Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - Jawa Timur IV
Komisi II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Madiun
Tanggal Lahir
29/06/1968
Alamat Rumah
Kemuning III/12, RT 015/RW 003, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur
No Telp
0

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Timur IV
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria
Pendidikan

SDK ST.YUSUP KOTA MADIUN, Madiun (1974-01-01 00:00:00 +0000 UTC-1980-01-01 00:00:00 +0000 UTC)

SMPN I KOTA MADIUN, Madiun (1980-01-01 00:00:00 +0000 UTC-1983-01-01 00:00:00 +0000 UTC)

SMA IPS, TAMAN BHAKTI KOTA MADIUN, Madiun (1983-01-01 00:00:00 +0000 UTC-1986-01-01 00:00:00 +0000 UTC)

Sikap Terhadap RUU


Lanjutan Pembahasan Hasil Timus/Timsin terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI

Arif mengatakan bahwa terkait Pasal 1 yaitu pengertian satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus setingkat Provinsi sudah pasti memiliki wilayah, jadi apa perlu kata "wilayah" disebutkan kembali.


Pelaksanaan Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri RI

Arif menjelaskan bahwa mindset Mahkamah Agung jangan seperti Mahkamah Konstitusi seolah-olah menjadi pengadil semua hal dalam sengketa pemilu.




















Isu Krusial Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Wakil Menteri Keuangan

Arif mengatakan alat kelengkapan Pansus harus diberi porsi yang proporsional, karena masih ada
Panja, Timus dan Timsen. Kategori bidang politik harusnya jadi satu kesatuan karena dalam UU Pilkada sudah diatur. Ada 7 UU yang dapat dikodifikasikan kedalam UU Pemilu.


Dana Saksi dan Sistem Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Arif mengatakan F-PDIP tetap setuju saksi tidak dibiayai oleh negara. Dalam UU Parpol, pemerintah memberikan bantuan kepada parpol. Dana bantuan parpol dari negara diperuntukkan untuk administrasi, sosialisasi, dll. Saksi menjalani amanah partai untuk membela partai, jadi pelatihan saksi yang dibiayai oleh negara adalah tidak pas. Pelatihan tidak bisa distandarkan karena pemenangan pemilu di setiap daerah berbeda. F-PDIP tidak setuju jika saksi dan pelatihan saksi dibiayai oleh negara. Arif berpendapat satu isu berkaitan dengan isu lainnya, jadi tidak bisa diputuskan satu persatu, harus sepaket.



Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelesaian Tenaga Honorer, dan Reformasi Birokrasi — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Arif meminta agar Pemerintah harus memberikan ketegasan dengan mendorong mobilitas vertikal dan horizontal yang seimbang dan menjadikan kesatuan nasional dalam membangun reformasi birokrasi dan penyelesaian masalah tenaga honorer.





Pengambilan Keputusan atas Batas Usia Pemilih, Penataan Dapil, Pasangan Calon Tunggal Presiden dan Wakil Presiden, serta Status KPU dan Bawaslu dalam RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM, dan Staf Ahli Keuangan Kementerian Keuangan RI

Arif mengatakan keseluruhan kesepahaman dan kesepakatan menjadi tanggung jawab DPR-RI dan Pemerintah. Kita harus merefleksikan hal-hal yang pokok dalam konstitusi sesuai dengan musyawarah, setidaknya hal-hal yang pokok dalam tujuan bernegara menyangkut terwujudnya pemerintahan yang efektif. Arif juga mengatakan bahwa biaya politik yang murah sangat penting, karena perlu konsentrasi untuk menguatkan partai politik menjadi organisasi rakyat, karena anggota partai politik adalah rakyat.


Pembahasan Lima Isu Krusial dan Pandangan Mini Fraksi — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI

Arif Wibowo mengatakan bahwa pandangan mini fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang penyelenggaraan pemilihan umum akan kami bacakan, penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) ini membahas keseluruhan dari sistem pemilu dalam konteks RUU pemilu untuk memperkokoh bangunan sistem presidensial. Pertama, penyusunan RUU pemilu ini untuk mensederhanakan sistem pemilihan.

Fraksi PDIP mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang pernah diterbitkan pada tahun 2008, secara dukungan parpol berkoalisi atau tidak menurut mahkamah adalah dukungan awal tidak ada korelasi logis yang harus diperoleh partai untuk pemilu presiden, lagi pula syarat dukungan parpol sebelum pemilu presiden merupakan dukungan awal.

Mahkamah mempertimbangkan perolehan suara partai politik merupakan kewenangan sebab Indonesia sebagai negara hukum harus bisa berwibawa dan patuh hukum. Adapun pengujian konstitusionalitas Mahkamah mempertimbangkan pemilu serentak dengan syarat, terhadap opsi yang disampaikan, Fraksi PDIP memilih opsi paket A. Fraksi PDIP sulit bisa memahami kedua putusan MK terkait syarat dukungan parpol untuk mengajukan presiden dianggap multi tafsir. Jika penerapan ambang batas presiden ditiadakan MK kemunduran, dukungan politik dan dukungan rakyat agar presiden mendapatkan dukungan terhadap opsi yang disampaikan menyangkut lima paket isu krusial.


Pembahasan RUU Migas — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Harmonisasi dengan Komisi 7 DPR RI (Pengusul RUU Migas)

Arif mengatakan RUU ASN akan terus dibahas. Ia menjadwalkan RUU ASN pada minggu depan 12 Juni 2017 (seminggu kemudian). Arif menyampaikan bahwa dirinya serius untuk membahas revisi UU ASN.


Masukan terkait Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Audiensi dengan Pegawai Honorer K2 BKKBN

Arif meminta semua masukan mengenai revisi Undang-Undang tentang ASN dapat diserahkan secara tertulis kepada Baleg DPR-RI. Tujuannya agar menjadi bahan pertimbangan untuk membahas revisi Undang-Undang tentang ASN dengan Pemerintah. Ia juga meminta pegawai honorer K2 BKKBN menyiapkan keperluan untuk membahas revisi Undang-Undang tentang ASN. Menurutnya, semua yang sifatnya umum dan substansial, sudah mencakup sangat luas hingga menyentuh seluruh jenis pekerjaan. Ia mengatakan bahwa terdapat perubahan terkait pengangkatan pegawai honorer K2 di dalam revisi Undang-Undang tentang ASN, maka proses recruitment harus mengikuti norma yang ada di undang-undang setelah direvisi, yaitu mengikuti seleksi CPNS. DPR-RI akan membuat terobosan dengan melakukan revisi Undang-Undang tentang ASN. Revisi Undang-Undang tentang ASN bersifat khusus dan hanya sekali dengan ketentuan peralihan. Prosesnya akan dilaksanakan untuk tahap selanjutnya dalam revisi Undang-Undang tentang ASN. Proses pengangkatan PNS harus memenuhi nilai yang layak, tidak hanya sekadar lamanya bekerja. Arif juga mengatakan pihaknya dapat membicarakan hal-hal tersebut kepada Pemerintah, sebelum diberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurutnya, revisi terkait Undang-Undang tentang ASN tidak hanya disetujui oleh DPR-RI, tetapi juga Pemerintah. Baleg DPR-RI sudah mencatat aspirasi pegawai honorer K2 BKKBN bahwa semua ingin diangkat menjadi ASN. Arif mengingatkan kembali agar dokumen terkait masukan-masukan secara tertulis segera diserahkan kepada Baleg DPR-RI. Ia berjanji akan menyimpan dan menggunakannya untuk pembahasan Undang-Undang tentang ASN. Ia mengaku bahagia karena pegawai honorer K2 BKKBN sudah menyampaikan aspirasi, keinginan, dan perasaannya. Terakhir, Arif menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan dalam Audiensi ini bukan persoalan yang remeh, jadi harus segera ditindaklanjuti.


Hasil Harmonisasi Tenaga Ahli Badan Legislasi (TA Baleg) DPR RI atas RUU Minyak dan Gas Bumi — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan TA Baleg

Arif Wibowo meminta tolong TA Baleg untuk mengakomodir masukan yang relevan dengan RUU Migas.




Rancangan Undang-Undang Migas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (APDM), Bupati Bontang, Walikota Bontang, DPRD Bontang Sekretaris Daerah Natuna, Sekretaris Daerah Papua Barat dan Sekretaris Daerah Muara Enim

Arif mengatakan bahwa di Badan Legislasi sedang mengharmonisasi RUU Migas. Masukan dari para mitra akan menjadi referensi saat membahas RUU Migas.






Menyepakati Target Penyerahan DIM oleh Pemerintah dan Lama Waktu Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri, MenPDT, MenATR/BPN, KemenLHK, KemenKKP

Arif membacakan laporan panja harmonisasi RUU Masyarakat Hukum Adat, menurutnya penyelesaian sengketa dari Pasal 41 sampai 49 dan terkait sengketa antar masyarakat hukum adat diselesaikan secara musyawarah jika tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan meskipun begitu dalam hal penyelesaian sengketa melalui pengadilan tanpa melalui musyawarah adat maka tidak dapat diterima.








Tanggapan

Pembahasan Perppu Pilkada - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu

Jika kita sepakati filosofi dari UU 10/2016 adalah untuk mengatur dan mengelola sistem pemerintahan yang tertib berdasarkan negara kesatuan yang ditandai oleh kompatibilitas keserasian antara pembangunan nasional, provinsi, dan kab/kota, mestinya kompatibel juga dengan pemilihan Presiden, Gubernur, dan Bupati supaya pembangunannya sama, sehingga tidak terjadi lagi Presiden sudah habis masa jabatan sementara Bupatinya masih menjabat 2 tahun, lalu harus menyesuaikan dengan visi misi Presiden yang baru, menurut Arif, itu sebuah masalah. Kemudian, apakah transisi terjadi terus-menerus, karena yang enak adalah para birokrat, bagaimana ceritanya demokrasi kita dibajak oleh para birokrat. Secara materil, harus kita pertanyakan hal ini. Menurut Arif, apa yang disampaikan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri adalah make sense dan Arif pikir itu adalah legasi kita karena pembuat UU termasuk Arif adalah jauh dari cermat. Terkait apakah Perppu ini perlu atau tidak, Arif berpandangan ini perlu supaya ke depan tidak ada lagi PJ sebagai penanda bahwa proses pemerintahan kita bertransisi terus menjadi fix governance sebagai 5 tahun periodik dengan demokrasi melalui Pilkada.




Perubahan Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2015, Penetapan Kantor Staf Presiden menjadi Mitra Komisi 2 DPR RI, dan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) — Rapat Paripurna DPR RI

Arif mengatakan F-PDIP menolak UP2DP karena ada beberapa pasal yang harus dibicarakan lebih mendalam, seperti Pasal 80 huruf J yang menimbulkan perdebatan. Anggota DPR RI memiliki hak untuk
mengusulkan program pembangunan daerah, namun tidak terlimitasi dengan daerah pemilihan. Anggota DPR RI adalah wakil seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya wakil dapil. Program pembangunan harus sesuai dengan kepentingan nasional, bukan hanya kepentingan dapil. Kedaulatan bukan hanya di dapil, namun dari Sabang sampai Merauke. UP2DP tidak proporsional dan adil.


Laporan Komisi 1 DPR RI terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam, Laporan Komisi 3 DPR RI terkait Hasil Fit and Proper Test Komisi Yudisial, dll — Rapat Paripurna DPR RI

Arif mengatakan tatib DPR-BPK tidak ada masalah karena seluruh fraksi di Badan Legislasi sudah setuju. Jika ada anggota yang belum paham, maka bisa dipelajari dulu. Baleg tidak ada upaya mengamputasi AKD.


Penjelasan terkait Laporan Perkembangan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak (Lanjutan Rapat Dengar Pendapat 1 September 2015) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Arif mengatakan bahwa data dan statistik yang diberikan harus lengkap. Ia menilai data yang disampaikan oleh KPU tidak lengkap. Menurutnya, dengan data yang disampaikan hari ini takut ada multitafsir. Arif meminta penjelasan dan gambar yang riil, namun harus diinventarisir datanya secara lengkap dan detail. Menurut Arif, Bawaslu jangan hanya menyampaikan secara grafik, karena tidak menunjukan hasil pengawasan. Arif menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu belum memberikan data secara tuntas terkait Pilkada 2015. KPU dan Bawaslu juga dinilai jauh dari memadai terkait data Pilkada 2015.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Calon Tunggal Pilkada — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Arief Wibowo menanyakan kenapa DPR RI dan kPU ribut dengan masyarakat yang tidak menggunakan hak konstitusionalnya. Lebih baik bertanding untuk calon tunggal di masa mendatang. Selanjutnya, ia menegaskan meskipun KPU independen, ada tugas komunikasi politik terkait administrasi. Aturlah agar norma bisa dijalankan, tidak memperumit.


Kabut Asap — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabupaten, Menteri Hutan dan Lingkungan Hidup

Arif meminta klarifikasi tentang pembakaran yaitu provinsi mana saja, berapa luas lahan yang terbakar, serta apa status konsesi dari lahan. Arif menjelaskan bahwa pihak yang menyebabkan kebakaran harus diberikan sanksi.


Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Warga

Arif Wibowo mengatakan di RI masih menyisakan 3.700an kasus sengketa tanah yang tidak bisa diselesaikan hingga kini karena perundangan yang buruk dibanding lalu-lalu. Ia mengatakan perlu dikembalikan dulu hal yang menjadi hak rakyat. Kalau perlu diadakan pembicaraan kembali.


Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Menjadi Prioritas Prolegnas 2015 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-49

Arif mengusulkan paripurna terdekat, yaitu hari Kamis yang akan datang. Arif mengatakan bahwa rapat penyusunan prolegnas tahun 2015, maka kamis depan harus disetujui prolegnas 2016.


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Aktual — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Arif menanyakan hal yang sudah dipersiapkan terkait isu LGBT. Ia mengatakan 7 landasan dan pondasi ini diharapkan bisa berjalan dengan baik.


Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2016 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Ketua Panja dan Menteri Hukum dan HAM RI

Arif menyampaikan bahwa Fraksi PDI-Perjuangan memberikan pandangannya mengenai RUU tentang Kodifikasi Pemilu mejadi usul Pemerintah. Menurutnya, kodifikasi hukum Pemilu lebih baik disiapkan oleh Pemerintah. Lalu, mengenai RUU tentang Pertambangan Minerba dan Migas, Arif bersama Anggota Fraksi PDI-P lainnya memiliki pendapat yang sama dengan Menkumham. Arif berpendapat bahwa RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah luput dalam prioritas jika dimasukan menjadi 41 RUU. Kemudian, Fraksi PDI-P juga mengusulkan RUU Prioritas yaitu RUU tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Terakhir, Arif menyatakan bahwa Fraksi PDI-P menyetujui atas hal-hal yang sudah disampaikan dalam Raker ini. 


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Anggota Ombdusman RI

Arif bertanya kepada Idham, apakah dana yang telah disetujui sudah cukup untuk misi Ombudsman RI atau belum.


Peraturan Bawaslu mengenai Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dan Money Politic — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Arif mengatakan ketertiban, keamanan dan kelancaran pelaksanaan menjadi faktor utama pelaksanaan
pemilu serentak. Arif menyampaikan bahwa penafsiran yang lebih tegas terhadap peraturan Bawaslu diperlukan, contohnya seseorang yang ditetapkan sebagai calon tapi batal akan berbeda dampaknya dengan seseorang yang telah terpilih tapi batal.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Alamsyah Saragih

Arif menanyakan aktivitas yang dilakukan Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Alamsyah Saragih selama 10 (sepuluh) tahun setelah lulus kuliah.


Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampun Pajak dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-69 dengan Menteri Keuangan

Mengingat laporan dari Badan Anggaran DPR-RI tentang hasil pembicaraan tingkat satu sudah disampaikan, maka Arif meminta keputusannya. Menyangkut isi sudah ada pandangan setiap fraksi jika dikaitkan dengan tax amnesty sudah ditugaskan.


Pembahasan RAPBN 2017 (lanjutan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Arif menanyakan mengenai pelaksanaan atas UU Perda terutama di daerah. Ia berharap aturan dari pusat bisa mendapatkan prioritas anggaran. Menyangkut isu yang ia khawatirkan adalah otoritas Pemerintah. Menurutnya itu perlu dikuatkan karena menyangkut dalam menjaga integritas nasional. Ia mengatakan harus ada konsentrasi yang luar biasa untuk Pemerintah Pusat mengatur urusan penduduk. Ia juga meminta UU No. 24 Tahun 2013 ditegaskan terutama mengenai hak warga negara di desa. Ia mengatakan menjadi petani saja sudah hidup dan menurut mereka surat-surat itu tidak penting. Mereka akan mengurus jika menyangkut masalah hidupnya. Ia mengatakan kewajiban Pemerintah dalam melayani warga negara. Aparat harus mendatangi ke rumah-rumah warga di desa, di gunung-gunung. Mengenai pegawai, itu urusan Pempus. Posisi politik pns sebagai faktor terpenting integritas nasional dan dengan segala kekurangannya, dirancanglah UU ASN supaya tidak mudah terseret dalam politik praktis.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Arif Wibowo mengatakan berarti yang mengetahui hanya KPU dan percetakan mengenai hologram surat. Selanjutnya, #kom2 Arif Wibowo menanyakan bagaimana cara awasi micro text. Arif Wibowo mengatakan yang menjadi pertanyaan, jumlah yang dicetak KPU untuk surat suara.


Peraturan Bawaslu - RDP Komisi 2 dengan Bawaslu

Arif berharap agar diberikan juga kemudahan untuk masalah pelapor, jangan sampai rakyat direpotkan, sebab visinya ingin meningkatkan partisipasi.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Arif mengatakan ada mekanisme yang harus ditempuh di mana KPU harus mengadakan pertemuan dengan Pemerintah dan DPR RI. DPR RI dan Pemerintah ini pembentuk UU, agar dalam rapat konsultasi ini menjelaskan maksud dari UU ini kenapa dibentuk, dan apa saja yang jadi dari Pasal-Pasal tersebut. Maksud tujuan dibentuk norma itu adalah agar bisa menjadi acuan KPU dalam menjalankan fungsi.


Respon Pemerintah terhadap Fraksi atas RAPBN 2017, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pengambilan Keputusan RUU Pilkada — DPR-RI Rapat Paripurna ke-66 dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI

Arif menyampaikan sekaligus mngingatkan urgensi tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah urgen untuk direvisi. Arif juga menyampaikan bahwa ada masalah-masalah yang butuh penyesuaian pada aspek legislasi dan bergesernya kewenangan dalam hirarki, lalu ada 17 Pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ini yang tidak sesuai.




Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Rohani Budi Prihatin

Arif menanyakan apa yang dimaksud fokus terhadap sektor pelayanan publik dan bagaimana menyikapi keterbatasan dana dan SDM di Ombudsman.



RKA 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, dan KPI Pusat

Arif melihat alokasi KPI untuk tunjangan pribadi Rp500 Juta, Arif meminta penjelasan apakah ini harus jadi prioritas atau tidak. Lalu untuk literasi media ini budgetnya minim sekali apakah dewan pers dilibatkan untuk rekomendasi seperti itu atau tidak.


Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jeffler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

Arif mengatakan bahwa dipahami alasan bawaslu ini hadir. Ia menyampaikan masih miskinnya partisipasi masyarakat membuat bawaslu mempunyai tugas tersebut. Menurutnya kalau semua itu ingin dicapai, hasilnya akan begini-gini saja. Ia mengatakan bawaslu perlu mengawasi secara masif. Ia menanyakan hal yang menjadi prioritas realistis tiap calon anggota bawaslu. Ia juga menanyakan mengenai gunanya panwas TPS karena menurutnya sama sekali tidak efektif. Ia menanyakan kemajuan yang ingin dicapai oleh bawaslu periode mendatang. Ia menyebutkan bahwa bawaslu periode kemarin telah membuat kekacauan dan hanya masalahnya waktu yang tidak memungkinkan. Ia mengatakan bawaslu tidak fokus juga dan mengurusi semua hal. Ia menanyakan fokus tiap calon jika terpilih nantinya.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPU atas nama Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Arif menanyakan kepada Calon Anggota KPU terkait sikap KPU dalam mengamati permasalahan Pilkada di Papua.







Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 — Pimpinan Fraksi-Fraksi, Pimpinan Komisi 2 dan Pimpinan Komisi 3 DPR-RI Rapat Konsultasi (Rakon) dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Arif W mengatakan pencegahan secara dini menjadi penting dan menunjukkan bahwa ada concern pada pelaksanaan Pilkada. Ia meminta KPU dan Bawaslu agar sepakat untuk memberantas isu SARA. Ia menyebutkan bahwa Bawaslu sudah diberi mandar lebih maju agar menggunakan kekuasaan itu lebih efektif. Ia membahas mengenai politik uang yang tidak bisa dihindari dan mengatakan adanya kekurangan dalam RUU itu sudah pasti, namun bukan berarti tidak ada UU yang mengatur. Ia mengatakan untuk daftar pemilih agar ada keseriusan dimana modalnya dari Mendagri dan pelaksanaannya di lapangan oleh KPU. Ia membahas administrasi menyangkut wilayah hingga desa memiliki banyak perbedaan jumlah dan harus disamakan agar tidak terjadi penyimpangan. Menurutnya persoalan e-KTP harus diselesaikan karena itu membuat pemilih tidak bisa memilih paslonnya.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Arif mengatakan parpol sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu dan tidak dibatalkan oleh siapapun. Arif berpendapat dampak dari Putusan MK cukup serius, sehingga tidak bisa terburu-buru dalam menentukan keputusan, apa yang disampaikan KPU terkait PKPU, turunannya akan bersinggungan dengan apa yang dilakukan KPU. Arif mengatakan kembali pada posisi hukum yang berlaku surut, ketika Pasal 173 belum dibatalkan statusnya seperti apa, dan dampak putusan MK diapakan. Arif menyampaikan bahwa merevisi suatu UU ataupun menerbitkan Perppu tidak sesederhana yang dipikirkan. Arif mengatakan verifikasi faktual oleh KPU tidaklah batal.



Evaluasi dan Perubahan Prolegnas 2017 — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang RUU DPD

Arif mengatakan evaluasi prolegnas tahun 2017 dari 49 RUU prioritas terdapat 31 RUU dari DPR, 15 dari Pemerintah dan 3 dari DPD. Arif juga mengatakan bahwa Baleg menerima usulan dari Komisi 5 tentang RUU Sumber Daya Air serta RUU Jalan, Komisi 10 mengusulkan RUU Serah Simpan Karya Elektronik, Komisi 8 akan mengganti RUU Tanggung Jawab Sosial dengan RUU Praktik Kerja Sosial, dan Komisi 11 mengusulkan RUU Konsultan Pajak. Arif mendukung RUU Permusikan. Arif mengatakan RUU yang diusulkan yang dapat disetujui adalag RUU Sumber Daya Air, RUU Serah Simpan Karya Elektronik, sedangkan usulan RUU Konsultan Pajak materinya dapat diselesaikan dahulu di DPR.


Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Program Kerja Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)

Arif mengatakan bahwa harus ada satu kebijakan dan tidak bisa dipaksakan dalam satu sistem yang tidak ingin diadabtasikan oleh mereka yang ada di situasi tersebut. Arif juga mengatakan bahwa semua perlu memikirkan melalui pemerintah tidak menggerus kemanusiaan itu.


Status Honorer Tenaga Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan GNPHI

Arif mengatakan itulah sebabnya kami, ia meminta agar bisa dijelaskan masing-masing jenis profesi perawat yang magang, wiyata bakti dan lain-lain dijelaskan secara tertulis. Selanjutnya, Arif menegaskan tidak perlu dijelaskan satu-satu secara lisan, tapi jelaskan secara tertulis saja supaya lebih memudahkan Baleg untuk mempelajari.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Arif mengatakan penilaian KPU perlu disertai alasan karena Komisi 2 membutuhkan penjelasan.



Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang

Arif mengatakan bahwa Badan Legislasi DPR-RI peduli terhadap eksistensi masyarakat hukum adat. Menurut Arif, para mitra tidak perlu khawatir karena pemohonan DIM dari Pemerintah akan ditindak lanjuti.


Evaluasi dan Usulan Perubahan Prolegnas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR-RI

Arif mengatakan bahwa total gambaran capaian legislasi masih dianggap rendah. Kurang dari 18% dari 55 RUU. Harapannya bisa mencapai 50% lebih dari program legislasi yang ditetapkan dan harapannya ada komitmen bersama DPR, DPD, dan Pemerintah untuk mencapai hal tersebut. Arif juga mengatakan bahwa dari gambaran realisasi tersebut, perlu adanya realisasi bersama. Kinerja DPR-RI di bidang legislasi, Baleg sedang membentuk pokok-pokok materi perundang-undangan. Ditambahkan terkait dengan tahap pemantauan dan peninjauan sehingga tujuan tercapai. Pemantauan dilakukan oleh DPR, DPD, dan pemerintah sesuai aturan.


Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019-2020 – Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Arif mengatakan bahwa perlu dipastikan untuk tidak ada lagi pegawai-pegawai yang jenis pegawainya yang diluar dari UU, sementara pada saat ini masih ada bahkan untuk di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tetapi sistem kontraknya tidak tahu. Arif mengatakan bahwa pegawai kontrak tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk dalam barang dan
jasa bukan pada kategori SDM, sehingga ini akan tidak compatible dengan UU yang berlaku


Usulan Pembentukan Provinsi Papua Selatan - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Bupati Selatan Papua

Arif Wibowo mengatakan persyaratan administrasi belum bisa disarankan oleh Komisi 2 karena akan dilakukan jika Surrpres sudah terbit dan peraturan penataan daerah. Arif menyampaikan UU Prolegnas Tahun 2020 adalah RUU desain besar penataan daerah, pembentukan daerah otonomi baru tidak perlu masuk dalam Prolegnas karena sifatnya kumulatif terbuka, sewaktu-waktu bisa disegerakan jika dibutuhkan. Arif mengatakan akan menyampaikan data-data yang disampaikan mitra kepada Pemerintah.  


Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN RI – Rapat Kerja Lanjutan Komisi 2 dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI

Arif berpikir bahwa BPN tidak penting, hanya bagian kecil dari Kementerian Agraria. Harus ada keberanian dari Pak Menteri untuk mengingatkan bahwa selama ini negara Indonesia telah dibajak oleh kepentingan asing. Hal tersebut berakibat pada penguasa sumber agraria tidak kembali, kepada rakyat tapi kepada pemberi modal (hal ini berhubungan dengan Omnibus Law). Tidak lagi bicara soal tumpah tindih, konflik sengketa tanah harus sistematis dan terukur. Usulan Arif untuk merumuskan road map penyelesaian sengketa, diduga birokrasi di BPN berwatak feodal bukan pelayan rakyat lagi.


Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Persiapan Program Kerja Tahun 2018

Arif Wibowo dari Jawa Timur 4. Arif mengatakan bahwa pemerintah di hadapkan pada dua pilihan yaitu membubarkan suatu keadaan yang bisa menjadi beban sosial namun juga politik, atau menyelesaikannya segera walaupun beban di awal. harus ada satu kebijakan dan tidak bisa dipaksakan dalam satu sistem yang tidak mampu diadaptasikan oleh mereka yang ada dalam situasi tersebut. Maka perlu kita pikirkan melalui pemerintah agar tidak menggerus kemanusiaan itu. Indonesia ini merupakan transisi yang tidak pernah terjelaskan kapan selesainya. Lalu soal rencana pemerintah untuk mengangkat mereka yang berprofesi sebagai bidan diatas 5 tahun, secara kemanusiaan saya setuju tetapi perlu dijelaskan secara tegas dan detail payung hukumnya untuk skema pengangkatannya.


Latar Belakang

Arif Wibowo lahir di Madiun, 29 Juni 1968. Arif berhasil menjadi Anggota DPR-RI 2009-2014 setelah memperoleh 35.831 suara untuk daerah pemilihan Jawa Timur IV. Arif kembali terpilih menjadi Anggota DPR 2014-2019 dari dapil yang sama dengan perolehan 43.074 suara. Saat menjadi anggota DPR 2009-2014, Arif berada di Komisi II (Dalam Negeri, Administrasi Negara, Pertanahan).

Arif Wibowo terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 stelah memperoleh 69, 140 suara.

Pendidikan

S1 Universitas Jember (1995)

Perjalanan Politik

Arif memulai keaktifan di PDIP melalui keikutsertaan di GMNI pada 1987 (GMNI Jember). Pada 1992, Arif ditunjuk sebagai Ketua GMNI Jember (1992-1994). Pada 1996, Arif ditunjuk sebagai Ketua Presidium GMNI (nasional). Sejak 2011, diirnya ditunjuk oleh PDIP sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu 2014. Arif aktif mengawal berbagai RUU yang dibahas di Komisi II, antara lain RUU Pertanahan, RUU Pemilu (Arif sebagai Ketua Pansus RUU Pemilu, RUU ini menjadi UU pada 2012), RUU Pemda, RUU Keistimewaan DIY, hingga RUU Pilkada. Kehadiran Arif di komisi II amat intens.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)-Pembahasan Tingkat 1

10 Juli 2018 - Pada Rapat Kerja (raker) Badan Legislasi DPR-RI dengan Asman Abnur, MenPAN-RB, Arif W selaku pemimpin rapat menerangkan bahwa Raker kali ini merupakan tindak lanjut Raker sebelumnya yang terlaksana pada 24 Januari 2018 untuk menyusun payung hukum penyelesaian permasalahan honorer melalui revisi UU ASN. Selanjutnya Arif menanyakan tentang konsolidasi daftar inventaris masalah (DIM) yang belum rampung akibat DIM pemerintah belum selesai. [sumber]

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

6 Desember 2017- Pada rapat Baleg dengan Forum Honerer K2, DPRD Langkat, DPRD Bontang. Arif menegaskan jika pada Januari DPR akan mengadakan raker untuk menuntaskan Revisi UU ASN. Arif berpendapat jika DPR penting untuk mengingat wajah-wajah Bapak dan Ibu dari Forum Honorer K2, DPRD Langkat dan DPRD Bontang yang saat itu datang menyampaikan aspirasi.[sumber]

RUU Masyarakat Adat

6 Desember 2017- Pada rapat Baleg dengan Prof Maria Sumardjono. Arif mengatakan jika ada yang tidak menyetujui Perda tersebut, maka bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA). [sumber]

23 Agustus 2017 - Arif mengatakan RUU ini sebelumnya telah dibahas pada periode lalu tetapi tidak dituntaskan. Pada periode lalu, RUU ini terdiri atas 57 pasal. Saat ini, RUU menjadi lebih ringkas karena hanya 50 pasal. Arif menanggapi pendapat Rufinus dari Sumut 2 yang mengatakan isi RUU Masyarakat Adat salah semua. Menurut Arif, RUU ini sudah menjadi pembahasan lama yang cukup matang pada DPR-RI periode sebelumnya meskipun tidak selesai. Arif meminta tim ahli menyampaikan latar belakang pembuatan RUU Masyarakat Adat termasuk penjelasan terkait apa yang berlangsung pada masa lalu. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

24 Mei 2017 - Arif berpendapat terkait dengan bahan kampanye yang kecil-kecil maka tanggung jawab partai, namun jika bahan kampanye yang berkaitan dengan media masa dan elektronik maka hal tersebut adalah urusan Pemerintah. Arif menekankan bahwa demokrasi harus setara dan tidak liberal.

Lalu Arif juga turut berpendapat bahwa peran saksi partai politik (parpol) dalam pemilu adalah untuk membela partainya dan agar tidak dicurangi, guna tercapainya demokrasi. Arif berpendapat seharusnya saksi di TPS saat pemilu adalah tanggung jawab parpol, bukan negara, dan bertanggung jawab kepada parpol. Pada intinya, Arif menyatakan bahwa PDIP menolak pendanaan saksi pemilu berasal dari APBN. Namun, memang pemerintah harus memberikan dana kepada parpol secara ideal. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)-Penyerahan DIM dan Pengesahan Panja

19 Januari 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, Arif menyampaikan bahwa RUU ini dapat dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang baru. Ia memandang Pansus dan pemerintah perlu membahas hal-hal yang lebih pokok dan strategis secara lebih intensif sehingga metode pembahasannya clustering bukan per pasal atau ayat. Arif mengatakan bahwa PDIP dalam sebagian hal yang sama dengan pemerintah yakni meyakini Pancasila sebagai dasar dalam RUU ini karena pancasila sebagai ideologi tujuan pokok negara. Arif juga mengatakan kiranya banyak hal yang harus dijadikan kesepakatan dan isu-isu strategis. Menurut Arif, sejak lama, dalam rapat dengan pemerintah PDIP mendorong disepakatinya proporsional tertutup terbatas karena sistem ini akan menghasilkan kader-kader yang berkualitas, sedangkan dalam sistem terbuka berdasarkan penelitian sangat mahal dan memberikan insentif yang tinggi terhadap tumbuh kembangnya korupsi padahal hal itulah yang dihindari. Untuk itu, PDIP mengusulkan sistem yang tidak paradoks. Sistem proporsional daftar tertutup akan menguatkan kelembagaan politik dan untuk jangka panjang memberikan relasi yang kondusif. Selain itu juga karena mengakomodir keberagaman yang ada. Dalam pandangan Arif, PDIP juga mengusulkan perubahan alokasi kursi maksimal 8 kursi untuk nasional serta reorganisasi KPU dan Bawaslu. [sumber]

RUU Pilkada

15 April 2016 - Arif menyampaikan bahwa Fraksi PDIP menyambut baik upaya Pemerintah yang mengajukan perubahan ke-2 RUU Pilkada. Fraksi PDIP melihat revisi UU Pilkada untuk mewujudkan pemerintah daerah yang demokratis. Arif menyarankan agar Komisi 2 dan Mitra melakukan perubahan terhadap hal yang dianggap penting saja, tidak perlu dibahas secara keseluruhan. Melalui Arif, Fraksi PDIP mendukung agenda pembahasan revisi ke-2 UU Pilkada.

Arif menegaskan kepada Mitra bahwa beberapa hal penting terkait revisi harus sesuai dengan uji materi MK, UU tentang Pemda, UU BUMN, UU ASN, UU Polri, UU Otonomi Khusus, dan UU TNI. Arif menilai bahwa ada substansi yang perlu kajian mendalam dalam UU Pilkada, yaitu syarat pasangan calon (paslon) mantan terpidana, pengunduran diri, atau cuti terhadap calon dari TNI, Polri, dan anggota DPR. Menurut Arif, ketentuan tersebut agar diperluas pada masa jabatan, ambang batas minimal untuk dapat mengusung pasangan calon, agar mengutamakan kader masing-masing parpol yang disepakati untuk diusulkan, dan yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah parpol yang susunan kepengurusannya terdaftar dalam Kemenkumham.

Arif menyampaikan bahwa penetapan kepala daerah berdasarkan pada suara terbanyak. Arif menyarankan agar pasangan calon kepala daerah perseorangan (independen) yang terlibat politik uang diberi sanksi oleh KPU Provinsi. Untuk pasangan calon tunggal, Arief meminta pelaksanaannya tetap dilakukan secara langsung, umum, bebas, terbuka, jujur, dan adil.Arief melanjutkan,Pilkada di Papua harus mengutamakan adat Papua. Hal penting lainnya akan disampaikan kepada Pimpinan Komisi 2 dan akan dijabarkan dalam rapat Paniti Kerja (Panja) Perubahan ke-2 UU Pilkada. [sumber]

RUU Pengampunan Pajak

26 November 2015 - Arif mempertanyakan ke Pengusul RUU Pengampunan Pajak, Mukhamad Misbakhun, bagaimana praktik RUU Pengampunan Pajak bila sudah mulai diberlakukan, seperti simulasi tarif, keadilan di masyarakat, stelsel aktif atau pasif, serta apakah stelsel aktif oleh Pemerintah? [sumber]

Usulan Perubahan UU MD3

Pada 31 Agustus 2015 - Menurut Arif Badan Legislasi (Baleg) perlu dikembalikan marwahnya sebagai Baleg yang sesungguhnya. Arif menilai Baleg perlu diberi kewenangan. Menurut Arif, Baleg merupakan alat kelengkapan dewan yang ditugaskan khusus untuk legislasi. Selain itu, Arif memberi tambahan bahwa Baleg diberi kewenangan untuk membuat naskah akademik.

Terkait masukan dari Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Arif pro dan setuju terhadap kata ‘atau’ yang menurutnya sudah tepat sebagai alternatif dan bukan sebagai kumulatif tindakan. Mengingat ada pantangan dan susahnya mengatur waktu anggota Baleg yang juga merangkap sebagai anggota komisi. Untuk itu, Arif menyetujui adanya Hari Legislasi khusus bagi para anggota Baleg. [sumber]

Laporan Penyusunan RUU di Komisi II

28 Mei 2015 - Arif menegaskan bahwa RUU Pilkada adalah usulan sebagian anggota Komisi 2 bukan Komisi 2 sebagai institusi. [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak

Pada 31 Maret - 2 April 2015 Arif mempertanyakan rencana KPU untuk sinkronisasi pilkada serentak seluruh Indonesia di 2027 nanti. Menurut Arif tahapan pilkada serentak yang dilakukan KPU hanya mempertimbangkan pada waktu pemilihannya saja tetapi kurang mempertimbangkan akhir (masa) jabatan. [sumber]

Tanggapan

PKPU dan Perbawaslu - Peraturan Persyaratan Partai Peserta Pemilu 2019

28 Agustus 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda Arif mengatakan agar KPU tidak hanya sekadar melakukan sosialisasi tapi juga melatih. Arif juga menyikapi seperti KPU agar verifikasi dilakukan ke orangnya saja, bukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hal ini dikhawatirkan takut sama-sama mengakui apalagi jika sampai ada ribut antar partai. Arif mencontohkan dirinya yang sempat dicalonkn oleh 2 partai yang berbeda, lalu dirinya langsung dipertanyakan untuk memilih partai yang akan dipilih. Arif menyarankan agar standar mengenai kantor dinilai bukan dari bagus atau luasnya, karena pengertian kantor adalah tempat berkumpul dan rapat. [sumber]

PKPU dan Perbawaslu - Pemutakhiran Data, Tahapan, Transparasi, dan Dana Kampanye, Dualisme Paslon, Penetapan Pengurus Parpol, Implementasi dan Verifikasi Faktual

23 Agustus 2017 - Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu), Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Arif berpendapat untuk melarang alat peraga di luar wilayah. Dan juga Arif tidak setuju untuk kampanye di media cetak dan elektronik. Menurut Arif, Panwaslu memang begitu kelakuannya yakni membubarkan pertemuan yang terselubung, ungkapnya. Arif mengatakan bahwa panitia pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) itu tidak ada fungsinya dan kalah dengan saksi partai. Arif mengatakan bahwa dirinya baru saja baca buku stazi (polisi rahasia Jerman). Arif menanyakan apa yang dimaksudkan kampanye. Jika orang konsolidasi pasukan dianggap kampanye, nanti repot. Ia berpandangan bahwa parpol setiap hari kerjanya melakukan kampanye secara substantif untuk itu menurutnya ukuran kampanye perlu jelas. Menurut Arif, Bawaslu juga perlu menjelaskan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang terukur. Arif berpendapat agar yang begini-begini harus di-clear-kan, menurutnya, setiap hari Arif kerjaannya kampanye. Arif mengatakan disana dikatakan TSM tapi di sini tidak dikatakan TSM maka hal tersebut harus diperjelas. Contoh, TSM jika hanya dijelaskan melibatkan aparat.

Arif memerlukan penjelasan berapa jumlahnya karena tidak boleh Bawaslu tafsir sendiri apalagi sekarang kewenangan Bawaslu sudah ditambahkan. Arif menanyakan bagaimana teknisnya tata cara pengawasan harta kekayaan politik. Arif juga menanyakan apa yang dimaksudkan kekayaan partai politik. Arif menyakan pula besaran sumbangan dan Pajak dan meminta mitra menJelaskan teknisnya. Ia mencontohkan Edi maju diusung PDI-P dan Arif sebagai kader tidak boleh memberikan sumbangan pada Edi. Arif menjelaskan perbedaan Indonesia dengan Amerika adalah partai-partai di Indonesia berdiri sebelum Indonesia merdek. Arif pun mengatakan tidak paham dan menurutnya di sini perannya bagaimana agar tidak keluar konteksnya. Arif menanyakan jangan sampai untuk mencegah kecurangan uang tetapi kesulitan dalam pelaksanaan. Menurutnya yang realistis saja yang penting dapat mengatur dengan baik dan kita harus bisa berkaca pada masa lalu. Menurutnya jika Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kantor akuntan publik (KAP) maka apa yang diawasi. Tolong dijelaskan apa yang diawasi di akuntan publik. Apakah kecurigaan afiliasi terhadap parpol. Selain itu Ia menanyakan apakah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah diaudit akan diaudit lagi atu tidak. Pertanyaan selanjutnya adalah seperti apa yang dimaksud afiliasi langsung atau tidak langsung dengan KAP dan bagaimana secara praktiknya. Mengenai penyerahan dokumen pencalonan ke Bawaslu. mestinya KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) tidak perlu berkelahi. Arif mengatakan pada saat pasangan calon mendaftarkan ke KPU apakah langsung ke Bawaslu. Arif pun mempunyai pengalaman di Bondowoso. Arif berkata ketika bahwa dirinya dan yang lain datang paling awal tapi pelayanan tidak paling awal. Dan Ia meminta harus konsisten penggunaan istilah pimpinan atau ketua umum. [sumber]

RKA K/L TA 2017, Pemanfaatan Dana Desa, dan Usulan Penambahan Anggaran

20 Juli 2016 - Dalam rapat kerja dengan Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kantor Staf Presiden, Arif Wibowo mengatakan dirinya meminta penjelasan mengenai program prioritas karena bila tidak ada penjelasan maka akan menjadi problem sosial terlebih problem politik. Arif mengatakan, terkait Kantor Staf Presiden, dirinya meminta penjelasan sebab ada banyak hal yang dapat dicapai. Selain itu, terkait dana desa, banyak orang yang berhak mendapatkan bantuan, menjadi tidak mendapatkannya. Arif menuturkan, untuk menggunakan satu database yang jelas yaitu dari BPS. Arif menuturkan, Presiden berkeinginan membangun desa namun banyak penghambat. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Madiun
Tanggal Lahir
29/06/1968
Alamat Rumah
Kemuning III/12, RT 015/RW 003, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur
No Telp
0

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Timur IV
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria