Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Gerindra - Jawa Timur VI
Komisi III - Hukum, HAM, dan Keamanan
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Blitar
Tanggal Lahir
10/10/1958
Alamat Rumah
Jl. Diponegoro No. 17. RT.001/RW.009. Kelurahan Sananwetan, Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Jawa Timur VI
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan

Sikap Terhadap RUU




Masukan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) - RDPU Komisi 4 dengan Pelaku kegiatan Konservasi/Lembaga Konservasi

Endro menyampaikan bahwa menarik apa yang disampaikan oleh narasumber bahwa konservasi itu yang utama diperlukan adalah yang bisa merawat orangnya. Karena yang bisa menjaga orangnya, yang bisa merawat juga orangnya. Oleh karena itu, masukan ini sangat bagu yang nanti akan kita perjuangkan dengan baik. Endro mengatakan bahwa konservasi yang berbasis masyarakat yang dilakukan Pokdarwis itu 5 tahun kemudian sudah tampak hasilnya tanpa banyak campur tangan dari pemerintah.














Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Endro mengatakan bagaimana solusi terkait tidak perlunya transmigrasi karena biaya terlalu mahal. Endro berpendapat untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan di daerah perlu melakukan pemekaran wilayah-wilayah.














Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sindikasi Pemilu, dan Sekber Kodifikasi Pemilu

Endro mengatakan ambang batas 40% akan menyulitkan pasangan lain, sementara parpol lama tidak ada batasan. Jika alur dipotong dari TPS langsung ke KPU, maka akan memotong rasa keadilan. Parpol tidak dibiayai oleh APBN, sementara Sekber mengusulkan ada yang dibiayai dan tidak. Endro mengatakan KPU tidak bisa menetapkan PKPU semena-mena tanpa sepengetahuan Komisi 2 DPR RI.





Laporan Panitia Kerja (Panja), serta Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pemerintah, dan DPD-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI

Endro menyatakan bahwa di dalam Pilkada serentak, masih ditemukan sejumlah peraturan yang belum tepat, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah harus mundur dari jabatannya. Bagi PNS atau Pegawai BUMN cukup mengajukan cuti. Begitu pula dengan DPR-RI, DPD-RI atau DPRD.  Proses rekrutmen dilakukan oleh KPU secara terbuka tanpa melibatkan aparat desa/daerah. Endro mengusulkan agar pembiayaan Pilkada Serentak tahun 2017 dan 2018 ditanggungkan kepada APBN. Ia juga mengimbau agar segala bentuk kampanye harus terbebas dari politik uang. Atas beberapa uraian tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk dibahas di tingkat selanjutnya.























Tanggapan

Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional

Endro mengatakan kondisi harga pangan saat ini seperti kompetisi total dengan swasta yang artinya parameternya adalah teknologi, SDM dan Modal. Endro menanyakan bagaimana kondisi pangan di tangan Pemerintah dibanding kekuatan swasta. Jangan sampai negara hanya mengikuti perang tetapi kalah bahkan mengemis.


Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi

Endro mengatakan materi yang diberikan Kaukus Muda Betawi sangat bagus dan akan menjadi materi dalam penyusunan RUU DKJ dengan menggabungkan materi UU yang berlaku, semoga hasil yang kita dapat lebih baik bagi masyarakat Betawi.


RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2024 dan lain-lain - Raker Komisi 4 dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Restorasi Gambut, dan Mangrove, Perum Perhutani, PT Inhutani 1, dan PT Inhutani V

Endro mengatakan bahwa terkait laju degradasi hutan ini menurut data sangat fluktuatif karena tahun 2000 ini tinggi sekali dan sekarang ini menjadi landai bahwa persoalannya keberhasilan KLHK atau yang digunduli sudah tidak ada jadi tentunya menjadi menurun. Kemudian masalah kunker ke Tiongkok yang ada kaitannya dengan pelestarian hutan ternyata disana ini saat ramainya wisata dari Senin sampai jumat namun di Indonesia ramainya weekend. Kami amati itu di sana tidak ada ego sektoral antar kementerian ternyata pihak pengelola program pemerintah kebun binatang kerjasama dengan Kementerian Pendidikan, kita bisa terapkan KLHK dengan Kemendikbud maka anak-anak didik bisa meramaikan kebun binatang sehingga tempat wisata untuk pelestarian bisa berkembang dengan baik agar ada sinergitas antar kementerian.



Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

Endro Hermono dari Fraksi Gerindra dapil Jatim 6 membacakan Pendapat Mini Fraksi Gerindra atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

  • Catatan pertama dalam konsideran mengingat undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 157 tambahan lembaran negara RI No 5.076 mengingat di dalam undang-undang nomor No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman terdapat 3 pasal yang mendelegasikan kewenangan mengatur dengan undang-undang yaitu pasal 29, pasal 35, dan pasal 37.
  • Penambahan frasa dan magister/ strata 2 pada huruf b ayat 2 pasal 15 tidak termasuk yang diusulkan oleh pengusul. Tidak ada dalam naskah akademik dan juga tidak muncul di dalam pembacaan panja. Karena itu kami berharap frasa tersebut untuk dihapus dan pasal 15 ayat 2 huruf b dikembalikan pada ketentuan existing. Penghapusan frasa magister/strata 2 juga utk mengangkut model sistem pendidikan yang memperbolehkan dari jenjang Strata 1 langsung ke strata tiga.
  • Terkait dengan ketentuan mengenai evaluasi hakim konstitusi sebagaimana yang diusulkan pd pasal 27C kami bisa memahami namun tidak bisa menyetujui seluruhnya sebagaimana Presiden dan DPR RI yang dievaluasi setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan umum maka hakim konstitusi yang bisa bertugas mulai dari usia 50 tahun sebagaimana yang diusulkan pada pasal 15 ayat 2 huruf d hingga usia 70 tahun juga perlu dievaluasi setiap 5 tahun sekali oleh lembaga pengusulnya sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1. Adanya evaluasi tersebut dengan mempertimbangkan masa jabatan hakim konstitusi yang bisa didapat selama 20 tahun. Namun kami mengharapkan ketentuan mengenai evaluasi yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sebagaimana diusulkan pada pasal 27 C ayat 2 untuk ditinjau ulang. Evaluasi tidak perlu dilakukan oleh lembaga pengusul namun cukup dilakukan oleh majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.
  • Batas usia calon hakim konstitusi dari usia 55 tahun menjadi 50 tahun kami mendukung sebagai kebijakan hukum terbuka Open legal Policy dan pembentuk undang-undang sebagaimana pertimbangan MK dan beberapa putusan MK.
  • Berdasarkan pandangan dan catatan diatas kami Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyetujui pengharmonisan pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan undang-undang tentang rancangan undang-undang tentang perubahan keempat perubahan atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku kami berharap catatan-catatan yang kami temukan di atas menjadi renungan korektif yang konstruktif bagi kinerja legislatif kita semua.


Pengelolaan Lingkungan Hidup pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)

Endro memberikan apresiasi dan berharap bisa konsen karena permasalahan selalu ada, masalah-masalah yang ada adalah wewenang pusat dan daerah, terkait pembuangan sampah plastik ini salah satu bahan baku dan orang mencari sehingga dibutuhkan yang bisa menampung sampah plastik dari mana pun sehingga cara pembuangan ini yang tidak tepat jadi pembuangannya tepat menjadi bahan baku. Terkait limbah medis dari RS, ada kepedulian rumah sakit yang harus dikuatkan. Terkait tempat sampah menjadi tempat untuk memilih seperti di Mojokerto menjadi kawasan tempat sampah yang dibutuhkan masyarakat yang melibatkan dokter dan sarjana ini menjadi masalah. Wewenang ini ada di pusat dan daerah ini banyak dilakukan oleh perusahaan yang ilegal karena UU bisa kita perbaharui untuk diberikan ke perusahaan legal untuk bisa mengikuti aturan yang baru. Bentuk yang ilegal ini perorangan atau perusahaan sehingga ini jalannya UU untuk masuk ke sana masih bisa, kalau ilegal murni masuknya pasti sulit, ini harus melibatkan aparat penegak hukum agar data ini bisa maksimal. Bahwa data yang ada di mereka dan kita berbeda, mohon detailkan perusahaan apa yang menjadi pegangan kita untuk lebih fokus dan detail supaya bisa melaksanakan tugas ini dengan baik.


Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)

#Baleg #RUU7Provinsi Endro @Fraksi_Gerindra #Jatim6 membacakan Pendapat Mini Fraksi Partai Golkar atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Sumut, Sumsel, Jatim, Jateng, Jabar, Maluku, dan Kalteng

#Baleg #RUU7Provinsi Endro @Fraksi_Gerindra #Jatim6: Fraksi Partai Gerindra DPR-RI menyadari bahwa dasar yang dilakukan pembetulan atas hukum ketujuh provinsi tersebut antara lain hukum saat itu masih berdasarkan pada Undang-Undang Sementara Tahun 1950 dan dibuat pada... (1)

#Baleg #RUU7Provinsi Endro @Fraksi_Gerindra #Jatim6: ...saat Negara berbentuk Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian semangatnya bersifat federatik dan tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah yang berlaku saat ini. Oleh karena itu perlu membuat alas... (2)

#Baleg #RUU7Provinsi Endro @Fraksi_Gerindra #Jatim6: ...hukum yang sesuai dengan UUD Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fraksi Partai Gerindra DPR RI sejak awal memberikan perhatian besar terhadap pengharmonisan pembulatan dan... (3)

#Baleg #RUU7Provinsi Endro @Fraksi_Gerindra #Jatim6: ...pemantapan konsep di atas RUU tersebut karena itu perkenankanlah kami untuk memberikan beberapa catatan sebagai berikut:

1. Cakupan wilayah masing-masing provinsi perlu disebutkan... (4)

#Baleg #RUU7Provinsi Endro @Fraksi_Gerindra #Jatim6: ...secara lebih komprehensif mencakup titik koordinat, secara geografis, luas wilayah daratan, luas wilayah perairan laut, dan juga perbatasan wilayah. (5)

#Baleg #RUU7Provinsi Endro @Fraksi_Gerindra #Jatim6:

2. Menentukan karakteristik tidak harus membatasi potensi yang lebih besar yang dimiliki oleh masing-masing provinsi. Dalam penjelasan karakteristik perlu ditambah frasa namun tidak terbatas. Frasa tersebut... (1)

#Baleg #RUU7Provinsi Endro @Fraksi_Gerindra #Jatim6: ...menjelaskan bahwa Provinsi yang bersangkutan memiliki potensi yang lebih besar selain yang disebutkan dan diuraikan dalam rencana Undang-Undang 7 Provinsi tersebut. Ada beberapa lagi frasa yang... (2)

#Baleg #RUU7Provinsi Endro @Fraksi_Gerindra #Jatim6: ...menggabungkan seperti frasa kabupaten atau kota menjadi kabupaten/kota dan juga perubahan “terdiri atas” menjadi “dibagi atas” merupakan juga poin-poin pencatatan ini. Berdasarkan pandangan dan catatan kami di atas... (3)

#Baleg #RUU7Provinsi Endro @Fraksi_Gerindra #Jatim6: ...Fraksi Partai Gerindra DPR-RI menyatakan menyetujui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang 7 Provinsi untuk dibahas di tingkat selanjutnya. (4)


Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah

Endro mengatakan Komisi 2 memahami yang dikemukakan dari Pemerintah namun dalam revisi UU 7 Provinsi ini juga harus dipahami suara aspirasi masyarakat. Semua anggota yang duduk di sini sebagai corong masyarakat. Dalam revisi ini, ada hal-hal prioritas dan tidak prioritas. Sebaiknya Komisi 2 DPR RI melaksanakan rapat internal yang menjadi patokan bersama dan revisi ini harus diselesaikan kaitannya dan alas hukum yang bukan NKRI tapi RIS ini yang paling penting. Namun demikian pembahasan ini sudah memasuki era reformasi. Waktu UU ini dibuatkan, belum Otonomi Daerah dan itu harus diubah, ini harus tergambar dalam revisi UU ini. Ini payung-payung hukum yang harus dicermati bersama. Ada hal-hal yg memang harus dibahas dan dikompromikan. Masih ada waktu untuk berkompromi untuk menyamakan satu pandangan. Kalau semua ditolak, bukan sama lagi tetapi sangat berbeda. Kalau ditunda berbahaya untuk eksistensi negara ini. Kalau bersikukuh akan berpengaruh terhadap negara ini. Ini harus dicari jalan tengahnya karena masyarakat sudah menunggu-nunggu.


Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Hermanto Siregar, Suhirman, Sofyan Sjaf, dan Ketua APDESI

Endro mengatakan bahwa baginya penggabungan desa lebih baik daripada pemekaran desa. Dengan bantuan dana desa, ia menanyakan dampak kepada kesejahteraan masyarakat desa.


Wisma Atlet — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretariat Negara, Jamdatun, Kementerian Keuangan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Endro mengatakan bahwa Indonesia sudah sepakat mendukung Asean Games 2018, tetapi juga jangan sampai nantinya melanggar undang-undang.


Penjelasan Umum RKA K/L dan RKP K/L – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Staf Kepala Presiden

Endro meminta penjelasan terkait hubungan Setneg dengan Kantor Staff Kepresidenan. Kantor Staff Kepresidenan sedang membutuhkan
anggaran di bawah Setneg, jika kemudian adanya masalah bagaimana. Endro mempertanyakan terkait dengan kejadian Staff Kanwil pertanahan yang di Aceh, jika ingin menjadi Staff semestinya harus tinggal di Aceh atau kembali ke Jakarta. Terkait denfan program rekrut 3.000 petugas ukur.


Daerah Otonom Baru dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri

Banyak daerah yang belum menerima anggaran untuk pilkada. Endro menanyakan alasan data berbeda dengan Kemendagri.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu dan Ombudsman RI

Endro menjelaskan ia mendukung penuh Ombudsman melihat data yang disampaikan dan terkejut terhadap kepatuhan, apakah nantiya Ombudsman dapat mengintervensi terhadap pelanggaran ini dan apakah di tingkat 2 daerah memberikan anggaran atau Ombudsman mandiri. Kalau KPK melakukan penindakan sedangkan Ombudsman melakukan pencegahan ini sangat bagus.


Evaluasi Draft Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu

Endro menjelaskan Bawaslu perlu dukungan apa dari Komisi 2 DPR sehingga mempunyai patokan dan hasil akhir tercapai.


Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Perwakilan Daerah Okika, Perwakilan Daerah Natuna Selatan, Perwakilan Daerah Maumere, Perwakilan Daerah Papua Barat Daya, dan Perwakilan Daerah Sukabumi Utara

Endro mengatakan bahwa pemekaran wilayah merupakan semangat daerah untuk maju, ia mengharapkan pemekaran wilayah kedepannya agar berpihak kepada rakyat dan bukan kepada pejabat. Endro juga mengusulkan agar program pembuatan sawah untuk diikutsertakan untuk daerah luar Pulau Jawa, karena tanahnya yang masih sangat luas. Ia berpendapat bahwa pembangunan di Indonesia dapat dipercepat apabila program pemekaran wilayah segera disetujui Pemerintah. Endro menambahkan bahwa menurut data yang ada, daerah Sukabumi Utara telah memenuhi syarat pemekaran wilayah, bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dari daerah induk. 


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Endro mengatakan dengan banyaknya anggaran pusat yang dipotong untuk dana daerah, diharapkan bisa meningkatkan ekonomi.



Kabut Asap — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabupaten, Menteri Hutan dan Lingkungan Hidup

Endro bertanya apa yang dilakukan BNPB agar hal ini tidak terjadi lagi, dan efektifkah radiogram atau surat yang dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri ke daerah, hal ini dikarenakan kebakaran masih terjadi.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu

Endro menegaskan kurang sependapat atas usulan dari KPU, karena untuk tahun 2019 bisa dianggarkan pada tahun 2018. Dahulu Komisi 2 DPR RI mendorong KPU untuk menaikan anggaran walaupun acuan Komisi 2 DPR RI akhirnya mentok.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman, Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara

Endro mengatakan bahwa sebanyak Rp. 273 Miliar pagu yang sudah dicantumkan, yang diperjuangkan Rp. 89 Miliar dan ini urusan banggar membahas di sana.


Penyelesaian Honorer K2 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian Hukum dan HAM

Endro mengatakan bahwa semua harus mendengar sejarah terjadinya honorer karena ini masalah nasib honorer yang sudah masuk.


Aset-Aset Negara dan Hasil Badan Layanan Umum — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara

Endro membahas rencana hibah yang nantinya akan dikerjakan oleh KemenPUPR. Ia mengucapkan terima kasih atas kesepahaman dalam pembangunan. Ia mengatakan setelah pembangunan wisma atlet, kemudian akan dijadikan rusunawa yang berkelanjutan untuk masyarakat di sana. Ia menghimbau jangan sampai bertentangan dengan hukum alam. Ia mengatakan Kemayoran merupakan lokasi yang strategis dan pembangunan akan berpengaruh pada harga sewanya. Ia menanyakan harga yang ditawarkan ke masyarakat. Ia khawatir masyarakat sekitar tidak dapat menjangkau harganya. Ia juga khawatir akan ada modus penggusuran. Ia menghimbau jangan sampai ide yang bagus ini hanya sebuah keinginan indah saja.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Anggota Ombdusman RI

Endro bertanya kepada Idham, apakah masyarakat diyakini tahu persis atas hak-hak dan resiko-resikonya


Evaluasi Undang-Undang Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Endro menjelaskan kalau debit KUR kebanyakan sudah habis. Di masyarakat desa, agunan biasanya kecil, namun kenyataannya pihak desa pun tidak berani menyampaikan aspirasinya, dan UKM kecil banyak yang mengalami kemacetan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Anung

Endro menanyakan apakah Anung benar lulus tahun 2010. Endro juga mengatakan bahwa rekomendasi Ombudsman banyak yang tidak dilaksanakan. Terkait ketidak patuhan. Endro juga menanyakan apakah jika Anung membentuk perwakilan sampai ke kabupaten/kota, anggarannya akan cukup.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Djuni Thamrin

Dari visi dan misi Djuni, Endro mengatakan bahwa hampir mirip dengan visi dan misi Ombudsman kemarin. Endro menanyakan hal-hal apa dari Ombudsman yang kemarin bisa ditindaklanjuti.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Helda

Endro menanyakan apakah Helda tidak bisa memakai laptop atau komputer. Menurut Endro, judul makalah Helda tidak ada maknanya. Helda juga meminta penjelasan mengenai makna makalah. Selanjutnya, Endro menanyakan apakah Helda sudah teruji untuk menjadi Pimpinan Ombudsman.


Penjelasan Proses Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2016-2021

Endro menanyakan kebenaran terhadap adanya kelompok masyarakat yang dibentuk untuk mengawasi jalannya serangkaian proses seleksi dimana salah satu kelompok masyarakat tersebut menyampaikan terkait transkrip dari WhatsApp. Ia menanyakan kelompok tersebut dibentuk untuk mengawal lolosnya seorang calon atau tidak. Endro meminta jaminan terkait independensi Pansel. Ia berpendapat di dalam pembahasan masih terdapat perbedaan mengenai persyaratan sarjana hukum. Menurutnya, tidak perlu sarjana hukum. Berpengalaman di bidang publik dapat menjadi salah satu pertimbangan.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)

Endro menegaskan oleh karena itu, untuk tahun 2017 saran Komisi 2 DPR RI walaupun ada penurunan 1,8. Hal-hal yang tiak mengurangi kinerja itu yang dilaksanakan. Seperti rapat-rapat di luar itu ditiadakan. Tentunya kinerja sudah diatas standar. Walaupun ada beberapa yang belum selesai pada tahun yang lalu untuk memotong anggaran.



Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Gunarto

Endro menanyakan terkait kebijakan hukum yang akan Gunarto lakukan terkait keadilan pelayanan publik masyarakat dan penyelenggara.


PKPU dan Pencabutan Surat Edaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU

Endro mengatakan hal tersebut bukan khilaf atau salah tafsir, tetapi ada kesengajaan.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama La Ode Ida

Endro mengatakan bahwa Ombudsman memang diharapkan persoalannya birokrasi ada dalam kendali parpol.



Resolusi Parlemen Eropa terkait Minyak Sawit — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Asisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Perekonomian, Staf Ahli Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri, Direktur SDM dan Umum PTPN III, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia

Endro mengatakan resolusi parlemen Eropa adalah perang energi. Endro menyarankan DPR RI melawan resolusi tersebut melalui komunikasi dan perundingan.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Kabinet dan Ombudsman RI

Endro mengatakan bahwa untuk misalnya sampai nanti anggaran Rp344 miliar memang kalau mengajukan ini wajar agar kerjanya bagus, jangan sampai apa yang dikerjakan tidak bisa terealisasi karena dana yang tidak cukup karena banyak kepala daerah ingin prestasinya baik oleh karena itu mereka mempunyai wacana bagaimana membantu keuangan ORI, banyak perdebatan apabila pendanaan ini diambil dari APBD, kalau APBN seperti ini butuh solusi. Kepala daerah untuk ingin masyarakat terlayani dengan baik untuk mencapai Rp344 miliar bukan hal yang mustahil dan sulit, tapi kalau dari APBN kita harus berdebat dengan Banggar DPR. Kesepakatan kita untuk memberikan suatu kebijakan sehingga nanti pelayanan publik bisa terlayani dengan baik.


Rencana Kerja dan Anggaran dalam RUU APBN-P Rencana Kerja dan Anggaran dalam RUU APBN-P Tahun 2017 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Pertanian 2017 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Pertanian

Endro mengatakan kopi menjadi produk yang membanggakan Indonesia. Endro meminta proses beras dari produsen ke konsumen lebih diperhatikan oleh pemerintah. Endro mengatakan mengapa dari Kementan tidak ada alokasi anggaran untuk daerah yang terkena bencana, seperti kebakaran di Aceh.


Kasus Kehutanan di Indonesia — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Endro mengatakan masyarakat menunggu produk dari Permen LHK 83/2016 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Endro mengatakan perlu penguatan terkait area hutan untuk digunakan pembangunan oleh pemerintah untuk digunakan bersama.


Wilayah Usaha Dalam Hutan Lindung — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perusahaan-Perusahaan

Endro menanyakan mengenai keinginan PTPN untuk menyelesaikan masalah tanah yang diokupasi. Ia melihat ada beberapa lahan yang diduduki rakyat dan tidak akan diberikan oleh PTPN. Ia juga meminta diceritakan mengenai okupasi PTPN dari masyarakat yang terjadi pada tahun 1960an.


Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian RI, PT. Pupuk Indonesia (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT. Pertani (Persero), PT. Berdikari (Persero), PT. Bank Negara Indonesia (Persero), PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. , dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Endro berharap agar Kartu Tani tidak seperti BPJS sehingga perlu diatur dan direncanakan dengan baik. Ia berharap program Kartu Tani disesuaikan dengan sarana dan prasarananya.


Kebutuhan Pangan, Pemanfaatan Air untuk Irigasi dan Kinerja Pemerintah — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, dan Badan Restorasi Gambut

Endro menanyakan fokus penanggulangan banjir. Endro menyarankan perlu adanya perbaikan tata ruang dan lahan.


Asuransi Pertanian dan Nelayan — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perikanan Budidaya dan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, dan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)

Endro mengatakan peminat asuransi pertanian dan nelayan memang masih kecil, tetapi petani masih menyaksikan kinerja dari asuransi. Endro berpendapat yang sulit dari asuransi bukan pembayarannya tapi klaim atau penarikannya. Klaim harus ada cek lapangan untuk memastikan masuk kategori atau tidak.  


Sengketa Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR-BPN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), TNI Angkatan Udara (AU), Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang, Lampung Utara, Lampung Selatan, Ciputat, Bintan Kepulauan Riau (Kepri), Kelapa Gading, dan Bali

Endro mengatakan ia ingin mengawali persoalan di Lampung Selatan dimana ada 4 permasalahan. Setelah tahun 1980an, ada proyek reboisasi. Ia menyampaikan bahwa Dirjen Planologi pada 2014 sudah mengatakan itu bukan kawasan hutan dan sudah mengirim surat. Ia meminta Kanwil BPN memerintahkan BPN Pringsewu agar proaktif karena sudah tidak terealisasi selama 6 bulan.


Keberlangsungan Komoditas Aren di Indonesia — Komisi 4 DPR RI Audiensi dengan Asosiasi Aren Indonesia dan Peneliti Aren

Endro mengapresiasi adanya Asosiasi Aren Indonesia dengan visi yang bagus dan menarik. Endro mengatakan kelompok tani yang sudah dibentuk diharapkan berhasil dan terdaftar di dinas terkait, sehingga alur infrastruktur atau kehadiran negara dapat lebih lancar. Endro mengatakan data-data konkret terkait jumlah aren di Indonesia dan jumlah konsumsi aren harus ada untuk mendorong pihak-pihak terkait ambil bagian. Endro meminta kajian mendalam dengan memperhatikan aspek-aspek sosial.


Perkembangan Bidang Tugas Komisi 4 DPR-RI — Komisi 4 Audiensi dengan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI)

Endro menjelaskan bahwa Indonesia terpanjang garis pantainya tetapi Indonesia masih perlu impor, karena banyak daerah-daerah tidak dapat memproduksi garam, selain itu teknologi pembuatan garam juga perlu ditingkatkan. Jumlah penduduk Indonesia yang perlu makan memang luar biasa banyaknya, ada sekitar 250 juta. Lalu kenapa negara kecil dapat mengekspor karena negaranya kecil dan konsumsinya kecil sehingga dapat mengekspor.


Pembahasan Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila — Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Staf Presiden dan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Endro menceritakan kasus margosari terjadi perebutan tanah rakyat oleh negara sebanyak 177 Hektar. Ternyata jika di ukur ulang bukan tanah hutan, salah menghitung, tetapi diintimadisi. Terkait masalah di Lampung, menurut Endro reforma agraria penting sekali, ada desa dalma kawasan, manusia dalam hutan lindung.


Monitoring dan Evaluasi Tenaga Penyuluh — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, Kemenkeu, KemenPANRB, BKN, Kementan, KLH, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Laut dan Perikanan

Endro mengatakan bahwa kebutuhan penyuluh ini tinggi, artinya bahwa penyuluh-penyuluh itu merupakan aset negara bukannya beban negara, dan para TPL yang sudah bekerja selama 10 tahun lebih seharusnya diakui dan diperhatikan oleh negara. Ketika kita mengajukan dana pensiun, pasti akan dipersoalkan bahwa dana pensiun itu sangat besar padahal dana tersebut dipotong dari gaji ketika mereka bekerja.


Penyampaian Pagu Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Endro mengatakan ada beberapa hal yang perlu ditekankan terkait anggaran dimana pihak Mendagri menyampaikan insentif dengan PTSL ini terkait program nawacita. Ia meminta agar insentif untuk perangkat desa diperhatikan kalau nanti program PTSL tidak mau dijalankan. Ia menyampaikan mengenai masalah konflik agraria yang ia dengar bahwa KSP mengirim surat ke Kemendagri tentang Inpres percepatan penyelesaian konflik agraria yang leading sektornya Kemendagri. Ia mengatakan di Lampung ada alat rekam ditarik ke Kabupaten dan ia meminta agar hal tersebut diperhatikan. Ia juga mengatakan di Lampung banyak sekdes yang PNS ditarik ke kecamatan tapi tidak ada penyesuaian jabatan. Ia meminta agar hal tersebut disesuaikan.


Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019, Subsidi Pangan pada APBN Tahun 2021 dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Perum Bulog

Endro mengatakan terdapat surat edaran Kementerian yang harus Perum Bulog perjuangkan. Oleh karena itu bukan hanya ilmu dan tenaga, namun harus ada kontinuitas yang dilakukan secara terstruktur dan terukur dari Perum Bulog agar masalah defisit teratasi dengan baik.


Prospek Pengembangan Usaha Perkebunan dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Pelaku Usaha - Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara 1-14

Endro meminta konfirmasi terkait dana pensiun dari PTPN yang dipinjam sehingga dananya tidak lancar.


Penyerapan Cadangan Beras Pemerintah dan Ketersediaan Pangan dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 serta Persiapan Ramadhan dan Idul Fitri – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama Perum Bulog

Endro mengatakan dampak dari Covid-19 adalah banyak pekerja yang di-PHK sehingga ketersediaan pangan dan peran Bulog sangat penting. Menurut Endro, ketersediaan Bulog harus ada distribusi Bulog dan harus ada desentralisasi karena ada gudang Bulog yang masih kosong sehingga perlu diisi. Dengan adanya PJK, nantinya menjadikan Bulog dapat dijangkau oleh masyarakat. Endro juga mengharapkan para petani beras untuk dijaga kesehatannya agar tidak terdampak Covid-19.


Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Tahun 2019, Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2020, Peralihan Pelaksanaan Program Beras Rastra dan Isu-Isu Aktual Lainnya – Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Perum Bulog.

Endro mengatakan bahwa fungsi dari Bulog adalah Stabilisasi harga pangan beras dan Menjaga
pangan nasional. Jika melihat dari fungsinya terkadang menilai bahwa kinerja Bulog sangat membingungkan. Endro mempertanyakan terkait dengan Stock beras dalam menjaga stock beras. Apakah stock beras itu harus berbentuk barang.


Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Subsidi dan Ketersediaan Pupuk - Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen PSP, Dirjen TP, KaBadan PPSDM Pertanian, KaBadan Litbang Pertanian, Dirut PT Pupuk Ind. HC, HIMBARA, dan Deputi II Bidang Pangan & Pertanian Kemenko Perekonomian RI

Endro Hermono menjelaskan bahwa pada hakekatnya pupuk itu masih langka jadi kita butuhkan cepat hal ini.


Rencana Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI

Endro mengatakan banyak tanah yang tidak dikerjakan, lebih-lebih kalau dilihat data sawah mengalami penurunan 8,3 persen. Endro bertanya sawah siapa yang penggunaanya diterlantarkan, Endro meminta di data karena banyak petani yang tidak mengerjakan tanahnya. Endro menyarankan lebih baik tanah yang ada di optimalkan daripada mencetak sawah lagi.


Klarifikasi Pemusnahan 20.000 Ton Beras – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BEM Fakultas Ilmu Pengetahuan Pangan Halal Universitas Djuanda

Endro meminta untuk adanya masukan ataupun pertanyaan secara tertulis dari teman-teman mahasiswa, agar masukan dan aspirasi teman-teman dapat tetap akan kami perjuangkan.


Latar Belakang

Endro Hermono merupakan mantan Wakil Walikota Blitar tahun 2005-2010 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) selama 10 tahun dari tahun 1995 hingga 2005.

Endro merupakan petahana dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang berhasil terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 38.969 suara dari dapil Jawa Timur 6 yang meliputi Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar serta Kabupaten dan Kota Kediri.

Pada periode 2014-2019, Endro bertugas di Komisi 2 yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reformasi Agraria. Namun, pada 24 November 2016, Endro tidak lagi bertugas di Komisi 2 melainkan menjadi Anggota Komisi 4 yang membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kelautan.

Pada periode 2019-2024, Endro bertugas di Komisi 3 yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.

Pendidikan

SD Negeri Nglegok (1966-1971)

SMP Negeri I Blitar (1972-1974)

SMA Negeri I Blitar (1975-1977)

S1 Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB) (1978-1982)

S2 Stvoles, Jakata Institvte Of Managemen (1997-1999)

Perjalanan Politik

Endro Hermono memulai perjalanan politiknya dengan bergabung di PDIP (2004-2010) dan menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar (2010). Pada 2011, Endro melepas jabatan di PDIP dan bergabung di Gerindra dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Blitar. Endro Hermono juga menjabat sebagai Komisaris di PT Bahama Jakarta dan BPR Harta Raya Blitar.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak (PKPU Pilkada Serentak)

16 Maret 2016 - Endro meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat Kepala Daerah Papua Barat yang mengharuskan orang asli Papua. Endro juga meminta penjelasan kepada KPU tentang definisi orang asli Papua. [sumber]

Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Endro fokus kepada jadwal pendaftaran calon. Menimbang bulan ramadhan di 2015 yang berakhir di akhir bulan Juli 2015, Endro mengusulkan agar batas akhir pendaftaran calon dimundurkan ke awal Agustus 2015. Endro juga meminta klarifikasi dari KPU terkait syarat usia minimum untuk menjadi calon bupati yaitu 25 tahun, apakah pada saat pendaftaran sudah harus memenuhi syarat usia minimum tersebut atau belum. [sumber]

RUU Pertanahan

25 Maret 2015 - Endro menilai aturan pertanahan sekarang berkesan masih menggunakan mindset tahun 1960-an sementara sekarang sudah 2015. Menurut Endro sudah waktunya aturan pertanahan dirombak total. Endro khawatir Indonesia tidak bisa menjaga kedaulatannya saat ini karena makin banyak orang asing kuasai tanah melalui kebun dan apartemen. Endro minta usulan dari para pakar pertanahan bagaimana membuat HGU tidak disalahgunakan untuk menggusur rakyat. [sumber]

Tanggapan

Swasembada Daging

29 November 2017 - Endro menekankan roadmap yang sudah dirancang jangan sampai jalan di tempat 10 tahun kemudian sama seperti 10 tahun yang lalu. Endro menerangkan bahwa dirinya juga turut meminta tokoh-tokoh di desa untuk menyumbangkan ide agar sapi-sapi bantuan dari pemerintah dapat dikembangbiakkan. Endro meminta Dirjen PKH Kementerian Pertanian untuk melakukan pembinaan pada para penyuluh agar menjadi lebih baik lagi dan melakukan evaluasi terhadap PT Berdikari. [sumber]

RAPBN Tahun 2017 Kementerian ATR/BPN dan LAN

15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Endro menyatakan bahwa Negara merupakan suatu wujud dari penyelenggaraan Undang-Undang Dasar 1945. Terkait pengadaan tanah, Komisi 2 melihat masih banyak terjadi sengketa tanah antara Rakyat dengan Negara bahkan Perusahaan. Dia menanyakan mengenai kriteria apa yang dinyatakan untuk kepentingan Negara sehingga untuk pengadaan tanah meningkat. [sumber]

Permasalahan Pertanahan- Audiensi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

27 Agustus 2015 - Dalam Rapat Audiensi Komisi 2 DPR-RI dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Endro menjelaskan ada kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menikahi orang asing dan tidak diperbolehkan membeli tanah. Endro kemudian mempertanyakan terkait ketidaksesuaian SOP yang tadi disampaikan, apakah sudah diadukan ke Ombudsman. Endro juga menanyakan masalah lainnya, misalnya ada orang yang membeli sebidang tanah ditempat lain yang tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), apakah bisa. [sumber]

Audiensi dengan Majelis Rakyat Papua terkait UU Pilkada 2015

Pada 26 Maret 2015 - menurut Endro Presiden Soekarno melalui ke-bhinekaannya ingin masyarakat dipimpin oleh orang yang tahu daerahnya. Endro menilai sistem Pileg sekarang sudah mencondongkan orang asli Papua untuk memimpin daerahnya. Endro menanyakan kepada MRP kenapa mereka mempunyai penilaian yang berbeda. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Blitar
Tanggal Lahir
10/10/1958
Alamat Rumah
Jl. Diponegoro No. 17. RT.001/RW.009. Kelurahan Sananwetan, Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Jawa Timur VI
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan