Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Sumatera Selatan II
Komisi I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
25/02/1974
Alamat Rumah
Jl. Hang Lekiu I/2, RT.006/RW.004, Gunung. Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Sumatera Selatan II
Komisi
I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika

Sikap Terhadap RUU



Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pendapat Akhir Mini Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) — Komisi 1DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Bobby dari Fraksi Golkar dapil Sulawesi Selatan 2 membacakan Pendapat Mini Fraksi Partai Golkar terhadap hasil pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi

  • Pentingnya pelindungan data pribadi mulai menjadi perhatian seiring dengan meningkatnya jumlah kasus yang mencuat terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara pada aksi kejahatan penipuan dan penjualan data pribadi. Untuk itu, Fraksi Partai Golkar memandang UU Pelindungan Data Pribadi sangat diperlukan, karena dengan adanya kepastian regulasi terhadap pelindungan data pribadi akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara dengan tingkat perekonomian yang maju yang telah menerapkan hukum mengenai pelindungan data pribadi. Mencermati RUU tentang Pelindungan Data Pribadi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pemerintah, maka Fraksi Partai Golkar menggarisbawahi beberapa poin penting.
  • Jenis-jenis data pribadi yang dilindungi baik data yang bersifat umum maupun spesifik sebagaimana telah dibahas harus mendapatkan jaminan keamanan mutlak sehingga pemilik data pribadi merasa nyaman dan aman dengan data pribadinya;
  • Pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi wajib memiliki dasar dalam pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur di dalam RUU ini;
  • Mengenai transfer data pribadi telah diatur dalam RUU ini di mana pengendali data pribadi wajib mendapatkan persetujuan dari subjek data pribadi;
  • Lembaga yang dibentuk sebagai pengawas implementasi UU Pelindungan Data Pribadi harus bersifat independen yang dapat melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan strategi yang menjadi panduan bagi subjek data, pengendali data dan prosesor data pribadi serta memiliki kewenangan yang memadai untuk memastikan efektivitas implementasi UU ini.
  • Dalam RUU Pelindungan Data Pribadi telah diatur secara tegas tentang pemberian sanksi administratif maupun sanksi pidana.
  • Peran masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur penting untuk dilaksanakan dalam rangka mendukung terselenggaranya pelindungan data pribadi baik melalui pendidikan, pelatihan, advokasi dan pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Berdasarkan poin-poin di atas, maka Fraksi Partai Golkar DPR-RI dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui RUU tentang Pelindungan Data Pribadi untuk selanjutnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.


Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pendapat Akhir Mini Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) — Komisi 1DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Bobby dari Fraksi Golkar dapil Sulawesi Selatan 2 membacakan Pendapat Mini Fraksi Partai Golkar terhadap hasil pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi

  • Pentingnya pelindungan data pribadi mulai menjadi perhatian seiring dengan meningkatnya jumlah kasus yang mencuat terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara pada aksi kejahatan penipuan dan penjualan data pribadi. Untuk itu, Fraksi Partai Golkar memandang UU Pelindungan Data Pribadi sangat diperlukan, karena dengan adanya kepastian regulasi terhadap pelindungan data pribadi akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara dengan tingkat perekonomian yang maju yang telah menerapkan hukum mengenai pelindungan data pribadi. Mencermati RUU tentang Pelindungan Data Pribadi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pemerintah, maka Fraksi Partai Golkar menggarisbawahi beberapa poin penting.
  • Jenis-jenis data pribadi yang dilindungi baik data yang bersifat umum maupun spesifik sebagaimana telah dibahas harus mendapatkan jaminan keamanan mutlak sehingga pemilik data pribadi merasa nyaman dan aman dengan data pribadinya;
  • Pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi wajib memiliki dasar dalam pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur di dalam RUU ini;
  • Mengenai transfer data pribadi telah diatur dalam RUU ini di mana pengendali data pribadi wajib mendapatkan persetujuan dari subjek data pribadi;
  • Lembaga yang dibentuk sebagai pengawas implementasi UU Pelindungan Data Pribadi harus bersifat independen yang dapat melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan strategi yang menjadi panduan bagi subjek data, pengendali data dan prosesor data pribadi serta memiliki kewenangan yang memadai untuk memastikan efektivitas implementasi UU ini.
  • Dalam RUU Pelindungan Data Pribadi telah diatur secara tegas tentang pemberian sanksi administratif maupun sanksi pidana.
  • Peran masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur penting untuk dilaksanakan dalam rangka mendukung terselenggaranya pelindungan data pribadi baik melalui pendidikan, pelatihan, advokasi dan pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Berdasarkan poin-poin di atas, maka Fraksi Partai Golkar DPR-RI dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui RUU tentang Pelindungan Data Pribadi untuk selanjutnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.



Masukan/Pandangan terkait Pelindungan Data Pribadi secara Umum dan Agregasi Data dalam RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Edmon Makarim (Pakar Hukum Cyber Universitas Indonesia)

Bobby mengatakan terkait agregasi data di pasal 16 ayat 1 itu jadi baiknya apakah itu hanya mengatur untuk sektor Pemerintah saja atau memang harus dibuka antara swasta dengan pemerintah itu sama. Di beberapa tempat seperti dimintakan oleh ATSI bahwa juga di pasal 16 ayat 1 huruf e itu bukan hanya diatur untuk sektor pemerintah saja tetapi juga diatur untuk swasta juga. Karena di GDPR bisa dipergunakan semua dan juga kalau di beberapa referensi negara lain dibuka. Kemudian, ia menanyakan baiknya seperti apa. Karena ada contoh kasus di sektor perbankan dimana ada platform yang rentan karena mengumpulkan berbagai produk perbankan dari bukan hanya satu bank bisa melakukan agregasi data artinya bisa menentukan informasi kepada pesaingnya dan juga beberapa platform-platform komersial. Atau memang perlu disekat antara agregasi data di sektor Pemerintah dengan agregasi data di sektor publik atau platform komersial.














Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Bobby mengatakan jika sistem kepegawaian diubah dalam RUU Jabatan Hakim, apakah hal itu tidak akan tabrakan dengan UU ASN. Bobby mengatakan ingin hakim lebih sejahtera supaya independensi peradilan lebih kuat. Bobby bertanya bagaimana harmonisasi sistem kepegawaian hakim, apakah lex specialis atau mengacu UU lainnya.



Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi

Bobby mengatakan bahwa legislasi seperti apa yang dapat memperkuat kinerja Densus 88 secara kemampuan melihat pernyataan Kapolri tanggal 28 Juli 2016 bahwa Densus 88 tidak terlatih di hutan ini secara kemampuan di Densus 88 apa di ekspansi para militer atau wilayah saja.


Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Bobby menjelaskan bahwa mengenai mekanisme penyadapan, harus meminta izin kita perlu kajian dari pemerintah, pasal 25a mengenai perpanjangan penangkapan kita harus membahas ini.


Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Bobby menjelaskan bahwa terorisme bagaimana mendefinisikannya apakah itu bisa berkembang atau tidak, secara statistik jumlah korban teroris kira berapa karena yang meminta dilindungi sifatnya fisik sehingga yang ter-cover bukan hanya secara fisik tapi psikis juga. Kalau tidak bagaimana baiknya, apakah psikologis masuk dalam program deradikalisasi dan apa dari Kementerian Kesehatan yang sekiranya bisa bersinergi. Kita dalam merevisi UU sekaligus menjawab pertanyaan publik bagaimana kontrol dan akuntabilitasnya.







Ratifikasi Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Filipina — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar dan Akademisi

Bobby mengatakan batas ZEE Indonesia-Filipina sudah ada sejak 2014, mengapa baru diratifikasi sekarang. Bobby bertanya apakah Miangas sudah pasti milik Indonesia, karena secara jarak pulau Miangas lebih dekat ke Mindanau, Filipina. Secara geopolitik, wilayah laut Talaud banyak dilewati kapal dan ada sekitar 3000 orang yang undocumented.













Pembahasan Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan

Bobby menyampaikan pandangan mini Fraksi Golkar terkait perjanjian kerjasama Indonesia dan Thailand di bidang pertahanan. F-Golkar mencermati RUU ini mengatur ruang lingkup kerjasama dan dialog bilateral rutin yang menjadi pokok kerja sama. Sebagai negara sahabat dan hubungan dua negara yang baik, Thailand memiliki peran penting dalam hubungan internasional baik secara global maupun kawasan. F-Golkar menyatakan menyetujui pengesahan kerjasama Indonesia dan Thailand untuk disahkan di rapat paripurna DPR.



Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM

Bobby mengusulkan untuk kiranya bisa dilampirkan dampak kerjasama dengan kontrak keuangan KFX, karena ini ada konsekuensi keuangan yang ingin dipastikan maka jangan sampai nanti ada hal yang berkaitan pada APBN, dan ini memastikan bahwa antara ratifikasi dan kontrak itu bukan terikat tapi hal yang perdata. Bobby mengatakan juga bahwa Komisi 1 ingin mengetahui kontrak keuangan dengan Korea Selatan, lalu jika ada hal perdata terdapat kesalahan maka akan tertunda.










Tanggapan

Menerima Masukan terkait Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Indonesian E-Commerce Association ( idEA), Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT UI), dan Pemantau Regulasi Regulator Media (PR2Media) 

Bobby mengatakan dari sisi konstruksi hukumnya kita sudah mengacu kepada KUHP. Karena sebenarnya 3 pasal yang paling utama yaitu yang hate speech, pornografi, perjudian itu norma yang sudah ada di KUHP itu sudah diselaraskan dengan norma yang akan ada di UU ITE, termasuk soal anak.


Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Defence Cooperation Agreement (DCA) RI-Singapura — Komisi I DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi

Bobby menyampaikan bahwa Di DPR RI, berdasarkan pasal 11 UU 45, Presiden dalam melaksanakan perjanjian kerjasama internasional memerlukan persetujuan. Dilanjutkan dengan UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri, di mana kerjasama regional dan bilateral adalah domainnya eksekutif. UU 24/2000 mengenai Perjanjian Internasional. Dalam era reformasi, ada UU 12/2011 tentang Pembentukan UU yang baru saja ada pembaharuannya. Kami di DPR, memperlakukan sedikit berbeda walaupun ini ratifikasi UU. Ratifikasi biasanya hanya satu atau dua pasal, DPR hanya setuju atau tidak setuju, kita tidak membahas mengenai pengaturan kewenangan di dalamnya dan karena itu adalah kewenangan yang sudah disepakati secara internasional dan ini bukan norma hukum, karena normanya itu adalah norma antara Indonesia dengan bilateral negaranya bukan norma hukum yang berlaku di dalam untuk masyarakat Indonesia. Jadi kita berbeda, kita tidak membahas substansinya atau punya kewenangan mengubah pasal-pasal di dalam ratifikasi UU, baik itu DCA, ekstradisi, kalau FIR itu kan diatur bukan di level UU. Ini yang menjadi perdebatan, kenapa UU Perjanjian Internasional ini ingin dirubah karena banyak pendapat dari para pakar bahwa kita dalam membahas ratifikasi itu, membahas seperti UU yang menjadi norma hukum yang ada aspirasi masyarakat, ada naskah akademik. Bobby menanyakan Apakah bapak dan ibu akademisi, setuju atau tidak dengan DCA ini?. Kalau kita mau membahas substansinya, kita tidak ada kewenangan membahas itu tetapi dalam diskusi dengan pemerintah maka itu akan menjadi pertimbangan kita, yang ujungnya karena kami di sini adalah perwakilan dari partai, kita hanya ingin memastikan bahwa masukan tersebut bisa membuat kesimpulan bagi kami bahwa perjanjian ini merugikan atau tidak. Kalau perjanjian ini merugikan, maka sesuai dengan pasal 11 kita harus tolak. Kalau misalkan tidak merugikan tapi harus syarat, itu masuk pasal merugikan juga dan harus ditolak.




Pembahasan Materi DIM RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) - Rapat Panja Komisi 1 dengan Tim Panja Pemerintah

Kita pernah mendapat masukan dari pihak-pihak publik, karena UU ini harus secara jelas mengindentifikasi tanggung jawab dan kewajiban dalam setiap pemprosesan data pribadi yang dilakukan pengendali data atau atas nama pengendali data harus ditetapkan UU. Misalkan, platform harus memiliki mekanisme data sharing interoperabilitas, boleh atau tidak, kalau dalam peraturan di bawahnya bisa dikatakan boleh dengan kriteria atau tidak dengan kriteria, tapi boleh tidaknya harus di dalam batang tubuh UU. Contoh lain, apakah harus ada perjanjian antar pengendali data atau antar platform yang ditransfer, boleh iya, boleh tidak, tetapi boleh atau tidak harus ada dalam UU, jika mau diatur dalam peraturan perundang-undangan boleh, tetapi yang mana yang mau diatur. Contoh lain, kalau jaminan keamanan platform data pengendali 1 yang akan dikirimkan ke data pengendali 2 yang ada data sharingnya, jika ada bobol siapa yang bertanggung jawab, kriterianya bisa diatur dalam PP, tetapi kewajiban untuk memiliki data sharing, interoperabilitas, perlindungan, seyogyanya berdasarkan masukan publik harus diatur dalam UU, memang ini ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, tapi masukan masyarakat terkait norma tertentu ini harus diatur di UU.



Pembahasan Materi RUU tentang Pelindungan Data Pribadi - Rapat Panja Komisi 1 dengan Tim Pemerintah

Bobby mengatakan kalau tidak salah di rapat terakhir itu kita berdiskusinya bukan pada substansinya, tetapi kalau ada rujukan juknis atau petunjuk lebih detail mengenai semua substansi di DIM 53 termasuk pengaturan subjek data pribadi untuk meng-exercise haknya juga termasuk teknis kewajiban pengendali data yang ditunjuk merujuknya ke peraturan mana yang dibuat oleh undang-undang ini atau peraturan yang merujuk di bawah undang-undang atau tupoksi yang akan diatur oleh otoritas badan independen. Jadi, inikan substansi, tapi substansinya dalam undang-undang ini tidak detail. Detailnya itu merujuk ke peraturan teknis. Namun, yang menjadi perdebatan dimana peraturan teknisnya. Makanya, kita sandingkan antara hak dan kewajiban, karena selama masih ada diatur kemudian, diatur nanti, bagaimana bentuk formatnya, bagaimana cara meng-exercisenya, bagaimana pengendali data itu harus memiliki kewajiban memiliki infrastruktur, bagaimana itu bentuk formatnya. Hal itu yang kita perdebatkan di dalam rapat terakhir. Jadi, sandingan ini untuk kita memastikan kalau ada peraturan rujukan teknis di bawah undang-undang ini siapa? Kita harus selesaikan itu dulu. Jika semua peraturan rujukan teknisnya itu jelas, ini semua langsung bisa selesai. Seingat Bobby, waktu itu yang didiskusikan bukan substansi bagaimana formatnya dan haknya, karena itu semua standar, tapi yang tidak standar itu rujukan peraturan teknis dibawah undang-undang ini. Subjek data berhak meminta pengendali, kita setuju, tapi bagaimana teknisnya dia meminta pengendali. Menggunakan surat, telepon, atau lisan. Lalu, kewajibannya pengendali data, apakah ia menyiapkan CS dengan platform online. Kemudian, cara untuk mentransfer data pribadi. Misalkan dalam informasi medis, pengaturan terkait data yang ditransfer hanya ringkasannya saja atau yang detail. Ini yang kita kemarin diskusikan bahwa Pasal 58 itu terkait dengan Pasal 50. Pasal 50 adalah asosiasi pengendali. Otoritas pengawas itu ada di Pasal 58. Menurut Bobby, Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan dan penegakan perlindungan data sebagaimana dilaksanakan. Itu harus jelas dulu bahwa peraturan-peraturan yang mengikat ke pengendali termasuk standardisasi, sertifikasi, dan pelaksanaan. Dengan adanya asosiasi Pemerintah c.q. Kemenkominfo dimana bentuk tupoksinya dan otoritas independen. Kelembagaan itu yang masih perlu dipastikan. Kalau di draft yang awal, kita tidak belum tahu tupoksi dari otoritas independen. Di sini hubungannya masih antara asosiasi dengan Pemerintah. Jika memang itu sudah disepakati, maka dilanjutkan saja dengan draft awal, jadi tidak ada perubahan. Perubahan redaksional juga tidak perlu, karena memang dalam legal drafting ini hubungan kelembagaannya itu asosiasi dengan pemerintah. Tidak ada hubungan otoritas badan independen. Jadi, tupoksi yang mengatur pengendali data itu dimana menjadi kebijakan politik yang perlu kesepakatan terlebih dahulu. Dengan adanya otoritas badan independen, tentu tidak relevan.


Kinerja RRI — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan TVRI dan RRI

Bobby bertanya apakah TVRI dan RRI dipisah saja tau diperkuat, jika diperkuat apa yang perlu diperkuat.


MoU dengan Polandia dan RSV di Bidang Pertanahan — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bobby bertanya kalau status Polandia ini cukup intens, kiranya adakah pembatasan dari projek teknologi atau ini hal baru.


Program Kerja 2015 dan Rencana Kerja 2016 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI)

Bobby mengatakan ia menemukan kemarin ada film yang tanda tangannya masih Pak Anwar Fuadi. Ia menanyakan alasannya. Ia juga menanyakan LSF ini lembaga klasifikasi, sensor keseluruhan, atau kontekstual. Ia menanyakan LSF ingin berdiri dimana karena jika terus berkutat pada aturan tahun 2014 akan kebobolan terus. Ia menanyakan LSF memerlukan PP baru atau tidak. Ia mengatakan dari segi UU Penyiaran juga bisa diperkuat, tetapi kalau gini-gini aja akan susah.


Isu-Isu Aktual terkait Komunikasi dan Informatika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika

Bobby mengatakan berapa APBN untuk migrasi TV. Kemenkominfo harus bisa menangkap transaksi e-commerce, karena bahaya jika pemerintah tidak tahu size e-commerce setiap hari. Bobby menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang berpendapat bahwa UU Penyiaran untuk kepentingan bisnis, bukan kepentingan publik.


Kendala Universal Service Obligation (USO) Daerah yang Tidak Terlaksana Secara Lancar — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Panja Pemerintah

Bobby menjelaskan masalahnya kalau itu jadi pagu dana USO di masukan ke dalam APBN hanya jadi sekian persen, kami ingin mendengar argumentasi saudara terkait koordinasi antar lembaga ini yang ingin kita pastikan dengan pola sekarang USO ini tidak bisa dengan untuk pembangunan karena penyerapan dana USO untuk infrastruktur ini kurang tidak smpai 100%.


Pembenahan Regulasi Dana Universal Service Obligation (USO) — Panitia Kerja (Panja) Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), dan Perusahaan Penyelenggara Telekomunikasi

Bobby A. menanyakan pandangan para mitra apakah dalam Renstra 2015 dan road map apa ada perbedaan. Selanjutnya, ia mengatakan dana USO dianggap sebagai dana publik atau pengembangan jaringan infrastruktur, DPR RI yang menentukan.


Hubungan Kerjasama Indonesia-Tiongkok — Komisi 1 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Chinese People's Political Consultative Conference (CPPCC) Republik Rakyat Tiongkok

Bobby mengatakan bahwa dirinya bersemangat karena banyaknya infrastructure di Indonesia yang bekerjasama dengan investor China. Bobby berharap hubungan Tiongkok dan Indonesia dapat berlanjut karena CPPCC sama dengan Indonesia selama 5 tahun.


Rancangan Undang Undang (RUU) Pengesahan Referendum RI dan Vietnam — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar

Bobby menjelaskan dan menanyakan apakah dengan MoU ini adalah pertukaran data intilejen dapat mempengaruhi perekonomian kita dan untuk menangkal ISIS.


Hubungan Kerja Sama Indonesia - Tiongkok — Komisi 1 DPR-RI Audiensi dengan Chinese People's Political Consultative Conference (CPPCC)

Bobby bersemangat banyaknya infrastruktu di Indonesia kerja sama dengan investor China. Bobby juga mengatakan bahwa baru-baru ini ada kerjasama sister company dalam pertahanan Indonesia.


Evaluasi Anggaran BAKAMLA Tahun Anggaran 2015 dan 2016 — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)

Bobby mengatakan konsep BAKAMLA adalah militer atau sipil, karena BAKAMLA tidak memiliki kewenangan menyidik, hanya patroli. Bobby bertanya apakah BAKAMLA diijinkan untuk membeli senjata.


