Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pinarik
Tanggal Lahir
24/10/1956
Alamat Rumah
Jl. Tebet Timur IB/4, RT.011/RW.005. Tebet Timur. Tebet. Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU





Pelaksanaan Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri RI

Rambe menjelaskan pemerintah mempunyai argumentasi bagus agar pilkada serentak di tahun 2015, uji publik usulan Fraksi Demokrat dimasukan tahapan pilkadanya di tiap daerah dan diulas lagi idealnya di bulan Februari tahun 2016 untuk serentak agar pelaksana tugas tidak lama menjabat tapi juga tidak terlalu banyak dipotong masa jabatan. Revisi Peraturan KPU menunggu kami meresmikan UU Pilkada nanti dan pemerintah sudah siap anggarannya, kunci serentak adalah bulan Februari dan Juni misalnya puluhan daerah hanya 2-3 bulan sebelum Februari 2017 maka ditarik saja pilkadanya ke bulan Februari 2017. Jika sukses akan menjadi acuan pilkada serentak ke depannya, acuan ditarik lebih cepat atau diperpanjang selama apa masa jabatannya.




Pembahasan Perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Rambe K. menanyakan MA mempertanyakan jika dibuat peradilan ini apakah akan tetap ada kasus yang akan ditangani. Ia mengatakan per daerah memang harus ada saksi ahli yang dipersiapkan.













Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Pertanahan (Prof. Farida Patittingi dan Dr. Bernard Limbong)

Rambe menegaskan bahwa RUU tentang Pertanahan bukan dirumuskan oleh pakar, tetapi oleh DPR-RI. Jadi, perlu dirumuskan dan diluruskan. Terdapat 7 (tujuh) masalah besar yang harus diperbincangkan, sehingga RUU tentang Pertanahan perlu dirancang dan dibuat dengan baik. Rambe menyampaikan bahwa RUU tentang Pertanahan sudah ada di Baleg DPR-RI.




Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Rambe menjelaskan MA mempertanyakan jika dibuat peradilan ini apakah akan tetap ada kasus yang akan ditangani, persoalannya hanya tinggal tentang kedudukan hakim karena MA tidak ingin dibuat panitera ad hoc. MA setuju jika kita harus mempercepat pembahasan kasus, tapi untuk mengurus kasus tampaknya tidak menginginkannya.

























Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sindikasi Pemilu, dan Sekber Kodifikasi Pemilu

Rambe mengatakan sebaiknya ukuran suara ditambah 10 karena itu adalah kursi yang paling mahal,
sementara besaran untuk DPR akan dikonsultasikan dengan KPU. F-Golkar setuju 3-6 kursi, yang menentukan bukan KPU, tetapi DPR dan pemerintah meminta pendapat kepada KPU. F-Golkar memiliki 91 DIM termasuk keterwakilan perempuan.


Penyederhanaan Jadwal dan Waktu Penyelenggaraan Tahapan Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Rambe mengatakan pekerjaan KPU dimulai dari tahapan persiapan pemilu sampai pemuktahiran data
harus konsisten, PKPU smapai DPT penting diperhatikan dan jangan terulang masalah masa lalu, KPU dan Bawaslu harus siap kapanpun dipanggil DPR RI untuk rapat konsultasi (Rapat Dengar Pendapat). Rambe mengatakan Daftar pemilih Tambahan sudah cukup, jangan ada pemilih khusus atau istimewa. April-September 2017, pekerjaan KPU dan Bawaslu harus berjalan beriringan, jangan asal dalam penetapan aparat. Kepengurusan keberadaan parpol pemilu perlu disepakati bersama.


Isu-Isu Krusial dan Hasil Lobby — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Rambe mengatakan penyelesaian RUU Pemilu konsisten diselesaikan secara musyawarah mufakat. Segala permasalahan harus selesai sebelum tanggal 20 Juli 2017.



Dana Saksi dan Sistem Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Rambe mengatakan bagaimana pandangan pemerintah terkait pelatihan saksi dibiayai oleh negara. Rambe
bertanya jika yang dilatih adalah saksi parpol, bagaimana Bawalsu melaksanakannya. Rambe mengatakan jika pengawas TPS mau disulap jadi saksi partai, maka tidak cocok. F-Nasdem menolak jika saksi partai dibiayai oleh negara. Rambe menyampaikan bahwa F-Golkar sepakat sistem pemilu menjadi terbuka terbatas.












Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Rambe mengatakan bahwa setelah dijelaskan tanggapan singkat dari pemerintah. Pemerintahlah yang akan menentukan DIM. Rambe juga mengatakan bahwa Komisi 2 DPR-RI akan memberikan, jadi ditentukan pada rapat kerja ini. Rambe juga menyampaikan bahwa rapat kerja akan membicarakan tahapan pertama tentag RUU Pertanahan.




Penghapusan Presidential Threshold dalam Pemilu Tahun 2019 — Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Perindo, dan Partai Idaman

Rambe mengatakan bahwa dirinya menjadi Anggota DPR-RI melalui Partai Golkar dan sudah 39 tahun ia menjadi anggota tetap di Partai Golkar. Rambe menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mengeluarkan putusan terkait presidential threshold. Terakhir, Rambe mengatakan bahwa peraturan mengenai partai politik merupakan pekerjaan rumah bersama.


Afirmasi untuk Keterwakilan Perempuan di Parlemen — Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI)

Rambe mengatakan jika ingin blocking seat, itu bergantung kepada Parpol-nya. Jika ingin benar ingin blocking seat, maka sistemnya harus tertutup, seperti usul Partai Golkar. Rambe menerima masukan dari mitra yang hadir dan akan dipikirkan caranya agar tidak melanggar undang-undang yang berlaku.







Pembahasan Lima Isu Krusial dan Pandangan Mini Fraksi — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI

Rambe Kamarul Zaman membacakan pandangan mini fraksi, dalam hal ini fraksi Golongan Karya (Golkar) mengapresiasi langkah pemerintah kodifikasi peraturan pemilu dibutuhkan, sudah 9 bulan dan lima masa sidang kita pansus pemilu marathon mencurahkan untuk melahirkan RUU Kepemiluan ini. Putusan MK tentang pemilu serentak muncul gagasan pemilu dijadikan satu, pemerintah dan DPR diminta membuat Undang Undang tentang pemilu. Fraksi Golkar memberikan penghargaan kepada Pansus DPR yang selalu bersedia membuat gagasan, Fraksi Golkar juga mengerti tidak ada sistem pemilu yang sempurna setidaknya pengaturan pemilu dibuat untuk mensederhanakan sistem politik pemilu.

Pengaturan penyelenggaraan pemilu untuk perkuat sistem presidensial, sejak November 2016 tiba saatnya kita menentukan sikap atas lima isu krusial. Fraksi Golkar untuk sistem pemilu awalnya menginginkan sistem pemilu tertutup, setelah melalui pergumulan ide akhirnya kami setuju sistem pemilu proporsional terbuka. Fraksi Golkar menginginkan agar ada batas bagi ambang batas presiden yaitu 25 persen kursi melalui pemilu serentak sangat diharapkan pemenang eksekusi dan legislatif. Pada saat multipartai acapkali menciptakan sistem terpecah-belah, perlu adanya rekayasa regulasi dari sisi tata negara menjadi layak pembentuk UU untuk menciptakan kompatabilitas sistem kepartaian mengingat motif ambang batas adalah motif kepentingan nasional.

Fraksi kami menyetujui ambang batas parlemen sebesar 4 persen karena makin sedikit jumlah kursi di daerah makin sukar parpol mendapatkan simpati. Memperkecil dapil untuk mendorong partai lebih memperjuangkan alternatif kebijakan publik, district magnitude yang kecil ekuivalen dengan sistem pemilu terbuka. Siapapun yang terpilih akan senantiasa tergerak untuk memperjuangkan aspirasinya mengingat district magnitude 3-10. Mengubah konversi suara menjadi kuota devisor, bahwa pada prinsipnya RUU Pemilu telah memenuhi syarat prosedur dan substansi. Nama RUU ini berubah menjadi RUU tentang Pemilihan Umum.


Laporan Hasil Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa dalam Pasal 458 ada kata 'bila diperlukan DKPP akan membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TDP)' KPU dan Bawaslu jangan meminta ditambah kewenangan.


Penambahan Jumlah Kursi Anggota DPR RI — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa kami Fraksi Golongan Karya (Golkar) di dalam Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) mengusulkan (3-6) dan PDIP mengajukan (3-8). Tujuan pemilu adalah agar pemerintah efektif tidak kita permasalahkan karena itu sistem presidensial, misalnya yang menang (3-10) kursi penataan daerah pemilihan masih perlu dilakukan.















Tanggapan

Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri

Menurut Rambe Kementerian Dalam Negeri adalah layer pertama dalam Kementerian di Indonesia, karena Kemendagri memiliki peran penting untuk membangun negara. Adapun Rambe bertanya terkait berapa dana desa yang dibutuhkan oleh aparatur desa, dan apakah pemerintah desa semuanya sudah mempunyai kantor sendiri atau belum. Kementerian Dalam Negeri pun bertanggung jawab meningkatkan kualitas aparatur desa. Rambe pun bertanya apakah ada dana untuk pemekaran daerah, karena jangan sampai Kemendagri habiskan dana tentang desa namun tidak paham.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Rambe menjelaskan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dari DPR-RI menyangkut data 9 Juta hektar. Lahan terlantar dan tahapan yang dibagikan jangan diminta sekarang.

Rambe menjelaskan pula bahwa Menteri sudah mengumumkan diri bahwa Komisi 2 DPR-RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama-sama untuk membuat panja penyelesaian sengketa.

Terhadap usulan penambahan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebesar Rp373 Triliun yang dialokasikan untuk kegiatan RPJMN 2016.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Pramono, I Dewa K., Ilham, dan Ida

Rambe meminta para calon untuk membaca UU dengan benar. Ia mengatakan KPU ini dibentuk untuk melaksanakan tugas negara. Mengenai kekuasaan tidak bisa ditambah-tambah. Ia menanyakan yang dimaksud independen. Ia menanyakan mengenai intervensi dari pihak lain. Ia mengatakan anggota Komisi 2 disini semuanya adalah anggota parpol kecuali staf dan yang akan memilih calon semua. Ia menanyakan setuju atau tidak jika KPU sendiri melakukan JR tentang Pasal yang ada. Ia mengatakan memang tidak masalah tetapi etikanya perlu diperhatikan. Jangan sampai KPU yang dipilih Komisi 2 justru menghantam Komisi 2 itu sendiri. Ia mengatakan selama ada Komisioner yang mau lanjut, hal tersebut harus dipertanyakan. Ia menanyakan pemahaman calon tentang parpol. Ia mengatakan di RUU Pemilu sekarang, Komisi 2 memasukkan bahwa KPU tidak boleh dibantu ormas dan harus bekerja sendiri.


RUU Pilkada - Raker Komisi 2 dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)

Rambe mengucapkan terima kasih apabila Pemerintah akan ikut serta dalam kunjungan Komisi 2 DPR-RI ke kampus-kampus.



Wisma Atlet — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretariat Negara, Jamdatun, Kementerian Keuangan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Rambe menegaskan bahwa Komisi 2 DPR-RI setuju asal tidak melanggar undang-undang.


Penjelasan terkait Laporan Perkembangan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak (Lanjutan Rapat Dengar Pendapat 1 September 2015) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Rambe mengatakan bahwa terdapat 3 daerah yang sudah pasti ditunda pelaksanaan Pilkada-nya dan yang sudah selesai proses pendataannya yaitu Denpasar, Kutai Kartanegara, dan Minahasa Selatan. Ia menginginkan agar Pilkada serentak sukses dengan tahapan-tahapan yang konsisten. Ia mengatakan bahwa Peraturan KPU sudah dibuat sebelum Pilkada diselenggarakan, namun ia heran masih banyaknya permasalahan yang timbul. Menurutnya, upaya mengawasi secara tepat tentang DPT dan yang eksodus harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Rambe meminta agar tidak ada standar ganda yang masih ditemui. Ia menyampaikan bahwa Pilkada serentak dibuat agar efisien. Namun, pada kenyataannya tidak berjalan sesuai rencana. Jangan sampai akhirnya Pilkada serentak hanya yang punya duit yang menang. Rambe meminta kepada KPU untuk menjelaskan permasalahan di Surabaya dan rekomendasi yang dapat diberikan oleh Bawaslu. Ia juga meminta kepada KPU dan Bawaslu harus cocok dalam data DPT dan dibuat secara transparan. Menurutnya, verifikasi calon perseorangan harus dicek. Terkait pasangan calon yang tidak ada partai pengusung, tidak ada dasar hukumnya. Terakhir, Rambe menanyakan antara pendukung dan pengusung boleh memakai atribut untuk Pilkada atau tidak.



Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu

Rambe menjelaskan setelah kami perhatikan hampir seluruh fraksi meminta KPU untuk meninjau ulang karena yang sudah dua periode tidak bisa mencalonkan kembali.


Pilkada Serentak - RDP Komisi 2 dengan KPU dan Bawaslu

Rambe menegaskan bahwa Komisi 2 DPR-RI bertekad untuk menyukseskan Pilkada serentak. Rambe menyampaikan bahwa di tiga daerah yang calon tunggal, Golkar tidak ada kepentingan, tetapi Golkar ingin prosesnya sesuai. Rambe menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh mengatur dan mengubah UU.


Daerah Otonom Baru dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri

Mengenai DOB, Rambe meminta untuk merumuskan pokok pokok DOB yang baik.


RAPBN Tahun 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Perdagangan dan Sekretaris BNPP

Rambe menjelaskan harus dilakukan peningkatan SDM di desa, kalau tidak anggarannya tidak ada hasilnya. Soal Pilkada ada yang menuntut tentang penyelesaian perselisihan tapi berarti UU tentang MK harus diubah namun sulit kami ingin merevisi UU tersebut.


Evaluasi Draft Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu

Rambe menjelaskan Bawaslu harus bisa mengoreksi PKPU untuk pilkada yang akan datang. Bawaslu harus bisa jawab kepemimpinan partai yang sah dan Bawaslu harus terang.


Polemik Pilkada Serentak — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Mahasiswa Universitas Hasanuddin

Rambe mengatakan untuk syarat calon akan ditentukan oleh undang-undang, seperti mendapat dukungan publik dan partai politik dengan jumlah suara minimal 20%, akumulasi perolehan kursi partai politik pengusung minimal 25% di DPRD setempat, melakukan judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Komisi 2 DPR-RI memperbincangkan ke KPU tentang sosialisasi ke peserta terkait terkait syarat berdasarkan perolehan hasil pemilu 2014, lalu terkait pendanaan di Pemilihan Kepada Daerah kini menggunakan APBD dibantu oleh APBN, pendanaan Pilkada serentak ini lebih besar dari yang dibuat sendiri-sendiri, pengaturan pengawasan oleh Bawaslu dan di daerah Panwaslu, termasuk soal pendanaan.

Partai Politik mempunyai tugas dan fungsi yaitu mencalonkan presiden dan wakil, kemudian DPR-RI dan Pemerintah Daerah.

Partai Politik ini jangan malah dikacaukan, mesti didukung. Indonesia mempunyai Undang-Undang Partai Politik, dan kinerja parpol perlu dana.

Rambe menegaskan bahwa mahasiswa pun diperbolehkan berpartai, tetapi di luar bukan di kampus.

KPU sudah ditugaskan karena KPU lembaga independen, sehingga jangan sampai mengacaukan pilkada, dan pilkada tetap dapat berjalan dengan aman.


Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Audiensi dari Bupati Parigi Moutong, Panitia Pemekaran Bone Selatan, dan Ketua Tim Pemekaran Luwu Tengah

Rambe mengatakan bahwa Daerah Otonomi Baru (DOB) dibentuk harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan UUD Tahun 1945 Pasal 18 menyatakan bahwa Indonesia "dibagi atas", bukan "terdiri dari'. Jadi, tidak ada undang-undang yang melarang pemekaran daerah. Menurutnya, Komisi 2 DPR-RI mendukung penuh dan berharap semua Anggota Komisi 2 DPR-RI konsisten dengan ucapannya. Jika pembahasan masalah ini mentok, Rambe mengajak untuk menghadap langsung ke Presiden RI. Rambe optimis pemekaran ini bisa terwujud jika semua fraksi kompak untuk memperjuangkannya dan diharapkan tidak ada dusta di antara kita.


Rancangan Kerja dan Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Rambe mengatakan mitra kerja yang naik itu hanya 2, ANRI dan Kemendagri. Kemendagri naik Rp360 Miliar sesuai yang diajukan. Ia menanyakan mengenai realitas penggunaan dana untuk program tersebut sampai akhir tahun ini. Ia mengatakan ada mitra kerja yang anggarannya turun yaitu KPU.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Calon Tunggal Pilkada — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Rambe KZ menanyakan kalau ada kampanye bisa Komisi 2 DPR RI tolerir, yang menyatakan tidak setuju, bagaimana mengakomodirnya. Kemudian, ia mengatakan PKPU harus disosialisasikan untuk kondisi seperti ini.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan

Rambe mengatakan penolakan atas pengalihan aset negara ke Pemda DKI dan mengusulkan dibentuk Panja Aset Negara.


RKA 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Rumpunnya

Rambe mengatakan Indonesia harus kaji lebih dalam, karena untuk BKN agak double anggarannya.



Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu

Rambe mengatakan Pilkada yang akan dilakukan ini kualitasnya harus lebih baik. DPT bisa dibereskan dan sumber daya manusia di KPU itu.


Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Warga

Rambe mengatakan BPN itu Badan Pertanahan Nasional. Bukan Badan Persekongkolan Nasional. Ia mengatakan banyak konflik tanah antara masyarakat dengan BUMN, usaha swasta, dll, contohnya di Lampung. Menurutnya harus ada mediasi dalam penanganan permasalahan sengketa tanah.



Rencana Kerja Anggaran (RKA) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), Kepala Staf Kepresidenan

Rambe mengatakan panja aset negara sudah dibentuk dan akan dibahas setelah anggaran. Ia menyampaikan dalam masa sidang, ini harus dirapatkan di Panja.


Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Rambe mengatakan bahwa permasalahan Pilkada diantaranya yaitu ada di bagian anggaran dan sumber daya manusia.

Rambe meminta agar KPU melengkapi tindak lanjut laporan keuangan 2014 paling lambat hari senin, karena Pilkada serentak sudah dekat yaitu tanggal 9 Desember 2015.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman, Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara

Rambe mengatakan bahwa ia akan memperjuangkan 152 Miliar untuk ORI dan perlu dibuat rincian yang lebih jelas.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Menurut Rambe, yang paling repot itu akan diurusin tersendiri yang letaknya di hutan lindung.


Revisi Penataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri

Rambe mengatakan kalau bisa sebelum reses surat sudah masuk sehingga bisa diumumkan di paripurna. Ia mengatakan pembahasan akan dimulai pada bulan April. Jika dari Pemerintah belum mempersiapkan, akan diberikan waktu oleh Komisi 2. Ia menyampaikan ada UU Pemda No. 9.


Penyelesaian Honorer K2 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian Hukum dan HAM

Rambe mengatakan bahwa di DPR-RI saja bisa sampai 1.000 untuk tenaga honorer.


Aset-Aset Negara dan Hasil Badan Layanan Umum — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara

Rambe mengatakan ia tidak bertanya mengenai penyelesaian aset di lingkungan Kemensesneg tetapi menurutnya diperlukan penataan dan pengelolaan dalam rangka peningkatan pelayanan publik untuk negara. Ia menyampaikan bahwa BLU perlu didalami lebih lanjut. Ia menanyakan mengenai perumahan yang dikoordinir Mensesneg. Ia mengatakan Komisi 2 sudah membentuk Panja Pengawasan Aset Negara dan Tata Ruang. Ia menanyakan mengenai roadmap. Ia meminta tetap dalam koridor aturan UU. Ia menanyakan teknisnya perumahan yang dikoordinasikan Mensesneg.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otda Kemendagri, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu (Rapat Lanjutan)

Rambe mengatakan terkait saran dari Bawaslu itu dijelaskan oleh bawaslu, kemudian untuk masalah denda itu tidak ada di PKPU, ia menanyakan bagaimana teknisnya.


Peraturan Bawaslu mengenai Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dan Money Politic — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Rambe mengatakan politik uang harus diawasi, KPU dan Bawaslu harus memiliki kesepahaman mengenai
batasannya. Rambe mengatakan keserentakan pilkada harus jadi pegangan dan jangan mengganggu ketertiban. Tenggat waktu TSM adalah masa kampanye, setelah itu maka badan peradilan lain.


Pembahasan Rekomendasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia

Rambe menegaskan perlu ada reward dan punishment untuk daerah-daerah yang memberikan pelayanan. Selanjutnya, ia menanyakan soal perlu dilakukan audit pelaksanaan UU Desa. Sejauh mana aturan yang sudah dilaksanakan.


Penjelasan Proses Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2016-2021

Rambe menanyakan objektivitas terkait seleksi Pansel yang dilakukan. Ia berpesan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak pantas dilakukan yang dapat berujung pada munculnya masalah baru. 


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2015, dll — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia

Rambe mengatakan maju, sukses, beres, dan efektif untuk bangsa ini mitra di Komisi 2. Ia menghimbau untuk dilakukan evaluasi dan harus terbuka. Ia menanyakan mengenai penambahan ke K/L lainnya kecuali BKN. Ia mengatakan sedih di Komisi ini memperjuangkan orang yang tidak mendapatkan gaji. Ia menanyakan mengenai program lain terganggu atau tidak jika BKN dipotong sekian. Ia juga menanyakan mengenai progres program strategis yang dilampirkan semua mitra.


Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2015 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Politik Kemendagri

Rambe meminta Kemendagri mengambil langkah strategis dari Pilkada yang tertunda. Rambe menyampaikan bahwa Komisi 2 DPR-RI memberi apresiasi kepada Kemendagri atas kesuksesan dalam rangka Pilkada serentak sehingga berjalan lancar. Rambe meminta kepada Kemendagri untuk segera melantik kepala daerah terpilih, terutama yang tanpa ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Rambe menyampaikan bahwa Komisi 2 DPR-RI dan Kemendagri sepakat untuk segera melakukan revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2015. Rambe juga menyampaikan bahwa Komisi 2 DPR-RI meminta Kemendagri untuk menyelesaikan desain besar PP Otda dan PP tentang Penataan Daerah.


Pembahasan RAPBN 2017 (lanjutan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Rambe mengatakan ada usulan tambahan anggaran untuk 6 program. Program itu termasuk eKTP sebesar Rp250 Miliar. Itu akan dibicarakan lebih lanjut.


Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Rambe mengatakan peningkatan kapasitas aparatur desa perlu diperhatikan. Selain itu, perkembangan desa juga perlu dilaporkan supaya Komisi 2 DPR RI bisa mengevaluasi ratusan triliun dana desa. Rambe
bertanya apakah anggaran untuk seleksi calon Komisioner KPU dan Bawaslu sudah ada, apakah ada anggaran bagi setiap partai, apalagi partai yang bersengketa. Hal ini diperlukan untuk menentukan pagu indikatif yang lebih jelas.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Rambe mengatakan untuk KPU masih memerlukan tambahan yakni hampir Rp1.000.000.000.000. Ia menyampaikan untuk supervisi dan monitoring 101 satker diminta tambahan Rp50 Miliar. Menurutnya, perlu ada rapat Banggar untuk persiapan supervisi dan pengelolaan anggaran hibah. Ia juga menyebutkan usulan tambahan monitoring yang sebesar Rp99 Miliar. Ia mengatakan kegiatan parpol untuk Pemilu 2019 sudah mulai dikritik. Ia menyampaikan anggaran Golkar hanya Rp2 Miliar dan belum keluar-keluar. Oleh karena itu menurutnya harus dikaji lagi penambahannya bisa diberikan atau tidak. Ia juga membahas mengenai tambahan untuk sosialisasi Pilkada sebesar Rp100 Miliar yang menurutnya untuk sementara dapat dilakukan oleh anggota dewan masing-masing ke dapilnya. Ia mengatakan kekurangan belanja kalau dicek semua itu memang agak repot. Ia membahas mengenai penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi dimana dalam UU itu sudah ada lampirannya untuk anggarannya. Ia menyebutkan mengenai kelanjutan judicial review.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Rambe Kamarul mengatakan Surat Keterangan dari Dukcapil dan e-KTP sudah Komisi 2 DPR RI putus jagan diangkat lagi. DPR RI dan mitra harus semangat untuk tertib dalam demokrasi. Pada RDP kali ini tidak perlu diperpanjang, RDP cukup membahas ketentuan PKPU saja.

Selanjutnya, Rambe Kamarul menegaskan KPU jangan terlalu cepat memberikan kesepakatan. Harus ada logika untuk siasati syarat untuk calon perorangan untuk disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terakhir, Komisi 2 DPR RI dan para mitra tidak boleh menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Rambe mengatakan ada yang tidak sepaham betul dalam RDP ini, makanya KPU kemarin mengatakan agar buatlah keputusan antara KPU dan Komisi 2 DPR RI. Harus lembaga yang sampaikan rekomendasi secara administratif. Selanjutnya, ia mengatakan tentang mekanisme, kalau memang melihat rapat Komisi 2 DPR RI dan KPU yang berhari-hari ia rasa cukup, tapi ia khawatir KPU pokoknya harus ada putusan dari lembaga dalam hal ini melalui Pimpinan DPR RI.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretaris Negara dan Kantor Staf Presiden

Rambe mengatakan akibat adanya dana desa, maka pemilihan Kepala Desa memiliki minat dan permainan yang luar biasa. Rambe bertanya apakah transfer dana desa yang sudah triliunan menghasilkan triliunan juga. Rambe mengatakan mempermasalahkan pemanfaatan dana desa yang sudah diturunkan, bahkan Komisi 2 DPR RI agak sulit mengawasinya karena Menteri Desa mitra Komisi 5 DPR RI. Rambe mengatakan Kepala Desa penting bukan karena pengabdiannya, tapi karena ada dana desa, sehingga nawacita membangun Indonesia mulai dari pinggiran tidak jalan.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum - RDP Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Rambe menyampaikan bahwa pada hakikatnya Komisi 2 DPR-RI tidak mau mengganggu jadwal dan program yang sudah dibentuk oleh KPU. Rambe hanya meminta agar verifikasinya harus seragam antar calon perorangan dengan calon dari parpol dan sebelum tanggal 11, PKPU pasangan calon harus sudah selesai.


Laporan Kinerja Ombudsman RI (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Ombudsman RI (ORI)

Rambe menanyakan cara meningkatkan daya tekan ORI. Menurutnya, perlu ada reward dan punishment untuk daerah-daerah yang memberikan pelayanan. Ia menanyakan mengenai pelaksanaan audit UU Desa. Ia mengatakan di pertemuan selanjutnya harus dilakukan pembahasan yang lebih jauh dan dalam karena ORI adalah anak kesayangan Komisi 2.


Respon Pemerintah terhadap Fraksi atas RAPBN 2017, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pengambilan Keputusan RUU Pilkada — DPR-RI Rapat Paripurna ke-66 dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI

Rambe mengatakan bahwa berdasarkan Surat Presiden tanggal 28 Maret 2016 tentang revisi RUU Pemilihan Gubernur, Bupati untuk menjadi undang-undang. Surat tersebut dibahas di rapat bamus, lalu bamus menugaskan bahwa Komisi 2 DPR-RI untuk membahas RUU tersebut. Rambe juga mengatakan bahwa Komisi 2 DPR-RI telah melakukan rapat panja secara konsinyering bersama pemerintah dan dilanjutkan dengan penyempurnaan serta sinkronisasi.


Pembentukan Provinsi Madura — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Panitia Pembentukkan Provinsi Madura

Rambe setuju bahwa potensi yang disampaikan besar. Rambe juga mengatakan bahwa DPR-RI akan menetapkan 2 peraturan pemerintah sebagai jabaran Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah. Rambe menjelaskan bahwa peraturan yang akan dibuat adalah tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah. Jika tidak ada desain besar penataan daerah, maka tidak ada dasar yang kuat untuk bicarakan hal ini. Jadi, Komisi 2 DPR-RI dan Pemerintah tidak melakukan moratorium mengenai penataan. Dalam penataan di peraturan pemerintah nanti akan jelas persyaratan dan lain-lain.





Kewenangan Walikota Batam dan BP Batam— Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet (Setkab), Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam

Rambe mengatakan mengenai regulasi, ada beberapa hal yang telah kita bahas dengan Menteri BUMN. Ia mengatakan itu dibahas di UU tentang KEK, jadi ia tahu. Ia ikut pansusnya. Ia menyampaikan di sini adalah tidak mengarahkan pada rekomendasi, jadi tidak usah menyalahkan mana-mana dan buat regulasinya. Ia mengatakan ada hal yang tidak dibela, salah satunya antara Pemerintah dan Pemprov.



Isu-Isu Krusial Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Rambe mengatakan untuk DIM No. 41, Golkar tetap. Ia menyampaikan kalau untuk mempertegas partai, Golkar menerima untuk dirumuskan secara terang.


Sengketa Lahan di Sarirejo — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan TNI Angkatan Udara, Walikota Meda, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Badan Pertahanan Nasional dan Perwakilan Masyarakat Sarirejo

Menurut Rambe, kondisi perdebatan menjadi menarik. Ia mengusulkan untuk dibentuk panja aset negara dan khusus masalah tanah, Komisi 2 DPR-RI sepakat dalam rapat kerja Menteri ATR membuat tim. Persoalan tanah ada banyak, soal pihak masyarakat, soal Polri, soal tanah BUMN dan soal perusahaan swasta.


Pilkada Serentak 2015 — Komisi 2 dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Gabungan dengan KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Rambe membahas mengenai pengamanan dan berharap pengamanan yang lebih baik. Ia berharap Desember ini bulan yang baik secara geografi juga. Ia mengatakan panwaslu bersifat ad hoc dan anggarannya di bawah cukup. Ia menyampaikan pileg memiliki banyak alternatif, pilkada tidak banyak pemainnya, tetapi banyak tim sukses dan sponsornya. Ia membahas mengenai penyelesaian perselisihan sengketa yang diserahkan kepada MK dimana MK meminta waktu yang lebih panjang untuk menyelesaikan perselisihan sengketa daripada yang diberikan UU.


PKPU dan Pencabutan Surat Edaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU

Rambe menanyakan implementasi Pasal 35 dan 36 PKPU. Ia juga menanyakan KPU mau menghormati hukum atau tidak. Kalau tidak bubar saja. Ia meminta KPU untuk memperbaiki diir. Ia mengatakan kalau PKPU sampai terpending hingga tanggal 25, ini akan terjadi konflik. DPR ingin mengevaluasi PKPU, lantas akan ada pikiran kalau DPR ingin menunda pilkada. Ia mengatakan MK meminta DPR untuk merevisi UU MK. Ia menyampaikan akan ada indikasi penuntutan pilkada ulang. Ia meminta KPU tidak khawatir dengan adanya revisi UU yang akan merubah tahapan pilkada. Ia meminta KPU melakukan yang terbaik. Ia meminta Pasal 36 diluruskan sesuai perundang-undangan.


Laporan Komisi 2 DPR-RI tentang Uji Kelayakan Anggota Ombudsman serta Laporan Komisi 9 DPR-RI tentang Uji Kelayakan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan — Rapat Paripurna DPR-RI ke-55

Rambe menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kelayakan terhadap 18 calon anggota Ombudsman Indonesia. Fit and proper 18 nama Calon ORI didasari surat Presiden tanggal 18 Desember 2015. Surat presiden menugaskan kepada Komisi 2 DPR-RI untuk melakukan fit and proper test.


Penetapan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilan Fraksi Komisi 2 DPR-RI

Rambe membacakan berdasar tata tertib Pasal 17 setiap anggota mempunyai hak menentukan anggota Ombudsman Republik Indonesia. Penetapan diputuskan dalam rapat pleno dengan cara musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Jika musyawarah mufakat tidak bisa tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.


RAPBNP Tahun 2016 - Raker Komisi 2 dengan Kementerian PAN-RB, BKN, LAN, ANRI dan KASN

Rambe menyampaikan bahwa untuk masalah gaji, LAN dan ANRI bisa juga memberi usul. Rambe menyampaikan bahwa Komisi 2 DPR-RI juga masih menunggu hasil koordinasi dengan Banggar dan Menteri Keuangan.


Laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum RI

Rambe mengatakan kerugian negara yang dilaporkan oleh BPK RI Rp13 Miliar, indikasi Rp20 Miliar, potensi kerugian Rp2 Miliar. Ia menyampaikan BPK RI melaporkan ada pemborosan sebesar Rp334 Miliar. Ia mengatakan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 20 menyatakan bahwa Pejabat wajib memberikan jawaban tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan dan yang sudah ditindaklanjuti harus diberitahukan kepada BPK RI. Ia mengatakan akan mendapatkan konfirmasi dari BPK untuk tindak lanjutnya bila ada pelanggaran hukum pidana menurut BPK.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Kabinet dan Ombudsman RI

Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa jadi ini anggaran tahun 2017 itu hanya Rp131 miliar sehingga ada penambahan menjadi Rp170 miliar jadi tidak berdasarkan APBNP untuk tahun 2017 ORI meminta tambahan Rp212 miliar sehingga totalnya yang dibutuhkan Rp334 miliar.


Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) — Rapat Paripurna DPR RI

Rambe mengatakan F-Golkar meminta dilakukan musyawarah untuk mufakat terkait isu-isu krusial RUU Pemilu.



Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Rambe mengatakan bahwa pada hari Senin, Komisi 2 DPR-RI mengadakan rapat kerja dengan Kemendagri dan siangnya dengan BPM. Rambe mengusulkan rapat kali ini dilanjutkan besok pada pukul 14:00 WIB karena semua harus menunggu pemerintah.


Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan DPRD Kalimantan Tengah

Rambe menjelaskan bahwa kesimpulannya pemerintah harus melakukan peraturan-peraturan yang lebih detil. Jangan sampai hanya asal membuat peraturan.




Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)

Rambe K mengatakan sebaiknya tidak perlu ada kesimpulan karena terkait target.


Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jeffler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

Rambe mengatakan di UUD disebutkan KPU dan adanya bawaslu ini menjadi bagian untuk mengawasi KPU. Ia menanyakan pandangan tiap calon terkait pengawasan bawaslu untuk KPU dan KPU yang tidak independen sehingga perlu diawasi. Ia juga mengatakan bahwa bawaslu diawasi oleh Komisi 2. Ia menanyakan pelaksanaan UUnya hingga penyusunan perbawasluan. Ia mengatakan KPU tidak boleh tidak mau diawasi. Ia menyampaikan Komisi 2 ingin memberikan penguatan terhadap Bawaslu terkait pengawasan. Ia mengusulkan panwas kabupaten/kota yang tadinya ad hoc akan dijadikan tetap. Menurutnya tidak mungkin mengawasi jika ad hoc. Ia menanyakan kemungkinan dari segi sumber daya. Ia mengatakan jika tugasnya mengawasi maka fokus saja untuk mengawasi. Ia menanyakan teknis pengawasan mengenai wacana dari TPS langsung ke KPU.


Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 dan Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Rambe mengatakan dulu pas Komisi 2 DPR RI rapat PKPU sampai pagi, itu Komisi 2 DPR RI mempermasalahkan kenapa harus hari Rabu untuk pemungutan suara.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPU atas nama Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Rambe menyatakan bahwa pejabat negara memiliki aturan yang berlaku. KPU dilindungi oleh DPR-RI dan urusan administrasi merupakan urusan Pemerintah. KPU merupakan penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan undang-undang. Rambe menanyakan kepada Calon Anggota KPU mengenai statusnya sebagai pejabat negara. Selain itu, ia juga menanyakan terkait rezim pemilu dan kepartaian. 


Pembahasan Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa ini bisa menjadi rapat terakhir dengan KPU dan Bawaslu ia pribadi sampaikan selamat dan terima kasih, kekurangan pada pelaksanaan Pilkada tidak perlu dibahas kita diramaikan dengan diplomasi parlemen dan pembahasan RUU Pemilu. KPU di luar negeri itu jelas yang ditunjuk dan diperintahkan, kriteria di luar negeri sama dengan Indonesia, perbedaannya adalah siapa yang mengajukan. Kami berharap pada KPU untuk Pemilu setelah rapat ini Komisi 2 DPR akan rapat tertutup untuk pembicaraan lebih lanjut untuk masalah ini.





Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Rambe mengatakan tidak mempersoalkan Putusan MK yang bersifat final, Pasal 173 ayat (2) tidak perlu berubah karena yang menjadi peserta pemilu pileg adalag parpol. Rambe berpendapat UU 7/2017 dilaksanakan saja, karena jika memilih revisi UU waktunya tidak sempat dan ada syarat tertentu jika Presiden mengeluarkan Perppu. Rambe mengatakan UU 7/2017 diverifikasi saja sesuai Pasal 173 ayat (2), Bawaslu jangan menyebutnya faktual. Masa jabatan DPR tidak bisa diperpanjang karena akan bertentangan dengan UUD dan KPU harus memiliki keberanian.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Rambe mengatakan ia berpikir mengenai kebijakan penambahan 1 dapil pada 1 hari menjelang penetapan. Ia meragukan dapil lain yang diajukan lebih dulu. Ia meminta Bawaslu menanggapi materi mengenai kampanye ini dan juga tidak usah dipaksakan sore ini selesai. Ia mengatakan fraksi Golkar masih perlu kajian lebih dalam agar tidak terlambat mengeluarkan aturan. Ia mengatakan pengertian kampanye yang disampaikan tadi belum clear. Ia menanyakan prosesnya dari penyelenggara sampai ke bawah. Menurutnya KPU harus bisa mensosialisasikannya dan jangan sampai nanti dipekik. Ia menanyakan cara pelaksanaan kampanye serentak. Menurutnya akan sulit untuk parpol. Ia menanyakan alasan calon DPD tidak bisa kampanye di pileg dan pilpres. Ia mengatakan harus diperkenankan kampanye DP karena tidak ada larangan dari parpol yang mengajukan DPD. Ia menanyakan mengenai format hukum yang benar untuk cuti. Ia menanyakan alasan dari nama kampanye parpol dan bukan sosialisasi.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Rambe mengatakan pemahaman terhadap UU No.7/2017 perlu sama, jika heading yang dibuat adalah cuti Presiden/Wapres maka akan menjadi persoalan. Pasal 301 UU Pemilu, Presiden/Wapres yang ditetapkan menjadi calon, perlu diatur dalam pelaksanaan kampanye sebagai perhatian pelaksanaan tugas sebagai Presiden/wapres. Rambe mengatakan pengertian cuti dalam KBBI adalah meninggalkan pekerjaan karena alasan tertentu atau istirahat. Rambe mengusulkan Komisi 2 membuat rumusan cuti secara umum kemudian diserahkan kepada KPU untuk menyusunnya, lalu PP bisa dibuat sebagaimana penjelasan pemerintah. Jika sudah sama pemahaman, maka Komisi 2 bisa menyetujui. Rambe mengatakan jangan sampai ada Panwas yang menegor dalam sosialisasi dan pertemuan terbatas. Jika sosialisasi dan pertemuan terbatas dilakukan setelah tanggal 29 September 2018, berapa besaran dana yang bisa dikeluarkan calon. Contohnya, ada pertemuan di desa dan undangan diberi makan siang, apakah hal tersebut masuk money politic, di satu sisi jika makan siang tidak diberikan maka orang-orang tidak akan datang, lalu berapa batasannya. Rambe berpendapat partai sudah khas dengan warna-warnanya, jadi tidak perlu memakai logo.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)

Rambe mengatakan jika demikian berarti siapapun boleh menyumbang. Ia menyebutkan pada pengantar, Pimpinan kemana-mana padahal pertanyaannya hanya bolehkah menyumbang. Menurutnya tidak usah ke UUD, siapapun boleh menyimpang, mau pasangan Presiden atau legislatif. Tinggal bagaimana menyusunnya di PKPU. Ia mengusulkan untuk diberi kesempatan membaca dan berkonsultasi dengan Ketua Umum Partai masing-masing mengenai pencalonan Presiden karena materinya baru diterima hari ini. Ia mengatakan pembahasan dana kampanye harus diselesaikan dulu. Menurutnya, persoalan dana kampanye sudah terang dan diatur. BUMN atau siapapun itu sudah dibatasi Rp25 Miliar dan jika kekecilan ia mempersilahkan diatur sedemikian rupa.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Rambe mengatakan apa alasan usulan penambahan dapil disetujui dan mengapa tingkat II tidak bisa memutuskan tentang dapil.  


Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Rambe mengatakan kita tidak mempersoalkan, tetapi yang akan mencalonkan Presiden itu diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol dengan syarat tadi, karena ini bersamaan kesepakatan kita itu partai tahun 2014, ia kira itu clear dan jangan buat abu-abu.

Pasal 22 tentang parpol peserta pemilu sebelumnya (2014) yg akan mengusulkan, jgn kita buat persoalan lagi, peraturan baru sama dgn kemarin, KPU jgn alasan lagi ruang kosong jd hapus saja (Pasal 5 ayat 6).

kalau bukan peserta pemilu anggota dpr, atau parpol baru engga ada urusan u/ mengusulkan, yg mengusulkan jelas di UU, jgn bahas panjang ini dan hapus ini usulnya.

pd waktu pilkada muncul seperti itu, perdebatan panjang, DPR Komisi 2 dipilih, setuju atau tdk setuju tergantung masyarakat, ini kotak kosong ada kotaknya, bagaimana masyarakat scr terbuka memasukkan ke kotak yg kosong.

kita mengikuti UU Pilkada bersama pemerintah, sekarang ini pilpres, kemungkinan sdh dijawab dlm UU ini, sampai design surat suara UU ini, mau calon 2 atau 3 rancanglah, kalau 1 rancang, jgn sampai kotak kosong.

memang pilkada kita nyatakan suara sah, utk menghitungnya dr suara sah, ndak ada yg hrs diperdebatkan panjang.

jd sy kira yg ini sdh lah. Kita berdebat panjang soal PPK, sy pribadi gak usah buat konsensus mengubah 5, dapil kalau kita ubah sekarang, ya kita ubah.

sy habis2an soal dapil, tinggal Fraksi Golkar, akhirnya tidak agar enak kita ulang, sy bilang dr sumut 2, 19 kab/kota, ini mau dibagi. Jd ini bunyi UU, PPK waktu itu Golkar dan PDIP tdk setuju dr TPS ke Kab, istilah kami setan desa.

kita ubah lagi Pak Riza akan berubah, bs konsensus tetapi tdk mungkin.


