Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Indonesia Institute for Society Empowerment (INSEP), Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Anton Tabah
Martin mengatakan bahwa Pesantren di Solo selalu disebut menjadi asal bagi ajaran terorisme. Padahal, terorisme tidak beragama Islam dan bukan berasal dari Pesantren. Martin menyampaikan pentingnya pemahaman terkait deradikalisasi. Ia berharap agar Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim tidak menjadi negara teroris.
Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi
Martin menjelaskan bahwa kalau kita ingin menghindari pesoalan besar harus dengan pencegahan ini sudah diberikan waktu yang lebih lama tetapi kenapa harus meminta waktu yang lebih panjang lagi karena yang utama sebenarnya narkoba datang dari luar, kalau teroris dari luar itu sedikit. Apakah data kita sanggup membuat penilaian bahwa seseorang ini anggota ISIS, ada pikiran Densus 88 disederhanakan dan diletakan saja di bawah BNPT. Ini kenapa begitu lama Poso tidak selesai apa tidak malu kita sebagai negara yang besar.
Mendengarkan Masukan Terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Wawasan Nusantara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Lemhanas
Martin Hutabarat mengatakan bahwa kita tidak ingin melangkah terlalu jauh dahulu sebelum ada kerangka yang sama.
Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Martin mengatakan jika pembahasan perjanjian ekstradisi termasuk penting maka jangan sampai disetujui tetapi direvisi kembali nantinya dan tidak ada tindakan. Perjanjian ini dianggap urgent jika ingin membahasnya, banyak perjanjian ekstradisi yang sudah disetujui tetapi implementasinya di lapangan tidak ada. Martin menyampaikan F-Gerindra menyetujui ekstradisi RI-UEA dibahas lebih lanjut.
RUU Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 – Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Martin menyatakan distribusi narkotika sudah sampai ke sekolah sehingga ia menanyakan alurnya hingga bisa sampai ke jenjang pendidikan padahal sudah ada Peraturan Menteri. Kemudian persoalan lainnya adalah soal pengendalian narkoba dari lapas, perlu adanya pengaturan yang lebih baik. Bahkan ada pengakuan dari salah satu pengguna, bahwa mereka dipaksa menggunakan narkotika karena dipaksa sindikat dalam rutan, sehingga harus ada rotasi pegawai rutan setiap sebulan sekali. Martin juga menyampaikan harus ada garis besar maslaah sehingga dapat dibuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberantas narkoba. Selanjutnya ia menanyakan alasan tidak didorongnya TNI di BNN untuk penguatan dan pengawasan karena ini terkait keselamatan bangsa. Martin menayakan kebenaran adanya anggapan bahwa apabila tidak memiliki uang, maka tak ada rehabilitasi.
Pendapat fraksi-fraksi pada tingkat 1 tentang RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan (Menhan)
Martin mengatakan kita lihat indonesia yang begitu luas namun terdapat ancaman yang besar pula maka UU TNI untuk menjaga pertahanan Indonesia secara bersama-sama perlu keterlibatan rakyat. Kekuatan rakyat adalah kunci jadi kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stackholder dalam perampungan undang-undang ini. Martin menambahkan kita tidak perlu khawatir ketika ada yang berbeda pandangan tentang militerisasi rakyat, dan pandangan mini fraksi partai Gerindra sangat mendukung upaya ini menjadi undang-undang.
RUU Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia
Martin menyampaikan dari fraksi Gerindra setuju juga setuju tetapi jika kerjasama dengan Rusia ini kita ingatkan harus hati-hati karena kita tau bagaimana Rusia bisa ikut mencampuri urusan pilpres Amerika. Martin menambahkan, waktu saat 2 hari sebelum pilpres itu media massa membuat Hillary Clinton sebagai orang jahat tetapi ketika setelah pilpres orang jahat itu hilang begitu saja, berarti ada hal yang luar biasa yang dilakukan oleh Rusia dengan teknologi yang mempuni dan juga berpengalaman dalam hal ikut campur urusan pilpres tersebut.
RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Kerajaan Spanyol dan RI-Republik Serbia – Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan RI
Martin mengatakan fraksi Gerindra memahami perjanjian ini merupakan hal yang penting untuk Indonesia apalagi Republik Serbia dan Kerajaan Spanyol merupakan dua negara yang memiliki pertahanan yang baik. Martin menuturkan Republik Serbia adalah negara penerus Yugoslavia sebab Yugoslavia tidak dapat menjaga negaranya dan pecah akibat perang saudara. Martin mengatakan, bahwa sejak 1980, Indonesia telah bekerja sama dengan Kerajaan Spanyol dalam bidang militer namun Martin menanyakan alasan Indonesia masih tetap mengimpor pesawat buatan Kerajaan Spanyol. Martin menanyakan perbedaan strategis kerja sama antara RI-Kerajaan Spanyol dan RI-Republik Serbia. Martin menyatakan bahwa perjanjian ini penting dan didukung untuk dibicarakan pada pembicaraan tingkat selanjutnya.
Tanggapan
Kasus Abraham Samad dan Komisioner KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hasto Kristiyanto
Martin menjelaskan paparan ini harus dilaporkan ke komite etik KPK untuk diadili oleh hukum, saat kampanye, Hasto menggadang-gadang Abraham Samad sebagai cawapres, apakah ini sengaja dibuat untuk mendongkrak suara saja dan bukankah PDIP mewacanakan bakal capres Abraham Samad agar naikan elektabilitas menjelang pilpres, siapa yang memprakarsai pertemuan antara Hasto dengan ABraham Samad ini harus diselamatkan jika orangnya bermasalah bisa diganti.
Pengamanan Kompleks Parlemen — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri
Martin mengatakan bahwa ia sudah ingin cepat melihat kejadian belakangan ini. Martin menanyakan kapan Kepolisian segera siap.
Undang-Undang Otonomi Khusus — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Audiensi dengan Pemerintah Provinsi Papua
Menurut Martin, Badan Legislasi DPR-RI perlu memahami apa yang diinginkan oleh Papua, dan koridor utama tidak boleh lepas dari NKRI.
Pagu Anggaran Kementerian Luar Negeri Tahun 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Luar Negeri RI
Martin menghargai bahwa terdapat 71 Warga Negara Indonesia yang sudah dihukum mati tetapi berkat diplomasi ini dapat dihindarkan dari hukuman mati tersebut. Lalu mengenai Palestina, Indonesia selalu memperjuangkan rakyat Palestina.
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sudah berdiri 50 tahun tetapi Israel tetap membangun negaranya, dan Israel akan kuat. Indonesia hanya sibuk dengan statement.
Evaluasi Program Tahun 2016 dan Rencana Program Tahun 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
Martin menyampaikan pertanyaannya terkait mengapa India bisa lebih baik dari Indonesia terkait dunia penyiaran, padahal peralatan milik India itu sederhana. Lalu Martin juga bertanya dalam program, sumber daya manusia, dan status TVRI diantara itu mana yang bermasalah.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 serta Krisis Teluk dan Marawi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu)
Martin mengatakan pasca Myanmar, ia mengapresiasi sekarang Indonesia mempunyai peran di Timur Tengah. Ia mendukung Kemenlu. Ia mengatakan untuk tidak berpatokan dengan Presiden Filipina yang tidak konsisten dengan karakternya yang mengatakan tidak perlu tentara AS tapi mengizinkan tentara AS masuk ke Filipina. Ia mengatakan khawatir dengan keinginan Presiden Filipina yang menginginkan TNI kesana. Ia mempertanyakan maksud Presiden Filipina. Ia menghimbau agar jangan sampai nanti sudah mengirim TNI kesana tapi yang lain menjadi terbengkalai. Ia menanyakan kebenaran bahwa Ibu Megawati ingin mendamaikan Korea Utara dan Korea Selatan. Ia mengatakan Korea Utara agak sulit sebelum ganti rezim dan menurutnya perlu dipertimbangkan lagi. Ia meminta TNI untuk menyelesaikan dulu masalah di Poso yang hanya beberapa puluh orang saja. Ia senang Presiden sedikit bicara tapi kerjanya banyak. Ia mengatakan kepada Ketua Komisi 1 agar anggaran Kemenlu tidak terlalu kecil supaya bisa melakukan agendanya dengan baik. Ia mengatakan Presiden kita banyak membangun infrastruktur dan pencapaiannya banyak.
Evaluasi Pencapaian Program Kerja Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Martin mengatakan bahwa ketika dirinya mengikuti pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), dirinya merasakan wawasan Indonesia-nya bertambah luas, begitu pula bagi teman-teman di DPR/DPRD yang juga senang dengan pendidikan yang dilakukan oleh Lemhannas RI. Hanya Lemhannas RI yang kini melakukan pendidikan politik Pancasila, dan seharusnya anggaran lebih tinggi. Terkait konsepnya, Martin berpikir Lemhannas RI harus turun ke masyarakat. Selain itu Martin juga bertanya tentang apa konsep Bela Negara, karena hal ini masih tidak jelas.
Isu-isu Aktual — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional
Martin Hutabarat menjelaskan bahwa Lemhannas itu harapannya sangat tinggi tetapi dalam praktiknya tidak ada, ini menunjukan tidak ada dukungan kita terhadap dua lembaga ini. Lemhannas saat periode DPR kemarin telah berhasil membuat anggota DPR yang baru mengikuti berbagai kegiatan di DPR. Terkait dengan perdagangan bebas dengan ASEAN. bagaimana kerja sama kita dengan ASEAN dan dampaknya terhadap negara-negara di ASEAN sendiri. Terkait Komunis, kasus-kasus lama diperdengarkn lagi jadi di dunia pun komunis sudah tidak ada dan itu sudah berlalu 50 tahun lalu. Lemhannas dan Wantannas bisa memberikan kajian tentang masalah-masalah besar tidak hanya tentang komunis ini.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Persetujuan Ekstradisi Republik Indonesia-Republik Rakyat China (RI-RRC) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
Martin mengatakan ia mengira semua fraksi setuju untuk pengesahan UU ini terutama bagi Fraksi Gerindra. Ia menyampaikan Fraksi Gerindra menyetujui pembahasan RUU Ekstradisi dibahas di tingkat lebih lanjut. Ia mengatakan perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat membantu untuk menjalankan kedaulatan. Ia mengatakan Fraksi Gerindra merasa penting ini untuk diundangkan untuk menjaga kedaulatan Indonesia terutama DPO yang tidak mampu dihadirkan untuk diadili di negara ini. Ia menyatakan Fraksi Gerindra menyetujui RUU Perjanjian Ekstradisi disahkan. Ia menanyakan alasan ini dari tahun 2009 tapi baru sekarang. Padahal menurutnya penting atau karena selama ini dirasakan tidak penting. Menurutnya bagi Fraksi Gerindra tidak ada masalah, Fraksi Gerindra setuju diselesaikan secepatnya.
Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Martin mengatakan F-Gerindra setuju RUU Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak.
Rancangan Undang-Undang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pertahanan Antara Indonesia dan Arab Saudi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar
Mertin belum melihat ada alasan kuat untuk menjalin kerja sama pertahanan jika kerja sama syiar Islam. Martin melihat perlu kerja sama intelijen dan kontra teroris dan tidak terlalu penting soal pertahanan. Martin juga mengatakan bahwa Indonesia sering merasa sebagai negara muslim terbesar harus realistis.
Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Luar Negeri 2019, Konflik Semenanjung Korea, Upaya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), Konflik Palestina, dsb — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu)
Martin mengatakan bahwa memerlukan peranan Kemlu yang efektif dan dukungan anggaran yang sejak dulu tidak bertambah banyak, padahal bisa ditambah anggarannya pada suatu institusi. Menurutnya, kesimpulan hari ini adalah mendukung tambahan anggaran Kemlu. Ia menyampaikan memang ada beberapa kedutaan yang memerlukan gedung representatif karena beberapa masih ada yang kontrak. Ia mengatakan bahwa ia mendengar di Dubai, Doha menyediakan satu setengah hektar ke Amerika jika membangun Kedutaan. Menurutnya, kedepan Indonesia bisa lebih proaktif karena siapa tahu bisa diberikan juga oleh Doha. Ia membahas tentang aksi teroris di Surabaya dan merupakan pemicu RUU Terorisme cepat diselesaikan. Ia mengatakan bisa dibayangkan ISIS yang begitu kejam dan ketua ISIS di Indonesia yaitu Aman menyatakan ideologinya berbeda dengan ISIS. Menurutnya, UU Terorisme yang baru perlu disosialisasikan ke kedutaan dan menjadi usaha Indonesia untuk militan asing yang mengganggu ketahanan nasional. Ia menanyakan mengenai peningkatan hubungan Indonesia dan Timor Leste. Ia menyampaikan bahwa harus ada keberanian Indonesia membangun infrastruktur yang dibutuhkan dan jangan sampai menjadi tekanan ekonomi. Ia mengatakan tidak perlu merespon Israel karena tidak memiliki hubungan diplomatik. Menurutnya, Israel tidak memikirkan dunia karena mereka memikirkan dirinya sendiri dan Indonesia harus membela perjuangan rakyat Palestine dan Indonesia jangan takut.
Penyesuaian RKA K/L dalam RAPBN Tahun 2019 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Martin mengatakan setiap anggota DPR belum tentu memiliki wawasan kebangsaan yang sama karena berasal dari partai yang berbeda, tetapi jika ikut pendidikan Lemhannas sebelum dilantik maka akan membentuk rasa kebersamaan yang kuat dan wawasan yang bagus. Martin menyampaikan Wantannas jangan hanya membayangkan konsep GBHN atau program yang besar, yang penting adalah bagaimana rakyat mencintai dan mempertahankan negerinya.
Pembahasan Penyesuaian RKA Kementerian Luar Negeri Tahun 2020, Situasi Hongkong, Papua dan Kerja Sama dengan Afrika - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri
Martin mengatakan masih banyak gedung kedutaan Indonesia di luar negeri yang belum menjadi hak milik, sehingga masih sewa lahan dan ini sangat miris. Martin menyampaikan bahwa orang berlomba-lomba untuk bekerja di Hongkong karena ditawarkan insentif yang sangat menggiurkan dan asuransi yang sangat menjamin, bagaimana pemerintah mengantisipasi hal ini. Martin berpendapat tidak percaya bahwa OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) bisa menuntaskan masalah Palestina, seolah-olah ingin menuntaskan Palestina tetapi malah memperkuat Israel dan Palestina semakin melemah. Martin mengatakan kelompok oposisi dan penguasa tidak jauh berbeda, mengapa negara OKI tidak memperkuat penguasa Palestina untuk mendorong Palestina merdeka. Martin bertanya apakah pemerintah mengerti tentang isu Papua, selama ini mengatakan sudah bangun ini dan itu untuk Papua, tetapi sepertinya hal itu tidak ada bedanya dengan Belanda. Belanda sudah membangun infrastruktur yang masif untuk Indonesia sejak masa penjajahan, namun rakyat Indonesia ingin merdeka dari penjajahan. Orang Papua yang dipekerjakan dilatih oleh Belanda, ketika orang-orang luar Papua masuk maka orang Papua tersisih karena regulasi memutuskan harus berpendidikan. Martin mengatakan miris melihat Gubernur Papua yang berkunjung ke asrama Papua di Surabaya tetapi diusir oleh para pemuda setempat. Martin mengatakan dengan cara berpikir yang masih stagnan sejak masa orba, maka Indonesia harus siap-siap ditinggalkan oleh rakyat Papua suatu saat nanti.
Kesiapan Dalam Pemilu 2019 – RDP Komisi 1 Dengan Dirut Perum LKBN Antara
Martin menanyakan soal inovasi, apa yg bapak-bapak dan ibu-ibu lakukan agar orang-orang mencari ANTARA. Kita harus bisa rencanakan agar semua orang mencari ANTARA. Paling tidak mengungkap dan memberitakan ANTARA. Jangan hanya menyiarkan acara Presiden, tapi sekarang orang melihat di TV. Selanjutnya, Martin mengatakan kita harus lawan pikiran radikal, yang bisa dijangkitkan dari media sosial. ANTARA ini bisa jadi pioner untuk menangkal. Terakhir, Martin mengatakan bagi ia ANTARA ini punya orang-orang besar, jadi ANTARA ini pasti besar.
Pembukaan Hubungan Diplomatik RI dengan Kepulauan Cook dan Niue - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri RI
Martin mengatakan jika ingin memperbanyak kerjasama dengan luar negeri dan data yang dikumpulkan sudah baik maka kita dari fraksi Gerindra setuju, Martin menanyakan tapi jika kita membuka kerjasama ini akan banyak yang pindah tidak warga disana. Martin juga menambahkan isu separatis itu bukan dari luar tapi dari dalam coba bayangkan pak Jokowi sering ke Papua tapi tidak mengubah itu karena kita mensejahterakan itu bukan dengan berapa banyak kita datang tetapi bagaimana kita menyerap pendapat masyarakat disana.
Laporan Capaian 2018 dan Rencana Kerja 2019 – RDP dengan Komisi 1 dengan LPP RRI
Martin mengatakan RRI adalah milik negara dan rakyat serta mengkampanyekan Pemilu berarti mengkampanyekan kebesaran Indonesia dan harus ada jarak antara mengkampanyekan prestasi negara dengan calon presiden serta wakil presiden.
Latar Belakang
Martin Hutabarat terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mewakili Dapil Sumatera Utara III setelah memperoleh 29,925 suara. Martin adalah legislator senior dan petinggi di Gerindra. Martin pernah menjadi Anggota DPR-RI sebelum era reformasi (1987-1992) dan kembali pada periode 2009-2014 sebagai salah satu calon legislatif mewakili Gerindra. Martin adalah Ketua Fraksi Gerindra di MPR-RI sejak 2009 sampai dengan sekarang.
Martin dikenal sebagai tokoh yang kontroversial karena pernyataan-pernyataannya. Pada 2013 Martin pernah mengeluarkan statement yang diskriminatif terhadap wanita korban perkosaan karena menurut Martin pelaku pemerkosaan tidak perlu dihukum mati karena banyak wanita sudah tidak mementingkan keperawanannya juga menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara perkosaan. (sumber)
Pada masa kerja 2014-2019 Martin bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.
Pendidikan
SLTA, SMA Negeri 6, Jakarta (1970)
S1, Hukum, Universitas Indonesia, Depok (1977)
Perjalanan Politik
Sejak di bangku SMA Martin sudah giat berorganisasi dan bergabung dengan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) Kota Pematang Siantar menjadi Sekretaris Jenderal (1968) dan menjadi Ketua Pelajar se-Jakarta Selatan (1970). Di bangku kuliah Martin tetap aktif berorganisasi dan aktif di Senat Universitas Indonesia.
Setelah selesai kuliah di 1979-1987 Martin bergabung dengan organisasi sayap kepemudaan Partai Golkar, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan juga asosiasi pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menjadi pengurus pusat (1978-1987).
Pada 1987 Martin terpilih menjadi Anggota DPR-RI selama 1 periode (1987-1992). Setelah selesai Martin tetap aktif bekerja sebagai penatar senior di Manggala BP7.
Pada 2009 Martin bergabung menjadi kader Gerindra and pada Pileg 2009 mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Martin terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2009-2014 dan lagi pada Pileg 2014.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Hak Angket KPK
28 April 2017 pada Rapat Paripurna ke-95 - Martin selaku perwakilan dari Fraksi Gerindra menolak adanya Hak Angket KPK karena menurutnya ini akan berpengaruh pada kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat. Martin menanyakan apakah penetapan Hak Angket ini dilakukan memang karena KPK telah merugikan rakyat dan telah mewakili aspirasi rakyat. Martin juga meyakinkan forum Paripurna apakah Hak Angket memiliki urgensi tinggi sehingga harus dilakukan saat itu juga, Martin berpesan jangan sampai hanya karena penyetujuan Hak Angket, kepercayaan masyarakat kepada DPR-RI menjadi kecil. [sumber]
RUU Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif dengan Republik Filipina
25 April 2017 - Martin mewakili Fraksi Gerindra memberikan pandangan fraksi terhadap RUU Penetapan Batas ZEE Republik Indonesia dan Republik Filipina. Martin sebagai perwakilan dari Fraksi Gerindra menyetujui agar RUU penetapan batas ZEE Republik Indonesia dan Republik Filipina dibahas ke tingkat selanjutnya. [sumber]
RUU Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Dana Aspirasi)
23 Juni 2015 - Martin setuju untuk rancangan tata-cara pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Program Dana Aspirasi) untuk dibahas di Sidang Paripurna. [sumber]
RUU Pilkada (2014)
1. Martin menganggap Pilkada oleh DPRD lebih mudah diawasi perputaran uangnya oleh KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
2. Pilkada langsung tidak memberi peluang anak muda berprestasi menjadi kepala daerah karena tak punya dana untuk kampanye untuk pengerahan massa dan sebagainya.
3. Pilkada langsung belum terbukti menghasilkan pemimpin berkualitas. Hanya tujuh sampai delapan orang kepala daerah berprestasi, dan sekitar 303 kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi akibat dari pilkada langsung yang amat boros secara pendanaan kampanye.
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Penyadapan
20 September 2018 - Baleg rapat dengan tenaga ahli. Martin mengatakan bahwa masalah penyadapan perlu kita perjelas karana banyak UU masing-masing mengatur sendiri-sendiri. Salah satu yang sering menjadi persoalan penyadapan adalah terkait unsur revisi UU KPK. Inti pokok dari unsur revisi UU KPK hanya unsur penyadapan. Satu-satunya yang ditakuti pejabat itu penyadapan.Itulah kekuatan KPK diberi kewenangan untuk menyadap tanpa kontrol. Jadi penyadapan adalah kekuatan KPK.Dulu dalam revisi UU KPK untuk melakukan penyadapan harus ada izin pengadilan negeri. Kalau ini izin pengadilan tinggi. Ada ketentuan yang menyatakan dikecualikan penyadapan dalam penegakan hukum adalah sesuatu tindak pidana terterntu. Kalimat ini bagus dan bila ada kritikan, kalimat ini masih melindungi. Bila K/L ingin melakukan penyadapan harus meminta izin dari MA sehingga KPK tidak dapat melakukan penyadapan, tidak ada kewenangan KPK menyadap polisi. Sampai kapan pun, pengawasan terhadap penyadapan BIN tidak akan pernah bisa. Martin mengatakan bahkan di komisinya saja dibentuk tupoksi untuk mengawasi BIN, hanya 3 bulan sekali saja diajak oleh BIN. Tugas Komisi Yudisial sekarang mengawasi perilaku hakim bukan mengawasi putusan hakim yang menyimpang. Bagaimana fungsi pengawasan terhadap peranan penyadapan untuk melindungi masyarakat.Jangan sampai penyadapan merugikan kita semua, kalau merugikan koruptor atau yang suka menyeleweng tidak apa. Kita memikirkan di dalam RUU fungsi pengawasan yang betul-betul efektif agar tugas kita melindungi masyarakat dapat tercapai. [Sumber]
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
31 Agustus 2016 - Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung,. Martin menganggap seharusnya Kapolri yang lebih dulu memberikan gambaran kepada kita harus bagaimana menangani perkembangan terorisme di negara kita. Di Medan ada seorang anak muda yang meledakkan diri di gereja, menurut Martin jika dia seumur dengan anak tersebut tidak akan melakukan hal demikian. Perkembangan internet dinilainya juga bisa memengaruhi pola pikir seseorang. Martin berpendapat bahwa sudah terlambat melakukan pencegahan, sehingga yang dihadapi sekarang adalah kekacauan. Menurutnya sebagian kecil masih ada yang beranggapan bahwa ini terkait dengan agama. Revisi UU Terorisme, menurut Martin harus menegakkan bahwa tidak ada unsur agama dalam tindakan teroris. Internet ini kalau tidak kita jaga akan mengembangkan pikiran-pikiran radikal anak muda Indonesia, tambahnya. [sumber]
27 April 2016 - Martin menyampaikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah lama mengusulkan RUU Anti Terorisme karena kehadiran di Indonesia pun teroris sudah ada sejak lama. Martin menghimbau agar pembahasan RUU ini tidak dikaitkan dengan agama, sebagai contoh teroris yang ada di Srilangka dilakukan oleh Macan Tamil yang bukan berasal dari kelompok agama. Menurutnya, teroris yang ada di Indonesia merupakan ekspor dari Malaysia, seperti Dr. Azhari dan Nurdin.
Martin ingin agar penyempurnaan untuk RUU Anti Terorisme ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat serta untuk meningkatkan kemampuan aparat dalam mencegah terorisme. Martin berharap RUU ini merupakan bagian dari rencana pembangunan hukum. Martin menegaskan bahwa HAM tidak dapat dijadikan alasan untuk merusak HAM lainnya. Martin menilai bahwa RUU ini juga harus melibatkan seluruh masyarakat karena sebagian masyarakat ingin agar korban-korban terorisme mendapat perlindungan. Mewakili Fraksi Gerindra, Martin mendukung RUU RUU Anti Terorisme untuk dibicarakan secara mendalam tanpa melanggar Hak Asasi Manusia. [sumber]
18 Januari 2016 - (DetikNews) - Usulan untuk merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) mencuat lagi pascaaksi teror di Jl MH Thamrin, Jakarta. Untuk mempercepat revisi, Presiden diusulkan menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Revisi Undang-Undang Teroris sebaiknya dengan Perppu. Keinginan untuk merevisi UU Terorisme sebenarnya sudah lama dimintakan BNPT, namun DPR tidak pernah serius meresponsnya," kata anggota Badan Legislasi DPR Martin Hutabarat kepada wartawan, Senin (18/1/2016).
Dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) 2015, revisi UU Terorisme tidak masuk menjadi prioritas. Pasca aksi teror di Jl MH Thamrin, Martin mendukung revisi UU Terorisme dimasukkan ke Prolegnas prioritas 2016.
"Kalau sudah diputuskan masuk dalam Prolegnas 2016, DPR harus betul-betul serius membahasnya dan diselesaikan tahun 2016 juga," ujar politisi Gerindra ini.
Meski mengusulkan UU Terorisme dimasukkan ke Prolegnas 2016, namun Martin lebih cenderung mendukung Presiden menerbitkan Perppu. Martin berkaca pada rendahnya kinerja DPR pada tahun 2015 lalu, yang hanya menyelesaikan 3 UU dari target 40 UU.
"Apabila Perppu dikeluarkan, akan membuat DPR harus membahasnya, karena konstitusi sudah membatasi waktu untuk bisa diterima atau ditolaknya Perppu tersebut sampai persidangan DPR berikut," ulas anggota Komisi I DPR ini.
Martin yakin rakyat akan mendukung Presiden menerbitkan Perppu untuk terorisme. Presiden tak perlu ragu, asal isi Perppu itu benar-benar dibahas bersama Polri, TNI, BIN, Kemenkum HAM, BNPT, dan semua lembaga terkait.
"Sebab UU Terorisme yang ada sekarang ini juga adalah UU yang disahkan dari Perppu Nomor 1 tahun 2002 yang dibuat Presiden Megawati sebagai respons terhadap bom bunuh diri pertama di Bali tahun 2002 yang lalu," pungkasnya.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan berencana mendorong DPR agar melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme. Tujuannya agar ada upaya preventif untuk mengungkap kasus terorisme.
"Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi UU Pemberantasan Terorisme sehingga bisa ada upaya preventif. Jadi kalau sudah patut diduga, kami bisa menahan karena selama ini tidak ada," ujar Luhutm Jumat (15/1) lalu.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan dukungan revisi UU Terorisme. Revisi dimaksudkan agar regulasi yang mengatur upaya preventif dan penindakan aksi teror bisa maksimal.
"Kita bisa melakukan deteksi (jaringan terorisme), tapi kita tidak bisa melakukan penindakan sebelum ada tindak pidana yang dilakukan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Sabtu (16/1).
"Itu kelemahan daripada regulasi kita. Jadi kalau misalnya ada orang pulang dari Suriah yang jelas-jelas tergabung dengan ISIS, kita tidak bisa membuktikan pidananya," lanjutnya. (sumber)
UU Kewirausahaan Nasional
2 Februari 2016 - Menurut Martin, kunci kemajuan suatu negara adalah seberapa banyak entrepreneur yang ada di negara tersebut. Martin mewakili Fraksi Gerindra menyetujui RUU Kewirausahaan Nasional. [sumber]
RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)
1 Februari 2016 - Martin menyampaikan bahwa KPK lahir dari latar belakang khusus sehingga KPK perlu memiliki kekhususan yang dijamin. Menurutnya, korupsi di negera ini belum diberantas. Martin juga menuturkan bahwa negara ini paling rendah di ASEAN dalam hal korupsi. Martin setuju dengan Almuzzammil Yusuf agar dilakukan RDPU karena PKS dan Gerindra adalah rekanan. Hal lain yang perlu diperhatikan menurut Martin adalah perlu juga ada revisi UU Kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU Mahkamah Agung agar clear posisi dari KPK. [sumber]
RUU Pertembakauan
17 September 2015 - Martin mempertanyakan pemaparan mitra yang beranggapan RUU Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok tanpa melindungi petani-petani tembakau. [sumber]
Tanggapan
Indonesia Sebagai Calon Anggota Tidak Tetap DK PBB dan Pengawasan Orang Asing
31 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Kementerian Luar Negeri Martin memberi tanggapan mengenai anggaran Kemenlu yang hanya itu-itu saja. Martin menegaskan bawha kita harus marah karena tidak ada aturan penentuan anggaran. Martin mendukung Kemenlu ini untuk menegaskan bahwa ini tidak pantas. Martin mengemukakan bahwa sudah membawa makanan, peralatan kesehatan, tapi bukan itu yang utama, yang utama menurutnya adalah meyakinkan Myanmar untuk menyelesaikan itu secara kemanusiaan. Martin berpendapat Timor Leste soal garam ini menarik, pinggir laut mereka dijadikan garam. Martin juga berpendapat bahwa Indonesia ratusan kali lebih besar dari mereka, kemudin Ia menanyakan apa masalahnya hingga sekarang kita impor garam, Ia juga ingin tahu apa sulitnya membuat garam. Martin menegaskan bahwa permasalahannya adalah mafia impor karena kita malu sebab 4 juta ton namun garam masih impor sehingga tidak ada manfaatnya. Martin menginginkan kerja sama dengan Timor Leste harus dibangun. Martin mengingatkan kondisi bahwa dulu Indonesia dijajah Belanda namun Timor Leste support kita sehingga kini menurutnya kita harus bantu mereka. [sumber]
Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR
8 April 2015 - Martin amat hargai kerja keras Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR. Tapi jujur Martin menilai keamanan di DPR masih amat kurang. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019
INTERUPSI RAPAT: Kepada anggota Komisi 3 dari Fraksi Golkar, Martin ingatkan bahwa Raker ini adalah untuk Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Bukan untuk Golkar dengan Menkumham.
Calon Kapolri Budi Gunawan
Mengenai Budi Gunawan, calon Kapolri yang diberikan status tersangka oleh KPK, Martin Hutabarat menanggapi:
16 Januari 2015: Jangan berandai-andai dengan Pak BG dan Kapolri. Di DPR sudah usai. Maka sekarang terserah Jokowi. 5 fraksi KIH dukung BG untuk jadi Kapolri. Ngawur kalo dibilang DPR menjebak Jokowi.
14 Februari 2015: Pemilihan Kapolri persis seperti Panglima TNI. Heavy respon-nya di Kapolri. DPR hanya formalisme. Sederhananya: lebih tercela melantik tersangka sebagai Kapolri atau lebih tercela melantik tersangka sebagai Kapolri atau lebih tercela tidak melantik tersangka. DPR tersandera, ini harusnya keberanian Jokowi ambil keputusan beresiko terkait. Dapil bertanya-tanya, KMP KIH pilih BG serempak, kok bisa? Padahal BG tersangka. Lebih baik Pak Jokowi dengarkan publik, kalo publik memang amat banyak tolak BG, ya jangan dilantik. (dialog Polemik bersama Sindo Trijaya Network)
Persetujuan Prolegnas 2015-2019
Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015, DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Martin Hutabarat dari Komisi 3 mengatakan bahwa RUU disabilitas dan RUU tabungan haji adalah prioritas paling besar. RUU Papua juga disarankan oleh beliau menjadi RUU ke-38 untuk Prolegnas 2015. (sumber)