Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Golkar - Jawa Timur I
Komisi III - Penegakan Hukum
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Balikpapan
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
-
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Timur I
Komisi
III - Penegakan Hukum

Sikap Terhadap RUU































































Tindak Pidana pada Agama – Komisi 3 DPR RI Panitia Kerja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rohaniawan, dan Tim Pemerintah.

Adies meminta penjelasan soal agama yang terdaftar maupun tidak. Soal simbol agama, menurut Adies, harus ada perumusan dan penjelasannya.











Tanggapan

Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR-RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan Menteri Keuangan

Adies membacakan Laporan Komisi 3 DPR-RI atas Hasil Pembahasan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung Tahun 2021/2022. Marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas perkenan-Nya kita dapat melaksanakan dan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini dalam keadaan sehat guna melaporkan perkembangan proses Pembahasan terhadap 8 (delapan) Calon Hakim Agung dan 3 (tiga) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang telah dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI Berdasarkan Surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada Pimpinan DPR RI dengan Surat Nomor 727/PIM/RH.01.07/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022, perihal Pengajuan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2022, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 23 Juni Tahun 2022 yang dituangkan dalam Surat Nomor T/721/PW.02/06/2022, tentang Penugasan untuk Membahas Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2022.


Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Adies mengatakan terkait tambahan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk Ditjen Imigrasi, sebenarnya ini bukan penghargaan tapi beban yang harus dijalankan oleh Ditjen Imigrasi, padahal masih banyak permasalahan keimigrasian yang terjadi di masyarakat, seperti tenaga kerja asing yang masuk, ulah wisatawan di dalam negeri, dll. Komisi 3 DPR-RI menghimbau kerjasama dengan Gakkumdu di daerah lebih diperkuat karena di beberapa tempat hasil Kunjungan Kerja kami ada beberapa daerah yang menemukan WNA berjualan di pasar dan sudah memiliki KTP WNI, seperti Kalimantan dan Jawa, belum lagi yang bekerja diam-diam di pedalaman perkampungan. Jadi, kerjasama dengan Gakkumdu harus dipererat, apalagi anggaran sudah ditambah, agar wisatawan yang masuk secara ilegal bisa tertangani dengan baik.


Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Adies mengatakan terkonfirmasi hari ini memimpin dengan Menteri Ekonomi se ASEAN di Bali, jadi ini tugas negara yang tidak bisa diwakilkan.


Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Adies sebagai Pimpinan Rapat menyatakan persetujuannya terkait delegasi yang tidak efektif. Hal ini sudah masuk dalam radar Komisi 3 DPR-RI. Lalu, terkait kesulitan dan waktunya juga lama dan mahal. Ia ingin yang efektif dan singkat-singkat saja. Terkait regulasi debcolector, harus ada, agar lebih tertata. Terkait barang sitaan Barang Milik Negara (BMN) perlu dibuat lembaga resmi agar tidak terjadi keliaran, besaran angkanya juga dapat dilegalkan oleh negara. Bahkan, bisa juga membuat lembaga khusus sita-menyita. 


Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Adies sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa ia mewakili Komisi 3 DPR-RI menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Peradi, karena begitu banyak masukan yang telah diberikan atas substansi tentang hukum acara perdata ini. Materi ini akan didiskusikan dalam rapat RUU tentang Hukum Acara Perdata bersama dengan Pemerintah dan kami akan usulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melibatkan teman-teman advokat dalam pembahasan-pembahasan RUU KUHPerdata ini ke depan. Kami juga perlu sampaikan bahwa saat ini sedang membahas RUU tentang KUHP yang mana undang-undang ini merupakan undang-undang lanjutan dari anggota DPR yang lalu. Pada saat yang lalu tinggal pengambilan keputusan Tingkat II di Paripurna, tetapi tiba-tiba pada saat mau Paripurna, Pemerintah meminta waktu diskors dan di pending untuk dilanjutkan pada masa periode yang sekarang. Oleh karena itu, di masa periode sekarang, kami sejak dilantik tahun 2019 sudah meminta Pemerintah untuk membahas. Bahkan, setiap rapat dengan Menteri Hukum dan HAM berkali-kali setiap rapat kami meminta untuk memulai pembahasan, karena undang-undang lanjutan itu bisa memakai Surat Perintah Presiden yang lama, tetapi waktu itu ada perdebatan mereka masih menunggu SurPres yang baru. Padahal, mengacu pada komisi lain, seperti Komisi 7 RUU tentang Minerba itu bisa langsung dibahas. Hal inilah yang membuat pembahasannya tertunda. Adies juga menegaskan bahwa Komisi 3 sudah 3-4 kali memasukkan di dalam notulen rapat untuk mendesak Pemerintah agar segera membahas dua undang-undang lanjutan, yaitu RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Titik terang kemarin Pemerintah melalui WaMenkumham menyampaikan bahwa pembahasan akan dimulai di Juni ini dan Wamenkumham akan hadir membicarakan terkait masalah RKUHP. Termasuk yang ramai diperbincangkan salah satunya masalah LGBT. Di dalam undang-undang yang baru jelas di Pasal 429 atau 426 di sana disebutkan perbuatan cabul antara sesama jenis itu 9 tahun penjara. Kami juga akan melakukan FGD terkait RKUHP, RUU KUHPerdata, dan RUU Narkotika. Kami akan melibatkan juga kawan-kawan dari Peradi agar ikut menyampaikan masukan-masukannya terkait dengan 3 rancangan undang-undang tersebut.


Kasus Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Andi Widjajanto, Tjahjo Kumolo dan Supriansyah

Adies menanyakan tentang sebenarnya apa titik masalah dengan Abraham Samad, kami mohon dijawab dengan jujur.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, PPATK dan Komnas Ham

Adies menjelaskan di proposal, Komnas HAM meminta anggaran kepada Komisi 3 DPR mengapa anggaran untuk pengaduan lebih besar daripada anggaran tugas, fungsi dan wewenang perbulan Juni ada 20,6% penyerapan anggaran, sampai akhir tahun apakah akan terserap semuanya.


Permasalahan Sosial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perwakilan Masyarakat

Adies menceritakan bahwa waktu di DPRD, ia udah pernah ketemu mereka dan sudah menyampaikan.


Kewenangan Komisi 3 DPR — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Agung Podomoro

Adies menjelaskan tugas Komisi 3 DPR-RI sebagai pengawasan dan membawahi 13 mitra kerja.


Laporan Hasil Peninjauan di Provinsi Lampung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Jawa Tengah terkait revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI

Adies mengatakan bahwa organisasi yang ditunjuk dalam hal melakukan bantuan hukum, tidaklah kompeten, karena tidak berasal dari Peradi. Hal itu terlihat dari kualitas advokat yang ada, lalu ia menanyakan perihal pelaksanaan bantuan hukum di Jawa Tengah memenuhi syarat pemberian bantuan hukum atau tidak. Terutama terkait dengan sasaran dari pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Adies menanggapi perihal Prolegnas, ia mengatakan bahwa pembuatan RUU tentang KUHP tidak akan selesai pada tahun ini, mengingat masih banyaknya pembahasan, dan harus ada pembahasan antara Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI dengan Komisi 3 DPR-RI.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK

Adies mengatakan Golkar ingin rapat terbuka karena tidak ada yang ingin dicurigai. Ia menanyakan cara pertanggungjawaban tim pansel jika pelaporan narsum saja bermasalah. Ia mengatakan pansel meminta klarifikasi mengenai nama-nama yang disebut. Menurutnya kerja pansel tidak cermat. Ia mengatakan Komisi 3 mempertanyakan kebenaran, malah dituduh melemahkan KPK. Ia membahas jika masalah kecil saja salah, apalagi yang lain.


Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK

Adies menjelaskan dari hasil RDPU dengan pimpinan KPK, semakin jelas apa yang disampaikan banyak yang bertentangan. Kami sepakat untuk lebih mempelajari ini dan kami mempunyai waktu tiga hari ke depan dan kami sepakat untuk mempelajari dokumen dan senin fraksi harus membuat kesimpulan, seperti ada hal yang ditutupi maka kami akan mempelajari terlebih dahulu.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan (Capim) KPK atas nama Surya Tjandra — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Surya Tjandra

Adies menjelaskan bahwa jika saudara terpilih nanti, cara luar biasa apa yang anda siapkan dalam pemberantasan korupsi mana yang lebih penting pencegahan atau penindakan karena sampai saat ini kami minta SOP kepada KPK tapi belum diberikan dan seandainya terpilih apakah anda mau memberikan dan apakah anda juga mau membahas SOP dengan polisi atau kejaksaan.