Evaluasi Rekrutmen dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Rambe mengatakan perlu ada evaluasi kebijakan soal tenaga honorer K2, sistem CAT dan kebutuhan serta pengadaan CPNS sehingga mekanismenya berjalan dengan baik. Menurut Rambe, perlu ada kebijakan afirmatif untuk para pegawai tenaga honorer K2 demi menyejahterakan kehidupan mereka. Soal perekrutan, Rambe mengatakan aspek kedisiplinan harus diperhatikan. Terakhir, ia menanyakan waktu dikeluarkannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, Penetapan Hasil, dan Pencalonan Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri

Rambe mengatakan apa dasarnya KPU melarang orang untuk dilantik, jika ada suatu hal yang belum pasti bagaimana teknis KPU memberitahukan kepada MPR bahwa yang bersangkutan tidak bisa dilantik, jika belum pasti maka lantik saja dulu, persoalan hukum selanjutnya. Rambe mengatakan jika hanya sekedar mengundurkan diri tidak masalah, namun yang menjadi masalah ketika calon diminta keputusan, siapa yang memutuskan. Jika yang mencalon adalah Ketum parpol, kepada siapa harus meminta persetujuan. Rambe mengusulkan perlu dibuat aturan apakah pengunduran diri cukup surat di atas materil dan tidak perlu surat persetujuan dari ketum parpol.


RAPBN 2020 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Rambe mengatakan terus memperjuangkan hal-hal yang melanggar UU baik untuk diri sendiri atau orang lain dan akan Rambe tuntaskan. Rambe mengatakan kepada KPU, jika ada yang salah harus dihukum, Bawaslu harus menjaga martabat, perbanyak pembinaan, DKPP juga harus jaga martabat.


Kunjungan Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Seluruh Mitra

Rambe mengatakan akan ada kejadian gugat menggugat masalah kepegawaian. Ia menyampaikan kepada seluruh mitra kerja di Komisi 2 agar memperhatikan masalah dan edaran terhadap masalah kepegawaian.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, serta Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Rambe menyampaikan, sebelumnya secara terang sudah dibicarakan bersama tentang netralitas negara dalam pelaksanaan pemilu. Rambe berpendapat tidak akan selesai jika yang diobrolkan hanya masalah tahapan. Rambe mengatakan, perlu diperjelas bagaimana mensejajarkan posisi KPU, Bawaslu dan lembaga lain dengan UU. Rambe mengatakan tidak paham mengapa dulu masa kampanye sangat lama dan itu melelahkan dan tidak efektif. Rambe mengatakan, masalah sosialisasi harus menjadi catatan pemerintah dan pelaksana pemilu karena pilkada serentak sebelumnya banyak melakukan sosialisasi sendiri-sendiri. Rambe menyampaikan kepada KPU supaya lebih konsisten ke bawah termasuk penyerapan aturan yang diberlakukan. Rambe mengatakan, tugas KPU, Bawaslu diatur UU dan jangan menarik tugas orang lain. Rambe mengatakan Kom 2 akan kecewa jika mandat yang diberikan kepada Bawaslu disia-siakan. Rambe mengatakan, sebelum September Kom 2 masih membuka forum untuk memperbincangkan pemilu, perlu desain kembali politik Indonesia agar lebih baik kedepan.


Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU

Rambe menyatakan bahwa KPU tidak bisa bergerak senidiri, KPU membutuhkan lembaga lain seperti Bawaslu dan DKPP. Dalam penyelenggaraan pemilu kami buat dengan 5 tujuan yaitu (1) memperkuat sistem ketanegaraan yang demokratis (2) mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas (3) menjamin konsistensi pengaturan system pemilu (4) memberikan kepastian hukum (5) mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Rambe menyampaikan pendapat dalam menjaga konsitensi penyelenggaraan pemilu harus menjunjung integritas tinggi untuk pelaksanaan pemilu dan harus melibatkan Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan pengaturan mengenai pemilu. Rambe mengatakan agar KPU dapat
menetapkan DPT dengan jelas dan rinci.


Rekapitulasi dan Hak Suara Pemilih – RDP Komisi 2 dengan KPU dan Bawaslu

Rambe mengatakan jika warga tersebut pindah provinsi, warga dapat memilih calon anggota DPR dan pemilihan presiden dan hal tersebut tidak melanggar UU.


Latar Belakang

Rambe Kamarul Zaman terpilih untuk ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Golongan Karya (Golkar) mewakili Dapil Sumatera Utara 2 setelah memperoleh 59,978 suara. Rambe adalah politisi senior di Golkar dan sejak 1998 Rambe adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (1998-2004).  Dikenal sebagai seorang organisator yang handal karena pengalaman dia berbagai organisasi sayap Partai Golkar, Rambe dipercaya menjadi Ketua DPP Bidang Kerja Sama Organisasi Kemasyarakatan periode 2009-2015.

Di 2014, Rambe dipilih menjadi Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri & otonomi daerah, aparatur & reformasi birokrasi, kepemiliuan dan reforma agraria. Sejak 30 November 2016, posisi Rambe sebagai Ketua Komisi II DPR-RI digantikan oleh Zainudin Amali.

Pendidikan

S1, Manajemen Industri, STMI, Jakarta (1983)
S2, Manajemen, STIE Kusuma Negara, Jakarta (2012) 

Perjalanan Politik

DPP PARTAI GOLKAR, KETUA, JAKARTA
2009-2015, DPP PARTAI GOLKAR BID. KERJASAMA DENGAN ORMAS KETUA, JAKARTA
PENDIRI YAYASAN, UNIV KOSGORO, JAKARTA
2001-2001, PENDIRI AMPG, JAKARTA
Ketua Tim Kerja II Sosialisasi Putusan MPR tahun 2005-2009.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) 2002-2004
Ketua HMI cabang Jakarta (1978-1979)
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Kosgoro (1981-1984) Sekjen DPP AMPI (1989-1994)

(sumber)

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

24 Mei 2017 - Rambe mengatakan bahwa pembahasan ini bukan terkait ditolak/diterimanya calon tunggal, konsep dari Pemerintah, KPU dapat mengembalikan kepada partai politik (parpol), misalnya diberikan penundaan selama 1-3 minggu. Rambe juga mengatakan memang harus ada alat pengatur jika hanya ada 1 (satu) calon dan harus ada alat ukur yang jelas jika ada calon tunggal nantinya, karena jika memang hanya ada 1 (satu) calon nantinya, maka pemilu harus tetap diselenggarakan, jika tidak maka hal tersebut menentang undang-undang. Menurut Rambe, Fraksi Golkar terdapat pasal pamungkas dalam RUU Pemilu, yaitu Pasal 203 yang mengatur mengenai calon tunggal. Rambe menekankan bahwa hak dan kewajiban parpol harus dibatasi, yang di mana Pasal 203 Ayat (6) merupakan sebuah jalan keluar dan Ayat 5 undang-undang tersebut jangan dihapuskan, namun Ayat 6 nya ditambahkan.

Terkait dengan pendanaan saksi yang dibiayai oleh Pemerintah, Rambe mengaitkan dengan harapan untuk pemerintah dapat memberikan anggaran dana yang ideal untuk dana bantuan politik (banpol), karena beberapa partai kesulitan dalam membiayai pendanaan saksi.   [sumber]

RUU Pilkada

12 Juni 2016 - (OkeZone.com) - Pasca-disahkannya revisi Undang-Undang Pilkada, polemik mengenai mekanisme baru verifikasi faktual bagi calon independen muncul. Dalam Pasal 48 UU Pilkada diatur bahwa, jika pendukung tak bisa ditemui dalam verifikasi faktual di rumahnya, maka ia diwajibkan melapor pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dalam waktu maksimal tiga hari, jika tidak, maka dukungan dibatalkan.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengatakan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk menjegal calon independen. Melainkan untuk memastikan dukungan kepada calon independen tidak fiktif dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Tiga hari itu udah lama, itu untuk memastikan benar enggak itu kamu mendukung si anu,” kata Rambe kepada Okezone, Minggu (12/6/2016).

Rambe pun menyerahkan mekanisme verifikasi faktual ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengakomodasi kepentingan calon independen.

“Tinggal pengaturannya, PPS bisa mengatur misal malam hari atau sebelum berangkat ke kantor (untuk melaporkan dukungan),” lanjut dia.

“Enggak ada sulitnya. Makanya jangan hanya dikumpulkan KTP, harus diverifikasi juga,” tukas Rambe.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, sejumlah pendukung petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 48 UU Pilkada ini. Hal yang sama juga akan dilakukan KPU, menggugat Pasal 9A yang mewajibkan adanya konsultasi dengan Pemerintah dan DPR dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Pilkada.  [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Pemilu - Jumlah Kursi DPR dan 14 Poin Pembahasan

29 Mei 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rambe mengatakan kalau 560 metodenya tidak jelas, tidak ada rumusnya juga. Rambe mengatakan bahwa menetapkan dulu adalah pemerintah dan Kemendagri. Rambe berpendapat  jangan mencari rumus-rumus, tidak ada rumusnya. Rambe meminta yang ada sekarang jangan diganggu dan jangan dikurangi. Rambe meminta Pemerintah jangan terlalu pelit mengenai ide penambahan. Untuk hal-hal yang patut menambah maka dipatutkan sedangkan dana untuk kampanye partai politik yang dikeluarkan dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) adalah tidak patut. Rambe mengatakan bahwa Sulawesi Tenggara dan Lampung perlu ditambah, maka Rambe menyatakan dirinya sepakat menambah 19. Rambe juga berpendapat bahwa calon akan ditambah sesuai kebutuhan yang sudah lama menunggu keputusan dan Rambe sepakat menambah 19 anggota. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)-Penyerahan DIM dan Pengesahan Panja

19 Januari 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, Rambe menyebutkan bahwa DIM yang disampaikan ke pemerintah adalah sikap partai menyangkut RUU Pemilu. Untuk itu, Golkar setuju dengan judul ‘UU tentang Penyelenggaraan Pemilu’. Rambe menyatakan, bagi Golkar, kodifikasi regulasi pemilu sangat dibutuhkan untuk kesinambungan aturan karena pada 2019 sangat dibutuhkan aturan Pemilu, sistem manajemen, dan penegakkan hukum yang setara. Golkar menurut Rambe sejak awal telah konsisten dan menyarankan agar jangan sampai ada fraksi yang tidak hadir dalam pembahasan RUU Pemilu karena dalam penyusunannya tidak ada pilihan yang mudah dan harus ada pencapaian tujuan lain yang harus dikorbankan. Ia juga menyampaikan bahwa upaya rekonstruksi ditujukan untuk menata bukan membongkar dan Golkar bersandar pada kebutuhan-kebutuhan objektif masalah yang dihadapi politik kekinian. UU harus menjangkau ke depan tidak hanya 5 tahun saja untuk meningkatkan integritas pemilu yang dalam hal ini terkait dengan KPU dan Bawaslu yang tidak bisa seperti Kuasa Penuh Nasional (Kupenas). Pemilu menentukan 2 hal; efektifnya pemerintahan dan penyelanggaraannya serta representativeness masyarakat serta peningkatan partisipasi politik masyarakat. Pemilu juga harus aman dan mewujudkan efisiensi penyelenggaraan pemilu serta kepastian hukum. Pemilu bukan hanya seremoni 5 tahunan, jangan sekedar menjadi syarat tapi harus paham kedaulatan rakyat. Selain itu, Rambe juga menyebutkan bahwa Golkar melihat ada 26 isu penting dan 75 DIM yang harus diperhatikan mulai dari azas pelaksanaan, penyelenggara pemilu, metode perhitungan kursi, penetapan calon pemilih hingga peran pemerintah daerah. Kemudian Rambe juga mengemukakan bahwa Golkar menyarankan perbincangan mengenai besaran jumlah anggota DPR dimana Golkar mengajukan District Magnitude yang berbeda dari pemerintah yakni3-6 kursi per dapil. Rambe menyarankan agar hal ini jangan diserahkan kepada KPU karena nanti KPU akan menjadi Kupenas. Golkar juga menyarankan sistem proporsional tertutup tidak perlu terbuka terbatas karena sistem ini memperkuat partai politik dan kualitas calon legislatif. Rambe juga menyatakan bahwa Golkar bersikukuh perhitungan konversi suara pada jumlah kursi yang sebenarnya. Untuk presidential threshold, Golkar sepakat dengan pemerintah 20-25 persen akumulasi suara. Untuk parliamentary threshold, Golkar menyarankan melalui Rambe 10 persen dan pemerintah tetap 3,5 persen. Sedangkan mengenai kampanye, Golkar menyarankan kampanye bertahap dan berbeda karena serentak, ujar Rambe mewakili fraksinya.[sumber]

RUU PILKADA

8 April 2016 - Rambe menuturkan bahwa menjadi pimpinan daerah harus dapat memajukan daerah menjadi daerah otonom. Rambe berharap calon kepala daerah tidak hanya sekadar menyampaikan visi dan misi secara teoritik, tetapi juga praktik. Rambe juga menambahkan bahwa Komisi 2 akan membuat detailing undang-undang yang ada di Peraturan KPU (PKPU). Terakhir, Rambe menyampaikan bahwa pada Kamis, 14 April 2016, Komisi 2 akan berdialog dengan MK.  [sumber]

Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP Penataan Daerah)

26 Februari 2016 - Rambe menyampaikan kepada Pemerintah, apabila membutuhkan anggaran dalam melakukan pemekaran, segera diberitahukan kepada Komisi 2 agar dimasukkan ke dalam APBN. Rambe berharap, kedua RPP itu tidak melanggar Undang-undang.  [sumber]

Tanggapan

Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap dan E-KTP dalam Persiapan Pilkada 

21 Mei 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan Dukcapil Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Rambe mengatakan, RDP ini sifatnya mengikat dan tidak harus ada yang disalahkan mengenai data. Rambe berpendapat, masalah dalam internal harus diselesaikan baru berbicara di depan media. Rambe menanyakan tentang hak suara yang dimiliki masyarakat bila tidak memiliki KTP-elektronik dan meminta adanya aturan agar masyarakat yang tidak memiliki KTP-elektronik mendapatkan hak suaranya. Rambe mengatakan masalah ini semakin menyusut dan menurutnya rapat ini tidak perlu dilakukan namun fokus pada memperjuangkan hak konstitusi masyarakat. Rambe menuturkan, untuk tidak bermain-main dengan Pemilu sebab rakyat akan ikutan bermain-main. Rambe berpendapat, hak masyarakat harus diperjuangkan termasuk juga pengguna BPJS dan KIS. [sumber

Verifikasi Partai Politik dalam Keputusan MK No 53/PUU-XV/2017

16 Januari 2018 - Pada rapat kerja dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP,  Rambe menyatakan bahwa tidak ada perubahan sedikitpun mengenai verifikasi di Undang-Undang yang lama. Kemudian Ia menjelaskan Adapun yang dimaksud pada ayat (2) yakni tidak adanya verifikasi ulang, sehingga peserta partai politik yang telah lulus verifikasi tidak perlu diverifikasi lagi. Rambe mengutarakan, bagi Fraksi Golkar, yang menjadi persoalan justru ada pada ayat berikutnya, pasal mana dalam PKPU yang harus diubah. Rambe mewakili fraksinya juga menyatakan bahwa  syarat-syarat yang ada dalam PKPU ini jangan sampai menabrak Undang-Undang  yang sudah disahkan. Beliau berpandangan bahwa intinya  PKPU harus menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada dan tidak perlu sampai dilakukan konsultasi ke MK agar peraturan PKPU ini bisa segera dilanjutkan. Peraturan dan tahapan-tahapan yang sudah ada tidak perlu diubah-ubah lagi melainkan harus segera dijalankan, tambahnya. [sumber]

PKPU dan Perbawaslu - Kampanye dan Alat Peraga

9 April 2018 – Pada rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Rambe berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk tidak perlu mempersulit anggota dewan. Rambe pun menghimbau kepada KPU dan Bawaslu untuk menegaskan mengenai pengecualian mobil branding. Rambe berpendapat bahwa pengawasan oleh Panitia Pengawas tidak perlu sampai memeriksa apakah ada mayat palsu atau asli di dalam mobil karena menurut Rambe, yang perlu diawasi adalah ada atau tidaknya pemberian hadiah berupa uang pada hari tenang kampanye. Rambe menjelaskan bahwa batas pemberian uang hanya sejumlah Rp60 ribu untuk seragam, kerudung, dan sebagainya. Rambe menanyakan pengertian kampanye serentak dan Rambe berpendapat bahwa kampanye serentak itu jangan sampai bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). [sumber]

PKPU dan Perbawaslu - Verifiksi Parpol, PKPU Nomor 7 dan Nomor 11/2017

9 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Rambe mengingatkan bahwa rekan-rekan media juga sudah menunggu keputusan apa yang disepakati. Ia kemudian menanyakan kepada mitra kapan KPU akan mengumpulkan liaison officer (LO) parpol. Rambe dan fraksinya berharap perubahan PKPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2017 adalah atas dasar kesepakatan bersama untuk melaksanakan putusan MK, serta berdasarkan prinsip kesetaraan dan keadilan. Rambe juga menanyakan bagaimana usaha KPU dalam mengupayakan agar PKPU ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Fraksi Golkar menyetejui PKPU yang ada asalkan beberapa syarat yang diungkapkan bisa terpenuhi. Terkait sikap Rufinus yang menyatakan walkout dari persidangan, Rambe menyatakan bahwa di Komisi 2 tidak ada perpecahan apapun, Rufinus tidak membicarakan hal tersebut sebelumnya, kalau ada pembicaraan sebelumnya maka Fraksi Golkar  akan mengikuti langkah Rufinus juga. [sumber]

PKPU dan Perbawaslu - Pemutakhiran Data, Tahapan, Transparasi, dan Dana Kampanye, Dualisme Paslon, Penetapan Pengurus Parpol, Implementasi dan Verifikasi Faktual

23 Agustus 2017 - Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu), Dirjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Rambe memaparkan rapat kita adalah RDP yaitu mendengar pendapat, kalau hanya bincang-bincang saja ya tidak mengikat. Dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang (UU) itulah peraturan harus berada. Daripada membahas ini lebih baik kita pergi ke Dapil kita untuk mengecek secara langsun seperti kata Pak Rufinus tadi karena semakin mendesak pemilihan ini. Ia kembali menyatakan jika rapat seperti ini kita tidak tahu ujungnya sampai mana. Oleh karena itu menurutnya, rapat harus difokuskan, karena Bawaslu mulai mengerjakan yang tidak anggota dewan ketahui. Rambe menyatakan bahwa DPR menginginkan Bawaslu diperkuat maka dari itu proses recruitment harus disampaikan ke DPR sesuai UU. Rambe memperbincangkan landasannya tetapi tidak ada landasannya, sehingga Ia tidak tahu bagaimana akan dibahas. Rambe mengatakan harus perbincangkan dulu landasannya. Rambe menanyakan apakah harus kita atur soal uang sumbangan istri atau suami. Rambe mengatakan bahwa PKPU kemarin tidak ikut rapatnya. rambe menanyakan apa yang disetujui ketua. Rambe menanyakan bagaimana membuat aturan yang lebih terang. Sebagai contoh SK (surat keterangan) terakhir Kemenkumham Ia menanyakan apakah ukurannya. Rambe mengatakan bahwa terkait pencalonan bakal calon ditandatangani oleh ketua umum sehingga pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 harus ada kerja sama antara nomor 1 dan 2 sedangkan sekarang baru 6 bulan nomor 1 dan 2 (contoh Gubernur dan Wakil Gubernur) beda jalan. [sumber]

PKPU dan Perbawaslu - Pilkada Serentak

16 Maret 2016 - Rambe menegaskan kepada KPU bahwa jangan sampai ada persepsi calon perseorangan lebih mudah daripada mengajukan lewat jalur partai politik. Rambe mengingatkan KPU untuk tidak beropini tentang UU Pilkada, terutama mengenai syarat pencalonan perseorangan. Rambe juga meinta KPU untuk memverifikasi dukungan calon perseorangan.

Rambe menanyakan kepada KPU kenapa memilih tanggal 15 Februari sebagai pelaksanaan Pilkada dan bukan 14 Februari. Rambe berharap Pilkada yang akan datang akan lebih baik.  [sumber]

Pada 9 April 2015 - Rambe meminta penjelasan mekanisme dana hibah yang disampaikan oleh Kemendagri ke 269 daerah yang akan ikut Pilkada Serentak pada Pilkada 2015. Rambe menyampaikan agar kiranya ada payung hukum untuk dana Pilkada ini agar jelas. Komisi 2 akan memastikan sebelum reses kita selesai konsultasikan 7 draft PKPU yang tersisa, mulai 20 April 2015. Pelaksanaan konsinyering dihotel.  [sumber]

Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Rambe menilai tahapan jadwal pilkada serentak belum tertata rapih oleh KPU.  Rambe ingin tahapan jadwal pilkada dibahas tuntas dahulu sebelum disetujui dan oleh karena itu akan membentuk Panitia Kerja (Panja) PKPU pada 1 April 2015. Rambe menggaris bawahi bahwa semua fraksi meminta KPU untuk merubah jadwal pendaftaran calon karena terlalu berdekatan dengan hari raya Idul Fitri. Rambe beranggapan bahwa Komisi 2, melalui proses yang panjang, sudah setuju atas batasan syarat pencalonan kepala daerah untuk keluarga petahana hanya untuk posisi yang sama di provinsi yang sama dan itu tertuang di UU Pilkada 2015.  Rambe menilai KPU memperluas batasan tersebut dan meminta KPU untuk draft PKPU kembali merujuk kepada yang sudah disetujui oleh Komisi 2 apabila tidak diskusi persetujuan PKPU bisa berlarut-larut.  [sumber]

Kesiapan Pemilu Elektronik

11 Januari 2017 - Rambe menyimpulkan paparan dari Rektor ITB bahwa kita jangan latah dengan perkembangan tapi kita harus gunakan persiapan teknologi, sehingga tidak ada lagi kejadian kita pusing menghadapi hoax. Menurut Rambe, saat ini judul RUU saja masih kita pertimbangkan, agar esensi pemilu dapat dipahami rakyat. Terkait soal e-KTP yang masih bergulir, Rambe mendorong agar menggunakan teknologi, namun perencanaan juga harus bertahap, mengingat terdapat lebih dari 12 ribu desa yang belum ada pasokan listrik. Rambe memberikan masukan untuk mendapatkan cara bagaimana agar narasumber nantinya menyampaikan hal-hal terkait esensi pemilu yang bertujuan untuk kedaulatan rakyat. [sumber]

Permasalahan e-KTP (KTP Elektronik)

23 November 2016 - Rambe menanyakan jika ada penduduk yang belum terekam e-KTP bagaimana untuk mencari jalan keluarnya. Rambe juga menginformasikan bahwa pada bulan Desember awal akan diadakan evaluasi pengamanan, pelaksanaan Pilkada, dan pengawasan dana hibah. Kerugian e-KTP tentang hutang US$ 90 juta  itu bukanlah urusan Komisi 2.  [sumber]

RAPBN 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mensesneg, Mendagri, MenPAN-RB, MenATR/BPN, Seskab, Rambe meminta MenATR/BPN untuk mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Undang-Undang (UU) Pertanahan untuk kemajuan pangan. [sumber]

Pagu Anggaran Kemendagri Tahun 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Sekjen Kemdagri, Rambe meminta agar pemberian bantuan pada Parpol harus ada sistemnya dan pemerintah belum menyebutkan besaran yang tepat untuk bantuan parpol. Rambe menanyakan, apakah Rp108 itu dikalikan dengan 10 menjadi Rp1.080 per suara sah atau bagaimana, perlu pula dilihat komitmen dari Pemerintah. Terkait Desertada dan pemekaran daerah, Rambe meminta harus adanya evaluasi data dari sekitar 200 desa. Rambe berharap dengan dibukanya self blocking akan memperlancar pembuatan e-KTP. Rambe mengatakan anggaran untuk e-KTP sudah ada dan tidak perlu masuk dalam notulensi. Rambe menyampaikan Komisi 2 memiliki badan usaha terkait dengan pelatihan aparatur desa. Menurutnya, PP akan menyesuaikan Undang-Undang (UU), jadi jangan sampai terkekang oleh PP dan dana untuk kelurahan sampai saat ini belum jelas. Jika Pemerintah memiliki usulan dipersilahkan untuk dibicarakan agar dapat ditindaklanjuti. [sumber]

RKA K/L TA 2017, Pemanfaatan Dana Desa, dan Usulan Penambahan Anggaran

20 Juli 2016 - Dalam rapat kerja dengan Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kantor Staf Presiden, Rambe mengatakan perlu memastikan mengenai penghematan walaupun tugasnya dilaksanakan oleh Presiden RI. Rambe menuturkan, masalah terbesar saat ini adalah dana desa yang diturunkan dalam jumlah besar dan kita harus memberikan dorongan untuk tugas negara. Rambe menanyakan pemanfaatan dana desa sekitar 246 Triliun. Menurut Rambe, penggunaan dana desa harus disesuaikan dan ditentukan. Rambe meminta kepada staf KSP untuk menyampaikan persoalan di dana desa yaitu narkoba sebab narkoba banyak diseludupkan di barang-barang tani. Rambe juga menuturkan bahwa harus ada pemanfaatan aspirasi partisipasi. [sumber]

RAPBN Tahun 2017 Kementerian ATR/BPN dan LAN

15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rambe menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) diharapkan dapat menetapkan program prioritas berdasarkan hal-hal yang sudah dikerjakan pada tahun 2016. [sumber]

Status Uang Sumbangan Rp.1 Milyar untuk Setiap Calon Ketua Umum Partai Golongan Karya

5 Mei 2016 - (Merdeka.com)Ketua Komite Pemilihan bakal calon Ketua Umum Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman bersikeras membantah upaya gotong royong pengumpulan dana penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) bakal mempengaruhi hasil suara pemilihan calon Ketum Golkar.

"Dikira dana gotong royong sumbangan akan mempengaruhi pemilih hak suara. Kalau akan mempengaruhi hak suara, itu memang gratifikasi," kata Rambe di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (5/5).

"Misalnya berikan sesuatu kepada yang miliki hak suara kita berikan itu dia terpengaruh apalagi dia pejabat negara itu gratifikasi," timpalnya.

Rambe pun menolak mentah-mentah hasil konsultasi Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Partai Golkar, Lawrence Siburian dengan KPK yang menyebut uang mahar sebesar Rp 1 miliar untuk mendaftar sebagai calon ketua umum masuk dalam kategori politik uang.

"Opini aja, Pak Lawrence juga tidak harus mengatakan itu secara pribadi. Ini kan keputusan rapat pleno DPP, menurut saya beliau menjelaskan salah," kata dia.

Rambe menilai seharusnya uang Rp 1 miliar tidak pantas dipersoalkan. Sebabnya, Munaslub benar-benar ada, tidak fiktif.

"Kalau kegiatannya tidak ada, pantas lah wajar lah dipertanyakan. Ini kegiatannya ada silakan dimonitor," pungkas Rambe.  [sumber

Fenomena Calon Perseorangan Sebagai Pelemahan Partai Politik

3 April 2016 - (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman mengatakan ambang batas pencalonan yang tinggi untuk calon kepala daerah perseorangan dapat melahirkan calon ideal.

"Ambang batas yang tinggi ini bukan untuk mempersulit, tetapi agar calon-calon yang muncul ideal dan berkualitas. Kalau ambang batasnya rendah semua orang bisa masuk jadi calon walaupun tidak memiliki kapasitas," kata Rambe saat diskusi di Jakarta, Minggu.

Saat ini UU 8/2015 mengatur untuk calon perseorangan yang dapat maju ke panggung Pilkada jika memiliki dukungan 6,5 sampai 10 persen dari total daftar pemilih tetap di daerahnya.

Rambe mengatakan idealnya angka itu dinaikan menjadi 10 sampai 15 persen dari total daftar pemilih tetap.

"Jadi disetarakan dengan Partai Politik, syarat dukungan partai politik sebesar 20 persen dari jumlah kursi di parlemen, saran kami untuk perseorangan 10 sampai 15 persen dari daftar pemilih tetap," kata Rambe.

Sementra itu, Koordinator Nasional JPPR Masykuruddin Hafiz mengatakan harusnya ambang batas pencalonan perseorangan haruslah diturunkan, agar menjaring pemain-pemain baru pada Pilkada.

"Daripada dinaikkan lebih baik diturunkan, untuk mendorong pasangan calon yang baru dan terjadinya regenarasi dalam dunia politik," kata dia.

Dia mengatakan saat ini jumlah calon perseorangan semakin menurun misalnya saja di Tanggerang Selatan, pada Pilkada 2015 Tanggerang Selatan tidak memiliki calon perseorangan padahal pada pilkada sebelumnya ada.

"Rata-rata daerah pada Pilkada 2015 hanya memilki dua atau tiga calon, hanya beberapa daerah yang calonnya sampai enam orang," kata dia.

Menurut penelitian yang dibuat JPPR, jalur perseorangan digunakan partai sebagai "pintu keluar darurat" bagai partai politik bermasalah masuk ke perseorangan dan menang.

Dari studinya pada Pilkada 2015 memiliki 84 pasang calon perseorangan, dan yang berhasil menang ada 12 pasangan calon.

"Sebanyak dua orang adalah birokrat, dua pasangan dari PPP, dan delapan pasang lainnya dari Golkar. Jadi metode perseorangan ini juga menguntungkan partai," kata dia.  [sumber]

10 Maret 2016 - (JawaPos) - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman menilai fenomena calon perseorangan yang saat ini digulirkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah mengarah kepada semangat pelemahan partai politik.

"Menjelang Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, isu calon perseorangan sudah mengarah kepada deparpolisasi," kata Rambe, dalam diskusi di Lobi Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (10/3).

Menurut politikus Partai Golkar ini, majunya bakal calon independen dalam pilkada DKI Jakarta tidak harus diikuti oleh pernyataan pelemahan partai politik. "Sikap deparpolisasi bertentangan dengan undang-undang, lho," tegasnya.

Fenomena calon independen dalam keseluruhan pilkada menurut Rambe, mestinya disikapi secara baik sebagai proses pendidikan politik dan internal partai politik harus pula mengevaluasi diri. 

"Kalau internal partai politik membaik, DPR dengan sendirinya juga akan lebih baik," tegasnya.

Dalam kenyataanya lanjut Rambe, di luar partai politik dan DPR dikembangkan isu deparpolisasi bahkan direcoki. 

"Makanya saya berharap partai politik jangan direcoki. Dorong dia berkembang serta hentikan membangun opini parpol tidak benar karena itu bertentangan UU," ujarnya.

Terakhir dia katakan, kalau diusut figur calon perseorangan di pilkada tetap saja dasarnya dari partai politik. Ketika calon perseorangan ini menang, partai politik juga tidak ribut. 

"Banyak kader Golkar yang maju di Pilkada lewat jalur perseorangan dan menang. Yang penting jangan tabrak mekanisme partai politik," pungkasnya.  [sumber]

Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)

22 Februari 2016 - Rambe mengajak KemenPAN-RB, Komisi 2, dan pihak terkait segera membuat payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan honorer K2, yaitu dengan revisi UU ASN.  [sumber]

8 April 2015 - Rambe ingin garis bawahi adanya prioritas usia dan wajib seleksi. Yang tidak penuhi syarat administrasi diberhentikan jadi tenaga honorer.  [sumber]

Fit & Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia

26 Januari 2016 - Rambe mengutarakan bahwa jika profesor tidak terpilih jadi ketua, hanya jadi anggota biasa ya konsekuensi profesor mundur dari PUSRI dan dari dekan. Kamis sore sampai malam Komisi 2 akan melakukan pemilihan 9 orang dan memilih 9 itu jadi ketua dan wakil. Komisi 9 komitmen bicarakan hal ini karena Ombudsman adalah lembaga negara yang ditentukan oleh UU. Tidak ada bedanya KPU duduk di depan, Ombudsman juga sejajar.  [sumber]

Status Tenaga Honorer Menjelang Pilkada Serentak 2015

23 November 2015 - Rambe meminta Sekretaris Jenderl Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) untuk terlebih dahulu menyelesaikan urusan keuangannya karena sudah berjalan satu tahun. Rambe meminta klarifikasi tentang kabar mutasi yang dilakukan oleh Pejabat. Rambe khawatir Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak ada yang berjalan karena sudah 6 bulan tidak ada tunjangan KASN. Rambe masih menemukan ada honorer sukarela yang tidak pernah diberikan apapun. Setelah terbit payung hukum penyelesaian Honorer K2, baru dianggarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Menurut Rambe, jika kita memiliki dana, dalam waktu dua hari kita bisa mengangkat semua K2.

Rambe menyampaikan bahwa pada 5-10 Desember 2015, Komisi 2 akan turun ke dapil untuk memantau Pilkada Serentak. Rambe bersama Komisi 2 menemukan adanya mobilisasi perpindahan penduduk dalam Pilkada Serentak. Jika ada E-KTP, maka proses pilkada akan lebih tertib sehingga tidak ada pemilih tambahan atau tambahan khusus.  [sumber]

Penjelasan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pencalonan Kepala Daerah dalam Proses Pilkada Serentak 2015

1 September 2015 - (Inilah.com) - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengatakan Komisi II DPR RI kecewa dengan penjelasan Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan pencalonan kepala daerah, dalam proses Pilkada serentak 2015.

"Iya dong (kecewa) karena banyak data yang belum dilengkapi (KPU)," katanya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9).

Hal itu dikatakan Rambe usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pemaparan KPU terkait tahapan pencalonan kepala daerah, banyak yang tidak lengkap sehingga patut dipertanyakan kembali.

Rambe mencontohkan KPU hanya memaparkan data soal pengunduran diri anggota DPR RI yang maju dalam Pilkada tanpa memasukkan dari profesi lain.

"Soal pengunduran diri calon-calon, ada dari PNS, TNI, dan Polri namun mengapa hanya dipaparkan dari DPR saja. Itu pun datanya salah," ujarnya.

Rambe mengatakan KPU tidak boleh sekedar mengatakan siap melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2015 namun harus menunjukkan semuanya benar-benar siap.

Dia mencontohkan audit BPK yang belum diselesaikan KPU sehingga harus segera diselesaikan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.

"Pemeriksaan BPK soal audit pilkada serentak, tadi KPU mengatakan akan menyelesaikan secepat mungkin, lalu mana secepat itu," katanya.

Rambe mengatakan RDP itu akan dilanjutkan kembali pada Senin (7/9) untuk mendengarkan penjelasan KPU terkait berbagai proses tahapan Pilkada.

Dalam RDP itu, komisioner KPU Juri Ardiantoro menjelaskan dalam proses pencalonan kepala daerah, pasangan calon yang lolos untuk gubernur dan wakil gubernur ada 19 paslon sedangkan yang tidak lolos ada satu pasangan calon.

Dia menjelaskan untuk bupati dan wakil bupati, ada 557 pasangan calon yang lolos dan 19 paslon tidak lolos, sementara itu untuk walikota dan wakil walikota ada 62 paslon yang lolos dan empat paslon tidak lolos.

Juri sempat menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan ada 10 anggota DPR RI yang disahkan sebagai calon kepala daerah. Namun sebelum selesai menjelaskannya, beberapa anggota Komisi II DPR RI melakukan interupsi.

Protes diawali oleh anggota Fraksi dari PDIP, Arteria Dahlan karena KPU hanya menyebut 10 bakal calon kepala daerah yang merupakan anggota DPR periode 2014-2019 yang tidak lolos sedangkan yang lain tidak disebut.

"Ini kenapa disebut cuma anggota DPR. Tolong jelasin lah. Kan ada yang dari PNS, DPRD, kenapa cuma disebut dari DPR? Apa maksudnya? Saya serius, kalau buat polemik, kami akan polemik. Sudah masuk barang ini. KPU harus serius," kata Arteria.

Selanjutnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Agung Widyantoro, juga melakukan protes. Dia menilai laporan KPU masih belum rapih dan mesti dilengkapi dan dirinya sempat meminta rapat dengan KPU serta Bawaslu ini ditunda sampai data KPU bisa diperbaiki.

RDP itu tetap berlanjut dengan mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu serta pendapat beberapa anggota Komisi II DPR RI.

Rambe akhirnya menutup rapat dengan KPU dan Bawaslu, dan meminta KPU memperbaiki semua laporan. (sumber)

Pembahasan Program dan Anggaran

20 Oktober 2015 - Pada Raker Komisi 2 dengan MenATR, Rambe mengatakan bahwa jika KPU tadinya meminta masukan jika ini lebih kepada meminta dukungan. Rambe menyampaikan sesuai kesimpulan yang lalu bahwa Komisi 2 meminta penjelasan pagu anggaran dan penyesuaian terhadap target. Rambe menjelaskan penundaan lalu sebesar Rp197M. Rambe juga menjelaskan bahwa ada ketentuan penundaan anggaran,supaya yang menjadi prioritas tidak ditunda. Rambe memaparkan pagu alokasi anggaran tahun 2016 termasuk ada Rp42M untuk perencanaan tata ruang, dantarget fisik sudah dijelaskan. [sumber

Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet - Tahun 2014

Pada 24 Agustus 2015 - Rambe paham keluhan-keluhan yang disampaikan oleh anggota-anggota Komisi 2 merupakan beban berat bagi Menteri Sekretariat Negara (Mensekneg) dan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab). Rambe minta klarifikasi ke Mensekneg terkait dari status BLU Kemayoran menimbang Kemayoran adalah salah satu aset negara.  [sumber]

Peran Mahkamah Agung sebagai Peradilan bagi Para Penyelenggara Negara yang Terjerat Kasus Hukum

22 Agustus 2015 - (ANTARA News) - Penguatan lembaga Mahkamah Agung (MA) untuk mengadakan forum priviligeatum atau peradilan bagi para penyelenggara negara yang terjerat kasus hukum masih perlu dikaji, kata Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamaruzzaman.

"Sebenarnya isu ini sudah berkembang di masyarakat bahwa pejabat negara yang tersangkut kasus hukum diproses melalui forum priviligeatum di Mahkamah Agung. Namun, hal ini masih perlu dikaji," ujarnya usai Seminar Nasional tentang Penataan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Memperkuat Pelaksanaan Kekuasaan, Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Medan, Sabtu.

Rambe menilai, pengkajian akan terus dilakukan karena adanya berbagai perbedaan pendapat di masyarakat terkait forum priviligeatum.

Beberapa perbedaan pendapat itu, menurut dia, seperti terkait apakah perlu ada unsur kegagalan pemerintah (government failure) di dalamnya.

Setelah itu, ia mengemukakan, apakah nantinya peradilan untuk penyelenggara negara akan diadakan dalam satu kesatuan, artinya tidak perlu ada banding, kasasi ataupun peninjauan kembali.

Selain itu, menurut dia, wacana juga mengemuka tentang tujuan perlunya peradilan khusus untuk pejabat negara. Pihak yanh setuju mengenai hal ini beralasan bahwa UUD 1945 sudah menyatakan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

Menurut MPR, perdebatan-perdebatan semacam ini diperlukan agar nantinya bisa mencapai kesimpulan yang dapat dijadikan untuk acuan perubahan fungsi MA ke depan.

"Ini akan terus dilakukan sampai kami bisa menemukan celah yang dapat diperbaiki," kata Rambe.

Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, terkait hal ini, tidak perlu diadakan amandemen UUD 1945 kelima. 

"Tidak perlu ada amandemen kelima untuk masalah ini karena ini terkait lembaga peradilan," tutur politisi Partai Golkar ini.

Pengkajian forum priviligeatum ini juga didukung oleh Mirza Nasution, dosen hukum dari Universitas Sumatera Utara. Ia mengatakan persoalan itu harus dibicarakan secara matang. 

"Dari sudut substansi peradilan, persoalan ini harus dibicarakan secara matang antara aspek2 kemanfaatan, kepastian dan keadilan," kata Mirza. 

Sementara itu, Berlian Napitupulu selaku hakim dari Pengadilan Negeri Medan menuturkan, sebelum menyentuh masalah itu, harua dipertimbangkan bahwa seluruh rakyat sama kedudukannya di hadapan hukum.

"Kita menganut pasal 27 UUD 1945 bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," ujar Berlian. (sumber)

Syarat Minimal Sarjana S-1 untuk Kepala Daerah

31 Juli 2015 - (DetikNews) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menilai syarat pendidikan bagi kepala daerah harusnya minimal sarjana atau S-1. Menanggapi keinginan tersebut, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman tak setuju.

"Ya, enggak bisa lah. Aturannya harus diubah. Dulu semangat kita seperti itu, kalau calon Gubernur S-1, calon bupati D-3, tapi belum bisa," kata Rambe saat dihubungi melalui telepon, Jumat (31/7/2015).

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada sudah tercantum peraturan syarat calon kepala daerah itu minimal SLTA atau sederajat. Jika ingin diubah maka mesti kembali direvisi yang memerlukan waktu.

"Mungkin itu pendapat beliau. Tapi, saya tak setuju karena ini memakan waktu. Dulu saja sampai debat panjang. Ya akhirnya kita simpulin lagi balik ke peraturan lama, SLTA," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Nasir berpendapat syarat pendidikan sarjana merupakan kompetensi dasar bagi seseorang untuk mengelola keuangan Negara dengan baik. Dia menilai kepala daerah berlatar belakang sarjana bisa membaca ketentuan perundangan dan mampu mengimplementasikan secara analisis.

Namun, dia menyerahkan urusan ini kembali kepada undang-undang.

"Terserah undang-undang. Tapi, saya pribadi, makin tinggi minimal sarjana, akan lebih baik. Dia berpikir akan lebih rasional, berpikir analitiknya lebih baik," tutur Nasir di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol. Menteng, Jakarta, kemarin. (sumber)

Laporan Penyusunan RUU di Komisi II

28 Mei 2015 - Menurut Rambe sampai dengan Masa Sidang IV tahun 2014-2015, Komisi 2 sudah mensahkan 2 Undang-Undang yaitu UU No.1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 (RUU Pemda) tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Prolegnas 2015 Komisi 2 akan menyusun RUU Pertanahan dan RUU Daerah Otonomi Baru. Namun karena belum selesainya draft Naskah Akademik, Komisi 2 tidak bisa mengajukan harmonisasi untuk kedua RUU tersebut. Rambe juga menambahkan bahwa tahun ini Komisi 2 tidak perlu merevisi UU Partai Politik.  [sumber]

Pemekaran Wilayah Garut Selatan dan Papua

Pada 30 Maret 2015 - Rambe menyatakan bahwa pemekaran wilayah adalah untuk kesejahteraan rakyat. Komisi 2 akan membicarakan pemekaran wilayah Garut Selatan dan Papua dengan Pemerintah.  [sumber]

Audiensi dengan Majelis Rakyat Papua terkait UU Pilkada 2015

Pada 26 Maret 2015 - Menurut Rambe UU Pilkada dan UU Otsus keduanya harus bisa berjalan.  [sumber]

Perppu Pilkada & Uji Coba Publik oleh KPU

Pada tanggal 21 Januari 2015, Perppu Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menjadi UU. Namun, fraksi-fraksi tidak setuju dengan uji coba publik oleh KPU untuk calon kada sesuai dengan yang dipaparkan di Perppu No. 1 tahun 2014. Alasannya, seperti dijelaskan oleh Rambe Zaman selaku Ketua Komisi II: 

"Alasannya, uji publik harusnya dilakukan oleh partai politik pengusung calon kepala daerah.

Rambe mengatakan, DPR melalui rapat paripurna Selasa (20/1) sudah menerima dan menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang. “Substansinya adalah pilkada secara langsung," katanya di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (21/1)." - baca di sini

 

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pinarik
Tanggal Lahir
24/10/1956
Alamat Rumah
Jl. Tebet Timur IB/4, RT.011/RW.005. Tebet Timur. Tebet. Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Komisi