Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - Papua
Komisi II - Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Mun Kahar
Tanggal Lahir
09/02/1968
Alamat Rumah
Jalan Kamp Wolker No. 02 Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kabupaten Jayapura, Papua.
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Papua
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur

Sikap Terhadap RUU









Pembahasan Perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Komaruddin W. mengatakan takutnya negara hanya memindahkan mafia di gedung baru, bukannya mengubah. DPR RI perlu memberikan jaminan ke MA agar 60% menjadi 20% untuk kasus pertanahan.







Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Komaruddin menjelaskan mungkin MA menolak karena kurang yakin karena kita tidak mempunyai argumen kuat, kita hanya memindahkan mafia di gedung baru bukannya mengubahnya. Kita perlu memberikan jaminan ke MA agar 60% menjadi 20% untuk kasus pertanahan.
































Tanggapan

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI

Komarudin menyatakan DIM yang disampaikan DPD wajib dimasukkan semua, baru Baleg DPR-RI membahas mana DIM yang diterima dan tolak. Masukkan dari DPD berasal dari orang-orang yang mengetahui keadaan Papua. Ia menyarankan diserahkan ke Pemerintah untuk disusun kembali, baru dibahas. Selanjutnya, Komarudin menegaskan UU Pemekaran tidak bisa mengubah UU Otsus Papua. Di dalam UU Pemekaran itu lebih mengatur teknis tentang pemekaran agar ada provinsi tambahan. UU induk tidak boleh ada yang diubah. Jadi, definisi OAP tidak perlu dispesifikan. Ia menegaskan bahwasannya kewenangan Pemda yang dimaksud berdasarkan UU Otsus. Terakhir, Komarudin menyampaikan harus ada penjelasan yang memadai dari Kemenkeu, jangan sampai biaya pemekaran dibebankan di APBD semua. Jadi, harus dipastikan pemekaran tidak dibebankan kepada APBD, melainkan ke APBN. Untuk pemilihan Gubernur pertama kali itu tanggung jawab negara dan full tanggung jawab APBN. Jangan bikin masalah baru lagi dengan membebankan APBD. Tujuan dari eksekutif ini agar ada kontrol dari Pemerintah Pusat, jadi menurut ia yang bertanggung jawab kepada Gubernur Papua tidak perlu dihapus hanya ditambah juga kepada Menkeu dan Mendagri. Dana hibah ini perlu ada kontrol dari pusat.

Selanjutnya Komarudin mengatakan terkait Ibu Kota Provinsi Papua Tengah:

Tujuan pemekaran kan untuk mendekatkan rentang kendali, sekarang daerah yang punya akses jalan darat dari satu kabupaten ke kabupaten yang lain adalah Nabire, sementara kalau ke Timika, semua Kabupaten harus dengan pesawat.

Mungkin Pimpinan sudah tahu bahwa semua Bupati daerah pemekaran mengusulkan ibukota provinsi Papua Tengah di Nabire, minus Bupati Timika dan Bupati Puncak.

Pemekaran diprioritaskan kepada orang asli Papua. Penduduk wilayah Nabire mayoritas orang asli Papua, sementara Timika sudah diisi dari berbagai penduduk Republik.

Timika sudah masuk dalam pelabuhan internasional yang dibangun oleh Freeport, sementara pemekaran untuk mengejar ketertinggalan, kalau sudah maju maka tidak perlu dibangun lagi.

Atas beberapa argumentasi itu, ia mengusulkan ibukota Provinsi Papua Tengah di Nabire, tetapi karena Komisi 2 DPR-RI besok rencananya kunjungan kerja ke Merauke dan Insya Allah akan turun juga di Jayapura, di sana para Kepala Daerah akan berkumpul dan Komisi 2 DPR-RI bisa mendengarkan aspirasi dari bawah. Kalau memang aspirasinya kuat untuk Nabire, maka Komisi 2 DPR-RI pertimbangkan kembali soal Ibu Kota Provinsi Papua Tengah dari Timika ke Nabire, kalau tidak, Komisi 2 DPR-RI ikut rancangan sekarang.

Terkait status Pegunungan Bintang, itupun pendapat saya sama, mari kita dengar perkembangannya saat kunker ke sana, karena kalau alasan daerah pemekaran berdasarkan wilayah adat, maka tidak ada satupun pemekaran berdasarkan wilayah adat. Pegunungan Tengah menggunakan pendekatan pemerintahan, kalau menggunakan wilayah adat, maka Timika harusnya masuk ke wilayah Papua Barat. Jadi saya usulkan, kedua hal ini, ibukota Papua Tengah dan status Pegunungan Tengah, akan kita bahan kembali setelah crosscheck di lapangan supaya aspirasi dari masyarakat juga tertampung disini sebagai hasil dari perjalanan kita.

Terkait nama provinsi Papua Pegunungan Tengah, supaya tidak diulang kata Tengah, saya usul cukup kata Papua Pegunungan, karena kalau ada Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah, kadang bisa salah ngomong dan hal ini sebenarnya tidak merubah apa-apa. Jadi saya usulkan nama provinsi di Papua yaitu Provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.

MRP dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah dan berkedudukan di Ibukota Provinsi. Bagian kedua, keanggotaan MRP Pasal 3 ayat 1, anggota MRP sudah terurai secara jelas di situ. Jadi sebenarnya penuturan pemerintah semua sudah mengatur, tinggal pelaksanaannya saja.

