Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Merek — Panitia Khusus (Pansus) RUU Merek Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar (Poppy Rufaidah dan Edmon Makarim)
Wenny bertanya RUU tentang Merek dapat mengatasi banyaknya UMKM yang melakukan pemalsuan merek atau tidak. Ia menyampaikan bahwa pemalsuan merek terjadi salah satunya karena lamanya birokrasi dalam proses perizinan merek.
Prolegnas Tahun 2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM
Wenny menjelaskan kami mengusulkan 37 RUU yang disepakati dan 5 usulan dari pemerintah harus duduk bersama dan perlu adanya revisi UU KPK.
Masukan dan Pandangan terkait Pembentukan Pengadilan Pertanahan dalam Draft RUU tentang Pertanahan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Wenny mengatakan bahwa di Komisi 2 DPR-RI penyelenggaraan pengadilan pertahanan masih menjadi pro dan kontra. Pihak yang pro beranggapan karena lamanya penyelesaian kasus pertanahan, dan pihak yang kontra karena perkaranya dapat masuk ke Perdata. Wenny menanyakan hakim-hakim yang ada saat ini menguasai pertanahan atau tidak. Ia juga menanyakan pembentukan Peradilan Tanah sudah mutlak atau belum.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Pakar
Wenny mengatakan dalam RUU KUHP ada pidana sosial, Wenny bertanya bagaimana pelaksanaannya bagi
negara seluas Indonesia. Wenny berpendapat mengenai tindak pidana adat dan ilmu santet akan sulit mencari saksinya.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR RI dengan Tim Pemerintah
Wenny menanyakan tindak-tindak pidana apa yang sulit dan harus masuk kedalam Undang-Undang di Indonesia. Selanjutnya, ia kembali menanyakan soal bagaimana maksudnya covernya saja yang masuk dalam RUU KUHP. Sedangkan tindak pidana ekonomi saja bermacam-macam bentuknya.
Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi
Wenny menjelaskan bahwa seharusnya kalau diizinkan semua Densus 88 hadir karena hampir semua mengkritik kasus Siyono memunculkan perdebatan luar biasa sampai ada uang Rp100.000.000,- Kalau paspor dicabut bagaimana prosesnya dan bagaimana wujud jaga border serta rehabilitasi yang holistik itu bagaimana.
Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Wenny mengatakan bahwa kalau bisa kita diberikan kewenangan tidak terbatas, deteksi dini dari keuangan karena tanpa uang mereka tidak bisa bergerak dan memberikan suatu konkrit saja pasal mana, kalimatnya harus diberitahukan.
Pembahasan Buku II Bab XI tentang Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah
Wenny mengusulkan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masuk dalam pasal KUHP, agar jelas bahwa itu dilarang.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Direktorat Jenderal Perhubungan dan Laut, dan Ketua Dewan Pers
Wenny Warouw mengatakan bahwa bagaimana program deradikalisasi BNPT dan lapas, program pencegahan itu harus bisa segera kita laksanakan. Hubungan kementerian dan angkasapura ini bagaimana kita ini harus terbuka tentang apa yang harus kita siapkan.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan RI
Wenny Warouw mengatakan bahwa seandainya TNI dilibatkan dalam rangka penegakan hukum ini cukup sulit dalam kasus 911 hanya TNI yang mampu mengatasi ini. Kami meminta wujud konkrit bagaimana TNI terlibat di dalam pemberantasan terorisme. Kami ingin mengetahui seberapa banyak wakil Indonesia yang masuk ke wilayah ISIS ini.
Pelibatan dan Peran Serta Masyarakat di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah
Wenny Warouw mengatakan bahwa ia menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 39 pasal 12 ini kita tetapkan.
Panitia Kerja (Panja) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Wenny Warouw mengatakan bahwa kalaupun memang keberatannya bisa diterima, kalau bisa kita jelaskan semua terkait posisinya.
Tanggapan
Penyampaian Naskah Akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan
Wenny mengatakan kita tahu bahwa 69% dokter spesialis adanya di kota Jakarta, tidak merata di seluruh Indonesia. Ia mengajukan sebaiknya kedepan kita membuat terobosan, pendidikan spesialis melakukan praktik kerja di wilayah terpencil. Kita jangan hanya membentuk dokter spesialis di daerah tapi alat dan prasarananya juga supaya dokter spesialis itu dapat berfungsi.
Pembahasan Masukan terhadap Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Wenny menanyakan apakah bisa Komisi 3 DPR RI dapat dokumen penting terkait Badrodin agar bisa lebih pertajam proses FPT Kapolri.
Pembahasan Isu Teraktual — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lapisan Masyarakat
Ia menyarankan kepada korban malpraktek dan pembunuhan untuk melakukan gelar perkara agar semuanya bisa terang benderang.
Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung
Wenny menanyakan apa hambatan dan lambatan eksekusi pengembalian uang negara oleh koruptor.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung - RDPU Komisi 3 dengan Dr. Sunarto (Calon Hakim Agung)
Wenny mengapresiasi penyampaian Dr. Sunarto selaku calon Hakim Agung. Wenny menanyakan bagaimana pandangan Dr. Sunarto terhadap tanah ulayat, pemerintah yang sewenang-wenang dan diboncengi konglomerat.
Kasus Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Andi Widjajanto, Tjahjo Kumolo dan Supriansyah
Wenny menjelaskan setelah bertemu keluarga Abraham Samad, apakah ada komunikasi dari Andi WIdjajanto dengannya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 — Pimpinan DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan KPU, Bawaslu, Kapolri dan Mahkamah Konstitusi
Wenny menanyakan apabila ada kerusuhan lebih dari 50% daerah pilkada serentak bagaimana respon Polri.
Pengantar RAPBN Tahun 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI
Wenny menjelaskan sistem pengawasan harus ditingkatkan.
Pengantar RAPBN Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua LPSK dan BNN
Wenny menjelaskan kami membutuhkan laporan agar kami mengetahui progres pada kedua lembaga, kami memiliki hak untuk melakukan pengawasan total untuk LPSK, korban dan saksi yang pernah LPSK bantu sebagai pertimbangan kenaikan anggaran.
Persiapan Pengamanan Pilkada Tahun 2015 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri
Wenny menjelaskan kasus korupsi crime clearance-nya kecil menentukan tersangka saja tidak bisa untuk menyidik kasus-kasus korupsi di wilayah, tolong berikan pemaparan tentang pemberantasan korupsi secara publik.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wenny menanyakan untuk Mahkamah Konstitusi, berapa yang mesti harus dikembalikan ke masyarakat.
Kasus Pelindo II dan Mutasi Kabareskrim — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wenny mengatakan kalau Polisi ingin baik tolak itu semua intervensi.
Program Legislasi Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sujito
Wenny mengatakan kondisi ekonomi sekarang seperti ini, bagaimana DPR-RI bisa menyelesaikan prolegnas yang 37 ini.
Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama DPR-RI dan BPK-RI tentang Tata Cara Penyampaian dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI kepada DPR-RI — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Wenny menanyakan pekerjaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) termasuk pekerjaan malaikat atau bukan. Perlu adanya pihak yang mengawasi Badan Pengawas Keuangan (BPK), sehingga dapat meminimalisir korupsi. Wenny menanyakan jumlah instansi yang mendapatkan opini WTP dan disclaimer.
Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Wenny mengatakan bahwa perlu diperjelas apa maksud dariRUU Pengampunan Nasional dan mengapa proyek-proyek besar ingin diampuni.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Harjono
Wenny Warouw mengatakan keberadaan hakim ad hoc di pengadilan tipikor dirasa kurang efektif. Ia meminta tanggapan calon dan masukan.
Rancangan Undang-Undang Merek — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi UMKM Indonesia
Wenny menanyakan bagaimana regulasi membela, memfasilitasi dan mengatur UMKM. Wenny juga mengatakan bahwa finalnya AKUMINDO akan diundang untuk memaparkan solusi-solusi.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional
Wenny mengatakan bahwa untuk urusan lapas jangan digembar-gemborkan, hasilnya saja mending. BNN jangan hanya (daerah) di tingkat 2, bila perlu sampai di lapisan bawah.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Menurut Wenny jika tugas dan fungsi PPATK dijalankan, maka yang disegani seharusnya bukan KPK, tetapi PPATK. Wenny juga bertanya tugas pemberantasannya di mana kalau PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menyidik.
DIM RUU KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Wenny menanyakan kalau tidak ada akibat keonaran, bisa dipidana atau tidak. Menurutnya itu sangat ditakuti. Bukan hanya pers.
Rancangan Undang-Undang KUHP (Buku II) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan Pemerintah
Wenny mengatakan karena TAP MPRnya masih berlaku, harus dipikirkan bahwa bahaya laten ini sangat berbahaya.
Laporan BPK-RI Tahun 2015 yang Menyatakan Disclaimer — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Wenny mengatakan bahwa tanggapan Komisi 3 DPR-RI terhadap organisasi Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia ialah lembaga yang suci dan cerminan lembaga lain. Namun, jika sudah ada temuan disclaimer maka selangkah lagi statusnya korupsi.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Jaja Ahmad Jayus
Wenny menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) dibubarkan saja, karena banyak drama dengan Mahkamah Agung (MA). Wenny mempertanyakan mengenai strategi untuk kesejahteraan hakim-hakim di Indonesia.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Aidul Fitriciada Azhari
Wenny mengatakan bahwa adanya klasifikasi yang diberikan olehnya agar dapat menyetujui Calon Anggota KY atas nama Aidul menjadi Anggota KY. Ia menanyakan langkah konkret yang akan dilakukan untuk mengatasi drama KY yang tiada akhir. Lalu, jika Calon Anggota KY atas nama Aidul terpilih, Wenny meminta dibuat petunjuk teknis dari penilaian aturan.
Evaluasi Kinerja dan Strategi Tahun 2016 — Komisi 3 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BNPT
Wenny menjelaskan bahwa kepada BNPT sampaikan ke Kapolri harus dibuat MoU agar Polri dengan BNPT tidak terpisah hanya 8 milyar untuk BNPT ke seluruh daerah tidak masuk akal ini.
Permasalahan Royalti Artis dan Pemilukada Sumatera Barat — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) dan Panitia Khusus (Pansus) Pemilukada DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
Wenny menyarankan agar para musisi/artis segera melengkapi data kerugiannya, selanjutnya DPR-RI akan menindaklanjutinya dengan serius. Mengingat, mitra Komisi 3 DPR-RI adalah kepolisian, maka alangkah baiknya jika Komisi 3 DPR-RI dan Komisi 10 DPR-RI bekerjasama dengan pihak terkait. Untuk Pansus Pemilukada Sumatera Barat, sebaiknya langsung ke Mahkamah Konstitusi saja.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wenny Warouw menanyakan apakah perkara tahun 2010 ini jalan di tempat atau sedang dalam proses, sekarang sudah tahun 2016. Selanjutnya, Wenny Warouw mengatakan tugas KPK memang sangat besar, tidak gampang untuk mewujudkan koordinasi itu.
Mendengar Masukan dan Informasi mengenai Rekam Jejak Calon Tunggal Kapolri, Komjen Tito Karnavian — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Wenny mengatakan bahwa yang dikhawatirkan adalah isu senioritas yang ada di internal kepolisian. Ia berharap hal tersebut tidak terjadi.
Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau
Wenny menanyakan bagaimana proses penegakan hukum yang dilakukan pada perusahaan yang terkait kebakaran. Kemudian, ia menanyakan posisi kasus 12 masih dalam proses penyidikan atau lidik semasa masih menjadi Kapolda. Kapolda berbohong merasa tidak satu pun bertanggung jawab sebagai penyidik. Terakhir, ia mengatakan gelar perkara tingkat Polres sudah dilaksanakan, kewajiban Polda ke Polres untuk adakan gelar perkara. SP3 ada di Polda.
Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau
Wenny Warouw menegaskan kejanggalan hukum yang Komisi 3 DPR RI temui banyak sekali. Tersangka belum tentu pelaku, kecuali penegak hukum temukan 2 bukti yang kuat. Selanjutnya, ia menanyakan soal dalam 7 hari semua Polres membuat laporan tentang kebakaran hutan, apa ingin menyenangkan Presiden. Wenny Warouw mengatakan perusahaan yang mendapat SP3 ini perusahaan kecil tapi ada hubungan dengan perusahaan besar seperti Sinar Mas Group.
Wenny Warouw menanyakan penyidik harus paham jika ada kebakaran hutan ada motif apa. ia mengatakan harga sawit hancur total harganya karena ada persaingan internasional. Penyidik harus punya wawasan, apakah ini terkait pesaingan ekonomi dunia atau apa.
Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kapolda Jambi, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolda Riau
Wenny W. mengatakan SP3 harus ada lampirannya, namanya laporan kemajuan dan dibuat oleh penyidik perkara itu. Agar kelihatan melalui proses perkara atau tidak. Ini penting sekali diketahui oleh Komisi 3 DPR RI. Menurut ia SP3 terlalu terburu-buru. Terburu-buru inilah yang menjadi masalah sekarang. Selanjutnya ia menegaskan dampak dari ini bukan hanya kebakaran, terlalu jauh memang penyidik sampai sana. Terakhir, ia menanyakan apakah laporan Polisi ini laporan model apa, kalau model A siapa penyidik yang pertama mendapat informasi.
Fit and Proper Test (Part 1) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung
Wenny W menanyakan kebenaran adanya mafia peradilan di Indonesia. Ia menanyakan proses yang benar dalam penetapan tersangka. Ia mengatakan kondisi MA masih perlu dibenahi karena masih banyak kesalahan dan di MA pun banyak mafianya. Ia menanyakan hal yang akan calon lakukan jika masuk MA. Ia menanyakan skripsi dan tesis calon serta hasil temuannya. Ia juga menanyakan mengenai hubungan moral dan hukum positif serta ada atau tidaknya hal tersebut di UU. Ia menanyakan kesulitan yang dihadapi calon.
Lembaga Pemberantas Korupsi di Masing-Masing Negara — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Delegasi Integritas Irak Kurdistan
Wenny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia membenci korupsi. Pembentukan KPK karena pejabat yang diberikan wewenang pemberantasan korupsi tidak efektif. Wenny juga menjelaskan bahwa Komisi 3 DPR-RI menjadi mitra kerja KPK dan 2-3 bulan ada pertemuan secara rutin. Bila KPK butuh anggaran perlu persetujuan awal Komisi 3 DPR-RI.
RUU Corporate Social Responsibility — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Pertamina dan PT. HM Sampoerna
Wenny menanyakan program CSR yang menjadi favorit dan alasannya. Ia juga menanyakan efektivitas berdasarkan perbandingan input dan output. Selain itu, ia menanyakan jika UU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan diatur khusus, akankah berdampak lebih baik untuk masyarakat.
Evaluasi Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT)
Wenny W. menanyakan ingin BNPT memberikan penjelasan, apa perbedaan peran BNPT, Densus, Polri dalam penanganan teroris. Selanjutnya, ia menegaskan Komisi 3 DPR RI ingin revisi UU Terorisme ini cepat. Tapi dalam sisi lain rasanya susah pembahasan RUU Terorisme bisa cepat selesai.
Pembahasan Lanjutan Bab 16 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Buku II — Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah
Wenny mengatakan Pasal 469 a sebenarnya agak sensitif juga kalau tidak secara cermat ditanggapi. Menurutnya perlu pendalaman mengenai kejadian-kejadian melihat kondisi sosial. Ia mengatakan banyak sekali yang pacaran sudah punya anak tapi tidak mau kawin padahal Pasal ini berlaku untuk itu.
Seleksi Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Yudisial
Wenny bertanya apakah rekrutmen sudah dipertimbangkan dalam rangka memasukan seleksi hakim adhoc.
Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial atas nama Sugeng Santoso
Wenny menyampaikan pertanyaan kepada Sugeng yaitu bagaimana acara agar buruh tidak dipolitisir, dan bagaimana konsep agar sistem perburuhan berjalan baik.
Penjelasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI
Wenny W membahas mengenai eksekusi hukum mati dan pengawasan terhadap ormas.
Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Bareskrim Polri
Wenny mengira Kabareskrim sudah melakukan peninjauan, dari dahulu tahun 1982, DPR-RI mempunyai buku kuning. Penyidik itu sudah diatur dalam rangka melakukan penyidikan yang profesional diatur di buku b1-b16. Wenny juga menanyakan siapa yang menyebabkan karhutla. Kasus tersebut tidak bisa diangkat di buku b2 dan masih sangat dangkal. Sebagai senior malu mendengar yang seperti ini. Wenny juga meminta progress reportnya terlebih dahulu.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 40 Rancangan Undang-Undang Terorisme — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah
Wenny menanyakan bagaimana bisa lahir Pasal 12B. Wenny meminta penjelasan tersebut agar DPR-RI mempunyai wawasan terkait hal tersebut.
Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wenny mengatakan bahwa sudah disampaikan tentang pencegahan yang terintegrasi. Wenny juga menanyakan bagaimana wujud konkretnya karena akan melibatkan antar departemen dan pasti akan luar biasa. Masalah PNS, Wenny mengatakan bahwa banyak yang meminta tolong kepada DPR-RI.
Upaya Pencegahan, Penyebaran, Rehabilitasi, dan Isu Terkini Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Wenny menjelaskan bahwa paparan BNN sudah luas dan berstrategi internasional. Ia menanyakan satuan-satuan kecil dengan hubungan luar negeri sudah dibuat atau belum. Ia juga tertarik oleh gagasan Program Pembangunan Berwawasan Anti-Narkoba (Bang Wawan).
Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas Hak Asasi Manusia
Wenny mengatakan bahwa kasus-kasus yang menjadi pantauan publik banyak yang tidak disebutkan dalam pemaparan. Wenny juga mengatakan bahwa Komnas HAM mempunyai kewenangan dalam kasus penistaan agama.
Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wenny W. menegaskan kalau memang bukti permulaan sudah cukup lanjut saja KPK, tidak bisa ditawar-tawar seperti itu. Wenny W. mengatakan ada 39 dosa penyidik KPK salah satunya adalah menggoreng perkara.
Visi dan Misi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun 2016-2021, Temuan Isu-Isu dan Dugaan Aliran Dana Mencurigakan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Wenny meminta PPATK untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 agar PPATK diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, sehingga pemberantasan korupsi di Indonesia akan cepat teratasi. Wenny juga mengatakan bahwa 1007 temuan ini sampai ke pengadilan. Menurut Wenny, PPATK mirip seperti BPK dan ia sudah berpartner dengan PPATK selama empat tahun.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Hairansyah
Wenny menanyakan jika ada pelanggaran HAM di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, apa langkah-langkah strategis yang dilakukan calon anggota. Ia mengatakan banyak sekali pelanggaran HAM tapi sesuai Pasal 89, tidak pernah ada rekomendasi dari Komnas HAM kepada Komisi 3.
Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Choirul Anam
Wenny menanyakan inti dari tulisan John Locke tentang hak asasi manusia. Wenny juga mengatakan bahwa di Indonesia masih banyak pelanggaran asasi, Oleh karena itu, Wenny menanyakan strategi apa yang harus dilaksanakan secara nyata dan apakah hak asasi manusia bisa terdengar sampai ke Marauke.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Roichatul Aswidah
Wenny W menanyakan pengalaman calon anggota dalam menangani kasus di kepolisian, kejaksaan, KPK, dan Pemerintahan.
Pembahasan Lima Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial RI
Wenny Warouw mengatakan bahwa tugas yang diberikan UU nomor 18 tahun 2011 itu sangat berat dilaksanakan apalagi ada kegaduhan antara KY dan MA yang tidak ada habisnya, kalau ada yang lemah di KY mari kita atasi bersama, salah satu tugas saudara mengawasi kenakalan hakim, mudah-mudahan berbagai hasil yang disampaikan terwujud. Bagaimana menilai perilaku kalau tidak mengetahui kinerjanya. Untuk itu cari solusi supaya masyarakat tidak terpaku dalam kontradiksi antara MA dan KY.
Pola Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik, Permasalahan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan, dan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat pada Raker Sebelumnya — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung
Wenny mengatakan dalam MoU Kejaksaan dengan Kepolisian dan KPK, apakah mengumumkan calon tersangka masuk MoU. Wenny mengatakan kerja kejaksaan dalam tindak pidana korupsi di Pertamina, gaungnya didengarkan. Wenny berpendapat jika asa kasus besar SPDP, maka kejaksaan bisa menjemput. Wenny meminta atensi Kejaksaan dalam perkara korupsi di dapil Sulawesi Utara.
Evaluasi Kinerja 2017 serta Program 2018, Laporan Kasus 2017 dan Bantuan Hukum Korban dan Keluarga dalam Mendapatkan Kompensasi, Struktur Organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Baru dan Rencana Pembentukan LPSK di Daerah, serta Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK
Wenny menanyakan alasan dari para saksi dan korban yang kurang atau tidak bersedia dan ia meminta dikaji kembali mengenai penggantian identitas dan penyembunyian di suatu tempat. Ia juga menanyakan peran LPSK dalam menjadi benteng di masyarakat terkait ancaman anak korban atau saksi yang mau diculik. Ia meminta penjelasan LPSK dalam menghadapi daerah, oknum polisi, jaksa, dan hakim.
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Wenny mengatakan, BNPT harus menunjukan langkah nyata bukan sekedar laporan saja. Wenny berharap BNPT harus memberikan pandangan untuk koordinasi dengan 36 K/L ini. Wenny menuturkan, dirinya mendapatkan informasi dari BIN bahwa 39 perguruan tinggi telah terpapar radikalisme dan Wenny berharap, agar paham radikalisme ini tidak sampai masuk ke SD. Wenny menanyakan kinerja 200 orang untuk tugas BNPT sebab bila kurang maksimal, akan ditambahkan anggaran dan perlu ada juga penambahan personil. Wenny menyarankan ini agar BNPT lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya.
Uji Kelayakan dan Kepatutan — Komisi 3 DPR RI dengan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) an. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
Wenny mengatakan LPSK masih lemah dalam penentuan justice collaborator sehingga ia menanyakan terobosan dari calon akan hal tersebut. Selanjutnya, ia menanyakan langkah kebijakan untuk menunjukkan eksistensi hukum dan perlindungan saksi dan korban.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Mufti Makarimal Ahlaq
Wenny menanyakan sejauh mana keberanian Mufti dalam mengungkap kebenaran serta bagaimana Mufti menyikapi serangan-serangan di kemudian hari yang dapat mengancam dirinya apabila menjadi komisioner LPSK.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Hasto Atmojo Suroyo
Menurut Wenny, dalam pekerjaan ini Bapak hanya bertindak sebagai “penerima bola” seharusnya Bapak di LPSK dapat bertindak sebagai “penjemput bola”. Wenny mengatakan Bapak Hasto jangan hanya menerima laporan dari penyidik, tetapi juga harus mencari temuan-temuan lain.
Latar Belakang
Brigadir Jendral Polisi (Purn) Drs. Wenny Warouw terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mewakili Dapil Sulawesi Utara setelah memperoleh 35,660. Mengabdikan dirinya selama 34 tahun menjadi polisi, Wenny dikenal sebagai seorang investigator ulung dan sempat menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Direksus Bareskrim) POLRI (2006-2008) dan menyelidiki kasus tindak pidana di bidang perbankan, pajak, asuransi, cyber crime, money laundering serta hak atas kekayaan intelektual.
Di masa kerja 2014-2019 Wenny bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan.
Pendidikan
SLTA, SMA Negeri 2, Manado (1969)
S1, Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) Kepolisian, Sukabumi & Magelang (1973)
S1, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta (1981)
S2, Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPIM) Polri, Bandung (1988)
S2, Sekolah Staf dan Komando (SESKO) ABRI, Bandung (1995)
Perjalanan Politik
Di 2008, setelah 34 tahun mengabdikan diri, Wenny Warouw pensiun menjadi Polisi dengan pangkat terakhir Brigadir Jendral Polisi. Wenny bergabung menjadi kader di Gerindra.
Namun sebelumnya di 2005 pada Pilkada Gubernur Sulawesi Utara, Wenny turut serta mencalonkan diri menjadi Gubernur namun tidak menang.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
RUU Anti Terorisme - Laporan Ketua Panja dan Pembahasan Tingkat 1
24 Mei 2018 - Dalam rapat kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham, Wenny mewakili Fraksi Gerindra sebelumnya mengucapkan bela sungkawa atas kejadian teror di beberapa tempat, semoga korban diterima amal ibadahnya. Menurutnya terorisme yang terjadi tidak bisa dipisahkan dengan terorisme internasional. Dalam revisi, beberapa masalah krusial patut dikritisi seperti kemiskinan dan ketidakpastian hukum, yang menjadi penyebab tumbuh subur terorisme di Indonesia, tambah Wenny. Gerindra berpandangan bahwa RUU ini mengatur secara komprehensif, tidak hanya pemberantasan tapi juga aspek pencegahan, kelembagaan, dll. Menurut Wenny, adanya definisi terorisme menjadi pembeda antara tindak pidana biasa dan terorisme sehingga di masa yang akan datang tidak ada lagi korban yang salah tangkap. Menurutnya, definisi kedua telah memuat seluruh unsur terorisme, Fraksi Gerindra setuju untuk dibawa ke Paripurna. [sumber]
RUU Anti Terorisme - Definisi Terorisme
23 Mei 2018 - Dalam rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah; Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi, Anita Dewayani (JPU), Wenny manyampaikan bahwa RUU Terorisme berasal dari Perppu No. 1 Tahun 2002, lalu Tahun 2003 yang kemudian menjadi Undang-undang, namun bom jalan terus sampai sekarang. Wenny mengimbau bahwa posisi DPR tidak diatur Perppu. Definisi terorisme sebelumnya sudah dipakai 16 tahun, menurut Wenny tidak ada keluhan apa-apa. Ia juga membandingkan dengan definisi milik PBB yang tidak berubah pada rentang waktu 1963-1999. Menurut Wenny tidak ada yang sama tentang definisi, ia meminta kembali ke Undang-undang, definisi yang digunakan adalah yang sudah ada. Terkait motif, dalam mendapatkannya, apabila peristiwa sudah terjadi, dan itu didapat dari penyidik. Wenny meminta kepada forum agar membedakan terorisme dengan kriminal biasa, tapi harus seirama dengan Pasal 6 dan 7. Fraksi Gerindra setuju dengan tambahan 'negara' pada alternatif kedua, kalau tidak bagaimana TNI masuk. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
RUU KUHP - Perlindungan Anak dalam Buku II
16 Januari 2017 - Sulawesi Utara mempertanyakan apakah bersedia jika pasal ini (Pasal 540 tentang pencemaran nama baik) disebut sebagai pasal sampah jika hanya dilaporkan namun tidak ditindaklanjuti. Faktanya di lapangan, laporannya tidak diproses, berarti pelapornyalah yang payah. [sumber]
RUU KUHP - Kejahatan Perang dan hukum humaniter
4 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan International Committee Of Red Cross (ICRC)
RUU Anti Terorisme - Pasal 36 A dan Pasal 36 B
28 September 2017 - Pada Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah, Wenny berpendapat seharunya Pasal 36 disepakati bahwa korban terorisme ditanggung negara. Wenny mengatakan bahwa pemerintah mengatur UU Terorisme bukan mengatur luka bakar dan sebagainya. [sumber]
RUU Anti Terorisme - Pembahasan Pasal 32, 33, 34
26 Juli 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Wenny bertanya apakah izin ini harus ditunggu untuk melaksanakan kegiatan. Ia menuturkan DPR pernah mengalami keadaan yang mengharuskan melaksanakan pekerjaan dan menyelesaikan secepat-cepatnya, lantas ia bertanya terkait pembahasan saat itu bagaimana penanganan yang harus dilakukan kalau keadaannya mendesak. [sumber]
RUU Anti Terorisme - Masa Penahanan
31 Mei 2017 - Wenny berpendapat perlu ada perpanjangan penahanan 30 hari untuk para terduga terorisme. [sumber]
RUU Anti Terorisme - Masa Penangkapan dan Penahanan
5 April 2017 - Wenny meminta untuk ditampilkan matriks KUHAP dan matriks UU terorisme yang lama. Menurutnya pasal penangkapan dan penahanan seolah-olah membuat Pasal Guantanamo baru. Ia sebagai mantan penyidik berpendapat kalau bukti sudah lengkap tidak akan sampai sebulan. Wenny juga mencontohkan kondisi Eropa atau Amerika yang berbeda dengan Indonesia. Hal yang ditanyakan Wenny adalah apakah selama ini penangkapan-penangkapan terduga terorisme tersebut sudah dilengkapi oleh bukti intelijen atau belum.[sumber]
5 Juni 2017 - Wenny Warouw menyatakan lembaga penyidik korupsi tidak optimal dan efisien, oleh karena itu Wenny Warouw mempertanyakan apakah ada gebrakan dari SATGASUS P3TPK yang dibentuk oleh Kejaksaan RI. Wenny Warouw juga mengkritik kasus yang ditangani Polri jarang sekali langsung P-21, dengan sudah adanya 3 lembaga harusnya lebih cepat. Wenny Warouw meminta jika anggaran Kejaksaan RI dirasa kurang harus diajukan lagi, hal ini lebih baik daripada 'Cicak vs Buaya' terulang kembali dan dirasa hal ini bisa membuat tertib dalam penyidikan. [sumber]
Revisi KUHP dan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi
19 November 2015 - Dalam Rapat Dengar Pendapat pada 19 November 2015 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki Wenny menyoroti bahwa menurut para pakar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang bersifat adhoc atau sementara, tetapi dari KPK sendiri seperti bukan adhoc. Menurut Wenny jika KPK belum kuat, maka seharusnya dilakukan penguatan, bukan dirombak. Hal itu tercantum di undang-undang dan seharusnya sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis) dari Polri. Selanjutnya, Wenny meminta KPK untuk memberikan tugas pengawasan kepada DPR, terutama bagian anggaran. Wenny juga meminta KPK segera melakukan serah terima kasus-kasus lama agar tidak ada tuntutan yang berulang. [sumber]
RUU Jabatan Hakim
10 Februari 2016 - Wenny mengusulkan agar dibuat Dewan Pengawas (Dewas) bagi hakim dan mengganti struktur hakim seperti struktur kepolisian agar lebih tertib. [sumber]
RUU Karantina Kesehatan
19 November 2015 - Wenny mengharapkan agar RUU Karantina Kesehatan ini dibuat praktis dan jangan terlalu tebal sehingga mudah dibaca. [sumber]
Perppu KPK
20 April 2015 - Wenny menyatakan pendapat penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi sangat tertutup berbeda dengan penyidik dari kepolisian yang bersikap terbuka. [sumber]
1 April 2015 - Wenny minta klarifikasi apakah Pasal 33A di Perppu KPK merupakan intervensi Presiden atau tidak. [sumber]
Tanggapan
Keamanan Data, Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam Pemilihan Penyidik dan Jaksa Penuntut, Pencegahan Korupsi serta SDM di KPK
3 Oktober 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan KPK, Wenny mengatakan hasil dari gelar perkara harus notulen dan fakta-fakta persidangan harus diungkapkan atau dibuka. Wenny berpendapat, masih banyak perkara-perkara di KPK yang masih jalan ditempat. Wenny menyampaikan bahwa diforum ini juga ada hasil Pansus kasus Pelindo tidak ada progress, e-KTP bagaimana duplikasi dan pertentangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disana dan tidak tembus. Wenny bertanya, apa progresnya. Apa yang tidak jalan ditempat. Wenny menyampaikan bahwa disinilah tempatnya dibuka forum ini. Wenny menyatakan, apa yang dibutuhkan dan kita cari-cari ada disini. Wenny menyatakan, KPK harus dapat melakukan supervise terhadap aparat penegak hukum lain terhadap kasus yang lagi hangat. Wenny menilai banyak kasus-kasus di KPK ini yang masih jalan ditempat, tidak ada tindak lanjutnya. [sumber]
Rencana Anggaran Tahun 2019
7 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan KPK, BNPT, BNN, LPSK. Wenny mengomentari pagu indikatif LPSK, menurutnya tugas pokok harus dihadapkan dengan ancaman, gangguan dan hambatan di kantornya. Dengan anggaran LPSK sebesar itu, Wenny berpendapat untuk lingkup Jakarta pun masih kurang, apalagi untuk sampai ke Aceh dan Papua, padahal rakyat sangat membutuhkan itu.Berhubung akan beremu dengan Kemenkeu, Wenny meminta gambaran mana proyek yang lebih bagus atau yang diprioritaskan. Untuk KPK, Wenny menilai selama 4 tahun menjadi anggota DPR, anggaran KPK hanya segitu saja.Mengomentari BNPT, Wenny menyampaikan bahwa Undang-undang baru bukan meringankan, malah sangat memberatkan apalagi BNPT jadi leading sector untuk 36 lembaga, sehingga butuh anggaran yang cukup untuk dukungan IT yang besar. Sementara kepada BNN, Wenny meminta penjelasan lebih mendalam tentang perencanaan anggarannya. Menurut Wenny, PPATK harus bergabung KPK, dan terkait anggaran KPK agar dikaji lagi, karena menurutnya negara punya tujuan pencegahan terhadap korupsi, sehingga dikhawatirkan bukannya turun malah malah naik. Terakhir, dalam rangka untuk meminimalisir, Wenny meminta agar dikembangkan kelengkapan IT terutama PPATK dan Bappenas.(sumber)
6 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan Sekjen MPR,DPD,MK, MA,KY. Wenny mempertanyakan kenapa ilustrasi untuk gedung MPR dan DPD tidak mengalami masalah, Wenny kemudian membandingkan ruangan untuk lurah Senayan dan Palmerah yang memiliki ruangan yang lebih bagus dan luas jika dibandingkan dengan yang dimiliki oleh anggota DPR. Wenny kemudian menanyakan terkait masalah penyelesaian perkara, apakah anggarannya cukup atau tidak. Untuk Komisi Yudisial, Wenny menanyakan bagaimana pengawasan hakim dan berapa besar anggaran yang diperlukan. [sumber]
RKA-K/L dan RKP-K/L T.A 2019 - Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK
6 Juni 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK, Wenny mengaku bahwa dari dulu meminta agar kewenangan penyidik di PPATK itu diperluas karena menurutnya masih terbatas, sementara tugas pokok dan tantangan yang dihadapi berat. Wenny menanyakan apakah di PPATK masih ada dari kepolisian. Ia meminta agar PPATK merencanakan terkait bagaimaan analisa dikirim ke kepolisian, kejaksaan, KPK, dan seberapa banyak yang ditindaklanjuti. Untuk Komnas HAM, Wenny mengatakan bahwa setiap kali ke daerah selalu ada keluhan dari masyarakat, sehingga Wenny meminta agar Komnas HAM dapat menyentuh ke bawah, termasuk pada anak dan juga perempuan. [sumber]
Over Load Lapas & Penurunan Target PNBP Kemenkumham Tahun 2019
4 Juni 2018 – Komisi 3 Raker dengan Menkumham. Terkait overload lapas, menurut Wenny seharunya Komisi 3 mendapat penjelasan global dari Menkumham, Wenny melihat dari anggaran untuk lapas kecil sekali. Wenny meminta penjelasan soal PNBP yang terjadi penurunan untuk tahun 2019.[Sumber]
Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim MA Hubungan Industrial
26 Maret 2018–Saat FPT atas nama Sugeng Santoso, Wenny menanyakan solusi calon hakim Sugeng Santoso tentang masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang selalu menghantui perburuhan, dan apa rencana strategis sebagai hakim serta apa sumbang sarannya terhadap buruh supaya nasib mereka bisa lebih dimanusiakan.[sumber]
Hakim ad hoc MA Hubungan Industrial
21 Maret 2018 - Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial Wenny menanyakan dari 7 orang anggota Komisi Yudisial siapa yang tidak hadir, Wenny juga mengimbau agar menyampaikan tanggung jawabnya ke pimpinan rapat. Ketika Komisi 3 jarang bertemu dengan Komisi Yudisial, Wenny meminta agar dijelaskan jumlah rekrutmen ke Mahkamah Agung dan berapa yang tidak ditindaklanjuti, agar aspirasi tersebut disampaikan ke MA saat bertemu. Wenny juga menanyakan kekuatan Komisi Yudisial dalam mengawasi seluruh Republik Indonesia, apakah sudah cukup kuat atau tidak. Wenny juga bertanya apakah Ketua KY sudah pernah melakukan pengawasan sampai ke Papua atau tidak,karena Wenny ingin masyarakat juga tahu Komisi Yudisial dan jangan laporan saja yang bagus. [sumber]
Evaluasi Kinerja BNN tahun 2017
6 Februari 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Wenny mengatakan banyak keraguan terkait pengganti Budi Waseso. Wenny mengatakan bahwa kita harus yakin dengan pilihan dari Polri dan TNI. Wenny kemudian mencontoh Rodrigo Duterte seorang presiden Filipina mengatakan bahwa ia tidak segan-segan menembak para pemakai narkoba dan didukung oleh rakyatnya. Wenny kemudian mengungkapkan ketidak-yakinannya terhadap program-program yang ingin dibuat oleh BNN, karena memerlukan biaya dan dukungan yang sangat besar. Selanjutnya Ia menyayangkan kenapa hal ini tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan Komisi 3. Wenny juga meminta keterlibatan pihak swasta dalam rangka pencegahan narkoba karena mereka yang memiliki uang dan Thailand melakukan itu. [sumber]
Barang Sitaan, Perlindungan Korban, Evaluasi KPK
12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Wenny mengatakan bahwa ia merasa geli dengan KPK karena mengurus barang saja tidak becus. Menurut Wenny, administrasi penyidikan harus diperbaiki kalau memang KPK masih mau tetap eksis. [sumber]
Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi
17 April 2017 - Wenny menyarankan supaya persoalan yang ada di dalam, jangan sampai penyidik kepolisian tidak bisa mengungkap ini. Menurut Wenny KPK perlu untuk memberi tahu kinerja Novel Baswedan ini seperti apa, ada friksi atau tidak di situ, lalu langkah konkrit apa yang KPK diambil. Wenny meminta jangan sampai ini berulang, besok mungkin pimpinannya yang kena. Wenny berharap menyidik siapa yang ada di belakang ini semoga cepat terungkap. [sumber]
18 April 2017 - Wenny meminta penjelasan mengapa masalah penandatanganan SP2 di-cut dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa manajemen penyidikan harus ada S.O.P-nya. Banyak terjadi kebocoran gara-gara tidak ikut S.O.P-nya, untuk itu Wenny meminta KPK menyerahkan S.O.P kepada Komisi 3. Wenny menambahkan, kasus besar seperti ini kalau dituntun dengan manajemen S.O.P yang baik tidak ada yang berani membocorkan. Kalau KPK menyidik kasus-kasus besar yang terpotong maka bisa dibongkar oleh manajemen penyidikan. Ia mempertanyakan dengan satuan tiga yang dilaporkan sebagai kewajiban APBN. Seharusnya ada ketidakterbukaan kepada DPR-RI juga. Satuan tiga ini merupakan laporan keuangan yang diberikan untuk pengawasan. Kalau itu bersifat rahasia bagaimana dengan satuan tugas. [sumber]
Pembahasan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Agung
12 April 2017 - Wenny menjelaskan persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Bekasi, salah satunya adalah status akreditasi Kejaksaan Negeri (Kajari) masih tipe B. Wenny ingin kejaksaan mulai melihat kondisi real terhadap pelayanan dan penanganan hukum Pidana Umum (PIDUM) agar lebih baik dan melakukan supervisi terhadap pelayanan serta penyelidikan dapat dilakukan sejak dini. Wenny menyatakan bahwa UU No.30 Tahun 2002 ini tidak efektif untuk dicantumkan. Menurut Wenny Penyelidik harus kuat, lembaganya juga harus kuat, 15 tahun masih tidak efektif dan efisien itu tidak benar. [sumber]
Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA)
11 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 dengan Kapolda Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Selatan dan Kapolda Papua, . Wenny mempertanyakan terkait jumlah laporan di Kalsel, serta ia meminta semua progress report juga disertakan. Wenny mengatakan bila tidak mampu mengurus maka sebaiknya dilakukan evaluasi. Wenny meminta diberikan data yang update agar dapat disampaikan ke Kapolri. [sumber]
Perkara Hukum
6 September 2016 - Pada Rapat Audiensi Komisi 3 dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Wenny mengatakan bahwa LBH Jakarta patut diacungi jempol, merasa bahwa masih ada yang ingin polisi menjadi baik. Ada 39 daftar dosa oknum reserse. Wenny meminta LBH Jakarta melanjutkan kegiatan mereka. Wenny mengatakan sebenarnya jika polisi tertib KUHAP tidak ada yang salah, tetapi masih banyak sekali kelemahan. Wenny mengatakan bahwa dirinya mengatakan kepada KPK jika tidak mengerti tentang penyidikan, maka KPK akan dibodohi penyidik yang pintar. Jika ke daerah, minta saja buku kuning. Wenny mengaku susah naik pangkat dan mengeluhkan bahwa mencari keadilan di negeri ini memang susah. Wenny sebagai atasan penyidik harus menandatangi surat, tetapi begitu membuka P-21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap) barang buktinya berbeda. Jika disetujui oleh pimpinan, Wenny mengaku ingin dekat dengan LBH Jakarta agar makin banyak informasi. [sumber]
Isu Kepolisian, RUU KUHP, RUU Terorisme, dan UU Militer
27 Juli 2016 - Pada 27 Juli 2016 Komisi 3 menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pusat Keluarga Besar Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri), Wenny mengatakan bahwa dari tiga substansi yang disampaikan, tidak mudah baginya untuk mengolaborasi seperti ini. Wenny meminta mitra agar jangan di bawah permukaan. Ia menambahkan bahwa hanya ada keluhan dari para pelaksana, tetapi berkembang sampai seolah-olah terlalu lebar. Wenny khawatir, jangan sampai kedepannya karakter kepolisian menjadi hilang. Apalagi pada Januari 2015 di website presiden ada substansi yang bisa mengerdilkan kepolisian. Peraturan Presiden tidak pernah terekspos, Wenny pun mengaku bahwa ia bahkan sampai minta ke Kapolri. [sumber]
Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
21 Juni 2016 - Wenny memberi masukan untuk Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tolong di tahun 2017 lapas lebih dikembangkan dan diperbaharui dan jangan sampai over capacity lagi. Menurutnya, Kemenkumham sudah tajam, tetapi apa yang dilihat di lapangn melihat situasi lapas oleh karena itu mohon untuk di tahun 2017 untuk diproritaskan. Wenny mengatakan untuk di tahun 2017 yang diprioritaskan ialah lapas karena hampir semua lapas memprihatinkan dan untuk operasional lainnya juga mohon untuk ditambahkan. Wenny menanyakan untuk pengecekan software di bandara anggarannya itu dari mana. [sumber]
Anggaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
21 Juni 2016 - Wenny memohon agar ditahun 2017 Polri lebih memperhatikan lagi kecanggihan teknologi dan jangan sampai terkalahkan oleh negara lain. Wenny juga memohon kalaupun nanti ada gunting-menggunting di tengah jalan agar operasional, jangan terabaikan. [sumber]
8 Juni 2016 - Menurut Wenny penghematan sebesar Rp.1,5 Triliun ini sangat besar padahal anggaran tersebut seharusnya dapat digunakan untuk optimalisasi penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [sumber]
Evaluasi KPK - Kasus RS Sumber Waras, Reklamasi Jakarta, dan isu lainnya
15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wenny menanyakan apakah BPK sudah gelar bersama dengan BPK terkait masalah RS Sumber Waras. Wenny khawatir penyelidik belum menemukan temuan-temuan dari BPK. Wenny menyatakan jangan sampai pimpinan KPK tidak mengetahui teknis penyelidikan dan jangan mau dibohongi oleh penyidik. Wenny memberikan masukan kepada KPK untuk melakukan pertemuan kembali dengan BPK. [sumber]
Komisi Pemberantasan Korupsi Hentikan Selidiki Rumah Sakit Sumber Waras
14 Juni 2016 - (TEMPO.CO) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan penyelidikan perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras akan dihentikan. Sebab, KPK menilai tidak ada temuan tindak pidana korupsi dalam perkara itu.
"Kami sudah undang ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi). Mereka tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
Agus mengatakan pihaknya tidak menaikkan perkara Sumber Waras ke dalam penyidikan. Sebab, ia menilai para ahli yang telah dipanggil menyebutkan tidak ada kerugian yang dialami negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Wenny Warouw, mengatakan pihaknya pada 19 April 2016 bertemu dengan para pimpinan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pertemuan itu, ia mengatakan salah satu pimpinan BPK menegaskan bahwa ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Wenny mengatakan apabila KPK memutuskan kasus Sumber Waras tidak ada indikasi korupsi, sama halnya menilai audit BPK tidak benar. Padahal, kata dia, hasil audit BPK sering digunakan KPK dalam menyelidiki kasus korupsi. "Kalaupun itu benar, data BPK tidak dipercaya," katanya.
Dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras mulai dilirik KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus mencuat dari hasil audit BPK Jakarta atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. BPK DKI menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. BPK menilai, lahan yang dibeli jauh lebih mahal, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp 191 miliar. KPK meminta BPK melakukan audit ulang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak luput diperiksa oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu juga telah diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. [sumber]
Evaluasi Kinerja dan Isu Aktual Jaksa Agung RI
21 April 2016 - Wenny mengapresiasi paparan yang disampaikan Jaksa Agung. Jadi komisi 3 tidak akan walkout lagi. Wenny mengatakan bahwa Komisi 3 telah menanyakan Kasus Novel Baswedan kepada Kapolri, namun Kapolri membalas dengan ketawa kecil yang penuh arti. Wenny mengusulkan target waktu supaya tidak ada suara miring terkait masalah Mobile 8 dan Freeport. Komisi 3 menghimbau agar masalah Mobile 8 dan Freeport cepat selesai. Istilah yang disebutkan Wenny saat rapat dengan Jaksa Agung adalah “Anak Buah Kenal Nekat Lawan Bapak”. Menurut Wenny istilah tersebut sangat tidak pantas di dengar juga mengusulkan atensi kepada Jaksa Agung atau Jaksa Tinggi agar ada gelar perkaranya. [sumber]
Evaluasi Kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
18 April 2016 - Wenny menanyakan bagaimana baiknya supaya KKRI sesuai dengan dambaan masyarakat. [sumber]
Audiensi Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat
14 April 2016 - Dalam Audiensi Komisi 3 dengan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Wenny mengatakan bangga terhadap suasana rapat. Untuk pertama kalinya, dirinya melihat mahasiswa memenuhi ruangan Komisi 3. Wenny mengatakan, kunjungan mahasiswa tersebut bukanlah kunjungan konstitusi, melainkan kunjungan hibah. Dan itu merupakan kebanggaan hubungan kader-kader dari Banjarmasin. Ia mengatakan, ilmu tidak hanya ada di kampus, tetapi di luar kampus juga ada. Justru itulah, dirinya berpendapat, mahasiswa bisa ditempa menjadi lebih baik dari ilmu yang berada di luar kampus itu. [sumber]
Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK
17 November 2015 - Wenny menanyakan apa yang akan dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) bila DPR menolak hasil seleksi Capim KPK. Selain itu, Wenny juga menanyakan apakah 8 Capim KPK sudah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 29 Ayat 4 di UU No.30 Tahun 2012 (UU KPK). [sumber]
Evaluasi Kinerja Jaksa Agung, HM Prasetyo
29 September 2015 - (Inilah.Com) - Selama kepemimpinan HM Prasetyo, Kejaksaan Agung mengalami dua kali kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tesebut, Anggota Komisi III DPR, Wenny Warouw menilai Jaksa Agung HM Prasetyo harus bertanggungjawab atas kekalahan dalam praperadilan tersebut.
"Dia (Jaksa Agung) harus tanggungjawab terhadap hal seperti ini, moral dipandangan publik jatuh, tapi kalo saya malu. Dulu saya pernah jadi pimpinan penyidikan, kalah dari praperadilan harus mundur," katanya di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Sebab, kekalahan dalam praperadilan telah menurunkan kepercayaan masyarakat terkait penanganan kasus oleh pihak kejaksaan. Untuk itu, dia meminta sebaiknya HM Prasetyo mundur dari jabatannya.
"Kalau sudah dua kali dan ketiga kalo masih terus begitu (kalah), jaksa agung harus diganti. Komisi III akan mengusulkan kepada presiden untuk mengganti Jaksa Agung," jelasnya.
Dengan demikian, kata dia, Kejaksaan Agung harus melakukan pembenahan secara internal agar saat melakukan penangan perkara benar-benar sesuai prosedur dan tidak kalah saat digugat pihak-pihak lain.
"So pasti itu (pembenahan)," ungkapnya.
Dia menegaskan komisi III akan menanyakan secara detail kepada Jaksa Agung HM Prasetyo soal kekalahan dalam praperadilan.
"Komisi III pasti akan beertanya mendetail, kenapa yang kita anggap hebat dalam penyidikannya kok tiba-tiba banyak sekali kejanggalan yang mengakibatkan kekalahan dalam praperedilan," kata dia menutup.
Diketahui, kekakalah itu antara lain adalah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan, dan yang kedua adalah gugatan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sumber)
30 Juni 2015 - Wenny minta klarifikasi ke Jaksa Agung tentang hambatan lambatnya eksekusi pengembalian uang negara oleh koruptor. [sumber]
Peraturan Bersama DPR dan BPK Tentang Hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
27 Agustus 2015 - Wenny menanyakan hal terkait pengawas dari para auditor BPK-RI. Menurut pandangan Wenny, auditor BPK merupakan suatu pekerjaan yang bisa dinegoisasi dan dijadikan 'komoditas' karena tidak ada pihak yang mengawasi mereka. [sumber]
Alokasi Anggaran Kasus Narkoba
31 Juli 2015 - (Inilah.Com) - Ambon - Komisi III DPR mempertanyakan alokasi anggaran untuk penanganan kasus-kasus narkoba yang bersumber dari APBN kepada Badan Narkoba Nasional (BNN) di Maluku yang belum seimbang dengan jumlah perkara yang ditangani.
"Alokasi dana tahun 2015 untuk BNN Maluku Rp1,3 miliar, tetapi dari Januari sampai saat ini baru ditangani empat kasus, itu pun baru satu perkara yang dinyatakan P21," kata anggota komisi III DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Wenny Warouw di Ambon, Kamis (30/7/2015).
Bila dilihat total anggaran yang dialokasikan dengan penanganan kasus tentunya sangat berbeda jauh.
"Jangan sampai BNN disebut sebagai lembaga boros uang negara dan janganlah dijadikan sebagai tempat mencari jabatan. Saya minta BNN juga bekerjasama dengan Polri dalam memberantas narkoba," katanya dalam pertemuan komisi III yang dipimpin Trimedia Panjaiatan dengan Kapolda dan Kepala BNN Maluku.
Anggota komisi III lainnya, Faizal Bakri mengatakan dirinya sudah mendatangi empat rumah tahanan negara (Rutan) di Indonesia dan menemukan 60 persen penghuninya terlibat kasus narkoba.
"DPR saja dimaki-maki karena usulan dana aspirasi Rp20 miliar, tetapi anda habiskan Rp1,3 miliar hanya untuk empat kasus sungguh naif. Makanya kami di komisi III ini sedang menghitung dan mengusulkan ada discrasy untuk kasus yang Rp50 juta sampai Rp100 juta misalnya harus dicari jalan keluar karena biaya penanganan perkaranya Rp200 juta tapi nilai korupsinya hanya Rp100 juta ke bawah," kata Faizal.
Kepala BNN Maluku, Kombes pol Arif Dimjati menjelaskan anggaran yang digunakan untuk menyelesaikan empat kasus narkoba sebesar Rp120 juta dan selebihnya Rp300 juta untuk belanja peralatan.
Sedangkan Rp700 juta merupakan tambahan dana dari program proritas tentang rehabilitasi 100.000 penyalah-gunaan narkoba yang dialokasikan kepada bidang pemberantasan.
Karena kegiatan ini dirasakan sangat berat apabila ditanggung oleh bidang rehabilitasi saja, makanya bidang pemberantasan diberikan beban tugas juga untuk mensukseskan program BNN melalui kegiatan-kegiatan seperti razia dan penyelidikan.
"Kami menyadari tidak bisa berjalan sendirian untuk mengerjakan program yang telah ditetapkan tetapi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah karena wilayah ini memiliki wilayah yang luas dan banyak pulau sehingga digunakan sebagai jalur masuk narkoba baik lewat laut maupun udara," katanya. (sumber)
Rencana Strategis Polri
2 April 2015 - Wenny menilai alih status Polri, terutama polisi yang bertugas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikaji ulang. Wenny dorong Plt.Kapolri untuk tertibkan 108 aduan penyiksaan oleh oknum polisi. Wenny menilai Polri harus lebih kerja keras untuk berantas ISIS terutama di pinggiran Jakarta dan Sulawesi. [sumber]
Bupati Mesuji vs. DPRD Mesuji
31 Maret 2015 - Wenny ingatkan bahwa latar belakangnya adalah penyidik Polri. Menurut Wenny proses penentuan tersangka tidak boleh hanya berdasarkan ‘katanya’. Di Palangkaraya hampir semua fraksi DPRD-nya Wenny kunjungi di Rutan. Wenny saran laporan DPRD Mesuji harus dikonkretkan dan harus ada bukti pemulaan yang cukup minimal 2. Untuk bukti pemulaan, pertama harus ada pelaporan yang dibuat Polisi dan nantinya akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan yang kedua harus ada barang bukti yang konkret. [sumber]
Anggaran Kejaksaan Agung
Pada 10 Februari 2015, sehubungan dengan anggaran yang diajukan oleh Kejagung, Wenny saran agar Kejagung melampirkan laporan tahunan tahun sebelumnya agar lebih transparan. Wenny minta klarifikasi atas rencana kesiapan Kejagung apabila tahun ini kasus-kasus yang ditangani lebih dari dianggarkan. [sumber]