Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Singaraja
Tanggal Lahir
20/10/1962
Alamat Rumah
Kompleks DPR-RI III No.41, Jl. H. Saaba, Kel.Meruya Selatan. Kembangan. Jakarta Barat. DKI Jakarta
No Telp
0361-8465194

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU
























Tanggapan

Pembahasan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2015 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Wayan mengatakan jika anggaran BOPTN turun, maka DPR akan dijadikan kambing hitam, sehingga Komisi 10 DPR RI komitmen agar dana BOPTN tidak turun.


Anggaran Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Wayan menjelaskan tolong buatkan biaya prodi perzona daerah sehingga bisa dijamin mahasiswa dapat masuk ke biaya prodi dari yang kecil sampai tinggi, adakan juga subsidi silang untuk mengurangi biaya yang ditanggung mahasiswa jangan sampai biaya prodi selalu naik. APBN tahun 2016 rancangkan BOPTN minimum sekian.


Panja Perfilman - RDP Komisi 10 dengan Dirut PPFN

Wayan menanyakan apakah PPFN harus ditentukan dulu mau dilanjut atau tidak, jika lanjut mau jadi apa, Perum atau BUMN.


Review 1H 2015 dan Prediksi 2H 2015 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia

Wayan menyarankan jika bisa usah kerasnya agar tidak menambah utang baru.


Rencana Kerja dan Anggaran Badan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Wayan mengatakan ekonomi kreatif diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi. Wayan menyampaikan bahwa Wayan akan membentuk komunitas ekonomi kreatif di Bali yang bisa mewadahi
setiap ekonomi kreatif dari tradisional hingga modren. Wayan mengatakan Bekraf belum menampilkan SOP untuk masyarakat mudah mengakses program Bekraf. Wayan berpendapat RUU Ekonomi Kreatif harus segera diwujudkan.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata Tahun Anggaran 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata

Wayan mengatakan pembangunan destinasi wisata harus dikoordinasikan dengan pemda, khususnya
infrastruktur. Wayan mengusulkan promosi luar negeri maupun dalam negeri perlu dipertajam.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Wayan mengatakan data sekolah yang rusak harus jelas dan lengkap agar kondisi sarana pendidikan saat ini terlihat. Wayan berpendapat revitalisasi desa adat yang hanya 70 desa terlalu sedikit jumlahnya, karena kultur Indonesia ada di desa adat.


Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Deviden — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Pemerintah

Wayan menjelaskan target PNBP ini jangan mengakibatkan kenaikan pembayaran SPP mahasiswa.


Pembahasan Pendahuluan RAPBN, Nota Keuangan, dll — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Belanja Transfer Daerah

Wayan mengatakan ia sangat mendukung DAK pariwisata karena sangat riil. Ia sangat mendukung penambahan dana untuk pariwisata dan bebas visa karena pariwisata tidak terpengaruh dengan masalah ekonomi global. Pariwisata adalah salah satu cara untuk membangun ekonomi di daerah. Ia menyampaikan lebih bagus jika DAK diberikan ke sedikit daerah dengan catatan daerah tersebut harus berdampak. Ia mengatakan kalau Bengkalis lebih baik DAK tidak ada daripada DAUnya karena DAU mengikat. Oleh karena itu, ia mengatakan harus dilakukan revisi UU.


Isu Pendidikan Tinggi — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Rektor Indonesia (FRI)

Wayan mengatakan negara sudah menyiapkan tunjangan besar profesi guru, sehingga tidak boleh melenceng. FRI harus mendorong Mendikbud menjalankan UU Pendidikan Tinggi karena manajemen Pendidikan Tinggi harus dibenahi. Wayan berpendapat tidak percaya jika rektor harus dari luar negeri, Indonesia harus membnagun politik berdikari.


Review 1H 2015 dan Prediksi 2H 2015 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia

Wayan menanyakan ada utang baru atau tidak karena disetujui bahwa tidak ada utang lagi. Ia mengatakan jika bisa usaha kerasnya agar tidak menambah utang.


Evaluasi Kinerja — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Menurut Wayan, Menristekdikti terlalu memikirkan secara teknik, sehingga melupakan strategis. Untuk urusan rektor dan guru besar tidak perlu diurus oleh pemerintah. Wayan juga menanyakan alasan guru besar harus ada karya ilmiah dari jurnal internasional. Wayan juga memberikan saran bahwa DPR-RI dan Pemerintah bisa membuat standar jurnal internasional yang baik. Selanjutnya, Wayan menjelaskan bahwa dosen di Indonesia diperlakukan oleh satu regulasi yang disamakan dengan birokrasi aparatur negara.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti dan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti

Wayan Koster mengatakan ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi, pertama soal beasiswa S2/S3. Program ini memang harus dilanjutkan namun ada beberapa program yang perlu diklarifikasi. Ia juga menanyakan terikait dana beasiswa, apa anggaran sebesar itu sudah terealisasikan atau masih on going.


Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2017 sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI

Wayan mengatakan bahwa seharusnya ada kontrol yang kuat dalam menangani buku, karena sering sekali isinya bermasalah dan berakibat fatal. Terdapat masalah di semua titik, mulai dari penulisan sampai produksinya hingga ke sekolah. Menurut Wayan, saat ini sekolah seperti menjadi lahan bisnis, hal itu tentu tidak masuk akal. 


Panja Belanja Negara — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koordinator Panja Pemerintah

Wayan Koster mengatakan bahwa subsidi pupuk dan benih itu kaitannya dengan pangan agar tidak menjadi mainan mafia bagaimana susbidi langsung diberikan ke petani, penyaluran pupuk disalurkan setelah masa tanam selesai tidak sesuai waktunya. Subsidi ini tidak tepat sasaran dari segi jumlah dan jenis perlu dipikirkan skema subsidi di hulu, tengah dan hilir yang dibutuhkan petani kepastian harga di hilir, kalau harga kepastian maka petani ingin bekerja harus ada perombakan dalam rangka skema subsidi kedaulatan pangan.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)

Wayan Koster mengatakan lalu tunjangan profesi dosen dan guru besar, jangan sampai ada hak yang berkurang. Selanjutnya, Wayan Koster menegaskan soal penelitian formatnya di PT harus diubah, kecuali yang bersumber dari PNBP. Terakhir, Wayan Koster mengatakan arah kebijakan penelitian meski otonom harus ada arah dari Kementerian.


Pola Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Data Pokok Pendidikan dalam Memvalidasi Sarana Prasarana (Sarpras) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kebijakan Penyediaan dan Pemenuhan Standar Sarpras Dikdasmen, dan Hasil-Hasil Penelitian terkait dengan Sarpras Dikdasmen — Komisi 10 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Dirjen Dikdasmen dan Kepala Litbang Kemendikbud RI

Wayan berpendapat bahwa lebih baik pusat dan daerah mempunyai peta yang menyangkut kebutuhan tiap sekolah, karena dengan anggaran sebesar 20% dari APBN, semestinya tidak ada cerita ruangan kelas seperti kandang. Wayan mengatakan bahwa Pemda jarang turun ke lapangan, oleh karena itu DPR-RI yang harus turun ke lapangan.


Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)

Wayan K mengatakan pasal 8 ayat 8 lebih baik dihapus karena tidak diperlukan lagi. Ia mengatakan UU Sisdiknas dari sini lahirnya dan menurutnya lebih baik tidak diubah.


Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pemerintah

Wayan K mengatakan konten pemajuan kebudayaan harus dijaga dan dinilai yang tidak terukur. Ia menanyakan kebisaan menempatkan peraturan yang lebih berpihak yang berjalan secara keseluruhan. Menurutnya harus diambil dari sisi lainnya untuk mengambil kekuatan yang sama.


RUU Kebudayaan — Komisi 10 DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa

Wayan menanyakan keharusan dari pihak non-komersial untuk mendapat izin sesuai dengan ketentuan pasal 38. Wayan mengatakan pasal 38 ayat 3 diganti dengan 'ekosistem kebudayaan'. Wayan mengatakan dana perwalian masuk peraturan Presiden dan kata 'harus' dipermasalahkan. Wayan mengatakan bahasa masuk dalam objek pemajuan kebudayaan.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI

Untuk implementasi Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan terbagi dalam 3 (tiga) level kewenangan. Implikasinya, timbul sesuatu yang tidak sinkron di lapangan yaitu operasional kebijakan dan batas kewenangan, serta alokasi anggaran. Menurutnya, aturan negara tidak seperti itu. Kewenangan Pemerintah Pusat adalah Pendidikan Tinggi (Dikti), sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah adalah Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Wayan merasa aneh ketika Menteri turun ke daerah harus atas izin Bupati. Kemudian, dari segi anggaran, Kemdikbud sebenarnya tidak ada kewajiban membangun Dikdasmen untuk sarana dan prasarana, akan tetapi tidak mungkin harus seperti itu pula. Wayan juga menambahkan untuk mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Komisi 10 DPR-RI, agar sinkron dengan Eselon 1 dan 2. Wayan turut menyampaikan bahwa dalam nawacita Presiden ada unsur kebudayaan, seharusnya diwujudkan sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan. 


Rencana Strategis Kejaksaan Agung dan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Wayan menyebutkan salah satu survey yang membuktikan bahwa 55% masyarakat tidak percaya dengan penanganan kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Wayan menyarankan agar Kejati melakukan terobosan baru agar demi meraih respon yang positif dari masyarakat. Wayan juga berharap agar kejaksaan dapat menyelesaikan persoalan anggaran agar tidak selalu turun kedepannya. Terakhir, Wayan menanyakan terobosan dan program untuk kasus penanganan korupsi.


Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) - Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tim Ahli Badan Legislasi

Wayan mengusulkan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) memiliki pasal baru yaitu Pasal 95a karena penting dan peran Baleg sebagai koordinator juga dimana rancangan tersebut akan menjadi senjata kuat. Wayan mengatakan Pasal 10 ayat 1a sepertinya masalah teknis, Wayan meminta Tim Ahli Baleg agar lebih teliti lagi.


Latar Belakang

Wayan Koster adalah legislator senior DPR-RI yang duduk di Komisi X (yang membidangi pendidikan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif) sejak tahun 2004. Sebelum terjun ke dunia politik, putra dari Bali ini selalu berkecimpung di dunia pendidikan. Wayan pernah menjadi peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdikbud (1988-1994) dan juga dosen di beberapa universitas negeri maupun swasta (1994-2004). Bapak dua orang anak ini adalah tokoh dari komunitas Hindu dan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris jendral Perhimpunan Pemuda Hindu (PERADAH) Indonesia dan Sekretaris jendral DPP Prajaniti Hindu Indonesia.

Pada Pemilu 2014, Wayan Koster merupakan pemegang suara terbanyak dengan 260.342 suara.

Di 2011 Wayan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di lima universitas, termasuk Universitas Jendral Soedirman Purwokerto. (sumber).

Di 2013 Wayan kembali diperiksa oleh KPK terkait kasus suap pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau dengan tersangka gubernur non-aktif Riau, Rusli Zainal. (sumber).

Di 2014 Wayan pernah diperiksa KPK terkait dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet Hambalang serta pengadaan laboratorium/rumah sakit di beberapa universitas di jajaran Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemdikbud) yang menyeret banyak nama politikus. Pada 2014, Nazaruddin juga pernah menyatakan keterlibatan Wayan Koster sebagai salah satu penerima aliran dana proyek ini. Meski begitu, sampai sekarang status Wayan Koster hanya sebagai saksi. (sumber).

Juga di 2014, Wayan diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Muchtar Ependy, terkait sangkaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar, dalam kasus Akil Mochtar. (sumber).

Di November 2017, Wayan maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Bali pada Pilkada Serentak 2018.  [sumber]

Di Januari 2018, Wayan pindah tugas ke Komisi 5 yang membidangi pekerjaan umum, transportasi dan pembangunan desa.

Pendidikan

  • SD No.1 Desa Sembiran (1975)
  • SMP Bhaktiyasa (1978)
  • SLTA, SMAN Singaraja, Bali (1981)
  • S1, Institut Teknologi Bandung, Bandung (1987)
  • S2, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)  International Golden Institute, Jakarta (1995)
  • S3, Universitas Negeri Jakarta, Jakarta (1999) 

Perjalanan Politik

Setelah berkiprah di beberapa organisasi dan sebagai akademisi, Wayan Koster memulai karir politiknya awalnya sebagai Staf Ahli Kelompok Fraksi (POKSI II F) PDI Perjuangan pada tahun 2003 hingga 2004.  Dari pengalamannya di DPR itu Wayan mencalonkan diri menjadi calon legislatif di Pileg 2004 dan terpilih.  Wayan duduk di Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga.  

Wayan terpilih kembali di Pileg 2009 dan juga di Pileg 2014 dan ia tetap bertugas di Komisi X.

Visi & Misi

Visi: 

Menjadi pemimpin / wakil rakyat yang berwawasan nasional-internasional dengan tetap berakar pada nilai-nilai luhur bangsa melalui prilaku penuh pengabdian , ketulusan, solidaritas dan semangat pantang mundur dalam membangun bangsa Indonesia yang berdaulat secara ekonomi dan berkepribadian secara kebudayaan.

Misi: 

1. Menjadi tauladan pola hidup sederhana yang menjunjung solidaritas dan pantang menyerah.

2. Mendorong hadirnya pusat-pusat seni budaya dan pendidikan yang berujung pada pembangunan bangsa.

3. Menumbuhkan sikap kritis terutama di kalangan generasi muda dalam menyaring dan menyerap nilai-nilai kebudayaan asing melalui program kepemudaan yang terencana dan terpadu.

4. Menciptakan peluang kompetitif namun dalam semangat gotong royong bagi kemajuan sector pariwisata sebagai salah satu soko guru perekonomian Indonesia melalui pelatihan konsultatif daerah-daerah tujuan pariwisata baik yang sudah ada maupun yang akan dikembangkan.

(sumber)

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Evaluasi UU Perfilman

15 Februari 2016 - Wayan bertanya kepada APROFI, apakah ada asal investasi dari negara Cina.  [sumber]

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

"Ini harus diubah oleh kawan-kawan di DPR. Ini tidak fair. Nuansa politik boleh saja, tetapi jangan terlalu vulgar. Tidak sehat ini." - Wayan Koster

(sumber)

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014

“Saya berjuang keras untuk menggoalkan ketentuan tentang Desa Adat ini agar masuk dalam Undang-Undang Desa.” - Wayan Koster

(sumber

Tanggapan

Harga Rokok

11 September 2017 - Dalam rapat audiensi Banggar dengan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) tentang tantangan industri hasil tembakau Wayan berpendapat seharusnya rokok jangan mahal-mahal harganya. Wayan menanyakan di mana yang dimaksudkan penurunan produksi. [sumber]

Kebijakan Moratorium Ujian Nasional (UN)

1 Desember 2016 - Wayan mengemukakan catatannya bahwa perdebatan tentang Ujian Nasional (UN) sudah ada sejak 2004 dan posisi DPR ketika itu menentang UN. UN yang ketika itu masih dijadikan syarat kelulusan tidak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 51 sehingga terjadi negosiasi antara DPR dengan Pemerintah. Hasilnya adalah kesepakatan 60% dari UN dan 30% dari UAS. Menurut Wayan, langkah yang diambil Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) kali ini lebih radikal dengan menghapus UN meskipun langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang. Wayan menyarankan ketika nanti dikomunikasikan ke media tidak menyebut bahwa UN dihapus melainkan kebijakan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang. Wayan berpendapat bahwa mutu pendidikan tidak sama dengan UN karena secara psikologis UN dijadikan prestise di beberapa daerah sehingga membuka peluang terjadinya kebocoran. Wayan menambahkan, UN adalah sesuatu yang bias namun mendapat anggaran yang cukup besar. Secara pribadi, Wayan menyetujui UN dihapus namun perlu diimbangi kebijakan peningkatan mutu dan tidak semua dilepas ke daerah karena tidak semua daerah bisa berkomitmen.  [sumber]

RKA-K/L 2017 - Kementerian Pariwisata

1 September 2016 - Komisi 10 Rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian negara atau Lembaga (RKA-K/L) tahun 2017,  Wayan menanyakan kepada menpar kenapa tidak dibuat blueprint untuk pariwisata Indonesia. Wayan mengatakan masih ada waktu untuk merevisi branding, dan Pariwisata merupakan masa depan yang tidak akan pernah hilang dan menpar harus bisa melakukan variasi yang berbeda dan bali harus memiliki perhatian khusus. [sumber]

Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PPFN)

9 Februari 2016 - Wayan berpendapat bahwa lembaga ini harus ditentukan dulu, lembaga ini masih beroperasi atau tidak. Jika masih, lembaga ini mau dijadikan jenis Perum atau Perusahaan Terbatas (PT)?  [sumber]

Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - RAPBN 2016

29 September 2015 - Menurut Wayan postur anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat ini rawan sekali.  [sumber]

15 September 2015 - Menurut Wayan, dalam perancangan anggaran dan program, pemerintah harus berpegang pada undang-undang. BOPTN telah diatur dalam undang-undang agar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk mahasiswa tidak bertambah tiap tahun. Oleh karena itu, program-program Kemenristekdikti dapat dipetakan antara yang regular atau mengikat, seperti program Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Menurut Wayan, pagu anggaran sebesar Rp.37 Triliun harus dinaikkan menjadi Rp.45 Triliun atau lebih.  [sumber]

Tentang Wacana Perampingan Kabinet dan Kementerian

11 September 2014: Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Wayan Koster mengatakan, sebaiknya pemerintahan Jokowi-JK tidak melebur empat Kementerian yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dasar. Adalah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

"Perubahan kelembagaan dengan pendekatan efisiensi semata, tidak bisa hanya didasarkan pada teori diatas kertas, tapi harus dipadukan dengan pengalaman pemerintahan yang sudah pernah terjadi, supaya tidak terbius oleh ungkapan indah yang justru malah dapat menjerumuskan," kata Koster, kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014). (sumber)

Asumsi Anggaran Belanja Pusat - RAPBN 2016

29-30 Juni 2015 - Wayan menyoroti anggaran untuk pendidikan. Wayan meragukan Program Wajib Belajar 12 tahun dapat berjalan kalau pagu anggarannya masih sama dengan sebelumnya. Wayan desak Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Dikbud) untuk rubah nota anggarannya. Wayan minta perhatian khusus mengenai peningkatan kualitas guru-guru. Menurut Wayan harus ada program khusus yang mengurus guru-guru karena banyak guru PNS yang minta pindah padahal masa kerjanya baru 1 tahun dan menjadi beban daerah. Menurut Wayan banyak guru-guru PAUD yang gajinya masih Rp.100,000 dan bukan dibiayai oleh APBN. Wayan minta ke Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar proses rekrutmen guru dirapihkan dan diperketat dan gaji guru PAUD disesuaikan dengan UMP setempat. Sehubungan dengan anggaran untuk pendidikan agama Islam, Wayan minta penjelasan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengapa tidak terlihat anggaran untuk pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha karena di Indonesia semua agama sama kedudukannya.

Wayan menyoroti Pagu Anggaran Pertahanan yang lebih rendah. Wayan khawatir kalau tidak diperhatikan oleh Pemerintah kedaulatan pertahanan kita terancam. Wayan mengingatkan Pemerintah mengenai renumerasi TNI-POLRI yang belum juga beres-beres padahal kesejahteraan TNI-POLRI adalah janji Pemerintah.

Sehubungan dengan penegakan hukum, Wayan menjelaskan bahwa Bali itu rawan masuknya narkoba. Wayan mohon pihak Kepolisian untuk potong dari hulunya. Bukan seperti sekarang yang ditangani hanya ‘hilirnya’ sehinga tidak habis-habis masalahnya. Wayan dorong Kepolisian untuk ada program pencegahan, terutama pengedaran lewat pelabuhan.  [sumber]

Tentang Kongres PDIP

17 Maret 2015 - Wayan Koster menyatakan bawa dirinya meyakini kongres PDIP ke-IV bakal sepi. Pasalnya, mayoritas pengurus, mulai dari pusat hingga daerah sepakat mendapuk kembali Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum lagi.

Memang sejauh ini belum ada pengurus maupun kader PDIP yang menyatakan siap bertarung dengan Megawati dalam perebutan kursi ketua umum. “Prestasi serta kepintaran beliau belum ada yang menandingi,” sanjung Wayan.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Singaraja
Tanggal Lahir
20/10/1962
Alamat Rumah
Kompleks DPR-RI III No.41, Jl. H. Saaba, Kel.Meruya Selatan. Kembangan. Jakarta Barat. DKI Jakarta
No Telp
0361-8465194

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi