Golkar - Jawa Barat XI
Komisi X - Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Hasil Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul
Ferdiansyah mengatakan bahwa prinsip kita sebagai Anggota Baleg adalah membuat sebuah peraturan perundang-undangan harus lebih baik daripada yang lalu. Jangan sampai ini jadi tidak optimal. Selain mensinkronisasikan dan mengharmonisasi, kita juga perlu mendengarkan yang sebenarnya terjadi di lapangan terkait konservasi alam. Hal ini juga menyangkut pada beberapa daerah utamanya di pulau Jawa di mana adanya perubahan fungsi dari konservasi alam menjadi bukan konservasi alam.
Penjelasan Wakil Pengusul terkait RUU tentang Pertembakauan dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Pengusul RUU tentang Pertembakauan
Ferdiansyah mengatakan bahwa selama 6 tahun berturut-turut cukai rokok meningkat. Ia menduga bahwa angkatan kerja lebih dari 6 juta, karena data terakhir yang ia miliki adalah 7,7 juta. Terhadap kretek Indonesia yang dinilai sebagai warisan budaya, Ferdiansyah mengimbau untuk dilestarikan dan lebih dikembangkan.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari DIM 6568) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Ferdiansyah menegaskan terkait angka perbandingan angka investasi dan angka kerja. Selanjutnya, ia menanyakan berdasarkan data yang disampaikan ada beberapa yang belum terjawab. Sebenarnya jumlahnya berapa.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg DPR-RI dan DPD-RI
Ferdiansyah menjelaskan bahwa sewaktu dirinya dulu menjadi pejabat swasta, PKWT tidak mesti dua tahun. Tinggal isi perjanjian itu yang disepakati seperti apa. Hanya saja memang perlu edukasi yang mendalam oleh Kementerian Tenaga Kerja soal keterbukaan tersebut.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dimulai dari DIM 6789) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Ferdiansyah melihat Pemerintah belum memanfaatkan terkait proteksi terhadap produk-produk di bidang pendidikan dan kesehatan dalam kaitannya dengan keimigrasian.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari Pasal 52, Substansi Bidang Perumahan) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Ferdiansyah mengusulkan agar DIM 3817, 3818, 3819 dan 3820 Pemerintah dapat menjelaskan secara utuh (keseluruhan), agar kita bisa lebih paham.
Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Pasal 23, DIM 1.060) — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI
Ferdiansyah mengingatkan yang berkaitan dengan cagar budaya perlu disinkronisasikan dengan Undang-Undang Cagar Budaya dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM 4619) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI
Ferdiansyah mengatakan bahwa Pasal 67 dan 68 terkait dengan Pendidikan Kebudayaan, DIM 5208 dan 5210 untuk kembali ke UU existing dapat kami setujui. Pasal 69 terkait UU 12/2012 teantang Dikti, pada
DIM 5231, 5275, dan 5285 kami juga menyetujui untuk kembali ke UU existing. Pasal 72 berkaitan dengan UU 4/2019 tentang Kebidanan, kami setuju untuk dicabut dari bidang Pendidikan dan Kebudayaan dalam RUU Ciptaker karena Kebidanan tidak termasuk hal tersebut.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Pasal 26 sampai dengan Pasal 28, dimulai dari DIM 1280) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Ferdiansyah menegaskan terkait penyebutan "Dewan” yang dimaksudkan sebagai Dewan Arsitek menurut ia itu harus hati-hati.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislas dan DPD-RI
Ferdiansyah mengatakan bahwa ayat 4 kontruksi untuk kekhususan, sehingga usul Ferdiansyah adalah untuk adanya penjelasan.
Panja RUU Ekonomi Kreatif - RDP Komisi 10 dengan Bekraf dan Sekjen Kemendagri
Ferdiansyah berpendapat bahwa yang namanya perlindungan itu pasti memfasilitasi, maka ini dirumuskan menjadi pasal saja, disempurnakan saja dan selama ini juga sudah berlangsung, dengan cara ,emberikan pembinaan, bimbingan dan pelatihan. Dalam konteks pemberian pelatihan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pasti memberikan bimbingan. Ferdiansyah menanyakan apakah konsultasi itu sudah termasuk include bimbingan atau tidak. Ferdiansyah meminta klarifikasi mengapa Bimtek dan juga pelatihan tidak dimasukan, karena tidak semuanya paham dari A-Z, jadi disini Komisi 10 mencoba membantu Bekraf juga. Jika ditanya, prosesnya bagaimana, dan sifatnya button atau top-down, secara prinsip Ferdiansyah setuju, tetapi ketika uji publik harus siap jawaban ini, karena terlihat yang sekarang kesannya top down. Terkait dengan pejabat Kemendagri, Ferdiansyah berpendapat ini bukan urusan wajib dan Komisi 10 tidak bisa memaksa, Ketergantungan dari kemampuan daerah masing-masing. Konsekuensi menghidupkan BEKRAF di daerah akan adanya Kabag.
Harmonisasi RUU Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Ferdiansyah meminta pendapat BPOM soal RUU Pengawasan Obat dan Makanan sehingga mudah untuk sinkronisasi dengan Komisi 9 DPR RI. Selanjutnya, Ferdiansyah meminta roadmap dari RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini.
Tanggapan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKA) Perpustakaan Nasional RI Tahun 2025 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI
Ferdiansyah mengatakan bahwa Fraksi Partai Golkar sebenarnya masih ada catatan dalam konteks pengambilan keputusan RDP pada hari ini. Yang pertama, secara nalar, logika, dan perhitungan apabila APBN-nya naik, berarti seyogyanya anggaran fungsi pendidikan juga naik. Mendikbud harus paham tentang berbudaya yang namanya pengkoordinasian, bukan berpikir sendiri-sendiri dan tidak berpikir secara komprehensif. Terkait penyajian grafik, harus ada penjelasan. Tidak bisa secara lisan saja, melainkan harus secara tertulis juga. Catatan dari Fraksi Partai Golkar tentang Program Prioritas, bukan hanya dijelaskan tapi juga harus di narasikan. Program Prioritas Nasional yang dulu sudah berjalan baik, maka kali ini diturunkan statusnya menjadi program prioritas K/L. Ferdiansyah mengingatkan sebagai orang Indonesia yang konon kabarnya yang Pancasilais dan berbudaya, tolong jangan sampai filosofi mitra dan arti mitra itu diartikan sempit. Fraksi Partai Golkar pada akhirnya menyetujui penambahan anggaran dengan catatan mampu menjawab pasal-pasal yang ada di UU Perpusnas dan UU SSKCKR. Ia tidak akan berdiam diri untuk tetap melakukan pengawasan terkait dengan yang menjadi kesepakatan pada hari ini.
Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual - Rapat Panja Baleg dengan Pengusul
Berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah bangsa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta melihat ini UUD 1945 pada prinsip yang berbangsa dan bernegara ini berdasarkan faktor-faktor ini bangsa Indonesia mengakui keberagaman. Dalam waktu dekat ini, Fraksi Golkar akan menerima audiensi dari berbagai stakeholders lapisan masyarakat agar RUU PKS ini dapat berjalan dengan baik. Fraksi Golkar menyetujui RUU TPKS ini untuk dibahas pada tingkat selanjutnya agar disahkan menjadi UU yang berlaku.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
Ferdiansyah menyampaikan Pandangan F-Golkar DPR-RI terhadap Penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pada prinsipnya, F-Golkar mempersilahkan untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya, tentu hasil diskusi Panja adalah bagian yang tidak terpisahkan dan juga pendapat fraksi kami. Harapannya akan lebih baik ke depan. Ferdiansyah mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Panja dan TA Baleg, mudah-mudahan yang kita lakukan ini mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa.
Doa yang tidak terputus, semoga para Anggota Baleg yang mencalonkan kembali terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2024-2029.
Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
Ferdiansyah menyampaikan bahwa konteks kita sebagai DPR-RI kalau memang keinginan kita dalam hal menindaklanjuti hasil temuan ataupun pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman, oleh karena itu apakah bisa masukkan legal drafternya menyatakan bahwa Ombudsman juga ada kewajiban menyampaikan temuan itu kepada DPR-RI untuk dilakukan pengawasan terhadap temuan-temuan tertentu ini sebagai konteks lembaga pengawasan.
Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
Ferdiansyah mengatakan apa yang telah dilakukan TA, secara garis besar kita bisa pahami, tentu juga nanti Pak Syamsurizal sebagai Pengusul juga akan bisa memahami atas kajian tersebut. Hanya saja perlu dipertegas menurut kami soal cara penyampaian, misalkan ketika bicara konsideran jangan taruhnya di belakang, harus di awal karena itu kan menjadi yang menimbang dan seterusnya. Kami juga utarakan kemarin bahwa Pasal 25a menjadi konsideran utama juga dalam pembentukan UU ini yaitu NKRI yang berciri Nusantara. Tolong Komisi 2 juga ikut menerjemahkan ini karena pembentukannya dulu pakai RIS dan tidak mengenal istilah Perppu krn dalam konteks jg UU darurat dan itu juga menandakan bahwa kita menggunakan referensi daripada UUD NRI Tahun 1945 secara penyebutan setelah diamandemen.
Kemudian, ia menanyakan adakah perbedaan cara penyusunan dan penyajian antara RUU biasa dengan RUU Kumulatif Terbuka. Tolong dilihat lagi nanti di lampiran UU 12/2011 sehingga catatannya tidak hanya dari 15 UU ini.
Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
Ferdiansyah mengatakan harusnya ada kewajiban pemerintah di semua K/L untuk menyetorkan data-datanya setiap tahun sehingga siapapun orang Indonesia berhak mendownload atau mengupload data tersebut untuk pengambilan keputusan termasuk pembuatan RAPBN. Kalau BPS mau diperkuat, mengapa BPS mengusulkan DSN diganti menjadi FSN, apa kekuatan forum ini, apakah anggaran ada ketika kegiatan ada. Ferdiansyah mengatakan partisipasi masyarakat perlu ditambahkan karena BPS tidak punya kemampuan untuk melakukan sensus sampai ke tingkat desa sehingga pastinya rekrut petugas. Ferdiansyah mengusulkan Bab Penghargaan bagi orang atau kelompok yang membantu mensukseskan kegiatan BPS yang diatur dengan Peraturan Perundang-undangan. Ferdiansyah mengatakan apakah sepakat sensus 5 atau 10 tahun sekali karena Pasal 48 sesuai usulan BPS bahwa Tim Eksekutif FSN menjabat selama 3 tahun. Ferdiansyah mengatakan berapa toleransi Error dalam konteks data yang diambil BPS, apakah berani 3% saja.
Penyampaian Aspirasi Tindak Lanjut Permasalahan SDM PTNB - RDP Komisi 10 dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru
Ferdiansyah mengatakan bahwa memang yang menarik di sini ada beberapa hal terkait dengan apa yang terkandung dengan tugas sebagai dosen, dulu jadi ada dua kategori yang pendekatannya dosen ini beralih fungsinya dari PTS ke PTN baru, yang itulah juga menyebabkan perlu kita melakukan pemisahan antara dosen dan andal pendidikan karena ini problemnya pendidikan tidak ada dalam konteks undang-undang yang jelas menyebutkan dosen yang kedua tadi.
Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
Ferdiansyah menyampaikan sebenarnya dari undang-undang nomor 3 tahun 2014 dan undang-undang 7 Tahun 2014 tentang industri dan Perdagangan kita ingin tahu dulu dari temen-temen dari pelaku industri pasal-pasal mana yang belum optimal, pasal-pasal mana yang sudah dijalankan dan pasal-pasal mana yang memang belum dijalankan. Ferdiansyah mengatakan sebenarnya kalau ada yang industri menengah itu tidak masalah kalau modalnya itu dibutuhkan karena misalnya sampai 10m asal ada kepastian. Intinya adalah kepastian kepastian ekonomi, kepastian hukum. Terakhir mengenai peran kabupaten kota dan juga provinsi. Perpindahan itu terjadi migrasi dianggap sebuah kabupaten kota dengan UMR tinggi. Apakah juga pendekatan itu yang konteksnya selalu UMR. Kenapa kalau kita ke depan kita sepakat juga pendekatan itu adalah produktivitas.
RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menparekraf
Ferdiansyah menyampaikan kontribusi dalam rangka juga kita untuk meningkatkan anggaran kementerian pariwisata dan rekomen kreatif tentu harus juga selain kontribusi PDB pariwisata yang konon kabarnya 4,5% ini. Tapi juga diikuti berapa kontribusi Kementerian Pariwisata atau bidang pariwisata dan ekonomi kreatif ini untuk pertumbuhan ekonomi. Sehingga apa yang menjadi rancangan RAPBN yang disampaikan Menparekraf dan Menteri Keuangan bahwa pertumbuhan 5,2 sampai 5,7 itu jadi sebetulnya bidang pariwisata dan ekonomi kreatif berperan berapa persen. Terkait dengan anggaran secara beberapa masukan yang telah disampaikan oleh kami bersama teman-teman di Komisi 10 kami bisa memahami dan memaklumi tetapi dengan catatan bahwa bagian yang kita tidak sudah kita putuskan tidak diubah lagi di RDP. Oleh karena itu kami Fraksi Partai Golkar bisa memahami dan memaklumi serta menyepakati sementara dan dilanjutkan di Badan Anggaran dan oleh karena itu tolong di jajaran Kemenparekraf dicermati kembali.
Kesiapan Pemerintah Pusat dalam Mendukung Persiapan Pengisian Formasi Guru PPPK - Rapat Kerja (Raker) Komisi 10 DPR-RI dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
Kalau hari ini kita bicara PPPK, berarti ini sudah rapat ke-42 untuk membicarakan isu yang sama, artinya dari sekian rapat banyak yang sudah dihasilkan juga tetapi ini juga akibat intervensi dari Komisi 10 DPR-RI, kalau tidak ada cawe-cawe Komisi 10 DPR-RI mungkin tidak akan seperti ini, hal ini harus dicatat masyarakat dan Kementerian Pendidikan. Rakyat butuh kepastian kapan akan dijadikan PPPK, ya atau tidak dengan alasan yang jelas. Catatan kami sebagai DPR, jangan rakyat dibuat gundah gulana karena ketidakpastian dan wajar saja hal ini selalu dipertanyakan oleh guru ketika bertemu dengan kami. Sebenarnya, kebutuhan Guru berapa per jenjang, mana yang jadi prioritas? Kami belum pernah menerima data terkait kebutuhan guru per dapil dan perkiraan PPPK yang akan dialokasikan per dapil. Buat apa kita rapat kalau kita tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait angka tersebut. Ferdiansyah katakan bahwa Menteri Pendidikan jangan lip service, kapan angka itu bisa kita dapatkan per dapil sehingga angka tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Selama ini kita lihat urgensi perubahan tidak hanya di partisipasi masyarakat rendah tetapi ada pelibatan pemangku kepentingan, maka kita harus liat perbedaan antara pimpinan formal dan informal. Di lingkungan DPR-RI menjadi indikator penting soal data, misalnya Kemenparekraf berapa turn over dari wisnus, kita menunggu BPS maka ini penting. Dengan jangka waktu yang ditentukan. Ini sebagai informasi yang menarik. Terkait kontribusi masing-masing misalnya kementerian yang berada di bawah Kemenko, yang akhirnya masuk kategori kementerian pendapatan, ini harusnya ada kontribusi per bidang semisal bidang pariwisata di bidang pertumbuhan ekonomi ini berapa persen. Kontribusi year on year sehingga akumulasi 5,2 persen ini datangnya dari mana. Pengambilan datanya bagaimana caranya, yang dijadikan basis datanya mana. Soal APK dan APM, APS juga tidak benar data yang ada di Kemendikbud Ristek.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI
Ferdiansyah menegaskan prinsip kami tidak alergi terhadap sebuah perubahan tapi yang kami tegaskan di sini adalah jangan memindahkan kegaduhan ke DPR-RI, RUU Sisdiknas kan inisiatif Pemerintah, selesaikan baik-baik dulu baru kirim surat ke DPR-RI. Ini ada indikasi kegaduhan berarti tidak terjalin komunikasi yang baik.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
Ferdiansyah mewakili Fraksi Golkar membacakan pendapat mini fraksi Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja:
- Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan NKRI, negara perlu melakukan upaya atas pekerjaan dan penghidupan layak dengan Cipta Kerja yang mampu menyerap tenaga kerja dengan saingan kerja yang semakin kompetitif dan tuntutan global yang menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.
- Upaya ini dilakukan dengan belum ada sinkronisasi dan percepatan Ciptaker sehingga perlu ada kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai persoalan ke dalam satu UU secara komprehensif dengan metode Omnibus Law.
- Ini perlu dilakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja dengan kewenangan yang diberikan kepada presiden untuk menetapkan Perpu sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat 1 UUD NRI 1945 pada tanggal 31 desember 2022 presiden menetapkan Perpu tentang Cipta Kerja.
- Perihal Perppu ini yaitu ayat 1 dalam hal kegentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU yang mendapatkan persetujuan bersama DPR-RI, kalau tidak maka harus dicabut seperti halnya:
- Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan keputusan hukum secara cepat berdasarkan UU yang dibutuhkan tidak ada sehingga ini tidak memadai pada UU yang ada.
- Terjadinya kekosongan hukum sehingga ini tidak bisa diatasi secara biasa yang memerlukan waktu cukup lama sehingga ini perlu ada kepastian untuk diselesaikan.
- Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tetap berlaku dan dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun, MK berpandangan dianggap cacat formil yaitu:
- Metode Omnibus Law yang digunakan ini belum baku dan standar serta sistematika pembentukan UI belum diatur dalam pembentukan peraturan perUU.
- Kesalahan teknis penulisan substansi pasca persetujuan bersama DPR dan presiden serta salah ketik.
- Tidak memberikan ruang partisipatif secara maksimal.
- Sebagai tindak lanjut atas respon MK tersebut, dilakukan berbagai hal diantaranya:
- Penetapan UU 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan per UU yang mengatur pembentukan Omnibus Law.
- Dengan pengaturan metode ini UU termasuk Cipta Kerja yang menggunakan omnibus law telah sesuai secara pasti, baku dan standar sesuai pemenuhan aspek formil.
- Pengaturan metode omnibus law ini tentang pembentukan peraturan perUU diperkuat dalam putusan MK tahun 2022 dan putusan MK tahun 2022 yaitu peningkatan sosialisasi dan konsultasi publik.
- Perbaikan kesalahan teknis penulisan Cipta Kerja terlag dilakukan dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Selain kategori kegentingan legal formal sebagai faktor penilaian apalagi dalam ketiadaan aturan hukum yang pasti di bidang cipta kerja yaitu:
- Aspek dinamika global dimana risiko yang siap dihadapi yaitu covid-19, kebijakan global, invasi moneter yang masih berat, tensi geopolitik dan perubahan iklim.
- Aspek ketenagakerjaan, dimana perlu penyelesaian segera 53,38 juta orang yang tidak bekerja.
- Krisis multisektor memasuki tahun politik dan kepastian hukum reformasi dalam UU Cipta Kerja.
- Presiden telah menetapkan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan MK tahun 2022 yang memutuskan UU Cipta Kerja cacat formil namun ada beberapa perubahan yang diperbaiki yaitu:
- Ketenagakerjaan
- Jaminan produk halal
- Harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU yang lain
- Pengelolaan sumber daya air
- Teknis penulisan.
- Adapun ruang lingkup mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan perlindungan serta pemberdayaan UMKM
- Kemudahan berusaha
- Dukungan riset dan inovasi
- Pengadaan tanah
- Kawasan ekonomi
- Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional
- Pelaksanaan administrasi dan pemerintahan
- Pengenaan sanksi.
- Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah dan para pakar hukum dan ekonomi bahwa pertumbuhan ekonomi saat ini cukup baik walaupun indonesia sebagai salah satu negara yang terdampak Covid-19 karena dipacu kerja keras pemerintah serta didukung Cipta Kerja yang mendukung maka Indonesia mampu bertahan dan mencapai prestasi yang baik dibandingkan dengan negara lain.
- Maka terobosan UU Cipta Kerja ini menjadi bagian penting, ekonomi dunia juga akan diperkiraan tidak baik mak prinsip tata kelola pemerintah baik buruknya ada di DPR dan presiden.
- Perppu ini bentuk antisipasi presiden dalam menghadapi dampak ekonomi global yang terjadi ini sekaligus untuk memperbaiki keputusan MK yang harus memperbaiki proses UU Cipta Kerja.
- Bahwa sesuai putusan MK tahun 2009 barometer perppu yaitu:
- Adanya kekosongan hukum.
- Kondisi hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur biasa.
- Tahun 2023 masuk ke tahun politik baik pemilihan legislatif, pilpres dan pilkada tahun 2024 mendatang.
- Semua parpol sibuk dengan persiapan proses pemilu maka penerbitan Perppu Ciptaker ini sangat penting.
- Fraksi Golkar memandang tepat sebagai kehadiran negara sebagai upaya preventif pada dampak gejolak ekonomi global.
- Dampak dari inflasi resesi global terhadap dampak pandemi covid-19 sehingga kami menyetujui Perppu ini sebagai hak prerogatif presiden.
- Ini bentuk kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengantisipasi dengan resesi global.
- Dengan berbagai analisa yang ada, kami dapat menerima dan menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2022 ditetapkan sebagai UU.
- Semoga ini menjadi UU dengan tujuan masyarakat yang adil dan makmur. Demikian pandangan Fraksi Golkar tentang Cipta Kerja semoga Tuhan selalu melimpahkan ridhonya kepada kita semua.
Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Ferdiansyah menyampaikan bahwa kita menyadari apa yang kita khawatirkan belum bisa menjawab, filosofi IPM belum jelas. Di ketentuan peralihan pasal 462 berdasarkan pengalaman kita inginnya cepat satu tahun dengan menggugurkan beberapa UU. Kita bicara realistis, ada ketidaksinkronan pasal 463 tentang ketentuan peralihan dan penutup dikatakan masih berlaku selama tidak bertentangan, misalnya UU Nomor 4 tahun 1984 masuk peralihan tapi di penutup dicabut. Ada 7 UU masuk kategori peralihan dan penutup, di pasal 464 tentang OP supaya kita tidak resistensi dalam hal OP ini jadi terkait pasal 235 ada masalah antara peralihan dan penutup. Ini tidak mudah dalam prakteknya. Di peralihan tidak dimasukan UU Pendidikan Kedokteran, pemerintah belum ada DIM maka di peralihan dan penutup tidak ada. Itu saja termasuk nantinya tentang pasal 469 ini omnibus law 3 tahun ada peralihan pemerintahan.
Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11 membacakan Pendapat Mini Fraksi Partai Golkar atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Sumut, Sumsel, Jatim, Jateng, Jabar, Maluku, dan Kalteng
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: Secara yuridis, dasar pembentukan berbagai Undang-Undang Pembentukan Provinsi Indonesia dapat dikatakan sudah kadaluarsa telah dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar Serikat Tahun 1950... (1)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ...dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat. Selain itu banyak muatan yang terdapat di dalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini. (2)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: Oleh karena itu perlu dibuat Undang-Undang 7 Provinsi tersebut dengan tujuan:
1. Untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan Provinsi sesuai kondisi dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia... (1)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ...yang sejalan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menyesuaikan konsep otonomi daerah saat ini terutama... (2)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ...berlandaskan Pasal 18 Ayat 1 UUD Negara Republik Tahun 1945 yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu... (3)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ...mempunyai Pemerintah Daerah yang diatur dengan undang-undang.
3. Dengan pembentukan RUU tentang Pembentukan Provinsi ini diharapkan... (4)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ...mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan... (5)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ... kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan kajian Tim Baleg DPR-RI dalam melakukan harmonisasi pemantapan pembulatan dan perhatikan berbagai masukan dari... (6)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ...berbagai praktiksi di Baleg, Fraksi Partai Golkar DPR-RI dengan ini menyatakan setuju terhadap dari mobilisasi sinkronisasi dan pembulatan terhadap RUU tentang 7 Provinsi untuk diproses lebih... (7)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ...lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan akan dibahas lebih lanjut di komisi terkait dengan catatan yang di antaranya:
1. Walaupun RUU 7 Provinsi ini adalah suatu penyesuaian yang dihasilkan... (8)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ...secara mutatis mutandis akan tetapi jangan sampai memutuskan sejarah lahirnya provinsi tersebut dan sejak awal adalah generasi penerus tidak salah menafsirkan bahwa provinsi ini dibentuk dan lahir pada... (9)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ...tahun 2022. Terkait dengan peraturan pengelolaan sumber daya alam RUU tentang Pembentukan Provinsi ini perlu dilakukan penyesuaian dalam beberapa undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007... (10)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ...tentang tata ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014... (11)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11: ...tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (12)
#Baleg #RUU7Provinsi Ferdiansyah @fraksigolkar #Jabar11:
3. Ditambahkan rumusan di dalam RUU 7 tentang 7 Provinsi ini ketentuan mengenai Post Legislative Security, yaitu batasan waktu serta RUU ini diundangkan oleh Pemerintah dan melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR-RI.
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
Ferdiansyah mengatakan bahwa dirinya akan merespon pertanyaan dari Pengusul terkait kapan RUU ini keluar dari Baleg. Ia menyampaikan bahwa hal ini bukan terkait kapan akan keluar dari Baleg, melainkan terkait sinkronisasi dan harmonisasi dari Peraturan Perundang-undangan ataupun undang-undang yang lainnya. Tadi juga sudah disampaikan oleh Pengusul (Ketua Komisi 7) terkait dengan Undang-undang tentang Nuklir dan undang-undang lain yang bersifat sebagai sumber energi, sehingga menurutnya harus hati-hati dalam sinkronisasi dan harmonisasi terhadap undang-undang yang lain yang sudah lahir duluan terkait dengan energi. Ferdiansyah hanya mengingatkan, misalnya terkait CPO. Hal itu tidak masuk konteks limbah pertanian, apakah itu nantinya akan menjadi hal yang perlu ditambahkan atau tidak. Ia juga memandang perlu untuk direnungkan bersama Pengusul terkait masa transisi. Hal ini bukan soal yakin atau tidak yakin, tapi kalau lihat perjalanan sekarang yang belum ada peta jalan karbon, mohon kiranya berkenan berkomunikasi lagi itu untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi untuk hal ini. Pada prinsipnya, F-Golkar tidak ada masalah, tapi ini perlu kehati-hatian saja agar nanti RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan bisa menjawab permasalahan yang ada dan memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang ditemui oleh masyarakat.
Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
Ferdiansyah mengusulkan bagaimana kalau ditambah notasi plus minus atau pakai range.
Rekomendasi Panja Perfilman Nasional dan isu lainnya - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Ferdiansyah menyampaikan bahwa jika masuk ASN, berarti tidak terima tunjangan profesi, tetapi tunjangan kinerja. Ferdiansyah berpendapat berkaitan dengan guru yang di perbatasan, untuk dipikirkan mau bekerja dari awal sampai pensiun atau tidak.
Panja Program Indonesia Pintar - RDP Komisi 10 dengan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ferdiansyah hanya menegaskan untuk menyamakan dulu persepsi antara bantuan dengan beasiswa.
Pembahasan Evaluasi Kurikulum 2013 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Ferdiansyah mengatakan Skandinavia mengganti kurikulum setiap 10 tahun. Indonesia harus matangkan tahap-tahap target penyerapan kurikulum 2013 di 6200 sekolah.
Pembahasan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2015 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Ferdiansyah mengatakan apa strategi Kemenristekdikti jika realisasi anggaran tidak tercapai sesuai keinginan Presiden.
Pembahasan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2015 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata
Ferdiansyah mengatakan berapa biaya pemasaran yang diperlukan dengan pendekatan Destination,
Origination, Timeline (DOT); Branding, Advertising, Selling (BAS) dan Paid, Owned, Social Media (POS).
Masukan terkait Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri — Panitia Kerja Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (Panja BOPTN) Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiKo
Ferdiansyah mengatakan BOPTN berasal dari APBN, sementara APBN berasal dari UU dan ditetapkan bersama DPR RI. Ferdiansyah mengatakan Indonesia memiliki target menjadi 500 besar PT dunia, tetapi BOPTN tidak diselesaikan dengan baik.
Panja Perfilman - RDP Komisi 10 dengan Dirut PPFN
Ferdiansyah menyampaikan bahwa ada 45 konteks laporan dan menemukan laporan ada anggaran PPFN yang kecil, maka ini akan menjadi catatan, dan Panja akan menelaah kembali. Ferdiansyah menyampaikan bahwa harus ada peran pusat di bawah Kemendikbud terhadap PFN.
Tindak Lanjut BPK — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Perpustakaan
Ferdiansyah menanyakan kapan PNRI siap naskah untuk revisi UU KCKR.
Rencana Kerja dan Anggaran Badan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif
Ferdiansyah mengatakan setiap anggaran yang disalurkan terhadap 16 sektor industri kreatif belum jelas kontribusinya terhadap PDB. Ferdiansyah bertanya apakah 16 sektor yang akan dikembangkan Bekraf sudah memiliki database yang baik. Ferdiansyah menyampaikan bahwa yang bisa mendorong ekonomi Indonesia saat pelemahan adalah ESDM, pariwisata dan ekonomi kreatif.
LPTK dan Program Beasiswa Perguruan Tinggi - Raker Komisi 10 dengan Menristekdikti
Ferdiansyah mengungkapkan bahwa seleksi beasiswa di LPDP lebih mudah karena berbentuk BLU, berbeda dengan Kemenristekdikti yang merupakan kementerian/lembaga.
Anggaran 2016 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perpustakaan Nasional
Ferdiansyah meminta penjelasan mengenai sains park & tekno park.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Ferdiansyah mengatakan apakah pendidikan non-formal termasuk substitusi atau alternatif. Ferdiansyah meminta kedepan TK dan PAUD tidak seperti Alfamart dan Indomaret yang dalam 1 wilayah dan berdekatan. Ferdiansyah bertanya jumlah guru yang tersertifikasi dan dikoordinasi oleh Kemendikbud. Ferdiansyah mengatakan budaya harus terkait dengan kependidikan.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas
Ferdiansyah mengatakan ia ingin melakukan pendidikan politik. Ia menyampaikan APBN diusulkan oleh Pemerintah dan dibahas serta ditetapkan bersama DPR. Hal yang dipermasalahkan tadi adalah akibat usulan yang dibahas oleh tripartit yaitu Kemenkeu, Bappenas, dan Kemenristekdikti. Masuk ke DPR sudah Rp37.000.000.000.000. DPR tidak tahu menahu. Ia mengatakan intinya Menristekdikti tidak dapat meyakinkan di Pemerintah sehingga anggarannya turun. Ia menyampaikan hibah untuk PTS belum ada sama sekali. Ia mengatakan tidak ada kepedulian negara untuk PTS. Bantuan dari APBN bukan hanya Pemerintah, tetapi DPR dan rakyat itu sendiri. Ia menyampaikan ke depan jika BEM melihat BOPTN, iu bukan hanya hasil kerja Pemerintah saja. Ia mengatakan seharusnya ada kesatuan pandangan BOPTN yang diinginkan. Ia berharap hal tersebut bisa disosialisasikan. Ia meminta bersama dicoba merumuskan untuk RAPBN yang bulan Oktober akan diketuk palu. Ia mengatakan idealnya BOPTN ada 5 jenis sesuai PTN. Ia menyampaikan pada prinsipnya APBN naik, maka BOPTN juga harus naik.
Persiapan Asian Games XVIII 2018 — Panja Asian Games 2018 Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sesmenpora, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Eksekutif Olimpiade Indonesia (KOI) dan Ketua Pelaksana INASGOC
Ferdiansyah mengatakan Komisi 10 DPR RI tidak akan mendukung adanya anggaran untuk ganti logo maupun maskot Asian Games.
Realisasi Anggaran Tahun 2015 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata
Ferdiansyah meminta untuk belanja barang jangan dikurangi. Ferdiansyah mendapat informasi dan data dari SP2D dari Kemenkeu, Menpar tidak masuk 10 besar.
Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Badan Ekonomi Kreatif dan Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian DPR-RI
Ferdiansyah memohon untuk lebih fokus dengan yang sudah masuk prolegnas dan tinggal sinkronisasi peraturan saja. Hal ini menjadi catatan.
RKA 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata RI
Ferdiansyah selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa negara telah memberikan perhatian cukup besar pada anggaran pariwisata sejak tahun 2016, sehingga perhatian yang besar harus diiringi dengan lompatan yang besar terhadap kinerja pula.
Menurut Ferdiansyah untuk wisata mancanegara dengan skenario E tidak ada masalah untuk mencapai target, lalu terkait sosialisasi kebijakan Kementerian Pariwisata belum dipahami di daerah, dan Ferdiansyah jamin 1000% dengan hal tersebut.
Isu-isu Aktual — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Ferdiansyah menjelaskan bahwa rapat kerja ini dihadiri 34 anggota dari 10 fraksi.
Isu Pendidikan Tinggi — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Rektor Indonesia (FRI)
Ferdiansyah mengatakan Komisi 10 DPR RI saat Raker dengan Mendikbud sudah menyampaikan untuk menghimbau Presiden menomor satukan pendidikan dibanding lainnya.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata
Ferdiansyah mengatakan bagaimana kegiatan yang dilakukan per-deputi berkaitan dengan penghematan anggaran.
Daftar Inventarisasi Masalah RUU Kebudayaan — Panitia Kerja (Panja) Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
Ferdiansyah mengatakan FGD di Century bukan forum resmi. Kalau pun mau, akan relatif lebih cepat karena tadi sudah ada tawaran. Rapat resmi Panja baru sekarang. Dari FGD di Century, Pemerintah menawarkan sistematika baru, tetapi harus ada prosesnya karena masukan DIM itu bukan DIM, melainkan substansi. Ia menanyakan kesepakatan untuk diskors 15 menit agar Pemerintah mempunyai gambaran mengenai susunan rancangan sistematika yang baru. Ia menanyakan antara draft DPR dan Pemerintah, jawabannya iya atau tidak. Ia juga menanyakan mengenai sistematika jalan tengah antara DIM Pemerintah dan keinginan Komisi 10. Ia menanyakan sistematikanya sudah pointers agak detail atau masih umum. Ia meminta DIM dilakukan oleh tim DPR dan Pemerintah sehingga ketika masuk Panja sudah ada kemajuan. Ia mempersilahkan anggota untuk mendalami gambaran yang disampaikan. Ia mengatakan jika membicarakan siapa pelaku kebudayaan, jawabannya adalah bisa setiap orang. Namun kalau berbicara mengenai ada tidaknya perhatian pada budaya, yang jelas bagi Komisi 10 adalah penghargaan tidak hanya berupa materi. Misalnya dikasih selevel dengan tentara, serta akibat dari penghargaan itu apa dan konsekuensi logisnya apa. Contohnya, jika menjaga benda di pinggir kali selama 35 tahun berturut-turut, itu juga harus dinilai seperti itu. Pelaku budaya seiring dulu sebelum adanya amandemen Presiden adalah warga negara Indonesia asli, termasuk juga pemangku kepentingan itu Pemerintah, Pemda, dan masyarakat. Nantinya akan diatur mengenai hak dan kewajiban. Ia membahas rancangan kesimpulan yang berupa tim Pemerintah dan DPR mencoba membuat butir-butir penting untuk bahan rapat selanjutnya yang didahului dengan diskusi, sehingga nanti masuk ke Panja yang sudah masuk ke pemahaman yang sama. Ia menanyakan masukan. Ia mengatakan Komisi 10 hanya menerima sistematika saja. Jika itu disepakati, akan ada penjelasan lebih lanjut. Ia menanyakan ingin LPNK, koasi, atau independen. Ia mengatakan diperlukan pengaturan kesamaan persepsi antar lembaga yang akan didiskusikan, misalnya mengacu untuk pemajuan yang seperti apa, isi pendanaan, dll. Itu yang diinginkan supaya Rapat Panja efektif. Untuk sementara Panja RUU Kebudayaan menerima sebagaimana sistematika berikut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PPP, dan Hanura setuju. Ia meminta Pemerintah untuk mengomentari. Ia mengatakan ini soal inisiatif Dewan, kalau dikatakan poin 3 bukan, berarti tidak mungkin RUU Kebudayaan namanya. Jadi, pergantian judul masih menunggu kajian lebih lanjut. Kalau Komisi 10 mengiyakan, berarti hak inisiatif Dewan telah usai. Artinya peluang perubahan judul masih 50:50. Ia meminta sebaiknya poin 3 dihapus saja. Ia mengatakan Rapat Panja selanjutnya akan menunggu lebih lanjut mengenai penjelasan dan ia meminta semua Tim Pemerintah, Kemenkumham, dll harus datang.
Panitia Kerja Beasiswa Dikti dan SM3T — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang, Wakil Rektor Universitas Semarang, Wakil Rektor Universitas Al Muslim Aceh, Rektor Universitas Pancasila, Rektor Universitas Jayabaya, Wakil Rektor Universitas Persada Indonesia “Yayasan Administrasi Indonesia”
Ferdiansyah mengatakan mengenai kepangkatan rektor dan guru besar, akibat desakan Komisi 10 telah disepakati dengan Dikti itu adalah 45 hari kerja dengan syarat-syarat yang tentunya telah terpenuhi. Ia meminta usaha Komisi 10 ini disuarakan di portal-portal universitas masing-masing. Jika para rektor membutuhkan dokumennya, Komisi 10 akan memberikan.
Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI
Ferdiansyah mengusulkan adanya diskusi rutin dan membuat orang-orang tersadarkan akan pentingnya kebutuhan membaca.
Pembahasan Kendala dan Permasalahan Pelaksanaan Beasiswa Dikti dan Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) dan lain-lain — Komisi 10 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Perwakilan Perguruan Tinggi
Ferdiansyah berdasarkan Raker dengan Kemenristekdikti bahwa Beasiswa Bidik Misi sementara ada kenaikan. Kemudian, ia mengatakan beasiswa adik juga ada kenaikan. Beasiswa PPG dan SM3T tetap. Yang turun beasiswa Dosen S2 dan S3.
Temuan BPK, Hasil Kunjungan Kerja dan Isu Aktual - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata
Ferdiansyah menyampaikan bahwa di tahun 2012-2015, Kemenpar mengalami penurunan anggaran. Ferdiansyah juga menyampaikan bahwa Komisi 10 DPR-RI menyambut baik Kemenpar yang telah membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). Komisi 10 DPR-RI juga memberikan apresiasi kepada Kemenpar atas penyelesaian rekomendasi BPK atas laporan keuangan tahun 2005-2011.
Penyampaian Permasalahan terkait Pelayanan Kesehatan yang berhubungan dengan Pendidikan Kedokteran — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)
Ferdiansyah mengatakan bahwa mutu pendidikan terkait kurikulum kedokteran baik sarjana atau magister dapat mempengaruhi status kedokteran ke depannya. Menurutnya, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan membentuk Panja non-RUU. Perlu adanya koordinasi dengan Kemenristekdikti RI. Intinya, dalam rapat kali ini Komisi 10 DPR-RI ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran dan membentuk Panja.
Dasar Penentuan dan Cara Menghitung Target Pemasaran Pariwisata, Pelaksanaan Program Pariwisata Nusantara dan Mancanegara serta Perhitungan dan Alokasi Anggaran per Kegiatannya, dan Pengembangan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara, dan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata RI
Ferdiansyah mempertanyakan tentang analisis kegiatan Kemenpar RI karena banyaknya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sinergi dan data dari kerjasama dengan Academician, Business, Community, Government, and Media (ABCGM), dan patokan positioning hanya 5 negara. Kemenpar RI ingin Indonesia di-branding sebagai the best entertaining in the world, Ferdiansyah menanyakan kesiapan tingkat respect audio visual dan sasaran dari selling yang dilakukan. Ia juga mengatakan bahwa pemasaran analisis pasar akan dijadikan argumentasi pada Kemenkeu RI, karena analisisnya harus jelas. Ferdiansyah berterima kasih pada Eselon 1 Kemenpar RI, karena paparannya sangat menarik dan colorfull dan ia juga meminta Kemenpar RI tidak berpuas diri terhadap capaian posisi wisata Indonesia yang berada di atas Malaysia. Terakhir, Ferdiansyah meminta peninjauan kembali terhadap brand ambassador Indonesia yang menunjuk Philip Kotler. Ia menegaskan bahwa Panja ini akan menjadi referensi penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2017.
Sistem Perbukuan dan RUU Kebudayaan - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Ferdiansyah meminta penjelasan secara headline agar memiliki gambarannya.
Pembahasan Panitia Kerja (Panja) Beasiswa Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III, IV, Forum Rektor Indonesia (FRI), dan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI)
Ferdiansyah mengatakan yang paling penting itu data, Dikti mengakui datanya lengkap, tetapi Komisi 10 DPR RI belum menerima.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)
Ferdiansyah menegaskan Menristekdikti harus tegas dalam menjalankan UU. Sebesar 20% konteks harus PTN, Komisi 10 DPR RI tunggu ketegasannya. Selanjutnya, Ferdiansyah menanyakan soal dana penelitian PTN dan PTS di UU, terikat keduanya. Berapa untuk PTS. Terakhir, Ferdiansyah menegaskan data dari Kemenristekdikti harus lengkap, sebagai pegangan Komisi 10 DPR RI dalam pembuat UU.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Ferdiansyah mengatakan bahwa Komisi 10 DPR-RI mendukung perubahan alokasi dana sebesar 81,248 Miliar dan PPA teralokasikan 50 Miliar.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam RAPBN Perubahan Tahun 2017 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Ferdiansyah meminta belanja APBN TA 2017 dipaparkan pemangkasannya.
Anggaran Renovasi Gelora Bung Karno (GBK) dan Persiapan Asian Games 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga dan Indonesia Asian Games Organizing Committee (Inasgoc)
Ferdiansyah mengatakan bahwa sesuai dengan paparan yang dijelaskan Menpora tentang tirateral meeting tentang catatan dari Bappenas dan BPK dalam dokumen ia melihat sudah sejalan dengan apa yang kami minta, pada prinsipnya kami tidak akan menghambat tapi dengan kehati-hatian dan kami mengusulkan raker lanjutan. Catatan hukum resminya antara lain cacatan resmi trilateral meeting dan review BPKP karena kami melihat Rp500 miliar nampaknya tidak bisa dipakai semua. Konkretnya raker lanjutan ada dokumen-dokumen terkait dan rincian anggaran jelas.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perpustakaan Nasional RI
Menurut Ferdiansyah, kewilayahan juga harus dipertimbangkan. Yang rasional harus dimasukkan. Jangan serta merta hanya bicara perbandingan penduduk, harus ada targetnya. Ferdiansyah memerintahkan bahwa tingkatkan pesan dan kesan yang ditinggalkan saat membaca. Pesan dan kesan harus ada, merode harus perubahan radikal bukan sekedar diskusi saja.
Kesiapan Penyelenggaraan Program Studi Dokter Layanan Primer (DLP) dan Standar Biaya Penyelenggaraan DLP — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kemahasiswaan Kementerian Riset dan Teknologi Tinggi (Kemenristekdikti) RI
Ferdiansyah menanyakan mengenai jumlah dosen yang akan dicetak untuk memenuhi program Dokter Layanan Primer (DLP).
Pandangan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Terhadap Program Dokter Layanan Primer (DLP) — Panitia Kerja (Panja) DLP Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Atmajaya, dan Universitas Tarumanegara
Ferdiansyah menanyakan postur yang diproduksi DLP, kurikulum dan perencanaan DLP, serta gelar untuk DLP. Ia mengatakan untuk gelar bisa menggunakan Master DLP karena kalau spesialis DLP nanti dokter spesialis akan marah. Ia menyampaikan alasan memakai gelar master karena calon dokter DLP harus menambah masa pendidikan. Ia mengatakan pembicaraan mengenai DLP harus serius agar tidak salah memutuskan kebijakan. Ia menghimbau jangan sampai seperti kurikulum 2013 yang semuanya nurut tetapi kenyataannya berbeda-beda. Ia menitip pertanyaan ke Pokjanas mengenai seseorang yang mempunyai kompetensi sehebat DLP ini dan menanyakan proses untuk mencapai DLP. Ia menyampaikan pada hakekatnya UU harus dijalankan tetapi ia khawatir mengenai kemungkinan 2019 bisa terlaksana semua. Ia mengatakan program DLP bukan proklamasi yang dalam tempo sesingkat-singkatnya. Ia juga menanyakan minimum requirement untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan program DLP. Ia meminta hal-hal tersebut disampaikan kepada Pokjanas. Ia menanyakan kesiapan di lapangan (puskesmas). Ia mengatakan jangan sampai DLP ini product oriented, tetapi marketnya tidak siap. Ia meminta maaf dan tidak bermaksud menyamakan DLP dengan barang, tetapi itu sebagai pengibaratan.
Kesiapan Penyelenggaraan Program Dokter Layanan Primer — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Prodi Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, dan Universitas Udayana
Ferdiansyah mengatakan Panja ini coba cari rekomendasi untuk meminimalisir masalah, agar program yang dilakukan bisa dilaksanakan.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebudayaan (RUU Kebudayaan) — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah, Balai Pustaka, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), GABBI, dan Asosiasi Penerbitan Perguruan Tinggi (APPT)
Ferdiansyah menegaskan soal judul belum kita tentukan ini belum final. Judul sementara RUU Kebudayaan. Jangan sampai niatnya penyelamatan tapi dianggap perusakan kebudayaan.
Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)
Ferdiansyah mengatakan solusinya adalah ayat 1-8 diatur oleh Pemerintah sehingga sisanya menjadi urusan Pemerintah.
Pengambilan Keputusan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemajuan Kebudayaan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pemerintah
Ferdiansyah mengatakan di UU No. 1 Tahun 2007, itu korporasi tidak bisa dihukum namun ada pemberatan. Menurutnya, harus ada pandangan hukum lain untuk memperkuat peraturan. Ia mengatakan kembali pada aturan sebelumnya saja yang merupakan tanggung jawab bersama. Pasal sanksi kembali ke awal yaitu “denda paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar”.
Implementasi UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Program Kerja Kwarnas, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ferdiansyah mengatakan Pasal 9, 11-16 bisa dilihat itu merupakan struktur dan dana yang akan dipakai. Ia menyampaikan dalam UU Sistem Pendidikan Formal sudah jelas pramuka mendukung dalam pendidikan non formal. Ia mengatakan jumlah anggaran murni pramuka belum termapping dan ia menanyakan dana yang dibutuhkan untuk mencetak guru. Ia menyebutkan soal pendidikan dan kaitannya dengan inovasi pendapatan di luar, ia menanyakan jaminan dari pramuka jika selama mengikuti kegiatan pramuka, anak bisa maju tanpa gemetaran, bisa mengikat tali, dan lain-lain. Menurutnya, sukses atau berhasilnya pendidikan diukur bila ada perubahan pola sikap dan pola pikir. Ia mengatakan jika pramuka mengambil challenge untuk memberikan jaminan hasil kegiatan, Komisi 10 berani membayar Rp40.000.000. Menurutnya pramuka harus berinovasi karena anggaran. Ia mengatakan pasal 41 menarik karena orangtua berkewajiban menjadi pembimbing dalam kegiatan pramuka. Ia mengatakan dari 17.000.000 tinggal dilakukan irisan dan diberikan pengkategorian usia 17-25 tahun. Ia mengatakan Rp100 Miliar bukan hal yang tidak mungkin. Ia menyampaikan ketika masuk dalam pendidikan non formal, orang yang masuk pramuka bisa ahli tali temali. Ia mengapresiasi kwarnas pramuka dan meminta mengkoordinasikan dengan BNN untuk sosialisasi karena 31% orang yang memakai narkoba adalah yang tidak ada kegiatan. Ia ingin pramuka lebih baik lagi kedepannya.
Kesehatan Dokter Layanan Primer dengan Spesialis — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Dokter Layanan Primer
Ferdiansyah mengatakan bahwa jika menurut undang-undang, konteksnya harus jalan dan yang harus dibahas adalah bagaimana pendidikannya nanti dan apakah sudah benar.
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Perguruan Tinggi Negeri dan Penambahan Perguruan Tinggi Swasta — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Ferdiansyah mengatakan bahwa Komisi 10 DPR-RI ingin mendapat penjelasan yang komprehensif dari Menristekdikti dan mendesak untuk memberikan tambahan kepada PTS. Ferdiansyah juga mempertanyakan beberapa target kerja Menristekdikti. Ferdiansyah juga mengatakan bahwa pagu definitif tahun 2017 turun 20% dari tahun sebelumnya.
RUU Kebudayaan — Komisi 10 DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Ahli Bahasa
Ferdiansyah menanyakan substansi internalisasi. Ferdiansyah mengatakan substansi internalisasi adalah penghayatan, pengalaman batin, dan ketahanan budaya. Ferdiansyah menanyakan maksud dari pihak asing dalam pasal 38 agar tidak disalahgunakan. Ferdiansyah meminta ayat dalam pasal 37 disinkronkan. Ferdiansyah juga mengatakan perlu ada pendelegasian di bawah pasal 33-34. Ferdiansyah menanyakan pendapat pemerintah soal penggantian 'membentuk dan menghimpun'. Ferdiansyah menanyakan adanya kemungkinan pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2012 apabila kata 'berdikari' diperpanjang. Menurutnya, apabila tidak melanggar maka frasa 'dalam kebudayaan' dihapus. Ferdiansyah menanyakan kewenangan Kemenkumham mengurusi ormas di luar negeri.
Rancangan Undang-Undang Kebudayaan — Komisi 10 DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
Ferdiansyah mengatakan Pasal 2-8 disepakati berikut dengan penjelasannya. Pasal 9-13 dipending untuk dibuat alur pikir dan flowchart untuk memudahkan pengertian dengan catatan tidak boleh mengubah substansi isi. Ferdiansyah mengatakan pokok pikiran kebudayaan daerah menjadi bahan dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana jangka panjang dan menengah. Ferdiansyah mengatakan Pasal 14, 15, dan 16 disetujui, tetapi Pasal 15, 16, 17, 18, 19 harus disinkronkan. Dalam Pasal 20, kata Peraturan Presiden diganti menjadi Peraturan Pemerintah. Pasal 21 dan 22 disepakati berikut penjelasannya.
Rancangan Undang-Undang kebudayaan — Komisi 10 DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
Ferdiansyah mengatakan diplomasi budaya sudah ada dalam UU MD3 sebagai salah satu tugas DPR. Bentuk diplomasi dan peningkatan kerjasama bisa direalisasikan dengan pendirian pusat kebudayaan. Ferdiansyah mengatakan anggota Panja setuju menghapus huruf b Pasal 35. Ferdiansyah menyampaikan usulan substansi Pasal 37 yaitu penjenjangan urusan pemerintahan, pembagian tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten, penentuan jenis skala industri, penegasan kepemilikan perorangan atau komunal, dan klasifikasi kepemilikan objek kebudayaan. Ferdiansyah mengatakan Pasal 37 dan 38 disetujui. Ferdiansyah mengatakan penggiat kebudayaan belum disebut profesi di Indonesia, sementara sebuah profesi harus profesional melalui sertifikasi. Ferdiansyah mengatakan sumber daya kebudayaan perlu dilakukan peningkatan mutu. Sistem pendidikan nasional mengarah ke konversi. Ferdiansyah mengusulkan tambahan redaksi Pasal 39 yaitu peningkatan mutu disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan. Ferdiansyah mengatakan Pasal 43, 44 dan 45 disetujui.
Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2016, Persiapan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2 Tahun 2016, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Ferdiansyah mengatakan masalah pengendalian intern antara lain BSM, BOS, bansos, dan kehadiran pengawal. Masalah ketidakpatuhan perundangan ada pada perjalanan dinas yang diindikasikan merugikan negara. Ia meminta dipikirkan kembali terkait pembinaan karier guru agar bisa masuk ke dalam PP karena ada celah dalam UU Guru dan Dosen.
Pengesahan Substansi RUU Kebudayaan — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pariwisata RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Hukum dan HAM RI
Ferdiansyah selaku Ketua Panja beserta anggotanya telah melakukan pembahasan dengan cara per DIM yang disampaikan oleh pemerintah dengan menyandingkan dengan DIM tiap fraksi. Ferdiansyah mengatakan bila mempunyai itikad baik karena sesuai dengan Surat Presiden dan oleh sebab itu diadakan sandingan draft DPR dan pemerintah untuk mengkaji setiap bab dan menemukan titik temu. Ferdiansyah menyampaikan ada inisiatif dari Kemendikbud untuk mengadakan seminar dan hasilnya dapat memperkaya khazanah untuk pembahasan. Ferdiansyah mengatakan, ada beberapa hal yang belum menemukan titik temu yaitu mengenai kelembagaan, pendanaan dan sanksi yang belum terselesaikan. Ferdiansyah mengatakan raker ini adalah untuk menyepakati hasil kerja panja mengingat sudah diingatkan oleh pimpinan sebab pembahasan sudah melampaui tiga masa sidang. Ferdiansyah menyampaikan belum adanya satu UU khusus mengenai kebudayaan secara menyeluruh. Ferdiansyah mengatakan perlu dirumuskannya tentang norma terkait UU sesuai dengan keputusan Panja 1 Februari lalu. Menurut Ferdiansyah, asas manfaat harus dijelaskan secara tegas agar kebudayaan tidak direduksi serta jangan sampai kebudayaan tidak menyangkut seluruh aspek nasional. Ferdiansyah mengatakan budaya adalah investasi bukan biaya.
Standar Program Studi Dokter Layanan Primer — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)
Ferdiansyah mengatakan bagaimana penambahan kompetensi dokter yang komprehensif, dokter mana yang bisa lakukan komunikasi holistik yang komprehensif. Ferdiansyah menginginkan DLP tidak menjadi masalah dikemudian hari.
Penyampaian Aspirasi terkait Dokter Layanan Primer (DLP) — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Dokter Layanan Primer (DLP)
Ferdiansyah mengatakan Komisi 10 sudah membentuk Panja Dokter Layanan Primer (DLP), bagaimana persiapan, kesiapan kompetensi dan peta jalan dari Tim DLP sendiri supaya Komisi 10 bisa menjelaskan detailnya ke masyarakat, termasuk unit cost untuk Prodi DLP.
Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I dan II Tahun 2016, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2016, dan Pembahasan RKP dan RKA Badan Ekonomi Kreatif RI — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI
Ferdiansyah mengatakan hasil survei perlu ditindaklanjuti dengan sensus dan pemetaan. Ia meminta diberi keyakinan dari 16 MoU yang diberikan bermanfaat. Ia mengatakan salah satu subsektor ekraf adalah musik.
Kesejahteraan Guru Swasta — Komisi 10 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia
Ferdiansyah mengatakan bahwa Komisi 10 DPR-RI akan memperjuangkan nasib guru, dan diharapkan asosiasi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) solid perjuangannya.
Sosialisasi Implementasi, Permasalahan Perkembangan, dan Pengawasan, serta Evaluasi Standar Nasional Pendidikan (SNP), Keterkaitan SNP dengan Sistem Penjaminan Mutu, Peta Satuan Pendidikan per Kabupaten/Kota dan intervensi Pemerintah untuk Memenuhi SNP — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Panja Dikdasmen) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Ferdiansyah mengatakan tujuan Panja ingin meninggalkan legacy pada 2019 untuk lebih memetakan pendidikan yang lebih jelas. Ia menyampaikan secara harfiah, program Dikdasmen tersebar dimanapun. Maka yang harus dipetakan adalah kontribusi masing-masing satker. Ia mengatakan pendidikan formal itu bisa disusun terstruktur dan berjenjang. Menurutnya, harus hati-hati, konsekuensi jika mau diekuivalenkan adalah sarpras. Ia mengatakan target boleh dicanangkan tapi harus realistis. Selama ini, tidak pernah dihitung untuk mencapainya. Ia ingin mengetahui pengisian borang SNP per jenjang per standar. Ia meminta dianggarkan untuk tes di daerah. Ia menanyakan mengenai seminar SNP dan harus diterjemahkan pelan-pelan. Ia mengatakan kalau bisa diseragamkan saja mulai 2018 dan jangan lagi memakai Angka Partisipasi Kasar (APK), dan lebih baik pakai Angka Partisipasi Murni (APM). Ia mengatakan kebutuhan anggaran SMP Rp89,3 Miliar yang berarti pendidikan non formal tetap menjadi pendidikan pengganti. Ia menyampaikan pendidikan alternatif sama halnya dengan kalau sakit pergi ke dukun, bukan ke dokter. Ia mengatakan peta satuan PAUD dan Dikmas tahun 2017 Jawa Barat dan Sulawesi Utara sama jumlah.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI
Ferdiansyah selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mendapatkan pendidikan. Bidang pendidikan merupakan Prioritas Nasional di tahun 2018, diantaranya meliputi bidang vokasi dan pendidikan guru. Menurut data pokok pendidikan, hampir 800.000 guru belum bergelar Sarjana. Ditambah lagi, nilai rata-rata Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 sebesar 58,55. Selanjutnya, pelaksanaan Instruksi Presiden RI, antara lain; 1) membuat peta jalan SMK, 2) menyelesaikan kurikulum SMK, 3) meningkatkan jumlah kompetensi SMK, 4) meningkatkan kerja sama dengan industri, dan 5) membentuk kelompok kerja SMK. Ferdiansyah melanjutkan, bahwa UKG belum dilaksanakan sepenuhnya, baru 2 (dua) kompetensi saja yang dipenuhi. Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan dapat dimanfaatkan untuk keluaran bidang pendidikan. Sementara itu, Pagu Indikatif Kemdikbud tahun 2018 sebesar Rp40,92 Triliun, (naik Rp1,58 Miliar atau 3,90% dibanding RAPBN TA 2017). Komisi 10 DPR-RI ingin mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai sandingan Pagu Indikatif tahun 2017 dan 2018. Terakhir, Ferdiansyah meminta agar usulan tambahan anggaran dicantumkan jumlah sasaran dan target yang ingin dicapai.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) RI
Ferdiansyah mengkritisi anggaran revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebesar Rp31 Miliar dibagi 72 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), hasilnya setiap PTN hanya mendapatkan Rp800 juta.
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Ferdiansyah meminta penjelasan terkait adanya kata-kata pagu 4,1 Triliun. Ferdiansyah mewakili pimpinan juga meminta klarifikasi angka sebelum mengambil keputusan.
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2017 — Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata Republik Indonesia
Ferdiansyah mengatakan bahwa tusinya pariwisata bukan pentahelix, tetapi heksahelix dan pemerintah daerah harus dilibatkan.
Panja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rektor Universitas Indoensia, Rektor Universitas Gadjah Mada, Warek Institut Teknologi Bandung, Rektor Universitas Hasanuddin, Rektor Universitas Padjadjaran, dan Rektor Universitas Diponogoro.
Ferdiansyah mengatakan mengenai jurnal terkesan penunjukkan langsung. Termasuk yang dilakukan sendiri. keberadaan PTN, intervensinya agar perbantuan kepada PTS. Dengan terjadinya moratorium kami cukup prihatin. Ferdiansyah mempertanyakan makna dari RPL dan semestinya sudah harus dikaji. kami paham ada crash program yang membuat menunggu orang bergerak cepat, sangat prihatin jika pendidikan deviasinya mencapai 15%. Politisi dan akademisi tidak bisa dibedakan.
Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 serta Persiapan Penyelenggaraan Asian Games 2017, Evaluasi APBN 2017, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Ketua Umum KONI, Ketua Eksekutif KOI, Ketua Satlak Prima, Ketua INASGOC, Ketua INAPGOC
Ferdiansyah menanyakan alokasi dana Rp1.790 Triliun dan klasifikasinya serta multiyears. Ia mengatakan data dari anggaran Rp1.790 Triliun tersebut digunakan untuk pengambilan kesimpulan nanti. Ia menanyakan mengenai sama atau tidaknya dewan pengarah INASGOC dan INAPGOC. Ia mengajak untuk solat dan tahajud perihal penambahan anggaran INAPGOC.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 dan Pasal 30, dimulai dari DIM 1598) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
Ferdiansyah memberikan usul agar DIM 1635, 1636, 1639 dan 1640 agar didiskusikan. Menurut Ferdiansyah, perlu ada sub kluster tentang perkebunan. Ia juga menanyakan konteks EBT terkait dengan perkebunan.
Standar Pendidikan Indonesia – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Ferdiansyah mengtakan bahwa paparan yang disampaikan dari BSNP untuk standar minimal belum jelas. Ferdiansyah mempertanyakan kebutuhan anggaran dasar BSNP di luar dari kebutuhan UN berapa, dan dari 11 anggota BSNP siapa yang paham dengan kebijakan publik dan hukum. BSNP akan berhubungan dengan PP atau Permen, karena rekomendasinya dari BSNP. Ferdiansyah mengatakan
standar pendidikan bukan untuk penyeragaman tetapi untuk mengakomodir keberagaman. Ferdiansyah meminta penjelasan apa yang menjadi kriteria sekolah yang layak untuk melakukan UNBK.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM-DIM yang mengalami perubahan redaksional) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
Ferdiansyah mengatakan substansi DIM 2889-2901 disetujui namun redaksionalnya perlu penyempurnaan. Ferdiansyah mengusulkan untuk direformulasikan dan dipecah menjadi 2 ayat. Pertama, menyangkut izin mineral yang menghasilkan radioaktif dan kedua, untuk mengelola serta menyimpan hanya diberikan kepada siapa.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (tentang Pembentukan Lembaga SUI Generis untuk Investasi Indonesia) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Ferdiansyah mengatakan penjelasan tadi bagus sekali untuk membedakan lembaga yang bersifat khusus dan tidak. Namun, lebih bagus diberikan penjelasan juga letak kolomnya. Ia mengatakan manfaat LPI ini kan untuk menggairahkan investasi dan meningkatkan ekonomi tapi kenapa boleh untuk sosial sedangkan untuk sosial sudah ada LPDP dan lembaga-lembaga lainnya.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
Ferdiansyah menanyakan mengapa pilkada serentak tidak bisa dijadikan event untuk pariwisata. Menurut Ferdi, pemerintah harus menunjukan kepada dunia jika demokrasi di Indonesia aman-aman saja. Agar tidak terjadi kericuhan dan berjalan dengan aman, Ferdi mengusulkan untuk diubah menjadi lebih menarik. Pemerintah harus membuktikan hasil dari Asian Games yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata yang menghasilkan banyak manfaat.
Pembahasan RKA K/L RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud)
Ferdiansyah meminta hasil pertemuan trilateral, dan Ferdiansyah mempertanyakan dasar inpres apakah itu melalui pembahasan atau given. Ferdiansyah mengatakan untuk sikap Menteri kita akan bahas pada rapat terbatas. Bahwa ketika sudah dilakukan pemotongan ini sudah mempertimbangkan daya serap.
Pembahasan RKP dan RKA K/L 2018 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas)
Ferdiansyah mengatakan bahwa anggaran yang sangat minim dapat disinergikan dengan mitra Komisi 10 di K/L lain. Sedangkan terkait dengan pembudayaan, kita harus cari istilah yang menarik supaya masyarakat tidak takut untuk memulai membaca.
Realokasi Anggaran, Rencana Target dan Pembangunan Olympic Center — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
Ferdiansyah menyatakan bila ada perubahan antar fungsi dan harus menunggu klarifikasi dan verifikasi dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan secara tertulis sebab Menkeu hanya menyetujui program bukan sekedar fungsi. Ferdiansyah meminta kepada Kemenpora agar rincian diperhatikan ulang supaya tidak ada perbedaan jumlah.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2018 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Ferdiansyah mengatakan seperti apa struktur penganggaran di Kemenristekdikti. Sesuai Inpres 9/2017 tentang Pendidikan Revitalisasi Vokasi, Ferdiansyah berpendapat hal tersebut belum tergambarkan di program Kemenristekdikti. Ferdiansyah menyampaikan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) tidak bisa diberlakukan untuk PTN dan PTS. Ferdiansyah mengatakan jumlah Perguruan Tinggi di Indonesia terlalu banyak, Ferdiansyah meminta Meristekdikti berani dalam hal PTN berkualitas dan PTS berakses baik. Ferdiansyah juga meminta klarifikasi kegiatan pengawasan Eselon I Kemenristekdikti.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata Tahun 2018 dan Usulan Peogram yang Akan Didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata
Ferdiansyah mengatakan Kementerian Pariwisata tidak mendapat urutan yang bagus untuk portal. Ferdiansyah berpendapat Kementerian Pariwisata harus menjadi yang pertama dalam semua sosmed dibanding Kementerian lainnya. Ferdiansyah meminta pola dan dampak dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Terkait Asian Games, Ferdiansyah bertanya jumlah wisman yang akan hadir dan perputaran wisnus.
Naturalisasi, RKA 2018 dan Usulan Program yang Didanai DAK — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
Ferdiansyah mengatakan bahwa terdapat perbedaan angka anggaran sebesar Rp20 Miliar pada pemaparan Kemenpora, Ferdiansyah mengatakan pula bawa Komisi 10 ingin mengetahui perjenis belanja, fungsinya sudah namun programnya belum, dan ingin mengetahui pula terkait kontribusi SP3 sehingga kehadiran SP3.
Sasaran Strategi Pendidikan Tinggi, Capaian dan Permasalahan Pendidikan Tinggi, Kebijakan dan Target Pendidikan Tinggi, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Rektor Universitas Udayana (Unud), Rektor Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), dan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema)
Ferdiansyah mengatakan pada Pasal 31 intinya adalah setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ia menyampaikan statement dari Menristekdikti bahwa perguruan tinggi di Indonesia terlalu banyak tapi kekurangan dosen. Struktur komposisi penduduk mahasiswa umur 18-24 ada sekitar 24.000.000. Ia mengatakan Komisi 10 masih mempunyai beberapa permasalahan seperti mutu dosen, kualitas dosen dan rasio dosen. Penyerapan tenaga kerja masih didominasi oleh penduduk berpendidikan rendah. Pemikiran Komisi 10 PTN dijadikan mutu dan PTS itu akses. Mengenai akses, dapat dilihat dari beasiswa dan penggabungan PT. Ia menanyakan mengenai kebijakan yang diperlukan untuk pembatasan kuota agar yang masuk PTN benar-benar selektif sehingga tidak mematikan PTS. Menurutnya, jika PT mahasiswanya sampai puluhan ribu, rektor sudah seperti kepada daerah dan pemilihan rektor sudah seperti pilkada. Ia mengatakan idealnya dalam pengamatan paling tidak setiap mahasiswa mengenal rektornya. Ia melakukan komunikasi dengan mahasiswa tapi tidak tau rektornya. Menurutnya, hal itu tidak baik apabila mahasiswa sudah sampai semester 4 tapi tidak tahu muka rektornya. Ia mengatakan itu merupakan penurunan tingkat komunikasi. Selain itu, ia membahas mengenai ketidakmampuan PT melakukan unit pembelajaran jarak jauh. Ia mengatakan tidak akan mampu seluruh daerah dilayani melalui internet. Ia juga menyebutkan mengenai masalah tata kelola dan akreditasi yang kerap kali tidak linear. Menurutnya, seharusnya yang akreditasinya A pasti lebih menang. Tapi, banyak temuan yang akreditasinya di bawah lebih baik peringkatnya dalam penilaian tertentu. Ia menyampaikan 3 tujuan strategis sasaran yang dinilai melalui indikator kinerja masih memiliki keluhan pada pendetailannya. Menurutnya, perlu dilakukan pengawasan dan monitoring pendidikan tinggi. Ia menyampaikan suatu kehormatan karena para rektor memberikan paparan yang komprehensif dimana nantinya akan menjadi rekomendasi Panja. Ia meyakini standar harus ada tapi perlakuan BLU harus sama dengan PTNBH. Ia mengatakan Komisi 10 akan mengundang 60 PTN, baik yang pakai BH atau tidak pakai BH. Ia menyampaikan ada prodi jenuh yang peminatnya kurang tapi tidak bisa dihilangkan seperti sastra jawa karena sejarah negara yang literaturnya kebanyakan bahasa jawa. Ia juga membahas mengenai status PNS dan non PNS serta sistem pembinaan karir dosen.
Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peta Pendidikan Dasar dan Menengah, Merumuskan Keterlibatan Masyarakat dalam Pendidikan Dasar dan Menengah, Evaluasi dan Merumuskan Kebijakan Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) RI Dapat Terpenuhi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN SM)
Ferdiansyah mengatakan terkait dengan kondisi sesuai realitas di lapangan, kebijakan publik berarti intinya ada komunikasi dan komunikator. Menurutnya, kelemahan ada pada komunikan di setiap kebijakan. Ia menanyakan berapa banyak publik yang mengerti kebijakan. Ia miris dengan Indonesia karena banyak orang yang menjadikan profesi guru sebagai pilihan terakhir daripada menganggur. Menurutnya kebijakan publik harus ditinjau dari berbagai aspek dan penerapannya harus memberikan efek nyata kepada masyarakat. Ia mengatakan bahwa penyumbang pengangguran terbesar adalah SMK. Ia menyampaikan jika membuat kebijakan yang membebani rakyat, urusannya ke DPR sebagai wakil rakyat. Ia menanyakan rencana induk pengembangan dasar yang belum Indonesia punya. Ia mengatakan dana 32,9 Triliun itu bukkan daun dan belum lagi untuk SMP dan SMP. Menurutnya data dari BSNP ini naik turun dan ia meminta untuk diubah. Ia juga meminta dibuatkan sistem karir untuk guru dan dosen karena hal tersebut menjadi konsern DPR.
Kebijakan Kemenristekdikti terkait dengan Hak dan Kewajiban Mahasiswa — Komisi 10 DPR RI RDPU dengan Perwakilan Beberapa BEM Universitas
Ferdiansyah mengatakan.....
Kebijakan dan Target Pendidikan Tinggi, Tugas dan Fungsi Dosen dalam Memajukan Pendidikan Tinggi, Capaian dan Permasalahan Pendidikan Tinggi dan Dosen, Masukan dan Usulan untuk Evaluasi Pendidikan Tinggi — Panja Evaluasi Pendidikan Tinggi Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Pendidikan Tinggi Negeri Indonesia, Asosiasi Dosen Indonesia, Ikatan Dosen Republik Indonesia, Forum Rektor Indonesia, Forum Dosen Indonesia
Ferdiansyah mengatakan pemerintah tidak mengajukan 1 perak pun untuk sarpras pendidikan. Komisi 10 menyadari ketika membuat UU tentang Guru dan Dosen, tidak semua permasalahan diselesaikan dengan status. Jika perlu, tidak hanya universitas yang akreditasinya detail tetapi dosen juga harus berakreditasi. Contohnya, dosen bersertifikasi A mendapat tunjangan Rp12 juta. Ferdiansyah mengatakan Komisi 10 akan fokus kepada beasiswa mahasiswa tidak mampu, beasiswa dosen dan tata kelola.
Pendidikan Tinggi — Panja Evaluasi Pendidikan Tinggi Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI)
Ferdiansyah mengatakan ada 3 ATM, yaitu tidak murah, tidak mudah, tidak mahal. Ferdiansyah bertanya berapa jumlah PTS dan mahasiswanya, jika pemerintah tidak menggubris permintaan maka perlu diviralkan oleh mahasiswa. Kualitas komunikasi politik adalah hal yang kurang dari PTS, Ferdiansyah mengatakan banyak anggota DPR lulusan PTS, tetapi tidak ada pengakuan dari PTS. Ferdiansyah bertanya apakah PTS melakukan sosialisasi ke dapil anggota Komisi 10, hal yang baik dari anggota DPR juga perlu disampaikan ke dapil. Ferdiansyah mengatakan jumlah PT di Indonesia tidak bisa disamakan dengan Cina, karena Indonesia negara kepulauan dan Cina adalah daratan.
Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Tahun 2019 -— Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Ferdiansyah mengatakan bahwa landasan hukum dari perpustakaan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Indeks budaya baca masyarakat sudah masuk kategori sedang, namun tetap membutuhkan data per kabupaten/kota. Terkait naskah kuno, Ferdiansyah mengaku hasilnya belum memuaskan. Terakhir, Ferdiansyah berpesan agar masalah gemar membaca harus lebih diperdalam.
Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2017, Pelaksanaan dan Daya Serap APBN kuartal I ta. 2018, serta Pembahasan Rencana Kerja Anggaran Tahun 2019 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
Ferdiansyah menanyakan, peta jalan daya serap 2018 sebab tidak mungkin terserap 100%. Ferdiansyah mengklarifikasi mengenai aturan keuangan dan bila ketika adanya perubahan pagu, harus diketok di DPR dan keberadaan program tersebut. Ferdiansyah mengatakan, kita wajib mengetahui RKA-K/L 2018 sebab dirinya tidak mengetahui apakah sudah diserahkan atau belum. Ferdiansyah mengatakan, harus didiskusikan dahulu sebelum memberikan persetujuan dan SOP dari pembahasan untuk perubahan pagu anggaran. Ferdiansyah mengatakan, izinkanlah untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum memperoleh klarifikasi mengenai pagu supaya tidak salah kaprah. Ferdiansyah melihat ada program nasional RKP dan program prioritas K/L dan menanyakan mengenai hal tersebut. Ferdiansyah mengatakan, hanya Kemenpora RI disuruh pengendalian penyakit, lalu bagaimana dengan pemuda yang ingin menjadi dokter. Ferdiansyah mengatakan, ini bukan merupakan preventif dan pemudanya bukan tenaga medis. Ferdiansyah mengatakan, dalam Inpres 2017 dan perpres 2017 dan yang akan dilakukan terkait anggaran. Ferdiansyah menanyakan, kontribusi terhadap program nasional terkait anggaran 1,9 Triliun supaya ketika Kemenpora RI mengajukan anggaran dan semuanya menjadi jelas. Ferdiansyah mengatakan, apa yang disampaikan pada hari ini, mohon dibuat kesimpulannya dengan baik.
Penyesuaian Rancangan Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2019 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Ferdiansyah meminta ada evaluasi sebelum melakukan pergantian sektor pengembangan SDM. Soal guru, ia meminta perlu dicermati soal kendala di lapangan seperti tunjangan yang belum cair. Selanjutnya perlu adanya peningkatan kompetensi guru. Soal penuntasan belajar 9 tahun, Ferdiansyah meminta beberapa hal diklarifikasi.
Pendalaman Pembahasan Anggaran RAPBN ta. 2019 — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Ferdiansyah mengatakan harus ada sinergitas antara pendidikan informal dan formal. Selain itu pula perlu ada pencermatan politik anggaran.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Pariwisata
Ferdiansyah mengatakan kecewa karena Kemenpar fokus kepada 10 destinasi prioritas dan tidak membuat destinasi alternatif atau destinasi penunjang, sehingga akan jadi masalah ketika ada bencana di daerah wisata utama. Ferdiansyah bertanya apa dampak dari 46 penghargaan yang diperoleh Kemenpar terhadap wisman di tahun 2019. Ferdiansyah berpendapat penyusunan SDM harus dipilah-pilah, target buat wisman dan wisnus harus diklasifikasikan agar terpetakan dengan baik.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun 2019 dan Usulan Program yang Akan Didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata
Ferdiansyah mengatakan apa komitmen ke 8 negara yang memberi apresiasi kepada Indonesia. Ferdiansyah meminta Menteri Pariwisata memperhitungkan kontribusi PDB nasional 5,5% sehingga kontribusi terhadap ekonomi nasional seperti apa. Ferdiansyah berpendapat khawatir jika belanja barang turun, belanja barang seperti monitoring evaluasi dan event-event kegiatan yang ada di daerah, bagaimana mencapai target wisatawan mancanegara jika belanja barang turun. Ferdiansyah menyampaikan bahwa yang terpenting adalah dampak yang didapatkan dari DAK, perlu juga disosialisasikan pendamping APBD sesuai kemampuan daerah masing-masing. Ferdiansyah bertanya dari mana sumber pinjaman dari luar negeri dan hibah. Ferdiansyah mengatakan Kemenpar dituntut untuk menyampaikan PNBP.
Pembahasan RKP dan RKA K/L 2019 serta Usulan Program dengan DAK — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Perpustakaan Nasional RI
Ferdiansyah menanyakan anggaran untuk tunjangan bagi pustakawan. Selain itu, Ferdiansyah menanyakan rencana kenaikan PNBP dari Perpustakaan Nasional RI pada 2019 mengingat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah disahkan. Ferdiansyah meminta penjelasan mendetail tentang jenis belanja yang mencapai total 700 Miliar rupiah. Ferdiansyah menuturkan, arah kebijakan Perpustakaan Nasional RI pada 2019 yang berbasis inklusi sosial sudah bagus namun harus dicek ulang dan pendekatannya juga harus menggunakan inklusi budaya. Menurut Ferdiansyah, tidak bisa hanya sosial saja tapi budaya juga perlu dimasukkan. Ferdiansyah menanyakan jumlah kadar literasi yang dicetak oleh Perpustakaan Nasional RI dan definisi dari kadar literasi daerah terkait upaya meningkatkan gemar membaca. Ferdiansyah mengatakan belum ada konteks kegiatan penyusunan dan sosialisasi perundang-undangan terkait Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Radio (SSKCKR). Ferdiansyah mengapresiasi hadiah lomba untuk gemar membaca sebesar 50 juta rupiah.
Sasaran Strategis Pendidikan Tinggi, Capaian dan Permasalahan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, serta Kebijakan dan Target Pendidikan Tinggi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Panja Kelembagaan dan Akreditasi Prodi Perguruan Tinggi (KAP-PT) dengan Eselon 1 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Ferdiansyah bertanya apa ukuran atau dasar untuk menyatakan jumlah perguruan tinggi terlalu banyak di Indonesia, sumber data dikti itu forlap dikti atau sumber lain. Ferdiansyah meminta dihitung unit cost untuk kelembagaan estimasinya berapa. Ferdiansyah mengatakan bahwa dosen di Indonesia tidak kurang, masalahnya ada miss match, perlu dibuat peta jalan akreditasi dan evaluasi prodi. Ferdiansyah bertanya format perbandingan dosen tetap dan tidak tetap berapa, jika dosen tetap lebih banyak, apakah ada jaminan.
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum APTISI dan Kepala L2DIKTI
Ferdiansyah mengatakan bahwa pada intinya karyawan dan dosen adalah marketnya dan kalau menurutnya tidak benar PTN di Indonesia sudah banyak saat ini dan ia juga menkritik kepada Dikti, dan Komisi 10 juga setuju PTS ini jangan sampai mati. Begitu pula dengan revisi UU SMA berkat Komisi 10 jadi hal ini perlu diapresiasi. Terkait anggaran hal ini tidak mudah, harus ada dasar mengenai masalah anggaran negara, harus ada surat dari Bappenas dan Kemenkeu karena prinsip RAPBN ini diajukan pemerintah tidak bisa tiba-tiba dan jika mengajukan tambahan ada KPK yang mengawasi jadi tidak bisa tiba-tiba menambahkan anggaran sehingga harus jelas alasannya. Ferdiansyah juga memohon bantuan terkait Komisi 10 juga perlu dibantu masalah publikasi karena publikasi Komisi 10 kurang.
Panja Pendidikan dan Tenaga Kependidikan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Pembangunan Indonesia (UPI) Bandung
Ferdiansyah bertanya apakah standar untuk membuat standar sudah standar atau hanya sekedar standar. Ferdiansyah meminta penjelasan hal-hal yang belum berjalan dari Permenristekdikti No.55/2017. Ferdiansyah mengatakan kelemahan selama ini adalah meminta anggaran Rp41 T tercapai, diturunkan Rp21 T tercapai, bahkan Rp5 T pun tercapai, jadi jangan kaget jika anggaran 2020 turun karena dalam meminta anggaran selalu tercapai. Ferdiansyah mengatakan seseorang yang ingin menjadi guru harus mengalami pendidikan kembali. Menjadi guru adalah pilihan dan tidak bisa dipaksakan, jika ingin menjadi guru silahkan mengikuti pelatihan untuk menjadi guru. Ferdiansyah berpendapat jika seorang guru mengaku sudah mengajar selama 5 tahun tetapi tidak dikenal oleh orang disekitaran sekolah, berarti guru tersebut tidak memiliki kompetensi sosial. Jika seorang guru mengaku sudah mengajar selama 20 tahun tetapi tidak dicari saat acara pelepasan alumni, berarti guru tersebut tidak memiliki kompetensi sosial. Ferdiansyah menyampaikan bahwa ada 11 teknik untuk mengajar guru di abad 21, yaitu creative, giving and receiving, overt/extroverted, teaching question center, the queationer, sharing, information technology (IT), focus on learning materials, repeat things hard, discussion, motivation. Ferdiansyah mengatakan yang bisa diseragamkan di Indonesia hanya seragam sekolah, selainnya tidak bisa karena ada faktor budaya, sosial, dll. Ferdiansyah menyampaikan 7 karakter guru hebat, yaitu mampu melaksanakan tugas keprofesian, mampu merumuskan indikator pencapaian kompetensi yang HOTS, menguasai materi ajar yang bermakna (5W+1H), mampu merancang pembelajaran TIK dalam pembelajaran, mampu mengevaluasi masukan dan proses serta hasil belajar, mampu menjadi guru yang terus mengembangkan dan secara berkelanjutan. Ferdiansyah berpendapat guru juga harus mampu mengembangkan minat dan bakat peserta didik sehingga tidak semua ingin menjadi PNS.
RKA dan RKP K/L Tahun 2020 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Ferdiansyah mengatakan salah satu faktor penyebab diturunkannya anggaran Kemendikbud adalah karena serapan anggaran yang diberikan selalu tercapai berapapun anggarannya, Kemenkeu dan Bappenas berpikir bahwa Kemendikbud akan dapat mencapai program dengan anggaran kecil sekalipun. Ferdiansyah menyarankan kedepan Kemendikbud dapat memainkan unsur politis dalam penyerapan anggaran. Ferdiansyah juga mengatakan bahwa program pengembangan SDM akan menjadi prioritas tahun 2020, penyebaran untuk penekanan SDM dimana, karena sepertinya tidak ada upaya yang jelas dalam meningkatkan kualiatas SDM. Eselon IV dan Eselon II sangat jauh, ini harus menjadi perhatian. Ferdiansyah menyetujui usulan tambahan anggaran Kemendikbud asalkan Kemendikbud bisa memberikan laporan secara rinci mengenai alokasi anggaran di tahun-tahun sebelumnya. Ferdiansyah mengapresiasi tindakan Kemendikbud yang dengan cepat merevisi Permendikbud No.51/2018 atas desakan masyarakat yang disampaikan ke Komisi 10. Ferdiansyah mengatakan uji publik calon peraturan perlu, tetapi Kemendikbud tidak pernah melakukannya. Kemendikbud dalam mengeluarkan kebijakan harus bersifat holistik, juga memperhatikan aspek sosial, politik, budaya dan ekonomi.
Evaluasi Daya Serap APBN Tahun 2018 serta Pembahasan RKA dan RKP K/L Tahun 2020 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti)
Ferdiansyah mengatakan bahwa berdasarkan pemaparan terjadi penurunan, baik dari bidikmisi, dosen, dan lain-lainnya. Ia menyampaikan berdasarkan rapat tanggal 19 Oktober 2017 disetujui konteksnya per program dan tidak melihat per jenis belanja. Ia mengatakan perlu diklarifikasi lebih lanjut secara tertulis. Ia menyampaikan long term poltek costnya kecil karena konteks surplusnya bukan pembangunan secara fisik. Ia juga menanyakan mengenai rencana tentang sarpras yang dilimpahkan ke PUPR sebesar Rp 3,8 Triliun dan belum ada payung hukumnya.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Usulan Program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus - Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Ferdiansyah mengatakan bahwa alangkah baiknya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) ini seperti apa sebenarnya. Karena kita belum mengetahui grand design pendidikan itu seperti apa, kita harus jujur semuanya. Mohon para calon rektor atau dosen asing, masalah integritas tolong sangat diperhatikan, agar kasus seperti di Jakarta International School (JIS) tidak terulang kembali.
Pendalaman Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
Ferdiansyah mengatakan bahwa ada hal yang menarik dari anggaran 2019 yaitu adanya contoh yang tidak terdapat pada tahun 2020 seperti tidak adanya Ditjen SDID tidak ada dan tidak adanya pelaksanaan program hibah pembinaan PTS dari Ditjen kelembagaan iptek dan Dikti. Ia mengatakan kekurangannya jika tidak ada optimalisasi pada anggaran maka hari ini menjadi referensi bersama untuk mencari jalan keluar walaupun tidak bisa diambil 100%. Ia mengusulkan nantinya dijadikan bahan keputusan rapat bahwa rupiahnya tidak perlu ditampilkan karena yang penting adalah item yang belum ada teranggarkan di tahun 2020.
Program dan Anggaran Tahun 2020 – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Ferdiansyah mengatakan pendidik harus mengetahui minat dan bakat peserta didik serta menyampaikannya ke pendidik sekolah selanjutnya.
Pembahasan RKA K/L TA 2020, Usulan Program-Program yang Didanai oleh DAK – Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)
Ferdiansyah menanyakan mengenai akses permodalan ekonomi kreatif dan pelayanan satu pintu target 50 proposal yang terkurasi. Menurutnya hal tersebut menarik karena dikurasi.
RKA K/L 2020 dan Susulan Program yang Didanai DAK dan Penyerahan Rekomendasi Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Ferdiansyah meminta list anggaran dari UU.
Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas - Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Ahli Badan Legislasi
Ferdiansyah mengatakan bahwa pencabutan dan pergantian jangan serta merta mengusulkan gampang dan mencabut gampang, jangan sepeti itu karena sudah tertera dalam pasal harus adanya kesepatan bersama. Serta yang menjadi kelemahan kita adalah penyebarluasan, masyarakat tidak mengetahui sehingga masyarakat menyalahkan kita, karena mereka tidak tahu proporsi anggota berapa dan pemerintah berapa.
Masukan Kebijakan dan Program Pendidikan terkait Dampak Pandemi Covid-19 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Rumah Belajar, CEO Zenius, Co-Founder Ruangguru, CEO Kelas Pintar, CEO Quipper School, dan CEO Sekolahmu (secara virtual)
Ferdiansyah mengingatkan kepada seluruh platform bahwa belum ada data sesungguhnya mengenai jumlah pengguna Rumah Belajar perjenjang mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga Perguruan Tinggi, kemudian mengenai jumlah lama penggunaan aplikasi perjenjangnya juga belum ada. Ferdiansyah meminta data pengguna antara siswa, guru, orang tua, dan dinas pendidikannya dikatagorikan. Selanjutnya Ferdiansyah juga meminta jawaban konkret mengenai jenjangnya dengan data karena menurut Ferdiansyah dari data itulah keputusan bisa diambil kedepannya.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Dihapusnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan DikMas) - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (DPP F-PLKP) dan Ketua Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Se-Indoneisa (Madiklus Indonesia)
Ferdiansyah mengatakan sesuai dengan Pasal 31 bahwa setiap masyarakat berhak mendapat pendidikan, namun yang dipahami bahwa setiap pendidikan berbentuk formal. Ferdiansyah mengatakan Komisi 10 akan membantu memperjuangkan aspirasi mitra dan meminta mitra untuk membawa nama DPR dengan baik.
Masukan bagi Panja Pendidikan Vokasi terhadap Regulasi yang Diperlukan untuk Sinergi Pendidikan Vokasi dan Dunia Kerja — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan KADIN, APINDO, ASITA, FTHR Pusat, ABUJAPI, PHRI, dan HIPMI
Ferdiansyah memohon bantuan kepada para tamu undangan yang hadir pada RDPU ini untuk memetakan peran masing-masing asosiasi dalam pelibatan penyerapan tenaga kerja di dunia usaha masing-masing. Terkait dengan adanya rencana Pemerintah Omnibus Law mengenai Cipta Lapangan Kerja, Ferdiansyah menanyakan bagaimana persiapan dan kesiapan dari masing-masing asosiasi. Ferdiansyah juga mengatakan perlu ditegaskan kembali terkait dengan koordinasi untuk penyiapan tenaga kerja bahwa itu letaknya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, jadi kalau sudah bekerja tetapi belum optimal itu seharusnya berada di Kemenaker.
Program Kerja Tahun 2020 dan Pertimbangan Warga Negara Indonesia atas nama Peyton Alexis dan Fabiano Da Rosa - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
Ferdiansyah mengapresiasi dan mendukung untuk mengefektifkan tata kelola di Kemenpora. Terkait dengan angka pada bahan pemaparan di halaman 8 dan 9, ini ada perbedaan angka, mohon klarifikasinya. Ferdiansyah berpendapat, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yang pertama tentang usia, khususnya terkait pemain naturalisasi atas nama Fabiano Da Rosa, usianya sudah 37 tahun, mau memberikan kontribusi apa, lalu yang kedua untuk golden age pemain basket itu berapa sebenarnya.
Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) - Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tim Ahli Badan Legislasi
Ferdiansyah mengatakan pencabutan dan pergantian RUU jangan serta merta mengusulkan gampang dan mencabut juga gampang, harus ada kesepakatan bersama sesuai UU. Ferdiansyah mengatakan kelemahan Anggota DPR adalah adanya penyebarluasan, masyarakat tidak mengetahui sehingga masyarakat menyalahkan anggota DPR, masyarakat tidak mengetahui proporsi anggota dan Pemerintah berapa.
Penjelasan Struktur Kemenparekraf, Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran - Rapat Kerja Komisi 10 DPR RI dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dari semua poin yang ada, menurut Ferdiansyah artinya sama, karena di Indonesia adalah negara yang berada di ring of fire. Ada yang menarik dari kendala-kendala yang dihadapi ini. Ferdiansyah juga menanyakan terkait kendala di Tahun 2020. Ferdiasnyah memohon untuk langsung merapat ke Bappenas dan Menkeu. Ia juga menyarankan Menparekraf untuk tawaf DAK supaya tidak ada pertanyaan dari para anggota Komisi 10 DPR RI. 2021 harus ada 3 indikator yang kuat. Kabupaten kota atau provinsi yang tidak memiliki indikator itu, jangan diberikan DAK. Rincian devisi sektor pariwisata datangnya dari mana dan begitu juga dengan ekonomi kreatif. Ferdiansyah berharap semoga ini dilihat lagi agar dapat fokus, karena di Kemendikbud ada di 3 fokus yaitu film, musik, dan aplikasi. Mohon pertimbangannya.
Pembahasan RUU Jasa Konsultan - Audiensi Badan Legislasi DPR-RI dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
Ferdiansyah menyampaikan bahwa perlu ada pengertian yang jelas mengenai definisi Jasa Konsultan, sebab hal tersebut menjadi acuan untuk merumuskan pasla pasal selanjutnya. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa diperlukan aturan teknis melalui Peraturan Pemerintah untuk mengatur keberadaan para konsultan.
Kelembagaan dan Akreditas Prodi Perguruan Tinggi – Rapat Panja Komisi 10 dengan Pejabat Eselon 1 Kemenristekdikti RI
Dari angka masih ada perbedaan antara 1 Dirjen dengan Dirjen lain. Ferdiansyah mempertanyakan dasar mengatakan perguruan tinggi terlalu banyak. Yang mau menjadi sumber data dikti itu forlap dikti atau yang mana? Biar datanya tidak beda-beda. Ferdiansyah meminta tolong hitung unit cost untuk kelembagaan estimasi berapa? Dosen kita tidak kurang masalahnya miss match. Menurut Ferdiansyah perlu dibuatnya peta jalan akreditasi dan perlu juga dilakukan evaluasi prodi. Kerap kalau terulang karena kekurangan asesor dan anggaran jadi akreditasi hanya sekedar ceklist. Format perbandingan dosen tetap dan tidak tetap berapa? Jika dosen tetap lebih banyak daripada tidak tetap apakah ada jaminan? Pertanyaan atau klarifikasi tidak dijawab tapi perlu ada statement akan memberikan jawaban tertulis.
Solusi dan Penanganan Masalah Kependidikan – Rapat Panja Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komisi 10 dengan Sekjen dan Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Ferdiansyah mengatakan perlu adanya pencabutan beberapa Permendikbud (Peraturan Mendikbud) yang membingungkan sebab banyak masalah yang dipaksa untuk diseragamkan padahal permasalahan setiap kabupaten dan provinsi berbeda-beda. Ferdiansyah menuturkan untuk memberhentikan SMP terbuka karena sebenarnya jumlah guru sudah cukup. Ferdiansyah menuturkan perlu perbaikan tata kelola yaitu lebih baik memberikan 2 guru PNS pada setiap sekolah swasta daripada menggunakan anggaran untuk memperbaiki gedung sekolah. Lalu untuk sertifikasi guru, Ferdiansyah memberikan rekomendasi untuk menyertakan kepada swasta dan didampingi dari birokrat B4TK dan terkait dengan rekruitmen guru, Ferdiansyah mengatakan bahwa harus jelas dan diberikan harapan serta dibina untuk karir guru seperti karirnya setelah 20 tahun sehingga sertifikasi guru menjadi jelas manfaatnya. Ferdiansyah mengatakan, salah satu UU ASN dikatakan bahwa bisa ditempatkan untuk seluruh wilayah di Indonesia dan oleh karenanya, Ferdiansyah menuturkan harus jelas penempatannya dan komitmen untuk semua guru yang akan diangkat, paling tidak di kabupaten tersebut sudah siap melakukan distribusi.
Latar Belakang
Ferdiansyah terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 setelah mendapat perolehan suara sebesar 59.400 mewakili Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Dapil Jawa Barat 11.
Ferdiansyah adalah mantan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STMIK) Muhammadiyah di Jakarta di 1998-2000.
Pendidikan
S1 Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana Jakarta (1989)
S2 Manajemen Universitas Persada Indonesia (1997)
Perjalanan Politik
Ferdiansyah telah aktif di berbagai organisasi, antara lain menjabat sebagai Ketua PP GM FKPPI dari (1993-2003), Wakil Sekjen dan naik menjadi Ketua DPP AMPI (1998-2008). Ferdiansyah juga menjabat Ketua DPP KNPI (2002-2005). Meski demikian, Ferdiansyah sempat terkait suatu kasus korupsi, meski hingga kini status hukum yang pernah didapatnya pada suatu kasus adalah saksi.
Pada 2 April 2018 Ferdiansyah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi 10 dan digantikan oleh Hetifah Sjaifudian.
Tanggapan Terhadap RUU
Pembahasan RUU Praktik Pekerjaan Sosial
4 September 2018 - Pada RDP Baleg dengan Pengusul. Ferdiansyah mencoba mengajak untuk merenungi kembali mengenai judul, bukan sebagai Praktik Pekerjaan Sosial,tetapi tentang Ketenagaan di Bidang Sosial, karenajika praktik itu akan lebih sempit,tetapi jika ketenagaan bisa luas, dan bidang sosial masuk disitu, sertaPeksos itu bisa masuk di dalamnya. [sumber]
RUU Perkelapasawitan - Pandangan atas Pengharmonisasian
28 Maret 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB),Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang membahas tentang RUU Perkelapasawitan, Ferdiansyah sepakat mengenai pentingnya RUU Perkelapasawitan, namun apabila dilihat dari data devisa, sektor kelapa sawit hampir tersusul oleh sektor pariwisata. Catatan dari Ferdiansyah bahwa dari pihak anggota dewan belum menemukan secara mengerucut mengenai apa yang membuat RUU ini terdesak dan harus segera dibuat. Ferdiansyah menyatakan bahwa tidak tercantum di peta jalan terkait usaha-usaha untuk menepis kampanye negatif namun hanya roadshow saja, lalu muncul pertanyaan terkait peta jalannya pemanfaatan kelapa sawit yang diutarakan Ferdiansyah kepada mitra. Ferdiansyah menyarankan kepada mitra untuk tidak hanya menjual TBM (Tanaman Belum Menghasilkan) saja tetapi mengikutsertakan industri kosmetik, dll. Ferdiansyah menanyakan terkait tanggapan mitra mengenai devisa yang bisa diperoleh dari usaha kelapa sawit supaya Indonesia tidak hanya mengandalkan pajak. [sumber]
RUU Permusikan
7 Juni 2017 - Pada Audiensi Komisi 10 dengan Ekosistem Musik Indonesia yang terdiri dari kumpulan musisi (Kami Musik Indonesia dan Insan Musik Indonesia), Ferdiansyah menanyakan klarifikasi dari masing-masing bidang permusikan saat pemaparan sudah terwadahi atau belum. Jangan sampai aspirasi Ekosistem Musik Indonesia masih ada masalah yang tertinggal. Diskusi ini harus jelas siapa saja pemangku kepentingannya. Mengenai badan yang mengatur musik kalau harus dibuat badan permusikan itu tidak mungkin, karena menurut Ferdiansyah, pemerintah sekarang tidak terlalu senang kalau kita membentuk badan-badan baru, paling kalau mau di Bekraf dan Kemendikbud. Ferdiansyah meminta menunjukkan perwakilan Ekosistem Musik Indonesia yang secara rutin bisa diskusi rapat di DPR. Ia juga meminta teman-teman permusikan maklum karena pada pertengahan Juli 2018 sudah mulai mengurusi Pemilu. Jadi kalau Komisi 10 sedang mengurus Pemilu, Ferdiansyah meminta pengusul jangan protes karena hal tersebut merupakan kewajiban organisasi, maka dari itu Ia menyarankan untuk segera ditetapkan tabel waktunya. [sumber]
Tanggapan
Arah Kebijakan Perpustakaan Nasional RI Tahun 2019
25 September 2018 - Pada RDP Komisi 10 dengan Perpusnas, Ferdiansyah memohon klarifikasi, 620 OT dapat angka dari mana. [sumber]
Peraturan Bersama, Indeks Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Masukan atas Ikhtisar Pemeriksaan 5 Tahunan
13 September 2018 - Pada Pleno Baleg dengan Sekjen BPK, Ferdiansyah mengajak untuk membaca Pasal 5 Ayat 3 secara perlahan. Hasil pemeriksaan secara berpisah,dan Ferdiansyah menanyakan kapan menurut Pak Sekjen BPK, DPR dapat keluar dari LKPP, karenaDPR bukan pemerintah, tetapi kenapa masih masuk LKPP. [sumber]
Implikasi Gempa Lombok terhadap Pendidikan Dasar dan Menengah
29 Agustus 2018 – Pada rapat Komisi 10 dengan Kemendikbud. Ferdiansyah menyatakan ingin mendapatkan informasi terkait bantuan yang diberikan Kemendikbud terhadap korban gempa Lombok. Ferdiansyah menanyakan dampak dari optimasi yang melakukan kontribusi, sebab Ferdiansyah menilai bahwa dalam melakukan penanganan bencana, masih ada satuan kerja yang belum berkontribusi dengan baik. Selain itu, Ferdiansyah juga meminta dasar hukum pendelegasian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemendikbud kepada KemenPUPR. Aturan tersebut diperlukan agar pengalokasian dana jelas pendistribusiannya dan juga jelas aturan hukumnya. [sumber]
Proses, Permasalahan dan Evaluasi Pendidikan Tinggi
18 Juli 2018 - Pada RDPU Komisi 10 dengan Ketua Kadin dan Ketua HIPMI, Ferdiansyah merasa setuju dengan 99,9% bahan yang telah disampaikan oleh Kadin, tetapi 0,1% bukan artinya tidak menyetujui, tetapi hanya masalah redaksional dan sistematika penulisan. Ferdiansyah kemudian bertanya kepada Kadin, apakah sudah memiliki roadmap 10 atau 15 tahun lagi terkait otomisasi, agar industri dalam tanda petik melakukan peningkatan dengan menurunkan resistensi pengganguran. Ferdiansyah juga memberikan tantangan kepada teman-teman di Kadin untuk membuat sistem pendidikan menjadi link and match dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dan membuat politekniknya berada dilingkungan industri tersebut, karena selama ini kesannya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dibangun kurang mengkoordinir kebutuhan industri. [sumber]
Masukan Terhadap Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah serta Implementasinya
24 Juli 2018 - Pada RDP Komisi 10 dengan Wakil Rektor UPI, Ferdiansyah berpendapat mengenai Standar Nasional pendidikan (SNP) oleh para pembuat hampir dipastikan tidak melihat lapangan, misalnya standar proses. Ferdiansyah meminta klarifikasi SNP, karena hal itu tidak sesuai. Ferdiansyah juga meminta pendapat mengenai akreditasi yang harusnya SNP itu keadilan yang professional. Ferdiansyah juga menyinggung masalah sarana dan prasarana yang tidak sama. Ferdiansyah berpendapat bahwa pendidikan memang tidak sama, namun standar kelulusan sama dan meminta ketegasan pada hal ini. Ferdiansyah menanyakan mengenai pandangan terkait kurikulum dan menanyakan waktu uji coba. Ferdiansyah juga menanyakan mengenai konsekuensi dalam konsep SNP. [sumber]
Sistem Zonasi Sekolah
24 Juli 2018 - Pada RDPU Komisi 10 dengan Keluarga Mahasiswa ITB, Ferdiansyah mengomentari tentang PPDB, sebab dalam Permendikbud No 14/2018, pasal 19 dikatakan bahwa 20% warga tidak mampu, sehingga daerah tersebut dikategorikan mampu walaupun pasti akan ada yang mencari-cari yang tidak mampunya. Ferdiansyah menyarankan agar paparan yang disampaikan oleh mahasiswa ITB diperbaiki agar dapat disampaikan kepada Kemendikbud RI. Ferdiansyah menuturkan, sistem zonasi sudah baik, namun harus melalui beberapa persyaratan.Ferdiansyah menuturkan bahwa zonasi tidak memperhitungkan akreditas sehingga mana ada orang tua yang mendaftarkan anaknya ke sekolah yang berakreditasi C. Dalam Permendikbud No. 14/2018 pasal 7 ayat 1, Ferdiansyah menyampaikan bahwa ini adalah pasal yang melindungi para orang tua sebab dikatakan bahwa orang tua memiliki hak untuk mendakftarkan anaknya ke sekolah favorit. [sumber]
Problematika Akreditasi dan Kondisi Perguruan Tinggi Lainnya
10 Juli 2018 - Pada rapat dengan eselon1 Kemenristekdikti. Ferdiansyah menanggapi mengenai anggaran Kemenristek yang besar. Ferdiansyah bertanya mengenai pernyataan Sekjen yang mengatakan bahwa terdapat unit organisasi yang pencapaiannya tidak mencapai 50%. Ferdiansyah berpendapat bahwa angka tidak konsisten dikarenakan keterangan guru di Indonsia masih kurang. Ferdiansyah meminta tinjauan ulang pada bahan secara komprehensif. Ferdiansyah berpendapat anggaran Kemenristekdikti tidak bertambah karena laporan yang tercapai. Ferdiansyah menjelaskan bahwa soft skill dan social skill sebesar 19% dan problem solving sebesar 37% dan meminta perhatian untuk permasalahan ini. Ferdiansyah berpendapat bahwa Indonesia dengan Korea, jika dibandingkan tidak terlalu jelek. Ferdiansyah meminta jika ingin menyajikan angka untuk dianalisa terlebih dahulu. Ferdiansyah juga membahas mengenai Universitas Terbuka yang gagal karena tidak mencapai Akses Pelayanan dan Kontinuitas (APK) dan meminta dievaluasi kembali. Ferdiansyah meminta untuk memperbaiki total dan sinkronisasi bahan. Ferdiansyah juga meminta data yang lengkap sebagai penunjang. [sumber]
12 Maret 2018 - Pada RDPU Komisi 10 dengan Rektor Universitas Batanghari, Rektor Universitas Panca Sakti Tegal, Rektor Universitas Garut, Rektor STMIK AKI Pati dan Rektor Universitas Pekalongan, Ferdiansyah menyatakan jika bicara akses, masih ada 6 juta yang berkuliah padahal jumlahnya 24 juta, terdiri dari 18 juta belum mendapat pelayanan Perguruan Tinggi, lalu ternyata di PTN, 3300 dosen belum berstatus S2, kemudian selama prodi belum memiliki dosen yang berkompeten, terpaksa menggunakan pengalaman masa lalu. Ferdiansyah juga menjelaskan Perguruan Tinggi yang besar membuat jurnal yang indeks agar tidak membuang-buang uang ke luar negeri dan masih banyaknya ada pembedaan perlakuan bagi kampus yang memiliki akreditas A, B dan C. Ferdiansyah mengingatkan jangan sampai akreditas prodi C, tetapi baik dalam turnamen atau perlombaan, sehingga Indonesia belum tuntas bagi pendidikan 9 tahun apalagi 12 tahun. [sumber]
Rencana Kerja Anggaran Be Kraf 2019
6 Juni 2018 – Pada rapat dengan Kepala Be Kraf, Ferdiansyah menanyakan bahwa pertumbuhan dalam konteks pemerataan arahnya Bekraf kemana.(sumber)
Capaian Pemenuhan Kebutuhan Pendidikan Dasar dan Menengah
13 Maret 2018 - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perimbangan Kemenkeu, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Ferdiansyah menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 18 di UUD harus ada persamaan persepsi di antara kementerian, termasuk soal jam mengajar. Ferdiansyah menanyakan untuk melayani 250 juta orang berapa banyak aparatur negara yang diperlukan, sebab ada kaitannya dengan tenaga pendidik. Ferdiansyah juga mengharapkan adanya jenjang karir sistem pendidik. Ferdiansyah menjelaskan tentang problem tenaga pendidik yang menuntut status karena terjadi disparitas penghasilan, sehingga membangun karir tenaga kependidikan ini tugasnya Kemenpan-RB. [sumber]
Evaluasi Daya Serap APBN 2017 Persiapan APBN 2018 Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) RI
17 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ferdiansyah menyatakan bahwa penyerapan memang tidak mungkin sampai 100%, mendapatkan 97% saja sudah bagus. [sumber]
Evaluasi Daya Serap APBN 2017 dan Persiapan Pelaksanaan APBN 2018 Perpusnas RI
17 Januari 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Perpusnas RI Ferdiansyah mengamati hal-hal yang sudah diberikan dari Perpustakaan Nasional ini yaitu perpustakaan keliling, dan meminta report-nya karena dampak mobil keliling luar biasa namun jumlah bukunya terbatas. Ferdiansyah berpendapat bahwa selagi ada fasilitas harusnya bisa mensosialisasikan bahwa gemar membaca menjadi bagian dari kita semua dan baiknya juga memberikan film-film mengenai perpustakaan. Ferdiansyah memberi saran untuk bekerja sama dengan TVRI dan RRI dalam rangka mensosialisasikan gemar membaca. Ferdiansyah berpendapat bahwa seharusnya Perpusnas tidak perlu menunggu APBN-P dan Kemenkeu memiliki kewenangan khusus untuk men-support penambahan anggaran. [sumber]
Evaluasi Panja Dikdasmen
4 September 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 Panja Evaluasi Dikdasmen dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ferdiansyah menanyakan jika kita sudah memenuhi standar lalu mau diapakan dan misalnya standar itu sesuatu yang harus dicapai tapi tidak sesuai dengan realitas di lapangan, menurut Ferdiansyah lebih baik salah namun konsisten, daripada sudah salah tapi tidak konsisten. Sehingga menurut Ferdiansyah, jika Pemerintah salah lalu tidak konsisten dan berganti-ganti tapi tetap salah lebih baik konsisten. Permasalahan berikutnya yang disorot Ferdiansyah adalah guru SMK, ketika pertama kali diluncurkan SMK bisa. Satu sisi yang menarik dalam pandangannya adalah jumlah program studi yang terlalu banyak bahkan dulu mencapai 141 tapi sekarang sudah berkurang hal tersebut menjadi berat jika ini dilakukan di pemerintahan daerah atau pusat. Pendidikan itu penting, tapi seperti apa menjabarkannya maka itu yang sulit, ujar Ferdiansyah. Terkait PP No. 19 Tahun 2005, menurutnya the real of curriculum adalah guru. Sebagai penutup Ferdiansyah menanyakan apakah mitra setuju jika PP No. 19 Tahun 2005 dibedah lagi atau tidak. [sumber]
Panja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI)
21 Agustus 2017 - Selaku pimpinan rapat dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Panja SN DIKTI Komisi 10 dengan Kepala BAN-PT, Kepala LAM-PTKes dan Kopertis Wilayah III DKI Jakarta Ferdiansyah memberikan pengantar rapat dengan menerangkan bahwa rapat ini bertujuan untuk perkembangan akademik yang tangguh, adanya diparsitas mutu pengajaran, tidak meratanya akreditasi, dan kurangnya dana serta asesor. Ia kemudian menanyakan mengenai solusi bagi akreditasi yang ada namun mengalami jalan buntu. Ferdiansyah juga mengatakan adanya ketidakkonsenan terhadap Akses Mutu Relevansi (AMR). Selain itu Ferdiansyah menanyakan mengenai asesor ke Papua bila biaya hanya 30 juta. Menurut Ferdiansyah, wajar saja lulusan IPB bisa segalanya kecuali pertanian karena tidak ada standar dosen. [sumber]
RKA K/L APBNP 2017
13 Juli 2017 - Pada Raker Komisi 10 dengan Menpora, Ferdiansyah mengatakan, terkait penganggaran di internal, pemerintah harus melalui Kementerian Keuangan RI. Ferdiansyah mengatakan bahwa Asian Games cukup dijadikan pelajaran dan bila tidak sanggup, tak perlu memaksakan diri. [sumber]
Panja Sarpras Dikdasmen - Keterangan Ahli
7 Desember 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 dengan Prof. Dr. HAR Tilaar dan Prof. Dr. Arief Rachman, merasa paparan yang disampaikan Pak Arief dan Pak Tilaar sangat provokatif. Selama Ferdiansyah bertugas di DPR, salah satu poin yang dicermati adalah perencanaan pendidikan. Menurut Ferdiansyah, dari 15 fasilitas yang ditawarkan oleh Pakar, tidak semua pihak mampu untuk memenuhinya karena kemampuan kawasan bukan perkotaan lebih kecil. Tanpa bermaksud mengurangi semangat belajar siswa, Ferdiansyah menanyakan dari 15 fasilitas yang disebutkan tadi apa saja fasilitas yang lebih prioritas. Terkait orientasi studi masa pengenalan kampus (ospek), Ferdiansyah merasa rasa kebangsaan anak-anak sekolah yang mengalami masa transisi menjadi mahasiswa tidak terasa. Ferdiansyah mempertanyakan ukuran minimal ruang kelas mengingat kebutuhan yang berbeda-beda. Perubahan dari rayon ke zonasi ketika moratorium UN diberlakukan juga dipertanyakan oleh Ferdiansyah. [sumber]
Kompetensi Dokter - Kebijakan Program Dokter Layanan Primer (DLP)
29 November 2016 - Ferdiansyah menanyakan calon dokter di kampus itu menjalani SKS Murni atau SKS Paket. Ferdiansyah ingin mendengar klarifikasi 'kepemimpinan management layanan kesehatan' maksudnya itu dokternya banyak atau bagaimana. Lalu, ia juga menanyakan kriteria lain yang dicantumkan di berkas, apakah sesuai yang dibutuhkan Dokter Layanan Primer (DLP). Ferdi juga menanyakan mengapa ada pengecualiaan terhadap PTN BH. Padahal itu adalah urusan kesehatan manusia. Ia berpendapat bahwa Pak Mujib, Pak Nur, Bu Yanti tidak hanya menyuarakan pendapat anggota dewan, tetapi jeritan orang tua murid yang anaknya sekolah di fakultas kedokteran. Ferdi juga menanyakan apakah DLP ada unsur sugesti. Sebab, ketika melihat dokter cantik dan ramah pasien langsung sembuh. Maka, ada pertanyaan apakah dokter gigi boleh DLP. Oleh sebab itu, urusannya dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Ferdiansyah berpendapat harus ada ketegasan berapa jumlah SKS yang harus dokter umum dan DLP. Sehingga totalnya berapa itu jelas. [sumber]
RKA/K-L 2017 Lanjutan Pembahasan – Kemendikbud RI
24 Oktober 2016 - Pada Rapat Kerja lanjutan Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Ferdiansyah mengatakan bahwa target Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 17 juta kartu, yang menjadi masalah adalah untuk data non-siswa, dalam hal pembagian kartu dan pengambilan dana. Selanjutnya Ia menjealaskan bahwa sebelumnya pada Desember 2015, DPR dan Kemendikbud telah menyelesaikan Panitia kerja (panja) Program Indonesia Pintar. Pemerintah harus segera evaluasi terkait data, rekomendasi yang diberikan DPR adalah peng-update-an pada data pokok. Disampaikan oleh Ferdiansyah bahwa data rencana PIP untuk 2017 harus sudah final di akhir 2016. Kemendikbud perlu bekerja sama denga Badan Pusat Statistik (BPS) untuk data anak yang tidak sekolah agar dapat PIP.
Menurut Ferdiansyah, Kemendikbud harus mengevaluasi pencairan KIP kepada BRI dan BNI, agar tepat. Penyaluran PIP dapat dengan voucher yang telah disempurnakan, yakni dilakukan bank daerah dan kantor pos, sementara untuk pencairan dilakukan oleh pemangku kepentingan. Kemendikbud harus meningkatkan sosialisasi soal PIP karena menurut Ferdiansyah masih banyak yang belum paham. Agar pada akhirnya Menteri mampu melaksanakan tugas khusus dari Presiden, dalam mewujudkan Nawacita. [sumber]
Beasiswa Pendidikan Tinggi - Sekjen dan Dirjen Kemenristekdikti
8 September 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 10 dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Ferdiansyah mengatakan bahwa anggaran Kemenristekdikti dari Rp40,6 Triliun di mana Rp5,94 Triliun merupakan anggaran untuk penerima beasiswa luar negeri. Ferdiansyah bertanya terkait apakah penerima beasiswa di luar negeri dipaksakan ke Indonesia, tetapi di sini tidak ada pekerjaan atau dibiarkan kerja di luar negeri tetapi gajinya dikirim ke Indonesia sebanyak 20%. Ia juga menanyakan apa yang menjadi dasar 15 perguruan tinggi semuanya berada di Jawa. Ferdiansyah mengharapkan panja perlu melakukan perbaikan seperti sosialisasi, data, dan proyeksi anggaran. [sumber]
Beasiswa Perguruan Tinggi
5 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi 10 DPR-RI dengan Panja Pendidikan, Ferdi meminta paparan yang lebih jelas terkait jumlah doktor, magister, dan penjurusan. Ferdi mengatakan, jika penerima beasiswa luar negeri tidak mau mengabdi dalam negeri tidak apa, tetapi pendapatannya dari luar negeri diberikan ke dalam negeri seperlimanya, hitung-hitung devisa. [sumber]
Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - RAPBN 2017
21 Juli 2016 - Ferdiansyah mengatakan bahwa target yang disampaikan merupakan bagian untuk menuju salah satu WCU. Ferdiansyah menanyakan berapa banyak yang akan diakses mahasiswa, semisal jumlahnya di 29.4 persen apakah setara jumlah mahasiswa total. Ferdiansyah mencoba melengkapi yang disampaikan pak Didi, yaitu seputar komparasi antara PTN dan PTS yang jomplang. Komparasi antara PTN & PTS itu cukup jomplang baik dari jumlah lembaga & mahasiswanya.Ferdiansyah menanyakan apa tidak bisa jika ke depan yang masuk ke PTN harus ada pembatasan. Akibatnya, hal tersebut dapat dilakukan jikalau memang tidak ada pilihan dan kalaupun tidak dibatasi maka PTS disekitar PTN akan mati. Kecuali ada tambahan Rp24 triliun, PTS sekitarnya akan mati, misalnya ada kelas mandiri/paralel.Ferdiansyah mengatakan bahwa menyangkut pembukaan prodi itu tidak perlu, sebab kinerja BAN PT saja masih belum beres. Selain itu, ia mempertanyakan ada perguruan tinggi yang seolah-olah terakreditasi, tetapi pada kenyataanya belum terakreditasi. Ferdiansyah menanyakan berapa prodi baru yang sudah terakreditasi dan ia kembali menanyakan membuka 400 prodi itu dasar sebenarnya apa. Ferdiansyah menyarankan untuk Menristekdikti mencoba menyisir ulang antara komparasi tersebut, apalagi yang berkaitan dengan jumlah dosen. Hal tersebut harus dihitung, apa yang memang harus tertib, tetapi tetap juga dilihat bagaimana hal tersebut bisa dilakukan. Ferdiansyah mengatakan bahwa komisi 10 DPR RI tidak bisa membahas, karena memang masih kosong ketika awal mulanya Sarpas masih kosong. Ia pun berkeberatan tentang pembahasannya. Ferdiansyah menyimpulkan bahwa Menteri tidak perlu menanggarkan sarana dan prasarana PTN. Ferdiansyah menyarankan agar dicermati lagi soal komparasi-komparasi tersebut, misalnya saja kegiatannya ada tapi nilainya kosong. Itu artinya tidak bisa direncanakan dan dipahami atau disepakati bersama.Ferdiansyah menjelaskan selanjutnya ketika akan menetapkan suatu ruang dari sabang sampai merauke. Maka tanpa bantuan swasta tidak akan tercapai, hal itu juga harus dipahami forum. Ferdiansyah juga menanyakan apakah ada yang hafal bagian kemahasiswaan itu berapa. Sebab yang Ferdiansyah tahu itu ada 40.000 lebih. Ferdiansyah mengatakan bahwa perhatian ke PTS itu hampir tidak ada. Secara tidak sadar memang dibuat agar mati pelan-pelan. Ferdiansyah mengatakan bahwa pada intinya PTN harus lebih berkualitas dan PTS harus diberi akses. Hal tersebut dilakukan jika sudah dalam keadaan terpaksa. Ferdiansyah juga menanyakan apa sebenarnya artinya pemerintah tidak mengusulkan ke DPR. [sumber]
Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
24 Juni 2016 - Ferdiansyah menuturkan bahwa pagu indikatif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diperkirakan mencapai Rp43 Triliun lebih. Ferdiansyah menyarankan agar Kemendikbud mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp1 Triliun untuk empat dari keseluruhan program di Kemendikbud. Ferdiansyah menilai, anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru sangat kurang, tetapi Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) sudah menyisir anggaran secara internal untuk menutup kekurangannya. [sumber]
Program Indonesia Pintar & Ujian Nasional tingkat SMP
2 Juni 2016 - Ferdiansyah mengusulkan perubahan nama Ujian Nasional menjadi Ukuran Kejujuran Ujian Nasional (UKUN). Ferdiansyah menilai masih ada kendala dalam penerapan Pasal 3 Permendikbud No.23 di lapangan, mengingat masih banyak guru dan tenaga pendidik yang tidak memahami bagaimana penerapan kegiatan siswa untuk membaca selama 15 menit. Ferdiansyah juga menanyakan tentang kajian kontribusi sekolah terhadap kesuksesan anak. Ferdiansyah juga menilai perlunya penerapan Pasal 7 UU Sistem Pendidikan Nasional secara optimal, dimana guru memiliki kewajiban untuk memberikan informasi mendalam dan menyeluruh tentang perkembangan anak di sekolah, baik di bidang akademik maupun non-akademik kepada orang tua atau wali murid. Ferdiansyah menilai bahwa proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat ini tidak meninggalkan bekas yang bermanfaat bagi perkembangan anak. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
25 Mei 2016 - Ferdiansyah menyampaikan bahwa DPR telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ferdiansyah menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang rekomendasi BPK wajib dilaksanakan. Mengenai event olahraga, Ferdiansyah khawatir akan ada cabang olahraga yang kecolongan karena Asian Games dan SEA Games berlangsung bersamaan. Merujuk data yang ditemukannya, Ferdi menyebutkan bahwa sejak 1999, ketika tidak jadi tuan rumah Asian Games, Indonesia tidak pernah jadi juara umum. Ferdi juga menyinggung sasaran Asian Games. Ferdi menilai Indonesia patut bersyukur bila dapat peringkat dua saat tidak menjadi tuan rumah Asian Games.
Ferdi mempertanyakan perhitungan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengenai target peringkat 8 yang harus mendapat minimal 10 emas. Terakhir, Ferdi menanyakan apakah margin error 25 persen diperkenanakan dalam statistik karena Ferdi melihat perhitungan medali Kemenpar margin error-nya mencapi 25 persen. [sumber]
Anggaran dan Rencana Kerja Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK)
20 April 2016 - Ferdi menanyakan kepada mitra untuk apa menetapkan universitas kelas dunia namun sulit untuk mencapainya. Ferdi meminta kepastian kalau tanda tangan kontrak selama 46 hari harus di-expose 46 hari. Ferdi berpesan jangan sampai bahan rapat berbeda dengan pagu. Ferdi meminta agar bisa memberikan perbandingan antara RKA-KL dan materi bahan. [sumber]
Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PPFN)
9 Februari 2016 - Status PPFN masih perusahaan umum, bukan persero. Ferdi menanyakan kepada Sherly lebih senang forum atau perum? Ferdi membahas soal Pusat Pengembangan Film (Pusbang Film) yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Lembaga Sensor Film (LSF), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan posisi PPFN itu dimana dan dalam konteks tiga lembaga, adakah yang bertentangan dengan lembaga-lembaga tersebut tetapi bukan efek negatifnya. Ferdi juga menanyakan pernyataan Sherly tentang negara ikut campur dalam produksi film. Pertanyaan Ferdi selanjutnya ialah PPFN dibentuk oleh apakah itu tidak “bertabrakan?”. Ferdi ingin mengetahui lebih lanjut kalau Rp.50 Milyar sebagai tambahan modal itu bisa atau tidak dan berikan contohnya.
Ferdi menanyakan peran perfilman yang ada di Kemendikbud, dan terdapat 45 konteks laporan yang anggarannya kecil, ini harus ditelaah terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja). Ferdi berpendapat PPFN harus ada peran pusat dibawah Kemendikbud. [sumber]
Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - RAPBN 2016
15 September 2015 - Menurut Ferdiansyah, jika Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) tidak meminta tambahan anggaran maka harus dimasukkan dalam kesimpulan, dan bila nantinya menginginkan anggaran tambahan harus mengajukannya dengan surat resmi. Ferdiansyah menyinggung soal dana, Pemerintah baru memiliki dana setelah pembayaran pajak, akibatnya pada awal tahun belum bisa banyak mengadakan kegiatan. [sumber]
Evaluasi Kinerja Perpustakaan Nasional RI
7 September 2015 - Ferdiansyah minta klarifikasi ke Kepala Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) apakah alasan revisi yang menghambat serapan anggaran Perpusnas. Bila alasannya karena revisi, Ferdiansyah menegaskan bahwa proses revisi anggaran memang seperti itu karena yang lain juga minta revisi. Ferdiansyah prediksi bila seperti ini terus, serapan anggaran Perpusnas RI nanti di bawah 70%. [sumber]
Kwartir Nasional Pramuka
8 Juni 2015 - Ferdiansyah menggaris-bawahi bahwa Pramuka berdiri pada UU No.20 Tahun 2003 dan juga UU No.12 Tahun 2010. Menurut Ferdiansyah di undang-undang sudah mengatur bahwa hal-hal yang dasarnya pendidikan di Pramuka dinaungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan yang sifatnya kepemudaan dinaungi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). [sumber]
Program Indonesia Pintar
27 Mei 2015 - Ferdiansyah menegaskan harus disamakan dulu persepsi antara bantuan vs. beasiswa. Bantuan adalah untuk orang yang tidak mampu sedangkan Beasiswa adalah untuk siswa yang berprestasi. Ferdiansyah minta perhatian khusus Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) untuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) karena banyak yang masih belum terakreditasi. Ferdiansyah juga minta klarifikasi daftar penerima Program Indonesia Pintar berdasarkan tahapan hingga bisa mencapai 100%. (sumber)
Evaluasi Kinerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Pada 21-22 April 2015 - Ferdiansyah minta penjelasan ke Direktur Utama LPDP (Dirut LPDP) angka 3.100 penerima beasiswa datangnya dari mana. Ferdiansyah juga minta data dari LPDP berapa jumlah doktor yang dihasilkan dari program LPDP. Ferdiansyah juga minta klarifikasi ke Dirut LPDP berapa besar peran LPDP dalam menaikkan angka partisipan S2 dan S3 di Indonesia. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Pariwisata 2015-2019
Pada 16 April 2015 - Menurut Ferdiansyah Kementerian Pariwisata (Kemenpar) perlu membandingkan headcount berapa WNI ke luar negeri dan berapa biaya yang mereka keluarkan. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015
Pada 7 April 2015 - Ferdiansyah minta klarifikasi ke Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) dimana posisi bahasa dalam skala prioritas Kemendikbud di 2015; dimana posisi SMA apabila SMK lebih diprioritaskan; dan apabila skala prioritas pendidikan non-formal adalah sebagai pendidikan substitusi. [sumber]
Pada 6 April 2015 - Ferdiansyah menilai pelaksanaan UN CBT tidak akan berhasil karena masih ada 17,000 ribu daerah yang belum teraliri listrik. [sumber]
Rapat Kerja Komisi 10 dengan Mendikbud
27 Januari 2015 di rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, Ferdiansyah menekankan pentingnya data realisasi (dengan definisi dan batasan yang jelas) demi evaluasi program yang efektif. [sumber]