Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Kesehatan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
Bambang menyarankan untuk mengundang juga dari pihak Pelindo I, III, dan IV serta PT Angkasa Pura I. Terkait dengan karantina hewan, Bambang berpandangan bahwa hewan yang hidupnya di darat dan laut tidak berkaitan dengan PT Angkasa Pura II (Persero).
Masukan dan Pandangan terkait Harmonisasi RUU tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)
Bambang mengatakan bahwa ketika pengadilan menerima perkara dan menerima kasus, segala kesulitannya wajib untuk ditangani.
Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelesaian Tenaga Honorer, dan Reformasi Birokrasi — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Bambang mengusulkan agar tenaga honorer Kategori 2 (K-2) dapat segera diangkat menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Masukan terhadap RUU Perkelapasawitan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar/Tokoh Perkebunan Nasional
Riyanto berharap sosialisasi RUU Perkelapasawitan dipersiapkan dengan baik agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Pandangan atau Masukan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) dan Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI)
Bambang Riyanto memberikan penjelasan kepada IATMI bahwa selama ini DPR-RI belum pernah memberikan penentukan terkait harga gas. Bambang menanyakan pihak yang akan memberikan nilai atau harga tentang gas. Dalam paparan dari IATMI khususnya di poin 7, Bambang menyampaikan ada justifikasi dan terkesan DPR-RI dapat memberikan persetujuan pada penunjukan orang.
Pembahasan Lima Isu Krusial dan Pandangan Mini Fraksi — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI
Bambang Riyanto mengatakan bahwa kami konsisten atas kesepakatan kawan-kawan bahwa terdapat opsi lima paket, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) belum menentukan opsi untuk isu krusial. Kami menyatakan menyetujui RUU Pemilu untuk diambil keputusan pada tingkat berikutnya.
Pembahasan RUU Migas — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Harmonisasi dengan Komisi 7 DPR RI (Pengusul RUU Migas)
Bambang meminta kejelasan dari Baleg DPR RI untuk pembahasan RUU ASN. Bambang menanyakan ekosistem soal pembabatan hutan seluas 20 hektar.
Rancangan Undang-Undang Permusikan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kami Musik Indonesia (KAMI)
Bambang mengatakan Baleg harus membahas RUU ASN dahulu sesuai jadwal. Dalam ketentuan umum, belum ada pengertian yang jelas terkait pengertian permusikan, Bambang meminta dilengkapi karena ketentuan umum akan berpengaruh ke pasal-pasal dibawahnya.
Tanggapan Pengusul terkait Harmonisasi RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Michael Wattimena (Fraksi Partai Demokrat, Dapil Papua Barat)
Bambang mengatakan bahwa saat ini Indonesia masih menjadi pengimpor beras. Bambang berpandangan positif terhadap usulan atas RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, tapi Bambang ingin meminta gambaran lebih lanjut terkait implementasi dari RUU tersebut. Bambang menambahkan bahwa lahan pertanian dibagi menjadi lahan pertanian basah dan lahan pertanian irigasi teknis, tapi menurutnya seringkali lahan pertanian irigasi teknis banyak berada di pinggir jalan, sehingga lambat laun menjadi berubah fungsi menjadi pemukiman. Bambang membandingkan bahwa dahulu ada sanksi tegas yang diberikan kepada Kepala Daerah yang mengubah alih fungsi lahan sehingga Kepala Daerah tidak ada yang berani mengubahnya. Bambang menilai hasil padi yang ada tidak sebanding dengan hasil jualan lahan. Bambang mengingatkan agar hal ini harus menjadi perhatian bersama dalam bab-bab mengenai sanksi karena menurutnya mafia pupuk sampai saat ini masih ada. Oleh karena itu, melalui RUU tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini kita bisa melihat lahan-lahan yang selama ini terabaikan.
RUU Sumber Daya Air — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Pengusul
Bambang mengatakan Pasal 7 tidak jelas.
Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan Pengharmonisasian RUU Konsultan Pajak — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pengusul
Bambang membacakan pandangan mini fraksi gerindra yang dapat menerima dan menyetujui RUU konsultan pajak.
Pembahasan RUU Perkelapasawitan dengan Ir. Achmad Barani
Bambang R mendengar bahwa penanaman kelapa sawit berpotensi merusak unsur hara. Kemudian Bambang R mengatakan sosialisasi dan argumentasi logis harus kita siapkan betul-betul agar masyarakat tahu tentang UU tersebut agar tidak ada protes dari masyarakat dan diharapkan UU yang ada bisa bermanfaat ke depannya.
Tanggapan
Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Hermanto Siregar, Suhirman, Sofyan Sjaf, dan Ketua APDESI
Bambang mengingatkan agar semua pihak harus hati-hati dalam menyikapi Undang-Undang tentang Desa. Ia menekankan agar sistem untuk pendampingan segera dipikirkan.
Penjelasan terkait Laporan Perkembangan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak (Lanjutan Rapat Dengar Pendapat 1 September 2015) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Menurut Bambang, Pilkada serentak merupakan momentum untuk pelaksanaan pemilihan umum yang baik di 9 Desember 2015. Menurutnya, Pilkada 2015 ini terkesan dipaksakan, sehingga timbul banyak masalah. Terdapat indikasi tidak memenuhi syarat, namun lolos dalam seleksi di kabupaten/kota.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Bambang mengatakan apa status dari arsiparis, honorer atau PNS.
Aparatur — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Kabupaten Situbondo
Bambang mengatakan bahwa tanggung jawab DPR-RI hanya mendengarkan dan menyampaikan, tetapi yang melaksanakan itu pemerintah.
Penyelesaian Honorer Kategori 2 dan Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia dan Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Bambang mengatakan seharusnya Pemerintah lebih serius dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer, dan mengangkat status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu janji kampanye Presiden Jokowi saat kampanye Pilpres, tetapi melihat keadaannya sekarang ini sepertinya Pemerintah hanya memberikan harapan palsu. Ia menyatakan jika permasalahannya terletak pada masalah kompetensi, Pemerintah dapat memberikan kepastian tahapan, mekanisme, dan syarat pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, bisa juga memberikan pelatihan sesuai bidangnya. Terakhir, Bambang meminta agar Komisi 2 DPR-RI mengutamakan aspirasi tenaga honorer.
RKA 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Rumpunnya
Bambang ingin eksistensi yang lebih dari Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara, jangan nanti seperti macan ompong. Untuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi 2 menghendaki benar-benar profesional dalam pengangkatan honorer K2.
Penyelesaian Honorer K2 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian Hukum dan HAM
Bambang mengatakan bahwa anggaran untuk K2 di anggaran tambahan Kemenpan. Bambang ingin tetap komitmen untuk menyelesaikan honorer K2. Bambang menanyakan kapan mereka diangkat.
Pembahasan Rekomendasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Bambang R. mengatakan pajak yang dikenakan tidak sesuai dengan transaksi jual beli yang ada. Ia menegaskan tax amnesty di kantor pelayanan pajak pratama. Ia tidak pernah mengetahui mendapat slip gaji dari bendahara.
Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan
Bambang mengatakan bahwa RUU Sumber Daya Agraria mendapat tentangan keras dari masyarakat. Pada 2007 amandemen juga dihentikan. Bambang menyampaikan bahwa Undang-Undang Pertanahan bertujuan untuk mengisi kekosongan tahun 1960 dalam dimensi pertanahan. Undang-Undang Pokok Agaria yang mengatur dimensi perundangan pertanahan harus sejiwa dengan peraturan lainnya. Sektor perhutanan, perkebunan dan pesisir merupakan termasuk Undang-Undang Pertahanan.
Pengesahan Agenda Masa Sidang ke-5 Tahun 2015-2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Bambang mengatakan bahwa saat ini Komisi 2 DPR-RI sedang berkonsentrasi pembahasan RUU Pilkada. Bambang juga mengatakan bahwa ia nanti akan mengusulkan agar RUU Pemda juga bisa direvisi.
Kewenangan Walikota Batam dan BP Batam— Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet (Setkab), Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam
Bambang mengatakan ia membawa surat dari warga Batam kepada Presiden. Ada 12.000 WNI di sekitar Batam. Di Pulau Rempang ada hutan yang masih ada lahannya sebesar 21.000 Ha. Isi suratnya ada yang sudah lama tinggal di sana. Pulau Rempang di luar HPL. Ia menanyakan kepada Ombudsman mengenai rekomendasi validasi BPN.
Isu-Isu Krusial Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah
Bambang mengatakan kemarin saat ke Aceh, banyak usulan yang didapatkan. Di sana ada partai lokal. Ia ingin memasukan dalam DIM ini agar bisa terakomodir. Ia mengatakan fakta empiris di Aceh ada KIP dan Bawaslu. Keduanya sejalan dan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana mengakumulasikannya.
Etika Politik dalam Sosial Media, dll — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
Bambang mengatakan mereka juga diberikan hak yang sama dengan gaji minimal UMK. Ia menyampaikan bahwa tidak perlu khawatir untuk ikut pemilu. Ia merasa parpol tidak ada yang menolak untuk penyandang disabilitas yang mau nyalon. Ia mengapresiasi hal yang disampaikan PPDI dan semua narasumber. Ia memperhatikan usulan PPDI.
Perubahan Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Bambang mengatakan bahwa Fraksi Gerindra setuju terhadap keputusan perubahan tata tertib.
Perubahan Peraturan Tata Cara Penyusunan Prolegnas Tahun 2012 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Bambang mengatakan bahwa masukan dari Tenaga Ahli menyiapkan peraturan yang asli dan yang diubah.
Perubahan Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilan Fraksi Badan Legislasi DPR-RI
Menurut Bambang tetap ada "menindaklanjuti" dan atau "merampungkan".
Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan dan Perubahan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilah Fraksi Badan Legislasi DPR-RI
Bambang mengatakan bahwa walaupun Fraksi Gerindra oposisi, maka ia menerima.
Keputusan Tingkat 1 Rancangan Undang-Undang Pertembakauan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pemerintah
Bambang mengatakan bahwa Fraksi Gerindra menerima RUU Pertembakauan.
Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Bambang mengatakan bahwa hadirnya PPAT dapat melegalisasi proses balik nama kepada penjual. Ia juga merasa bahwa perlindungan hukum kepada PPAT sangat diperlukan agar ada proteksi dalam bentuk undang-undang.
Mendengarkan Masukan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Surya Jaya (Hakim Agung Mahkamah Agung), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dian Puji Simatupang (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI
Bambang mempertanyakan LIPI memiliki gambaran minimal hukuman penjara untuk tindak pidana atau tidak. Bambang mencoba menerjemahkan karakter pemilih, yaitu militan, masa bodoh, dan mata duitan.
Perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2017 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal
Bambang mengatakan DPR selalu menjadi tempat sampah atau tempat yang sering disalahkan, terutama Baleg. Bambang mengatakan RUU Perkelapasawitan belum pada tempatnya tapi sudah ditolak terlebih dahulu. RUU Pertembakauan dan RUU ASN tidak jelas. RUU Pemilu merupakan RUU usulan pemerintah dan DPR sudah membuat DIM sejumlah 3000an.
Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Judhariksawan
Menurut Bambang, Judhariksawan kurang percaya diri dan seharusnya tidak perlu referensi. Bambang juga menanyakan pendapat Judhariksawan terkait kasus Jessica Wongso yang dipenjara di ruang ventilasi.
Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Arimbi
Melihat over capasity yang ada di lapangan, Bambang menanyakan pandangan Arimbi terkait hal tersebut.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2018 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta Panitia Perancang UU DPD RI
Bambang meminta kejelasan soal RUU Kebidanan. Bambang meminta agar RUU ASN tidak terlupakan saat penomoran sehingga dapat direvisi.
Status Honorer Tenaga Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan GNPHI
Bambang menegaskan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan kalau masalah itu sudah kelihatan. Setiap harinya PNS ada yang pensiun tapi proses rekrutmennya hanya satu tahun sekali. Semoga ini lancar dan teman-teman bisa jadi CPNS.
Anggaran Kementerian ESDM Pada Triwulan Pertama Tahun 2018 — Komisi 7 DPR RI Raker dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Bambang mengatakan mampukah target ini tercapai karena bulan depan saja sudah masuk Triwulan 3, karena ini masih kecil untuk Triwulan 1. Bambang juga menanyakan apakah reklamasi bekas tambang targetnya tercapai? Biasanya penambang melupakan reklamasi karenna menggunakan biaya
Selanjutnya, Bambang kembali menanyakan apakah kenaikan dollar akan mengganggu capaian kinerja Kementerian ESDM terhadap target. Kenapa tidak dibuat kebijakan izin PJU hanya gunakan rekomendasi dari anggota DPR saja.
Latar Belakang
Salah satu tokoh eks PDI Perjuangan yang berpindah ke Partai Gerindra. Mantan Bupati Sukoharjo dua periode ini (2000-2005 dan 2005-2010) menyatakan diri pindah ke Partai Gerindra pada tahun 2010 yang lalu.
Di masa kerja 2014-2019, Bambang bertugas di Komisi 2 yang membidangi otonomi daerah, kepemiluan dan reformasi birokrasi dan aparatur negara.
Di September 2017 ada mutasi internal di Partai Gerindra dan Bambang pindah bertugas di Komisi 3 yang membidangi hukum dan kepolisian.
Pendidikan
S2 Universitas Slamet Riyadi 2009
S2 Universitas Sebelas Maret 2008
Perjalanan Politik
Bupati Sukoharjo (2000-2010)
Visi & Misi
Belum Ada
Program Kerja
Belum Ada
Sikap Politik
RUU Masyarakat Adat
15 Januari 2018 - Bambang mengatakan bahwa dalam membuat UU ini harus ada masukan yang sangat mendetail sehingga menjadi UU yang sempurna. Maka menurut Bambang pemahaman tentang apa definisi masyarakat hukum adat ini menjadi spesifik. [sumber]
RUU Penyiaran dan Isu Terkini
21 Maret 2017 - Bambang menceritakan bahwa ketika melakukan studi banding di Jerman, televisi tidak boleh dijadikan untuk alat kampanye. Bambang menanyakan apakah hal ini telah dimuat dalam RUU Penyiaran atau belum. [sumber]
Peran Media dalam RUU Pemilu
25 Januari 2017 - Bambang menanyakan apa yang menjadi indikator pada laporan KPI terkait keliaran pengiklanan Pilpres 2014, sementara Pilkada 2015 penyiaran tertib tapi sepi pemberitaan. Bambang beranggapan bahwa netralitas PNS adalah omong kosong dan tidak mungkin bisa. Menurutnya kampanye adalah sesuatu yang liar dan pasti ada yang ‘bermain’. [sumber]
RUU Kekarantinaan Kesehatan
3 Juli 2018- Rapat pengambilan keputusan tingkat 1 Baleg dengan Menkes. Bambang mengingatkan bahwa frasa "dengan sengaja" tidak hanya di Pasal 90 tapi juga ada di Pasal 91. [sumber]
8 Juni 2016 - Bambang menyarankan untuk mengundang pihak pelindo I, III, dan IV, serta PT Angkasa Pura I. Terkait dengan hewan menurutnya, hewan yang hidup di darat maupun laut tidak berkaitan dengan PT Angkasa Pura. [sumber]
RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)
1 Februari 2016 -Bambang menyadari bahwa bahwa revisi UU KPK pasti mengundang banyak partisipasi publik dan berkonotasi negatif. Menurut Bambang, ada beberapa hal dalam RUU KPK yang justru melemahkan. Bambang meminta Pengusul untuk meyakinkan publik bahwa revisi UU KPK berorientasi pada penguatan KPK. Bambang menyebut bahwa sesama anggota KPK tidak pernah ada pembicaraan panjang, dan Bambang melihat bahwa posisi KPK itu baik. Soal penyadapan, Bambang berpendapat bahwa izin penyadapan kepada pengadilan akan menghambat KPK.
Saat menjadi Bupati Sukoharjo, Bambang sadar bahwa dirinya disadap. Namun, itu tidak membuatnya terganggu karena Bambang mengaku memiliki itikad baik. Selain itu, Bambang mengaku tidak pernah menangani proyek apapun selama 10 tahun menjadi Bupati. Bambang meyakini bahwa tidak akan ada Bupati yang kena kasus karena dalam revisi UU KPK diusulkan KPK hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp.50 Miliar. [sumber]
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak
Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Bambang tidak setuju bahwa 'Ipar' termasuk sebagai bagian dari definisi keluarga petahana yang dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Konsultan Pajak
6 Februari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mukhamad Misbakhun sebagai pengusul RUU Konsultan Pajak Bambang mengaku memang jika dilihat sekilas membuat NPWP sepertinya mudah, namun kenyataannya sulit. Ada PP 36 yang kaitannya dengan tax amnesty, Bambang menyatakan sepakat bahwa keberhasilan ini merupakan keberhasilan hal besar tetapi Ia menanyakan mengapa penghasilannya tidak dikurangi. Bambang menambahkan jika omset di bawah Rp5 miliar memiliki pajak 1% yang harus dibayarkan, jika ini diterapkan Bambang yakin bahwa pengusaha-pengusaha gas akan gulung tikar. Bambang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jangan sampai Konsultan Pajak memberikan ruang kepada Konsultan Pajak untuk memberi solusi agar tidak membayar pajak sehingga akan menyebabkan berkurangnya pendapatan pemerintah. [sumber]
RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)-Pembahasan Tingkat 1
10 Juli 2018 - Pada Rapat Kerja (raker) Badan Legislasi DPR-RI dengan Asman Abnur, MenPAN-RB, Bambang mempertanyakan penyelesaian permasalahan honorer yang molor hingga tiga tahun. Bambang juga mempertanyakan soal rasio timpang PNS yang masuk-keluar. Pasalnya ada ASN yang pensiun 300/thn tetapi rekrutmen hanya rekrut 200/thn, baru kemudian terdapat 1.023 tenaga honorer yang diangkat. Bambang menegaskan bahwa komitmen kita bersama agar mereka bisa diangkat menjadi ASN dengan penyelesaian yang masih berjalan dalam 4 tahun terakhir. Ia mempertanyakan tentang DIM dari pemerintah yang belum rampung. [sumber]
RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
24 Januari 2018 – Pada rapat dengan Badan Legislasi dengan Kemenkeu dan Kemenpan-RB. Bambang mengapresiasi apa yang menjadi fokus dari Baleg. Bambang berpendapat bahwa pemerintah harus mengangkat anggota K2, yaitu yang termasuk 3 kategori. Bambang menjelaskan kebanyakan yang pensiun itu sudah 30 tahun lebih menjabat, jadi jika keluar satu diganti satu maka akan sangat menguntungkan APBN. Bambang menjelaskan bahwa ia sepakat untuk tidak menjadikan mereka sebagai komoditas politik.[sumber]
6 Desember 2017- Pada rapat Baleg dengan Forum Honerer K2, DPRD Langkat, DPRD Bontang. Bambang mengatakan jika dirinya adalah mantan anggota Komisi 2 DPR-RI. Bambang berpendapat jika pegawai-pegawai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengetahui ia melakukan perjuangan dari Komisi 2 DPR-RI. Bambang juga berpendapat jika ada rekomendasi di Komisi 2 terkait permasalahan yang akan selesai di Desember 2015. Bambang menegaskan sangat mengetahui apa yang telah dilakukan K2 terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis lainnya. Bambang berpendapat jika tuntutan mereka sebenarnya sederhana, yakni agar diangkat menjadi PNS. Bambang kembali berpendapat, mereka sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi. Bambang mengatakan data yang paling valid hanya K2. Bambang menambahkan honorer K2 adalah yang ketika 2004 sudah mengabdi selama 1 tahun, dan pernah mengikuti seleksi tapi belum beruntung. Bambang berpendapat jika para pekerja tersebut telah diusulkan Kepala Daerah. Bambang berpendapat pula, Baleg punya inisiatif, bahkan Revisi UU ASN juga merupakan usulan DPR bukan usulan pemerintah. Surat presiden sudah muncul, DPR cukup serius membahas ini. Bambang menegaskan, DPR beberapa kali mengundang pemerintah tetapi tidak hadir. Bambang mengatakan pernah menjadi Kepala Daerah dua periode. Bambang menambahkan, bahkan ada yang belum lulus dan honor mereka sekarang sudah di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Bambang mengaku juga mendengar dua hari lalu ada yang dibayar Rp10 ribu/bulan. Bambang mengatakan baru memperoleh data dari Bintuni, Papua Barat. Bambang berbicara perihal draf Revisi ASN sudah disahkan Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR. Bambang menegaskan jika Presiden sudah mengirim surat penugasan..[sumber]
RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)-Penyerahan DIM dan Pengesahan Panja
19 Januari 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, Bambang mengatakan dari 12 kuota di wilayahnya, orang-orangnya ditaruh di nomor besar tapi terpilih, Jika berbicara mengenai terbuka/tertutup pasti berbicara pula mengenai nomor cantik. Menurut Bambang, dalam hal ini Fraksi Partai Gerindra sudah menyerahkan DIM ke sekretariat dan pesan Pak Prabowo adalah jangan matikan partai-partai kecil.[sumber]
Tanggapan
Peraturan Bersama, Indeks Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Masukan atas Ikhtisar Pemeriksaan 5 Tahunan
13 September 2018 - Pada Pleno Baleg dengan Sekjen BPK, Bambang menyebutkan bahwa Pasal 5 ayat 4 dikatakan ikhtisar pemeriksaan 5 tahunan diserahkan ke DPR pada masa awal DPR. Ini berarti Bambang menanyakan masa pemeriksaan lalu diserahkan ke DPR baru. [sumber]
Pengesahan Jadwal Baleg Masa Sidang ke-2 2017/2018
15 November 2017 - Menurut Bambang proses rekrutmen ASN tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, pertumbuhan ASN hasilnya negatif. Menurut Bambang bila UU ASN tidak segera dibahas, maka akan ada demo besar-besaran. Surat Presiden harus ada. Bambang meminta penjelasan RUU ASN agar dipercepat karena pembahasan RUU ini sudah lama. Menurut Bambang permainan monopoli oleh pengusaha besar terindikasi membuat laporam pajak yang double. Selain itu, Bambang berpandangan bahwa soal pajak ini banyak permainan monopolinya dan terjadi di banyak sektor. Bambang menginformasikan adanya guru di Sorong namun statusnya tidak jelas, padahal kebanyakan mereka berasal dari Jakarta, karena situasinya tidak memungkinkan dengan status honorer. Bambang juga meminta lebih memperhatikan lagi terkait guru di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). [sumber]
PKPU dan Perbawaslu - Peraturan Persyaratan Partai Peserta Pemilu 2019
28 Agustus 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda Bambang meyakini bahwa KPU dan Bawaslu akan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah, tapi dalam hal ini ia berharap KPU melakukan kerja sama dengan Komisi 2. [sumber]
Evaluasi UU Desa
25 Januari 2017 - Bambang mengungkap bahwa dana desa awalnya dibahas di Komisi 2 dan ada kekhawatiran penggunaan dana desa ini membuat Kepala Desa banyak yang akan dipenjarakan. Menurutnya, terkait dengan desa lebih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan Kementerian Desa (Kemendes). Bambang menceritakan bahwa awalnya sebelum dana desa disalurkan harus ada pendamping desanya dan syarat-syarat untuk mendapat dana desa harus ada Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), APBDesa, dan lain-lain. Bambang setuju sosialisasi UU Desa dilakukan secepatnya dilakukan agar masalah-masalah yang ada di desa dapat segera diketahui. [sumber]
Kewenangan KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli
17 Januari 2017 - ambang menegaskan bahwa dalam sistem perekonomian perlu wasit dalam hal ini yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). [sumber]
10 Oktober 2016 - Bambang meminta agar definisi kartel dan monopsoni pada bagian ketentuan umum diperjelas lagi. [sumber]
Kesiapan Pemilu Elektronik
11 Januari 2017 - Bambang menanyakan kepada narasumber tentang biaya pelaksanaan Pemilu elektronik dan kesangggupan pemerintah membiayainya. [sumber]
Kasus Pertanahan Bojonegoro, Pematangsiantar, dan Gresik
5 Desember 2016 - Dalam Audiensi Komisi 2 dengan Paguyuban Pematangsiantar, Paguyuban Bojonegoro, Paguyuban Gresik, Bambang mengatakan bahwa laporan yang telah disampaikan oleh para paguyuban akan disampaikan kepada Mendagri. [sumber]
Pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017
17 November 2016 - Bambang mengatakan bahwa di Komisi 2 sudah sepakat membuat Panitia Kerja (Panja), tetapi blunder terkait tenaga honorer pemerintah. Bambang mengatakan bahwa kita memang sudah sepakat meski sulit mencapai keputusan. Bambang memintah penjelasan mengenai isu yang ia dengar bahwa ada perpanjangan masa sidang ini lima sampai tujuh hari. Bambang meminta tolong agar di komunikasikan dengan Arif agar revisi RUU ASN segera diselesaikan karena ini menyangkut garis terdepan pemerintahan. [sumber]
Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)
22 Februari 2016 - Bambang merumuskan bahwa ada tiga hal mendasar dalam penyelesaian honorer K2, yaitu personil, finansial, dan payung hukum. Menurutnya, personil dan finansial kini sudah ada untuk menyelesaikan honorer K2, tetapi payung hukumnya belum ada. Bambang mengajak pihak terkait membuat payung hukum untuk mengangkat honorer K2 sesuai dengan yang dijanjikan. Bambang menyampaikan kepada MenPAN-RB bahwa sepuluh fraksi secara bulat siap menyelesaikan honorer K2 diangkat menjadi PNS. [sumber]
Pengamanan Komplek Parlemen
27 Januari 2016 – Rapat Baleg dengan Paspampres. Bambang mengatakan dirinya memiliki harapan yaitu rakyat tetap dapat berkunjung ke rumah rakyat namun dibuat damai dan saling bekerja sama. Menurut Bambang, hal tersebut lebih baik dibandingkan membuat aturan dan menimbulkan kesan bahwa DPR RI sangar. Bambang mengatakan, dirinya merasa ironis bila di lift tertulis untuk anggota DPR RI namun ketika lift penuh malah anggota DPR yang mengalah. Bambang menuturkan, bila pamdal dilengkapi senjata maka masyarakat akan takut dan partisipasi akan menurun. [sumber]
Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet - Tahun 2014
24 Agustus 2015 - Bambang minta ke Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Menteri Sekretariat Kabinet (Menseskab) agar cepat selesaikan pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Lalu Bambang juga minta perhatian khusus Mensetneg dan Menseskab untuk menyelesaikan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Keuangan dengan 181 alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) asli Papua yang nasibnya terlantar. [sumber]
Laporan Masa Reses
Pada Sidang Paripurna ke-22 pada tanggal 23 Maret 2015 - Bambang minta Pimpinan DPR untuk menyikapi laporan reses terkait sulitnya masuk untuk cek dan periksa gudang Bulog di Dapil. [sumber]