Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Gerindra - Banten II
Komisi III - Hukum, HAM, dan Keamanan
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Banjarmasin
Tanggal Lahir
12/12/1965
Alamat Rumah
Kp. Pisangan No. 1A Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Banten II
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan

Sikap Terhadap RUU



Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Desmond mengatakan dahulu melibatkan banyak Pakar dari Belanda, Kedutaan Amerika hingga Pakar Pidana Komisi 3 DPR RI undang termasuk Komisi 3 melakukan sosialisasikan ke daerah yang disepakati 14 poin ini. Yang disosialisasikan on the track dengan kesepakatan bersama, kemudian bisa ditambahkan catatan dari Pemerintah namun jangan disosialisasikan lagi oleh Pemerintah. Ini sebetulnya sudah selesai, Komisi 3 DPRR RI membuka ruang bersama. Ini harus Komisi 3 DPR dan Pemerintah selesaikan, Komisi 3 DPR RI meeminta pendapat para periode terdahulu karena kalau bicara sosialisasi ini bukan hanya ranah Pemerintah, namun dengan kesepakatan seluruh stakeholders. Selanjutnya, ia menanyakan kalau ada penjelasan lagi maka terkesan kita tidak sesuai dengan kesepakatan yang lalu, sosialisasi adalah wilayah Pemerintah. Apakah sosialisasi itu keluar dari konteks yang ada. Jadi tidak ada lagi pandangan fraksi-fraksi ini harus selesai. Terakhir, ia mengatakan Komisi 3 DPR RI akan bersurat kepada Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan ke tahapan selanjutnya serta RUU Pemasyarakatan akan dibahas pada tingkatan selanjutnya.





















Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Pengada Layanan

Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa Kami tidak ingin rancangan yang telah kalian buat terimplikasi dengann hukum pidana yang telah ada, karena di Komisi 3 cukup susah hukumnya bagaimana ini yang penting gagasan sejak awal mungkin bisa disempurnakan dan pasal-pasal ini masih ada yang bersinggungan dengan komisi lain, tapi di Komisi 3 sudah tepat ini masuk di sini.



















































Tanggapan

Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Desmond mengatakan hanya ingin mempertegas PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan. Desmond menanyakan dan menduga ada kejahatan di tubuh Kementerian Keuangan. Desmond menanyakan pada Raker sebelumnya ia menanyakan apakah ada laporan dari PPATK kepada penegak hukum apa ada tindak lanjutnya. Saat itu dijawab ada yang ditindaklanjuti ada yang tidak ditindaklanjuti. Dalam kasus soal 300 Triliun lebih ini publik melihat ini TPPU, dalam Raker ini ia ingin mempertegas kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus dalam keseriusan persoalan ini. Bagaimana dengan persoalan teroris dan pemusnah massal? PPATK menggambarkan bahwa persoalan TPPA responnya penegak hukum, lalu bagaimana dengan respon hukum persoalan dana teroris dan pemusnahan massal, apakah berbeda? Ini akan jadi bagian dari kesimpulan bahwa kalau catatan-catatan PPATK tidak dipedulikan oleh penegak hukum, maka di Kesimpulan Rapat dibuat bahwa semua rekomendasi yang berkaitan dengan catatan PPATK dilaporkan ke Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi 3 sebagai dokumen tembusan agar kita paham.


Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Desmond mengatakan sebenarnya posisi Komisi 3 DPR-RI hari ini adalah menyerap hal-hal dalam rangka pembuatan undang-undang hukum acara perdata. Persepsi pimpinan Komisi 3 DPR-RI adalah sampai hari ini Komisi 3 DPR-RI tidak tahu secara riil konkritnya mau Pemerintah itu sudah selesai belum di level pemerintahnya, Mahkamah Agung apakah sama dengan Pemerintah (Kementerian hukum dan HAM) hari ini, dan apakah para lawyer sepakat dengan ini yang kelihatannya ada perbedaan. Rapat-rapat seperti ini kan menyerap lalu akan kita rumuskan. Dari sekian serapan ini, mana yang harus kita FGD kan agar jelas. Dari Peradi akan berhadapan sama pemerintah, Mahkamah Agung, dan pakar-pakar hukum acara perdata yang ada di Perguruan Tinggi. Jadi pada saat kita merumuskan rapat dengan pemerintah, kita sudah tahu mana yang harus kita ubah bersama, mana persepsi kawan-kawan praktisi di lapangan, mana persepsi hakim, dan jangan sampai kita buat ternyata nanti terjemahan-terjemahannya dan pendekatannya tidak seragam. Maka kita tidak ingin undang-undang hukum acara ini ke depan tidak sama masing-masing menterjemahkannya walaupun normatifnya sama. Kelemahan-kelemahan sementara ini adalah di level sudah selesai pun masih ada aja kekurangan. Jadi untuk memperbaiki itu, apa yang disampaikan mitra nanti akan kita debatkan di FGD bersama Pemerintah, apakah yang sudah ada cukup presentatif dalam rangka praktik hukum acara perdata atau ada hal-hal yang harus Komisi 3 DPR-RI tambah. Inilah perlunya pertemuan hari, kawan-kawan mungkin dibuka lagi mana yang kurang, mana yang lebih, agar pada saat FGD semua anggota memahami secara utuh dan posisi dengan Pemerintah semakin paham, karena aturan dibuat oleh Pemerintah membuat bersama DPR tapi praktiknya nanti urusan hakim dan lawyer di lapangan. Catatan tentang bagaimana tahapan-tahapan memperpendek keputusan agar tidak berpanjang-panjang juga bagian dari catatan yang tadi ia melihat dari kawan-kawan. Catatan inilah yang akan kita jadikan tema pada saat kita FGD, yang pasti adalah presentatif di undang-undang atau yang belum diatur oleh draft perubahan Undang-Undang Hukum Acara Perdata ini. Ia harapkan keterlibatan kawan-kawan dan para pakar, keterlibatan orang yang berkepentingan akan hukum acara ini, mari bersama-sama agar pada saat pembahasan semakin matang baik pasal-pasal maupun penjelasan di Undang-Undang Hukum Acara Perdata ini.



Isu terkait Notaris - Audiensi Komisi 3 dengan Ikatan Notaris Yogyakarta

Undang-undang itu prosesnya satu tahun, maka tidak mungkin melakukan perubahan undang-undang sesingkat mungkin. Terkait masalah Permendes, itu berada di ranah Komisi 2 DPR-RI.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Desmond mengatakan duplikasi anggaran BNN di Kapolri perlu dicermati agar ada kejelasan anggaran. Desmond mengatakan pimpinan KPK harus memberikan kontribusi yang jelas dalam mengatasi korupsi agar tidak merajalela dengan kerjasama antar lembaga.


Permasalahan Sosial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perwakilan Masyarakat

Desmond mengatakan bahwa jika mau kunjungan spesifik, hari jumat anggota berangkat, jika reses habis 30 Oktober2015


Isu Kepolisian - RDPU Komisi 3 dengan Persatuan Purnawirawan Polri

Desmond menyampaikan yang menjadi persoalan, banyak tindakan penangan terorisme ini justru memakan korban. Penindakan Densus selama ini tidak mewakili criminal justice sistem karena selalu berakhir dengan kematian.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Joko Sasmito

Desmond mengatakan ia berpikir calon adalah pesanan dari komisi MA karena pemaparan bersifat normatif dan tidak memberi harapan.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Semua Mitra

Desmond ingin mengingatkan anggota Banggar Komisi 3 DPR-RI bahwa sebenarnya tidak ada perubahan, tetapi ditunda.


Penjelasan Kasus PT Mobile 8 — Panitia Kerja Kasus Mobile 8 Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Pidana Atas Nama Mudzakir

Desmon mengatakan kejaksaan tidak pernah meminta data perpajakan dan tidak ada proses yang salah dalam perpajakan mobile 8. Desmon bertanya apakah bisa kejaksaan menetapkan tersangka bila tidak menggunakan data yang sah dan apakah manipulasi data perusahaan yang kecil menjadi besar bisa masuk
pidana.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Sujanarko

Desmond mengatakan secara normatif calon tidak masuk syarat sebagai pimpinan KPK. Ia menanyakan pemahaman calon mengenai hukum acara pidana. Ia mengatakan bagi masyarakat hukum acara pidana itu penting. Ia mengatakan calon tidak memahami hukum acara pidana padahal tugas pimpinan tidak lepas dari itu. Ia mengatakan tidak punya gambaran untuk 4 tahun ke depan dari calon. Ia membahas pimpinan KPK yang masih menjabat sudah bermimpi menjadi wakil presiden. Ia mengatakan banyak janji di meja itu dan menanyakan hal yang bisa calon lakukan. Ia menanyakan hal yang dilakukan KPK terhadap Century.


Evalusi Kinerja - RDP Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan)

Desmond menilai Jaksa Agung terkesan sangat partisan. Desmond menyampaikan bahwa jika Jaksa Agung bisa disiplinkan di tingkat bawah, itu merupakan sesuatu yang membahagiakan.


Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bumi Mansyur Permai, Indokarya, Candranaya, Masyarakat Glodok, dan Masyarakat Raya Provinsi Banten

Desmond menjelaskan bahwa dirinya sudah membicarakan hal ini kepada Aziz Syamsudin, namun menurutnya beliau tidak mengetahui hal tersebut. Apabila Candra Naya mengklaim asetnya milik Candranaya, Desmond mengatakan bahwa dirinya kurang paham, dan jika ini dijual atas Sumber Waras, itu artinya terdapat masalah.

Desmond mengatakan pada Pengacara Udar Pristono yaitu protesnya akan ditanggapi tanggal 3 Desember 2015 saat rapat kerja dengan Kejagung.

Desmond mengatakan bahwa dalam undang-undang, Indo Karya memiliki hak untuk melakukan tahap tersebut, yang dimana Indo Karya melapor sertifikat No. 20 yang sampai saat ini tidak ada putusan dari pengadilan.

Dari aduan Bumi Mansyur, Komisi 3 DPR-RI menangkap bahwa pejabat publik tidak melindungi hak warga negara, tetapi lebih pada kepentingan bisnis.

Terkait dengan penyampaian aspirasi Masyarakat Raya Provinsi Banten, Desmond menjelaskan bahwa pada tanggal 2 DPR-RI akan tanyakan ke Kapolri, serta gubernur Banten apa tanggapannya.


Panja Pasar Turi - RDPU Komisi 3 dengan Kepala Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota

Desmond mengkritisi bahwa Pemkot melibatkan pejabat negara, untuk itu mengapa tidak bisa menggunakan celah pidana. Itu lebih bagus daripada mediasi. Desmond menanyakan jika adendum ini gagal, maka apa yang akan dilakukan. Desmond menegaskan bahwa point penting adalah tindakan konkret Pemkot Surabaya terhadap pedagang Pasar Turi itu.


Panja Penegakan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Desmond mengatakan bahwa panja ini adalah panja penegakan hukum, merespon segala permasalahan hukum di negeri ini. Desmond menjelaskan bahwa saat Komisi 3 DPR-RI rapat dengan Kejaksaan Agung, mendapatkan sms ancaman dan segala macam. Untuk hari ini, Komisi 3 DPR-RI meminta penjelasan mengenai permasalahan pajak mengenai mobile 8. Jika memang ada masalah kenapa tidak langsung ditangkap saja.


Penyesuaian RKA K/L 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asrena Polri, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung)

Desmond mengatakan pemotongan anggaran Polri akan menganggu kinerja dalam pemilukada 2017. Ia menanyakan pemahaman Menkeu terkait gangguan kinerja pemilukada tersebut. Ia menanyakan kepada MA mengenai pemotongan anggaran akan mengganggu reformasi hukum yang dicanangkan Pemerintah atau tidak. Ia mengatakan mitra disini menginginkan agar Komisi 3 ikut memperjuangkan agar tidak dipotong. Ia menyampaikan Banggar hanya membahas alokasi anggaran yang diputuskan Komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas. Ia mengatakan berdasarkan Pasal 110 UU MD3, keputusan Komisi sangat kuat. Catatannya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan reformasi di bidang hukum, namun ia masih memeprtanyakan praktiknya. Ia menyampaikan pada prinsipnya yang diharapkan mitra adalah ingin melaksanakan program Presiden secara maksimal.


Laporan BPK-RI Tahun 2015 yang Menyatakan Disclaimer — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Desmond mengatakan bahwa dirinya melihat ketua Komnas HAM tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi, contohnya pembentukan tim pengawas untuk mencari orang yang tanggung jawab atas disclaimer.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Desmon ingin menanyakan adakah hibah-hibah yang diberikan ke KPK, dari mana saja.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Desmond mengatakan bahwa ada yang sangat penting yang harus diusulkan penambahan anggaran karrna ada utang-utang. Ttik fokus anggaran APBNP ini pada lapas dan adanya utang-utang. Desmond juga meminta penjelasan mengenai Menteri Keuangan membantu Rp1,3 Triliun untuk pembangunan dalam masalah over capacity. Jika melihat muatan yang disulkan, dalam praktiknya harus dilihat pengusulan ini sangat penting. Selanjutnya, Desmond mengingatkan bahwa anggaran ini tidak menyinggung permasalahan imigrasi.


Kasus Mobile 8 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mobile 8

Desmond menjelaskan bahwa kasus ini muncul ketika rapat Komisi 3 DPR-RI bersama Jaksa Agung. Awalnya Komisi 3 DPR-RI tidak merespon sebagai yang luar biasa, ternyata dampak rapat luar biasa. Dalam rapat dengan Jaksa Agung, salah satu anggota menanyakan masalah Mobile 8. Desmond mengatakan bahwa hak anggota untuk bertanya yang dilindungi undang-undang menjadi lain. Demsond juga menegaskan bahwa ada pesan dari seseorang kepada Jaksa Agung di rapat tersebut. Akhirnya, Mobile 8 masuk panja penegak hukum. Selanjutnya, Desmond juga menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, Dirjen Pajak mengatakan tidak ada pelanggaran pidana. Pakar pidana juga mengatakan bahwa dalam perpajakan harus bisa dibuktikan pelanggarannya.


Aduan Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Sirra Prayuna, Dr. Nella dan Adjis Gunawan

Desmond menanyakan mengapa kurator bersifat aneh. Penjelasan ini akan disampaikan pada saat rapat dengan Kapolri. Desmond juga menanyakan apakah Maybank ikut bermain dengan kurator atau tidak. Desmond juga menegaskan bahwa hal ini akan ditindak lanjuti oleh staf ahlinya dan ia meminta agar dibuat bagan yang baik.


Panja Penegakan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar

Jika hal ini temuan, Desmond menanyakan alasan Kejaksaan tidak melakukan penyelidikan. Terkait laporan Jaksa Yulianto tenntang ancaman ini, Desmond menanyakan mengapa menjadi persoalan lain.



Evaluasi Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT)

Desmon menegaskan hari ini di Indonesia tidak ada definisi batasan teroris dan teror, tolong ini catatan untuk dimasukan kesimpulan. Selanjutnya, ia mengatakan ada mahasiswa Papua yang melakukan separatis di Yogyakarta, Pemerintah tidak bertindak tegas, yang tegas justru Sri Sultan.


Permasalahan Narkoba — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Cerdas Nafsa dan Padma Indonesia

Desmond ingin membuktikan statement PADMA Indonesia yang mengatakan bahwa BNN tidak beres. Desmond menjelaskan bahwa tugas DPR-RI adalah pengawasan agar ke depan penghamburan uang tidak terjadi lagi. Desmond juga menawarkan pihak Cerdas Nafsa untuk membuat catatan tentag ketidakberesan kinerja BNN.


Kasus Pasar Turi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tri Rismaharini, Walikota Surabaya

Desmond mengatakan bahwa ia telah rapat dengan banyak para pedagang. Namun, masalah ini masih berputar-putar saja. Desmond menyarankan agar Walikota Surabaya dapat bertindak tegas dengan para investor dan harus berhati-hati terkait masalah strata title, karena nantinya dapat berurusan dengan KPK. Desmond menjelaskan bahwa Komisi 3 DPR-RI akan mengeluarkan surat rekomendasi. Namun, yang harus diperhitungkan adalah nasib para pengadu atau pedagang dimana hukum harus menjadi jaminan untuk mendapatkan peradilan. Oleh karena itu, Komisi 3 DPR-RI akan terus menggali yang terkait permasalahan pemberian surat rekomendasi dan nantinya dalam menggali rekomendasi akan dibandingkan dengan hasil rapat dengan pihak kepolisian dan bareskrim. Desmond menanyakan perihal nasib para pedagang di Pasar Turi, karena dibutuhkannya kekuatan dalam penanganan kasus ini, kekuatan yang dimaksud adalah biayanya. Terakhir, Desmond menyatakan kekecewaannya karena kasus ini berjalan secara berbelit-belit dan tidak cepat. 


Pembahasan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dede Nasution Law Firm dan BNP Law Firm

Desmond menanyakan apa harapan para law firm ini melapor ke Komisi 3 DPR RI.


Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Desmond mengatakan ada sesuatu yang dipertontonkan kepolisian yang meminta suatu organisasi untuk memukul organisasi lain. Ia mengatakan tugas Komisi 3 adalah melakukan pengawasan tapi persoalan ini kalau tidak dibuka seolah-olah ada yang tidak beres.


Kasus Pasar Turi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hendri Jocosity Gunawan

Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa ini uang publik yang belum selesai, kalau ditahan diserahkan ke polisi itu dasar hukumnya tidak ada, tujuannya jangan sampai hal kecil menjadi besar, sarannya dikembalikan saja kalau surat sudah keluar nanti bayar juga. Pengenaan bunga saat pembangunan Pasar Turi sisa selain DP harus dibayar sebelum penyerahan stand, kalau telat atau tidak ingin membayarnya diancam dihanguskan dan dicoret lantas mana wilayah yang diurus Hendri dan mana yang diurus Junaidi ini sebelum penyerahan stand membayar sisanya yaitu 80%, tapi tidak sesuai perjanjiannya. Jumlah lantai yang dibangun 9 lantai padahal yang diizinkan hanya 6 lantai.


Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno Keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung

Desmond mengatakan bahwa pengambilan keputusan melalui musyawarah dan mufakat dengan perolehan suara terbanyak. Dari 7, 5 calon Mahkamah Agus dan 2 Adhoc Tipikor ada beberapa catatan dari persoalan integritas. Desmond menegaskan bahwa Komisi 3 DPR-RI memilih 3 Hakim Agung yaitu Dr. Panji Widagdo, Dr. Ibrahim dan Dr. H Edi Riadi.


Klarifikasi Masalah Pencabutan Aduan Sdri. Sinta Milyati oleh Kantor Kuasa Hukum DSA & Partners — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DSA & Partners

Desmond menanyakan jika ini yang terjadi apakah akan ada rencana pencabutan kepada Komisi 3 DPR-RI. Desmond juga mengatakan bahwa upaya paksa dianggap tidak ada dan kembali ke tim DSA & Partners. Selanjutnya, Desmond menanyakan apakah DSA & Partners akan melakukan upaya hukum. Desmond juga menjelaskan bahwa Sinta mencabut kuasa ke DSA & Partners dan DSA & Partners memberikan kuasa kepada lawyer lain untuk mencabut DSA & Partners. Hal tersebut prosesnya membatalkan untuk menghadirkan Ridho kepada Komisi 3 DPR-RI.


Pelanggaran Hak Asasi Manusia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

Desmond mengatakan bahwa DPR-RI disini lebih pada sepaham agar tidak keluar dari mainstream yang disepakati. Desmond memohon diberikan catatan agar satu arah dengan Pansel. Bukan yang 200 dijelaskan detil tetapi memenuhi tidak dari syarat yang diajukan.


Kapasitas Organisasi di Lampung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Jaringan Masyarakat Lampung

Dengan laporan ini memperkuat Desmond untuk kalian tidak tawar-menawar harga. Apalagi dibilang nama Desmond sudah menerima uang, dengan laporan ini untuk memperkuat harga jangan kesini. Desmond menyarankan masyarakat Lampung untuk melaporkan ke Polisi. Jika Desmond melihat videonya adalah urusan Polisi.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Antonio Pradjasto Hardojo

Desmond mengatakan bahwa tuntutan pencarian keadilan atas pelanggaran HAM sudah menumpuk. Desmond juga menanyakan apa yang akan dilakukan Antonio kedepannya jika terpilih menjadi Komisioner Komnas HAM.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Judhariksawan

Desmond melihat nasionalis komisioner sekarang diragukan. Desmond juga menanyakan pendapat Judhariksawan terkait banyak persoalan HAM di Indonesia yang tidak beres, ketidak mampuan pemerintah, TNI dan Polri menyelesaikan pelanggaran HAM ini. Seandainya terpilih, Desmond menanyakan apa yang akan dilakukan Judhariksawan atas kebntuan Komnas HAM.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Ahmad Bunyan Saptorno

Desmond meminta penjelasan terkait Komnas HAM kepada Bunyan. Terkait pembuatan film G30S PKI, Desmond menanyakan pendapat Bunyan terkait hal tersebut.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Arimbi

Desmond mengatakan bahwa rezim kekuasaan selalu takut untuk membuka, namun Desmon juga mengatakan bahwa Arimbi yang akan menduduki Komisioner Komnas HAM pasti sudah buntu. Menurut Desmond harus ada kepastian apa yang akan dilakukan. Lobby kalau buntu tidak ada lobby lagi dan hal tersebut bukan solusi. Desmond mengingatkan bahwa kasus Munir lebih sederhana dari pelanggaran hak asasi manusia lainnya.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Ahmad Taufan Damanik

Desmond mengatakan bahwa makalah Ahmad Taufan sangat sederhana, tetapi melibatkan banyak pihak. Lalu Desmond menanyakan apakah undang-undang yang sudah ada di dalam Komnas HAM sudah cukup. Desmond juga menanyakan terkait pasal-pasal yang ada di Komnas HAM. Terakhir, Desmond mengatakan bahwa persoalan dan harapan bagi pencari keadilan, namun Komnas HAM tidak melakukan secara maksimal untuk pencari keadilan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Sandrayati Moniaga

Desmond mengatakan yang dibutuhkan Komisi 3 bukan makalah yang tebal, tapi lebih ke how tonya yang akan dilakukan ke depan. Ia mengatakan banyak pencari keadilan di bidang HAM, tidak ada titik terang dalam penyelesaian. Ia mengatakan ini berbicara tentang ketegasan Pemerintah, ia tidak melihat posisi Komnas HAM yang mengatakan ini ada sesuatu. Ia mengatakan periode Mbak Sandra menurutnya periode yang mundur. Ia membahas bahwa Komnas HAM sebenarnya tidak dikehendaki pembentukannya oleh Pemerintah. Ia menanyakan pandangan calon mengenai cara agar Komnas HAM bisa mempunyai posisi kelembagaan. Ia mengatakan diharapkan Komnas HAM kedepannya adalah orang yang memberikan lentera pada kasus-kasus yang belum selesai. Ia meminta dijelaskan dari 7+9 yang sifatnya rekonsiliasi. Ia menanyakan pandangan calon anggota mengenai kebenaran dan keadilan dalam kasus 65. Ia mengatakan kasus Hungaria bisa diselesaikan dan itu seperti kasus 65. Ia mengatakan ini berbicara mengenai TNI dan bicara korban. Ia mengatakan setiap bentuk kudeta apapun selalu ada landasan kasus pembenaran. Banyak model dan wacana bagaimana persoalan ini bisa ditutup. Ia mengatakan hampir semua pelaku terorisme adalah stigma sepihak dalam kasus teror. Ia tidak pernah melihat respon Sandra terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPK tentang tersangka yang tidak didampingi kuasa hukum dan tentang penyadapan. Ia menghargai niat untuk klarifikasi korban-korban tapi jangan melibatkan lembaga asing. Menurutnya pembicaraan program secara jelas bisa dilakukan agar anggarannya diteruskan ke Banggar.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Hairansyah

Desmond menanyakan hal-hal yang terjadi berkaitan dengan ujaran-ujaran kebencian. Ia menyampaikan bahwa ujaran kebencian mendekati tahun-tahun politik pasti semakin meningkat. Ia menanyakan ujaran kebencian dalam kasus Ahok. Ia menanyakan haruskah semua penyelesaian dilakukan dengan rekonsiliasi atau ada cara lain. Ia meminta dijelaskan model yang cocok untuk pelanggaran 65. Ia mengatakan calon anggota dalam menjawab pertanyaan sudah terlihat how tonya tapi bisa agak dipertajam lagi.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Choirul Anam

Desmond mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Choirul Anam tidak jujur. Ia menginginkan adanya keyakinan dan Desmond tidak melihat bahwa Choirul Anam adalah pejuang hak asasi manusia, namun hanya seperti peneliti hak asasi manusia. Desmond juga menekankan bahwa kasus 65 dipelihara menjadi penyakit dan banyak kasus-kasus yang dipelihara menjadi penyakit. Desmond juga mengatakan bahwa Choirul Anam pintar dalam segi dokumen, namun political Jokowi tidak dapat membuka kasus hak asasi manusia Munir.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Roichatul Aswidah

Desmond mengatakan bahwa apa yang disampaikan calon anggota hanya mengulang dari paparan yang ada di makalah. Ia meminta calon anggota memperhatikan tema. Ia membahas calon anggota yang ingin masuk lagi ke Komnas HAM tapi selama di dalam Komnas HAM calon anggota tidak menggambarkan outputnya. Ia mengatakan calon anggota sudah di dalam Komnas HAM sekian tahun dan kalau membicarakan tentang anggota tidak banyak berarti calon anggota sudah gagal. Ia menanyakan respon calon anggota terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, seperti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan aparat, dalam kasus Siyono, dan pendampingan orang yang berperkara di KPK. Ia mengatakan kalau berbicara itu bentuknya edukasi untuk memperbaiki kelembagaan. Ia berpandangan calon anggota tidak melakukan dan ia bilang tidak orisinal. Ia menanyakan hal yang akan dilakukan calon anggota dengan kebuntuan kasus Munir. Ia juga menanyakan penggunaan model penyelesaian HAM lain yang akan calon gunakan dalam kasus 65 selain model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) karena ada macam-macam model penyelesaian HAM di dunia. Ia mengatakan calon anggota tidak paham dan untuk sebagai Komnas HAM ke depan calon anggota tidak cocok. Ia meminta calon anggota keluar dari mainstream yang gagal itu karena kalau hanya KKR akan buntu. Menurutnya, tidak semua pelanggaran HAM diselesaikan dengan KKR. Ia mengatakan sebagai incumbent yang akan menjabat lagi, calon anggota tidak kelihatan bagaimana akan melakukannya. Ia menyebutkan asyik dengan pekerjaannya tapi abai dengan pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, contohnya pelanggaran HAM di KPK. Ia mengatakan dalam hal penyadapan tidak pernah ada respon, baik pribadi atau kelembagaan. Menurutnya, sudah seharusnya berbicara ke publik sebagai edukasi. Ia berharap ada penyelesaian untuk kasus-kasus yang sebelumnya seperti sudah buntu. Ia mengatakan untuk jangan terjebak pada KKR dan dapat mencari solusi lain untuk menghadapi pelanggaran HAM di Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa mengenai hal yang terbaik untuk konstitusi pasti akan didukung oleh DPR.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Sri Lestari Wahyuningroem

Desmond mengatakan ia adalah salah seorang yang mendirikan KPA. Ia menginginkan contoh yang konkrit. Ia membahas bahwa membicarakan tentang konflik juga berbicara tentang mediasi. Ia menyampaikan bahwa Komisi 3 mencari orang yang bisa menyelesaikan permasalahan. Ia menanyakan contoh konkret konflik vertikal dan horizontal. Ia mengatakan pencarian keadilan atas nama HAM masa lalu sekarang buntu. Ia meminta contoh 7+2 pola KKR mengenai model penyelesaian HAM di masa lalu. Ia mengatakan pola 7+2 tidak semua bisa diselesaikan dengan rekonsiliasi. Ia juga menyampaikan bahwa kasus 65 tidak bisa dibicarakan dengan kebenaran saja. Menurutnya kalau bisa tentang kebenaran 7 kasus saja, tidak bisa diselesaikan dengan kebenaran, karena semuanya mengaku benar. Ia mengatakan akan memilih orang yang bisa menyelesaikan proses kebuntuan yang terjadi. Ia membahas mengenai konsensus nasional Indonesia seperti contoh yang di Polandia dan Hungaria. Menurutnya, model yang dibutuhkan adalah mana yang wilayah ini dan mana yang wilayah itu. Ia mengatakan harus sepakat kalau waktu sudah habis ya habis. Ia menyampaikan ada beberapa catatan yang disepakati oleh Komisi 3. Ia ingin orang yang dipilih di Komnas HAM adalah yang memberi lentera dan secercah harapan di bidang HAM, orang yang bisa melakukan how tonya apa bagi para pencari keadilan HAM. Ia mengatakan banyak persoalan pelanggaran HAM yang harusnya dikomentari tapi tidak dilakukan, padahal calon anggota adalah penggiat HAM, contohnya pada saat KPK melakukan pelanggaran HAM, calon anggota tidak ada yang merespon. Ia menyampaikan bahwa calon anggota Komnas HAM atas nama Sri Lestari tidak konsisten sebagai penggiat HAM. Ia mengatakan bukan ia tapi partai yang akan menentukan sesuai rapat internal.


Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa dalam hal pemanggilan paksa dpat disandera selama 30 hari, kami tidak melihat abuse terhadap kepolisian dalam hal ini. Kita membuat UU berbicara dari segi ketatanegaraan, pada saat merumuskan ini ada pilihan-pilihan dalam konteks hukum acara berlaku KUHAP pada saat dipanggil tidak memenuhi panggilan maka Pasal 5 berlaku. Maka agenda hari senin akan kita bahas upaya paksa jangan bicara tentang hukum acaranya, mengingat hukum acaranya tetap hukum acara pidana.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Komnas HAM an. Sondang Frishka Simanjuntak

Desmond mengatakan catatan dalam makalah tidak ada yang tajam dan mendalam. Menurut Desmond, apabila makalah seperti ini, akan sulit untuk dinilai dan Desmond merasa bila Sondang tidak paham dengan judulnya sendiri. Desmond menanyakan mengenai kondisi Komnas HAM saat ini. Desmond menanyakan mengenai pasal 75 dan dijawab pertanyaannya. Selain itu, Desmond juga menanyakan perihal ketidak maksimalan dalam praktek. Desmond menanyakan mengenai apabila mitra terpilih menjadi komisioner Komnas HAM dan status mitra dalam mengevaluasi suatu hal. Desmond menanyakan mengenai penyelesaian kasus HAM 7+2. Menurut Desmond, Sondang tidak memahami mengenai penyelesaian kasus dan Desmond lalu menanyakan perihal penyelesaian kasus Mei 1965 yang status korban serta pelaku benar. Desmond mengatakan tidak mungkin kasus 1965 diselesaikan dengan rekonsiliasi karena hanya akan menimbulkan luka baru.


Evaluasi Kinerja Komnas HAM Tahun 2017 dan Pembenahan Internal, Program-Program Prioritas Tahun 2018 dan Terobosan Komnas HAM, Laporan Perkembangan Penyelesaian, Pemenuhan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu, dan Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Desmond mengatakan bahwa sebelumnya ada catatan, yaitu Komisi berharap respon Komisioner mengenai alasan waktu itu dipilih tentang persoalan kasus HAM dimana ini merupakan bagian yang direkomendasikan Komnas HAM sebelumnya. Menurutnya, jika tidak selesai maka ada proses yang jalan di tempat. Ia menanyakan mengenai kasus yang akan diselesaikan di antara ketujuh kasus HAM tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian kasus-kasus tersebut harus terukur, jangan kontraproduktif. Ia juga mengatakan bahwa tidak melihat statement yang sebenarnya banyak dilakukan aparat yang merespon maksimal sehingga terkesan Komisioner tidak berani atau bertugas bukan sesuai tupoksi. Ia menyebutkan ada dua arus berbeda dimana ada yang merasa PKI tidak melakukan apa-apa dan ada yang merasa PKI berbuat sesuatu. Ia juga membahas mengenai kasus masyarakat adat terkait tanah yang tidak ada kemajuan apapun. Ia mengatakan Komnas HAM pasti mengalami kendala dan Komisi 3 melalui Panja Penegakan Hukum bisa membantu kesulitan. Ia mengingatkan hal tersebut agar Komnas HAM memahami keinginan Komisi 3 saat tes yang lalu.


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Desmond mengatakan, harus diperjelas mengenai UU dan menanyakan keberadaan aspek penegakannya. Desmond juga menanyakan mengenai keterlibatan BNPT dan wilayah densus. Desmond meminta penjelasan mengenai jumlah personil yang dibatasi sebab tadi dijabarkan bahwa BNPT telah menjalin koordinasi dengan 36 K/L. Desmond juga meminta penjelasan mengenai pembinaan BNPT terhadap kesiapan personil. Desmond mengatakan, kesan yang disampaikan oleh BNPT adalah prestasi dan kemampuan BNPT mengantisipasi agar tidak munculnya radikalisasi, namun pada kenyataannya masih ada bom di mako brimob. Melihat hal ini, Desmond mengatakan bahwa Komisi 3 akan mengukur kembali kinerja BNPT. Desmond mengatakan, dirinya mendapat telepon dari kepala penjara Nusakambangan agar menutup jalur-jalur tikus dan penjagaan semakin diperketat. Desmond mengatakan, ada keterlibatan berbagai pihak dalam proses di lapas mengenai penanganan lanjutan. Desmond menuturkan, dalam konteks pembinaan di Nusa Kambangan, Komisi 3 ingin melihat peran BNPT dalam HAM di lapas dan membutuhkan konkret agar kejadian di mako brimob tidak terjadi. Desmond mengatakan, dirinya mencurigai adanya UU yang direvisi menjadi legitimasi. Desmond merasa ada yang aneh dan menanyakan pihak yang menguasai Aman Abdurrahman sebab Aman Abdurrahman dapat ditemui. Desmond mengatakan, perlu ada pemikiran jernih dan kesannya BNPT selalu memaparkan hal yang sama. Selain itu, Desmond menanyakan akar teroris menurut BNPT.


Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2018-2023 — Rapat Pleno Komisi 3 DPR-RI

Desmond mengatakan berdasarkan hasil FPT (Fit and Proper Test) Calon Komisioner LPSK dan musyawarah dengan pihak terkait, Komisi 3 sudah menentukan 7 anggota yang terpilih meskipun belum memenuhi sepenuhnya dengan unsur-unsur pengangkatan calon, kedepan hal tersebut akan menjadi evaluasi dalam perubahan UU tentang LPSK.

Desmond menyampaikan daftar nama terpilih Komisioner LPSK periode 2018-2023

  • Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim
  • Brigjen. Pol. Dr. Achmadi, S.H, M.A.P
  • (Dr. Iur) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, S.H., M.H
  • Edwin Partogi Pasaribu, S.H.
  • Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.
  • Dr. Maneger Nasution, M.A.
  • Susilaningtias, S.H.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner LPSK an. Susilaningtyas

Desmond menanyakan kapabilitas ancaman seorang bapak terhadap anak untuk dimasukkan dalam perlindungan saksi dan korban. Desmond juga menanyakan soal justice collaborator di LPSK. Menurut Desmond, Peraturan Bersama LPSK bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 dan seharusnya calon anggota dapat menggugat hal tersebut karena tak ada lembaga lain yang dapat menetapkan justice collaborator pada peradilan pidana tanpa melalui LPSK. Desmond dengan tegas menunjukkan penolakannya dan mengatakan bahwa LPSK butuh orang yang berintegritas. Terakhir, Desmond menanyakan alasan calon mendaftar menjadi anggota LPSK.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner LPSK an. Ratna Batara Murti

Desmond menanyakan keberadaan peradilan pidana untuk HAM berat dan pemahaman calon soal justice collaborator. Selanjutnya, Desmond kembali menanyakan posisi LPSK diantara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.


Uji Kepatutan dan Kelayakan (Pembuatan Makalah) Calon Hakim Konstitusi - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Seluruh Calon Anggota Mahkamah Konstitusi

Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa agenda hari ini yaitu pengambilan nomor urut, pembuatan makalah selama 90 menit dan pengambilan judul makalah. Nantinya judul makalah yang didapat harus dipresentasikan oleh para calon Hakim Konstitusi dalam rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan. Desmond memanggil satu persatu calon anggota Hakim Konstitusi untuk mengambil nomor urut dan undian judul makalah. Beberapa saat kemudian judul makalah sudah dilihat oleh semua calon hakim, kemudian para calon Hakim Konstitusi diberi waktu 60 menit untuk menyelesaikan makalahnya, terhitung dari pukul 11:10 WIB sampai pukul 12:10 WIB. Beberapa saat kemudian sudah pukul 12:10 WIB. Tolong untuk diserahkan ke bagian sekretariat. Pembuatan makalah telah selesai, kita akan bertemu minggu depan dalam rangka Fit and Proper Test (FPT).


Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Nama Alexander Marwata

Desmond menanyakan apakah ada putusan terkait keterangan Alexander yang menyatakan bahwa press conference kemarin itu melanggar.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Lili Pintauli Siregar

Desmond berpandangan bahwa calon pimpinan KPK saat ini tidak cakap menjadi pimpinan KPK nantinya. Selanjutnya ia menanyakan pihak yang berwenang untuk menentukan justice collaborator dalam kasus tindak pidana korupsi. Lalu, Desmond mengatakan selama calon pimpinan KPK ini bekerja di LPSK, seharusnya dapat menegor KPK tentang kewenangan penetapan justice collaborator.


Uji Kompetensi dan Kelayakan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Nurul Ghufron

Desmond menanyakan pemahaman Capim terkait independensi dan hubungannya dengan lembaga atau kinerjanya. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menyamakan persepsi. Ia menanyakan hal-hal yang akan dilakukan Capim dalam rangka meningkatkan dan menguatkan lembaga KPK karena menurutnya selama 17 tahun KPK berdiri tidak ada kemajuan. Ia juga menanyakan sektor yang menurut Capim paling penting dalam melakukan pencegahan karena menurutnya jika ingin melakukan pencegahan harus ada road map yang jelas terkait bidang yang akan diselami. Menurutnya, hal tersebut penting guna tujuan bernegara dan jika KPK hanya sekadar OTT maka tidak rasional dan masuk akal. Ia menanyakan bagaimana cara agar tidak terjadi korupsi. Hal tersebut menjadi catatan penting dan jika Capim bisa menjelaskan, maka fraksi Gerindra akan mendukung Capim. Menurutnya, persoalan penting adalah dengan mencarikan solusi agar tipikor tidak dilakukan.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Firli Bahuri

Desmond mengatakan tindakan pemberantasan korupsi harus independen dan inilah yang harus ada dalam revisi UU KPK. Lalu, menurut Desmond, KPK seperti tidak jalan beriringan dengan Pemerintah. Soal pertumbuhan ekonomi 5,3%, menurut Desmond, hal tersebut bisa dikejar apabila KPK paham menangani kebocoran keuangan negara. Desmond berharap calon pimpinan KPK dapat menjelaskan hal yang akan dilakukan demi kepentingan bangsa.


Rencana Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial

Desmond berpendapat ada yang salah terkait kesadaran anggota Komisi 3 dan Komisi Yudisial, ada apa dengan hukum Indonesia, mengapa ketua Komisi Yudisial melihat Susilo (CHA) dengan berlebihan. Desmond mengatakan dirinya tersentak melihat Ketua KY mempromosikan orang satu per satu, padahal kelembagaan MA dirusak oleh hakim-hakim yang ada di MA.


Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2019 - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Seluruh Indonesia

Desmond mengapresiasi tindakan Kapolri tentang Surat Edaran yang melarang Polisi hidup mewah, masalah lain adalah tas yang istri Polisi miliki mau dikemanakan nanti, toko-toko bermerk juga sudah sepi yang artinya pembeli selama ini adalah Kepolisian juga, di sisi lain suami tidak perlu didorong istri lagi untuk belanja. Desmond berpendapat koordinasi Polri dan BNN sepertinya tidak ada, over capacity di lapas bagus karena berarti ada penindakan, tetapi over capacity juga berarti tidak ada pencegahan dari Polisi. Desmond mengatakan harus ada informasi keterbukaan antara Polri dan BNPT, perlu koordinasi, contohnya terkait kasus Wiryanto di Banten, mengapa tindakan tidak diketahui, untuk apa ada BNPT, densus 88 juga ada.


Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Desmond mengatakan belum melihat adanya pengambilan keputusan yang konkrit dari Dewas yang baru. Desmond bertanya bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat. Desmond bertanya apakah OTT yang dikenakan kepada Bupati Sidoarjo tidak dilakukan penyadapan. Desmond menyampaikan bahwa ada isu yang mengatakan bahwa KPK dilemahkan oleh UU, seharusnya Dewas sudah tahu tentang isu ini. Desmond bertanya ada apa dengan Samsudin Haris di Dewas, jangan sampai Dewas amatiran dan tidak paham dengan mekanisme perundang-undangan. Desmond bertanya mengapa dalam pernyataan Dewas yang disebut hanya partai politik, tidak ada menyebut Presiden. Desmond bertanya dengan diumumkannya penggeledahan, siapa yang melakukan kegaduhan, apakah internal KPK atau tangan lain, Desmond berpendapat hal ini yang membuat KPK aneh dimata publik. Desmond mengatakan jika penggeledahan diumumkan terbuka, maka tujuan penggeledahan tidak akan tercapai, KPK seperti membuka kebodohannya sendiri dan memperlihatkan adanya ketidak-kompakan antara Dewas dan Pimpinan KPK.


Evaluasi Kinerja Tahun 2015-2019 – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Desmond mengatakan keharusan semua kelembagaan untuk mencegah defisit yang mana ini merupakan kesatuan dan bagian dari proses kelembagaan. Menurutnya, ia melihat KPK seolah-olah berjalan sendiri dan kelembagaan tidak merespon dengan baik. Ada banyak hal yang sudah dikatakan oleh pimpinan KPK sebelumnya dan banyak perkara yang berpindah. Ia menanyakan sudah sebanyak apa yang telah terselesaikan dari kasus lama dan sisanya. Kemudian ia menanyakan jumlah kasus yang terselesaikan sejak pimpinan KPK sekarang menjabat. Menurutnya, hal ini ada relevansinya dengan UU KPK yang baru, khususnya SP 3. Desmond kemudian menanyakan nasib penanganan korupsi kedepannya karena UU yang lama tidak ditaati oleh pemerintah dan pimpinan KPK tidak jujur di forum ini.


Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia - Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Amnesty Internasional Indonesia, dan Keluarga Korban

Desmond mengatakan akan mengingatkan Kapolri terkait kasus yang disampaikan mitra tetapi terkait hukum-menghukum bukan ranah Komisi 3. Desmond mengatakan hampir semua rezim penguasa melakukan hal yang sama yang artinya ada karakter yang salah dan ketidakmampuan negara melindungi warga negaranya. Desmond menyampaikan Komisi 3 akan memikirkan penyelesaian dari kasus yang diceritakan agar kedepan tidak akan terjadi lagi kasus yang sama. Desmond mengatakan dalam konteks penyelesaian kasus HAM Komisi 3 paham, di dalam pola KKR akan ada pengadilan, rehabilitas untuk kasus lain, atau kompensasi yang membutuhkan waktu panjang. Desmond mengatakan kedatangan mitra memperkuat Komisi 3 menyelesaikan pola-pola yang sudah disebutkan agar kedepan kasus tidak banyak lagi. Desmond mengatakan atas nama pimpinan Komisi 3 prihatin dengan kasus yang terjadi dan semoga tidak ada kasus berikutnya. Desmond mengatakan KONTRAS harusnya tidak hanya mencatat berita tetapi harus ada analisanya juga seperti mengapa aparat melakukan kekerasan, dari sekian tahun penanganan demo buruh, mana tindakan yang soft atau hard dan apa unsur yang membuat suatu tindakan jadi soft atau hard. Desmond mengatakan peristiwa Mei lebih keras dibanding sebelum Mei adalah karena musim politik, aparat takutnya pendemo jadi bias.


Pembahasan Kasus Jiwasraya - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan 16 Januari 2020)

Desmond mengatakan fungsi Kejaksaan Agung dalam hal ini adalah untuk mengembalikan arsip negara, ia tidak melihat kerjasama Kejaksaan Agung dengan KLHK dalam hal ini.


Fit and Proper Test Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Kapolri Atas Nama Idham Azis

Desmond mengatakan penciptaan sistem peradilan pidana terpadu masih menjadi wacana karena memerlukan profesional dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Desmond mengatakan eavaluasi dalam rangka pencegahan tipikor adalah dengan penguatan koordinasi Kapolri, KPK dan Kejaksaan, dan saat ini belum terjalin dengan baik juga. Desmond mengatakan evaluasi terhadap pelayanan masyarakat dan komunitas masyarakat untuk mengatasi gangguan keamanan dan kinerja Polri masih memiliki catatan kelemahan dalam membangun kerja sama dengan masyarakat. Desmond meyampaikan bahwa itu semua adalah masalah wajah Polri, harusnya Polri berwajah sipil bukan militer seperti yang tampak saat ini.


Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri

Desmond menanyakan terkait bagaimana peran Binmas, Sabhara dan wajah kepolisian yang lain ditengah masyarakat. Menurut Desmond, apabila peran-peran ini maksimal maka kejahatan-kejahatan yang tadi telah disebutkan akan teratasi.


Fit and Proper Test - RDPU Komisi 3 dengan Calon Pimpinan KPK atas nama Nawawi Pomolango

Desmond mengatakan perlu ditekankan bagaimana kerja bareng semua komponen bangsa dalam rangka memakmurkan rakyat, bukan soal gagah - gagahan. Desmond mengatakan kesannya terdapat Nawawi terlalu arogan dan ambisi.


Uji Kepatutan dan Kelayakan – Fit and Proper Test Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Desmond menanyakan alasan calon mencalonkan diri kembali sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Desmond meminta penjelasan parameter objektif dan mutu tersebut.


Keberadaan dan Permasalahan RUU tentang Permusikan – Audiensi Pimpinan DPR, Bambang Soesatyo, dengan Kami Musik Indonesia

Desmond mengatakan RUU tentang Permusikan draftnya itu dari DPR, oleh sebab itu naskah akademisnya harus disempurnakan karena teman-teman disini masih kurang puas dengan draft tersebut dan dari draft itulah fraksi-fraksi yang ada di Komisi 10 itu hadir. Jadi, harus disempurnakan naskah akademisnya. Desmond juga mengatakan fraksi-fraksi yang ada di DPR akan membuat DIM dan DIM itulah yang menjadi dasar untuk dibahas di sidang-sidang pembuatan undang-undang. Desmond mengaku belum tahu draft dari RUU tentang Permusikan, jadi Desmond tidak bisa bantu apa-apa. Desmond melihat ada sesuatu yang tidak membuat kesepakatan. Desmond menyarankan bagi KMI untuk membuat masukan-masukan yang menurut KMI semua kurang sehingga tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada. Gagasan dan pikirian ini harus disinkronkan dengan Pemerintah, jadi pemikiran-pemikiran ini disinkronkan dan disempurnakan naskah akademiknya untuk disebarkan ke seluruh komisi agar apa yang KMI inginkan menjadi tujuan yang diinginkan karena tanpa fraksi-fraksi paham, tentu akan menjadi susah mereka melakukan intervensi untuk anggota anggota yang ada di Komisi 10.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Mufti Makarimal Ahlaq

Desmond menanyakan sejauh mana pemahaman Mufti mengenai JC. Desmond menyampaikan bahwa JC ini merupakan “roh” nya LPSK, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang LPSK, tetapi sampai saat ini . Tidak ada lembaga lain yang berhak merekomendasikan JC, kecuali LPSK. Pertanyaan lain yang juga disampaikan oleh Desmond adalah bagaimana pandangan Mufti atas adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang LPSK. Terakhir, Desmond menanyakan sejak kapan perlindungan terhadap saksi dan korban ini diberikan.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Hasto Atmojo Suroyo

Desmond mengatakan terkait perlindungan saksi dan korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 apakah perlu ada Justice Collaborator (JC) dalam kasus terosrisme atau tidak. Desmond mengatakan dirinya tidak melihat beberapa terobosan dalam konteks ini. Desmond juga mangtakan bahwa Bapak Hasto tidak pernah bersuara apa yang telah dilakukan jaksa dan KPK, Bapak Hasto selalu berdalih dan Bapak Hasto tidak membantah ketidakbenaran hukum. Desmond menanyakan LPSK melindungi saksi dan korban dalam proses apa. Terkait kasus Suryono di Klaten, tau atau tidak bahwa Suryono meninggal, lalu bagaimana nasib istrinya dalam konteks undang-undang terorisme. Apa success story LPSK yang dapat Bapak Hasto paparkan selama Bapak menjabat lalu prestasi apa yang sudah didapat oleh LPSK. Desmond menjelaskan terdapat temuan Pansus Hak angket bahwa LPSK belum dapat melindungi dan mengakomodir saksi dengan maksimal dan LPSK belum mampu memberikan rumah aman bagi para saksi dan korban pelanggaran HAM berat. Desmond juga menanyakan bagaimana LPSK dapat berjalan apabila “roh” LPSK tidak Bapak ketahui karena “roh” LPSK ini ada pada Justice Collaborator, menurut Desmond Bapak Hasto seharusnya menguasi tentang Justice Collaborator.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Achmadi

Desmond menanyakan apa perbedaan LPSK dengan lembaga penegak hukum lainnya. Selain itu, Desmond
menyatakan bahwa keisitimewaan LPSK terletak pada penilaian Justice Collaborator (JC), hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, tetapi masih ada saja lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penilaian terhadap JC. Untuk itu, Desmond juga menanyakan sejauh mana pemahaman Achmadi mengenai JC, dan apa upaya yang akan dilakukan Achmadi untuk meyakinkan lembaga lain bahwa kewenangan menilai JC itu hanya ada pada LPSK.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Agustinus Purnomo Hadi

Desmond menanyakan mulai kapan LPSK berperan dalam perlindungan saksi dan korban serta kapan berakhirnya. Desmond menjelaskan bahwa anggaran untuk LPSK itu relatif. Jika mengubah nama dan status seseorang itu berarti panjang dan kalau urusannya banyak berapa anggaran untuk mengurusi hal tersebut. Desmond menyebut ini kegagalan pemerintah dalam melindungi saksi dan korban. Desmond juga menanyakan kepada Agustinus, apakah JC itu ada di dalam undang-undang kejaksaan dan KPK atau tidak. Menurut Desmond, hal-hal seperti ini harus dipahami agar orang yang bertugas di LPSK paham marwah kelembagaannya. Sebenarnya, itu akal-akalan KPK agar KPK memiliki ruang untuk mengatur JC atau dapat dikatakan LPSK ini sudah dikadalin oleh KPK. Lalu, apa terobosan yang akan Bapak Agustinus lakukan terkait hal tersebut. Desmond mengatakan bahwa Bapak Agustinus setuju dengan Desmond bahwa LPSK satu-satunya lembaga yang diberikan ruang untuk JC, jadi harusnya LPSK mengundang lembaga lain seperti kepolisian dan KPK, untuk menjelaskan bahwa kepolisian dan KPK tidak punya kapasitas untuk mengajukan JC ke peradilan pidana karena ini wewenangnya LPSK. Menurut Desmond, LPSK itu produk penegakkan hukum dalam memberikan perlindungan yang aman bagi saksi dan korban.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Sudaryatmo

Desmond mengatakan bahwa Sudaryatmo tidak meyakinkan Komisi 3. Desmond menyuruh Sudaryatmo untuk membaca Pasal 28 Ayat 2. Desmond juga mengatakan bahwa Sudaryatmo jika terpilih nantinya akan bekerja di LPSK, seharusnya Sudaryatmo sudah mengerti apa yang terdapat dalam Pasal 28 Ayat 2. Desmond menanyakan, istilah saksi dan pelaku dalam Bahasa Inggris disebutnya apa. Komisi 3 mengharapkan orang yang hari ini di FPT harus memahami undang-undang terlebih dahulu jadi tidak hanya mengkhayal sendiri karena pasti tidak akan terpilih. Desmond menjelaskan bahwa LPSK ada karena pemerintah gagal memberikan perlindungan terhadap warga negaranya khususnya terhadap saksi dan korban. Desmond menyarankan kepada Sudaryatmo, sebelum menjawab pertanyaan sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu. Desmond juga menjelaskan terkait kapan LPSK dapat memberikan perlindungan yaitu pada saat proses peradilan dalam tahapan penyidikan dan selesainya itu tergantung pada proses peradilan. Desmond meminta pernyataan Sudaryatmo yang mengatakan kapasitas LPSK dalam mengungkap kejahatan itu dicabut karena LPSK tidak memiliki kapasitas untuk mengungkap kejahatan.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) - RDPU Komisi 3 dengan Elfina Lebrine

Desmond menanyakan apa kekurangan yang ada dalam Undang-Undang LPSK saat ini. Selain itu, Desmond juga menekankan agar Elfina lebih memahami permasalahan kedudukan JC di dalam LPSK.


Latar Belakang

Desmond terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 103.837 suara melalui Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Desmond bertugas di Komisi 3 yang meliputi Hukum, HAM, Keamanan.

Tokoh HMI dan aktivis '98 yang kembali menjadi anggota DPR pada periode keudanya. Sebelumnya beliau pernah menjadi anggota DPR pada periode 2009-2014. Pada masa kerja 2014-2019 Desmond bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.

Beberapa hal mengenai beliau :

-salah satu korban penculikan aktivis pada 1998, mantan ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusantara
-mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
-pengacara; klien antara lain Muchdi Pr (kasus pembunuhan Munir); Tommy Winata (kasus pemberitaan majalah Tempo)
-ketua bidang Kaderisasi DPP Gerindra
-wakil ketua Bidang Hubungan Dengan Eksekutif Kadin Indonesia
-alumnus S2 Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta (2005)
-dituduh menerima uang terkait kasus simulator SIM dari Irjen Djoko Susilo oleh AKBP Teddy Rusmawan
-disebut termasuk anggota DPR yang tingkat kehadirannya rendah, beralasan sering absen karena sakit
-mengritik Presiden SBY yang dianggapnya “sering curhat” (2009)

Pendidikan

S2 Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta (2005)

Perjalanan Politik

Aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam)
Mantan ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN)
ketua bidang Kaderisasi DPP Gerindra
Anggota DPR RI (2009-2014)

Visi & Misi

Belum Ada

Program Kerja

Belum Ada

Sikap Politik

RUU Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes)

14 April 2016 - Setelah Desmond membaca surat ini, persoalan Permendes masuk ke wilayah Komisi 2 DPR-RI. Tetapi permasalahan ini akan tetap diterima dan akan diberikan ke Komisi 2 DPR-RI. Desmond bertanya kepada mitra apa sudah datang ke Komisi 2 DPR-RI.

Desmond menekankan bahwa merubah Undang-Undang membutuhkan waktu yang tidak singkat dan harus ditangguhkan oleh Komisi 2 DPR-RI. Desmond menyatakan bahwa merubah Undang-Undang ini terlalu jauh dan tidak sederhana. [sumber]

Perppu Pilkada

12 Januari 2015 - merespon keharusan DPR merespon Perppu Pilkada, Desmond berkata:

"If the call was made in reference to the Local Election Regulation (Perpu Pilkada), we will agree."

(baca disini)

Tanggapan

Fit and Proper Test - Calon Hakim Agung MA Kamar Perdata atas nama Pri Pambudi Teguh

10 Juli 2018 - Dalam RDPU Fit and Proper Test (FPT) Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Kamar Perdata atas nama Pri Pambudi Teguh, selaku pemimpin rapat Desmond membuka dengan memberikan pertanyaan terkait adanya anggapan bahwa yang merusak MA adalah hakim perdata karena kebanyakan kasus yang dilaporkan ke Komisi 3 yaitu masalah pertanahan dan selalu rakyat yang dikalahkan padahal mereka sudah tinggal lama di situ, penetapan putusan pun dianggap selalu berbeda dan objek selalu tidak jelas. Menurut Desmond ada permainan antara kelompok pengembang dan pihak lainnya yang akhirnya merugikan rakyat, lalu mereka mengadu komisi 3, ini catatan khusus dalam menyeleksi hakim perdata. Desmond meminta agar terkait hal tersebut direspon lebih dulu oleh calon hakim Pri Pambudi Teguh. Desmond mengatakan bahwa sejak awal ia menanyakan soal yang merugikan citra MA, menurut Desmond adalah keputusan pertanahan dengan orang yang punya duit, sementara jawaban calon hakim menurutnya tidak jelas. Tentang apa yang akan dilakukan di MA, Desmond juga menilai tidak dijawab secara jelas. Menurut Desmond, calon hakim Pri Pambudi tidak sensitif dengan masalah rakyat dan tidak punya empati terhadap rakyat, Desmond menilai itu jelek. Desmond juga menanyakan apakah keputusan pencabutan hak politik yang disampaikan adalah terkait hakim Artidjo. Sebagai penutup, Desmond berharap agar calon hakim Pri Pambudi terpilih, karena menurutnya walaupun jawaban atas pertanyaannya mengecewakan, tapi jawaban-jawaban selanjutnya atas pertanyaan anggota lain dinilai Desmond luar biasa. [sumber]

10 Juli 2018 - Sebagai pemimpin dalam RDPU agenda Uji Kelayakanan dan Kepatutan Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Kamar Agama atas nama Abdul Manaf, Desmond mengatakan bahwa proses seleksi menjadi sangat sulit bagi Komisi 3 untuk meloloskan karena banyak laporan ke Komisi 3, semua sengketa pertanahan dan hukum itu dianggap benang kusut akhirnya ada di MA. Sengketa kebanyakan terjadi antara pengembang dan rakyat, sementara yang banyak dikalahkan adalah rakyat dengan cara objek tanah diselewengkan, lalu konglomerat dimenangkan. Menurut Desmond, MA terkesan menumbuhkan mafia tanah yang membuat rakyat menjadi susah. Perlakuan pimpinan MA terhadap pengadilan agama, menurut Desmond seperti kepada anak tiri, setiap kunjungan ke daerah, Desmond melihat peradilan umum, peradilan Tipikor itu luar biasa, namun pengadilan agama baik dari fasilitas kantor, SDM, dinilai Desmond tidak memadai. Hal tersebut menjadi catatan dan Desmond meminta tanggapan calon hakim Abdul Manaf terkait pengadilan agama yang diperlakukan tidak wajar. Menurut Desmond jawaban Abdul Manaf mengenai keadaaan pengadilan agama mengecewakan, karena tidak jujur. Desmond menilai statement Abdul Manaf hampir sama, namun realita di lapangan tidak sama. Menurutnya Abdul Manaf harus lebih jujur, jangan ikut kamar lain, karena Abdul Manaf akan menjabat di Kamar Agama. Atas jawaban tersebut Desmond memberikan catatan khusus, menurutnya Abdul Manaf tidak layak. Desmond mengatakan jika anggota lain akan memilih Abdul Manaf, silakan, namun Ia mengaku tidak akan memilih. Desmond selaku pemimpin rapat menyampaikan terima kasih dan memberikan catatan tentang calon hakim agung Abdul Manaf, Desmond secara pribadi mengaku kecewa karena setiap melakukan kunjungan ke daerah selalu mendapatkan keluhan menyedihkan, seolah Komisi 3tidak memberi anggaran, padahal Sekretaris Mahkamah Agung selalu dipanggil ke Komisi 3. [sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019

5 Juni 2018 – Pada Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung. Desmond mempertanyakan dari gambaran rencana strategis (renstra) Kejaksaan Agung sejak awal pemerintahan Jokowi yang hampir memasuki tahun ke 5, menurut Desmond seharusnya progres dapat tergambar dari anggaran, yakni ada konsistensi dari. tahapan renstra sejak awal, hal tersebut harus dipahami pemerintah sendirikhususnya Kemenkeu dan Bappenas, sementara sekarang Desmond menilai terkesan apa yang diharapkan kejaksaan tidak dihargai. Desmond menyebutkan bahwa dirinya tidak melihat ‘irama’ selama 4 tahun pemerintahan berjalan, padahal sudah memasuki tahun terakhir. Desmond memberikan catatan terkait kunjungan ke daerah, dan masukan untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dinilai Desmond membutuhkan peningkatan anggaran untuk penanganan perkara. Desmond ingin melihat mitra Komisi 3 di daerah itu elegan dalam penanganan hukum. Menurut Desmond catatan selama ini yaidu dalam konteks di bidang penuntutan.[sumber]

4 Juni 2018 – Komisi 3 Raker dengan Menkumham. Desmond ada 3 catatan dari hasil kunjungan, yaitu masalah tunggakan bahan makanan, rehabilitasi gedung, dan kantor imigrasi di beberapa kantor wilayah, Desmond mempertanyakan apakah 3 hal tersebut sudah termasuk dalam anggaran yang ditetapkan. Desmond menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) butir c UU MD3 No. 17 Tahun 2014 yang menetapkan anggaran adalah Komisi 3, Desmond mencoba mengingatkan itu. Sehingga menurutnya catatan kunjungan ke daerah yang dilakukan Komisi 3 itu penting. Terkait masalah Lapas menurut Desmond adalah kegagalan institusi penegak hukum, selaku pemimpin rapat ia memberi catatan pada hal itu,ia meminta agar jangan terlena, menurutnya hal itu terjadi karena tingginya kejahatan.[Sumber]

Apartemen SIPOA Group, PT KS Plus, dan Sengketa Tanah Banggai, Sulteng

27 Maret 2018 - Dalam rapat audiensi dengan Endang Kurnia Sari (korban penggusuran tanah), Dian Purnama (Konsultan Bantuan Hukum UNAIR) dan Korban PT KS Plus Desmond berpendapat terkait kasus Sipoa Group ada 2 pilihan. Pertama, mitra diminta mengumpulkan seluruh korban di Surabaya lalu anggota Komisi 3 datang ke sana. Kedua, mitra diminta menghadirkan korban ke DPR-RI. Desmond menanyakan jumlah total korban dan diijawab oleh mitra sebanyak sekitar 1.500 orang. Desmond juga meminta agar berkomunikasi dengan sekretariat Komisi 3, agar disesuaikan dengan jadwal Komisi 3.Desmond berpendapat bahwa dokumen sebagai alat DPR dalam berdialog dan Desmond khawatir jangan-jangan konsultan ini dibohongi juga, untuk itu harus saling bantu. Jika ada sengketa individual, Desmond menyatakan tidak melayani, kecuali kepentingan rakyat banyak dan keamanan nasional. Terkait penggusuran tanah di Binggai, Desmond mewakili Komisi 3 melaporkan telah mendapatkan laporan dari Komnas HAM, sehingga laporan mitra memperkuat apa yang disampaikan oleh KomnasHAM sebelumnya. Desmond bertanya secara acak kepada salah satu korban Sipoa Group yang hadir pada audiensi tersebut dengan tujuan untuk menguji, agar Komisi 3 mendapat kejelasan harus bersikap seperti apa. Desmond mengaku ingin laporan yang sesuai ketika melakukan kunjungan spesifik. Terkait kasus di Banggai. Desmond menegaskan bahwa Komisi 3 harus memberikan respons secepatnya, sementara kasus Sipoa Group di Jatim, para korban bisa datang ke DPR atau DPR yang ke Jatim. Untuk agenda selanjutnya dengan elemen masyarakat Riau tentang kasus PT KS Plus Indonesia, Desmond meminta izin karena ada tamu, dan mendelegasikan tugas kepada anggota Komisi 3 lainnya. [sumber]

FIT & PROPER TEST (FPT) CALON HAKIM MA HUBUNGAN INDUSTRIAL

26 Maret 2018 –Dalam FPT atas nama Yoesoef Moesthafa, Desmond dengan nada keras menanyakan pemahaman Yoesoef tentang tugas hakim. Desmond berpendapat jawaban Yoesoef itu “ngawur” dan tidak layak menjadi hakim. Desmond beranggapan berbahaya, seolah hakim bisa bekerja ke struktur bawah. Desmond berpendapat bahwa hakim itu harus memutus perkara bukan berkomunikasi pihak yang berperkara.[sumber]

Evaluasi BIdang Tipikor Kejaksaan Agung

11 September 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 3 dengan Jaksa Agung, terkait temuan Komisi 3 di Kaltim, berhubungan dgn reklamasi tambak, Desmond menanyakan apa tanggung jwb penambangan trsbt. Desmond meminta Jaksa Agung untuk memperjelas darimana mendapat kabar 3 lembaga ini (POLRI, KPK, Kejaksaan-red) yang akan digabungkan. Ia menekankan bahwa semua wacana-wacana ini harus ada payung hukumnya. Selaku pemimpin rapat, Desmond mengatakan Rapat ini untuk sementara diakhiri dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Oktober 2017. [sumber]

Dugaan Pelanggaran HAM- Tanah RS di Manado, Rekayasa BA Persidangan Pengadilan Tinggi Manokwari, dan Pemalsuan Identias Veteran

4 September 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Deni Yapari Law Office, Peter Ventje, dan Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran, Desmond memberikan jawaban untuk Pak Peter Ventje bahwa dokumen-dokumen yang dibawa tidak lengkap, kemudian Desmond meminta agar dokumen diberikan kepada komisi 3 sehingga mereka akan tahu apa masalah intinya. Selain itu Desmond menjelaskan bahwa Komisi 3 adalah komisi hukum yang memerlukan data dan fakta atas kasus yang masuk. Selanjutnya Ia menjawab pemaparan dari para pembela veteran bahwa yang diangkat dalam masalah ini adalah pertahanan maka Desmond menerangkan seharusnya mitra pergi ke komisi 1. Ia menerangkan bahwa hukum adalah fakta dan bukti sehingga dirinya merasa percuma berdebat jika tidak ada buktinya. Sebagai penutup Desmond menyarankan mitra meminta dokumen yang mana yang terbayar dan mana yang tidak terbayar. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

18 April 2017 - Sebagai pengantar rapat, Desmond menilai dari segi kepatuhan, hasil audit BPK 2016 ada ketidakpatuhan tentang pembiayaan. Sedangkan terkait kelembagaan. Desmond menambahkan bahwa ia tidak mempermasalahkan terkait pencekalan dan meminta KPK untuk menjawab dengan jujur. Karena jika ketua DPR-RI dicekal, Desmond menanyakan apakah KPK juga berani mencekal Presiden jika suatu saat nanti Pemerintah melakukan kesalahan di kemudian hari. Menurut Desmond, pencekalan Setya Novanto sama saja mendegradasi citra dan melakukan pembusukan kepada DPR-RI.

Desmond meminta KPK menyerahkan rekaman kesaksian Miryam. Jika benar ada namanya disebut maka ia siap mundur. Desmond menyatakan ia tidak memiliki kepentingan untuk menekan Miryam karena berbeda fraksi. Dengan menyerahkan bukti rekaman kesaksian Miryam, Desmond mengira publik dapat mengetahui siapakah yang berbohong antara KPK dengan Miryam. Selanjutnya Desmond menanyakan satuan tiga yang dilaporkan sebagai kewajiban APBN karena satuan tiga adalah laporan keuangan yang diberikan ke DPR-RI untuk menjalankan fungsi pengawasan. Jika satuan tiga bersifat rahasia Desmond menduga adanya ketidakterbukaan KPK kepada Komisi 3. Selain satuan tiga, Desmont meminta penjelasan mengenai satuan tugas. Desmond menjelaskan bahwa keputusan ini (hak angket) berkaitan dengan pribadinya yang disebut maka perlu ada penjelasan dalam kasus ini untuk itu hak angket digunakan untuk memperjelas sesuatu yang tidak jelas. Desmond berpendapat bahwa hak angket ini sesungguhnya antara perlu dan tidak perlu bagi kita namun Ia mewakili Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya dalam penggunakan hak angket untuk mengetahui siapakah yang benar, Miryam atau penyidik. [sumber]

Menyikapi Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta

17 November 2016 - (OKEZONE.COM) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa menilai, penetapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama terlambat.

Menurutnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ahok sebelum tanggal 4 November, tanpa harus menunggu desakan umat Islam dengan cara aksi demostrasi.

"Kalau kinerja sih kenapa baru sekarang gitu loh, harusnya kan sebelum tanggal 4 November lalu sigap karena kasus ini sensitif gitu loh," ungkap Desmond saat dihubungi Okezone, Kamis (17/11/2016).

Dikatakan Desmond, penetapan Ahok yang terlambat membuat publik menilai pemerintah maupun penegak hukum takut terhadap isu adanya aksi demonstrasi bela Islam jilid III yang disukan akan digelar pada tanggal 25 November mendatang.

"Kalau ini kan kesannya jadi lain, kesannya takut turun lagi tanggal 25 gitu loh, ini karena tertekan, ini kan akhirnya fitnah praduga-praduga, ini krikil-krikil politik enggak jelas," tambah Desmond.

Lebih lanjut, Desmond meminta agar ke depannya penegak hukum tidak lebih sigap dalam menangani kasus-kasus sensitif yang cenderung memicu amarah publik.

"Ke depan jangan sampai terjadi lagi proses seperti ini. Kejaksaan, peradilan jangan memperlambat proses seperti ini yang membuat umat menjadi sensitif, kan ini yang paling penting bagi kita sebagai negara hukum," pungkasnya. [sumber]

Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Pasca Teror Bom Gereja Samarinda

14 November 2016 - (KABAR) - DPR menyebut Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) gagal menerapkan program Deradikalisasi terhadap bekas teroris di Indonesia. Itu terbukti dengan terulangnya lagi kasus pemboman di Samarinda yang dilakukan bekas napi teroris.

Padahal, kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Mahesa, sesuai aturan, tugas pokok BNPT adalah membina dan memantau teroris dan bekas napi teroris.

"Ini adalah mantan narapidana deradikalisasi, berarti kan BNPT gagal melakukan pembinaan. Lapas gagal melakukan sosialisasi kemasyarakatannya. Jadi kalau ini terjadi ya kita evaluasi BNPTnya gitu loh," ujarnya kepada KBR, Senin (14/11/2016).

Desmond menambahkan kasus bom molotov yang menimpa gereja di Samarindra harus disikapi pemerintah dengan berbagai kemungkinan. Pertama, kata dia, apakah aksi tersebut dilakukan pelaku karena memang itu menjadi bagian dari teror yang dilakukan kelompoknya, ataukah memang ada permainan politik di balik tragedi tersebut.

"Apakah teror bom dilakukan residivis dalam kasus yang sama, ini memang ada mainstream bagian dari tangan teroris yang membuat dia tidak kapok, atau ini bagian dari mainan politik," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Indonesia menyebut Juhanda sebagai pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. Dia merupakan anggota kelompok teror bom buku di Komunitas Utan Kayu. Kelompok ini dipimpin Pepi Fernando yang divonis hukuman penjara 18 tahun pada awal Maret 2012.

Juru Bicara Polda Kaltim Fajar Setiawan mengatakan, Juhanda pernah menjalani hukuman pidana 3,5 tahun pada 2012, dan mendapatkan remisi pada lebaran 2014.

Sementara itu, Pengamat terorisme sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian Taufik Andrie menyebut terulangnya teror bom di Samarinda Kalimantan Timur karena minimnya pengawasan bagi teroris. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya melakukan pengawasan untuk nama-nama tertentu saja. Seharusnya pemerintah memperkuat data base yang kuat sebagai bagian dari program deradikalisasi.


Ledakan bom molotov di Gereja Oikumene, terjadi sekitar pukul 10.10 WITA pagi kemarin, Minggu (13/11). Sebagian jemaat masih dalam gereja melaksanakan ibadah, sedangkan sejumlah di antaranya berada di area parkiran kendaraan. Tiba-tiba pelaku datang mengenakan kaus dan celana hitam melemparkan bom molotov. Bom ini langsung meledak serta melukai empat orang yang masih anak-anak. Seorang di antaranya, Intan Olivia (2,5 tahun) pagi tadi menghembuskan nafas terakhir lantaran prahnya luka yang diderita. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Dr. Ibrahim

29 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim yang diselenggarakan Komisi 3, Desmond menanyakan banyaknya Hakim Agung asal Makasar yang mitra ketahui dan seberapa optimiskah mitra dapat mengubah hal-hal yang kurang dari MA. Desmond meminta penjelasan tentang kekurangan Mahkamah Agung (MA) selama mitra berada di Komisi Yudisial. Desmond juga menganggap mitra kurang memiliki integritas untuk jabatan Hakim Agung. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Setyawan

25 Agustus 2016 - Pada Fit and Proper Test Calon Hakim Agung yang digelar Komisi 3 a.n. Setyawan, Desmond menanyakan apa yang terjadi dalam kasus Nurhadi dalam wajah MA. Ia juga menanyakan apa persoalan mendasar kasus tersebut. Desmond meminta dijelaskan kebobrokan dalam MA dan apa yang dilakukan MA pada kasus Nurhadi. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan

25 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan yang digelar Komisi 3 DPR-RI, Desmond mengingatkan kepada Komisi 3 agar cermat dan mempertimbangkan betul dalam memilih hakim Mahkamah Agung (MA) karena menurut penglihatan Desmond MA tidak beres. [sumber]

Isu Kepolisian, RUU KUHP, RUU Terorisme, dan UU Militer

27 Juli 2016 - Pada 27 Juli 2016 Komisi 3 menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pusat Keluarga Besar Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri), Desmond memaparkan bahwa Komisi 3 memang sedang membentuk tim untuk membuat UU Terorisme. Untuk mengurangi perdebatan, Desmond mengatakan bahwa harus dibentuk sebuah UU (criminal justice system). Menurutnya, penindakan densus selama ini tidak mewakili criminal justice system karena selalu berakhir dengan kematian. Desmond menegaskan bahwa yang menjadi persoalan di sini, yaitu banyak tindakan penangan terorisme yang memakan korban. TNI sendiri mengusulkan agar tidak ada peradilan militer. Jangan sampai ada peraturan UU militer yang membuat peradilan terganggu. Menurut Desmond, penjelasan dari PP Polri sangat tidak jelas. Ia menanyakan catatan-catatan konkrit yang dapat memperkuat pembahasan sebagai penyelesaian. Desmond meminta masukan pada PP Polri agar ia sebagai Fraksi Gerindra di DPR dapat terbantu dalam merancang UU tersebut. Menurut Desmond, jenjang karir kepolisian sekarang terlihat buruk. Desmond mengharapkan ada langkah visioner yang kongkrit agar Komisi 3 dapat memahami maksud yang diinginkan PP Polri. [sumber]

Kasus Maraknya Vaksin Palsu

28 Juni 2016 - (TEMPO.CO) - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan vaksin palsu marak akibat longgarnya pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ia menganggap perlu investigasi mendalam.

"Investigasi detail juga tentang ini, jangan-jangan Badan POM juga bermain, kami tidak paham," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 28 Juni 2016.

Desmond menganggap kekosongan hukum atas pemalsuan vaksin menjadi ruang pelanggaran. Ia mencontohkan, Cina menghukum mati pemalsu obat dan makanan. Menurut dia, ini perlu sebagai perlindungan terhadap konsumen dan lebih jahat dari kejahatan narkoba.

Desmond menganggap Badan POM baru menjadi balai administrasi, tidak proaktif, dan hanya menjadi tempat legalisasi produk obat dan makanan. "Apakah berpikir untuk perlindungan, yang ada Badan POM jual stempel aja," katanya.

Kasus peredaran vaksin palsu mengemuka setelah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggerebek dan menangkap sepuluh pembuat dan distributornya pada Selasa pekan lalu. Kasus tersebut rupanya bukan hal baru bagi BPOM.

Pelaksana Tugas Kepala BPOM, Tengku Bahdar Johan Hamid, mengatakan lembaganya telah menemukan adanya kasus vaksin palsu sejak 2008. Saat itu, BPOM menemukan vaksin yang tidak sesuai persyaratan itu secara sporadis atau tidak merata. "Kasus hanya terjadi dalam jumlah kecil," kata Bahdar. [sumber]

Pemilihan Kapolri

23 Juni 2016 - Desmond menyampaikan bahwa Komisi 3 DPR-RI menerima 50 laporan terkait Polri. Desmond meminta agar Calon Kepala Polisi (Cakapolri) bisa fokus ke laporan tersebut dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku anggota Polri. [sumber]

Pada Fit & Proper tanggal 15 Januari 2015 - Desmond menilai Budi Gunawan jauh lebih meyakinkan sebagai Kapolri dibandingkan 2 pejabat pendahulu sebelumnya. Menurut Desmond ada komisaris BUMN yang masih aktif bertugas walaupun statusnya tersangka. Oleh karena itu Desmond saran agar Budi Gunawan tidak minder dan khawatir. [sumber]

12 Januari 2015 - Menyikapi calon tunggal Kapolri dari Jokowi yaitu Budi Gunawan, Desmond berpendapat:

"Budi harus bisa menepis kalau dia tidak dekat dengan kepentingan partai pemerintah. Kalau nanti jawabannya tidak meyakinkan, pencalonan Budi bisa kami tolak. Kepolisian jangan seperti zaman Soeharto yang digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Saya pribadi tak ada masalah apapun dengan Budi Gunawan." (baca disini)

Menyikapi Penahanan Pendiri Teman Ahok oleh Pihak Imigrasi Singapura

6 Juni 2016 - (Aktual.com) - Ditahannya dua penggagas TemanAhok, Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang oleh pihak Imigrasi Singapura ketika tiba di Bandara Changi, Sabtu (4/6), mendapat reaksi dari politikus di Senayan.

“Jawaban paling gampang, mereka (teman Ahok) pikir Singapur adalah jajahan Indonesia,” ujar anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

Menyinggung boleh atau tidaknya melakukan sosialisasi soal pilkada di luar negeri, Desmond mengatakan Singapura memang membatasi kegiatan politik praktis di negaranya.

“Kalau ditangkap begitu berarti enggak boleh dong. Kenapa? Karena Singapur enggak beri ruang yang bagus untuk rakyat proaktif seperti kita. Jadi UU security di singapura, kegiatan politik praktis itu kan dibatasi. Yang jadi soal adalah ini kenakalan yang tidak produktif,” ungkap politikus Gerindra ini.

Tak hanya itu, menurut dia, ditahannya dua teman Ahok yang melancong mencari dukungan hingga ke Singapura itu semakin menunjukan bahwa calon incumben pilgub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ‘kebakaran jenggot’.

“Ini semakin yakin bahwa Ahok panik,” cetusnya.

Desmond menambahkan, meminta dukungan dan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta di Singapura boleh saja, asalkan dilakukan secara diam-diam.

“Boleh saja (kumpulkan KTP) asal sembunyi-sembunyi. Nanti, yang jadi soal pada saat verifikasi data, orang ini di Jakarta apa Singapur? Makanya bahasa paling tepat adalah Ahok panik!” kata dia. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)

18 April 2016 - Desmond memulai, pada banyak kasus seringkali Kejaksaan Agung (Kejagung) kalah. Desmond menanyakan, bagaimana peran KKRI menyikapi itu. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

18 April 2016 - Desmond meminta Komnas HAM untuk membuat draf mengenai hambatan dalam UU Nomor 39 tahun 1999. [sumber]

Audiensi Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat

14 April 2016 - Dalam Audiensi Komisi 3 dengan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Desmond mengatakan sulit memberi jawaban karena yang memberi pertanyaan merupakan keponakannya. Ia menawarkan Pak Arsul untuk memberi jawaban. [sumber]

Laporan Masyarakat atas Kematian Siyono

12 April 2016 - Dalam fungsi pengawasan, Desmond berpendapat bahwa DPR sudah berbicara, tetapi kadang tidak didengar, lebih efektif di fungsi legislasi. Desmond juga berterima kasih kepada KontraS, dokumennya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. Desmond menyampaikan bahwa Kapolri akan melakukan pembelaan terhadap kasus Siyono dengan membuktikan hasil otopsi.

Mengomentari Revisi UU Terorisme, Desmon menyampaikan bahwa hal itu bukan wilayah langsung Komisi 3 karena sudah dibentuk Pansus tersendiri. Anggota Komisi 3 tidak ada yang lalai, tetapi Desmond mengaku bahwa penanganan kasus HAM oleh Komisi 3 tidak sefokus KontraS karena Komisi 3 juga memiliki banyak tugas lain. Sejak awal, Desmond sudah menegaskan tiga fokus pertanyaan mengenai kasus Siyono ini, seperti apakah Siyono teroris, apakah kejadian seperti ini normal, ataukah ada maksud uang. Desmond mengkritik Haris yang berbicara seakan dia dan lembaganya terlalu hebat, makanya Anggota Komisi 3 lainnya agak marah. Desmond membela, bahwa Anggota sudah banyak melakukan tindakan, tetapi wilayah Komisi 3 terbatas dan ada banyak hal yang lebih bisa dilakukan oleh Mitra. [sumber]

Mengenai Surat Edaran Kapolri Terkait Penanganan Ujaran Kebencian

2 November 2015 - (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian berpotensi melanggar hak demokrasi rakyat karena bertujuan meredam aspirasi masyarakat.

"Itu untuk meredam aspirasi masyarakat karena apabila terkait konflik sosial, sudah ada undang-undang yang mengaturnya," kata Desmond di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, SE itu ditujukkan pada siapa, apakah seluruh warga negara bisa dikenakan atau hanya ketakutan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla atas kritik masyarakat.

"Apabila untuk meredam suara kritis maka sama saja menghidupkan pasal karet dalam KUHP yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dia mengatakan, apabila tujuan terbitnya SE itu agar tidak ada masyarakat yang mengkritik pemerintah, maka itu berlebihan.

Menurut dia, apabila tujuannya agar tidak ada komentar masyarakat yang berpotensi menyebarkan kebencian, maka harus dibedakan konteksnya.

"Apakah kebencian itu antarmasyarakat atau masyarakat yang tidak puas dengan kinerja pemerintah," ujar Desmond.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau "hate speech" pada 8 Oktober 2015 untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya, hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP. (sumber)

Penyidikan Kasus Pelindo II

21 Oktober 2015 - Desmond merasa pemaparan Victor Simanjuntak dalam rapat sebelumnya masih banyak yang disembunyikan dan terkesan main-main. Desmond menilai penggerebekan di kantor Pelindo II adalah isu yang dipaksakan. Desmond meminta kepada pimpinan untuk memanggil Arif Budiman dan pihak lain yang dulu menyidik kasus Pelindo II supaya jelas mana yang melakukan kebohongan. [sumber]

Sikap Badan Reserse Kriminal POLRI atas Proses Seleksi Ketua KPK

1 September 2015 - (KOMPAS.com) — Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengkritik Badan Reserse Kriminal Polri karena tak mengumumkan nama calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, Bareskrim sudah membuat isu yang meresahkan karena awalnya Bareskrim sendiri yang melempar isu itu ke publik. (Baca: Tak Mau Ungkap Nama Capim yang Jadi Tersangka, Bareskrim Dianggap "Menyandera")

"Kalau tidak diumumkan bisa jadi fitnah. Jangan biasa menggunakan kelembagaannya untuk menyebarkan isu tidak jelas. Ini sama saja dengan LSM," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Desmond mengatakan, dalam proses seleksi capim KPK ini, memang banyak yang menyebarkan isu di media massa untuk kepentingan tertentu. Dia mencontohkan Indonesia Corruption Watch yang sempat mengkritik capim KPK dari kepolisian dan kejaksaan tanpa alasan yang jelas. (Baca: Pansel Tunggu Izin Presiden untuk Umumkan Capim KPK yang Lolos Seleksi)

"Polisi sama saja dengan ICW kalau menyebarkan isu yang tidak konkret begitu," kata dia.

Desmond mendesak Bareskrim untuk segera mengumumkan capim KPK yang jadi tersangka itu. Setidaknya, pengumuman harus dilakukan sebelum Presiden Joko Widodo menyerahkan kedelapan nama yang sudah terpilih ke DPR.

"Kalau tidak dibuka, ini akan menimbulkan isu yang tidak sehat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menyebutkan, salah satu capim KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2015), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, Polri tidak akan mengumumkan nama calon pimpinan KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh Pansel dari Polri, capim KPK tersebut diduga terkait kejahatan keuangan. (sumber)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Banjarmasin
Tanggal Lahir
12/12/1965
Alamat Rumah
Kp. Pisangan No. 1A Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Banten II
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan