Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - Banten II
Komisi III - Penegakan Hukum
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
14/02/1954
Alamat Rumah
Jalan Kedoya Raya No. 3, RT 005/RW 004, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Banten II
Komisi
III - Penegakan Hukum

Sikap Terhadap RUU







RUU Sistem Budidaya Tanaman - RDP Komisi 4 dengan Badan Keahlian DPR-RI

Ichsan berharap jangan masyarakat dijadikan objek, padahal petani mampu menghasilkan lebih banyak benih dripada industri. Ichsan berharap kita perlu hati-hati dan setuju kita ambil ke Pempus dan jangan ke daerah. Itu terkait dengan UU Otda. Pasti nanti ada conflict of interest. Secara tradisi mempunyai pengelolaannya, tetapi yang penting tarik dahulu ke Kepres.












Pembahasan Buku II Bab 9 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat DIM RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Tim Panja Pemerintah)

Ichsan mengungkapkan bahwa di Indonesia sering terjadi kasus penggandaan sertifikat. Oleh karena itu, Ichsan menyarankan ada Pasal yang mengatur untuk memberikan pembanding antara surat yang satu dengan surat yang lainnya.






Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari DIM 6568) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ichsan menanyakan apakah semua sudah Pemerintah data dengan baik untuk dikonversikan dalam RUU Cipta Kerja. Karena di Bintan Kawasan Ekonomi Khusus nya adalah pariwisata. Kedepannya ada Batam. Ia menambah pertanyaan apakah semu itu tidak terlaku dekat. Kemudian, Ichsan menanyakan kalau kita bicara marketing, apa kita sudah pekajari ada hal-hal non teknis yang harus diselesaikan. Jangan kita membuka KEK yang baru sedangkan KEK yang lama belum kita survive. Terakhir, Ichsan kembali menanyakan terkait developer selalu menguasai lebih banyak. Bagaimana penyelesaian PPRS ini. Tolong diselesaikan seadil-adilnya sehingga PPRS juga memiliki hak yang berimbang dengan developernya.



Lanjutan Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Terkait Materi Bab III, Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Mengenai 598 dan 599 yang akan dikeluar di 599, Ichsan menanyakan apakah hal tersebut dihapus menjadi satu atau diketasakan.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dimulai dari DIM 6789) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ichsan mengatakan kalau kita bicarakan KEK dengan kawasan berikat beda tipis. Banyak sekali kejadian barangnya masuk, tetapi tidak sampai ke tempat tujuan. Terutama terkait tekstik. Penggelapan pajak bisa Triliun karena antara PPh dengan PPN itu berbeda. Ini kembali lagi kepada oknum. Ia menanyakan bagaimana untuk mencegah ini.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Pasal 26 sampai dengan Pasal 28, dimulai dari DIM 1280) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Ichsan menanyakan terkait jika kapal nelayan ingin berangkat, siapa yang memberikan izin. Saat ini kita sedang sederhanakan permohonan izinnya tapi disisi lain izin berangkatnya masih di Kemenhub, ini akan sia-sia saja. Saran ia pembahasan SIUP SIPI ini berbarengan dengan pembahasan tentang perhubungan, karena kalau dibahasnya dibarengi dengan bidang perikanan dan kelautan tidak akan singkron.








Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Ichsan Soelistio mengatakan bahwa kasihan para penjual nasi terkena pinjaman lintah dana bunganya besar. Kita sudah menggiatkan koperasi, jangan ada orang perorang beroperasi karena bisa menimbulkan premanisme di sana.


Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Komisi 3 DPR RI Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dengan Tim Pemerintah

Ichsan menanyakan pasal terkait rel kereta api yang masuk di Bandara Halim Perdanakusuma.




Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Ad Hoc atas nama Sugiyanto

Ichsan menanyakan pandangan Sugiyanto selaku CHA Ad Hoc untuk kamar PHI mengenai revolusi industri 4.0. Ichsan menghawatirkan bahwa para buruh yang ada saat ini tidak dapat mengikuti perkembangan yang ada.


Tanggapan

Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

Ichsan menegaskan bahwa BPS bertanggung jawab data ini kepada Presiden, terkait usulan tata kelola penyelenggaraan statistik kita mendukung big data ini maka perlu ada konsolidasi mendalam. Strategi nasional pembangunan statistik dengan konsolidasi ke dalam. Pengelolaan sumber data dan metodologi dan penjaminan kualitas statistik.


Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Ichsan menyampaikan bahwa Pasal 308 tentang kolegium terutama ayat 3 pengurusnya ada penambahan karena terjadi ini PTN, ini akan menghambat PTS untuk membangun prodi spesialisnya ini agar ditambahkan PTS diikutsertakan agar ada sama rata PTN dan PTS. Bab 17 tentang penyidikan pada Pasal 435 ada penyidik PNS dapat menangkap, PNS ini harusnya menahan tapi tidak bisa menangkap atau bisa dia melakukan penahanan sementara melakukan penyidikan awal untuk dia serahkan ke polisi. Jangan sampai ada PNS yang bisa menangkap seorang yang berbuat jahat karena ini wewenang kepolisian jangan sampai mengambil alih lembaga lain. Pada pasal 2 ayat 2 huruf n, PNS menghentikan penyidikan harusnya polisi.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Ichsan menjelaskan anggaran penunjang harus dimasukan dalam anggaran politik hukum.


Pemberian Kewarganegaraan Andrea Roxana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga

Ichsan menanyakan sejak kapan tinggal dan menikah di Indonesia.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Maradam Harahap

Dengan spirit tegas, Ichsan menanyakan apa Maradam bisa terapkan di Komisi Yudisial karena sekarang Komisi Yudisial banyak komentar tidak seharusnya.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK

Ichsan menanyakan rapat tertutup permintaan dari pansel atau Komisi. Ia mengatakan PDIP mengakomodir rapat untuk tertutup.



Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Saut Situmorang

Ichsan mengatakan KPK kewalahan mencari cara untuk memiliki suatu roadmap untuk melakukan pencegahan dan penindakan.


RAPBNP 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polisi RI, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Narkotika Nasional

Ichsan selaku perwakilan dari fraksi PDI-Perjuangan mengatakan bahwa PDIP menyetujui penambahan anggaran-anggaran tersebut dengan syarat dimanfaatkan sebaik-baiknya.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Jaja Ahmad Jayus

Ichsan menanyakan konsep Komisi Yudisial (KY) dalam menanggapi beberapa permasalahan di masyarakat serta konsep yang diberikan untuk memperbaiki KY kedepannya.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ichsan Soelistio mengatakan sudah waktunya KPK melakukan pencegahan dari anggaran ini. Kasus RS Sumber Waras pada tahun 1970, menghibahkan pada Yayasan Sumber Waras. Dalam prosesnya tidak diterima oleh BPN karena dianggap cacat hukum.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Terkait ada PNBP yang hilang sekitar Rp2,46 Triliun, Ichsan menanyakan apakah sudah trmasuk bebas visa. Ichsan juga mengatakan bahwa di luar kebutuhan lapas yang Rp1,3 Triliun, ia melihat Menteri Hukum dan HAM masih membutuhkan Rp548 Miliar. Rp228 Miliar untuk penambahan makan mungkin bisa dibantu. Jika diberhentikan, maka bisa bermasalah.


Calon-Calon Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansel Komisi Yudisial

Ichsan menanyakan mengapa orang-orang yang mengawas jauh lebih tua dibandingkan dengan para peserta. Ichsan juga memastikan apakah dari akademisi hanya dua saja yang mendaftar.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI

Menurut Ichsan, penambahan anggaran lebih besar dari anggaran itu sendiri. Seharusnya pemotongan ini tidak terjadi, namun usulan penambahan anggaran oleh MPR-RI melebihi anggaran aslinya. Ichsan juga menyampaikan bahwa sebaiknya dilakukan pemotongan karena pertimbangan tanggung jawabnya.


Pembahasan Panja Pupuk - RDP Komisi 4 dengan Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian dll

Ichsan meminta agar ada SOP, sebab ini mengenai data pertanian yang berhubungan dengan subsidi yang diberikan.


Pembahasan DIM RUU KUHP — Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Ichsan mengatakan kalau ditarik terlalu panjang, korporasi yang bergerak sekarang sudah level cicit.


Penanganan Karhutla — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Icsan S. menanyakan soal SP3 bahwa katanya daerah di luar lingkup perusahaan, apakah KLHK mempunyai peta yang akurat. Selanjutnya, Ichsan S. menegaskan ini soal tiap tahun, Indonesia malu dengan negara lain. Jalur komando dari bawah, bagaimana capacity building. Terakhir, Ichsan S. menanyakan ada BRG, bagaimana progressnya sebenarnya, karena ini sebuah proyek besar. Di Riau gambut sudah hopeless.



Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Edi Riadi

Dalam interview Komisi Yudisial, Ichsan mengatakan bahwa biarkanlah tafsir itu dari manusia. Sepanjang tidak melanggar peraturan berarti tidak bersalah. Ichsan juga menanyakan apakah Calon Hakim Agung tetap bertahan dengan apa yang dikatakan jika menemukan kasus seperti ini.


Pembahasan Anggaran RKA K/L Tahun 2018 - RDP Komisi 3 dengan Komnas HAM, KPK dan PPATK

Ichsan menyampaikan bahwa untuk KPK, hitungan Ichsan hampir sama dengan Arsul Sani, kurang lebih 520 juta per kasus.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rapat Lanjutan

Ichsan S. menanyakan dimana letak biaya operasional untuk tangkap tangan tersebut.


Visi dan Misi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2016-2021, Temuan Isu-Isu dan Dugaan Aliran Dana Mencurigakan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Ichsan melihat laporan PPATK komperensif. Ichsan juga menyampaikan tentang penerimaan negara dari sektor pajak. Terkait hal tersebut Ichsan menanyakan apakah sudah masuk dalam rekening negara. Mengenai EKT-P nanti akan dibahas secara tertutup.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Ichsan mengatakan ada dua norma yang mengatur rumah susun.





Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Choirul Anam

Menurut Ichsan, Choirul Anam terlalu melihat ke depan, bukan menyelesaikan akar permasalahan. Ichsan menanyakan terkait action plan yang akan dilakukan. Menurut Ichsan, Komnas HAM dibentuk untuk membela, bukan untuk mempersulit.


Monitoring dan Evaluasi Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Para Pakar

Ichsan menunjukkan bahwa ada permasalahan pada saat DPR-RI ke Kalimantan Barat Dinas Perikanan nelayan menggunakan cantrang sebanyak 1.222. Lalu, nelayan interupsi bahwa data sebanyak 2.600 pengguna cantrang. Ichsan juga mengatakan bahwa ada persoalan data pengguna cantrang di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan data di lapangan.


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Ichsan mengatakan, terorisme adalah kejahatan luar biasa dan perlu penanganan luar biasa, dan terorisme adalah hal serius dan perlu penanganan khusus. Ichsan menuturkan, indikasi yang terpapar dan lembaga apapun tidak di-ekspose karena mengganggu orang tua yang anaknya bersekolah di situ dan seharusnya lebih cepat diberikan penanganan khusus.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner LPSK an. Susilaningtyas

Ichsan menanyakan penanganan calon anggota terhadap saksi dan korban pidana terorisme dan lainnya karena fokus penjelasan hanya pada korban anak.


Rencana Strategis dan Hasil Pemeriksaan BPK RI – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Ichsan menyatakan sebagian besar anggaran BNPT tidak produktif dan tak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Untuk masa mendatang, perlu ada perbaikan anggaran dan laporan. Terkait ASN terpapar radikalisme, Ichsan mengatakan koordinasi BNPT dengan lembaga lain.


Rencana Strategis Kejaksaan Agung dan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Ichsan menanyakan cara meningkatkan efisiensi anggaran PT4P/PT4D. Ichsan menyampaikan terkait nama Puji dari Pondok Indah, ia berharap hal tersebut tidak terjadi keributan diluar rapat.




Pembahasan Kasus Jiwasraya - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan 16 Januari 2020)

Ichsan mengatkan dalam proses JS Saving, OJK sudah memberi izin, meskipun pada awalnya OJK sempat menilai bahwa nilai 2,5% ini terlalu tinggi, tetapi tetap diizinkan karena untuk mengembalikan modal. Kemudian, Ichsan menegaskan dalam kasus Jiwasraya Benny Cokro memang sepertinya sudah merencanakan dengan baik. Disini pengacaranya itu Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung. Jadi mohon indepedensi Jaksa Agung disini, jangan sampai ada konflik dalam masalah ini.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung atas nama Sartono

Ichsan menanyakan pandangan Sartono terkait pegawai pajak yang tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Sebab, ia memandang hal tersebut akan membuat seseorang menjadi kebal hukum. Selain itu, Ichsan juga menyoroti makalah yang dibuat oleh Sartono, ia menemukan banyak kesamaan kalimat dengan karya ilmiah lainnya tanpa adanya sumber referensi, dan Ichsan memandang hal tersebut sebagai tindakan plagiarisme.



Latar Belakang

Ichsan Soelistio terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 setelah mendapat perolehan suara sebesar 25.651 mewakili Partai PDI Perjuangan untuk Dapil Banten 2.

Pendidikan

SD Regina Pacis (1960-1966)

SMP Regina Pacis (1966-1969)

SMA Regina Pacis (1969-1972)

S1 Engineer, Metropolitan University Ledds (1979)

Perjalanan Politik

Selama di Komisi III, Ichsan cukup intens menghadiri berbagai rapat Komisi III. Spesifik pada RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dibahas oleh Komisi III, Ichsan tidak intens hadir dan hanya beberapa kali mengikuti rapat. Meski demikian, posisi Ichsan sama seperti anggota Fraksi PDIP di komisi III lainnya yaitu agar RUU KUHAP dan RUU KUHP segera selesai dibahas agar menjadi UU. Ichsan (2012) menolak revisi UU KPK dimana revisi atas UU ini dianggap melemahkan KPK.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU KPK 2015

Pada 6 Oktober 2015 - Ichsan Soelistio mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]

Perppu KPK

20 April 2015 - Ichsan menyarankan untuk pimpinan KPK kedepannya agar lebih bijaksana, dan setuju untuk membicarakan Perppu KPK ini di Panja. [sumber]

RUU Pilkada (2014)

Menolak UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, karena bersikap mendukung pilkada langsung oleh rakyat. [sumber]

UU MD3 (2014)

Menolak revisi UU MD3. [sumber]

Paripurna Voting Paket Pimpinan DPR 2014-2019

Menolak ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto). Bagian dari pelaku walkout atas proses voting paket pimpinan DPR 2014-2019. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU KUHP

15 Januari 2018 - Ichsan beranggapan bahwa pengurus partai politik juda bisa kena karena menerima kesbangpol. Kemudian Ichsan menanyakan terkait radikal dan terorisme mengapa yang dibahas hanya Komunisme dan Marxisme saja sehingga Ia menyarankan untuk tidak mengunci pembahasan hanya sampai situ saja. ISIS juga menjadi bagian dari pertanyaan anggota legislatif (aleg) yang mewakili Banten 2 ini karena menurutnya radikalisme seperti itu harus masuk juga. [sumber]

Tanggapan

Penyesuaian Anggaran Tahun 2019 Hasil Pembahasan Anggaran

24 Oktober 2018 – Komisi 3 rapat dengan Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung. Ichsan menyatakan bahwa jumlah anggaran yang sudah diberikan dan ditetapkan untuk mitra komisi 3 sudah merupakan jumlah yang terbaik.[sumber]

RKA K/L Tahun 2019

6 September 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan BNN dan PPATK, Ichsan menanyakan mengapa PPATK bisa tidak mengetahui penunggakan pajak yang ada, padahal jika hal tersebut diketahui dapat membantu meningkatkan rasio pajak. Selain itu, Ichsan juga menanyakan berapa biaya yang dibutuhkan PPATK untuk melakukan sosialisasi. Kepada BNN, Ichsan menyatakan bahwa penambahan anggaran tidak bisa 100% dikabulkan. [sumber]

RKA-K/L dan RKP-K/L T.A 2019 Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK

6 Juni 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK, Ichsan mengatakan bahwa dilihat dari anggaran PPATK yang hanya Rp134 Miliar, dan adanya keinginan ditambah menjadi Rp190 Miliar, menurutnya tidak ada pilihan lain selain mendukungnya, karena itu sangat mendukung penambahan tersebut. Lalu terkait tambahan Komnas Perempuan, Ichsan menilai naiknya cukup banyak, ia juga menanyakan tempat tinggal Komisioner selama ini jika memang tidak ada kantor. Ichsan pada prinsipnya mendukung adanya tambahan anggaran. Terkait peran Komnas HAM dalam Pilkada, Ichsan menanyakan hal apa yang diawasi dan dipantau oleh Komnas HAM, ia mengaku tidak pernah mendengar terkait itu, Ichsan meminta penjelasan lebih detail. Menurutnya kalau program jelas akan didukung, tapi kalau hanya statement dipertanyakan. Ichsan menanyakan pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh Komnas HAM, karena anggota Komisi 3 lengkap dari Aceh hingga Papua. [sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019

5 Juni 2018 – Pada Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung. Ichsan mengatakan bahwa beberapa program Kejaksaan sangat dibutuhkan, fasilitas di daerah disampaikan bahwa sangat minim, menurut Ichsan hal itu perlu perhatianselain pembangunan yang terpusat di kota.[sumber]

BNN, Sekjen MPR, dan Sekjen DPD - Penyempurnaan Anggaran TA 2019 sesuai Hasil Rapat Banggar

4 Juli 2018 - Dalam RDP Komisi 3 dengan BNN, Sekjen MPR-RI, dan Sekjen DPD-RI, terkait permintaan tambahan DPD-RI untuk pembangunan gedung kantor, Ichsan menanyakan apakah itu usulan baru atau sudah mendapatkan persetujuan sebelumnya.

Sementara terkait MPR-RI Ichsan mengaku tidak ada komentar karena memang ada pimpinan baru, pelantikan, dan lain sebagainya.

Kepada BNN, Ichsan menyinggung tentang penambahan intelligence toolkit dalam rangka mempermudah pergerakan dengan memperdayakan IT, dari jumlah angggaran Rp220 Miliar berbanding Rp500 juta, Ichsan menanyakan mana yang menjadi prioritas dan apakah dengan Rp500 juta sudah bisa menyelesaikan masalah atau belum. [sumber]

Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim MA Hubungan Industrial

26 Maret 2018–Saat FPT atas nama Sugeng Santoso, Ichsan menanyakan jika ada persoalan industrial, pekerja yang sudah memenuhi haknya lalu dia mengajukan pensiun dini, tetapi tidak diizinkan, apakah hal tersebut hak pekerja atau kebijakan perusahaan, Ichsan meminta jawaban legal reasoning-nya. [sumber]

Evaluasi KPK

13 Februari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ichsan berpendapat membangun sistem belumlah cukup dan perlu ada pengawasan agar sistem berlangsung baik. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan

25 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan yang digelar Komisi 3 DPR-RI, Ichsan melihat bahwa calon sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali soal pelaporan keuangan dan juga dua kali sudah pernah dipanggil KPK. Oleh karena itu, Ichsan meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebut dan memberikan sebuah pertanyaan apakah yang akan dilakukan untuk melakukan perbaikan di Mahkamah Agung (MA). [sumber]

Anggaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

21 Juni 2016 - Ichsan mengatakan bahwa untuk Polri Icshan tidak ada komentar karena untuk peningkataan keamanan butuh anggaran yang cukup besar. [sumber]

RAPBN 2017 - MPR, DPD, dan MA

16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan MPR, DPD, dan MA, Ichsan membahas tentang pemotongan yang akan dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dimanfaatkan untuk fasilitas gedung, kemudian ia menanyakan akankah pemotongan ini mempengaruuhi kinerja MK sendiri atau tidak. [sumber]

Anggaran Mahkamah Agung

9 Juni 2016 - (DetikNews) - Anggaran lembaga yudikatif terancam macet gara-gara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dua kali tidak menghadiri rapat dengan DPR. Menyikapi hal itu, pimpinan MA akan menggelar rapat.

"Saya sudah dapat informasi itu dari teman di DPR. Nanti saya informasikan ke pimpinan MA, bagaimana nanti jalan keluarnya," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Kamis (9/6/2016).

Nurhadi dua kali tidak hadir untuk membahas anggaran MA dan pengadilan di bawahnya. Dalam ketidakhadiran keduanya siang ini, Nurhadi beralasan sedang menjadi Ketua Panitia Seleksi Calon Ketua Pengadilan Negeri. Nurhadi diwakili oleh Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Aco Nur. DPR tidak menerima alasan itu.

"Rata-rata semua lembaga kan hadir, kalau MK yang Sekjennya," ujar Suhadi mengakui bahwa rapat anggaran merupakan rapat yang penting.

Sejatinya, MA akan mengajukan penambahan anggaran seperti pembangunan gedung pengadilan lebih dari 80 gedung. Namun gara-gara Nurhadi tidak datang dua kali, DPR memilih memberi tanda bintang kepada permohonan anggaran tambahan itu. Perwakilan MA Aco Nur juga diusir.

"PN-PN mengeluh, ada banyak kekurangan. Di sini perlu dibahas mengurangi kemewahan di kantor pusat di tengah pemotongan, dan pemanfaatan untuk peningkatan di daerah-daerah. Kalau waktu tidak cukup, dibintangi saja terkait tambahan MA ini tapi rapat ini dilanjutkan saja terus," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio dalam rapat kerja di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016). [sumber]

Evaluasi KPK - Kasus RS Sumber Waras, Reklamasi Jakarta, dan isu lainnya

5 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ichsan mempertanyakan terkait dengan kasus RS Sumber Waras tentang bagaimana cara mengembalikan uang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Ichsan menyarankan agar KPK dan BPK dipertemukan di ruang rapat ini. [sumber]

Pemilihan Hakim Agung

Pada Fit & Propert Test Suhardjono pada 1 Juli 2015 - Ichsan menanyakan pandangan Suhardjono tentang tindak pidana pencucian uang dan bagaimana intergritas Suhardjono sebagai hakim yang dilihat dari keputusan yang telah diambilnya. [sumber]

Pemilihan Kapolri

Pada 25 Maret 2015 pada RDPU dengan pengacara O.C Kaligis dan Indra Azwan dari LBH Jakarta - Ichsan memberi dukungan kepada O.C Kaligis karena menurutnya tidak ada dasar hukum untuk tidak melantik BG. Ichsan mohon rekomendasinya diteruskan ke Presiden Joko Widodo karena Komisi 3 sudah sampai dua kali merekomendasikan BG. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung & KPK

Pada 10 Februari 2015 - Sehubungan dengan anggaran yang diajukan oleh Kejagung, Ichsan menilai angkanya terlalu berlebihan.

Sehubungan dengan anggaran yang diajukan oleh KPK, Ichsan tidak se-apresiatif seperti Akbar Faizal karena menurutnya anggaran KPK sebesar Rp.898 milyar sudah lebih dari cukup. Ichsan menilai anggaran untuk pengusutan di KPK tidak transparan dan minta KPK untuk memberikan rincian biaya rata-rata per kasus yang masuk klasifikasi penyelidikan dan penyidikan. [sumber]

Penyempurnaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 sesuai Hasil Rapat Banggar

4 Juli 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan MK, PPATK dan BNPT, Ichsan berpendapat, bahwa untuk dipenuhi 100% permintaan tambahan itu tidak mungkin. Ichsan juga mengemukakan bahwa tugas Komisi 3 bagaimana yang paling minimum agar diperjuangkan, maka Ichsan meminta mitra agar menyampaikan batas atas dan bawah dari tambahan anggaran yang diminta. Untuk batas atas Ichsan sudah mendapatkan angkanya dari penjelasan BNPT yaitu sebesar Rp155,2 miliar, tinggal disampaikan batas bawahnya. Ichsan menanyakan program mana saja yang sangat dibutuhkan untuk tahun 2019 nanti. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
14/02/1954
Alamat Rumah
Jalan Kedoya Raya No. 3, RT 005/RW 004, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Banten II
Komisi
III - Penegakan Hukum