Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Pandangan atau Masukan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) dan Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI)
Tabrani mengatakan bahwa tujuan direvisinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah untuk menyelamatkan rakyat. Ia berharap ketika revisi undang-undang ini sudah disahkan, jangan sampai menzolimi rakyat. Untuk IPA, terkait demand menurun dan impor naik, Tabrani meminta untuk dibuatkan matriksnya.
Tanggapan atau Masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
Tabrani berpendapat bahwa konten televisi lokal terkadang tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya dan ketika ditanyakan masalah tersebut ke KPI, ternyata pengawasan KPI belum menjangkau hingga ke daerah. Tabrani menyampaikan bahwa masyarakat di daerah belum siap dengan digitalisasi pertelevisian.
Pembahasan Revisi UU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Tabrani menanyakan terkait acara ILC, tanggapan dari KPI seperti apa. Ia mengatakan di daerah itu khususnya dapil ia sangat menyukai acara ILC tentang debat Pilkada, kemudian ia menanyakan bagaimana tanggapan dari KPI.
Tanggapan Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Michael Wattimena (Fraksi Partai Demokrat, Dapil Papua Barat)
Tabrani mengimbau agar tanaman kelapa sawit perlu diperhatikan agar tidak mematikan tanaman-tanaman lain di sekitarnya.
Penyempurnaan RUU Penyadapan - RDP Baleg dengan Badan Keahlian Dewan (BKD)
Tabrani menyampaikan bahwa masalah korupsi, masalah terorisme dan masalah narkoba menjadi yang paling banyak disoroti terkait penyadapan ini, Tabrani juga mengemukakan bahwa masalah korupsi juga menjadi hal yang sangat jelas keberadaannya, dan bersifat lokal. Terkait hasil penyadapan yang disimpan selama 2 tahun, Tabrani menanyakan apakah dapat dibuka di depan publik, karena Tabrani berpendapat hal ini apabila hanya diketahui oleh aparat hukum dapat direkayasa.
Penyempurnaan RUU Penyadapan - RDP Badan Legislasi dengan Badan Keahlian Dewan
Tabrani menjelaskan masalah korupsi, masalah terorisme dan masalah narkoba menjadi yang terbanyak terkait kasus penyadapan. Tabrani juga menjelaskan bahwa masalah korupsi itu jelas, bersifat lokal. Tabrani menanyakan mengenai hasil penyadapan yang disimpan selama 2 tahun , apakah dapat dibuka di depan publik. Hal ini apabila hanya diketahui oleh aparat hukum dapat direkayasa.
Tanggapan
Penjelasan Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel) dan Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Tim Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel), Tim Pemekaran Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), dan DPRD Kabupaten Nunukan
Tabrani mendesak agar masalah DOB ini segera terselesaikan.
Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Tabrani mengatakan banyaknya lulusan IPDN
anak pejabat, sehingga bagaimana dalam memberdayakan lulusan IPDN ini, yang dimana Alumni IPDN semestinya dapat memberi contoh disiplin di masyarakat.
Penjelasan terkait Laporan Perkembangan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak (Lanjutan Rapat Dengar Pendapat 1 September 2015) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Tabrani menanyakan putusan tersangka di Bengkalis yang menjadi pasangan calon di Pilkada. Tabrani meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi banyaknya pasangan calon yang terkena narkoba, namun masih dapat lolos.
Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi
Tabrani menanyakan sampai mana jasa konstruksi asing dan apa akan berpengaruh di Indonesia.
Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Tabrani bertanya berapa konflik lahan yang ada.seperti masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan TNI dan Polisi RI, dan lain-lain.
Rancangan Undang-Undang Tembakau — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Zamhuri dan Soepandi
Tabrani mengatakan bahwa hal ini perlu kita sahkan secepatnya.
Penyelesaian Honorer K2 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian Hukum dan HAM
Tabrani mengatakan bahwa data yang dibawa ini kurang lengkap karena tidak sampai per-kabupaten. Menurutnya akan sia-sia jika dibahas.
Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2015, dll — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia
Tabrani berharap KASN menjamin netralitas ASN. Ia mengatakan saat pilkada, ditemukan minimnya netralitas. Ia meminta penjelasan mengenai hal tersebut.
Pembahasan RAPBN 2017 (lanjutan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Tabrani mengatakan masalah perbatasan laut dengan Malaysia perlu diperhatikan. Ia mengatakan jika bisa di daerah-daerah perbatasan anggarannya ditambahkan. Ia meminta nelayan diberikan peta perbatasan laut. Ia juga meminta penambahan anggaran untuk pemadam kebakaran karena menurutnya penting, terutama di Riau setiap tahun terjadi kebakaran hutan.
Kewenangan Walikota Batam dan BP Batam— Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet (Setkab), Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam
Tabrani mengatakan mengenai tata ruang, kalau di pusat dengan BPN bersatu, sementara daerah berpisah. Ia mengatakan jika bisa tata ruang sampai ke daerah bersatu dengan BPN.
Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Rohani Budi Prihatin
Tabrani menanyakan motivasi apa yang Rohani Budi miliki sehingga tertarik mendaftar dan apa yang bisa meyakini Komisi 2 DPR-RI untuk meloloskan.
Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bermasalah, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Polri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Tabrani mengatakan di Salatiga pengamanan Polri diberi dana Rp1 Miliar sementara satpol pp Rp100.000.000. Ia menyampaikan walau DPT diperbaiki tapi C6 yang diberikan tidak sampai menjadi masalah besar. Ia meminta data C6 diperhatikan. Menurutnya TPS harus dijaga saat malam dan kalau bisa oleh pihak kepolisian.
Masukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Marsma Bambang Aribowo
Tabrani menanyakan apakah Hakim Militer masih di dalam militer atau sudah keluar dari militer. Tabrani juga menanyakan terkait penanganan perbedaan masa jabatan Hakim di Mahkamah Agung dan Anggota TNI.
Pemantauan terhadap Undang-Undang tentang Desa — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI
Tabrani mengatakan bahwa BPKP RI merupakan konsultan milik negara, tapi Tabrani heran konsultan yang dipakai oleh pemerintah desa adalah konsultan swasta.
Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 dan Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Tabrani menanyakan terkait banyaknya kegiatan pada tanggal 14 Juni, 24 Juni dan 27 Juni, apakah yakin KPU.
Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 dan Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman
Tabrani mengatakan tertarik pada laporan dari Ombudsman, terkait pelaporan kepatuhan, Komisi 2 DPR RI meminta rincian Provinsinya. Selanjutnya, ia menegaskan mengenai masalah tanah, banyak ketidakadilan, kalau perusahaan ambil lahan di hutan tidak penindakan, sedangkan kalau masyarakat (yang mengambil lahan di hutan) langsung ditindak.
Pembahasan Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Tabrani Maamun mengatakan bahwa kami berharap hal-ha seperti ini jangan sampai terjadi lagi seperti surat suara kurang, kita akan adakan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua ia berharap netralitas pada tanggal 19 April 2017 ini tetap terjaga.
Persiapan Pilkada 2018 dan Evaluasi Laporan Pengaduan Masuk Serta Penanganannya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI
Tabrani merasa tertarik pada laporan Ombudsman, terkait pelaporan kepatuhan, Komisi 2 DPR-RI meminta rincian provinsinya. Tabrani juga mengatakan bahwa banyak hal yang akan terjadi dalam Pilkada serentak, maka dari itu Ombudsman harus kerja keras.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Tabrani mengatakan sangat ideal jika di Sampang ada perubahan dan tidak dibiarkan stuck. Ia menyampaikan jangan dibilang apa yang diusulkan bukan dari KPUD Sampang karena mereka punya usulan tapi tidak sampai ke KPUD Pusat.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)
Tabrani menanyakan maksimum dana anggota DPR karena menurutnya harus ada maksimum sumbangan. Ia mengatakan jika tidak dibatas dana untuk kampanye, maka money politiknya terlalu banyak. Selain itu, dikhawatirkan menjadi banyak masalah. Ia mengatakan hal tersebut yang ingin dihindari.
Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
Tabrani mengintrupsi. Ia mengatakan ingin di dalam forum ini bisa dibahas langkah-langkah real yang sudah dilakukan selama 3 bulan ini. Ia juga menanyakan sejauh apa targetnya dan hal yang sudah dilakukan serta kendala yang ada. Menurutnya, koordinasi Pemerintah untuk mendatangkan Menkeu dan Bappenas tidak oleh sampai menjadikan DPR sebagai Badan Koordinator.
Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu
Tabrani menanyakan mengenai tidak pernah menghianati negara, apakah ada bukti. Kemudian, ia juga menanyakan seperti berita pernah menghianati negara calon ini, apakah ada bukti.
Evaluasi Rekrutmen dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Tabrani mengatakan di Riau sebanyak 12.800 tenaga honorer K2 yang kesulitan akibat PHK dari bupatinya sehingga ia meminta perhatian dari Pemerintah.
Penyelesaian Kasus-Kasus Pertanahan - Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Tabrani Maamun mengatakan bahwa sertifikat tanah itu susah sekali dengan biaya yang mahal mencapai Rp3.000.000. Masalah tata ruang, kami di Riau sampai sekarang urusan tata ruangnya tidak jelas kami sebagai anggota DPR meminta dibantu oleh Kementerian ATR/BPN supaya tata ruang di Riau dapat selesai.
Latar Belakang
Tabrani Maamun adalah caleg dari Partai Golkar yang terpilih untuk mewakili Riau I di DPR-RI periode 2014-2019. Ia adalah adik kandung Gubernur Riau, Annas Maamun.
Pendidikan
1961-1967, SD, SDN BANGKO KANAN, BANGKO KANAN 1968-1971, SLTP, SMP BUDAYA JAKARTA, JAKARTA
1972-1974, SLTA, SMA BUDAYA JAKARTA, JAKARTA
1978-1984, S1, UNIV. KRISNADWIPAYANA, JAKARTA
Perjalanan Politik
Tabrani memiliki latar belakang karyawan swasta, dan belum ditemukan daftar pengalamannya di bidang politik.
Visi & Misi
Meminta pemerintah memperhatikan kondisi kelangkaan listrik di kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Kami minta bantuan anggota komisi VII DPR RI dari pemilihan Riau agar mendesak pemerintah untuk membantu persoalan listrik di Rohil mengingat banyak keluhan dari masyarakat Rohil saat kami reses ke Rohil, " ujar Thabranie, di Jakarta.
Adik dari Bupati Rohil itu mengungkapkan beberapa kecematan yang mengeluhkan persoalan listrik diantaranya kecamatan Bagansinembah, Bentayan dan Bangko Pusako. Dampak minimnya listrik mayoritas desa di kecamatan tersebut mengakibatkan anak-anak kesulitan dalam belajar karena minimnya penerangan.
"Efek lebih jauh, yang mengkhawatirkan adalah kalau minyak tanah hilang, apakah ada penggantinya? Apa gas bisa diberdayakan untuk penerangan," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.
(sumber)
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Perkelapasawitan
14 September 2017 - Dalam Rapat Koordinasi Baleg dengan Anggota Komite 2 DPD-RI (Pengelolaan SDA dan Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Lainnya) Djasarmen Purba, Anggota DPD-RI dapil Provinsi Kepulauan Riau dan Sudirman Umar Anggota DPD-RI dapil Provinsi Aceh selaku Tim Kerja RUU Perkelapasawitan, Tabrani merasa miris sekali karena hasil devisa dari kelapa sawit tidak mengalir ke daerah, untuk membuat harga kelapa sawit stabil kita harus mendekati petani jika tambah jauh itu biasanya tambah rendah harganya bisa sampai 500 rupiah, dan di pasar 1.500 rupiah apalagi jika ditambah jalanan yang rusak, itu malah bisa 300 rupiah. [sumber]
RUU Masyarakat Adat
6 Desember 2017- Pada rapat Baleg dengan Prof Maria Sumardjono. Tabrani mengatakan saat ini Komisi 2 DPR-RI sedang membahas UU Pertanahan. Dan sekarang ada juga tentang masyarakat hukum adat. Tabrani mengusulkan kedua UU tersebut agar dipadupadankan. Tabrani berpendapat, keluhan yang muncul dari daerah yakni terkait tanah masyarakat yang sudah ada dari dahulu, namun sekarang menjadi wilayah hutan. [sumber]
23 Agustus 2017 - Tabrani mengatakan RUU Masyarakat Adat melanggar UU Nomor 23 Tentang Penetapan Tata Ruang Wilayah yang merupakan kewenangan DPR-RI. Ia berpendapat jika ingin membentuk masyarakat adat maka memerlukan biaya yang sangat besar. Tabrani pun memberi contoh gambaran pembentukan masyarakat adat di dapilnya, Riau yang sampai menghabiskan dana sebesar Rp10 Miliar. [sumber]
RUU Perkelapasawitan (Resolusi Uni Eropa atas sawit)
17 Juli 2017 - Dalam Raker Baleg dengan tim pemerintah; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM, Tabrani menyatakan bahwa Riau merupakan penghasil sawit terbesar dan kami khawatir jika tidak ada UU ini, kelapa sawit kebanyakan dikuasai oleh pelaku usaha besar dan lapangan pekerjaannya pun cuma diisi sama orang luar Riau. Tabrani juga menambahkan bahwa kami perlu UU untuk membela masyarakat kecil, kami perlu kepastian dalam UU ini. [sumber]
RUU Larangan Praktik Monopoli
10 Oktober 2016 - Terkait persekongkolan, Tabrani menginformasikan adanya perusahaan yang membeli barang dan dimainkan oleh asosiasi-asosiasi. Tabrani menilai bahwa UU ini peru diperjelas agar tidak terjadi persekongkolan-persekongkolan. Selain itu Ia menambahkan bahwa ada beberapa perusahaan yang dibuat oleh daerah dan tidak diterima pengelolaannya oleh PLN. [sumber]
UU No.18 Tahun 2012 (UU Pangan)
14 April 2016 - Tabrani menanyakan apa alasannya lembaga yang diamanatkan belum terbentuk. Ia melanjutkan, apa sudah ada bayangan tentang tupoksi lembaga baru yang nantinya tidak overlap dengan Bulog? [sumber]
RUU Pertanahan
Pada 25 Maret 2015 - Di Riau banyak perkebunan. Menurut Tabrani justru pengusaha perkebunan amat rakus. Hak Tanam Industri (HTI) sering jadi alasan industri untuk menggusur rakyat. Tabrani minta usulan dari pakar pertanahan bagaimana mengatur HTI di RUU Pertanahan. [sumber]
Tanggapan
Pemantauan UU Perikanan
2 Februari 2017 - Pada Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR-RI (Baleg) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KemenKP), Tabrani menyampaikaan saat ia berkunjung ke Bagan Siapiapi, di pinggiran Sumatera tidak ada ikan namun di tengah banyak dan ia melihat program tol laut yang diprogramkan KKP jauh sekali. Ia makan ikan di Malaysia lebih murah harganya daripada makan di Bagan Siapiapi.[sumber]
Sengketa Pertanahan
16 Maret 2016 - Tabrani berpendapat bahwa ada mafia dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tabrani menilai, dalam BPN pernah terdapat mafia yang sekarang masih berkeliaran. Tabrani mengusulkan untuk memblokir sertifikat yang menjadi permasalahan warga Cilandak Timur dan meminta BPN memblokir kasusnya juga. Menurutnya, masyarakat kecil tersebut tidak memiliki pegangan lain selain Komisi 2.
Tabrani melanjutkan, untuk itu jangan sampai ketidakpintaran masyarakat dijadikan objek hukum yang merugikan masyarakat itu sendiri. Kemudian, Tabrani menyatakan akan mendesak Kementerian Perhutanan untuk mempertegas jalur inclub untuk pemenuhan hak rakyat sehingga jangan sampai masyarakat mendapatkan "uang abu” yang akan merugikan. Diakhir sesi pendalaman, Tabrani meminta kepada seluruh mitra untuk melawan mereka yang telah melakukan sengketa tanah. [sumber]
Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet - Tahun 2014
24 Agustus 2015 - Tabrani meminta penjelasan ke Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) terkait jumlah biaya yang digunakan untuk perawatan pesawat Presiden yang mana tidak diberikan lampiran. [sumber]