Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Gerindra - Sumatera Utara I
Komisi III - Penegakan Hukum
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Medan
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Komplek Rja DPR RI Kalibata Blok C1/191
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Sumatera Utara I
Komisi
III - Penegakan Hukum

Sikap Terhadap RUU






Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU KUHP — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) dengan Tim Pemerintah

Syafii mengatakan tidak mudah mencampurkan jenis dan cara pelaksanaan pidana, perlu ada hukuman yang berefek jera. Syafii berpendapat pidana mati sebagai pidana pokok, bukan khusus. Syafii mengatakan
hukuman mati perlu masuk KUHP dengan persyaratan.





Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Imigrasi

Syafi'i menjelaskan kami meminta calon haji yang baru untuk membuat passport dan jamaah yang sudah mempunyai passport.







Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan MInuman Beralkohol (Minol) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung dan Divisi Humas Polri

Syafii menjelaskan mohon berikan masukan langsung dalam masalah minol ini seperti tadi batasan umur dan masukan secara detail yang sesuai dengan kejadian di lapangan. Berapa kebutuhan real yang selama ini dikonsumsi hotel, pariwisata, dan upacara keagamaan ini perlu tidak ada pemberatan hukuman pada aparat yang melanggar RUU Minol.






Rapat Lanjutan Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM

Syafii menjelaskan bahwa terkait tindakan pidana yang akan diserahkan ke Dinas Sosial selama ini belum terkoordinasi baik, kami kira perlu dibicarakan lebih lanjut jangan sampai apa yang diamanatkan pasal ini tidak bisa dilakukan.




Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR RI dengan Tim Pemerintah

M. Syafi'i menegaskan Indonesia belum beranjak dari filosofi kolonial, untuk macam mana bisa menghukum banyak orang. Dalam perkembangan dinamika hukum yang begitu cepat harusnya ada pembedaan tindak pidana khusus dan administratif. Kemudian, ia mengatakan untuk hal yang sifatnya extraordanary itu perlu dikaji lagi, Indonesia bisa menggunakan falsafah hukum.


Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Imparsial, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Syafi'i menjelaskan bahwa karena kesibukan yang kami lakukan dalam pengawasan ini terkadang masih luput dalam pengawasan mengingat pasal-pasal pencegahan memang minimal harusnya pencegahan itu jangan identik dengan penindakan dan deradikalisasi harusnya diganti menjadi re-edukasi itu sangat penting untuk meletakan pasal pencegahan.


Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)

Syafi’i mengatakan tidak adanya korelasi antara terorisme dengan ajaran agama. 


Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli

Romo menjelaskan sebenarnya pembahasan RUU ini sudah diawali pada periode DPR-RI 2014-2019, akan tetapi di akhir pembahasan Pemerintah menunjukkan kekurangseriusan untuk melanjutkan pembahasan, akhirnya diulang kembali pembahasannya di periode ini. Kita masih memikirkan bagaimana menjaga kesehatan masyarakat dan juga ketertiban yang selalu terganggu akibat bebasnya minuman beralkohol, dijual, diproduksi, diimpor dan akhirnya dikonsumsi oleh masyarakat tanpa ada batasan dimana tempat penjualannya, tanpa ada batasan siapa yang boleh membelinya dan mengkonsumsinya, maka pembahasan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, ternyata Anggota DPR-RI tidak seperti yang mereka pikirkan, yang tidak peduli dengan masyarakat, kita membuktikan kita konsisten untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Minol. Romo berpendapat bahwa RUU ini harus segera dituntaskan agar ada legacy yang bisa mengatur Minol, karena Indonesia sudah 75 tahun merdeka tetapi belum ada undang-undang yang mengatur tentang Minol. Terkait rencana materi yang disampaikan oleh Tim Ahli, Romo kira hal ini sudah bagus dan nanti bisa berkembang setelah pembahasannya dilakukan lebih mendalam. Romo mewakili Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar segera melakukan pembahasan RUU ini, dan ini merupakan sikap Fraksi.


Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Syafi'i mengatakan bahwa kita ingin ada pencegahan yang holistik karena orang-orang yang terpengaruh itu karena ideologi, kita cenderung mengakomodir pendapat-pendapat dari semua kalangan tidak ada penanganan yang serius pada korban tersebut mengatakan negara belum hadir untuk mereka. Kita bisa merevisi bahkan bisa mengubah dan melibatkan semua anggota masyarakat dalam menanggulangi terorisme.




Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Syafi'i mengatakan bahwa kami sudah beberapa kali didatangi korban bom mengerikan mendengar keluhan mereka, permintaan kami korban terorisme dibiayai negara dan rumah sakit tidak lagi menunda-nunda.




Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI dan Mahkamah Agung

Romo Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa ada sesuatu yang aneh di RUU ini yaitu pemerintah tidak mengusulkan definisi dan aneh seperti memburu hantu teroris tapi kita tidak mengetahui apa itu teroris, sebenarnya inilah satu-satunya UU yang memberantas teroris. Bagaimana redaksionalnya yang lebih baik, kami mohon masukan semuanya. BNPT dibentuk sebagai badan koordinasi, kami berkeinginan menegaskan di dalam RUU ini dan kita ingin ada satu koordinasi di BNPT.



Pembahasan Buku II Bab XI tentang Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Syafi’i meminta hukuman yang diberlakukan adalah hukuman dari yang rendah sampai dengan tinggi. Syafi’i menanyakan standar Pasal 437 KUHP yang masuk ke dalam minimum khusus. Lalu, menyimpan dan membelanjakan uang palsu sudah diatur pada Pasal 437 KUHP atau belum. Ia khawatir jika terjadi ketidakkorelasian antara Pasal 438 KUHP dengan pasal pertanggungjawaban pidana. 



Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Direktorat Jenderal Perhubungan dan Laut, dan Ketua Dewan Pers

Romo Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa ia miris kalau kemudian ada optimisme yang saudara sampaikan karena kami sedang kesal dengan Menteri Keuangan karena memotong sejumlah anggaran, apa masih mungkin berharap penyebaran di 29 provinsi akan ada pembinaan yang lebih mungkin itu penyebaran karena kondisi lapas yang tidak mungkin melakukan pembinaan. Apa yang saudara Dirjen Perhubungan melakukan agar aksi teroris menyusut.




Pembahasan Buku II Bab 9 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat DIM RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Tim Panja Pemerintah)

Syafi’I menjelaskan bahwa kata maklumat pada Pasal 423 berarti perintah untuk meninggalkan. Ia berpandangan bahwa itu berbeda arti dari konsep pengumuman.


Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Pengesahan Anggota Panitia Kerja (Panja) dan Pembahasan Jadwal — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Romo Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa pembahasan RUU Terorisme meleset dari prediksi bukan karena lambat tapi karena bertambahnya agenda kita. Pansus membagi tiga bagian bahasan yaitu pencegahan, penindakan dan penanganan. Banyak masukan dari pemerintah kita libatkan 17 kementerian di sini dan kita sepakat dengan istilah 'By the gun you can kill terorist, but by education you can kill terrorism'. Tempo hari kita kedatangan korban terorisme yang keseluruhannya cacat fisik dan menurut mereka negara belum hadir ini yang menyebabkan bertambahnya agenda kita. Pansus juga melakukan kunjungan kerja (kunker) kepada Densus 88, Den Bravo, dan Koppasus dari kunjungan itu kita sudah siap menghadapi terorisme hanya tinggal harmonisasinya yang melakukan assessment terorisme selama ini BNPT.

Kita sudah tambahkan pasal dalam RUU ini bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab pemerintah, BNPT harus kita perkuat kelembagaannya di sini melalui pansus ini kita harus tekankan definisi 'terorisme' itu sendiri. DIM RUU Tindak Pidana Terorisme ada 112 nomor DIM yang merupakan sandingan DIM dari fraksi-fraksi. Semoga RUU ini tidak seperti UU sebelumnya yang tidak dapat menindaklanjuti kasus ini, produk UU apapun namanya untuk melindungi tumpah darah Indonesia.


Paparan Hasil Kajian Tim Ahli Baleg DPR-RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Romo mengatakan bahwa yang terkait dengan Poin C tentang Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya pada kalimat yang mengatakan masih perlu penyempurnaan khususnya dari asas dapat dilaksanakan, Romo mengira jika ini menjadi keraguan berarti belum jelas bagi Tim Ahli maksud dan tujuan dari dibuatnya undang-undang ini. Romo merasa sudah cukup jelas dari naskah akademik bahwa kita telah sepakat Minuman Beralkohol (Minol) itu pasti memberi dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Dari sisi yang lain, jika undang-undang ini nanti dilaksanakan memiliki kejelasan tentang apa yang boleh diproduksi, siapa yang boleh memproduksi, siapa yang boleh membeli, dan siapa yang boleh mengkonsumsi. Romo menyampaikan bahwa undang-undang ini akan sangat luar biasa untuk mengatur sesuatu yang bisa mendatangkan kerugian bagi kesehatan, bahkan bukan hanya kesehatan tetapi juga dapat berimplikasi pada kerusakan moral dan akhlak. Dari sisi ekonomi, undang-undang ini juga sangat baik karena daerah-daerah yang sudah dikenal sangat lekat dengan produksi minuman kerasnya kemudian bisa menjadi destinasi khusus bagi mereka penggemar minuman keras dalam skala yang akan dibenarkan oleh undang-undang ini. RUU tentang Larangan Minol bukan berarti Minol itu tidak boleh sama sekali, destinasi wisata, restoran, dan hotel dengan kualitas tertentu diperkenankan menjual Minol. Jadi, Romo menegaskan bahwa RUU ini memberikan kejelasan. Ini bukan persoalan negara Islam, tapi lebih pada suatu pengaturan yang dapat mendatangkan kerusakan bagi kesehatan dan moralitas. Romo menyampaikan agar masyarakat tidak berlebihan, dan baca dahulu rancangannya undang-undangnya. Jadi, ini bukan menghabiskan, melainkan lebih kepada produksi minuman keras dapat tepat sasaran dan tepat anggaran.






Pembahasan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan dan RUU Aparatur Sipil Negara — Paripurna DPR-RI ke-131

Romo Muhammad Syafi'i membacakan laporan pansus DPR mengenai RUU Perubahan Atas UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Definisi Terorisme yang disepakati adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Menambah perlindungan korban secara komprehensif, ruang lingkup korban, hak-hak korban, sebelumnya hanya restitusi dan kompensasi saja. Sekarang ada bantuan medis, rehabilitasi, santunan korban meninggal dunia, dan lain-lain. Mengatur pemberian hak bagi korban yang sebelum RUU ini disahkan, jadi harus mendapat perhatian pemerintah kita wajib diberikan pelayanan. Menambah ketentuan pencegahan, terdiri dari siap siaga nasional dan kontra radikalisasi. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk media yang tidak henti memberitakan proses pembahasan RUU ini. Kami dari Pansus mengutuk keras kejadian terorisme yang beruntun, semoga tidak terjadi di masa mendatang. Kami mendoakan dan berbelasungkawa bagi para korban. Semoga pembicaraan tingkat II dapat menghasilkan UU sebagai payung hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Demikian laporan Pansus.











Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM (Rapat Lanjutan 24 Februari 2020)

Syafi'i menanyakan apa yang menyebabkan Habib Rizieq tidak boleh pulang ke Indonesia. Apa yg bisa dilakukan Pemerintah Indonesia agar Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia mengingat Beliau adalah warga negara Indonesia, jadi harus dilindungi oleh negara. Kemduian, Syafi'i menegaskan bahwasanya soal pelayanan keimigrasian di Bandara Ngurah Rai Bali itu sistem keimigrasiannya terhambat selama berjam-jam yang kejadian ini sudah berulang dan menyebabkan sistem keimigrasiannya manual dan ada yang bilang pernah ada yang mirip dengan HM disana.







Tanggapan

Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)

Romo mengatakan Kesehatan di Indonesia harus menjadi perhatian serius dari semua pemangku kepentingan karena menurut konstitusi bahwa memberikan pelayanan kesehatan, menjamin rakyat tetap sehat adalah kewajiban Pemerintah, state obligation. RUU kesehatan ini bersifat omnibus law, apabila ini berlaku maka paling tidak ada 9 UU bidang kesehatan yang akan dicabut dan 5 UU lainnya yang akan direvisi. Ada 2 hal jadinya, komparasi faktual terhadap UU existing dan komparasi imajiner terhadap RUU yang belum kami buat. Menurut ia, apa yang disampaikan tadi sangat konstruktif untuk melengkapi RUU yang akan kita buat naskahnya setelah selesai kita menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Kami tidak ahli di bidang ini tapi kami mengerti politik hukumnya sehingga masukan ini sangat berarti bagi kami. Kalau boleh, kami diberikan usulan substansi pasal per pasal yang lebih konkret untuk penyempurnaan RUU ke depan.


Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)

Ada kekhawatiran dari MKKI terhadap ada beberapa UU yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah undang-undang ini nanti disahkan. Itu pandangan yang objektif dan strategis. Bercerita tentang dunia kesehatan, ini menjadi konsen kita semua dan kita semua harus memberikan dukungan. Kalau RUU-nya sudah jadi menjadi kewajiban kita bersama untuk memberikan masukan-masukan sehingga secara komprehensif bisa mengatur semua hal yang berkaitan dengan dunia kesehatan, misalnya rumah sakit. Berapa banyak keluhan bahwa mereka yang datang ke rumah sakit kemudian tidak mendapat pelayanan karena hal-hal yang kita sudah tahu bersama. Ini perlu menjadi perhatian untuk dimasukkan dalam UU ini. Kemudian mungkin perlu ada perlindungan terhadap pasien sebagai wujud dari state obligation. Di undang-undang yang existing sekarang itu belum diatur dengan terperinci. Kemudian tentang STR. Ada rumor berlaku seumur hidup kemudian ini dikoreksi oleh IAKMI. Dengan argumen-argumen yang bagus itu mungkin bisa menjadi pertimbangan untuk tetap menjadi bagian dari norma.


Pembahasan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul

Apresiasi kita terhadap usulan pembentukan 2 kabupaten di Sulteng ini adalah usulan ini sampai ke baleg, itu indikasi di daerah tempat terjadinya pengembangan persoalan sudah selesai, semua pihak terkait pengembangan sudah ada dukungan. Kami kira bukan kerja sederhana karena butuh berbagai upaya persepsi dan lainnya, bahwa pengembangan untuk memberi kesempatan kepada daerah memperpendek kendali, itu penting untuk kita dukung mempercepat pemerataan pembangunan. Kalau di timur ini selalu menjadi isu kecemburuan bahwa pembangunan selalu tertinggal ini apresiasi pertama, kita paham bahwa moratorium itu masih berlaku, sampai kapan, ini upaya politik yang kita lakukan dari DPR untuk kerja nyata. Ini mencabut moratorium pada pemekaran moratorium itu, kalau ada gerakan nyata upaya penghentian ini seduatu yang baik untuk pemerataan pembangunan, kami merasa memberikan dukungan penuh untuk upaya ini. Kita akan bersiap bahwa dukungan penuh pada usulan awal pada moratorium ini akan mengundang limpahan usulan pemekaran, ini periode sebelumnya dilakukan, karena ini kemudian dihentikan, kalau ini membuka jalan untuk pemerataan. Dengan upaya mengusulkan daerah baru yaitu Parigi Moutong dan Kabupaten Tomini Raya, kesimpulannya sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan karena ini upaya kita untuk membuka apa yang selama ini dibekukan pada pemekaran daerah.


Masukan/Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Menerima Audiensi dari Paguyuban Korban UU ITE

Romo berpendapat hari ini Baleg DPR-RI mendapat kejelasan tentang tidak tercapainya proses hukum yang diterapkan pada UU ITE, fungsi hukum, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, dari semua yang mengumumkan kesaksian dalam persidangan ini semua menunjukan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan terasa tidak bermanfaat, ini yang digarisbawahi pada pada Pasal 27 dan 28 karena itu ia dan semua kader Gerindra akan terus mem-follow up dengan koridor yang berlaku, semoga kepastian hukum ini akan terasa apabila UU ini akan direvisi ke arah yang lebih baik.


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Timur

Romo mengatakan, pertama, dari sisi produsen sampah ternyata kesadaran dari produsen-produsen sampah terhadap bahayanya sampah belum merata. Kedua, dari pemilahan sampah ini juga tidak efektif. Ketiga, tentang penggunaan dana Desa untuk pengelolaan sampah saya kira ini cukup menarik. Kemudian soal pengelolaan sampah laut ini tidak ada di UU Nomor 18 Tahun 2008.



Laporan Badan Anggaran terkait RUU RAPBN 2016 sekaligus Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Pembentukan Panitia Khusus terkait Kebakaran Hutan dan Lahan — Rapat Paripurna DPR RI

Syafii mengatakan pemerintah harus memberi penanganan serius terkait kasus pelecehan anak. Syafii mengatakan F-Gerindra akan terus menolak sebelum ada kejelasan realokasi PMN untuk program pro rakyat.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Irjen, Kepala Badan Litbang dan Diklat, dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama

Syafii mengatakan Balitbang harus membuat penelitian terkait dampak positif pemakaian jilbab bagi pekerja, produk halal, dan kehadiran negara di sekolah madrasah Indonesia. Syafii meminta Itjen melakukan pengawasan terhadap dana sumbangan.


Masukan Panja Haji - RDPU Komisi 8 dengan Persatuan Islam (Persis) dan Muhammadiyah

Syafi'i menyampaikan bahwa swastanisasi belum tentu berujung konsumerisme dan kapitalisme, justru lebih murah semua. Tidak perlu takut swastanisasi, tergantung mindset melaksanakan UU atau melihat jamaah sebagai komoditas. Pemerintah memberikan syarat untuk jamaah lakukan pembimbingan kepada KBIH yang mendapatkan izin dari pemerintah. Apabila ada sertifikasi bagi KBIH tidak perlu khawatir dualisme kepercayaan kepada pembimbing. Syafi'i berpendapat bahwa bagi daerah yang tidak ada KBIH bisa mendorong ormas membentuk KBIH.



Pengantar Rancangan APBN Tahun 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Syafi'i menjelaskan kami terus-menerus menolak terkait kenaikan biaya haji sampai kita banting berkasnya lalu bagaimana kemudian Kemenag menurunkan harga haji dan mengklaim itu hasil kerja, kami rasa rapat ini tidak bisa dilanjutkan.


Masalah Sengketa di Kejagung dan Revisi UU Kejaksaan - RDP Komisi 3 dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)

Syafi'i menjelaskan bahwa apa yang menjadi laporan masyarakat kepada KKRI, penyelesaiannya justru hanya menjadi laporan saja. KKRI itu bukan badan yang hanya menerima laporan masyarakat saja, jika begitu untuk apa dijadikan komisi, hingga Syafi'i mempertanyakan penyelesaian laporan itu seperti apa, sebab hal ini untuk melihat efektivitas kinerja KKRI sendiri.


Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Syafii menjelaskan bahwa Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam menjadi yang terpenting dalam Kementerian Agama karena berperan penting di masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan pemotongan anggaran ini.


Penjelasan terkait RUU tentang Kepolisian dan RUU tentang Jabatan Hakim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI

Syafi'i menanyakan kendala yang dihadapi jika kualifikasinya belum memadai untuk menjadi hakim. Apabila ingin konsisten, Syafi'i menyarankan agar status kepegawaian mereka di TNI, nasibnya untuk tidak sama dengan hakim militer. 


Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial

Syafii tidak mendengar dari Kementerian Kesehatan bahwa minuman beralkohol tidak ada manfaatnya. Menurut Syafii, sudah semestinya Kementerian Kesehatan memberikan warning sama seperti zat adiktif lain.



Keputusan Anggota Komisi Yudisial, Pengesahan Timwas Intelijen dan Penetapan Prolegnas — DPR-RI Rapat Paripurna ke-54

Syafi’I mengatakan bahwa ia belum bisa menerima RUU KPK masuk RUU prioritas 2016 karena korupsi adalah extraordinary crime. KPK memiliki kewenangan untuk penyadapan yang eksekusinya adalah penangkapan.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional

Syafi'i mengatakan bahwa ia ingin menyarankan bahwa ada target peningkatan demand direction. Syafi'i menanyakan apa yang menjadi kesulitan utama secara eksternal bagi BNN untuk memberantas narkoba.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

M. Syafi’i bertanya di sektor mana aliran dana paling banyak ditemukan oleh PPATK.


Evaluasi Kinerja dan Strategi Tahun 2016 — Komisi 3 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BNPT

Syafi'i menjelaskan Fraksi Gerindra mendukung agar BNPT ditambah anggarannya dan apa yang disebut teroris menurut saudara dan apa agama teroris ini pencegahan dilakukan kepada imam mesjid, ulama santri, universitas islam ia membutuhkan tambahan lebih jelas.



Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau

M. Syafi'i menanyakan dari daftar saksi ahli yang dibacakan apakah sudah diundang ke Komisi 3 DPR RI. Kemudian, ia menanyakan soal kebakaran hutan di Riau ada ribuan hektar lahan, korban nyawa saja, korban kesehatan juga ada tapi kenapa tidak ada tersangka. Justru berujung SP3.

Selanjutnya, M Syafi'i mengatakan berdasarkan laporan dan foto yang ia terima sudah ada kanal yang bisa mengeringkan lahan gambut tersebut. Aneh jika Komisi 3 DPR RI dan Kepolisian tidak menemukan siapa yang membuat kanal tersebut. Terakhir, ia khawatir tentang kasus kebakaran ini, Komisi 3 DPR RI sedang membangun citra yang baik untuk Polri, tapi ada kasus ini.


Rancangan Undang-Undang Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Indonesian Human Rights Monitor dan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama

Syafi'i menjelaskan bahwa karena kesibukan yang ia lakukan dalam pengawasan ini terkadang masih luput dalam pengawasan mengingat pasal-pasal pencegahan memang minimal harusnya pencegahan itu jangan identik dengan penindakan dan deradikalisasi harusnya diganti menjadi re-edukasi itu sangat penting untuk meletakan pasal pencegahan.







Sengketa Lahan — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Masyarakat Riau

Romo mengatakan bahwa pemaparan sudah dipahami dan berkas sudah diterima.


Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) — Rapat Paripurna DPR RI

Syafii mengatakan dengan keputusan MK yang menyatakan Pemilu presiden dan legislatif dilakukan secara serempak menyebabkan presidential threshold menjadi masalah. Syafii mengatakan penggunaan presidential threshold merenggut hak konstitusional partai dan merupakan pelanggaran konstitusi. Syafii mengusulkan pengadaan lobby bukan untuk mengambil keputusan tapi untuk menghilangkan pelanggaran konstitusi.



DIM RUU KUHP — Panja RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM, Tim Pemerintah, dan Kejaksaan

Syafi’i mengatakan ini dimulai dari pembenar, tetapi yang jelas menunjuk pada hakim. Ia menanyakan alasan pemaaf. Menurutnya, harus ada ketegasan dalam rancangan ini agar tidak rancu. Ia menanyakan penambahan Pasal hanya untuk pemaaf atau pembenar juga.


Penanganan Karhutla — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

M. Syafii menanyakan soal ada sistem kanalisasi, ini cukup lama agar yakin bahwa cukup untuk dibakar, berapa untuk laporan kanalisasi. Selanjutnya ia menanyakan terkait berapa banyak laporan dari Polisi Kehutanan kepada Kementrian terkait kebakaran hutan ini dan apakah tidak ada laporan atau tidak ada upaya pencegahan untuk penataan hutan.



Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM

Syafi'i menyampaikan bahwa ada PT yang mau membuat PLTU, perusahaannya dari Sanghai, namun kantornya tidak seperti kantor, dan seisi orang yang ada di kantornya tidak ada yang bisa bahasa Indonesia. Syafi'i menyampaikan di Medan, banyak hunian eksklusif, yang juga seisinya tidak tahu bahasa Indonesia. Syafi'i menerangkan bahwa dirinya banyak mendengar berita-berita mengenai WNI yang menyalahgunakan izin tinggal di luar negeri. Syafi'i menanyakan apakah Tim Pora pernah mendeteksi orang yang memiliki izin ilegal dan apakah pernah mendeportasi orang.



Pembahasan Lanjutan Bab 16 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Buku II — Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah

Syafi’i ingin Pasal ini disetujui hanya ini delik khusus atau umum saja yang disetujuinya. Kalau dijadikan delik aduan dengan ancaman 5 tahun ini sudah kompromi. Pasal 490 harus betul-betul menjadi perhatian dan hukumannya ditambah atau diperberat. Menurutnya tren tersebut meningkat jadi lebih baik hukumnya ditambahkan saja. Ia menanyakan mengenai pemerkosaan mayat di rumah sakit masuk ke dalam Pasal 491 ayat 1 huruf f atau tidak. Ia mengatakan memang beda. Di umur 18 belum boleh, jadi Pasal ini cukup melindungi.



Fit and Proper Test Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Atas Nama Juanda Pangaribuan

Romo Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa bagaimana dalam kasus saudara apabila membela buruh tapi harus mengorbankan jabatan.


Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Syafi’i mengatakan tentang penghinaan lambang pancasila, menurutnya pancasila bukanlah lambang negara tetapi dasar negara.

Syafi’i mengatakan juga bahwa dirinya mendukung statement dari Kapolri terkait penciptaan polisi yang solid dan profesional.





Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Delegasi Perwakilan Demonstran 212

Syafi mengatakan gerakan umat Islam lebih bersifat sesuatu yang sangat bersahabat. Pemerkosaan hukum yang dilakukan oleh siapapun di negeri ini tidak boleh dibiarkan.


Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Kerja RUU Pemberantasan Terorisme Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Syafi’i mengatakan pada rapat yang lalu telah menyelesaikan pasal-pasal mengenai perlindungan korban. Sekarang akan masuk ke bab pencegahan. Ia meminta Pemerintah untuk menjelaskan. Menurutnya, kalau tindak pidana harus ada action lagi. Ia mengatakan sebenarnya konsepnya sudah benar. Ia mengatakan tidak ingin membiarkan ada tindakan teroris, tetapi akan semuanya harus ditindak dengan pidana, seperti pada ayat (1) ini menolak pencegahan, harusnya sebelum ada action pencegahan itu dilakukan. Ia menyampaikan tetap ingin due process of law, tetapi konsepnya ingin menghentikan tindak pidana terorisme. Ia mengatakan setuju untuk tidak melakukan pengulangan untuk pembahasan yang sudah dilakukan. Ia mengatakan Pasal 43A ayat (3) disetujui.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Sandrayati Moniaga

Syafii menanyakan pandangan calon anggota mengenai sebuah agama. Ia menyampaikan setiap malam natal rumah ibadah dikawal polisi tapi kalau idul fitri tidak ada polisi yang mengawal. Ia menanyakan pandangan dari sisi HAM. Ia juga menyampaikan kasus di dapilnya Sumatera Utara dimana ada pemuda yang masuk gereja dan dituduh membawa bom kemudian dipenjara. Ia meminta pandangan calon.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Hairansyah

Syafii menanyakan kesepakatan calon anggota dengan kebijakan pemerintah yang melanggar HAM seperti di Papua. Ia menanyakan keyakinan-keyakinan leluhur yang belum diakomodir sebagai agama apakah membuat Pemerintah melanggar HAM. Ia menanyakan cara penyelesaian masalah untuk mengatasi terjadinya konflik kepentingan karena adat yang berbeda.



Penanggulangan Terorisme Tahun 2016-2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Syafii mengatakan bahwa semua sepakat dengan spirit penegakan hukum, penghirmatan HAM dan spirit pemberantasan terorisme. Kesepakatan tersebut juga terdapat dalam rancangan undang-undang.


Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pengesahan Perpanjangan Pembahasan RUU dan Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-32 Masa Persidangan V Tahun 2017-2018

Syafii mengatakan telah disahkan RUU Terorisme maka ada amanat membentuk Dewan Pengawas paling lambat 1 tahun setelah UU disahkan yang salah satunya terdiri dari anggota DPR.


Evaluasi Kinerja Semester 1 Tahun 2018 Tentang Terorisme, Eksekusi Mati Narapidana, Kejahatan Siber, dan Kasus First Travel — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan RI

Syafii mengatakan ada yang menarik di Sumatera Utara yaitu tentang register 40. Ia mengatakan menginginkan penjelasan mengenai hal tersebut yang belum dieksekusi padahal terus berproduksi tetapi hukum tidak bisa dijelaskan. Ia menanyakan kesanggupan Jaksa Agung sekarang untuk melakukan perintah hukum. Ia juga mengatakan bahwa rumahnya sempat digrebek soal bank Sumut dan dilakukan oleh pelaku yang sudah dipenjara yaitu Direksi Bank Sumut tapi sampai sekarang Direksi belum tersentuh hukum. Ia menanyakan alasannya. Ia menyampaikan banyak laporan tentang keprihatinan para jaksa di daerah tentang tempat tinggal, alat transportasi, dan pengamanan ketika mereka menangani hal-hal yang mengandung risiko, teroris, dan narkoba. Pengaduan yang mengalir deras juga mengenai perilaku aparat jaksa di lapangan yang dalam tanda petik tidak merata dan tergantung siapa yang berperkara. Ia meminta jaksa agung memberikan penjelasan terbuka agar bisa diperbaiki ke depannya.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner LPSK an. Susilaningtyas

Syafi’i menanyakan cara calon anggota untuk memberikan kompensasi terhadap korban terorisme di masa lalu.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner LPSK an. Ratna Batara Murti

Syafi’i menanyakan SOP dari LPSK agar efektif dalam menjalankan terapi psikososial dan melindungi saksi serta korban.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Nama Alexander Marwata

Syafi'i membaca makalah Alexander yang lama terkait pemberantasan korupsi. Namun, didalam pemaparan belum maksimal. Syafi'i juga mengatakan bahwa Pansel memberikan rekomendasi kepada Anggota Komisi 3 DPR-RI bahwa Alexander adalah yang terbaik. Ada yang gugur di profile assessment dan Syafi'i bertanya perbedaannya terkait incumbent dan pendatang baru. Syafi'i juga mengatakan bahwa Alexander tidak perlu mengulangi janji karena itu sudah pernah dilakukan. Dalam Raker dengan KPK pada periode yang lalu, ada usulan dari KPK untuk membentuk cabang-cabang di provinsi. Terkait hal tersebut, Syafi'i menanyakan apakah ini tidak betentangan dengan keberadaan KPK yang hanya menjadi trigger mechanism. Menurut Syafi'i, kajian tersebut sangat melenceng.


Rencana Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial

Romo mengatakan dalam Pasal 24b Ayat (1) UUD 1945 memberi kewenangan kepada KY untuk menyeleksi dan mengangkat Hakim. Beberapa waktu lalu, KY mengajukan 6 nama CHA untuk mengikuti FPT di Komisi 3, dan nama-nama tersebut ditolak semua oleh Komisi 3. Hal ini berarti mekanisme seleksi dan rekrutmen yang menjalankan kewenangan masih buruk, KY juga tidak pernah berkonsultasi dan berkomunikasi kepada Komisi 3 sebelum menetapkan hasil akhir terkait CHA yang dijaukan. Romo mengatakan sebelum melakukan proses seleksi, KY harus berkonsultasi kepada MA terkait hakim-hakim apa yang paling dibutuhkan. Selain itu, KY juga harus berkonsultasi kepada MA terkait nama-nama yang mendaftar, hakim mana yang mempunyai track record bagus selama menjabat, informasi ini bisa digali dari MA. Romo berpendapat salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menguji kompetensi hakim adalah rekam jejaknya di dalam menjatuhkan putusan. Terkait kepribadian hakim, Romo berpendapat Hakim ahli tidak bisa digunakan untuk menilai, harus ada pakar kepribadian yang dapat menilai pribadi hakim, karena kepribadian ini akan sangat mempengaruhi dalam pemberian putusan. Selama ini banyak hakim yang takut dalam menjatuhkan putusan karena dipengaruhi oleh ancaman-ancaman dari pihak luar, Romo mengatakan KY harus mampu menfokuskan hal tersebut untuk menjadi aspek penilaian. Romo mengatakan soliditas KY juga menjadi persoalan bagi Komisi 3 dalam menindaklanjuti daftar nama CHA yang diajukan untuk segera diuji.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Kamar Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Rahmi Mulyati

Romo berprasangka bahwa Calon Hakim Agung (CHA) yang diuji ini sudah memahami persoalan hukum sehingga bisa lolos seleksi hakim agung di Komisi Yudisial (KY). Di lapangan Romo merasa tidak pernah bertemu dengan hakim yang tidak memahami hukum. Romo menceritakan pada saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, banyak hakim Pengadilan Negeri dan hakim tinggi mengeluh karena banyaknya yang mengancam.


Evaluasi Prolegnas Tahun 2015-2019 dalam Rangka Penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Staf Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Romo menyampaikan tentang rekomendasi yang telah dibacakan oleh staf ahli terdapat hal teknis yang belum dimasukkan seperti konsistensi Pemerintah untuk mengikuti pembahasan UU, karena hal tersebut merupakan hal penting dan DPR tidak dapat jalan sendiri untuk membahas UU tanpa kehadiran Pemerintah.



Pembahasan Kasus Jiwasraya - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan 16 Januari 2020)

Romo mengatakan masyarakat di Dapil ia meminta ketegasan dari Jaksa Agung terkait eksekusi tertunda tentang register 40 dan register 41 tentang kawasan hutan negara. Kasus tersebut sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi sampai saat ini belum ada eksekusinya. Romo menanyakan apakah Kejaksaan Agung dalam hal ini lalai, abai, ataukah takut. Selanjutnya, Romo menanyakan mengenai anak muda yang membunuh begal dan diancam seumur hidup, bagaimana tanggapan Jaksa Agung terkait hal tersebut. Romo mengira ini justru ada kesalahan dalam penerapan hukum.


Pembahasan Tindak Lanjut RUU KUHP, RUU MK, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Permasyarakatan - Raker Komisi 3 dengan Menkumham

M. Syafi'i mewakili Fraksi Gerindra menyatakan persetujuannya untuk menindak lanjuti pembahasan RUU Permasyarakatan dan RUU MK. Sebab, perlu ada perubahan yang sangay siginifikan terkait perubahan regulasi.


Uji Kepatutan dan Kelayakan – Fit and Proper Test Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Syafi’i menanyakan pandangan calon mengenai sengketa pilkada sebab ada pemikiran bahwa persoalan sengketa pilkada dikembalikan ke tingkat pertama. Syafi’i mengatakan bahwa ada pihak dari tokoh politik atau kalangan tertentu yang menginginkan kembali UUD 1945 dan ini menandakan bahwa peraturan perundang-undangan dikembalikan kepada MA dan terkait hal tersebut, Syafi’i menanyakan pandangan calon hakim MK.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Agustinus Purnomo Hadi

M.Syafi’I mengatakan bahwa Bapak Agustinus belum memberikan pembahasan pada tingkat kesulitan terkait dengan peradilan umum dan militer. Syafi’I menanyakan apakah masih mungkin LPSK dapat berperan dalam peradilan militer yang peraturannya tidak menggunakan peradilan umum. Syafi’I mengatakan Bapak Agustinus masih menjadi militer aktif, apakah Bapak sudah mendapat izin untuk menjadi Komisioner LPSK. Lalu, bagaimana jika yang terlibat di dalam persoalan peradilan itu pangkatnya lebih tinggi dari Bapak, apakah yang Bapak junjung korps Bapak atau tetap profesional.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) - RDPU Komisi 3 dengan Elfina Lebrine

M.Syafi’i menanyakan alasan Elfina untuk menjadi anggota komisioner LPSK. Padahal saat ini diketahui bahwa Elfina sudah menyandang status sebagai dosen. Mengenai kedudukan JC, Syafi’i menanyakan upaya apa yang akan dilakukan Elfina dalam menciptakan pengaturan JC yang efektif.


Latar Belakang

H.R. Muhammad Syafi'i terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mewakili Dapil Sumatera Utara I setelah memperoleh 125.169 suara. Syafi'i adalah politisi dan legislator senior di Sumatera Utara. Syafi'i adalah mantan Anggota DPRD Kota Medan (1997-1999) dan Ketua Fraksi Partai Bintang Reformasi DPRD Provinsi Sumatera Utara (2004-2009). Di Gerindra, Syafi'i adalah Anggota Dewan Penasehat DPP Gerindra (2012-2017).

Muhammad Syafi'i adalah seorang pendidik, penceramah dan pendakwah. Syafi'i pernah menjadi guru di banyak lembaga perguruan di Medan, Penatar Program BP-7 di Sumatera Utara (1990-1995) dan dosen di Universitas Sisingamangaraja (1999-2000). Syafi'i adalah Ketua Yayasan Kasyful Fikri, yang aktif sebagai penyalur beasiswa (1997-sekarang).

Di masa kerja 2014-2019 Muhammad Syafi'i bertugas di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Namun, ia pindah bertugas di Komisi III sejak November 2015.

Di April 2016, Syafi'i terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme. [sumber]

Pendidikan

SD, SDN 88 Medan (1967-1973)

SMP, SMPN 12 Medan (1973-1976)

SMA, SMA Joshua, Medan (1976-1979)

S1, Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan (1979-1988)

S2, Magister Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan (2004-2007)

Perjalanan Politik

Sejak di bangku kuliah Muhammad Syafi'i sudah menjadi kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di 1978, Syafi'i menjadi Ketua Ranting PPP Kelurahan Tegal Rejo di Medan (1978-1985). Syafi'i aktif berorganisasi di PPP sampai dengan dipercaya menjadi Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Medan (1995-2000). Di 1997 Syafi'i terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Medan (1997-1999).

Di 2001 Muhammad Syafi'i bergabung dengan Partai Bintang Reformasi (PBR) dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBR Sumatera Utara (2002-2006).

Pada Pileg 2004, Syafi'i terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan menjabat sebagai Ketua Fraksi PBR (2004-2009). Di 2006 karir politik Syafi'i semakin menanjak. Syafi'i diberi tanggung jawab menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBR (2006-2011). Syafi'i juga menjadi Komisi Perundang-undangan di Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2006-2011.

Pada Pileg 2009 PBR tidak memenuhi batas minimum dan setelah itu melebur dengan Partai Amanat Nasional (PAN) di 2011. Syafi'i memutuskan untuk bergabung dengan Gerindra di 2012. Di Gerindra Syafi'i diminta menjadi Anggota Dewan Penasehat DPP Gerindra (2012-2017).

Pada Pileg 2014 Syafi'i maju mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Syafi'i terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan duduk di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Di November 2015 terjadi mutasi di Fraksi Gerindra dan Syafi'i pindah bertugas di Komisi 3 yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan kepolisian. Di April 2016, Syafi'i dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Tanggapan Terhadap RUU

Calon Hakim Agung Kamar Perdata dan Kamar Agama

11 Juli 2018 - Dalam Rapat Pleno Komisi 3 DPR-RI, Syafi’i mengatakan bahwa dengan kebutuhan hakim agung oleh Mahkamah Agung, Fraksi Gerindra berpendapat bisa menerima Abdul Manaf di kamar agama, dan Pri Pambudi di kamar perdata. [sumber]

RUU Anti Terorisme - Laporan Ketua Panja dan Pembahasan Tingkat 1

24 Mei 2018 - Sebagai pemimpin dalam rapat kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham, Syafi’i atau yang biasa dipanggil Romo memaparkan agenda rapat, diantaranya yaitu laporan Panja ke Pansus, pembacaan naskah RUU Terorisme, pendapat akhir mini Fraksi, pengambilan keputusan, sambutan pemerintah, dan penandatanganan naskah. M. Syafi’i mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak, menurutnya ini adalah bagian untuk menjalankan tugas kepada bangsa dalam memberikan pengaturan terkait terorisme. Dengan telah selesainya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menurut M. Syafi’i adalah kerja yang luar biasa untuk bangsa dan negara apalagi akhir-akhir ini terorisme terjadi di mana-mana. Ia berharap dengan UU Terorisme dapat digunakan oleh aparat dalam meningkatkan kinerjanya, sehingga aksi terorisme dikemudian hari bisa diatasi. M. Syafi’i mengucapkan turut berbelasungkawa kepada para korban dari aksi teror yang telah terjadi. Selanjutnya M. Syafi’i mempersilakan Ketua Panja, Supiadin untuk membacakan laporan Panja kepada Pansus.Terkait agenda penyampaian pendapat akhir mini Fraksi, M. Syafi’i menganjurkan agar di dalamnya termasuk pilihan alternatif definisi terorisme dari dua alternatif yang ada, yang sebelumya telah disetujui. M. Syafi’i mengungkapkan bahwa suasana yang terbangun selama pembahasan begitu baik, pada RUU baru telah berhasil memasukkan norma baru atau juga mengubah yang sudah ada. Ia juga menyiggung soal definisi yang sukses mencapai kesepakatan tanpa voting. Sebelum mengetuk palu, M. Syafi’i mengomentari tentang pelibatan TNI bahwa sudah ada diskusi dan Panglima TNI menyampaikan pendapat yang sama dengan rujukan pelibatan pada Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Pada akhir sidang, selaku pemimpin rapat dan Ketua Pansus M. Syafi’i mengesahkan keputusan sidang bahwa menyetujui RUU Terorisme ini disahkan menjadi UU dan akan disampaikan pada tahapan tingkat II pada Paripurna. [sumber]

RUU Anti Terorisme - Definisi Terorisme

23 Mei 2018 - Dalam rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah; Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi, Anita Dewayani (JPU), Syafi’i mengatakan bahwa pada rapat sebelumnya, ada poin penting yaitu dimasukkannya frasa ideologi, politik dan ancaman keamanan negara, itulah ending pertemuan rapatsebelum reses. Ia dan anggota lain berpendapat seperti itu karen harus ada pembeda degan tindakan terorisme, Syafi’i mencontohkan misal ada yang melakukan pemukulan dengan tetangganya sampai luka-luka, menurutnya itu bukan terorisme, karena tidak ada ancaman terhadap negara. Syafi’i berpendapat bahwa dalam pasal yang sudah diputuskan, seseorang yang dipastikan terlibat jaringan teroris, menghasut orang melakukan tindak terorisme ini bisa ditangkap, karen ada motif, jaringan dan tujuan, ini ancaman awal keamanan negara. Semua sepakat, satu kata menempatkan frasa "motif politik, ideologi dan keamanan negara", dan memang itulah yang membedakan terorisme dan kriminal biasa, tegas Syafi’i. Terkait batasan pengertian singkatan, menurut Syafi’i harus dirumuskan lengkap dan jelas sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda. Jadi karena definisi letaknya di bab 1 maka tidak akan melawan peraturan Perundangan, ada frasa yang dipotong yang dimuat di penjelasan, Syafi’i setuju saja apakah kumulatif atau alternatif, yang pasti ia mengajak pertanggungjawaban ke publik. Syafi’i menghormati semua pendapat yang berkembang, kalau ada yang menganggap usulan definisi itu melanggar, sebagai Ketua Pansus Syafi’i mengatakan bahwa DPR menerima usulan dari seluruh pihak, sehingga itu sah-sah saja dan tidak ada hukum yang dilanggar. Menanggapi pernyataan Prof. Enny yang mengatakan pemerintah sudah satu suara semua, Syafi’i menceritakan dirinya bertemu dengan Kapolri beberapa hari sebelumnya, soal frasa, Kapolri masih berpendapat sama sesuai dengan surat yang berisi definisi. Syafi’i meminta agar Kapolri didatangkan ke DPR. Syafi’I juga mengomentari pernyataan Wenny Warrow, Syafi’i membantah jika dikatakan definisi yang lalu tidak ada masalah, yang menurutnya ada masalah. Ia meminta Wenny agar tidak menjadikan itu sebagai bahan referensi karena frasa yang diusulkan tujuannya adalah sebagai pembeda. Syafi’i berharap agar RUU Terorisme dapat melindungi segenap bangsa, bukan melindungi pihak-pihak tertentu saja. Jadi kapan menentukan teroris atau bukan, kalau tidak dijelaskan di definisi, tambah Syafi’i. Maka menurutnya definisi harus jelas dalam memberikan batasan. Ia memberikan contoh kalau orang sudah ditangkap karena melakukan kejahatan tapi tidak ada motif tersebut maka tetap masuk kejahatan biasa, tidak lepas begitu saja. [sumber]

RUU Anti Terorisme - Pasal 36 A dan Pasal 36 B

28 September 2017 - Pada Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah, Syafi’i membahas mengenai masalah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dan korban yang perlu disegerakan. Syafi’i menjelaskan bahwa terdapat kasus kompensasi yang di pengadilan tingkat pertama yang harus dibayar namun di tingkat banding hilang. M. Syafi’i juga membahas mengenai kasus yang sudah pernah terjadi seperti kasus Tanjung Priuk. M. Syafi’i berpikiran akan menarik ketika sampai ikrah ternyata terakwa dinyatakan bebas tidak bersalah. M. Syafi’i sepakat bahwa korban adalah tanggung jawab negara. M. Syafi’i meminta agar tidak debatable untuk segera diukur kerugiannya. M. Syafi’i menyetujui Pasal 36 ayat (6). M. Syafi’i menanyakan jika Pasal 36 ayat (7) dijadikan ayat (8). M. Syafi’i menyetujui Pasal 36A ayat (2) disetujui. Pasal 36B disetujui yaitu berbunyi ketentuan mengenai tata cara penentuan jumlah kerugian, dan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A diatur dengan Peraturan Pemerintah. M. Syafi’i membahas mengenai menjadi tersangka yang harus diperlakukan manusiawi dan tidak direndahkan martabatnya. M. Syafi’i menambahkan apa yang disampaikan pada rapat ini bukan merupakan keinginan dari panja namun keinginan rakyat. M. Syafi’i menyetujui Pasal yang dihapus. [sumber]

RUU Anti Terorisme - Pembahasan Pasal 32, 33, 34

26 Juli 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Syafi’i menanyakan terkait perubahan kata “atau” menjadi “serta” dalam Pasal 31 B, apakah lebih baik disatukan dalam pasal ini, atau dimasukkan di sanksi pidana. Ia mengatakan hal itu memerlukan kesepakatan. Menurutnya, intinya adalah merapikan pertanggungjawaban. Syafi’i berpendapat harus dibuat juga normanya supaya menjadi jelas. Jika sudah ada bukti permulaan, menurutnya lebih baik izin terlebih dahulu, karena mengikuti alur hukum dan menghormati hak asasi. Dalam perlindungan HAM, ia mengatakan ingin teroris ini bisa kita cegah dengan tidak melanggar hak asasi. Syafi’i mengkhawatirkan Pasal 31 A ini lepas dari keamanan terhadap pelanggaran HAM. Menurut Syafi’i, Pasal 31 A ini tidak perlu, tetapi harus izin dulu. Mengenai pencegahan memang perlu, kemudian ia menambahkan pertanyaan apakah hal itu harus disatukan dengan penyadapan ini. Pasal 31 A disetujui, frasa "keadaan mendesak" harus diberi penjelasan, dengan mengacu pada KUHAP. Pasal 32 ayat (1), ditambah kata-kata "didengar". [sumber]

RUU Anti Terorisme

31 Mei 2017 - Syafi'i berpendapat bahwa diperlukan mekanisme pengawasan dan perpanjangan yang jelas. Syafi'i mengatakan bahwa dari naskah RUU yang diajukan Pemerintah. Pemerintah menginginkan UU ini menjangkau semua aspek untuk masa yang akan datang. [sumber]

RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

30 Mei 2017 - Syafii berpendapat bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa KUHP ini adalah konstitusinya, dan bahwa core crime-nya tidak dikeluarkan dalam batang tubuh hukum pidana. [sumber]

RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol)

3 Februari 2016 - Menurut Syafi'i, RUU Minol lebih mengerikan bila tidak segera disahkan karena banyak tindak kriminal berawal dari minol. Syafi'i tertarik dengan konversi pidana ke hukum denda seperti yang disarankan Kabareskrim. Syafi'i menambahkan, harus ada seleksi ketat dalam RUU Minol dalam rancangan hukum negeri ini. Selain itu, peran serta masyarakat dirasa menjadi masukan yang sangat bagus untuk RUU Minol.

Syafi'i meminta konfirmasi Bareskrim atas kabar yang didengarnya tentang pihak yang membimbing anak muda di Sulawesi Tenggara untuk minum minuman beralkohol. Menjawab pertanyaan Kabareskrim mengenai penyidik, menurut Syafi'i penyidik tetap dari Kepolisian. [sumber]

Tanggapan

LGBT Dalam RKUHP dan Usul Pembentukan Pansus Penyelenggara Umroh Bermasalah

3 April 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Cendekiwan Muslim Indonesia (ICMI) dan Kuasa Hukum Korban First Travel Syafii berpendapat LGBT menghancurkan sendi-sendi moral & keagamaan, karena tidak ada satupun budaya, agama yang mendukung itu. Syafii kembali berpendapat bahwa LGBT juga akan menghancurkan peradaban karena tidak mampu berkembang biak, pungkasnya. Syafii mencontohkan desa di Italia, pesta 7 hari 7 malam karena ada kelahiran bayi, di sana LGBT-nya sukses, sementara Indonesia menolak LGBT. Syafii usul untuk membentuk Panja atau Pansus dalam mengusut tuntas masalah tersebut dan mencarikan solusi serta menata pemberian izin travel-travel umroh di masa yang akan datang. Syafii mengusulkan agar pendaftaran online sehingga bisa terdeteksi oleh Kemenag. [sumber]

Revisi RUU Terorisme terkait Masa Penangkapan dan Penahanan

5 April 2017 - Syafi’i menanyakan penangkapan terduga terorisme yang paling sederhana itu berapa hari. Menurutnya harus disepakati minimalnya dulu, kalau 7 tidak cukup berarti bisa diperpanjangtetapi jangan ujuk-ujuk 30 hari, misalnya 10 atau 14, lalu maksimalnya berapa, tanya Syafi’i. Kalau itu diperpanjang memang harus ada alasan untuk memperpanjang, menurutnya jangan mengabaikan kepentingan penyidik. Ada hal-hal yang sebenarnya bisa sederhana penahanannya. Menurut Syafi’i, usulan Pak Wenny agar kesulitan di lapangan menurutnya bisa diatasi, dan hak-hak korban bisa terlindungi. Data yang masuk, Syafi’i mengatakan puluhan korban yang belum sampai selesai penahanan sudah remuk. [sumber]

Perseteruan FPI dan GMBI di Jawa Barat

17 Januari 2017 - Menurut Syafi’i, apa yang Habib Rizieq sampaikan bukanlah sesuatu yang baru. Syafi’i mengatakan tidak dekat dengan FPI tetapi karena yang diperjuangkan oleh FPI adalah kebenaran, maka Komisi 3 menjadi dekat. [sumber]

Perlindungan Anak dalam Buku II RUU KUHP

16 Januari 2017 - Syafi'i menyatakan bahwa dukungan kapoksi Demokrat minimal pidana 13 tahun atas dasar anak SD itu sangat lemah. M. Syafi’i juga membantah apabila anak berusia 7 tahun dikatakan belum bisa baca tulis. Maka M. Syafi’i menyarankan agar sebaiknya dinaikkan menjadi 12 tahun apabila dilihat dari keadaan psikologis anak SMP yang masih lemah. M. Syafi’i berpendapat bahwa menelantarkan adalah sebuah kondisi dimana seseorang menyerahkan anaknya kepada orang yang tidak waras. M. Syafi’i mempertanyakan apa yang dimaksud dengan melindungi kepentingan umum. M. Syafi’i mengusulkan untuk di-pending apabila belum jelas pengungkapannya. M. Syafi’i menegaskan jangan sampai pencemaran nama baik termasuk ke dalam ghibah. Harus dipahami terlebih dahulu untuk kepentingan umum atau terpaksa. Kemudian M. Syafi’i mempertanyakan jika seseorang hanya tahu sedikit mengenai suatu info, tidak tahu secara keseluruhan, apakah termasuk ke dalam fitnah. [sumber]

Mendorong KAPOLRI untuk Memberhentikan KAPOLDA DKI Jakarta

16 Januari 2017 - (JITUNEWS.COM) - Ditengah ramainya desakan agar Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, ternyata ada beberapa pihak yang meminta agar Kapolri juga mencopot Kapolda DKI Jakarta, Irjen Mochamad Iriawan.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i menilai Mochamad Iriawan adalah sosok kapolda yang tidak memahami Undang-Undang, sehingga sudah selayaknya Kapolri memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolda DKI Jakarta.

"Kapolda Metro Jaya ini juga nggak pantes jadi Kapolda, ini kan preman juga. Kapolda itu nggak paham UU. Copot itu Iwan Bule itu. Bahaya itu DKI," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin Sore (16/1).

Pria yang akrab disapa Romo ini mengungkapkan bahwa Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh beberapa waktu yang lalu. Dimana delapan tokoh itu diduga telah melakukan upaya pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah alias makar

"Rapat-rapat dibilang makar, itu paranoid. Pertanyaannya proses hukum itu udah bener gak? Sebenernya itu emang belum pantes diproses hukum, wong dasarnya nggak jelas. Masa Rachmawati dituduh makar. Makar itu nggak mungkin tanpa senjata. Berarti ini ada tuduhan," tuturnya.

Politisi Partai Gerindra menjelaskan DPR harus segera membentuk Pansus Makar, agar kasus penangkapan beberapa tokoh yang salah satunya melibatkan Rachmawati Soekarnoputri menjadi terang benderang.

"Kalau emang Kapolri nggak segera mencopot Kapolda DKI Jakarta, emang perlu pansus dibentuk. Ini kan bisa fitnah, betul nggak ini makar. Kita buktikan, kalau nggak terbukti dia (Mochamad Iriawan) bisa kena pidana, yang menuduh itu. Bisa kena pidana dia menuduh orang makar nggak bisa dibuktikan," tutupnya. [sumber]

Penilaian atas Kinerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo - Wakil Presiden Jusuf Kalla

17 Oktober 2016 - (JITUNEWS.COM) - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i menilai, selama dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla banyak program yang tidak berjalan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.

"Sekarang kita mau melihat kepemimpinan Jokowi dari sisi apa? Sisi penegakan hukum, kita lihat banyak kasus-kasus besar yang prioritas tidak tersentuh sama sekali, misal kasus BLBI, Bank Century, kasus Transjakarta, kasus Sumber waras, reklamasi dan sebagainya. Seperti doa saya waktu itu, hukum kita cuma tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/10).

Pria yang akrab disapa Romo ini juga menilai Pemerintahan Jokowi-JK belum dapat membenahi kesejahteraan masyarakat, karena sampai saat ini tingkat pengangguran terus meningkat, daya beli masyarakat kian hari kian menurun yang mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Indonesia hengkang.

"Saya tidak ingin dan tidak pernah sepakat kesejahteraan itu ditandai dengan pertumbuhan ekonomi sekian persen. Saya lebih cenderung mengatakan kesejahteraan itu terlihat dari daya beli masyarakat dan menurunnya tingkat pengangguran. Yang terjadi hari ini kan daya beli masyarakat semakin rendah," tuturnya.

Kemudian, dari sisi ketahanan pangan, pemerintahan Jokowi-JK dinilainya tidak memiliki kewibawaan untuk dapat menentukan atau mengendalikan harga pasar. Dia mencontohkan harga daging yang terus melonjak di bulan Ramadhan.

"Contoh waktu jelang puasa, Presiden berkomitmen harga daging tidak boleh lebih dari Rp 80 ribu per kilo. Sampai lebaran dan sekarang harganya Rp 100 ribu bahkan 130 ribu. Segi ketahanan pangan kita tidak melihat hasilnya," jelasnya.

Oleh karena itu, politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa selama dua tahun pemerintahan Jokowi-JK sangat minus prestasi, dan dia menilai presiden Joko Widodo sudah layak diberhentikan dari jabatannya.

"Ponten Jokowi dua tahun pemerintahannya minus dan supaya Indonesia tidak tergadai oleh luar negeri, sudah saatnya diberhentikan jadi presiden" tutupnya. [sumber]

Efektivitas Pengawasan Internal Kejaksaan Agung RI

26 September 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Syafi'i mengatakan bahwa pada putusan MK tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan kerugian negara, Jaksa Agung dijadikan akuntan publik. Terkait kasus korupsi Bank Bukopin, Syafi'i menanyakan apakah akuntan publik bisa dijadikan alat pengganti BPK RI. Terkait oknum kejaksaan di daerah, ia mengaku mengalaminya sendiri. Ia bercerita bahwa ada tuduhan dirinya menyembunyikan tersangka di rumahnya, padahal dalam satu hari saja ada banyak sekali yang berkunjung ke rumahnya. Tuduhan tersebut mengakibatkan terjadi penggerebekan di rumah Syafi'i oleh oknum kejaksaan. Syafi'i menilai kejadian tersebut merusak nama baiknya. Ia mengkritik bahwa rumah anggota DPR bisa diperlakukan dengan tidak sopan, apalagi rumah masyarakat biasa. Syafi'i mempertanyakan SOP penggerebekan dan tanggapan Jaksa Agung terhadap persoalan tersebut. [sumber]

Fit & Proper Test Calon Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRI)

23 Juni 2016 - Syafi’i meminta tanggapan Calon Kepala Polisi (Cakapolri) tentang adanya anggapan masyarakat bahwa Densus 88 memberantas Islam. Syafi’I juga meminta penjelasan mengenai kinerja Polri dalam permasalahan PT Maritim Timur Jaya (PT MTJ) dan dalam Kasus Siyono. Selain itu, Syafi’i meminta klarifikasi terhadap tuduhan bahwa Cakapolri telah bertindak represif. Selanjutnya, Syafi’i memprotes predikat yang diraih Polda Aceh di Laporan Eksekutif Indeks. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung

13 Juni 2016 - Syafi’i melaporkan bahwa ada Kejaksaan Negeri (Kejari) yang meresahkan di dapilnya; tepatnya di Labuhan Batu. Lalu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di dapilnya pun mengeluh terkait anggaran. Syafi’i mengkhawatirkan apakah ini menyangkut pemotongan anggaran di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, ia pernah berdiskusi dengan beberapa ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Kejari dan mereka mengusulkan untuk diskresi anggaran. Kasus kecil pun bisa dilakukan diskresi agar tak melalui proses yang panjang. Selanjutnya, Syafi’i berpendapat bahwa kasus narkoba menjadi salah satu penyebab over-capacity lapas di Indonesia. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)

18 April 2016 - Syafi'i mengatakan, kalau KKRI harus kredibel untuk menjaga kualitas dari Kejaksaan. Syafi'i melanjutkan, apa yang menjadi visi tergantung dengan adanya laporan pengaduan masyarakat. Syafi'i melihat kalau KKRI bergerak hanya berdasarkan laporan masyarakat. Ia menarik kesimpulan, KKRI akan kehilangan pekerjaannya jika tidak ada yang melapor. [sumber]

Laporan Masyarakat atas Kematian Siyono

12 April 2016 - Syafi’I menyampaikan bahwa yang terjadi di Papua menimbulkan ketakutan lalu penanganannya berbeda. Syafi’I merumuskan bahwa ada tiga kejahatan yang harus diperangi, yaitu korupsi, narkoba, dan terorisme. Syafi’I menilai bahwa kasus korupsi dan narkoba, proses hukumnya lama sekali. Namun, terhadap terduga teroris, Pemerintah terkesan mudah sekali menembak mati. Merujuk pada data yang didapat, Syafi’I menuturkan sudah ada 121 ditembak. Menurut Syafi’i, masyarakat sangat mengapresiasi penanganan pelaku korupsi dan narkoba, tetapi tidak ada apresiasi masyarakat terhadap penanganan teroris.

Syafi’i berpendapat bahwa Kasus Siyono menjadi era baru penanganan terorisme di Indonesia karena ditangani oleh organisasi, seperti Muhammadiyah. Syafi’i meminta Pemerintah mendukung Komnas HAM dan KontraS untuk terus mengadvokasi kasus pelanggaran HAM. Syafi’i mempertanyakan anggaran Densus 88 untuk keluarga Siyono. Syafi’i curiga anggaran tersebut adalah usaha untuk menutup mulut. Jika definisi terorisme adalah menimbulkan rasa takut, menurut Syafi’i, maka Siyono bukan teroris karena tidak menimbulkan rasa takut kepada masyarakat. Syafi’I menambahkan, justru Densus 88 yang membuat masyarakat takut dan Densus 88 dinilai bisa menjadi teroris baru. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia

25 Januari 2016 - Dalam rapat bersama Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Syafi'i melaporkan bahwa di dapilnya ada bandar narkoba, namun tidak bisa ditangani karena menurut polisi setempat, personilnya kurang. Di Sumatera Barat, akan ada pertemuan besar antara nelayan-nelayan karena masalah penangkapan yang lebih dari ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). Terkait dengan kasus di Papua, ia tidak melihat dalam laporan yang disampaikan oleh Kapolri. [sumber]

Pengelolaan Haji dan Umroh

27 Agustus 2015 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 8 dengan pakar Anggito Abimanyu, Syafi’i meminta dibuatkan bank haji untuk mengelola dana haji menggunakan sistem syariah. [sumber]

Pengelolaan Haji dan Panja Haji

26 Agustus 2015 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 8 DPR-RI dengan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis), Syafi’i mengungkapkan bahwa swastanisasi belum tentu berujung konsumerisme dan kapitalisme, bahkan ada yang bisa lebih murah 2.000 USD dan sudah mendapatkan semua pelayanan, sehingga Syafi’i meminta agar kita tidak perlu takut dengan swastanisasi. Hal itu tergantung mindset untuk melaksanakan UU atau melihat jamaah sebagai komoditas. Syafi’i mengatakan bahwa pemerintah memberikan syarat kepada jamaah untuk melakukan bimbingan ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah, sehingga dengan adanya sertifikasi bagi KBIH, tidak perlu khawatir mengenai dualisme kepercayaan kepada pembimbing. Syafi’i juga meminta kepada daerah yang tidak memiliki KBIH, agar mendorong Ormas agar dapat membentuk badan tersebut. [sumber]

Pengangkatan Tenaga Honorer di Kementerian Agama

26 Mei 2015 - Syafi’i ke Sekretaris jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) untuk upayakan setoran Rp.25 juta tetap ada di rekening jama'ah sampai naik haji. Syafi'i menambahkan bahwa masih terjadi kalau ada jama'ah yang meninggal sebelum naik haji, dan bila terjadi maka setoran dapat dipotong Rp.2 juta untuk biaya administrasi. [sumber]

Evaluasi Sistem Manajemen Resiko Penanggulangan Bencana

15 April 2015 - Berkaca pada bencana Gunung Sinabung, Syafi’i harap penguatan kapasitas masyarakat adat dan pemuka agama dalam mitigasi bencana. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Medan
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Komplek Rja DPR RI Kalibata Blok C1/191
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Sumatera Utara I
Komisi
III - Penegakan Hukum