Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan MInuman Beralkohol (Minol) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung dan Divisi Humas Polri
Fikri menjelaskan perlu dikaji lebih lanjut terhadap over criminanilation terhadap masyarakat, RUU ini belum jadi pasal 24 harus diisi seperti apa agar tidak ada kekosongan buku karena 65-70% tindak pidana akibat kriminalisasi di Sulsel, ia meminta data damage effect dari minol ini.
Pembahasan Tingkat I RUU Karantina Kesehatan - Raker Badan Legislasi dengan Menteri Kesehatan
Abidin menginterupsi bahwa untuk pemikiran dan kelompok kerja diperlukan jadwal kerja.
Masukan dan Pandangan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Audiensi dengan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia
Abidin menginginkan agar masalah Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran dapat segera diselesaikan sebelum APBN ditetapkan. Abidin mengimbau agar PDUI dapat melakukan koordinasi dengan Menteri Kesehatan RI dan fraksi-fraksi yang ada di DPR-RI untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran.
Masukan atau Pandangan terkait RUU tentang Perkelapasawitan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Asosiasi Petani Sawit
Abidin menyampaikan bahwa yang terkait dengan lahan gambut disinyalir oleh dunia internasional bahwa Indonesia melakukan deforestasi. Ia menanyakan dengan adanya isu deforestasi, produk-produk mereka mengalami penolakan secara global serta mempengaruhi luasan lahan dan produktivitas sawit atau tidak. Ia juga menyampaikan bahwa RUU tentang Perkelapasawitan intinya ingin melindungi petani sawit, agar produk palm oil ada kepastian. Ia menanyakan pada pihak mitra kondisi untuk melindungi para petani dalam RUU tentang Perkelapasawitan sudah memenuhi kriteria atau belum. Menyangkut pembatasan perusahan-perusahaan asing, ia berpendapat jangan sampai ada undang-undang yang mempunyai dampak liberalisasi kepada asing. Selain itu, harus ada pembatasan kepemilikan asing terhadap sawit negara.
Pandangan atau Masukan terkait RUU tentang Kepalangmerahan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar (Rina Rusman dan Fadillah Agus)
Abidin menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya tahu ada lambang lain dari International Committee of the Red Cross (ICRC). Oleh karena itu, Indonesia memilih lambang Palang Merah, walaupun sebenarnya ada entitas masyarakat yang menggunakan lambang lain tapi juga tetep exist. Abidin menegaskan bahwa RUU tentang Kepalangmerahan tidak boleh timbulkan masalah serta tidak boleh memihak. Mengenai keikutsertaan TNI dalam lambang kepalangmerahan, Abidin menerangkan bahwa dari kesejarahan memang TNI yang menggunakan PMI sebagai alat bantu peperangan. Namun, kondisi masa lalu berbeda dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, ia menyarankan perlunya ada masukan dari pihak TNI unit medis dalam peperangan sebagai upaya untuk mencegah timbulnya fitnah keberpihakan PMI.
Rancangan Undang-Undang Permusikan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kami Musik Indonesia (KAMI)
Abidin mengatakan Naskah Akademik diperlukan untuk melengkapi RUU Permusikan. Adanya UU Permusikan diharapkan dapat menjawab masalah-masalah yang ada. Abidin mengatakan F-PDIP bersama Fraksi lain akan memikirkan secara mendalam perlunya UU Permusikan.
Penambahan Jumlah Kursi Anggota DPR RI — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
Abidin Fikri mengatakan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap diverifikasi bahkan menambahkan syarat 100% di provinsi, verifikasi dalam arti menjadi peserta pemilu bukan sah menjadi parpol. Terkadang urusan diskriminasi yang dahulu biasa tanpa verifikasi. Kami usulkan bahwa ketentuan dari pasal 1 RUU tentang Kepemiluan ini.
Pengesahan RUU Kebidanan, Pengesahan RUU Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Belarusia tentang Kerja Sama Industri Pertahanan, Pengesahan RUU Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dengan Uni Emirat Indonesia - Paripurna DPR RI Ke-149
Abidin memohon kepada Pimpinan jika berkenan Rapat Paripurna untuk dapat menyegerakan penetapan RUU kebidanan menjadi sebuah UU.
Pandangan atau Masukan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HPIP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Adji Samekto
Abidin menanyakan terdapat hal yang belum disinggung oleh profesor yang diundang pada RDPU ini yaitu yang berkaitan dengan masih adanya TAP MPR yang berlaku di Indonesia. Abidin mengira DPR dan Pemerintah perlu untuk memeriksa TAP MPR tersebut. Abidin mengusulkan jika TAP MPR tersebut masih berlaku, tidak ada salahnya untuk dimungkinkan dimasukan ke dalam RUU tentang Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila (HPIP).
RUU Perkelapasawitan dengan Apkasindo
Abidin mengatakan tentang lahan gambut ini disinyalir oleh dunia internasional bahwa Indonesia melakukan deforestasi di kelapa sawit padahal dari tahun 90-an kita sudah menanam sawit di lahan gambut, lalu Abidin menanyakan dilihat dari jumlah lahan sawit kita kira-kira yang eksisting sekarang itu apakah kondisi tersebut yang isu deforestasi. Abidin juga menanyakan apakah pernah produk-produk mereka mengalami penolakan secara global dan apakah isu deforestasi mempengaruhi luasan lahan dan produktivitas sawit. Abidin menambahkan UU ini intinya ingin melindungi petani agar produk palm oil ini ada kepastian dan kira-kira menurut asosiasi kondisi untuk melindungi para petani dalam RUU ini sudah memenuhi atau belum, lalu terkait pembatasan perusahaan-perusahaan asing jangan sampai kita punya UU yang mempunyai dampak liberalisasi kepada asing dengan kepemilikan saham oleh swasta/asing ini jangan sampai kita diliberalisasi kalau selalu ada kondisi tidak ada perlindungan dan diberlakukan semena-mena maka tidak akan ada lahan tersebut dan kita juga harus batasi kepemilikan asing terhadap sawit kita, bukannya karena anti terhadap FDI asing tapi semua harus diawasi.
Konsil Kebidanan - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan
Abidin menjabarkan dua hal, yang pertama menurut Perpres dan RUU
Kebidanan sama sekali tidak memiliki keterkaitan antara satu dan lainnya.
Kedua, Abidin menyadari ada kerumitan dalam pembahasan RUU Kebidanan yaitu
tidak adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPR. Lanjut Abidin,
pembahasan RUU tersebut tidak perlu dibuat tergesa-gesa, Abidin ingin apabila
ditemukan adanya perbedaan pendapat untuk dibicarakan lebih lanjut. Pada prinsipnya
DPR mendorong agar Konsil Kebidanan dapat masuk dalam UU, jika ingin tidak ada
dinamika politik dalam Rapat Paripurna. Abidin menuturkan jika dilihat dari konstruksi
pembuatan undang-undang, apabila ketentuan umum sudah menetapkan suatu hal,
maka penjelasannya berikutnya tidak ada masalah karena defisininya telah disebutkan
dalam kententuan umum. Bahwasannya Pemerintah akan membentuk Konsil Kebidanan,
sepanjang disepakati cukup pada penegasan saja. Seperti yang diketahui,
implikasi dari pembahasan undang-undang ini akan membentuk Konsil Kebidanan
dimana akan tergabung didalam tenaga kesehatan. Abidin juga mengungkapkan
pada intinya Fraksi PDI-P menyetujui usulan dari Pemerintah, menurutnya lanjut
Abidin secara substansi tidak ada yang salah.
Tanggapan
Penyusunan RUU tentang Statistik - Rapat Pleno Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Terkait kelembagaan BPS, jika BPS mau ditingkatkan menjadi K/L maka struktur kelembagaannya juga akan berubah. Secara prinsip, UU Statistik ingin memberi kewenangan lebih kepada BPS untuk mengakuisisi data sektoral yang ada. BPS menjadi satu rujukan sumber data yang dibutuhkan negara untuk mengambil keputusan. Ke depan, kewenangan dari BPS harus benar-benar bertanggung jawab terhadap data yang di release dan kalau ada kewenangan yang salah maka BPS yang bertanggungjawab, jadi bukan hanya penyedia data saja. Persoalan data selalu simpang-siur di K/L, ini yang mestinya kita terobos supaya BPS punya kewenangan agar kebijakan ke depan benar. Jurusan Statistika di Perguruan Tinggi selain STIS menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk juga bisa menjadi ujung tombak BPS. Soal organisasi profesi, harus ada perhatian untuk mereka.
Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
Abidin mengatakan struktur kelembagaan dari BPS dalam UU ini harus jelas, apakah menggambarkan kelincahan dalam bekerja atau justru malah membebani karena banyak struktur terbentuk.
Panja BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Klinik Indonesia, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia
Setelah Abidin membaca bahan, ia mengatakan bahwa memang pengelolaan pemerintahan ini sedikit membingungkan.
Masukan Mengenai Pengelolaan Dana Investasi Jaminan Sosial BPJS Jangka Panjang dan Jangka Pendek — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Anggaran, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewas BPJS Kesehatan
Abidin menanyakan mengenai payung hukum penggunaan dana PBI untuk peserta mandiri oleh BPJS Kesehatan. Ia meminta DJSN menjelaskan cara mengawasi BPJS dan ada temuan atau tidak. Menurutnya, Dewas BPJS dan DJSN perlu menjelaskan pengawasan yang dilakukan ke BPJS. Ia mengatakan jangan sampai menambah institusi pengawasan tetapi masalah tidak selesai. Ia menanyakan model pengawasan sesuai RUU sudah dijalankan.
Masukan Panja RUU PPILN — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Abidin mengatakan RUU ini ada perubahan paradigma pelayanan dan perlindungan. Kementerian yang terlibat secara norma disebutkan dalam UU. Ia menanyakan hambatan yang dialami Kementerian terkait. Ia mengatakan berkaitan dengan perlindungan WNI di luar negeri, APBN terbesar di Kemenlu. Ia perlu masukan terkait dengan UU yang mengatur tata kelola birokrasi organisasi luar negeri.
Evaluasi Kinerja — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Abidin mengatakan ada dana Rp40 Miliar yang merupakan dana pekerja yang katanya buruhnya pindah dan alamatnya tidak jelas. Ia menanyakan kemana anggaran tersebut sekarang. Ia mengatakan jangan sampai pekerja tahu dana Rp40 Miliar itu karena DPR bisa didemo lagi.
Perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Tenaga Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Abidin mengatakan bahwa masalah yang bidan hadapi adalah terkait payung hukum. Di Badan Legislasi DPR-RI sudah merumuskan tentang hal ini. Abidin mengingatkan jika bidan itu urusannya Kemenkes RI. Abidin mengaku pernah mendengar ada pungutan liar dalam pemberkasan. Ia meminta klarifikasi dari IBI, karena masalah tersebut pernah dikeluhkan langsung oleh para bidan. Abidin menegaskan bahwa Komisi 9 DPR-RI berkomitmen untuk tidak ada pungutan liar.
Pembahasan Kasus Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI
Abidin Fikri mengatakan bahwa jangan sampai Kementerian Kesehatan merasa seperti disandera, kita setuju tidak akan bahas anggaran kalau masalah ini belum selesai. Berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan bisa dijawab oleh Menteri Kesehatan sekarang karena publik perlu mengetahui kalau vaksin yang mungkin masih beredar sudah diberhentikan, kalau ini diskors kita tidak mendapatkan apa-apa.
Perubahan Ketiga Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Abidin mengatakan setelah Rapat Paripurna gagal, apakah masih bisa dikomunikasikan lagi. Ia menanyakan solusinya apa yang bisa diakomodasikan dalam pasal 65. Apakah ada perubahan-perubahan lagi ke depannya.
Kasus RS Mitra Husada di Pringsewu Lampung - RDP Komisi 9 dengan BPOM, Dinas Kesehatan Lampung dan Ketua Tim Sentinel
Abidin mempertanyakan mengapa harus ada tim lagi jika sudah ada Tim Keselamatan Pasien.
Pemantauan Undang-Undang Pangan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Abidin menanyakan apakah cukup dengan mengirimkan surat kepada MenPAN-RB.
Panitia Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Panja BPJS Kes) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kadin dan Pakar
Abidin meminta Pak Anton mengkonfirmasi data PBI yang disampaikan hari ini. Ia menanyakan mengenai menggunakan rasio gini. Ia menanyakan jumlah sebenarnya dana untuk fasilitas kesehatan dasar bila menggunakan data kesehatan di APBN. ia meminta data penerima PBI diumumkan agar ada koreksi di antara masyarakat. Menurutnya, bila data dari bawah akurat dan transparan maka permasalahannya akan selesai. Ia menanyakan akuntabilitas yang bisa digunakan untuk mengawasi dana iuran mandiri. Ia mengatakan Komisi 9 berniat agar manfaat JKN bisa dirasakan oleh masyarakat. Ia menyampaikan dalam pembahasan APBN 2016, Komisi 9 memindahkan anggaran untuk 7.000.000 orang dan BPJS diam saja. Menurutnya patut diduga data BPJS Kesehatan by name dan by address untuk diragukan. Ia mengatakan Komisi 9 sudah meminta data anggaran BPJS tetapi tidak pernah diberikan. Ia juga menyampaikan Komisi 9 sudah geram terhadap BPJS Kesehatan dan mengingatkan jangan sampai membuat Komisi 9 marah.
Undang-Undang Desa — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
Abidin menyampaikan bahwa 3 kementerian yang bersangkutan untuk diundang, karena DPR-RI harus lebih cepat untuk menegaskan pentingnya Undang-Undang Desa ini.
Evaluasi Kerja Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan
Abidin mengatakan bahwa terdapat informasi, bidan ditarik juga kalau ingin mendapat 'sekian', hal tersebutlah yang membuat risih. Di Daerah pemilihannya, Abidin sudah merasa malas karena hal tersebut mengganggu, dan bisa jadi masalah karena tidak diperuntukkan bagi bidan yang tepat, seperti daerah terpencil.
Evaluasi Kerja Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan
Abidin menyampaikan bahwa leading sector dari undang-undang ini sudah disampaikan walaupun itu terkaitan dengan kesehatan.
Lalu Abidin bertanya untuk Peraturan Pemerintah yang belum itu bagaimana, dan untuk pembuatan Peraturan Pemerintah itu apakah Kemenkes dilibatkan atau tidak.
Soal DLP ini harus diperjelas apa posisinya apalagi undang-undang tersebut tidak ada Peraturan Pemerintahnya.
Soal revitalisasi puskesmas, Abidin menyarankan agar dapat dicermati secara serius.
Masukan Undang-Undang Desa — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Abidin mengatakan bahwa kita harus lebih cepat untuk menegaskan pentingnya Undang-Undang Desa ini, karena dana desa pada tahun 2018 sebanyak Rp1,5 Triliun ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi Rp2 Triliun per desa.
Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU SDA
Abidin menyampaikan bahwa Fraksi PDIP menyetujui RUU SDA untuk dibahas di pengambilan keputusan Paripurna. Ia mengatakan, hal-hal yang perlu disampaikan adalah bahwa sejatinya air adalah hak rakyat. Hal yang penting adalah pengaturan yang ketat, seleksi, dan eksploitasi air untuk bisnis. Oleh karena itu, air bukan komoditi. Ia menyampaikan bahwa tugas badan untuk penguatan sumber air dan produksi air kemasan itu dan hal-hal prinsip sudah disampaikan di awal.
Realisasi Program dan Anggaran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKKBN, Sestama BKKBN, Deputi KBKR BKKBN, Deputi Lalitbang
Abidin meminta agar BKKBN dapat segera mengumumkan semua tender yang menang di masing-masing provinsi, jumla semua paket dan pemenangnya harus dipublikasikan agar semua pihak di seluruh Indonesia mengetahuinya. BKKBN juga harus menjelaskan kepada provinsi bahwa pelaksanaan program tersebut jangka waktunya sampai dengan tanggal 15 Desember. Ia mengusulkan agar programnya disisakan untuk tahun depan agar ada sisa anggaran karena program tidak jelas untuk dilanjutkan. Menurutnya, kegiatan BKKBN harus dievaluasi dan tidak selalu program yang diajukan harus disetujui. Ia menanyakan mengenai penyusunan HPS yang tendernya berbeda-beda. Ia mengatakan bahwa hanya BKKBN saja yang kesulitan untuk menerapkan programnya karena mitra yang lain tidak ada masalah. Menurutnya, BKKBN dapat belajar dari mitra yang lain. Ia menanyakan daftar pemenang tender untuk pengecekan dan pengawasan. Menurutnya, pelaksanaan program di semua daerah harus terlaksana dengan baik. Ia menilai BKKBN tidak ada kesungguhan soal melengkapi data. Ia mengatakan penyakit birokrasi dimana jika sudah menjawab pertanyaan dianggap sudah melaksanakan, padahal BKKBN mempunyai fungsi eksekutif. Seharusnya BKKBN dapat segera menjalankan pengaturan yang telah dibuat oleh Komisi 9. Ia mengatakan tidak ada kesesuaian antara apa yang dikerjakan BKKBN dengan ketentuan rapat. Menurutnya, BKKBN perlu serius dalam menjalankan fungsi eksekutifnya. Ia menanyakan yang akan dilakukan BKKBN sehabis rapat. Ia menanyakan mengenai hal yang sudah BKKBN tangani dalam rangka memperbaiki pelayanan KBKR di provinsi. Ia menanyakan mengenai stok alkon dalam waktu 8 bulan dan ketersediaan anggaran. Ia mengatakan kendala dalam mensukseskan program karena tidak adanya sistem monitoring yang seragam. Menurutnya, perlu ada keseragaman kontrol yang membuat setiap deputi merasa bertanggung jawab atas tugas deputi lainnya.
Strategi Pencapaian Jaminan Kesehatan Nasional, dll – Komisi 9 DPR-RI dan Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dll
Abidin mengatakan harus segera memperkuat sistem implementasi pencegahan kecurangan dan program ideal ini harus dicermati serta dipikirkan matang-matang. Hal tersebut berkaitan dengan peserta yang menerima layanan tetapi tidak membayar kewajibannya. Ia juga mengatakan mengenai data harus diketahui oleh publik dan harus didata dengan jelas siapa saja yang akan mendapat pelayanan kesehatan serta harus diumumkan di setiap kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, hal tersebut penting agar masyarakat bisa saling kontrol mengenai siapa saja yang pantas mendapat jaminan pelayanan kesehatan. Ia mengatakan roadmap pelayanan harus diperhatikan dimana data pelayanan tidak hanya memuat angka, tetapi by name by address nya harus jelas. Menurutnya, tanpa dibarengi dengan perbaikan-perbaikan problem teknis, pasti nanti ada hal yang akan jebol lagi.
Penjelasan terkait Kematian Ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 - Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI
Abidin Fikri mengatakan bahwa kami sangat menyesalkan Dirut BPJS tidak bisa hadir dalam rapat kali ini, padahal ia seharusnya hadir untuk dimintai keterangan. Jika memang Dirut tidak hadir, maka ia setuju untuk menunda rapat ini. Akan tetapi, kita harus berkomitmen untuk menentukan jadwal rapat selanjutnya agar dapat dihadiri oleh semua pihak.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR-RI Raker dan RDP dengan Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan
Abidin bertanya dari data kepesertaan JKN KIS, apakah semuanya dapat kartu, data yang di kartu apakah sesuai dengan data Kemensos, dimana sebaran faskesnya di Indonesia, data-data tersebutlah yang akan disampaikan disetiap Kabupaten. Abidin menyampaikan pernyataan Jokowi yang menyatakan jika tidak bisa melakukan lompatan-lompatan akan dicopot jabatan Menterinya, artinya jika Menkes tidak ingin dicopot maka harus melakukan lompatan-lompatan. Abidin berpendapat data 17 juta dan 52 ribu yang memilih Kelas III adalah masyarakat miskin.
Program Kerja dan Isu Lainnya - Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
Abidin menanyakan apakah ada praktek yang menurut Bapak Ibu tidak wajar, ini harus jujur. Ini adalah Asosiasi semua tentu banyak pengalaman. Kalau bisa ditumpahkan masalah ke Komisi IX. Komisi IX juga bisa merunut bagian sistem yang harus dibenahi.
Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - RDPU Baleg dengan PB Ikatan Dokter Indonesia
Abidin menyarankan harus melihat secara menyeluruh tentang politik kesehatan Indonesia, dan Abidin menmberi usul kita tidak bisa sendirian, harus konsul dengan Ikatan dokter Indonesia (IDI) dan Council Kedokteran juga. Abidin mengaku dengan kesungguhan memang UU Pendidikan Dokter ini perlu didalami secara bersama, dan Abidin bertanya jika revisi ini berlaku rasio kualitas dokter ke depan seperti apa?
Upaya Penanganan Covid-19 – Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Penanggulangan Covid-19, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI)
Abidin menanyakan mengenai sinergisasi pendistribusian APD dengan adanya APD yang tidak memenuhi standar dan adanya partisipasi masyarakat yang membuat APD tidak sesuai standar. Menurutnya, ini dapat membahayakan tenaga medis.
Lanjutan Rapat Tanggal 6 November 2019 - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan
Abidin mengatakan ada beberapa alternatif yang harus disampaikan Menkes dalam Rapat Koordinasi dengan Menteri lain. Abidin mengusulkan penjelasan dimulai dari Dirut BPJS, selanjutnya Komisi 9 memberikan alternatif kepada Menteri Kesehatan untuk dibawa kedalam Rapat Koordinasi. Abidin mengatakan jumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 19,6 juta jiwa dan yang bukan pekerja sebanyak 52 ribu jiwa. Abidin mengusulkan koordinasi Menkes dengan Menteri lain adalah menyelesaikan PBPU sejumlah 19 juta saja karena simple. Abidin mengatakan pada rapat ini Komisi 9 harus mengambil sikap walaupun Pemerintah belum memiliki jawaban, legal standing disesuaikan dengan hasil keputusan rapat gabungan tanggal 2 September. Abidin mengatakan sudah laam di Komisi 9 bersama Pak Ansory dan Ibu Dewi Asmara dan baru kali ini merinding mendengar respon dari Menteri Kesehatan atas tanggapan yang luar biasa, Abidin mengatakan memberi applause yang luar biasa kepada Menkes. Abidin mengatakan akreditasi sudah menjadi amanat UU, menunjuk institusi tertentu dalam Peraturan Menteri adalah kurang tepat, lembaga yang mengakreditasi jangan disebutkan karena bisa menimbulkan monopoli.
Pembahasan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU - Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Tim Ahli
Abidin Fikri mengatakan bahwa Pasal 5 itu memasukan apa yang melekat di Badan Legislasi berbunyi "...didukung oleh Perancang, Peneliti, Tenaga Ahli, dan Pihak yang Berkompeten". Untuk pihak yang berkompeten itu perlu diklarifikasi apakah boleh melibatkan praktisi perguruan tinggi atau tidak.
Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2018 - Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Kepala BNP2TKI
Abidin berharap untuk BNP2TKI lebih proaktif berkomunikasi dengan Kemenaker, Kemenkumham, Sekneg dan Kementerian lainnya yang berkaitan dengan pembuatan Perpres.
Evaluasi dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018 — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BKKBN
Abidin menyarankan jika ingin membahas anggaran tahun 2018 maka harus disandingkan pula dengan anggaran 2019.
Usulan Materi Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia
Abidin mengatakan UU memang harus diperbaiki tetapi penyehatan perusahaan juga harus dilakukan, jika bisa berjalan paralel maka lebih bagus.
Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan di Daerah — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bupati Mempawah, APKASI, APEKSI, ADKASI, ADEKSI, PERSI, ARSADA, dan ARSSI.
Abidin Fikri menyampaikan bahwa yang Komisi 9 bayangkan pada masa yang lalu akhirnya akan terjadi. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat keresahan. Antisipasi sudah dilakukan dengan mengadakan rapat dan sudah keluar juga formulasinya berkaitan dengan kenaikan yang kelas 3. Ini semuanya berkaitan dengan undang-undang. Jadi, apakah Undang-undang tentang Penyelenggara BPJS Kesehatan ini harus direvisi atau JKN yang harus kita revisi.
Permasalahan BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan
Abidin menjelaskan, kewenangan yang diletakkan Presiden Jokiwi yang ada di halaman 3, masih ada jalan ke presiden dengan 2 cara yaitu dengan melalui rapat terbatas atau rapat kabinet yang Menkes katakan. Abidin mengusulkan untuk Menkes menyampaikan bahwa yang terjadi di masyarakat mengenai kedudukan perpess yang mengatur tentang kenaikan dari iuran menimbulkan kesulitan dari rakyat. Abidin masih optomis untuk ini dilakukan. Yang kedua yaitu melalui jalur parlemen. Abidin mengira perlu lagi dilanjutkan kecuali ada hal lain atau solusi lain selain yang Komisi 9 DPR RI dan para mitra bicarakan kemarin.
Omnibus Law - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Refly Harun
Abidin mengatakan Pemerintah sudah menginvetarisasi 74 UU yang mungkin akan masuk menjadi bagian dari omnibus law walaupun release-nya belum ada, jadi masih simpang siur, tidak ada informasi yang official terhadap 74 UU itu terkecuali UU Cipta Lapangan Kerja dan UMKM. Banyak hal yang harus ditelusuri, yang disampaikan Prof. Refly semakin menarik, jadi kalo dibuat omnibus law tidak serta merta membuat PP, permen, dll terhapus jika tidak disebutkan secara eksplisit dalam omnibus law. Abidin mengatakan perlu ada usulan pembentukan tim ahli, pertimbangannya apakah tim ahli akan dibentuk oleh Pemerintah atau memang tim ahli yang ada di DPR khususnya yang di Baleg karna Baleg juga memiliki tim ahli.
Penundaan Kenaikan Iuran JKN Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Kesehatan
Abidin mengatakan fakta di lapangan iuran BPJS kelas III untuk Januari sudah naik, yang memerintahkan ini naik siapa? apakah akan diganti nanti kelebihan iuran yang sudah dibayarkan? Ini melanggar Perpres berarti. Abidin meminta media mepublikasikan, jika ada masyarakat yang sudah bayar iuran naik maka itu bukan perintah Dirut BPJS dan silahkan melakukan pengaduan ke kantor BPJS langsung.
Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 - Raker Baleg dengan Para Menteri Koordinator
Abidin mempertanyakan dari pihak Pemerintah siapa yang akan menjadi leading sektor Omnibus Law, sebab ada kendala mengenai kapan Pemerintah siap, sebab menurutnya hal ini harus dikerjakan dengan cepat.
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Rapat Dengar Pendapat Komisi 9 dengan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan Para Direktur Utama Rumah Sakit
Abidin meminta kepada para dirut rumah sakit menjelaskan bagaimana sistem pelayanan kesehatan yang khusus untuk JKN. Apresiasi untuk pemerintah terkait pembangunan RS di timur, yaitu di Wamena dan Ambon karena yang sakit tidak hanya di pulau Jawa ataupun Sumatera. Untuk di Kalimantan juga harus dipikirkan, agar kelasnya bisa setara dengan yang ada di pulau Jawa. Soal alat kesehatan termasuk dalam barang mewah, industri alat kesehatan dalam negeri sedang tumbuh. Seharusnya biaya masuk yang tinggi tidak menjadi masalah. Mohon dibicarakan kepada Kemenkeu terkait biaya masuk alat kesehatan.
Latar Belakang
Abidin Fikri terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 53.722 suara melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Abidin bertugas di Komisi 9 yang meliputi Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kependudukan.
Pendidikan
S1, Pertanian, Universitas Wangsa Manggala, Yogyakarta (1994)
S1, Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta (2007)
S2, Magister Ilmu Hukum, Universitas Pancasila, Jakarta (masih berlangsung)
Perjalanan Politik
Anggota DPR RI PAW (2013-2014)
Anggota Badan Pendidikan dan Latihan Pusat (Badiklatpus) PDI Perjuangan.
Staff ahli Ketua MPR Taufik Kiemas.
Aktivis Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem)
Ketua Bidang Kajian Kebijakan Publik ILUNI UI (Ikatan Alumni Universitas Indonesia) Periode 2011 - 2014
Anggota Litbang DPC GMNI DI Yogyakarta 1990-1992
Anggota Presidium GMNI Jakarta 1996-1997
Anggota Forum LSM/LPSM DI Yogyakarta 1991-1993
Anggota Forum LSM/LPSM DI Yogyakarta 1993-1996
Anggota DPD KNPI DI Yogyakarta 1993-1997
Ketua Bidang Kaderisasi/Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (underbouw PDIP bercorak Muslim)
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Kebidanan
5 April 2018 - Pada Raker dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ristekdikti, Menteri PAN/RB, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM Abidin mengusulkan agar pembahsan lebih cepat maka akan dibahas dulu oleh DPR-RI, kemudian dibahas bersama Pemerintah. Abidin mengaku perlu ada catatan yang harus diberikan. [sumber]
RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)
24 Mei 2017 - Abidin menanyakan mengenai bagaimana jika terdapat keadaan di mana semua partai politik (parpol) mencalonkan 1 (satu) pasang calon, menurutnya RUU Pemilu ini harus dapat mempersiapkan dan mengantisipasi adanya calon tunggal maupun keadaan di mana semua parpol mencalonkan 1 (satu) pasang calon. Abidin mengatakan jika hanya ada 1 (satu) calon, hal tersebut tidak menyalahi konstitusi serta boleh saja melakukan pendekatan positif dengan dasar konstitusional dan KPU tidak boleh menolak. Namun, ia mengatakan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 6a tidak mengatur mengenai calon tunggal, maka RUU ini harus mengaturnya di Pasal 6A ayat (5).
Terkait penyelenggaraan pemilu, menurutnya peran parpol sangat menentukan untuk menciptakan pemilu yang diharapkan. [sumber]
RUU Penyiaran
21 Maret 2017 - Abidin menginginkan agar dalam pembahasan RUU Penyiaran selanjutnya dapat mengundang stakeholder terkait seperti pemilik media dan lainnya. [sumber]
RUU Perlindungan Pekerja di Luar Negeri (RUU PPILN)
19 Januari 2016 - Abidin menyarankan Ketua Rapat agar DIM RUU PPILN diselesaikan dalam satu masa sidang saja. [sumber]
RUU KPK 2015
Pada 6 Oktober 2015, Abidin Fikri mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]
Usulan Perubahan UU MD3
31 Agustus 2015 - Abidin memaparkan bahwa dahulu Panitia Khusus (Pansus) 3 ingin membubarkan Badan Legislasi (Baleg) sebab mereka menganggap Baleg memiliki peran yang luar biasa. Dari pemaparan tersebut, Abidin mengusulkan perlunya rapat khusus Baleg terkait keputusan-keputusan yang akan diambil. Selain itu, Abidin juga meminta penjelasan lebih jelas terkait pengurangan reses. [sumber]
Tanggapan
BPJS Ketenagakerjaan
29 November 2017 – Pada rapat komisi 9 dengan Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJS_TK). Menurut Abidin, soal gaji tidak ada penjelasan yang clear, disebutkan gaji direksi Rp500juta, kinerjanya jauh dari harapan. Abidin meminta diklarifikasi biar tidak jadi bulan-bulanan rakyat. Abidin mengatakan ini perlu disampaikan, klarifikasi saja, sampaikan saja, sekarang tidak ada yang tidak terbuka, gaji Presiden saja sekarang diumumkan semua tau. Abidin menduga jangan-jangan tidak seperti itu, bisa kurang bisa tambah, karena tidak ada penjelasan, ini sepele tetapi perlu dijelaskan. Menurut Abidin, setelah ini wartawan bertanya langsung dijawab, gaji sekian sekian, sampaikan saja jika kinerja juga masih diupayakan, tolong sampaikan saja. [sumber]
Pengesahan Jadwal Rapat Masa Persidangan 5 Tahun 2016/2017
22 Mei 2017 - Pada Rapat Pimpinan yang dilaksanakan Badan Legislasi (Baleg), Abidin mengusulkan perubahan-perubahan jadwal sebaiknya diusulkan melalui fraksi-fraksi, bukan perorangan. Abidin mengatakan FGD (Focus Group Discussion) penting agar pemerintah dan DPR mempunyai kesepakatan bersama tentang proses pembuatan UU karena selama ini dipersepsikan bahwa kinerja di baleg itu buruk padahal kewenangan kita hanya 50% dan 50%-nya lagi itu kewenangan pemerintah. Abidin menegaskan jika sudah ada kesepakatan, diharapkan dapat meningkatkan produktifitas pembentukan UU karena tahun 2018 dan 2019 sudah tahun politik, kalau kesepakan antara Pemerintah dan DPR-RI tidak tercapai maka prolegnas kedepan akan jadi pertanyaan. [sumber]
Pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017
17 November 2016 - Abidin mengatakan, dalam masa sidang ini, RUU ASN harus sudah masuk Paripurna agar bisa disahkan. [sumber]
Isu Status Kepegawaian Bidan Pegawai Tidak Tetap (Bidan PTT)
16 Maret 2016 - Abidin mengatakan, jika Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak diangkat maka APBN tidak disahkan. Abidin melanjutkan, nanti malam ketika rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Komisi 9 akan menekankan kembali hal itu. Ia mengatakan dirinya sangat malu dan kecewa dengan kinerja Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Abidin berpendapat, bagaimana bisa menurunkan kematian Ibu dan anak jika bidan tidak diperhatikan. Terakhir, ia mengatakan sebentar lagi Komisi 9 membahas APBN-P dan dirinya meminta hal itu tidak dibahas dengan Menkes karena mereka menunda-nunda pekerjaan. [sumber]
FPT Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Poempida Hidayatulloh
26 Januari 2016 - Rapat Fit and Proper Test Calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan a.n. Poempida Hidayatulloh yang digelar Komisi 9 DPR-RI Abidin mempertanyakan apakah Poempida setuju jika kepesertaan diumumkan ke publik, lalu apakah Dewas dapat secara berkala dan bisa berkoordinasi dengan komisi 9. [sumber]
Tata Kelola Badan Legislasi - Kinerja Legislasi
25 Mei 2015 - Abidin setuju dengan Yandri Susanto bahwa reses anggota DPR cukup 2 minggu, bukan sebulan. Ia juga meminta DPR-RI jangan menjadi bulan-bulanan masyarakat. Abidin juga mengomentari bahwa banyak komisi yang tidak tahu tentang wewenang Badan Legislasi (Baleg) yang baru. [sumber]
Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR
16 April 2015 - Abidin menilai situasi keamanan di lingkungan DPR aman. Tidak rawan seperti yang dinilai yang lain. Abidin masih merasa nyaman dengan Gedung Nusantara I padahal dulu diberitakan ‘miring’ dan rawan karena tidak crowded. Abidin saran ke Sekretariat DPR untuk koordinasikan isu ini dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). [sumber]