Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - Yogyakarta
Komisi V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Yogyakarta
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Menur 11 A Yogyakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Yogyakarta
Komisi
V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan

Sikap Terhadap RUU







Tanggapan

Peran LPP RRI dan LPP TVRI dalam Menyajikan Jurnalisme Politik yang Independen dan Kredibel dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 - RDP Komisi 1 dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI dan LPP RRI

Idham mengatakan hari ini TVRI dan RRI cukup kerepotan menyiarkan urusan kebangsaan dan bernegara yang benar karena nyatanya urusan itu tidak benar di masyarakat, jadi TVRI dan RRI tidak boleh berkecil hati, teruslah tayangkan siaran-siaran yang berkaitan dengan menatap masa depan NKRI yang lebih baik. Idham berpendapat transformasi media digital tidak memiliki batasan ruang dan waktu sehingga TVRI dan RRI harus terus menyiarkan kebangsaan dan bernegara yang sebaik-baiknya.


Rencana Kerja dan Program Prioritas Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023 serta Permasalahan Infrastruktur Diplomasi di Perwakilan-Perwakilan RI di Luar Negeri — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri RI

Idham mengatakan cita-cita kemerdekaan kita ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan keadilan sosial itu disampaikan di batang tubuh UUD 1945, itu tugas pokok presiden yang didelegasikan ke Menlu RI. Mohon ini dilakukan kajian. Ke depan dunia kita ini akan semakin buruk soal ketertiban, Kemenlu bisa memberi masukan yang konkrit kepada Presiden berkaitan posisi Indonesia sebagai Ketua ASEAN dalam melaksanakan ketertiban dunia dalam keadilan sosial.


Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Idham Samawi dari Fraksi PDIP dapil DIY membacakan Pendapat Mini Fraksi PDI-P atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

  • Negara Indonesia adalah negara hukum, maka keberadaan Mahkamah Konstitusi sangatlah penting karena berfungsi sebagai benteng terakhir. Oleh karena itu, sebagaimana tertera dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24 Ayat 1 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  • Sementara itu, seiring dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan bertatanegara, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan pembaharuan hukum.
  • Maka dari itu, perlu dilakukan perubahan yang diselaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU/XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU/XX/2022.
  • Berdasarkan pertimbangan tersebut dan hasil pembahasan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Fraksi PDI-P memberikan beberapa catatan diantaranya sbg berikut;
    • Fraksi PDI-P berpandangan bahwa pengaturan batas bawah usia calon hakim konstitusi yang semula berusia 55 tahun menjadi 50 tahun perlu diikuti dengan penyesuaian batas atas usia hakim konstitusi, karena akan mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan;
    • Fraksi PDI-P mengapresiasi pengaturan terkait evaluasi terhadap hakim konstitusi yang dilakukan setiap 5 tahun sekali atau sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan dinamika di msyrkt yg dilakukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden sbg lembaga pengusul. Hal ini berarti terjadi check & balance agar tdk terjadi superioritas & kewenangan hakim konstitusi. Adapun mekanisme evaluasi diatur melalui peraturan masing-masing lembaga tersebut;
    • Fraksi PDI-P mengapresiasi pengaturan terkait unsur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dari 3 unsur tokoh masyarakat.
  • Terlepas dari ini merupakan Putusan MK Nomor 56/PPU/XX/2022 dalam implementasinya diharapkan tokoh masyarakat yang menjadi Majelis Kehormatan agar betul-betul dapat menjalankan prinsip kekuasaan kehakiman yang memiliki kemandirian dan independensi atau imparsialitas.
  • Berkaitan dengan hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka Fraksi PDI-P DPR RI menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
  • Fraksi PDI-P menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh Pimpinan, Anggota, maupun Pengusul yang telah melakukan pembahasan konsepsi RUU ini.


Penyelesaian Honorer K2 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian Hukum dan HAM

Idham melihat tidak ada keseriusan pemerintah.


Monitoring Realisasi Keuangan dan Fisik – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kepala Badan Nasional Perencanaan dan Pertolongan (Basarnas), dan Kepala Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS)

Idham mengatakan BMKG perlu membuat periodik atau laporan secara berkala mengenai keadaan-keadaan yang berpotensi menimbulkan bencana. Ia mengingatkan jangan sampai BMKG baru hadir ketika sudah terjadi gempa bumi atau tsunami saja.


Rencana Strategis dan Hasil Pemeriksaan BPK RI – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Idham menanyakan cara peningkatan SDM yang dapat dilakukan BNPT. Lalu ia berharap BNPT dapat datang mengunjungi anak muda dan pesantren untuk sosialisasi bahaya terorisme.


Latar Belakang

Mohammad Idham Samawi terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019 - 2024 setelah memperoleh 158.425 suara.

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Yogyakarta
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Menur 11 A Yogyakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Yogyakarta
Komisi
V - Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Pencarian dan Pertolongan