Gerindra - Jawa Barat IV
Komisi XI - Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, dan Sektor Jasa Keuangan
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
Pembahasan UU Migas ini merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak Putusan MK yang membatalkan 18 ketentuan mengenai kedudukan, fungsi dan tugas BP Migas. Berdasarkan Putusan MK ini, BP Migas dianggap bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibubarkan. Karena itu, salah satu yang diusulkan dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK Migas) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) bahwa Pemerintah Pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas dan disebutkan juga bahwa BUK Migas sebagai pemegang usaha pertambangan. Kami lebih sependapat terkait Pasal 31 terutama pemungutan PNBP tetap dilakukan oleh BUK Migas dan langsung disetor ke kas negara. Jika PNBP dipungut oleh KESDM dari BUK Migas, nampaknya kontradiktif dengan semangat pendelegasian sebagaimana Pasal 4A. Kami juga berpandangan tidak perlu membatasi penggunaan PNBP sebagaimana yg diusulkan Dirjen Migas, mengingat Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi jangan sampai UU ini bertentangan dengan UUD 1945. Di satu sisi, kami mengapresiasi UU ini yg mengakomodir peran koperasi baik di sektor hulu maupun hilir hingga sektor penunjangnya. Tentu ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 Ayat (1) dan usulan Dirjen Migas pada Pasal 30A perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah karena partisipasi ini perlu jaminan kepastian yang tidak hanya tertulis dalam UU saja karena tentu niat UU Migas ini kan menarik investasi. Jadi kami mengusulkan partisipasi koperasi dalam usaha hulu dan hilir diatur dengan batasan dalam angka minimal persentase, sehingga partisipasi koperasi dalam usaha migas akan terbukti secara nyata. Terkait usulan penetapan harga gas bumi dan BBM pada Pasal 28, kami mengusulkan adanya persetujuan DPR-RI terlebih dahulu agar apa yang menjadi kebijakan bisa sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Masukan terhadap RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Heri bertanya kepada BI, OJK, dan BKPM mengenai target sesungguhnya yang ingin dicapai dari tax amnesty, karena jika terjadi repatriasi, kurang lebih mendapatkan Rp570 Triliun. Ia menilai terkait skema dan besaran nilai dari masing-masing pihak masih belum jelas.
Masukan terhadap RUU Tax Amnesty - RDPU Komisi 11 dengan PPATK, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung
Heri berpendapat bahwa terkait UU Tax Amnesty, lembaga hukum kita sepertinya sudah bersinergi.
Potensi Penerimaan Tax Amnesty dan Repatriasi Dana — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia
Heri mengatakan bahwa baru-baru ini ada banding Asian Agri dengan perpajakan dan ternyata dimenangi oleh Asian Agri. Ia mengatakan bahwa Indonesia memiliki 35.000 pegawai pajak yang dapat mengontrol 27 juta wajib pajak yang memiliki NPWP. Heri juga mengungkapkan bahwa Komisi 11 DPR-RI selalu ter-update mengenai anggaran penerimaan dan penyerapan. Heri berpesan bahwa sikap optimistis harus menyertai dalam perjuangan ini dan tidak lupa juga untuk terus berikhtiar.
Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan tentang Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2018 dan RKP TA 2018, Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016, dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Arsitek — Rapat Paripurna DPR RI
Heri menyampaikan laporan F-Gerindra terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016. F-Gerindra menegaskan bahwa APBN adalah instrumen yang nyata yang menggambarkan sikap pemerintah terhadap keuangan negara. Pertumbuhan ekonomi tahun 2016 sebesar 5,02% yang masih di bawah target sebesar 5,2%. Pertumbuhan dirasa masih kurang kontribusinya bagi kemakmuran bangsa, pertumbuhan yang ada selama ini belum bisa menjawab masalah kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Kemiskinan di pulau Jawa lebih tinggi dari kemiskinan nasional sebesar 10,98%. F-Gerindra menegaskan agar pemerintah membangun sektor pertanian dan mengambil kebijakan untuk melindungi petani agar kedepannya tidak hanya mencari untung semata tetapi bermanfaat bagi negara. Kedepannya, paket-paket kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah harus dievaluasi. F-Gerindra berpendapat kedepan pemerintah harus menaikkan rasio pajak sehingga negara tidak harus bergantung pada utang. Kedepan pemerintah membuat kebijakan yang business-friendly sehingga bisa mengundang investor-investor datang demi pendapatan negara. F-Gerindra menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016 disahkan menjadi UU dengan memperhatikan catatan-catatan yang ada.
Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Heri menanyakan bagaimana pandangan ke 4 PPKSK dalam menetapkan 12 Bank yang berdampak sistemik. Selanjutnya, ia menegaskan Partai Gerindra perlu waktu untuk dibicarakan ke Fraksi soal RPP kepemilikan asing.
Pandangan Fraksi-Fraksi atas Keterangan Pemerintah mengenai Pokok-Pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2017, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Pertembakauan — Rapat Paripurna DPR-RI
Heri Gunawan menyampikan Pandangan F-Gerindra atas Keterangan Pemerintah mengenai Pokok-Pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2017. Heri mengatakan F-Gerindra tidak setuju terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2017, namun F-Gerindra mempersilahkan pemerintah menjalankan keyakinannya terhadap APBN tersebut. Heri mengatakan F-Gerindra memprediksi bahwa ratio PDB tahun 2018 akan turun kembali. Tax ratio 9,9% akan menciptakan ruang fiskal yang terbatas dan menyebabkan krisis fiskal. Realisasi defisit akan berimplikasi terhadap belanja negara dan berdampak kepada hutang. Heri mengatakan F-Gerindra berpandangan bahwa pemerintah harus lebih serius dalam realisasi APBN, pemerintah harus kerja keras dalam meningkatkan tax ratio agar tidak bergantung terhadap valuta asing. Sebanyak Rp4.407 T utang pemerintah yang terdiri dari utang jangka pendek dan utang jangka panjang. Pemerintah harus serius dan realistis serta berupaya agar surplus dan tax ratio menjadi 16% dan ekspor 5% agar memiliki cadangan devisa, pemerintah juga harus hati-hati dan tegas pada proyek yang dibiayai pemerintah. Dengan mempertimbangkan hal diatas, F-Gerindra menolak dan tidak menerima RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2017.
Masukan RUU Cipta Kerja Bidang Kemudahan dan Persyaratan Investasi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Akademisi Univ. Ibn Khaldun M. Mova, S.H, LL.M, Ph.D
Heri setuju dan ia menginginkan investasi yang digaungkan bisa berjalan. Tetapi, Heri belum melihat roadmap investasi yang akan dilakukan itu seperti apa. Tentunya yang namanya investasi itu jangka panjang. Heri juga berharap dengan adanya Omnibus Law harus ada nilai tambahnya.
Tanggapan
Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja
Heri membacakan Pandangan Fraksi Partai Gerindra atas Hasil Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law). Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi atas diakomodirnya pengaturan mengenai pengobatan tradisional secara komprehensif antara lain mengenai pelayanan kesehatan tradisional, tenaga kesehatan tradisional, pembentukan konsil tenaga kesehatan tradisional yang terpisah dari konsil kedokteran Indonesia dan konsil tenaga kesehatan Indonesia serta obat tradisional pada Pasal 338. Fraksi Partai Gerindra berpendapat pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya yang diwujudkan melalui kewajiban BPJS membayar manfaat layanan rawat inap dengan tidak dibatasi jangka waktu perawatan kuota layanan BPJS Rumah Sakit dan berhak mendapatkan fasilitas pengobatan dan yang diperlukan untuk semua jenis penyakit. Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa revisi undang-undang kesehatan harus lebih meningkatkan perlindungan dan jaminan kesehatan terhadap pekerja dan masyarakat. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 424 yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada Pasal 13. Fraksi Partai Gerindra berpendapat pelayanan kesehatan bersifat promotif preventif kuratif dan rehabilitatif termasuk penanggulangan kejadian luar biasa atau wabah serta pengaturan mengenai telemedicine untuk mengakomodir perkembangan pelayanan kesehatan dewasa ini. Untuk mengurangi ketergantungan produk impor, Fraksi Partai Gerindra berpandangan pada Pasal 3 mengenai tujuan penyelenggaraan kesehatan perlu ditambah satu poin pengamanan dan penggunaan persediaan farmasi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang aman, berkhasiat, bermanfaat, halal, bermutu dan terjangkau yang mengutamakan produk dalam negeri.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg
Heri menyampaikan Pendapat Mini F-Gerindra atas RUU tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Provinsi Sumatera Utara. Terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang terdiri dari 19 kabupaten dan 8 kota. Berdasarkan provinsi, di Aceh ada 8 kab/kota, di Sumatera Utara ada 16 kab/kota, dan di Bangka Belitung ada 3 Kabupaten/Kota. Urgensi yang mendasari dilakukannya pembentukan alas hukum atas 27 Kabupaten/Kota tersebut antara lain alas hukum yang saat ini masih menggunakan dasar pada UUD RIS tahun 1949, UUDS tahun 1950, UU 1/1948 tentang Penetapan Aturan Pokok mengenai Pemerintahan Daerah itu sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur, dan UU 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, sehingga dibutuhkan alat hukum yang masih menyatu dengan kabupaten/kota, sehingga perlu dibuat UU secara tersendiri. Atas dasar tersebut, F-Gerindra menyatakan setuju terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dilanjutkan pembahasannya kepada tingkat selanjutnya.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
Heri menyampaikan Pendapat Mini F-Gerindra DPR-RI atas Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. RUU tentang Pelayaran telah memenuhi syarat formil untuk diajukan dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi karena UU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional Undang-Undang Prioritas Tahun 2024 Nomor 6 dan telah disertai dengan Naskah Akademik. F-Gerindra berpandangan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi dan tidak efisien, pelayaran rakyat juga masih perlu penguatan dan pemberdayaan pengelolaan manajemen serta tata ke pelabuhan yang dirasakan masih kurang efektif dan belum jelasnya peran kelembagaan sehingga menimbulkan tumpang tindih dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan pelayaran serta penegakan hukum. Berdasarkan data Bank Dunia, logistik performa indeks kita pada tahun 2023 tercatat turun secara signifikan dari 139 negara, Indonesia menduduki peringkat ke-63 turun 17 peringkat dari peringkat 45 pada tahun 2018. Tentunya kinerja logistik Indonesia kalah jauh dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, bahkan kalah dari Filipina dan Vietnam. F-Gerindra sejak awal memberi perhatian besar terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2008 tentang Pelayaran. Berdasarkan pandangan dan catatan tersebut, F-Gerindra menyatakan setuju atas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. F-Gerindra berharap, catatan-catatan yang dikemukakan dapat menjadi renungan korektif dan konstruktif bagi kinerja legislasi kita semua.
Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
Heri mengusulkan penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta nampaknya perlu mencantumkan pasal yang mengatur tentang azas dan tujuan. Sebagaimana lazim dalam UU, azas dan tujuan akan berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan materi UU. Pasal 5 ayat (1) disebutkan batas provinsi Daerah Khusus Jakarta, disebutkan sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa, Kab. Tangerang Provinsi banten, dan Kab. Bekasi Provinsi Jabar, padahal daerah terpinggir Jakarta di sebelah Utara adalah Kab. Kepulauan Seribu dan Laut Jawa. Tolong hal ini dikoreksi. Heri mengusulkan dalam Pasal 5 disebutkan titik koordinat geografis dan luas wilayah Jakarta, sehingga Pasal 5 mungkin terdiri dari ayat (1) Titik Koordinat; ayat (2) Batas-batas wilayah; ayat (3) Luas Wilayah. Hal tersebut mengacu kepada UU IKN yang secara rinci juga menyebutkan cakupan wilayah. Pasal 6 juga perlu menyebutkan nama-nama kabupaten/kota di Jakarta, hal tersebut mengacu kepada pembentukan UU Provinsi atau kab/kota yang sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu, yang menyebutkan nama-nama kab/kota yang berada dalam provinsi tersebut. Status sebagai Ibu Kota Negara akan dilepaskan dari Jakarta, namun Jakarta direncanakan akan tetap menyandang sebagai Daerah Khusus, sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan kota Global. Kami mengusulkan perlu penegasan kekhususan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global yang antara lain harus disertai pengaturan mengenai insentif yg bersifat khusus sehingga bisa dijadikan Jakarta yang kompetitif dengan kota-kota lainnya di dunia, juga membedakan Jakarta dengan kota lainnya di Indonesia. Kalau kita melihat aturan penanaman modal di Pasal 20 ayat (3) huruf c dan lampirannya, belum menyentuh mengenai kewenangan memberikan kemudahan investasi termasuk memberikan insentif-insentif dimaksud, bahkan pada lampiran tertulis pengendalian PMA dan PMDN. Kami berpendapat hal tersebut kontradiktif dengan semangat menjadikan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Seharusnya didorong untuk meningkatkan PMA dan PMDN, bukan pengendalian. Terkait rencana Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global, tentunya perlu didukung oleh lingkungan yang lebih baik. Sebagaimana kita ketahui, saat ini masih banyak permasalahan baik terkait banjir, pemukiman kumuh, kaum miskin kota, persampahan, kemacetan, dsb yang betul-betul sangat kompleks. Kami mengusulkan keberadaan pendanaan dari pemerintah khususnya pemerintah pusat sebagaimana yg disebutkan dalam Pasal 39 ayat (3), perlu secara khusus diarahkan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, karena saat ini masih bersifat global. Terkait Jakarta sebagai Kota Global, Jakarta juga perlu memperkuat aspek kebudayaan sesuai benchmark kota besar di dunia yang dikenal dengan budaya lokalnya. Kami mengusulkan perlu pengaturan mengenai budaya Jakarta sehingga tidak terpinggirkan ditengah kemajuan Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global. Pengaturan tersebut termasuk kebijakan untuk mandatori di bidang pendanaan khususnya perlu disebutkan persentasi tertentu dari APBD Jakarta. Kami mengusulkan secara konkret Pasal 22 ayat (3), Dana Abadi Kebudayaan sedikitnya 5% dari APBD Jakarta. Sejak Liga 1 digulirkan, Persija belum pernah menggunakan Jakarta Internasional Stadium (JIS) karena harga sewanya yg mahal. Pemprov juga belum bisa memberikan keringanan mengingat adanya kepemilikan saham non Pemprov di Persija. Kami mengusulkan pada Pasal 36, perlu mengatur mengenai hasil pembangunan yg menggunakan APBD Jakarta, perlu memberikan prioritas kepada putra/putri di Jakarta dan/atau yang membawa nama Jakarta sehingga pendanaan yg cukup besar tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dan memberikan benefit untuk Jakarta itu sendiri.
Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar
Dalam pasal 24 ayat 1 huruf b disana mwnyebutkan mengenai anggaran dan pendapatan belanja IKN. Setau Heri ketentuan dalam pasal 23 UUD 1945 itu mewajibkan adanya persetujuan DPR atas rancangan APBN. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika pembahasan APB IKN ini DPR tidak menyetujui, maka perlu direkontruksi pembahasannya agar sesuai dengan pembahasan UU yang berlaku. Ini perlu ada percepatan pembangunan IKN sampai selesai, maka lembaga kementerian ini perlu dikaji sebagai pemerintahan daerah khusus. Indonesia sudah berpengalaman, beberapa kali memiliki daerah khusus (Jakarta, DIY, dan Aceh).
Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
Heri mengatakan bahwa sekedar catatan tentunya jumlah penduduk Indonesia ini ada 270 juta jiwa dimana 43% nya atau sebesar 116 juta sekian itu tinggal di desa ini berdasarkan data dari BPS kebetulan BPS juga Mitra saya di komisi 11, BPS juga mencatat pada September 2022 itu jumlah jumlah penduduk pedesaan yang miskin itu mencapai 14 juta dan berdasarkan Kemendagri jumlah desa di Indonesia ini mencapai 74960 Desa pimpinan dimana Alokasi Dana Desa pada tahun 2023 itu hanya sebesar 70 triliun atau hanya 2,2% dari total APBN yang sebesar 3000 triliun atau kurang lebih 8,6% dari total dana transfer ke daerah sebesar 811 triliun sementara realisasi dana desa di Tahun 2022 itu ada 67 triliun atau kurang lebih 2,19% dari realisasi belanja negara sebesar 390 triliun atau 8,3% dari total TKD. Beberapa waktu ini dalam masa sidang akhir ini Kita Sedang membahas terkait asumsi makro APBN khususnya kami di komisi 11, dimana visi yang disampaikan oleh pemerintah pada tahun 2045 itu menjadi negara maju menjadi negara dengan high income dan di tahun 2024 itu untuk mempercepat transformasi ekonomi dimana salah satu diantara programnya adalah terkait masalah penghapusan kemiskinan ekstrim penurunan prevalensi stunting dan peningkatan investasi pemerintah menargetkan terkait dengan masalah pertumbuhan ekonomi rentangnya diantara 5,3 sampai 5,7 tetapi terkadang menjadi sebuah pertanyaan ini pertumbuhan ekonomi apa perubahannya Apa bedanya bagi kami Masyarakat khususnya kawan-kawan yang ada di pedesaan mau anggaran 3000 triliun bahkan sekarang yang notabene rencana di tahun 2024 APBN kita akan berada di angka 3476 triliun meningkat 400 triliun dari tahun-tahun sebelumnya Kalau dibanding tahun 2023 ini meningkat 4 ratusan kurang lebih pertumbuhan ekonomi bertambah APBN bertambah tapi kami bangun tidur ambil cangkul begitu-begitu saja yang kami lakukan ini mungkin sekedar catatan Kenapa saya sampaikan seperti ini Kembali ke awal terkait dengan kebijakan fiskal yang diarahkan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi dimana kebijakan jangka pendek mengendalikan inflasi kita pahami kadang-kadang bukan cuma inflasinya tapi kebijakan terkait pupuk dan lain sebagainya benar-benar relatif sulit untuk diakses oleh masyarakat yang ada di pedesaan demikian juga penghapusan kemiskinan ekstrim Bahkan dalam program tahun 2024 ini sampai 2025 eh 45 itu pemerintah berencana ingin keluar dari middle income Trap ingin keluar dari middle income namun di sisi yang lain kalau kita lihat terkait Dana Desa ataupun terkait masalah undang-undang tentang desa yang diajukan oleh tim BKD dan para TA di balik terkait presentase atau prosentase Dana Desa sebagaimana yang diusulkan pada pasal 72 sebesar 10% dari dana transfer daerah Alokasi Dana Desa sebesar 15% dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten kota beberapa waktu lalu kami juga sampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa transfer ke daerah untuk tahun 2024 itu tidak besar jumlahnya kurang lebih ada di angka 3,6 triliun, 845 triliun atau kurang lebih hanya 3,65% sementara kalau kita berbicara middle income Trap kalaupun harus dari Desa bertumbuh ke kota harusnya lokasi ini bisa lebih besar dibanding belanja Pusat Kami menganggap terkait dengan usulan yang diajukan oleh kawan-kawan dari BKD 10% dari dana transport daerah ini sudah baik tetapi ini masih relatif kecil meskipun prosentasenya sudah relatif baik dibanding tahun 2023 karena kalau kita mau keluar dari middle income Trap kalau Alokasi Dana Desa misalnya dengan alokasi 70 triliun tahun 2023 kalau dibagi secara merata oleh 74.900 atau Tarolah 75.000 Desa maka setiap desa itu hanya memperoleh 933 juta atau alias kurang dari satu miliar kalau mau keluar dari middle income Trap kalau toh berbicara pertumbuhan dimulai dari Desa seperti itu bapak dan ibu jumlah penduduk miskin pedesaan itu ada 14,38 juta orang sementara program yang didengungkan oleh pemerintah untuk tahun 2024 cerita tentang penghapusan kemiskinan ekstrim dimana BPS saat itu berbicara bahwa penghasilan 300-400.000 perbulan itu tidak dikatakan miskin lalu kami bertanya dasar 400.000 tidak miskin itu dari mana sementara harga cabe dengan adanya inflasi meningkat. Demikian juga kalau kita berbicara terkait masalah midal income 2020 atau 45 dan 2024 mau datang mau berjalan idealnya Menurut kami setiap desa itu perlu mendapatkan dana desa idealnya itu 5 miliar setiap tahun dalam rangka mempercepat pengurangan Angka kemiskinan meningkatkan kemakmuran dana desa atau masyarakat desa dan mempercepat pembangunan infrastruktur di desa kalau hanya 933 nggak cukup Kalau kami dari Jawa Barat sangat mengatakan ke atas takut gledek ke bawah takut cacing akhirnya ngegantung di tengah-tengah Jadi bukan pembangunan dimulai dari desa kami berpikir kalau angka 5 miliar bila diberikan kepada 774.000 Desa maka dibutuhkan anggaran kurang lebih 374 triliun ini sebetulnya kurang dari 10% dari APBN kita begitu APBN kita 3600.000 mengusulkan pada pasal 72 mungkin perlu diubah bahwa Alokasi Dana Desa lebih baik ditetapkan minimal 10% dari APBN seperti itu kalau kita memang berminat merubah desa dan kita ingin keluar dari medali kampret terkait pasal 39 yang mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama saya pikir di sini saya yakin semua fraksi pasti setuju hanya mungkin tinggal kita siapkan Kalau kemarin 6 kali 3 Apakah sekarang mau 9 kali 2 atau pas 9 kali 3 Dan saya berharap nanti di dalam kata-katanya itu dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau dua periode berikutnya nah ini harus dipertegas di sini tidak menggantung kalau toh dua periode berarti 18 tahun dua kali sembilan kalau toh 3 periode berarti 3 kali 9 ini tergantung konsensi atau mungkin model seumur hidup Ya silahkan saja semakin hebat tentunya semakin Panjang. Kalau tadi kita bicara terkait masalah frasa yang dapat dipilih kembali saya juga mendukung upaya tunjangan purna tugas yang diberikan kepada kepala desa Sesuai dengan pasal 26 ayat 3 huruf c dan tunjangan purna tugas untuk anggota BPD pasal 62 huruf f tunjangan pura tugas saya pikir layak diberikan kepada kepala desa atau anggota BPD yang telah mengemban tugas untuk memimpin Desa namun mungkin akan lebih baik juga kalau ada tulisan disitu sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dikhawatirkan ini menjadi kurang optimal jadi jumlah tunjangan purna tugas yang diberikan pada mantan kepala Desa ataupun kepada BPD tidak optimal Kami mengusulkan agar besaran tunjangan purna tugas ini dapat dipertegas sehingga menjadi tolak ukur yang baku dalam memberikan tunjangan purna tugas kepada para kepala desa dan anggota BPD kembali kepada kebijakan fiskal yang diarahkan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi dimana salah satunya adalah meningkatkan investasi. Saya berharap mungkin teman-teman di BKD atau dari TA dapat mengkaji lebih dalam terkait masalah bumdes karena ini bisa menjadi tolak ukur dan maju tidaknya berkembang tidaknya kepemimpinan di sebuah desa mungkin ini juga bisa menjadi peluang agar para kepala desa Kalau memang dia sudah mampu untuk memainkan atau mengurus bumdes akhirnya dia menjadi entrepreneur atau menjadi pengusaha dia berhitung kalua jadi kepala desa sekian kalau jadi entrepreneur sekian Lebih baik saya jadi entrepreneur saja karena lebih menguntungkan begitu ini kan akan meningkatkan Daya juang ataupun daya dongkrak kemajuan sebuah negara yang dimulai dari desa kami berharap kajian-kajian ini bisa lebih komprehensif lagi nanti dari Tim BKD dan Tim TA balik agar apa yang ingin kita perjuangkan bahwa kemajuan dimulai dari Desa bisa berjalan dengan lebih baik.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
Heri Gunawan mewakili Fraksi Gerindra membacakan pendapat mini fraksi Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja:
- Ini dalam rangka merespon adanya kegentingan yang memaksa berupa tantangan resesi perekonomian global, pembentukan perppu dilakukan dengan mengindahkan putusan MK terutama memenuhi adanya dasar hukum Omnibus Law, perbaikan kesalahan penulisan serta partisipasi masyarakat yang bermakna sebagai berikut:
- Pasal 22 UUD NRI 1945 menyatakan kegentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan Perppu sebagai pengganti UU.
- Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan.
- Jika tidak mendapat persetujuan maka Perppu itu harus dicabut.
- Sejalan dengan tujuan ini, maka perlu melakukan berbagai upaya atas penghidupan yang layak dan pekerjaan atas Cipta Kerja.
- Fraksi Gerindra DPR-RI memberi perhatian besar tentang Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena itu ada pandangan dan catatan sebagai berikut:
- Putusan MK tahun 2020 telah menyebabkan terjadinya kekosongan hukum sehingga berdampak pada lapangan pekerjaan maka perlu segera mengisi kekosongan hukum itu dengan membentuk Perppu dalam rangka melaksanakan putusan MK serta memberikan kepastian hukum pada lapangan kerja secara layak seperti penanaman modal, perizinan berusaha yang terintegrasi secara OSS, PSN dan keberadaan lembaga investasi.
- Terdapat PDB Tahun 2022 belum pulih seperti sebelum pandemi yaitu lapangan pertanian, industri serta komponen konsumsi rumah tangga, tingkat kemiskinan tinggi, jumlah pengangguran terbuka yang mencapai 8,4 juta per agustus 2022, tidak bekerja mencapai 53,8 juta orang.
- Pembangunan ekonomi harus dirasakan oleh seluruh rakyat sehingga tugas kita bersama untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan. Ke depan kita harus mengatur pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
- Hal itu disebabkan terjadinya fragmentasi politik dan ekonomi, pengetatan ekonomi maju, gejolak ekonomi dunia serta ancaman yang ada.
- Pada 2 tahun terakhir kinerja ekspor mampu memajukan industri yang positif pada tahun 2021 dan 2022. Angka inflasi global tidak terkendali, ini akan mendorong termasuk indonesia kepada negara maju.
- Fraksi Gerindra berpandangan kondisi perekonomian global perlu disikapi dengan kewaspadaan serta optimisme untuk mempertahankan dengan baik ini bisa diimplementasikan agar mampu menarik investor asing yang berkesinambungan.
- Terkait adanya perubahan substansi klaster ketenagakerjaan, perubahan ini perlu memihak pada pekerja sesuai pasal 64 yang mengatur mengenai perusahaan lainnya atau alih daya serta pasal 88 D yang mengubah formula upah minimum dengan mempertimbangkan variabel indeks tertentu sehingga kebaikan ini bisa lebih tinggi dari sebelumnya.
- Terkait perubahan substansi mengenai sertifikasi halal mencabut pemberi fatwa halal sehingga ke daerah sesuai kebutuhan, ini perlu dilakukan secara cepat dengan melibatkan teknologi yang memadai.
- Fraksi Gerindra berpandangan perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan perpajakan dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka mendukung penyelesaian PSN untuk waduk dalam pelaksanaan sumber daya air ini perlu adanya persetujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Terkait adanya kesalahan penulisan tentang UU Cipta Kerja perlu adanya perbaikan secara menyeluruh.
- Maka atas pandangan di atas dengan segala masukan yang ada, Fraksi Gerindra menyetujui Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
Heri membacakan Pandangan Fraksi Partai Gerindra atas Hasil Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law).
- Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi atas diakomodirnya pengaturan mengenai pengobatan tradisional secara komprehensif antara lain mengenai pelayanan kesehatan tradisional, tenaga kesehatan tradisional, pembentukan konsil tenaga kesehatan tradisional yang terpisah dari konsil kedokteran Indonesia dan konsil tenaga kesehatan Indonesia serta obat tradisional pada Pasal 338.
- Fraksi Partai Gerindra berpendapat pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya yang diwujudkan melalui kewajiban BPJS membayar manfaat layanan rawat inap dengan tidak dibatasi jangka waktu perawatan kuota layanan BPJS Rumah Sakit dan berhak mendapatkan fasilitas pengobatan dan yang diperlukan untuk semua jenis penyakit. Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa revisi undang-undang kesehatan harus lebih meningkatkan perlindungan dan jaminan kesehatan terhadap pekerja dan masyarakat.
- Sebagaimana yang diatur pada Pasal 424 yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada Pasal 13.
- Fraksi Partai Gerindra berpendapat pelayanan kesehatan bersifat promotif preventif kuratif dan rehabilitatif termasuk penanggulangan kejadian luar biasa atau wabah serta pengaturan mengenai telemedicine untuk mengakomodir perkembangan pelayanan kesehatan dewasa ini.
- Untuk mengurangi ketergantungan produk impor, Fraksi Partai Gerindra berpandangan pada Pasal 3 mengenai tujuan penyelenggaraan kesehatan perlu ditambah satu poin pengamanan dan penggunaan persediaan farmasi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang aman, berkhasiat, bermanfaat, halal, bermutu dan terjangkau yang mengutamakan produk dalam negeri.
Hasil Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Bali — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg dan Pengusul
Heri mengatakan pada prinsipnya, Provinsi Bali yang terkait dengan UU RIS sudah selayaknya dan sepantasnya bisa mendapatkan perlakuan menjadi UU yang baru dibandingkan dengan RUU Provinsi yang lainnya, di dalam RUU Provinsi Bali ada pengkhususan terkait pendanaan. Kami perlu penjelasan lebih jauh terkait retribusi pariwisata dan kontribusi wisatawan dan ini perlu dipertegas.
Anggaran Kredit Usaha Rakyat — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Jaminan Kredit Indonesia
Heri bertanya PMN senilai Rp500 Miliar akan digunakan untuk PT BAV mana saja.
Realisasi Kebijakan Holding Perhutani — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Perhutani
Heri menjelaskan dalam pergantian lahan tidak hanya diganti tapi diwajibkan menanam kembali dan perlu pengawasan, program untuk tanah pertanian pinjam pakai atau lepas ini diusulkan audit jika nanti muncul masalah maka sudah ada auditnya.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2015 serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI
Heri berharap agar program Menteri Perdagangan RI dapat lebih baik kedepannya. Ia meminta kepada Mendag RI untuk dapat memenuhi pasar daging di DKI Jakarta sekitar 70% agar tidak terlalu rumit.
Indikasi Pelanggaran Undang-Undang tentang Pelayaran di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN RI
Heri mengatakan bahwa permasalahan ini simpel. Caranya dengan memberhentikan Lino dan menyetop perpanjangan hutchison. Ia mengungkapkan bahwa Menteri BUMN harus memberhentikan dahulu perpanjangan konsensinya untuk diselesaikan masalahnya. Jika dibentuk Panja atau Pansus, ia menilai akan menambah beban Menteri BUMN. Heri menyatakan bahwa masyarakat awam hanya butuh kepastian dan penjelasan.
Kelistrikan Negara - Audiensi Komisi 6 dengan Serikat Pekerja PLN
Heri setuju bahwasanya Serikat Pekerja Indonesia peduli dengan PLN, dan meminta agar disampaikan ke Komisi 6 DPR-RI terkait penyimpangan inefisiensi dari internal PLN.
Pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)
Heri Gunawan mengatakan tolong Dirut PT PPI sampaikan penambahan PMN bila dibutuhkan agar Komisi 6 DPR RI bisa membackup.
Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (MenBUMN)
Heri mengatakan ia berharap Menteri bisa menunjukkan kepada Komisi 6 mengenai kerja dan kontribusinya dengan para Menteri. Ia mengatakan Gerindra dari awal menilai BUMN tidak transparan dan banyak tidak aktif.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2015 serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Heri menanyakan kemungkinan BKPM untuk menjalin kerjasama dengan Kementerian Perhubungan.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Jasa Marga dan PT Angkasa Pura II Tahun 2016 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian BUMN, PT Jasa Marga dan PT Angkasa Pura II
Heri Gunawan mengatakan lebih dari 10 orang yang tinggal di daerah Bintaro di Komisi 6 DPRRI ini, bagaimana agar akases jalan bisa dibuka di daerah sana.
Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2014 - Raker Komisi 6 dengan Menteri Perdagangan
Heri sudah berkali-kali mengingatkan Menteri Perdagangan terdahulu agar tidak jalan sendiri-sendiri, harus merangkul stakeholder lain. Heri menanyakan bagaimana persiapan Kemendag untuk momen Idul Adha, karena ada harga khusus untuk lebaran Idul Adha.
Tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I dan VIII, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia, dan PT Perikanan Nusantara
Heri mengatakan PMN bukan untuk membayar utang. Heri mengatakan PMN PT RNI tahun 2015 belum cair, jika ini direject maka bisa dialihkan ke kementerian BUMN
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan
Heri mengusulkan dibentuk Panja Gula supaya pengembangan ekspor nasional berjalan dengan baik.
Hutang 42 Triliun ke 3 Bank BUMN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BUMN, dan Direksi Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Heri mengatakan bahwa belum adanya business plan untuk jangka panjang terkait pinjaman utang.
Kinerja BUMN Konsultan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dirut Bina Karya, Dirut Indah Karya, Dirut Indra Karya, dan Dirut Virama Karya
Heri mengatakan pemaparan para mitra pada hari ini belumlah spesifik, masih memberikan informasi secara umum. Ia menanyakan kepada Deputi mengenai sudah atau belum semua BUMN konsultan masuk ke dalam roadmap Kementerian BUMN. Ia melihat para konsultan ini kurang bisa bersinergi dengan karya-karya yang ada. Malah ia melihat para konsultan ini seperti BUMN mini. Ia mengatakan kalau belum ada dalam roadmap, bisa dibahas lebih lanjut mengenai hal ini agar bisa bersinergi dengan BUMN karya yang ada. Ia berharap para BUMN mungil ini menjadi besar dan berkembang. Ia mengatakan BUMN konsultan harus mengatasi penurunan ini sebelumnya karena penurunan tidak diinginkan. Ia mengatakan Komisi 6 i8ngin memberikan support, tetapi data yang didapatkan juga minim. Jadi, Komisi 6 ingin memberikan kesempatan kepada BUMN mini ini dan di pertemuan selanjutnya harus sudah ada perkembangan yang bisa dilaporkan.
Penambahan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BUMN, Inka, Barata, dan Krakatau Steel
Heri mengatakan bahwa dirinya khawatir akan ada pertentangan 2 deputi ini (Inka dan Barata). Heri juga bertanya bagaimana mungkin dijadikan SNI dengan anggaran dibawah Rp250 Miliar.
Perpanjangan Pengelolaan Pelabuhan oleh Jakarta International Container Terminal — Panja Pelindo II Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi BUMN dan Direktur Utama PT Pelindo II
Heri mengatakan dalam hal konsesi, fasilitas pelabuhan dialihkan ke penyelenggara pelabuhan artinya setelah konsesi, kembali ke regulator bukan eksekutor.
Keputusan Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Heri mengatakan bahwa keputusan PT Pertani disetujui dan PT Asuransi Kredit Persero disetujui.
Penentuan Profil, Manajemen, dan Arah Kebijakan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi BUMN, Direktur Utama Hotel Indonesia, Direksi Bhanda, dan Direksi Pos Indonesia
Heri menjelaskan sejauh mana peran Kementrian BUMN terhadap perusahaan BUMN itu sendiri, rasanya Kantor Pos mesti melalukan inovasi terhadap pelayanan. Ada baiknya BUMN fokus pada konsolidasinya.
Usulan Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Persero
Heri menyatakan bahwa Dirut BPUI memberikan materi hanya 4,5 lembar. Ia memohon agar pinjamannya di break down dalam bentuk rupiah atau dolar. Ia menambahkan bahwa diperlukan beberapa asuransi agar dapat bersinergi satu sama lain. Heri mempertanyakan hal-hal yang menjadi kendala asuransi BUMN. Ia meminta laporan terkait asuransi agar DPR juga dapat mendukungnya. Heri menyarankan agar Komisi 6 DPR-RI ketika kunjungan kerja untuk mengagendakan kunjungan ke BPUI agar tidak menjadi anak tiri lagi.
Pengelolaan Aset — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. Pelindo I dan IV, Angkasa Pura, Deputi Bidang Konstruksi
Heri menanyakan pihak investor untuk project on going. Ia menanyakan mengenai persetujuan dari penghapusan aset yang dilakukan ketiga perusahaan.
Pembahasan Laporan Keuangan dan Kinerja Perusahaan — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Taspen, PT Pegadaian, dan PT Asuransi Jiwasraya
Heri G. menanyakan soal Jiwasraya, belum jelas ini terkait masalah sinergi BUMN. Mandiri sendiri BUMN kenapa tidak kerjasama saja.
Anggaran — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengusahaan Batam
Heri mengatakan bahwa anggaran biasanya di akhir masa sidang. Terkait nomenklatur, Heri mengatakan bahwa ia tidak mengerti kata nomenklatur dari Banggar.
Evaluasi Kinerja 2015 dan Rencana Kerja 2016 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Jajaran Asuransi BUMN
Heri mengatakan bahwa kalau berbicara keberpihakan pada negara terkait kebijakan investasi ada 2 posisi yang harus dicatat. Andreas juga menyampaikan ternyata usulannya tentang penggabungan reasuransi di-adop, namun ia menanyakan apakah perusahaan asuransi menggunakan perusahaan reasuransi.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Heri mengingatkan bahwa jangan sampai Banggar DPR-RI dan Menteri Keuangan salah sepakat antara 5,1 atau 5,2.
Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Heri mengatakan bahwa arah kebijakan fiskal difokuskan pada arah infrastruktur. Produk infrastruktur sendiri sebagian besar dibiayai oleh pinjaman luar negeri, sehingga ia menanyakan akan risiko yang akan muncul dari hal tersebut. Heri menyampaikan sebagaimana yang diketahui bahwa hampir 80% pendapatan bersumber dari pajak, sedangkan kontribusi pajak perdagangan internasional terhadap pendapatan hanya 2%. Ia juga menyampaikan catatan kecil di Komisi 6 DPR-RI, bahwa Indonesia merupakan penghasil timah, tapi di dunia yang dikenal adalah Malaysia. Terakhir, Heri mengapresiasi atas dilakukannya pembentukan satuan kerja, walaupun di satu sisi mengalami penghematan anggaran.
Pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Anggaran Pendapaan dan Belanja Negara (APBN) 2017 — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
Heri G. menanyakan tahun 2016, 2017 PMN, tetapi tahun-tahun selanjutnya bagaimana, ini bisa menjadi catatan tersendiri. Selanjutnya, ia mengatakan PMN ini tidak boleh digunakan untuk menutup hutan perusahaan, jangan malah menutupi angsuran. Komisi 11 DPR RI juga meminta untuk pencairan dana PNM 2017 dibuat dalam rekening yang terpisah.
Heri G. menegaskan Komisi 11 DPR RI ingin SMI sebagai alternatif dari tujuan pembayaran, itu sangat riskan, apalagi kalau CSR. Terajuga telah merekomendasikan kepada BPK supaya dilakukan audit tertentu.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga dalam RAPBN Tahun Anggaran 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Heri mengatakan bahwa arah kebijakan fiskal difokuskan pada arah infrastruktur. Produk infrastruktur sendiri sebagian besar dibiayai oleh pinjaman luar negeri, sehingga Heri menanyakan terhadap risiko yang akan muncul dari hal tersebut. Kemudian, sebagaimana yang diketahui bahwa hampir 80% pendapatan itu bersumber dari pajak, sedangkan kontribusi pajak perdagangan internasional terhadap pendapatan hanya 2%. Heri juga menyampaikan catatan kecil dari Komisi 6 DPR-RI, bahwa Indonesia merupakan penghasil timah, tapi di dunia yang dikenal adalah Malaysia. Heri mengapresiasi atas dilakukannya pembentukan satuan kerja yang baru, tapi sangat disayangkan jika adanya penghematan anggaran.
Perkembangan Perekonomian dan Asumsi Ekonomi Makro dalam APBNP 2016 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS)
Heri menjelaskan bahwa pertumbuhan didukung investasi dan ekspor-import dari pihak keuangan pun menyatakan konsumsi rumah tangga merupakan yang terbesar, asumsi pertumbuhan ekonomi kita terdapat pendapatan kurang dari Rp8,80 triliun logikanya kalau APBN berkurang porsi pertumbuhannya harus berkurang. Kita berharap APBN 2017 kita harus duduk bersama, kita tidak bisa bertindak dengan APBNP di berbagai daerah banyak supermarket saat mendekati lebaran banyak didatangi tetapi pertukaran uang di sana sangat minim.
Keputusan PMN 2016 atau 2017 dan Perkembangan APBN 2017 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Heri mengatakan dengan melalui pemerintah ini mengelarkan melalui Inpres yang menyatakan bahwa mengubah anggaran ini dan yang akan dipakai adalah UU 24 mengenai APBN. Heri berharap untuk dipertimbangkan kembali agar keberlangsungan kebijakan fiskal kita tetap terlaksana, dan sebaiknya
pemerintah memberikan ajuan anggaran pada APBN-P ke-2. Dalam hasil pengambilan keputusan atas penyertaan modal negara kepada 4 BUMN ini rasanya tidak tepat waktunya, walaupun kita berharap banyak pada pajak ini tetap tidak dapat diterima. Karena ini akan melihat ketidak seimbangan bagi daerah, dimana beberapa dana daerah ada yang dilakukan pemotongan. Heri berpendapat, Wika dan Jasa Marga ini sebagai pilar sinrgi BUMN. Heri mengatakan bahwa ini patut diduga juga mengenai pembangunan kereta api cepat dan seperti yang sudah disampaikan bahwa ini adalah bisnis ke bisnis. Heri berharap agar Menkeu dapat menjaga kondisi fiskal neagra kita, karena mencari uang itu sangat susah. Sehingga patut dicurigai pembangunan kereta api cepat ini karena ada maksud bisnis to bisnis. Heri mengatakan terkait dengan persetujuan pemberian PMN waktunya selalu mepet, sehingga 2-3 hari sebelum rapat seharusnya sudah dikirim. Heri menyarankan untuk ost seperti PMN untuk BPJS Kesehatan ini kalau bisa subsidi saja.
FPT Calon Kantor Akuntan Publik — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kantor Akuntan Publik
Heri menanyakan pada KAP Heliantono mengenai penawaran harga untuk audit BPK. Ia mengatakan jika KAP sudah mempunyai jadwal audit harusnya sudah ada gambaran biaya.
Pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN Tahun Anggaran 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Bappenas, dan Deputi Bidang Neraca dan Statistik BPS
Heri mengapresiasi keterbukaan Menkeu RI. Angka pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan di dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 di Badan Anggaran DPR-RI sebesar 5,2%, padahal hasil Panitia Kerja (Panja) sudah realistis sebesar 5.05%. Oleh karena dari itu, ia berharap agar angka 5,1% tidak diubah lagi, karena efeknya akan buruk.
Musyawarah Rencana Pembangunan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Heri G mengapresiasi Kepala Bappenas karena bahan materinya sangat lengkap. Menurutnya, musrenbang belum mampu membaca aspirasi masyarakat secara optimal. Ia mendukung untuk memperkuat peran dan fungsi Bappenas. Ia mengatakan daerah-daerah sudah dikirimi surat bahwa akan ada pengurangan anggaran hingga 10%. Ia melihat ada inkonsistensi komitmen perencanaan dan pembiayaan. Ia juga menilai ada keputusan komunikasi antara Bappenas dengan Kemenkeu dan Kementerian terkait. Ia mengusulkan ketika pembahasan musrenbang bisa melibatkan Komisi 11.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI – Komisi 11 DPR RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Atas Nama Bahrullah
Heri meminta pendapat Barullah dalam menyikapi permasalah kepercayaan publik terhadap kinerja BPK, dan bagaimana tanggapa Bapak dalam menyikapi perbedaan hasil audit BPK dengan KPK mengenai RS sumber waras, karena ini terkait dengan kepercayaan masyarakat
Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2016 dan Isu Aktual — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI
Heri mengatakan bahwa Indonesia adalah pasar yang potensial. Perkembangan komoditas di Indonesia sempat melambat. Namun, kini sudah berkembang kembali. Ia menanyakan alternatif dari Ditjen Bea Cukai jika anggarannya tidak realistis. Ia merasa keharusan Indonesia untuk mengimpor beras adalah hal yang aneh. Heri menyatakan bahwa kawasan berikat berkaitan dengan perindustrian. Ia mengusulkan tambahan keterlibatan Ditjen Bea Cukai di bidang perdagangan dan perindustrian.
Evaluasi Penerimaan Pajak 2016 dan Proyeksi 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
Heri melihat penerimaan pajak 2016 banyak tertolong dana tax amnesty. Beberapa potensi bisnis online Heri juga belum melihat langkah konkret untuk optimalikan penerimaan pajak. Niatan awal tax amnesty ingin mengincar dana repatriasi. Heri menanyakan sampai sejauh mana back up Menteri Luar Negeri. Repatriasi target seribu triliun, tetapi realisasi baru 141 triliun.
Rancangan Undang-Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)
Heri G mengatakan PNBP merupakan pendapatan kedua setelah pajak. Ia diuntungkan karena ada walikotanya di APEKSI. Ia menyampaikan di 2019, Anggota kembali ke Daerah dan kalau Bupati tidak disupport, maka hilanglah suara Anggota hilang di dapil. Ia melihat belum ada koordinasi pusat dan daerah. Ia mengusulkan ingin mendapatkan masukan yang lebih konkret terkait draf RUU PNBP, misalnya pasal ini mau dicoret. Ia mengatakan baiknya Kementerian/Lembaga terkait akan diundang. Jadi, tahu misalnya hal yang dilakukan Polri ke PNBPnya. Ia menanyakan pada APEKSI dan APKASI mengenai K/L mana yang perlu dipanggil agar bisa dijadwalkan oleh Sekretariat.
Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Calon Pemeriksa Laporan Keuangan BPK Tahun 2016 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor-Kantor Akuntan Publik
Heri Gunawan mengatakan akan mempertanyakan nanti siang untuk membantu mengingatkan pada Menkeu Sri Mulyani mengenai penyeleksiannya. Ia mengatakan proses seleksi ini akan ditegaskan karena tembusannya langsung pada Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan kemunduran 2 KAP berarti ada sesuatu yang salah dan menjadi catatan Komisi 11. Ia menyampaikan semuanya dilakukan harus dengan secara transparan dan pasti sudah dihitung sebelumnya. Ia melihat profesi akuntan publik sangat besar peranannya. Ia mengatakan perihal yang paling prinsipal dalam melakukan audit kepada BPK. Ia mengatakan kalau budgetnya lebih besar pasti peminatnya akan lebih banyak dan kalau peminatnya banyak pasti akan lebih kompetitif, itu adalah harapannya.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Heri mengatakan semakin hari ia semakin yakin para pelaku semakin pintar dan dibutuhkan pemeriksaan yang lebih hebat lagi. Maka menurutnya peningkatan SDM harus bermutu, tapi total keseluruhan mendapatkan sertifikasi kurang dari 4% dari jumlah karyawan BPK. Ia mengatakan terkait dengan masalah sertifikasi kelembagaan SDM, bisa diperkuat hanya dengan Rp700 Miliar untuk dukungan manajemen. Ia mengatakan sangat disayangkan jika Pemerintah memotong anggarannya terlalu dalam. Ia mengatakan rezim ini memiliki program baru terkait dana desa yang disalurkan, namun ketika dicek ke desa masing-masing, kepala desa tidak memiliki pemahaman yang sama. Ia menghimbau jangan sampai RI hancur gara-gara uang Rp1 Miliar yang diterima oleh kepala desa. Ia mengatakan pemeriksaannya kecil sekali.
Regulasi terkait Asuransi di Indonesia — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Dewan Asuransi Indonesia (DAI)
Heri mengatakan perlu adanya perbedaan untuk menyikapi perusahaan lokal agar perusahaan-perusahaan kecil tetap ada. Terkait hal tersebut, Heri meminta usulan dari mitra yang hadir.
Peraturan Auransi di Indonesia — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Dewan Asuransi Indonesia
Heri menanyakan perbedaan sikap untuk yang lokal agar pemain-permain kecil tetap ada. Heri juga menginginkan para mitra untuk mengusulkan.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ahmad Hidayat
Heri Gunawan menjelaskan bahwa ia pernah bertanya mengenai peningkatan combain asuransi, apa maksud memahami dan teorinya seperti apa, jangan sampai ini menjadi copy paste. Kalau combain asuransi ditetapkan secara otomatis program 100 hari pertama saudara ini tidak ada apa-apanya karena sudah berjalan, ini jangan copy paste dari OJK tahun lalu.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Atas Nama Heru Kristiyana — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Heru Kristiyana
Heri Gunawan mengatakan bahwa paparan yang saudara sampaikan masih bersifat teori dan belum kongkrit oleh karena itu kesenjangan dan ketimpangan semakin dalam sekarang ini. Mengingat sekarang perbankan umum jumlahnya 118 apakah perbankan ini efektif atau tidak. Kalau perbankan umum melakukan merger lantas siapa yang ingin membelinya dan ujung-ujungnya pihak asing. Kami tidak melihat rencana kebijakan dan dkungan OJK yang menurunkan suku bunganya hingga satu digit. Konsolidasi perbankan sendiri juga kami tidak melihat polanya seperti apa, saudara harus bisa mendorong perubahan struktur kredit itu sndiri.
Masukan Seleksi Calon Dewas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Besaran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perbankan Nasional Swasta (Perbanas) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo)
Heri Gunawan mengatakan bahwa ada sedikit catatan dari beberapa calon masih ada yang mewakili dari berbagai instansi di berbagai bidang. Catatan dari keseluruhan calon komisioner mewakili dari semua elemen. Proses dari pansel merupakan titipan itu hal yang wajar mengingat isi orang-orangnya sudah kompeten. Terkait AEOI (Automatic Exchange of Information), khusus UU nomor 10/2008 akan menjadi sebuah dilema. Kami memahami kesulitan pemerintah informasi yang kami terima baru sampai 20% dari hutang. Tolong beri DPR masukan untuk pengembangan Perppu ini jangan sampai tidak menarik investasi.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (tentang Pembentukan Lembaga SUI Generis untuk Investasi Indonesia) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Heri G mengatakan sebaiknya semua dijelaskan seperti proses kerja, kondisi investasi di Indonesia dan contoh roadmap lembaga SUI Generis ini agar semua memiliki persepsi yang sama.
Kinerja Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Askrindo, PT. Jamkrindo, dan Jasindo
Heri menanggapi perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih jauh melenceng dari target. Menurut Heri, KUR berbicara untuk kepentingan rakyat yang sektoril dan produktif, prinsipnya untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Namun, seiring berjalannya waktu Heri melihat niat KUR ini justru menjadi setengah-setengah. Niat awalnya untuk menghindari kesenjangan, tapi makin kesini malah semakin terlihat kesenjangannya.
Pandangan Fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun 2019 - Rapat Paripurna DPR-RI
Heri Gunawan mewakili Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan Fraksi Parta Gerindra, yakni Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2019. Dari 7 asumsi indikator dasar, hanya 2 indikator yang mencapai target yaitu inflasi dan nilai tukar rupiah. Capaian realisasi tahun 2019 meleset dari target yang diharapkan. Bertambah besarnya pembangunan ternyata belum bisa meningkatkan perbaikan fundamental ekonomi. Pertumbuhan ekonomi juga kurang berkontribusi besar dan angka pengangguran masih besar. Tahun 2020 diperkirakan dunia akan menghadapi resesi, satu-satunya sektor yang tidak bertahan adalah sektor pertanian di tengah pandemi Covid-19, ini menunjukkan pemerintah harus lebih serius terhadap sektor pertanian. Pemerintah tidak boleh hanya berfokus kepada importasi pertanian tetapi juga nilai tukar pertanian untuk memajukan pertanian.
Penurunan realisasi belanja diharapkan tidak terjadi lagi di tahun 2020, tidak hanya fokus angka, tetapi manfaat. Realisasi defisit tahun 2019 bertambah 2,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), padahal target hanya 1,84% dalam UU APBN 2019. Defisit bertambah ini menyebabkan banyaknya utang untuk menutup defisit ini kembali. Pemerintah perlu lebih serius menjalankan APBN sesuai dengan apa yang disepakati pemerintah dan DPR-RI. Nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan harus menjadi intervensi pemerintah dalam ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus lebih serius menjalankan perencanaan APBN, target yang belum tercapai merupakan tanda bahwa pemerintah harus terus meningkatkan kinerjanya. Fraksi Gerindra menyetujui APBN 2019 dengan beberapan catatan yang telah disampaikan.
Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Atas Nama Wiwiek Sisto Widayat
Menurut Heri judulnya terlalu jauh, sedangkan posisi yang kosong adalah Deputi Bank Indonesia. Heri berpikir banyak pekerjaan kementerian yang justru masuk ke dalam pekerjaan Deputi Bank Indonesia.
Evaluasi Realisasi Penerimaan Negara Semester I Tahun Anggaran 2018, Penatausahaan Piutang, Penagihan Pajak, dan Pengelolaan Barang Sitaan Pajak – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan
Heri mengatakan ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah, dirinya mempertanyakan kebijakan dari masing-masing wilayah. Heri ingin mengetahui kebijakan apa dan bagaiman cara dari Dirjen Pajak menetapkan pajak kepada masing-masing wilayah, karena setiap wilayah tidak bisa disamakan. Menurut Heri, terdapat 57 juta UMKM tetapi data tidak valid karena sampai saat ini tidak memiliki data yang terintegrasi. Heri menanyakan apakah Dirjen Pajak sudah memiliki database UMKM atau belum. Heri menambahkan perlunya pola kontrol yang valid dari Dirjen Pajak karena cadangan devisa semakin hari semakin terkuras, penyebabnya adalah impor yang berlebih, total tax amnesty tidak lebih dari 1 juta. Menurutnya dengan adanya tax amnesty dampak rupiah semakin melemah. Heri mewakili Fraksi Gerindra mengusulkan untuk mengadakan Panja tentang Penerimaan Uang Negara dan mendorong Dirjen Pajak menjadi badan tersendiri dan tidak di bawah Kementerian Keuangan.
Protokol Penyetujuan ASEAN Framework Aggreement on Service (AFAS) dan Perubahan Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Heri mengatakan AFAS sudah ditandatangani sejak 1995 dan sudah ada persetujuan hingga protokol keenam, tetapi protokol ketujuh terkendala karena UU Perdagangan Jasa. Heri menyampaikan bahwa jasa non life insurance merupakan asuransi kerugian, meskipun pelaku belum terpacu memasuki asuransi kerugian. Di satu sisi ada nilai positif, namun disisi lain jadinya terpacu. Heri mengatakan F-Gerindra lebih suka menggunakan Perpres sehingga bisa mencabut jika Perpres tersebut nantinya tidak sesuai dengan yang terjadi. Jika menggunakan UU berarti sudah ditetapkan. Heri mengatakan jika protokol ketujuh dikembalikan ke Perpres, F-Gerindra sebagai partai oposisi setuju, tetapi jika nantinya protokol ketujuh dikembalikan ke Prepres dan tidak disetujui maka akan menyalahkan Presiden terdahulu. Oleh karena itu, Heri menyampaikan bahwa F-Gerindra menyarankan dibentuk dengan UU. Heri mengatakan jika ada penguatan BPK dalam amandemen UU BPK, maka F-Gerindra merekomendasikan penguatan wewenang dan tugas BPK, bukan hanya administrasi.
Stabilitas Nilai Tukar Rupiah — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Bank Indonesia
Heri mengatakan pemerintah sebenarnya sudah melakukan semuanya, disatu sisi melakukan hal positif tetapi di sisi lain mengeluarkan kebijakan yang dianggap negatif. Heri mengatakan harusnya pemerintah membatasi defresiasi rupiah, dan tidak boleh ada yang menyalahkan pemerintah.
Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Ekonomi Makro — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Keuangan RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI (PPN/Bappenas), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Heri mengatakan masih banyak pekerjaan rumah dan pangan yang diimpor sementara naiknya harga BBM masih sangat dimungkinkan naik. Heri berpendapat sehingga inflasi mungkin ideal di angka 4% dan untuk suku bunga 5,3% (yang ditetapkan pemerintah), Heri berpikir sebaiknya di angka 5,5%. Heri menuturkan, dengan nilai tukar 14.400 secara tidak langsung, posisi masih biasa di angka 15 ribu dan dia buat parameter sendiri dan agak sulit turunnya. Heri menanyakan kesanggupan BI untuk inflasi sebesar 3,5% dan bila BI sanggup maka fraksi Gerindra setuju dengan inflasi 3,5%. Heri mengatakan, sangat tidak realistis bila kurs dollar 14.400 padahal sekarang dollar melebihi 14.700 dan melenceng dari RPJM 2018-2019 sehingga Heri menyatakan bahwa fraksi Gerindra tidak setuju dengan usulan pemerintah. Heri mengatakan, bila berbicara realistis, kurs ideal di angka 14.500 bahkan BI mengasumsikan 14.700 namun bila BI sudah menyatakan sanggup di angka 14.400, maka fraksi Gerindra setuju dengan kurs tersebut. Heri menanyakan pendapat Menteri Keuangan RI terkait pada 2019, ada pesta demokrasi dan sepertinya akan kurang efektif untuk masuk arus modal dan penanaman modal asing. Dengan berat hati, Heri mengatakan bahwa fraksi Gerindra setuju untuk suku bunga di angka 5,3%.
Rencana Anggaran Tahun 2019 - Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan
Heri Gunawan menjelaskan bahwa neraca perdagangan ini bukan satu-satunya penyumbang defisit, perlu dicatat juga bahwa pendapatan primer kita juga memengaruhi hal tersebut. Kita harus akui bahwa investasi yang masuk tidak dapat mengangkat industri ekspor, justru malah kegiatan impor yang terus kita gencarkan. Cadangan devisa kita yang sejumlah 114 ini sangat beresiko, tempo lalu Bank Indonesia mengatakan cadangan devisa kita jumlahnya 132, tetapi mengapa sekarang malah turun, ini akan menjadi beban kita kalau tidak diawasi dengan baik.
Pengambilan Keputusan Rencana Anggaran Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2019 - Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan
Heri Gunawan berpendapat bahwa ia mengingatkan OJK terkait komunikasi dan program kerja prioritas selanjutnya. Mengenai prioritas tahun 2019 masih bersifat global dan mungkin ke depan, bisa ada penjabaran yang detail tentang program prioritas 2019 ini. Supaya ada kejelasan program yang akan diraih. Ia hanya ingin mengingatkan kepada OJK tentang komunikasi dan program prioritas pada tahun 2019 jika anggaran ini kita ambil bersama persetujuannya.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Heri mengatakan bahwa untuk inflasi sebesar 2,5-3,5%. Tingkat suku bungan 5-5,3% mengikuti Bank Indonesia dan nilai tukar 14.000-14.300.
Pertumbuhan Jumlah Investor, dll – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bursa Efek Indonesia dan Asosiasi Analis Efek Indonesia, dll
Heri mengatakan biasanya terdapat melibatkan BPS dan Menkeu pada masa sidang sekarang. Komisi 11 mengundang OJK terkait masalah APBN yang menurut pemerintah akan bertumbuh dengan angka kurang lebih Rp 2.500 Triliun. Ia mengatakan OJK tidak berdiri sendiri karena didalamnya ada industri. Maka, OJK diundang supaya dapat pandangan secara jelas apa yang harus dihadapi. Menurutnya, Menteri terbaik Indonesia itu hobinya adalah hutang, disamping itu rapat-rapat yang terjadi adalah kapital info dimana kapital larinya di Bursa Efek. ia menyampaikan bahwa SRO bukan badan hukum tetapi berbadan PT dan ia menanyakan kelayakan SRO untuk mencari untung. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi catatan-catatan untuk OJK. Ia mengatakan aturan regulasi terkait masalah operasional asuransi itu sendiri di cut dan hal tersebut mungkin boleh karena asuransi sudah memiliki UU. Namun, menurutnya ada yang lebih parah lagi, yaitu asuransi masih diatur oleh PP bukan UU. Ia mengusulkan mengajukan UU supaya ada kekuatan hukum sehingga tidak diatur POJK seenaknya. Ia meminta bantuan karena ia tidak punya gambaran tentang pikiran OJK. Ia menanyakan pungutan OJK memberatkan industri atau tidak dan harus terang-terangan.
Rancangan Pengesahan Protokol Komitmen Paket ke-10 dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN dan RUU Bea Meterai — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI
Menurut Heri, Komisi 11 dapat menyelesaikan pembahasan RUU Bea Meterai dalam waktu dua minggu karena tidak terlalu berat.
Fit and Propert Test Calon Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia - FPT Komisi 11 dengan Destry Damayanti
Heri menyampaikan bahwa dirinya belum paham dari apa yang Destry Damayanti paparkan di papernya, terkait Area 1 dan seterusnya, Heri meminta agar bisa dijelaskan lebih tajam lagi. Heri berpendapat selama ini Bank Indonesia (BI) selalu mencari aman, maka Heri menanyakan apa peran BI dalam perekonomian Nasional, sebab Heri berpendapat bahwa kebijakan moneter dan piskal berjalan sendiri-sendiri, karena harusnya beriringan.
Heri juga berpendapat bahwa sistem stabilitas ekonomi harusnya ranahnya ada di BI, tetapi BI hanya bicara E-money, maka Heri menanyakan pada akhirnya akan kemana terkait hal ini.
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global - RDP Komisi 11 dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Heri menjelaskan biasanya di dalam ekonomi makro selama ini yang terlibat Bappenas, BPS dan Bank Indonesia, dan Heri mengatakan untuk cobalah libatkan OJK di dalamnya. Heri menyampaikan bahwa Komisi 11 ingin tahu pola yang akan dilakukan dalam hal suku bunga, karena yang kita tahu pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya stagnan di 5%, dan di sisi lain sumber dana Indonesia dari pajak dan bea cukai saja.
Aktivitas Kilang Minyak - RDP Komisi 11 DPR RI dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
Heri mengusulkan untuk mengatur waktu agar bisa mengkaji kinerja LMAN. LMAN sekarang sudah merambah ke LNG yang ada di 2 kilang di Bontang dan Arun. Kalau dilihat dari struktur organisasi yang ada, bagaimana LMAN berkoordinasi dengan DJKN. Kemudian, Heri menanyakan sudah berapa banyak dari DJKN ke LMAN. Karena tadi sudah merambah ke gedung, apartemen, ruko, dan tanah. Kita belum lihat dari proyek infrastruktur Jokowi, kita belum lihat kinerja LMAN.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI - Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Atas Nama Muhammad Yusuf Ateh
Heri bertanya apa core bisnis BPK, apakah selama ini BPK sudah kompeten, jika dikaitkan dengan kinerja BPK saat ini.
Evaluasi Kinerja - Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII)
Gunawan bertanya bagaimana detail perhitungan PT PII dalam mengurangi angka pengangguran.
Tugas dan Fungsi Badan Keahlian DPR-RI - Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal DPR-RI
Heri Gunawan mengusulkan apa yang ditulis dari teman-teman baleg terkait komisi 1 hingga komisi 11 tolong dicek Undang-Undang-nya benar atau tidak karena Badan keahlian sebaiknya dilebur dibawah baleg sebagai supporting, kalau begini akan ada dualisme.
Masukan Bagi Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan - Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bursa Eefek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Heri ingin mengetahui pendapat dari PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terkait Jiwasraya. Ia juga menanyakan kondisi bursa dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Kinerja Pengawasan Jasa Keuangan, Lanjutan dari Rapat Kerja (Raker) Tanggal 22 Januari 2020 - Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Terkait masalah BUMN, Heri menanyakan kebijakan seandainya ini bukan masalah BUMN. Ia juga menanyakan terkait regulasinya.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 11 dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Heri mengatakan bahwa pada hari ini dan beberapa waktu ke belakang, komisi 11 sudah kembali
pada khittahnya sehingga dia merasa bersemangat dan berharap pimpinan ini selalu solid. Kemudian Heri mengatakan perlunya untuk melihat kemana arah keterlambatan pertumbuhan masyarakat. Jika Bimtek ditarik dari masyarakat, tapi kita tidak mendapatkan manfaat bimtek itu.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 11 dengan Kepala Badan Pusat Statistik
Heri menyampaikan terkait dengan masalah pertumbuhan ekonomi yang baru-baru ini dirilis oleh Capital Economy, lembaga riset asal Amerika yang mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia berkisar 4,5-4,8%, karena dilihat dari beberapa indikator seperti pertumbuhan kredit dan rendahnya harga-harga komoditas serta sempat menjadi perbincangan di beberapa media bahkan sampai SBN yang hendak diluncurkan menjadi kurang peminatnya. Heri juga mengatakan mengenai beras yang beberapa waktu lalu terdapat perbedaan survei baku tanah antara BPS dan Kementerian Pertanian, bahwa ada indikasi BPS memberikan data untuk melegalkan impor beras. Heri menanyakan mengenai bagaimana perhitungan pertumbuhan ekonomi yang dikritik oleh Capital Economy, jika BPS mengakui adanya kekeliruan data-data pertanian.
Fit and Proper Test Calon Anggota BPK - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Muhammad Yusuf
Heri menanyakan pendapat Yusuf terkait keberadaan BPK saat ini, apakah sudah kompeten atau belum.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Muhammad Yusuf Ateh
Heri bertanya apa core business BPK, apakah selama ini BPK tidak kompeten jika dikaitkan dengan kinerja BPK saat ini.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Muhammad Yusuf Ateh
Heri mempertanyakan apa core business BPK, dan apakah selama ini BPK sudah berkompeten jika dikaitkan dengan kinerja BPK pada saat ini.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Ahmadi Noor Supit
Heri meminta pandangan terkait langkah konkrit dengan temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti.
Fit and Proper Test Calon Anggota BPK-RI – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Willgo Zainar
Heri mengatakan bahwa dalam makalah yang dibuat oleh Bapak Willgo lebih banyak menjelaskan tentang permasalahan dana desa. Ada beberapa pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti kurang lebih naik sebesar 30%. Jika Bapak Willgo terpilih, Heri ingin tahu peran strategis apa yang akan Bapak lakukan.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK RI - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK RI atas nama Daniel Lumban Tobing
Heri mempertanyakan tentang temuan yang tidak dapat ditindak lanjuti serta langkah konkrit yang akan dilakukan untu mensinergikan antara BPK dengan DPR.
Latar Belakang
Heri Gunawan (HG – Lahir di Sukabumi, 47 tahun), Alumni SMA Mardi Yuana Sukabumi; Anak Kandung pasangan H. Maman Suparman dan Hj. Lilis Aisyah Petani dan Tokoh Tani Nasional dari Sukabumi; HG Mengawali karir sebagai Asisten Pengajar, Mata Kuliah Sistem Informasi Manajemen; Fakultas Ekonomi Manajemen, pada salah satu universitas swasta di Yogyakarta, Tahun 1991-1992.
Pada Pemilu 2019, Heri mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jawa Barat IV dan berhasil meraup 113.480 suara.
Riwayat Legislasi
- Anggota DPR/MPR RI
Nomor Anggota 346, dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (empat), Periode Tahun 2014-2019.
- Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi XI (Sebelas) DPR RI, Periode 2016 - Sekarang
Ruang Lingkup : Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan
- Anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD), BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) DPR RI, Periode 2016 - Sekarang
- Wakil Ketua Komisi VI (Enam) DPR RI, Periode 2014 - 2016
Ruang Lingkup : Perdagangan, Industri, Investasi
Riwayat Pekerjaan
- Komisaris, Tahun 2011-05 Mei 2015,
- Executive Vice President, Perusahaan Induk, Tahun 2006 – 05 Mei 2015
- General Manager, Usaha Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan, Tahun 2003-2006
- Pimpinan Kantor Pusat, Usaha Lembaga Keuangan Non Bank, Usaha Jasa Pembiayaan, Tahun 1992-2003
Riwayat Organisasi
- Wakil Ketua Umum, Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jakarta Periode Tahun 2015 - sekarang
- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Bidang Perdagangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Jakarta, Periode Tahun 2012-2015; Periode Tahun 2015 – Sekarang
- Bendahara Umum Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI), Jakarta, Periode Tahun 2017 - Sekarang
- Wakil Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Jakarta Periode Tahun 2014 - Sekarang
- Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA), Jakarta, Periode Tahun 2013-2017; Periode Tahun 2017 - sekarang
- Ketua Yayasan Giri Raharja, Tahun 1999 - Sekarang
- Bendahara Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jakarta Periode Tahun 2010 - 2015
- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Bidang Pertanian, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Jakarta, Periode Tahun 2010 - 2012
- Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Jakarta, Periode Tahun 2008 - 2010
- Dewan Penasehat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Organisasi Daerah Kabupaten Sukabumi, Sukabumi, Periode Tahun 2007 - 2012
- Anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta, Periode Th. 1999 s/d 2004
- Ketua Komisi Pendidikan Dan Pengajaran, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Fakultas Ekonomi, Yogyakarta, Periode Tahun 1991/1992
- Wakil Ketua Umum Rotaract Club Yogyakarta, Periode Tahun 1991/1992
- Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat, Rotaract Club Yogyakarta, Periode Tahun 1990/1991
- Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Yogyakarta, Periode Tahun 1990/1991
- Wakil Umum Ketua Rotaract Club Sukabumi Periode Tahun 1987/1988
- Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Sekolah Menengah Tingkat Atas, Mardi Yuana, Sukabumi, Periode Tahun 1987/1988
Pendidikan
S1, Manajemen, Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta (1994)
Riwayat Pekerjaan
- Tahun 2003 – Sekarang, bergabung Pada PT Kembang 88 Multifinance - Jabatan sebagai Vice President, Bidang usaha Lembaga Keuangan NonBankUsaha Jasa Pembiayaan.
- Tahun 2011 – Sekarang, bergabung Pada PT Nusa Hutani Pertiwi (Draya Group), Bidang Usaha Pertanian & Kehutanan. Jabatan sebagai Komisaris.
- Tahun 2006 – 22 September 2014, bergabung dan mengelola Holding (Perusahaan Induk) pada Kembang 88 Group dan Draya Group, Jabatan sebagai <strong>Executive Vice President untuk perusahaan :
- PT Draya Ventura (Draya Group), Bidang Usaha Modal Ventura, Jakarta, Tahun 2009 s/d 22 September 2014
- PT Draya Resources (Drjaya Group), Bidang Usaha Resources - Pertambangan, Jakarta, Tahun 2009 s/d 22 September 2014
- PT Draya Entertainment (Draya Group), Bidang Usaha Resto & Entertainment, Jakarta, Tahun 2008 s/d 22 September 2014
- PT Draya Nusantara Auto (Draya Group), Bidang Usaha Autorized Dealer Truck & Bus, Wilayah Pemasaran Jawa Barat, Jabodetabek, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur, Jakarta, Tahun 2008 s/d 22 September 2014
- PT Draya Triputra (Draya Group), Bidang Usaha Autorized Dealer Motorcycle Merk Honda, Wilayah Pemasaran Makassar, Jakarta, Tahun 2007 s/d 22 September 2014
- PT Summit Lautan Mas (Kembang 88 Group), Bidang Usaha Jasa Sewa Kendaraan Bermotor dan Alat Berat, Jakarta, Tahun 2007 s/d 22 September 2014
- PT Kembang Motor 88 (Kembang 88 Group), Bidang Usaha Jual Beli Kendaraan Bermotor Mobil Baru dan Bekas, Jakarta, Tahun 2007 s/d 22 September 2014
- PT Hotel Coklat (Kembang 88 Group), Bidang Usaha Perhotelan, Makassar dan Balikpapan, Tahun 2006 s/d 22 September 2014
- PT Fast Financindo (Kembang 88 Group), Bidang Usaha Jasa Perdagangan Umum, Jakarta, Tahun 2006 s/d 22 September 2014
- Tahun 2000 - 2003, bergabung Pada PT Mandala Multifinance - Jabatan terakhir Pimpinan Wilayah Sumatera, Jawa Tengah & Yogyakarta
- Tahun 1993 -2000, bergabung Pada PT Olympindo - Jabatan terakhir Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO), Jakarta
Perjalanan Politik
- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI (Sekarang)
- Anggota DPR/MPR RI Periode 2014-2019 No Anggota 346 - Fraksi Partai Gerindra
- Wakil Bendahara - Fraksi Partai Gerindra, DPR RI, Jakarta, Periode Tahun 2014
- Anggota Dewan Pembina - Pimpinan Pusat (PP), Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA), Jakarta, Periode Tahun 2013 - Sekarang
- Ketua Bidang Perdagangan - Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Jakarta, Periode Tahun 2012 - Sekarang
- Bendahara - Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jakarta, Periode Tahun 2010 - Sekarang
- Ketua Bidang Pertanian - Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Jakarta, Periode Tahun 2010 - 2012
- Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Jakarta, Periode Tahun 2008 - 2010.
Visi & Misi
VISI Heri Gunawan
Berusaha berpartisipasi demi terwujudnya DPR RI sebagai lembaga perwakilan yang kredibel dalam mengemban tanggungjawab yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan tatanan politik negara yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI Heri Gunawan
- Mewujudkan penyelenggaraan fungsi legislasi yang efisien dan efektif
- Mewujudkan penyelenggaraan fungsi penganggaran negara yang akuntabel dan transparan
- Mewujudkan kelembagaan DPR RI yang kuat, aspiratif, responsif dan akomodatif
- Mewujudkan penyelenggaraan fungsi pengawasan yang transparan dan efektif guna mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
MISI operasional, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk :
- Belajar dari rakyat, Berjuang untuk rakyat, Berkorban demi rakyat
- Memperjuangkan terwujudnya visi, misi dan tujuan Partai GERINDRA
- Menunaikan tugas pokok yang menjadi kewajiban setiap pengurus, kader, dan anggota Partai GERINDRA
Secara individu mempunyai kewajiban, diantaranya adalah :
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya,
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan,
- Mentaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR, dan
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) - Mendengar Masukan
19 April 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 11 DPR-RI dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan Asoisiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Heri mengatakan bahwa pelaku UKM lebih dari 60% di Indoneisa. Ia juga menanyakan bagaimana pengusaha memandang pentingnya fiskal dan seperti apa pengusaha melihat urgensi RUU ini. Heri meminta masukan terkait underground economy. [sumber]
UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
27 April 2016 - Heri menganggap Forum Pajak Berkeadilan paling kritis di antara Mitra lain yang pernah diundang karena mengusulkan untuk menghentikan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Heri berpendapat bahwa dari nama UU-nya saja adalah “pengampunan’, berarti orang tersebut bersalah, tetapi diampuni negara. Kalau dilihat dari segi hukum, Heri menilai bahwa para pelanggar pajak dibela oleh negara untuk menambah pemasukan negara. [sumber]
12 April 2016 - Heri menilai kepatuhan, penerimaan, dan kapasitas lembaga pajak masih rendah. Fraksi Gerindra dapat memahami inisiatif pemerintah terkait pengampunan pajak. Namun, Heri berpesan bahwa Pemerintah juga jangan mengabaikan proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Heri memperkirakan bahwa naskah akademik dan draf RUU Pengampunan Pajak yang baru diberikan hari ini, akan butuh pendalaman selama 14 hari. Selain itu, rapat konsultasi pengganti rapat Bamus belum dilakukan. Heri berharap agar pembahasan RUU ini dapat segera dilakukan tapi tidak tergesa-gesa agar menjadi momentum perbaikan tata kelola pajak nasional. [sumber]
UU Ketenagalistrikan & Privatisasi Listrik Nasional
Pada Audiensi dengan Serikat Pekerja PLN tanggal 21 Mei 2015 - Heri mendukung perubahan UU BUMN No.19 Tahun 2003 terkait privatisasi PLN dan mengharapkan sektor listrik ini dapat dikuasai oleh negara. [sumber]
Tanggapan
RAPBN 2019
7 Juni 2018 – Rapat Komisi 11 dengan Bappenas. Heri berpendapat mengenai Bappenas yang dipenuhi oleh orang pintar namun semakin hari semakin tidak kelihatan. Heri meminta Bappenas untuk terus menjaga hubungan dengan Komisi 11 sebagai mitra untuk dukungan yang dibutuhkan. [sumber]
Persiapan Bank Menghadapi Lebaran 2018
6 Juni 2018 – Pada rapat dengan Bank Mandiri, CIMB dan BNI, Heri mengapresiasi kesiapan untuk mudik tahun 2018. Heri menanyakan terkait kebijakan libur panjang, mengenai berapa besar dampak MPK-nya dikarenakan kebutuhan masyarakat yang meningkat sebelum lebaran. Heri membahas mengenai persetujuan protokol ke-6 berhubungan dengan proses pembukaan cabang bank di Indonesia untuk di Malaysia. Heri berpendapat bahwa negara Indonesia berpotensi besar untuk mencari keuntungan di negara lain. (sumber)
Laporan Kinerja Agus Martowardojo Memimpin BI Periode 2013-2018
22 Mei 2018 – Rapat Komisi 11 dengan Agus Martowardojo. Heri mengatakan, sejak 2017 kita terjadi krisis fiskal indikasinya utang kita naik terus. [sumber]
Realisasi Penerimaan Pajak
15 Maret 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pajak Heri berpendapat bahwa ini tentunya kerja keras untuk Dirjen Pajak dan Ia selalu bertanya kepada Kanwil bagaimana target penyerapan pajak setiap tahunnya, sebab setiap Kanwil berbeda target pajaknya. Heri bertanya kebijakan Dirjen Pajak mengenai target, karena kerap masalah ini dianggap sepele tetapi ada impact besar ke APBN Indonesia. Heri melihat catatan kegiatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membuat keresahan. Heri menjabarkan bahwa Presiden berkali-kali mengatakan ingin ada pertumbuhan, bahkan tahun ini targetnya 8%, namun faktanya hanya 5% karena gaduh terus, contohnya PMK No. 15 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto, PMK No 19 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu No 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, PMK No 146 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dan PMK tentang masalah UMKM. Heri menyarankan agar diadakan sosialisasi terlebih dahulu dan tidak memperhatikan aspek nasional, kalau kaca mata fiskus dilegalkan, tetapi aspek akuntabel ini tidak benar karena tidak diperhitungkan. Heri menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan negara Jepang dan Jerman, Indonesia harusnya dibedakan karena kita kreditur, bukan debitur. Heri mempertanyakan kebijakan PMK jangan sampai di belakang hari jadi permasalahan baru. Terkahir, Heri menyatakan keinginannya agar pajak dikelola secara professional, jangan terbawa sampai ke kericuhan, karena tidak semua orang memiliki presepsi yang sama. Heri meminta hal ini mohon disampaikan agar kesan yang disampaikan mencari uang tidak salah paham. [sumber]
Fit and Proper Test
7 Juni 2017 - Pada FPT Komisi 11 dengan Calon OJK, Heri menanyakan untuk IKNB, hampir semua tempat ada pegadaian-pegadaian, bagaimana izinnya. Dari catatan Heri hanya terdapat 8 dan Heri menanyakan yang lainnya. [sumber]
Penilaian Kinerja 2 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo
19 Oktober 2016 - (TEMPO.CO) - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Heri Gunawan, menyoroti kinerja perekonomian pada dua tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Heri, selama dua tahun terakhir, ekonomi yang berkeadilan bagi rakyat belum tampak. Perekonomian pun tidak menunjukkan tanda-tanda adanya peningkatan.
"Perekonomian Indonesia, sejak dipimpin Joko Widodo dan Jusuf Kalla, mengalami stagnasi serius. Bahkan perekonomian cenderung menurun. Indikatornya, pada 2014, ekonomi tumbuh 5,02 persen. Pada 2015, pertumbuhan ekonomi turun menjadi 4,8 persen," ujar politikus dari Partai Gerindra itu dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Oktober 2016.
Menurut Heri, stagnasi tersebut berdampak pada meningkatnya angka pengangguran hingga mencapai 6,81 persen. Inflasi juga meningkat sebesar 5,73 persen. Cadangan devisa pun terus tergerus utang. Pada Oktober 2014, utang pemerintah hanya Rp 2.600 triliun. Per Mei 2016, utang sudah melonjak menjadi Rp 3.320 triliun.
Padahal cadangan devisa pada Mei lalu hanya US$ 103,56 miliar atau cukup untuk membiayai 7,9 bulan impor atau 7,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. “Ini bisa dikualifikasikan sebagai posisi kritis di tengah nilai ekspor yang menurun dan tuntutan pembayaran utang plus bunga utang yang membengkak,” katanya.
Kondisi utang tersebut, menurut Heri, memberikan kontraksi pada nilai tukar rupiah yang saat ini berada pada kisaran Rp 13 ribu. Pada sektor pajak, struktur penerimaan juga semakin menurun. “Kita memang tertolong dengan tax amnesty. Namun itu belum maksimal. Sebab, selain repatriasi yang belum memenuhi target, dampak pada ekonomi riil juga belum terukur.”
Tak hanya itu, Heri mengatakan, nilai tukar petani menurun dari indeks 102,87 pada 2014 menjadi 101,64 pada 2016. Menurut Heri, hal itu menandakan bahwa kualitas kehidupan dan kesejahteraan petani belum terjamin secara maksimal. "Inilah sisi minus perekonomian nasional selama dua tahun pemerintahan berjalan di bawah Presiden Joko Widodo," tutur Heri.
Heri menyimpulkan, kepuasan masyarakat yang disebut-sebut selama ini hanyalah bagian dari pencitraan. "Kalau kita turun ke daerah, berbagai masalah masih muncul. Semuanya bersumber dari mundurnya perekonomian yang cukup serius. Apalagi pemerintah telah memangkas anggaran transfer daerah sehingga beberapa program pembangunan di daerah batal,” ucapnya. [sumber]
Gagasan Direktorat Jendral Pajak Berganti Nama Menjadi Badan Perpajakan Nasional
1 September 2016 - (Rimanews) - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan setuju Direktorat Jenderal Pajak berganti nama menjadi Badan Perpajakan Nasional yang langsung berada di bawah presiden, bukan di bawah Kementerian Keuangan.
"Saya setuju dengan gagasan tersebut. Untuk diketahui, tugas dan beban kerja Dirjen Pajak sangat besar, strategis dan penting. Penerimaan negara ini lebih dari 80% bergantung dari pajak. Sebab itu, mengubah Dirjen Pajak menjadi suatu Badan Perpajakan Nasional di bawah Presiden perlu dipertimbangkan," kata Heri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (01/09/2016).
Dari perspektif kewenangan, dengan berbentuk badan di bawah Presiden, kerja-kerja perpajakan nasional akan lebih baik.
"Tugas, fungsi, dan kewenangannya juga akan lebih powerful dan bertanggung jawab langsung ke Presiden," sebutnya.
Dengan membentuk Badan Perpajakan Nasional, reformasi sistem perpajakan nasional akan lebih mendasar dan signifikan. Selama ini, rantai birokrasi perpajakan bisa dipandang kurang efektif dan efisien, serta menjadi salah satu sumber masalah perpajakan nasional selama ini.
"Tidak heran, jika target-targetnya juga bisa dibilang kurang maksimal. Makin ke sini, realisasinya makin menurun. Dalam 4 bulan pertama saja, tidak cukup 25%," ujar anggota DPR RI asal Sukabumi ini.
Selanjutnya, sebagai sumber penerimaan paling besar dalam struktur APBN, Dirjen Pajak dituntut untuk lebih kreatif dalam menggenjot penerimaan. Dengan berbentuk Badan Perpajakan Nasional, maka penerimaan pajak diharapkan lebih besar sesuai harapan Presiden.
"Sebab, dia bisa dengan leluasa merumuskan target-target yang lebih realistis dan masuk akal berdasarkan arahan, bimbingan, dan instruksi langsung dari Presiden," ungkap Heri.
Dirinya berharap Badan Perpajakan Nasional itu nantinya akan menjadi pelopor reformasi tata kelola perpajakan nasional yang ditopang oleh sumber daya manusia yang lebih kredibel, independen, dan berkualitas. [sumber]
Realisasi Anggaran Kementerian Perindustrian t.a 2016
19 April 2016 - Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi 6 DPR RI dengan Menteri Perindustrian, Heri mengulas bahwa industri sudah mulai banyak yang mem-PHK pegawai, maka dia berharap agar program-program dari Kementerian Perindustrian dapat berjalan, seperti UKM. Hal lain yang sama gentingnya, selain nilai tukar rupiah kalah dengan dolar, namun value-nya juga turun. Uang Rp100.000 saja seperti uang Rp70.000 bagi para perindustri. Maka dari itu Heri berharap agar program-program kementerian dapat terwujud. [sumber]
Kajian Kebijakan Penambahan Pesawat Garuda Indonesia
29 September 2015 - Menurut Heri, komunikasi Komisi 6 dengan Garuda Indonesia masih kurang. Heri mengharapkan adanya komunikasi yang lebih baik dan intens antara Komisi 6 dengan Garuda. [sumber]
Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Perdagangan - Tahun 2014
19 Agustus 2015 - Heri minta klarifikasi ke Menteri Perdagangan (Mendag) strategi apa yang sudah disiapkan untuk menghadapi lebaran haji Idul Adha dalam waktu dekat ini. Heri juga minta klarifikasi ke Mendag grand design dari Presiden Joko Widodo, apakah ingin menjadi imperialis nasionalis atau ‘abu-abu’. Heri berharap kebijakan Mendag kedepannya itu terus-menerus berkelanjutan dan tidak seperti anak kost yang waktunya tidak menentu. [sumber]
Laporan Penyusunan RUU di Komisi VI
28 Mei 2015 - Berdasarkan Prolegnas 2015 Komisi 6 akan menyusun RUU Larangan Praktek Monopoli dan RUU BUMN. Terkait RUU BUMN, Komisi 6 akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Mitra dan mengadakan Focus Group Discussion (FGD). Terkait RUU Larangan Praktek Monopoli, draft Naskah Akademiknya masih dalam tahap mencari masukan dari pihak terkait. [sumber]
Rights Issue PT.Waskita Karya Tbk, PT.Adhi Karya Tbk dan PT.Aneka Tambang Tbk
Pada 20 April 2015 - Heri mengharapkan komitmen Menteri BUMN untuk rights issue untuk Waskita. [sumber]
Kinerja Perum Perhutani
1 April 2015 - Menurut Heri ratusan orang mengadu kepada Heri saat reses karena Dapilnya di Sukabumi. Mereka mengadu lahannya diserobot oleh Siam Cement Group (PT.Semen Jawa). Menurut Heri mereka mengadu bahwa Perhutani dianggap membantu Siam Cement menguasai 162 Ha lahan. Heri usul untuk diadakan audit investigasi pada Perhutani yang dianggap bantu Siam Cement gusur ratusan orang di Sukabumi. [sumber]
Anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Pada 5 Februari 2015 - Heri menilai banyak dari BUMN yang mengajukan modal PMN tidak memenuhi syarat-syarat yang Komisi 6 minta. Heri meragukan kapabilitas beberapa BUMN tersebut. [sumber]
%MCEPASTEBIN%