Komarudin mengatakan bahwa kalau kita kunjungan ke sana juga tidak banyak yang berubah, tapi ia sepakat agar Menteri Keuangan diundang agar ada penjelasan dari Menteri Keuangan soal keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi khusus ini, karena kalau tidak dikhawatirkan akan ada masalah dalam pelaksanaannya. Komarudin meminta kepada Mendagri mulai menyiapkan rencana teknis kunjungan kerja. Jika perlu kita sama-sama mengecek persiapan di kabupaten ibukota 3 provinsi. Hal ini harus dibahas secara detail meskipun tidak masuk dalam undang-undang ini, tapi itu bagian dari pelaksanaan undang-undang ini.


Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP

Pemerintah harus menjelaskan surat yang sudah diserahkan dengan MRP terkait RUU ini karena setelah masa berakhir dana otsus ini bukan perkara yang mudah terkait perjuangannya yang berat karena ia pernah jadi ketua pansus, kita harus saling memahami bukan hanya merubah banyak hal di Papua terutama pada dari luar dapil Papua selalu kita bahas bersama, tentu proses di sini kita tidak awam terkait hukum untuk merancang RUU ini. Kita mempunyai aturan yang kita lakukan dan kerjakan dengan baik, tapi kita menghargai Indonesia sebagai negara berpayung hukum sehingga MRP melakukan yudisium dan review terhadap keputusan yang baik hingga diuji secara hukum, pemerintah dan DPR harus taat kepada putusan MK. Kemudian Gubernur Papua kekhawatiran ini kita akan undang Menkeu untuk bahas soal ini secara serius supaya pemekaran ini harus selaras dengan anggaran yang dikeluarkan kepada pemerintah Provinsi Papua atau dana daerah kita sepakati. Ini mempertegas kita serius pada pemekaran terkait keuangan ini. Pemekaran ini bukan sesuatu yang baru, pemekaran Papua Selatan ini sudah berlangsung 20 tahun yang lalu dari tahun 2000. Ini bukan sesuatu yang baru tinggal kita saling memberi keterbukaan informasi terkait proses ini, termasuk keuskupan di Asmat dan kita mendapat aspirasi masyarakat. Pro-kontra ini selalu ada dan kita harus berpegang teguh pada aspirasi masyarakat, kita akan melaksanakan perjalanan ke daerah Papua, silahkan memberi masukan sesuai dengan koridor perundang-undangan. Ketika tidak puas silahkan digugat ke MK. Terimakasih sudah mempunyai usul aspirasi melalui kelembagaan kepada DPR-RI, ke depannya kita harus secara jujur melihat kewenangan aturan dan lihat aturan di lapangan dan ini harus melaksanakan dengan baik. Daerah yang mempunyai kewenangan harus kita lakukan, dia tidak lebih dari catatan hiasan bagus yang menemani lemari kita kalau realisasinya tidak ada. Kalau tidak ada pembatalan maka ia akan berlaku di tanah Papua sebagai wilayah Republik Indonesia. Pada tataran pelaksanaannya harus diperhatikan dengan baik, UU selama 20 tahun tidak ada aturan yang mengikat selain aturan MRP ini harus kita kawal bersama karena ini aturan pemerintah khusus yang dibahas dengan DPR-RI terkait dua PP ini bersama pemerintah, UU ini mengatur Papua dan Papua Barat yang berlaku ini bisa diperhatikan dengan baik. Itu beberapa catatan dan respon kami, kekhawatiran rakyat Papua sama persis dengan kekhawatiran kami. Ada satu pasal yang mengatur penduduk Papua tapi sampai hari ini belum ada kesepakatan dengan pemerintah pusat, pemekaran terjadi lebih banyak dan orang asli akan tergusur. Ini yang menjadi kekhawatiran terkait SDM di papua harus diatur dengan baik, bersama Mendagri harus dibuat grand design sebelum UU pemekaran Papua ini berlaku maka harus diperhatikan agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.


Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI dan Pengusul

Komarudin mengatakan terkait Puncak Jaya, yang ia pahami bahwa itu bagian dari pemekaran Nabire, semua daerah pemekaran lain masuk, ia menanyakan apa alasan Puncak Jaya tidak masuk. Jika benar salah ketik, silahkan dimasukkan lagi. Terkait wilayah adat, dalam UU Otsus adalah ideal, tapi sampai hari ini belum ada dokumen resmi pembagian 7 wilayah adat secara akademik, jadi Anggota DPR RI tidak boleh asal bicara kalau argumentasi akademiknya tidak ada, jangan sampai Anggota DPR RI berdebat akan sesuatu yang dasar hukumnya tidak kuat. Oleh karena itu, pembagian yang sekarang berdasarkan pendekatan pemerintahan. Terkait Ibu Kota Papua Tengah adalah Timika, ia tahu ada banyak kepentingan di situ, banyak orang beli tanah dan lain-lain jadi pasti mendorong Ibu Kota di situ. Ia sebagai Pimpinan DPRD Papua selama 10 tahun, ia mengingatkan bahwa kalau ada demo di Freeport maka Timika macet dan ditutup, Timika termasuk kota rawan konflik, jadi ia menanyakan apakah Ibu Kota pas di situ. Tailing Freeport juga lebih tinggi dari kota Timika, ini harus diantisipasi kalau jebol.

Selanjutnya, ia mengusulkan pemilihan Timika dipikirkan kembali, karena tidak hanya mekar selama 10-20 tahun tapi harus lihat lebih jauh ke depan. Terkait pemekaran wilayah Timur, Komarudin kalau infrastruktur sudah lengkap, untuk apa dimekarkan. Justru daerah terbelakang yang harus dimekarkan supaya bisa mengejar ketertinggalan. Jangan kalau suatu daerah sudah bagus aksesnya, untuk apa dipilih jadi Ibu Kota lagi. Ia sarankan ada alternatif Ibu Kota Papua Tengah yaitu Nabire.


Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI

Komarudin mengaku senang atas usulan penamaan nama provinsi menggunakan wilayah adat. Ia selalu berusaha mencoba mencari dokumen soal wilayah adat itu. Namun, dirinya belum menemukan dokumen resmi terkait 7 wilayah adat yang dimaksud. Komarudin ingin ada dokumen yang dapat dipertangjawabkan secara ilmiah. Ia menyampaikan bahwa dirinya pernah dipercaya menjadi Ketua Pansus Otsus Papua. Latar belakang Pasal 76 dalam Otsus Papua dimaksudkan untuk satu kesatuan budaya. Papua itu sebenarnya satu. Dari Komisi 2 mengusulkan agar tidak menggunakan nama wilayah adat, karena kita semua dipayungi oleh UU Otsus Papua. Itulah nomenklaturnya. Jika menggunakan nama lain, maka tidak akan bisa dipayungi oleh UU Otsus Papua. Oleh karena itu, Komarudin mengusulkan untuk tetap memperhatikan usulan dari Komisi 2.


Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul

Sebagai pengusul, Komarudin mengatakan bahwa ia senang penamaan provinsi di wilayah adat, kami terus mencari dokumen wilayah 7 adat itu ada dokumen resminya, ini harus ada dokumen yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Supaya ada informasi dan diskusi sesuatu yang ada dasarnya. Komarudin dipercaya sebagai Ketua Pansus perubahan UU nomor 1 menjadi nomor 2, latar belakang pasal 76 itu dimaksud untuk satu kesatuan budaya dan pemekaran, bahwa Papua itu satu dan tidak boleh ada masalah, kenapa Komisi 2 DPR-RI tidak memakai wilayah adat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan karena kita semua dipayungi oleh UU Otonomi Khusus. Papua itu nomenklaturnya jadi kami mengusulkan perkuat dukungan pada Komisi 2 karena itu ada kaitan dengan regulasinya.


Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul

Komarudin mengatakan juga baru berbicara di Kemendagri soal pembatasan jumlah wilayah pemekaran, lalu ia menanyakan, UU ini sebenarnya untuk orang Papua atau kepentingan Pemerintah, sebab kalau mau jujur pemekaran ini juga masih pro kontra di bawah. Oleh karena itu, tidak pas menurut ia kalau Pemerintah membatasi dengan cukup tiga saja, seperti ini pemberian Pemerintah kepada rakyat Papua. Ia menagtakan Yan Permenas kemarin menyampaikan usulan aspirasi masyarakat, ia berpendapat kalau usulan rakyat ada 4 atau 5 Provinsi, maka Baleg proses, proses pembahasannya di Komisi 2 DPR RI secara teknis, syarat-syarat ketat pasti ada, kalau nanti dapatnya hanya 2 atau 3 tidak masalah, yang penting tidak terkesan bahwa aspirasi dibatasi di satu sisi, sementara seluruh Indonesia menghendaki adanya pemekaran, Pemerintah memberikan Pemekaran kepada Papua karena Otsus, setelah diberikan dibatasi pula hanya boleh 3 atau 2, ini jadi lucu. Ia kira kita sepakati di sini bahwa usulan di Baleg, nanti proses pembahasan teknis di Komisi 2 DPR RI, baru diputuskan mana yang lolos dan tidak lolos, kalau Pemerintah memberikan kemudian membatasi itu jadi sesuatu yang bisa jadi tanda tanya juga. Dari segi substansi, memang yang punya riset lengkap soal Papua adalah teman-teman di UGM. Ada dua hal penting terkait kekhawatiran orang Papua saat ini yang kemudian melakukan pro kontra demo yaitu soal kehilangan hak atas tanah dan soal penduduk. Oleh karena itu, di UGM memberikan catatan dua hal ini, bagaimana kepastian pemekaran itu memastikan juga tentang hak-hak wilayah, tidak boleh jatuh ke tanah orang lain. Kemudian yang kedua juga soal pengendalian, mengatur soal penduduk, tapi itu ia melihat tidak muncul dalam draft RUU ini.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Pramono, I Dewa K., Ilham, dan Ida

Komarudin mengatakan ia mengapresiasi karena meletakkan posisi Komisioner dalam posisi yang tepat. Menurutnya anggota Komisioner ini setengah dewa karena akan mewakili seluruh rakyat dalam demokrasi. Ia membahas mengenai para pemodal yang membeli suara rakyat miskin dan mendukung politisi untuk memenangkan kekuasaan. Ia menanyakan langkah yang diambil Komisioner untuk mengatasi hal tersebut. Ia menyampaikan di pilkada terakhir ia berpendapat semua masih ada dalam wilayah kekuasaan KPU dan Bawaslu menyelesaikannya. Ia menanyakan alasan dibawa ke MK. Ia merasa itu adalah kegagalan besar. Ia mengatakan demokrasi yang dibangun harus mendukung tujuan negara yaitu melindungi seluruh rakyat, tetapi di Papua ada yang meninggal dan menurutnya demokrasi itu gagal. Ia menanyakan konsep calon agar demokrasi di Papua tidak menimbulkan pertumpahan darah.


Sidang Laporan Keuangan Tahun 2014 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Komarudin mengatakan aset-aset jaman Belanda sulit ditemukan, LAN perlu meningkatkan fungsi tugasnya. Komarudin berpendapat syarat promosi pangkat dan jabatan guru lewat karya tulis yang tertuang pada Permen 16/2014 menyulitkan orang-orang yang bertugas jauh di daerah.



Daerah Otonom Baru dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri

Komarudin mengatakan kewajiban negara memajukan daerah-daerah tertinggal.


Pembahasan Pola Pembinaan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN)

Komarudin menegaskan Negara itu yang mengatur Parpol. Kalau ada perorangan yang salah jangan partainya yang disalahkan. Jadi kalau kejar tikus, tikusnya yang ditangkap jangan rumahnya yang dibakar. Maka dibagi kekuasaan itu ke ekesekutif, yudikatif dan legislatif.


Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Audiensi dari Bupati Parigi Moutong, Panitia Pemekaran Bone Selatan, dan Ketua Tim Pemekaran Luwu Tengah

Komarudin mengungkapkan bahwa pemekaran daerah timur merupakan sebuah keharusan. Pembangunan daerah merupakan perintah institusi, tidak ada yang dapat melarangnya. Komarudin menyampaikan bahwa Pemerintah hanya bisa mengatur proses pemekaran dan DPR-RI harus mendukung semua hal yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.


Aparatur — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Kabupaten Situbondo

Mengenai masalah SMA. Komarudin menanyakan mungkin itu peraturan yang lama untuk menjadi kepala desa bisa dari SMP.


RKA 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Rumpunnya

Komarudin bertanya untuk Arsip Nasional RI, pengajuan pengangkatan cukup besar ini akan ditaruh di mana, apakah pegawai kearsipan ini juga termasuk pegawai-pegawai kearsipan yang ada di daerah.

Untuk Ombudsman RI, Komarudin mengatakan pengajuan tambahan anggaran memang sangat diperlukan. Komarudin mengatakan ia berharap kenaikan pangkat jangan terlalu mudah, dan ini menjadi tanggung jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).



Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 dan Masa Retensi Surat Suara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)

Komarudin menjelaskan banyak hal yang tercecer dalam penyelenggaraan Pilkada yang lalu, karena dikejar waktu. Ia berharap untuk pembahasan Undang-Undang tentang Pilkada selesai dalam sebulan dan dua bulan ini. Komarudin berpesan untuk tidak membuang-buang waktu dalam membahas rekomendasi, karena sudah masuk ranah hukum.


Revisi Penataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri

Komarudin mengatakan desertada harus dilakukan. Ia menanyakan kapan dilakukan karena ini merupakan kewajiban negara. Ia mengatakan anggaran untuk pemekaran ia pikir mengelolanya tidak seperti perusahaan. Negara akan membicarakan tentang kesejahteraan. Ia mengatakan dana APBNP dan APBN habis Rp70 Triliun untuk BUMN yang tidak jelas. Ia menyampaikan jika daerah sudah terjangkau semua, ia pikir tidak mungkin orang meminta pemekaran.


Aset-Aset Negara dan Hasil Badan Layanan Umum — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara

Komarudin mengusulkan agar diaudit secara keseluruhan dan diumumkan hasilnya. Aset negara harus menentukan identitas Indonesia. Ia tidak setuju dengan penataan versi Eropa. Ia mengatakan butuh dana investor tetapi identitas negara harus ada. Ia bersyukur aset negara di Kemayoran bisa dipertahankan dan tidak jadi dihibahkan ke Pemda.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Anggota Ombdusman RI

Komarudin bertanya, bagaimana cara Idham mengatasi PT Freeport.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Dadan

Komarudin menanyakan pandangan Dadan terkait hanya berita yang bagus- yang ditampilkan di media. Komarudin juga mengatakan bahwa apapun yang Ombudsman kerjakan jika tidak didukung media yang baik tidak mungkin terekspos. Selanjutnya, Komarudin menanyakan prioritas Dadan jika terpilih.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Alamsyah Saragih

Komarudin menanyakan penilaian dari Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Alamsyah Saragih terkait kinerja ORI selama 5 tahun terakhir. Lalu, upaya yang akan dilakukan Ahmad Alamsyah agar ia mampu membongkar pelayanan publik yang bobrok untuk diungkap ke publik.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Djuni Thamrin

Komarudin menanyakan apakah Djuni mempunyai keberanian melakukan rekomendasi kepada DPR-RI jika Presiden melakukan kesalahan.


Pembentukan Provinsi Madura — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Panitia Pembentukkan Provinsi Madura

Komarudin mengatakan bahwa Madura sama dengan Papua, tertinggal juga padahal letaknya dekat Jakarta. Kewajiban negara harus memberikan pemekaran, bukan rakyat mengemis minta dimekarkan. Menurut Komarudin, tidak usah diskusi, tinggal lengkapi saja persyaratan yang ada. Kesejahteran Indonesia selalu identik dengan kekuasaan.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPU atas nama Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Komarudin mengatakan bahwa pemaparan dari para Calon Anggota KPU masih bersifat prosedural. Komarudin mengharapkan adanya penjelasan yang lebih beruntun dari para Calon Anggota KPU, karena tantangan kedepan akan semakin berat. Komarudin meminta tanggapan dari masing-masing Calon Anggota KPU terkait liberal dalam membangun demokrasi di Indonesia yang berasaskan musyawarah dan gotong royong.


Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Komarudin menyatakan bahwa komisioner KPU dituntut untuk bijak dalam mengambil keputusan. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Tolikara mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pengawas untuk melakukan proses pemungutan suara ulang, tetapi tidak dijalankan oleh KPU. Ia berharap agar KPU dapat melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu.


Pembahasan Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Komarudin Watubun Tanawani Mora mengatakan bahwa ia terkejut laporan Bawaslu ini tertebal dalam sejarah, berarti ada masalah yang tidak terselesaikan dan ia melihat KPU banyak membiarkan. Dalam Undang Undang (UU) nomor 8/2015 pasal 10A yaitu KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilu, kalau kemudian ada persoalan yang tidak selesai maka ia anggap ini pembiaran. Pada umumnya pemilu di Papua ini kacau balau tetapi kita tidak bisa biarkan.

Di Kabupaten Tolikara 18 distrik yang prosealsnya tidak benar dan panwas rekomendasi di PSU dilakukan investigasi dan rekomendasi Bawaslu untuk KPU, mestinya KPU langsung mengambil alih proses bukan diserahkan pada MK. Di Kabupaten Puncak Jaya incumbent menyembunyikan 6 distrik tapi tetap dihitung KPU, di Kabupaten Yapen PSU dilakukan, incumbent melakukan mobilisasi dengan dua kapal lantas bagaimana dengan sikap KPU Pusat menghadapi masalah ini. Rekomendasi dari Panwas Yapen ini sudah memenuhi syarat untuk diskualifikasi calon, kalau semua diberikan ke MK maka KPU sudah seperti sampah tinggal menunggu semua diselesaikan MK.


Pembahasan Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila — Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Staf Presiden dan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Komarudin memberikan catatan terkait penembakkan. Komarudin mengatakan bahwa sampai hari ini belum selesai, beberapa hari lalu juga muncul, sekarang lagi berlangsung di Timika, ada penembakkan anggota Brimob. Komarudin mengaku tidak mengetahui dimana caranya agar hal tersebut teratasi. Komarudin percaya Presiden tulus bangun Papua. Terkait otonomi khusus, menurut Komarudin hal tersebut kebijakan maksimal yang negara beri untuk Papua.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Komarudin mengatakan apa latar belakang KPU dan Bawaslu membatasi jumlah peserta kampanye. Komarudin berpendapat laporan pertemuan internal parpol sebelum kampanye tidak perlu.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)

Komarudin mengatakan berdasarkan rekaman KTP di Papua, menurutnya Pemerintah itu tidak serius. Ia menyampaikan bahwa Pilkada di Papua tidak pernah mulus karena masalah data. Di Papua, perekaman baru 30%. Ia meminta Pemerintah serius mengenai hal tersebut. Ia mengatakan ada gejala yang akan menimbulkan masalah jika dibiarkan terus. Ia mengharuskan 2019 sudah e-KTP. Ia mengatakan kalau hanya instruksi tidak akan dilaksanakan. Menurutnya, perlu ada evaluasi juga.


Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Komarudin mengatakan bertolak dari pernyataan Presiden dan Mendagri harus menjadikan hal tersebut pegangan serta dapat dirumuskan meskipun tidak disahkan dalam UU. Ia meminta hal tersebut didiskusikan dan disampaikan ke Presiden. Ia mengatakan Presiden menjanjikan akan diangkat menjadi PNS dan Kemendagri mengartikan untuk dijadikan peraturan. Kalau Presiden lari, tugas Menteri membantu. Bukan ikut lari. Ia mengatakan memang Presiden yang bicara tapi Presiden mungkin kan mengurus yang lain. Ia meminta Kemendagri mengurus hal tersebut.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Komarudin mengatakan perekaman e-KTP di Papua baru 30%, KPU perlu bekerja keras untuk Papua. Komarudin meminta penjelasan terkait alasan foto Bung Karno tidak boleh dipasang di baliho, karena Bung Karno adalah pendiri PDI, jika KPU tidak punya alasan maka PDIP akan terus memperjuangaknnya.


Usulan Pembentukan Daerah Otonom Maluku — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Provinsi Maluku

Komarudin mengatakan bahwa memang tidak semua wilayah merasakan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah. Namun, Komarudin berharap agar masyarakat Maluku tidak menganggap DPR-RI tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat. Komarudin juga mengatakan meskipun dirinya bukan orang Maluku, tapi ia harus terus memperjuangkan Maluku. Komarudin hanya menekankan bahwa daerah-daerah pemekaran itu harus bebas dari kepentingan kelompok maupun kepentingan pengusaha.


Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Komarudin menegaskan kalau orang tidak punya KTA otomatis mengundurkan, yang dikhawatirkan KPU dia DCT tidak tetap balik lagi, kalau sudah mundur pasti mundur, itu risiko dan sudah berhenti. Pengalaman kita di daerah terjadi, tidak boleh mutasi, ini yang kita berdebat bukan hanya tertulis, tetapi harus dijalankan aturan. Contohnya di Bintan ASN tidak lulus lalu balik lagi jadi ASN, jadi hanya diatas kertas.

Selanjutnya, Komarudin mengatakan teman-teman KPU sudah rumuskan partai kemarin yang ikut suaranya 0, tetap bergabung sebagai pendukung, ini ia kira clear. Kampanye Presiden dan ganti Presiden harus dibaca, kalau Kepala Daerah kosong bisa di-take over, jadi harus setuju berfikir lebih luar dari yang ada sekarang. Terakhir, Komarudin menanyakan terkait konstitusi Presiden menang di atas 50%, kalau di bawah 50% itu kotak kosong pasti yang menang.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Komarudin mengatakan perlu disadari bahwa SDM di pusat bagus tetapi di daerah amburadul, perwakilan polisi dan jaksa yang dikirim ternyata yang tidak kepake di level pusat. Komarudin mengatakan mendukung Bawaslu menjadi pengawas pemilu yang luar biasa dan berharap anggota yang direkrut dari luar (polisi dan jaksa) harus berkualitas dalam melakukan tugas.


Rencana Strategis 2020-2024 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Komarudin meminta adanya diskusi terkait masalah sengketa yang sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sampai di MK dianggap bahwa sudah ada saksi-saksi di TPS sehingga diadili. Komarudin mengusulkan membuka opini terkait pernyataan Mendagri bahwa pemilihan Gubernur bisa dipilih oleh DPR dan ditanggapi ke publik, harusnya ada pertemuan lintas lembaga karena evaluasi pemilu secara institusi belum ada.


Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Komarudin meminta penanganan serius karena adanya konflik dan keributan akibat pemekaran Papua, demi kepentingan nasional.


Program Prioritas Pembangunan – Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri

Komarudin mengatakan ia merasa Papua tidak tercermin dalam rencana strategis nasional Kemendagri, meskipun tadi sudah dijelaskan dalam rencana strategis nasional. Menurutnya, publik harus tahu mengenai hal-hal yang menjadi penanganan khusus bagi Papua. Ia meminta Kemendagri bisa lebih fokus untuk memberikan perhatian khusus bagi persoalan Papua. Ia juga mengatakan ketika ia ke Asmat, disana ia menerima aspirasi tentang pemekaran Papua Selatan dan ada pro kontranya. Jadi, menurutnya perlu ada pembahasan yang berkelanjutan terkait Papua Selatan.


Usulan Pembentukan Provinsi Papua Selatan - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Bupati Selatan Papua

Komarudin mengatakan di media ada statement Presiden dan Mendagri bahwa daerah yang paling siap adalah Papua Selatan tetapi tergantung kesiapan anggaran juga. Komarudin berpendapat negara tidak akan rugi jika memekarkan papua. Komarudin mengusulkan supaya Komisi 2 mengaadakan raker dengan pemerintah secara serius, tidak hanya liputan di meja dan melupakannya. Komarudin mengatakan kepada warga Papua bahwa pro kontra sudah biasa karena negara Indonesia menganut demokrasi.


Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) —‌ Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Ketua Umum DPP Partai Papua Bersatu, Ketua Tim Kerja Pembentukan DOB Kabupaten Bogoga dan Koordinator Tim 502 Kebangkitan Provinsi Papua Tengah

Komarudin mengatakan bahwa perjuangan pemekaran Papua sudah ada dalam agenda Pemerintah sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tetapi kemudian muncul momeratorium yang akhirnya tidak dilakukan, padahal momeratorium merupakan hak konstitusional warga negara. Komarudin juga menambahkan mengenai Provinsi Papua Tengah ini sudah ada sejak awal revormasi pada tahun 1999, dimana Presiden (Alm) Habibie mengeluarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kab. Paniai, Kab. Mimika, dan lain lainnya.


Kesiapan Pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan Pengawasan Penggunaan Dana SILPA di Daerah Bencana - Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Rektor IPDN

Komarudin mengatakan, tentang adik-adik STPDN di Papua. Memang harus ada penanganan khusus. Mungkin disiapkan sejak SMP, SMA. Harus disiapkan jauh jauh hari. Lalu ia tidak melihat mengenai batas laut. Menurut Komarudin, ini menjadi ancaman serius. Tentu pemerintah mempunyai data yang lebih lengkap. Komarudin juga mengatakan jangan seperti di Natuna ketika terjadi baru kita bergerak.


Aset Negara - Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet

Komarudin menanyakan keadaan mess atau wisma atlit untuk Asian Games yang telah dibangun besar sekali. Komarudin juga menanyakan apakah mess atau wisma atlit untuk Asian Games tersebut dikelola dengan profesional.


Program Strategis Kementerian PAN-RB Tahun 2019 - 2024 - Komisi 2 Raker dengan Menteri PAN-RB

Komarudin bertanya penanganan di Papua itu bentuknya seperti apa yang sesuai pernyataan Presiden karena di Papua akan ada 1000 anak Papua masuk ke BUMN terkait K2. Komarudin mengatakan sudah 3 menteri tidak bisa menyelesaikan dan periode lalu presiden punya 3 Menteri yang diganti-ganti salah satunya diganti karena demo K2 besar-besaran.


Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN RI – Rapat Kerja Lanjutan Komisi 2 dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI

Komaruddin menanyakan target tahun selesainya proses sertifikat tanah yang dilakukan Presiden Joko Widodo, serta bagaimana prosesnya di Papua sementara luas Papua 3.5 lebih besar dari Pulau Jawa dan merupakan tanah rakyat. Terdapat beberapa keluhan di Papua mengenai keterbatasan tenaga ukur dan peralatannya, Komaruddin menganggap hal itu belum merupakan prioritas teapi harus diantisipasi.


Persiapan dan Kesiapan Pemilu 2019 - RDP Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Dukcapil, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.

Komarudin meminta penjelasan bagaimana cara menghitung biaya distribusi di daerah Papua. Komarudin menyampaikan PDIP memberikan kewenangan ke KPU dan Bawaslu tetap prinsipnya tidak boleh melanggar UU yang sudah ada.


Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Komarudin mengatakan bahwa e-KTP menjadi permasalahan di Papua. Komarudin mengatakan bahwa minggu lalu dia dan Wakil Ketua berkunjung ke Ternate e-KTP belum selesai. Menurut Komarudin, di Papua e-KTP belum 50%. Komarudin meminta full menentukan keputusan soal urusan Papua. Komarudin mengatakan bahwa KPU Provinsi melaporkan ada 3.000 surat suara yang rusak dan Komarudin bertanya tentang regulasi untuk mencetak ulang. Menurut Komarudin, kita semua harus mencari solusi untuk mempercepat perhitungan dan pengisian formulir. Komarudin juga mengatakan bahwa di Merauke ada yang menyampaikan soal honor 550rb dengan waktu kerja segitu. Komarudin khawatir dengan honor kecil orang bisa dibeli. Petugas KPU yang sudah dipecat DKPP terus sekarang ada di KPU itu bagaimana.


Latar Belakang

Komarudin Watubun Tanawani Mora lahir di Mun Kahar, 9 Februari 1968. Komarudin berhasil menjadi anggota DPR RI 2019-2024 setelah memperoleh 226,292 suara untuk daerah pemilihan Papua.

Pendidikan

Universitas Cenderawasih (2004)

Universitas Gadjah Mada (2008)

Perjalanan Politik

Pada 1999 Komarudin mencalonkan diri menjadi Calon DPRD Kota Jayapura dari PDIP dan terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Jayapyra untuk periode 1999-2004. Pada tahun 2004, ia mencalonkan diri menjadi anggota DPRP Papua dari PDI-P dan terpilih menjadi menjadi DPRP Papua. Komarudin menjabat Ketua PDI Perjuangan Provinsi Papua periode 2000-2005 dan 2005-2010.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Ormas - Pandangan Mini Fraksi

23 Oktober 2017 - Pada Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Komarudin menyatakan bahwa prinsip kebangsaan harus berlandaskan gotong-royong, dalam acara raker pandangan mini fraksi berkaitan dengan RUU ormas menjadi UU, dalam Pancasila pertama ada prinsip ketuhanan yang Maha Esa sehingga semua yang memiliki prinsip ini harus bergotong-royong untuk membangun negara, membangun negara itu tidak bisa sendiri-sendiri oleh karena itu pandangan dari PDIP, satu hal yang harus diwaspadai adalah gerakan-gerakan yang bisa melemahkan Pancasila, sekecil apapun gerakan-gerakan yang terorganisasi dan nyata-nyata melemahkan ideologi Pancasila sehingga membuat konflik di masyarakat tidak boleh terjadi. Ia menambahkan bahwa gerakan itu memiliki keanggotan relatif mapan dan terdidik, dalam hal ini PDIP memahami adanya kegentingan yang memaksa ditambah UU yang ada ini tidak memadai. FraksiPDI-P meyakini jalan konstitusional Presiden terkait Perppu Ormas semata-mata untuk melindungi masyarakat luas.

Fraksi PDI-P menyetujui agar RUU Perppu Ormas dibicarakan ke tingkat II untuk disahkan di Paripurna. [sumber]

Perppu Ormas - Pengambilan Keputusan Tingkat 1

16 Oktober 2017 - Pada Raker Komisi 2 dengan Mendagri, Menkominfo, dan Kemenhumham, Menurut Komarudin, sebuah negara dibentuk untuk mempersatukan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan suku dan rasnya. Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI ini merupakan hasil konsensus dasar yang harus dipegang teguh oleh semua warga negara Indonesia dalam rangka memperkuat dan memperkokoh integrasi nasional. Komarudin juga mengatakan bahwa nilai-nilai Pancasila harus ditegakkan, antisipasi pelanggaran hanya dapat ditangani dengan koridor hukum. Adanya kekosongan hukum, atau bisa disebut ada UU tetapi tidak memadai maka dari itu harus diadakan pembuatan UU yang baru untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

Kami dari Fraksi PDIP DPR-RI sangat menghargai konstitusi pemerintah. [sumber]

RUU Pilkada (2014)

Menolak UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, karena bersikap mendukung pilkada langsung oleh rakyat.

UU MD3 (2014)

Menolak revisi UU MD3.

Paripurna Voting Paket Pimpinan DPR 2014-2019

Menolak ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto). Bagian dari pelaku walkout atas proses voting paket pimpinan DPR 2014-2019.

Tanggapan Terhadap RUU

Peraturan KPU tentang Kampanye dan Alat Peraga

9 April 2018 – Pada rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Komarudin menyetujui aturan ini memerlukan kejujuran dalam pelaksanaannya. Komarudin mengusulkan bahwa mobil pribadi calon legislatif yang ada pada hari kampanye khusus digunakan untuk keperluan mengangkut mayat saja dan nantinya ada Panitia Pengawas yang mengawasi. Komarudin menanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah diperbolehkan apabila akun pribadi memuat berita-berita kampanye. Komarudin menanyakan perihal tren pergantian presiden yang masuk ke dalam materi kampanye dan bagaimana KPU menghadapi hal tersebut. Komarudin meminta perihal gerakan ganti presiden ini diatur untuk dikategorikan sebagai materi berkampanye. [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak (PKPU Pilkada Serentak)

16 Maret 2016 - Komarudin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi penjelasan definisi orang asli Papua yang menjadi syarat Kepala Daerah Papua Barat. Komarudin menjelaskan bahwa sistem noken sekarang dimanfaatkan oleh incumbent. Padahal saat orde baru dahulu, orang-orang pedalaman seluruhnya dapat mencoblos. Selanjutnya Menurut Komarudin, UU Otonomi Khusus (UU Otsus) jangan dibuat secara suka-suka dan harus dalam konstruksi konstitusi. Selain itu, Komarudin menyayangkan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang masih saja digunakan. Padahal dalam perjanjian Helsinki, simbol GAM tidak boleh digunakan. [sumber]

Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP Penataan Daerah)

26 Februari 2016 - Komarudin meminta untuk daerah yang dianggap mampu tidak perlu dilakukan pemekaran. Komarudin berpendapat, pembangunan infrastruktur dan pemekaran daerah harus dilakukan secara beriringan agar rakyat merasakan kehadiran negara dalam hal itu. Komarudin menjelaskan, dalam waktu dekat, Komisi 2 akan memanggil 10 Gubernur dari kawasan strategis nasional untuk melakukan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dimintai masukan terkait kedua RPP. Selanjutnya, terkait kedua draft PP itu, Komarudin meminta Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) agar tidak keluar dari koridor Pasal 23 Tahun 2014. Terakhir, Komarudin meminta Pemerintah untuk melampirkan setiap daerah/provinsi di peta, sebab hal itu sangat penting untuk melakukan pemekaran daerah. [sumber]

Tanggapan

PKPU dan Perbawaslu - Verifiksi Parpol, PKPU Nomor 7 dan Nomor 11/2017

9 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Komarudin mempertegas pernyataan Rambe yang menyatakan bahwa di Komisi 2 ini sama sekali tidak ada perpecahan. Mengenai waktu verifikasi di kabupaten/kota, Komarudin merasa waktu yang disediakan sangat singkat apalagi di Papua sinyal telepon yang baik sulit untuk didapatkan, hal ini tentu saja akan membuat pemasukan data Sipol menjadi terhambat. Untuk itu, Komarudin menyarankan agar KPU juga mempertimbangkan hal-hal yang bersifat teknis. [sumber]

PKPU dan Perbawaslu - Peraturan Persyaratan Partai Peserta Pemilu 2019

28 Agustus 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda Komaruddin menyarankan agar KPU tidak mengurusi hal-hal kecil daripada menghabiskan triliunan rupiah hanya untuk hal-hal yang sudah terurus. [sumber]

Konflik Pertanahan Teluk Jambe, Karawang

10 April 2017 - Komarudin sepakat agar seluruh pihak yang terkait dipertemukan di Komisi 2. Ia mengaku setuju dengan Pak Tamanuri untuk memanggil pihak terkait, PT Pertiwi Lestari menurutnya baru punya sertifikat tahun 2008, lebih dulu petani. [sumber]

RAPBN 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mensesneg, Mendagri, MenPAN-RB, MenATR/BPN, Seskab, Komarudin meminta Pemerintah untuk jelas dalam melakukan program pemekaran daerah karena pada saat ini pembangunan pasar di Papua hanya menjadi tempat parkir untuk mobil dan belum ada realisasinya. [sumber]

Pagu Anggaran Kemendagri Tahun 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Sekjen Kemdagri, Komarudin mempertanyakan komitmen pemerintah terkait pemekaran daerah. Menurutnya, kondisi keuangan seperti saat ini akan sulit untuk melakukan pengembangan daerah-daerah yang tertinggal. Komarudin mengatakan bahwa setidaknya memang ada daerah khusus yang perlu dilakukan pengembangan. Komarudin juga menanyakan tentang perubahan PP. [sumber]

Fit & Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

26 Januari 2016 - Komarudin menanyakan tujuan pengawasan diselenggarakan dan apa saja komponen yang jadi sistem pengawasan. [sumber]

Pemekaran Wilayah Papua

20 April 2015 - Menurut Komarudin daerah Papua Selatan semoga menjadi prioritas pemekaran karena berbatasan dengan 2 negara tetangga. [sumber]

Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap dan E-KTP dalam Persiapan Pilkada

21 Mei 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan Dukcapil Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Komarudin mengatakan pada 2019, masyarakat Papua harus memiliki E-KTP untuk dapat memperjuangkan hak rakyat. Komarudin mengatakan, memang masalah E-KTP ini, pihak-pihak yang berwenang sangat malas sekali dan Kemendagri tidak bisa mencapai hingga ke wilayah tersebut. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Mun Kahar
Tanggal Lahir
09/02/1968
Alamat Rumah
Jalan Kamp Wolker No. 02 Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kabupaten Jayapura, Papua.
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Papua
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur