Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Jawa Barat X
Komisi II - Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bandung
Tanggal Lahir
13/11/1958
Alamat Rumah
Gedung DPR/MPR RI Nusantara I Lantai 14 Ruang 1432, Jl. Gatot Subroto. Tanah Abang. Jakarta 10270. DKI Jakarta
No Telp
0815 1051 0510 (sms only) atau (021) 575 5482

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Barat X
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur

Sikap Terhadap RUU








Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Polri, Jaksa Agung Muda dan Panglima TNI

Agun mengusulkan di luar mekanisme UU yang ada, TNI dan pemerintah mengawali cipta dini agar semua
berkomitmen saling menghargai, jangan sampai kampanye “Pilih Pemimpin dari Masjid” terjadi. TNI belum saatnya diberi hak untuk memilih, biarkan TNI menjadi institusi independen. Agun mengatakan pemilu serentak mendekatkan metode fungsional yang tidak mencampur adukkan fungsi. Bawaslu konsentrasi di
pengawasan, termasuk audit dana kampanye, dll. KPU jangan mengurusi siapa pemantau dan akreditasi, biarkan itu menjadi urusan Bawaslu. Tindak pidana pemilu serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.



Penyederhanaan Jadwal dan Waktu Penyelenggaraan Tahapan Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Agun mengatakan jika RUU Pemilu tidak selesai bula April, maka kemunduran maksimal adalah bulan Mei,
jika lewat maka akan menghambat proses berikutnya. Ada sinkronisasi untuk penyatuan 3 UU menjadi 1. Pemilu serentak adalah waktunya, sementara pelaksanaan kampanye berbeda. Rakyat harus fokus memilih legislatif tanpa multi effect dari calon presiden. Jadi Agun mengusulkan kampanye calon legislatif
didahulukan dari kampanye calon presiden. Agun bertanya apakah di tingkat kabupaten, semua pihak partai bisa langusng mengamati perhitungan suara yang mencapai ribuan TPS.


Isu Krusial Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Wakil Menteri Keuangan

Agun mengatakan pendekatan cluster isu cukup representatif. Pileg dan Pilpres harus benar-benar
terukur kejujuran dan keadilannya. Pers harus diperhatikan, tidak dijadikan alat untuk memenangkan calon tapi harus dijaga independennya. Agun mengusulkan pembahasan cluster UU Pemilu memakai sistem 1 putaran, pemerintah juga mulai menyusun solusi untuk isu-isu tersebut. Saat kunker ke NTT, ada 1004 pulau yang belum memiliki jalan, bagaimana cara anggota DPR berkunjung ke lokasi, mungkin inisiatif penambahan kursi bisa dilakukan.






Masukan untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu dan Strategi Memperkuat Sistem Kepartaian dan Presidensil — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa pansus dan pemerintah sudah putuskan penyelesaian UU ini terkait dengan UU parpol dan UU MD3, pelanggaran pidana pemilu tidak perlu mengikuti bawaslu lebih canggih kepolisian dan kejaksaan. UU Pilkada harus kita tinjau dan bedah sebelum ketuk palu ini terkait dengan pemilu serentak denga memperjelas kewenangan Mahkamah Konstitusi, harapan kami masukan diserahkan secara tertulis.














Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa lebih baik antara satu dengan yang lain ada pengkategorian kembali, apakah bab ini menjadi semacam perkumpulan. Kalau bisa bab ini dikonstruksi ulang. Apakah masih diperlukan, kalau masih ada Undang Undangnya di sana. Agun melakukan gerakan pemberdayaan masyarakat yang sama sekali keberadaannya sangat dibutuhkan dengan tidak menggunakan izin, tetapi membantu perekonomian negara dengan membuat keripik dari serabut kelapa itu bisa. Kalau dengan rumusan ini bisa terkena hukuman penjara 5 tahun. Kalau ia memeras dengan bunga tinggi mengapa tidak ada aturan hukum yang menjeratnya, ini penting untuk Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperhatikan rumusan ini. Terkait yang dimaksud tindak pidana hak cipta, merek, paten dan desain dimasukan kepada tindak pidana curang, kalau clear ini tidak menjadi masalah. Kalau menurutnya judul ini kembalikan saja kepada judul asli, jangan perbuatan curang pada bidang ekonomi karena tindak pidana bidang ekonomi ini banyak sekali.


Berita Hoax dan Kebebasan Pers – Komisi 3 DPR RI Rapat Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Dewan Pers, Komisi Informasi Publik, Ikatan Penerbit Indonesia, dan Tim Pemerintah

Agun menanyakan adanya aturan konten penyiaran dalam tindak pidana penerbitan dan percetakan. Agun juga menanyakan soal ruang lingkup tindak pidana penerbitan dan percetakan sehingga ia ingin mengetahui pandangan dari pengusaha/korporasi di bidang media. Agun menanyakan pendapat soal pasal 310 tentang peraturan korporasi. Agun menyampaikan dalam rangka membangun supremasi hukum dan demokrasi, keberadaan pers mendapat kedudukan yang sangat fundamental. Menurutnya, media ini begitu berperan dalam penegak hukum. Agun mengungkapkan peran Dewan Pers belum maksimal dan menanyakan tindakan untuk wartawan abal-abal.


Tindak Pidana pada Agama – Komisi 3 DPR RI Panitia Kerja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rohaniawan, dan Tim Pemerintah.

Agun menanyakan cara agar agama yang ada di Indonesia memberikan kontribusi agar Negara semakin damai dan sejahtera. Soal label halal, baginya hal tersebut adalah keniscayaan untuk agama tertentu sehingga penilaian mungkin berbeda. Lalu terkait sanksi pemidanaan, paling lama 10 tahun sehingga menurutnya Pemerintah telah merumuskannya dengan kajian mendalam. Kemudian, menurutnya mustahil untuk menyatakan suatu perbuatan adalah penghinaan sehingga perlu ada pemikiran tentang kehidupan beragama. Selain itu, perlu ada mediasi dan tidak masuk dalam delik aduan.



Tanggapan

RKA dan RKP LKPP Tahun 2024 - RDP Komisi 11 dengan Kepala LKPP

Agun menyampaikan kegiatan kolaborasi dan sosialisasi bersama stakeholder dalam rangka mendukung peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peran UMK serta kecepatan penyerapan belanja melalui katalog kurang lebih 50 titik lokasi. Berikutnya Agun mengatakan sekian lama mengikuti kegiatan literasi edukasi di Dapil bersama dengan mitra kerja itu belum ada satupun yang kegiatan itu bisa langsung diaplikasikan. Bagaimana kalau LKPP yang memang orientasinya betul-betul membuat sebuah kebijakan tapi tidak terhenti di situ. Jadi kalau perlu turun ke Dapil itu sudah ada unit dinas Pemerintah Kabupaten yang langsung mempraktekkan kebijakan itu. Didasarkan atas data-data kondisi objektif yang ada di Kabupaten. Itulah sebetulnya pertumbuhan inklusif. Bagaimana sejumlah UMKM yang ada dilibatkan dalam kolaborasi ketika kita sama-sama turun ke bawah. Berapa produk-produk yang mungkin bisa kita contohkan di forum itu. Oleh karena itu sebelum kita bekerja perlu ada dulu semacam survei ya pak bapak turun ke bawah melihat.


Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Rencana Kerja Tahun 2023 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan

Agun mengatakan dengan problematik yang selalu saja terjadi di lapangan, bagaimana DJKN melihat dan mencarikan solusi yang terbaik. Bisakah kepada kami diberikan aset tetap Provinsi Jawa Barat itu meliputi apa saja dan di mana saja. DJKN ini menurut ia harus dikeluarkan dari Kementerian Keuangan. Jadi Lembaga Badan tersendiri yang menjaga ke Indonesia sebagai sebuah negara agraris. Bisa ada kah data aset yang dimiliki oleh DJKN tentang Indonesia dari Sabang sampai Merauke


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia

Agun mengatakan potensi kejahatan literasi digital semakin luar biasa, Agun bertanya apakah ada calon komisioner KPI yang memiliki pengetahuan terkait hal tersebut. Agun mengatakan apa kelebihan yang dimiliki calon komisioner KPI dibanding komisioner KPI sebelumnya.


Perubahan Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2015, Penetapan Kantor Staf Presiden menjadi Mitra Komisi 2 DPR RI, dan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) — Rapat Paripurna DPR RI

Arif mengatakan F-PDIP menolak UP2DP karena ada beberapa pasal yang harus dibicarakan lebih mendalam, seperti Pasal 80 huruf J yang menimbulkan perdebatan. Anggota DPR RI memiliki hak untuk
mengusulkan program pembangunan daerah, namun tidak terlimitasi dengan daerah pemilihan. Anggota DPR RI adalah wakil seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya wakil dapil. Program pembangunan harus sesuai dengan kepentingan nasional, bukan hanya kepentingan dapil. Kedaulatan bukan hanya di dapil, namun dari Sabang sampai Merauke. UP2DP tidak proporsional dan adil.


Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Agun mengatakan kepentingan spesifik tidak boleh dimuat di media atau penyiaran kampanye konvensional. Agun berpendapat tidak ada televisi yang menayangkan national building. Agun meminta ada jaminan terukur dalam rangka perpanjangan izin penyiaran, televisi harus menyukseskan pilkada, tidak boleh ada siaran yang bertentangan dengan Pancasila dan merusak moral. Agun mengusulkan Komisi 1
memberikan rekomendasi izin setiap tahun saat evaluasi.


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Aktual — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Agun mengatakan di era tranparansi dan keterbukaan saat ini banyak hal yang perlu disikapi secara tarif dan benar. Ia melihat perpanjangan izin penyairan ini dan jika Pemerintah tidak sepakat, maka izin yang keluar perlu dipertanyakan. Ia menanyakan mengenai tujuan berbangsa dan bernegara. Ia juga menanyakan keberadaan Kemkominfo dan Komisi 1 mengenai garansi dan jaminan agar masyarakat mendapatkan poin mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia mengatakan jangan sampai UU KPPU membuat fungsi bisnis menjadi lebih besar dari fungsi edukasi. Ia menanyakan mengenai izin dari 10 televisi yang sudah ada. Ia menyampaikan sebagai masyarakat awam, ia mempunyai anak didik di kampungnya dan ia lelah mendidik mereka karena tontonan tv mereka. Ia mencoba jam-jam tertentu untuk menonton televisi dan lelah karena sebentar-bentar iklan.


Penanganan Kasus Korupsi Nazaruddin — Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yulianis

Agun mengatakan Yulianis menduduki posisi Wakil Direktur Keuangan Neneng (istri Nazarudin). Agun bertanya selain Nazarudin, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang ada. Agun bertanya apakah dari 8 orang teman Yulianis tidak patut dijadikan tersangka. Agun bertanya apakah benar penetapan tersangka karena tidak koperatif dengan KPK. Agun mengatakan langkah supervisi KPK yang tidak jalan perlu dipertanyakan. Agun mengatakan Yulianis tidak ditersangkakan karena koperatif, sementara KPK memilih Nazarudin jadi justice collabolator dalam kasus wisma atlet dan mendapatan keringan hukuman. Agun berpendapat ada suatu penerapan hukum yang kontradiktif di KPK.



Penyampaian Aspirasi — Panitia Khusus tentang Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Keluarga Korban Kasus Burung Walet di Bengkulu

Agun mengatakan Pansus akan menindaklanjuti temuan terkait SDM aparatur penyidik di KPK. Apabila terbukti, maka Pansus tidak akan segan-segan mengeluarkan rekomendasi yang tegas. Agun mengatakan DPR RI mesti check pansel pemilihan hakim tipikor yang melibatkan ICW, sekaligus sumber penyandang
dananya.




Isu-Isu Krusial Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Agun menyampaikan Fraksi Golkar mengusulkan tetap bukan berarti tidak bicara. Ia mengatakan secara baku, hal teknis tidak perlu dibicarakan. Terminologi pemilihan dan pemungutan mempunyai substansi yang berbeda. Ia mengusulkan DIM No. 33 ini dibawa ke Timsin baru ke Timus. Ia meminta DIM No. 45 jangan dihapuskan dulu. Ia mengatakan kondisi perekonomian Indonesia, muncul lawyer dan LSM nakal yang menjadikan anak sebagai mainan. Ia meminta secara realistis bahwa menghilangkan ketentuan itu sangat belum cocok di lapangan.


Izin Satelit dan Interkoneksi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI

Agun menyampaikan bahwa lebih baik masing-masing orang menggunakan satu handphone saja, sebab satu handphone saat ini bisa dua nomor. Ia meminta penjelasan mengenai interkoneksi. Agun juga mengatakan bahwa kewenangan Kemenkominfo RI berkaitan dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu, harus menjadi bagian yang penting. Terakhir, Agun menanyakan korelasi antara biaya interkoneksi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan 53 Tahun 2000.


Izin Lembaga Penyiaran Swasta — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia

Agun meminta jaminan dalam rangka perpanjangan yaitu dirinya ingin ada hitam diatas putih yang terukur.

Agun juga mengatakan bahwa tidak boleh ada lagi siaran yang bertentangan dengan pancasila dan merusak moral.


Upaya Pembebasan Penyanderaan Anak Buah Kapal (ABK) di Filipina, Situasi Terkini terkait Sengketa Laut Cina Selatan, dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri RI

Agun mengapresiasi isu yang dipaparkan oleh Menlu RI yang sangat komprehensif. Agun meminta agar mahasiswa jangan diabaikan, karena mahasiswa sedang dalam proses menempuh masa depan. Komisi 1 DPR-RI berharap tidak ada 1 WNI yang luput dari perlindungan Kemenlu RI. Agun juga mengabarkan bahwa ada WNI bermasalah di Turki, karena masih dicurigai Pemerintah Turki. Agun menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi yang jelas dan resmi dari Pemerintah tentang daftar nama dan domisili calon haji. Ia sebagai Anggota DPR-RI yang merupakan wakil rakyat ingin melihat calon haji yang berangkat ilegal berasal dari provinsi mana saja. Penambahan kuota haji masih perlu lobby dengan Pemerintah Arab Saudi. Asumsi Agun, kejadian di Filipina masih akan terjadi tahun depan. Orang yang mau keluar pasti melewati border negara, Agun mempertanyakan pintu keluar negara tersebut dimana. Agun mengimbau penanganan masalah calon haji di Filipina harus detail, karena hal ini telah mencerminkan negara kita seolah negara kita adalah negara yang barbar dan buruk.  Berdasarkan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan, Indonesia sudah menganut dwi kewarganegaraan terbatas. Agun tidak ingin mengomentari lebih jauh dan mengimbau untuk berhati-hati dengan kasus Melanesia. 



Evaluasi Pelaksanaan Strategi dalam Mengurangi Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pengawasan terhadap Penggunaan Izin Tinggal oleh Orang Asing, Realisasi dan Evaluasi terhadap Penggunaan Anggaran di Tahun 2016, dan Penjelasan tentang Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia atas nama Sdr. Leung Sze Mau Als. Jackson Leung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Agun mengharapkan agar Kemenkumham RI tidak hanya fokus terhadap orang asing yang masuk saja, yang harus dilakukan juga adalah mendeteksi, mengejar, dan menindak perusahaan yang membawa Tenaga Kerja Asing (TKA). Agun menyatakan di Komisi 1 DPR-RI hampir semua berkehendak untuk dicabut kebijakan bebas visa, tetapi tidak mungkin kebijakan itu maju-mundur. Agun menegaskan harus ada rapat evaluasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) segera mungkin untuk membahas tentang kebijakan bebas visa.


Mendengarkan Masukan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Surya Jaya (Hakim Agung Mahkamah Agung), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dian Puji Simatupang (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI

Agun mengatakan bahwa pemaparan dari mitra yang hadir memiliki banyak kemiripan dengan pandangan dari Fraksi Partai Golkar. Fraksi Partai Golkar setuju untuk mengubah ‘Tindak Pidana Pemilu’ menjadi ‘Ketentuan Pidana’. Final binding untuk ranah administratif lebih baik dijalankan oleh Bawaslu. Agun berpandangan bahwa fungsi DKPP jelas yaitu menegakkan etika, tidak masuk subjek Pemilu. Menurut Agun, pengalaman sistem ambang batas ini menyandera sistem presidensial dan kuorum. Agun menyebutkan, pengalamannya dalam proses ambil keputusan, Caleg dikejar untuk tanda tangan presensi. Terkait sistem Pemilu, Fraksi Partai Golkar lebih memilih sistem proporsional-tertutup. Ia menganggap lucu jika Parpol yang mengusulkan Presiden adalah yang paling banyak mengkritik Presiden. Untuk menghindari oligarki, Agun mengusulkan semua Parpol terlibat Pemilu internal yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan publik.


Upaya Pencegahan, Penyebaran, Rehabilitasi, dan Isu Terkini Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

Agun ingin berpartisipasi dalam Program Pembangunan Berwawasan Anti-Narkoba (Bang Wawan). Ia sangat mendukung kinerja BNN. Oleh karena itu, sarana prasarana BNN harus menjadi perhatian utama.


Posisi Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Hukum Tata Negara, Fungsi Angket dalam Penyelidikan, Kelembagaan KPK dan Latar Belakang Sejarah Penyusunan KPK — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Pakar; Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Zain Badjeber

Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa Apakah tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK terpenuhi dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK ini harusnya seperti apa, ini perlu untuk didalami lebih jauh. Oleh karena itu kami tidak akan menyimpulkan dan membuat kesimpulan pada RDPU hari ini.


Klarifikasi Surat yang Dikirim Miryam Haryani Kepada Pansus — Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Miryam Haryani

Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa Pansus didirikan oleh landasan konstitusional pasal 20 termasuk penyelidikan tu adalah salah satu peningkatan pengawasan dari Komisi 3 DPR yang mengalami kebuntuan dengan hak angket ini ada objektivitas dan rasionalitas. Hak Angket adalah penyelidikan dalam hal pengawasan dari fungsi penyelidikan tertinggi, ini menjadi persoalan siapa yang sesungguhnya yang berbohong, Pansus ini yang akan membuktikan. Jika tidak dibuka dan dibuktikan maka peradilan akan menjadi sesat.


Masukan atau Tanggapan terkait Pembentukan Pansus Hak Angket KPK — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aktivis dan Tokoh Masyarakat

Agun sebagai Pimpinan Rapat mengatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) merupakan panitia tertinggi dalam fungsi pengawasan DPR-RI. Ia memberitahu bahwa Pansus Hak Angket KPK akan bekerja selama 60 (enam puluh) hari, artinya berakhir pada 18 September 2018. Ia mengatakan akan memberikan rekomendasi sesuai fakta. Menurutnya, sebagai lembaga politik maka harus ada landasan hukum dan logika politik. Agun menyampaikan akan mengundang berbagai pakar dan tokoh dan ingin agar KPK dapat meningkatkan persepsi korupsi melalui kajian dari aduan yang diterima melalui posko pengaduan. Terakhir, ia mengatakan rekomendasi Pansus tidak untuk membubarkan atau merevisi KPK, melainkan agar KPK memiliki posisi yang lebih jelas di masa mendatang.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Agun mengatakan tidak mau dibilang Rapat Dengar Pendapat Komsi 3 ini berbau angket tapi ia ingin KPK agar lebih kuat lagi. Kemudian, Agun menginformasikan dari data yang dimiliki, OTT di Bengkulu itu didasarkan pada laporan LSM, orangnya berinisial "A". Agun menegaskan soal ini tidak bisa diselesaikan di sini. Menurut Komisi 3 ini harus dituntaskan agar OTT kedepannya bisa clear.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Antonio Pradjasto Hardojo

Agun menanyakan cara menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan seadil-adilnya. Dengan jumlah anggota komnas HAM yang terbatas dengan segala infrastrukturnya, setiap Agun menanyakan permasalahan, jawabnya selalu klise. Agun juga menanyakan prioritas dalam konsep dan isu hak asasi manusia.


Laporan Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasil Fit and Proper Test Anggota Komisi Independen Pemilihan dan Hasil Fit and Proper Test Hakim Agung Mahkamah Agung — Rapat Paripurna DPR-RI ke-111

Agun menyampaikan bahwa agenda pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi. KPK prinsipnya dibentuk untuk memperkuat lembaga hukum untuk memberantas korupsi. Agun juga menjelaskan bahwa KPK bertugas untuk supervisi, melakukan penyidikan, penyelidikan, melakukan pencegahan. Agun menekankan bahwa KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi lembaga yang telah ada sebelumnya. Pengaturan kewenangan KPK diatur hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih. KPK berwenang melakukan penyidikan, penyelidikan, penuntutan tindak pidana korupsi. Lalu, Agun menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 15 tahun pemberantasan tindak pidana korupsi, kenyataannya tidak turun signifikan. Skor indeks persepsi korupsi Indonesia hanya sedikit lebih baik dibanding Thailand. Komisi 3 DPR-RI telah berupaya melakukan pembenahan terhadap KPK. Scara aklamasi semua fraksi di Komisi 3 DPR-RI sepakat menggunakan hak angket untuk KPK. Usulan hak angket kemudian dilanjutkan dengan hak insiatif anggota.


Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa kita harus membedakan apa yang dibicarakan tentang upaya paksa ini, ini bukan ranah hukum pidana dan bukan hukum perdata, ini ranahnya hukum tata negara. Sebelumnya ada UU angket, UU Angket itu dibatalkan akhirnya subtansinya masuk ke dalam UU MD3. Apa DPR dalam konstitusionalnya melakukan suatu penyimpangan. Angket itu terbentuk di paripurna melalui Komisi 3 karena nitu hak yag bisa menyelidiki dan ada upaya paksa.


Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai objek hak angket, urgensi KPK di daerah, penguatan Kejaksaan dan Kepolisian untuk Tipikor — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ADEKSI dan APKASI

Agun mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada segenap pimpinan ADEKSI & APKASI. Menurut Agun, angket ini bukan dalam rangka mencari-cari dan mengada-ada atau memperlemah KPK sehingga outcome pengawasan yaitu temuan hasil pelaksanaan undang-undang. Temuannya terhadap kelembagaan KPK dalam fungsi koordinasi dan supervisi tidak berjalan, contohnya penanganan barang rampasan atau sitaan negara. Selain itu bagaimana anggaran bukan hanya digunakan tetapi dapat menyelesaikan keuangan negara dan sampai sejauh mana anggaran itu menyelamatkan keuangan negara. Namun, faktanya lebih banyak jumlah kasus dan pengembalian keuangan negara oleh polisi atau oleh jaksa daripada oleh KPK. Panitia Khusus akan terus bekerja sesuai fakta-fakta yang telah ditemukan. Landasan pembentukan angket ini bukan mendadak karena terdapat 1 kasus yang sedang ditangani, selain itu angket ini berangkat dari hasil pengawasan di Komisi 3. Panitia Khusus ini dilatarbelakangi sebagai pengawasan, di mana ada kewibawaan dan kehormatan anggota DPR terutama komisi. Komisi 3 melakukan fungsi pengawasan sampai tengah malam mengalami kebuntuan maka dibentuk angket. Panitia Khusus ingin melakukan pengawasan melalui angket.


Aktivitas Kilang Minyak - RDP Komisi 11 DPR RI dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)

Agun mengapresiasi dengan program yang sudah dikerjakan. Lembaga ini sangat dibutuhkan tapi jangan sampai menjadi lembaga yang nanti menjadi pro dan kontra. Agun mengingatkan agar harus ada payung hukum yang rill untuk Perpres. Ini menjadi penting karena apa yang dikerjakan ini adalah untuk kepentingan kita kedepannya.

Selanjutnya Agun menanyakan apakah LMAN sudah masuk ke hal-hal yang belum ditangani atas aset-aset baru hasil negara hasil dari proses penegakan hukum. Rumah, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, dan uang berdasarkan keputusan pengadilan. Apakah Dirjen di kemenkeu apakah sudah ada data-data itu. Apakah sudah terarsipkan. Dalam praktek eksekusi, penyerahan atau pelimpahan aset-aset negara, apakah dalam pelaksanaannya ada koordinasi dengan penegak hukum yang lain, Contohnya KPK.





Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Dadang Suwarna

Agun mengatakan hampir semua warga negara tidak berkolerasi yang kuat dengan negara. Hanya sibuk dengan urusan rutin dan tugas pokok, tetapi outcome-nya tidak bersentuhan dengan apa yang diharapkan oleh rakyat. Agun mempertanyakan kondisi BPK saat ini apakah sudah memungkinkan kerana itu, sedangkan pada saat ini aanggaran masih sangat jauh dari kata memadai. Agun menyetujui dengan 4 isu strategis tadi, dalam memberikan hadil atau manfaat terhadap audit daerah bukan hanya WTP tetapi juga swasembada pangan.


Latar Belakang

Drs. Agun Gunandjar Sudarsa adalah politisi senior dari Partai Golkar dari Dapil Jawa Barat X (Ciamis, Kuningan dan Banjar). Agun sudah bertugas and terpilih menjadi Anggota DPR-RI selama 4 periode (1997-1999, 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014) dan semuanya bersama Partai Golkar dan dari Dapil yang sama. Agun berhasil terpilih kelima kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 setelah memperoleh 69.359 suara. Pada periode 2019-2024 terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dengan perolehan suara sebesar 59,045 melalui dapil yang sama.

Agun lama meniti karirnya di bidang kehakiman dan tata negara dan terbukti selama beberapa periode di DPR-RI beliau banyak bertugas di Komisi II (Dalam Negeri, Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Pertahanan dan Reforma Agraria) dan Komisi III (Hukum, HAM dan Keamanan). Agun adalah Ketua Fraksi Golkar di MPR-RI dan juga Ketua Komisi II di DPR-RI pada periode 2009-2014.

Di 2014 ini Agun bertugas di Komisi I yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi dan informatika.

Sejak Maret 2015, Agun dipindahkan ke Komisi VI.

Agun pada 2017 telah berada di komisi III yang membidangi Hukum dan Ham. Serta Agun juga menjadi Ketua Pansus Angket KPK.

Pendidikan

S1, Ilmu Administrasi Publik, Sekolah TInggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara, Jakarta (1991)
S2, Administrasi Negara, Universitas Indonesia, Depok (1996)
S2, Kriminologi, Universitas Indonesia, Depok (2006)

Perjalanan Politik

Sejak masa kuliah Agun sudah aktif di beragam organisasi dan salah satunya sempat menjadi Ketua Umum Senat Mahasiswa Akademi Ilmu Pemerintahan di 1982. Agun juga menjadi Ketua PP Forum Komunikasi Putra Putri Purnawiran dan Putra Putri TNI Polri (FKKPI) periode 1997-2003.

Selama menjadi Anggota DPR-RI Agun aktif dalam berbagai Panitia Khusus dan Panitia Kerja RUU yang banyak dibicarakan antara lain:
Tim Kerja Amandemen/Perubahan I s/d IV UUD 1945 pada PAH I BP MPR, tahun 1999 – 2002.
Anggota Pansus dan Juru Bicara FPG dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 15 November 1999 untuk Pengambilan Keputusan atas RUU Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada Napol/Tapol. Anggota Pansus penyusunan Konsep Program Pembangunan Nasional 2001 – 2005 pada Bamus DPR RI tahun 2000.
Anggota Pansus Kasus Trisakti dan Kasus Semanggi I/II tahun 2000.
Anggota Pansus RUU Bidang Hak Kekayaan Intelektual dan Juru Bacara FPG pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 Desember 2000 untuk Pengambilan Keputusan Atas RUU Disain Industri, RUU Tata Letak Sirkuit Terpadu dan RUU Rahasia Dagang. Anggota Pansus RUU Grasi dan Juru Bicara FPG dalam Sidang Paripurna DPR RI, tanggal 31 Mei 2001 untuk Pengambilan Keputusan atas RUU tentang GRASI.
Juru Bicara Pemandangan Umum FPG dalam Rapat Pleno BP MPR RI tahun 2001 untuk Penyusunan Bahan-Bahan Sidang Istimewa MPR RI tahun 2001.
Anggota Pansus RUU Kepolisian Republik Indonesia, tahun 2001.
Anggota Pansus RUU Profesi Advokat, tahun 2002.
Juru Bicara FPG dalam Pemandangan Umum Sidang Paripurna MPR RI, tanggal 28 Januari 2002 terhadap Perubahan keempat UUD 1945.
Anggota Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Juru Bicara FPG dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 25 Maret 2002 untuk Pengambilan Keputusan RUU TPPU.
Anggota Pansus dan Juru Bicara FPG dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 12 November 2002 untuk Pengambilan Keputusan atas RUU Pembentukan 14 Kabupaten di Provinsi Papua dan Pembentukan Kota Banjar di Jawa Barat.
Anggota Pansus dan Juru Bicara FPG dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 6 Agustus 2003 untuk Pengambilan Keputusan atas RUU Mahkamah Konstitusi.
Anggota Pansus dan Juru Bicara FPG dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 18 Februari 2003 untuk Pengambilan Keputusan atas RUU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Anggota Pansus RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tahun 2003.
Anggota Pansus RUU Jabatan Notaris dan Juru Bicara FPG dalam Sidang Paripurna tanggal 12 Juli 2004 untuk Pengambilan Keputusan atas RUU Jabatan Notaris.
Anggota Pansus RUU Kejaksaan dan Juru Bicara FPG dalam Sidang Paripurna tanggal 15 Juli 2004 untuk Pengambilan Keputusan atas RUU Kejaksaan.
Wakil Ketua Pansus RUU Perubahan atas UU No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, tahun 2004.
Ketua Pansus RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Ketua Pansus RUU Kementerian Negara, tahun 2006.
Anggota Tim Kuasa Hukum DPR-RI, Tahun 2008-2009
Ketua Pansus 4 RUU Bidang Peradilan ( Peradilan Umum, Peradilan Agama, Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Tata Usaha Negara ), Tahun 2009
Anggota Panitia Angket DPR-RI ttg Pengusutan Kasus Bank Century Tahun 2009
Anggota Tim Pengkajian RUU Bidang Politik FPG DPR-RI, Tahun 2009-sekarang
Anggota Panja/Timus/Timsin RUU Tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi II DPR-RI
Wakil Ketua Timwas Penanggulangan Bencana Alam Prov. Jawa Barat, Tahun 2009- 2012
Anggota Pansus / Panja RUU ttg Perubahan UU No.10 Tahun 1008 ttg Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Tahun 2011
Anggota Panja Pembentukan Daerah Otonomi Daerah (DOB). Komisi II DPR-RI
Anggota Panja RUU Tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisi II DPR-RI
Anggota Panja RUU Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi II DPR-RI
Anggota Komisi I DPR RI, Tahun 1997 – 1999
Anggota Komisi II DPR RI, Tahun 1999 – 2004
Anggota BAMUS DPR RI dari FPG, Tahun 2001 – 2002
Anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI, Tahun 1999-2004
Anggota Grup Kerjasama Bilateral DPR RI dengan Parlemen Iran (Badan Kerjasama Parlemen / BKSP Indonesia – Iran), tahun 2000 – 2004
Anggota Tim Penyusun Buku Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Anggota Tim Juri Cerdas-Cermat UUD Negara RI Tahun 1945 (MPR).
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Tahun 2004-2009
Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI 2004 – 2009
Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Departemen Kehakiman Tahun 1997 – sekarang
Anggota Komisi III DPR RI, Tahun 2004 – 2009
Anggota Forum Konstitusi, Tahun 2005 – sekarang
Anggota Badan Legislatif DPR-RI, Tahun 2004-2009
Anggota Komisi II DPR RI Tahun 2009-2012
Anggota Badan Anggaran DPR-RI, Tahun 2009 – 2012
Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR-RI, (4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara) 2009 – Sekarang
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR-RI, Tahun 2009 – Sekarang
Ketua Komisi II DPR-RI, 2012 – 2014

Agun dilantik pada Oktober 2014 dan resmi menjadi anggota legislatif 2014-2019. Ia ditempatkan di Komisi I. Namun, karena kisruh Golkar kubu Agung Laksono-Ical, ia dipindahkan ke Komisi VI.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

24 Mei 2017 - Agun mengatakan bahwa rumusan Ayat 6 adalah Exit Kausul, Agun menekankan kontestasi dengan suara 50 persen dan tersebar minimal 20 persen, namun jika tidak tercapai maka dapat ikut pemilihan lagi. Menurutnya Pasal 6a juga merupakan pemegang kedaulatan dalam sistem presidential, karena presiden memiliki strong power dan legitimasi besar. Agun menyatakan bahwa semua rakyat punya hak untuk dipilih oleh partai politik (parpol), jadi permasalahan presiden adalah rakyat yang menentukan bukan parpol.

Terkait dengan metode kampanye, Agun berpendapat perlu diatur hak dan kewajiban parpol mengenai pembiayaan kampanye, dan perlu disadari bahwa penurunan kualitas pemilu juga disebabkan oleh adanya pembatasan pada parpol.

Namun untuk Pasal 7, 8, 9, 10, Agun berpendapat bahwa Fraksi Golkar setuju untuk parpol yang membiayai namun pemerintah diharap jangan angkat tangan. Jadi Agun tidak setuju jika saksi dibiayai oleh negara, menurutnya yang dibutuhkan adalah solusi untuk meningkatkan kualitas pemilu menjadi lebih baik. [sumber]

RUU Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE)

14 Maret 2016 - Agun melihat tumpukan DIM RUU ITE masih banyak yang lompat-lompat. [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No.12 Tahun 2015)

27 Juli 2015 - (Tribun News) - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai dampak negatif‎ pascadikeluarkannya PKPU no 12/2015.

Dalam pelaksanaannya PKPU tersebut membuat partai lain tersandera oleh partai yang sedang mengalami dualisme kepengurusan.

"Apabila salah satu DPP mengajukan calon yang berbeda maka sang calon dari partai lain (yang tidak kisruh) tidak dapat mendaftar, karena kedua DPP yang "kisruh" harus ajukan yang sama baru bisa didaftar," kata Agun melalui pesan singkat, Senin (27/7/2015).

Selain berdampak pada Partai lain, kata Agun, dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang tidak mudah dan butuh waktu.

Contohnya dengan partai mana berkoalisi, lalu jadi orang pertama atau kedua. Kemudian siapa dan bagaimana elektabilitasnya.

"Yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono itu.

Selain rawan dan potensial gugatan, Agun mengatakan kelak di penyelesaian sengketa kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak.

Apalagi kedua kubu sikapnya berbeda berdampak pada nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi.

Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang berakhir tanggal 28 Juli 2015, ia yakin banyak hal yang belum terselesaikan oleh Partai yang mengalami dualisme kepengurusan.

"Apabila dipaksakan esok pasti akan potensial rawan gugatan," katanya.

Menurut Agun untuk mengurangi potensi rawan gugatan ‎ maka KPU dapat melonggarkan waktu agar seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik.

"Dimana hal ini sesungguhnya tidak akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada, tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai partai tapi buat KPU sendiri," ujarnya. (sumber)

UU Partai Politik

29 Juni 2015 - (Tribun News) - Merosotnya kinerja partai politik belakangan disebabkan ketidakpahaman menjalankan Undang-Undang Partai Politik. Akibatnya, demokratisasi tak berjalan dan praktik-praktik yang berlaku koruptif.

"Selama aturan Undang-Undang Parpol tidak dijalankan jangan harap parpol terbebas dari praktik koruptif dan oligarki yang dikendalikan pemodal," kata politikus Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Mantan Ketua Komisi II DPR itu menambahkan, kehadiran partai politik harusnya mampu menopang pemerintahan yang efektif. Belakangan, kata Agun, partai politik sudah dikuasai para pemodal dan menguatnya praktik politik uang.

Ia melihat, parpol harus sepenuhnya bisa berjalan lewat pendidikan dan kaderisasi parpol. Tapi dana parpol terbatas hanya Rp 13 miliar setahun. Terlepas dari itu pendidikan dan kaderisasi parpol harus dipertanggungjawabkan.

Tanggapan

Evaluasi Kerja Tahun 2017, Rencana Kerja Tahun 2018, Pemanfaatan Dana China Development Bank (CDB) dan Kasus Pembobolan Dana Nasabah

23 April 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Mandiri Agun mengapresiasi kinerja Bank Mandiri, sebab Agun juga nasabah yang terlayani oleh Bank Mandiri, dan kartu kredit Agun pun tidak bermasalah di dalam ataupun di luar negeri. Agun berpendapat Bank Mandiri termasuk yang strategis untuk sampai ke pelosok dan Agun merasa terlayani dengan baik. Agun menceritakan perihal Bank Mandiri yang tiga tahun lalu, ketika uang Agun lenyap sebesar Rp30 juta, dan Bank Mandiri sudah mengembalikannya. Agun sangat menghargai dan mengapresiasi hal tersebut. Agun menjelaskan bahwa di tempatnya masih saja ada rentenir. Agun berpendapat bahwa indikator perbankan itu sukses jika adanya hasil dalam menghapus rentenir di pasar-pasar. Agun memohon ada langkah-langkah progresif dari Bank Mandiri, sejauh mana upaya dan langkah-langkah yang diupayakan Bank Mandiri, terhadap kasus pembobolan bank yang prosesnya kemungkinan melibatkan orang dalam. Agun juga meminta izin tidak bisa mengikuti rapat sampai selesai, sebab ada janji. [sumber]

Evaluasi KPK

13 Februari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun mengemukakan bahwa Golkar telah menegaskan bahwa KPK lembaga independen yang memiliki tugas dan kewenangan supervisi, masih tetap dibutuhkan dan memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan. Agun berpandangan bahwa keberadaan aparatur penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan masih belum cukup unuk meng-handle keseluruhan, maka kehadiran KPK ini diperlukan. Agun juga berpendapat. oleh karenanya KPK perlu adanya arah kebijakan pemberantasan korupsi dalam waktu ke depan. Agun kembali berpendapat bahwa sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dibutuhkan saat ini adalah sinergitas dengan seluruh penegak hukum dan seluruh penyelenggara negara. Agun mengatakan KPK tidak perlu mendominasi hal-hal yang bersifat mikro. Agun menyerukan bawalah bangsa dan negara Indonesia ke arah yang lebih bersatu, karena pihak yang sebenarnya harus dihadapi adalah “Perang kekuatan ekonomi, global” yang mempunyai ketergantungan Indonesia dalam hal pasar. Agun berpandangan bahwa rakyat banyak berharap pada KPK dan rakyat masih percaya pada KPK. DPR-RI akan berakhir pada 31 Sepember 2019, begitu pula KPK. Agun mengharapkan dalam waktu 2 tahun ini masih berkesempatan sebagai sebuah karya. Agun yakin dengan sinergitas akan membawa lebih baik. Agun menyarankan KPK mengedepankan hal-hal yang bersifat makro dan menunjukkan upaya yang semakin ke depan, bahwa KPK memiliki value dan memiliki sistem dan harapan besar. Agun ingin merefleksikan bahwa yang Agun ucapkan adalah berdasarkan pengalaman. Agun mengatakan kita bisa mengubah sistem politik negeri ini bersama-sama. Agun mengusulkan antisipasi korupsi yang terjadi di partai politik, salah satunya karena berbiaya tinggi. Agun mengusulkan ke depan diberikan garansi politik penegakan hukum agar semakin masif, IPK Indonesia akan melesat dan meninggalkan negara lain. [sumber]

Hasil Rekomendasi Pansus KPK

5 Februari 2018 - Agun mengatakan semua fraksi di DPR RI sepakat akan mengakhiri tugas Pansus KPK pada masa sidang ini. Menurutnya, Badan Musyawarah (Bamus) yang akan mengatur jadwal kapan Paripurna laporan Pansus KPK dibacakan. Agun mengatakan draft rekomendasi Pansus KPK tahap awal sudah dikirimkan ke KPK beberapa minggu lalu. Draft tersebut berisi empat aspek.

Agun mengatakan forum konsultasi penting untuk diadakan, karena Pansus KPK menyadari bahwa di Paripurna pasti akan melibatkan semua fraksi, sehingga pada rapat saat itu, Pansus KPK mengundang semua fraksi, baik yang menjadi anggota Pansus KPK maupun tidak.Agun mengatakan rapat Pansus KPK dilaksanakan pada Rabu, 8 Februari 2018 guna mengambil keputusan tingkat 1 (pandangan fraksi-fraksi) terkait rekomendasi pansus.

Agun pun berharap agar ada perbaikan kondisi internal di KPK, baik di dalam tata kelola SDM, kelembagaan, kewenangan, dan tata kelola anggaran. Hal itu sebagai upaya agar KPK dapat semakin terukur. Ia menambahkan, substansi rekomendasi Pansus KPK dimaksudkan agar ada penguatan terhadap KPK. Ia mengatakan KPK sangat dibutuhkan, hanya saja di dalam pelaksanaannya diharapkan ada keharmonisan antar lembaga penegak hukum.

Agun kembali menegaskan, pada prinsipnya semua fraksi sepakat ada penguatan KPK dan diharapkan hubungan antara DPR dan KPK bisa semakin bersinergi dan harmonis. Agun menyatakan, Pansus KPK sepakat dengan fungsi KPK dalam upaya pencegahan korupsi guna menumbuhkan rasa malu berbuat korupsi. Namun, menurutnya perlu ada upaya sistemik dan masif di kalangan publik yang melibatkan perguruan tinggi dan media.

Agun mengatakan, anggaran pencegahan korupsi yang dimiliki KPK jumlahnya minim sekali, sehingga banyak bergantung dari pihak luar yang menjadi partisipan. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan kecurigaan, sehingga lebih baik anggaran murni dari negara. Selain itu, menurutnya karena yang disepakati sebagai subyek Pansus adalah KPK, maka rekomendasi akan difokuskan dan diarahkan ke KPK.

Agun mengatakan, peran lembaga pengawas diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Namun, untuk lembaga pengawas di internal, maka perlu mekanisme yang semakin terukur. Terkait bagaimana bentuk mekanismenya, itu menjadi urusan masing-masing lembaga.Agun menegaskan tidak ada tekanan dalam menyusun rekomendasi Pansus KPK. Ia mengatakan dirinya tidak takut jika namanya sering di sebut di dalam kasus KTP elektronik, yang pasti dirinya akan terus bekerja secara profesional. [sumber]

Barang Sitaan, Perlindungan Korban, Evaluasi KPK

12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Agun menjelaskan bahwa yang kami butuhkan adalah hierarki jabatan yang ada di KPK. Agar kehadiran yang ada di sini melambangkan kelembagaan KPK. Ia ingin tau adakah pejabatnya di sini atau tidak. Agun berpendapat bahwa barang sitaan negara memang betul tidak semua diletakkan di Rupbasan, namun penyimpanan-penyimpanan tersebut masih dimungkinkan diletakkan di luar Rupbasan, namun barang-barang tersebut harus dilaporkan di Rupbasan setempat. Kita sudah membaca nota kesepakatan antara KPK, Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian lainnya. Agun menanyakan apakah barang-barang tersebut sudah di Rupbasan. Karena berdasarkan data yang Ia miliki di Rupbasan Jakarta hanya ada mobil, motor, dan mesin dan tidak ada yang namanya rumah, bangunan, ruko, dan sebagainya. Menurut Agun ini perlu konsistensi jika Pimpinan KPK sudah menandatangani harus laporan. [sumber]

Evaluasi BIdang Tipikor Kejaksaan Agung

11 September 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Agun meminta mitra agar jangan salah persepsi dengan niat DPR membuat Densus Tipikor itu, karena kewenangannya tetap dipisahkan. Sebetulnya, menurut Agun, semua lembaga ini filosofinya tidak untuk digabungkan jadi satu, karena ada fungsinya masing-masing. Semua kini diatur pada Pasal 24 ayat (3), lalu lahirlah UU No. 22 Pasal 2, saat membahas tentang siapa penuntut maka lahirlah UU Jaksa yang diperbaharui. Berikutnya, Agun mengatakan bahwa reformasi terjadi tahun 1998 runtuh peraturan ini karena terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jadi dua lembaga itu yang ada di KPK merupakan unsur dari pemerintah dan unsur masyarakat ini yang kadang-kadang tidak terkodinasikan dengan baik. Saat itu kita abaikan UU No. 8 yang mengatakan Kejaksaan dan kepolisian tidak baik. Faktanya setelah 15 tahun DPR tidak lebih bagus dari Singapura dan Malaysia.

Agun di komisi 3 meyakini utamanya proses penindakan hukum mengenai korupsi untuk mendukung agar bagaimana penindakan korupsi ini dapat teratasi dengan baik. Justru Agun menjelaskan bukan untuk melemahkan KPK tapi, untuk menguatkan bahkan bukan untuk membekukan. Oleh karena itu, Agun minta pandangan Pak Jaksa Agung sebaiknya ke depan seperti apa. Jadi dari sisi fungsi apakah Bapak sependapat. Dari sisi fungsi ada semacam mekanisme mana melaksanakan dan mana melakukan apa. Jadi Institusi yang menangani perkara hanya berwenang menangani perkara. Agun menjelaskan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum, dia mandiri tidak lagi tergantung degan kepolisian maupun kejaksaan. Koordinasi itu akan terjadi apabila terjadi apple to apple. Bagaimana jika aparatur negara itu tidak teratur dalam mengangkat pegawainya yang dibiayai oleh Negara maka harus patuh dan tunduk pada UU. Itulah yang bisa dibayar oleh Negara. Tidak tiba-tiba entah orang-orang dari antah berantah tidak langsung jadi penyidik. Menjadi penyidik harus ada pendidikan dan pelatihan. Tetapi setelah masuk ke KPK dia langsung tinggal untuk bekerja di situ.

Agun kembali bertanya apakah dari sisi fungsi Bapak sependapat dari fungsi ini ada semacam mekanisme pemisahan yang tegas. Kemudian Ia menanyakan bagaimana dapat bekerja degan baik kalau tata kelola tata SDM di KPK amburadul. Siapaun boleh mengangkat pegawai, tetapi harus patuh pada UU, tidak lalu tiba-tiba entah orang antah berantah darimana langsung jadi pegawai, penyidik dan pejabat. Tidak mungkin mengangkat jaksa penuntut umum dari S1 langsung jadi Jaksa, harus ada pelatihan. Kemudaian Ia menjelaskan bagaimana Polisi mau jadi penyidik KPK kalau dibatasi. [sumber]

PANSUS KPK- Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK

4 September 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus (Pansus) KPK dengan Ikatan Hakim Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia, Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian, Agun mengatakan bahwa dirinya ikut terlibat dalam lahirnya UU KPK, tahun 1997 sudah duduk di ruangan sebagai anggota dewan. Lalu, melalui TAP MPR lahir UU penyelenggaraan negara, lalu di revisi lagi menjadi UU No. 31 Tahun 1999. Menurut Agun, kewenangan diberikan, dengan mimpi dia menjadi lembaga dengan kewenangan yang Paripurna. Tidak ada di negara lain, lembaga anti korupsi, mempunyai kewenangan penuntutan. Menurut Agun, setelah 15 tahun berjalan, korupsi tidak hilang-hilang juga. Bahkan ada OTT yang nilainya Rp10 juta. Hari ini terkonfirmasikan, fungsi koordinasi dan supervisi tidak berjalan. ada nota kesepahaman, bagaimana sinergitas tidak terpatuhi. Jika koordinasi dan supervisi berjalan tidak akan terjadi kegaduhan. Ada di process of law dan equalitty before the law, dan Ia menyayangkan tidak digunakannya kedua hal tersebut. Agun menerangkan bahwa Nasarudin adalah pemilik uang dan perusahaan, namun yang dipidanakan adalah office boy, sedangkan justice collaborator (JC) hanya diberikan kepada pelaku minor bukan pelaku mayor. Agun menegaskan tidak boleh jika orang benar menjadi salah, orang salah menjadi benar, dalam hukum tidak boleh seperti ini. Perbuatan pidana itu harus dipertanggungjawabkan oleh si pelaku dan tidak boleh yang lain. [sumber]

PANSUS KPK-Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KPK di RUPBASAN

29 Agustus 2017 - Di awal Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), RUPBASAN Jakarta Selatan, dan RUPBASAN Jakarta Barat Agun mewakili rekan-rekan Pansus KPK memohon bantuan Dirjen untuk mendapatkan respon mengenai barang rampasan/sitaan yang ada di luar DKI Jakarta. Agun mengatakan bahwa dari temuan Pansus KPK, dari kelima RUPBASAN tidak ada yang memiliki sitaan tanah/ruko. Agun meminta laporan kondisi barang-barang yang ada, karena adalah suatu kewajiban untuk merawat barang-barang tersebut. Agun berharap agar uang tersebut kembali ke negara agar negara tidak dirugikan. Agun juga bertanya bagaimana komunikasi dengan jajaran KPK selama ini. Agun berharap agar KPK dapat bersinergi dengan lembaga lainnya karena pemberantasan korupsi tidak akan mungkin dapat dilakukan sendiri oleh KPK. Agun menyatakan dalam tata kelola RUPBASAN ternyata masih mengalami kendala terkait dengan keberadaan RUPBASAN. Di Indonesia hanya ada 64, lanjut Agun, sedangkan negara wajib membangun di setiap kabupaten/kota. Ditemukan pula fakta bahwa kantor RUPBASAN masih ada yang nyewa, atau gudangnya masih ikut ke Ditjen lain. Agun juga berharap agar tidak terjadi lagi petugas RUPBASAN mendapat uang tambahan dari KPK sebesar Rp200.000. Di akhir rapat, Agun bertanya mengenai pandangan RUPBASAN terkait justice collaborator. Menurut Agun, justice collaborator adalah saksi yang mau bekerja sama untuk keperluan peradilan serta untuk pelaku minor. Agun menyatakan, faktanya kini ada pelaku utama yang serang sudah mendapat remisi 28 bulan ( 2 tahun 4 bulan) dari masa hukuman 6 tahun penjara. Ia bertanya apakah justice collaborator hanya berlaku untuk perkara pertama, atau yang kedua. [sumber]

PANSUS KPK- Hubungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan KPK

28 Agustus 2017 - Agun menginformasikan berdasarkan catatan Pansus sedang banyak anggota yang sedang melaksanakan ibadah haji. Sebagai pengantar rapat, Agun menyampaikan bahwa LPSK diundang untuk memberi penjelasan hubungan LPSK dan KPK. Menurut Agun, Pansus KPK menemukan 11 temuan yang terkait penyidikan di KPK. Agun menambahkan, hal yang mencuat di publik adalah terminologi rumah aman atau sekap berdasarkan pengakuan Niko alias Miko. Agun menyatakan keinginannya untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait rumah sekap. Selanjutnya Agun menjelaskan bahwa seseorang yang sedang menjelaskan pemeriksaan harus sesuai aturan dan hak asasi yang tanpa ancaman.

UU No. 13 Tahun 2006 direvisi menjadi UU No. 31 Tahun 2014 tentang justice collabolator. Kewenangan penanganan yang sudah diputus peradilan kewenangan Lembaga Pemasyarakatn (LP) dan berhak mendapat remisi. LPSK dibentuk untuk memberi perlindungan saksi dan korban, tambahnya. Agun memberikan pertanyaan kembali, kalau ada hubungan LPSK dan KPK berjalan baik, apakah ada rapat-rapat rutin, sudah berapa kali dan atas inisiatif siapa. Memastikan kembali, Agun menanyakan ada juga saksi-saksi yang dilindungi sendiri oleh KPK, apakah hubungannya benar baik-baik saja. Menurut Agun, rumah aman dalam ketentuannya hanya ada di LPSK, tapi faktanya ada rumah aman di luar LPSK. Seharusnya pemeriksaan harus dilakukan di kantor-kantor yang bisa dipertanggungjawabkan. Contohnya di kantor KPK ataupun Polda. Agun juga menambahkan jika ada sebuah tempat yang dikatakan rumah aman untuk dilakukan pemeriksaan jelas ini ilegal. Selanjutnya Agun memaparkan ternyata rumah aman temuan Pansus KPK tidak diketahui dan tidak seizin LPSK, ujarnya. Yang terjadi dan yang diperoleh justice collabolator justru pelaku utama ini melanggar hukum. Agun mengutarakan bahwa Miko pada waktu kejadian masih bekerja di kapal tiba-tiba ada pernyataan kesaksian maju ke depan. KPK dalam kacamata pansus hanya salah satu lembaga negara, ia tidak akan mampu secara efektif melakukan tugasnya kalau ia tidak bekerja sama dengan lembaga lain. Tidak boleh ada lembaga negara yang merasa lebih tinggi dari lembaga lain, tambah Agun. Agun juga merasa bersyukur dan berterima kasih sekali atas masukan-masukan yang berharga. Tanpa ada kewajiban perlindungan saksi KPK akan semena-mena, untuk itu menurut Agun tetap tidak bisa KPK membuat aturan sendiri. Selain itu, Agun menerangkan bahwa Pansus KPK akan mempertanyakan dana yang diperoleh dari saudara Miko dan bagaimana saudara Miko bisa berlibur ke Raja Ampat, lalu menggunakan jet pribadi ketika di Lombok untuk itu Pansus KPK masih akan mendalami aset-aset yang dikelola KPK. [sumber]

Pansus KPK - Pernyataan Sikap KMMT dan Koar

26 Juli 2017 - Pada Rapat Audiensi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Trisakti (KMMT) dan Koalisi Rakyat (Koar) Parlemen, Agun mengatakan landasan konstitusional Hak Angket yaitu DPR-RI yang mempunyai Hak Angket. UU MD3 juga mengatur mekanisme dan tata cara Hak Angket. Agun mengakui menjalankan fungsi penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan apabila fungsi pengawasan DPR-RI mengalami kebuntuan. Menurutnya, ini dilatarbelakangi KPK secara kelembangaan untuk menghindari ketidakkonsistenan KPK. Dalam Pasal 43 dalam tempo 2 tahun harus dibentuk komisi (cikal bakal KPK) untuk melakukan koordinasi dan supervisi, hal itu merupakan embrio awal pembentukan KPK di zaman Pemerintahan B.J. Habibie. Agun mengakui dirinya sebagai salah satu orang yang ikut merevisi UU No. 3 dan 4 Tahun 1999 pada Tap MPR yang mengukuhkan B.J. Habibie menjadi presiden dan susunan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) beralihnya Soeharto ke B.J. Habibie menandatangani Letter of Intent. Agun mengatakan, dulunya MPR terdiri dari anggota DPR-RI dan perwakilan utusan golongan dari amanat GBHN yang kemudian muncul sejumlah UU.

Dalam pendangan Agun, bagi DPR-RI, secara politik KPK sangat membahayakan bagi demokrasi dalam demokrasi. Agun menegaskan kekuasaan harus diawasi dan dikontrol, sehingga pihaknya menyadari politik pemberantasan politik masih terus terjadi untuk menjadikan KPK yang jujur dan berani. Namun, fakta yang terjadi justru ada gerakan pro dan kontra sehingga Agun menyatakan bahwa Pansus bersedia dihentikan jika tidak sesuai melaksanakan tugasnya. Menurut Agun, tidak boleh ada lembaga yang tidak bisa diawasi.

Agun mengatakan jangan sampai publik kehilangan kepercayaan kepada KPK. Menurutnya, KPK sudah meruntuhkan legitimasi beberapa lembaga negara contohnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang hasilnya menyatakan Ketua BPK menang di pra peradilan. Menurut Agun, Pansus Hak Angket KPK menjadi peluang untuk menata kembali KPK agar dapat terkontrol mulai dari hulu. Menurutnya pula, Pansus Hak Angket KPK masuk melalui BPK karena KPK merupakan lembaga negara yang menggunakan uang negara. Agun mengungkapkan, Pansus Hak Angket berangkat dari hilir karena menemui sejumlah orang yang terkait proses peradilan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Agun mengharapkan dukungan agar pada saatnya nanti Pansus akan bertemu dengan KPK.

Menanggapi KMMT, Agun mengatakan karakteristik masyarakat intelektual adalah rasionalitas. Menurutnya, audiensi ini merupakan forum luar biasa. Agun mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai pandangan KMMT. Menurut Agun, untuk menguji kebenaran harus dikembalikan ke orang yang mempunyai kompetensi. Dalam pernyataannya, Agun kembali menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang menggunakan anggaran negara.

Agun mengungkapkan tidak memerlukan opini di luar Pansus. Agun mengeluhkan ketika dirinya diwawancarai media tetapi heading dan framing-nya berbeda. Selanjutnya Agun mengatakan sumber daya manusia di KPK juga berpotensi melakukan pelanggaran. Agun menduga jangan-jangan selama ini terjadi peradilan sesat. Agun mengatakan eksistensi KPK tidak ada masalah, hanya yang menjadi kendala karena mereka juga manusia dan biasa jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan.

Agun mengaku tidak melamar untuk menjadi ketua Pansus Hak Angket, namun dalam rapat musyawarah tujuh fraksi tiba-tiba memilihnya. Agun mengusulkan diadakannya pertemuan antara DPR-RI dengan KPK supaya tidak ada lagi saling curiga. Menurutnya, kalau KPK benar kenapa takut bertemu Pansus Hak Angket. Agun berharap bisa bertemu dengan KPK. [sumber]

Peran Media dalam RUU Pemilu

25 Januari 2017 - Agun sependapat dengan gagasan yang disampaikan mengenai pengawasan. Menurutnya dalam UU ini ada fungsi eksekutif yang dilakukan KPU dan pengawasan oleh Bawaslu, tetapi dalam hal ini tidak dalam ranah pengawasan penyiaran, maka dari itu ia setuju dengan KPI dan Dewan Pers untuk mengisi kekosongan aturan tentang pengawasan media. Selain itu, Agun membenarkan mengenai klarifikasi dari Pansus mengapa media harus tunduk dalam pemberitaan. KPU mau tidak mau harus membuat aturan bersama KPI dan Dewan Pers. Ia beranggapan bahwa media sangat tidak benar jika media tidak mau tunduk dengan KPU dan hanya tunduk pada UU Pers dan Penyiaran karena menurutnya jika sudah dalam masa pemilu, yang berlaku adalah peraturan KPU, bukan peraturan KPI. Maka dari itu, jika pers ingin meliput pemilu maka harus tunduk pada peraturan pemilu. Mengenai KPI Pusat, Agun berharap agar KPI fokus pada pasal dan ayat yang harus disempurnakan. Agun juga menanyakan tanggapan Dewan Pers dan KPI mengenai lembaga survei karena menurutnya perlu ada peraturan yang tegas mengenai lembaga survei. Selain lembaga survei, Agun berpendapat lembaga quick count juga perlu ada peraturan. [sumber]

Biaya Interkoneksi

24 Agustus 2016 - Agun merasa lebih baik menggunakan satu telepon genggam saja sebab dapat menggunakan dua nomor. Agun meminta penjelasan mengenai interkoneksi dan cara yang tepat untuk agar masyarakat hanya menggunakan satu handphone dengan tarif murah. Selanjutnya menurut Agun kewenangan Kemenkominfo berkenaan dengan regulasi yang ada dan harus menjadi baguan yang penting. Selain itu Agun menanyakan korelasi antara biaya interkoneksi dengan PP 52 dan 53 tahun 2000 serta cara dengan adanya regulasi dapat membangun infrastruktur bahkan kalau perlu adakan kompetisi mengenai infrastruktur, ujarnya. [sumber]

Dana Aspirasi Rp.20 Milyar per Anggota DPR

24 Juni 2015 - (Tribun News) - Politisi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa memastikan dirinya tetap konsisten dengan apa yang ia sampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (23/6/2015), menolak pengesahan dana aspirasi.

"Saya menolak untuk mengisi dan menandatangani formulir isian pengajuan program pembangunan daerah pemilihan, karena keputusannya dipaksakan dan tidak menggunakan pemungutan suara, jangankan tiga fraksi satu anggota saja tidak bersetuju, maka harus dilakukan voting," ungkap Agun, Rabu (24/6/2015).

"Karena tidak didapatkan aklamasi, tidak menempuh terlebih dahulu musyawarah untuk capai mufakat, hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus," lanjut Agun.

Cara-cara pengambilan keputusan seperti ini, lanut Agun, alasan berikutnya akan menimbulkan ketidakadilan bagi daerah-daerah yang luas wilayahnya dan tersebar di lautan namun penduduknya kecil seperti Maluku, Kepri, dan sebagainya,dibandingkan di Jawa, program ini akan menjadi alat "pencitraan" yang merugikan bagi caleg-caleg baru dan partai-partai yang kursinya kecil.

Program ini, kata Agun lagi, juga akan menjadi kongkalingkong yang rawan koruftif.Sementara bagi internal Partai akan semakin menguatkan posisi tawar elite partai, yang akan semakin oligarki,

"Dan pada akhirnya DPR tidak lagi jadi perwakilan rakyat, tapi perwakilan partai, utamanya kepanjangan elite penguasa parpol, dan demokrasi semakin prosedural tidak substansial, tidak lagi berpihak kepada rakyat," lanjut Agun Gunanjar, yang juga menjabat salah satu Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta. (sumber)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bandung
Tanggal Lahir
13/11/1958
Alamat Rumah
Gedung DPR/MPR RI Nusantara I Lantai 14 Ruang 1432, Jl. Gatot Subroto. Tanah Abang. Jakarta 10270. DKI Jakarta
No Telp
0815 1051 0510 (sms only) atau (021) 575 5482

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Barat X
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur