Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Gerindra - Jawa Barat VIII
Komisi VII - Energi, Riset dan Teknologi
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Cirebon
Tanggal Lahir
17/08/1952
Alamat Rumah
Jl. Baladewa 13, RT.01/RW.03, Kelurahan Duren Sawit. Duren Sawit. Jakarta Timur. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Jawa Barat VIII
Komisi
VII - Energi, Riset dan Teknologi

Sikap Terhadap RUU










Tindak Lanjut Pasca Disahkannya Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia

Kardaya mengatakan anda sudah baca belum ketentuan dasar hukum perpanjangan IUPK ini, kami melihat poin 2 dan 7 berpotensi menimbulkan masalah dan ini harus kita bahas mendalam.

































Laporan Komisi 1 DPR RI terkait hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2015 — Rapat Paripurna DPR RI

Kardaya menyampaikan pandangan F-Gerindra atas RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2015. Pencapaian sebesar 4,7%, sementara target tahun 2015 sebesar 5,7%, hal ini sangat lamban jika dibandingkan dengantahun 2014. Hal ini sangat berpengaruh pada rakyat dengan meningkatnya ketidaktersediaan lapangan kerja. Akhir November 2015, realisasi baru 71%, tapi satu bulan kemudian langsung melonjak jadi 90%, F-Gerindra menilai hal ini tidak baik karena ketidakseriusan dalam menghimpun dana, terlebih untuk sektor minyak yang mengalami penurunan dan menambah rendahnya
realisasi pendapatan. Kondisi defisit tahun 2015 merupakan defisit terbesar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih baik dalam manajemen anggaran. Berdasarkan temuan BPK, pemerintah dianggap gagal untuk menagih piutang. F-Gerindra mempertanyakan maksud subsidi, dimana beban rakyat seharusnya berkurang bukan sebaliknya. F-Gerindra mengajukan usulan sebagai berikut: memberikan intensif kepada pegawai, memberikan apresiasi kepada kementerian yang mampu menyerap anggaran, memberikan sanksi kepada kementerian yang tidak bisa menyerap dana, menyusun asumsi-asumsi yang realistis agar dapat tercapai, program yang diutamakan adalah yang bisa memberikan kesejahteraan masyarakat bukan menambah pengangguran. F-Gerindra menyetujui RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2015 dilanjutkan ke tahap berikutnya dan catatan-catatan yang disampaikan sebagai koreksi.


Masukan terhadap RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Kardaya menanyakan terkait penilaian sistem informasi otoritas pajak yang ada selama ini sudah baik atau belum. Ia menyarankan kepada BKPM mengenai masa percobaan dari 6 bulan sebaiknya ditambah menjadi 2 tahun.






Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Kardaya menjelaskan bahwa salah satu penyebab belum maksimalnya pajak sebagai sumber pendapatan adalah lemahnya sistem perpajakan, RUU KIP ini harus mampu memperkuat assement harus menjadi momentum untuk sistem perpajakan dan RUU KUP harus bisa meningkatkan derajat kepatuhan pembayaran pajak melalui sistem pengawasan. Fraksi Gerindra siap membahas revisi UU KUP ini.





Potensi Penerimaan Tax Amnesty dan Repatriasi Dana — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia

Kardaya berpandangan bahwa penerimaan dana repatriasi sangat dibutuhkan dan penting, karena akan masuk di APBN. Dasar, perkiraan, dan perhitungan sudah jelas. Ia ingin mengetahui angka yang efisien dari  Menteri Keuangan mengenai dana repatriasi bukan avoidance. Kardaya paham jika Pemerintah menginginkan untuk mendapatkan semuanya (tax avoidance dan dana repatriasi). Besarnya perkiraan penerimaan tergantung dari persentasenya. Ia menanyakan rate dalam mencapai angka maksimum. Terakhir, Kardaya menyarankan agar Pemerintah perlu membuat skala prioritas dari tujuan-tujuan tax avoidance dan dana repatriasi, serta harus fokus pada satu pilihan saja.

























Perkembangan Peraturan Turunan UU Minerba - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kardaya menyampaikan bahwa RPP ini jangan sampai mengejar kuantitas saja, tetapi kualitasnya karena UU Minerba sangat disorot di masyarakat. Kardaya menyarankan setiap RDP cukup membahas 1-2 RPP agar hasilnya produktif. Kardaya meminta agar smelter diprioritaskan karena menyangkut ekspor dan penambahan nilai tambah. Terkait royalti atau pungutan-pungutan, itu menyangkut PNBP, jadi Dirjen jangan sampai salah dalam berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Kardaya menjelaskan bahwa jika sudah kekayaan alam, itu tidak ada prinsip produksi, tetapi pengurasan. Itu yang harus dipikirkan adalah pemanfaatan ke depan.



















Masukan terhadap Pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

Kardaya mengatakan bahwa rapat pada hari ini kan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), jadi Komisi 11 DPR-RI hanya ingin mendengarkan usulan atau masukan dari mitra yang diundang. Semakin banyak yang didengar oleh Komisi 11 DPR-RI, maka akan semakin baik. Kardaya menilai untuk masalah yang berat, sanksinya harus pidana.


















































RUU Laba Sebelum Pajak (EBT) – Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 7 dengan Pusat Kajian Energi UI, ITB, ITS, UNPAD dan UGM

Kardaya menanyakan apakah sudah melihat dari extraniliti cost seperti yang Bapak Kurtubi sampaikan hal-hal yang lainnya ada tidak datanya seperti power plan. Ramson mengatakan jika kita mengesahkan RUU EBT ini secara langsung kita akan rombak semuanya dan akan membutuhkan waktu.




Tanggapan

Rencana Penetapan Wilayah Pertambangan 10 Provinsi dan Program Kementerian ESDM Tahun 2022, serta Kebijakan Pemenuhan DMO Batubara — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kardaya mengatakan terkait dengan penetapan Wilayah Pertambangan (WP), di dalam paparan halaman 4 itu ada dasar hukum, kata ahli hukum Peraturan Pemerintah itu adalah menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh undang-undang kalau tidak diperintahkan oleh undang-undang maka itu artinya sudah offside (bahasa bola). Sekarang, undang-undang mengatakan Pasal 9 itu bahwa WP ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tetapi undang-undang tidak ada kata-kata WP dapat ditinjau kembali. Tiba-tiba di dalam Peraturan Pemerintah-nya itu WP dapat ditinjau kembali, mestinya menurut ahli hukum kalau di undang-undangnya ada bahwa WP dapat ditinjau kembali.


Penjelasan Proses Integrasi LBM Eijkman dan PP IPTEK, Perkembangan Vaksin Merah Putih, dan Penjelasan atas Rencana Produksi Vaksin BUMN - RDP Komisi 7 dengan Kepala BRIN dan Dirut PT Bio Farma

Setalah ramai-ramai terjadi kegaduhan di BRIN, Kardaya mencari tahu awalnya bagaimana sehingga ingin membentuk BRIN. Disampaikan bahwa BRIN ini diharapkan menjadi solusi dari riset dan pengembangan yang ada di Indonesia, BRIN sebelumnya adalah koordinator agar riset-riset menjadi efektif. Mengkoordinir agar tidak ada tumpang tindih dan memperkuat lembaga riset, tetapi yang terjadi tidak seperti itu, tujuan sebagai koordinatornya justru hilang, lalu efektifnya juga hilang. Banyak yang bilang dan tenaga-tenaga yang ada di lembaga penelitian sekarang sudah apatis dan hopeless. Jadi kesimpulan Kardaya adalah yang kita harapkan BRIN menjadi solusi hasilnya justru menjadi masalah. Kardaya meminta review kembali keberadaan BRIN sesuai atau tidak dengan yang diharapkan secara garis besar. Untuk itu sekaligus pembentukan Pansus sangat perlu dilaksanakan. Terkait Vaksin Merah Putih berdasarkan rapat ini mempunyai banyak kelemahan karena lebih diunggulkan Vaksin BUMN. Vaksin Merah Putih itu merupakan kewenangan pemimpin, kalau ada kelemahan, maka harus didorong. Vaksin Merah Putih harus dilakukan. Sekali lagi dua hal ini, Pansus dan eksistensi Vaksin Merah Putih, Kardaya mengira ini harus didampingi.


Produksi Vaksin BUMN/Vaksin Merah Putih - RDPU Komisi 7 dengan Prof. Amin Soebandrio dan Prof. Herawati Sudoyo

Kardaya sudah mencoba mencari info ke teman-teman LIPI maupun lembaga lain bahwa bagaimana sebenarnya dahulu UU yang menelorkan BRIN dimaksudkan atau diinginkan. Info yang Kardaya dapat, BRIN disebut sebagai koordinator untuk lembaga-lembaga yang ada, tetapi yang sekarang terjadi bukan sebagai koordinator, tetapi meleburkan lembaga-lembaga yang ada dan tidak memperkuat lembaga-lembaga yang ada. Kesimpulan Kardaya bahwa BRIN menyimpang dari yang dicita-citakan dari pembentukan UU yang menelurkan BRIN.


Pembangunan Jaringan Gas dan Isu Terkait Lainnya — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPH Migas, dan Dirut PT. Pertamina

Kardaya mengatakan untuk Dirjen Migas di dalam UU yaitu UU Rencana Induk Jaringan, permasalahnnya rencana induk tidak berubah dari tahun 2012 tetapi pelaksanaannya berubah, jelas ini melanggar UU. Jargas kalau kita lihat pada tabel yang dibangun dan yang terealisasikan, kami menyimpulkan Jargas yang dilakukan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM tidak menguntungkan negara, karena yang baru bisa digunakan sangat sedikit karena mengenai anggaran negara. Kalau sudah dibuat tapi tidak dipakai secara teknis maka ada kesalahan. Kami ingatkan untuk Jargas masuk dalam masalah hukum, kalau kita jumlahkan dari yang dibangun BPH Migas, terkait dengan solar. Kemarin ribut solar karena adanya kelangkaan dengan berbagai alasan. Alokasi per provinsi/kabupaten oleh BPH Migas, tetapi sekarang BPH yang menyurati setiap SPBU. maka sekarang menjadi kacau. Ini perlu disesuaikan dengan kemampuan, pihak BPH Migas sedikit dan tugas harus diberikan kepada PT. Pertamina. Pencatatan solar menurutnya tidak sesuai, operator mencatat dengan tangan sehingga ini lama dan tindakan dari pencatatan tidak akurat jadi lebih baik menggunakan barrcode saja.


Permasalahan Lembaga Eijkman — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Dirut PT. Biofarma

Kardaya menyampaikan bahwa kita ingin mendapatkan pernyataan yang utuh, kami ingin bertanya apa lembaga Eijkman yang lalu dihadirkan saja karena jika tidak hadir hasilnya tidak akan maksimal. Lebih baik kami sarankan nanti mengundangnya jangan kepala yang lalu saja, tetapi harus orang-orang yang di bawahnya juga.


Pembahasan Program Kerja PT Bukit Asam — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam

Kardaya Warnika mengatakan secara pribadi sangat senang dengan tekad PT Bukit Asam untuk menjadi kelas dunia. Permasalahannya sekarang sudah tahun 2015, 5 tahun untuk eksplorasi di CBN biasanya tidak cukup. Kurangnya keagresifan PT Bukit Asam menandakan ini adalah untuk nanti dan tidak diambil sekarang.

Kemudian, ia menegaskan Pemerintah akan berencana membuat program pembangkit 35.000 megawatt. Terakhir, Kardaya menanyakan PT Bukit Asam apakah sudah kebagian alokasi atau kuota untuk memasok kebutuh batu bara kebangkitan listrik.


Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 — RDPU Komisi 7 DPR-RI dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 Atas Nama Erika Retnowati

Kardaya mengatakan lemas melihat rencana programnya karena calon mencantumkan tugas pokok BPH Migas dalam rencana program jangka panjang. Menurutnya jangan sampai tugas pokok dilakukan di dalam program jangka panjang. Ia mengatakan membuat infrastruktur adalah hal bagus tetapi juga harus diingat di peraturan itu hanya masuk dalam operasional BPH migas saja. Ia menanyakan mengenai cadangan migas nasional yang masih tetap di program jangka panjang dan rencana mengeksekusinya.


Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (Sekjen BPK), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP)

Kardaya menanyakan hal yang menjadi sasaran BPK. Ia mengatakan isinya seharusnya bukan meningkatkan, tetapi ke subjek. Ia menyampaikan di sekolah ada PNBP yang dipungut dari para siswa. Ia menanyakan status LKPP. Ia mengatakan LKPP mestinya bukan lembaga permanen. Ini seharusnya lembaga project. Ia menanyakan jika LKPP di ad hoc saja.


Pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi Mikro — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan Dirut Pertamina (Rapat Lanjutan)

Kardaya mengatakan margin subsidi yang tadinya tidak ada ditambah menjadi 7,8.



Kemajuan dan Kendala Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian RI, Dirut PT. ANTAM Tbk, Dirut PT. Vale Indonesia Tbk, Dirut PT. Virtue Dragon, Dirut PT. Bintang Delapan Mineral, dan Dirut PT. Tsingshan Steel Indonesia

Kardaya mengatakan bahwa isu lingkungan terkait pertambangan harus diperhatikan dan dimaksimalkan, karena sampai saat ini keluhan-keluhan masih terdengar. Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ada pasal di dalam Undang-Undang tentang Minerba yang dicabut. Artinya, ketika MK mencabut, maka pada saat itu juga sudah berlaku. Keputusan MK bersifat final. Kardaya ingin tahu izin pertambangan yang berpengaruh terhadap pasal yang dicabut oleh MK, karena jika saat ini masih beroperasi, maka mereka tidak mempunyai hak untuk menambang.


Pembahasan Blok Mahakam — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kardaya menanyakan kenapa jaringan pipa gas lambat sekali dibangun, padahal solusi sedikit efisien.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK Atas Nama Anggito

Kardaya mengatakan yang paling utama dari presentasi ini bahwa kesimpulannya pada kualitas kinerja di jangka menengah anda mengusulkan amandemen UU BPK dan UU Kementrian Negara, masalahnya dalam UUD 1945 itu tugas pokok BPK untuk mengaudit keuangan bukan untuk pemeriksaan kinerja, apakah anda tidak mengusulkan untuk perubahan di UUD 1945 ini bisa saja ada seorang yang melawan dan bisa melakukan banding sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi.


Laporan Badan Anggaran terkait RUU RAPBN 2016 sekaligus Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Pembentukan Panitia Khusus terkait Kebakaran Hutan dan Lahan — Rapat Paripurna DPR RI

Kardaya mengatakan F-Gerindra meminta pemerintah menurunkan harga BBM karena biaya pengadaannya sudah turun. Kardaya mengatakan lebih baik RAPBN 2016 tidak disetujui karena pemerintah tidak transparan terhadap kebijakan hajat hidup orang banyak.


Distribusi BBM dan LPG 3 Kg, serta Pengelolaan WIlayah Kerja Migas — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, BPH Migas, SKK Migas, dan Dirut PT. Pertamina (Persero)

Kardaya mengimbau agar pendistribusian LPG 3 kg harus tepat sasaran. 


Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun 2020 – Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM RI

Kardaya mengingatkan sesuai dengan Peraturan Perundangannya bahwa Eselon 2 kebawah adalah pegawai Kementerian ESDM dan binaannya ada pada Sekjen. Komite itu bukan. Jadi harus clear supaya jangan sampai salah kaprah. Terkait dengan PNBP, ini suatu yang sangat susah-susah sulit karena di Indonesia PNBP banyak sekali. Kalau tidak salah ada 6000 lebih jenis PNBP. Kardaya mengingatkan bawah sebelumnya sudah pernah mengatakan pada saat singgah di Komisi 11 PNBP ini harus ditertibkan di sektor ESDM, karena ini bermartabat dan ini sangat penting yang semestinya dilakukan PNBP secara cermat dan maksimal karena syarat UU itu kekayaan negara. Kalau mengambil kekayaan negara harus membayar PNBP sehingga Kardaya menyatakan bahwa dirinya mendukung optimalisasi PNBP. terkait dengan aset negara yang dipakai K3S harus cermat karena banyak aset negara yang bukan di tangan negara lagi, dan yang dia punya hanya hak izin saja.


Evaluasi Kinerja BPH Migas Tahun 2019 dan Evaluasi BBM Satu Harga - RDP Komisi 7 dengan Kepala BPH Migas

Kardaya berharap agar BPH Migas dapat merubah pandangan yang tidak ada manfaatnya menjadi sangat bermanfaat. Karena saat ini mayoritas pandangan menyatakan bahwa BPH Migas tidak bermanfaat. Sehingga Komite yang baru harus mempelajari tugas, fungsi dan batasan kewenangan. Karena banyak sekali yang diluar batasan yang dikerjakan, sedangkan yang menjadi tugas utama tidak dikerjakan. Kardaya mengatakan bahwa yang paling penting BPH Migas harus melihat pandangan masyarakat, sehingga Kardaya berharap agar ini dapat dibenahi. Terkait dengan tender, ini harus dibenahi dengan sesuai ketentuannya. Sedangkan mengenai pengawasan BBM, ini semua menjadi tugas BPH Migas. Kardaya melihat tidak terlalu berharap untuk itu bisa dilakukan contohnya itu di dapil, Pertalite dijatahkan yang dimana itu menjadi kebutuhan masyarakat banyak. kalau memang tujuannya itu digeser ke Pertamax maka semuanya harus tegas.


Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi, PMN, dan Alokasi Anggaran 2017 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI

Kardaya mengatakan bahwa pemanfaatan underlying aset ini perlu dan underlying aset harus berhati-hati untuk
penggunaannya. Sedangkan untuk utang, kita ingin mengetahui lebih dalam tentang pemakaian utang-utang itu. Sehingga Kardaya mempertanyakan utang Pemerintah berapa dan utang pihak Swasta berapa. Karena kita memiliki aset sehingga kita harus menggunakannya.


Laporan Pelaksanaan Proker Semester I 2021, Pembahasan Asumsi Dasar Sektor ESDM dalam RUU APBN 2022, dan Penetapan dan Pengantar RKA TA 2022 - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM

Kardaya melihat yang halaman 8, Kardaya mencoba-coba yang angka 99,4% itu datangnya apa dan dibagi apa, terus terang Kardaya merasa bingung karena dicari-cari hasilnya tidak ada yang bertemu di angka 99,4%, Kardaya menduga biasanya yang paling gampang adalah masalah salah ketik. Kardaya hanya melihat dari yang dilakukan oleh para analis bahwa mereka sebagian besar menganggap bahwa tahun 2022 asumsi makro akan naik dibandingkan tahun 2021. Kardaya menyampaikan bahwa terkait lifting sampai Juni 2021 telah tercapai 661 dari target 705, lalu outlook yang disampaikan 680, artinya ketika melakukan forecasting untuk ke tahun 2022 di range 680-705, maka Kardaya menanyakan angka 705-nya darimana. Asumsi makro itu terkait harga, lifting, dan subsidi. Kardaya membaca perkiraan subsidi mekanismenya sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan, padahal, secara undang-undang yang berhak menentukan itu menteri teknis terkait. Kardaya mengingatkan di bidang energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, berhati-hatilah jika mengubah kebijakan, harus dikaji step by step. Kardaya menanyakan masyarakat tidak peduli Premium mau dicabut, yang mereka pedulikan adalah harga BBM yang murah. Kalau Premium dicabut diganti dengan Pertamax seharga dengan Premium, tetapi harus diperhatikan jika Premium dicabut juga caranya bagaimana.


Aspek Pengawasan Migas, Minerba, dan Ketenagalistrikan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI

Kardaya mengatakan bahwa renegosiasi adalah untuk menyesuaikan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Undang-Undang Nomor 4. Menurut Kardaya, terkait ekspor konsentrat dan smelter tidak ada di dalam undang-undang. Di dalam undang-undang yang wajib adalah pemurnian sampai tahun 2014. Asosiasi Mikro menyampaikan instruksi Menteri tidak dijalankan PLN, bahkan berhenti total. BPH Migas dibentuk untuk mengawasi open access, tetapi itu tidak dilaksanakan. Kardaya berharap kegaduhan ini berhenti setelah disamakan dengan tafsirnya. Ia menyampaikan bahwa Eselon 1 tidak boleh menjabat komisaris, karena jika ada konflik kepentingan terjadi, maka yang terkena imbasnya adalah Menteri. Kardaya bertanya kepada Dirjen Migas terkait kelayakan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang 49% dari asing diberi privilege. Jika benar demikian, maka Dirjen Migas akan menyerahkan Badan Penyangga 100% secara nasional. Kardaya meminta agar Kementerian ESDM dan PLN harus mempunyai penjelasan yang sama tentang rasio. Ia menambahkan, jika saham kontrak karya langsung ke pihak swasta nasional, maka tidak dapat dihitung divestasi. Terkait divestasi yang pertama adalah ke Negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selanjutnya, baru ke pihak swasta yang ditunjuk oleh Negara.


Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2016 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Kardaya menjelaskan walaupun listrik di PLN tapi kita atau saudara menteri harus mengawal setiap pergerakannya agar dana tersebut tidak diselewengkan ke mana-mana maka dari itu arus diawasi.


Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2016 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kardaya menjelaskan kita biasanya untuk membahas rencana tahun 2016 melihat kinerja dari tahun 2015, ia tidak pernah melakukan pembicaraan masalah ini dengan utusan kementerian LHK. Mengenai pansus nanti rapat internal saja tidak perlu persetujuan dengan menteri. Kalau evaluasi tahun 2015 itu tidak secara garis besar menteri menyampaikan dan tayangannya tidak ada itu pasti akan dipertanyakan.


Anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)

Kardaya mengatakan harus dilihat mekanisme dan filosofi anggaran dulu. Ada beberapa yang ia ingat dan tidak. Ia ingat pembahasan pagu dilakukan secara intens dan yang hadir waktu itu adalah Sekjen dan Dirjen. Pembahasan anggaran juga cukup lama dengan Kepala LPMK. Ia mengatakan program multiyears itu ada konsekuensinya dan harus hati-hati. Kalau tahun depan tidak disetujui, maka tidak bisa. Untuk puspitek, dikatakan tidak melakukan penelitian, hanya memfasilitasi. Tidak ada mekanisme perbintangan anggaran dalam pembahasan anggaran Kemenristekdikti. Ia menanyakan mengenai bisa atau tidaknya ada perubahan persetujuan mekanisme anggaran dan pagu yang harus diikuti. Ia menanyakan alasan legal dan hasil pembahasannya. Ia mengatakan kalau pada waktu itu Eselon 1 tidak menyepakati, Komisi 7 juga tidak akan menyepakati. Ia mengatakan Komisi 7 mengundang Kemenristekdikti 2 minggu sebelum ini. Permasalahan anggaran sudah dibahas sebelum paripurna dan mereka tidak mau menerima atau memakainya. Ia mengatakan Kementerian dengan LPMK berbeda. Tidak ada penolakan dalam pembahasan. Ia menyampaikan tidak bisa mengubah hasil rapat yang sudah diputuskan oleh anggota rapat. Jika mau dibatalkan, panggil kembali anggota dan rapat lagi. Secara ketentuan, Kementerian akan berupaya di banggar.


Energi Baru Terbarukan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Gas dan Mikrohidro

Kardaya meminta anggota Komisi 7 mencatat semua poin yang dipaparkan mitra. Ia mengatakan sebaiknya infrastruktur kalau sudah ada jangan di double. Ia menyampaikan seharusnya semua saham PGN di swasta dibawa ke pertamina. Menurutnya Pemerintah dan Migas harus bersinergi dengan Pasal 25 yang harus menjadi acuan pokok. Ia mengatakan kalau Pasal 25 tidak diterapkan, migas akan kena secara UU. Ia menyampaikan ia berdiskusi dengan pertamina dan membahas Permen No. 19 yang akan merugikan negara. Ia mengatakan konflik of interest harus dihindari. Menurutnya para trader sudah sesuai dengan UU dan seharusnya jangan dimatikan. Ia mengatakan yang tidak sesuai UU itu yang tidak open akses dan tidak dicabut izinnya oleh Pemerintah. Ia menyampaikan mengenai pembangkit listrik tenaga air sudah dibicarakan dengan direksi PLN. Ia mengatakan program energi terbarukan tidak berjalan di PLN. Menurutnya subsidi energi terbarukan tidak merugikan negara, mala menguntungkan. Ia mengatakan permasalahan di PLN adalah Pemerintah tidak bisa menekan PLN. Ia menyampaikan UUnya tujuan ini diatur hukumnya. Ia mengatakan jangan sampai berdalih niat baik namun melanggar hukum. Ia meminta mengikuti UU dan kalau tidak cocok baru berubah. Ia mengatakan Komisi 7 akan menindaklanjuti. Kalau intinya Permen 37, Komisi 7 akan mempertemukan trader dengan Pemerintah. Kalau trader melanggar UU, maka langsung dicabut izinnya.


Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 – RDPU Komisi 7 DPR-RI dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPK Migas Masa Jabatan 2021-2025 atas nama Yapit Sapta Putra

Kardaya mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki pertanyaan yang teknis, dikarenakan mengerti betul
tentang Pak Yapit. Kardaya mengatakan bahwa umur Bapak masih muda sekitar 40-an, jika keterima menjadi Komita BPH Migas nantinya akan berjalan selama 5 tahun. Pada saat selesai dan mengajukan lagi belum tentu diterima, karena di SKK bisa sampai 58 tahun. Apakah tidak sayang dengan Usia yang masih muda, jiak nanti sudah selesai di BPH Migas harus mencari pekerjaan lagi.


Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 – RDPU Komisi 7 DPR-RI dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPK Migas Masa Jabatan 2021-2025 atas nama Wahyudi Anas

Kardaya mengatakan bahwa salah satu tugas dari BPH Migas adalah menentukan tariff pipa transmisi yang saat ini dimiliki oleh PGN. Sehingga Kardaya berpendapat jika yang sebelumnya tidak ditentukan oleh kaidah yang berlaku. Kardaya mempertanyakan jika nanti terpilih menjadi Anggota Komite BPH Migas apakah berani menetapkan harga yang tidak pandang bulu.Ini menjadi sangat penting, karena BPH Migas bersifat independen dan untuk kepentingan negara.


Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 – RDPU Komisi 7 DPR-RI dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPK Migas Masa Jabatan 2021-2025 atas nama Saleh Abdurahman

Kardaya mempertanyakan materi paparan Bapak siapa yang buat, karena di dalam paparan sudah melakukan kesalahan yang besar baik yang dibacakan maupun yang dituliskan terkait UU Migas. Kardaya mempertanyakan terobosan apa yang out the box yang akan
dilakukan jika terpilih.


Privatisasi 4 BUMN — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja dengan Perwakilan Menteri Keuangan

Kardaya mengatakan perlu pengkajian apakah pemberian PMN sudah tepat timingnya, mengingat negara
sedang krisis pendapatan, bahkan dana daerah ditunda karena pertimbangan keuangan negara. Subsidi dikurangi sehingga terkesan anggaran untuk rakyat berkurang, tetapi PMN BUMN diberikan.


Cost Recovery - RDP Komisi 7 dengan SKK Migas

Kardaya menjelaskan bahwa Pasal 11 tahun 2002 harus disampaikan secara tertulis ke DPR-RI, bukan di website. Kardaya meminta untuk SKK Migas meningkatkan tata kelola logistik dan pemeliharaan peralatan migas.


Draf Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kardaya mengatakan ayat 1 a sudah, b sudah, dan ayat 3 merefer ke yang d. Menurutnya itu belum clear karena belum dijelaskan. Ia mengatakan dari Pasal 3 ayat 1 terdiri atas huruf a, b, c. ayat 2 menjelaskan ayat 1a. Ayat 3 mengenai penanganan keuangan belum tersentuh 1c. Ia mengatakan harus ada prinsip paralelisme terkait bank sistemik meliputi apa saja supaya ada konsistensi. Terkait detail pemantauan di bawah ada lagi, detail pengendalian juga di bawah ada lagi dan meliputi apa saja yang dibahas. Ia mengatakan Pasal 27 bukan penanganan bank sistemik. Ia menanyakan Pasal 41 raker ini sampai dimana penjaminannya dan dari awal menghindari bailout. Ia mengusulkan break sebab ini substansi. Ia mengatakan harus melihat RUU bahwa Pemerintah menghindari bailout, tetapi yang berbeda hanya mekanismenya saja. Ia setuju untuk menghindari bailout, tetapi tujuan akhirnya sama. Ia mengatakan UU ini sendiri sudah melakukan konsep dari industri. Menurutnya konsep bailout tidak seharusnya dimasukkan. Ia menanyakan jenis pinjaman yang dijamin Pemerintah dan menghimbau jangan kriterianya berdasarkan nominal.


Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 - RDPU Komisi 7 dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 atas nama Eman Salman Arief

Sebagaimana Kardaya menyampaikan ke seluruh calon yang melakukan FPT, BPH Migas mempunyai tugas dari A-F. Kardaya menanyakan saat ini yang paling lemah yang dilakukan BPH Migas tugas yang mana, lalu apa program usulan untuk menanggulangi tugas yang paling lemah yang dilakukan BPH Migas. Kardaya juga menanyakan apakah perlu direview mengenai strukturisasi antara BPH Migas dengan kementerian.


Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 - RDPU Komisi 7 dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 atas nama Basuki Trikora

BPH Migas itu institusi negara, jadi apa yang dikerjakan itu sesuai dengan peraturan negara. Kardaya menanyakan jika nanti Basuki terpilih apakah akan mendorong undang-undangnya atau bagaimana, lalu yang kedua terkait tugas BPH Migas, dari semua tugas mana yang sekarang ini paling lemah, lalu bagaimana pemikiran Basuki untuk ke depannya memperbaiki hal tersebut.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas atas nama Harya Adityawarman

Kardaya menegskan kenal Bapak sebagai Pasukan Khusus di Kementerian ESDM jika ada hal-hal teknis yang sulit pasti Bapak yang akan menangani. Ia berharap jika Bapak terpilih akan menjadi Pasukan Khusus BPH Migas yang akan membantu Komisi 7 DPR-RI. Selanjutnya, ia mengatakan seperti yang Komisi 7 DPR RI ketahui hubungan antara Kementerian ESDM dan BPH Migas saat ini tidak berjalan baik. Ia menanyakan bagaimana cara Bapak mengharmoniskan komunikasi antara Kementerian ESDM dengan BPH Migas?


Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 Atas Nama Didik Sasongko Widi

Kardaya mengerti bahwa Didik sudah berkiprah cukup lama di dunia Migas. Pertanyaan Kardaya sederhana, Didik sudah mengkaji tugasnya BPH Migas, tugasnya ada dari poin a sampai f, mana yang saat ini paling tidak baik dijalankan oleh BPH Migas di antara poin a hingga f. Jika suah mengetahui yang mana, apa upaya Didik agar kinerja BPH Migas menjadi lebih baik.


Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 Atas Nama Danu Prijambodo

Kardaya mengatakan bahwa memang program yang disampaikan banyak, tetapi ia menunggu terobosan. Yang disampaikan itu sudah dilakukan dan selama ini tidak berhasil. Kardaya ingin mendapatkan program terobosan dan andalan. Kardaya juga mengatakan bahwasudah menjadi Komite, tidak boleh menjadi Komisaris. Terakhir, Kardaya menanyakan menurut calon tugas BPH apa yang sekarang paling lemah dan apa rencana calon jika terpilih untuk mengatasi hal tersebut


Fit and Proper Test (FPT) Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas atas nama Adi Purwanto

Kardaya mengatakan bahwa BPH Migas mempunyai tugas dan fungsi yang banyak, dan di antara tugas dan fungsi tersebut, ia menanyakan fungsi yang paling lemah dilakukan oleh BPH Migas saat ini. Seandainya, jika Adi Purwanto terpilih sebagai Anggota Komite BPH Migas, Kardaya menanyakan solusinya untuk memperbaiki fungsi yang lemah tersebut.


Fit and Proper Tes Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 - RDPU Komisi 7 dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 atas nama Agus Maulana

Kardaya menanyakan bagaimana nanti BPH Migas salah satu programnya akan sosialisasi kompor listrik. Urusan listrik bukan urusan BPH Migas. Mengenai pembangunan kilang, Kardaya menyampaikan bahwa BPH Migas adalah pengawasan terhadap ketersediaan BBM dan penyalurannya. Dari tugasnya BPH Migas, Kardaya menanyakan mana yang paling lemah saat ini dilakukan oleh BPH Migas, dan apa yang bisa dilakukan untuk menguatkan tugas yang lemah tersebut.


Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 - RDPU Komisi 7 dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 atas nama Abdul Halim

Kardaya hanya menanyakan apa program rencana Abdul Halim untuk memperbaiki program-program yang sampai saat ini belum terencana.


Asumsi Makro Ekonomi dan Target Pembangunan dalam Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 11 Rapat Kerja Lanjutan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia

Kardaya mengatakan data penerima subsidi listrik harus dicek kembali ke daerah. Premium di Jakarta hampir tidak ada lagi, apalagi di luar Jakarta, Kardaya berpendapat hal ini memicu inflasi. Kardaya mengatakan upaya untuk memaksimalkan pendapatan negara terus berjalan tapi tidak didukung pelaksanaannya.


Penjelasan Perkembangan Pembangunan RUPTL 2021, Perkembangan Program Indonesia Terang dan Penjelasan Terkait Pembangkit Tenaga Listrik Yang Belum Selesai – Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero)

Kardaya menyampaikan bahwa adanya laporan dari dapil bahwa banyaknya kabel yang kurang bagus
dilihat, sehingga Kardaya memohon untuk kabel-kabel yang ada untuk dirapihkan. Terkait dengan RUPTL, Kardaya menyatakan bahwa dirinya tidak paham dan setelah dijelaskan semakin membingungkan. Kardaya menyatakan bahwa program yang akan diprogramkan di RUPTL itu impossible untuk dilakukan.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Terkait Tahun 2017 (Rapat Lanjutan) — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nassional (Bappenas), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Kardaya menegaskan kalau untuk program prioritas seperti apa Bappenas mengkoordinir. Kalau belum ada sepertinya tidak perlu. Selanjutnya, ia mengatakan fokus pada sesuatu yang baru karena ini menarik dan akan membawa perubahan.




Tanggapan Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)

Kardaya mengharapkan angka yang akan disusun paradigmanya realistis. Diharapkan pertumbuhan ekonomi dampaknya dapat dinikmati rakyat. Ia menyampaikan setelah lebaran ada isu akan ramai kedatangan tenaga kerja dari China ke Indonesia sebanyak 10.000.000. Ia mengatakan kedatangan tenaga asing di dapilnya Jawa Barat sangat mengkhawatirkan. Ia menanyakan gunanya pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi masalah lapangan kerja tidak dinikmati masyarakat. Ia mengatakan Pemerintah harus memberikan penjelasan yang clear dan diberikan dengan fakta tentang tenaga kerja asing. Ia mengatakan foto-foto tenaga kerja asing beredar di WA. Ia mengkhawatirkan MEA Indonesia tidak dapat keuntungan karena tidak dapat bersaing. Ia lihat harga di Indonesia bukan harga termurah di ASEAN. Ia membaca koran dan melihat Bappenas sudah mulai masuk perannya dalam anggaran. Ia menanyakan peran Bappenas dalam penganggaran program-program strategis. Mengenai tax amnesty, dari target Rp165 Triliun setelah waktunya diperpanjang sampai Maret, ia menanyakan total target tambahannya. Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi masih membicarakan range batas bawah. Ia menyampaikan Gerindra mengusulkan pertumbuhan ekonomi di 5,1% pada RAPBN 2016. Ia melihat batas bawah 5,3% pertumbuhan ekonomi optimis. Ia mengatakan dalam kunker selalu ada masukan mengenai KUR. KUR di lapangan tidak menyenangkan. KUR harus clear diusahakan ke perbankan atau untuk membantu ekonomi lemah. Ia mengatakan selalu ada permasalahan yang disampaikan di daerah karena harus ada pembukaan, sedangkan di sana aja belum ada pembukaan. Kalau untuk membantu yang lemah, peraturannya harus disesuaikan. Bank pelaksana KUR hanya melihat realisasi, bukan pada pencapaian target. Ia mengatakan salah satu bank BUMN ingin agar kredit dinaikkan pagunya hingga Rp500.000.000 agar realisasinya cepat. Ia menyampaikan formula untuk program dana desa harus disepakati bersama.


Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Terkait money follow program, Kardaya menyampaikan bahwa yang harus dipikirkan terlebih dahulu programnya, baru nanti money-nya. Ia menambahkan bahwa yang ada disini fokusnya langsung anggarannya. Selain itu, ia juga membahas bahwa tadi ada yang mengatakan "kami dapat pagu dari Kemenkeu RI segini", menurutnya hal tersebut belum terlihat money follow-nya, karena sudah mematok money-nya dahulu, padahal programnya belum, berarti jika seperti itu jadinya follow money.


Penjelasan Insiden Kebakaran Tangki Kilang Balongan — Panja Migas Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Kardaya mengatakan peristiwa Balongan adalah Kecelakaan Luar Biasa. Kilang ini adalah objek vital nasional dan mensupply BBM DKI melalui pipa dan pantura Jawa Barat. Kecelakaan ini menarik perhatian dunia karena akan berpengaruh bagi pasar, Singapura dan pelaku pasar akan melihat kejadian ini. kardaya mengusulkan Pertamina perlu mendatangkan ahli-ahli untuk melakukan kajian dan mitigasinya diterapkan di seluruh fasilitas Pertamina.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga dalam RAPBN Tahun Anggaran 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Kardaya mengatakan bahwa terkait money follow program yang perlu dipikirkan dahulu adalah programnya, baru nanti money-nya yang dipikirkan. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tadi ada yang mengatakan "kami dapat pagu dari Kemenkeu segini", menurutnya ini belum terlihat money follow-nya. Ia menyebutkan karena sudah mematok money-nya duluan, padahal programnya belum, berarti jika seperti itu jadinya follow money.



Asumsi Makro dan Rencana Kerja 2016 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kardaya menanyakan kenaikan harga LPG di asumsinya. Ia menyampaikan Fraksi Gerindra setuju volume subsidi LPG 3 kg sebanyak 6.602 juta ton asal harga LPG 12 kg tidak naik. Ia mengatakan dari semua subsidi, yang paling dikonsentrasikan adalah LPG karena LPG merupakan pengganti minyak tanah dan langsung menyentuh rakyat. Ia menyampaikan hal yang harus fix adalah ada atau tidaknya kenaikan harga LPG 12 kg di 2016. Ia mengatakan setuju dengan usul Pemerintah tentang subsidi LPG 3 kg dengan catatan tidak ada kenaikan harga untuk LPG 12 kg. Ia menanyakan perhitungan penurunan dalam usulan voltase 2016 karena konsumsi listrik non RT turun. Ia mengatakan Gerindra meminta loxis non teknik diminimumkan. Kalau memang dinaikkan satu, naikkan semua. Juga sebaliknya untuk TTL. ia mengatakan Komisi 7 menyepakati dari poin 1-10 kecuali susut jaringan.


Proses Seleksi Calon Anggota Komite BPH Migas - RDP Komisi 7 dengan Sekjen Kementerian ESDM

Kardaya melihat bahwa RDP ini merupakan kelanjutan dari pada rapat yang lalu dengan Menteri ESDM, yang salah satu hasil dari rapat itu bahwa Menteri ESDM diminta meninjau kembali agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi Kardaya, selain harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga harus dilihat apakah prosesnya ini cukup kredibel atau tidak. Menurut yang Kardaya ketahui dan yang dipahami, jika ditinjau dari UU, yang dilakukan oleh Kementerian ESDM tidak ada satupun yang melanggar UU. Mengenai batas waktu ini penting, disampaikan bahwa Komite BPH Migas yang sekarang masa berlakunya sampai Mei 2021 dan sudah ditentukan bahwa 6 bulan sebelum itu berakhir, harus sudah disiapkan penggantinya, artinya kalau dikurangi 6 bulan, Desember tahun 2020 sudah harus disiapkan dan sudah diproses, sekarang sudah telat 3 bulan, sedangkan kepengurusan itu tidak bisa diganggu gugat bahwa Mei 2021, Komite BPH Migas yang sekarang berakhir masa jabatannya. Kardaya berpendapat, karena waktunya sudah terlewati dan juga tidak ada undang-undang yang dilanggar, dilanjut saja, karena jika dipending akan semakin telat lagi.


Kepemilikan Saham PT Freeport Indonesia - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut MIND-ID dan Pemerintah Provinsi Papua

Terkait masalah Freeport, Kardaya cukup lama mengikutinya, mungkin sudah puluhan tahun, tetapi semakin diikuti semakin bingung, karena antara harapan dengan kenyataan itu berbeda. Kardaya berpendapat dalam industri pertambangan, nilai yang diperoleh oleh negara itu yang paling besar dan upaya kita untuk mewujudkan smelter adalah merupakan inti dari pada pemanfaatan tambang ini atau inti dari pada apa yang akan kita dapatkan dari tambang. Kardaya berpendapat masalah smelter kita harus tegas, karena dari awal kita sama-sama minta smelter itu di Papua dan Kardaya ingat betul pada periode yang sebelumnya, dirinya menjadi Ketua Komisi 7 DPR-RI meminta komitmennya, tetapi Freeport terus menghindar. Masalah Freeport, sahamnya sudah lebih dari 50% tetapi keputusan strategisnya tidak di tangan kita. ini sesuatu yang aneh, tidak ada di dunia ini yang mempunyai mayoritas sahamnya tetapi keputusannya tidak di tangannya. Kardaya juga mendengar dari media bahwa izin operasi Freeport ini yang disampaikan MIND-ID minta untuk seumur hidup tidak boleh diapa-apakan perusahaannya, maka Kardaya menanyakan apa justifikasinya, karena ini sangat memberatkan dan sangat melukai hati kita.



Arah Kebijakan Pemanfaatan Batu Bara - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM

Terkait masalah Batu Bara, Kardaya berpendapat permasalahan utamanya adalah harga Batu Bara untuk pembangkitan listrik dalam hal ini PLN. Kardaya berpendapat jika misalnya diubah lagi APBN, maka nanti kita akan di cap lagi sama masyarakat tidak konsisten antara harapan dengan kenyataan. Kardaya melihat permasalahan timbul karena masalah stok. Masalah ini merupakan masalah yang bisa diantisipasi oleh PLN, apalagi PLN mempunyai anak perusahaan agar mendapatkan stok Batu Bara yang baik. Kalau ini tidak bisa sesuai dengan tujuan, maka apa gunanya mempunyai PLN Batu Bara yang hanya memberatkan biaya bagi rakyat, maka Kardaya menegaskan ini harus menjadi pembelanjaran bagi kita semua.


Lanjutan dengan Menteri Keuangan Privatisasi 4 BUMN – Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Kardaya menyarankan untuk adanya pengkajian dalam pemberian PMN ini sudah tepat atau belum. Jika subsidi dikurangi maka akan terkesan anggaran untuk rakyat berkurang tetapi untuk PMN diberikan. Krakatau Steel meminta dana pembangkit listrik 10 mega watt, sedangkan saat ini di Pulau Jawa over suplay listrik.


Keputusan PMN 2016 atau 2017 dan Perkembangan APBN 2017 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Kardaya mempertanyakan terkait dengan realisasi penerimaan non-pajak, jika dibandingkan periode yang sama dibandingkan tahun lalu ini targetnya lebih rendah, sehigga jika dari angka-angka akan sangat sulit untuk kita. Pada saat melakukan Kunker dengan SMI dan didampingi dengan PT Karya, screening yang akan mendapatkan PMN untuk rate of return kecil, sehingga Kardaya mempertanyakan untuk mengenai hal tersebut. Kardaya menyarankan untuk PMN dan penugasan perlu untuk dibedakan. Kardaya tidak mempermasalahkan PMN BPJS Kesehatan, tetapi jika dimasukan dalam pernyataan modal maka itu salah, sehingga Kardaya mempertanyakan kenapa tidak melakukan subsidi saja karena perlu sesuai dengan ketentuan. Kardaya mengapresiasi untuk penerimaan pajak karena tax amnesty sudah memberikan dampak yang cukup besar untuk pajak. Kardaya mengatakan jika repatriasi yang menjadi tujuan utama, tetapi kinerjanya masih belum menggembirakan. Kardaya mempertanyakan apa langkah untuk mengejar tujuan repatriasi, karena masih ada 2 gelombang
lagi untuk tax amnesty. Kardaya mempertanyakan apa yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan No 1 pada peraturan pengampunan pajak ini.


FPT Calon Kantor Akuntan Publik — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kantor Akuntan Publik

Kardaya mengatakan pekerjaan KAP adalah membuat laporan auditor, efektivitas SPI, dan kepatuhan perundangan. Ia menyebutkan dari hasil yang lalu mengenai efektivitas sistem pengendalian intern, ia menanyakan kepada KAP Wisnu mengenai nilai sistem pengendalian intern jika dikasih nilai antara dari 0-10. Ia juga menanyakan nilai untuk kepatuhan terhadap UU dan saran perbaikan. Ia menanyakan kepada KAP Sriyadi sudah pernah memeriksa BPK atau BPKP atau belum. Ia mengatakan masalahnya ini yang melakukan audit membutuhkan pengalaman. Selain laporan keuangan, ada juga efektivitas dan kepatuhan yang perlu dinilai. Ia menanyakan pendapat KAP Husni mengenai BPK yang melakukan perbaikan yang tidak sesuai dengan saran hasil audit.


Musyawarah Rencana Pembangunan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Kardaya mengatakan bahwa pemikiran mengenai money follow program itu sangat baik. Ia menyampaikan komisi 11 akan melihat bukti, bukan janji. Ia berharap money follow program akan dilaksanakan. Ia mengatakan dalam pembahasan RAPBN akan dilihat dari tercerminnya money follow program. Ia mengharapkan setiap rapat tentang RAPBN dengan DPR pihak Bappenas harus hadir. Menurutnya, RAPBN kemarin masih ada kegiatan tumpang tindih. Komisi 11 berharap dengan melibatkan Bappenas dalam rapat RAPBN maka hal-hal yang tumpang tindih dapat dihilangkan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI – Komisi 11 DPR RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Atas Nama Emita Wahyu Astami

Kardaya mengatakan bahwa Ibu satu-satunya perempuan hari ini dan mudah-mudahan bisa terpilih. Kardaya mempertanyakan Universitas Teknologi Yogyakarta dahulu namanya apa, karena Kardaya baru mendengar.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI – Komisi 11 DPR RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Atas Nama Rusli

Kardaya mempertanyakan apa yang dilakukan seperti kasus sumber waras. Ini harus kecukupan laporannya dan terkait ketaatan peraturan UU dan pengelolaan internal.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI – Komisi 11 DPR RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Atas Nama Safrudin

Kardaya mempertanyakan jika terpilih menjadi anggota BPK, program apa yang harus ditinggilkan oleh BPK.


Evaluasi Program — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Kardaya mengatakan bahwa ini adalah jadwalnya Rapat Kerja, jika Raker pasti rapatnya harus bersama Menteri.


Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) — Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI

Kardaya mengatakan bahwa pejabat negara hanya takut pada satu hal, yaitu takut kehilangan jabatan. 


Kebocoran Gas H2S PT SMGP di Mandailing Natal Sumatera Utara - RDP Komisi 7 dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM dan Dirut PT Sorik Marapi Geothermal Power

Kardaya menyampaikan bahwa ini pelanggaran berat karena kegiatan operasi yang terkait keselamatan kerja dilakukan secara ugal-ugalan. Kardaya merasa aneh ketika ada laporan yang dekat tidak kena tetapi yang jauh jaraknya justru meninggal, mestinya ada alat yang untuk melihat kemana angin berhembus. Kardaya menanyakan perusahaan ini datang dari mana, jika 90% investor Cina maka Kardaya tidak percaya karena mereka tidak mengutamakan safety. Pengawasan pemerintah harus lebih lagi. Kardaya berpendapat bahwa perusahaan harus tutup, amankan warga dan tentukan siapa yang bertanggung jawab.


Strategi SKK Migas dalam Menahan Penurunan Alamiah Produksi Migas di Blok Cepu, Mahakam dan Blok lainnya - RDP Komisi 7 dengan SKK Migas

Kardaya memberikan apresiasi kepada SKK Migas karena telah memberikan paparan yang baik. Yang utama mengenai target 1 juta barel/hari, data ini sangat penting dan ada hukum dan kontraknya. Kardaya menanyakan kepada Deputi Perencanaan apakah pernah melakukan cap kontrak PSC dengan K3S atau tidak, jika pernah itu data asli yang real berada dimana, karena data yang asli itu harusnya ada di SKK Migas, dan baru nanti di-copy di K3S. Kardaya berpendapat bahwa Pasal 4, 5 dan 6 dalam UU Cipta Kerja mengakibatkan ketidakpastian pelaku migas, maka Kardaya menanyakan dalam pembahasan sebelumnya, apakah pasal ini sudah disampaikan atau belum, karena jika sudah jadi UU, maka tidak bisa diubah lagi.


Roadmap Pengembangan Industri Electric Vehicle (EV) Baterai di Indonesia dan lain-lain - RDP Panja Minerba Komisi 7 dengan Tim Percepatan Proyek Electric Vehicle, Dirut PT PLN, Kepala BPPT, Kepala LIPI dan MIND-ID

Kardaya menyampaikan bahwa adanya defisit dalam semua energi, kita sudah komitmen untuk mengurangi emisi di tingkat global sehingga proyek EV baterai ini sangat dibutuhkan untuk masa depan. Program untuk menggeser minyak ke energi lain sudah banyak, bahkan persiapannya jauh lebih lama dan detail, tetapi hasilnya tetap tak tercapai. Kardaya mengaku tidak memiliki keyakinan yang pasti proyek EV baterai ini tercapai karena tata waktunya tidak ada, masing-masing BUMN seperti bicara sendiri bukan bersama. Kardaya menegaskan jika proyek EV baterai ini serius, UU-nya harus jelas, seperti siapa yang menjual dan lain-lain.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Deputi Bank Indonesia — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Deputi Bank Indonesia atas nama Dwi Pranoto

Kardaya mengatakan bahwa banyak orang ketika belum terpilih akan melakukan program ini itu, tetapi ketika terpilih belum tentu dilaksanakan. Jika Dwi Pranoto terpilih, Kardaya menanyakan program pertama yang akan dijadikan sebagai terobosan. Ia juga menanyakan peran BI terkait Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) sudah cukup baik atau belum.


Program Kerja Tahun 2021 PT PGN dan lain-lain - RDP Komisi 7 dengan Dirut PT PGN

Kardaya berpendapat bahwa PGN harus mempunyai ketentuan yang mantap harus bagaimana antara kepentingan negara dan pemegang saham lainnya. Kardaya melihat bahwa harga gas sesuai dengan Permen, tetapi kelihatannya ada yang iya dan ada juga yang tidak. Dirut PGN mengatakan harga gas sesuai dengan UU, namun kenyataannya harga masih di atas 6$, ini artinya melanggar UU dan konsekuensinya adalah hukum.


Fit and Proper Test Calon Deputi Bank Indonesia — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hendy S

Kardaya memberikan selamat karena calon memiliki prestasi yang baik. Ia menanyakan mengenai fungsi BI terkait sistem pembayaran. Ia juga menanyakan fungsi penindakan pada BI setelah melaksanakan fungsi pengawasan. Ia menanyakan mengenai pengawasan dan penindakan BI selama ini berdasarkan pengalaman calon, sudah cukup baik atau belum. Jika belum, ia menanyakan upaya lain yang akan calon lakukan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Taufik Hendra Kusuma

Kardaya mengatakan makin banyak anak muda yang masuk ke lembaga tinggi, sehingga ini bisa menjadi kabar baik untuk perubahan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Suharmanta

Kardaya meminta penjelasan mengenai pre audit baik atau tidak, karena sejak dari pagi calon Anggota BKP membahas pre audit. Dari yang sudah disampaikan, di BPK harus ada yang berasal dari daerah jika Bapak terpilih apa yang akan dilakukan di BPK terkait kedaerahan ini. Kardaya mempertanyakan
apa yang akan dilakukan terkait terobosan baru yang akan dilakukan di BPK.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Tubagus

Kardaya mengatakan bahwa di BPK saat ini ada satu istilah yang sedang digemborkan, yaitu audit forensik tentang migas yang dilakukan BPK. Sehingga Kardaya mempertanyakan seandainya nanti kepilih sebagai Anggota BPK, apa yang akan dilakukan dalam audit forensik di bidang migas ini agar bermanfaat besar untuk negara.


Pembahasan Terkait Evaluasi Permasalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Melanjutkan Raker Tanggal 9 Februari 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kardaya mengatakan perlu dipikirkan untuk memberikan tugas pada bank agar menyalurkan KUR. Menurutnya bisa dengan menugaskan saja, misalnya BRI untuk melaksanakan KUR.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Fathur

Kardaya mempertanyakan jika Bapak terpilih apakah pekerjaan yang dilakukan Bapak yang tidak memberikan manfaat dan harus dihilangkan,


Permasalahan Bumiputera — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kardaya mengatakan terkait AJB Bumiputera uang cukup heritage, perusahaan nasional, maka ia sangat concern. Ia menanyakan berapa perusahaan pegadaian yang OJK data. Ia menghimbau jangan sampai masalahnya meledak dulu kemudian baru ditangani. Ia mencoba melihat kata kunci dari permohonan yang sepanjang ini dilakukan untuk perbaikan. Ia mengira seluruh anggota Komisi 11 mendukung. Namun jika belum jelas tentu Komisi 11 akan meragukan. Menurutnya untuk bisa memberi tanggapan dari permohonan, Komisi 11 harus menjawab secara baik. Ia berharap ada kelanjutan pembahasan ini di lain kesempatan dalam bentuk rapat. Ia mengatakan pertanyaannya menyangkut waktu dan dibutuhkan secepatnya supaya ada keputusan. Tapi kalau kesepakatan Panja, ia ikut. Ia menanyakan kemungkinan melalui Panja proses akan lebih cepat dan efisien.


Rancangan Undang-Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)

Kardaya meminta kepada Pimpinan agar fokus kepada masukan RUU PNBP dulu. Kalau terlalu lama bicara, ia khawatir tidak membahas soal PNBP secara optimal. Ia menginginkan masukkan konkret per pasal. Ia menyampaikan jika di Malaysia, pembagian hasil dengan negara bagian didasarkan pada produksi kotor. PNBP ini menyangkut banyak kalau dari SDA. Ia menanyakan dari pungutan dan iuran.



Masukan terhadap RUU EBT dari Perspektif Akademisi - RDP Komisi 7 dengan Rektor Universitas Indonesia, Rektor Institut Teknologi Surabaya dan Institut Teknologi Bandung

Kardaya memberikan apresiasi kepada para akademisi yang hadir, karena masukan yang diberikan sangat berarti untuk menyusun UU ini agar pemanfaatan EBT meningkat sesuai yang diharapkan. Kardaya berpendapat bahwa pemanfaatan EBT saat ini tidak sesuai dengan cita-cita dan keinginan bangsa. Kardaya menanyakan apakah UU yang disusun ini namanya UU EBT atau UU ET, sebab ini terkait kepastian hukum, mungkin bagi masyarakat di Papua, LPG 3 Kg adalah energi baru, padahal di Jawa tidak lagi.


Pembahasan Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengenai Permasalahan Asuransi Milik Negara — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Komisaris OJK

Kardaya Warnika mengatakan bahwa ia mengamati kinerja OJK makin baik, makin tanggap dan banyak pelaku yang alami transaksi yang tidak benar tentang reasuransi luar negeri kelihatan premi yang dibayar menurun hampir setengahnya, apa karena berkurangnya proyek yang besar. Proyek tambang dan minyak hampir tidak ada perkembangan, investasi asing terlihat resiko yang ditanggung sebagian besar tingkat resikonya besar apakah kita berani memang karena tidak mengerti terkait resiko yang diterima dan apakah dengan adanya OJK menguntungkan asuransi BUMN saja. Mohon perhatikan perlindungan asuransi non BUMN dari pemerintah. Apa yang disampaikan OJK mudah-mudahan jadi pengingat bahwa dalam situasi yang berat OJK bekerja dengan baik.


Fit and Proper Test Calon Anggota BPK-RI — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota BPK-RI a.n. Suharmanta

Kardaya menanyakan apakah perbedaan visi, misi atau terobosan dari tahun lalu yang telah didaftarkan. Kardaya juga meminta untuk mengilustrasikan penerapan BPK-RI dalam ketertiban dunia.


Kinerja Keuangan dan Pembahasan Kasus-Kasus Perbankan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT BNI (Persero) Tbk dan PT BTN (Persero)

Mengenai tugas khusus dari Pemerintah yang disampaikan untuk industri perbankan, Kardaya berpandangan hal tersebut sangat baik bagi keberlangsungan industri perbankan. Kardaya menyampaikan bahwa berdasarkan paparan yang disampaikan, yang akan dikasih Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah untuk bisnis yang sudah berjalan. Ia berpandangan yang lebih membutuhkan padahal pebisnis awal yang membutuhkan modal.


Cadangan Migas Nasional - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM

Kardaya menyampaikan bahwa dirinya memiliki harapan yang besar kepada Dirjen Migas dan EBTKE yang baru saja dilantik, tetapi Kardaya mengingatkan bahwa dunia pendidikan adalah dunia teori, dunia eksekutif adalah dunia praktik, jadi harus pintar-pintar. EBTKE memang menjadi primadona saat ini, tetapi faktanya tidak berjalan, maka Kardaya menyampaikan bahwa kebijakan-kebijakan yang dibuat harus mampu mendongkrak kondisi saat ini. Kardaya menyampaikan kepada Dirjen Migas, bahwa saat ini migas berada pada titik terendah, dari segala macam sisi, maka Kardaya meminta agar diberikan resep jitu, karena jika yang dilihatnya saat ini salah diagnosa sehingga memberikan resepnya salah, tidak ada dampak terhadap lifting. Kardaya meminta dikaji kembali sesuai kompetensi.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota BPK RI an. Isma Yatun

Kardaya mengatakan pandangan calon terkait pemanfaatan akuntan publik dalam pemeriksaan sangat menarik.


Evaluasi Penerimaan Triwulan I Tahun 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan

Kardaya sangat mendukung untuk segera bea cukai memipirkan sumber cukai mana yang tidak bertentangan dengan jangka panjang. Karena alkohol dan rokok untuk berdampak pada jangka panjang, Kardaya memberikan saran untuk tidak memikirkan hal-hal yang sophisticated karena bisa menjerumuskan anak terhadap rokok dan minum keras yang sangat banyak menimbulkan kerugian. Kardaya juga mengatakan bahwa plastik dampaknya sangat merugikan negara karena untuk menghancurkan plastik membutuhkan waktu jutaan tahun.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) - RDPU Komisi 7 dengan Herman Darnel Ibrahim (Unsur Kalangan Industri)

Kardaya menanyakan apa kebijakan yang dapat menjadikan daerah-daerah luar Jawa dapat terlistriki dengan baik. Kardaya menyampaikan bahwa track record Herman Darnel yang tidak pernah tersandung masalah hukum itu bagus. Kardaya menanyakan Herman Darnel yang paham dengan listrik, yaitu terkait availability listrik, jika kita baca dan dengar memang indah, tetapi kenyataannya, di luar Pulau Jawa atau 3T masih repot dalam hal listrik, maka Kardaya menanyakan apa kebijakan yang dapat dilakukan bahwa daerah 3T bisa segera mendapatkan listrik.


Rencana Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Sektor ESDM, Kebijakan Pemanfaatan Batubara, dan Progres dan Proyeksi Pembangunan Smelter di Indonesia untuk Realisasi Hilirisasi Mineral – Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Kardaya meminta penjelasan terkait dengan isu premium yang akan dihilangan, dan yang mengeluarkan statement seperti itu siapa, apakah pertamina. Sedangkan terkait dengan premium itu sebaiknya distop terlebih dahulu, jangan ada yang berbicara selain Menteri. Karena kebijakan energi berpengaruh ke masyarakat banyak, sehingga Kardaya meminta Pertamina atau siapa saja untuk distop terlebih dahulu. Terkait ketentuan harga yang menetapkan adalah Menteri, Kardaya mengusulkan untuk di tiap-tiap SPBU ada keputusan menteri ditaruh disitu. Kardaya mengatakan terkait dengan RPP
wabil khusus mengenai royalti. Royalti untuk Indonesia adalah hal penting. Semua di bumi Indonesia adalah milik negara dan semua milik negara yang diambil harus diberikan kepada negara. Jika seandainya akan dibikin Peraturan Pemerintah untuk menarik investor asing, tidak apa-apa. Tetapi jangan sampai royaltinya “0”, karena ini bertentangan dengan UUD. Kardaya mempertanyakan apakah perjanjian bahan galian C seperti pasir harus ditarik ke pusat, dan apakah Menteri ESDM tidak repot untuk mengurus perijinan pasir di daerah. Bagaimana jika perijinan tetap di pusat, tetapi Menteri ESDM mendelegasikan mandatnya kepada Pemerintah daerah.


Rencana Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Sektor ESDM, Kebijakan Pemanfaatan Batubara, dan Progres dan Proyeksi Pembangunan Smelter di Indonesia untuk Realisasi Hilirisasi Mineral – Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Kardaya meminta penjelasan terkait dengan isu premium yang akan dihilangan, dan yang mengeluarkan statement seperti itu siapa, apakah pertamina. Sedangkan terkait dengan premium itu sebaiknya distop terlebih dahulu, jangan ada yang berbicara selain Menteri. Karena kebijakan energi berpengaruh ke masyarakat banyak, sehingga Kardaya meminta Pertamina atau siapa saja untuk distop terlebih dahulu. Terkait ketentuan harga yang menetapkan adalah Menteri, Kardaya mengusulkan untuk di tiap-tiap SPBU ada keputusan menteri ditaruh disitu. Kardaya mengatakan terkait dengan RPP
wabil khusus mengenai royalti. Royalti untuk Indonesia adalah hal penting. Semua di bumi Indonesia adalah milik negara dan semua milik negara yang diambil harus diberikan kepada negara. Jika seandainya akan dibikin Peraturan Pemerintah untuk menarik investor asing, tidak apa-apa. Tetapi jangan sampai royaltinya “0”, karena ini bertentangan dengan UUD. Kardaya mempertanyakan apakah perjanjian bahan galian C seperti pasir harus ditarik ke pusat, dan apakah Menteri ESDM tidak repot untuk mengurus perijinan pasir di daerah. Bagaimana jika perijinan tetap di pusat, tetapi Menteri ESDM mendelegasikan mandatnya kepada Pemerintah daerah.


Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota BPK RI an. Agung Firman Sampurna

Kardaya menanyakan upaya yang harus dilakukan untuk menghasilkan perubahan signifikan.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota DEN atas nama Yusra Khan (Unsur Kepentingan Lingkungan Hidup)

Kardaya mengatakan terkait saran dan rekomendasi dari Yusra, ia merasa tidak yakin bahwa itu semua hasil dari pemikiran Yusra, karena banyak yang dicantumkan bukan merupakan kewenangan dari DEN. Kardaya menyampaikan bahwa ini pertama kalinya seseorang yang pernah menjabat sebagai diplomat mendaftar ke DEN. Kardaya ingin tahu yang mendorong Yusra untuk ingin bergabung di DEN. Kardaya khawatir jika nanti Yusra terpilih menjadi Anggota DEN malah menyesal. 


Permasalahan Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Kardaya mengatakan bahwa rancangan ini akan me-review PP yang ada dan merupakan kesempatan semuanya untuk me-redirect. Misbakhun juga mengatakan bahwa liberalisasi asuransi sudah lama terjadi.
Kepemilikan Indonesia dianggap kecil sehingga kedaulatan Indonesia juga kecil. Menurut Misbakhun, Indonesia harus belajar dan melihat praktik-praktik di luar. Jika di Tiongkok, McDonald sahamnya tersebsar harus dimiliki oleh China.


Fit and Proper Test — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Atas Nama Edy Setiadi

Kardaya mengatakan OJK melakukan pembiaran dan tidak mengurusi masalah-masalah yang ada pada asuransi. Ia menanyakan alasan baru ditindak mengenai investasi bodong setelah ada korban yang rugi Triliunan. Ia menanyakan pengawasan industri non bank oleh IKMB karena banyak yang tidak mencantumkan nomor perizinan. Menurutnya pengawasan yang dilakukan OJK khususnya IKMB jeblok. Ia berharap jika calon terpilih bisa menanganinya. Ia menyebutkan perkataan calon bahwa rapor di OJK merah dan akan diperbaiki, menurutnya jangan bilang hijau atau bagus kalau di lapangan masih jeblok.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota DEN atas nama As Natio Lasman (Unsur Kepentingan Teknologi)

Kardaya mengatakan bahwa dalam paparan As Natio sudah menyampaikan banyak hal, tapi terkait yang akan dilakukan jika terpilih sebagai Anggota DEN tidak disampaikan, sehingga tidak ada dasar alasan ia harus memilih As Natio. Kardaya juga mengatakan bahwa yang disampaikan As Natio lebih banyak mendetailkan tentang mineral, padahal mineral itu bukan energi. Kardaya ingin tahu yang akan dilakukan secara substantif, jika As Natio terpilih sebagai Anggota DEN.


Fit and Proper Test Calon Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Ketua DK OJK an. Wimboh Santoso

Kardaya menanyakan alasan calon mengikuti FPT DK OJK. Kardaya juga menanyakan hal yang akan disampaikan dalam bidang perbankan/IMF.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Atas Nama Heru Kristiyana — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Heru Kristiyana

Kardaya Warnika mengatakan bahwa visi yang saudara paparkan tidak sama dengan visi OJK, mengingat saudara daftar menjdi DK OJK maka apa yang saudara lakukan harus sesuai tujuan dari OJK. Mengenai perbankan syariah ia meminta pandangan saudara saat ini yang terjadi perbankan syariah apakah sudah sesuai syariah. Fungsi OJK adalah sebagai pengatur regulator dan sebagai pengawas, sebagai regulator pada prinsipnya pembiayaannya itu berasal dari iuran industri yang diawasi.



Fit and Proper Test Calon Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) — Komisi 11 Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Atas Nama Agung Firman Sampurna

Kardaya mengapresiasi paper materi yang diberikan Agung.


Lanjutan Pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam RAPBN Tahun 2018 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Gubernur Bank Indonesia

Kardaya menyoroti pembiayaan bagi petani yang masih sulit karena tidak ada lembaga yang secara khusus membidangi masalah pembiayaan ini. Kardaya memberikan contoh ketika petani mengajukan pinjaman pada bank konvensional seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), prosesnya dipersulit dengan syarat sudah melakukan usahanya sejak lama, sementara pemohon yang dalam hal ini adalah petani, usahanya masih merintis. Kardaya meminta agar mitra kerja dari Komisi 11 DPR-RI mampu menyelesaikan persoalan ini. Kardaya juga meminta agar subsidi listrik ditingkatkan karena ini yang paling tepat sasaran, sementara subsidi lainnya masih belum tepat sasaran.


Penjelasan dari Menteri Keuangan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perpajakan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI

Kardaya Warnika mengatakan bahwa dia mengusulkan rapat ini di skors 5 menit untuk kita melakukan rapat internal memutuskan rapat dilanjutkan atau tidaknya.


Masukan Seleksi Calon Dewas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Besaran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perbankan Nasional Swasta (Perbanas) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo)

Kardaya Warnika mengatakan bahwa tujuan kami mengundang saudara terkait proses pemilihan pimpinan OJK maka asumsikan saja kami tidak memahaminya, kami ingin mendapatkan masukan mengenai pemilihan pimpinan OJK mengingat ini penting bagi pelaku perbankan. Komisioner terpilih sedikit atau banyak pasti akan berpengaruh kepada apa yang akan pelaku perbankan lakukan. Standar profesional dan berpengalaman itu seperti apa, kasih kami informasi yang clear termasuk rekam jejaknya jangan sampai kami mengundang saudara tetapi dipertanyakan lagi ketika komisionernya sudah terpilih. Tujuan dibentuknya OJK sebagai regulator dan institusi yang diatur menjadi efisien, tujuan akhirnya agar masyarakat sejahtera. Kalau institusi perbankan tidak efisien itu menjadi acuan kinerja OJK. Kita tidak bisa mengatakan Perppu baik atau buruk sebelum kita mengevaluasi dampak positif dan negatifnya karena tidak dimasukan ke dalam agenda hari ini tolong diberikan masukan tertulis terkait Perppu, contohnya tujuan pertama tax amnesty adalah repatriasi tetapi tidak tercapai, yang tercapai justru tujuan kedua yakni pengumpulan uang.


Penjelasan Skenario Pengadaan Minyak Mentah untuk Diolah Kilang-Kilang Minyak - RDP Komisi 7 dengan Dirut PT Pertamina (Persero)

Kardaya meminta agar Pertamina menyampaikan kepada masyarakat secara jelas terkait isu yang beredar di masyarakat bahwa Pertamina melakukan ekspor dengan harga lebih rendah daripada harga domestik. Kardaya menanyakan proyek minyak kelapa sawit itu keekonomiannya bagaimana dan untuk atau tidak. Terkait isu kerugian Pertamina, Kardaya berpendapat bahwa perusahaan itu wajar ada untung dan rugi. Kardaya menaruh perhatian kepada biosolar kelapa sawit. Di negara lain seperti Brazil dan Afrika Selatan, pernah menggunakan 100% bioenergi.


Capaian dan Outlook 2020, Target dan Strategi Perkembangan Investasi Hulu Migas Tahun 2020-2022, serta Target dan Strategi Lifting/Produksi Pasca Alih Kelola Wilayah Kerja (WK) Migas Tahun 2020-2022 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala SKK Migas

Kardaya menanyakan mengenai komitmen yang harus dipasok terkait remain and reserve dari Tangguh Train-3. Kardaya juga ingin tahu pasar Jepang itu sudah sampai dimana proses pasokannya dan juga harganya. Kardaya berpandangan agar lebih baik memasok ke pasar dalam negeri (domestik) saja, walaupun memang tidak mudah untuk urusan-urusannya.


Implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2018 dan lain-lain - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, Dirut Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik

Kardaya menyatakan bahwa dirinya setuju tujuan rapat ini agar kaitan harga ga bisa turun dan pembangunan infrastruktur gas bisa berjalan, agar pemanfaatan gas meningkat. Kardaya melihat bahwa harga gas untuk dalam negeri sangat krusial untuk mendukung beberapa hal dan pemanfaatan gas bumi dalam negeri memberikan manfaat yang lebih besar dibanding yang diekspor. Pemanfaatan dalam negeri harus didukung, terutama masalah harga. Kardaya melihat ada 4 faktor penentu harga gas yaitu biaya di hulu yang dikeluarkan KKKS, fee dari transportasi gas, konsumen harus bisa membuat suatu willingness to pay meningkat dan pemerintah karena di dalam harga masuk unsur faktor penerimaan negara. Kardaya menyampaikan bahwa terkait infrastruktur, sebagian sudah ada pemegang tender yang ditunjuk, tetapi ada yang belum melaksanakan. Harus diawasi dan diberikan waktu, jika melewati 5 tahun misalnya, maka izin harus dcabut. Kardaya melihat bahwa saat ini Menteri ESDM dan Kepala BPH Migas hubungannya tidak harmonis, jangan-jangan pendekatan BPH Migas ke Menteri ESDM yang kurang, maka Kardaya meminta agar hubungan ini diperbaiki.


Pembahasan dan Penetapan Asumsi Dasar Makro sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RAPBN ta. 2021 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Kardaya meminta agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang membuat suasana gaduh. Selain itu, ia meminta agar tidak menurunkan hajat hidup orang banyak. Kardaya menuturkan perlu adanya perhatian soal biaya terkait dengan cost recovery dan lifting ditentukan tergantung kinerja. Mengenai IOR, ia meminta agar masyarakat tak diberi harapan palsu. Lalu, ia menanyakan keterlibatan pemerintah dalam menentukan harga Pertamax. Kardaya meminta agar Menteri ESDM kepada BUMN karena pom dari Indo Mobile beredar dimanapun.


Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) ta. 2019 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI

Kardaya mengatakan agar ESDM tidak membedakan antara BUMN dan swasta soal kewajiban pemerintah terkait pembayaran subsidi (BBM dan listrik). Selanjutnya, ia meminta laporan detail soal laporan dan temuan BPK yang tak bisa ditindaklanjuti. Terakhir, ia meminta laporan atas IUPK yang diberikan atas pelaksanaan UU Minerba yang baru. Kardaya menanyakan kebenaran soal bio solar menjadi penyumbang kerugian PT. Pertamina.


Pertanggungjawaban PT Pertamina (Persero) terhadap Korban Tumpahan Minyak dan Kebakaran di Teluk Balikpapan (Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Spesifik ke Balikpapan) — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Kalimantan Timur, Kepala BPH Migas, Dirut PT Pertamina (Persero), dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

Kardaya mengatakan kejadian ini merupakan musibah yang derajatnya fatal, karena ada korban maka harus ditangani secara serius. Dampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan lingkungan sangat besar, keluarga korban harus mendapatkan ganti rugi yang setimpal. Kardaya mengatakan kejadian ini terjadi di laut, UU mengatakan bahwa Badan Usaha harus bertanggung jawab atas keselamatan dan lingkungan kerja, selain itu yang bersifat mengawasi adalah Kementerian yang membawahi energi. Kardaya bertanya apakah PPNS sudah masuk, tugas PPNS sama dengan Kepolisian, jika belum masuk berarti ada kelalaian.


Pencadangan Gas dan Pembangunan Pipa Gas — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Gas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

Kardaya memberikan informasi bahwa Deputi SKK Migas tidak bisa hadir karena ada rapat komite pengawas, sedangkan Komisi 7 DPR-RI dan SKK Migas ingin membahas cadangan gas.


Distribusi Alokasi BBM — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas, Kementerian ESDM, Dirut Pertamina dan PT. AKR Corporindo

Kardaya menyampaikan bahwa pertamina tidak boleh melakukan kegiatan yang merugi, kalau melakukan kegiatan yang merugi artinya melanggar undang-undang. Katakanlah kita tidak membebani APBN tetapi membebani Pertamina ya sama saja nanti dividennya akan turun. Mengenai pengawasan jangan hanya BBM bersubsidi dan yang penugasan khusus saja karena menurut undang-undang bukan hanya 2 itu saja tetapi semuanya.


Tumpahan Minyak — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Pertamina

Kardaya mengatakan bahwa masalah tumpang minyak adalah masalah yang serius dan masalah yang besar, namun belum ada hal yang serius dari pihak PT. Pertamina. Kardaya memberikan saran untuk meningkatkan rapat menjadi rapat kerja dan undang menteri terkait.


Lifting Migas dan Program Corporate Social Responsibility (CSR) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

Kardaya menanyakan alasan Sinok tidak memperpanjang kontrak. Ia mengatakan Pemerintah selalu memperhatikan dan mendengarkan masukan-masukan dari mitranya, salah satu yang terpenting dalam industri perminyakan Indonesia adalah IPA (Indonesian Petroleum Association). Setiap kebijakan rancangan pengaturan dan UU, Pemerintah selalu meminta masukan dari IPA. Ia mengatakan ia membaca isu-isu tentang gross split dan tidak selesai-selesainya RUU Migas. Ia menanyakan mengenai masukan IPA dijadikan pertimbangan atau tidak karena menurutnya IPA merupakan tempat berkumpulnya investor dan suaranya terdengar ke seluruh dunia jika menyangkut perminyakan. Ia menyampaikan dalam satu sumur saja sudah tembus reservoir dengan kedalaman yang berbeda. Menurutnya jika gross split adalah sesuatu yang diminta untuk di review, maka lakukan dengan benar dan jangan mempertahankan untuk ide yang mengaitkan dengan ini itu. Ia mengatakan bahwa ia mendapat informasi dari orang dalam mengenai setelah penggunaan gross split yang berdampak pada pemasukan negara menjadi turun. Ia menanyakan mengenai masukan dari IPA yang akan dipertimbangkan karena saat ini tidak ada perusahaan mayor yang menerima. Ia melihat Permennya keluar dulu baru ada komentar dari IPA. Ia mengatakan melihat hal tersebut dari media. Ia khawatir media menulis tidak lengkap atau salah jadi ia ingin mengetahui secara lengkap mengenai isu yang dikomentari IPA. Ia meminta rekomendasi secara tertulis dari SKK Migas dalam peraturan perundang-undangan karena hal tersebut merupakan yang wajib ada. Ia menanyakan mengenai program Indonesianisasi tenaga kerja yang akan dihapuskan.


Progres Kilang Minyak – Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Pertamina

Kardaya menyampaikan bahwa dirinya memiliki pengalaman langsung pada kilang balongan.yang dimana tetap dilakukan pemerintah dalam meberikan dana dan Pertamina yang menjalankan, tetapi selalu meminta insentifnya saja dan pada akhirnya bail out. Karena kilang ini sangat penting, karena berhubungan dengan ketahanan energi yang lebih utama dari kemandirian. Pada periode yang lalu bahwa Komisi 7 datang ke kilang Balongan, yang dimana Anggota Komisi 7 DPR RI diajak demo karena masyarakat Indramayu diperjakan hanya sebagai juru parker dan buruh rendah. Sehingga ini sangat memprihatikan dan perlu adanya advokasi kepada perusahaan swasta terkait.


Roadmap Jargas Kota dan Pipa Transmisi, Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Niaga dan Transporter Pasca Turunnya Harga Gas — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)

Kardaya mengatakan bagaimana status PT Saka Energi saat ini, apakah masih di bawah Pertamina. Harga gas di konsumen adalah 6 USD/mmbtu, hal apa yang paling banyak memberikan penurunan sehingga tahu realisasi kontribusi paling banyak sebagai amanat Presiden. Kardaya bertanya perencanaan siapa yang lebih optimal terkait jargas, Kementerian atau PGN.


Evaluasi Anggaran Tahun 2020 dan Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2021 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional

Kardaya mendukung upaya bagaimana meningkatkan keberadaan dari Kementerian Riset dan Teknologi. Kardaya mengatakan bahwa riset dananya sangat kecil dan dibagi-bagi untuk berbagai macam institusi dan dana yang sangat kecil hanya cukup untuk memberikan honor peneliti dan ATK. Kardaya juga mengharapkan untuk segera melakukan percepatan legalitas dari BRIN.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) K/L Tahun 2021 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)

Kardaya mengatakan anggaran BPH mau pisah, menurut UU itu harus dikaji. Kalau iya, berarti tahun 2001-sekarang itu melanggar UU. Ia mengatakan ingat betul bahwa hal tersebut dikoordinir oleh Sekjen.


Restrukturisasi Organisasi Baru, Rencana IPO (Initial Public Offering) dan Sub-Holding — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Kardaya mengatakan setuju terhadap restrukturisasi Pertamina karena sesuai dengan tren dunia. Terkait IPO, Kardaya mengatakan Pertamina tidak bisa dibandingkan dengan Pelindo, jangan men-downgrade Pertamina karena berbeda. Bisnis downstream Pertamina menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak yaitu keterjangkauan harga dan subsidi. Jika dengan IPO nantinya sub-holdingnya swasta maka akan ada masalah terkait penyaluran subsidi dan menabrak UU. Bisnis upstream terkait pengurasan kekayaan negara yaitu sumber daya alam. Dalam bisnis upstream, Pertamina diberi previllage dan hasil bagi yang berbeda dengan swasta. Kardaya mengusulkan IPO perlu dikaji ulang dan tidak terburu-buru agar tidak merugikan negara, menguntungkan pihak lain dan tidak sesuai dengan UU.


Asumsi Dasar Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

Kardaya mengatakan bahwa untuk asumsi dasar makro , mulai dari ICP Fraksi Gerindra relax karena pada dasarnya tidak ada satu orang yang bisa memprediksi harga minyak ke depannya. Selalu yang menjadi acuan aspek fundamental, tetapi yang sering terjadi adalah aspek non fundamentalnya. Cost recovery tidak ditentukan oleh berada produksi tahun depan karena pada dasarnya ini adalah pengembalian pembayaran. Cost recovery tergantung dari yang sudah ditentukan oleh SKK Migas. Kardaya juga mengatakan bahwa ia melihat Covid-19 belum bisa ditentukan kapan berakhir dann menyebabkan orang lebih banyak di rumah dann lebih sering masak. Kardaya mengusulkan agar ditambah agar DPR-RI dan mitra fokus pada masalah dan pemerintah jangan mencabut subsidi LPG dan listrik. Terkait cost recovery, Kardaya mengatakan tergantung berapa yang sudah dikeluarkan dan disepakati oleh SKK Migas. Volume LPG 3Kg kami usulkan 7,5-7,7. Barang subsidi diusulkan melalui BUMN 100%, jika swasta yang menyalurkan maka akan ada pertanyaan-pertanyaan. Mengenai yg lain, menurut Kardaya tidak ada masalah. Kardaya hanya mengusulkan, barang subsidi sebaiknya disalurkan oleh BUMN. Jangan sampai disalurkan swasta karena akan sulit dikontrol.


Asumsi Dasar Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dalam RAPBN 2021 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Kardaya mengatakan harga minyak di internasional selalu dipertimbangkan dari dua aspek yaitu fundamental (supply and demand) dan non-fundamental (psikologis). Kalau berbicara aspek fundamental, pertumbuhan ekonomi belum membaik karena Covid-19 sementara ketika demand melonjak, tidak ada pengaruh pada kenaikan pasar. Selanjutnya, untuk ICP, menurutnya perlu membuat angka rata-rata dan ia merasa tak ada masalah. Soal subsidi, Kardaya mengatakan perlu ada tinjauan kembali agar tepat sasaran dan penyaluran oleh pihak swasta. Kardaya mengusulkan penyaluran solar bersubsidi dikembalikan 100 persen kepada Pertamina sehingga mudah untuk diawasi.


Dasar Refocusing Anggaran, dll — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM)

Kardaya mengatakan biaya perjalanan dinas boleh dipotong karena pandemi Covid-19 menyebabkan tidak bisa melakukan perjalanan dinas. Menurutnya, biaya tersebut bisa diberikan kepada nelayan ataupun untuk pembuatan sumur bor. Ia juga menyampaikan mengenai target pemboran sumur yang sudah disampaikan dan menyangkut harkat dan marwah. Ia meminta agar target tersebut dipertahankan. Ia juga membahas mengenai dampak Covid-19 untuk nelayan agar nelayan bisa punya pekerjaan dan tidak hanya di rumah saja. Ia mengatakan bahwa yang dibicarakan bukan angka tetapi porsinya. Ia juga mengatakan bahwa Kom 7 mendukung program EBTKE tetapi untuk tahun ini lebih penting mengurus Covid-19 dan anggaran EBTKE seperti untuk rooftop solar dan biogas komunal memang baik tetapi jika dilakukan di tahun depan tidak masalah, sehingga untuk tahun ini bisa dikurangi dulu, lalu digeser ke sumur bor atau konverter-konverter kit.


Asumsi Dasar Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021, Pagu Indikatif Rencana Kerja Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Tahun 2021 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kardaya mengatakan sebelum pembahasan RAPBN tahun 2021, Menteri ESDM harus menyampaikan realisasi anggaran tahun 2020.


Kesiapan Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun 2018 - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Minerba dan Plt Dirut Pertamina

Kardaya menjelaskan bahwa pembangunan kilang sudah diumumkan sejak tahun 1996, tetapi tidak jalan-jalan. Untuk Refinery Development Master Plan (RDMP), Kardaya memberikan masukan kerja sama dengan pihak lain harus hati-hati. Kardaya menjelaskan bahwa di Cilacap dengan Saudi Aramco, mereka tidak terlalu percaya dengan keuangan Pertamina. Kardaya juga menegaskan jangan sampai kilang kita tidak ada nilai saat berbagi saham. Kardaya menjelaskan bahwa harga minyak dunia sudah mencapai 80 dollar/barrel. Ada analis mengatakan bisa tembus 100, karena masalah Iran yang sulit capai kesepakatan. Indonesia sebagai negara defisit minyak, minyak kita produksi 800 ribu barrel dan hak Pemerintah hanya 400 ribu barrel, sedangkan kebutuhan kita 1,6 juta barrel. Kardaya menanyakan antisipasi apa yang akan dilakukan jika harga minyak naik hingga 100 dolar, apakah harga juga akan naik. Kardaya juga menanyakan setiap kenaikan harga minyak 1 dolar, berapa kenaikan penerimaan negara dan kenaikan subsidi listriknya.


Rapat Forum Permasalahan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) - Komisi 7 DPR RI diskusi dengan LIPI

Kardaya Warnika mengatakan bahwa kita mengetahui LIPI ini lembaga yang bisa membuat Indonesia maju, jangan sampai kita mengesampingkan para ahli. Tidak mungkin para ahli dan pemikir ini banyak datang ke sini tidak bermaksud apa-apa. Kami dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akan mendukung penuh para pemikir yang menyampaikan aduan ke forum ini.


Hilirisasi Sumber Daya Mineral — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kardaya mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Dirjen API-IMA membingungkan karena tidak bisa dijalankan padahal API-IMA diundang agar semua hal menjadi jelas. Ia menanyakan mengenai aneka tambang yang dijelaskan anak perusahaan Inalum. Ia mengatakan jika berbicara mengenai hilirisasi merupakan upaya untuk meningkatkan nilai tambah dengan prosesnya adalah investasi. Menurutnya, menarik investasi pada saat ini dalam keadaan yang sangat sulit karena investor tidak masuk. Ia menyampaikan bahwa permasalahan investor adalah kepastian hukum. Jika kepastian hukumnya jelas, maka akan bisa menarik investor masuk. Ia mengatakan kewenangan Kemen ESDM dalam paparan adalah melakukan eksplorasi. Dalam pengelolaan, tidak hanya memonitor dan melakukan. Ia menanyakan posisi Kemen ESDM dalam penambangan, melakukan pengelolaan apalagi pemurnian. Hal yang dilakukan Kemen ESDM adalah melakukan regulasi pengawasan. Menurutnya, hal semacam ini perlu direview dan diatur kembali supaya peraturannya sesuai dengan yang dilakukan. Ia mengatakan dari namanya aneka tambang melakukan berbagai macam tambang dan "aneka" itu baru holding namanya, tetapi sekarang tidak begitu.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Dewan Energi Nasional (DEN) — Komisi 7 DPR-RI FPT dengan Calon Dewan Energi Nasional (DEN) Atas Nama Hadi Siswoyo

Kardaya mengatakan hutan taman nasional itu harus diketahui oleh dunia internasional karenakan hal ini sangat sensitif untuk masyarakat jika mengambil bahan baku disana. Kardaya juga menanyakan terkait apa yang disampaikan Hadi disini menyambung atau tidak, ia juga mengatakan bahwa dirinya ingin mendengarkan pendapat yang lebih luas lagi.


Pagu Indikatif 2020 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kardaya mengatakan bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat sampah plastik. Berbagai program diarahkan kesana. Namun, banyak laporan jika buangan sampah yang diterima meningkat. Menurut Kardaya, semua ini seperti paradoks. Mungkin plastik bekas pembangkit pembangkit yang terkait dengan nuklir, manfaatnya sangat kecil. Biar tidak paradoks, Kardaya mengusulkan harus stop dan jangan sampai dapat income dari hasil terima sampah dari negara luar. Kardaya juga melihat ada sekelompok masyarakat yang berjasa dengan sampah plastik. Contohnya pemulung. Pemulung mengumpulkan sampah, tetapi tidak ada apresiasi. Seharusnya Pemerintah yang mengurusi sampah ini. Kardaya juga mengusulkan untuk memberikan insentif kepada Pemulung tentang berapa sampah yang bisa diambil.


Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Atas Nama Agus Puji

Kardaya meminta utuk jangan memberikan sesuatu yang terpotong karena nanti bisa memberikan pengertian yang tidak benar dan ini penting. Misalkan dalam hal energi terbarukan, tetapi kalau didorong Pemerintah harus lebih murah, artinya itu bukan mendorong tetapi mematikan. Kardaya juga meminta penjelasan terkait hal-hal substansif terkait energi.


Konsep Mitigasi dan Adaptasi Bencana Geologi serta Penyediaan Peta Daerah Rawan Bencana — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Kardaya mengatakan bahwa dirinya mengetahui Badan Geologi harus bertanggung jawab kepada Menteri ESDM, tetapi dirinya tidak mengetahui Badan Informasi Geospasial (BIG) harus bertanggung jawab kepada siapa. Kardaya juga mengatakan bahwa pihak pemerintah perlu mengatur berbagai masalah perbumian dengan optimal serta maksimal. Menurut Kardaya, Kepala Badan Geologi sudah mengetahui mengenai rencana Pemerintah untuk merubah Badan Geologi menjadi badan non-kementerian. Namun, keinginan dari dalam diri Kardaya sendiri adalah Pemerintah dapat membuat sebuah badan dengan sistem yang utuh, dimana semua badan seperti BIG dan Badan Geologi dapat bergabung ke dalamnya agar masyarakat tidak kebingungan. Kardaya merasa aneh jika misalkan ada suatu kasus, dimana Badan Geologi memaparkan data mengenai bencana yang sedang terjadi sebelum BMKG menyiarkannya di televisi. Selain merasa aneh, Kardaya juga bertanya mengapa Badan Geologi tidak memasukkan potensi sumber daya migas ke dalam peta alam yang telah dibuat. Kardaya juga kembali mengatakan bahwa anggaran yang tersedia itu sangat besar, tetapi anggaran tersebut akan lebih efektif apabila diberikan langsung kepada satu badan dengan sistem utuh dari pada berpencar ke berbagai badan yang nantinya akan menimbulkan suatu masalah internal yang dapat merusak kepentingan nasional. Selain pembahasan mengenai anggaran, Kardaya juga menambahkan bahwa pembentukan badan geologi tidak ada hubungannya dengan undang-undang.


Upaya Pembaharuan Energi Baru - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen EBTKE, Dirut PLN, Dirut Geo Dipa Energi dan Dirut Pertamina Geothermal Energi

Kardaya meminta klarifikasi bagaimana agar dapat memajukan Energi Baru Terbarukan (EBT) jika harganya dipatok 85% saja. Kardaya merasa yakin dan percaya bahwa EBT akan mati bila kebijakannya tidak mampu mendorong perindustrian yang ada. Kardaya pun meminta pendapat, logis atau tidak apabila PLN mendukung EBT dengan tarif yang lebih murah. Kardaya melihat kebijakan untuk membangun pembangkit listrik ini tidak berbeda dengan kebijakan pemerintah yang lain. Kebijakannya ini tidak sinkron, jadi jika project-project seperti ini jangan sampai melihat keuntungan perusahaan karena untung buat perusahaan belum tentu ada keuntungan negara.


Kondisi Permasalahan di Pertamina - Komisi 7 DPR-RI Audiensi dengan PP Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar

untuk pemerintah itu harus betul hati-hati jika masalah minyak ini karena penting soalnya jangan sampai kita ribut aja tapi masalahnya tidak selesai-selesai jadi masalahnya harus selesai walaupun ribut-ribut tidak apa asal selesai masalahnya.


Fit and Proper Test Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) - Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Atas Nama Armasnyah Tambunan

Kardaya menanyakan apa yang akan dilakukan Armansyah kedepan. Kardaya juga menginginkan untuk mendapatkan suatu gagasan terkait apa yang Armansyah usulkan dan perjuangan apa yang akan menjadi sangat berbeda dengan yang sekarang secara signifikan.


Asumsi Dasar Sektor ESDM RAPBN 2020 - Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM

Kardaya menyatakan untuk masalah harga minyak supaya kita menggunakan APBN yang kredibel mendekati logis menggunakan angka yang realistis. Kardaya berpendapat supaya memberikan angka yang kreadibel, realistis, dan yang tertinggi saat ini mencapai 60 US$/Barel, Ia mengusulkan agar angkanya berada di kisaran 58 US$/Barel. Kita sepakat bahwa maksimal harga ICP kita adalah 60 US$/barel, atau dibawahnya. Kardaya juga mengatakan bahwa angka lifting ini dapat kita sepakati dan kita diskusikan, karena ini menyangkut daripada hasil suatu pekerjaan, maka kita bisa meminta SKK Migas untuk mencapai angka yang kita inginkan. Ia menginginkan tetap 1.500 untuk solar, ini semua demi rakyat.


Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Kardaya menanyakan daerah perbatasan lautan dengan Timor Leste.


Penetapan Nama-Nama Anggota Fraksi-Fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan — Sidang Paripurna ke-3 DPR-RI Periode 2019-2024

Kardaya meminta agar energi dan lingkungan hidup jangan dipisahkan. Menurut Kardaya, jika membicarakan energi tentu membicarakan lingkungan hidup, begitu juga sebaliknya. Jadi, dimanapun komisinya yang penting jangan sampai dipisah untuk menghindari kebijakan energi dan lingkugan hidup yang tidak sinkron.


Pasokan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi (Migas) – Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia.

Kardaya menyatakan Pemerintah harus membuat terobosan yang tepat untuk mengatasi kelangkaan pupuk dan dampaknya bagi petani. Menurutnya, pupuk tidak diperlukan oleh orang perkotaan tapi pertanian di daerah sehingga Pemerintah turun tangan dan tidak hanya menunggu investor datang. Sebab, bila pupuk tidak ada, maka patut dipertanyakan nasib pangan. Mengenai gas, Kardaya menanyakan biaya menghasilkan gas di sumur, pengangkutan, keuntungan serta tarif. Terakhir, Kardaya meminta perlu dipikirkan skema pengurangan ekspor gas karena kurangnya pasokan lokal.


Laporan Kegiatan Penugasan Pemerintah Hingga Triwulan Ke-3 Tahun 2019, Rencana Program Kerja Tahun 2020 dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)

Kardaya menanyakan berapa equity yang dibutuhkan Pertamina untuk membangun kilang. Terkait cita-cita membangun kilang adalah untuk menekan neraca pembayaran. Kardaya berpendapat bukan terkait hal itu, melainkan guna membangun kilang adalah untuk ketahanan energi. Ia juga berharap pemakaian BBM bisa shifting ke pertamax.


Produk Lifting Migas Tahun 2019 dan Kendala Serta Hambatan Investasi Sektor Migas - RDP Komisi 7 dengan 10 Besar KKKS

Kardaya menanyakan ini CO2 dibawa kemana dan akan diapakan. Karena tidak baik. Amdal sebagai batasan produksi, apa betul. Selanjutnya, Untuk Chevron, apa yang akan dilakukan Chevron di tahun 2021 khususnya untuk diri, apa menjadi advisor atau lepas, karena ini project IYOR sangat sulit.


Perkembangan PKP2B yang Telah dan Akan Habis Kontrak, Evaluasi Kebijakan Cnc dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI

Kardaya mengatakan batubara adalah alam dan milik negara, harus diolah dengan transparan. Presiden selalu bicara investasi, semakin kesini iklim investasi tidak bagus, investasi besar jarang karena Investor besar itu butuh kepastian hukum. Menurut Kardaya, masalah Minerba adalah masalah hukum. Luas wilayah tambang maksimal 15000 ha. Ini adalah dasarnya. DPR-RI mempunyai UU tetapi mengapa kontrak tidak sama dengan UU yang berlaku. Ia juga menjelaskan banyak sekali yang sudah ditentukan dalam UU tetapi banyak juga yang dilanggar. Terkait CnC, Kardaya menanyakan mengapa CnC di 2019 turun menjadi 3000 IUP, sedangkan di 2018 masih 5000 IUP. Kardaya juga meminta untuk FGD terkait PT. Tanito Harum.


Status Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), Kendala & Hambatan Pengembangan EBT dan Isu Aktual Lainnya - RDP Komisi 7 dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM

Kardaya berpendapat bahwa Energi Baru Terbarukan ( EBT) ini bagai primadona, dibicarakan semua orang tetapi kantornya tidak mencerminkan ini, pasti kita tidak tahu kantornya EBTKE ini. Kardaya berpendapat bahwa kita sedang defisit energi, bukan hanya minyak, maka EBT adalah solusi untuk ini. Kardaya juga menanyakan kelihatannya belum ada terobosan cepat untuk EBT ini. Di Jakarta ini banyak mall dan punya atap luas, kenapa tidak menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) saja. Kebutuhan listrik 1 mall saja sama dengan 1/3 kebutuhan listrik 1 Kabupaten. Kardaya berpendapat bahwa Jakarta ini harusnya punya PLTS, mall di Jakarta ini harusnya menggunakan tenaga surya saja di siang hari biar yang di Papua sana dapat penerangan juga. Ibukota ini perlu green energy, program ini pernah hampir jadi, ini dihidupkan saja.


Kinerja Produk Blok Migas, Proses Eksplorasi Blok Migas Baru, dan Pengembangan Blok Migas Existing — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Presiden Direktur PT Pertamina EP dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi

Kardaya mendengar wacana bahwa PHE akan menjadi world class dan Kardaya mengaku sudah mendengar hal itu dalam 6 tahun belakangan ini tapi tidak pernah menjadi world class. Jika mau menjadi world class harus bergaya seperti world class juga. Jadi, menurut Kardaya lebih baik world class itu tidak perlu disebutkan. Lebih baik disimpan saja di dalam hati dan bekerja seperti world class. Mengenai lifting, memang Kardaya melihat untuk minyak progress-nya tidak baik buat APBN. Kemudian, tadi disebutkan bahwa PHE telah menemukan sumur baru yang merupakan 10 terbesar di dunia. Kardaya meminta penjelasan, 10 terbesar di dunianya dalam kurun waktu berapa lama. Kardaya juga mengatakan bahwa dirinya tidak yakin jika tidak ada illegal drilling, ini kewenangannya juga bukan di Pertamina tetapi di kepolisian. Satgas itu hanya bisa menyelidikinya, kalau perlu bentuk Panja untuk bisa membongkar kasus tersebut. Terkait 1 juta barel per hari, Kardaya menanyakan apakah itu logis atau tidak, kalau logis gimana skemanya dan kalau tidak logis tidak perlu dijelaskan. Sewaktu Kardaya berdiskusi dengan Guru Besar dari ITB yang menyatakan bahwa angka cadangan perlu dikaji ulang, Kardanya merasa Komisi 7 perlu mengadakan RDPU dengan Guru Besar dari ITB untuk membicarakan terkait angka cadangan ini. Kardaya juga meminta diberikan data yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban kepada Komisi 7, dan meminta untuk tidak memberikan angka "mimpi" karena Kardaya sangat pesimis soal angka 1 juta barel per hari di tahun 2025. Lalu, Kardaya menanyakan apakah eksplorasi di open area itu sudah dilakukan atau belum, jika belum Kardaya mau mengingatkan, ada undang-undang yang melarang eksplorasi di open area itu termasuk pelanggaran pidana, sanksinya akan diberatkan kepada Pimpinan Tertinggi Perusahaan dan tidak bisa diwakili, inilah yang harus diperhatikan.


Evaluasi Kinerja PT. PLN Tahun 2019, Proses Pemanfaatan Crued Palm Oil Untuk Bahan Bakar Pembangkit, dan Kesiapan PT. PLN dalam Mendukung Pengembangan Kendaraan Listrik – Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. PLN

Kardaya menyatakan bahwa belum melihat kinerja dari PLN yang dikarenakan berbentuk PT yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Jika Direksi PLN berfikir seperti PT maka pada umumnya yang akan dibicarakan terkait dengan profit, maka untuk di daerah yang diluar Pulau Jawa akan kurangnya perhatian.


Evaluasi Kinerja Blok 2 Terminasi Tahun 2019 (Blok Mahakam dan Blok Sangga 2), Kesiapan PT. Pertamina dalam Implementasi B30, Perkembangan Ahli Kelola Blok Rokan - Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Pertamina (Persero)

Kardaya meminta penjelasan terkait dengan cost apakah lebih signifikan atau lebih menguntungkan jika B30 dibandingkan dengan BO berapa per liternya, karena jangan sapai hanya pencapaian politis yang tidak ekonomis saja dengan menggunkan bahan baku dari dalam negeri tetapi security of supply tetap harus diperhatikan dengan baik. Dengan bahan campuran adalah FAME bagaimana harga yang harus dibayar Pertamina, karena lobi dari pengusahaterjadi pada saat harga rendah dan dibeli dengan harga crude.kardaya mempertanyakan berapa dari investasi yang dibutuhkan untuk membangun proyek biofuel ini apakah masih masuk dalam kapasitas investor dalam negeri. terkait dengan mesin yang akan dipakai tidak cocok dan tidak murah yang dimana ini sudah disampaikan dari pihak PLN sehingga ini harus dibicarakan bersama. Biofuel ini akan menjadi bahan pembuatan avtur tetapi biofuel ini belum cocok untuk temperature dingin, bisa dibayangkan jika naik pesawat dengan adanya temperature -30 derat atau -40 derajat jika nantinya akan dipakai dengan soal keselamatan sehingga dimohon untuk hal ini untuk diperhatikan lagi.


Evaluasi Kerja Tahun 2019 dan Persiapan Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 7 RDP dengan Kepala SKK Migas

Kardaya menharapkan SKK Migas jangan kalah gesit dengan Pertamina dalam hal harga migas di Pemerintah dan masyarakat, karena peran SKK Migas lebih besar dari Pertamina.


Pelaksanaan Program Kegiatan Subsektor Gas Hingga Triwulan Ke-3 Tahun 2019, Rencana Program Subsektor Gas Tahun 2020 dan Isu – Isu Aktual Lainnya – Rapat Dengar Pendapat Komisi 7 dengan Dirut PT Perusahaan Gas Negara Tbk

Kardaya menanyakan tentang salah satu fungsi BUMN adalah melaksanakan kepentingan negara, apa kontribusi PGN yang langsung ke arah masyarakat.


Kinerja 2018 dan Masalah Investasi di Sektor Migas – Komisi 7 RDP dengan Kepala SKK Migas dan 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S)

Kardaya mengatakan kepada SKK Migas jangan mudah percaya apa yang dikasih dari repsol maupun yang lain, SKK Migas ini untuk rakyat dan jangan asal mencabut saja. Kardaya mempertanyakan keadaan deputi perencanaan yang hanya merencanakan dinas ke luar negeri saja, agenda yang sedang kita jalankan ini terkait dengan kinerja dan strategi yang dimana ini menjadi tugas utama dari deputi perencanaan. Kardaya mengatakan adanya kesalah pahaman Pemerintah dan SKK Migas dalam meningkatkan investasi, dalam kegiatan berbisnis perminyakan di Indonesia tidak adanya kepastian hokum, sehingga investor tidak akan dateng dikarenakan tidak adanya kepastian hukum sehingga investor tidak tertarik untuk menginves di Indonesia.

Kardaya mengatakan dalam pemanfaatan gas kita sangat dikesampingkan sekali dari hasil produksi sendiri. Cepu merupakan andalan utama yang kita punya, dahulu Cepu bisa mencapai 180 ribu lalu naik dengan produksi awalnya sekitar 65 ribu dan itu hanya untuk GMO.


Pengawasan Bidang BBM – Rapat Kerja Komisi 7 dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Kardaya mengatakan bila harus menunggu direktur utama Pertamina tidak perlu ditunda dan Menteri ESDM RI bisa meminta dirjen untuk menghubungi direktur Pertamina. Kardaya mengatakan bahwa masalah investasi akan berujung pada masalah ilegalitas dan bertentangan dengan UU. Kardaya meminta untuk memperbaiki masalah penegakkan hukum dan dapat mengarahkan BPH dapat dilakukan ke arah yang baik agar masalah penambangan liar selesai sehingga iklim investasi menjadi baik. Kardaya mengatakan pengawasan harus jelas dan tidak dibiarkan berpindah kepada DPR RI. Kardaya mengatakan bila tidak memikirkan langkah untuk pihak yang tidak memiliki izin maka tidak menjalankan UU.



Pengendalian Ilegal Mining dan Proses Penegakan Hukum Kasus Lingkungan Hidup - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Minerba dan Dirjen KLHK

Kardaya mengatakan pimpinan ini kan sudah ada tulisan saja. Tolong sampaikan yang tidak ada di tulisan saja, biar kita ada waktu pendalaman karena waktu kita terbatas. Agenda rapat yang kami terima membahas tentang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini menyangkut juga yang ada izin tapi dilanggar izinnya. Peti yang ditindak hanya yang pertambangan rakyat. Pertambangan yang melanggar hukum. Undang-Undang masih menggunakan Nomor 4 Tahun 2009. Apa-apa yang tidak sesuai Undang-Undang maka masuk kriteria Peti. Pasal 169 Ayat 1 bahwa kontrak karya tetap berlaku sampai berakhir. Ayat 2 mengatakan itu harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Tidak bisa Peti hanya yang pertambangan rakyat. Giliran yang perusahaan gede sudah dikasih waktu setahun tapi tidak ditindak.Pasal 170 harus melakukan pemurnian dan pengolahan, kalau tidak melakukan maka masuk kategori Peti. Ada complain yang masuk Peti hanya pertambangan rakyat semua. Yang perusahaan melanggar Undang-Undang tidak masuk kategori Peti, kami dari fraksi mengingatkan bahwa terjadi sesuatu. Jangan kita bicara Peti hanya yang kecil giliran yang besar tidak di touch.


Pembahasan RKA K/L 2019 - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM

Kardaya mengusulkan agar pembahasan asumsi makro bisa dilakukan secara bertahap dengan pembahasan Indonesian Crude Price (ICP) terlebih dahulu. Aspek fundamental dari ICP harus dijelaskan secara lengkap, sehingga dapat ditentukan target kedepannya. Kardaya juga menilai bahwa gross split KemenESDM yang ada saat ini belum sesuai dengan gross split perminyakan. Selain itu, Kardaya juga menyoroti masalah lifting, ia berpendapat bahwa lifting juga merupakan aspek penting yang harus diperhatikan. Untuk listrik, Kardaya menanyakan apakah saat ini subsidi listrik bertujuan untuk meningkatkan konsumsi atau tidak. Kardaya juga mendorong agar KemenESDM dapat segera menentukan penetapan anggara untuk APBN 2019.


Latar Belakang

Kardaya Warnika terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 37.886 suara
melalui Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Kardaya bertugas di Komisi 7 yang meliputi Energi, Riset dan Teknologi.


Kardaya adalah pakar perminyakan Indonesia dan terakhir menjabat sebagai Ketua Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) di periode 2005-2008. Kardaya pernah diperiksa oleh Komite Pemberantasan Korupsi atas dugaan terkait kasus mark-up pengadaan rumah dinas di lingkungan BP Migas. (sumber)

Pendidikan

S1, Teknik Perminyakan, Institut Teknologi Bandung, Bandung (1978)
S2, Oil Economics, French Institute of Petroleum (IFP), Paris (1985)
S3, Energy Economics, Universite de Bougogne, Dijon

Perjalanan Politik

Kardaya Warnika berkarir di industri perminyakan sejak lulus dari bangku kuliah dan bergabung di Pertamina di 1978. Kardaya sempat menjabat sebagai Wakil Indonesia untuk OPEC (1999-2001) dan Staf Ahli Menteri Energi Sumber Daya Mineral (2001-2003) dan Wakil Kepala BP Migas (2002-2005). Beliau menjabat sebagai Ketua BP Migas dari 2005-2008 dan setelah itu menjabat sebagai Komisaris dari PT. Perusahaan Gas Negara.

Kardaya bergabung dengan Partai Gerindra di 2012 dan terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 untuk Dapil Jawa Barat VIII.

Pada 7 Maret 2018 Kardaya tidak lagi menduduki posisi sebagai anggota Komisi 11 yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan dan mulai bertugas di Komisi 7 yang membidangi energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Pencegahan & Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK)

17 Maret 2016 - Mewakili Fraksi Gerindra, Kardaya menyampaikan bahwa judul RUU ini diubah menjadi PPKSK karena judul sebelumnya, yakni Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) telah ditolak oleh DPR. Selanjutnya, Fraksi Gerindra menilai bahwa penanganan sektor keamanan harus dipahami untuk menjaga sektor keuangan intern. Menurut Fraksi Gerindra, pengaturan yang akan datang hendaknya ditekankan pada pencegahan agar krisis tidak terjadi, serta prinsip check and balance harus menjadi hal penting dalam pencegahan krisis.

Untuk menghindari kerugian negara yang besar, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa penggunaan APBN harus dihindari. Fraksi Gerindra menambahkan bahwa tata kelola harus seiring dengan penegakan hukum secara tegas. RUU ini harus bisa mencegah terjadinya moral hazard dan abuse of power. Dengan mengucap bismillah, Fraksi Gerindra menyetujui RUU PPKSK dilanjutkan pada tingkat Paripurna. [sumber]

10 Maret 2016 - Kardaya mengapresiasi perubahan cepat yang dilakukan Pemerintah terhadap RUU PPKSK. Kardaya belum bisa memberi tanggapan atas perubahan Pasal 5 dan 6. Kardaya merasa ada penjelasan pasal yang tidak berhubungan dengan batang tubuh. Oleh karena itu, Kardaya mengusulkan agar pada 11 Maret 2016 pukul 09.00 WIB dilakukan pembahasan kembali RUU PPKSK untuk membahas hal prinsipil sedangkan hari ini membahas mekanismenya. [sumber]

UU Migas

Pada 27 Januari 2015 - Kardaya mengingatkan bahwa pasca pembubaran BP Migas pembatalan kontrak karya tidak bisa dilakukan hanya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tetapi harus dengan penerbitan Perppu. Kardaya menyarankan untuk Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu sebagai inisiatif beliau membenahi tata kelola migas. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)

6 Februari 2018 - Pada Raker dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kardaya menanyakan dari aspek hukum, apakah ini memakai pola seperti Perppu atau pola seperti RUU biasa, karena Perppu artinya tidak bisa diotak-atik, sedangkan RUU masih bisa diubah. Kardaya juga menegaskan kembali tentang keterkaitan antara protokol yang akan diterapkan dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Kardaya kembali menanyakan apakah sudah diinventarisir ketentuan-ketentuan mana yang harus disesuaikan. Kardaya juga menanyakan kembali terkait penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selama ini didapat oleh bank-bank dalam negeri, apakah bank-bank yang masuk ini akan mendapat penjaminan yang sama. [sumber]

Tanggapan

Aktivitas Gunung Berapi di Indonesia

26 September 2018 - pada RDP Komisi 7 dengan Badan Geologi, Kardaya mengatakan mungkin itu harus ada surat yang jelas dari dirjen migas mana yang minta dikhususkan, khususnya untuk seismik dalam hal penawaran wilayah kerja agar lebih bermakna dan berbobot karena saat ini kita terpuruk karena penawaran wilayah kerja itu tidak ada yang datang.Kardaya meminta karena ada FGD, jadi tolong disampaikan agar anggaran yang kita kucurkan itu bermanfaat secara optimal. [sumber]

Progres Smelter & Divestasi Pt.Freeport Indonesia

5 September 2018– Komisi 7 rapat dengan Dirjen Minerba, Verifikator Independen, Perusahan Tambang. Kardaya berani menyimpulkan target pembangunan smelter Freeport Januari 2022 hampir mustahil terlaksana. PT Antam itu bisa 100% selesai tapi kok PT Freeport tidak bisa-bisa. Awalnya Freeport ingin bangun smelter di Gresik. Kemudian ingin gabung dengan PT Amman di Sumbawa. Jangan sampai alasan mau kerja sama dengan PT Amman jadi Freeport tidak mau bangun smelter. Kardaya mengatakan Amman dan Freeport kerja sama biar tidak bangun smelter. Kardaya mempertanyakan kapan terakhir ekspor mineral Freeport dilakukan. Melalui forum terhormat secara tegas setelah melalui proses panjang tidak ada progres Freeport dan tidak berdampak ke sektor hilir. Kardaya merekomendasikan agar izin Freeport cabut saja. Kardaya belum masuk pada konteks lebih baik mana dibangun smelter di Gresik atau Sumbawa. Saran konkret cabut izin ekspor Freeport dan tambahkan kuota ekspor ke yang benar-benar sudah serius bangun smelter.Tolong ini direkam dan wartawan catat semua agar bisa lihat siapa yang main-main.

Kardaya mengatakan pada risalah rapat 7 Maret 2018, temuan BPK, kerugian kerusakan lingkungan akibat penambangan PT Freeport senilai Rp185 Triliun. Syarat verifikator salah satunya memiliki sertifikat jasa konstruksi. Ini kebetulan BUMN semua. Apakah swasta tidak ada yang memenuhi. Ternyata kareba swasta tidak ada yang maju. Kardaya mempertanyakan apakah PT.Surveyor Indonesia memiliki sertifikat jasa konstruksi dan jika PT.Surveyor Indonesia tidak punya maka gugur berarti dan tidak boleh jadi verifikator. Kardaya meminta rapat ditunda dulu agar data-data verifikator dikumpulkan dulu.[sumber]

Asumsi Makro RAPBN Tahun 2019 dan RKA dan RKP K/L 2019

5 Juni 2018 - Pada Raker Komisi 7 dengan MenESDM, Kardaya membahas mengenai prediksi harga minyak yang biasanya para ahli tidak percaya hanya pada factor fundamental supply demand. Kardaya memaparkan harga minyak mentah mencapai $100 di tahun 2018. Kardaya meminta agar pemerintah untuk tidak membebani rakyat dengan masalah listrik. Kardaya juga membahas mengenai kebijakan cost recovery yang akan diganti untuk produksi yang tidak menurun agar dapat menekan ke bagian perencanaan. [sumber]

Riset dan Inovasi

10 April 2018 – Dalam rapat dengan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi, Kardaya menanyakan perihal pemikiran bahwa Kemenristek yang dulunya belum digabung dengan Dikti itu merupakan koordinator dari riset-riset yang ada di lembaga, setiap kementerian mempunyai badan risetnya, namun karena kecil anggarannya menjadi habis untuk membeli alat tulis kantor dan honor pekerja sehingga Kardaya mempertanyakan sudah sampai mana riset-riset yang sebelumnya ada di lembaga. Kardaya menyatakan bahwa di luar negeri hasil dari riset yang dilakukan sudah mengakomodir beberapa stakeholder yang mempunyai kepentingan. Kardaya berpendapat seharusnya Menristekdikti menolak pendanaan anggaran pada riset yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang tidak mendapat persetujuan dan Kardaya berhadap hal ini dapat diterapkan pada tahun depan karena walaupun anggaran resminya hanya sebesar Rp800 triliun, tetapi yang ada di kas Menristekdikti kemungkinan lebih banyak. Kardaya menyatakan bahwa Bappenas menjadi super power yang tentunya memiliki sisi positif maupun negatif, positifnya yaitu tidak ada tumpang tindih program. Kardaya pun berharap Menristekdikti dapat seperti Bappenas namun dalam bidang Ristek.[sumber]

Respons Kebijakan Gross Split

4 April 2018 - Pada RDPU Komisi 7 dengan Dirjen Migas KemenESDM, K3S dan INGTA, Kardaya mengatakan, pimpinan yang tidak datang, perusahaan yang dipimpinnya tidak perlu mengikuti rapat. Kardaya berpendapat bila hanya mendengarkan rapat saja dan tidak hadirnya pimpinan, lebih baik tidak perlu mengikuti rapat dan dipersilahkan duduk di balkon Komisi 7 saja. Kardaya menuturkan surat mandat yang diberikan pada perwakilan perusahaan hanya untuk hadir saja bukan turut serta mengambil keputusan. Kardaya menanyakan keberadaan Mahakam dan bila sudah dialihkan, Kardaya menanyakan persentase pengalihannya. Kardaya menanyakan minat Total terkait Gross Splitdan mengatakan dirinya perlu mengetahui laku tidaknya dagangan dengan kebijakan Gross Split. Kardaya mengatakan, pengembangan di Tangguh dari penemuan hingga produksi memerlukan waktu hingga 23 tahun. Kardaya melanjutkan bahwa kontraktor sebenarnya tidak ingin mengeluarkan uang kecuali cost recovery dibayar oleh negara sebab kontraktor hanya mau menggunakan uang negara saja. Kardaya menuturkan, SKK Migas harus mengajukan usulan ke pemerintah terkait kontrak dan tembusannya diberikan kepada DPR. Kardaya berharap, SKK Migas dapat menyampaikan rekomendasi berdasarkan pengamatan yang terjadi. Kardaya mengatakan, dirinya mendapatkan info bahwa Mahakam diambil alih oleh Pertama sedangkan east Kalimantan, Pertamina menuturkan bahwa dirinya tidak sanggup. Terkait hal tersebut, Kardaya akan memanggil Pertamina untuk menanyakan kesanggupannya dalam mengelola dua perusahaan tersebut. Kardaya menanyakan ketertarikan Pertamina terkait east Kalimantan. Kardaya mengatakan, dirinya mendapatkan pesan dari professor ITB jurusan teknis yang mengatakan untuk memperbaiki perhitungan cadangan karena tidak sesuai lagi dengan kaidah keteknikan yang benar misal laporan yang sudah dikembangkan dan ketika baru ditemukan, metodenya tidak sama. Kardaya menuturkan, professor ITB tersebut perlu diajak berdiskusi sebab angka cadangan menentukan segalanya. Kardaya menanyakan perihal perizinan yang berpindah-pindah. Kardaya menuturkan, perlu adanya Focus Group Discussion (FGD) dan harus bersifat tertutup. Kardaya mengatakan, bila aturan dalam Permen tidak dapat diterapkan sebaiknya dicabut saja Permen tersebut. Kardaya menuturkan harga domestik di Tangguh paling tinggi di antara kontrak lain. Kardaya menuturkan, seharusnya tidak ada garga negosiasi dan keberpihakan dalam negeri harus diawasi. Kardaya mengatakan, untuk sama mekanismenya yang nantinya menyebabkan iklim investasi menjadi tidak kondusif. [sumber]

Fit and Proper Test

7 Juni 2017 - Pada FPT Komisi 11 dengan calon OJK, Kardaya menyatakan OJK itu adalah lembaga independen, bukan bagian dari pemerintah. [sumber]

Evaluasi APBN 2016, proyeksi 2017 dan pengesahan DIM RUU PNBP

18 Januari 2017 - Kardaya meminta peninjauan kembali soal STNK yang dari awal tahun mengalami kenaikan tarif dengan kompak hingga 300%. Ia menilai hal itu bukan karena inflasi lima tahun. Presiden mengatakan kenaikan STNK tidak tinggi, kemudian Kardaya mempertanyakan siapa yang tanda tangan persetujuan kenaikan. Kardaya mempertanyakan berapa rencana utang, termasuk ke BUMN dan realisasinya. Ia juga mengapresiasi pencapaian tax amnesty dari sisi jumlah sembari menjelaskan bahwa dalam UU tax amnesty tujuannya repatriasi, tax base. Menurut Kardaya, pengumpulan dana itu tujuan ke-4. Selain itu, Ia mengatakan bahwa PNBP volume migas melewati target harga sama tapi hasil penerimaan lebih kecil karena cost recovery yang tidak digunakan oleh negara maju. Ia sependapat gross split simpel dan memberikan penerimaan bagi pemerintah daerah. [sumber]

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Deputi BI a.n. Sugeng

1 Desember 2016 - Dalam RDP Komisi 11 DPR-RI untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan Ca. Deputi BI, Kardaya menanyakan mengenai uang yang akan dicetak karena dalam logo BI tersebut menginterpretasikan sesuatu. [sumber]

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK a.n. John Reinhard

21 September 2016 - Dalam Rapar Dengar Pendapat Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK a.n John Reinhard, Kardaya mendoakan agar John terpilih karena menjawab pertanyaan dengan tegas, tetapi bukan berarti benar. Ia meminta John untuk mengutarakan gebrakan apa yang akan dilakukan oleh John jika terpilih. Kardaya mengatakan bahwa membantu KPK bukanlah gebrakan. [sumber]

Perkembangan Perekonomian dan Asumsi Ekonomi Makro dalam APBN-P 2016

6 Juni 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 11 dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS), menurut Kardaya, asumsi pada APBN 2016 terlalu optimistis, terbukti dari perlunya perubahan. Kardaya menanyakan perlunya perubahan lagi jika asumsi pada APBN-P juga meleset. Kardaya mengharapkanBIbisa memberi angka tepat, bukan kisaran, untuk perkiraan nilai tukar Rupiah. [sumber]

Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Underlying Asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

23 Mei 2016 - Kardaya menanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) tentang kesesuaian dari definisi underlying asset, karena menurutnya kurang sesuai jika yang dijamin hanya pemanfaatannya saja. Tambahnya lagi, apakah Pemerintah akan menyampaikan ke publik kalau seandainya Pemerintah mengeluarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp.100 Triliun. Menurut Kardaya, jika Kemenkeu agendanya adalah sebatas memberitakan, lalu Komisi11 memberikan persetujuan, berarti itu tidak selaras karena menurut Kardaya yang namanya pemberitaan tidak perlu persetujuan. Kardaya mencontohkan salaman ala Srimulat sebagai analogi hal tersebut. Kardaya lantas bertanya terkait beberapa aset yang pemanfaatannya tidak dipegang oleh pihak lain (artinya dijalankan Pemerintah sendiri), “Dari kontraknya, mengatakan menjadi milik negara tapi pemanfaatanya oleh mereka. Apakah di dalam jumlah tersebut termasuk yang dimaksud bukan?” Menurut Kardaya hal sedetail itu harus benar-benar clear dan harus disampaikan oleh Pemerintah. Kardaya mengatakan bahwa belum tentu yang membeli SBN itu mengerti tentang underlying sebagaimana umumnya, tetapi hanya pemanfaatan saja. Kardaya menegaskan bahwa jangan sampai Barang Milik Negara (BMN) yang pemanfaatannya sudah diserahkan ke pihak lain, lalu diberikan lagi.

Kardaya meminta data per akhir tahun yang sudah di-underlying atau yang sudah dibayar. Menurut Kardaya, sebaiknya dijelaskan bahwa jumlah sekian tersebut adalah yang di-underlying supaya tidak ada trouble karena Kardaya beranggapan bahwa walaupun nilainya kecil, kontrak tetap kontrak. [sumber]

Pinjaman dari China Development Bank

15 Maret 2016 - Kardaya menuturkan perihal batas tertinggi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinaikan, bukan Komisi 11 DPR-RI yang meminta hal tersebut terjadi. Pada saat Komisi 11 DPR-RI melakukan kunjungan kerja (kunker), menemui para petugas di bank yang meminta agar batas tertinggi KUR dinaikkan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi disebabkan para petugas di bank mengatakan bahwa KUR sama saja dengan biaya. Jadi, jika proses KUR terdapat kendala, maka merekalah yang akan menanggung biaya tersebut. Kejadian seperti itu Komisi 11 DPR-RI temui di Palembang dan beberapa wilayah lainnya.

Komisi 11 DPR-RI hanya meminta para Direktur Utama Bank melakukan bimbingan pada para pelaksana di daerah-daerah. Penyaluran dana pinjaman China Development Bank (CDB) bukan untuk pembangunan energi terbarukan. Apabila di tahun 2019 Indonesia tidak menggunakan energi terbarukan, maka Indonesia akan mengalami defisit dan krisis energi. Kardaya berpikir dana dari CDB akan digunakan untuk membiayai energi terbarukan, tetapi ternyata hanya beberapa dana yang digunakan.

Kardaya ingin mengetahui lebih lanjut apakah ada kekompakan pinjaman pada beberapa perusahaan kertas, Mengapa yang mendapatkan dana hanya perusahaan itu-itu saja. Kardaya tidak mau menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi Kardaya mengetahuinya. [sumber]

Tidak Diajak Pertemuan Kasus 'Papa Minta Saham'

5 Desember 2015 - (DetikNews) - Muncul pertanyaan mengapa Ketua Komisi VII DPR RI malah tak ikut pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Alih-alih perwakilan Komisi VII, Novanto justru ajak seorang pengusaha minyak bernama Reza Chalid.

"Kalau pertanyaannya kenapa saya tak ikut, ya memang saya tidak ikut. Tapi kalau pertanyaannya kenapa saya tidak diajak, tanyakan saja ke yang seharusnya mengajak," kata Ketua Komisi VII Kardaya Warnika dalam diskusi 'Dramaturgi Freeport' di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12/2015).

Kardaya mengaku saling kenal dengan Setya Novanto. Tetapi dia tak mau berspekulasi tentang apa alasan Novanto tak mengajak dirinya.

"Kalau saya dengar di sidang MKD itu, katanya PT Freeport yang mengajukan ingin bertemu MPR, DPR, dan DPD. Kalau dia mau bertemu Komisi VII kan tinggal sampaikan saja ingin bertemu Komisi VII," kilah dia.

Komisi VII merupakan mitra dari Kementerian ESDM. Sementara kementerian tersebut adalah penanggung jawab sektor dari pertambangan. (sumber)

Asumsi Pokok Lifting, Harga dan Subsidi BBM untuk 2016

INTERUPSI - 9 Juni 2015 - Kardaya minta penjelasan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Energi (MenESDM) status Indonesia kemarin menghadiri Konferensi OPEC sebagai observer (pengamat) atau tidak. Kardaya minta klarifikasi agar jelas posisi Indonesia di kancah internasional sebagai apa.

9 Juni 2015 - Kardaya minta klarifikasi ke MenESDM apakah angka proyeksi lifting minyak 830.000 - 850.000 barrel per hari ini berasal dari KKKS atau bukan. Walaupun Kardaya ingin target lifting minyak yang lebih tinggi, menurut Kardaya angka lifting minyak sekarang masih baru 752.000 barrel per hari. Jadi target yang lebih realistis adalah 825.000 barrel per hari pada akhir tahun. Kardaya menyoroti angka proyeksi produksi dari Blok Ketapang yang menunjukkan angka 20. Menurut Kardaya proyeksi itu tidak realistis karena angka tersebut sebelumnya 0. Kardaya menilai angka proyeksi 10 lebih realistis.

Menurut Kardaya tidak ada yang bisa memprediksi harga minyak karena semua tergantung supply dan demand. [sumber]

Laporan Penyusunan RUU di Komisi VII

28 Mei 2015 - Untuk Komisi VII berdasarkan Prolegnas 2015 akan menyusun RUU Migas dan RUU Minerba. Kami masih menyiapkan draft dan Naskah Akademik kedua RUU tersebut. [sumber]

Rencana Peluncuran BBM Pertalite

Pada 22 April 2015 - Kardaya berharap Pertamina ingat dasar hukum undang-undang Premium. Strategi komunikasi Pertamina sekarang seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) belum matang sudah digembor-gemborkan. Mohon diperbaiki. Kardaya minta klarifikasi kepada Pertamina apakah dispenser Pertalite ini menggunakan dispenser Premium. Jangan sampai Pertalite mengurangi akses/jatah ke Premium. Karena harganya sudah paling terjangkau.

Untuk Blok Mahakam, Pertamina baru bisa beroperasi kalau ada kontrak kerjasama dari Pemerintah. Tidak cukup hanya dengan Surat Menteri untuk Pertamina di Blok Mahakam menurut undang-undang. [sumber]

Kenaikan Harga BBM

Pada 30 Maret 2015 - Kardaya kesal masyarakat harus menanggung harga yang naik secara bertubi-tubi. Kardaya menilai BBM itu untuk kepentingan hajat hidup orang banyak jadi penentuan harga harus transparan. Kardaya menekankan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MenESDM) jika DPR dan Pemerintah sudah tanda tangan (penurunan harga BBM) maka hampir sama kedudukannya dengan UU. Tapi ternyata malah naik. Kardaya tidak ingin penentuan harga BBM yang seperti ‘zig-zag’ ini. Kardaya minta penjelasan ke MenESDM siapa yang akan tanggung selisih harga jual bensin Premium di harga Rp.7.300-7.400 sementara biaya pengadaan bensin Premium Rp.8.300.

INTERUPSI RAPAT - Kardaya menanyakan kepada semua Anggota Komisi 7 yang hadir apabila curiga ada keterlibatan ‘Mafia Migas’ sehingga menimbulkan ketidak jelasan dalam menghitung harga BBM. Apabila ada kecurigaan, Kardaya membuka forum minta pendapat apakah perlu dibentuk Panitia Kerja Migas (Panja Migas). [sumber]

Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pada 10 Februari 2015 - Menurut Kardaya apa yang diajukan oleh KemenESDM adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diselubungi oleh APBN. Kardaya menilai yang dianggarkan oleh KemenESDM alokasi anggarannya harus jelas dari awal sehingga tidak masalah kalau dilakukan audit. Kardaya tidak setuju dengan program-program yang diajukan oleh KemenESDM karena banyak sekaili pihak swasta yang dibiayai oleh pemerintah. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

27 Januari 2015 - Kardaya mengingatkan bahwa pasca pembubaran BP Migas pembatalan kontrak karya tidak bisa dilakukan hanya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tetapi harus dengan penerbitan Perppu. Kardaya menyarankan untuk Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu sebagai inisiatif beliau membenahi tata kelola migas. [sumber]

Gasifikasi

Pada 26 Januari 2015 - Kardaya mendukung inisiatif untuk membangun jaringan gas kota untuk menurunkan konsumsi minyak. Kardaya menanyakan status upaya yang tertunda untuk menggabungkan Pertamina dan PGN (keduanya bumn) dan menciptakan open access atas pipa-pipa gas. [sumber]

Harga BBM dan atau Elpiji

Pada 26 Januari 2015 - Kardaya menanyakan prediksi Menteri ESDM atas harga bbm setelah menggaris bawahi bahwa ada keputusan MK adalah melarang bbm tidak boleh dijual di harga pasar. [sumber]

6 Januari 2015 - merespon kenaikan harga elpiji, Kardaya berpendapat:

"Gas pipa ke berbagai rumah tangga masih amat kurang. kalau elpiji mahal, pipa gas semacam ini bisa jadi solusi."

(baca disini)

Kinerja Kementerian ESDM

Sehubungan dengan pengelolaan Kementerian ESDM, pada 26 Januari 2015 - Kardaya mengamati bahwa Menteri ESDM banyak mengangkat staf baru yang statusnya non-pns. Kardaya menanyakan strategi Menteri ESDM untuk mencegah terulangnya kembali kasus pembocoran data-data rahasia Kementerian ESDM oleh staf ESDM. [sumber]

Sonangol

Pada 26 Januari 2015, sebagai Ketua Komisi 7 - Kardaya tidak ingin kesalahan kebijakan dengan Petral terulang lagi oleh Pertamina dengan membuat kebijakan kerjasama dengan Sonangol. Kardaya mengusulkan agar dibuat peraturan baru dimana Pertamina tidak membeli minyak dari pihak ketiga manapun. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Cirebon
Tanggal Lahir
17/08/1952
Alamat Rumah
Jl. Baladewa 13, RT.01/RW.03, Kelurahan Duren Sawit. Duren Sawit. Jakarta Timur. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Jawa Barat VIII
Komisi
VII - Energi, Riset dan Teknologi