Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Lampung II
Komisi III - Penegakan Hukum
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
31/07/1970
Alamat Rumah
Jl. Gedung Hijau II No. 11, RT.002 /RW.013, Pondok Pinang. Kebayoran Lama. Jakarta Selatan. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Lampung II
Komisi
III - Penegakan Hukum

Sikap Terhadap RUU




Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Cipta Kerja — Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI

Azis mengatakan secara mekanisme, pandangan mini fraksi di tingkat pertama menjadi bagian yg disampaikan oleh pimpinan Baleg tetapi kami persilahkan apabila F-Demokrat igin menyampaikan pandangan.




Pembahasan RUU KPK, RUU KUHP, dan RUU KUHAP - RDP Komisi 3 dengan Pimpinan KPK

Azis menanyakan apakah benar KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap untuk melakukan Pilkada serentak. Azis menemukan laporan dari 269 Kabupaten tidak ada yang menganggarkan untuk kepolisian terkait Pilkada serentak.


Pembahasan DIM dan Jadwal Panja RUU KUHP - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM

Azis secara resmi telah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Menteri Hukum dan HAM. Azis berasumsi bahwa telah dilakukan konsilidasi yang matang jika memang DIM sudah diberikan. Azis menyampaikan bahwa jumlah DIM yang telah diinventarisasi berjumlah 2.394 masalah, terapat pula jumlah 88 instansi baru tentang Daftar Inventarisasi Masalah. Azis berkomitmen bahwa RUU KUHP ini akan segera selesai.












Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Azis mengatakan ini telah dilakukan konsolidasi yang matang kalau DIM sudah diberikan karena ini berasal dari sana, komitmen kita akan selesaikan untuk ini dan tidak ada reses. DIM yang masuk ini gabungan dari ke-10 fraksi karena ada amanat presiden untuk harus selesaikan DIM ini.


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pembahasan Jadwal, dan Mekanismenya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Azis menyampaikan jumlah DIM yang telah kami inventarisasi berjumlah 2394 masalah dan jumlah 88 instansi baru tentang daftar inventarisasi masalah secara resmi diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM.





Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM

Azis menjelaskan pemerintah perlu meredaksional kembali DIM 190-197a harus dirumuskan secara jelas syarat-syaratnya, paragraf 4 pedoman penerapan pidana penjara dengan perumusan tunggal dan perumusan DIM 198 berkaitan dengan DIM 202 prinsipnya pemerintah in the end telah sepakat dengan anggota dewan. Usulan Fraksi Nasdem tidak disetujui karena orangnya tidak hadir.













Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2018 dan RKP TA 2018, Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016, dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Arsitek — Rapat Paripurna DPR RI

Azis membacakan Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2018 dan RKP TA 2018. Dalam pembahasan disepakati membentuk 4 (empat) Panitia Kerja (Panja), yaitu: (1) Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan RAPBN TA 2018; (2) Panja RKP dan Prioritas Anggaran Tahun 2018; (3) Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat RAPBN TA 2018; dan (4) Panja Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa RAPBN TA 2018. Tema RKP Tahun 2016 adalah “Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan”. Prioritas dalam RKP Tahun 2018 adalah: Pendidikan; Kesehatan; Perumahan dan Permukiman; Pengembangan Dunia Usaha dan Pariwisata; Ketahanan Energi; Ketahanan Pangan; Penanggulangan Kemiskinan; Infrastruktur, Konektivitas dan Kemaritiman; Pembangunan Wilayah; Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan; dan Prioritas Khusus Asian Games dan Asian Paragames. Kesepakatan kisaran asumsi dasar dalam RAPBN 2018: Pertumbuhan ekonomi(%) 5,2-5,6; Laju inflasi (%) 2,5-4,5; Nilai tukar rupiah (Rp/US$) 13.300-13.500; Tingkat bunga SPN-3 bulan (%) 4,6-5,6; Harga minyak mentah Indonesia (US$/barel) 45-55; Lifting minyak bumi (ribu barel per hari) 771-815; dan Lifting gas bumi (ribu barel setara minyak per hari) 1194-1236. Kesepakatan target pembangunan dalam tahun 2018: Pengangguran (%) 5,0-5,3; Angka kemiskinan (%) 9,5-10,0; Gini rasio (indeks) 0,38; Indeks pembangunan manusia 71,50. Tema arah kebijakan fiskal pada tahun 2018 adalah “Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang
Berkeadilan”. Strategi yang akan ditempuh untuk mendukung tema tersebut adalah: Mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui peningkatan tax ratio dan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan aset negara; Melakukan penguatan kualitas belanja melalui peningkatan kualitas belanja modal, efesiensi belanja barang, sinergi program perlindungan sosial untuk mendorong efektivitas program pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan, menjaga dan refocusing anggaran prioritas (infrastruktur, kesehatan dan pendidikan), dan penguatan kualitas desentralisasi fiskal; Menjaga keberlanjutan dan efesiensi pembiayaan melalui pengendalian defisit dan rasio utang dalam batas aman dan mendorong keseimbangan primer menuju positif serta mengembangkan pembiayaan yang inovatif dan kreatif (creative financing).


















Laporan Panja RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun 2017, Laporan Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun 2018 - Raker Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan

Azis menjelaskan bahwa laporan Panja Semester I dan Prognosis Semester 2 APBN Tahun 2018 Banggar terima dan disahkan. Azis menyampaikan bahwa Banggar mengesahkan laporan Panja dan Draf RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun 2017. Azis menyampaikan bahwa ada pertimbangan dari DPD-RI yang memandang perlu diadakan APBN Perubahan Tahun 2017. Azis menyampaikan bahwa dari 10 fraksi, 8 fraksi setuju tanpa catatan, 1 fraksi yaitu Fraksi PKS setuju dengan catatan dan 1 fraksi yaitu Fraksi Gerinda tidak hadir. Azis menyampaikan bahwa Banggar meminta persetujuan untuk menggunakan Pasal 282 untuk pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dan dapat dibawa ke Paripurna.




Penandatanganan RUU Pertanggungjawaban APBN 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Azis selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa berhubungan surat dari DPR sudah datang dan sudah dibacakan isinya kemarin maka hari ini agendanya adalah penandatanganan draf RUU. Azis juga menyampaikan terkait penandatanganan tingkat I dan akan lanjutkan dalam penandatanganan tingkat II pada rapat paripurna, ia juga menyampaikan bahwa DPR akan memasuki masa reses, dan akan rapat kembali 15 Agustus 2018.



Pengambilan keputusan RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif DPR-RI, dan Pengambilan keputusan perubahan tata tertib DPR-RI — Rapat Paripurna DPR-RI

Azis mengatakan bahwa dirinya mewakili fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) meninginkan agenda rapat paripurna ditayangkan karena bahan materi baru diterima tadi pagi, khususnya terkait agenda perubahan tata tertib DPR-RI. Azis juga menyampaikan bahwa dirinya ingin secara substansi agenda rapat dapat ditayangkan, khususnya yang berkenaan dengan perubahan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014.



RUU Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik antara RI dan Republik Islam Iran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Azis Syamsuddin sebagai pimpinan sidang menanyakan Apakah RUU tentang Ektradisi dan Bantuan Timbal Balik antara Republik Indonesia dengan Republik Islam Iran ini dapat disetujui.

Pendapat fraksi:

Fraksi PDIP: Setuju

Fraksi Golkar: Setuju

Fraksi Gerindra: Tidak memberikan pandangan

Fraksi Demokrat: Setuju

Fraksi PAN: Setuju

Fraksi PKB: Setuju

Fraksi PKS: Setuju

Fraksi PPP: Setuju

Fraksi NasDem: Setuju

Fraksi Hanura: Setuju








Pandangan Fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI menjadi Usul DPR-RI dan lainnya - Paripurna DPR RI Rapat Pendapat Fraksi-Fraksi

Azis Syamsuddin sebagai pimpinan menanyakan apakah Bapak atau Ibu sepakat untuk pandangan atau pendapat fraksi-fraksi atas seluruh agenda dapat diserahkan secara tertulis setelah anggota Setuju lalu ia *ketok palu*

Kemudian menanyakan juga Jika semua fraksi telah setuju untuk penyerahan pandangan atau pendapat fraksi diserahkan semuanya secara tertulis, maka dimulai dari F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-PD, F-PKS, F-PAN, dan F-PPP. apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI menjadi RUU Usul DPR RI dpt disetujui setelah anggota Setuju lalu ia *ketok palu*

Kemudian menanyakan lagi apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui setelah anggota Setuju lalu ia *ketok palu*

Kemudian menanyakan kembali apakah pendapat fraksi-fraksi 'terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dapat disetujui setelah anggota Setuju lalu ia *ketok palu*

Setelah itu menanyakan apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-undang dapat disetujui setelah anggota Setuju lalu ia *ketok palu*

kemudian yang terakhir menanyakan apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui setelah anggota Setuju lalu ia *ketok palu*




Pembahasan RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa terkait dengan pasal 418, dapat disetujui dalam forum lobby dan catatan dari dua fraksi yaitu Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan bahwa yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan. Ada usulan dari Fraksi PKS dan Golkar terhadap bunyi Pasal 600 D, khususnya mengenai frasa “bentuk-bentuk kekerasaan seksual lainnya yang setara”. Fraksi PKS mengusulkan agar frasa “yang dimaksud dengan bentuk kekerasan seksual yang setara” dapat dimasukan ke dalam bagian penjelasan. untuk Fraksi PAN pada prinsipnya setuju.



Tanggapan

Pembahasan Isu Teraktual — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lapisan Masyarakat

Azis Syamsuddin menegaskan bahwasannya kasus Trisakti 1998 dibahas periode sebelumnya dan sudah diberikan rekomendasi ke Pemerintah.


Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK)

Azis mengatakan menurut Prof. Romli unsur kejaksaan di Pimpinan KPK merupakan syarat mutlak dan masalah pembidangan tidak seharusnya dilakukan. Ia menyampaikan akan diadakan pleno untuk meneruskan atau mengembalikan capim KPK.


Pemilihan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno dengan Calon Pimpinan KPK

Azis selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa rapat hari ini akan ada 2 tahapan pemilihan calon pimpinan KPK-RI, dan atas usulan yang ada maka dilakukan musyawarah forum mufakat. Kini jumlah suara ada 54. Selanjutnya Azis mempersilakan perwakilan dari masing-masing fraksi untuk memberikan suaranya dalam pemilihan calon pimpinan KPK-RI. Setelah selesai semua fraksi memberikan suaranya, Azis meminta saksi untuk ikut menjadi saksi dalam perhitungan suara calon pimpinan KPK-RI. Selanjutnya telah ditetapkan bahwa sudah berlangsung 50 suara untuk pimpinan KPK-RI, memimpin Basaria Panjaitan, Agus Raharjo, Laode, Alexander Marwata, dan Saut S.



Kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Kesaksian Terhadap Abraham Samad — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tjahjo Kumolo, Andi Widjajanto dan Supriansyah

Azis mengatakan untuk kunjungan kerja ke Papua dipimpin oleh Benny Kabur Harman, Kalimantan Tengah dipimpin oleh Desmond dan Kepulauan Riau dipimpin oleh Zulfachri. Kami serahkan ke komite etik KPK terkait kesaksian terhadap Abraham Samad saat RDPU hari ini dan tindaklanjut aduannya maka Komisi 3 DPR-RI membentuk Panja.


Laporan Komisi 1 DPR RI terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam, Laporan Komisi 3 DPR RI terkait Hasil Fit and Proper Test Komisi Yudisial, dll — Rapat Paripurna DPR RI

Azis menyampaikan Laporan Komisi 3 DPR RI terkait Hasil Fit and Proper Test Komisi Yudisial. Selain FPT, calon Komisi Yudisial juga mengikuti seleksi pembuatan makalah. Berikut nama-nama calon Komisi Yudisial
yang lulus FPT: Maradaman H, Sukma, Sumartoyo, Djoko S, dan Farid. Azis mengatakan Komisi 3 DPR RI keberatan atas pasal-pasal tertentu dalam draft perubahan tatib DPR-BPK.




Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 — Pimpinan DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan KPU, Bawaslu, Kapolri dan Mahkamah Konstitusi

Azis menjelaskan untuk persiapan pilkada serentak, kami meminta demokratis, akuntabel, dan transparan. Kalau ada perkara di 1/2 dari daerah pilkada serentak, maka satu sengketa harus selesai dalam 37 menit, secara logika apakah mungkin MK menyelesaikan sengketa dalam 37 menit. data di Komisi 3 DPR di Sumatra Utara dana pengamanan masih Rp60 miliar dan Sumatra Barat Rp33 miliar. Kami meminta Mendagri untuk perhatikan daerah-daerah yang masih minus penganggarannya untuk keamanan agar polda bisa mendapatkan anggaran keamanan tentang masalah MK dan Bawaslu, mohon laporkan ke MKD bila ada yang melemahkan MK/Bawaslu jangan sampai ada lebih dari 50% daerah yang sengketa.


Penyampaian Pokok-Pokok RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2014 Oleh Pemerintah — DPR-RI Rapat Paripurna ke-34 dengan Menteri Keuangan

Azis meminta terhadap laporan BPK untuk bisa dijadikan catatan dalam pembahasan 2016.


Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Semester 1, Pembentukan Pansus RUU Tapera, Pansus Pelindo 2 dan Tim Diplomasi Parlemen — DPR-RI Rapat Paripurna ke-43 dengan Badan Pemeriksa Keuangan

Azis mengatakan mafia hukum telah membuat praktik korupsi di berbagai hukum, termasuk di Pelindo 2.


Tindak Lanjut Alokasi Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Azis mengatakan program sadar hukum desa ada 706 desa, program tahun 2015 yang masih tersisa agar bisa melibatkan anggota Komisi 3 DPR harus diperhatikan sektor BPHN dan Balitbang karena dia tidak ada PNBP tapi harus diberi ruang gerak yang lebih besar. Terkait di Nusakambangan, ada PT. Holcim di sana kita meminta agar dihentikan.


Pembahasan Status Kepegawaian — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sentra Komunikasi Mitra Polri, Persekutuan Alumni Transformasi, Forum Komunikasi Pamong Praja, dan Rekan Satpol Pamong Praja

Azis mengatakan yang sudah disampaikan semua nanti akan dikomunikasikan dengan Komisi 2 DPR RI karena ini berkaitan dengan persoalan PNS.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Semua Mitra

Azis mengatakan bahwa disepakati akan dibahas secara internal dan memberi persetujuan untuk dibawa ke Banggar DPR-RI.


Keputusan Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno Komisi

Azis mengatakan bahwa lima nama calon akan dibawa ke rapat paripurna.


Kasus PT. Pelindo 2 — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Brigjen Victor Simanjuntak

Azis mengusulkan lebih baik rapat ini dilakukan tertutup.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK

Azis menanyakan pertimbangan untuk capim yang tidak ada background kejaksaaan. Ia mengatakan selama 3 periode pimpinan KPK, baru kali ini tidak ada unsur jaksa. Ia menanyakan musyawarah sudah merujuk UU atau belum. Ia mengatakan ada calon yang komplain secara resmi terkait kesalahan SKCK karena pansel tidak stand by sesuai jadwal. Ia meminta pembuktian dari pansel mengenai proses makalah dari 611 sampai 8. Ia mengatakan kalau kejaksaan dan kepolisian menarik personil dari KPK, maka KPK tidak bisa jalan. Kalau penafsiran UU secara hukum harusnya ada unsur jaksa di KPK.


Laporan Komisi 3 DPR-RI atas Hasil Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Laporan Tim Pemantau DPR-RI terhadap Pelaksanaan RUU terkait Otsus Aceh, Papua dan Yogyakarta serta Penetapan Susunan Pansus RUU tentang Wawasan Nusantara — DPR-RI Rapat Paripurna ke-52

Azis mengatakan bahwa Komisi 3 DPR-RI telah mnggelar RDP dengan pansel Capim KPK 17-19 dan 23 November untuk menggali dan melihat rekam jejak. Penyampaian pansel Capim KPK dan telah menggelar RDPU tentang mekanisme dan penetapan.




Pandangan Terhadap Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Tim Pengacara OC Kaligis, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45

Azis mengucapkan terima kasih kepada mitra yang hadir, dan ia mengatakan hasilnya nanti malam.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Alexander Marwata

Azis menanyakan pandangan calon jika calon terpilih. Ia juga menanyakan pandangan calon jika ada saksi yang ingin didampingi penasihat.


Evalusi Kinerja - RDP Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan)

Azis meminta Jaksa Agung untuk lebih teliti menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan, dan berkeadilan. Azis juga meminta Jaksa Agung untuk optimalisasi kinerja secara menyeluruh, independen, dan proporsional.



Keputusan Anggota Komisi Yudisial, Pengesahan Timwas Intelijen dan Penetapan Prolegnas — DPR-RI Rapat Paripurna ke-54

Azis mengatakan bahwa semua Anggota DPR mempunyai hak yang sama. Ia memberikan catatan atas pelantikan timwas intelijen RI.


Pembahasan Asumsi Makro Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 (Rapat Lanjutan) — Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koordinator Panja Pemerintah, Bappenas, Bank Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS)

Azis mengatakan Anggota Banggar DPR RI meminta Pemerintah mempertahankan nota keuangan yang disampaikan Presiden. Selanjutnya, ia meminta pandangan Pemerintah apa dasar perubahan asumsi makro dari nota keuangan dengan kesepakatan Komisi.


Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampun Pajak dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-69 dengan Menteri Keuangan

Azis mengatakan bahwa apabila DPR-RI mengesahkan di tingkat 2 ini, maka DPR-RI mempunyai waktu 7 hari untuk diberikan ke Presiden. Pengesahan APBNP mengacu pada UU No12 Tahun 2011 Pasal 73.


Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur BI

Azis mengatakan bila memungkinkan tambahan anggaran bagi kejaksaan. Ia menyampaikan extraordinary crime adalah narkoba dan terorisme. Ini menjadi hambatan dalam sisi ekonomi.


Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme DPR RI Audiensi dengan Kapolri, Kepala Staf Umum TNI, dan Jaksa Agung Muda Intelijen

Azis mengatakan extraordinary crime yang dianggap serius adalah terorisme.


Pilkada Serentak 2015 — Komisi 2 dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Gabungan dengan KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Azis mengatakan dari 5 masukan yang diterima bersama, 3 Juni akan ada rapat pembahasan anggaran. Kekurangan anggaran polri untuk pilkada 2015, harusnya anggaran ini dari APBN dan APBD menurut UU. Ia menanyakan kemungkinan terpenuhinya anggaran keamanan polri untuk pilkada 2015 dalam waktu 5 bulan. Menurutnya jika tidak dipenuhi, polri tidak bisa melakukan pengamanan. Ia mengatakan pengamanan pilkada 2015 tidak pernah anggarannya dibahas dalam RAPBN 2015 maupun APBNP 2015 dengan Komisi 3. Saat diskusi mengenai anggaran dengan polri, Komisi 3 mengasumsikan pilkada serentak akan diadakan pada tahun 2016. Komisi 3 tidak akan menoleransi perubahan anggaran Polri apabila pilkada 2015 tetap dilaksanakan, kecuali ingin diadakan pilkada serentak di 2016. Kalau hibah APBD, silahkan saja. Namun Komisi 3 tidak akan setuju perubahan APBN polri untuk pilkada 2015. Ia mengatakan tidak membawa kepentingan golkar di sini. Ia untuk negara dan ia hanya ingin tahu polri siap atau tidak menjalankan tugasnya dengan kekurangan anggaran untuk pilkada 2015.


Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Koordinator Panja Pemerintah

Azis S. mengatakan perlu dibuat platform sistem, ia menanyakan apakah mungkin sistem pengkolekan PNBP diserahkan ke pihak ketiga. Bagaimana Kementerian Keuangan menanagni atas keluhan alat-alat simulator di kepolisian yang tidak bisa digunakan.


Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, dan Pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 — Rapat Paripurna DPR RI

Aziz mengatakan masing-masing fraksi sudah menyampaikan pandangannya terhadap RUU tentang APBN TA 2018 pada 24 Agustus 2017. Semua fraksi menyetujui agar RUU tentang APBN TA 2018 disahkan menjadi UU, kecuali F-Gerindra.


Calon-Calon Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansel Komisi Yudisial

Azis mengatakan bahwa Komisi 3 DPR-RI akan melakukan wawancara dengan kedua peserta pada rabu jam 19.00 WIB.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI

Untuk kunjungan MPR-RI, Azis menyarankan untuk diikutsertakan pimpinan Komisi 3 DPR-RI demi pengawasan tupoksi maksimal.


Panja Belanja Negara — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koordinator Panja Pemerintah

Azis Syamsuddin mengatakan bahwa bagaimana mekanisme subsidi pupuk bisa tepat sasaran sekarang karena harga singkong mahal.



Permasalahan Narkoba — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Cerdas Nafsa dan Padma Indonesia

Azis akan mentuntaskan dan melakukan tranparasi. Azis juga menegaskan bahwa ia akan objektif.


Penerimaan Pajak Non Migas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah, Dirjen Migas, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak

Azis S mengatakan pemerataannya lebih intensif sehingga tidak terjadi blok. Ia berharap LPG 3 kg pemerataannya merata tidak di Pulau Jawa saja, di Lampung juga harus. Ia menanyakan antisipasi untuk menekan distribusi. Menurutnya harus ada plan A, B, C pada saat ada kesulitan sehingga bisa mencari solusi tahun depan akan seperti apa. Ia menanyakan rencana Pemerintah untuk mengatasi stagnan. Ia mengatakan menghargai Dirjen dan ia sudah meminta untuk pending dulu supaya tidak gantung.


Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017 dan Jadwalnya — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (MenPPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Gubernur Bank Indonesia (BI)

Azis mengatakan jadwal pembahasan RAPBNP 2017 tentatif sekitar tanggal 6 Juli sampai 27 Juli. Ia juga mengatakan Panja pembahasan RAPBN 2018 adalah asumsi dasar, belanja Pemerintah pusat, transfer daerah, dan draf RUU.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Azis menegaskan untuk membangun bangsa ini bukan hanya lewat sebuah penegakan hukum.


Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Wilayah Lampung

Azis mengatakan hal yang menarik adalah adanya satu bangunan yang tidak dibongkar, untuk apa semua bangunan dibongkar. Ada bangunan resmi yang terdaftar tetap dibongkar sehingga dokumennya tidak terselamatkan.


Perumusan Panja Belanja Pemerintah Pusat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah

Azis menerima draft RUU untuk dibahas ke rapat kerja selanjutnya pada 25 Juli 2017.


Penyampaian Laporan Panja Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia

Azis mengatakan bahwa laporan kerja kebijakan fiskal untuk tahun 2018 disepakati dan vaksinasi pada balita dan anak sebagai sasaran prioritas. Azis juga mengucapkan selamat ulang tahun Bank Indonesia. Azis berharap Bank Indonesia semakin berkontribusi bagi negara. Terkait catatan panja, Azis mengatakan bahwa tidak ada catatan dan perlu dapat pengesahan pada saat ini. Azis menekankan bahwa laporan panja asumsi dasar, pembiayaan fiskal terdapat catatan pada panja RKP terkait prioritas agar pemerintah memperhatikan vaksinasi. Catatan yang lainnya seperti perlu ditambahkan sasaran pangan tidak hanya bawang merah, tetapi juga bawang putih.


Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun 2017 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Gubernur Bank Indonesia

Azis akan bacakan headline laporan panja untuk nanti disahkan. Azis juga membacakan laporan panja RUU Pertanggungjawaban APBN 2016 terdiri dari 6 halaman. Halaman pertama berisi pendahuluan serta landasan legal, halaman kedua berisi hasil pemeriksaan BPK, halaman keempat berisi bab 4 tentang kesepakatan panja terdiri dari poin A-G dan halaman kelima terdiri dari poin 1-7.


Pembentukan Tim Perumus dan Pokok-Pokok Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Azis melihat adanya penurunan anggaran untuk aparat penegak hukum khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepolisian, Kejaksaan, dan Lapas. Azis meminta agar Pemerintah mengkaji rencana pulau penjara di Malaku. Lalu, Azis menanyakan kondisi di Nusakambangan. Azis berharap ada arah kebijakan Pemerintah dalam menyambut peringatan 100 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia mendatang. Lembaga riset seharusnya memiliki anggaran yang kuat, namun pada kenyataannya anggaran untuk Lembaga Antariksa Negara (LAN) turun drastis. Terakhir, Azis mengimbau jangan sampai penentuan prioritas tidak berdasarkan kajian dan diharapkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dapat tepat sasaran. 


Pembicaraan Tingkat 1 Rancangan Undang-Undang (RUU) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Azis mengatakan dalam rapat awal bukan dana cadangan pendidikan, tapi dana abadi pendidikan. Ia menyampaikan perkataan bu Menteri bahwa dana cadangan abadi pendidikan ini sudah clear sebenarnya. Ia mengatakan jika disetujui semua, Menteri ikut mengirim surat di hari-hari terakhir pembahasan. Ia mengatakan Sekjen saja nanti rapat dengan Menteri Teknis dan Menkeu untuk melakukan realokasi. Ia meminta catatan tidak dipisah-pisahkan. Ia mengatakan bahwa yang diusulkan adalah yang sudah dibahas. Ia mengatakan perhutanan sosial sudah diatur di PMK mengenai juklak dan juknisnya. Ia menghimbau agar jangan dibiasakan membuka kembali hal yang sudah dibahas.


Postur Sementara Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Gubernur Bank Indonesia

Terkait dana desa, Azis mengatakan bahwa akan dibahas di panja dan apabila dibahas pasti ada plus dan minusnya. Azis juga mengatakan bahwa perlunya ada buku panduan dana desa agar jelas penggunaan dana desa.


Pembahasan Anggaran Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah Pusat

Azis menyepakati usulan dari Koordinator Panja Pemerintah.


Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 6 Kementerian dan Lembaga — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah, Asisten Perencanaan Polisi RI, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan

Azis membahas berkenaan dengan pendidikan, kesehatan dan program khusus, proses pendidikan di bidang agama belum ada kesesuaian.


Lanjutan Pembahasan Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2018 tentang Penerimaan Pajak Non Minyak Bumi dan Gas — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Koordinator Panja Pemerintah, Dirjen Listrik, Pertamina, Dirjen Migas, dan Dirjen Bea Cukai

Azis S menginginkan Pasal 71 ayat 1 terkait hasil rapat dengan Komisi menjadi acuan dalam keputusan Banggar. Ia mengatakan apa yang ditetapkan di Komisi menjadi acuan dan di Banggar masih bisa berubah. Ia mengatakan intinya subsidi harus tepat sasaran yang penting data harus benar. Ia menyampaikan di dapalinya, orang bebas membeli subsidi LPG 3 kg. LPG 3 kg kenyataannya yang membeli masyarakat kelas menengah. Ia mengatakan sebenarnya data ada di Kemenkeu. Ia menanyakan mengenai cost recovery. Ia mengatakan apapun yang menjadi pembahasan di Komisi teknis, tidak menjadi pegangan rigid. Hanya menjadi acuan. Ia mengatakan telah menjadi kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk daya gunakan pembangunan.


Lanjutan Pembahasan Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2018 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Pemerintah

Azis S mengatakan KemenATR menargetkan sertifikat 5.000.000 menjadi 7.000.000. Kalau target Kemenkumham bisa dinaikkan, kemungkinan bisa di atas target. Ia mengatakan untuk mencegah calo STNK dan SIM, bisa ditambahkan saja biayanya sehingga untuk yang buat SIM tapi maunya jadi sehari, ada biaya tambahan. Ia mengatakan bahwa di luar negeri, kalau ada yang meminta tambahan pelayanan harus bayar lagi, dan itu resmi. Di luar negeri, lobbying firm itu bayar lagi dan dikenakan pajak. Menurutnya, sekarang pelayanan SIM berdasarkan UU harus lulus tes sekolah, tapi pada praktiknya tidak. Ia menghimbau untuk jangan menerima uang seolah-olah gratifikasi, tapi dibuat legal. Ia mengatakan ada yang meminta penambahan PNBP di Kepolisian menjadi Rp10,5 Triliun dan Rp11 Triliun, sedangkan di Kemenkumham menjadi Rp3,5 Triliun. Ia mengatakan PNBP yang dihasilkan K/L diharapkan bisa digunakan untuk lintas sektor. Di Kemenkumham, yang menjadi tujuan utamanya adalah Dirjen Imigrasi, pilihan lapas itu terakhir. Menurutnya harus digenjot supaya tidak ada perbedaan sektoral dan supaya tidak ada lagi jabatan basah dan jabatan kering. Jadi, jangan semua orang mau masuk ke imigrasi saja. Ia meminta persetujuan untuk Kepolisian RP10,9 Triliun danKemenkumham Rp3,250 Triliun. Ia mengatakan dengan adanya jalan baru ini, jalan-jalan lama sekarang sepi kayak kuburan dan menjadi jalan mati. Ia kasihan dengan daerah-daerah di pinggiran yang ekonominya mati. Menurutnya harus dipikirkan dampak agar tanah-tanah itu tidak dikuasai mafia tanah.


Pandangan Fraksi-Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019 — Paripurna DPR-RI ke-130

Aziz mengatakan bahwa panja akan ditutup. Ia akan menawarkan ke Banggar dan jika disepakati dibahas secara detail dalam rapat panja. Ia meminta anggota Fraksi mengirim nama-nama untuk mengikuti panja. Ia meminta kesepakatan rapat panja perumusan kesimpulan pada tanggal 19 Juli 2018. pembentukan panja laporan semester pertama dan prognosis APBN 2017 akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2018. Paripurna pada tanggal 26 Juli 2018. Ia menanyakan kesepakatan nama-nama dari fraksi untuk dimasukkan ke Panja.



Laporan Panja Pemerintah Pusat — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Azis menjelaskan bahwa hasil panja ini tentang kebijakan umum pemerintah pusat dan difokuskan untuk mendukung program prioritas nasional. DAU merupakan dana pada pendapatan APBN untuk pemerataan dalam rangka desentralisasi, dana alokasi khusus terdiri dari fisik dan terdiri dari poin 1-6, serta ada hak reguler dan afirmasi. DAK non fisik untuk bantu khusus dan non fisik untuk operasional non fisik.

Terkait dana insentif daerah untuk memberikan penghargaan ke daerah. Kebijakan meliputi penajaman kriteria penilaian, selain itu ada dana otsus untuk pembiayaan otsus suatu daerah.

Dana tambahan infrastruktur untuk atasi keterisolasian akibat infrastruktur, dana desa bersumber dari APBN untuk desa yang ditransfer ke daerah kabupaten/kota. Azis menyampaikan bahwa laporan panja akan dilanjutkan ke rapat pleno.

Catatan asumsi yaitu perlu peninjauan pembiayaan PMN, Catatan panja RKP yaitu peningkatan kualitas kurikulum berdasarkan revolusi industri 4.0, Catatan panja belanja pemerintah pusat yaitu blueprint pendidikan, alokasi gaji bagi purnawira TNI dan veteran untuk peningkatan kesejahteraan, perhatikan anggaran Basarnas, dan alokasikan dana pemilu dari APBN, dan Catatan panja transfer daerah yaitu peningkatan pengawasan DAK fisik.

Azis juga memohon persetujuan untuk dibawa ke paripurna pada tanggal 12 Juni 2018 dan menjadi masukan nota keuangan pemerintah yang akan disampaikan bulan Agustus 2018. Azis juga menanyakan laporan panja asumsi, RKP, belanja dan transfer daerah apakah dapat disetujui, dan para anggota menyetujuinya.


Pembicaraan Tingkat 1 RUU RAPBN 2019 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

Azis mengatakan bahwa agenda selanjutnya adalah pembentukan panja dan pandangan dari anggota. Ia menyampaikan Surat yang masuk dari Sekjen terkait gedung yang ingin direalokasi pembangunannya karena pada 2019 anggota DPR akan bertambah 15 orang ditambah staf. Ia berharap Pak Yasonna (Menkumham) masuk menjadi anggota DPR dan Pak Said (Wakil Ketua Banggar) menjadi menteri.



Pengesahan Anggaran DAK Fisik, Reguler, Afirmasi, Penugasan, dan DID — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Azis mempersalahkan terkait data hardcopy karena menurutnya tugas banggar melakukan sinkronisasi atas masukan komisi, pemerintah dan anggota, dan anggota banggar sejak kemarin berkutat di pasal 80 padahal ada juga pasal 81. Banggar melakukan sinkronisasi usulan pembangunan dari pemerintah dan juga DPR yang nanti usulan dari pemerintah dan DPR akan di sinkronisasi dan yang penting usulan dari kunker, RDPU terakomodir untuk disinkronisasi untuk jumlahnya anggaran sudah di serahkan ke pemerintah dan apabila disepakati usulan itu masuk ke pimpinan nanti pemerintah dan pimpinan banggar akan melakukan sinkronisasi dan anggota banggar tidak menentukan besaran anggaran usulan pemerintah ditayangkan.



Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Tim Perumus Transfer Daerah dengan Pemerintah

Azis mengatakan bahwa Pasal 256 Tata Tertib Undang-Undang MD3 menjelaskan bahwa dokumen harus diberikan dua hari sebelum rapat. Namun, hari ini Anggota Badan Anggaran DPR-RI baru mendapatkan dokumennya.



Permohonan Amnesti - Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Baiq Nuril

Azis Syamsuddin mengatakan bahwa menurutnya kita tidak perlu memperdebatkan dalil-dalil hukum yang berkaitan dengan substansinya dan ia mengharapkan kepada Baiq Nuril jika memang ada hal yang tidak perlu diceritakan tidak perlu diceritakan karena di sini sudah ada fakta hukumnya. Dengan segala hormat kepada Bapak dan Ibu Komisi 3 untuk tidak masuk dalam wilayah hukum lagi karena ini sudah masuk Peninjauan Kembali (PK). Judex factie-nya sudah ada, sehingga kita tidak perlu lagi berbicara hal-hal yang menyangkut hukum, di sini kami hanya mendengar dan memberi pertimbangan.


Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2020 dan RKP 2020 - Raker Banggar dengan Menteri Keuangan, Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia

Azis menanyakan bagaimana penempatan aspirasi para Anggota DPR-RI ini ditempatkan di posisi mana, apakah di Kementerian/Lembaga daerah, atau dimana.


Penetapan Anggota Pansus Ibukota, Pengesahan Undang-Undang Perkawinan, Laporan Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Laporan Hasil Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) - Rapat Paripurna DPR-RI

Laporan Komisi 3 tentang Hasil FPT Pimpinan KPK 2019-202

Pada tangal 6 September, Kom 3 telah mengumumkan ke media terkait Calon Pimpinan KPK. Tanggal 9 September, kom 3 telah RDP dan assessment pembuatan makalah dari 10 calon pimpinan berkaitan dengan visi misi. Tanggal 11-12 September, Kom 3 melakukan uji kelayakan dan kepatutan tentang pemaparan makalah berkaitan visi dan misi. Kom 3 wajib memilihi ketua dan wakil ketua.

Pada tanggal 12 September, telah disepakati 5 nama Pimpinan KPK

  1. Irjen Firli Bahruri
  2. Alexander M
  3. Lili Pintauli S
  4. Nurul Ghufron
  5. Nawawie P

Pemilihan tersebut didasarkan pada hasil voting yang dilakukan oleh anggota Komisi 3 DPR, dan berdasarkan hasil voting, telah disepakati bahwa Saudara Irjen Firli Bahruri terpilih untuk menjadi Ketua KPK 2019-2023. Komisi 3 berharap terpilihnya pimpinan KPK yang baru dapat membawa perubahan dan kemajuan dalam mekanisme penberantasan korupsi di Indonesia.


Pembahasan Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan dalam RUU APBN TA 2020 - Badan Anggaran DPR-RI Rapat dengan Panja Pemerintah

Azis mengatakan perlu penjelasan terkait target tahun 2020 berada dibawah target 2019, tetapi di disisi lain cost recovery naik jadi 11,60.


Penetapan Nama-Nama Anggota Fraksi-Fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan — Sidang Paripurna ke-3 DPR-RI Periode 2019-2024

Azis menampilkan daftar anggota di setiap Alat Kelengkapan Dewan. Azis menyatakan bahwa berdasarkan rapat konsultasi para Pimpinan Fraksi pada 28 Oktober 2019, telah disepakati mitra kerja dari setiap komisi, antara lain:

  • Komisi 1 membidangi pertahanan, luar negeri, dan komunikasi
  • Komisi 2 membidangi pemerintahan dalam negeri, pertahanan, dan pemberdayaan aparatur
  • Komisi 3 membidangi HAM dan keamanan
  • Komisi 4 membidangi pertanian, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan
  • Komisi 5 membidangi infrastruktur dan perhubungan
  • Komisi 6 membidangi industri dan investasi
  • Komisi 7 membidangi energi dan ristek
  • Komisi 8 membidangi agama, sosial, perempuan dan anak
  • Komisi 9 membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan sosial
  • Komisi 10 membidangi pendidikan, olahraga, dan pariwisata
  • Komisi 11 membidangi keuangan, perencanaan, pembangunan sosial dan perbankan

Azis menambahkan telah disepakati fraksi-fraksi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup masuk menjadi bagian dari mitra kerja Komisi 4. Azis juga menegaskan dalam rapat dengan seluruh fraksi tersebut telah disepakati bahwa Pemerintah tidak menjadi mitra kerja lebih dari 1 komisi dengan tujuan efisiensi dan efektivitas. Azis mengatakan jika memang dirasa kurang tepat bisa lakukan konsultasi kembali.


Pembuatan Makalah - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK

Azis Syamsuddin mengatakan bahwa berikut nama-nama calon pimpinan KPK yang telah diserahkan dan dipilih oleh Pansel adalah sebagai berikut: Alexander M (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), I Nyoman Wara (Auditor BPK), Johanis Tanak (Jaksa), Lili Pintauli S (Advokat), Luthfi Jayadi (Dosen), Nawawi P. (Hakim), Nurul G. (Dosen), Roby Arya B. (PNS) dan Sigit Danang (PNS). Para peserta dipersilahkan maju untuk mengambil nomor dan tema. Jangka waktu pengerjaan makalah adalah 1,5 jam, artinya makalah dikumpulkan pukul 16.00 WIB.

Urutan nama-nama yang akan menjalankan FPT adalah sebagai berikut: (1) Nurul Gufron (2) Lili Pintauli S. (3) Lutfi (4) Sigit Danang (5) Robby Arya (6) Alexander M. (7) I Nyoman Wara (8) Johanis Tanak (9) Nawawi P. (10) Firli Bahuri.



Penetapan Pimpinan dan Wakil Pimpinan Komisi 2 DPR RI - Komisi 2 DPR RI Rapat Internal

Azis Syamsuddin mengatakan bahwa Ketua Komisi 2 DPR RI yaitu Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi (Golongan Karya (Golkar), Wakil ketua antara lain Saan Mustofa dari Fraksi Demokrat, Arif Wibowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arwani Thomafi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Yaqut Cholil Qoumas dari Fraksi Partai Kesatuan Bangsa (PKB). Selanjutnya Azis Syamsudin menyerahkan palu sidang kepada Ketua Komisi 2 DPR RI yaitu Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar.


Penetapan Pimpinan dan Wakil Pimpinan Badan Legislasi - Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal

Azis Syamsuddin mengatakan bahwa berdasarkan rapat konsultasi Badan Musyawarah, pimpinan Badan Legislasi DPR RI Tahun 2019-2024 yaitu Ketua Badan Legislasi adalah Supratman Andi dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Wakil ketua yaitu Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan, Willy Aditya dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kesatuan Bangsa (PKB) dan Achmad Baidowi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lalu Azis Syamsuddin menyerahkan palu sidang kepada Ketua Badan Legislasi yaitu Supratman Andi.



RKP dan Prioritas Anggaran dalam RAPBN Tahun 2019 - Raker Panja Banggar dengan Bappenas

Azis menjelaskan bahwa kita telah mendengar kerangka prioritas pembangunan pertama hingga ke-5. Ada 8 yang mengajukan pertanyaan. Bila disepakati kita bisa undang dirjen terkait seperti prioritas nasional pertama tentang kemiskinan bisa dihadirkan dirjen kemensos. PKH ini bagaimana masalah – masalah tentang berkaitan bencana seperti busung lapar seperti di Suku Asmat. Ketahanan pangan secara data statistik kuat tapi ditengah jalan kita adakan impor. Semoga 2019 tidak ada lagi impor bawang merah, dll. Semoga di tahun 2019 tidak terjadi lagi impor beras, bawang merah, di tengah jalan. Berkenan dengan jalan tol, dll juga tentu menjadi masukan, beliau mendapat masukan untuk Dirjen terkait kalau dimungkinkan kita undang. Mungkin saat waktu kita kosong, prioritas nasional 1-5 sudah dipaparkan semua tadi dan bisa kita dengar penjelasan dari dirjen - dirjen. Data BPS harusnya akurasinya ideal, sehingga di tengah jalan tidak lagi ada masalah kurang gizi, sekolah, dll. Jawaban awal bisa kita terima. Besok kita akan ada rapat paripurna. Bisa kita lanjuntukan rapat setelah paripurna. Kita beri kesempatan pemerintah untuk koordinasikan para dirjen. Dirjen yang diundang yang terkait. Sekarang pendidikan pengawasan & anggaran sudah ditarik Gub. Untuk sodara oleh Bupati. Bisok kita undang jam 2. Secara resmi setelah rapat paripurna.


Latar Belakang

Azis Syamsudin terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 104.042 suara melalui Partai Golongan Karya (Golkar) . Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Azis bertugas di Komisi 3 yang meliputi Hukum, HAM, Keamanan. Pada periode 2019-2024 ini Azis juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkom.

Pendidikan

S3 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2007
S2 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2003
S2 Finance, University of Western Sydney, 1998
S1 Fakultas Hukum Trisakti, 1993
S1 Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, 1993

Perjalanan Politik

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Anggota Komisi III DPR-RI
Founder Syam & Syam Law Office
Kantor Pengacara Gani Djemat & Partner (1994-2004)
Officer Development Programme VII Panin Bank (1993-1994)
Konsultan PT. AIA Insurance (1993)

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

30 Mei 2017 - Terkait RUU ini, Azis mengatakan bahwa dasar berpijak dan syarat mutlak yang merupakan pegangan Pemerintah dan Legislatif adalah naskah akademis. Azis mengatakan bahwa apabila mengacu pada naskah akademis, filosofi di balik RUU KUHP ini adalah kodifikasi.

Mengenai isu-isu bahwa ada usaha untuk mengkerdilkan lembaga (BNN dan KPK), Azis tidak berpikir demikian. Azis mengajak supaya semua (DPR, KPK, BNN, Menkumham dan Tim Pemerintah) kembali pada filosofi fundamental naskah akademik. Azis berpendapat bahwa apabila melenceng dari naskah akademik, penafsirannya akan bermacam-macam. Azis juga menegaskan bahwa kodifikasi yang dilakukan adalah kodifikasi secara menyeluruh, tidak pada core-nya saja ataupun secara parsial. [sumber]

Perppu KPK

Pada 22 April 2015 - Azis menyatakan Komisi 3 akan melakukan rapat pleno paling lambat tanggal 23 April 2015 untuk menetukan sikap terhadap Perppu No.1 Tahun 2015. Menanggapi pertanyaan mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai Wakapolri, Azis Syamsuddin menyatakan bahwa penetapan itu hak pemerintah dan yang berwenang adalah Presiden. [sumber]

Pada 21 April 2015 - Azis mengatakan bahwa ada pembatasan normatif yang diatur Undang-Undang. Yang dibahas pak Benny (Harman) hanya sebagai bahan renungan. [sumber]

Pada 20 April 2015 - Azis menyatakan kalau besok tanggal 21 April 2015 Komisi 3 akan membicarakan Perppu KPK dengan Direktorat Jenderal Menteri Hukum dan HAM jam 19:30 di Panja kemudian rabu kita akan lihat perkembangannya. Rabu kita bisa langsung raker atau lanjutkan Panja dan hari Jum’at Komisi 3 akan mengumumkan persetujuan kami mengenai Perppu KPK. Azis mengatakan kita bisa menentukan pengganti komisioner Pelaksana Tugas KPK lebih cepat dan kami harap ada calon bulan Mei. Azis mengatakan kami berharap bisa diadakan waktu dalam kesibukan PAACC 2015 karena ada keterbatasan waktu untuk Perppu KPK. [sumber]

1 April 2015 - Azis menilai Perppu KPK ini merupakan bagian skenario besar yang dibuat oleh Pemerintah. Azis minta klarifikasi apabila Perppu KPK ini ditolak oleh DPR apakah dua pimpinan KPK dapat kembali menjadi pemimpin. Azis menegaskan bahwa Komisi 3 tidak niat untuk memperbaiki sistem hukum KPK namun menurut Azis gelombang protes tidak sedikit. [sumber]

Tanggapan

RKA K/L 2019 – RDP Komisi 3 dengan Wakapolri

6 September 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan Wakapolri, Azis mengatakan bahwa Komisi 3 mendukung upaya Polri dan berharap ini dapat diajukan ke pleno. [sumber]

Evaluasi Pengamanan Bulan Ramadan, Persiapan Asian Games 2018, Kebijakan Polri atas Aksi Teror dan Anggota Polri yang Menjadi Korban

19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 3 dengan Kapolri, Azis mengatakan bahwa sistem demokrasi dengan menjunjung sistem profesionalitas polisi, ini janji Kapolri di hadapan kita. Azis meminta saat pemilihan presiden agar rekapitulasinya dihitung terlebih dahulu dan Azis juga mengkhawatirkan mengenai saksi yang akan menghitung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Azis mengatakan bahwa masalah rekapitulasi akan selesai pukul 02:00 WIB dini hari. Jika masalah kertasnya tidak terkontrol, Azis menanyakan bagaimana anggaran bisa menjaga kinerja kepolisian, Azis juga mengatakan bahwa masalah anggaran di kepolisian juga tidak mengganggu Asian Games 2018. Azis juga menegaskan dalam pengadaan barang dan jasa jangan membeli barang-barang yang tidak ada garansinya, karena juga harus dipikirkan service aftersale-nya. Azis meminta agar hal tersebut diperhatikan, kalau bisa membeli barang yang bertahan hingga lima tahun. [sumber]

Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dalam RAPBN tahun 2019

4 Juli 2018 - Pada Raker Banggar dengan Koor Panja Belanja, Azis menyarankan teman-teman anggota persiapkan persyaratan pencalonan anggota (untuk Pileg 2019), Azis juga meminta teman-teman fraksi di sela-sela menyiapkan SKCK, surat kesehatan, kemudian Azis memohon dibantu untuk surat cek kesehatan yang mahal karena waktunya juga sudah mau mepet. Azis menyampaikan harapannyasemoga rapat bisa diselesaikan karena Bapak-Ibu Anggota Banggar harus urus SKCK, dan lain-lain sebagai persyaratan pendaftaran Caleg yang terakhir daftar tanggal 10 Juli 2018. [sumber]

Kebijakan Transfer Daerah dan Dana Desa

4 Juli 2018 - Pada Raker Banggar dengan Koor Panja Pemerintah, Azis menyampaikan karena ini baru awal bahan-bahan ini bisa jadi masukan, nanti setelah nota keuangan diperdalam. Azis menyampaikan bahwa para anggota DPR ingin siap-siap untuk daftar Caleg, untuk itu yang pendalaman satu saja untuk mewakili semua. Azis mengimbau untuk masukan dari anggota Banggar agar masuk dalam tim perumus, dan akan diberi waktu untuk mempelajari dan Senin-Selasa akan masuk tim perumus.Azis menyampaikan pembahasan awal ini akan jadi masukan fraksi untuk dibahas di tim perumus dan pandangan fraksi untuk dibahas minggu selanjutnya. [sumber]

Evaluasi KPK

13 Februari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis mengemukakan DPR-RI tidak bisa membahas satuan tiga sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Ia menambahkan sebelum putusan MK pembahasan anggaran satuan tiga di Komisi bukan di Badan Anggaran sehingga ada anggaran di Komisi dan di Banggar. Azis juga menjelaskan bahwa pembahasan anggaran di DPR-RI hanya bersifat makro, sedangkan mikronya bagian Pemerintah. [sumber]

Tantangan Industri Hasil Tembakau

11 September 2017 - Dalam rapat audiensi Banggar dengan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Azis menyampaikan bahwa prediksi di RAPBN 2018 penerimaan cukai Rp148,230 Triliun dan mengalami kenaikan maksimal 0,5%. selanjutnya Ia menyampakan kekhawatiran mitra sudah terjawab agar kenaikan tidak lebih 4,8% dan hanya 0,5%. Azis menyampaikan bahwa menurut tatib 266, pada pukul 12:00 WIB seharusnya rapat dihentikan. Sebagai penutup Azis menyampaikan bahwa catatan akan menjadi pembahasan panja RAPBN 2018. [sumber]

Realisasi Anggaran 2017 dan Postur RAPBN 2017

13 Juli 2017 - Pada Raker Banggar dengan Menkeu, Azis meminta persetujuan guna mencabut untuk KAI dan Djakarta IIyod yang sudah disahkan Badan Anggaran untuk menunggu. Azis mempersilahkan pemerintah menyampaikan postur RAPBN 2017. Azis meminta persetujuan hari Senin untuk mulai rapat Panja dan meminta fraksi untuk kirim nama anggota Panja. [sumber]

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia

12 Juni 2016 - (SindoNews.com) - Adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perpanjangan masa jabatan dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendapat kritik dari anggota DPR.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku tidak setuju dengan adanya perubahan Perpres tersebut. Dia menyebut, DPR dalam hal ini turut berperan terhadap persetujuan pilihan Kapolri tersebut.

"Dengan mengubah Perpres saja tidak cukup, karena persetujuan atau penolakan DPR terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 11," ujar Masinton saat dihubungi Sindonews, Minggu 12 Juni 2016.

Politikus PDIP itu juga menyebut, Perpres tersebut termasuk dalam hirarki hukum yang kedudukannya di bawah UU. Kata dia, proses pembentukan UU Kepolisian saat itu adalah untuk mencegah penggunaan lembaga kepolisian sesuai selera kekuasaan seperti rezim Orde Baru yang digunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan kekuasaan.

"Persetujuan dari DPR adalah dalam rangka untuk fungsi kontrol dan pengawasan dari rakyat melalui DPR, terhadap institusi kepolisian," jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa masing-masing institusi tentu harus menjalankan fungsinya sesuai ketentuan dengan UU yang berlaku.

"Harus sesuai fungsi, sesuai ketentuan UU yang berlaku," kata Aziz saat dihubungi Sindonews, kemarin. [sumber]

Penjadwalan Fit & Proper Test Delapan Nama Calon Pimpinan KPK

24 November 2015 - (TEROPONGSENAYAN) - Lagi-lagi Komisi III menunda untuk memutuskan nasib 8 nama calon pimpinan (capim) KPK. Lho kenapa?

Ketua komisi III DPR Aziz Syamsuddin semula enggan mengungkap alasan penundaan karena rapat tadi digelar secara tertutup. Namun setelah beberapa kali ditanya dia menyebut alasannya masih seputar perdebatan kemarin.

"Terdapat silang pandangan di antara anggota komisi III terutama keterwakilan unsur kejaksaan (dalam pimpinan KPK), yang menurut teman-teman komisi III merujuk UU Tipikor, UU KPK serta UU Kejaksaan, untuk adanya keterwakilan unsur kejaksaan," ucap Aziz di Jakarta, Rabu (25/11/2015) malam.

Menurutnya, selain tidak ada wakil kejaksaan, ada juga alasan tidak terpenuhinya syarat pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK. Komisi III mengkritisi Pansel mengabaikan persyaratan soal capim adalah sarjana hukum atau memiliki pengalaman atau keterampilan di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau erbankan sekurangnya 15 tahun.

"Jadi ada pandangan fraksi yang meminta waktu untuk melakukan pendalaman," ujar politisi Golkar itu.

Aziz menuturkan, meski ada perdebatan namun komisi III juga tak ingin serta merta menolak nama-nama capim KPK hasil dari Pansel. Komisi III juga perlu melakukan lobi agar musyawarah mufakat di ke depankan.

"Saya sebagai ketua komisi III harus lakukan lobi-lobi politik untuk suara komisi III bulat. Dalam tata tertib proses pengambilan keputusan diusahakan semaksimal mungkin musyawarah mufakat," kata Aziz.

"Saya perlu melakukan pendekatan agar bulat akumulasi dari 52 anggota komisi III," imbuhnya. (sumber)

23 November 2015 - (Liputan6.com) - Komisi III DPR masih enggan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 8 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang diserahkan Presiden Joko Widodo 14 September lalu.

Meskipun, seluruh dokumen hasil seleksi Capim KPK, baik catatan tentang hasil wawancara Capim KPK, psikotes, medical check up serta personal tracingnya yang sebelumnya dipermasalahkan oleh seluruh anggota Komisi III, sudah diserahkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK melalui rapat dengar pendapat (RDP) kemarin.

"Memangnya tidak boleh, ada larangan (tunda fit and proper test Capim KPK)? Makanya jangan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saja. Pantau dong (Capim KPK)," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2015.

Menurut Azis, pihaknya baru akan memutuskan apakah fit and proper test 8 Capim KPK ini dilanjutkan yang disertai penjadwalannya atau tidak, pada rapat pleno Komisi III DPR yang rencananya digelar antara 24-25 November 2015 mendatang.

Sebab, lanjut dia, masih ada perbedaan pandangan terkait hasil seleksi Capim KPK ini antara Pansel Capim KPK dengan Komisi III DPR serta profesor hukum yang juga pembuat naskah akademik Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di mana, Komisi III telah mengundang para pembuat naskah UU KPK tersebut diantaranya yakni Prof Romli ‎Atmasasmita dan Prof Andi Hamzah.

"Tadi kita mengundang Prof Romli sama Prof Andi Hamzah. Masukan-masukan itu sebagai silang pandangan yaitu satu berkenaan dengan hal-hal hasil dari Pansel yang secara komprehensif belum bisa kita terima secara bulat dalam pleno. Makanya kita mengundang para narasumber," ungkap dia.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, para profesor hukum menyatakan bahwa unsur kejaksaan itu diperlukan. Sebab, kepolisian dalam menyidik harus diterapkan oleh jaksa yang bisa melakukan penyidikan, penuntutan bahkan ke pengadilan.

"Sehingga dominasi unsur jaksa dalam pasal 39 UU Nomor 30 Tahun 2002 yaitu unsur pemerintah dan masyarakat penerjemahan adalah unsur pemerintah adalah kepolisian yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 dan ada kejaksaan yang diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2004. Di dalam itu, posisi kejaksaan sebagai penuntut umum sangat diperlukan," papar dia.

Selain itu, Aziz mengatakan, para profesor hukum ini juga mempermasalahkan pasal 29 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur syarat pimpinan KPK adalah harus ijasah sarjana dan pengalaman dibidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun.

"Dari perbedaan penafasiran UU ini akan kita bicarakan. Apakah akan kita lanjutkan untuk fit and proper atau kita kembalikan ke pemerintah lalu menunjuk Pansel kembali, karena kinerja Pansel kemarin itu terdapat beberapa hal yang menurut pandangan Komisi III tidak sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan," kata Aziz.

Selain itu, Aziz berpandangan, tidak ada masalah apabila pihaknya menunda fit and proper test Capim KPK ini. Meskipun, pada 16 Desember mendatang masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir. ‎

"Pimpinan KPK tidak akan kosong karena dalam Perppu, Plt Pimpinan KPK itu baru berakhir sejak dilantiknya pimpinan KPK yang baru. Jadi tidak akan terjadi kekosongan pimpinan KPK," ucap dia.

Meski demikian, Aziz menilai, pandangan-pandangan tersebut belum final yang nantinya akan diserahkan dan ditentukan oleh masing-masing fraksi di Komisi III DPR dalam rapat pleno komisinya yang direncanakan akan digelar pada Rabu 25 November malam.

"Pandangan narasumber seperti itu, tapi nanti kita akan plenokan di Komisi III DPR pada 25 (November) malam," tandas Aziz Syamsuddin. (sumber)

Penyidikan Kasus Pelindo II

11 November 2015 - Azis menegaskan ke Direktorat Jenderal Pajak bahwa menurut Azis data-data yang diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pelindo II dapat langsung diserahkan tanpa harus melalui Menteri Keuangan (Menkeu) terlebih dahulu. [sumber]

21 Oktober 2015 - Aziz meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Anang Iskandar untuk bersikap objekif dan transparan. Menurut Azis, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pelindo II dibentuk untuk kemudian dilanjutkan ke pro justitia. Bila sudah masuk pro justitia, tidak bisa. [sumber]

Penambahan Anggaran untuk Kejaksaan Agung

10 Juni 2015 - Azis meminta Kejaksaan Agung untuk menugaskan Liaison Officer (LO) di Komisi 3 agar memudahkan dan melancarkan komunikasi Komisi 3 dengan jajaran Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah. Azis minta Kejaksaan Agung agar LO dinaikkan jabatannya menjadi setara Bintang 1 agar komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi dapat berjalan efektif. [sumber]

Laporan Penyusunan RUU di Komisi III

28 Mei 2015 - Azis menegaskan bahwa sampai hari ini RUU KUHP belum diserahkan dari Pemerintah ke Komisi 3. Azis minta perhatian khusus Badan Legislasi (Baleg) untuk RUU KUHP ini karena berdasarkan Prolegnas 2015 RUU KUHP ini adalah tugas Komisi 3 tahun ini. [sumber]

Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 2016

27 Mei 2015 - Azis mendesak pemerintah agar memberikan kantor untuk BNPT, ia pun mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan BNPT dalam hal pengawasan situs-situs radikal. Terkait ISIS, ia meminta BNPT untuk mengawasi dan mencegah ancaman tersebut agar tidak merambah lebih luas. [sumber]

Evaluasi Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme

8 April 2015 - Azis menilai BNPT ada masalah sarana dan prasarana. Azis janji akan bicarakan masalah ini dengan Badan Anggaran (Banggar). Azis juga saran untuk BNPT bicarakan masalah yang sama kepada Kementerian dan Bappenas terkait sarana dan prasarana. [sumber]

Pemberdayaan TNI untuk Membantu Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan

Pada Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 7 April 2015 - Azis mengutarakan ketidak setujuan untuk TNI membantu LP. Menurut Azis TNI jauh lebih penting menjaga perbatasan sedangkan LP adalah tanggung jawab Polri. [sumber]

Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019

6 April 2015 - INTERUPSI RAPAT: Menurut Azis pada 24 Maret 2015 Professor Muladi dengan jelas bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar tidak menulis salah satu pihak sebagai pemenang. Kalau kami kesal, kami bisa minta bongkar kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) untuk pastikan siapa yang bohong terkait dokumen legal partai. Menurut Azis Kubu Munas Bali lebih dulu serahkan dokumen legal hukum ke Mahkamah Partai. Namun Azis mempertanyakan kenapa Menkumham justru percaya legalitas hukum dari Kubu Munas Ancol. Azis menunjuk Menkumham tendensius dan melakukan intervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat agar putusannya menangkan Kubu Munas Ancol. Azis tidak percaya Menkumham sudah baca amar putusan dari Mahkamah Partai Golkar. Azis yakin Menkumham hanya baca bagian pendapat saja tidak bagian amar secara utuh. Azis dorong Menkumham untuk baca dari halaman 135 bukan dari halaman 133.

[Terjadi keributan antara Azis Syamsuddin dari Lampung 2 dan Ahmad Basarah dari Jatim 5. Basarah merasa topik terlalu melulu dualisme Fraksi Golkar.]

Kepada Martin Hutabarat dan Ahmad Basarah, Azis menegaskan bahwa ini bukan masalah pribadi. Azis pesan bagaimana kalau nanti PDI Perjuangan terbelah pada saat Kongres di Bali. [sumber]

Rencana Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

2 April 2015 - Azis menyampaikan jika rapat hari senin depan dengan Presiden Joko Widodo lancar, maka minggu depan Plt.Kapolri akan di tes Fit & Proper. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung, Komnasham & KPK

Pada 10 Februari 2015 - Sehubungan dengan anggaran yang diajukan oleh Kejagung, Azis menggaris bawahi bahwa ada 5 kabupaten di Sulawesi Utara yang tidak mempunyai kejaksaan negeri namun di anggaran tidak masuk program pembangunannya disana. Azis meragukan kesungguhan Kejagung dalam memberikan pelayanan publik yang baik.

Sehubungan dengan Komnasham, Azis berharap Komnasham lebih memberikan perhatian khusus kepada kasus-kasus pengaduan dan permintaan perlindungan dan tidak hanya pada kasus-kasus besar yang diminati media. [sumber]

Naturalisasi Atlet

Pada 29 Januari 2015 - Azis sebagai Ketua Komisi 3, menyimpulkan bahwa pada dasarnya semua anggota komisi 3 setuju untuk naturalisasi Bio Paulin dan Jamarr Johnson tetapi memohon data pribadi mereka dilengkapi. Kesimpulan ini akan dibawa ke Rapat Pleno hari senin depan. (sumber)

Kinerja PPATK

Pada 27 Januari 2015 - Azis menilai PPATK kurang independen dalam keputusannya menyerahkan laporan PPATK-nya hanya kepada KPK dan tidak kepada Kepolisian ataupun ke Kejaksaan Agung. Azis mengingatkan bahwa pada tanggal 29 Januari 2015 ini sudah 20 hari sejak calon Kapolri, Budi Gunawan, disetujui oleh Sidang Paripurna ke-16 dan oleh karena itu Pimpinan DPR akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk mengingatkan mengenai pelantikan. Sehubungan dengan kasus penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Azis mengingatkan bahwa khusus untuk anggota KPK dibutuhkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang berbeda dibanding untuk anggota Polri ataupun anggota Kejaksaan dan oleh karena itu untuk Bambang Widjojanto harus melalui proses pra-peradilan untuk membuktikan ketidak salahannya. [sumber]

Penahanan Bambang Widjojanto KPK Oleh Polri

25 Januari 2015 - Penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Polri menurut Aziz Syamsuddin berarti BW tidak harus turun dari posisinya sebagai Komisioner KPK (baca di sini).

Calon Kapolri Budi Gunawan

Aziz Syamsuddin mengatakan pada 14 Januari 2015, bahwa walaupun KPK memberikan status tersangka kepada Budi Gunawan, "Kami [komisi 3] hanya jalankan apa yang diminta Jokowi. Kami jalankan fit and proper test Kapolri dan kami anggap BG layak".

Azis juga berkomentar kepada Partai Demokrat yang menentang dilantiknya Budi Gunawan: "Jangan munafik lah Demokrat. Tidak ikut fit and proper test Kapolri tapi di aklamasi pada dasarnya dukung BG." (15 Januari) [sumber]

15 April 2015 - pada Audiensi dengan BEM se-UI, Aziz selaku pemimpin sidang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas masukan dan daya kritis dari pihak mahasiswa. Rekomendasi yang diminta tersebut telah diserap dan dilaksanakan pada proses seleksi Badrodin Haiti. Pada tanggal 9 April 2015 Komisi 3 telah melakukan rapat dengan PPATK dan KPK terkait seleksi Cakapolri. Pelaporan mengenai harta kekayaan sudah dipublikasikan di web KPK bagi yang ingin membaca dapat melihat di web KPK. Memang saat ini pelaporan tidak lagi dipublikasikan melalui media cetak mengingat efisiensi dana. Serta terkait wacana Budi Gunawan menjadi Cawakapolri itu adalah isu dan pertanyaan itu tidak masuk ke dalam agenda. [sumber]

Pemilihan Komisioner KPK

10 Januari 2015, menyikapi usainya reses DPR dan harus segera pilih komisioner KPK, Aziz Syamsudin menyatakan:

"Komisi III akan menggelar rapat pleno membahas kelanjutan seleksi pimpinan KPK pada Senin ini [12 Januari 2015]. Namun, keputusan soal seleksi akan diputuskan pada Selasa [13] atau Rabu [14]."

(baca disini)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
31/07/1970
Alamat Rumah
Jl. Gedung Hijau II No. 11, RT.002 /RW.013, Pondok Pinang. Kebayoran Lama. Jakarta Selatan. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Lampung II
Komisi
III - Penegakan Hukum