Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Gorontalo
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Komplek TNI Angkatan Udara Wirabudi 1/13
No Telp
021 5755 261, 5755 262, 5756 008, 5756 009, 7989 349

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU









Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Agraria — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional

Zainudin Amali menjelaskan bahwa DPR-RI telah berinisiatif untuk melakukan perubahan UU Agraria untuk menjalankan kegiatan-kegiatan agraria dan kita sudah menyerahkan DIM ini kepada pemerintah serta disambut baik oleh pemerintah dan sudah dibahas secara mendalalam, DPR-RI telah mengirimkan surat kepada presiden. Oleh karena itu presiden telah mengeluarkan Ampres, pemerintah menyampaikan siap untuk menyampaikan DIM kembali ini sebagai inisiatif DPR RI khususnya komisi 2. Pembahasan UU itu dua masa sidang kemudian kalau belum selesai akan diperpanjang. Oleh Badan Musyawarah sudah diputuskan pembahasan di Komisi 2 DPR dan nanti akan dijadwalkan.















Keputusan Penundaan RUU Pertanahan

Zainudin Amali dari Jawa Timur 11. Zainudin mengatakan bahwa pemerintah mengajukan RUU Pertanahan meminta untuk ditunda. Aapakah kita setujui RUU tentang Pertanahan ditunda sebagaimana yang diajukan pemerintah? (Anggota: setuju). Saya kira kita sudah bisa memutuskan suatu keputusan penting. Kaitan dengan apa yg diminta tadi, apa bisa dijelaskan?




Tanggapan

Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli

Zainuddin mengatakan bahwa ini satu hal saja saya ingin frasa yang kita tuangkan dalam perubahan yang mau kita lakukan itu lebih lebih demokratis dalam Hal ini terkait dengan tugas-tugas dan fungsi kepala desa seperti yang tercantum di pasal 2 kemudian juga diulang di pasal 26 ayat 1 dan pasal 2 berbunyi “Desa menyelenggarakan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika agar lebih lebih demokratis.” itu saya ingin mengusulkan agar frasa pembinaan itu pembinaan itu lebih baik dihilangkan menurut saya Saya kira cukup Desa menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan bla bla bla dan seterusnya itu karena kita punya pengalaman di masa orde baru itu menggunakan istilah pembinaan jadi pegawai negeri itu pembina lalu masyarakat itu ditempatkan sebagai objek itu supaya Anda kesetaraan maka saya cenderung untuk tidak menggunakan istilah Pembina itu kadang-kadang kepala desa juga malah justru yang perlu dibina itu demikian juga itu yang ya Dua tadi di pasal 26 kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa, saya cenderung menggunakan kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa Saya kira itu sudah cukup komprehensif kemudian di masih pasal 26 ayat 4 huruf M Membina dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa Nah di sini saya cenderung lebih suka memilih menggunakan frasa mengembangkan dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa kalau hanya membina itu artinya nilai-nilai sosial yang ada itu yang dibina saja tapi kalau mengembangkan nilai-nilai yang ada bisa justru dikembangkan oleh Kepala Desa rasa mengembangkan jauh lebih lebih menyentuh daripada sekedar membina kalau membina sasarannya targetnya nilai-nilai sosial budaya yang sudah ada.


Kesiapan Pemerintah Pusat dalam Mendukung Persiapan Pengisian Formasi Guru PPPK - Rapat Kerja (Raker) Komisi 10 DPR-RI dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

Zainuddin mengatakan bahwa pengangkatan guru honorer untuk mengisi slot guru yang kosong mulai tahun 2021 ada 1,2 juta guru baru dimiliki formasi 44 persen, 2022 ada 781 ribu dan disiapkan formasinya 41 persen, 2023 ada 48 persen dari 601 ribu guru. Tentu ini cukup memprihatinkan karena kita sadar kualitas penyediaan guru merupakan kunci dari upaya kita memberikan layanan pendidikan dan yang diamankan oleh konstitusi kita yaitu pendidikan yang berkualitas dan itu salah satu tumpuannya ada di guru. Jadi kita mengisi guru yang dibutuhkan pada peningkatan profesionalisme guru dengan tantangan seperti ini memang kita segera menemukan akar masalahnya dan apabila akar itu tidak ditemukan jadi persoalan ini berkelanjutan. Saya melihat peranan Menkeu dalam hal ini memang yang pegang kunci dan sudah ada Permenkeu no 212 yang menjamin gaji guru-guru yang diangkat menjadi PPPK sudah dituangkan DAU maka perlu diberi catatan karena ini didasarkan pada indeks kinerja daerah barangkali ada analisis kinerja yang tidak rasional sehingga banyak daerah yang tidak siap untuk mengajukan formasi maka sangat penting duduk bersama dengan Menkeu untuk melihat tentang kebutuhan pendidikan tidak sama yang dimiliki oleh Kemdikbud ristek, ada 45 kota dan kabupaten yang tidak mengajukan usulan formasi ini maka perlu dijadikan bahan kajian. Perlu ada pemahaman yang sama bahwa norma dari kebijakan gaji PPPK merupakan tanggung jawab daerah ada perpres dan permendagrinya. Norma kemenkeu ini perlu diperjelas kembali agar terukur jadi memperjelas kembali dengan pemda itu dengan menyamakan cara melihat dan menganalisis indeks kinerja daerah untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia

Zainudin menanyakan apakah penyiaran saat ini sudah menuju arah sana. Jika terpilih lalu buat kebijakan dan tidak diindahkan oleh pihak lain, Zainudin menanyakan terkait langkah-langkahnya dan bagaimana pandangan tentang kedekatan pemilik media dekat dengan partai politik.


Upaya Pembebasan Penyanderaan Anak Buah Kapal (ABK) di Filipina, Situasi Terkini terkait Sengketa Laut Cina Selatan, dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri RI

Zainudin mengapresiasi atas paparan dari Menlu RI. Terkait penyanderaan Anak Buah Kapal (ABK) di Filipina, sampai saat ini belum dibebaskan. Terkait konflik Laut Cina Selatan (LCS), ia beranggapan itu belum menjadi persoalan utama, karena konflik LCS memang bukan kasus utama Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan ikut terseret. Pada putusan di Den Haag, gugatan Filipina ditanggapi dan diakui, namun Tiongkok tidak mengakuinya. Zainudin mengimbau Menlu RI untuk mengajak teman-teman se-ASEAN untuk lebih peduli terhadap konflik LCS. Mengenai perlindungan terhadap WNI di luar negeri, Zainudin ingin mendapatkan perkembangan WNI yang berada di negara yang tidak memiliki hubungan diplomasi dengan Indonesia. Terakhir, ia menyampaikan ada persoalan yang menyangkut Indonesia dengan putusan pengadilan di Madrid bahwa Indonesia harus memenuhi kewajiban membayar 170 euro di Madrid. 


Kinerja dan Permasalahan Otonomi Daerah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI

Zainudin mengatakan bahwa banyak yang di pertimbangkan terkait otonomi daerah. Zainudin juga mengatakan bahwa proses E-KTP harus segera diselesaikan untuk Pilpres 2019, agar dapat berjalan dengan lancar.


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)

Zainudin menanyakan mengenai pembicaraan dengan Menteri lainnya terkait DIM yang disampaikan. Ia menyampaikan bahwa rapat hari ini akan mendengarkan pembahasan dari Menteri ATR karena DIM belum siap. Ia menyebutkan bahwa DIM UU Pertanahan belum dapat dibahas karena masih di tingkat Pemerintah. Ia membacakan pembahasan kesimpulan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jeffler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

Zainudin A mengatakan pertanyaan kalau tidak bisa dijawab dibiarkan saja dan itu menjadi bagian dari penilaian Komisi 2. Tidak dijawab berarti tidak mendapatkan nilai dan tidak usah didalami. Ia meminta untuk menyelesaikan hingga 21:30 WIB karena setelahnya Komisi 2 harus rapat internal untuk menentukan.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Zainudin Amali menjelaskan bahwa sangat penting berkaitan dengan anggaran ini dengan detail dan mendalam.



Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)

Zainudin Amali menyampaikan bahwa jangan sampai yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri berbeda dengan yang disampaikan presiden dan jangan sampai kita masukan pembahasan ini ternyata nota yang disampaikan presiden pada tanggal 16 Agustus mendatang berbeda.


Rapat Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Zainudin Amali menjelaskan bahwa Kita sangat menerima dengann apa yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu dengan demikian RDP dengan KPU dan Bawaslu kita sepakati bersama.


Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Ketua Tim Pembentukan Provinsi Madura

Zainudin mengatakan bahwa Komisi 2 DPR-RI akan usahakan secara maksimal untuk memberikan dukungan karena hal tersebut menjadi kewajiban moral, Zainudin juga mengatakan bahwa Komisi 2 DPR-RI merencanakan untuk melakukan kunjungan ke Madura.


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 — Pimpinan Fraksi-Fraksi, Pimpinan Komisi 2 dan Pimpinan Komisi 3 DPR-RI Rapat Konsultasi (Rakon) dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Zainudin A mengapresiasi pimpinan DPR yang cepat tanggap terhadap pilkada. Ia juga mengatakan menginginkan hasil yang diinginkan oleh masyarakat di lapangan nanti. Ia menyebutkan tidak sampai setahun setelah Pilkada akan berlangsung Pileg dan Pilpres. Menurutnya kerawasan harus menjadi perhatian serta penggunaan medsos yang melampaui batas juga sudah dibicarakan. Ia mendukung satgas politik uang dari Kapolri dan tinggal diatur supaya tidak bertabrakan di UU. Ia mengusulkan adanya kesepahaman bersama tentang penegak hukum agar tidak digunakan sebagai alat kontensasi.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Zainudin berharap diskusi bisa dilakukan dengan tenang dan dingin. Ia menyerahkan rapat selanjutnya kepada Pak Riza.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)

Zainudin mengatakan semua urusan PKPU dan Perbawaslu yang akan digunakan harus diselesaikan terlebih dahulu untuk melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan UU. Ia menyampaikan bahwa sudah diagendakan khusus mengenai e-KTP untuk penetapan daftar pemilih sementara dan tetap. Ia menyebutkan bahwa menurut UU Tahun 2018 seluruh warga negara harus berKTP elektronik. Mengenai kasus-kasus mutasi, menurutnya bukan hanya yang dilaporkan saat rapat Panja saja, tapi semuanya yang dilaporkan harus direspon dan diperlakukan sama dengan yang dilaporkan oleh Komisi 2.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Zainudin mengatakan dulu ada aturan bahwa anggota partai tidak boleh mencalonkan diri jadi anggota DPD, tapi aturan tersebut sudah berubah sehingga banyak anggota DPD dari parpol. Sekitar 60-70% anggota DPD adalah anggota parpol, bisa saja diantara anggota DPD ada yang berencana menjadi anggota DPD.


Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) — Komisi 2 DPR RI Raker dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Zainudin mengatakan kotak kosong, itu jadi keluhan setiap kami kunjungan, tapi masih agak sulit Bawaslu pun, menurutnya bukan subjek hukum jadi bagaimana mengaturnya. Ini jadi catatan perbaikan.


Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Zainudin kira jelas bahwa aturan partai atau gabungan partai yang bisa mengusulkan 20% kursi di DPR atau 25% suara nasional sudah jelas dan harus ada angkanya, jadi Partai yang sudah ikut legislatif boleh usul dan lainnya mendukung.

jelas posisi ada hitungan angkanya dan partai punya angka mengusung dan blm menunggu pemilu berikutnya.

ada turunan berikutnya, apakah hanya pengusung yg bs mencantumkan di surat suara diskusi kita, prinsip awalnya 20%. Kalau tdk angkanya tdk memungkinkan, dulu ada 0 dan kosong, kalau 0 pernah ikut kalau kosong blm pernah ikut.

kita mengacu UU yg sdh dirumuskan DPR dan pemerintah.

kita tdk boleh lari dr UU yg ada dan tdk boleh memberikan kinerja lebih besar ke PPK.

KPU kasih jalan lah, tetapi kita tdk bisa. Kecuali dr nomor suara terbanyak tdk mau kita menyesuaikan, kita serahkan ke KPU mencari jalan.


RKA K/L 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan MenPAN-RB, KASN, dan BKN

Zainudin selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa KemenPAN-RB ini sangat memiliki peran dalam penataan birokrasi, dimana birokrasi itulah faktor pendukung berjalannya pemerintahan ini. Zainudin juga mengatakan bahwa rapat tidak akan lama karena akan diperdalam minggu depan.


Lanjutan Peraturan KPU dan Bawaslu tentang Logo dan Nomor 15 mengenai Isu Strategis Dana Kampanye Pemilu - Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri RI

Zainudin Amali menjelaskan bahwa Bawaslu mengatur apa yang sudah diatur oleh PKPU, kalau KPU membuat rumusan baru maka Bawaslu juga harus mengikutinya, kalau ada yang salah maka kesalahan terdapat di KPU. Hari ini PKPU semuanya sudah dibawa kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan dan sekalian kita juga membahas Bawaslu yang sesuai dengan PKPU ini. Jadi intinya penjelasan KPU kita sepakat partai di luar partai pengusul yang dibatasi, bukan partai pengusul. maksudnya pengusul itu adalah yang mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden. Kami merasa sinkronisasi kalimatnya lebih jelas lagi KPU dalam perumusannya.


Penyelesaian Kasus-Kasus Pertanahan - Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Zainudin Amali mengatakan bahwa kami mengapresiasi kerja serius dari Kementerian ATR/BPN, terima kasih dari berbagai hal dan kami mengira pemikiran tentang kepastian hukum akan kami dukung. Menteri ATR/BPN sebagai informasi bahwa UU Pertanahan perlahan-lahan kita mulai bahan minggu ini sudah dua kali kita rapat dengan internal panja, nanti akan kita undang pakar-pakar dan kita usahakan untuk disempurnakan. Kita bertekad ini harus menjadi legacy produk dari periode kita. Untuk itu aturannya akan dibenahi meski tidak mudah. Kita ingin setelah selesai periode ini ada sumbangsih yang kita berikan ke masyarakat oleh karenanya kita menyadari bahwa urusan pertanahan ini memang sangat rumit.


Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Dihapusnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan DikMas) - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (DPP F-PLKP) dan Ketua Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Se-Indoneisa (Madiklus Indonesia)

Zainuddin mengatakan tanggal 8 Januari, asosiasi memimpin demo di Kemdikbud, Zainuddin cukup prihatin karena Mendikbud tidak mau bertemu dengan para pendemo. Zainuddin mengusulkan kepada pimpinan Komisi 10 untuk dibuat rapat gabungan, sehingga semua didiskusikan karena Zainuddin berpendapat masih ada celah dalam mendiskusikan kembali bersama. Zainuddin  mengatakan pemerintah tidak bermaksud untuk menghapus pendidikan nonformal, justru Mendikbus masih ingin memperkuat nonformal dengan digabungkan dengan formal. Zainuddin mengatakan urgensi pendidikan nonformal sangat penting, Indonesia sudah sangat ketinggalan dari negara-negara tetangga, Sebagai contoh, APK perguruan tinggi masih berada di bawah Malaysia yang hanya sekitar 33%, sementara Malaysia 38% dan Singapura mencapai sekitar 70%. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan lompatan-lompatan terkait pendidikan di luar hal-hal formal. Zainuddin mengatakan tidak masalah jika Mendikbud tidak mempunyai background di dunia pendidikan, asalkan mau berdialog dan belajar dengan  yang punya pengalaman expert di dunia pendidikan.



Pembahasan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI.

Menurut Zainudi, fraksi yang tidak hadir sikapnya akan sama dengan fraksi-fraksi yang hadir.


Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU

Zainudin mengatakan, apa yang sudah disampaikan oleh Komisi 2 untuk KPU, Bawaslu dan DKPP diharapkan untuk segera dilaksanakan.


Latar Belakang

Zainudin Amali merupakan anggota DPR-RI yang mewakili Propinsi Gorontalo tahun 2004-2009, Propinsi Jawa Timur pada tahun 2009-2014 dan 2014-2019.

Zainudin Amali berhasil menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Golongan Karya (GOLKAR) dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) setelah memperoleh 121.351 suara. Setelah dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024, Zainudin langsung dipercaya mengemban tugas sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga RI Kabinet Indonesia Maju.

Pendidikan

SDN Buhu, Gorontalo (1975)
SMPN I Manado (1979)
SMAN IV Manado (1982)
STIE Swadaya Jakarta (1992)

Perjalanan Politik

Wakil Ketua Komisi VII DPR F Partai Golkar (2009-2014)
Anggota FP Golkar DPR RI (2004-2009)
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur (2013-2018)
Ketua Bakornas Lembaga Pers Mahasiswa Islam (underbouw HMI dalam pers) (1986-1987)
Ketua Senat Mahasiswa STIE Swadaya (1988-1990)
Ketua Umum DPP Gema Kosgoro (1994-1998)
Wasekjen DPP REI (1998-2001)
Wasekjen PP AMPG (2002-2004)
Wakil Sekretaris BIK Partai Golkar (2002-2004)
Ketua DPP AMPI (2003- 2008)
(sumber)

Sebagai wakil ketua Komisi VII DPR, ia merasa bahwa desakan kepada pemerintah sangat diperlukan. Ia berpendapat bahwa gas termasuk komoditas strategis sehingga seharusnya pemerintah menyusun kebijakan tersendiri yang mengatur penggunaan, distribusi dan pengolahan gas bumi secara jelas dan tegas dan memikirkan kepentingan nasional.

Visi Misi

Belum Ada

Program Kerja

Belum Ada

Sikap Politik

RUU Pilkada (2014)

Diantara 11 anggota Golkar yang memilih Pilkada secara langsung, Zainudin Amali adalah salah satunya.

Tanggapan Terhadap RUU

PKPU dan PerBAWASLU

9 Januari 2018 [Verifiksi Parpol, PKPU 7 & 11/2017] - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Zainudin menanyakan apakah draft yang KPU sampaikan bisa dijadikan PKPU juga atau tidak. Apabila draft tersebut dapat dijadikan PKPU serta terdapat pula Peraturan Bawaslu yang baru, maka harus segera dikonsultasikan. Zainudin juga menegaskan bahwa semua yang ada di Komisi 2 ini adalah satu kesatuan, tidak ada satu hal pun yang membuat anggotanya menjadi berbeda dan terpecah. Kepada masyarakat, Zainudin ingin menyampaikan bahwa semua yang ada di Komisi 2 setuju untuk melaksanakan putusan MK. [sumber]

Tanggapan

Pengelolaan Kawasan GBK dan Kemayoran

23 Oktober 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan Kemensesneg, PPK-K dan PPK-GBK, Sebagai pengantar rapat, Zainuddin meminta penjelasan mengenai kelayakan Lapangan Tembak di Senayan yang beberapa waktu lalu menganggu kegiatan di DPR. Zainuddin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sekretariat Negara, Dirut PPK-K dan Dirut PPK-GBK yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan kegiatan kita di bidang regional dan nasional seperti saat pelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games yang lalu. Zainudin mengatakan, dirinya ingin mendengar pemanfaatan area yang dikhususkan bukan untuk cabang olahraga di GBK. [sumber]

Konsultasi Desain Surat Suara untuk Pemilu Serentak 2019

16 Oktober 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan KPU, Zainudin menyarankan agar desain surat suara pemilih presiden di luar negeri dan dalam negeri warnanya disamakan agar masyarakat tidak menjadi bingung. [sumber]

RKA K/L Th 2019 Kemensesneg, Setkab, dan KSP

6 Juni 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab RI) dan Kepala Staf Presiden (KSP) Zainudin menyatakan bahwa sebetulnya bisa langsung disetujui terkait penambahan anggaran karena jika memang mitra meminta komisi pasti mendukung, namun tentu Komisi 2 akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan di Banggar, karena harus atas persetujuan atas Kementerian Keuangan mengenai penambahan anggaran. Zainudin juga menyampaikan bahwa biasanya apa yang disetujui di komisi, dan bila sampai di Banggar, itu bisa berubah-ubah dan Zainudin mengira bahwa mitra sudah paham terkait hal itu. [sumber]

Verifikasi Partai Politik dalam Keputusan MK No 53/PUU-XV/2017

16 Januari 2018 - Pada rapat kerja dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Zainudin menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, khususnya Pasal 173 yg menyangkut verifikasi partai politik. Zainudin beranggapan bahwa seandainya MK tidak memutuskan setelah tanggal 15 maka tidak akan terjadi masalah. Zainudin mengharapkan agar dapat segera dicari jalan keluar agar masalah ini tidak terlalu jauh. [sumber

RKA K/L dan RAPBN 2019 Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

6 Juni 2018 - Pada Raker Komisi 2 dengan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Zainudin Amali mengatakan bahwa setelah mendengarkan paparan dari Mendagri dan saran terakhir itu perlu didiskusikan nanti untuk anggaran saksi Pemilu, karena memang saksi Pemilu itu sudah diatur dalam UU pemilu. Zainudin juga mengatakan bahwa yang disampaikan terkait pagu anggarannya memang berkurang dari sebelumnya, dan memang dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu meminta tambahan anggaran, pasti akan didiskusikan dan Komisi 2 akan berjuang bersama-sama nantinya. [sumber]

Isu Internasional - Hubungan Diplomatik dengan China, Perlindungan TKI di Taiwan

20 Juni 2016 - Pada Raker Komisi 1 dengan Menlu, Zainudin mengatakan bahwa saat ini China sedang berurusan dengan Filipina, dan negara China tidak berniat baik pada negara kita, jika kita terlalu berkompromi dan memberi hati lebih kepada mereka Zainudin berpendapat bahwa dia tak setuju. Terkait dengan perlindungan TKI, TKI yang ada di Taiwan terancam, karena posisi hubungan diplomatik dengan Taiwan tidak baik, dan menurut Zainudin, perspektif kedepan harus menjadi kajian kita jika Taiwan harus menjadi mitra kita yang sejajar dengan negara-negara lain karena devisanya besar. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Gorontalo
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Komplek TNI Angkatan Udara Wirabudi 1/13
No Telp
021 5755 261, 5755 262, 5756 008, 5756 009, 7989 349

Informasi Jabatan

Partai
Golkar
Dapil
Komisi