Perpanjangan 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan ementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan Komisi Penyiaran Indonesia

Bobby bertanya dalam kurun waktu 1,5 bulan KPI dilantik, apakah sudah pernah melakukan teguran atau sanksi terhadap 10 LPS atau belum, namun jika belum pernah itu artinya KPI periode sekarang hanya meneruskan pekerjaan KPI periode sebelumnya, tetapi Komisi 1 DPR-RI pun tidak bisa menyalahkan KPI yang baru jika menganalisa data dari KPI sebelumnya.



Bocornya 1 Juta Lebih Data Pengguna Facebook di Indonesia — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasifik

Bobby mengatakan apakah kasus seperti Cambridge Analityca sudah atau belum terjadi di Indonesia. Platform FB terhubung juga dengan medsos lainnya, apakah FB menjamin tidak ada transfer data. Bagaimana progress komersialisasi FB di Indonesia. Apa yang sudah dilakukan oleh FB pusat untuk operasional di Indonesia untuk mencegah kejadian yang sama terjadi lagi.





Izin Satelit dan Interkoneksi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI

Bobby menanyakan keberadaan koordinasi antara kementerian, operator, dan stakeholders. Ia meminta gambarannya. Bobby merasa heran ketika harga turun, namun tetap merugi. Bobby mengapresiasi infrastruktur yang sudah bagus, sehingga tidak perlu membawa powerbank kemana pun. Bobby menyampaikan perlu adanya masukan dari publik, karena banyaknya anggapan proses yang tidak transparan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dengar tarif retail yang turun serta menanyakan tarif retail dengan marginnya. Terakhir, Bobby mengatakan bahwa di beberapa desa terpencil belum mendapatkan interkoneksi.


Perjanjian Laut — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut dan Ahli Kelautan, Prof. Hasyim Djalal

Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan bahwa ada batas dengan Singapura yang belum diselesaikan lantas apakah kalau kita ratifikasi ini yang belum selesai bisa masuk ke dalam ratifikasi.


Perpanjangan Izin 10 Lembaga Penyiaran Swasta — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia

Bobby menjelaskan bahwa secara politis, terdapat ketidaksepahaman antara kriteria KPI terhadap Undang-Undang Nomor 32.


Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 40 Rancangan Undang-Undang Terorisme — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah

Terkait penetapan korporasi, Bobby menanyakan apakah sudah sesuai dengan KUHP. Bobby memilih hal tersebut tidak berubah. Bobby juga menanyakan apakah yang seperti ini sudah cukup atau perlu ditambah lagi frasanya. Menurut Bobby biarlah ditetapkan oleh sistem peradilan.


Pengambilalihan Lahan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Dewan Pengawas RRI, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Dirjen Anggaran dan Kekayaan Negara, Dirjen Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Bobby mengatakan setuju dengan Bu Evita dan jeritan-jeritan RRI sudah cukup tertuang. Ia ingin bertanya ke Kemenkeu solusi penggantian lahan RRI apalagi di tanah tersebut ada pemancar yang mengcover seluruh Indonesia. Ia lihat Kemenkeu kena pusingnya aja soalnya belum ada kesepakatan antara Kemenag dan RRI. Ia meminta jika bisa minggu ini sudah diselesaikan mengenai kebutuhan luas lahan 100 Ha atau 143 Ha dan alokasinya sehingga minggu depan sudah ada kejelasan kesepakatan supaya pembangunan kampus sudah bisa dilakukan tahun depan.



Dana Raimuna Nasional — Badan Anggaran DPR-RI Audiensi dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Bobby berharap pramuka bisa lebih baik lagi anggarannya.


Pembentukan Tim Perumus Transfer ke Daerah dan Dana Desa — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Menurut Bobby, di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terdapat poin penting bahwa DAU bersifat dinamis tergantung penerimaan dalam negeri dan tergantung peningkatan dana transfer yang diiringi dengan peningkatan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Bobby menanyakan permintaan (demand) dapat memastikan bahwa SILPA tidak naik dan pencairan tidak terlambat atau tidak.


Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga 2018 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Bobby menceritakan bahwa pernah ada wacana Menkopolhukam berkoordinasikan anggaran kebakaran hutan. Bobby juga menanyakan apakah satgas kebakaran hutan masih lingkup Kemenkopolhukam. Pada Februari 2017, Menkopolhukam membuka acara BNPT untuk anti propaganda.


Evaluasi Pencapaian Program Kerja Tahun 2016 dan Rencana Program Kerja Tahun 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran Indoesia

Untuk kedepannya, Bobby berharap ditambahkan survey behaviour terhadap apa yang audience tonton atau dengar, karena Komisi 1 DPR-RI pun ingin mengetahui seperti apa peran televisi dalam kehidupan sehari-hari.


Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Kerja RUU Pemberantasan Terorisme Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Bobby A menanyakan cara membuat koordinasinya agar kiranya dimasukkan upaya penanggulangan yang harus merefer ke semuanya. Ia menanyakan jika meminta pendapat dari TNI.


Status PT. Pos Indonesia (Persero) — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PT. Pos Indonesia (Persero)

Bobby mengatakan kebutuhan PSO oleh PT.Pos harus ditanggung oleh negara, bila tidak maka akan mengganggu PSO PT. Pos Indonesia (Persero) sendiri. Bila ditugaskan pemerintah maka besaran PSO nya harus ditanggung pemerintah.


Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 6 Kementerian dan Lembaga — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah, Asisten Perencanaan Polisi RI, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan

Bobby bertanya berapa target di tahun 2018 dan estimasinya bagaimana terkait tarif interkoneksi, apabila tarif diturunkan dapat menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Lanjutan Pembahasan Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2018 tentang Penerimaan Pajak Non Minyak Bumi dan Gas — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Koordinator Panja Pemerintah, Dirjen Listrik, Pertamina, Dirjen Migas, dan Dirjen Bea Cukai

Bobby mengatakan dengan target pajak non migas di 2018 sebesar Rp1609 Triliun, banyak yang menyangsikan. Ia menanyakan strategi pajak di 2018 dengan intensifikasi seperti beli hp masuk SPT, beli tas kena tax. Ia mengatakan Dirjen Bea Cukai disukai para eksportir dan ia menanyakan tidakkah target Dirjen Bea Cukai kekecilan. Ia mengatakan bea keluar CPO tidak dipungut di 2018, ia menanyakan memang bea keluar CPO 0 sama sekali atau seperti apa. Ia menyampaikan menurut PMK jika bea keluar kakao masih 0, padahal trennya sekarang sedang meningkat. Ia mengatakan gas pipa terbesar di Sumatera Selatan adalah Prabumulih. Dari tahun 2016 sudah disampaikan akan dilakukan distribusi tertutup pada 2018 dengan kartu sejahtera, tapi tidak terjadi. Ia menanyakan pendapat Dirjen Migas mengenai yang tidak bisa dikurangi dan kemungkinan bisa di carry over. Ia menanyakan pendapat Pertamina juga.


Kebocoran Data 1 Juta Pengguna Facebook di Indonesia — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific

Bobby ingin memastikan apakah kasus Cambridge Analityca ini sudah atau belum terjadi di Indonesia. Sebagai anggota DPR-RI, Bobby mengatakan sudah menjadi kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan Bobby menginginkan facebook menjawab secara simple. Bobby mengatakan, platform Facebook terhubung juga dengan media sosial lainnya, lalu Bobby menanyakan apakah Facebook menjamin tidak adanya transfer data dan mengenai progress komersialiasi di Indonesia, Bobby mengatakan, jangan sampai ada hal-hal yang khususnya sudah melampaui batas-batas dan kedaulatan Indonesia seperti pajak, data pribadi, dll lalu Bobby menanyakan hal yang sudah dilakukan oleh facebook di pusat untuk operasional di Indonesia untuk mencegahnya.


Rancangan Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pertahanan Antara Indonesia dan Arab Saudi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar

Bobby mengatakan bahwa Indonesia menolak aliansi militer Saudi menghadapi ISIS. Terkait Pasal 2 Ayat 6, Bobby menanyakan apakah komisi militer artinya sama dengan koalisi militer. Bobby juga menanyakan kepada pakar terkait ratifikasi.


Tindak Lanjut Kesimpulan RDP pada tanggal 17 Juli 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertahanan, Dirut PT ASABRI, Dirut BPJS, Kapuskes Mabes TNI, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan

Bobby mengatakan bahwa dirinya tertarik dengan apa yang telah disampaikan oleh dirut BPJS, karena hal tersebut tujuannya adalah memastikan bagaimana ada peningkatan pelayanan kesehatan untuk TNI dan PNS dalam lingkungan TNI dan Kemhan, dan Bobby juga ingin memastikan rekonsiliasi fasilitas dengan memberikan pertanyaan terkait apakah jumlah kepesertaan dari Asabri dan BPJS ini ada selisih atau tidak dan rasionya yang FKTP itu berapa yang benar, dan apakah fasilitas internal dari Kemhan sudah mampu memfasilitasi untuk seluruh anggotanya sendiri atau belum. Lalu peningkatan pelayanan yang diinginkan terhadap sinergi fasilitas, budget itu konkritnya apa, dan apakah kalau dengan presentasi ini menunggu MoU saja, atau ada kebijakan yang harus kita laksanakan seperti dikeluarkannya regulasi baru.

Bobby ingin ada perbandingan dengan BPJS dan Asabri yaitu JKN dan JKK. Ini tidak sama sehingga perlu diharmonisasikan terkait prosedurnya. Bobby juga bertanya dan ia ingin mengetahui lebih detail bahwa fasilitas untuk TNI untuk melayani anggota TNI, keluarganya dan lain-lain itu dapat disimpulkan memang belum memadai, dan dapat dijelaskan tidak rasionya berapa dan idealnya berapa.



Registrasi Kartu Prabayar dan Keamanan Data Konsumen — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Dirut Telkomsel, Dirut Indosat Ooredoo, dan Dirut XL Axiata

Bobby mengusulkan untuk pembentukan tim evaluasi, monitoring, dan investigasi yang melibatkan kepolisian karena di DPR tidak ada tindak pidana. Ia mengatakan UU ITE sudah oke dan semuanya sudah diatur. Menurutnya, dari sisi legislasi sebenarnya sudah sangat cukup. Ia menghimbau agar hal mengenai registrasi kartu prabayar ini menjadi polemik yang tidak produktif lagi. Ia ingin Pemerintah, operator dan polisi menelusuri kasus-kasus seperti satu orang dengan 50 nomor. Ia menanyakan mengenai setiap orang hanya boleh 3 nomor per NIK per operator atau 3 nomor per NIK untuk seluruh operator.



Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Gubernur Bank Indonesia

Bobby mengatakan bahwa jangan sampai ada program yang sudah dicanangkan pada 2014-2019 dengan penurunan anggaran ada program infrastruktur yang dihilangkan. Bobbi juga mengingatkan bahwa jangan sampai tahun 2019 ada proyek yang dijanjikan tidak terealisasi.


Tindak Lanjut Hasil Keputusan mengenai Program 4.000 BTS, Satelit Satria, Umroh Digital, Program dari Dana USO, ST Multimedia Yogyakarta – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika

Bobby menanyakan mengenai kemungkinan pembangunan satelit mengganggu pembangunan BTS.


Rencana Kerja dan Anggaran 2020 - Komisi 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional

Selain tambahan anggaran, Bobby menanyakan keperluan Lemhannas dan pengembangan organisasi Lemhannas. Terkait adanya UU PSDN, per tahun 2020 Lemhannas sudah tidak membuat program Bela Negara jadi akan balik lagi ke Kementerian Pertahanan. Bobby juga meminta pandangan Lemhannas terkait reformasi TNI karena masih banyak peraturan perundang-undangan TNI yang belum ada aturan turunannya.


Satelit dan isu terkini - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

Bobby mengatakan instansi-instansi pemerintah lainnya itu kan tidak bekerja sampai pagi dan Bobby juga menanyakan jika satelit ini menyala siapa yang akan menggunakan satelit tersebut misalnya tv swasta atau siapa.


Rencana Kerja Tahun Anggaran 2020 - Raker Komisi 1 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Bobby memberi fokus bahwa multi player effect dapat dipertimbangkan, sebab perusahaan masking jika diatur dapat menjadi salah satu tempat yang dapat memberi masukan pajak bagi pemerintah, sehingga Bobby ingin meminta penjelasan terkait PP 71 tahun 2019 pasal 21.


Permasalahan pemecatan Dirut LPP TVRI - Komisi 1 RDP dengan Direksi LPP TVRI

Bobby A mengatakan bila keputusan ini harus diambil bukan karena subjektif dari Sumatera Selatan tapi itu semata-mata objektif dari presentasi ini semua yang Direksi ini ada yang keberatan atau tidak, karena sepertinya berbeda dengan presentasi Dewas kemarin itu ada salah satu Dewas yang keberatan.


Penyelesaian Pemberhentian Dirut LPP TVRI - Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPR RI dengan Dewan Pengawas LPP TVRI

Bobby mendukung yang disampaikan oleh rekan-rekan yang lain karena kepanjangan tangan dari DPR ke TVRI adalah Dewas, tapi ketika semua mendengarkan informasi dari para dewas ada beberapa misscom. Jadi Bobby sepakat bahwa ada audit investigasi terhadap temuan-temuan yang nantinya hasil tersebut dikembalikan kepada dewas agar keputusan bisa difikirkan kembali.


Masukan Terkait RUU Penyiaran - Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPR RI dengan Prof. Judhariksawan

Pertanyaan Bobby untuk semua pakar, bagaimana kiranya para anggota dewan dalam proses pembentukan UU Penyiaran ini bisa mengatasi kegagapan untuk mengawasi media content seperti Netflix? Apa yang Prof. Yudha jelaskan itu masuk dalam UU Penyiaran atau di UU Telekomunikasi atau bahkan UU Telekomunikasi Siaran?


Latar Belakang

Bobby Adhityo Rizaldi merupakan Ketua PBVSI sejak tahun 2017. Bobby juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekjen PP Kosgoro 1957 dan Wakil Ketua Umum AMPI. Bobby merupakan petahana dari Partai Golongan Karya (Golkar) sejak periode 2009-2014.

Bobby terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 melalui Partai Golkar setelah memperoleh 90.555 suara dari dapil Sumatera Selatan 2 yang meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Penukal Abad, Muaraenim, Lahat dan Lematang Ilir.

Pendidikan

SD Negeri 09 Tebet Timur (I979-1985)

SMP Negeri 115 Jakarta (1985-1988)

SMA Negeri 3 Jakarta (1988-1991)

S1 Ekonomi Akuntansi, Universitas Trisakti (1991-1995)

S2 MBA, Cleveland State University AS (1996-1998)

Perjalanan Politik

Bobby Rizaldi merupakan seorang akuntan dengan sarjana Ekonomi sekaligus pemegang gelar MBA, yang diraihnya dari Cleveland State University, Ohio, Amerika Serikat dalam bidang Administrasi Bisnis. Politisi yang hobi fotografi ini beberapa kali terlibat dalam kebijakan-kebijakan penting yang akan dilakukan oleh negara. Salah satu contohnya adalah ketika isu kenaikan harga BBM mencuat dan mendapatkan bermacam-macam reaksi dari masyarakat, yang sebagian besar menolak kebijakan pemerintah tersebut.

Menurut Bobby Adhityo Rizal, kenaikan BBM memang seharusnya tidak terjadi. Pilihan untuk tidak menaikkan harga BBM tersebut disetujui oleh seluruh anggota Fraksi DPP Golkar. Keputusan tersebut sekaligus menyetujui ayat baru dalam pasal 7, yaitu ayat 6a, tidak melanggar konstitusi.

Penambahan ayat 6a pada pasal 7 itu dinilai tidak melanggar konstitusi, karena hal tersebut didasarkan pada Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu masih berlaku. Oleh karena itulah, Bobby Rizaldi selaku perwakilan dari Fraksi Golkar menganggap tidak dinaikkannya subsidi BBM adalah keputusan yang benar karena hal tersebut tidak sesuai dengan UU dan juga mengembalikan alur harga sesuai penetapan harga sebelumnya yang sesuai dengan perundang-undangan.

Bobby pernah bekerja pada BPMIGAS yang berlokasi di Jakarta pada Juli 2004 hingga Oktober 2008. Selain itu, ia juga pernah menempati posisi sebagai penganalisa keuangan pada Conoco Phillips Indonesia tahun 2002 hingga 2004.

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Anti Terorisme - Laporan Ketua Panja dan Pembahasan Tingkat 1

24 Mei 2018 - Dalam rapat kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham, Menurut Bobby terorisme merupakan kejahatan peradaban dan ancaman serius kedaulatan negara, karena tidak sejalan dengan amanat pembukaan UUD 1945 dalam menciptakan perdamaian dunia dan segenap warga negara Indonesia dari segala ancaman. Seiring perkembangan zaman, menurutnya Undang-undang tersebut sudah tidak seusai dengan kondisi. Bobby menganggap bahwa pemidanaan perbuatan makar perlu diatur di Undang-undang khusus, mengingat itu preventif dengan semakin berkembang aksi terorisme di Indonesia. Menurutnya, hak dan kompensasi korban terorisme perlu diperhatikan secara seksama karena perlindungan merupakan tanggung jawab semua pihak. Fraksi Golkar meyakini dengan dibuat peraturan presiden akan meningkatkan sinergitas penanggulangan antar instansi. Menurut Bobby penting ada definisi karena akan digunakan oleh peraturan pelaksana, namun tidak ingin ada hal yang dianggap publik sebagai penggunaan pasal karet, dan rumusan tidak boleh mengurangi akuntabilitas penegak hukum. Golkar sepakat dengan definisi alternatif kedua. Golkar menerima dan menyetujui RUU Terorisme menjadi Undang-undang untuk disahkan. [sumber]

RUU Anti Terorisme - Definisi Terorisme

23 Mei 2018 - Dalam rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah; Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi, Anita Dewayani (JPU), dari rumusan definisi yang diberikan pemerintah, Bobby menanyakan apakah Panglima TNI, Menhan, Menkopolhukam, dll. sudah tahu usulan dari tim pemerintah? Menurut Bobby, terlihat seolah sudah setuju semua. Bobby juga menanyakan apakah definisi tersebut bisa dilaksanakan dangan cukup, karena ia tidak ingin di-judicial review karena melanggar konstitusi akibat pasal saling berkonflik. Secara teknis legal drafting, Bobby menyampaikan bahwa definisi terorisme di Rusia itu ada frasa tersebut, tapi pendekatan berbeda dengan Indonesia, mereka security act. Dari referensi yang dipelajari, Bobby menanyakan apakah pemerintah sudah berkomunikasi dengan Panglima TNI, Kapolri, Menhan, dll. sehingga mengakomodir definisi mereka. Dari definisi tersebut, Bobby menanyakan siapa yang menentukan motif ideologi, ia mengaku ingin memastikan itu. Kalau ada motif ideologi dan politik, di pasal mana dijelaskan, tambah Bobby. Fraksi Golkar mengaku sepakat dengan yang disampaikan pemerintah, karena menurutnya itu sudah mengakomodir semua, terkait masalah pelibatan TNI, dll. Itu murni teknis pelaksanaan di lapangan, asal jangan jadi pasal karet. Golkar menyerahkan kepada pemerintah, alternatif 1 oke, alternatif 2 oke, sepanjang tidak menabrak pasal. Golkar memilih yang pemerintah pilih. [sumber]

Tanggapan RUU

RUU Perjanjian Kerjasama Pertahanan RI - Korsel

9 Juli 2018 – Pada rapat Komisi 1 dengan Menhan, Kemenlu dan Kemenkumham. Bobby mengatakan antara ratifikasi UU dengan kontrak bukan satu hal terikat tapi dua hal yang berbeda sedangkan kontrak bersifat perdata. Kami ingin tahu efek keuangan dari alut sista kita dengan Korea Selatan secara keseluruhan. Kami mengusulkan kiranya bisa dilampirkan dampak kerja sama dengan kontrak keuangan pesawat tempur KFX/IFX. Ia ingin memastikan ada konsekuensi keuangan yang ingin di pastikan, jangan sampai nanti ada hal yang berkaitan pada APBN.

Bobby bertanya dan akan mencatat nama perwakilan dari Kemenhan untuk 5 tahun atau beberapa tahun lagi jika ada masalah dalam perjanjian ini.[sumber]

Tanggapan

Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dalam RAPBN tahun 2019

4 Juli 2018 - pada Raker Banggar dengan Koor Panja Belanja, Bobby menanyakan terkait metode pencatatan neraca belanja apakah dengan aktual atau case bases, dan terkait masalah metode pencatatan karena ada Rp10T yang tidak sesuai pembayaran. Bobby bertanya apakah ini ada carry over. Setelah itu Bobby menyampaikan apresiasinya terhadap Polri setelah melewati lebaran dan Pilkada mungkin karena anggarannya naik. Bobby juga menyatakan setuju jika anggaran 2019 dinaikan, postur mef hingga 2019 tidak akan tercapai kalau anggaran Kemhan hanya naik 14,6%, Bobby mengusulkan sektor pertahanan kenaikan anggaran harus lebih besar dari 14,6% agar postur minum (mef) bisa berhasil. [sumber]

Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan

3 Juli 2018 - Pada Raker Banggar dengan Koor Panja Pemerintah, Bobby menyampaikan mengenai sektor migas di hilir terdapat pertalite. Bobby mempertanyakan mengapa subsidinya tidak diperluas dan belum ada tren peralihan dari premium ke pertalite jadi signifikan. Bobby menyampaikan bahwa anggota DPR sudah apresiasi kebijakan pemerintah yang berani cabut subsidi, tetapi dana subsidi lebih bertambah dan hal apa yang harus disampaikanke masyarakat. [sumber]

Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2019

2 Juli 2018 – Banggar rapat panja asumsi dasar membahas kebijakan Bea Cukai dan PNBP. Bobby menanyakan bagaimana asumsi makro terkait belanja dan PNBP jangan sampai ada istilah lazy balance sheet. Bobbyberharaptidak ada perubahan metode pencatatan keuangan pemerintah. Bobby juga menanyakan apakah ada revaluasi aset di tahun 2018 atau 2019. Apa dasar penggunaan year on year masih digunakan.Permasalahan PNBP contoh di migas harusnya o melihat dari sisi uang atau produksi. Bobby tidak ingin ada lazy police sehingga duduk diam saja tidak melakukan apa - apa pertumbuhan sudah naik. Kalau PNBP migas dititikberatkan dari kinerja volume produksi, di sektor hulunya bagaimana karena pertamina itu kecil hanya 15% dan sudah dijamin setiap tahunnya turun produksinya dan apakah pemerintah hanya melihat keselamatan uangnya saja. Kalau pendapatan fiskal naik karena intensifikasi. Bobby mengusulkan untuk pembeli rumah 500 juta ke bawah untuk pembeli muda dihapuskan BPHTB minimal 1 tahun. [sumber]

Rencana Anggaran 2019

7 Juni 2018– Raker Banggar dengan Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Maritim, Menko Perekonomian.Bobby mengapresiasi koordinasi Kemenkopolhukam bisa cepat menyelesaikan ruu terorisme. BSSN tidak memiliki roadmap sehingga anggaran dan tupoksi tidak maksimal. Beliau juga mengusulkan mata anggaran untuk mengkaji roadmap tupoksi BAKAMLA. Namanya Badan Keamanan tapi beli senjata tidak bisa. Selain itu, menurut beliau program - program Menko Maritim itu merupakan program wajah nawa cita. Banyak program yang berkembang & jadi isu - isu kontraproduktif. Beliau mengusulkan di Menko Maritim ada anggaran kontra naratif media. [sumber]

Kebocoran Data 1 Juta Akun Facebook di Indonesia

17 April 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dan Simon Miller, Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Bobby ingin memastikan apakah kasus Cambridge Analityca ini sudah atau belum terjadi di Indonesia. Bobby berpendapat bahwa sudah menjadi kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan Bobby menginginkan Facebook menjawab secara simple. Bobby menjelaskan platform Facebook terhubung juga dengan media sosial lainnya, lalu Bobby menanyakan apakah Facebook menjamin tidak adanya transfer data dan mengenai progres komersialiasi di Indonesia. Bobby menegaskan jangan sampai ada hal-hal yang khususnya sudah melampaui batas-batas dan kedaulatan Indonesia seperti pajak, data pribadi, dan lain-lain. Bobby menanyakan hal yang sudah dilakukan oleh Facebook di pusat untuk operasional di Indonesia untuk mencegahnya. [sumber]

Biaya Interkoneksi

25 Agustus 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan operator telkomsel; Telkom, Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren, Bobby menanyakan apakah surat edaran sudah disepakati bersama dan apakah penetapan pada 1 September bertentangan dengan UU. Menurut Bobby, pertanyaan harus diberikan kepada masing-masing operator, jika ada yang tidak setuju berarti melanggar PP. Menurut Bobby, bagian yang menarik adalah jika menurunkan tarif maka akan merugikan Negara dan terkait infrastruktur, masih dapat dinegosiasikan. Jika ada yang merasa dibatasi, Bobby memperkirakan tarif interkoneksi akan jadi polemik. Kemudian, Bobby juga menanyakan apakah benar Telkomsel mempersulit akses di luar Jawa, karena istilah recovery, Telkomsel sebagai significant market power. Kominfo menghitung dengan konsultan. Ia juga menanyakan hasil operator apakah sudah dikonfimasi. Penetapan tarif harus disetujui para operator. [sumber]

24 Agustus 2016 - Bobby meyakini di berbagai tempat di belahan dunia akan bersuka cita. Ia kemudian meminta gambaran koordinasi antara kementerian, operator, dan stakeholders. Bobby merasa heran ketika harga turun namun tetap saja merugi. Selanjutnya Ia mengapresiasi infrastruktur yang sudah bagus sehingga tidak perlu membawa powerbank ke mana pun.Boby menyarankan perlunya masukan publik karena banyak anggapan tentang proses yang tidak transparan beredar. Bobby juga menanyakan komando PP dari Kominfo atau Menkeu serta apa yang dimaksudkan dengan ketok harga dengan tarif sharing infrastruktur. Mengenai stelit, Boby mengatakan tidak adanya satelit sebab tidak adanya di Kemhanelban. Boby mengaku tidak pernah mendengar tarif retail mengalami penurun dan Ia ingin tahu berapa tarif retail serta marginnya. Boby menerangkan bahwa masyarakat di beberapa desa belum mendapatkan informasi mengenai interkoneksi dan wilayah Indonesia Timur bukan terbantu bukan melalui Kemenkominfo.[sumber]

Persiapan Menjadi Tuan Rumah Asia-Pacific Broadcasting Union

26 April 2016 - Bobby menanyakan apa keuntungan Indonesia dalam mengikuti Penyelenggaran Asia-Pacific Broadcasting Union (ABU)?

Pulau Natuna Diklaim oleh Tiongkok

15 November 2015 - (HarianTerbit) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Bobby Adhityo Rizaldi menambahkan, secara formal pemerintah harus mengklarifikasi hal tersebut, karena jangan sampai ada kesalahpahaman antara Indonesia dengan Tiongkok. Apalagi, diberitakan masalah ini sudah masuk dalam wilayah paspor mereka. "Hal ini perlu menjadi perhatian TNI AL dan pemerintah pusat pada khususnya. Karena, nelayan Tiongkok bila memasuki kawasan ini juga dijaga kapal perangnya. Sehingga pasukan keamanan RI yang bertugas disana tidak berdaya," kata Bobby.

Menurutnya, Natuna yang merupakan wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) 1 harus ditingkatkan keamanannya. "Sudah pasti TNI tidak boleh beli senjata dari Tiongkok untuk keamanan laut kita, malah harus beli kapal selam Kilo class juga kapal sekelas Ahmad Yani Class atau Diponegoro class disana sbg daya gentar, bukan kapal kecil-kecil," ujarnya.

Selain itu, katanya, keamanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu disupport oleh TNI AL. "Kami di Komisi I dalam APBNP 2015 sudah merelokasi anggaran untuk perbaikan landasan kapal terbang di Natuna dan menambah fighter pesawat disana. Ini yang akan kami diskusikan kembali setelah pemerintah mendapatkan klarifikasi lengkap dan formal dari pemerintah Tiongkok," tegasnya.

Bekukan Kerjasama

Bobby juga mengatakan, rakyat Indonesia harus siap secara fisik membela kedaulatan RI ke kepulauan Natura dengan melakukan aksi diplomatik dan gerakan sosial seperti hentikan semua importasi dari Tiongkok. "Bisa juga kita bekukan kerjasama dengan Tiongkok seperti high speed railway atau pinjaman-pinjaman BUMN misalnya. Ini adalah bahasa-bahasa soft diplomacy. Bila mereka melakukan agresi militer, selain mobilisasi kekuatan militer TNI disana, kita juga konsolidasikan militer ASEAN," kata Bobby.

Menurutnya, banyak tahapan gestur-gestur yang bisa dilakukan RI. "Yang kita tunggu bagaimana Pemerintah via Kemenlu mampu mengekspresikan gestur komunikasi polugri nya. Kami harap bukan `Diam saja`," tegasnya.

Secara militer, jelasnya, Indonesia siap berperang dengan Tiongkok. Sebab, alat utama sistem pertahanan (alutsista) Tiongkok Non-NATO system. Sedangkan, Indonesia alutsistanya sudah NATO system seperti ‎kapal-kapal laut terbaru dari Eropa, pesawat F-16 block 52, torpedo2 SUT yang mampu menjaga kedaulatan RI di Kepulauan Natuna. Hanya perlu inisiatif politik untuk memobilisasinya. "Oleh karenanya anggaran Alutsista kita mahal dan dari berbagai negara. Beda dengan Singapore/Australia yang full NATO system," tuturnya.

"Ke depan, kita akan beli kapal selam kilo class untuk MEF tahap dua yang fokus pada kedaulatan maritim khususnya ancaman laut china selatan. Dan TNI AL sudah anggarkan untuk beli torpedo Blackshark yang saat ini tercanggih dan paling mematikan di dunia," pungkasnya. (sumber)

Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika

9 September 2015 - Bobby minta klarifikasi ke Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) apakah untuk pembangunan broadband untuk pengembangan desa berbasis teknologi menggunakan dana dari USO atau tidak.

Bobby juga minta klarifikasi ke Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) status penyelesaian masalah anggaran terutama terkait KPID Sumatera Utara. Sehubungan dengan permohonan tambahan anggaran untuk kebutuhan survei, Bobby minta klarifikasi ke Ketua KPI dampak apa yang diharapkan dalam 1 tahun mendatang dengan melakukan survei tersebut. Apakah himbauan atau penegakan kriteria? Bobby menggaris-bawahi bahwa di luar negeri selama tidak ada keluhan dari masyarakat, program siaran televisi itu dianggap bagus. Di Indonesia selama tidak ada unsur SARA dan tidak senonoh, program siaran televisi dianggap baik. [sumber]

10 Juni 2015 - Bobby minta klarifikasi ke Dewan Pers apakah dengan anggaran yang diminta Dewan Pers bisa melakukan investigasi keluhan atau tidak. Bobby juga minta klarifikasi ke Ketua Komisi Penyiaran Indonesia apakah call-center-nya sudah bebas pulsa atau belum.

Sehubungan dengan Kantor Berita ANTARA (KBA), Bobby minta klarifikasi ke Direktur Utama KBA peraturan yang sudah diterapkan untuk memastikan independensi dalam pemberitaan mengenai Teluk Benoa dan memonitor jurnalis-jurnalisnya pada umumnya. Bobby juga minta penjelasan ke Dirut KBA mengenai status kesiapan digitalisasi dari KBA. Bobby minta ke Dirut KBA untuk memasukkan Dapilnya sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat. [sumber]

Konflik Timur Tengah

2 September 2015 - Boby menanyakan permasalahan ISIS adalah internal atau dogma sektarian Sunni dengan Syiah. Selain itu Ia menanyakan bagaimana penanganan Komisi independen HAM OKI pada 12 Februari terhadap Islam Syiah dan apakah ada arahan khusus dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Mengenai biaya pulang untuk WNI atau pemerintah di sana Bobby menanyakan dari mana dana tersebut berada. Boby menerangkan bahwa Yordan bukan negara independen karena hampir 70% subsidinya disubsidi oleh Amerika namun Yordan ingin mempunyai TKI dan TKW hanya untuk menaikkan gengsi dengan cara patungan. Untuk itu Boby memberi masukan untuk tidak mengirim TKW TKI ke Yordan. Ia juga menambahkan bahwa Yordan merupakan perpanjangan tangan Amerika sedangkan peran kita proaktif. [sumber]

Ratifikasi Protokol Perdagangan

31 Agustus 2015 - Terkait landasan yuridis formal, Bobby juga menyetujui pendapat Evita Nursanty. Bobby menambahkan bahwa 0% yang diminta Australia tetap mematikan Indonesia. Bobby juga mengingatkan harus ada jaminan koordinasi yang berjalan ketika perjanjian tersebut ditandatangani supaya tidak mematikan Indonesia di kemudian hari. Tidak jauh berbeda dengan Evita, Bobby juga memberi beberapa masukan sebagai berikut:

  1. Kurangnya koordinasi membuat wakil rakyat mendapat cemooh dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan masyarakat.
  2. Perihal tarif non-tarif dalam perjanjian harus lebih diperjelas.
  3. Adanya dwelling time membuat masalah baru maka antara statistik dan koordinasi juga harus diperjelas lagi.
  4. Manufakturing Indonesia kalah dengan China. Terbukti dengan 700 bahan manufaktur hilang hanya karena Indonesia telah ‘kecemplung’ dengan China.
  5. Bobby menyarankan untuk melakukan recheck anti-dumping.

Terakhir Bobby memaparkan bahwa ini bukan sekedar masalah ekspor impor. Ini adalah masalah politik luar negeri yang menuntut Indonesia harus memegang hak cipta terkait batik. Hal itu dilakukan agar ketika Australia impor batik, namanya adalah Indonesia, bukan Malaysia. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
25/02/1974
Alamat Rumah
Jl. Hang Lekiu I/2, RT.006/RW.004, Gunung. Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Sumatera Selatan II
Komisi
I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika