Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Pembahasan Tata Ruang dan Kawasan Strategis Nasional, dan Persiapan Undang-Undang Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Dadang menegaskan yang disampaikan Anggota Komisi 2 DPR RI itu benar terkait fakta di lapangan. Dadang mengharapkan Kementerian ATR menoba untuk membuat metode pengawasan yang efektif dengan fakta yang ada. Selanjutnya, Dadang mengatakan mengenai maraknya sengketa tanah, upayakan tidak melalui jalur hukum. Terkhir, ia menegaskan ketika ia menjadi Bupati, banyak daftar tanah terlantar.
Masukan dan Pandangan terkait Harmonisasi RUU tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)
Dadang mengatakan bahwa semua putusan hakim saat ini seperti 'maju tak gentar membela yang bayar'.
Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelesaian Tenaga Honorer, dan Reformasi Birokrasi — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Dadang mengatakan bahwa penyelesaian tenaga honorer Kategori 2 (K-2) tidak dapat dilakukan, karena tidak ada payung hukum dan anggarannya. Dadang meminta agar diberikan informasi yang jelas untuk menyelesaikan beban masalah terkait tenaga honorer Kategori 2 (K-2)
Pemaparan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli DPR-RI
Dadang mengatakan bahwa rata-rata petani dengan luas sawah 1 HA hanya berpenghasilan 4-5 juta/masa tanam.
Tanggapan Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Michael Wattimena (Fraksi Partai Demokrat, Dapil Papua Barat)
Dadang hanya meminta agar dalam RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dapat lebih memperjelas pengaturan tentang sanksi.
RUU Sumber Daya Air — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Pengusul
Dadang mengatakan perlu ada perhatian untuk Sungai Citarum. Selanjutnya ia menanyakan soal 10 hotel di Karawang yang mengambil air bawah tanah.
Laporan Panja RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun 2017, Laporan Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun 2018 - Raker Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan
Dadang menyampaikan laporan secara tertulis dari Fraksi Golkar, berdasarkan pokok-pokok yang telah disampaikan secara tertulis, maka Fraksi Golkar menyetujui RUU ini untuk disahkan menjadi UU.
Usulan terhadap RUU Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Guru Besar Hukum Agraria UI, Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan dan Sumber Daya Alam (SDA), serta Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjadjaran
Dadang menanyakan alasan pisahnya UU Nomor 5 Tahun 1960 dari UU Kehutanan dan sektor lainnya sebab memunculkan konflik. Selanjutnya, ia mengatakan pembuatan peta kehutanan tidak memperhatikan aspek historis dan sosial (keadaan masyarakat).
Tanggapan
Evaluasi Pelaksanaan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2023, Evaluasi Pencapaian Kinerja BUMN Tahun 2023, dan Rencana Aksi Pembinaan BUMN Tahun 2024 - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN
Dadang mengatakan bendungan di Jawa Barat ada 4, setelah bendungan-bendungan tersebut dikelola oleh BUMN koordinasinya tidak ada, sehingga bendungan terakhir sering banjir karena tidak ada maintenance. Dadang meminta ada maintenance irigasi-irigasi yang ada. Dadang mengatakan bagaimana mengamankan harga pupuk supaya stabil, jika tidak ada pengawasan maka pupuknya lari ke industri sehingga harganya mahal dan rakyat menjerit.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Pramono, I Dewa K., Ilham, dan Ida
Dadang mengatakan KPU yang lama tidak perlu terlalu didalami. Ia sudah tahu kualitasnya seperti apa.
Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Hermanto Siregar, Suhirman, Sofyan Sjaf, dan Ketua APDESI
Danang memprediksi bahwa yang lama adalah membentuk Anggaran Pendapat dan Belanja Desa serta rencana penggunaan dana desa.
Penjelasan Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel) dan Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Tim Pemekaran Kabupaten Paser Selatan (Pasel), Tim Pemekaran Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), dan DPRD Kabupaten Nunukan
Dadang mengatakan daerah perbatasan merupakan prioritas utama dalam pemekaran.
Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Dadang mempertanyakan apakah disitiap
daerah sudah ada badan diklat, dan apakah itu dapat dimaksimalkan. Dadang menginginkan agar dana kampanye ditanggung oleh calon untuk mengurangi kebutuhan anggaran pilkada serentak.
Sidang Laporan Keuangan Tahun 2014 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Dadang mengatakan selama reses banyak yang mengeluh terkait kurangnya tenaga ukur. Dadang mengusulkan slogan seremonial dikurangi, seperti Bebas KKN, karena yang terpenting kerjanya atau program realnya.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Dadang mengatakan dalam rangka revolusi mental, pemimpin harus terlebih dahulu ditatar, seperti
Gubernur, Bupati, Walikota dan penyelenggara pemerintahan. Dadang menyampaikan bahwa kelemahan diklat yang dilakukan di daerah adalah peserta diklat berasal dari orang yang tidak tahu pendidikan.
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia
Dadang mengatakan proporsi BOPTN baru sekitar 10-20% dari BKT. Ia menanyakan cara percepatan pembangunan kualitas pendidikan di luar Pulau Jawa melalui BOPTN.
Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dadang meminta ketegasan KPU Jawa Timur dalam rangka pemilihan walikota di Surabaya.
Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman, Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara
Menurut Dadang lebih baik ketok dulu yang sudah ACC dan yang bersifat tambahan itu tentatif saja dan rasional nilainya.
Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Menjadi Prioritas Prolegnas 2015 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-49
Dadang sepakat agar Kamis mengadakan paripurna kembali. Dadang menanyakan mengapa banyak yang tidak hadir.
Penyelesaian Honorer K2 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian Hukum dan HAM
Dadang mengatakan bahwa alasan menteri tidak dapat angkat K2 karena tidak ada payung hukum dan anggaran. Dadang mengajak semua untuk duduk bersama apakah betul tidak ada payung hukum dan anggaran.
Guru Honorer — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Dadang mengapresiasi atas langkah-langkah yang dikerjakan oleh Dirjen GTK. Ia sepakat dengan yang disampaikan bu Esti mengenai data guru. Ia ingin mengetahui mengenai model yang dibuat Kemendikbud untuk menjawab UU terkait. Ia mengatakan sebagai Pemerintah harus tegas dan tidak memberikan harapan kosong mengenai tuntutan guru honorer untuk diangkat menjadi PNS. Ia mengatakan tadi ditelepon oleh guru honorer yang sudah tersertifikasi dan harus ada surat dari Bupati. Satu Kabupaten saja sampai 62 orang karena tidak mungkin guru honorer diangkat Bupati. Ia mengatakan Komisi 10 mendapatkan keluhan dengan Permendikbud No. 80 Tahun 2015. Ia menyampaikan sudah sms Menteri dan beliau akan segera menindaklanjuti. Ia mengatakan guru itu sulit bermobilisasi dalam konteks promosi. Ia menyampaikan kadang kali guru yang berprestasi sulit mengembangkan dirinya.
Pandangan Mini Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Menurut Dadang, butuh strategi pencegahan yang efektif dan bersinergi. Fraksi Golkar memandang perlu dilakukan evaluasi RUU KPK agar tidak ada tindak tumpang tindih.
Evaluasi Undang-Undang Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Dadang menjelaskan persoalan di desa itu kompleks, desa adalah ujung tombak. Kondisi desa banyak yang memprihatinkan, dan BUMDes banyak yang belum jalan.
Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan
Dadang mewakili Fraksi Golkar mengucapkan semua pihak yang sudah bekerja sama untuk menyelesaikan RUU Pertahanan. Menurut Dadang, perlu dilakukan penataan tanah secara komprehensif. Tanah memiliki nilai sosial dan kebudayaan karena tanah pula mereka bisa marginal. Negara harus mengambil peran untuk melindungi warga negara. Tanah memliki yang human nistik yaitu agama, politik, suku dan lain-lain.
Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2017 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur BI
Dadang mengkritisi angka pertumbuhan 5,3%. Di RPJM sudah jelas mana bidang-bidang yang bersifat unggulan dan mandatory. Ia mengatakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar anggaran tersalurkan ke desa. Jika terjadi rasionalisasi anggaran di sektor pendudukan, berdampak langsung pada PIP, bidikmisi. Ia ingin agar ada revisi UU Keuangan Negara dan UU Desa. Desa punya UU tersendiri dan level Pemerintah. Selama ini anggaran di Kabupaten terjadi lambat. Pertumbuhan ekonomi Kalimantan dan Papua masih 1,2. Sangat jauh dari pertumbuhan di Jawa.
Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Dadang mengatakan tidak ada peningkatan kualitas aparatur desa, sehingga harus ada evaluasi karena program tidak dilaksanakan 100%. Dadang mengingatkan Mendagri untuk hati-hati dengan PNS terkait korupsi. Dadang mengajak pemerintah untuk membenahi daerah-daerah perbatasan dengan pembangunan fisik.
Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Dadang menegaskan Komisi 2 DPR RI akan menanyakan pakar terlebih dulu, bisa saja mantan narapidana lebih jahat dari yang dihukum percobaan. Jadi jangan dulu diputuskan soal narapidana. Ia setuju kalau dipilih jenis hukuman mereka. Ini terlalu di blow up media saja, kalau dijelaskan sebenernya masuk akal.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata
Dadang menjelaskan bahwa kalau kita membicarakan pertumbuhan ekonomi terhadap PDB tidak sebanding dengan kunjungan wisman relasi antara kunjungan wisman terhadap produk bruto. Barang dan jasa yang perlu diimpor itu kebocorannya 12%, elemen apa yang kita masih bergantung terhadap luar negeri. Objek wisata tidak berdampak pada masyarakat setempat tidak akan muncul kelompok sadar wisata kalau tidak ditunjang dengan baik.
Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Dadang menyatakan persetujuannya terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Arteria Dahlan. Dadang mengatakan bahwa postur anggaran di DPR-RI hanya nol atau sekian persen, tapi banyak masyarakat yang mengira Anggota DPR-RI yang melakukan korupsi.
Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Hendra
Dadang mengaku tidak pernah melihat Hendra pada tahun 2015. Dadang menanyakan apa yang akan dilakukan oleh Hendra bila menjadi pimpinan. Menurut Dadang, Hendra tidak perlu menjelekkan Ombudsman karena berada di dalamnya.
PKPU dan Pencabutan Surat Edaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU
Dadang mengatakan berdasarkan yang dilihat di lapangan, yang dimaksud KPU tidak dimengerti karena banyak Bupati yang ramai-ramai mengundurkan diri.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum RI
Dadang M mengatakan jawaban tindak lanjut bukan jawaban teoritis lagi semestinya. Jelas-jelas sudah melanggar hukum yang dilakukan. Ia mengatakan Komisi 2 tidak bisa memaklumi saja kalau memang ada kesalahan pidana. Ia meminta KPU RI mengelola dengan benar tindakan fiktif dan pemborosan. Semua harus ada tindak lanjutnya. Ia meminta rekomendasi BPK RI untuk mengetahui mana yang harus ditindak secara pidana.
Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
Dadang mengatakan prinsip lebih murah, lebih praktis, dan pengamanannya harus ditingkatkan.
Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Masyarakat Adat Mandailing Natal, Masyarakat Mamuju Utara, LVRI, dan BPN
Dadang mengatakan untuk masalah masyarakat Mamuju Utara dan Mandailing Natal sifatnya audiensi dan nanti Komisi 2 akan kunker kesana. Ia menyebutkan bahwa ia juga anggota veteran. Jadi, permasalahan LVRI ini ada 3 sertifikat yang menjadi masalah. Sore ini, LVRI meminta kepada Komisi 2 agar veteran-veteran ini mendapatkan legal standing karena tanah ini sudah berpuluh tahun. Dari tahun 1970an sudah dikuasai dan didiami LVRI. Namun karena sudah 30 tahun adanya LSM yang masuk, jadi tanah ini dikuasai dan diduduki. LVRI meminta Komisi 2 untuk menyuruh BPN membalikkan nama. Jadi, putusan ini tidak sesuai dengan objek sertifikatnya Marga Mulya namun tanahnya di Marga Kaya. Ia mengatakan Komisi 2 ingin kejujuran dan menghargai loyalitas. Kalau tidak PK, masalah tanah di Karawang sudah selesai. Komisi 2 perlu membongkar sindikat di BPN karena telah membohongi para Menteri.
Kebijakan Perundang-Undangan Dana Pensiun — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia
Dadang menyampaikan bahwa Habibie pernah bercerita terkait IPTN untik menyetarakan Indonesia dengan negara lain. Dadang juga menyampaikan bahwa setelah Habibie pergi, IPTN menjadi berantakan.
Evaluasi Kinerja Badan Ekonomi Kreatif — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Ekonomi Kreatif
Dadang menyampaikan keprihatinannya dengan serapan anggaran Bekraf yang masih rendah dikarenakan problem profesionalitas yang dimiliki Bekraf. Ia menanyakan mengenai revisi anggaran serentak dan yang disebut efisiensi Rp89 Miliar. Ia juga menanyakan mengenai jaminan lelang dapat diselesaikan pada Juli 2016. Ia meminta pendapat dari Bekraf mengenai jaminan industri film akan meningkat dengan regulasi saat ini. Ia mengatakan orang senasionalisme Bu Esti saja belum tentu menonton film Indonesia satu kali per tahun. Menurutnya, dari aspek kelembagaan, ia melihat Perpres 6 berubah dan semakin mengecilkan Bekraf. Ia menyampaikan di Perpres 72 disebutkan Bekraf non Kementerian di bawah Kemenpar. Ia menanyakan jika seandainya diubah, berat untuk melakukan koordinasinya. Menurutnya, koordinasi dengan Kemendikbud tentang perfilman bisa dijadikan bagian penting jika Indonesia mau berkaca dengan Hollywood. Sedangkan di saat ini, jika ingin meningkatkan perfilman ada di pusbang film.
Pemantauan Undang-Undang Pangan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dadang turut prihatin dengan MenPAN-RB. Menurut Dadang DPR-RI harus menyampaikan hal tersebut kepada Presiden. Dadang juga menyampaikan bahwa pada saat rapat Komisi 2 DPR-RI, MenPAN-RB juga tidak datang.
Undang-Undang Desa — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
Dadang mengapresiasi bahwa kini DPR-RI dan Kementerian terkait peduli dengan desa karena desa ini ujung tombak.
Pemantauan terhadap Undang-Undang tentang Desa — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI
Dadang mengatakan banyak Kepala Desa yang belum paham bahwa BPKP RI merupakan konsultan untuk tata kelola keuangan yang baik. Oleh karena itu, Dadang mengajak semua pihak untuk sama-sama mensosialisasikan tugas dan fungsi BPKP RI.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)
Dadang S menanyakan ada atau tidak instruksi Menteri yang menyarankan persoalan tanah diselesaikan secara musyawarah. Ia mengingatkan untuk saling menghargai dan ia mempunyai beban sosiologis ke masyarakat serta Menteri sebagai pemegang kebijakan eksekutif. Ia menanyakan kewenangan surat yang ditandatangani pejabat sebelum Menteri. Ia mengatakan anggota sering mendapatkan masalah di MA saat banding bukan karena soal materi tapi karena baru diselesaikan sekarang. Ia mengatakan mengadu ke Kanwil kasus PT Pertiwi Lestari dan bertanya bisa atau tidak diambil alih karena itu tanah negara. Pada tahun 2000 dinyatakan tanah tersebut tanah terlantar. Ia mengatakan capek membela orang tua veteran yang umurnya 90 tahun dan mereka sudah mau mati. Ia menyampaikan Pasal 30 mengatakan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan ia meminta dievaluasi. Ia mengatakan di Karawang tanah itu mempunyai sayap.
Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pemerintah
Dadang mengatakan tidak aneh juga perbandingan fisik dilihat dari UU Kepariwisataan.
Implementasi UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Program Kerja Kwarnas, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Dadang mengatakan agenda ke depan harus menjadi kesepakatan Komisi 10 dengan kwarnas yaitu mendudukan pramuka ke jalur yang tepat. Menurutnya UU No. 12 Tahun 2010, Menteri yang bertanggung jawab untuk pramuka berada di bawah Menpora, namun lebih tepat di bawah Mendikbud. Ia mengatakan esensi pramuka mendidik orang sambil bersenang-senang. Ia menyampaikan bahwa pembina pramuka tidak jelas statusnya dan masih banyak terdapat di sekolah-sekolah. Ia tertarik dengan Kwarnas yang sedang merintis kemandirian uang dan ia menanyakan langkah-langkahnya. Ia mengatakan kekurangan anggaran Rp60 Miliar tapi yang diberikan Rp10 Miliar itupun belum cair merupakan suatu keprihatinan.
Laporan Ikhtisar Tahun 2016 Semester 1 dan 2, serta Rencana Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Kedepannya — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)
Dadang mengatakan yang disuarakan oleh guru besar mengenai SPJ Penelitian adalah kurangnya komunikasi dan fokus penelitian yang masih belum jelas. Ia mengatakan mengenai revitalisasi, ia ingin adanya gambaran mekanisme pada bidang recruitment mahasiswa. Ia mengatakan jika ingin menciptakan guru yang berkualitas, harus dimulai dari input pada S1nya. Menurutnya 4-5 tahun kedepan Indonesia harus punya sosok guru yang berbeda sesuai dengan tuntutan zaman.
Penyampaian Aspirasi terkait Dokter Layanan Primer (DLP) — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Dokter Layanan Primer (DLP)
Dadang mengatakan perdebatan mengenai kepentingan dokter layanan primer secara UU telah selesai. Kepentingan penyelenggaraan DLP sudah selesai di MK, kedudukan Komisi 10 adalah mengawasi implementasi UU 20/2013. Dadang mengatakan perlu kajian apa yang menyebabkan derajat kesehatan Indonesia tidak beranjak baik. Dadang mengatakan banyaknya rujukan yang tidak perlu di Puskesmas mempertanyakan kompetensi para dokter.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Dadang S Muchtar menyampaikan kinerja bagaimana tanggapan selaku mentri mengenai kasus Menteri Desa ini karena kita di sini semua mantan bupati setiap saudara pasti ada petunjuk jadi hal yang impossible, ketua tidak mengetahui kasus yang menjerat belakangan ini sangat prihatin.
Lapangan Kerja dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia
Dadang menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ada sistem gaji tabel seperti di TNI.
Rapat Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Dadang S Muchtar mempertanyakan mengenai Bawaslu ini ada berapa orang, Ini saran untuk Bawaslu harus lengkap hadir pada rapat lanjutan dengan Komisi 2 DPR-RI.
Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Ketua Tim Pembentukan Provinsi Madura
Dadang menyampaikan bahwa pada dasarnya ia mendukung Madura ini. Dadang mengatakan bahwa dirinya cinta dengan Madura, karena di daerah pemilihannya yaitu Karawang banyak pengusaha asal dari Madura.
Pembahasan terkait Meikarta — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi
Dadang melihat adanya penarikan uang besar-besaran dari Meikarta, tetapi tidak ada pemantauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dadang menyarankan agar pembangunan tetap dilanjutkan, tetapi pemasaran dan penarikan uang jangan dilebih-lebihkan.
Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI
Dadang mengatakan perlu ada keberanian untuk penyelesaian pertanahan di Karawang. Menurutnya, sebagai bahan pertimbangna, perlu ada surat pejabat terdahulu. Ia mengatakan sertifikat untuk veteran tidak dipersulit. Ia meminta penyelesaian masalah di Karawang pada Desember 2017. Azikin juga meminta penyelesaian pertanahan yang terjadi di Goa antara BUMN dengan Pemerintah Daerah. Dadang meminta persoalan di Karawang, Serang, Sumatra Utara, dan Bali diprioritaskan.
Pelanggaran Pidana Pada Penelitian — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Iptek) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
Dadang mengatakan hukuman orang asing yang melanggar yaitu dia dilarang melakukan penelitian.
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) — Komisi 2 DPR RI Raker dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Dadang mengatakan tetep data kependudukan satu pintu saja dari Dukcapil, kalau tidak nanti akan ada selisih lagi. Dadang juga mengatakann di kampung ia ada 26 ribu datanya sudah cocok yang 16 ribu sudah terekam dan yang 8 ribu belum. 140 ribu impossible akan tercapai tercatat. Untuk KPU lain kali gunakan data 1 pintu saja dari Dukcapil. Terakhir, Dadang menegaskan yang menyangkut Plt Lampung mohon ada ketegasan. Pilkada serentak perlu evaluasi setelah Pilpres nanti. Ia mengatakan ini Bupati 3 zaman. Sekarang Bupati untuk jadi Rp50 Miliar maka akan ada OTT.
Evaluasi Rekrutmen dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Dadang mengatakan perlu ada penyelesaian soal tenaga honorer K2 serta perlu adanya standar UMK di masing-masing kabupaten. Lalu ia juga menyayangkan tak ada lagi dana yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat dalam keadaan terdesak. Selanjutnya, perlu ada pengawasan pada bupati demi menjaga kode etik ASN sebab bawahan akan meniru tingkah laku atasannya.
Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia
Dadang menyarankan agar LAN dapat membina mental para leader, bukan hanya pegawainya saja karena para pegawai pasti mengikuti leadernya. Dadang juga meminta kepada LAN untuk segera mencari metode pendidikan yang baru, terutama untuk para Bupati dan Walikota yang baru dilantik.
Penyelesaian Kasus-Kasus Pertanahan - Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Dadang S Muchtar mengatakan bahwa mari kita bersama untuk menyelesaikan urusan-urusan lainnya. Kita pernah berbicara tentang tata ruang, kita sibuk bagaimana bisa swasembada pangan, kita selalu menanyakan sejauh mana tanah produktif bergeser menjadi industri, bagaimana bupatinya "mata duitan" atau tidak. Selama ini sudah 2018 berapa ratus ribu hektar tanah pertanian habis untuk perubahan itu karena perubahan itu ada saran teknis sebelum bupati mengambil keputusan, sebagai contoh di Karawang waktu tahun 2010 itu kami membeli tanah di sana, tapi sekarang ada 800 ribu hektar tanah sawah produktif yang tersingkirkan. Selama ini tidak ada pencetakan sawah baru yang berhasil dan ada menjadi tidak ada jadi patut disayangkan kalau ini tidak kita benahi.
Penyampaian Pagu Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Dadang mengatakan KPU dengan anggaran Rp18 Triliun itu sama dengan APBD di luar Jawa bahkan bisa 5 kali lipatnya. Ia menyampaikan jika pemilu tidak sukses, maka mengecewakan. Ia juga meminta untuk anggaran bantuan dana desa Rp160 Triliun agar dibuatkan instrumen pengarahan uangnya secara jelas. Ia menyampaikan ada 6.000 desa yang tidak punya kantor. Ia menyatakan sependapat untuk membenahi desa.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Dadang bertanya dana kampanye yang seperti apa yang akan diaudit, perlu batasan waktu yang jelas.
Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 serta Penyelesaian KTP Elektronik — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI
Dadang menanyakan total pendataan bagi pemilih yang menyandang disabilitas mental.
Penyampaian Pagu Anggaran serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI
Dadang mengatakan bahwa anggaran KPU yang mencapai Rp15 Triliun sama dengan anggaran APBD di tiga wilayah di luar Jawa. Dadang mengingatkan agar KPU patuh terhadap aturan Pemerintah bukan terhadap aturan dari LSM luar negeri. Dadang juga mengingatkan pentingnya sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu di tahun 2019 mendatang karena di kampung-kampung masih pada bingung. Contohnya seperti lansia yang sudah buta huruf.
Pagu Anggaran RKA K/L 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan
Dadang mengatakan bahwa konflik-konflik tanah ini memang sekarang banyak sekali dan berbenturan sehingga butuh segera instruksi presiden jangan hanya peraturan presiden.
Kebijakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dadang mengatakan kelemahannya adalah tidak mencapai sasaran yang artinya hanya kelemahannya dengan teknis seperti itu sasarannya menjadi tidak tercapai. Menurutnya setidaknya sasaran 30% harus tercapai dulu karena kalau mengambil standar tes tidak ketemu, kecuali SMA. Ia menanyakan mengenai Permen karena nilai terendah adalah Papua dengan nilai 35 dan akhirnya diambil. Jia mengatakan bahwa berdasarkan kebijakan, dari 3.000 pelamar hanya ketemu 3 untuk guru SD. Ia menyampaikan mengenai jabatan perangkat kesehatan dimana dulu ada PTT pusat dan Kabupaten. Namun Perpres sekarang yang diangkat hanya PTT pusat. Ia menanyakan mengenai kejelasan tenaga medis yang sudah bekerja 7 sampai 8 tahun dan mereka PTT di Kab/Provinsi tapi yang diangkat hanya PTT pusat.
Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Dirjen Dukcapil
Dadang menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui, tahun 2020 akan diadakan Pilkada serentak, tetapi Dadang tidak melihat adanya anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bupati terpilih agar mereka bisa memiliki wawasan tentang leadership pemerintahan. Dadang memberi saran agar Kemendagri mengalokasikan anggaranya untuk mengadakan pembinaan dan pelatihan khusus terhadap para bupati terpilih agar mereka benar-benar bisa memahami tupoksinya dengan baik.
RAPBN 2020 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
Dadang mengatakan terkait anggaran perlu dibahas mendalam apalagi pesan-pesan harus disampaikan juga. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, sosialisasi di lapangan kurang bagus, petugas di lapangan mengatakan UU No.17 hanya ada di hp, bukunya tidak ada, audit itu perlu, yang melakukan sosialisasi mewakili KPU dan Bawaslu tidak dapat buku, dananya kemana, jangan membuat konser dangdut di daerah, itu tidak perlu, cukup di TV saja
Laporan PPPK dan Terkait CPNS – Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB
Dadang menanggapi Menteri PANRB tidak semua daerah akan siap menerima penggajiannya, lalu untuk menjadi pertimbangan untuk masuk di K23 tetapi mereka diangkat pun tidak.
Pembahasan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI.
Selaku kapoksi menyampaikan kita serahkan ke KPU mudah-mudahan KPU bisa memberi yang terbaik untuk Bangsa dan Negara. Pada intinya Dadang menyetujui hal ini.
RKA K/L Tahun 2019 - RDP Komisi 2 dengan Arsip Nasional Republik Indonesia
Dadang menyatakan bahwa pekerjaan arsip yang dilakukan oleh ANRI ini animonya sangat kecil, sehingga tantanganya sangat besar untuk meningkatkan animo SDM arsip-arsip yang ada di kabupaten. Sebagai contoh, Dadang menyatakan bahwa untuk mencari surat bupati yang sudah dikirimkan saja sangat sulit, oleh sebab itu, butuh peningkatan SDM di kabupaten.
Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU
Dadang S mengatakan dalam mengumpulkan orang sekarang ini sekitar membutuhkan uang 50 ribu, pada kenyataannya semua memakai uang munafik jika kalau tidak menggunakan uang.
Latar Belakang
Dadang S. Muchtar lahir di Cirebon, 4 September 1952. Dadang berhasil menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Golkar setelah memperoleh suara sebanyak 69.414 suara untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Purwakarta dan Bekasi).
Dadang pernah menjabat sebagai Bupati Karawang di 2 periode, 1996-2000 dan 2005-2010. Di 2012, Dadang pernah diperiksa Polda Jawa Barat karena diduga kuat terindikasi dugaan korupsi uang hibah APBD 2008-2009 Propinsi Jawa Barat senilai Rp.103 milyar. (sumber)
Di 2014-2019, Dadang bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri & otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan dan reforma agraria. Pada April 2015 Dadang diberikan tugas untuk mewakili Fraksi Golkar di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan Lili Asdjudiredja. Januari 2016, ia dicopot dari MKD dan menempati posisi sebagai anggota Badan Legislasi DPR-RI.
Pendidikan
S1, Universitas Tridharma, Balikpapan (1994)
Perjalanan Politik
Dadang pernah menjabat sebagai Bupati Karawang, yaitu pada periode 1996-2000 dan 2005-2010. Jabatan tertinggi di Golkar adalah Ketua Dewan Pembina DPD Golkar Jawa Barat (2006-2009).
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak
16 Maret 2016 - Dadang menyarankan agar KPU memperketat persyaratan untuk menjadi kepala daerah sebab menurutnya, saat ini hanya orang berduit yang bisa menjadi Bupati. [sumber]
Pada 9 April 2015 - Dadang Muchtar menyampaikan bahwa bila ada daerah yang bilang kurang anggaran untuk Pilkada 2015 merupakan hal yang tidak logis. Bila biaya Pilkada serentak lebih tinggi, maka baiknya jangan dilakukan. Dadang Muchtar meminta penjelasan mengapa pengadaan TPS tidak siap padahal TPS-nya sudah ada dan orang-orang yang bertugas adalah orang itu-itu saja dan kejelasan dana untuk pilkada serentak ini untuk satu putaran atau dua putaran. [sumber]
Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Dadang beranggapan bahwa Menkumham, Yasonna Laoly, melakukan intervensi politik. Dadang mengusulkan revisi ulang klausul yang mengharuskan KPU untuk berpatokan kepada informasi yang diberikan oleh Kemenhumkam. Sehubungan dengan syarat untuk calon independen, Dadang mengusulkan akhir batas waktu pendaftaran sampai dengan akhir Juli 2015, jangan hanya 3 hari setelah lebaran. Untuk tes kesehatan buat para calon, Dadang mengusulkan untuk turut melibatkan Dinas Psikologi TNI. [sumber]
UU Desa dan Dana Desa
16 April 2015 - Dadang mengingatkan ke Menteri Keuangan bahwa Dana Desa sekarang butuh 1 bulan untuk dicairkan. Menurut Dadang diperlukan mekanisme-mekanisme baru supaya bisa cair dalam 1 minggu. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
24 Januari 2018 – Pada rapat dengan Badan Legislasi dengan Kemenkeu dan Kemenpan-RB. Dadang menjelaskan bahwa Anggota Dewan menunggu apakah ada kemauan pemerintah atau tidak untuk mengangkat RUU ASN ini agar ada kejelasan dan tidak menunggu-nunggu. Dadang berpendapat, jika tidak diangkat, honor setidaknya disamakan dengan upah minimum di kabupaten masing-masing.[sumber]
Perppu Ormas
19 Oktober 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Perwakilan Panglima TNI, Perwakilan Kapolri, Kejaksaan RI dan Kemendagri, Dadang berharap agar pembahasan mengenai Perppu Ormas tidak sebatas masalah pro atau kontra, namun diperlukan adanya kondisi terpadu yang mempertimbangkan akibatnya jika Perppu Ormas disahkan. Dadang juga mempertanyakan mengenai apakah sudah dilakukan koordinasi yang terpadu dan terintegrasi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah. [sumber]
RUU Pertanahan
22 November 2016 - Dadang meminta tolong kepada forum untuk membuat kesepakatan bersama dan hal tersebut dijadikan jalan untuk menyelesaikan masalah tanah. Dadang menanyakan berapa luas kota Jakarta, berapa yang dimiliki investor, dan berapa yang dimiliki rakyat. Dadang mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan pada pengadilan dibayar, maka dapat dibayangkan. Selanjutnya, kasus tanah di Karawang, lanjut Dadang, masih belum selesai masalahnya, padahal sudah selama 91 tahun. Ia mengatakan bahwa pemerintah belum memberikan tanah kepada wilayah veteran Jawa Barat. Menurutnya, pemerintah baru menerima tanah 70 Hektare.
Berkaitan dengan itu, Dadang juga menjelaskan bahwa Kanwil Jabar membuat tim terpadu terkait dengan permasalahan tanah veteran Karawang. Lanjutnya, Kanwil Jabar saat itu membentuk tim terpadu untuk melaporkan dibantu dengan surat untuk Bupati & Menteri. Kemudian, ia menjelaskan 3 lembaga pemerintah yang menyatakan secara tertulis untuk memberikan tanah kepada Veteran Karawang. Dadang memohon kejelasan surat barang dengan membandingkan keterlambatan dalam pengurusan. Ia mengharapakan adanya mediasi terhadap pihak yang berkaitan dengan masalah tanah Veteran Karawang. Sebab, tanah tersebut adalah hak milik veteran Indonesia yang diberikan negara. Ia berpandangan jangan sampai ada isu kita membela Asong Isong namun saat rakyat meminta bantuan, malah pemerintah diam saja. Ia berpendapat bahwa rakyat itu memang kalah uangnya. Hal ini berkaitan dengan Bupati pengganti Dadang pada tahun 2000 memberikan surat pada menteri. Dadang mengingatkan jika BPN menolong pihak bersengketa itu, maka termasuk perbuatan yang mulia. Ia juga meminta tolong untuk di mediasi mengenai permasalahan veteran itu. Menurutnya, membantu rakyat adalah tugas mulia terutama masalah kehutanan, pertambangan dan lain-lainna. Dadang berpendapat bahwa tidak perlu ajak presiden, karena akan menjadi lama. Ia berpendapat dasar dari permasalahan pertanahan adalah UUD 1945, jika melibatkan Presiden Ia khawatir prosesnya akan berlagsung lama. [sumber]
Tanggapan
Transfer Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Pembicaraan TK.I/Pembahasan RUU Tentang APBN TA. 2019
18 Oktober 2018 - Pada Raker Banggar dengan pemerintah, Dadang menyarankan bantuan dana desa sekitar 600-700 juta arahkan untuk pembangunan kantor desa. Dadang memohon dana desa diubah juklak juknis berapa untuk infrastruktur, ekonomi, dan pembangunan kantor desa. Dadang meminta kepastian ini K2 mau diangkat atau tidak. Jika tidak, maka revisi UU. Dadang mengatakan ada sekolah SMA yang PNS-nya cuma 1 dan sisanya honorer. Dadang menyayangkan Rp70T dana desa dibuang mubazir. [sumber]
Kasus Tanah Bukit Maradja
19 Juli 2018 - Pada RDPU Komisi 2 dengan BPN SImalungun dll, Dadang mengatakan bahwa hal ini bersifat musyawarah mufakat, siapa pihak ketiga yang mampu menghubungkan perusahaan tersebut, karena perusahaan akan berkutat pada statementnya. Dadang berpendapat, semua sengketa tanah yang berurusan dengan konglomerat, sebaiknya jangan melalui jalur hukum, karena rakyat akan kalah, danbaiknya melewati jalur mufakat saja sesuai asas Pancasila. Dadang juga berpengalaman dalam hal ini. Dadang menyarankan agar mencari ujungnya, siapakah yang bisa menjadi penghubung dari 9 naga ini. Dadang juga telah mengatakan berulang kali jika urusan tanah ini jangan dibawa ke pengadilan, karena masyarakat pasti kalah jika lewat peradilan,rakyat akan habis bermiliar-miliar, dan hal terbaik yaitu mencari tahu siapa gajah-gajah tersebut karena bila langsung dipanggil ke DPR belum tentu langsung datang. Dadang juga menanyakan apakah ini mampu diselesaikan melewati mediasi dan mampu memanggil perusahaan untuk mendukung rakyat,karena Dadang setuju untuk mendukung rakyat kecil. Dadang mengatakan tugas ini diberikan kepada Kanwil,karena debat seperti ini tidak akan selesai. Dadang mengharapkan agar tidak hanya mengatakan aturan-aturan saja, baiknya dilihat mana aturan-aturan yang memihak kepada rakyat. [sumber]
Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap dan E-KTP dalam Persiapan Pilkada
21 Mei 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan Dukcapil Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Dadang berpendapat bahwa harus ada perhatian khusus terhadap masyarakat yang tidak memiliki surat keterangan namun sudah terekam memiliki KTP-elektronik, namun ada juga masyarakat yang memperoleh surat keterangan namun belum memiliki KTP-elektronik. Dadang menyarankan, hal tersebut harus menjadi pembelajaran KPU ini agar tidak ada di kabupaten-kabupaten lainnya. [sumber]
Sengketa Pertanahan
19 Maret 2018 - Pada rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN RI, Dadang memberikan apresiasi yang tinggi kepada anggota Komisi 2 yang sudah mengusahakan dengan sangat untuk menyelesaikan masalah di Karawang,. [sumber]
Gaji Perangkat Desa
25 Januari 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dadang menyatakan bahwa dahulu standar honor ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu Ia juga berpendapat perlunya diadakan koordinasi lanjutan dengan Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu mengenai kondisi kantor-kantor perangkat desa yang tidak layak. [sumber]
10 April 2017 - Pada rapat audiensi dengan Serikat Tani Teluk Jambe, Karawang, Dadang yang dulu bupati Karawang mengaku sudah tahu masalahnya, ia memaparkan ada 3 kelompok yang berkasus dengan PT Pertiwi Lestari yaitu salah satunya adalah dirinya (veteran). PT Pertiwi Lestari itu milik Liem Sioe Liong konglomerat yang luar biasa, sehingga menurut Dadang bisa memperdayakan pemerintah. PT Pertiwi Lestari menggunakan aparatur pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bahkan memperdaya aparat hukum, tambah Dadang. Menurut Dadang yang harus dipanggil adalah Antoni Salim selaku bagian dari perusahaan untuk menjelaskan kenapa dia bisa memperdaya seenak udel. Ia mengungkapkan bahwa komisi 2 harus ikut menengahi masalah ini.
Menurut Dadang tanah tersebut milik negara tapi dikatakan tanah terlantar, Dadang selama 2 periode pernah menjabat sebagai Bupati Karawang, kalau ada yang terlantar negara berhak mengambil sebagian. Menurutnya veteran saja akan diperkarakan oleh PT tersebut, ada rencana 80 hektar untuk veteran, sementara 70 hektar untuk masyarakat. Tapi Perhutani mengadu, sehingga belum selesai. Dadang yang juga ketua veteran Karawang menanyakan apakah Komisi 2 bisa memanggil Antoni Salim, menurutnya sama veteran saja PT Lestari tersebut berani apalagi menghadapi rakyat biasa, karena yang dipanggil itu veteran bukan rakyat, kalau mau dipenjara menurut Dadang adalah veteran, karena mereka yangmenyuruh rakyat tinggal di sana. Veteran dan rakyat sana betul-betul tertindas luar biasa, saran Dadang yang dipanggil harus ada kepastian. Menurut Dadang owner perusahaan yaitu Anthony Salim tidak pernah mau datang, biasanya diwakili pengacara, sarannya harus panggil Antoni Salim. Dadang juga berterima kasih atas dukungan Arteria. Semua tanah ini dianggap milik Perhutani, Dadang menanyakan bagaimana menghadapi dualisme seperti itu. Menurutnya Perhutani harus dipanggil menterinya, karena hak pemerintah juga dalam memberikan lahan kepada rakyat. [sumber]
27 Agustus 2015 - Dalam rapat audiensi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Dadang menegaskan kepastian tarif harus diperjelas sesuai variabel per kilometer. [sumber]
16 April 2015 - Dadang menagih ke Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk masalah pertanahan di Karawang di perjuangkan. [sumber]
Penolakan Permendagri No 12 Tahun 2017
30 November 2017 – Pada audiensi dari UPTD Jabar. Dadang sudah menerima aspirasi dari UPTD Pendidikan Jawa Barat secara lisan dan tertulis, dan Dadang memahami perasaan para UPTD yang merasa terancam dengan adanya Permendagri No. 12/2017. Dadang kemudian mengungkapkan bahwa permasalahan klasik di sekolah itu ada tiga, yaitu sarana, sekolah mahal dan penurunan kualitas pendidikan, sehingga Dadang bertanya, pemerintah ingin fokus dimana dulu,apakah infrastruktur atau tenaga pendidik.Dadang mengemukakan, sebelum tercetus program sekolah gratis dari Presiden Joko Widodo, Dadang sudah menggratiskan sekolah-sekolah di Karawang ketika masih menjabat Bupati. Dadang menegaskan akan memperjuangkan UPTD bukan masalah gaji, tetapi kebanggaan, karena Dadang pernah menemui sebuah sekolah di Karawang hanya kepala sekolahnya yang berstatus sebagai PNS, sedangkan para guru berstatus sebagai honorer. [sumber]
Sengketa Tanah - Provinsi Sulawesi Selatan
17 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 2 dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, Walikota Makasar, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Selatan, Camat Manggala, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yayasan Beringin, dan Ahli Waris (Fachrudin Daeng Romo) , Dadang memaparkan bahwa Gubernur Sulsel telah membuat tim untuk mengkaji dan mencari fakta tentang masalah ini karena tanah ini bukan aset Pemprov. Dadang mengatakan bahwa seharusnya Pemprov mengganti rugi. Dadang mengapresiasi BPN yang sudah menindaklanjuti surat Ahli Waris selama kurang dari 4 bulan. Dadang meragukan sertifikat tanah seluas 15 hektar yang muncul sertifikat liar sehingga fisiknya tidak ada tetapi administrasinya ada, ia menyarankan bahwa harus ada tim yang dating ke lokasi untuk melihat kondisi fisiknya karena banyak banyak yang tertipu bahwa memang ada potensi indikasi korupsi dalam pembelian tanah sengketa. [sumber]
Sengketa Tanah - Karawang
27 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 2 dengan Dirjen KemenATR:, Kemenkopolhukam, BPN Jawa Barat & Karawang, Bupati Karawang, Dandim, Kapolres Karawang, DPRD Karawang, LVRI Jawa Barat, PT. Pertiwi Lestari dan Kades Margakaya, Dadang mengatakan semua sepakat untuk mengamankan 1 sertifikat tanah yang terdiri dari 2 desa itu, agar segera diselesaikan secara mufakat. Bila melalui jalur hukum, LVRI akan kalah karena tidak memiliki dana. Dadang menyarankan agar diselesaikan di BPN Pusat supaya LVRI juga dapat hadir di sini. Menurutnya kepemilikan tanah harus melalui perdata, oleh karena itu lebih baik diselesaikan secara musyawarah, agar tidak merugikan kedua belah pihak. Dadang mengungkapkan seorang bendahara LVRI yaitu H. Taufik mendapatkan tanah 1000 hektar yang terletak dalam 1 hamparan, sisa 80 hektar belum diambil, lalu dijual kepada petinggi Pertiwi Lestari yang menguasai 4000 hektar di Karawang. Ia mengatakan gubernur Jawa Barat telah membentuk tim dan menghasilkan tanah tersebut berasa pada HGB no. 5. Dadang tidak mempersoalkan hukum. Menurutnya persoalan tanah harus secara musyawarah karena biasanya yang kecil akan kalah. Dadang meminta bantuan DPR untuk mewakili LVRI. Ia menyerahkan nasib LVRI kepada DPR, LVRI yang telah memperjuangkan kemerdekaan. Dadang tidak mempermasalahkan ketidakhadiran PT Pertiwi Lestari, ia akan mengurusnya dengan BPN. [sumber]
PKPU 2016 - PKPU No 6, Pelantikan dan Pengujian Gubernur di Daerah Istimewa Provinsi
25 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Dadang setuju dengan sengketa pemilihan karena anggota rapat sepakat agar tidak terjdi hal tertentu. Dadang mendukung enam bulan kurungan dan tiga bulan percobaan karena dianggap lebih baik. Apabila lima tahun berjalan ini sangat berat. [sumber]
Isu Tenaga Honorer Kategori 2
22 Februari 2016 - Dadang menyimpulkan bahwa penyelesaian honorer K2 butuh tanggung jawab dari MenPAN-RB. Menurut Dadang, jika semua menteri seperti Pak Yuddy Chrisnandi, bisa bubar negara ini. [sumber]
Pengamanan Komplek Parlemen
27 Januari 2016 – Rapat Baleg dengan Paspampres. Dadang mengatakan, hari ini adalah pertemuan mengenai masukan dari Paspamres RI dan selanjutnya dengan Polri. [sumber]
Status Tenaga Honorer Menjelang Pilkada Serentak 2015
23 November 2015 - Dadang menginginkan pejabat yang melakukan pelanggaran segera diturunkan. [sumber]
Pemindahan Kepolisian Resor Tangerang kedalam Kepolisian Daerah Banten dan Keluhan Status CPNS
18 November 2015 - Terhadap nasib para CPNS dan tenaga honorer Kategori 1 dan Kategori 2, Dadang mewakili Komisi 2 akan memanggil tiga Menteri bidang terkait pada Senin, 23 November 2015. Selain itu, Dadang meminta agar Polri tidak gegabah dalam memindahkan tanggung jawab Polres Tangerang kepada Polda Banten. [sumber]