Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Gerindra - Banten III
Komisi III - Penegakan Hukum
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bandung
Tanggal Lahir
07/10/1967
Alamat Rumah
Danau Buyan F II/70 Rt. 008 Rw. 003 Keluarahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Banten III
Komisi
III - Penegakan Hukum

Sikap Terhadap RUU







Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 — Paripurna DPR-RI ke-30

Sufmi mengatakan bahwa kami atas nama Pimpinan dan Seluruh Anggota DPR-RI menyampaikan turut prihatin atas terjadinya bencana alam di sebagian wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Untuk itu, kami mengimbau agar kita mewaspadai zona kegempaan di seluruh wilayah Indonesia. Di samping itu, perlu diwaspadai cuaca ekstrem yang dapat menyebabkan munculnya berbagai penyakit yang menyertai. Sebelum memasuki acara rapat hari ini, perlu kami sampaikan bahwa kami telah menerima surat dari pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengingatkan agar Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 157 Ayat 2 dan Pasal 158 Ayat 2 dan Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 Ayat 2 dan Pasal 105 Ayat 2 dan Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan ini bersifat final dan mengikat. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Putusan MKD dan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPR-RI dan seluruh Anggota Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara, maka pada 9 Desember 2001 telah diputuskan susunan dan keanggotaan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara disesuaikan menjadi 30 orang, termasuk satu orang ketua dan 3 orang wakil ketua, sehingga komposisi keanggotaan Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara sebagai berikut; Fraksi PDIP berjumlah 7 orang, Fraksi Partai Golkar berjumlah 4 orang, Fraksi Partai Gerindra berjumlah 3 orang, Fraksi Partai Nasdem berjumlah 3 orang, Fraksi PKB berjumlah 3 orang, Fraksi Partai Demokrat berjumlah 3 orang, Fraksi PKS berjumlah 3 orang, Fraksi PAN berjumlah 2 orang, dan Fraksi PPP berjumlah 2 orang. Setelah disesuaikan, maka sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang ada, tidak ada satupun tatib yang telah kita langgar. Oleh karena itu 30 nama-nama anggota Pansus RUU tentang IKN berasal dari 56 Anggota Pansus yang telah disahkan pada Rapat Paripurna, 7 Desember 2021, dan ditetapkan menjadi 30 orang dalam Rapat Pansus IKN.














Tanggapan

Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2025 — Rapat Paripurna ke-47

Sufmi sebagai Pimpinan menegaskan sesuai dengan Pasal 167 Ayat 4 Peraturan DPR 1/2020 tentang Tatib disebutkan bahwa Fraksi menyampaikan pandangan atas materi yg disampaikan Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat 1 dalam Rapat Rapat Paripurna DPR-RI. Sesuai dengan hasil keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 25 Maret 2024, pandangan fraksi-fraksi atas materi yang disampaikan Pemerintah mengenai KEM-PPKF RAPBN TA 2025 akan dilaksanakan pada Selasa, 28 Mei 2024. Oleh karena itu, seluruh fraksi dimohon mempersiapkan pandangan fraksinya masing-masing.


Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-41

Sufmi mengatakan sebagai Pimpinan sekaligus menjawab pertanyaan dari Herman Khaeron bahwasannya terkait revisi UU Desa, para Kepala Desa memang aktif meminta revisi dilakukan di DPR-RI, namun karena menjelang tahun politik, kita tidak mau revisi UU Desa kemudian diuntungkan kepada satu atau dua parpol di parlemen ini, sehingga dalam masa sidang ini kami memberikan kesempatan kepada organisasi Kepala Desa untuk bertemu kepada seluruh fraksi untuk meyakinkan bahwa perlunya revisi UU Desa ini dan bermanfaat kepada Kepala Desa dan rakyat banyak. Oleh karena itu, dalam masa sidang ini kami mempersilahkan fraksi-fraksi untuk membuka pintu kepada organisasi-organisasi Kepala Desa untuk bersilaturahmi dan meyakinkan fraksi agar revisi ini berjalan lancar. Terakhir, ia menegaskan terkait UU BUMN, DPR-RI akan ada rapat dengan ketua Fraksi-fraksi dan akan disampaikan disitu.


Pidato Ketua DPR-RI Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Parpurna ke-17

  • Atas nama Pimpinan DPR-RI dan segenap Anggota DPR-RI menyampaikan duka cita yang mendalam untuk para korban yang meninggal dunia serta mengalami luka-luka akibat bencana alam gempa bumi di Turki dan Suriah yang menewaskan lebih dari 28.000 penduduk pada 6 Februari 2023.
  • DPR-RI mendukung upaya Pemerintah untuk mengirimkan bantuan meringankan beban saudara-saudara kita di Turki dan Suriah.
  • Saat ini kita merasakan aktivitas sosial dan ekonomi sudah mulai bergerak pulih kekuatan ekonomi kekuatan konsumsi domestik didukung investasi langsung yang meningkat serta konsumsi pemerintah akan berperan strategis menjadi pendorong perekonomian serta menopang ketahanan ekonomi.
  • DPR-RI akan mendukung upaya-upaya Pemerintah untuk mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi saat ini sehingga dapat juga memulihkan kesejahteraan rakyat secara lebih luas.
  • Dalam menjalankan fungsi tugas di Bidang Legislasi pada Masa Persidangan ini, DPR-RI bersama dengan Pemerintah telah melanjutkan pembahasan 13 Rancangan Undang-Undang yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I.
  • DPR-RI juga menetapkan RUU tentang Kesehatan menjadi RUU usul inisiatif DPR-RI karena banyaknya peraturan yang tumpang tindih diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan guna menguatkan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu UU yang komprehensif dan pembaharuan hukum di bidang kesehatan melalui metode Omnibus Law.
  • Terkait dengan pembahasan Perppu 2/2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan pembahasan penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, DPR-RI bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan kedua Perpu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional.
  • Dalam hal fungsi anggaran, DPR RI melalui Komisi dan AKD terkait telah melakukan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran K/L Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun Anggaran 2023.
  • Secara umum, DPR RI mengapresiasi kinerja APBN 2022 yang telah bekerja keras dalam melindungi daya beli masyarakat dan menopang pemulihan ekonomi di tengah kondisi ekonomi global yang tidak bersahabat.
  • Beragam indikator perekonomian telah menunjukkan kinerja positif hingga akhir 2022, ini merupakan pondasi kuat untuk melanjutkan konsolidasi fiskal tahun 2023 sekaligus terus menjaga kesehatan APBN dan mengakselerasi pemulihan perekonomian nasional.
  • Kerja keras APBN masih sangat kita butuhkan tidak hanya sebagai alat untuk menciptakan pemerataan dan keadilan pembangunan tetapi juga menjadi penyangga kesejahteraan rakyat di tengah tekanan ekonomi global.
  • DPR-RI melalui AKD terus berupaya memastikan setiap program kerja K/L Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk mengakselerasi pencapaian target-target pembangunan dan terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
  • Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI melalui AKD telah melakukan berbagai Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk membahas, menindaklanjuti beberapa permasalahan yang muncul di masyarakat dan mengantisipasi:
    • Kelangkaan minyak goreng bersubsidi dan kenaikan harga pangan;
    • Persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023;
    • Penyelesaian masalah pegawai non ASN di daerah;
    • Persiapan menghadapi Pemilihan Umum serentak tahun 2024;
    • Perlindungan konsumen perumahan;
    • Pengawasan terhadap koperasi dengan sistem terbuka untuk menghindari terulangnya kasus penggelapan dana masyarakat;
    • Percepatan vaksinasi Covid-19 ke-empat dan vaksinasi untuk lansia serta anak-anak untuk persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023.
  • Terkait penyelenggaraan Ibadah Haji, DPR-RI bersama Pemerintah telah menyepakati biaya penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023. DPR-RI berhasil merasionalkan biaya Haji menjadi lebih rendah dari biaya yang diusulkan Pemerintah menjadi Rp49,8 Juta. Hasil ini menunjukkan bahwa DPR-RI memperhatikan aspirasi masyarakat terkait ibadah haji. Selama masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2022-2023 DPR-RI telah melakukan persetujuan dan menetapkan pada pejabat publik terhadap 9 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025.
  • Sebanyak 13 Calon Duta Besar Luar Biasa RI untuk negara sahabat, Calon Deputi Gubernur BI, Kantor Akuntan Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI. Dalam melakukan uji kelayakan dalam pejabat publik ini DPR-RI memberi perhatian pada integritas.
  • Ini dalam membangun institusi dan pelayanan publik, DPR-RI turut mengapresiasi kinerja Pemerintah atas kinerja diplomasi Indonesia tahun 2022 sehingga tahun ini Parlemen akan terus mendorong upaya diplomasi untuk kebermanfaatan.
  • Meningkatkan jumlah investasi dan membuka lebih banyak kerjasama internasional, akhirnya saya atas nama DPR-RI memberikan apresiasi terhadap kerja keras Anggota untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, saatnya kita memasuki reses.
  • Reses ini untuk menyapa, mendengarkan aspirasi rakyat, menjelaskan tugas konstitusional DPR-RI serta membangun semangat gotong royong untuk membangun Indonesia.
  • Atas nama Pimpinan DPR-RI, saya mengucapkan pengumuman untuk seluruh rakyat Indonesia mulai tanggal 17 Februari sampai 13 Maret 2023 DPR-RI memasuki masa reses pada Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2022-2023. Selamat memasuki masa reses.
  • Silakan menyapa rakyat dengan riang gembira. Semoga Tuhan YME senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya kepada kita semua.


Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16

Sufmi Dasco sebagai Pimpinan menanyakan kepada forum Rapat Paripurna Apakah Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dapat disetujui. Selanjutnya Sufmi kembali menanyakan kepada forum Rapat Paripurna Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR-RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR-RI.


Laporan Komisi 1 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Laporan Komisi 11 atas hasil Uji Kelapayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK-RI dan Kementerian Keuangan, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata - Rapat Paripurna DPR-RI

Sufmi menyampaikan laporan sekaligus persetujuan terhadap agenda rapat. Sesuai dengan hasil keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR-RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada 7 Februari 2023, acara Rapat Paripurna hari ini adalah; 1) Persetujuan perpanjang waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dua; 2) Laporan Komisi 11 DPR-RI atas hasil Uji Kelayakan Kantor Akuntan Publik yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; 3) Laporan Komisi 1 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Pimpinan DPR-RI telah menerima 7 pucuk surat dari Presiden RI, yaitu 1) Nomor R41 tanggal 9 September 2022 perihal Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Periode 2022-2027; 2) R61 tanggal 28 November 2022 perihal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi; 3) R01 tanggal 9 Januari 2023 perihal RUU tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 ttg Cipta Kerja menjadi UU; 4) R02 tanggal 13 Januari 2023 perihal penyampaian RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU; 5) R03 tanggal 18 Januari 2023 perihal Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia; 6) R04 tanggal 18 Januari 2023 perihal Permohonan Pertimbangan atas Pencalonan Dubes LBB negara sahabat untuk RI; 7) R05 tanggal 25 Januari 2023 perihal penunjukkan Wakil Pemerintah untuk membahas 8 RUU usul DPR-RI tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali. Selain itu, Pimpinan DPR-RI juga telah menerima 4 pucuk surat dari Pimpinan DPD-RI, yaitu 1) Nomor PU03 30 Desember 2022 perihal Penyampaian Pertimbangan DPD-RI terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI semester 1 Tahun 2022; 2) Nomor PU04 tanggal 30 Desember 2022 perihal Penyampaian hasil Pengawasan DPD-RI terkait Keputusan DPD-RI tentang Hasil Pengawasan DPD-RI atas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta perubahan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2) Keputusan DPD-RI tentang Hasil Pengawasan DPD-RI atas Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 yang difokuskan pada penyaluran Dana Desa tahun 2022; 3) Nomor PU02 tanggal 14 Desember 2022 perihal Penyampaian Pandangan DPD-RI terhadap RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; dan 4) Nomor PU01 tanggal 30 Desember 2022 perihal Penyampaian RUU Usul Inisiatif DPD-RI tentang Pemerintahan Aceh untuk dibahas bersama DPR-RI, DPD-RI, dan Pemerintah. Satu pucuk surat dari Ketua BPK-RI Nomor 11 tanggal 31 Januari 2023 perihal Pemberitahuan akan Berakhirnya Satu Orang Anggota BPK dan satu pucuk surat Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 344 tanggal 3 Februari 2023 perihal Pengajuan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2022-2023. Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR-RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku. Berdasarkan laporan pimpinan Komisi 3 pada rapat konsultasi pengganti rapat pansus tanggal 18 Januari 2023 diminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan masa persidangan 4 yang akan datang.


Laporan Komisi 11 DPR-RI atas hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2022-2027 dan Penetapan Pasangan Kerja Komisi 4 DPR-RI — Rapat Paripurna DPR-RI ke 6

Sufmi Dasco selaku Pimpinan Rapat menanyakan kepada peserta sidang terkait persetujuan Laporan Komisi 11 DPR-RI atas hasil Pembahasan Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2022-2027 dan Peserta Sidang Paripurna menyetujuinya.

Sufmi Dasco selaku Pimpinan Rapat menanyakan kepada peserta sidang terkait persetujuan keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR RI dan Fraksi-Fraksi pada 26 September 2022, memutuskan Badan Pangan Nasional menjadi mitra kerja Komisi 4 DPR-RI dan Peserta Sidang Paripurna menyetujuinya.



Pembahasan Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Cakapolri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Sufmi menegaskan hanya 13 bulan Badrodin jika terpilih. 13 bulan dinilai Kompolnas tetap efektif untuk perbaiki internal.


Penetapan Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Internal Komisi 3 DPR-RI

Dasco menjelaskan Fraksi Gerindra menyatakan bahwa hanya menyetujui tiga calon yaitu Dr. Hj. Sunarto, Yosran, SH., MH. dan Amurti S.H., M.Hum. Ketiga nama tersisa dianggap tidak mengalami peningkatan integritas individual dan dianggap tidak layak untuk dicalonkan lebih lanjut.


Persiapan Pengamanan Pilkada Tahun 2015 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri

Dasco menjelaskan ada kasus yang perdata dipaksakan jadi pidana.


Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK

Dasco menjelaskan kita perlu waktu mempelajari dan pansel melengkapi bahan-bahan karena kita ingin menghasilkan pimpinan KPK yang berkualitas.


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sufmi menghimbau hubungan kerja antarlembaga berjalan dengan baik.


Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM

Sufmi mengatakan KY itu harusnya websitenya diupdate. Ia membahas Komnas HAM yang jika dikirimi surat tidak pernah dibalas. Ia juga menyampaikan kepada MK bahwa hasil yang sudah dicapai dapat dipaparkan.


Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial

Sufmi menjelaskan kami akan mendukung tiga hal yang diminta KY, program kerja KY terutama sasaran strategis itu bisa jalan dengan baik. Kami meminta izin untuk memberikan dokumen mengenai tindakan memalukan hakim terhadapnya untuk ditindaklanjuti oleh KY.


Kasus Mobile 8 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mobile 8

Sufmi mengatakan bahwa memang terjadi transaksi yang benar dan tidak fiktif. Sufmi menanyakan apakah sudah djelaskan secara rinci karena beberapa pihak mengatakan bahwa banyak yang fiktif. Ketika Mobile 8 IP tahun 2006 sedangkan restitusi pada tahun 2009, Sufmi menanyakan apakah itu sudah dijelaskan secara rinci.


Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kami menyoroti ujaran kebencian, kinerja Polri bagaimana, apakah dia menerima dana dari Hasyim atas dasar apa Polri tendesius terhadap Gerindra terkait Kasus Asma Dewi. Polri harus profesional soal kasus grup whats app Prabowo Subianto seolah-olah Polri memberi umpan. Kami sangat menyayangkan pada anggota Polri yang memberi umpan pada media untuk berasumsi pada kasus Asma Dewi dalam kasus polemik senjata, kami tidak pernah mengeluarkan komentar apapun tetap kalau begini kami bisa menyarankan Prabowo Subianto untuk mengkritik secara keras, ini karena bukan kami yang memulai.


Penyampaian Rancangan Undang Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (P2APBN) Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah dan lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-16

Sufmi mengatakan bahwa banyak pengunjuk rasa di depan dan belakang gedung DPR-RI karena mendapatkan informasi keliru bahwa informasi yang beredar pada Paripurna hari ini akan mengesahkan RUU Ciptaker dan RUU HIP. Sufmi meyakinkan bahwa pada Paripurna hari ini tidak akan mengesahkan kedua agenda tersebut, tetapi Pimpinan Aksi tersebut tetap kekeh untuk menunggu sampai Paripurna ini selesai untuk memastikan bahwa kedua RUU itu tidak disahkan.


Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 – Paripurna DPR RI Rapat Pembukaan Sidang

Pidato Wakil Ketua DPR RI

Pada kesempatan ini Pimpinan DPR mengucapkan selamat Tahun Baru 2020 kepada kita semua. Semoga tahun ini dapat menjadi awal prestasi bagi DPR RI Periode 2019-2024 dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya. Terkait dengan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, DPR bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap Pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah mampu menjaga keamanan dan ketertiban sehingga semuanya dapat berjalan tertib dan lancar.

Mengawali pidato pembukaan masa persidangan ini, atas nama Pimpinan DPR dan segenap Anggota DPR, kami menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam atas terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek. DPR berharap pada masa tanggap darurat ini, seluruh pihak terkait dapat bersinergi dalam mengatasi segala permasalahan yang dihadapi oleh korban bencana serta tidak saling melempar tanggung jawab dan saling menyalahkan. Ke depan, DPR meminta agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah lebih memperhatikan pentingnya kesiapan menghadapi segala jenis bencana dan terus membangun kesadaran masyarakat secara kolektif dalam pengurangan risiko bencana. DPR menghimbau kepada Anggota DPR yang daerah pemilihannya terkena bencana untuk dapat turun langsung ke masyarakat dan mengawasi penanganan bencana di dapilnya masing-masing.

Pada masa sidang ini, sesuai dengan Pasal 225 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR akan menyampaikan Pidato Pembukaan yang menguraikan rencana kegiatan DPR pada Masa Persidangan ll dan menginformasikan perkembangan terkait pelaksanaan tugas DPR lainnya. Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Masa Persidangan ll Tahun Sidang 2019-2020 ini, DPR akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020, sebagai acuan dalam penyusunan dan pembahasan RUU antara DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun DPD. Daftar tersebut juga dapat menjadi cerminan dari beragam permasalahan dalam masyarakat yang membutuhkan perbaikan. Pasca penetapan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 tersebut, DPR mendorong Pemerintah untuk segera mengajukan draf NA dan RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dengan tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat luas agar menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.

Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, DPR mengapresiasi Pemerintah yang telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada kementerian dan lembaga, serta para gubernur tepat waktu sebagai tindak-lanjut telah disahkannya UU APBN Tahun Anggaran 2020. Guna mendorong pertumbuhan ekonomi sedini mungkin sebagai bentuk countercyclical instrument terhadap potensi pelemahan ekonomi global, DPR mengharapkan Pemerintah dan pemerintah daerah secepatnya merealisasikan belanja yang telah direncanakan, khususnya belanja modal, tanpa mengesampingkan peningkatan kualitas belanja. DPR juga meminta kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan dan mengawal terlaksananya berbagai prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut di atas harus ditopang penerimaan negara yang lebih baik pada tahun 2020, mengingat pada tahun 2019, kinerja pertumbuhan perpajakan yang mengalami penurunan dan defisit keseimbangan primer mencapai Rp101,31 Triliun rupiah per November 2019 atau lima kali lipat dari nominal yang dipatok dalam APBN 2019. Pelebaran Defisit keseimbangan primer tersebut seharusnya diiringi dengan kebijakan fiskal yang tepat sasaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, hal tersebut belum sepenuhnya terwujud. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan di angka 5 persen. Oleh karena itu, Pemerintah harus melaksanakan kebijakan fiskal yang lebih baik lagi dalam menstimulus perekonomian 2020.

Pada tanggal 23 September 2020 kita akan kembali mengadakan Pilkada Serentak. Pilkada Serentak tahun 2020 ini akan diikuti oleh 270 daerah, dengan rincian 9 pemilihan gubernur, 224 bupati, dan 37 walikota. DPR menghimbau agar pihak penyelenggara Pilkada mempersiapkan pelaksanaan Pilkada dengan sebaik-baiknya, mengingat masih adanya permasalahan yang berulang seperti tidak akuratnya Data Pemilih Tetap (DPT), netralitas penyelenggara, dugaan adanya money politic, serta munculnya konflik horisontal dalam masyarakat. DPR juga menghimbau para calon kepala daerah agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas, dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada. Terkait dengan regulasi, Pimpinan DPR mendukung rencana Komisi II DPR untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan optimal. Dengan persiapan yang maksimal kita berharap semoga Pilkada Serentak 2020 berhasil menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan kehendak rakyat.

Dewan Pengawas KPK yang berfungsi sebagai pihak yang mengontrol dan mengawasi kinerja KPK diharapkan dapat menyeimbangkan kinerja pemberantasan dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di wilayah NKRI yang menjadi kewenangan KPK. Pada saat yang bersamaan Presiden RI juga telah melantik Pimpinan dan Komisioner KPK Periode 2019-2023, DPR berharap agar Dewas dan Komisioner KPK dapat bekerja sama dengan baik guna menuntaskan perlawanan terhadap tipikor. DPR juga akan melanjutkan tugas Tim Pemantau dan Tim Pengawas, serta Panja yang dibentuk melalui alat kelengkapan dewan guna terus dapat mengawal dan mengoreksi kebijakan Pemeritah sesuai dengan keinginan rakyat.

Menyikapi pelanggaran wilayah Indonesia di Perairan Natuna, dengan tetap mengedepankan diplomasi dan cara-cara damai, DPR mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan demi menjaga kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Kita tidak perlu mentolerir berbagai tindakan yang tidak menghormati kedaulatan NKRI.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Achmadi

Sufmi menanyakan sejauh mana peranan LPSK dalam mengungkap kebenaran materiil suatu tindak pidana.


Latar Belakang

Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya lebih dikenal sebagai pebisnis. Ia pernah menjabat selama 4 tahun sebagai Direktur Utama di PT. Pasopati Indorisk, sebuah perusahaan yang bergerak di manajemen resiko dan keamanan. Pada tahun 2011, Sufmi menjabat sebagai Majelis Pemuda DPP KNPI sekaligus sebagai Dewan Pembina dalam Kongres Advokat Indonesia.

Sufmi merupakan petahana dari Partai Gerindra yang pada periode 2014-2019 yang lalu, Sufmi ditugaskan untuk menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sufmi Dasco terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 melalui Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) setelah memperoleh 99.002 suara dari dapil Banten 3 yang meliputi Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.

Pendidikan

SD Negeri 66 Palembang (1973-1979)

SMP Negeri 43 Jakarta (1979-1982)

SMA Negeri II Manado (1982-1985)

S1 Fakultas Elektro, Universitas Pancasila (1985-1993)

S1 Fakultas Hukum, Universitas Jakarta (2005-2009)

S2 Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta (2009-2012)

S3 Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung (2012-2015)

Perjalanan Politik

Sebagai rekan bisnis Fadli Zon sejak lama dan kedekatannya dengan Muchdi PR, Sufmi terlibat secara aktif ketika Partai Gerindra didirikan. Sejak 2008 ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpina Pusat (DPP) Partai Gerindra. Ia juga Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra sejak 2008-2014. Di Pemilu PResiden 2014 ia membentuk jaringan Relawan Pasopati untuk mendukung Prabowo Subianto.

Visi & Misi

Belum ada

Program Kerja

Belum ada

Sikap Politik

Perppu KPK

Pada 23 April 2015 Sufmi menyatakan bahwa Fraksi Gerindra menerima Perppu KPK dengan beberapa catatan yaitu:

  1. Ditiadakannya syarat batas usia
  2. Tidak adanya masa jabatan untuk pejabat Pelaksana Tugas (plt)
  3. Proses pendidikan dan pengalaman kerja (15 tahun di bidang hukum, ekonomi, atau perbankan) [sumber]

Tanggapan

Penyesuaian Anggaran Tahun 2019 Hasil Pembahasan Anggaran

24 Oktober 2018 – Komisi 3 rapat dengan Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung. . Sufmi mengusulkan agar permintaan penambahan anggaran mitra yang sudah disetujui oleh banggar dapat segera dicairkan dananya, sementara untuk mitra yang penambahan anggaranya belum disetujui, dapat dilakukan penundaan terlebih dahulu.[sumber]

RKA K/L 2019 – RDP Komisi 3 dengan Wakapolri

6 September 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan Wakapolri, Sufmi mengatakan bahwa Komisi 3 mendukung penuh penambahan anggaran Polri dan mengapresiasi keberhasilan Polri dalam pengamanan Asian games 2018. [sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019

5 Juni 2018 – Pada Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung. Terkait peningkatan sarana dan prasarana aparatur kejaksaan, Sufmi mengaku setuju secara prinsip namun ada beberapa hal yang dimintai sesi khusus dengan Jamintel untuk melakukan diskusi.[sumber]

Menyikapi Aksi Demonstrasi Dugaan Penistaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta (4 November 2016)

8 November 2016 - (TEMPO.CO) - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan komisinya akan membentuk tim pengawas proses hukum kericuhan dalam demonstrasi 4 November 2016. Hal itu dilakukan agar tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Tidak boleh ada yang mempermainkan hukum," ucap Dasco dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November 2016.

Selain itu, ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini, tim akan bekerja agar tidak ada masyarakat yang dijadikan kambing hitam untuk menutupi kesalahan orang lain. Menurut Dasco, Aksi Bela Islam pada Jumat pekan lalu itu sejatinya berlangsung secara damai. Tapi kericuhan yang terjadi mencoreng tujuan demonstrasi ini.

Unjuk rasa yang diikuti ratusan ribu orang ini menuai reaksi pro-kontra dan proses hukum akibat kericuhan yang terjadi. "Setiap orang berpendapat serta bersikap paling mengetahui dan benar dalam menyikapi proses hukum ini," tuturnya.

Demonstrasi 4 November lalu bertujuan meminta pemerintah melalui kepolisian mengadili Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama. Aksi berjalan damai hingga sekitar pukul 18.00.

Kericuhan muncul setelah aparat meminta massa meninggalkan Istana Negara karena waktu untuk berunjuk rasa telah habis. Kejadian makin memanas saat massa saling dorong diikuti polisi yang menembakkan gas air mata.

Kericuhan tidak hanya terjadi di sekitar Jalan Medan Merdeka. Di Jakarta Utara, massa menjarah minimarket dan melakukan sweeping terhadap warga etnis Cina. Polisi sendiri sudah menangkap beberapa orang yang diduga sebagai provokator dan pelaku penjarahan. [sumber]

Pemilihan Kapolri

23 Juni 2016 - Sufmi menanyakan aksi apa yang akan dilakukan Polri agar kasus penyanderaan yang berulangkali terjadi tidak terjadi lagi. Lalu, Sufmi meminta penjelasan Calon Kepala Polisi (Cakapolri) mengenai Kepolisian yang dinilai masyarakat tidak menjaga iklim investasi di Indonesia. Mewakili Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco menyatakan dukungan penuh pencalonan Komjen Tito Karnavian. [sumber]

Pada Fit & Proper Badrodin Haiti tanggal 16 April 2015 - Sufmi menyatakan bahwa Fraksi Gerindra resmi dukung Komjen Badrodin Haiti menjadi Kapolri. Tidak ada pertanyaan dari Fraksi Gerindra. [sumber]

RAPBN 2017 - BNPT, PPATK, BNN, dan LPSK

16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sufmi menerima keseluruhan anggaran yang telah dianggarkan, menurutnya anggaran operasional jangan dikurangi dari jatah yang lain agar proposionalnya sesuai. [sumber]

Evaluasi KPK - Kasus RS Sumber Waras, Reklamasi Jakarta, dan isu lainnya

15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sufmi mempertanyakan kenapa pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak melibatkan Brimob. [sumber]

Pemerintah Filipina Tidak Mengizinkan Pasukan TNI Membantu Membebaskan 14 WNI yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf

29 April 2016 - (TigaPilarNews.com) - Masih ngototnya pemerintah Filipina tidak mengizinkn pasukan TNI untuk membantu militernya membebaskan 14 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf membuat gerah DPR.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, jika sampai pemerintah Filipina belum mengizinkan pasukan TNI ikut membantu menyelematkan sandera, pemerintah Indonesia harus secara tegas ambil sikap.

“Kalau tentara kita tidak dilibatkan kerjasama pembebasan sandera, Mary Jane (terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, red) segera saja eksekusi mati,” tegas Dasco saat dihubungi, Jumat (29/4/2016).

Loyalis Prabowo Subianto ini terus mendorong pemerintah Indonesia lebih keras lagi dalam memebrikan tekanan kepada pemerintah Filipina.

“Atau nanti saya yang pimpin demo ke kedutaan Filipina untuk ikut menekan?,” sindir dia.

Selain itu, kata Dasco, pimpinan DPR juga harus pro aktif melobi Parlemen Filipina agar mengizinkan operasi gabungan. Karena jika pasukan TNI ingin ikut membebaskan sandera harus sesuai konstitusi Filipina, dan Parlemen harus menyetujui.

“Segala cara harus ditempuh karena pemerintah berkewajiban melindungi tanah tumpah darah dan segenap rakyat Indonesia dimanapun berada,” tandas Anggota komisi III DPR. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung

21 April 2016 - Sufi meminta kepada Jaksa agar informasi penegakan hukum Kasus Mobile 8 diperjelas. Menurut Sufi Jaksa Agung perlu melakukan koordinasi dengan Kepolisian agar ditingkatkan mengenai penyelesaian kasusnya. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

18 April 2016 - Sufmi memberitahukan kalau Komisi 3 DPR-RI mendapat info kalau ada laporan yang masuk ke Komnas HAM tidak ditindaklanjuti dikarenakan salah bidang. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia

25 Januari 2016 - Dalam rapat bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Sufmi menyampaikan bahwa ia menyayangkan masih ada pimpinan Polri di daerah yang mengikuti arus politik. Sufmi meminta untuk Bareskrim untuk menindaklanjuti Pilkada di Sumatera Barat secara profesional. [sumber]

Tidak Ada Sanksi untuk Setya Novanto Dalam Kasus Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden RI terkait Perpanjangan Kontrak Kerja PT Freeport Indonesia

19 Desember 2015 - (DetikNews) - Persidangan MKD yang memeriksa status dugaan pelanggaran etik Setya Novanto menghasilkan putusan yang menggantung. Sidang MKD hanya memutuskan menghentikan persidangan dan menerima pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto.

"Putusan sidang itu dihentikan dan menerima pengunduran ketua DPR, kemarin juga dalam rapat internal juga memutuskan untuk menghentikan sidang dan menerima keputusan pengunduran diri Setya Novanto," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/12/2015) malam.

Dalam keputusan rapat hari Rabu 16 Desember, MKD hanya menyatakan sidang kasus Novanto resmi ditutup. Artinya tak ada pemberian sanksi termasuk tidak ada hasil dari upaya pembuktian, padahal sebelumnya ada lima lagi anggota MKD yang menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat.

"Itu sudah menjadi pertimbangan anggota majelis, dan memang belum tahap memutuskan sanksi apa-apa karena ketua DPR juga sudah mengajukan pengunduran diri. Kita mengikuti pasal 87 ayat 1 UU MD3, tentang pimpinan DPR yang berhenti,sehingga dalam tata acara MKD bisa menghentikan sidang yang berlangsung.," ujar politisi Gerindra itu.

"Jadi nggak ada sanksi-sanksi berat atau sedang untuk Setnov. Dan nggak ada catatan apapun," pungkas Dasco.

Sementara itu, wakil ketua MKD yang lain, Junimart Girsang menyebut akan ada sanksi bagi Setya Novanto meskipun persidangan sudah ditutup. Junimart menegaskan MKD akan tetap membuat amar putusan dari kasus itu.

"Sudah diputuskan, saya yang bikin putusan, sekarang sedang saya koreksi," ucap politisi PDIP itu.

"Nanti putusannya bisa diambil kok. Surat itu (pengunduran diri Novanto) bagian dari putusan, karena sebelum ada surat itu 17 anggota sudah membacakan pendapat masing-masing dan itu rapat terbuka untuk umum," tegas anggota komisi III DPR itu. (sumber)

Pengambilan Suara Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk Kelanjutan Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR

1 Desember 2015 - Sufmi Dasco Ahmad mengambil suara untuk tidak melanjutkan sidang. Namun, kalah dengan mayoritas. Untuk Paket ke-2 pengambilan suara, ia memilih untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR. (sumber)

Kasus Foto Gayus Tambunan Di luar Penjara

12 Oktober 2015 - (HarianTerbit) - Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berani bersikap tegas mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) I Wayan Kusmiantha Dusak.

Permintaan ini disampaikannya didasari dua kesalahan Dirjen PAS yang dianggap fatal. Kesalahan fatal pertama, kasus pelesir Gayus Tambunan keluar penjara. Dirjen Pas, menurut Dasco, bukan hanya lalai namun menutup-nutupi kasus tersebut sejak awal.

"Ketika pertama-kali foto Gayus makan di restoran muncul di media massa, respon Dirjen PAS sangat lamban dan tidak langsung mengakui aksi Gayus itu," kata Dasco di gedung DPR Jakarta, Senin (12/10/2015).

Anehnya lagi, setelah melakukan penyelidikan Dirjen PAS juga tidak mengetahui aksi Gayus yang menyetir mobil `di alam bebas`. Baru kemudian publik kembali dikejutkan dengan foto Gayus menyetir mobil. Jika waktu itu penyelidikan benar-benar dilaksanakan dengan serius, pasti seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh Gayus bisa terungkap.

"Saat ini kita tidak tahu pelanggaran apa lagi yang sebenarnya sudah dilakukan oleh Gayus sampai nanti foto-foto Gayus muncul di media massa," jelas politikus Partai Gerindra itu.

Kesalahan fatal kedua adalah soal pemindahan napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari LP Sukamiskin ke LP Serang. Pemindahan ini jelas melanggar pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal tersebut menyebutkan narapidana dapat dipindah dari satu Lapas ke Lapas lain untuk kepentingan proses peradilan. "Jika Wawan dipindah dengan alasan proses peradilan kasus Alkes, seharusnya yang meminta bukanlah Jaksa Agung tetapi Hakim Pengadilan Tipikor. Perlu digaris-bawahi dalam UU Tipikor sama sekali tidak diatur kewenangan Jaksa Agung dalam hal ihwal pemindahan narapidana," tegasnya.

Pihaknya khawatir kasus Gayus dan Wawan hanya merupakan fenomena gunung es, karena sangat mungkin banyak pelanggaran lain yang terjadi tetapi luput dari pantauan media massa. Inilah yang menurutnya harus disadari Menkumham. (sumber)

Krisis Rupiah

Pada Sidang Paripurna ke-22 pada tanggal 23 Maret 2015 - menurut Sufmi kelangkaan mata uang Rupiah disebabkan oleh mesin cetak uang yang tidak sesuai spesifikasi. [sumber]

Naturalisasi Atlet

Pada 29 Januari 2015 - Sufmi saran supaya pemerintah lebih proaktif menjaga kedekatan atlet-atlet Indonesia yang berdomisili di Eropa supaya tetap memilih menjadi WNI. (sumber)

PT Pasopati Indorisk.

PT Pasopati Indorisk.

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bandung
Tanggal Lahir
07/10/1967
Alamat Rumah
Danau Buyan F II/70 Rt. 008 Rw. 003 Keluarahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Banten III
Komisi
III - Penegakan Hukum