Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Jawa Barat V
Komisi IV - Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bekasi
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Sultan Agung No.413, RT.006/RW.007, Medan Satria. Medan Satria. Kota Bekasi. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Barat V
Komisi
IV - Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan

Sikap Terhadap RUU




Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar (Prof. Damayanti Buchori dan Prof. Setiawan)

Ichsan menekankan agar Badan Karantina harus diperkuat melalui regulasi yang jelas. Ia menambahkan bahwa karantina harus menjadi garda terdepan dengan dukungan kekuatan politik.







Rancangan Undang Undang (RUU) Karantina — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kepala Karantina Pertanian

Ichsan menjelaskan RUU karantina kesehatan inisiatif pemerintah dan RUU karantina ini jangan sampai mix dan blur, jangan sampai RUU hewan, ikan, dan tumbuhan menjadi UU yang tidak ada kegunaan untuk kedaulatan.
















RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Ichsan bertanya bagaimana bentuk perbandingan antara karantina di Indonesia dengan negara lain tersebut, dan ia juga bertanya apa definisi dari petugas karantina.

Ichsan juga mengatakan pembentukan pakar independen untuk badan karantina mestinya ada ruang untuk orang luar atau akademisi.




Mendengarkan Masukan Terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Wawasan Nusantara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Lemhanas

Ichsan Firdaus menjelaskan bahwa ia memahami penjelasan saudara ada kecenderungan RUU ini tidak perlu disusun karena kita tidak mempunyai definisi yang clear tentang kepentingan nasional dan ini di Amerika ada, kepentingan nasional Tiongkok yaitu semua warga Tiongkok baik yang warga negara atau bukan, kita perlu menjelaskan secara detail tentang kepentingan nasional. RUU ini dibentuk karena ada kekosongan gubahan ini baru dugaan, kalau ia ingin sampaikan apakah bisa dibuat agar RUU ini lebih operasional.


Rancangan Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan — Badan Legislasi DPR RI Audiensi dengan Mahasiswa Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor

Ichsan mengatakan APBN untuk sektor pertanian tidak lebih dari 1% dan ini cukup memprihatinkan. Ichsan menyampaikan bahwa Komisi 4 mendorong agar ada kepedulian terhadap perhatian, seperti konversi lahan pertanian terjadi 100.000 ha setiap tahun, kualitas petani cukup memprihatinkan, kepemilikan lahan ditingkat petani hanya 0,2 ha per petani, sementara negara lain rata-rata 2 ha per petani. UU tentang Perlindungan Lahan dibuat untuk mencegah tetapi UU tersebut tidak berjalan di lapangan, bahkan sanksi tidak berjalan secara baik. Pangan bukan hanya beras, tetapi ada 11 komoditas pangan nasional. Ichsan mengatakan lebih senang jika ada pendapat dari mahasiswa, khususnya mahasiswa S2, jadi tidak hanya pertanyaan. Ichsan meminta mahasiswa tidak memperlakukan anggota DPR seperti dosen, karena DPR adalah politisi bukan akademis.









RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Tim Pakar

Ichsan menanyakan implikasi KPPU apabila terjadi perubahan UU dan penyesuaiannya dengan kondisi saat ini.









Masukan terhadap RUU Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perindustrian RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI)

Ichsan menginginkan adanya presidential committee dalam RUU Kewirausahaan Nasional. Lalu, Ichsan mengatakan harus ada insentif dan perlindungan kepada UMKM serta ia menanyakan pentingnya kredit lunak. Ichsan menanyakan batasan terkait dengan proteksi insentif bagi wirausaha.























Pengesahan RUU Kebidanan – Rapat Kerja Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi , Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ichsan menyatakan sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi Komisi 9 sudah memasukan RUU Kebidanan dalam Proglenas 2015-2019 dan kemudian RUU Kebidanan disetujui menjadi RUU usulan DPR. Dalam pembahasan RUU Kebidanan ini ditugaskan kepada Komisi 9 sebagai AKD, dan RUU ini akan dibahas bersama dengan pemerintah. Ichsan mengatakan hari ini mengundang pemerintah untuk mengambil keputusan pada pembicaraan tingkat 1. Ichsan berharap agar semua fraksi dapat menyetujui RUU Kebidanan untuk segera dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2.


Konsil Kebidanan - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan

Ichsan ingin ada penegasan terkait Konsil Kebidanan merupakan
bagian dari 11 Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, harapannya Pemerintah
mempuyai sikap yang sama untuk dapat memastikan dan membentuk Konsil Kebidanan
termasuk dalam 11 Konsil KTKI. Pada prinsipnya Konsil
Kebidanan mendesak untuk dibentuk agar melindungi kepentingan bidan. Spirit
yang antara Pemerintah dan DPR sudah menemukan titik temu supaya menyelesaikan
perdebatan urgensi Konsil Kebidanan. Walaupun Pasal 1 dicantumkan Konsil
Kebidanan, tidak lantas membuat DPR percaya pada akhirnya Konsil Kebidanan akan
benar-benar terbentuk. Dalam rangka memberikan ketegasan dan kepercayaan kami
kepada Pemerintah, Ia berharap kesimpulan rapat menyertakan untuk sepakat
membentuk Konsil Kebidanan melalui revisi Perpres Nomor 90 Tahun 2017. Pada
dasarkan RUU Kebidanan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada
bidan, sehingga Fraksi Golkar merasa perlu menindak lanjuti segera mungkin terkait
Konsil Kebidanan tertera dalam revisi Perpres Nomor 90 Tahun 2017 mendatang.
Jadi Fraksi Golkar setuju dengan Ketentuan Umum yang menyatakan Konsil
Kebidanan merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.



Tanggapan

Pengaduan terkait Maraknya Kasus Penipuan Investasi yang Berkedok Robot Trading melalui Distribusi Penjualan Langsung atau Member get Member - RDPU Komisi 6 dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)

Ichsan hanya berharap bahwa ada usulan tertulis dari temen-temen APLI terkait dengan bagaimana agar ekosistem bisnis ini bisa berjalan dengan baik tanpa ada gangguan masalah hukum, masalah penipuan, dan sebagainya. Artinya, kita perlu ada pointers tertentu terkait dengan regulasi yang mau diminta, sehingga kita kerjanya mudah.


Anggaran Bulog — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perum Bulog

Ichsan bertanya terkait program bisnis on farm, bagaimana infrastruktur pendukungnya, apa payung hukum dalam kelembagaan pangan, apa peraturan presidennya, dan terkait sapi impor, apakah Bulog sudah ada feedlot atau belum.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Ichsan mengatakan KKP harus mengajukan anggaran secara realistis. Ichsan mengatakan target pengadaan 1000 kapal selama tahun 2015, realisasinya hanya 250 kapal, lembaga apa yang menangani proyek tersebut.



Masukan terhadap Panitia Kerja (Panja) Pencemaran Lingkungan dan Laut — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) RI

Terkait eksploitasi pasir laut, Ichsan mengamati bahwa ekspor sudah ditutup tetapi masih ada aktivitas penambangan ilegal. Ia menanyakan kemungkinan adanya legalitas untuk ekspor pasir laut. Ichsan juga meminta data tentang eksploitasi pasir. Lebih lanjut, Ichsan mempertanyakan perizinan dan koordinasi dengan Kementerian ESDM. Terkait reklamasi pantai Jakarta, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2014, itu adalah kawasan strategis nasional. Seharusnya, KLHK dan KKP merekomendasikan Pergub ini dicabut. Pergub ini melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Otonomi Daerah. Ichsan mengimbau di dalam Panja, perlu indeks sensitivitas lingkungan. Misalnya, perhitungan ekologis ekonomis tentang tumpahan minyak dan jumlah kerugian bagi rakyat.


Pengendalian dan Pencegahan Kebakaran Hutan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPI KLHK)

Ichsan mengatakan jangan sampai kebakaran hutan ini terjadi lagi tahun berikutnya. Ia menyampaikan di dalam UU No. 41 Tahun 1999 dikatakan bahwa pihak yang menjaga tentang lahan adalah perusahaan pemilik lahan itu. Menurutnya perlu audit terkait water management pada perusahaan tersebut. Ia mengatakan Komisi 4 berinisiatif merencanakan pembuatan UU untuk pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan. Ia mengatakan hal yang terkait dengan Panja diharapkan untuk segera dikerjakan.


Dampak Kekeringan dan Kelangkaan serta Mahalnya Daging Sapi dan Ayam — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI dan Dirut Perum Bulog

Ichsan menanyakan reaksi terhadap kebijakan masalah beras, cabai, dan daging. Ia juga menekankan kejelasan stabilisator pangan yang menurutnya Bulog adalah badan paling tepat untuk menjaga kestabilan pangan. Ia meminta Mentan RI untuk mengingatkan Presiden akan badan yang bertanggung jawab sebagai stabilisator ketahanan pangan. Selain itu, Ichsan berpendapat bahwa neraca pangan penting dalam mengetahui kebutuhan impor. 


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Harjono

Ichsan mengatakan ia tidak ragu dengan pengalaman calon karena calon sudah 2 periode di MK. Ia menanyakan alasan calon malah turun ke yudisial dari konstitusi. Ia menanyakan calon jobseeker atau bukan. Ia mengatakan hakim konstitusi juga diawasi KY. Ia menanyakan independensi calon karena pernah di KY.


Reklamasi Pantai — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Serikat Nelayan Tradisional (SNT)

Ichsan Firdaus mengatakan sudah banyak terjadi audiensi, diundang rapat, diminta tandatangan, ternyata itu persetujuan. Di satu sisi, Pak Ahok setuju dengan Peraturan Tahun 1995 bahwa DKI berhak melakukan reklamasi. Ia mengatakan peraturan yang digunakan adalah Keppres, tetapi UU justru sebaliknya. Ia menyampaikan Menteri Susi tidak pernah menurunkan izin tersebut. Ia mengatakan Komisi 4 juga menurunkan Perda Tahun 2014 yang mengizinkan reklamasi karena tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2014. Ia membaca di koran ada jalur nelayan dan menanyakan kebenarannya. Ia berjanji akan mengusulkan dalam Panja dan akan datang ke tempat nelayan. Ia menanyakan jumlah nelayan dari Muara Dadap ke Muara Angke berdasarkan data yang dimiliki SNT. Ia berharap SNT tidak mudah diadu domba ataupun dirayu-rayu karena itu hanya akan menambah mudah pihak lain memanfaatkan SNT. Ia mengatakan Komisi 4 sempat mengajukan usulan pemberhentian reklamasi namun terbentur Keppres Tahun 1995 dan Perda Desember 2014. Ia mengatakan mengetahui modusnya dan akan mencari tahu nama kapalnya. Menurutnya itu melanggar UU.



Evaluasi Kinerja — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Ichsan bertanya sudah sampai sejauh mana pembangunan pelayanan one stop service.

Menurutnya pelayanan terpadu merupakan solusi dari masalah-masalah yang ada.


Hasil Laporan BPK, Serapan Anggaran 2015, dan DIPA 2016 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ichsan mengusulkan Komisi 4 DPR-RI memberi surat kepada Presiden terkait masalah gambut ini, ia juga memohon agar Kementerian LHK memberikan payung hukum agar hutan riset kerjasama dengan Perguruan Tinggi.


RUU Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)

Ichsan menanyakan yang dikhawatirkan oleh para pengusaha terkait abuse of power dari KPPU.


Penyesuaian RKA K/L 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asrena Polri, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung)

Ichsan mengatakan kalau memang mau mengundang Menkeu, ia perlu mendalami anggaran dengan 4 mitra ini karena ia melihat penyerapan anggaran keempat mitra masih sangat rendah. Kepolisian belanja anggarannya hanya 56%, Kemenkumham penyerapan hanya 38,2%, imigrasi hanya 40%. Ia menanyakan datanya. Menurutnya perlu penjelasan lebih dalam ada kesalahan atau tidak. Kalau dengan angka-angka ini, Menkeu akan mudah sekali mematahkannya karena penyerapannya kecil sekali. Ia mengatakan tidak setuju dengan pemotongan anggaran, tetapi butuh data valid yang kuat untuk berargumen.


Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ichsan mengatakan perlu ada prioritas dari Pemerintah, terlebih lagi Presiden mengatakan untuk mengejar kualitas.


Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog

Ichsan mengatakan apakah Menpan-rb sudah tahu bahwa Lembaga Pangan Nasional harus dibentuk.
Ichsan mengatakan sanksi terhadap pembentukan lembaga ini harus dipikirkan juga, seperti siapa yang mempunyai hak memberikan rekomendasi impor, Mentan atau Mendag.


Rencana Tata Ruang Wilayah — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Gubernur Kalimantan Barat

Ichsan meminta agar gubernur dapat berkoordinasi dengan aparat di daerah karena Komisi 4 DPR-RI sering menemukan masalah di lapangan dan banyak bupati yang protes. Terdapat beberapa perusahaan pula yang telah dipanggil oleh Komisi 4 DPR-RI, seperti di daerah Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Jangan sampai hanya sekedar memutihkan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ada.


Fit and Proper Test (Part 1) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung

Ichsan menanyakan keberanian calon dalam memulai menggunakan text program correction.


Penyesuaian RKA Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah TA 2018 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan UMK

Ichsan mengatakan ada berita beredar bahwa Kementerian Koperasi dan UKM menutup 43 ribu koperasi, Ichsan meminta penjelasan Menkop.


Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanian RI dan Kepala Perum Bulog

Ichsan mengatakan bahwa salah satu alasan anggaran Kementerian LHK dikurangi adalah karena adanya masalah di internal Badan Restorasi Gambut (BRG). Ia meminta jaminan agar tidak ada lagi masalah kurang bayar terkait subsidi pupuk, dan Mentan RI juga harus memiliki strategi yang tepat agar tidak ada kenaikan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk, karena beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah sudah melanggar tapal batas dan hal ini harus segera ditangani. Ia juga mengatakan jika HET naik, diharapkan jangan sampai terdapat spekulasi, penimbunan, dan gejolak harga. HET harus ditetapkan dari jauh-jauh hari. 


Evaluasi Kinerja dan Isu Aktual — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ichsan menanyakan keberanian KLHK melakukan penyegelan di lapangan. Ia mengatakan Pempus juga berhak untuk mencabut itu SK Gubernur. Ia membahas mengenai keberadaan restorasi gambut pada 6 Januari 2016 lalu yang belum diketahui polanya oleh Komisi 4. Ia meminta rencana anggaran badan restorasi gambut. Menurutnya posisi badan restorasi gambut harus jelas mengingat ada kebakaran di hutan gambut. Ia mengatakan sehabis lebaran ada kemarau panjang yang menyebabkan kebakaran. Ia menanyakan sejauh mana hal tersebut diaudit. Ia mengatakan itu bukan hanya tanggung jawab KLHK tetapi juga korporasi yang memiliki izin. Ia menanyakan kesiapan korporasi tersebut karena sampai saat ini tidak ada laporannya.


Rencana Kerja dan Anggaran dalam RUU APBN-P Rencana Kerja dan Anggaran dalam RUU APBN-P Tahun 2017 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Pertanian 2017 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Pertanian

Ichsan mengatakan jangan sampai Mensos dan Mentan memiliki pandangan yang berbeda terkait beras subsidi. Ichsan mengatakan setuju untuk pemotongan disparitas harga beras antara produsen dan konsumen, namun diperlukan aturan yang jelas.


Pembahasan Rancangan dan Kegiatan Anggaran (RKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ichsan menegaskan setuju terhadap kasus RAPP untuk dimasukkan dalam draft kesimpulan. Selanjutnya, ia melihat dari tahun-ke-tahun anggaran Kementerian LHK ini terus menerus seperti ini. Ia meminta penjelasan kepada Menteri LHK, jangan sampai dana reboisasi digunakan untuk Kementerian lain. Terakhi, Ichan mengatakan posisi BRG, bahwa Komisi 4 DPR RI sudah melakukan rapat dan hasil kesimpulannya, bahwasannya anggaran secepatnya dipisahkan dari Kementerian LHK.


Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) Badan Urusuan Logistik (Bulog) Tahun 2017 — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Urusuan Logistik (Dirut Bulog)

Ichsan mengatakan tentang Perpres penugasan Bulog, ada 11 komoditi yang ditugaskan tapi ada 3 yang secara utuh. Ia meminta klarifikasi mengenai Perpres, agar jangan sampai ada orang yang menginterpretasikannya lebih jauh. Selanjutnya, ia mengataka terkait degan penerapan HPP ada kenyataan di lapangan, kenapa jagung di Bulog lebih mahal. Terakhir, Ichsan menanyakan sejauh mana penerapan voucher pangan bisa dilakukan. Kalau sudah uji coba di daerah mana saja.



Pembahasan Lanjutan Bab 16 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Buku II — Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah

Ichsan mengatakan kalau mau komprominya seperti di daerah-daerah tertentu tidak bisa diterima juga ada baiknya dijadikan delik aduan saja. Ia membahas mengenai penggunaan kata berkelakuan baik dan menanyakan jika tidak berkelakuan baik. Ia menanyakan alasan ayat 2 hanya perempuan dan mekanisme untuk laki-laki.


RUU Sistem Budidaya Tanaman — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Asosiasi Bunga Indonesia (ASBINDO), SPI, Asosiasi Pestisida, dan Produsen Pupuk

Ichsan menyetujui petani kecil harus ada proteksi soal petani yang melakukan tukar-menukar dengan pihak luar, dan ia juga menyetujui bahwa dengan adanya benih yang disertifikasi.




Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester 1 BPK Tahun 2016, Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2016, Rencana Kerja Tahun 2017, Temuan Hasil Kunker Reses dan Isu-isu Aktual — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Bulog

Ichsan Firdaus mengatakan bahwa kinerja Bulog ini sebagian besar dari subsidi rastra, kalau berubah menjadi voucher makanan ini kerja Bulog mengecil lantas bagaimana peran Bulog di vocher pangan nasional. Kinerja Bulog sebagian besar dari subsidi rastra, kalau berpindah ke voucher pangan ditakutkan peran Bulog semakin kecil nanti Bulog bisa tidak menjadi apa-apa. Bulog itu jangan hanya masalah pada infrastruktur saja. Selama ini selain beras juga melakukan operasi beberapa komudit, tetapi hasilnya kenapa daging tidak turun-turun, sejauh mana peran Bulog untuk menjadi stabilitas pangan. Gula harganya dipasaran Rp13.100 -Rp13.500 padahal patokan pemerintah Rp12. 500 jangan sampai kemudian disampaikan ada lembaga yang bukan badan usaha tapi bisa membeli komoditas Bulog dan jangan hanya 1-2 perusahaan saja ini harus ada keadilan, maka kami perlu pendalaman mekanisme komersialisme dari Bulog.


Wilayah Usaha Dalam Hutan Lindung — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perusahaan-Perusahaan

Ichsan F. menanyakan peta terkait Pulau Pisang dan meminta ditunjukan. Ia menyampaikan warna kuning dan hijau yang merupakan kawasan hutan. Ia mengatakan kawasan hutan izinnya tidak bisa dari Kepada Daerah, tapi dari Menteri dan PT BES Group menurutnya jelas melanggar aturan karena tidak sesuai dengan Pasal dalam UU No. 41. UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 78 menyatakan barang siapa yang melanggar ketentuan akan diancam paling lama 10 tahun dan denda Rp5 Miliar. Ia menyampaikan orang perseorangan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana paling cepat 3 tahun. Jadi, PT BES Group sudah mendapatkan izin Gubernur dan Bupati namun ia ragu PT BES Group paham dengan UU. Ia meminta klarifikasi Bupati dan Gubernur mengenai pengeluaran izin tersebut. Ia juga menanyakan seberapa jauh Gubernur dan Bupati sudah memberi izin di kawasan hutan lindung dan produksi. Ia mengatakan mendapatkan info dari KLHK bahwa PT BES Group mengatasnamakan pejabat dan petinggi ini. Ia mengingatkan untuk jangan membawa nama Golkar dan Ketumnya. Ia menanyakan Ketum partai mana yang dijadikan pelindung oleh PT BES Group. Ia mengatakan harus memanggil Gubernur dan Bupati atas keluarnya Perda setelah rapat ini.


Penerapan Ketahanan Pangan di Daerah — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Walikota Jakarta Barat, Walikota Bekasi, Dinas Sosial Bandung, Perwakilan Walikota Surabaya, Perwakilan Walikota Makassar, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan, dan Dirut Bulog

Ichsan menanyakan mengenai Perpres yang digunakan karena ia merasa kasihan dengan Bulog kalau harus mengatur di luar komoditi yang ditugaskan dan itu memberatkan bulog.


Tugas Koordinasi Kerusakan Gambut di Beberapa Wilayah — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Restorasi Gambut (BRG)

Ichsan F mengatakan ia mengerti kalau personil BRG terbatas, tapi yang seharusnya didorong adalah adanya penguatan personil BRG. Ia menanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan alokasi anggaran BRG ke daerah. Ia mengatakan susah sekali peralihan anggaran dari KLHK ke BRG. Ia meminta BRG menjadi lembaga sendiri sehingga BRG bisa langsung melakukan restorasi ke wilayah-wilayah kerja tersebut dna tidak perlu melalui Pemda. Ia ingin memperbesar anggaran BRG untuk memperkuat personil dan meluaskan wilayah kerja BRG. Ia mempertanyakan peran BRG jika dioper ke Pemda karena semua dikontrol dari pusat. Ia meminta ditanyakan ke Presiden karena BRG merupakan ide Presiden. Ia mengatakan BRG memiliki dana hibah luar negeri namun tidak kelola, menurutnya dana tersebut bisa digunakan dan masuk ke anggaran. Ia menanyakan jumlah personil BRG.


Beras Sejahtera atau Raskin – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Sosial dan Dirut Perum BULOG

Ichsan meminta pendalaman terkait perubahan KPA dari BULOG ke Dirjen Kemensos, dan apa yang menjadi perbedaan BLT dan rastra. Karena perbedaan basis data antara rastra yang kita tetapkan di Komisi 4 DPR-RI yaitu menjadi sasarannya adalah rumah tangga. Ichsan juga mempertanyakan bagaimana transformasi anggaran kami yang berbasis datanya dengan RTS, dari yang sudah dibaca bahwa akan dilakukannya integrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Sudah diputuskannya subsidi beras sebanyak 15 Juta RTS jika basisnya adalah keluarga bisa menjadi 2 kali lipat, dan basis data ini harus selesai. Ichsan berpendapat bahwa ini harus kita bicarakan di revisi anggaran, pada tahun 2018 akan terjadinya proses transformasi besar-besaran dari subsidi ke bantuan pangan sehingga dimana peran BULOG nantinya, jangan sampai peran BULOG makin tidak ada dikarenakan tidak dilibatkan dalam program ini. Ichsan tidak bisa membayangkan adanya free market, seperti E-warung misalnya masyarakat akan membeli beras dengan harga Rp8 Ribu tetapi dikuitansi ditulis sebesar Rp10 Ribu, sehingga untuk hal tersebut bagaimana untuk mengauditnya. Ichsan mempertanyakan transformasi pada tahun 2018 seperti apa dan apa peran BULOG, BULOG harus
didorong menjadi satu-satunya institusi yang melakukan stabilisasi harga. Ichsan mempertanyakan perkataan Pak Menteri bahwa stock beras sebanyak 1,93 Juta Ton apakah ini betul, bahwa BULOG menguasai 3 komoditas pangan yaitu padi, jagung dan kedelai. Ichsan mengatakan bahwa subsidi rastra 14 Juta dengan nilai sebesar Rp19 Triliun saat bantuan langsung non-tunai masuknya rastra.ichsan berasumsi bahwa yang tidak tepat sasaran dikarenakan basis data kita yang berbeda.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertanian dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Pertanian Tahun 2018 — Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian

Ichsan F menanyakan cara mengubah metodologi data pangan dan pelibatan litbang. Ia mengatakan BPS mendapatkan data pangan ini dari data provinsi yang ada moratorium data pangan. Menurutnya, data perlu diperbaiki agar tidak simpang siur. Ia menghimbau agar jangan sampai semakin banyak perdebatan akibat masalah data pangan. Ia mengatakan impor bawang putih merupakan kebijakan Permentan 2016 yang mewajibkan importir 5%. Ia menanyakan alasan tidak 20-20% karena 5% baru tercapai 20 tahun lagi. Ia meminta direvisi menjadi 20% yang cukup realistis. Menurutnya perlu ada biaya pemeliharaan yang didistribusikan sepanjang 3 tahun terakhir dan ia menanyakan pola maintenancenya.


Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Provinsi (RTRWP) — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Ichsan menanyakan penyebab anggaran restorasi gambut yang berkurang dari Rp1 Triliun menjadi Rp500 Miliar. Ichsan meminta adanya upaya ekstra untuk mencegah kebakaran hutan mengingat Asian Games diadakan pada musim kemarau panjang.



Monitoring dan Evaluasi Alat Penangkap Ikan — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI

Ichsan mengatakan bahwa Permen No. 70/2016 mengenai penanganan cantrang harus benar-benar diterapkan, jika merasa belum siap Permennya, lebih baik dicabut saja, karena akan membuat gaduh. Menurut data dinas perikanan, ada 1,6 ribuan orang yang menggunakan cantrang, tetapi berdasarkan data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pontianak, ada 2,2 ribuan pengguna cantrang sehingga ia mempertanyakan perbedaan data. Kemudian, Ichsan mengungkapkan data mengenai 441 alat bantu yang diberikan kepada nelayan, ada beberapa nelayan yang tetap menerima alat yang tidak sesuai dengan kebutuhan, contohnya seperti di Lamongan, nelayan mengeluh karena mendapatkan alat penangkap ikan yang sudah rusak sebelum digunakan melaut. Menurut Ichsan, karena masih ada waktu untuk mengoreksi panja alat tangkap, kita masih bisa memberikan saran atau masukan kepada KKP.


Hasil Riset — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian (Kabalitbang Pertanian Kementan), Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kalitbang dan Inovasi KLHK), serta Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kalitbang KKP)

Ichsan bertanya kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian (Kalitbang Kementan) apakah balitbang juga menghandle data pertanian dan perikanan, Ihsan mengingatkan agar jangan sampai salah urus antara keduanya (pertanian dan perikanan). Ichsan menyampaikan bahwa banyak petani jagung kecil yang meributkan panen, melihat hal tersebut Ichsan bertanya sejauh mana keterlibatan Kementerian terhadap hal tersebut. Ichsan juga bertanya ada tidak analisa dampak terhadap kebijakan Peraturan Menteri, ada tidak amdal ketika menerbitkan Peraturan Menteri, dan apakah benar BPS sudah melakukan moratorium data pangan. Ichsan khawatir Menteri Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri tetapi tidak mempertimbangkan dampak analisis.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Ichsan mengatakan Komisi 4 meminta gambaran secara utuh terkait disclaimer pada pengadaan kapal yang terjadi pada tahun 2016. Ichsan mengatakan pengadaan kapal direncanakan pada Agustus 2018, sehingga Ichsan ragu bahwa program tersebut akan selesai tepat waktu. Ichsan mengatakan pengadaan kapal bermasalah setiap tahun, seperti bahan kapal yang mengalami penolakan dari daerah dan pendistribusian yang terlambat. Ichsan menyampaikan bahwa ada potensi double anggaran pada pembangunan multiyears di Dirjen Pengadaan Daya Saing. Ichsan mengatakan kinerja Satgas 115 yang sudah 3 tahun harus dibedakan dengan kinerja KKP, jangan sampai kinerja KKP diklaim sebagai kinerja 115. Ichsan meminta klarifikasi terkait penggabungan dana operasional KKP dan Satgas 115.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 dan Usulan Program yang Akan Didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan

Ichsan mengatakan saat berkunjung ke pabrik garam di Cirebon, Ichsan melihat pengolahannya sangat sederhana tapi kotor karena diinjak-injak lalu langsung dibungkus. Ketika makan, Ichsan ingat garam rasa sepatu. Ichsan mengatakan produksi garam lokal kurang dari 50% padahal laut luas, Ichsan mengsulkan dilakukan penampungan garam di danau seperti yang dilakukan oleh Australia.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perum Bulog Tahun Anggaran 2018 — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Bulog

Ichsan mengatakan jangan sampai Bulog dijadikan kambing hitam dalam permainan beras, jangan sampai Bulog dituduh tidak mampu menjaga harga beras petani. Ichsan mengatakan khawatir tidak panen padi, Ichsan bertanya apakah terget stok beras akan tercapai.


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan — Komisi 4 DPR RI Audiensi dengan Front Nelayan Bersatu dan Asosiasi Budidaya Ikan Laut

Ichsan mengatakan memberikan bantuan tanpa memperhatikan keadaan di lapangan adalah membuang anggaran. Ichsan bertanya apakah betul Menteri Susi Pudjiastuti sudah melakukan dialog dengan nelayan. Ichsan mengatakan ketika angket digelar, maka asosiasi nelayan harus memberikan informasi detail kepada Komisi 4, agar jangan sampai kebijakan dari pemerintah memberikan dampak negatif dan mengancam kesejahteraan masyarakat. Ichsan mengatakan Permen No. 2/2016 sudah tiga kali diundur, daripada diundur terus, lebih baik dicabut.


Tindak Lanjut Rencana Perubahan Peruntukan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Provinsi (RTRWP) — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, serta Tim Terpadu

Ichsan mengatakan persolan perluasan lahan memiliki masalah complicated lainnya.



Pembentukan Badan Restorasi Gambut, Indeks Kualitas Udara dan Reforma Agraria — Komisi 4 Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ichsan mengatakan bahwa dirinya sudah lama memberitahu terkait restorasi sungai, ini momentum bagi KLHK untuk melakukan upaya-upaya secara serius tetapi restorasi tidak sebatas hanya sampah, melainkan dari hulu sampai hilir. Lalu terkait BRG lahan gambut dapat dipakai untuk penggunaan holtikultura, jangan hanya bekerja sama dengan KLHK saja tetapi hanya ke dinas pertanian. Di kalbar ada rambutan, rempah-rempah dan dinas pertanian juga harus turun tangan. Ichsan juga mengatakan bukan hanya Citarum yang dapat direstorasi, kalau bisa Ciliwung juga, Komisi 4 akan membantu dorong untuk anggarannya.


Evaluasi Program dan Revitalisasi Perum Bulog dalam mencapai Kedaulatan Pangan — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog

Ichsan mengatakan Bulog sudah melakukan operasi pasar hingga hari ini. Menurut kabar panen raya terjadi di Januari, tapi kenyataannya terjadi di Maret 2018, yang dicemaskan adalah stok Bulog di Maret minus. Ichan mengatakan khawatir produksi beras di bulan April menurun karena akan masuk bulan puasa dan lebaran idul fitri. Ichan bertanya berapa besar produksi beras menjelang bulan Ramadhan. Pemerintah menginginkan harga beras diatas Rp8.000/kg, dengan harga demikian apakah pemerintah sanggup dengan kualitas yang ada. Bagaimana cara Bulog menjaga stabilitas harga beras dari petani dan strategi Bulog mengatasi kualitas beras di musim hujan.


Langkah-Langkah Pengendalian Defisit Keuangan BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Ichsan mengatakan berapa besar angka yang didapatkan sampai akhir tahun untuk menutupi defisit, apa strateginya, Ichsan meminta simulasi perhitungannya. Ichan setuju peraturan rujukan diuji coba. Tingkat kepatuhan collecting iuran hanya 54%, seandainya iuran mandiri mengalami kenaikan dari 54%, misalnya 70%, berapa besarannya, benchmark 54% apakah tinggi jika di luar negeri. Ichsan bertanya berapa kemungkinan defisit yang carry over ke tahun 2019, yang harus diselesaikan hingga Desember berapa, agar publik tahu berapa yang pemerintah bisa handle dan jangan sampai pelayanan kesehatan di bawah terganggu. Ichsan meminta data komprehensif terkait bagian yang perlu direvisi dari UU SJSN agar UU turunannya bisa dikeluarkan.


Realisasi Program dan Anggaran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKKBN, Sestama BKKBN, Deputi KBKR BKKBN, Deputi Lalitbang

Ichsan mengatakan ada hal yang tidak terbuka terkait alokasi anggaran. Menurutnya, sinkronisasi perlakuan di daerah juga tidak dapat terlaksana dengan baik. Ia juga memperkirakan ada masalah koordinasi antara atasan dan bawahan BKKBN. Ia meminta update realisasi penyerapan terakhir. Ia mengatakan ia melihat ada data yang belum terkonsolidasi sehingga belum terdapat sinkronisasi data yang disajikan BKKBN kepada Komisi 9. Ia menanyakan revisi data, realisasi ke depan dan pemaksimalan penyerapan anggaran 2018. Ia juga menanyakan kemungkinan realisasi 82-87% terlaksana. Ia ingin mengetahui perencanaan stok alkon. Ia menanyakan anggaran 2019 untuk alkon. Ia ingin ingin KBKR dapat memastikan pelaksanaan alkon di setiap provinsi, bukan hanya pengadaan barangnya tetapi pelaksanaanya juga harus dikontrol. Ia meminta penjelasan mengenai pembagian wilayah dan tidak ada standarisasi per wilayah terkait sosialisasi kemitraan. Ia juga meminta BKKBN bisa memberi panduan SBU dan SBK agar data pemenang tender per provinsi bisa diserahkan. Selain itu, ia meminta proses kontrol program sosialisasi kemitraan per Deputi.


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Hukum dan HAM

Ichsan mengatakan bahwa intinya hanya 1 masalah dari RUU kebidanan, yaitu terkait konsil kebidanan tersebut karena terdapat bottleneck di KemenPAN RB terkait dengan pembentukan unit baru, tapi menurutnya hal tersebut bukan baru karena berada di bawah KTKI. Ia juga mengatakan terdapat 41 DIM terkait dengan konsil kebidanan dan sudah 3 rapat mengenai hal tersebut namun belum ada perkembangan signifikan. Ia menyampaikan bahwa DPR juga sudah mengalah agar konsil ini tidak dijadikan konsil karena KTKI adalah bagian dari konsil kebidanan. Menurutnya, substansi terkait konsil kebidanan fungsinya banyak. Konsil kebidanan juga mempunyai surat tugas tanda registrasi untuk standar profesi. Ia mengatakan harus diberikan kepastian hukum ke bidan yang salah satu bentuknya adalah konsil kebidanan. Ia juga mengatakan bahwa perlu adanya ketegasan dalam membuat konsil jika ada kalimat di UU mengenai pembentukan konsil. Ia menyampaikan bahwa pada revisi peraturan Presiden tentang KTKI sudah ada pembahasan mengenai konsil kebidanan. Ia mengatakan seringkali UU terhambat oleh surat edaran tidak boleh membentuk lembaga baru tapi sebetulnya tidak membentuk lembaga baru. Ia menjelaskan bahwa pembuatan konsil baru bukan berarti membuat badan baru, tetapi hanya pengembangan terhadap konsil yang sudah ada di bawah KTKI. Ia mengatakan mengerti mengenai efisiensi tapi juga berharap KemenPAN RB bersikap efektif terhadap pembahasan. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya kata dibentuk “konsil kebidanan” maka akan memberikan kepastian. Revisi Perpres itu baru diusulkan, belum tentu disetujui. Ia mengatakan bahwa ada kemungkinan Pemerintah trauma dengan UU Keperawatan. Namun, ia menyampaikan bahwa di dalam RUU yang didorong adalah kepastian hukum. Ia mengatakan bahwa konsil keperawatan juga masih di bawah KTKI sampai saat ini dan tidak perlu khawatir. Ia menskors rapat dan mengatakan kalau tidak ada keputusan maka rapat akan ditunda lagi. Ia mencabut skor. Ia mengatakan bahwa ia setuju untuk RUU ini dapat dibahas di tingkat yang lebih tinggi. Ia meminta kepada Menkes untuk dapat membicarakan kendala ini bersama Presiden dan Komisi 9 meminta solusi yang lebih baik kedepannya. Ia menyampaikan bahwa Komisi 9 akan membuat surat resmi langsung kepada Presiden untuk konsultasi kembali dan menyampaikan problem ini sebelum tanggal 13 Desember 2018.


Wakil Bupati Langkat, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Camat Binjai, Pengawas Provinsi Sumatera Utara, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Kapolres Binjai, dan Kapolda Kabupaten Langkat

Ichsan sebagai Pimpinan Rapat mengatakan salah satu kelemahan Pemerintah itu banyak menduga-duga. Terkait kejadian yang terjadi pada perusahaan korek api di Binjai, Ichsan kecewa bahwa Pemerintah masih menduga-duga, padahal terkait jumlah perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk menghitung jumlah perusahaan yang beroperasi di Pemprov/Pemkab.


Strategi Pencapaian Jaminan Kesehatan Nasional, dll – Komisi 9 DPR-RI dan Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dll

Ichsan F meminta kepada Pemerintah bahwa harus ada satu proses meningkatkan kolektivitas antar sektor.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Sigit Danang Joyo

Ichsan menanyakan cara mengatasi karakter penyidik yang ada di KPK saat ini.


Penjelasan terkait Kematian Ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 - Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI

Ichsan Firdaus mengatakan bahwa menurutnya harus mencari agenda waktu yang tepat saja bahwa kita akan mengagendakan hal tersebut (terkait meninggalnya petugas KPPS) karena kalau dadakan seperti sekarang ini Menteri Kesehatan pasti tidak mempunyai data yang pasti. Ia merasa kita tidak bisa membahas kasus kematian petugas KPPS hari ini, karena data-data yang disiapkan Menteri Kesehatanpun belum lengkap. Jadi ia mengusulkan agar kita agendakan jadwal baru yang khusus untuk membahas masalah kematian petugas KPPS ini, agar Menteri Kesehatan juga dapat mempersiapkan data dan jawaban-jawaban yang optimal.


Pembahasan Penanganan dan Penanggulangan Bencana dan Isu-Isu Aktual Lainnya – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Ichsan berharap agar ada koordinasi yang baik antara Kementerian dengan pemangku kekuasaan karena ada sebuah pola holistik integral dari pembicaraan eksekutif pada bulan Februari dimana semua sudah siap menghadapi terjadinya puncak cuaca yang sangat ekstrim. Ia berharap pada saat ini koordinasi antara lembaga yang belum sinkron bisa menjadi bagian dari itu agar tidak terjadinya miskomunikasi untuk pencegahan penanganan dan pemulihan.


Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Memenuhi Ketersediaan Pangan sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 – Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian

Ichsan F meminta pengajuan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dikaji dulu lebih dalam sebelum diputuskan.


Rekapitulasi Kegiatan dan Anggaran dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi akibat COVID-19 – Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Ichsan menyatakan harus ada pemulihan secara terstruktur dan antisipasi soal pemotongan anggaran KKP. Dalam rapat ini, ia berharap tak ada lagi pemotongan anggaran untuk seluruh program. Terkait Gemarikan, ia menyatakan tak mempermasalahkan hal tersebut, tetapi ia menyarankan adanya program yang digabung agar tak terjadi tumpang tindih dan double anggaran.


Evaluasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I 2019, Anggaran per Oktober TA 2019, Rencana Program dan Kegiatan TA 2020 serta Isu-Isu Aktual – Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian RI

Ichsan menanyakan pencabutan subsidi benih pada 2018 sehingga perlu dipertimbangkan kembali. Lanjutnya, dalam penyaluran pupuk subsidi masih menjadi kendala dan lemahnya pengawasan.


Penanganan Ilegal, Unreported Unregulated Fishing, Permodalan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Dan Isu-Isu Lainnya – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), dan Direktur Kelembagaan Permodalan Usaha Mikro Kelautan Dan Perikanan

Ichsan menanyakan mengenai tidak adanya kapal-kapal Cina yang ditangkap selama 5 tahun. Ia menanyakan alasannya dari tidak adanya penangkapan kapal-kapal tesrbut karena banyak
masyarakat mengatakan kapal Cina banyak berkeliaran di Natuna. Ia juga mengatakan bahwa pengelolaan dan untuk memastikan Landasan Kontinental tidak serius sehingga konflik di Natuna muncul. Ia meminta hal tersebut diseriuskan dengan UU yang diperbaiki atau cara lainnya.


Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran - Raker (Virtual) Komisi 4 DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Ichsan mengusulkan, yang ia lihat akibat dari COVID-19, ada beberapa masalah di desa terkait dengan pengadaan sembako. Ada beberapa bansos dari Kementerian LHK bisa diberikan ke sana, tapi selama ini hanya untuk pelaku produktif. Ichsan juga mengusulkan seperti Bank Pesona bisa diubah aturannya, bansos diberikan untuk lumbung di desa. Karena lumbung di desa ini sangat minim.


Usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan RUU Prioritas 2020 - Komisi 4 DPRRI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Pertanian RI, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ichsan mengatakan bahwa ini bukan hanya terkaitnya dengan karhutla, tetapi juga dengan limbah dan lainnya. Ichsan meminta kajian mengapa UU tidak boleh direvisi. Ia juga mengingatkan kepada mitra jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhutanan bukan hanya kehutanan saja, tetapi juga lingkungan hidup dan ini tidak ada di komisi lain.


Rencana Kerja Anggaran Tahun 2020 dan Perubahan Komposisi Pagu Anggaran Tahun 2020 - Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Restorasi Gambut

Ichsan menanyakan bagaimana bisa PNBP KLHK meningkat namun alokasi anggarannya stagnan .


Rencana Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI

Ichsan bertanya berapa jumlah subsidi benih yang diberikan terhadap komoditas padi, benih dan jagung. Ichan mengatakan harus ada turunannya dan bukan sekedar data Satgas pangan. Ichsan bertanya dimana mafia itu. Ichsan mengatakan ketika surplus terjadi kemudian harga komoditas naik, ini sangat anomali.


Rancangan Peraturan KPU – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Ketua KPU, Bawaslu dan Kemendagri

Mungkin tertinggal poin yang berkaitan dengan partai lokal, Ichsan merasa ini perlu dibenahi agar ada kewenangan dari partai politik.


Kendali Mutu dan Kendali Biaya – Rapat Kerja (Raker) Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Menurut Ichsan, apapun prinsipnya kalau untuk pelayanan public maka defisit adalah hal biasa karena yang terpenting adalah pemerintah bisa mengelolahnya dengan baik. Ichsan mengaku ketika peraturan Menkes menimbulkan gejolak yang mana artinya ada sesuatu yang belum nyambung. Ichsan juga menanyakan tentang pengambilan proses keputusan para stake holder atau tidak. Menurut Ichsan,
kasus peraturan direksi terkait katarak dan persalinan juga membuat masyarakat
kaget. Ichsan mengatakan jangan langsung menerapkan peraturan sebelum ada sosialisasi dan uji public. Menurut Ichsan jangan sampai ada peraturan langsung diterapkan dan menimbulkan gejolak. Ichsan meminta setikdanya ditunda terlebih dahulu tentang peraturan Mekes ini. Kalau bisa dicabut. Ichsan meminta pelajari dan revisi karena tidak semua pelayanan bisa ditanggung BPJS tapi memang yang Namanya pelayanan public pasti defisit yang penting bagaimana cara kita mengelolahnya. Ichsan berpendapat apapun yang terjadi, masyarakat harus jadi prooritas utama. Menurut Ichsan memang benar-benar dibutuhkan skema baru terkait dengan penanganan kastratopik ini dan yang paling penting adalah apapun yang terjadi, masyarakat harus tetap menjadi yang utama, terutama pasien. Ichsan mengatakan bahwa ada informasi yang berbeda dan bila berbicara di publik maka aka nada kontroversial. Jadi, harus ada uji public terlebih dahulu dan selesaikan dahulu perbedaan informasi yang ada.


Uji Kepatutan dan Kelayakan – Fit and Proper Test Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Ichsan menanyakan pengembalian marwah pembentukan MK setelah hakim MK terkena OTT KPK dan ia menanyakan pula mengenai pengujian UU dan kemungkinan adanya dissenting opinion. Terakhir, Ichsan menanyakan mengenai penegasan terkait pengunduran DPR RI bila akan menjadi kepala daerah sementara pejabat lain hanya mengambil cuti saja. Ichsan menanyakan aksebilitas publik untuk mengakses legal opinion dari MK.




Isu Aktual-Audiensi Komisi 4 dengan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB)

Dalam audiensi antara Komisi 4 dengan mahasiswa IPB, Ichsan mengatakan, dalam UU MD3, DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan anggaran dan hanya pemerinyah yang berwenang namun DPR yang mengoreksi dan mengawasi penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan rakyat. Ichsan mengatakan, bila tadi dikatakan kinerja DPR menurun hal tersebut dikarenakan kewenangan antara pemerintah dan anggota DPR adalah 50:50 dan bila salah satu pihak lama, maka pembahasan RUU menjadi terhambat. Ichsan memberikan contoh seperti RUU Kebidanan dimana pemerintah tidak ingin membentuk suatu lembaga baru padahal membutuhkan adanya lembaga yang melindungi kebidanan begitupula dengan RUU Minuman Beralkohol dimana Kementerian Perdagangan RI dan Kementerian Agama RI berbeda pendapat sebab di Indonesia, hal yang paling sulit dilakukan adalah koordinasi dan data menjadi persoalan klasik. Ichsan menceritakan mengenai penjual ikan koi di Cibinong menjual 4 juta karena sanggup digitalisasi dan adik kelas Ichsan menjual jilbab secara online dan penghasilan setiap bulan mencapai 30 juta. Ichsan menuturkan, harus memulai digitalisasi agar pertanian semakin meningkat dan efisien dan sinkrinisasi dan koordinasi antar lahan serta membawa keuntungan. Ichsan mengatakan, sesungguhnya isu sawit merupakan politik dagang namun merupakan isu lingkungan yang menghambat ekspor Indonesia namun lolos dalam ekspor Malaysia. Ichsan mengatakan, di Eropa luas lahan dibatasi hingga 30% namun di Indonesia ditekan harus 60% dan setiap akan produksi maka akan ditekan mengenai isu lingkungan. Ichsan menuturkan ada isu perebutan sumber air dan bila dipahami, isu ini harus komprehensif dari berbagai sisi. Menurut Ichsan, hal yang terpenting adalah RUU Perkelapasawitan ini harus mengakomodir seluruh stakeholders yang ada di Indonesia. Ichsan menuturkan bila peraturan cantrang dilakukan mendadak dan dan berakibat pada petani maka hal tersebut tidak memikirkan nasib petani yang bertahun-tahun menggunakan cantrang. Ichsan menuturkan bahwa mungkin niat menteri Susi Pudjiastuti baik namun peraturan pelarangan cantrang tanpa sosialisasi dan proteksi ke nelayan. Ichsan mengatakan, menteri Susi Pudjiastuti menuturkan akan menyiapkan alat pengganti cantrang dan menurut BPK, program tersebut termasuk disclaimer. Ichsan menuturkan yang salah dalam mengimplementasikan kebijakan adalah dipaksakan untuk diterapkan padahal program tersebut merupakan disclaimer. Ichsan menyampaikan, dalam mengimplementasikan kebijakan adalah analisis dampak dan keputusan yang diambil harus jelas serta solusi dan dampak agar niat baik dapat terlaksana. Ichsan mengatakan pihak yang terkena dampak cantrang bukan hanya nelayan namun juga buruh pabrik, tukang asongan dan masyarakat sekitar namun setiap ada pengganti alat cantrang selalu gagal dan berarti memang ada kesalahan yang terjadi dan harus ada antisipasi untuk masalah tersebut. Ichsan menuturkan di NTB akibat kebijakan tersebut berakibat pada kriminalisasi dan Ichsan menanyakan alasan mahasiswa IPB tidak mengkritik hal tersebut. Ichsan mengatakan peraturan menteri lumpuh dan semua peraturan seperti tidak ada wibawanya.


Latar Belakang

Ichsan Firdaus terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 64.240 suara melalui Partai Golongan Karya (Golkar). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Ichsan Firdaus bertugas di Komisi 4 yang meliputi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kelautan.

Pendidikan

S1, Institut Pertanian Bogor, Bogor (2002)
Mahasiswa Pascasarjana, Strategi Ketahanan Nasional, Universitas Indonesia, Jakarta

Perjalanan Politik

Ichsan Firdaus mengawali karier politiknya sejak di bangku kuliah dan aktif berorganisasi. Ichsan adalah mantan Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta periode 2002-2004. Ichsan kemudian bergabung di organisasi sayap Partai Golkar yaitu Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan menjabat menjadi Wakil Sekretaris Jendral Bidang Kaderisasi.

Ichsan dikenal sebagai seorang tokoh muda di Partai Golkar dan bertugas di beberapa posisi strategis yaitu Ketua Departemen Organisasi & Daerah DPP Golkar dan Koordinator Jawa Barat DPP Golkar.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE)

31 Agustus 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 4 dengan pakar; Hadi, Joko, dan Prof. Ambas, Ichsan Firdaus setuju agar Undang-Undang (UU) ini bisa hidup hingga 25 tahun ke depan tanpa ada perubahan, tetapi menurutnya perlu diantisipasi dari segi teknologi. Komisi 9 banyak bicara perlindungan dan pelestarian lalu Ichsan menanyakan bagaimana dengan pola kemanfaatan yang berlanjut. Ichsan juga menanyakan konteks merusak itu sendiri sebenarnya seperti apa. Aspek pemanfaatan seolah sering dilupakan. Indonesia tidak melakukan swasembada karena konon tidak mempunyai lahan. Selanjutnya Ichsan menanyakan seberapa ideal kawasan konservasi yang perlu dilindungi dalam sebuah negara dan pertumbuhan ikan pada mangrove dan terumbu karang. Kalau sudah tahu luas kawasan yang ideal, menurut Ichsan, angkanya bisa dimasukan dalam UU. Terkait dengan penggunaan teknologi dalam konservasi, biasanya kawasan pertambangan vertikal. Kini ada teknologi yang horizontal & memanfaatkan kawasan pertambangan sebenarnya merusak konservasi atau tidak. Batasan konservasi itu dimana saja, Ichsan menanyakan apakah sampai bawah juga karena Ichsan merasa perlu mendapat argumen scientific-nya. Untuk pencemaran minyak, Ichsan menanyakan apakah bisa tidak sanksi diberikan secara ekologi dan ekonomi. [sumber]

RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (RUU KHIT)

22 Juni 2016 - Ichsan menanyakan tentang kelanjutan dari pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN). Ichsan juga menyatakan bahwa ia terkejut karena tidak ada pasal mengenai kelembagaan di RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (RUU KHIT) tersebut. [sumber]

24 Juni 2015 - Ichsan dorong dibentuknya Badan Karantina Nasional yang integratif dan terpadu termasuk antara lain ikan, hewan dan tumbuhan. Namun Ichsan meragukan ‘kerelaan’ dan ego-sektoral kementerian-kementerian terkait dengan dibentuknya Badan Karantina Nasional ini.

Ichsan khawatir dengan proses pemeriksaan masuknya produk-produk pertanian ke Indonesia dan menilai Badan Karantina kurang dalam aspek verifikasi. Menurut Ichsan saat ini kita hanya melihat sertifikatnya dari barang-barang saja. Ichsan menilai semestinya regulator tidak hanya lihat sertifikatnya melainkan verifikasi ulang. Ichsan saran untuk diterapkannya sanksi apabila terjadi pembiaran pemeriksaan atau verifikasi ulang. Ichsan ingin menghindari terjadinya Perang Dagang Non-Tarif dimana sertifikasi dilakukan oleh negara asal barang, lalu ada kick-back dari negara asal tersebut. [sumber]

RUU Konservasi Sumber Daya Alam & RUU Sistem Budidaya Tanaman

16 Februari 2016 - Ichsan meminta agar Badan Keahlian DPR-RI juga merumuskan pemberian sanksi secara ekologi ekonomi dalam naskah akademik RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, serta RUU Sistem Budidaya Tanaman. Ichsan memberi contoh tentang spoiled oil yang sulit diberi sanksi. Oleh karena itu, tidak hanya sanksi pidana yang diperlukan, tetapi juga harus ada sanksi administrasi. Ichsan menyimpulkan, bila terjadi pencemaran SDA dan ekosistem, maka akan ada sanksi.

Menurut Ichsan, Indonesia dapat belajar tentang reklamasi dari Jepang. Ichsan menilai bahwa kepemilikan modal asing dalam sistem budidaya tanaman perlu juga diatur dan dilakukan secara kehati-hatian. Ichsan meminta Komisi 4 untuk memperhatikan undang-undang mana saja yang belum ada Peraturan Pemerintahnya (PP) karena terkadang UU yang dibuat Komisi 4 belum ada PP-nya. Ichsan menduga banyak PP yang belum terbit karena implementasi di lapangan juga sulit. [sumber]

UU Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan

17 Juni 2015 - Ichsan tanya ke Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) kalau di sektor pertanian ada Public Service Obligation (PSO), mengapa kita tidak ada PSO untuk pembudi daya ikan. Ichsan tanya ke Dirut Perindo apakah kiranya Perindo mampu untuk menjalankan usulan PSO tersebut. [sumber]

15 Juni 2015 - Ichsan menilai nelayan harus dilindungi dari kebijakan yang tidak berpihak ke mereka. Ichsan meragukan peran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melindungi rumah tangga nelayan melawan industri-industri. Ichsan tidak mau kasus ini berulang lalu tidak ada jaminan perlindungan dari Pemerintah. Ichsan dukung diadakannya jaring pengaman sosial untuk lindungi nelayan. [sumber]

4 Juni 2015 - Ichsan menekankan aspek keberlangsungan. Ichsan menilai kita perlu lindungi alam dari kerusakan lingkungan dan pencemaran. Ichsan tidak ingin keberlangsungan usaha nelayan ini berhenti karena kerusakan lingkungan. Ichsan minta klarifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) apakah dalam RUU Perlindungan Nelayan ini ada pasal tentang pengaturan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ichsan juga menyoroti masalah awak nelayan kapal. Ichsan minta klarifikasi ke KKP apakah sudah ada pembahasan mengenai perlindungan untuk mereka. [sumber]

Tanggapan

Kelangkaan Garam dan Riset Pegelolaannya

5 September 2017 - Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi 4 dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan ), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan PT. Garam Ichsan sepakat dengan Kemendag dengan adanya pemberlakuan impor karena hal ini juga diperbolehkan dalam undang-undang. Walaupun impor langkah terakhir, Ichsan menanyakan mengapa selalu dijadikan prioritas. Ia menekankan alokasi anggarannya harus ada relevansinya. Selain itu Ichsan meminta anggaran kapal dipotong dan dialokasikan untuk garam. [sumber]

Kekayaan Alam di Indonesia

17 April 2017 - pada RDPU Komisi 4 dengan BRG dll, Ichsan mempertanyakan seberapa besar kerusakan Raja Ampat berdampak ke pariwisata. Ichsan ingin penerapan sanksi tidak hanya pidana tetapi juga ganti rugi dengan menerapkan hitung rugi ekologi seperti di Jepang, dalam kasus Minamata. Kerusakan di Raja Ampat baru bisa cover kembali setelah 50 tahun. Ichsan juga mempertanyakan apakah melanggar UU bila dana reboisasi tidak perlu masuk PNPB tetapi masuk untuk konservasi. [sumber]

Pengawasan Cagar Budaya dan Pertanian Karet Muaro Jambi

11 Januari 2017 - Ichsan menyampaikan bahwa di Jambi sudah ada industri pengolah pakan ikan namun kualitasnya tidak sesuai dengan harapan petani. Ichsan memaparkan bahwa produksi bibit ikan di Bogor telah mencapai 5,3 Miliar setiap tahunnya dengan menggunakan bahan baku lokal dan teknologi dari Sukabumi. Untuk itu Ichsan mendorong agar industri pakan dapat mandiri, maju dengan menggunakan bahan baku lokal. [sumber]

Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan

14 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Kalimantan Barat, Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jabar, Jawa Timur, Lampung, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan, Ichsan mempertanyakan kebenaran kompensasi peraturan menteri Nomor 1 sebesar 1 triliun di NTB karena ini merupakan janji dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kemudian mengenai toleransi pelarangan hingga 31 Desember di berbagai daerah, Ichsan menanyakan apa ada antisipasi setelah waktu habis. Ichsan menyarankan surat tanggapan gubernur dapat dikompilasi dan dibuat matriks. [sumber]

RKA-K/L 2017 dan RAPBN 2017 - Kementerian Pertanian

5 September 2016 - Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi 4 dengan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, Ichsan mempertanyakan kepada Pemerintah tentang keraguan mendirikan Badan Pangan dan hanya beberapa komoditas saja yang dibuat harga acuan tertinggi dan terendah. Ichan berharap bahwa Badan Pangan dapat membuat Badan Usaha Logistik (Bulog) berjaya kembali. Ia juga mempertanyakan isu Balai Penyuluahan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) sertaBadan Ketahanan Pangan dan Pelaksanan Penyuluhan Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (BKP5K) yang dibubarkan. Padahal, perkembangannya akan terhambat jika badannya dibubarkan. [sumber]

Program Kerja dan Rencana Kerja Tahun 2017 - Badan Restorasi Gambut

31 Agustus 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan Badan Restorasi Gambut (BRG), Ichsan menanyakan kenapa anggaran tahun 2016 ini Rp70 Miliar? Sebab, sepengetahuan Ichsan, anggarannya sebesar Rp250 Miliar. Maka Ichsan mempetanyakan apakah telah terjadi pemotongan atau bagaimana? Untuk dana bantuan juga harus disampaikan kegunaannya untuk apa saja. Dengan adanya dana bantuan ini terkesan adanya intervensi dari dunia internasional dan ini harus diwaspadai pasti ada motifnya. Ichsan berpesan jangan sampai kerja sama yang dilakukan untuk merestorasi terkesan mengintervensi.

Ichsan beranggapan bahwa perlu dipahami apa motif dari negara yang memberikan donasinya dan tolong dilaporkan kepada komisi 4 terkait apa yang dilakukan oleh pendonor tersebut. Ichsan juga menanyakan apa peran BRG untuk penguatan swasembada pangan? Apa peran BRG terkait saran untuk memanfaatkan air gambut untuk dibuat kanal untuk pengairan? Ichsan mengusulkan jika bisa, anggaran yang ditetapkan pada tahun 2017 dilepaskan saja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) ke BRG.

[sumber]

Status Kepegawaian Tenaga Harian Lepas (THL)

25 Agustus 2016 - Pada Rapat Audiensi dengan Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP), THL Perkebunan, THL Perikanan, Inseminator Peternakan, Kepala BPPSDMP, dan KKP Ichsan berterima kasih kepada para THL yang sudah memberi masukan. Lalu, ia meminta inseminator melengkapi data karena banyak yang masih tidak terverifikasi. Ia pun menegaskan bahwa bukan masalah usia saja yang harus diperhatikan, tetapi juga lamanya pengabdian. Kemudian, Ichsan menanyakan perihal proteksi atau perlindungan seperti asuransi untuk penyuluh selagi menunggu anggaran cukup. [sumber]

Anggaran Kementerian Pertanian

22 Juni 2016 - Ichsan menyarankan agar Kementerian Pertanian (Kementan) lebih fokus pada produksi komoditas daripada ke pasar. Anggota Komisi 4 dari fraksi Golkar ini memberi masukan agar kementerian/lembaga yang lain saja yang fokus pada distribusi dan operasi pasar seperti Perum BULOG yang disarankan fokus pada operasi pasar. Ichsan pun berpendapat agar stabilitas harga pasar diserahkan ke Badan Pangan Nasional. Lalu, ia juga menanyakan bagaimana Tokoh Tani Indonesia (TTI) dapat menyejahterakan masyarakat. [sumber]

Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan

15 Juni 2016 - Ichsan mempertanyakan anggaran Badan Restorasi Gambut (BRG) yang sebesar Rp.3,1 Triliun dimana angka tersebut sama di APBN tahun 2016 dan juga di usulan APBN 2017. Berdasarkan PerPres No. 1 tahun 2016 tentang BRG, cakupannya hanya meliputi 7 provinsi. Oleh sebab itu, Ichsan mengusulkan agar anggaran BRG berdiri terpisah dan jangan masuk ke APBN Kementerian LHK. Dengan demikian, BRG yang mengajukan anggarannya sendiri. Lalu, Ia menanyakan berapa angka ideal atau minimum yang diperlukan untuk menangani Kebakaran Hutan & Lahan (Karhutla). [sumber]

Pada 10 Juni 2015 - Ichsan desak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) untuk membuat terobosan baru yang besar menimbang anggaran untuk KemenLHK sudah ada. [sumber]

Pada 11 Februari 2015 - Ichsan Firdaus menilai KemenLHK memiliki tanggung jawab dalam bencana alam karena mereka harus terlibat dalam pembangunan early warning system untuk bencana. (sumber)

Evaluasi Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

19 April 2016 - Ichsan menyatakan bahwa lahan masyarakat yang terbakar itu dekat dengan lahan korporasi. Ichsan melontarkan beberapa pertanyaan kepada mitra tentang persentase lahan terbakar yang dimiliki oleh korporasi dan masyarakat. Lalu status penanganan kebakaran land clearing dan jumlah perusahaan yang sudah ditindaklanjuti. Selanjutnya, sejauh mana persiapan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait provinsi yang rawan kebakaran hutan dan Pemerintah Daerah harus didorong dan upaya paksa untuk menangani kebakaran hutan.

Ichsan menanyakan tentang audit terhadap kesiapan korporasi dalam menangani kebakaran hutan dan ratifikasi Malaysia, Singapura dan Indonesia terkait kebakaran hutan. [sumber]

Reklamasi Pantai Utara Jakarta

12 April 2016 - Ichsan menilai bahwa reklamasi yang dilakukan di teluk Jakarta melanggar UU Pesisir. [sumber]

Evaluasi Kinerja Badan Urusan Logistik (BULOG)

20 Januari 2016 - Ichsan menanyakan apa yang menjadi hambatan Bulog untuk menjalankan kesimpulan Komisi 4 agar menjadi one gate policy. Ichsan meminta Bulog melakukan pengecekan terhadap kualitas beras impor Vietnam. Ichsan juga menanyakan perkembangan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Badan Pangan Nasional (BPN) dan dasar apa yang menjadi pertimbangan Bulog melakukan impor beras.

Ichsan khawatir badai El Nino akan menghambat panen sehingga impor tidak terhindarkan. Ichsan menanyakan kesiapan stok beras Bulog dari Januari sampai April untuk menghadapi dampak El Nino. Terakhir, Ichsan meminta risalah Rapat Kordinasi Terbatas (Rakortas) impor beras dilampirkan tertulis. [sumber]

Rencana Kerja & Anggaran dan Dana Alokasi Khusus 2016 - Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

18 November 2015 - Ichsan meminta penjelasan kepada KemenKP, Kementan, dan KemenLHK mengenai tata cara dan mekanisme penganggaran DAK sehingga tidak simpang siur. Ichsan juga meminta jajaran Eselon 1 ketiga kementerian dapat menetapkan target kerja sehingga Komisi 4 mudah melakukan pengawasan. Selain itu, Ichsan menginginkan target produksi berupa kuantitatif untuk tiap-tiap kementerian.

Ichsan mengingatkan kepada Kementan dan KemenKP untuk menghitung ketepatan waktu penyaluran benih tani, ikan, dan rumput laut karena pengalaman selama ini di lapangan selalu tidak sesuai timing-nya. Dirinya merasa khawatir penyaluran benih terlambat turun menimbang target panen bulan April jika masa tanam dimulai dari sekarang. Ichsan menerima laporan dari beberapa bupati yang mengaku penyaluran benih jagung sering terlambat turun dan berharap petani, nelayan, dan pembudidaya tidak dibebani dengan adanya keterlambatan ini.

Selanjutnya, Ichsan mempertanyakan siapa mitra kerja KemenLHK, apakah Komisi 4 atau Komisi 7. Lebih lanjut, Ichsan menilai program restorasi sungai nasional adalah suatu program yang berpotensi menjadi contoh program nasional dan layak dimunculkan dalam APBN. Ichsan berpendapat bahwa dalam pengelolaan sungai tersebut harus memperhatikan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas. [sumber]

Anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog) 2016

10 Juni 2015 - Menurut Ichsan roadmap yang dipaparkan Direktur Utomo Bulog (Dirut Bulog), Djarot Kusumayakti tidak berbeda strateginya dengan direksi Bulog yang lalu. Ichsan percaya bila sistem Bulog tidak diganti, berapa sering diganti jajaran direksi Bulog hasilnya tidak akan membaik. Ichsan desak Dirut Bulog untuk optimalisasi aset-aset Bulog di tengah kota dan juga bangun sarana Bulog di dekat kawasan produksinya. [sumber]

Perburuan dan Perdagangan Ilegal Satwa Langka yang Dilindungi

25 Mei 2015 - Ichsan menyatakan perlu berperan aktif dalam mendukung proses pengembangan badan karantina satwa. Ichsan menanyakan tentang posisi badan karantina terhadap kewenangan menteri. [sumber]

Evaluasi Stabilisasi Harga Pangan

6 April 2015 - sehubungan dengan rencana Bulog menciptakan cadangan jagung, Ichsan harap Bulog tidak menjadi ‘mainan’ pelaku industri pakan ternak. [sumber]

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengawasan tenaga Kerja Asing

26 April 2018 - Pada Raker Komisi 9 dengan Menaker dan BKPM, Ichsan menilai bahwa dalam Perpres No 20 tahun 2018 ini merupakan penyerdehanaan waktu, untuk itu harus diperkuat dengan sistem IT yang tinggi. Ichsan berharap turunan dari Perpres bisa mengatur celah-celah yang ada. Ichsan mengungkapan pengalaman di Sumedang ( pekerjaan Tol Cisundawu) seorang pekerja asing dari Tiongkok melempar bendera kita, jika pekerja asing itu manager, apa mungkin mereka melempar bendera kita, pasti itu adalah pekerja kasar. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bekasi
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Sultan Agung No.413, RT.006/RW.007, Medan Satria. Medan Satria. Kota Bekasi. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Barat V
Komisi
IV - Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan