Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Perjalanan Politik
Ketua Umum Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia (ASIREVI) - , ((2013-2016)
Sikap Terhadap RUU
Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM
Wihadi menyatakan Fraksi Gerindra setuju RUU KUHP untuk dibahas lebih lanjut dengan catatan akan diberikan setelah rapat.
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Merek — Panitia Khusus (Pansus) RUU Merek Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar (Poppy Rufaidah dan Edmon Makarim)
Wihadi menyebutkan masalah UMKM tidak terlepas dari adanya barang-barang palsu yang diperjualbelikan. Ia menanyakan pendapat dari Poppy, Direktorat HAKI siap jika RUU ini mengacu pada protokol Madrid atau tidak. Sementara, di Direktorat HAKI saat ini menumpuk registrasi sekitar 100.000 merek. Jika mengikuti Protokol Madrid, maka kepentingan nasional kita akan kalah dan berpihak pada pengusaha luar. Wihadi juga bertanya kepada Edmon terkait korporasi yang disampaikan dapat sampai pada UMKM atau tidak. Menurutnya, RUU tentang Merek tidak dapat semena-mena dipandang baik, karena perlu dipertanyakan kembali urgensi dari RUU tentang Merek. Wihadi menyampaikan bahwa sistem mengenai HAKI sudah ada. Ia berpendapat bahwa dirinya melihat bahwa proteksi UMKM dengan protokol Madrid berkurang. Jika memang memerlukan pendaftaran secara online, maka perlu bangun infrastruktur yang memadai. Terakhir, Wihadi memberikan info bahwa Protokol Madrid baru diratifikasi oleh Singapura. Hal itu menunjukkan bahwa hukum dan ekonomi harus dapat dipersatukan.
Tanggapan
Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
Wihadi melihat pernyataan-pernyataan ini sebenarnya adalah pernyataan yang memang sengaja di desain untuk lari dari permasalahan ini. Ia meminta kepada Kabid Propam untuk memeriksa CCTV pada saat pemeriksaan dan di tahanan karena ini yang penting.
Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi, Wihadi menyampaikan bahwa hasil penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
Wihadi menjelaskan bahwa setelah mendengarkan pandangan Pemerintah atas RUU tentang Keimigrasian, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 153 Peraturan DPR-RI tentang Tata Tertib bahwa Rapat Kerja ini menyepakati jadwal rapat Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU serta waktu penyusunan dan penyerahan DIM. Oleh karena RUU tentang Keimigrasian ini berasal dari DPR-RI, maka yang menyusun DIM adalah Pemerintah. Pemerintah telah menyampaikan DIM kepada DPR-RI, untuk itu sesuai dengan kebiasaan atau konvensi pembahasan RUU dalam Pembicaraan Tingkat I, ada 2 hal yang perlu kita sepakati yaitu pengesahan jadwal rapat pembahasan RUU dan pengesahan mekanisme pembahasan RUU dalam Pembicaraan Tingkat I. DIM RUU tentang Keimigrasian dari Pemerintah sebanyak 52 DIM dengan rincian: DIM tetap sebanyak 30, DIM perubahan substansi sebanyak 6, DIM substansi baru 10, DIM perubahan redaksional sebanyak 1, dan DIM dihapus 5. Badan Legislasi mengharapkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan RUU tersebut dapat masuk dalam tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat untuk dapat disetujui menjadi undang-undang. Wihadi menawarkan, untuk DIM tetap dapat langsung disetujui dalam Rapat Kerja ini, dan untuk DIM lainnya langsung dibahas oleh Panitia Kerja. Nama-nama Anggota Panitia Kerja telah disampaikan kepada Badan Legislasi, maka Rapat Panja pembahasan RUU Keimigrasian dapat segera berjalan dan dijadwalkan pada hari Rabu, 11 September 2024 pukul 13.00 WIB.
Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
Wihadi menyampaikan bahwa Menteri Keuangan telah memberikan informasi bahwa ada defisit terkait anggaran nasional, tetapi untuk bidang kepolisian, Wihadi berpendapat Polri harus diberikan tambahan anggaran, sebab Polri akan berkaitan dengan bidang penegakan hukum. Wihadi berharap ketika sudah ditambah anggarannya, kinerja Polri setelahnya pun harus berkontribusi untuk kenaikan PNBP-nya, yang kemudian manfaatnya bisa menambah anggaran Polri di tahun-tahun setelahnya.
Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Wihadi mengatakan satu sisi, anggaran K/L secara keseluruhan Tahun 2024 naik, kalau tidak salah sebesar Rp999 triliun diperuntukkan untuk K/L, lalu mengapa justru anggaran Kementerian Hukum dan HAM menurun. Ada beberapa pemasyarakatan yang dijanjikan pada periode lalu untuk merelokasi Lapas yang di tengah kota, namun sampai sekarang masih banyak Lapas yang belum direlokasi dari tengah kota. Contohnya Lapas di Bojonegoro dan Tuban yang berada di tengah kota. Khusus untuk lapas di Bojonegoro, sudah ada tanah yang dipersiapkan yang merupakan milik dari Kemenkumham, jadi ia pikir hal ini bisa segera direalisasikan supaya lokasi yang di tengah kota ini bisa dimanfaatkan untuk penambahan PNBP. Lalu bagaimana dengan tanah Kemenkumham yang dipakai oleh pihak ketiga untuk kegiatan komersial. Misalnya di Tangerang, bagaimana sistem PNBP nya. Ia pikir tanah-tanah itu perlu diinventarisasi untuk menambah PNBP. Terkait Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang tidak terurus dan tidak pernah dicek, padahal ada banyak barang bukti disitu, penanganannya seperti apa.
Saya pikir bisa didorong untuk peningkatan PNBP karena setiap kota ada. Saya usulkan kita juga bisa kunker ke Rupbasan, bukan hanya ke Lapas. Terkait imigrasi, kita jangan hanya bergerak untuk PNBP saja karena imigrasi juga bagian dari pertahanan dan keamanan NKRI, jadi pengawasan-pengawasan di sektor imigrasi jangan sampai lemah karena orientasi penambahan PNBP dari imigrasi. Anggaran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) seperti apa. Apakah Timpora sudah bisa melakukan penegakan hukum atau hanya konsultasi? Di Amerika, Homeland Security ditakuti. ia bermimpi bahwa Timpora seperti Homeland Security karena ini urusan pertahanan dan keamanan bangsa. Bagaimana cara kita mengadopsi konsep Homeland Security ini? Terkait Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Bojonegoro, itu sudah 5 tahun dan tanahnya sudah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten ke Kemenkumham, ia kira itu sudah bisa ditingkatkan menjadi Kantor Penuh supaya bisa memberikan pelayanan lebih baik untuk masyarakat di sana.
Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
Wihadi menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Dirjen itu sepertinya sama mengulang apa yang sudah pernah dibicarakan di ruangan ini. Wihadi mengatakan tidak ada satu kemajuan dari yang membicarakan yang lalu sampai sekarang ini, dan sebenarnya kita sudah mengundang perwakilan PP ini tteapi PP tidak muncul dan dari surat keterangannya dia tidak tahu posisi DPR-RI, sudah merasa bahwa dia ini adalah merupakan yang kebal hukum. Ini perlu klarifikasi. Kemudian kalau ini ditunda bulan Maret sekarang sudah bulan Juli. Yang ada adalah ini bukannya selesai permasalahannya, tetapi permasalahannya tambah panas. Di satu sisi desain mendorong untuk dilakukan e-voting. Permasalahan dengan e-voting itu apakah disetujui oleh semuanya. Siapa yang memberikan kewenangan Dirjen melakukan e-voting kalau Dirjen mengatakan pada saat periode rapat yang lalu bahwa tidak sebagai mencampuri kepengurusan PP ini ini karena independen. Apa yang menjadi permasalahan daripada surat ini perlu klarifikasi presiden dan perwakilan juga meminta adanya pencabutan. Ini artinya yang sumber masalahnya adalah surat Dirjen ini dan surat Dirjen inilah yang mengakibatkan semuanya tidak Netral. Wihadi mengatakan kalau kembali kepada undang-undangnya bahwa yang namanya notaris itu adalah di bawah notarisnya sebagai pejabatnya bukan organisasinya maka Dirjen harus kembali ke yang awal daripada undang-undang itu.
Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Wihadi ingin flashback sedikit mengenai masalah data ini karena masyarakat sekarang sudah terprovokasi dengan data Rp349 triliun yang pada saat ini terjadi di Kementerian Keuangan. Momennya adalah momen Maret- April di mana pemerintah membutuhkan pemasukan pajak untuk APBN. Jadi, ini membuat stigma pada masyarakat untuk mereka mengatakan kalau ini terjadi penyelewengan di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun maka buat apa saya membayar pajak dan kalau ini terjadi maka pendapatan atau pemasukan negara tentunya akan terganggu dan ini juga akan mempengaruhi APBN kita dan perekonomian kita juga akan terganggu. Oleh sebab itu, dari permasalahan adanya angka tersebut, senilai Rp349 disetujui oleh PPATK tapi ada perbedaan breakdown oleh Pak Mahfud dan Menteri Keuangan, artinya Pak Mahfud bisa mendudukkan kembali breakdown yang benar karena Kementerian Keuangan membreakdown berdasarkan surat PPATK yang masuk, jangan sampai dua-duanya kena prank sama prank karena angkanya sama tapi dibuat berbeda sehingga ribut sendiri. Dari tahun 2009-2023, apakah transaksi yang dianalisa oleh PPATK dananya masih ada? Angka Rp349 triliun masih ada tidak? PPATK harus benar-benar analisanya ini supaya dananya bisa diambil dengan rekening koran yang ada di Bank Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita ini juga menjadi terbebani oleh angka ini dan mereka merasa Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara ternyata sudah tidak benar dan segala macam. Wihadi kira kita perlu duduk bersama untuk breakdown angka ini.
Pembahasan Isu Teraktual — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lapisan Masyarakat
Wihadi Wiyanto menegaskan bahwasannya perlu dilakukan sidang dewan kode etik kedokteran untuk kasus malpraktek.
Penanggulangan Terorisme, Pemberian Amnesti, dan Kebijakan Bebas Visa — Komisi 1 DPR-RI dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, dan Kapolri
Wihadi mengusulkan kebijakan bebas visa terhadap China agar dicabut secepatnya, karena ia melihat yang dilakukan oleh wisatawan China seperti ada yang menjadi tour guide di Bali. Wihadi meminta agar mempertimbangkan kembali pemberian amnesti kepada Din Minimi.
Masukan Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Merek — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
Wihadi mengatakan indikasi geografis terkait manusia ini menjadi potensi konflik. Ia menanyakan pasal-pasal mana yang masih perlu diatur dalam RUU ini terutama tentang manusia. Ia mengatakan perlu ada pengaturan yang jelas terkait indikasi geografi. Ia merasa di RUU masih kurang. Ia menanyakan hal yang masih perlu diatur mengenai indikasi asal, tidak hanya indikasi geografis. Ia juga menanyakan perlu atau tidaknya di UU dipecah menjadi indikasi geografis dan indikasi asal.
Pengawasan Orang Asing — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Wihadi mengatakan banyak tour guide di Indonesia yang berasal dari Cina dan sudah banyak terjadi gesekan. Wihadi mengusulkan waktu berwisata cukup 14 hari, karena jangka waktu sebulan atau lebih sudah overstay. Wihadi mengatakan sektor internal perdagangan Indonesia banyak dikuasai oleh WNA asal Tiongkok. Wihadi mengusulkan Komisi 3 DPR RI membentuk Panja bersama Departemen Imigrasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Wihadi selaku perwakilan dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyetujui pembahasan dilanjutkan.
Pemberian Kewarganegaraan Andrea Roxana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
Wihadi mengingatkan jangan sampai slot atlet ini dimanfaatkan bukan oleh warga negara Indonesia sendiri.
Proses Legislasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Wihadi mengatakan sebenarnya RUU KUHP sudah ada pembahasannya yang lalu.
Persiapan Pengamanan Pilkada Tahun 2015 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri
Wihadi menjelaskan kami membaca adanya penanganan prostitusi online tapi yang disoroti adalah judi online, kondisi ekonomi masyarakat terburuk dapat membuat rakyat terjerat ke perjudian. Polisi harus memperkuat human trafficking, perlu adanya rekoordinasi.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Wihadi mengatakan di Surabaya harus ada tempat untuk rehabilitasi narkoba.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Wihadi mengatakan kasus apa yang sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK dan ada apa dengan
kompensasi dan restitusi di pengadilan, karena ini berkaitan dengan anggaran.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT)
Wihadi mengatakan fungsi intelegen berbasis daerah perlu diadakan dan SOP koordinasi TNI dan Polri terkait satuan tugas pencegahan dan perlindungan dari terorisme.
Masalah Sengketa di Kejagung dan Revisi UU Kejaksaan - RDP Komisi 3 dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)
Wihadi melihat dari kasus Kajari di Pontianak yang menggugat Jaksa Agung, Wihadi melihat di sini ada yang salah dari Jaksa Agung tersebut.
Pembahasan Berbagai Permasalahan Hukum — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
Wihadi menegaskan terkait dengan kasus PT.CVI di Surabaya, ini adalah kasus cukup lama yag sering dieksekusi. Terkait dengan Kampung Pulo, ia setuju untuk dipanggilnya Gubernur Basuki dengan bukti-bukti apakah itu tanah negara. Terakhir, Wihadi mengatakan masalah PT Cinderella, Komisi 3 DPR RI harus tindak kenapa surat eksekusi ini selalu keluar bahkan sampai 7x. Agar tidak main gusur saja tanpa pertimbangan, nanti makin hancurlah Indonesia ini.
Permasalahan Sosial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perwakilan Masyarakat
Wihadi setuju DPR-RI kunjungan ke Surabaya.
Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan DPD-RI
Wihadi mengatakan bahwa sosialisasi program televisi sebesar Rp. 441 Miliar menurutnya tidak efektif.
Kewenangan Komisi 3 DPR — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Agung Podomoro
Wihadi menjelaskan di Amerika penyadapan tidak bisa semua disadap dan harus ada alasan dan meminta izin pengadilan, penyadapan di sini tidak ada aturan yang jelas jangan dianggap mengatur penyadapan yaitu pelemahan KPK.
Pembahasan Pelindo II — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mantan Direksi dan Mantan Pegawai Pelindo II
Wihadi W. mengatakan Pansus Pelindo jangan ecek-ecek, Pansus DPR RI meminta kasus ini lebih tajam lagi lebih detail. Ia mendengarkan penjelasan para mantan pegawai tapi berbeda pendapat dengan Rhenald Kasali.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Sumartoyo
Wihadi menanyakan apakah Sumartoyo memakai peran media untuk melakukan trial bagi hakim yang melakukan pelanggaran.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Harjono
Wihadi menanyakan carut marut di MK dan hal yang mendorong calon serta gebrakan yang akan dilakukan. Ia mengatakan rekrutmen hakim tidak lagi menjadi kewenangan KY. Kalau saat itu calon masih di MK, ia menanyakan calon berpikiran sama atau tidak. Ia menanyakan alasan KY tidak bisa lagi merekrut hakim dan hal yang bisa calon lakukan.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Joko Sasmito
Wihadi menanyakan dampak media untuk kinerja calon jika calon terpilih menjadi Komisi KY nantinya. Ia juga menanyakan langkah-langkah KY yang bisa dilakukan untuk menanggulangi oknum hakim nakal dengan keterbatasan.
Penjelasan Keterangan Konsultan Keuangan — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Finance Research Institute (FRI), Deutsche Bank Hong Kong, dan Bahana Securities
Wihadi mempertanyakan terdapat campur tangan internal approving sebelum kontrak dikeluarkan atau tidak.
Penjelasan Kasus PT Mobile 8 — Panitia Kerja Kasus Mobile 8 Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Pidana Atas Nama Mudzakir
Wihadi mengatakan bagaimana dengan pemeriksaan yang dilakukan terlebih dahulu kepada mobile 8 oleh penyidik, apakah ada tindak konteks memberikan restitusi.
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK
Wihadi menanyakan mengenai dana penyelenggaraan oleh CSO. Ia mengatakan ternyata banyak daerah yang narasumbernya berubah seperti Padang, Jogja, Semarang, Balikpapan, Pontianak dan kota lainnya juga. Ia mengatakan harus diclearkan masalah ini karena menyangkut negara.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Saut Situmorang
Wihadi mengatakan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Ia menanyakan mengenai media yang dipakai KPK untuk menghancurkan seseorang. Ia juga menanyakan mengenai kendaraan calon yang tidak membayar pajak.
Rancangan Undang-Undang Merek — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi UMKM Indonesia
Wihadi mengatakan bahwa undang-undang ini tidak perlu dibahas sebenernya. Kinerja pemerintah belum siap. Wihadi juga mengatakan bahwa besok ia akan sidak ke direktorat HKI. Undang-Undang tersebut tidak berpihak pada UMKM.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan (Capim) KPK atas nama Basaria Panjaitan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Basaria Panjaitan
Wihadi menjelaskan trigger mechanism artinya disini KPK menjadi motor pemberantasan korupsi, peran kepada polisi dan kejaksaan yang juga sebagai pemberantas korupsi menjadi ada di bawah KPK. Apakah saudara bs yakin dengan KPK yang mungkin lebih rumit dibandingkan pembalakan hutan tingkat kesulitan apa pada masalah itu.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK atas nama Laode M. Syarif — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Laode M. Syarif
Wihadi menjelaskan apakah saudara siap membawa KPK dekat dengan DPR yang mana DPR dikatakan sebagai sarang koruptor, kami meminta klarifikasi perihal event di Makassar untuk menjadi narasumber. Sejauh mana gambaran saudara tentang teknis dan taktis penyadapan di KPK.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Wihadi berharap ada pencegahan terkait potensi kecurangan transaksi keuangan ke luar negeri. Menurutnya transaksi online biasanya menggunakan beberapa gateway seperti PayPal, dan mereka bukan di Indonesia. Payment gateway ini menjadi penghubung, dan perlu ada pengawasan secara serius terhadapnya.
DIM RUU KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Wihadi mengatakan penindakan mental ini rancu karena dipelet dan disantet sama saja.
Rancangan Undang-Undang KUHP (Buku II) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan Pemerintah
Wihadi menanyakan dengan kondisi yang menyimpan saja buku-buku itu, menjadi bagian dari menyebarkan atau tidak.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM
Adanya penambahan personil imigrasi melihat MEA berpengaruh sekali penanganan orang asing. Industri dan ekonomi dalam MEA adalah hal penting. Hal ini terkait orang asing (imigrasi). Wihadi Wihadi mengatakan bahwa diperlukan berharap hal ini benar-benar diperhatikan. Terkait merek, Wihadi menceritakan bahwa ada 100.000 merek yang belum diselesaikan dan ini menjadi masalah.
Kasus Mobile 8 - RDP Komisi 3 dengan Jam Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Wihadi berpebdapat dalam kasus ini seakan ada transaksi fiktif. Wihadi menanyakan, jika memang ada manipulasi nilai saham, bukankah itu ranah BKPM.
Penyesuaian RKA K/L 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asrena Polri, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung)
Wihadi mengatakan jelas bahwa pungli disini adalah anggaran yang berkurang. Ia menyampaikan sikap Gerindra jelas bahwa Gerindra meminta tidak ada potongan angagran. Menurutnya mitra membutuhkan penambahan, bukan pengurangan.
Evaluasi Kinerja dan Strategi Tahun 2016 — Komisi 3 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BNPT
Wihadi menjelaskan ia menyoroti isu Freddy Budiman bergabung ISIS apa itu benar mohon penjelasannya.
Dana Desa dan Transfer Daerah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
Wihadi menceritakan bahwa di dapilnya penghasil minyak, tetapi dana transfer daerah kesana sangat minim sekali. Wihadi menanyakan bagaimana perhitungan dana bagi hasil untuk dapilnya yang penghasil minyak.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Wihadi mengatakan bahwa ada satu hal yang menjadi perhatiannya, yaitu masalah imigrasi. Permasalahan auto gate yang tidak berfungsi, kemudian masalah personil imigrasi, bahkan sempat untuk outsorching imigrasi. Terkait penambahan personil, Wihadi menanyakan apakah DPR-RI perlu melihat sebagai suatu kebutuhan yang mutlak. Wihadi tidak melihat kapasitas untuk pendidikan personil imigrasi di dalam anggaran.
Kasus Tanah Rumah Sakit Sumber Waras — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) dan Komunitas Sosial Peduli Jakarta (KSPJ)
Wihadi menjelaskan kami berterima kasih atas masukan yang banyak dan akan dipelajari untuk nanti RDP dengan Gubernur DKI Jakarta, kita mempunyai pejabat yang hebat karena meramal harga pajak.
Kasus Mobile 8 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mobile 8
Sebagai perusahaan terbuka, Wihadi menanyakan sudah berapa lama pihak Mobile 8 berhubungan dengan PT Komunikasi Jaya.
Fit and Proper Test (Part 1) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung
Wihadi menanyakan hal yang menjadi objek dalam hukuman mati. Ia menanyakan pendapat calon dalam masalah pedofil dan kepantasan hukumannya. Ia juga menanyakan kebenaran dulu atau keadilan dulu. Selain itu, ia menanyakan pemikiran calon untuk menangani kasus pilkada di MA atau MK.
Calon-Calon Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansel Komisi Yudisial
Wihadi menanyakan mengapa untuk yang petahana masuknya sekarang. Wihadi berpikir sepertinya ada satu hal yang membuat Komisi 3 DPR-RI tidak bisa eksplor lebih banyak. Menurut Wihadi, jangan karena terburu waktu, maka dimasukan yang petahana biar terpilih.
Isu-isu Terkini — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Wihadi mengatakan kaburnya 17 tahanan di Malang tidak membuat Polri bergerak, buktinya jabatan Kapolres dan Kapolsek kab Malang masih menjabat dan tidak diberikan punishment. Wihadi mengatakan zero tolerance sudah disepakati akan promosi dan jenjang karir, namun ada Kapolres di Malang yang tanpa melalui seleksi menjadi Kapolres, Kapolres Mojokerto mendadat dimutasi karena ada pengaduan masyarakat. Wihadi mengatakan banyak anggota kepolisian yang stres sehingga bunuh diri, hal ini merupakan hasil dari ketidakkonsistenan dalam memperhatikan jenjang karir kepolisian, bahkan penempatan lulusan Akpol dilakukan dengan pengundian. Wihadi menyampaikan berkas masalah profesional di Surabaya.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI
Wihadi mengatakan bahwa sudah harusnya ada penambahan anggaran karena penganggaran dari Komisi 3 DPR-RI. Kegiatan, sosialisasi dan semacamnya digalakkan dan Komisi 3 DPR-RI dapat sesuatu yang lebih juga dari penambahan tersebut.
Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
Wihadi menanyakan ada berapa banyak yang sudah melakukan pemalsuan dan apa tindakan kepada yang melakukan pemalsuan tersebut.
Kasus Pasar Turi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tri Rismaharini, Walikota Surabaya
Wihadi mempertanyakan sikap dari Pemerintah Kota Surabaya, karena ia memandang ada yang disembunyikan dari kasus Pasar Turi. Wihadi menanyakan mengenai lahan Pasar Turi yang masih terkait juga dengan PT. KAI dan mempertanyakan hubungan PT KAI dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Kasus Pasar Turi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hendri Jocosity Gunawan
Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa sebenarnya ini adalah sengketa dalam perusahaan antara Hendri dan Santoso, yang diakibatkan di sini adalah pedagang Pasar Turi. Ini permasalahannya kenapa pasar kosong dan pedagang masih di luar, arahnya tanggung jawab saudara sepenuhnya.
Evaluasi Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Wihadi menegaskan apabila kasus Pasar Turi tidak diselesaikan maka semakin lama pedagang menunggu masalah ini. Kemudian, ia mengatakan isu yang berkembang penarikan kasus ke Bareskrim karena adanya loby-loby yang telah dilakukan, ini butuh penjelasan Kapolri.
Evaluasi Pelaksanaan Strategi dalam Mengurangi Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pengawasan terhadap Penggunaan Izin Tinggal oleh Orang Asing, Realisasi dan Evaluasi terhadap Penggunaan Anggaran di Tahun 2016, dan Penjelasan tentang Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia atas nama Sdr. Leung Sze Mau Als. Jackson Leung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI
Wihadi melihat kondisi saat ini tenaga kerja asing hampir menguasi semua sektor. Di Batam, Wihadi menemukan ada suatu hotel yang mempunyai pelabuhan sendiri, kapal dapat keluar-masuk dengan bebas dan yang sangat memprihatinkan yaitu disana tidak ada petugas imigrasi. Wihadi mengatakan bahwa ada sindikat stempel terbang dan harus ada introspeksi dalam jajaran imigrasi. Wihadi mengusulkan agar Tim Pora tidak diisi dengan jajaran Eselon 2, karena yang terjadi hanya ada rapat saja tidak ada action. Wihadi melaporkan bahwa di Bojonegoro tidak ada kantor imigrasi, sehingga tidak ada yang mengontrol tenaga kerja asing yang masuk ke Bojonegoro.
Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Mahkamah Agung (SesMA), Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR), Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY)
Wihadi mengatakan kalau kunker ke daerah, gedung-gedung pengadilan tinggi itu sudah tidak layak, jadi harus diperhatikan anggaran untuk gedung di daerah. Ia menanyakan sampai tahap apa anggaran MA yang hanya Rp500.000.000 ini.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY)
Wihadi mengatakan dalam situasi negara yang memang membutuhkan anggaran yang banyak tetapi ketersediaan anggarannya sedikit. Dari pengajuan rehabilitasi oleh BNN itu hanya Rp1 Miliar dan ia merasa sangat kurang. Ia mengatakan jika membicarakan kantor memang itu dipinjamkan oleh Pemprov Jatim tapi sekarang yang penting kinerjanya dulu. Menurutnya harus dicarikan solusi agar lapas tidak penuh dan ia menyarankan BNN agar menambah tempat rehabilitasi. Jatim rangking pertama peredaran narkoba tapi disana tidak ada pusat rehabilitasi yang punya BNN, hanya RSKO saja. Ia juga membahas mengenai dapilnya di Tuban yang mengajukan pembentukan BNN Kab. Tuban karena peredaran karnopen yang sangat banyak di kalangan sekolah. Untuk kejaksaan, ia sangat terkejut adanya anggaran perkara dalam tindak pidana korupsi dan ia menanyakan cara kejaksaan bisa mengefektifkan penindakan tindak pidana korupsi kalau hanya satu anggaran. Ia mengatakan tim saber pungli ini hanya dipakai untuk pencitraan saja.
Pemanfaatan Teknologi terkait Pengawasan Orang Asing, Evaluasi Kinerja dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Pemasyarakatan di Dalam LP/Rutan, Pelaksanaan Perlindungan HKI, Program-Program Prioritas di Tahun 2018 serta Target yang Ingin Dicapai, Penjelasan Tentang APBN-P Tahun 2017, dan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas LKPP Tahun 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM
Wihadi membahas mengenai masalah TKI yang ia lihat dipersulit bekerja ke luar negeri. Ia melihat adanya diskriminasi. Ia menghimbau untuk jangan mempersulit TKI karena setiap orang ingin mempunyai kesempatan untuk bekerja. Ia juga menyebutkan mengenai lapas yang sering kebobolan dan banyak napi yang lari. Ia memandang ada kesengajaan napi dibiarkan keluar agar ada perhatian. Menurut informasi yang ia dapat, narkoba sengaja di dalam lapas agar napi tidak protes karena kekurangan petugas lapas, makanya napi dibiarkan fly di lapas. Ia meminta ada audit internal dan menanyakan kemungkinan sengaja dibuat demikian karena terjadi pada lapas di setiap kota. Ia mengatakan kalau tidak ada satu koordinasi, ini adalah salah satu bentuk protes mereka. Di Kota Tangerang banyak lapas dan tanah Kemenkumham banyak sekali, ada beberapa tanah tersebut yang sudah menjadi mall. Banyak sengketa dari pengelola dan Kemenkumham. Hal ini karena banyak lahan Kemenkumham yang terlantar. Ia menanyakan perjanjian alih fungsi gedung oleh pengelola mall dengan Kementerian. Ia juga meminta merevisi kembali Hak Cipta. Ia mengatakan dihilangkannya logo partai atau ormas pada hak cipta ke dalam hak paten sangat menyulitkan sekali.
Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus
Wihadi menanyakan kepada calon hakim agung atas nama Hidayah mengenai sikapnya jika ada suatu perkara yang menyangkut institusi militer karena calon masih tetap dalam hierarki. Ia juga menanyakan cara calon dalam memutuskan masalah tersebut. Ia menanyakan hal yang menjadi pertimbangan PTUN di dalam memutuskan perkara karena objeknya sudah berbeda. Ia menanyakan perkiraan PTUN kedepannya harus memutuskan seperti apa bila ada yang bersifat sensitif dan dianggap gaduh. Ia mengatakan ada surat yang mempertanyakan kredibilitas calon hakim agung atas nama Gazalba. Ia menanyakan kepada calon hakim agung atas nama Yasardi mengenai yang utama dalam memutuskan suatu perkara adalah keadilan atau kebenaran.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri
Wihadi mengatakan bahwa di kantor polisi didatangi calon tertentu dan justru ada tuntutan pencemaran nama baik. Situasi menjadi memanas karena ada diskriminasi. Ia mengatakan beberapa waktu lalu Presiden datang ke Tuban dan ada sekelompok mahasiswa sedang demo kepada Presiden. Selama demo berlangsung tidak ada pengawalan dari polisi. Ia menyampaikan polisi perlu mencermati mengenai tambang liar di Tuban dan Bojonegoro yang beroperasi. Ia mengapresiasi yang dilakukan kepolisian dalam menangani masalah penggunaan GPS dalam berkendara karena taksi dan ojek online tidak menghiraukan lalu lintas dan membahayakan. Ia mengatakan perlu ada penertiban yang dilakukan Polri dalam menangani masalah taksi online karena sering parkir sembarangan dan rawan kejahatan. Hal ini sangat tidak bisa dibedakan karena taksi online tidak menggunakan atribut khusus.
Pola Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik, Permasalahan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan, dan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat pada Raker Sebelumnya — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung
Wihadi mengatakan kejaksaan harus mengklarifikasi apa yang dikatakan Ombudsman dan melakukan MoU dengan Ombudsman.
Evaluasi Kinerja Komnas HAM Tahun 2017 dan Pembenahan Internal, Program-Program Prioritas Tahun 2018 dan Terobosan Komnas HAM, Laporan Perkembangan Penyelesaian, Pemenuhan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu, dan Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Wihadi mengatakan Komnas HAM sekarang mungkin memiliki PR yang banyak karena kasus HAM banyak yang belum menemui titik terang. Menurutnya, Komnas HAM baru belum menunjukan arah pro Pemerintah atau pro rakyat. Ia mengatakan pada beberapa kasus terkait rakyat, Komnas HAM belum memberikan reaksi. Salah satu yang menjadi masalah adalah human trafficking terkait TKI. Ia menyebutkan mengenai kasus TKI NTT yang meninggal di Pinang di kandang anjing namun tidak ada respon dari Komnas HAM. Ia mengatakan bahwa selain TKI, juga terdapat kasus prostitusi dan narkoba yang tidak bisa dianggap enteng. Menurutnya, narkoba sudah darurat dan ia ingin Komnas HAM pro rakyat. Ia juga membahas isu penyerangan ulama yang dianggap dilakukan oleh orang gila. Menurutnya, orang gila pun memerlukan perlindungan dan ada banyak RS yang menangani orang gila. Ia juga menyebutkan kasus lain yang sering menonjol terkait Komnas HAM adalah permasalahan investasi oleh Pemerintah yang mengorbankan rakyat banyak. Ia mengatakan bahwa di Kabupaten Rembang, yaitu pabrik semen, penduduknya menentang. Ia mengira sudah ada putusan MA. Ia menanyakan sejauh mana identifikasi Komnas HAM tentang pabrik semen itu dan Komnas HAM berada di pihak siapa.
Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional
Wihadi mengatakan bahwa saat ini narkoba paling banyak dari China, langkah BNN kedepan harus jeli karena masalah China yang masuk ke Indonesia sebenarnya bandar narkoba juga. Wihadi juga mengatakan bahwa bagaimana bisa masuk, jika tidak ada orang di sini yang siap menerima.
Pengawasan Orang Asing- Narapidana dan Permasalahan Lainnya - RDPU Komisi 3 dengan Komunitas Peduli Pariwisata Bali, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, LSM-LEP HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Pengacara Muslim dan Ny. Lim Maria
Wihadi merasa tertarik dengan Komunitas Bali soal pengawasan orang asing. Wihadi menyampaikan bahwa Komisi 3 DPR-RI ada Panja tersebut, sudah pernah ada rapat terpadu di Bali, saat itu sudah tahu ada indikasi tour guide dari orang Tiongkok, alasannya karena Indonesia bermasalah terkait bahasa Cina. Wihadi menanyakan mengapa komunitas hanya melihat pada satu orang saja, karena Wihadi mengaku melihat banyak kasus, dan Wihadi menanyakan peran Dinas Pariwisata Bali berada dimana. WIhadi menjelaskan bahwa Panja Orang Asing siap untuk ke Bali demi membahas soal ini, dan Komisi 3 DPR-RI concern terhadap kasus bebas visa oleh turis Tiongkok yang dimanfaatkan untuk berbisnis. Wihadi juga menegaskan bahwa Komisi 3 DPR-RI siap membantu untuk berkoordinasi dengan aparat terkait.
Permasalahan Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Provinsi Riau, Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS), Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Generasi Muda Trikora, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Wihadi mengatakan UU Hak Cipta penuh kontroversi terutama LMKn. LMK adalah yayasan yang didirikan dengan kesadaran pencipta, KCI dianggap tidak bisa memenuhi pengambilan right performance sehingga muncul beberapa LMK. Wihadi menyampaikan bahwa perlu ada perubahan LMK dan UU Hak Cipta perlu direvisi. Wihadi mengusulkan LMK KCI mempersiapkan draft revisi UU Hak Cipta.
Pagu Indikatif Tahun 2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Wihadi bertanya mengapa anggaran dari LPSK, BNPT, dan Komnas HAM menurun. Wihadi mengatakan Komnas HAM harus mampu menyelesaikan masalah yang ada, harus punya arah yang jelas juga. Wihadi menyampaikan bahwa orang yang phobia terhadap teroris masih ada, seharusnya anggaran BNPT ditambah dan bukan dikurangi. Wihadi mengatakan banyak masyarakat yang tidak mengetahui BNPT, yang dikenal adalah Densus 88. Wihadi mengatakan LPSK harus membuat sektor maupun kerja sama dengan kepolisian untuk melindungi korban-korban pelanggaran.
Tugas, Fungsi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wihadi mengatakan bahwa permasalahan energi dan pangan berkaitan dengan korporasi. Wihadi ingin mengetahui sejauh mana komitmen KPK dalam mengatasi permasalahan energi dan ketersediaan pangan.
Program dan Anggaran 2019-2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional
Wihadi mengharapkan KPK bisa melakukan pencegahan yang lebih intensif demi menyelamatkan keuangan negara. Untuk BNN, Wihadi melihat BNN memang memiliki anggaran yang sangat minim. Pembentukan BNN Kabupaten harus dirujukan untuk pencegahan, tetapi yang terjadi adalah sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang tidak memadai akibat kurangnya anggaran. Wihadi mengaku sedih ketika mengunjungi BNN daerah. Di sana tidak ada kursi tamu, para pegawai mengatakan bahwa mereka tidak sanggup membeli kursi tamu akibat adanya kekurangan anggaran. Wihadi juga melihat bahwa BNN pusat belum siap untuk membentuk BNN daerah karena belum ada tindakan yang cukup signifikan dalam hal penindakan dan pencegahan. Untuk itu, Wihadi mengira memang anggaran BNN perlu ditambah.
Usulan Tambahan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Wihadi menanyakan mengenai alasan penurunan dan plus minus dalam satuan tiga. Ia menanyakan kepada MA mengenai anggaran untuk masalah seleksi calon hakim. Ia mendukung agar hakim-hakim diperhatikan supaya lebih baik lagi.
Permohonan Amnesti - Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Baiq Nuril
Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa ada hal yang mungkin kita harus pikirkan dalam Rapat Pleno nanti yaitu kasus hukum dari Baiq Nuril ini meminta amnesti namun yang perlu dijelaskan ketidakadilannya itu apakah karena pelecehannya atau karena dari pelaku (Muslim) itu tidak diproses hukumnya juga.
Kegiatan Prioritas dan Anggaran 2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI
Wihadi mengira PPATK tidak terlalu banyak masalah dan yang perlu mendapat perhatian adalah Kemenkumham. Ia juga mengatakan bahwa aset-aset di lapas banyak sekali. Contohnya di Tangerang. Wihadi menanyakan kualitas lapas seperti apa. Ia juga mengusulkan untuk meningkatkan anggaran Timpora agar alurnya jelas.
Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Lili Pintauli Siregar
Wihadi menanyakan keyakinan calon pimpinan KPK untuk terpilih menjadi pimpinan serta program yang dapat ditawarkan demi penguatan lembaga tersebut. Selanjutnya, ia menanyakan penjelasan terkait pendampingan kepada KPK.
Pagu Anggaran 2020 - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
Wihadi meminta anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk pendaftaran nanti. Karena ini semua menggunakan uang rakyat. Kalau tidak ada, jangan sampai mengulang lagi terkait seleksi hakim agung.
Rencana Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial
Wihadi bertanya apa yang menjadi barometer dari KY, mengapa Komisi 3 mengkritisi seleksi yang dilakukan KY. Wihadi mengatakan pada seleksi 2015-2019, CHA yang diajukan kepada DPR sebanyak 22 (karir) dan ditolak 6 orang, calon Hakim Ad hoc yang diajukan 8 dan ditolak 6 orang, bahkan 21 Maret kemarin Komisi 3 menolak semua usulan KY untuk dilakukan FPT. Jadi apa yang disampaikan bukan mengada-ada tapi memang kinerja KY harus ada perbaikan.
Rencana Strategis dan Hasil Pemeriksaan BPK RI – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Wihadi menanyakan hasil kunjungan ke luar negeri yang dilakukan oleh BNPT. Selanjutnya, ia meminta BNPT membuat kajian komprehensif terkait makna radikalisme.
Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wihadi mengatakan salah satu indikator pencegahan adalah LHKPN, tetapi persoalan LHKPN seperti menjadi beban pemeriksaan.
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Wihadi mengatakan over kapasitas lapas adalah masalah, wacana relokasi lapas lama yang di tengah kota belum terlaksana. Wihadi menyampaikan di dapil Wihadi, lapasnya juga kecil dan over kapasitas dan sepertinya di bebrapa daerah lain juga sama. Wihadi meminta program di periode lalu harus diselesaikan pada periode saat ini. Wihadi mengatakan Komisi 3 sudah membuat Panja terkait pengawasan orang asing, masalahnya adalah bebas visa sehingga pebisnis illegal dan money changer gelap sangat banyak, Wihadi mengatakan tidak bisa hanya pengawasan tetapi harus penindakan. Wihadi mengatakan keluhan masyarakat tidak berfungsi, sistem online digital memang bagus tetapi kenyataannya banyak yang mengeluh.
Pembahasan Kasus Jiwasraya - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan 16 Januari 2020)
Wihadi mengusulkan diadakan Panja Jiwasraya agar kita memberikan dukung kepada Jaksa Agung karena kita tidak main-main dengan kasus ini. Dalam penegakan Panja ini juga harus transparan.
Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Peyton Alexis Whitted dan Fabiano Da Rosa Beltrame - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham)
Wihadi mengatakan banyak warga negara Indonesia ingin menjadi warga negara Amerika Serikat tetapi mengapa kedua atlet asing ingin menjadi warga negara Indonesia. Wihadi mengatakan apa sebenarnya alasan kedua atlet ingin menjadi warga negara Indonesia.
Penanganan Perkara Kasus PT Trans Pasific Petrochemical Indotama - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 3 DPR RI dengan Kabareskrim Polri
Wihadi ingin meminta penjelasan surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan terkait kasus TPPI itu dan ingin melihat isinya seperti apa.
Latar Belakang
Wihadi Wiyanto terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 32,535 suara.
Riwayat Pendidikan
- SDN Banjarejo I Tahun 1972-1978
- SMPN 1 Bojonegoro Tahun 1978-1981
- SMA Kebun Dalem Semarang Tahun 1981-1984
- S1 Hukum, Univ. 17 Agustus 1945 Semarang Tahun 1984-1990
- S2 Hukum, Univ. Pelita Harapan Tahun 2012-2015
Riwayat Organisasi
- Asivirevi, sebagai: Ketua Umum Tahun 2013-2015
- Kelompok Kerja Festival Film Indonesia, sebagai: Wakil Sekretaris Tahun 2009-2010
- Festival Film Indonesia, sebagai: Wakil Ketua Tahun 2004-2008
- Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri, sebagai: Pengajar Tahun 2004-2015
- Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, sebagai: Wakil Ketua Komisi B Tahun: 2003-2004
- Program Sosialisasi Perhimpunan Masyarakat HaKi Indonesia, sebagai: Ketua Bidang Tahun 2003-2006
- Asivirevi, sebagai: Ketua Harian Tahun 2001-2004
- Asivirevi, sebagai: Sekretaris Jenderal Tahun 1998-2013
- Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia, sebagai: Kepala Sekretariat Tahun 1995-1998