi penonton. Sejak 2009 juga Menkeu Indonesia dengan India hampir mirip, dari pendidikan dan kualitasnya. Karena di India infrastruktur pembangunannya 5 kali lipat. Hendrawan mengapresiasi
dengan data yang baik untuk PII karena dari pemaparannya hampir mirip.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI – Komisi 11 DPR RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Atas Nama Bahrullah
Hendarawan mempertanyakan kelemahan terbesar apa yang masih ada dan melekat di BPK dan Hendrawan meminta untuk menyebutkan 1 karya terbesar apa yang pernah dilakukan selama menjadi anggota BPK.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Deputi Bank Indonesia — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Deputi Bank Indonesia atas nama Dwi Pranoto
Hendrawan mengatakan bahwa anggaran tahunan dari Bank Indonesia tahun lalu ada budget untuk percetakan uang. Berdasarkan Undang-Undang tentang BI, cetak uang fisik seharusnya masuk ke operasional.
Evaluasi Kinerja Tahun 2016 dan Rencana Kerja Tahun 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Hendrawan menanyakan terkait identitas Anggota Dewan Direktur yang berjumlah 5 (lima) orang, serta terkait aturan mengenai masa jabatannya.
Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 Terkait dengan Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dan Keputusan Prolegnas 2017 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM)
Hendrawan S mengatakan setelah UU KKSK dan RUU Tax Amnesty selesai, harus ada rangkaian RUU lain yang dibahas dalam satu paket.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Sumurung
Hendrawan mengapresiasi karena Sumurung mengatakan bahwa akar masalahnya perlu pencerahan akal budi. Kita dikenal sebagai bangsa yang menjalankan ritual agama, sehingga Hendrawan mempertanyakan
kurang akal budi apa lagi Indonesia karena kita sudah agamis. Sehingga pencerahan akal budi ini perlu dikonversi menjadi sistem. Hendrawan meminta penjelasan instrument apa yang akan digunakan, karena menyebutkan untuk mengubah UU tetapi jika mengubah UU terus maka akan tidak baik.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Ahmad Yani
Hendrawan mengatakan bahwa makalah ini sangat membantu Komisi 11 DPR-RI, karena aspek koordinasi ini merupakan barang yang sangat langka. Hendrawan mempertanyakan koordinasi seperti apa yang akan dilakukan, dan saran konkrit apa terhadap tata kelola BPK. Karena untuk persaingan negara di masa depan itu adalah persaingan tata kelola.
Fit and Proper Test Calon Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Atas Nama Tony P
Hendrawan mengatakan bahwa dirinya tertarik dengan Tony karena menggunakan teori-teori untuk bangun konstruksi makro prudential dan goverment.
Menurut Hendrawan, Bank Indonesia merupakan lembaga independen, dan setiap lembaga independen biasanya mempunyai super body.
Pembahasan Terkait Evaluasi Permasalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Melanjutkan Raker Tanggal 9 Februari 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hendrawan menyebutkan di jawaban tertulis banyak yang salah untuk penulisan bahasa Inggrisnya dan ia terpaksa untuk mengoreksi lagi. Ia meminta perhatian dari staf. Ia mengatakan mengapresiasi hasil rapat tanggal 11 kemarin karena tekad Pemerintah terkait alokasi kredit sebagai salah satu keberpihakan pada rakyat. Menurutnya, itu sebabnya orang produsen, petani, dan peternak ini semakin melemah penawarannya. Ia berharap keberpihakan ini menjadi yang dipertahankan. Ia menyampaikan sering sekali ada pembicaraan mengenai marginalisasi ekonomi, namun data yang ada begitu lemah. Ia mengatakan dalam kunjungan di beberapa daerah, angka itu di crosscheck. Ia meminta BPS menghitung indeks palma karena kurang sensitif. Ia mengatakan jika mempunyai indikator lain untuk memotret, maka akan cakep. Ia sudah pernah menyampaikan langsung tapi belum ada instruksi dari Menteri.
Permasalahan Bumiputera — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hendrawan mengatakan kalau memang paparannya sifatnya umum, maka ia menyarankan untuk terbuka. Ia menyampaikan untuk penyakit seperti Bumiputera yang idealnya sama dengan century saat 2004, ketika ketahuan harusnya langsung diselesaikan. Ia mengatakan pada tahun 20002 sebenarnya sudah ada upaya, namun tidak berhasil. Upaya berikutnya pun tidak berhasil. Ia mengharapkan penanganan terhadap AJB dilakukan secara serius. Ia menanyakan kebenaran bahwa beberapa anggota statuter mengundurkan diri. Ia juga menanyakan kebenaran dari perusahaan sedang menjadi skenario OJK yang harus digagalkan karena merampok AJB dan perusahaan cangkah hanya menjual janji-janji surga. Ia mengatakan upaya seperti ini membutuhkan suasana yang teduh, bukan untuk menimbulkan masalah. Ia mengusulkan Panja sifatnya hanya sebagai pengawas. Ia mengatakan Panja menjamin pembicaraan menjadi lebih tertutup dan usulan Panja tidak boleh diintervensi.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Widodo
Hendrawan mendapat pendekatan ini lebih realistis karena Bapakadalah orang dalam.
Undang-Undang Desa — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
Hendrawan mengatakan bahwa jika desa masih tertinggal maka Indonesia tidak bisa menjadi sejahtera.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI – Komisi 11 DPR RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Atas Nama Indra
Hendarwan mengatakan jika berbicara transformasi melalui SDM ini lifetime komitmen dan tidak bisa
selesai sampai 5 tahun. Pendekatan ini sangat teoritis tetapi takut kehilangan realistisnya.
Masukan Undang-Undang Desa — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Hendrawan menyampaikan bahwa kalau desa masih tertinggal maka Indonesia tidak bisa jadi sejahtera.
Evaluasi Penerimaan Triwulan I Tahun 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan
Hendrawan menceritakan bahwa Gubernur Bank Indonesia pernah berkeluh kepada Komisi 11 DPR-RI karena rekening pemerintah di Bank Indonesia terkuras. Hendrawan meminta peta untuk penerimaan kepabeanan dan cukai Q2 2017. Hendrawan juga mengatakan bahwa RUU Pertembakauan adalah upaya DPR-RI untuk "membentengi" kecenderungan industri rokok yang semakin hari semakin menjadi regulasi politik.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota BPK RI an. Deddy Supriady Bratakusumah
Hendrawan menanyakan hal yang harus direvisi dalam UU BPK.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota BPK RI an. Agung Firman Sampurna
Hendrawan melihat gap terbesar adalah pada pengendalian mutu. Ia juga menanyakan aturan lain yang mungkin dapat disempurnakan.
Fit and Proper Test — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Atas Nama Edy Setiadi
Hendrawan menanyakan bantuan politik yang diinginkan calon dari Komisi 11. Ia membahas mengenai keinginan calon meningkatkan literasi di masyarakat tapi menurutnya kalau industri perbankan rendah, proses kemiskinan akan semakin banyak.
Fit and Proper Test Calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon DK OJK an. Nurhaida
Hendrawan menanyakan langkah serius untuk masalah dana pensiun.
Fit and Proper Test (FPT) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Atas Nama Tirta Segara — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tirta Segara
Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa Ada tiga masalah rakyat kecil yang terkait dengan keuangan yaitu mereka menjadi sasaran empuk para rentenir mengingat mereka membayar bunga pertahun bisa mencapai 400% oleh karena itu tolong rentenir dikurangi. Kemudian ada investasi bodong banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru datang langsung dihadang oleh para bodong-bodong ini, ada juga impressive inklusion. Kalau rakyat kecil mengalami pemotongan yang berlebihan di bank bagaimana itu, karena mereka terbebani lagi ini yang disebut sebagai inklusi. Hendrawan ke bank BRI setiap bulan harus ganti pin secara periodik dan biaya adminnya lima ribu lantas bagaimana kalau rakyat kecil mengalami hal ini.
Fit and Proper Test (FPT) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Atas Nama Tirta Segara — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tirta Segara
Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa Ada tiga masalah rakyat kecil yang terkait dengan keuangan yaitu mereka menjadi sasaran empuk para rentenir mengingat mereka membayar bunga pertahun bisa mencapai 400% oleh karena itu tolong rentenir dikurangi. Kemudian ada investasi bodong banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru datang langsung dihadang oleh para bodong-bodong ini, ada juga impressive inklusion. Kalau rakyat kecil mengalami pemotongan yang berlebihan di bank bagaimana itu, karena mereka terbebani lagi ini yang disebut sebagai inklusi. Hendrawan ke bank BRI setiap bulan harus ganti pin secara periodik dan biaya adminnya lima ribu lantas bagaimana kalau rakyat kecil mengalami hal ini.
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), PT Jasa Marga (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)
Hendrawan mengatakan ingin masukan tertulis mengenai draft RUU BUMN. Ia mempertanyakan mengenai BUMN yang asetnya Rp7.000 Triliun tapi deviden yang dihasilkan tidak seberapa jika dibandingkan secara kooperatif dengan yang lain. Ia menduga berdasarkan sejumlah parameter, banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan BUMN. Ia mengatakan ada yang membuat istilah bahwa BUMN adalah Badan Usaha Milik Nenek moyang. Ia juga mengatakan banyak trik direksi BUMN yang menggunakan anak perusahaan untuk menghindari pengawasan. Ia menyampaikan karena banyak penyimpangan yang terjadi, Komisi 6 menjadi tidak sabar dan ia tidak menutup mata bahwa BUMN yang sudah go public kinerjanya cukup bagus. Ia menghimbau jangan sampai terjadi pelepasan aset yang kemudian tidak bertanggung jawab. Ia mengatakan jika DPR menyetujui PMN, setiap BUMN meminta rakyat dikalahkan. Ia menyebutkan dalam RUU BUMN kedepannya, FPT hanya untuk direktur dan komisaris utama. Ia menyebutkan Garuda yang banyak garbaratanya tapi banyak yang tidak dipakai karena busnya agar bisa bekerja. Ia mengatakan akan mencari rambu-rambu terbaik supaya spirit korporasi dapat tersampaikan. Ia juga mengatakan patut berbangga dari ketiga perusahaan ini memberikan return yang cukup bagus.
Fit and Proper Test Calon Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) — Komisi 11 Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Atas Nama Dadang Suwarna
Hendrawan mengatakan bahwa ketika ia melihat materi Dadang, ia berpendapat bahwa Dadang dendam dengan pajak, dan Hendrawan bertanya kepada Dadang, apakah Dadang ingin menggunakan BPK RI untuk meningkatkan pajak.
Fit and Proper Test Calon Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) — Komisi 11 Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Atas Nama Agung Firman Sampurna
Hendrawan bertanya kepada Agung yang ingin merevisi Undang-Undang BPK RI, melihat hal tersebut Hendrawan bertanya selain pokok Undang-Undang apakah ada lagi yang perlu disempurnakan atau tidak.
Fit and Proper Test Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Atas Nama Firmanzah
Hendrawan menjelaskan bahwa di daerah pemilihannya yaitu di Jawa Tengah 10, masyarakat yang miskin merupakan sasaran empuk bagi para rentenir. Melihat hal tersebut, Hendrawan bertanya terkait bagaimana perlindungan konsumen.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hendrawan mengatakan ingin mendapatkan semacam kajian tentang utang ini. Ia mengatakan bahwa dulu sekitar zaman orba setiap membaca APBN mudah dipahami. Sedangkan sekarang di UU 2017 ini sulit untuk dipahami. Terlalu banyak klasifikasi.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Klaster Pos dan Informatika) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI
Hendrawan mengatakan pada intinya prinsip justice as fairness harus ditekankan oleh pemerintah.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (tentang Pembentukan Lembaga SUI Generis untuk Investasi Indonesia) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Hendrawan mengatakan bahwa tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Salah satu instrumennya dengan membuat rekayasa hukum. Oleh karena itu harus berusaha menciptakan hukum agar lebih berpihak kepada yang membutuhkan. Ia mengatakan ada hal yang sangat penting karena berkaitan dengan pemindahtanganan aset. Oleh karena itu FPDI-P mengusulkan rumusan baru sehingga tidak membahayakan kepentingan nasional. Usulan dari FPDI-P adalah 1. Aset dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat yang berasal dari canang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab III yang Tertunda dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI
Hendrawan mengatakan bahwa dirinya melihat terdapat sejumlah DIM yang tertunda yang belum masuk dalam daftar, jadi Hendrawan meminta kepada Tim Tenaga Ahli Baleg DPR-RI untuk disisir kembali.
Evaluasi Pengelolaan Hutang Negara — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan
Menurut Hendrawan Indonesia membayar utang dengan menciptakan utang baru.
Evaluasi dan Perubahan Prolegnas 2017 — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang RUU DPD
Hendrawan melanjutnya pembahasan yang dibahas oleh Andreas dan ia memberi contoh yaitu RUU Minuman Beralkohol di pihak pemerintah (Kemendag dan Kemenperin) belum ada kesepakatan. Hendrawan berharap Kemenkumham menjadi fasilitator di antara kedua kementerian itu.
Kondisi Perbankan Syariah — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Muamalat
Hendrawan mengatakan yang tahu kondisi suatu perusahaan adalah pemegang saham, teori keuangan modren menyebutkan bahwa pemegang saham adalah benteng terakhir yang mendapat residu perusahaan. Jika pemegang saham tidak menambah modalnya berarti something wrong, bertindak pasif is killing us. Hendrawan meminta OJK untuk pro aktif, jika pemegang saham ragu-ragu, berarti ada kabut luar biasa. Hendrawan berpendapat naluri bisnis adalah kalau rugi dibagi-bagi, tapi jika untung jangan dibagi. Hendrawan mengatakan jika intervensi terhadap Bank Muamalat berjalan lambat maka cost yang ditanggung akan besar.
Lanjutan Pembahasan Bab III Pasal 13-Pasal 16 DIM RUU Cipta Kerja — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI
Hendrawan mengatakan dalam UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 18 tentang proses digitalisasi RDTR waktunya sangat mepet dan ia melihat spirit dari Fraksi Gerindra. Ia meminta tanggapan dari Fraksi Gerindra.
Lanjutan Pembahasan DIM 133, 134, 135, 139, 140, 145, dan 147 RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg dan Tim Pemerintah
Hendrawan hanya menanyakan terkait perbedaan dari prinsip koperasi yang berlaku saat ini dengan prinsip koperasi syariah.
Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli
Hendrawan mengatakan DPR sedang belajar untuk mampu menghasilkan UU yang lebih baik. Hendrawan menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri datang menghadiri pembahasan RUU Tembakau. Hendrawan mengusulkan Pemerintah boleh ganti leading sektor pembahasan RUU.
Pengajuan Usulan RUU Profesi Psikolog - RDP Baleg dengan Himpunan Psikolog Indonesia
Hendrawan menyampaikan bahwa Baleg beruntung bisa bertemu psikolog serta teman-teman psikolog juga bisa bertemu Baleg. Hendrawan menyampaikan bahwa di tengah era yang luar biasa ini, peranan psikologi semakin masuk ke dalam permainan masyarakat modern, psikologi tidak lagi dianggap sebagai profesi pinggiran. Hendrawan menjelaskan bahwa tahun 2002 dan 2017 pemenang Nobel Ekonomi yaitu para psikolog. Ironisnya kemampuan organisir diri para psikolog paling lemah, jika dokter ada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tetapi psikolog justru asyik bermain dengan dunia batinnya. Hendrawan menjelaskan bahwa Undang-Undang ini tujuannya standardisasi pelayanan, proteksi dan intinya bangun industri psikologi. Hendrawan selalu mengatakan ada beberapa kategori industri: "neraka" (susah masuk, keluar mudah), "surga" (sebaliknya) ini profesi emas dan biasanya rezekinya besar, "komitmen" (masuk susah, keluar susah) contohnya pernikahan. Hendrawan menegaskan Undang-Undang ini harus dijadikan sebagai bentuk kristalisasi daripada komitmen para psikolog yang ada. Hendrawan menanyakan apakah urgensi dibentuknya Rancangan Undang-Undang Profesi Psikologi ini sudah sangat tinggi dan mendesak. Hendrawan menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Profesi Psikologi akan ia bawa ke dapil.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 11 DPR RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Atas Nama Syarkawi Rauf
Hendarawan mengatakan bahwa permasalahan I KPUU adalah adanya persengkokolan, apakah di BPK adanya persengkokolan kartel-kartel ini. Jika ada Hendra mempertanyakan cara apa yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK RI atas nama Tito Sulistio
Menurut Hendrawan, Saudara Tito sangat normatif. Hendrawan menanyakan seperti apa aspek positif realita sekarang. Hendrawan khawatir takutnya dalam konteks perspektif industrial susah untuk melakukan perubahan.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK Atas Nama Raja Sirait
Hendrawan mengapresiasi atas inisiatif Calon BPK atas nama Raja Sirat yang telah mengaitkan BPK dengan kesejahteraan negara. Ketika memeriksa di daftar pustaka dalam paper yang dibuat, Undang-Undang tentang BPK tidak dicantumkan, Hendrawan menanyakan alasannya.
RPJMN 2020-2024, Musrenbangnas 2020 dan Persiapan Pemindahan Ibukota Negara – Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas
Hendrawan mengatakan bahwa pada 5 tahun pertama Pak Jokowi memberikan 15 paket, menurut dari
evaluasi, nilai pengiriman hanya 28%, pada kenyataannya 72% dari yang dijanjikan tidak bisa disampaikan. Hendrawan menyampaikan kekhawatirannya jika direncanakan tidak bai, maka hasilnya akan tidak baik juga sehingga perlu embuat perencanaan yang realistis.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 11 dengan Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga, Panin Permata, BTPN dan Bank Mega
Hendrawan meminta agar para pelaku industri jasa keuangan untuk memberikan masukan terhadap rencana revisi UU OJK agar secepatnya masuk Prolegnas 2020-2024. Hendrawan menyatakan bahwa revisi UU OJK ditempatkan pada urutan paling lambat tahun 2021, namun berbeda dengan apa yang dilakukan oleh perbankan luar negeri yang sedang meningkatkan ekspansi kredit, hal tersebut mesti diperhatikan. Hendrawan menegaskan potensi bank-bank asing akan mengambil alih perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia. Hendrawan mempertanyakan kinerja dari Panin yang terindikasi adanya sikap galau dari pihak terkait.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Dirut Bank Mandiri
Hendrawan menyatakan bahwa resesi biasanya dengan cepat ditransmisikan disektor keuangan dan BUMN dalam sektor keuangan biasanya merupakan sektor yang dianggap tidak bijaksana atau perlu berhati-hati.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Dadang Suwarna
Hendrawan mempertanyakan terkait dengan agenda koordinasi, yang dimana dahulu Dadang menjabat posisi sebagai Dirjen Pajak kenapa pada saat diposisi itu tidak melakukan inisiatif. Rasio biaya terhadap APBN 0,3% dari APBN dan BPK lebih rendah. Hendrawan mempertanyakan berapa rasio yang reasonable dalam konteks yang ada benchmarking di Negara seperti kita.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Harry Azhar Azis
Hendrawan mengatakan terkait dengan role model selalu adanya persoalan struktur atau aktor,masih banyaknya yang menekankan sistem dan struktur. Hendarwan mengatakan bahwa dalam 5 tahun ini tentu memiliki pemandangan yang berbeda, dan apa yang menjadi masalah utama di BPK.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Arry Widiatmoko
Hendrawan mengatakan adanya tanggapan bahwa semakin banyak pengawasan yang dilakukan maka akan semakin banyak kebocoran yang ada, hendrawan meminta komentar Arry Widiatmoko terkait dengan tanggapan tersebut. Hendarwan memperatanyakan pernyataan Arry Widiatmoko, bahwa korupsi banyak terjadi. Jika korupsi mepersyaratkan 2 hal, yang peratam orang yang berniat
korupsi (aktor) dan yang kedua adanya kesempatan (struktur), Hendrawan meminta pendapat terkait korups yang terjadi ini apakah karena banyaknya aktor atau struktur.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Hendra Susanto
Hendrawan mempertanyakan opini yang WTP apakah sesuai dengan visi BPK yang sudah dipaparkan.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Ahmadi Noor Supit
Hendrawan mempertanyakan proses dalam pengetahuan intuitif yang Ahmadi Noor sampaikan, jika dikaitkan dengan IPK yang dihadapkan oleh Indonesia adalah proses perencanaan yang menyimpang dari hulu ke hilir. Jika Ahmadi Noor terpilih menjadi anggota BPK dalam konteks kontestasinapa yang harus dilakukan untuk mematahkan hulu hilir.
Fit and Proper Test (FPT) - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK RI atas nama Bambang Pamungkas
Hendrawan mengulangi pendapat Bambang terkait masih banyaknya shallow behavior dan Hendrawan berpendapat itu karena koordinasi persepsi yang mengurangi rejeki. Hendrawan bertanya apakah hal yang sama terjadi di BPK.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Achsanul Qosasi
Hendrawan mempertanyakan tentang UU yang perlu direvisi dalam rangka peningkatan efektivitas BPK berdasarkan pengalaman yang dimiliki oleh Archanul. Selain itu, Hendrawan juga bertanya tentang langkah-langkah agar tidak menciderai BPK.
Fit and Proper Test Calon Anggota BPK - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Sahala Benny
Hendrawan mengapresiasi makalah dan pemaparan yang dibuat oleh saudara Sahala selaku Calon Anggota BPK, ia berpendapat bahwa Sahala sangat detail memaparkan permasalahan yang ada.
Untuk pertanyaan, Hendrawan menanyakan prioritas yang akan dilakukan Sahala apabila terpilih menjadi anggota BPK, apakah membenahi SDM atau struktur terlebih dahulu. Sebab, diketahui masa jabatan anggota BPK sangat singkat, yaitu lima tahun.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK RI - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK RI atas nama Daniel Lumban Tobing
Hendrawan menyinggung paper Daniel yang mengatakan kalau principal melakukan pengawasan. Di kenyataannya, agent mempengaruhi principal agent. Jadi, agent mempengaruhi persepsi. Secara aktual ini jauh lebih kompleks karena menurut Hendrawan belakangan ini agency theory dilawan. Menurut Hendrawan, Daniel belum secara explicit dalam membangun BPK menjadi lembaga yang kredibel. Hendrawan meminta Daniel untuk lebih berani karena menurut Hendrawan Komisi 11 membutuhkan figur yang berani.
Makro Ekonomi - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan dan Bappenas
Hendrawan berpendapat jika kombinasi perkiraan yang sedikit pesimis dari Bank Indonesia dan dengan
pertimbangan optimis dari pemerintah.
Konsultasi Terkait PPnBM Kendaraan Bermotor – Rapat Kerja (Raker) Komisi 11 DPR-RI dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Kalau tadi disampaikan proses pengusulan PPnBM ini, kesan Hendrawan Kemenperin lebih mendorong ini sehingga bukan dari kesan finansial. Dalam konteks kebijakan industrial ini, Hendrawan mendukung apa yang menjadi kebijakannya dan bagaimana kita memanfaatkan unsur inovasi. Hendrawan mempertanyakan tentang arah industry untuk masa datang. Hendrawan mengajak semuanya untuk membuat pasal gengsi mahal dan yang dibawah kita diberi harapan bahwa kita berjuang bersama dengan mereka.
Usulan Skema PPNBM Kendaraan Bermotor – Rapat Kerja (Raker) Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
Hendrawan berkesan bahwa Kemenperin lebih mendorong ini sehingga bukan dari kesan finansial. Dalam konteks kebijakan industrial ini, Hendrawan mendukung apa yang menjadi kebijakannya dan bagaimana kita memanfaatkan unsur inovasi? Bila ada kebijakannya seperti ini, bagaimana arah industry untuk masa mendatang? Hendrawan mengajak membuat pasal gengsi mahal dan yang di bahwa kita beri harapan bahwa kita berjuang bersama dengan mereka.
HIMPSI Mengajukan RUU Profesi Psikologi ke Baleg
Hendrawan mengatakan peranan psikologi semakin masuk ke dalam
permainan masyarakat modern sehingga tidak lagi dianggap sebagai profesi
pinggiran. Hendrawan yang merupakan orang ekonomi menyampaikan bahwa pada tahun
2002 dan 2017 penerima nobel bidang ekonomi yaitu para psikolog. Hendrawan
mengingatkan bahwa kemampuan mengorganisir diri organisasi profesi psikologi masih
lemah dibandingkan IDI. RUU ini tujuannya diantaranya standarisasi pelayanan,
proteksi dan membangun industri psikologi. Hendrawan menanyakan apakah urgensi
dibentuknya RUU ini sudah sangat tinggi dan mendesak. Ia juga menyampaikan
terima kasih atas draf RUU ini yang menarik
Latar Belakang
Hendrawan Supratikno berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai PDI Perjuangan setelah memperoleh 80.749 suara dari Dapil Jawa Tengah 10.
Pendidikan
Free University (VUA), Amsterdam meraih gelar Ph. D. (1998)
Katholieke Universiteit Leuven, Belgia meraih gelar M. Ba. (1986)
Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga meraih gelar Drs. (1983)
SMA Kristen, Purwokerto (1977)
SMP Kristen, Sidareja (1974)
SD Kristen, Sidareja (1971)
Perjalanan Politik
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 10 (2009-sekarang) (anggota Komisi 6 Perdagangan dan Perindustrian DPR RI)
Aktif di Megawati Center (2004)
Anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR (2010)
Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR
Anggota GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia)
Anggota Dewan Riset Nasional (DRN) Tahun 1999-2005
Ketua Dewan Pakar PSMTI-Pusat
Anggota Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) (1986-Sekarang)
Visi & Misi
Ketidakadilan dan pemerataan yang tidak serius dilakukan. "Karena ketidakadilan dan ketimpangan maka mudah disulut dan dieksploitasi," ujar Hendrawan. For Better Indonesia is Possible. Ini agar kita tidak loyo.
Sikap Politik
RUU Pertembakauan
18 Januari 2018 - Hendrawan mengatakan Amerika sebagai negara ekspor melindungi para komoditasnya,sedangkan Indonesia yang sudah swasembada cengkih atau kelapa sawit malah di liberalisasi. Diakhir, Hendrawan mengatakan DPR menjadi inisiator RUU Pertembakauan dan Perkelapasawitan. [sumber]
RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Pandangan Mini Fraksi sebagai RUU Usul Inisiatif DPR
19 Juni 2017 - Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg), Hendrawan menyetujui RUU KSDAHE untuk dibahas pada pembahasan selanjutnya. [sumber]
RUU Karantina Kesehatan
25 Agustus 2016 - Hendrawan mengusulkan agar tenaga ahli membuat per-cluster serta dibuat butir-butir masalah dari DIM yang ada untuk mempermudah pembahasan. [sumber]
RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)
4 Februari 2016 - Hendrawan menghargai kehadiran teman-teman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sebelum rapat diakhiri, ia meminta penjelasan kenapa komisioner KPK tidak hadir dalam RDP. Hendrawan juga menegaskan bahwa masalah memperkuat atau memperlemah KPK tidak dijadikan parameter dalam pembahasan RUU KPK karena menurut DPR hal ini justru bertujuan untuk membangun sebuah sistem pemerintahan yang dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [sumber]
1 Februari 2016 - Hendrawan yakin hal yang disampaikan Pengusul tentang revisi UU KPK sudah mengalami perubahan karena hanya 2 dari 40 anggota Pengusul yang datang hari ini. Hendrawan khawatir nantinya Pengusul bisa dianggap sebagai pro koruptor. Hendrawan menyampaikan bahwa revisi UU KPK hanya 4 pokok perubahan, tidak dibahas pokok-pokok yang lain. Hendrawan menilai bahwa siapa pun yang diberi kekuasaan besar tanpa pengawasan, bisa melakukan kekeliruan. Hendrawan menegaskan bahwa lembaga yang tidak mau diawasi itu lembaga brutal. Hendrawan juga menyampaikan bahwa pembantasan korupsi harus masuk dalam good government. Hendrawan mengusulkan Pengsusul menyiapkan matriks pokok perubahan yang diusulkan serta konsekuensinya. [sumber]
RUU Pengampunan Pajak
26 November 2015 - Hendrawan menjelaskan bahwa pada pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2009 lalu sudah melakukan sunset policy. Hendrawan jmenjelaskan bahwa jenis pengampunan pajak ada dua jenis, yaitu soft and strong tax amnesty. Apabila penghapusan sanksi pidana namanya adalah strong tax amnesty, kalau tidak ada namanya soft tax amnesty.
Hendrawan menilai sekarang ini, untuk jujur saja orang harus dirangsang, misalnya dengan pemberian insentif dengan harapan semua orang sadar akan wajib pajak. Selain itu, Hendrawan juga mengusulkan agar RUU Pengampunan Pajak mempunyai karakternya tersendiri yang dapat dijadikan dorongan agar orang tetap jujur dengan wajib pajak dan inilah yang harus dibangun. Sementara itu, mengenai persyaratan perlu dimodifikasi sedikit usulnya.
Hendrawan mengungkapkan bahwa sebenarnya RUU yang masuk Prolegnas 2014-2019 adalah RUU Ketentuan Umum Pajak. Namun, apabila benar-benar DPR dan pemerintah melihat adanya desakan yang sama, maka DPR bisa memasukkannya ke dalam RUU tertentu. Hendrawan menilai bahwa terlalu cepat apabila RUU Pengampunan Pajak menjadi inisiatif DPR. [sumber]
RUU Kewirausahaan Nasional
23 November 2015 - Hendrawan menilai bahwa tugas Panitia Kerja (Panja) ada yang missed karena ada intervensi regulasi. Hendrawan meminta penjelasan ke Pengusul RUU Kewirausahaan Nasional mengenai regulasi yang dapat melahirkan wirausaha pemula. Menurutnya, wirausaha pemula harus diberi insentif untuk memulai usaha. Wirausaha tidak bisa terkumpul dalam 1 spot. Contohnya, menurut Hendrawan uang yang diberikan sebesar Rp.25 Juta kadang disalah-gunakan. [sumber]
RUU Pertanahan
18 Juni 2015 - Hendrawan desak Badan Legislasi (Baleg) haruslah hati-hati agar tidak ada salah tafsir. Namun Hendrawan mendukung RUU Pertanahan ini. [sumber]
RUU Pilkada (2014)
Menolak UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, karena bersikap mendukung pilkada langsung oleh rakyat. [sumber]
UU MD3 (2014)
Menolak revisi UU MD3. [sumber]
Paripurna Voting Paket Pimpinan DPR 2014-2019
Menolak ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto). Bagian dari pelaku walkout atas proses voting paket pimpinan DPR 2014-2019. [sumber]
Tanggapan RUU
RUU Konsultan Pajak - Pengharmonisasian RUU Konsultan Pajak
4 Juli 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg dengan Misbakhun selaku Pengusul RUU Konsultan Pajak, Hendrawan mengapresiasi tenaga ahli (TA) dan pengusul yang telah melakukan konsultasi intensif dengan Baleg, ia menyampaikan bahwa RUU ini memiliki banyak kemajuan, tetapi ada beberapa harapan pada rapat 6 Juni 2018 silam yang belum disampaikan, seperti telah disinggung Pak Totok bahwa mereka meminta TA untuk mencari dan mengumpulkan bahan-bahan dari internet mengenai Undang- Undang (UU) Konsultan Pajak di negara lain dan bagaimana pengaturan regulasinya. [sumber]
RUU Pendidikan Kedokteran-Penyempurnaan Draf
26 Juni 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR-RI dengan Tenaga Ahli Baleg, Hendrawan menanyakan, apakah uji kompetensi hanya diperuntukkan sebagai akreditasi C atau semua. Selanjutnya Ia ingin jawaban jika uji kompetensi untuk semua maka apakah akreditasi A juga dianggap belum pantas. Menurutnya, perlu diperjelas ekosistem pendidikan kedokteran, misalnya IDI, Konsil Kedokteran Indonesia, dan sebagainya, agar tidak tumpang tindih. Menurut Hendrawan, urgensi revisi UU No. 20 tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi. Istilah-istilah IDI, KKI, KDI harus ada penjelasannya dan ada aturan yang jelas kompleksitasnya dari yang sebelumnya. Hendrawan menanyakan jika ijazah akan disepakati dikeluarkan oleh universitas, tetapi untuk sertifikat kompetensi ini ingin dikembalikan ke KKI atau akan tetap di Kemenristekdikti? Spirit UU No. 20 tahun 2013 agar pendidikan kedokteran terjangkau sehingga kesehatan masyarakat terlayani sehingga yang jadi dokter hanya yang incumbent. Menurut Hendrawan, KKI ini seperti mafia yang luar biasa, suka uang sertifikasi tetapi sertifikatnya sulit dikeluarkan. DPR dinilai harus segera mengambil sikap khusus untuk menangani DLP, karena anggaran yang digunakan sangat besar. Menurut Hendrawan, mereka yang menolak DLP itu menganggap dokter yang tadinya diibaratkan sebagai profesi “mercy”, karena layanan primer menjadi “avanza”. [sumber]
RUU Konsultan Pajak
11 April 2018 – Rapat Baleg dengan Tenaga Ahli. Hendrawan menanyakan tax ratio dan mengatakan perlu meningkatkannya. Selain itu ketergantungan dengan dana dari luar harus berkurang, sehingga pajak menjadi penting. Hendrawan mengatakan persoalan mengenai konteks pra kondisi RUU bisa harmonis dengan revisi UU Perpajakan. Hendrawan menuturkan, dirinya mendengar di Komisi 11 DPR-RI bila UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dari pandangan mini fraksi dan pembahasannya masih terlalu jauh dan berat dan penyerahan DIM masih lama sekali. Hendrawan menuturkan, naskah harus diperiksa kembali dan diperbaiki agar tidak dibebani secara administrasi. Hendrawan mengatakan pertimbangan teknis per-UU ini perlu perbaikan dan pertimbangan substansi perlu dikaji ulang. (sumber)
Tanggapan
Penjelasan RAT BI Tahun 2019
17 Oktober 2018 - Pada Raker Komisi 11 dengan Gub BI, Hendrawan mengatakan, sebenarnya keberhasilan IMF-WB tidak perlu diragukan lagi karena selama ini memang acara yang diadakan Kemenkeu dan BI selalu berhasil. Hendrawan menuturkan, dengan adanya IMF-WB, di Dapilnya, konsumsi batik meningkat 30%. Selain itu, Hendrawan menanyakan kriteria emerging market. Mengenai anggaran, Hendrawan mengatakan bahwa BI selalu menjadi kebanggaan. [sumber]
Laporan Kinerja Agus Martowardojo Memimpin BI Periode 2013-2018
22 Mei 2018 – Rapat Komisi 11 dengan Agus Martowardojo, Gubernur BI. Hendrawan mengatakan Pak Agus ini sedikit orang Indonesia yang memiliki pengalaman lengkap karena sebelumnya jadi pelaku perbankan. Hendrawan mengatakan, DBS Singapura berdiri tahun 1968 dan sekarang asetnya 60 kali lebih banyak dari Bank Mandiri. Hendrawan berkata, ketika BI meluncurkan 5 program transformasi, para pengamat pasar menilai BI sibuk dengan dirinya sendiri. Hendrawan berpendapat, struktur industri Indonesia belum kuat, perbankan di Indonesia belum rasional, contohnya penilaian time of money. Hendrawan berkata, Indonesia mengeluarkan UU liberalisasi perbankan tapi bank kita belum siap keluar lebih nyaman di dalam. Hendrawan berpendapat, rupiah melemah ini bukan kesalahan Pak Agus, ini kan defisit perdagangan berjalan, penurunan nilai rupiah karena kinerja ekspor serta penurunan harga komoditi yang menukik.[sumber]
Fit and Proper Test
7 Juni 2017 - Pada FPT Komisi 11 dengan Calon OJK, Hendrawan mengatakan ketika kita bekerja di mana pun, sosialisasi etis perlu dipelihara. [sumber]
Pemantauan UU Perikanan
2 Februari 2017 - Pada Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR-RI (Baleg) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KemenKP), Hendrawan Supratikno menanyakan apakah legislasi yang harus dimainkan oleh KKP untuk mempertahankan capaian KKP. Hendrawan merasa bangga kepada MenKP karena Susi Pudjiastuti yang menyampaikan sektor perikanan menyumbangkan deflasi. Untuk itu, Hendrawan menyatakan bahwa DPR siap mendukung MenKP. [sumber]
Harmonisasi RUU Larangan Praktik Monopoli
30 Januari 2017 - Hendrawan menilai jika sebuah lembaga diberikan kewenangan yang lebih maka akan membuat komplikasi dan perubahan contohnya KPK dan Kepolisian sehingga menurutnya RUU Ini perlu dikaji lagi. [sumber]
Peninjauan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
26 Januari 2017 - Dalam Rapat Internal Badan Legislasi (Baleg) dengan Tim Ahli Baleg, Hendrawan menginginkan kerja sama dengan MenkumHAM terkait informasi berupa data untuk peraturan tenaga kerja asing (TKA). [sumber]
Evaluasi UU Desa
25 Januari 2017 - Hendrawan mengatakan bahwa UU Desa ini paling banyak sosialisasinya tapi inventarisasi yang muncul kebanyakan adalah tentang BUMDes, masalah keuangan tidak ada serta tidak ada kerangka regulasinya. Hendrawan mengimbau jangan sampai ada tabrakan dengan peraturan-peraturan lain terkait dengan BUMDes. [sumber]
Kewenangan KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli
17 Januari 2017 - Hendrawan menjelaskan bahwa Indonesia mempunyai demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi Indonesia diembankan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hendrawan mengatakan misi dan substansi untuk memperkuat KPPU harus dijadikan perhatian bersama karena tanpa KPPU yang kuat maka demokrasi ekonomi Indonesia, hampir mustahil untuk direalisasikan.
Terkait dengan kewenangan KPPU, menurut Hendrawan, di lapangan sendiri banyak lembaga yang melakukan penyidikan tapi dilakukan oleh orang-orang yang tidak profesional. Hendrawan menilai bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak professional dan dapat berdampak terjadinya abuse of power. Hendrawan mengimbau agar kewenangan yang diberikan tidak terbatas pada KPPU saja tapi kepada lembaga yang lain. Menurutnya, anggaran untuk penyidik perlu ditambah agar lebih berkualitas. Secara keseluruhan, Hendrawan sepakat dengan pendapat dari kepolisian. [sumber]
Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Underlying Asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
23 Mei 2016 - Hendrawan mengatakan bahwa hutang ini menjadi momok yang menakutkan. Hendrawan merasakan Indonesia mengalami persoalan, yaitu sedang menghadapi fenomena tidak hanya gali-lubang-tutup-lubang, tetapi gali lubang tutupnya kurang. Hendrawan menyampaikan bahwa patokan Indonesia, batas hutang terhadap Penerimaan Domestik Bruto (PDB) itu 60 persen, tetapi Hendrawan menyarankan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menggunakan ukuran yang lain. Hendrawan meminta Menkeu secara jujur mengungkapkannya. Hendrawan mengungkapkan bahwa hal itu juga yang sering disampaikan teman-teman perpajakan, Indonesia pandai berhutang, tetapi tidak ditunjang dengan kemampuan melunasinya. Menurutnya, kalau dilihat dari rasio hutang terhadap PDB memang bagus. Namun, Hendrawan mempertanyakan bagaimana kalau rasio yang lain,seperti misalnya DSR. Hendrawan menganggap hal tersebut merisaukan sekali. Ia menanyakan sampai kapan hal tersebut berakhir karena menurut Hendrawan ini adalah persoalan yang serius, maka disarankan untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja). Menurutnya hutang tidak bisa dibicarakan dalam waktu setengah jam karena secara keseluruhan hutang merupakan persoalan panjang negara ini. Kemudian Hendrawan juga menanyakan apakah pulau terlantar juga bisa dijadikan underlying asset karena itu dinilai cukup potensial dan bisa disewakan kepada investor asing, seperti di Karimun Jawa dan Nusa Tenggara Timur. [sumber]
Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Pelaporan Kunjungan Kerja Anggota DPR
12 Mei 2016 - (TRIBUNNEWS.COM) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat adanya laporan yang tidak memenuhi syarat verifikasi dalam kunjungan kerja anggota dewan.
Hal itu menimbulkan adanya potensi negara dirugikan Rp.945.465.000.000.
Wak Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan surat fraksi PDIP dikeluarkan untuk mengingatkan laporan kunjungan kerja.
Hendrawan menuturkan pihaknya telah mengingatkan anggota Fraksi PDIP untuk membuat format laporan kunjungan kerja untuk dipenuhi.
"Kemarin (10 Mei) diingatkan kembali oleh sekretaris fraksi Bambang Wuryanto, supaya dalam satu tahun terakhir, semua akan disusun ulang," kata Hendrawan ketika dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).
Mengenai dampak hukum, Hendrawan menuturkan hal itu tidak bermasalah.
Namun, hal itu untuk mengingatkan anggota dewan yang menganggap enteng pelaporan tersebut.
Apalagi, terkait kegiatan politik yang tidak bisa dilaporkan secara langsung.
"Misalnya nyumbang ini, nyumbang itu, puluhan juta kan gak bisa dipertanggungjawabkan, mengumpulkan orang dikasih transport, bagaimana cara pertanggungjawabkan," katanya.
Anggota Komisi XI itu mengatakan surat tersebut untuk mengingatkan anggota dewan untuk menggunakan dana reses sebaik-baiknya.
Contohnya, sosialisasi empat pilar atau undang-undang.
"Gunakanlah forum itu, kegiatannya ada gitu loh, jangan stempel saja gitu loh," katanya.
Sebelumnya, beredar surat Fraksi PDI Perjuangan yang berisi keraguan Kesekjenan DPR dalam kunjungan kerja anggota dewan. Hal itu menimbulkan adanya potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengakui adanya surat itu. "Benar," kata Hendrawan ketika dihubungi, Kamis (12/5/2016).
Hendrawan menjelaskan surat itu berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan uji petik. Ternyata, terdapat laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Ia mengatakan pelaporan yang tidak memenuhi syarat sulit diverifikasi.
"Apakah memang kegiatan yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak gitu loh," kata Anggota Komisi XI DPR itu.
Diketahui dalam surat Fraksi PDIP bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto. Surat berisi:
Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000
Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diharap melengkapi laporannya. Selanjutnya laporan tersebut diharap sudah diterima fraksi paling lambat tanggal 25 Mei 2016. [sumber]
Freeport Diuntungkan dari Skandal 'Papa Minta Saham'
8 Desember 2015 - (Republika.co.id) - Proses pemeriksaan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sudah dilakukan terhadap tiga pihak dalam skandal "Papa Minta Saham" hingga kemarin (7/12).
Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi, masing-masing dimintai keterangan dalam sidang terbuka. Kemudian, Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu dalam sidang tertutup.
Menurut politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno, atensi terhadap skandal yang menjerat Setya Novanto itu sudah mulai berfokus pada pelengseran ketua DPR RI.
Padahal, lanjut dia, esensi persoalan terletak pada nasib PT Freeport Indonesia (PTFI) ke depannya sesudah rezim perpanjangan kontrak usai.
Anggota Komisi XI ini lantas menengarai, yang paling diuntungkan dari polemik ini ialah PTFI. Sebagaimana terungkap dalam persidangan MKD sejauh ini, ada upaya dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, maupun legislatif untuk terus memperpanjang masa operasional PTFI, seusai habis kontraknya pada 2021.
(Baca: Jokowi Marah PKB: ini Bisa Jadi Moment untuk Reshuffle)
"Padahal, semua tahu bahwa negosisasi baru dimulai 2019. Jadi ini kerja antek-antek, istilahnya, antek asing, teroris ekonomi, economic hit man, begal ekonomi," ujar Hendrawan Supratikno saat ditemui Republika.co.id di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/12).
Menurutnya, Maroef mesti menjelaskan alasannya berinisiatif pertama kali untuk mengadakan pertemuan dengan Setya Novanto.
Sebab, dia menduga, kemungkinan ada bonus bagi Maroef sendiri dari bos Freeport McMoran di Amerika Serikat bila sampai korporasi asing itu mampu memastikan izin usahanya di Indonesia jauh sebelum tenggat kontrak berakhir.
Namun, lanjut dia, "pertarungan elite" itu hanya berdampak nirguna bagi Indonesia. Sebab, pemerintahan Jokowi-JK mesti, sekali lagi, mengalami kegaduhan politik.
"Yang saya tertarik adalah mengapa seorang direktur utama sebuah perusahaan asing berinisiatif mendekati ketua lembaga negara, dalam hal ini Ketua DPR, berbicara soal perpanjangan kontrak," ujarnya.
"Kemudian, orang yang sama berinisiatif merekam pembicaraan itu. Kemudian, hasil rekaman itu menimbulkan kegaduhan berupa pertikaian antarlembaga negara dan petinggi negeri," jelasnya. (baca disini)
Menyikapi Sidang Etik Setya Novanto yang Tertutup di Mahkamah Kehormatan Dewan
8 Desember 2015 - (CNNIndonesia) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah telah “masuk angin” menangani dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan fraksinya tetap mendukung penanganan perkara Setya Novanto secara bermartabat.
Dia menampik Fraksi PDIP berbalik arah dan mendukung Setya karena disebutnya nama Ketua Umum Megawati di rekaman pembicaraan Setya Novanto. Nama Megawati disebut sebanyak tujuh kali di perbicangan Setya Novanto, bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.
"Tidak. Kami tetap konsisten. Kami bergerak secara prinsipil. Mana ada banteng yang lunak?" ujar Hendrawan Supratikno di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (8/12).
Perubahan sikap PDIP terlihat dalam persidangan MKD dengan teradu Ketua DPR Setya Novanto. Dari tiga orang anggota Fraksi PDIP yang di MKD, hanya satu orang yakni Junimart Girsang yang berkeras mendukung persidangan dilakukan secara terbuka. Secara keseluruhan, hanya tujuh dari 17 anggota yang mendukung dibukanya persidangan pada Senin (7/12).
Prinsipnya, ujar Hendrawan, persidangan MKD bersifat tertutup dan rahasia. Hal itu diatur di pasal 129 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, MKD wajib merahasiakan materi aduan dan proses verifikasi sampai perkara diputus. Di pasal 132 UU yang sama, MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang.
Sementara, MKD membuka persidangan saat memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pekan lalu. Hendrawan berpendapat hal itu dikarenakan MKD merespons harapan publik.
"Hak Novanto mengingatkan MKD. (Kalau dibuka) Konsekuensinya Ketua DPR, representasi DPR, melanggar undang-undang," katanya. (sumber)
Anggaran Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pusat Statistik - RAPBN 2016
23 Oktober 2015 - Hendrawan mengingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Indonesia tidak mengharapkan setiap orang menjadi pahlawan, tapi mengharapkan kita menjalankan tugasnya dengan baik. [sumber]
Pemantauan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)
10 September 2015 - Menurut Hendrawan, UU Pemda ada setelah 3 tahun Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hendrawan meminta agar TA diperbanyak, perlu ditambah 2 orang lagi, dari PDIP dan Hanura. Hendrawan mengatakan masalah di Aceh termasuk khusus karena ada struktur pemerintahan peninggalan abad 16. Di Aceh, setelah Camat tidak langsung Kepala Desa tapi ada Mukin dan Gesi, serta masalah periode kepemimpinan tidak dipedulikan, tidak seperti di Jawa, contohnya masalah tanah bengko. Secara institusional Baleg tidak permasalahkan berapa banyak UU yang dihasilkan, itu hanya prestasi. Pemerintah harus mengembalikan fungsi Bulog, lanjut Hendrawan, ditinjau dari kekiniannya. [sumber]
Menyikapi Pertemuan Ketua DPR-RI dengan Bakal Calon Presiden Amerika Serikat
9 September 2015 - (CNNIndonesia) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menyatakan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan rombongan dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump bukan pertemuan biasa. Ia menilai pertemuan itu seolah menggambarkan bahwa ada keberpihakan Indonesia dalam pemilu AS.
"Bisa saya katakan itu bukan pertemuan iseng. Jangan lupa itu forum kampanye, kehadiran kita menunjukkan berpihak," ujar Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/9).
Hendrawan menjelaskan pertemuan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sehingga ia yakin pertemuan tersebut bukan untuk mencari sensasi publik dan tidak disengaja. (Baca juga: Fraksi Golkar Sebut Kunjungan Setya ke Trump Kurang Elok)
Lebih lanjut, Hendrawan menilai bentuk komunikasi non-verbal yang ditunjukkan Trump saat memperkenalkan Setnov dihadapan pendukungnya seolah merendahkan dan terkesan tidak menghormati status Setnov sebagai pimpinan lembaga legislatif di Indonesia.
"Apalagi tangan Donald memegang pundak, gesturnya seperti memperlakukan pembantu, ini tidak elok untuk kita," ujarnya.
Hendrawan menuturkan seharusnya selaku pimpinan DPR, Setnov juga harus bisa memahami peran serta fungsi dirinya sebagai pimpinan lembaga dewan. Hal tersebut diperlukan untuk menunjukkan integritasnya dalam memimpin DPR saat ini.
Sebelumnya, anggota DPR Tantowi Yahya menyebut pertemuan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan rombongan Ketua DPR Setya Novanto difasilitasi oleh pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia itu memfasilitasi pertemuan rombongan parlemen lantaran punya hubungan bisnis dengan Trump. (Baca juga: Fahri Hamzah: Jangan Fitnah Setya Novanto)
"Yang memfasilitasi, karena Pak Donald Trump itu mempunyai mitra, mitranya di sini adalah Pak Hary Tanoe," ujar Tantowi saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (9/9).
Tantowi menegaskan, pertemuan itu sebatas obrolan antara delegasi parlemen dengan pebisnis. Konteks pembicaraan pun tidak ada yang menjurus pada persoalan politik.
Dalam pertemuan tersebut, kata Tantowi, Setya Novanto memberikan apresiasi atas investasi yang ditanam Trump di Indonesia. Dia mengundang Trump untuk menanam investasi lebih banyak lagi di Indonesia. (Baca juga: Deretan 'Kasus' Kunjungan Luar Negeri DPR)
Sementara itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai perdebatan soal pertemuan rombongan DPR dengan Trump di AS bukan hal yang produktif. Ia lebih memilih menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap pertemuan tersebut.
"Kalau saya pribadi lebih menyerahkaan ke MKD. Perdebatan itu tidak produktif," ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (9/9). (sumber)
Kinerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Pada 6 April 2015 - Hendrawan mengapresiasi LPDP yang sudah membawa masyarakat dari zona mitos ke zona logos. Hendrawan juga tanya apa langkah deteksi awal yang dilakukan LPDP agar penerima beasiswa kembali ke Indonesia. [sumber]
Kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
30 Maret 2015 - Hendrawan menilai BPKP mengemban tugas yang sangat penting dan masa depan bangsa ditentukan oleh BPKP. [sumber]
Perkembangan Nilai Tukar Rupiah
Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Gubernur BI, Menteri Keuangan, Ketua OJK dan Ketua LPS tanggal 26 Maret 2015 - Sehubungan dengan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), Hendrawan minta klarifikasi parameter yang digunakan FKSSK saat ini untuk menentukan negara ini krisis atau tidak. Sehubungan dengan rencana kebijakan untuk eksportir diwajibkan menggunakan Letter-of-Credit (L/C), Hendrawan merujuk kepada kasus PT.Bukit Asam yang menggunakan US Dollar untuk transaksinya dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hendrawan menilai apabila mengendalikan BUMN saja sulit, akan lebih sulit untuk mengendalikan eksportir-eksportir lain dan akan lebih lagi mengendalikan peredaran US Dollar di pelabuhan-pelabuhan. [sumber]
Penyertaan Modal Negara di BLU Manajemen Aset, PIP dan SMI
Pada 5 Februari 2015 - Hendrawan menyetujui rencana Menkeu asalkan setiap tahun ada laporan-laporan dari BLU. [sumber]