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Adies mengucapkan selamat atas kemenangan praperadilan KPK atas RJ Lino. Adies juga meminta Standar Operasional Prosedur dari KPK agar DPR-RI mengetahui. Adies mengatakan di berbagai negara terkait penyadapan sudah diatur dan harus izin pengadilan.


Panja Pasar Turi - RDPU Komisi 3 dengan Kepala Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota

Adies menanyakan jumlah kerja sama untuk Pemkot itu, berapa yang Pemkot dapat, dan sampai saat ini berapa kontribusi yang sudah masuk. Adies juga menanyakan simpan jaminan dari investor itu apa.


Kasus Mobile 8 - RDP Komisi 3 dengan Jam Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Adies menyampaikan bahwa dulu juga ada kasus tentang PT Komatsu yang tidak dilanjutkan karena ada laporan jika ada petugas pajak yang nakal. Adies menanyakan apakah urusan perpajakan itu Tipikor apa urusan saham.


Penyesuaian RKA K/L 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asrena Polri, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung)

Adies menanyakan mengenai kinerja maksimal mitra jika anggaran dikurangi. Ia menghimbau jangan sampai terkesan banyaknya yang dipotong-potong anggarannya kecil dan hanya mengurusi pungli-pungli saja. Ia menanyakan mengenai perubahan reformasi hukum di Indonesia. Ia mengatakan anggaran penanganan perkara tidak cukup dan anggaran yang turun tidak mencapai 7%. Ia menyampaikan bahwa diketahui Pemda hanya menangani perkara dengan angagran 1%. Ia membahas barak di Surabaya yang ruangannya untuk 25 orang namun diisi oleh 100 orang. Ia menanyakan mengenai cara menangani teroris dan bahaya narkoba. Ia mempermasalahkan Pemerintah yang mencanangkan ekstra ordinary crime tetapi anggarannya dipotong-potong. Ia menyampaikan mengenai lapas yang tidak layak dan banyaknya imigran asing yang masuk tetapi tidak terdeteksi. Ia tidak bisa menyalahkan siapapun karena mau kerja serius tetapi anggaran tidak ada. Ia mengatakan kinerja hakim sekarang tidak nyaman. Kerja di kantor tetapi kantornya kumuh, rumah dinas tidak ada. Ia menyampaikan Golkar mendukung agar anggaran tidak dipotong.


RAPBNP 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polisi RI, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Narkotika Nasional

Adies mengatakan saat ini negara sedang berhemat, sehingga apa yang telah disetujui mohon agar dimanfaatkan dengan baik.

Adies yang merupakan perwakilan dari fraksi Golkar menyetujui anggaran, khusus untuk kepolisian yang dikucur anggaran yang cukup besar agar dinikmati merata oleh kepolisian seluruh Indonesia.


RAPBN 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Adies tidak ingin akibat kendala anggaran Komisi Yudisial mengirim hakim agung yang tidak berkualitas.

Adies juga mengatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia belum melihat betul sepak terjangnya, dan yang didepan mata banyak yang didiamkan begitu saja.


Evaluasi Kinerja dan Strategi Tahun 2016 — Komisi 3 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BNPT

Adies mengatakan bahwa ia tidak setuju dhilangkan karena radikal ini cikal bakal, harus masuk radikalisme teroris.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Adies Kadir menegaskan banyaknya kendala terkait SDM dan banyak kasus. Ia menanyakan ingin mengetahui perhitungan untuk anggarannya. Selanjutnya, Adies Kadir menegaskan harusnya lebih menfokuskan supaya korupsi kelas kakap segera diselesaikan. Komisi 3 DPR RI mendapat informasi bahwa KPK akan menerapkan metode Korea Selatan, ia menanyakan akan seperti apa metodenya.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Adies mengatakan bahwa hasil pembahasan Banggar Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan prioritas anggaran Rp1,3 Triliun. Adies juga mengatakan bahwa ada Rp228 Miliar hutang makanan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dan ada tambahan dari Polri yang cukup besar terkait dengan BNN. Belum lagi dari dana alokasi khusus daerah. Menurut Adies terkait dengan penanganan hukum itu sangat penting dan tidak mungkin untuk dikurangi.


Pengambilan Keputusan Tingkat 1 atas Rancangan Undang-Undang Paten — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Menteri Hukum dan HAM

Adies mengatakan bahwa kemajuan dunia usaha tidak dilepaskan dunia ekonomi. Kehadiran negara memberikan pelayanan terbaik harus terus dioptimalkan. Adies menekankan bahwa perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dan pemerintah perlu tingkatkan perlindungan pada inventor.


Kasus Tanah Rumah Sakit Sumber Waras — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) dan Komunitas Sosial Peduli Jakarta (KSPJ)

Adies menjelaskan negara kita adalah negara hukum namun di UUD disebutkan bahwa semua warga diperlakukan sama tidak ada yang kebal dalam hukum. Mendengar yang telah disampaikan tadi, kami melihat ini sebenarnya sudah sangat kelihatan. Ada 5 hal yang dicatat. Kasus candranaya kalau memang objek sama, telah cacat hukum. BPK ada temuan kerugian negara sekitar Ro100 miliar lebih ini merupakan alat bukti. Penetapan NJOP tanah pun sama. Gamblang dan jelas. Kami mohon buktinya dikomplitkan dan diserahkan ke kami untuk rapat dengan penegak hukum tentang kasus ini.


Kasus Mobile 8 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mobile 8

Adies mengatakan bahwa Kejaksaan Agung selalu menyampaikan bahwa ada transaksi fiktif. Adies menanyakan apakah pihak Mobile 8 mengerti maksud dari transaksi fiktif tersebut. Adies juga meminta penjelasan mengenai transaksi fiktif di Mobile 8 seperti yang dikatakan dan apakah pihak Mobile 8 dapat menyimpulkan maksud Kejaksaan Agung terkait transaksi fiktif.


Pilkada Serentak 2015 — Komisi 2 dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Gabungan dengan KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Adies membahas sebutan Arteria bahwa Golkar berpotensi konflik dan ia keberatan. Ia mengatakan Golkar kalau ikut pilkada ya ikut dna kalau tidak ya tidak.


Panja Penegakan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar

Adies mengatakan bahwa dari media menyatakan Hari Tanoesoedibjo juga tidak merasa mengirim SMS. Jika suatu SMS yang diterima seseorg tidak jelas, Adies menanyakan apakah bisa dimasukkan katagori SMS ancaman. Selanjutnya, Adies menanyakan apakah hal ini termasuk SMS ancaman, sedangkan yang SMS juga belum diketahui.


Pagu Anggaran Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sestama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sestama Badan Narkotika Nasional (BNN)

Adies menanyakan kecukupan dalam anggaran yang ada di LPSK. Ia menilai kinerja LPSK yang tidak ada perubahan di setiap tahunnya. Adies juga memberikan pertanyaan kepada BNN terkait usulan penambahan anggaran sekitar Rp25,6 Miliar untuk pembangunan gedung sudah dilakukan pembicaraan atau belum. Lalu, terkait grand design sudah disepakati atau belum. Adies mengarahkan Anggota Komisi 3 DPR-RI untuk dapat men-support PPATK dan menanyakan mengenai anggaran yang ada sudah terpenuhi atau belum. Adies menyayangkan ketika anggaran BNPT dipotong terlalu banyak. Jika ini terjadi, Adies menganjurkan agar Komisi 3 DPR-RI melakukan protes kepada Pemerintah. 


Isu-isu Terkini — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Adies mengatakan kejahatan yang mengancam bukan hanya terorisme, narkoba dan korupsi saja, tetapi juga kejahatan hoax, memutarbalikkan fakta yang dapat mempengaruhi masyarakat. Opini-opini jelek disampaikan kepada pejabat negara, media-media dengan mudah menyudutkan pribadi atau lembaga tinggi negara, hal ini dengan mudah akan dipercayai masyarakat. Adies bertanya langkah Polri dalam memberantas hoax di media dan apakah cukup hanya dengan UU ITE. Adies menyampaikan bahwa isu-isu SARA lebih berkembang daripada isu anggota Polri yang ditikam, Adies menyarankan Polri mengambil langkah persuasif.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI

Adies menanyakan terkait sosialisasi ke daerah. Adies juga memohon staf keuangan Sekjen MPR-RI tidak menyusahkan staf keuangan DPR-RI agar efisien. Terkait penjadwalan, menurut Adies harus konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.


Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

Adies menegaskan terkait dengan Archandra perlu dilihat betul siapa Archandra, apa potensinya yang dimiliki sebenarnya. Selanjutnya, ia menanyakan bagaimana cara mengantisipas ini agar negara tidak dirugikan. Terakhir, Adies menanyakan apa saja yang sudah dilakukan Dirjen Imigrasi untuk mengantisipasi ancaman yang datang dari bebas visa.


Pembahasan Lanjutan Bab 16 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Buku II — Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah

Adies mengatakan kalau Golkar menyarankan untuk dihapus.


Kasus Pasar Turi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tri Rismaharini, Walikota Surabaya

Adies mengatakan bahwa ia ingin Walikota Surabaya merencanakan jangka pendek agar para pedagang tetap dapat berjualan kembali, dikarenakan kasus yang tidak kunjung selesai, bahkan justru semakin melebar. Adies berharap kasus ini segera diberikan keputusan agar dapat langsung dieksekusi. Adies mendengar isu bahwa PT. Gala Bumi Perkasa akan melemparkan kepada investor lain. Namun, Adies mengkhawatirkan proyek ini menjadi tambah kacau apabila investor selanjutnya tidak ingin menangani dan menyelesaikan masalah yang ada. Adies menyarankan untuk kasus hukum yang pelik ini, semua pihak harus dapat membicarakannya kepada Mahkamah Agung (MA)


Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Adies K mengatakan Pemerintah harus mencari bahasa yang enak mengenai terganggu ini.


Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Adies menanyakan mengenai pengamanan natal dan tahun baru. Ia juga menanyakan persiapan alokasi anggaran pilkada serentak yang didengarnya belum siap. Ia meminta penjelasan atas penyebaran himbauan demo dari helikopter oleh polri. Ia dasar di lapangan situasi tidak terkendali tapi ia harap situasi aman dan tidak emosional. Ia mengatakan semua orang berhak atas penegakan hukum, tidak runcing ke bawah dan tumpul ke atas.


Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Adies menyampaikan bahwa di 101 Pilkada hampir tidak ada gejolak sama sekali yang mengganggu stabilitas nasional, namun di satu sisi terdapat kelompok masyarakat yang masih menyampaikan aspirasi yang kurang puas kepada pihak Polri.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Hidayat Manao

Untuk mengatasi disparitas hukum, Adies menanyakan apa saja yang harus diperhatikan oleh hakim. Yang kedua jika berbenturak dengan kode etik, Adies menanyakan apa yang dimaksudkan dengan hati nurani.


Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Bareskrim Polri

Adies menegaskan bahwa banyak yang mengatakan bahwa kebakaran ini memang sengaja dibakar dan banyak juga temuan bahwa perizinan dan kerja sama terjadi disana. Adies mengharapkan kepolisian lebih tegas, mereka dihukum pasti menjadi shock terapi juga untuk yang lain.


Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno Keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

Adies mengatakan bahwa setelah musyawaraht, Aides menyetujui nama-nama sebagaai berikut, yaitu Dr. Ibrahim, Dr. Panji dan Dr.Edi Riadi.


Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno Keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

Adies mengatakan bahwa setelah musyawaraht, Aides menyetujui nama-nama sebagaai berikut, yaitu Dr. Ibrahim, Dr. Panji dan Dr.Edi Riadi.


Evaluasi Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Adies K. menegaskan terkait kasus di Kaltim, Kapolda menjanjikan segera ditangkap. Selanjutnya, Adies K. mengatakan untuk kasus Pasar Turi, ini semuanya wanprestasi. Kalau perlu keberanian harusnya dipanggil semua itu.


Evaluasi Pelaksanaan Strategi dalam Mengurangi Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pengawasan terhadap Penggunaan Izin Tinggal oleh Orang Asing, Realisasi dan Evaluasi terhadap Penggunaan Anggaran di Tahun 2016, dan Penjelasan tentang Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia atas nama Sdr. Leung Sze Mau Als. Jackson Leung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Adies mengatakan bahwa Indonesia memang membutuhkan wisatawan dari berbagai negara, tetapi Adies menanyakan kebijakan bebas visa dapat membawa keuntungan bagi Indonesia atau justru membawa kerugian. Adies meminta perhatian dalam pengawasan terkait dengan overtime di pengawasan imigrasi, karena ada yang bekerjanya sampai 12 (dua belas) jam. Berkaitan dengan Lapas, Adies menginginkan adanya perhatian lebih dan peningkatan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) atau petugas Lapas.


Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas Hak Asasi Manusia

Adies menanyakan tanggapan terkait kasus petani yang mengecor kakinya di Rembang. Adies juga meminta penjelasan terkait sistematika dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang ringan.


Pemanfaatan Teknologi terkait Pengawasan Orang Asing, Evaluasi Kinerja dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Pemasyarakatan di Dalam LP/Rutan, Pelaksanaan Perlindungan HKI, Program-Program Prioritas di Tahun 2018 serta Target yang Ingin Dicapai, Penjelasan Tentang APBN-P Tahun 2017, dan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas LKPP Tahun 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Adies berharap semoga yang disampaikan ini tidak terjadi di Kemenkumham dan Komisi 3. Hal tersebut mungkin terjadi di luar Komisi 3. Ia menanyakan bedanya napi=napi extraordinary crime dengan napi lainnya. Ia menyampaikan untuk konsisten saja dengan UU kalau memang domainnya masih menunggu rekomendasi kejaksaan dan KPK. ia mengatakan setiap Komisi 3 kunjungan ke lapas, PP No. 99 belum bisa dilaksanakan. Menurutnya, hal ini sangat mengherankan. Ia menanyakan alasan takut melakukan remisi-remisi lainnya karena katanya menunggu rekomendasi-rekomendasi. Padahal, PP No. 99 merupakan domainnya.


Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI, dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena)

Adies menanyakan upaya penyelesaian piutang paten dan jumlah temuannya. Adies juga menanyakan keseriusan Kemenkumham dalam menangani permasalahan terkait SK Notaris. Adies ingin mengetahui alasan terjadinya harga taksiran, sedangkan limit tidak ada.


Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Adies K menanyakan kepada calon hakim agung atas nama Hidayah mengenai sistem pensiun di mabes. Ia mengatakan untuk hakim pertama dan hakim tingkat banding, usia pensiun mengikuti militer, tidak mengikuti tingkat umum, sedangkan hakim agung sama-samanusia 70. Ia menanyakan pandangan calon mengenai hakim agung di mabes TNI. Ia mengatakan permasalahan eksekusi putusan PTUN ini adalah permasalahan yang klasik. Ia tidak melihat secara rinci gagas yang calon hakim agung atas nama Yodi tawarkan dan ia meminta penjelasan secara rinci. Ia menanyakan mengenai hakim tingkat pertama dan banding yang dinyatakan sebagai pejabat negara dalam UU ASN. Ia meminta contoh PP mengenai PTUN di Jakarta karena setahunya belum ada.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional

Adies setuju untuk dibhas dalam rapat banggar.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Choirul Anam

Adies menanyakan akan dibentuk seperti apa Komnas HAM. Jika usulan Komnas HAM tidak diterima pemerintah, Adies menanyakan apakah Choirul Anam tetap akan di Komnas HAM. Dalam makalah yang ditulis oleh Choirul Anam, Komnas HAM harus memiliki kewenangan dalam penyelidikan. Oleh karena itu Adies menanyakan apakah ingin dibuat seperti KPK atau menjadi lembaga penuntut.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Roichatul Aswidah

Adies K mengatakan bahwa calon anggota pernah menjadi anggota Komnas HAm tapi tidak pernah mengusulkan perubahan UU HAM yang ada di Komnas HAM. Ia meminta dijelaskan prestasi calon anggota Komisi Komnas HAM. Ia mengatakan ada dua sisi korban, kubu yang menganggap dari G-30S PKI atau kubu dari yang tersakiti dari G-30S PKI.


Pembahasan Lima Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial RI

Adies Kadir mengatakan bahwa tolok ukur perekrutan Hakim Agung di KY itu seperti apa, apakah hakim miskin adalah hakim yang pantas menjadi Hakim Agung, publik sudah terbuka dalam mengawasi pergerakan hakim, publik dan media sudah betul-betul melihat bagaimana putusan hakim itu lantas share responsibility ini bagaimana mekanismenya. Di Austria ketua MA ex officio menjabat juga sebagai Komisi Yudisial. Sepengetahuan kami MA tidak ada masalah kalau dijadikan satu mengikuti sistem yang di luar itu. Kami senang kalau dari Parlemen harus mengawasi kinerja KY walau DPR ada fungsi pengawasan tapi kita tidak bisa intervensi. Manajemen sekarang sudah bukan urusan Hakim Agung, ini urusan Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal. Masalah recruitment, periodisasi hakim agung itu tidak pernah ada di negara-negara lain, hanya ada di Indonesia. Independensi yang diinginkan oleh KY itu jauh panggang dari pada api, di mana titik independensi hakim kalau ada periodisasi, Hakim Agung kita sangat tersiksa. Di Belanda dan Amerika Serikat Hakim Agung bisa menjabat seumur hidup, di Qatar, Rusia dan Filipina bia menjabat 70 tahun sementara di Indonesia hanya menjabat 5 tahun. Tolong tunjukan kepada kami abuse of power ini seperti apa mengingat Hakim Agung harus terjamin dan jangan sampai merasa terintervensi. Kami setuju posisi hakim tidak dibubarkan, hakim harus diawasi, terkait perilaku dan etika kita tidak bisa masuk dalam materi perkara tetapi dil uar persidangan saja.


Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri

Adies mengatakan dengan dibukanya visa masuk yang bebas, banyak terjadi tindak kejahatan seperti multi level, money game, dan narkotika. Ia ingin mengetahui antisipasi Polri. Ia membahas mengenai kebocoran data di Menkominfo dimana data KK dan KTP diduga disalahgunakan. Ia menanyakan sejauh mana pantauan Polri terhadap hal tersebut karena menyangkut kerahasiaan identitas masyarakat. Ia mengatakan Fraksi Golkar ingin melihat langsung sistem pembelajaran di PTIK, Sespim, dan ingin mengetahui kesesuaian fasilitas seperti yang sudah diminta. Ia mengusulkan untuk melakukan peninjauan. Ia meminta perhatian untuk Mako Brimob di Porong, Sidoarjo agar tidak kalah dengan Mako Brimob lainnya.


Pola Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik, Permasalahan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan, dan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat pada Raker Sebelumnya — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Adies mengatakan tahun 2014-2018, sudah 3 kali eksekusi terhadap terpidana mati narkoba, Adies bertanya kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam eksekusi mati para pengedar narkoba, akibatnya para bandar narkoba menganggap ringan terhadap penegakan hukum yang terus melakukan penundaan eksekusi. Adies mengatakan kasus PT Grand Indonesia dalam perpanjangan Build, Operate and Transfer (BOT) 50 tahun dengan kerugian negara sebesar Rp1,29 triliun masih tahap penyidikan, selanjutnya tidak ada tindak lanjut lagi dari Kejaksaan Agung.


Evaluasi Kinerja Komnas HAM Tahun 2017 dan Pembenahan Internal, Program-Program Prioritas Tahun 2018 dan Terobosan Komnas HAM, Laporan Perkembangan Penyelesaian, Pemenuhan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu, dan Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Adies mengatakan ingin mendengar sikap Komnas HAM terkait kasus banyaknya gereja yang dibakar, pembangunan gereja dilarang, pembangunan masjid dan suara adzan di Papua dilarang bahkan ada edarannya, serta larangan memakai hijab di salah satu Universitas. Ia mengatakan belum melihat sikap yang dilakukan Komnas HAM. Ia menanyakan Komisioner sudah pernah atau belum ke dalam lapas atau rutan dimana mereka yang terpidana tidur berjubel seperti ikan pindah dan tidak ada tempat lagi. Ia mengatakan Komnas HAM juga belum bersuara terkait hal tersebut. Ia menanyakan pandangan Komnas HAM terhadap banyaknya Calon Kepala Daerah yang ditangkap terkait korupsi terhadap kasus lama pada saat baru masuk Pilkada baru kena. Ia ingin mendengar strategi Komisioner yang baru mengenai adanya 3 kali disclaimer penilaian pengelola keuangan.


Evaluasi Kinerja 2017 serta Program 2018, Laporan Kasus 2017 dan Bantuan Hukum Korban dan Keluarga dalam Mendapatkan Kompensasi, Struktur Organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Baru dan Rencana Pembentukan LPSK di Daerah, serta Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK

Adies menanyakan cara LPSK mengcover seluruh perlindungan saksi dan korban dengan anggaran yang ada. Ia juga mengatakan bahwa ia belum melihat peran dari LPSK dalam berbagai kasus, seperti penyerangan pada tokoh agama. Ia juga meminta penjelasan mengenai identifikasi pelapor, saksi dan korban. Ia menanyakan peran LPSK terkait kasus narkoba dan pemerkosaan terhadap anak-anak.


Uji Kelayakan dan Kepatutan — Komisi 3 DPR RI dengan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) an. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo

Adies menanyakan besaran anggaran yang ideal untuk rumah aman.


Usulan Tambahan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Adies mengatakan tidak pernah melihat MA memperbaiki kantor-kantor di daerah, padahal anggarannya naik. Menurutnya, anggaran MA paling besar tapi seperti tidak niat. Ia meminta MPR memperbaiki sistem. Ia mengatakan KY perlu ditambah anggarannya dan menurutnya MK sudah cukup bagus.


Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Adies ingin tahu penerapan di lapangan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang digunakan. Menurut Adies, di dalam undang-undang itu terdapat 2 hal, yaitu karantina wilayah dan karantina kesehatan. Adies mengira 2 hal tersebut sudah cukup untuk mengatasi hal-hal yang terkait dengan Pandemi Covid-19.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Kamar Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Rahmi Mulyati

Adies menanyakan upaya yang dapat dilakukan agar eksekusi dapat berjalan efektif. Lalu, langkah seperti apa yang dapat dilakukan Mahkamah Agung terkait dengan hal tersebut.


Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2019 - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Seluruh Indonesia

Adies K bertanya sejauh mana koordinasi Polri dengan BNN dan BNPT. Adies mengatakan radikalisme sudah sampai ke tingkat perkampungan, Sekolah Dasar, Agama dan tokoh masyarakat, akan ada rasa aman jika Polri memelihara keamanan. Adies berpendapat ketika ada kejadian maka Polri cepat mendeteksi tempat dan pelaku yang artinya hal bagus, masalah lain adalah suka kecolongan yang artinya koordinasi tidak ada.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Hubungan Industrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Dwi Sugiarto

Adies menanyakan sepengetahuan Saudara terkait kasus kebakaran hutan yang selama ini terjadi sudah pernah ada atau belum hukuman dari Mahkamah Agung (MA) terkait dikeluarkannya SKK MA. Adies mengaku benar bahwa memang terdapat beberapa sanksi terkait perkara lingkungan hidup, contohnya kebakaran hutan.


Rencana Strategis Kejaksaan Agung dan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Terkait kasus hukuman mati yang masih terkatung, Adies berharap agar Jaksa Agung dapat memberi kejelasan pada rencana strategis Kejaksaan Agung.


Capaian Kinerja Pemberantasan Narkotika – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional

Adies menanyakan alasan jaringan BNN yang berada di pelosok bisa dengan mudah melakukan penyergapan dan penangkapan, tapi di ibukota sendiri sepertinya masih ada peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam. Ia berharap jangan sampai ada kongkalikong antara bos-bos besar hiburan malam dengan aparat penegak hukum terutama BNN, polisi dan lain sebagainya. Ia setuju bahwa Indonesia darurat narkoba tetapi data yang ia lihat bahwa dalam peta provinsi Banten berwarna putih dan menanyakan artinya. Ia harap sosialisasi dengan para pendiri pondok pesantren dari manapun bisa dirangkul.



Laporan Komisi III Calon Hakim Agung dan Calon Hakim AD HOC Dilanjutkan Pengambilan Keputusan - Paripurna DPR RI

Setelah melalui kesepakatan bersama, disetujui 8 nama Hakim Agung yang terpilih. Berikut nama-namanya:

1. Soesilo, S.H., M.H (Kamar Pidana)

2. Dr. Dwi Sugiarto (Kamar PHI)

3. Dr. Rahmi Mulyati (Kamar Perdata)

4. Drs. H. Busra (Kamar Agama)

5. Brigjen TNI Sugeng S (Kamar Militer)

6. Dr. Agus Yuniarto (Tipikor)

7. Ansori, S.H., M.H (Tipikor)

8. Sugiyanto,S.H.,M.H (Kamar PHI)

Kemampuan wawasan kebangsaan dari orang calon hakim agung dan hakim pada Mahkamah Agung merupakan persyaratan penting untuk menjadi hakim agung dan hakim pada Mahkamah Agung dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari 9 fraksi menyetujui dengan cara melakukan Pemilihan dengan sebanyak 5 calon hakim agung menjadi hakim agung di Mahkamah Agung, yaitu::

1. Soesilo, S.H., M.H (Kamar Pidana)

2. Dr. Dwi Sugiarto (Kamar PHI)

3. Dr. Rahmi Mulyati (Kamar Perdata)

4. Drs. H. Busra (Kamar Agama)

5. Brigjen TNI Sugeng S (Kamar Militer)

Selanjutnya 2 calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, yaitu:

1. Dr. Agus Yuniarto (Tipikor)

2. Ansori, S.H., M.H (Tipikor)

Kemudian 1 calon Hakim Ad Hoc Industrial pada Mahkamah Agung, yaitu:

1. Sugiyanto


Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI menerima Audiensi Mahasiswa Trisakti, Mahasiswa STIE Jayakarta, dan Koordinator Pusat BEM Nusantara

Adies mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sudah jelas disampaikan bahwa ada hak hidup berkeluarga, mendapat keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, dan lain-lain, inilah yang selalu menjadi perhatian di Komisi 3 DPR-RI terkait dengan Komnas HAM. Adies menyampaikan bahwa masa sidang berikutnya, Komisi 3 DPR-RI akan mengagendakan rapat gabungan Komisi 3 DPR-RI dengan Jaksa Agung, Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kapolri untuk membicarakan tentang pelanggaran HAM berat. Adies juga mengatakan bahwa dirinya tidak ingin jika teman-teman mahasiswa dalam mengemukakan pendapatnya itu tidak ada afiliasi muatan lokal, nasional, maupun internasional. Terakhir, Adies menyinggung yang terkait dengan RUU tentang Pertanahan, dirinya akan mengonfirmasikan kepada komisi terkait yaitu Komisi 2 DPR-RI.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Militer – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas nama Brigjen TNI Sugeng Sutrisno

Adies mempertanyakan apakah pada saat ini peradilan militer (PM) dalam memutuskan perkara sudah
merdeka, yang dalam arti sudah tidak adanya lagi intervensi dari para petinggi-petinggi tni. Adies mengatakan bahwa CHA Militer selama ini masih merupakan militer yang aktif, apakah pendaftaran itu berdasarkan inisiatif pribadi, perintah atasan ataupun yang direkomendasikan oleh MA, dan Adies mempertanyakan jika Hakim Agung Militer sudah pension apakah boleh mendaftar,


Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM

Adies mengatakan sudah siap untuk melakukan pembahasan RUU Pemasyarakatan mengingat RUU ini kan RUU Carry Over jadi kenapa kita mesti nunggu lama. Tujuan dari RUU ini kan untuk memperbaiki Lapas dan juga menangani permasalahan over capacity. Menurut Adies yang harus dari jauh-jauh hari diusulkan itu adalah pembentukkan wilayah khusus untuk Lapas, jadi tidak ada lagi Lapas tersebar di daerah-daerah, difokuskan saja di satu wilayah khusus dan diupayakan agar mereka yang dipenjara nanti bisa taubat.


Fit and Proper Test - RDPU Komisi 3 dengan Calon Pimpinan KPK atas nama Nawawi Pomolango

Menurut Adies, OTT-lah yang memberikan efek greget bagi pemberantasan korupsi saat ini dan walaupun dari sekian banyak kejelekan yang Nawawi sampaikan tapi menurut Adies justru masih banyak sisi kebaikannya. Adies melihat dalam berkas Nawawi ada 5 gugutan pra-peradilan yang dikabulkan oleh hakim tentang penyidikan yang dilakukan oleh KPK, Adies bertanya apa yang dilakukan KPK sehingga kedepan gugatan pra-peradilan itu dapat dikabulkan kembali oleh hakim.


RDPU Komisi 3 mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Adies menanyakan pengetahuan mengenai jumlah putusan ultra petita dan pandangan calon hakim MK akan hal tersebut. Adies menanyakan pula mengenai tindakan yang akan diambil oleh calon hakim MK bila ada gugatan ke MK bila bertentangan dengan UUD dan kedekatan calon hakim dengan alm. Basofi Sudirman (Gubernur Jawa Timur, 1993-1998).


Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Askari Razak

Adies menanyakan apakah pengawasan yang dilakukan terhadap MK saat ini sudah berjalan baik atau belum.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Sudaryatmo

Adies mengatakan selama Bapak Sudaryatmo menjadi seseorang yang berada di YLKI, Komisi 3 belum melihat sepak terjang YLKI ini terhadap tragedi-tragedi besar yang ada di Indonesia seperti tragedi pesawat Lion Air. Adies meminta penjelasan terkait hal tersebut.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Livia Istania DF Iskandar

Adies mengatakan bagaimana solusi yang Ibu Livia berikan jika korban kritis dan miskin serta butuh cepat pengobatan di rumah sakit. Lalu, bagaimana mekanisme pemilihan ganti rugi atau permohonan kompensasi dan apa kendala serta solusi yang dapat Ibu Livia tawarkan dari makalah yang Ibu buat. Terakhir, jika nanti Ibu Livia terpilih menjadi Komisioner LPSK, bagaimana Ibu membagi waktu antara jabatan Ibu sebagai Komisioner LPSK dengan praktik psikolog yang Ibu buka.


Latar Belakang

Adies Kadir adalah anggota Fraksi Golkar DPRD Surabaya 2009-2014. Ia juga pernah menjabat sebagai ketua DPD Golkar Surabaya. Adies Kadir adalah pengurus Motor Besar Club Jatim. Adies adalah Calon Wakil walikota Surabaya pada Pilwalkot 2010 berpasangan dengan Arif Afandi (didukung Demokrat & Golkar), kalah dari Tri Rismaharini.

Pada April 2015 Adies mutasi komisi. Adies sebelumnya duduk di Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan. Lalu, Adies bertugas di Komisi IX yang membidangi tenaga kerja, kependudukan dan kesehatan. Namun, di periode pertama sidang 2015-2016, Adies kembali lagi ke Komisi III. Januari 2016, ia juga menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Di November 2015, menjelang proses sidang Kasus Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden RI oleh Ketua DPR-RI terkait negosiasi perpanjangan kontrak PT.Freeport Indonesia, Adies dimutasikan untuk menjadi Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan Budi Supriyanto.

Pada periode 2019-2024, Adies Kadir kembali terpilih menjadi anggota DPR-RI dengan perolehan suara 106.106, dari Fraksi Golkar dapil Jawa Timur 1. Pada periode 2019-2024, Adies Kadir bertugas di Komisi 3 dan Badan Musyawarah.

Pendidikan

1975-1981, SD NEGERI SELAT VII, KAPUAS KALIMANTAN TENGAH
1981-1984, SMP N 1 KOTAMADYA SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR
1984-1987, SMA N 3 KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
1987-1993, S1, UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA, SURABAYA
1987-1993, S1, UNIVERSITAS MERDEKA, SURABAYA
2006-2007, S2, UNIVERSITAS MERDEKA MALANG, JAWA TIMUR

Perjalanan Politik

Anggota FGolkar DPRD Surabaya 2009-2014
Ketua DPD Golkar Surabaya
Calon wakil walikota Surabaya pada Pilwalkot 2010 berpasangan dengan Arif Afandi (didukung Demokrat & Golkar)
Ketua DPC MKGR Surabaya (underbouw Golkar)
(sumber)

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Belum Ada

Sikap Politik

Calon Hakim Agung Kamar Perdata dan Kamar Agama

11 Juli 2018 - Dalam Rapat Pleno Komisi 3 DPR-RI, Fraksi Golkar yang diwakili oleh Adies memutuskan untuk menerima calon hakim agung, baik dari perdata dan agama yang hanya 2 orang saja yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. [sumber]

RUU Jabatan Hakim

10 Februari 2016 - Adies mengingatkan Badan Keahlian DPR-RI agar bisa membedakan antara RUU Jabatan Hakim dengan RUU Kekuasaan Kehakiman. Ia juga mengapresiasi perpanjangan masa jabatan hakim adhoc yang hanya 5 tahun. [sumber]

RUU KPK 2015

Pada 6 Oktober 2015 - Adies Kadir mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]

RUU Pengampunan Nasional

Pada 6 Oktober 2015 - Adies Kadir mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]

RUU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Pada 23 April 2015 - Menurut Adies ada tumpang tindih antara BNP2TKI dan Disnakertrans dalam urusan ini. Menurut Adies BNP2TKI pernah melakukan advokasi untuk menggagalkan hukuman mati dan artinya sudah kerja maksimal. Adies saran kenapa kita tidak maksimalkan saja BNP2TKI dan direvisi UU-nya daripada bentuk lembaga baru. [sumber]

Tanggapan

Anggaran Kemenkumham Tahun 2019 & Permasalahan Lapas

4 Juni 2018 – Komisi 3 Raker dengan Menkumham. Adies menyampaikan bahwa banyak fasilitas lapas maupun imigrasi yang sudah tidak layak pakai, atas hal tersebut ia meminta agar segera diperbaiki. Terkait konsumsi untuk para napi, Adies menyarankan agar mulai ditinjau kembali dan diperbaiki anggarannya. Adies juga meminta agar anggaran disesuaikan. Terkait super high maximum security, ia meinta penjelasan lebih menyeluruh tentang bagian mananya sehingga dikatakan super, dan Adies tidak melihat ada penambahan anggaran yang berkaitan dengan super high maximum security.[Sumber]

FIT & PROPER TEST (FPT) CALON HAKIM MA HUBUNGAN INDUSTRIAL

26 Maret 2018 –Dalam FPT atas nama Junaedi, Adies menanyakan mengenai masalah eksistensi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK), sebab Adies berpendapat bahwa penyidik ini adalah perwakilan daripada pemerintah, apakah selama ini kinerja penyidik sudah benar-benar membantu mereka yang lemah atau malah berpihak. Adies menanyakan itu karena di kesimpulan Junaedi tidak ada bagaimana penyelesaiannya. Adies menyampaikan bahwa Junaedi merupakan perwakilan buruh, di persidangan ada perwakilan buruh dan pengusaha, Adies menanyakan bagaimana pendapat Junaedi terkait teknik persidangan jika ada conflict of interest kedua pihak tersebut. [sumber]

26 Maret 2018–Saat FPT atas nama Sugeng Santoso, Adies meminta penejelasan terkait makalah Sugeng Santoso yang menyimpulkan asas adil, cepat dan murah dalam UU Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Adies juga meminta solusi dalam rangka revisi UU PHI kedepannya. Adies mempertanyakan apakah urgensi memperpanjang hakim ad hoc yang ada dapat memenuhi asas adil, cepat dan murah. Beberapa hal yang ditanyakan Adies yaitu apa rencana jangka pendek yang Sugeng Santoso tawarkan, Adies juga meminta penjelasan terkait itu, lalu aturan sendiri yang dimaksud seperti apa, apakah mengikuti perdata, apakah wanprestasi itu masuknya perdata, dan kalau di-shortcut lagi seperti apa.[sumber]

Apartemen SIPOA Group, PT KS Plus, dan Sengketa Tanah Banggai, Sulteng

27 Maret 2018 - Dalam rapat audiensi dengan Endang Kurnia Sari (korban penggusuran tanah), Dian Purnama (Konsultan Bantuan Hukum UNAIR) dan Korban PT KS Plus mengenai kasus Sipoa Group, Adies menyampaikan bahwa dari 1.500 korban ada yang terkumpul dalam paguyuban, lalu ada tambahan baru sebanyak 406 korban. Adies memaparkan bahwa bukan hanya di Banggai yang terjadi pelanggaran HAM, kasus Sipoa Group ini juga termasuk pelanggaran HAM. Adies mengungkapan bahwa bapak/ibu yang hadir ada pula yang berprofesi sebagai pedagang kelontong, Ia dengan susah payah mengumpulkan uang dan mendapat Rp200 juta, namun tidak mendapatkan haknya. Kerugian ini diperkiraan Adies bisa lebih besar dari kasus First Travel. Terkait kasus PT KS Plus, Adies menanyakan apakah Pak Imam ini perwakilan dari perusahaan dan masuk dalam struktur PT KS Plus atau termasuk pihak yang terkena tipu, lalu yang digugat di pengadilan itu apakah termasuk Pak Imam. [sumber]

Hak Kekayaan Intelektual, Lembaga Pemasyarakatan, dan Legislasi dalam Evaluasi Kemenkumham

25 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Adies menggarisbawahi paparan di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mengatakan bahwa empat tahun kedepannya, Indonesia akan menjadi top ten in the world dan Menkumham sudah menyampaikan berapa banyak tunggakan pengajuan yang belum diselesaikan. Adies menyorot belum adanya gebrakan dari Ditjen HKI, khususnya untuk mempermudah karya anak bangsa karena faktanya banyak sekali karya anak bangsa yang fenomenal justru diakui oleh negara lain salah satunya Dr.Khoirul Anwar yang berasal dari Kediri dapat menciptakan broadband menjadi 4G. Untuk itu Ia berpendapat seharusnya karya anak bangsa dapat diakui dan diberikan support, kemudian Ia menanyakan sebab mereka justru diabaikan. Kemudian terkait permasalahan di lapas, Adies melihat sejauh ini masih terkait strategi yang dilakukan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas, kekurangan sipir, perlakuan narapidana yang tidak adil, narkoba, lapas bergejolak dan lain-lain. Adies menanggapi, bahwa dari dulu sudah dilakukan program-program penyelesaian, namun masih sering permasalahan itu terjadi, apa tidak bisa diperbaiki lagi manajemen lapas. Yang terakhir, Adies menyoroti terkait buruknya kinerja legislasi 2017, Adies mengungkapkan bahwa sorot mata masyarakat bermuaranya ke DPR. Adies mengungkapkan bahwa ada RUU lama yang belum selesai-selesai, seperti RUU Terorisme, RUU Tembakau dan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol. Adies berharap kedepan agar dapat menyelesaikan beberapa Undang-Undang (UU), apalagi sudah memasuki tahun politik. [sumber]

Barang Sitaan, Perlindungan Korban, Evaluasi KPK

12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Adies menanyakan mengenai mobil Porsche yang disita KPK merupakan mobil apa, apakah mobil blokiran KPK. Ia juga memperjelas kenapa bisa berkeliaran dan dipakai orang lain. [sumber]

Evaluasi BIdang Tipikor Kejaksaan Agung

11 September 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Adies menanyakan bahwa pengadilan telah menetapkan hari dari persidangan tersebut tapi kenapa saat itu dikeluarkan surat untuk diberhentikannya masalah itu (Kasus Novel Baswedan di Bengkulu-red). Lembaga penegak hukum tidak hanya menangani kepastian dan penyidikan. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung RI

5 Juni 2017 - Adis Kadir mempertanyakan temuan BPK terkait kasus RS Sumber Waras yang jelas sudah ada temuan, kemudian masalah sistem pembinaan karir yang dirasa tidak adil kepada jaksa yang di daerah, dan masalah kantor yang dibangun pada 1995 atau 1996 apakah dari Kejaksaan RI sudah meminta anggaran untuk bangunan tersebut. [sumber]

PANSUS KPK- Hubungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan KPK

28 Agustus 2017 - Adies menanyakan bagaimana perbandingan perlindungan dengan kepolisian dan kejaksaan. Apakah boleh aparat melakukan perllindungan sendiri. Selain itu, apakah diperbolehkan aparat mengajak saksi bertamasya liburan. Sebagai penutup, Adies juga menanyakan kriteria tempat aman dan nyaman untuk pemeriksaan saksi seperti apa. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

18 April 2017 - Adies meminta agar rekaman kesaksian Miryam S Haryani segera dibuka supaya masalah bisa clear. Menurutnya, Fraksi Golkar juga akan menggunakan hak konstitusional hak angket supaya bisa mendengarkan nama-nama yang ada dalam rekaman. Adies mengungkapkan bahwa Ia dan fraksinya menyadari posisi kehormatan nama kawan-kawan anggota DPR-RI yang disebutkan dalam persidangan. Untuk itu Ia menyarankan KPK untuk membuka rekaman hanya pada bagian ketika nama-nama teman-teman disebutkan saja. Adies mewakili fraksinya menyatakan bahwa Ia dan fraksinya akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan hak angket agar bisa mendengarkan nama teman-teman lainnya apakah ada dalam rekaman atau tidak. [sumber]

Evaluasi Proker Kejagung

6 Desember 2016 - Dalam Rapat Kerja (raker) Komisi 3 dengan M. Prasetyo, Kejaksaan Agung RI, Adies mengatakan fokus terhadap nasib para satgasus yang memberantas korupsi, penempatan JPU dalam kasus-kasus besar beserta parameternya. Serta mempertanyakan kasus Guberbur Sultra. [sumber]

Efektivitas Pengawasan Internal Kejaksaan Agung RI

26 September 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Adies mengatakan ada lagi oknum Jaksa yang tertangkap tangan korupsi di Sumatera. Adies mempertanyakan apakah kasus ini disebabkan oleh kesejahteraan jaksa-jaksa di daerah masih kurang atau karena lemah pengawasan internal kejaksaan. Terkait penjelasan Jaksa Agung tentang rotasi dan mutasi, Adies mengamati bahwa jaksa yang berprestasi ditempatkan di daerah terpencil sementara yang bermasalah ditempatkan di kota besar. Adies meminta perhatian dari Jaksa Agung terkait mutasi dan rotasi. Adies juga menanyakan metode penelitian pemilihan Jaksa terbaik dan siapa saja yang mendapat predikat jaksa terbaik tahun ini. Ia mengatakan bahwa Jaksa yang berprestasi tetapi tidak mendapatkan promosi akan menimbulkan pertanyaan. Terkait sidang Jessica, Adies menanyakan dari mana asal anggaran biaya untuk mendatangkan saksi ahli sidang Jessica dari luar negeri. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Dr. Ibrahim

29 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim yang diselenggarakan Komisi 3, Adies memberikan sejumlah pertanyaan kepada mitra, diantaranya menanyakan pendapat mitra tentang hal yang membuat kinerja hakim menjadi profesional. keperluan Mahkamah Konstitusi (MK) diawasi oleh KY, hal yang dilakukan oleh mitra jika terpilih sebagai hakim agung, jika KY ikut mengawasi MA maka itu termasuk intervensi dari pihak luar atau bukan, pengadaan satu atap yang dapat terganggu jika ada penerimaan Hakim tingkat pertama, bisa atau tidaknya penilaian Hakim Agung dinilai dari segi ekonomi, eksekusi grose akta pengakuan utang atau hak tanggungan, dan proses kesepakatan perdamaian di tengah eksekusi. [sumber]

Fit & Proper Test Calon Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRI)

23 Juni 2016 - Adies meminta penjelasan Calon Kepala Polisi (Cakapolri) tentang penilaian kinerja Polda yang tidak mendapat predikat baik di Laporan Eksekutif Indeks. Selain itu, Adies menanyakan strategi apa yang akan dijalankan Cakapolri agar Polri bisa bekerja sama lebih baik dengan lembaga peradilan lainnya, seperti KPK dan TNI. Adies juga meminta Cakapolri memperjuangkan renumerasi Polri yang baru mencapai 57%, yang masih di bawah tunjangan renumerasi TNI dan Polri, memperhatikan fasilitas Kepolisian di daerah, serta memprioritaskan keluhan publik terhadap pelayanan pengurusan STNK dan BPKB.

Adies Kadir menyampaikan bahwa Fraksi Golkar mendukung pencalonan Komjen Tito Karnavian dan meminta Tito untuk memperhatikan reformasi internal di Polri. [sumber]

Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

21 Juni 2016 - Adies mengatakan bahwa anggaran RAPBNP Kementerian Hukum & Hak Asasi ManusiMenkumham 2017 sangat kecil, tetapi keseluruhan program indikasinya sudah pas. Adies menanyakan bagaimana pengawasan dari Direktorat Jenderal terhadap Peraturan Daerah yang bermasalah dan mengapa banyak sekali Peraturan Daerah yang dibatalkan. Terkait dengan imigrasi, Adies mengatakan negara kita masih saja kecolongan masuk Warga Negara Asing ilegal, terakhir terdapat 30 Warga Negara Asing ilegal ditangkap dari Cina. [sumber]

RAPBN 2017 - BNPT, PPATK, BNN, dan LPSK

16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Adies berpendapat menurutnya terorisme dan narkoba merupakan ancaman terbesar dalam kehidupan bernegara, penyebarannya sistematis, senyap dan rapi. Dirinya yang mewakili Komisi 3 meminta secara khusus kepada BNN dan BNPT dalam memberantas kejahatan ekstra dapat lebih konsentrasi pada rancangan anggaran. Dirinya mengharapkan LPSK dapat lebih dikenal dan dipercaya oleh masyarakat, jadi dapat menjadi tempat untuk masyarakat dalam melaporkan kejahatan tindak pidana umum. Dirinya mengapresiasi konsentrasi PPATK dalam melihat transaksi keuangan yang dicuriga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [sumber]

Anggaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

8 Juni 2016 - Adies berpendapat bahwa menimbang pendapatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebenarnya pemotongan ini tidak terlalu besar hanya sekian persen dari total anggaran Polri yang mencapai Rp.70 Triliun. Polri masih beruntung hanya terkena pemotongan anggaran yang kecil apabila dibandingkan dengan mitra kerja yang lain yang terkena pemotongan hingga 25% anggaran. Adies pun menyadari kebutuhan Polri luar biasa, tetapi serapan anggaran yang hanya 58%. Hal itu menandakan bahwa tidak semua anggaran dapat diserap secara maksimal. Adies berharap agar anggaran dapat diserap secara baik agar tidak mubazir pada saat akhir tahun. Ini juga dapat dijadikan pelajaran ketika nantinya membahas APBN 2017 supaya tidak ada penambahan anggaran mendesak lagi. [sumber]

Status Barang Sitaan yang Dikelola Kejaksaan Agung

6 Juni 2016 - (TribunNews.com) - Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mempertanyakan barang sitaan yang dikelola kejaksaan.

Hal itu disampaikan Adies saat Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/6/2016).

"Banyak informasi barang sitaan tidak terurus dengan baik. Terakhir internal kejaksaan menggelapkan barang sitaan di NTT," kata Adies.

Adies ingin mengetahui manajemen barang sitaan yang dilakukan kejaksaan.

Pasalnya, harga barang sitaan yang tidak dirawat dan dibiarkan akan jatuh.

"Kenapa enggak dilelang dan dimasukkan kas negara," katanya.

Selain itu, Adies mengakui banyaknya keluhan jaksa saat ia melakukan kunjungan kerja.

Dimana, jumlah kasus pidana umum dan pidana khusus yang ditangani kejaksaan melebihi anggaran yang tersedia.

"Sangat berbahaya karena mencari dana sendiri, bahkan kadang anggaran turun dibagi habis. Kami mohon diperhatikan," ujarnya.

Adies juga mempertanyakan permintaan anggaran Kejaksaan Agung yang diperuntukkan bagi Rusunawa di Kedoya, Jakarta Barat.

Sebab, anggaran tersebut meliputi instalasi taman, gondola, perawatan genset dan pos jaga.

"Ini sewanya seperti apa, modelnya seperti apa. Kami mendukung penambahan anggaran pengawasan kendaraan roda empat untum Jamwas, banyak jaksa yang mobilnya sudah butut," ujarnya. [sumber]

Anggota DPR Berhak Bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia

2 Desember 2015 - (DetikNews) - Anggota MKD DPR dari Golkar Adies Kadir mempersoalkan laporan Sudirman Said ke MKD terkait pertemuan Ketua DPR, Reza Chalid, dan Presdir Freeport terkait kontrak Freeport. Ia memandang setiap anggota DPR berhak bertemu dengan orang-orang tersebut di bawah lindungan hukum.

"Tadi Bapak menyampaikan bukan bukti rekaman yang signifikan tetapi pertemuannya. Pertanyaan kami apa yang salah dengan pertemuan Bapak Setya Novanto yang disadap ini?" tanya Adies dalam sidang MKD setelah skorsing dicabut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

"Mohon maaf barangkali tidak tepat kalau itu disebut sadapan. Yang tidak pas adalah seorang pimpinan DPR yang tugasnya di legislatif kemudian memanggil pimpinan perusahaan yang tengah bernegosiasi dengan pemerintah Republik Indonesia yang itu bukan bidangnya," jawab Sudirman Said.

Menurut Sudirman, Ketua DPR tidak berhak ikut serta dalam negosiasi tersebut. "Menurut kami beberapa aspek tidak patut terjadi," katanya.

"Berarti yang tidak patutnya adalah mengundang perusahaan?" tanya Adies.

"Pertemuannya tidak patut, mengundang tidak patut, pembicaraan tidak patut, situasinya juga tidak patut," jawab Sudirman.

"Jadi menurut Anda tidak patut seperti itu. Padahal kami anggota DPR dilindungi UU untuk memanggil dan menemui di luar DPR," kata Adies menutup pertanyaannya. (baca disini)

Pengambilan Suara Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk Kelanjutan Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR

1 Desember 2015 - Adies Kadir mengambil suara untuk tidak melanjutkan sidang. Namun, kalah dengan mayoritas. Untuk Paket ke-2 pengambilan suara, ia memilih untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR. (sumber)

Sikap Menjelang Proses Sidang Kasus Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden RI oleh Ketua DPR-RI

26 November 2015 - (DetikNews) - Anggota Fraksi Golkar Adies Kadir menjadi anggota baru di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah Golkar melakukan perombakan total. Adies bertekad tidak mudah diintervensi dalam mengadili kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sebenarnya MKD ini hati nurani kita berat, kita mengadili teman sejawat. Dengan diberikan tugas berat ini, kita harus jalankan sebaik-baiknya," kata Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).

Adies menegaskan bahwa dia akan mengikuti prosedur tata beracara dan aturan di MKD. Dia menegaskan tekadnya untuk tidak mudah ditekan.

"Jangan sampai mudah diintervensi, jangan mudah ditekan. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah," ujar anggota Komisi III ini.

Dia mengaku belum bertemu Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin soal pergantian ini dan belum mendapat arahan. Belum ada arahan pula dari Ketua umum Golkar Aburizal Bakrie.

"Ini pergantian biasa. Di Golkar, rolling sudah sering terjadi," ucap Adies.

Ketiga anggota MKD dari Fraksi Golkar yang diganti adalah Hardisoesilo digantikan Kahar Muzakir, Budi Supriyanto digantikan Adies Kadir, dan Dadang S Muchtar digantikan Ridwan Bae. Pergantian dilakukan berdasarkan surat dari Fraksi Golkar hari ini. (baca disini)

Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPR Sulit Terlaksana

24 November 2015 - (Rmol.com) - Partai Golkar menilai mosi tidak percaya yang digulirkan sejumlah anggota dewan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sulit terlaksana.

Menurut anggota Fraksi Golkar Adies Kadir, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa pimpinan DPR dapat dilengserkan melalui mosi tidak percaya. Melainkan, pimpinan DPR dapat dilengserkan apabila mengundurkan diri atas keinginan sendiri, berhalangan tetap karena sakit atau meninggal dunia, dan melakukan pelanggaran undang-undang, termasuk terlibat kasus hukum.

Sementara, menurutnya, Novanto tidak termasuk dalam tiga kategori itu atas tudingan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Tidak semudah itu melengserkan melalui mosi tidak percaya, karena ini harus dilihat dari segala sudut. Jangan lihat dari etika seorang ketua DPR saja, kita harus lihat secara kelembagaan DPR ini yang ingin dihancurkan oleh orang lain," jelas Adies kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/11).

Menurutnya, terdapat kesalahpahaman antara anggota DPR yang menggulirkan mosi tidak percaya. Sebab, berdasarkan hal anggota dewan dari partai-partai pendukung pemerintah ingin melengserkan Novanto dari posisi ketua DPR.

Sementara, tidak ada masalah hukum atau dugaan korupsi dalam kasus yang dituduhkan kepada Novanto yang juga politisi Golkar tersebut. Hal itu dipastikan kuat hanya pelanggaran etik yang tidak sampai pada sanksi pelengseran jabatan.

Lebih jauh, Adies mempertanyakan kepentingan apa di balik pelaporan Menteri Sudirman Said ini ke MKD. Terutama, dengan maksud merekam percakapan pertemuan antara Novanto dengan pengusaha migas Muhammad Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Sekarang ini Setnov berdasarkan apa, adakah kesalahan hukum, laporan ke KPK, Bareskrim, kan tidak ada. Ini cukup pelanggaran etika," tegas Adies yang juga anggota Badan Legislasi DPR. (sumber)

Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK

17 November 2015 - Adies merasa ada penyekatan dalam proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK, misalnya perihal gender. Adies menilai Panitia Seleksi (Pansel) seperti mengarahkan harus ada perempuan yang lolos dalam seleksi. Menurut Adies, hal tersebut harusnya tidak terjadi karena sebenarnya KPK membutuhkan Capim yang memiliki kemampuan dan berintegritasi tinggi. [sumber]

Situasi Hukum di Indonesia

Pada 25 Mei 2015 - Menurut Adies banyak pemimpin di Indonesia adalah karbitan, yang muncul tanpa ada kemampuan. Dan menurut Adies pemimpin-pemimpin karbitan ini ada dalam setiap tingkatan, makanya jarang pemimpin di Indonesia yang bersih. Mengenai Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) yang semua anggotanya wanita, Adies saran untuk jangan pandang remeh mereka karena mereka wanita. Menurut Adies jika dilihat rekam jejaknyanya saja sudah luar biasa. Bisa kita lihat perekrutan hakim yang kurang transparan, maka terjadi nepotisme disana. Oleh karena itu tugas kita dalam setiap perekrutan hakim, polisi, jaksa, dan politisi adalah memilih Pansel yang baik dan kita turut membantu mengawasi. Adies mengingat perkataan suatu tokoh bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpin yang berpengalaman. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung & Komnasham

Pada 10 Februari 2015 - Sehubungan dengan anggaran yang diajukan oleh Kejagung, Adies minta klarifikasi mengapa sekarang ada anggaran untuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) padahal dulu kesepakatannya akan ditiadakan.

Adies menilai anggaran yang diajukan oleh Komnasham terlalu besar untuk hasil kerja yang ia anggap belum optimal. [sumber]

Persetujuan Prolegnas 2015-2019

Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015 - DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Adies Kadir dari Fraksi Golkar sependapat dengan Henry Yosodiningrat PDI Perjuangan bahwa RUU KUHP harus dibahas bersamaan dengan RUU KUHAP. (sumber)

Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Pada 29 Januari 2015 - Adies menilai anggaran untuk BNPT untuk menangggulangi terorisme kecil sekali dan berharap Kepala BNPT mengajukan tambahan anggaran. Sehubungan dengan usul BNPT untuk membentuk 10 rayon di daerah, Adies tanya bagaimana mekanisme BNPT selama ini untuk menanggulangi terorisme. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Balikpapan
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
-
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Jawa Timur I
Komisi
III - Penegakan Hukum