Gerindra - Sulawesi Tengah
Komisi VI - Perdagangan, Koperasi, UMKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Supratman mengusulkan DIM 523, ayat (3) berbunyi Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI; ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukannya diatur dalam Peraturan Presiden. Supratman mengatakan dengan rumusan tersebut maka problem ketatanegaraan yang disebutkan oleh Anggota Panja menjadi selesai.
Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
Supratman menyampaikan Penjelasan Badan Legislasi DPR RI atas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU usul inisiatif DPR sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2024 sesuai dengan nomor urut 20 sebagaimana Keputusan DPR RI Nomor 15/DPRRI/I/2023-2024. Dengan diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara pada tanggal 15 Februari Tahun 2022, ibukota negara secara resmi dipindahkan dari Jakarta ke Nusantara. Berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 berimplikasi terhadap perubahan Jakarta, baik terkait dengan keberadaan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI maupun kedudukan Jakarta dengan kekhususannya setelah dinyatakan tidak lagi sebagai ibukota negara. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan sejak ditetapkan Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota NKRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota NKRI diubah sesuai dengan ketentuan UU ini. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan mendesak secara hukum untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya pasca tidak lagi menjadi ibukota negara sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2022. Pengaturan Jakarta dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 perlu dirancang tidak hanya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global tetapi juga menjadikan Jakarta tumbuh berkembang sebagai kota utama megapolitan di tingkat nasional, regional dan global dengan terbentuknya kawasan aglomerasi sebagai penopang daerah penyangga yang terintegrasi yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Secara umum, materi muatan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal dengan sistematika dan materi muatan yang terkait : (1)Kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global dan Kawasan aglomerasi; (2)Kepala Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (3)Pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, serta mensinergikan antara daerah penunjang yang ada, baik di Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur; dan (4)Pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas UU ini. Sebagai RUU Inisiatif DPR, RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah siap dibahas bersama dengan Pemerintah dan DPD. Pemerintah telah mengirimkan Surpres dengan Total DIM sebanyak 734 dari 592 batang tubuh dan 142 Penjelasan Pasal dengan kategori DIM sebagai berikut : 490 Tetap; 69 Perubahan Redaksi; 45 Perubahan Substansi; 21 Usulan Baru; 107 dihapus dan 2 Tidak ada tanggapan. Adapun masukan dari DIM DPD RI dengan kategori DIM sebagai berikut : 680 Tetap; 17 Perubahan Redaksi; 4 Perubahan Substansi; 0 Usulan Baru; 8 dihapus; dan 2 DIM meminta penjelasan. Untuk itu diperlukan rapat pembahasan bersama antara Badan Legislasi DPR RI, Pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta secara intens dan mendalam sehingga dapat diselesaikan pembentukan perundang-undangan ini dengan sesegera mungkin untuk kebutuhan yang ada.
Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
Kalau tidak salah, RUU penggantian adalah perubahannya lebih dari 50%, artinya kalau ketentuan dan pasal-pasal di dalam UU tersebut berubah lebih dari 50% maka itu bukan revisi tetapi penggantian. Supratman menyampaikan bahwa dalam UU Cipta Kerja, kita terhalang oleh satu norma, bahwa kalau mau mengubah 8 pasal terkait UU Penyiaran maka harus dengan metode Omnibus law juga. Jadi UU Cipta Kerja yang harus diubah bukan UU penyiarannya.
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
Supratman mengatakan bahwa kita melakukan harmonisasi ini dengan segala macam tolak ukur yang menjadi pegangan, di Uni Eropa ada RUU Medicine Agency jadi prinsipnya bahwa soal perizinan berusaha ada kaitan dengan UU Cipta Kerja, untuk meluluskan satu produk perlu waktu yang lama. Kita ada waktu 210 hari namun masalahnya apakah kita mau mencontoh Uni Eropa dengan sistem terpusat, ini salah satu aspek kelembagaan yang perlu kita pikirkan. RUU ini perlu kita perluas, ketika kebijakan ini memungkinkan dan BPOM bisa melaksanakan kewajiban itu maka ini tidak ada masalah. BPOM menjadi kewenangan karena menjadi tugas untuk memeriksanya jadi kita perlu memisahkan perizinan berusaha dan perizinan edarnya. UU ini perlu diperkuat pada aspek pengawasannya.
Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Supratman belum menangkap alasan penolakan dari PPNI dari draft maupun naskah akademik yang beredar di luar sana bahwa organisasi profesi itu tidak dihapus, tenaga kesehatan yang tadinya penggolongannya hanya 6 sekarang menjadi 7 ditambah dengan tenaga kesehatan masyarakat. Lalu tidak menghilangkan organisasi profesi, bahkan dipertegas bahwa masing-masing tenaga kesehatan hanya boleh mendirikan satu organisasi profesi. Terkait STR yang berlaku seumur hidup, kami meminta pandangannya dari saudara mittra kerja karena STR ini berbeda dengan KTP. Kami harapkan masukan dari saudara mitra kerja terhadap draft yang sudah beredar agar Badan Legislasi DPR-RI bisa memahami persis apa yang menjadi keberatan para mitra kerja sebab jika aspek kesejahteraan dihapus, itu tidak mungkin.
Pada saat Covid-19 terjadi, kita gagap mengambil sebuah kebijakan karena kita tidak terbiasa dengan kolaborasi akhirnya membuat jalan sendiri-sendiri. Salah satunya pentingnya Omnibus Law adalah menginisiasi kelahiran sebuah yang namanya Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (K2SK) ini penting dalam kondisi krisis.
Penjelasan Pengusul atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Fraksi PKB)
Supratman sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Badan Legislasi telah menerima surat dari Pengusul RUU dengan Nomor Surat 125/A/A4/FPKB/DPR-RI/9/2022 tanggal 15 September 2022 perihal Usul Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sebelum dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tentu Baleg memerlukan penjelasan dari Pengusul RUU terkait dengan urgensi, substansi, dan hal-hal pokok yang menjadikan dasar pentingnya RUU tersebut dan untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan segera dilakukan. Supratman menyampaikan bahwa Rapat Baleg pada hari ini diagendakan untuk mendengarkan penjelasan pengusul terkait dengan RUU dimaksud. Supratman juga menginformasikan bahwa Pimpinan Baleg telah menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai Demokrat tanggal 14 September 2022 dengan Nomor Surat FPD.647/DPR-RI/9/2002 perihal pergantian Anggota Baleg dari Ahmad (A-529) menggantikan Anwar Hafid (A-570). Selanjutnya, Supratman mempersilahkan Pengusul untuk menyampaikan penjelasannya. Supratman menyampaikan jika ada yang bertanya kenapa tiba-tiba Mahkamah Konstitusi masuk, padahal tidak ada dalam Prolegnas. Hal ini dilakukan atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga RUU ini masuk dalam kategori kumulatif terbuka. Jadi setiap saat boleh. Supratman menyampaikan bahwa dasar pembentukannya ada 2 Putusan Mahkamah Konstitusi, yang satu terkait dengan keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan yang kedua ada putusan Nomor 96 Tahun 2020 yang merupakan hasil perubahan ketiga di aturan peralihan, yakni menyangkut Ketua dan Wakil Ketua yang sementara menjabat yang dihasilkan dulu juga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi di tahun 2022 ini. Lalu, terkait umur. Umur di banyak Putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa itu adalah open legal policy. Jadi, tergantung pembuat pembentuk undang-undang nanti bersama DPR dan Pemerintah. Terkait usia, Supratman mengatakan harus memperhitungkan batas atas dan bawah. UU MK Pasal 87b ini tidak terkait dengan masalah usia 20-30 tahun, yang kita putuskan yaitu minimal 3 periode, walaupun tetap usia pensiunnya di usia 70 tahun. Jadi, Pasal 87b tidak ada kaitannya dengan usia, melainkan periode menjabat. Supratman mengatakan ketentuan pasal 87 ini ada 15 tahun dan konteksnya tiga periode jadi sekarang tergantung Badan Legislasi DPR RI tapi evaluasi terkait Undang Undang (UU) perubahan ketiga ini dihilangkan dan sekarang dibatasi. Sekarang oleh pengusul dievaluasi per lima tahun, perbedaannya sangat signifikan. Supratman mengatakan pentingnya ada RUU tentang Jabatan Hakim, sehingga penyeragaman ini ada pada RUU Jabatan Hakim, karena sekarang parsial semua.
Hasil Harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Perwakilan Pengusul
Supratman merasa diantara kita semua tidak ada yang tidak sepakat bahwa undang-undang ini sangat urgen. Terlebih, di periode yang lalu Baleg yang menginisiasi revisi undang-undang ini. Mengingat adanya usulan-usulan perbaikan, Supratman berharap dalam waktu dekat undang-undang ini harus segera diambil keputusan untuk diserahkan kembalikan ke Komisi 4 DPR-RI untuk menjadi usul inisiatif. Ia juga berharap Baleg dapat menerima usulan kawan-kawan, tetapi jika ada pendalaman diberikan waktu sehari untuk melakukan FGD. Selasa depan, Pengusul akan diundang kembali untuk melakukan proses pengambilan keputusan.
Penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
Supratman sangat menghargai yang sudah dilakukan oleh teman-teman Panja, terutama kepada Pimpinan Panja dan Tim Ahli Baleg yang sudah mencoba mengakomodir terkait dengan beberapa pasal-pasal yang dianggap krusial dalam RUU ini. Pertama, ia ingin menggarisbawahi bahwa kalau berbicara RUU ini tidak boleh ada ruang yang memberikan legalitas terhadap kegiatan seks bebas. Hal itu penting, karena kita berbicara soal perlindungan dari kekerasan seksual. Berarti yang kita coba hilangkan adalah kegiatan-kegiatan seksual yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar. Salah satunya dengan kekerasan. Kedua, melegalisasi zina tentu bukan menjadi domain RUU ini, karena zina sudah diatur dalam KUHP. Supratman menangkap hal itu sudah dilakukan perbaikan yang luar biasa, tapi tentu masih ada kekurangan dan akan dibahas di tingkat Panja. Namun, secara prinsip bahwa kita sepakat termasuk juga dari teman-teman PKS. Secara filosofi, kita sepakat bahwa negara kita ini adalah negara yang berketuhanan. Jika kita mengaku sebagai negara yang berketuhanan tentu ada batas-batasnya di mana hal tersebut tidak boleh dilegalisasi. Zina di dalam KUHP itu hanya dikategorikan atau dilakukan bagi mereka yang salah satunya sudah berumah tangga atau berkeluarga. Supratman menilai peran stakeholder sangat penting, tetapi jika dilihat upaya pencegahannya, maka urgensi terhadap peran keluarga akan sangat penting dan itu secara eksplisit ada di dalam naskah RUU ini. Hukum pidana itu upaya hukum terakhir atau benteng terakhir. Ketika seluruh upaya pencegahan bisa dilakukan termasuk membentengi lewat keluarga, maka kita berharap negara tidak perlu berperan dalam hal ini penerapan hukum pidana. Berbagai macam perdebatan itu dari awal kita coba menggabungkan. Supratman menyampaikan bahwa tidak ada satupun diantara semua fraksi yang ada sekarang ini, termasuk semua stakeholder sudah bersesuaian, tetapi ia percaya bahwa penting untuk melihat normanya kembali agar tidak terjadi multitafsir. Supratman berharap setelah selesai paparan ini untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panja.
Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI)
Supratman menyampaikan bahwa kita mengerti betul urgensi dari RUU PKS dan komitmen dari DPR-RI dan pemerintah sudah sepakat, tetapi ada persinggungan yang masih terjadi. Jika kita bicara perlindungan kekerasan seksual, terutama bagi kaum perempuan, Supratman setuju membebankan kepada negara sebagai tanggung jawab untuk memberi perlindungan, tapi ini pada posisi sudah terjadi, jadi afirmatifnya lebih banyak kita bicarakan kesana, tapi upaya preventif supaya tidak terjadi tidak kita pikirkan. Jika seluruh persoalan di republik ini dibicarakan terkait perlindungan dalam hal penegakan hukumnya, Supratman khawatir negara ini tidak akan mampu karena case pidana di negara kita begitu banyak sementara aparat penegak hukum kita terbatas. Supratman berharap upaya preventif dititikberatkan dalam bagaimana memberi peran keluarga dalam rangka upaya edukasi, ini ceritanya belum terjadi kekerasan. Jika keluarga tidak dilibatkan dalam upaya, maka akan percuma, karena segala perilaku dan tindak-tanduk warga negara pada akhirnya akan ditentukan sepenuhnya bagaimana keluarga berperan menciptakan pemahaman hak dan kewajiban, termasuk perlindungan hak-hak kaum perempuan. Ke depan kita berharap urgensi RUU PKS ini bisa mengakomodir upaya-upaya preventif. Alasan RUU PKS ini dari periode ke periode tidak menemukan titik temu adalah karena ada pertarungan ideologi. Kita tidak ingin pertentangan sudut pandang dari sisi ideologi ini mempengaruhi dan masing-masing bertahan, sebenarnya titik tengahnya adalah Pancasila.
Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti
Supratman menjelaskan bahwa RUU tentang Pendidikan Kedokteran berasal dari DPR-RI, maka DPR-RI dalam hal ini Badan Legislasi, berkewajiban memberikan penjelasan atas pengajuan RUU tersebut, namun demikian Supratman ingin menyampaikan beberapa hal bahwa Baleg menginisiasi lahirnya RUU tentang revisi UU Pendidikan Kedokteran tentu melalui sebuah kajian yang mendalam, bahwa disana ada problem yang wajib untuk diselesaikan. Di sisi yang lain Baleg DPR-RI juga mengapresiasi Pemerintah yang sudah melakukan terobosan dalam rangka melahirkan sebuah blueprint kedokteran dalam bentuk regulasi apakah itu lewat peraturan Pemerintah atapun lewat peraturan Menteri, tetapi dalam rapat konsultasi sebelum rapat ini, Baleg DPR-RI juga sudah berbincang dengan Prof. Nisam terkait dengan beberapa hal mendasar yang tentu pelaksanaan UU 20/2013 tentu memiliki kekurangan yang wajib untuk disempurnakan.
Pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) - RDP Baleg dengan DPD-RI
Supratman menyampaikan hasil lobby Kapoksi bersama pemerintah dan DPD-RI, sikap F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, dan F-PPP setuju dengan pemerintah. Hasilnya tidak terkait substansi, karena hal substansi sudah disetujui sebelumnya. Supratman menegaskan bahwa tidak ada bicara tarik menarik, maka yang disepakati adalah DPD-RI, Pemerintah, dan DPR-RI sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan Tingkat I RUU BUMDES.
Penjelasan Pengusul terhadap RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan PPUU DPD-RI dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT)
Supratman menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU tentang BUM Desa di DPD sudah begitu lama dari sebelum Undang-Undang tentang Cipta Kerja dibahas. Di dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang terkait dengan bentuk kelembagaan sudah diselesaikan, maka kemudian DPR menanyakan kepada Pemerintah karena sudah terlanjur dimasukkan dalam daftar Prolegnas RUU tentang BUM Desa, dan karena sudah masuk di daftar Prolegnas dan Surat Presidennya sudah turun, maka tentu Pengusul jika ingin menarik tidak memungkinkan karena sudah menjadi keputusan 3 pihak. Supratman mengatakan bahwa Pemerintah sudah membuka diri jika semua materi muatan yang terkait dengan rumusan usulan DPD yang terkait dengan bentuk kelembagaan dan lain-lainnya, Pemerintah siap menampungnya untuk memperbaikinya kembali sekiranya ada materi muatan yang belum diatur dalam PP maupun PerMen. Supratman menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing fraksi di Badan Legislasi untuk menyampaikan pandangannya. Keinginan dan harapan semua pengusul adalah keinginan kita bersama dari segala aspek. DPR berpandangan bahwa pengaturan tentang BUM Desa cukup pada level Peraturan Pemerintah dengan jaminan bahwa ini akan dimuat penyempurnaannya. Walaupun dari sisi Putusan Mahkamah Konstitusi Undang-Undang tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai inkonstitusional bersyarat, namun UU ini masih tetap berlaku selama kurang lebih 2 tahun mendatang. Hal ini menjadi agenda bersama DPR, DPD, dan Pemerintah untuk memutuskan. Putusan MK tersebut harus kita hormati. Setelah melakukan lobi, Supratman menyampaikan hasilnya bahwa pada prinsipnya menyangkut hal substansi baik Pemerintah, DPD, dan DPR bersepakat bahwa penguatan kelembagaan BUM Desa adalah sebuah keniscayaan dalam membangun kemandirian desa dalam membangun BUM Desa. Pengaturan regulasi baik di dalam UU, PP, maupun peraturan turunan lainnya juga menjadi sebuah keniscayaan. Pemerintah, DPR, dan DPD juga menyepakati bahwa dalam jangka waktu seminggu akan dibangun komunikasi untuk mencapai kesepahaman terkait pengaturan lebih lanjut untuk selanjutnya diambil keputusan pada minggu depan. Dalam usulan materi muatan RUU tentang BUM Desa, Pemerintah sangat siap untuk menampung bahkan menyempurnakan lewat PP maupun PerMen.
Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Cipta Kerja — Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI
Supratman menjelaskan dalam RUU tentang Cipta Kerja yaitu UU nomor 6/1983 tentang KUP, UU nomor 8/1983 dan UU nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah, dan UU nomor 18/2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS), kemudahan dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual, lalu dalam mendirikan perusahaan perseorangan diberikan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM, berikutnya sertifikasi halal di mana dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil yang diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah serta memperluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
Perizinan berusaha untuk kapal perikanan akan dilakukan penyederhanaan yang dilakukan melalui satu pintu di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan melalui standarisasi keselamatan. Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah akan mempercepat pembangunan rumah bagi MBR yang dikelola secara khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggara Rumahan (BP3), percepatan reforma agraria, pemerintah akan mempercepat agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah. Kewenangan pemerintah daerah dipertahankan sesuai asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga akan terjadi suatu standar pelayanan yang sama bagi seluruh daerah.
Peningkatan perlindungan kepada pekerja, pemerintah menetapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang preminya dibebani kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kemudian persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persyaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU Ketenagakerjaan, untuk tidak menghilangkan hak cuti, hak haid dan hak cuti hamil yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan. Kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha mulai dari UMKM, Koperasi sampai Usaha Besar serta penguatan kelembagaan UKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha, kemudian kebijakan menerapkan satu peta atau one map policy yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir, pulau-pulau kecil, ruang laut serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), setiap pemberi kerja TKA harus memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat, pemberi kerja dan orang perorangan dilarang memperkerjakan TKA dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia di perusahaan. Terakhir, pengaturan tentang kebijakan kemudahan berusaha di KEK, pelaksanaan investasi Pempus dan Proyek Strategis Nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkn prosedur birokrasi dalam rangka cipta lapangan kerja.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI
Supratman setuju jika di bawah 16 tahun dimasukkan menjadi delik umum.
Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM
Supratman menanyakan ini harus dijelaskan alasan pembenar dan pemaaf itu apa.
Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Supratman mengatakan Komisi Yudisial bukan pelaksana, tetapi Hakim Adhoc yang sebagai pelaksana kehakiman, hal ini ambivalen.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hakim Ad Hoc
Supratman mengatakan mengapa UU harus membedakan antara yang hakim adhoc dan bukan, padahal jika status yang sama diberikan kepada semua hakim, maka hak-hak keuangan dan administrasi akan sama. Supratman berpendapat penggolongan hakim (hakim karir, hakim non-karir, hakim adhoc) tidak penting. Jika hakim adhoc tidak diakui sebagai pejabat negara maka otomatis putusan sebelumnya batal demi hukum.
Pembahasan, Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU tentang Jabatan Hakim
Supratman mengatakan untuk perubahan Tata Tertib DPR RI, mohon dukungan dari Anggota Komisi 3 DPR RI.
Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
Supratman menyampaikan bahwa pada intinya persoalan alkohol ini minimal harus diatur dan dibatasi, lalu seperti yang disampaikan Nurul Arifin dari Fraksi Golkar, sebenarnya dalam beberapa peraturan terkait pengendalian itu sudah dilakukan. Supratman terkejut dengan penetapan Perpres terkait dengan empat wilayah investasi yang dibuka oleh Pemerintah, tetapi kemudian daerah yang bersangkutan justru menolaknya, bahkan di Papua, tokoh-tokoh gereja baik yang dari PGI maupun KWI justru memberikan tanggapan yang di luar dugaan yang meminta jangan menjadikan Papua sebagai daerah investasi buat buat minuman keras. Supratman menyampaikan bahwa yang diinginkan dalam pengaturan ini adalah pengendaliannya, jangan sampai kemudian ini terjual bebas dan menjangkau kepada anak-anak yang di bawah umur seperti yang ada pada saat ini, semua bebas membelinya. Sebenarnya kalau konsisten pengaturan yang ada sekarang seharusnya sudah sangat bagus, tetapi dari sisi penegakan sanksinya yang belum merata. Intinya sekali lagi bahwa pengaturan ini penting dan urgensinya kalau dijadikan undang-undang agar tidak mudah berubah, maka setiap kali ada pergantian rezim ada konsistensi untuk keberlanjutan pengaturannya.
Masukan dan Pandangan terhadap draft RUU tentang Perkelapasawitan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI), dan Masyarakat Perkelapa-Sawitan Indonesia (MAKSI)
Supratman mengatakan bahwa pola ini hanya dikuasai oleh 25 korporasi. Menurutnya hal tersebut tidak perlu disebutkan siapa saja korporasinya. Ia menanyakan cara mengatur pola distribusinya agar dapat dinikmati bersama. Supratman juga mengatakan bahwa dirinya takut jika undang-undang ini dibuat hanya untuk melindungi 25 korporasi saja. Ia menyampaikan tidak mungkin Indonesia dapat menggantungkan pada 1 jenis komoditi saja, itu tidak logis. Supratman mengimbau agar Pemerintah dapat menciptakan suatu perlindungan bagi semua pihak agar publik tidak berpendapat bahwa RUU ini hanya untuk melindungi 25 korporasi saja.
Pembahasan RUU Karantina Kesehatan - RDP Baleg dengan Tim Ahli
Supratman menegaskan bahwa intinya RUU ini akan berbeda dengan karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Supratman menghimbau sebelum Menkes menjelaskan tentang RUU ini maka sekarang tidak perlu terlalu banyak menjelaskan RUU ini. Supratman menyampaikan bahwa Baleg akan menyelesaikan RUU Kekarantinaan Kesehatan pada Masa Sidang ini. Supratman menjelaskan pula bahwa tujuan RUU ini untuk melindungi negara kita dari penyakit menular terutama di pintu masuk.
Masukan dan Pandangan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Audiensi dengan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia
Supratman mengatakan bahwa banyak surat yang masuk ke Baleg DPR-RI dari para dokter, sehingga ia menyimpulkan terdapat sesuatu yang salah dengan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran. Supratman berpandangan bahwa upaya yang berkaitan dengan permasalahan pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP) telah dilakukan Judicial Review (JR) oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Namun, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, menurut Menteri Kesehatan RI bahwa DLP hanya diperuntukkan untuk dokter yang baru menyelesaikan studinya. Supratman berharap agar pihak PDUI dapat memberikan masukan secara komprehensif agar Baleg DPR-RI dapat meyakinkan Menteri Kesehatan RI. Lalu, terkait dengan anggaran untuk DLP, Supratman mengatakan bahwa anggarannya akan ditahan. Terkait naskah akademik Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran yang baru dibuat, Supratman mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang naskah akademiknya tidak dibahas. Ia mengimbau agar pihak PDUI melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR-RI, dan dari Fraksi Partai Gerindra menyetujui untuk melakukan legislative review terhadap Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran. Supratman meminta agar PDUI membuat naskah akademik berupa kajian yang mendalam.
Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
Supratman mengatakan dalam RUU Pemilu diatur tentang iklan politik, sementara dalam RUU Penyiaran belum. F-Gerindra berpendapat iklan politik atau kampanye tidak diselenggarakan oleh lembaga swasta tetapi oleh lembaga pelayanan publik seperti TVRI. Supratman bertanya slot frekuensi sekarang.
Pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah
Supratman membacakan hasil rapat tentang UU MD3. Supratman mengatakan bahwa sudah melakukan harmonisasi atas UU MD3 dan mengesahkan pembahasannya di Rapat Paripurna DPR RI.
Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang MPR-RI, DPR-RI, DPRD-RI dan DPD-RI (MD3) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPD-RI
Supratman mengatakan bahwa DPR-RI tidak bahas DIM karena saat ini hanya mendengar masukan.
Laporan Hasil Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dalam waktu tiga hari memungkinkan untuk dilaksanakan, ini bisa diaktifkan kembali. subjek pidana pemilu jika korporasi apakah bisa dicabut izinnya.
Pembahasan RUU Migas — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Harmonisasi dengan Komisi 7 DPR RI (Pengusul RUU Migas)
Supratman menanyakan permodalan BUK serta meminta agar hindari perbedaan koordinasi antara Menteri BUMN dan Menteri ESDM.
Harmonisasi RUU Penyiaran — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Indonesia Cable TV Association (ICTA) dan Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Supratman menanyakan soal hal yang harus dipenuhi oleh tv kabel.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari DIM 6568) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Supratman yakin Pemerintah dalam penyusunan RUU Ciptaker sudah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga. Walaupun memang ada sedikit pertentangan pertentangan. Proses pembentukan kelembagaan Bank Tanah di Pemerintah sudah tidak ada masalah, artinya Kementerian PAN-RB sudah tidak ada masalah.
Lanjutan Pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Terkait Materi Bab III, Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI
Supratman mengatakan bahw DPR-RI dan Pemerintah sepakat bahwa pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan perairan/laut, maka itu domain Kementerian Kelautan dan Perikanan, tetapi khusus untuk kawasan mangrove menjadi domain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Supratman meminta untuk NPSK dalam Peraturan Pemerintah harus jelas dan mempunyai titik temu yang sama, sehingga tidak ada titik singgung antar-kementerian. Supratman juga mengatakan bahwa DPR-RI dan Pemerintah sudah sepakat penetapan rencana zonasi yang menjadi hak daerah, yaitu batasnya 0-12 mil. Supratman menjelaskan bahwa tujuan NSPK yang akan dibuat agar semua pihak mengikutinya, termasuk penetapan Peraturan Daerah harus diberikan batas waktu agar tidak digunakan untuk kepentingan tertentu. Lalu Supratman meminta persetujuan untuk DIM 565 dicabut/didrop. Terakhir, Supratman mengingatkan bahwa DPR-RI dan Pemerintah harus konsisten dalam penyebutan konsepsi dasar yang sudah disepakati.
Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (DIM yang berkaitan dengan KPPU) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI
Supratman mengatakan keterlibatan menyangkut hal ini sebagai lembaga berpayung hukum untuk diperiksa BPK saja menjadi menakutkan bagi para investor, dalam pembahasan DIM ini semoga menjadi win win solution Badan Bank Tanah panselnya dari pemerintah dan DPR-RI sebagai pengawas sebagai kelembagaan. Hanya mengingatkan bahwa sebenarnya konsepsi tentang kelembagaan sudah kita sepakati. Pemerintah meminta untuk pengangkatan Dewas sifatnya konsultatif, sama seperti pengangkatan Dewas di KPK sehingga iniakan menjadi win win solution. Pertimbangan pemerintah jika ada keterlibatan politik ini akan menimbulkan kekhawatiran. Jangankan keterpilihannya untuk
diperiksa BPK saja sudah menakutkan bagi investor. Supratman mengatakan saat memasuki terkait dengan modal dasar harus menjamin badan yang kita bentuk modal dasarnya harus jelas karena
perusahaan harus jalan dan menarik orang untuk masuk. Jika modal dasarnya kcil siapa yang akan masuk yang dimana ini menjadi permintaan kita untuk dimasukan. Supratman berkomunikasi dengan wakil Menkeu dan wakil MenBUMN, kenapa Rp15 Triliun ini terkait dengan kemampuan modal awal kita. Supratman mempertanyakan apa masalah yang terjadi sehingga Pasal 20 ini harus diubah. Supratman mengatakan bahwa kami sudah mendengar aspirasi dari banyak mitra, baik pihak investor industri atau masyarakat. Untuk itu, mari memberi keadilan kepada masing-masing yang kita wakili, baik pemerintah atau masyarakat. sedangkan terkait dengan Kluster ketenagakerjaan bukan hanya mengenai upah. Yang menjadi alasan mengapa kluster ini penting adalah dikarenakan tujuan akhirnya regulasi kemudahan berinvestasi, tetapi muaranya kesempatan kerja seluas-luasnya untuk masyarakat. sehingga Supratman berharap dengan pembahasan klaster Ketenagakerjaan dapat memberikan harapan baru bagi kegiatan investasi yang akan kita lakukan, dan berharap dengan begitu mudahnya regulasi yang diberikan, iklim investasi kita dapat semakin kondusif dan berharap perlindungan bagi tenaga kerja kita juga diperhatikan baik dari negara maupun kalangan pengusaha. Perkembangan model bisnis di masa depan baik itu 4.0 dan 5.0 harus kita persiapkan dengan matang dengan terciptanya RUU Ciptaker ini guna mempersiapkan berbagai persoalan yang ada terkait ketenagakerjaan ini. Supratman mempertanyakan berapa buruh yang terganggu, berapa perusaahn yang rugi dan apa faktor yang hakiki dari UU No. 13 tahun 2003 yang harus diubah. Karena pemerintah harus berbicara sesuai dengan data, sehingga kami bisa melihat bagian-bagian yang tidak baik untuk industry kedepannya. dibuatnya RUU Ciptaker itu berawal dari adanya pengusaha yang berasal dari China yang tidak bisa masuk ke Indonesia, oleh karena itu pada awalnya kita berpendapat judulnya bukan Ciptaker melainkan Kemudahan Investasi. Supratman meminta kepada Pemerintah harus siap membahas mengapa kluster ketenagakerjaan masuk dalam UU Ciptaker. Bahwa Fraksi Gerindra sudah adanya kesepakatan dengan buruh, klaster ketenagakerjaan akan dibahas dalam UU Ciptaker, kecuali pemerintah yang menarik diri. Jika pemerintah bisa meyakinkan kita semua, maka ada kepastian bekerja, income security, social security yang tidak menjadi masalah dikarenakan yang dibutuhkan adalah reasoningnya. Sehingga pemerintah harus bisa menjelaskan reasoning, mengapa UU No.13 tahun 2003 harus masuk dalam klaster ketenagakerjaan. Supratman meminta untuk sikap politik pemerintah terhadap klaster ketenagakerjaan ini. Dalam hal ini peran pemerintah menjadi hal yang
sangat dinantikan guna memperlancar RUU Ciptaker ini dengan memegang teguh income security dan social security untuk keamanan para pekerja dan buruh. pada prinsipnya besok kami berharap agar Pemerintah bisa mempersiapkan diri dalam rangka meyakinkan kita terhadap harapan-harapan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi sehingga terlihat korelasi apa yang diinginkan oleh Pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari Pasal 52, Substansi Bidang Perumahan) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Supratman menegaskan DIM 4584 dipending untuk disesuaikan dengan Putusan MK.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI
Supratman mengatakan bahwa terkait siapa yang menerima manfaatnya, apa peserta yang sudah terdaftar di BPJS atau yang lain yang bisa mendapatkan bisa dijadikan catatan untuk pemerintah. Supratman menginginkan bahwa harus berbagi beban antara pengusaha dan buruh. Jika dua-duanya tidak mampu, negara wajib hadir. Supratman juga menjelaskan bahwa telah dilakukan lobby dimana beberapa hal yang perlu mendapatkan penekanan, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan itu menjadi tanggungan Pemerintah, besarannya akan diatur pada klaster pesangon. Supratman memutuskan bahwa skema dari pemberian pesangon tetap seperti Undang-Undang Existing, yaitu sebanyak 32 kali, terdiri dari 23 kali dari Pengusaha dan 9 kali dari Pemerintah. Supratman juga menegaskan bahwa DPR-RI dan Pemerintah sudah memutuskan terkait kluster JKP dan Pemerintah mencabut. Terkait hal tersebut seluruh Fraksi menerima. Menurut Supratman tidak perlu dijelaskan lagi. Supratman menjelaskan bahwa upah minimum padat karya sudah dihapuskan. Lalu Supratman menanyakan terkait upah minimum Kabupaten Kota tetap ada atau tidak.
Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Pasal 23, DIM 1.060) — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI
Supratman mengatakan bahwa dari DIM 1.067 sampai dengan DIM 1.074, dipending karena berkaitan dengan sanksi administrasi. Selanjutnya untuk DIM 1.075 dihapus. DIM 1.077 sampai DIM 1.111 berkaitan dengan sanksi sehingga dipending.
Pasal 24 terkait dengan konsepsi dasar dari perizinan dasarnya kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung. Supratman mengatakan bahwa DIM 1.151, 1.152, 1.155, 1.156, 1.160, 1.161, 1.162, 1.163, 1.164, 1.165, 1.166, 1.167, 1.168, 1.169, 1.170, 1.171, 1.172, 1.173, 1.174, 1.175, 1.176, 1.177, 1.192, 1.196 dihapus. Selain itu, DIM 1.159, 1.201, 1.208, 1.210, 1.212, 1.213, 1.214, 1.217, 1.233, 1.239, 1.246, 1.247, 1.265, 1.267, 1.269, 1.272, 1.273, 1.274, 1.275, 1.277, 1.278 diserahkan ke Tim Perumus.
Persetujuan bangunan sudah selesai di Panja, namun masih terdapat tugas bagi Pemerintah yaitu untuk membuat NSPK-nya.
Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM 4619) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI
Supratman mengatakan bahwa memasuki Pasal 61 dan 62 mengenai kesehatan, obat, dan Makanan (UU 36/2009 tentang kesehatan). Bahwa terdapat 27 DIM yang sudah diputuskan yang sifatnya tetap,
dan 1 DIM yang sifatnya perubahan substansi. Supratman mengatakan bahwa memasuki Pasal 63 terkait dengan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, terdapat 41 DIM Tetap, 3 DIM redaksional, dan 3 DIM Perubahan Substansi. Supratman mengatakan bahwa pada Prinsipnya di UU Exsisting penanaman modal asing dimungkinkan. Rumah sakit juga menjadi national interest dan kita tidak boleh menutup mata jika ada orang yang menanam investasinya, tetapi memang harus ada batasan batasan sehingga dia tidak liberal. Menyangkut penanaman modal asing, kalau kita buka lebar justru uang kita yang lari keluar walaupun rumah sakitnya berada disini., sehingga yang berkaitan dengan hidup orang banyak itu lebih baik ada batasan-batasannya. Supratman mengatakan bahwa measuki Pasal 64 terkait UU 5/1997 tentang psikotropika terdapat 1 DIM yang mengalami perubahan subtansi. Supratman mengatakan bahwa memasuki Pasal 66 terkait UU 18/2012 tentang Pangan, terdapat 63 DIM Tetap, 3 DIM Perubahan Redaksional dan 9 DIM yang mengalami Perubahan Substansi.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislas dan DPD-RI
Supratman mengatakan bahwa dalam potensi kerugian bisnis memang harus ada perlindungn, tetapi perlu perbedaan kebijakan. Supratman mengusulkan, pemerintah perlu reformulasi soal pidana, tidak bisa general, harus ada kondisi tertentu untuk dipidana.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Pasal 26 sampai dengan Pasal 28, dimulai dari DIM 1280) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Supratman mengatakan Ikatan Arsitek adalah Organisasi profesi arsitek, Dewan Arsitek membantu menyeleksi soal arsitek. Jadi Dewan Arsitek ini berada dibawahnya Ikatan Arsitek. Kita tidak membentuk organisasi baru, Dewan Arsitek sudah ada di dalam UU existing (UU Arsitek), ia hanya mempersoalkan yang dimaksud dengan "Dewan” itu siapa. Peran organisasi profesi (Ikatan Arsitek Indonesia/IAI) itu tetap dimana IAI akan membuat suatu kebijakan dalam rangka rekrutmen profesi arsitek. Ia menegaskan untuk tidak perlu kita mengundang IAI, karena ini hanya tinggal keputusan politik saja. Ia perlu meluruskan, yang berhak membubarkan bukan Pemerintah, melainkan induk yang membentuk organisasi tersebut.
Selanjutnya, Supratman mengatakan dengan demikian DIM 1280 tetap dan DIM 1294 dihapus. Terakhir, Supratman mengusulkan langkah yang paling baik kita buat ini menjadi satu klaster Perikanan dengan Pelayaran sehingga memberikan batasan yang jelas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jadi kita pending saja saran ia.
Pelantikan Pergantian Anggota Antarwaktu (PAW), Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), dan Perpanjangan Masa Pembahasan Sejumlah RUU — Rapat Paripurna DPR RI
Supratman mengatakan Baleg telah beberapa kali rapat, substansi yang berubah adalah penambahan pimpinan DPR, MPR dan DPD serta wakil pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, penambahan rumusan mengenai penggunaan hak-hak anggota DPR untuk menanyakan pertanyaan kepada pimpinan negara, pemanggilan paksa oleh DPR yang melibatkan Kepolisian, dan perumusan kewenangan DPR membahas RUU. Pada 5 April 2017, baleg melakukan rapat internal untuk pembahasan jadwal. 10 April 2017, Baleg raker dengan Menkumham dan Mendagri mengenai penjelasan DPR atas perubahan kedua UU MD3 dan pandangan Presiden. Ada 75 DIM yang disampaikan pemerintah kemudian dibahas bersama pemerintah. Baleg juga melakukan rapat terbatas yang menyebabkan pembahasan RUU MD3 memerlukan waktu lebih lama.
Pengesahan Jadwal Masa Sidang III Tahun 2017-2018 dan Hasil Kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Ahli
Supratman mengatakan kemarin ada pertemuan Pimpinan DPR dan Pimpinan Baleg yang akan mengadakan roadshow dengan para ketua umum partai serta Presiden untuk membahas bersama terkait pembentukan UU ASN. Supratman mengatakan sependapat bahwa pemerintah tidak terlalu serius kepada pendidikan agama. Selain itu, perlu penegasan bahwa pendidikan pesantren harus memiliki kurikulum tertentu, karena ada yang berbeda dengan sekolah umum sehingga perlu kekhususan tetapi tidak keluar dari kerangka pendidikan.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) pada bab III pasal 35-38 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR dan DPD-RI
Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pada rapat selanjutnya kita akan masuk pembahasan tentang sanksi dan reformulasi DIM-DIM yang kita minta sebelum-sebelumnya.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 (Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 17 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI
Supratman memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk mendiskusikan DIM 346 satu hari, karena hampir semua fraksi dan DPD-RI meminta pengaturan tentang batasan kawasan hutan tetap dicantumkan.
Perubahan Atas Undang-Undang Pendidikan Kedoteran — Baleg DPR RI Audiensi dengan PB IDI
Supratman mengatakan dulu cita-cita menjadi Dokter tapi karena ia tahu pendidikan lama, kemudian ia ganti cita-cita. Selanjutnya, Supratman menegaskan Insya Allah tanggal 4-6 April kita akan ke Jatim, para anggota akan kunker pemantauan terkait revisi UU Dikdok.
Kesepakatan Konsepsi Dasar Sanksi Administratif Perizinan Berusaha dalam RUU Cipta Kerja - Rapat Panja Badan Legislasi dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI
Soal keperdataan, Supratman menjelaskan bahwa tidak mungkin menggabungkan di dalam RUU Cipta Kerja, karena dalam RUU Ciptaker hanya ada sanksi administrasi dan pidana, tidak mengatur keperdataan, dan Supratman menegaskan bahwa harus tetap konsisten bahwa di RUU Ciptaker tidak akan mengatur keperdataan. Supratman menyampaikan bahwa ada masalah, yakni RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum disahkan, masih dalam proses pembahasan, jadi Supratman menyampaikan bahwa tidak apa-apa soal pemidanaan terdapat pengualifikasiannya, tetapi tetap harus dilihat matriksnya dulu dari Pemerintah. Supratman menyampaikan bahwa Baleg DPR-RI setuju usul Pemerintah demi efisiensi, tetapi tetap bahasnya per-undang-undang sektoral. Supratman menjelaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang sanksi administrasi ini ada di Bab XII, dan Supratman mengusulkan sambil Pemerintah menyiapkan matriks yang diminta, fraksi-fraksi juga menyiapkan DIM Bab III, jadi di rapat selanjutnya sudah bisa melanjutkan pembahasan DIM Bab III.
Penyempurnaan RUU Penyadapan - RDP Baleg dengan Badan Keahlian Dewan (BKD)
Terkait waktu proses penyadapan, Supratman menyampaikan bahwa secara politis tidak ada masalah, tetapi yang menjadi pertanyaan mengapa harus 6 bulan, dan perpanjangan juga 6 bulan, kenapa tidak 3 bulan dan perpanjangan juga 3 bulan, dan Supratman menanyakan apa pertimbangan dari semua itu. Supratman menyampaikan bahwa jika norma dasar tidak ada masalah, dimana kita juga baru belajar soal demokrasi. Supratman juga menjelaskan bahwa jika kepentingan yang lebih pragmatis, dari segi penormaannya harus disamakan dengan Pancasila. Supratman mengapresiasi terhadap niat BKD yang ingin menyelenggarakan simposium nasional.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Perizinan Berusaha dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja - Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI
Supratman menyampaikan bahwa ada tuduhan serius yang disampaikan oleh Arteria Dahlan, dan harus diklarifikasi apakah benar memang ini produk swasta bukan produk Presiden, karena ini bisa berbahaya. Supratman menjelaskan bahwa dari awal pembahasan sudah disepakati, penyebutan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk disisir kembali dari masing-masing fraksi, jika ada yang tidak sesuai akan dibahas kembali. Supratman berpendapat bahwa standing politik boleh berbeda dan tidak boleh memaksa kehendak pribadi. Supratman sependapat dengan Pemerintah bahwa izin lingkungan itu tidak dicabut karena sudah terintegrasi di dalam perizinan berusaha, tetapi jika yang lain menganggap itu dicabut, maka silahkan saja, tapi Supratman, yang mewakili Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa dengan RUU Cipta Kerja ini izin lingkungan itu sama sekali tidak dihapus.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Hubungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja - Rapat Panja Badan Legislasi dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI
Supratman berharap RUU Ciptaker itu face to face dalam rangka melaksanakan perizinan dengan tidak berbelit-belit. Jika bisa, dorong kewenangan ini untuk keperluan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Supratman juga berharap terciptanya UU Cipta Kerja ini memudahkan regulasi secepatnya, jangan terlalu lama menunggu agar reformasi birokrasi dapat berjalan secara optimal. Supratman menyampaikan bahwa pada rapat sebelumnya, Baleg DPR-RI sepakat untuk Pemerintah melakukan rekonstruksi pasal dan sepakat itu berdasarkan masukan Anggota Baleg DPR-RI semua. Intinya adalah bagaimana 143 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diputuskan itu mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Supratman menjelaskan ada satu kewenangan yang mutlak dari Pemerintah Pusat dalam projek strategis nasional dan itu sudah disetujui.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Supratman mengatakan RUU tentang Penyadapan akan kodifikasi berbagai aturan penyadapan, tadinya rumusan penyadapan hanya penegakan hukum atau sesuai peraturan MK agar penyadapan 1 ketentuan saja. Supratman mengatakan bagaimanapun penyadapan ada proses pelanggaran hak asasi manusianya tapi yang bisa dibenarkan UU. Dalam draft UU yang dari BKD, DPR berniat BNN juga diberi kewenangan yang sama seperti di KPK. DPR berniat mengakhiri perdebatan seakan-akan parlemen ingin mengebiri kewenangan KPK. Supratman menyampaikan karena UU tentang penyadapan terkait HAM dan kerahasiaan, apakah semua lembaga penegak hukum harus izin ke pengadilan atau melalui 1 pintu yaitu kejaksaan seperti di negara lain. Supratman juga mengatakan ingin penyusunan RUU tentang Penyadapan dilakukan dengan keseragaman agar tidak terpecah-pecah aturannya. Supratman mengatakan memberi kewenangan ke seluruh instansi penegak hukum bukan masalah. Di negara lain alat sadap di Kepolisian dan proses izin di Kejaksaan. Jika masing-masing alat sadap ada di tiap instansi maka akan kesulitan mengontrolnya. Supratman mengatakan RUU tentang Penyadapan akan dilakukan uji publik.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI
Supratman mengatakan bahwa DPR-RI dan pemerintah sudah membahas DIM UMKM dan sudah disepakati bentuk afirmasi apa yang diberikan. DIM BAB 5 sudah jelas terkait bantuan fiskal, termasuk mekanisme pendaftaran. Supratman juga mengatakan bahwa sebagian besar UMKM tidak memiliki izin dan tidak bisa akses ke lembaga keuangan.
Menyepakati Target Penyerahan DIM oleh Pemerintah dan Lama Waktu Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri, MenPDT, MenATR/BPN, KemenLHK, KemenKKP
Supratman menyampaikan bahwa dirinya berharap sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden, undang-undang ini sudah selesai. Ia juga menyampaikan bahwa di dapilnya terdapat taman nasional yang didalamnya masyarakat hukum adat tetapi mereka tidak diberi hak untuk mengelola sumber dayanya.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI, Tim Pemerintah dan DPD-RI
Supratman mengatakan bahwa ada usulan dari Tim Pemerintah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditarik kembali dalam DIM RUU Ciptaker. Pada prinsipnya Badan Legislasi DPR-RI sudah melakukan RDPU dengan Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi dan sebenarnya Badan Legislasi DPR-RI sudah sepakat bahwa yang menyangkut tentang Pers, undang-undang yang eksisting sudah cukup baik mengaturnya. Khusus Minerba, Supratman mengatakan bahwa Pemerintah belum menyebutkan Pasal-Pasal mana saja yang menyinggung Minerba, diharapkan pada pertemuan selanjutnya Pemerintah sudah menyiapkan Pasal-Pasal yang menyangkut Minerba. Jadi ketiga poin tersebut akan kita bahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan Bab 9 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Bab 10 Tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI, Tim Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Supratman mengatakan bahwa prinsipnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasti akan dilakukan revisi lagi untuk penyesuaian karena keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Terkait usulan kewenangan absolut agar ada penambahan satu kewenangan absolut di bidang Riset dan Inovasi, Pemerintah tidak bisa menerima usulan tersebut. Supratman menekan bahwa pada prinsipnya usulan-usulan terhadap DIM 152 disetujui dan bisa dierahkan ke Timus.
Pengambilan Keputusan Draf untuk Dibawa ke Pleno Baleg — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Ahli dan Pengusul RUU Konsultan Pajak
Supratman menyatakan bahwa setelah perubahan Undang-Undang MD3, baleg memiliki kewenangan untuk membahas kembali undang-undang. Pengusul ini kan dulu adalah anggota baleg, sehingga prosesnya akan menjadi pilihan politik. Apa yang disampaikan Rufinus dan Eva nanti yang tunggal akan dibahas lebih lagi di baleg. Supratman juga memberikan saran untuk secepat mungkin diputuskan RUU ini menjadi RUU usul inisiatif.
Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan Pengharmonisasian RUU Konsultan Pajak — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pengusul
Supratman mengatakan bahwa papat kali ini yaitu untuk mendengarkan laporan panja dan mengambil keputusan pengharmonisasian RUU konsultan pajak yang diusulkan oleh Misbakhun, Supratman juga membacakan laporan panja harmonisasi RUU konsultan pajak. Menurutnya baleg melakukan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan RUU yang diajukan oleh komisi terkait sebelum diajukan dalam rapat sidang paripurna. Dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU, secara garis besar adalah sebagai berikut yaitu
- Penyempurnaan rumusan konsideran menimbang dan mengikat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Penyempurnaan rumusan ketentuan umum Pasal 1 angka 1 tentang Konsultasi Pajak, angka 8 tentang Jasa Perpajakan, dan penambahan definisi pada angka 3 tentang Perpajakan serta angka 9 tentang Jasa Konsultasi Perpajakan.
- Rumusan Ketentuan Umum Pasal 1 tentang ketua umum organisasi konsultan pajak, ketua pengawas organisasi konsultan pajak, klien, izin praktek konsultan pajak, surat kuasa khusus, surat kuasa substitunsi, dan surat penugasan dihapus.
- Perubahan sistematika RUU secara menyeluruh diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Penambahan Pasal 2 tentang asas dan Pasal 3 tentang tujuan RUU.
- Penyempurnaan Pasal 5 bahwa pengangkatan Konsultan Pajak dilakukan oleh Organisasi Konsultan Pajak di hadapan pejabat pemerintah yang berwenang.
- Penyempurnaan serta keseluruhan substansi serta sistematika pasal yang terdapat di dalam Bab 5 tentang Pendidikan Khusus Profesi, Ujian Profesi, dan Tingkatan Konsultan Pajak.
- Penambahan Bab 7 tentang Jasa Perpajakan dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
- Penambahan dalam Pasal 18 ayat 2 mengenai Konsultan Pajak yang dimintai keterangat oleh aparat penegak hukum profesinya.
- Penyempurnaan secara keseluruhan substansi serta sistematika pasal yang terdapat di Bab 9 tentang Organisasi Konsultan Pajak.
- Perbaikan rumusan Pasal 29 terkait pengawasan atas pelaksanaan serta penambahan pengaturan mengenai pembentukan majelis Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak,
- Penambahan pengaturan dalam Pasal 34 tentang Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan undang-undang ini kepada DPR-RI.
Supratman juga mengatakan bahwa hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian konsepsi RUU kemudian disepakati dalam rapat panja adalah hal-hal seperti Penambahan bab 7 tentang perpajakan dalam pasal 14 dan pasal 15.
Penambahan pengaturan dalam pasal 34 tentang pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan kepada DPR RI, dan lain-lain. Supratman juga menanyakan hal ini kepada para anggota Badan Legislatif apakah laporan panja dapat diterima, maka anggota dewan menyetujuinya. Lalu Supratman juga bertanya apakah laporan panja pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU konsultan pajak dapat diterima, dan para anggota menyetujuinya. Supratman mengatakan juga bahwa fraksi Hanura tidak hadir dan setuju, lalu menjelaskan bahwa dari 9 fraksi minus fraksi PAN dan terdapat 8 fraksi setuju dan 1 fraksi tidak setuju. Supratman kembali bertanya pakah RUU ini dapat disetuju, dan para anggota menyetujuinya.
Pengambilan keputusan RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif DPR-RI, dan Pengambilan keputusan perubahan tata tertib DPR-RI — Rapat Paripurna DPR-RI
Supratman membacakan laporan hasil pimpinan Baleg atas perubahan ketiga tentang tata tertib dalam rapat paripurna DPR-RI, Supratman juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan dalam menyampaikan laporan usulan pembahasan perubahan ketiga tentang tata tertib yang menurutnya perubahan usulan ketiga tata terrtib peraturan DPR-RI ini merupakan tindak lanjut surat pimpinan DPR-RI, dan tentang tata tertib telah dibicarakan secara mendalam dan intensif selama proses pembahasan Baleg bersama dengan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) terkait dengan berbagai ketentuan yaitu tata cara penetapan anggota BAKN, komposisi dan tata cara BAKN, tata cara pelaksanaan persidangan dan rapat BAKN, Pasal 65 huruf c, d, f, k dan huruf l utk menyesuaikan UU tentang MD3 dan dalam perubahan ketiga tata tertib membuat beberapa ketentuan perubahan yaitu Pasal 5 (huruf c & d), Pasal 22 huruf (f) tentang penambahan AKD baru, pasal 23 ayat 1, Pasal 65 (huruf c, d, f, k, l), Pasal 66 ayat 3,5,7, dan Pasal 80 ayat 2 dan 6, Selain itu Pasal 158 dengan menambahkan ketentuan ayat 4 a, Pasal 197 terkait dengan pemanggilan setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam setiap rapat yang diundang.
Supratman juga menyampaikan perubahan yang terjadi pada Pasal 6 (huruf c dan d), Pasal 22 huruf (f), Pasal 23 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, Pasal 65 (huruf c, d, e, k, l), Pasal 66 ayat 3,5,7, Pasal 80 ayat 2 dan 6, Pasal 103 ayat 3, dan ketentuan Pasal 115 ayat 1, Pasal 116 ayat 1 dan 4, Pasal 117, Pasal 133 ayat 1, Pasal 158, Pasal 197, Pasal 227, Pasal 240 a, Pasal 274 ayat 1, Pasal 298 a, Pasal 301 a, Pasal 323 ayat 6, Pasal 327 a.
Supratman juga menambahkan diantara bagian ke-6 dan ke-7 disisipkan ke bagian a dan menambahkan ketentuan diantara pasal 78 dan 79 yang terkait dengan fungsi dan kewenangan MKD, menambahkan ketentuan pasal 78 & 79 yaitu 78 (huruf a,b,c, d), Pasal 173 ayat 3-6 dihapus, Ketentuan pasal 175 ayat 5 dan 6 dihapus.
Supratman juga mengatakan terkait ke-10 fraksi menyatakan setuju pada pandangan fraksi di pembahasan tingkat 1 di Baleg untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II.
Penyempurnaan RUU Penyadapan - RDP Badan Legislasi dengan Badan Keahlian Dewan
Supratman menanyakan apakah materi penyadapan ini hanya berkaitan dengan penegak hukum atau badan-badan yang lain yang sudah diberikan kewenangan seperti Badan Intelejen Nasional (BIN). Supratman menjelaskan bahwa yang paling penting apakah memang ranah Undang-Undang yang akan disusun hanya sebatas penegak hukum atau mungkin secara sistematikanya berkaitan dengan badan-badan yang lain yang memiliki kewenangan. Supratman menyampaikan bahwa dengan adanya penyadapan ini semacam ada pengekangan. Supratman menanyakan mengapa menghasilkan keluar angka 6 bulan dan apa latar belakangnya.
Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Investor Sektor Keagamaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Supratman mengatakan bahwa semua harus menghindari mispersepsi di umat. Majelis Ulama Indonesia tidak hanya diakui dan labelnya sudah sampai ke luar negeri. Supratman mengusulkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada, tetapi kehalalan di satu lembaga. Nanti Majelis Ulama Indonesia yang menyusun mekanisme dan standarisasinya.
Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Materi Lingkungan Hidup dan Kehutanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Guru Besar Universitas Indonesia, Guru Besar Universitas Gadjah Mada dan Guru Besar Universitas Parahyangan
Terkait isu lingkungan, Supratman meminta kepada narasumber, bagaimanapun hal tersebut menjadi permasalahan. Supartman juga mengatakan dari dulu hingga sekarang, Amdal dibuat asal jadi dan kerusakan lingkungan terjadi. Oleh karenanya perlu diberikan keseimbangan dengan meminta pandangan agar RUU Cipta Kerja menjadi baik.
Masukan terhadap RUU Cipta Kerja Bidang Media - RDPU (Virtual) Baleg dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Dewan Pers
Supratman menjelaskan bahwa komunikasi sebenarnya sudah lama terjalin dan Dewan Pers sudah mengajukan surat ke Badan Legislasi DPR-RI. Supratman juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya akan memberikan kebebasan pers sebagai salah satu pilar, jika pers mudah diintervensi, maka Baleg DPR-RI berharap ke depan bagaimana kemudian pers itu bisa merdeka dari intervensi kekuasaan. Supratman menyampaikan bahwa Baleg DPR-RI ingin mendapatkan sesuatu yang ideal, yang dampaknya dengan kekuasaan itu terlihat dan masih bisa diantisipasi. Supratman menjelaskan bahwa ke depannya kemandirian pers itu termasuk pada mereka yang memiliki modal industri media, dan Baleg berharap jangan sampai pemilik modal itu mengintervensi terhadap kebijakan redaksi dari media tersebut. Pada intinya, Supratman menjelaskan bahwa apa yang sudah dipaparkan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) jangan sampai pengaturan-pengaturan itu secara teknis akan menimbulkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang dikhawatirkan membelenggu insan pers kita.
Masukan RUU Cipta Kerja Bidang Kemudahan dan Persyaratan Investasi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Akademisi Univ. Ibn Khaldun M. Mova, S.H, LL.M, Ph.D
Supratman menjelaskan bahwa kemarin Anggota Badan Legislasi DPR-RI sudah menyelesaikan pokok-pokok perdebatan menyangkut bagaimana memberi kemudahan terhadap UMKM. Supratman berhadap KADIN dan asosiasi yang bersama-sama anggota luar biasa KADIN di semua sektor juga melakukan hal yang sama. Supratman menegaskan bahwa terkait regulasi akan diatur dan diperhatikan dan pembinaan UMKM menjadi niatan bersama.
Harmonisasi RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) - Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU Minerba
Supratman mewakili Pengusul RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membacakan laporan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
LAPORAN PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RUU PERUBAHAN UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (MINERBA)
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 65 huruf c Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI (Tatib DPR), juncto Pasal 22 Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkkan Rancangan Undang-Undang, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi, sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Rapat Paripurna.
Dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam dalam rapat PANJA pada tanggal 28 Maret 2018 di ruang rapat Badan Legislasi.Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini dan kemudian disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pengusul meliputi:
- 11 Aspek Teknis antara lain:
- Penulisan frasa “izin usaha pertambangan khusus” pada angka 12 dan angka 13 Ketentuan Umum penulisan “IUPK” karena frasa dimaksud sudah didefinisikan di dalam Ketentuan Umum angka 11.
- Penulisan kata “Pemerintah” dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disesuaikan menjadi “Pemerintah Pusat”.
- Penulisan kata “pertambangan”, “mineral”, dan “batubara” didalam RUU ini harus diawali dengan huruf capital menjadi “Pertambangan”, “Mineral”, dan “Batubara”.
- Perbaikan penulisan perubahan Pasal 1 angka 7 dan penyempurnaan rumusan Pasal 6.
- Aspek Substansi berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Rumusan definisi Ketentuan Umum huruf 6c mengenai “holding Minerba” dan yang terdapat pada Pasal 4A ayat (2), Pasal 4B, Pasal 103A ayat (1) dihapus.
- Pasal 1 angka 14 mengenai perubahan Pasal 14: Pengusul telah menjelaskan bahwa dalam hal penetapan WUP oleh Pemerintah Pusat berdasarkan WUP yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan putusan MK No. 10/PUU-X/2012.
- Pasal 1 angka 28 perubahan Pasal 51, angka 34 perubahan Pasal 60, dan angka 43 perubahan penjelasan Pasal 75 ayat (4) tentang lelang. Selanjutnya diatur delegasi kewenangan bahwa ketentuan mengenai lelang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Pasal 1 angka 31 perubahan Pasal 55 ayat (1) hanya menghapus fras “dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektar”. Begitu juga dengan angka 35 tentang perubahan Pasal 61 ayat (1) hanya menghapus frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektar. Ketentuan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-VIII/2010 karena dengan frasa “paling sedikit 500 hektar” dan “paling sedikit 5.000 hektar” maka sampai pada luas paling.
- Berdasarkan UU MD3 dan tata tertib serta peraturan DPR RI, maka Badan Legislasi ditugaskan mengharmonisasikan RUU.
- Badan Legislasi telah melakukan rapat panja pada 24 Maret 2018. Hal-hal pokok yang dibahas adalah aspek teknis, perbaikan penulisan, perubahan pasal 1 angka 7 dan penyempurnaan pasal 6.
- Pasal 174 diatur keharusan pemerintah untuk lapor pelaksanaan UU ini ke DPR paling lambat 3 tahun sejak UU berlaku.
- Berdasarkan aspek perumusan dan substansi RUU, maka Panja berpendapat bahwa RUU ini dapat diajukan sebagai RUU usul insiatif DPR.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja – Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator Perekonomian RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Supratman menyatakan untuk melihat pasal bermasalah, sudah menjadi bagian dari tugas fraksi sehingga nanti akan
dikompilasi antara milik Pemerintah dan DPR. Tetapi, lanjutnya, pembahasan akan dimulai dari yang tidak bermasalah bagi publik, lalu khusus untuk bagian ketenagakerjaan, akan dibahas paling akhir. Selama pembahasan RUU ini, Supratman menyatakan akan berdiskusi dengan organisasi dan masyarakat hingga pada akhirnya RUU Ciptaker memberikan kontribusi untuk perekonomian.
RUU Penyadapan – Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Supratman menduga ada draft yang berbeda karena pasal 8 tidak ada izin yang merupakan kewenangan KPK, sedangkan dalam pasal 11 penyadapan dikecualikan pada kasus tindak pidana tertentu. Supratman mengatakan bahwa permintaan izin melalui pengadilan negeri harus diberlakukan kecuali dalam tindak pidana tertentu yang penanganannya ada pada lembaga tertentu, hal ini diatur dalam pasal 9 ayat (3)
dalam RUU Penyadapan. Supratman pun menambahkan bahwa dirinya menginginkan agar setiap lembaga memiliki keseragaman dalam hal jangka waktu penyadapan. Supratman mengatakan bahwa Baleg menginginkan untuk akhiri perdebatan yang selama ini berkembang dan setiap saat menimbulkan gesekan antar lembaga negara baik lembaga negara dan lembaga penegak hukum. Supratman mengatakan menyangkut izin penyadapan, ia bertanya apakah setiap instansi diberikan penyelidikan dan penyidikan apakah langsung meminta izin ke pengadilan ataukah justru melalui mekanisme kejaksaan. Supratman menambahkan di satu negara yang dikunjungi, alat sadapnya berada di kepolisian tapi jaksa ditempatkan khusus mengawasi terhadap penyadapan yang akan dilakukan karena tidak menafikkan bahwa hasil penyadapan dimanfaatkan di luar, kepentingan penyadapan dan itu merupakan fakta sosial yang ada. Intinya dengan ketentuan pasal 11 ayat 9 berkaitan dengan KPK sama sekali tidak terganggu karena sudah ada pengecualian sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya, terhadap Undnag-Undang yang lain diluar KPK begitu Undang-Undang ini disahkan otomatis pasti semuanya akan mengacu pada Undang Undang Penyadapan ini, Supratman mengira alat sadap hanya cukup satu, masalah penempatannya dapat diatur kemudian, tetapi dapat digunakan oleh aparat penegak hukum, apabila aparat penegak hukum memiliki alat penyadapan maka itu menimbulkan keborosan dan ketidakefektifan penyadapan, ada suatu negara yang alat yang alat penyadapannya dimanfaatkan kembali oleh pihak-pihak terkait. Supratman berharap agar adanya RUU Penyadapan dapat menurunkan indkes korupsi dan kesungguhan Pemerintah dalam hal ini pun diperlukan.
Tanggapan
Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
Supratman sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan kepada Pimpinan Komite 1 DPD-RI bahwa yang menyusun ini adalah Baleg DPR-RI. Tentu, DIM yang diserahkan oleh DPD-RI akan menjadi bagian dari pembahasan kita. Sama halnya seperti DIM yang dikirimkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, Komite 1 DPD-RI tidak perlu khawatir. Baleg akan buka pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta terbuka bagi umum. Terkait dengan mekanisme pembahasan, karena nanti di tingkat Panja ada 3 DIM yang akan dibahas dan 1 DIM yang bersifat Tetap. Supratman mengusulkan untuk langsung disetujui DIM yang sifatnya Tetap. Lalu, untuk DIM yang bersifat perubahan redaksional akan diserahkan kepada Timus dan Timsin. Ia juga menyampaikan bahwa semua masukan yang disampaikan pasti akan dipertimbangkan dan pasti akan dilakukan pembahasan dengan sungguh-sungguh. Sebenarnya, kita telah mendengar di publik isu tentang DKJ ini hanya ada dua, yaitu soal ketentuan Pasal 10 tentang Penunjukan Kepala Daerah dan soal aglomerasi. Di luar itu, hampir tidak ada perdebatan walaupun beberapa isu tadi sudah dijawab oleh Tim Pemerintah.
Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
Berhubung RUU ini berasal dari Pemerintah, tentu sudah menjadi tugas kita fraksi-fraksi untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalahnya (DIM). Sesuai dengan rekapitulasi yang telah kami dapatkan dari Sekretariat bahwa dari 9 fraksi sebanyak 137 DIM itu bersifat Tetap dan 98 DIM itu sifatnya substansi, dan 63 DIM adalah perubahan redaksional. Dalam Raker ini kita akan mengesahkan 2 hal yang pertama pengesahan jadwal sebagaimana disampaikan.
Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
Supratman menyampaikan bahwa ada kabar gembira untuk Kepala Desa dan perangkatnya karena ada kesepahaman antara DPR-RI dan pemerintah bahwa Anggaran Dana Desa akan sedapat mungkin langsung di transfer ke rekening desa untuk kebutuhan SILTAP, oleh karena RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan usul inisiatif DPR-RI, maka yang menyusun DIM adalah pemerintah dan itu sudah disampaikan. Jadwal rapat-rapat pembahasan RUU telah disusun oleh Badan Legislasi selama Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2023/2024, dan diharapkan Pembicaraan Tingkat I dapat diselesaikan pada hari ini, 5 Februari 2024 sampai dengan pengambilan keputusan di tingkat I. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR, kalau kita yang menunda-nunda maka jadi pertanyaan, apalagi usul inisiatif Badan Legislasi, setidak-tidaknya RUU ini harus selesai di Badan Legislasi supaya memberikan kepastian dan ketenangan kepada Kepala Desa dan perangkatnya. Sementara materinya akan kita bahas di Panja. Supratman menjelaskan bahwa DIM yang sifatnya tetap langsung disetujui; DIM yang sifatnya perubahan redaksional diserahkan kepada Timus dan Timsin; dan DIM yang sifatnya perubahan substansi akan dibahas di tingkat Panja;
Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI
Pada rapat ini, Supratman selaku pimpinan rapat mengetuk palu terhadap hasil keputusan dari fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
Supratman menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan pasal 1 ayat 1 itu ada dua hal yang paling penting bahwa tugas dari Ombudsman itu adalah menyangkut soal pengawasan dari aspek pelayanan publik dan juga harus dibatasi bahwa yang harus sumber pendanaannya itu bersumber dari APBN, karena memang dari sisi tuntutan sebenarnya ini soal demokrasi di mana hak-hak individu itu semakin berkembang dan hak asasi manusia juga, sehingga menuntut inovasi dalam pelayanan publik itu bisa lebih maksimal. Jadi yang disebut pejabat negara hanya terbatas pada 9 Komisioner Ombudsman, tidak kepada Kepala Perwakilan apalagi kabupaten/kota. Tidak semua laporan wajib dilaporkan kepada DPR-RI artinya kalau ada yang sudah selesai maka tidak perlu lagi ditindaklanjuti, supaya tidak menimbulkan interpretasi, akan diformulasikan lagi. Yang penting adalah supaya ada upaya tindaklanjut terhadap sebuah rekomendasi yang tidak dieksekusi di semua tingkatan, maka pentingnya DPR-RI sebagai lembaga pengawas. Menurut Supratman aturan terkait laporan Ombudsman kepada DPR-RI dan Presiden bagus karena tidak sekedar laporan berkala, merumuskannya di dalam penjelasan harus didefinisikan lagi supaya Ombudsman tidak sering-sering lapor.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
Supratman melihat dari tahun ke tahun pertambahan jumlah klinik menaik menjadi 11.000 di seluruh Indonesia walaupun dengan keluhan namun industri ini tetap menarik dengan sistem kapitasi, apakah dari 20 persen itu dibagi antara puskesmas dan klinik ini sejak awal kuota ini sudah diberikan oleh BPJS sesuai dengan porsinya.
Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
Terkait penyadapan, Supratman menjelaskan bahwa Komisi Yudisial intinya adalah menegakkan kehormatan dan kelurahan martabat dari perilaku hakim dan lebih banyak terkait dengan soal etik. Kalau penyadapan sudah masuk dalam proses penegakan hukum. Kita juga mungkin bisa memaklumi kalau ada hal-hal yang perlu kita kuatkan tetapi juga tidak boleh memberi ruang yang terlalu luas yang seharusnya tidak perlu bagi Komisi Yudisial. KY tidak boleh mencampuri proses peradilan kecuali kalau ternyata dalam pelaksanaan persidangan maupun keputusan ada hal-hal yang dianggap melanggar dan tidak sesuai dengan kode etik, tetapi bergantung sepenuhnya kepada teman-teman. Memang UU Komisi Yudisial ini bukan pertama kalinya, di periode yang lalu juga pernah kita inisiasi tetapi juga belum selesai, lalu tahun ini masuk dalam Prolegnas, namun keputusan tergantung kepada anggota dan fraksi.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI
Supratman mengatakan dalam daftar kita kan masih tercantum 3 RUU usul DPD: RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Kelautan, dan RUU tentang Daerah Kepulauan. RUU Daerah Kepulauan belum bisa kita keluarkan serta-merta dari Prolegnas karena mekanisme pencabutannya ada, seperti UU Bumdes. Ada mekanisme yang dilalui dimana Pemerintah, DPR-RI dan DPD-RI menyepakati pencabutan RUU yang dimaksud dan RUU tentang Pelayanan Publik akan kita akomodir. Tapi yang strategis bagi DPD-RI dan itu seharusnya menjadi usulan Pemerintah maupun DPR RI adalah RUU Kelautan dan RUU Bahasa Daerah, kalau itu bisa selesai maka saya yakin produk dari usulan DPD-RI akan jauh lebih baik. Jadi kita setuju bahwa usulan DPD-RI tetap 3, kita selesaikan dulu proses penarikan RUU tentang Daerah Kepulauan baru kemudian kita tambah dalam evaluasi satu RUU lagi tentang Sistem Pelayanan Publik.
Pembahasan Perppu Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
Supratman mengatakan bahwa sudah setuju maka ini menjadi objektif pada UU Ciptaker maka akan diperdalam di Panja DPR.
Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
Supratman menyampaikan bahwa Rapat Kerja pada hari ini dilaksanakan atas keputusan yang dilakukan oleh Badan Musyawarah pada saat akan menjadwalkan pengesahan Prolegnas di Paripurna. Namun, karena ada perubahan sikap fraksi di dalam satu RUU, jadi materi kegiatan kita hari ini hanya satu, yakni terkait dengan masuknya di dalam daftar Prolegnas RUU usulan Komisi 5 terkait dengan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Supratman juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Bamus, karena ada perubahan pergeseran pandangan fraksi .4 fraksi pada saat kita bahas Prolegnas yang lalu setuju untuk tidak memasukkan RUU LLAJ di dalam Prolegnas dan 5 yang menyatakan setuju. Hasil itulah yang kita kirim. Namun, perkembangan di Bamus ada perubahan, yang pertama adalah sikap Fraksi Partai Golkar yang menarik diri dari usulan RUU ini, yang kedua PDI-P meminta untuk dimasukkan menjadi RUU usulan Pemerintah. Namun demikian, tentu sikap ini nanti akan kita serahkan kepada Pemerintah. Supratman berharap nanti pada saat pandangan fraksi, kami hanya akan menanyakan kembali kepada fraksi terutama kepada yang belum setuju pada rapat yang lalu, kemudian setuju untuk dimasukkan. Terkait dengan UU Daerah Kepulauan, sesegera mungkin Baleg akan koordinasi membantu DPD dengan Pimpinan DPR termasuk kepada Pimpinan Pansus-nya untuk bisa menyelesaikannya. DPD juga boleh mengirim surat dulu untuk menarik usulan tersebut dan mengganti dengan RUU yang baru. Kita berharap begitu agar ada dasarnya untuk kita fasilitasi. Supratman juga sudah ditelepon oleh Kapoksi Fraksi PAN yang menyatakan menolak. Kami juga berharap seperti yang disampaikan oleh Bapak Muzzammil, tetapi kami menunggu sikap persiapan Pemerintah untuk mengajukan itu. Kita serahkan nanti kepada Pemerintah kapan mau diajukan dan akan kita tunggu di dalam perubahan yang akan datang. Dengan demikian, ada 6 Fraksi yang menyatakan meminta untuk RUU tentang LLAJ dikeluarkan, 2 Fraksi yang tetap mendorong masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dan 1 Fraksi yaitu PKS yang setuju menjadi usulan Pemerintah. Supratman sebagai Pimpinan Sidang pada hari ini juga berharap agar Pemerintah dapat menyiapkan naskah akademik dan RUU-nya. Kita siap melakukan Rapat Kerja kembali untuk membahas menyangkut RUU tentang LLAJ. Dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 yang kemarin, kita hanya mengeluarkan 1 RUU, yaitu RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Satu lagi, karena RUU KUHP masih tercantum di dalam Prolegnas Prioritas, sementara KUHP sudah disahkan, maka mohon izin kepada teman-teman Fraksi, Pemerintah, dan DPD untuk kita keluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas.
Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
Di beberapa kasus tertentu ada hal yang menarik di dunia kedokteran sebenarnya. Rasa hormat terhadap senior itu luar biasa, kita wajib meniru itu di dunia kedokteran. Tapi di sisi yang lain satu kendala kenapa agak sulit kita mendapatkan distribusi yang baik karena juga terjadi saat ini bahwa pembukaan jurusan subspesialis semuanya itu akan sangat tergantung kepada kolegium. Untuk membuka spesialisasi tertentu sub spesialis itu kadang mendapatkan kesulitan karena ada persaingan diantara diantara kolegium. Kedua, menyangkut soal antara universities based dan Hospital based. Kalau saya mungkin ada baiknya bahwa benar saat ini kita tidak menganut murni Universities based. Menurut saya bahwa kalau kita buat dua. Satu di Universitas tetap ada sekalipun nanti proses magangnya jg di rumah sakit pendidikan. Tapi ada proses tertentu utk dia melakukan magang dan itu bisa menjadi cara untuk bisa menjadi spesialis. Di Indonesia ini ada 2 masalah bukan hanya bidang kesehatan yaitu kita memiliki keterbatasan fiskal itu kalau mengganggu kewenangan satu institusi dengan institusi yang lain maka bermasalah karena keweangan ini ada hasilnya.
Kita dalam APBN ini defisitnya dibawah 3 persen, kita masih mengalami kekurangan yang luar biasa yang ditutupi dengan utang, ada ruang fiskal yang tidak mampu dipenuhi oleh pemerintah pusat dan daerah.
Masukan/Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Menerima Audiensi dari Paguyuban Korban UU ITE
Supratman menyampaikan bahwa atensi pemerintah bersama DPR terhadap UU ITE cukup tinggi. Tetapi UU ITE yang selalu bermasalah adalah pasal 27 dan ini sudah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pasal tersebut. Mungkin Mahkamah Konstitusi bisa berubah pandangan. Karena jika melihat pada putusan mahkamah maka tentu final bundling. Dirubah bagaimana pun jika MK tidak berubah pendapatnya maka akan sama saja. Selain itu, Supratman juga menyampaikan ini bukan saja atensi fraksi PKS dan Nasdem tapi menjadi atensi bersama seluruh fraksi. Supratman mengatakan bahwa terhadap tindakan restorative justice terhadap aparat kepolisian contohnya, yang harus didorong adalah jangan terlalu banyak undang-undang yang dilahirkan karena tuntutan kadangkala akhirnya semua undang-undang punya sanksi pidana. Padahal seharunya kalau delik-delik umum masukan ke KUHP. Tidak mungkin mendapatkan sebuah RUU atau UU yang bisa memuaskan semua pihak. Tetapi sebisa mungkin Baleg DPR-RI meminimalisir adanya kerugian-kerugian.
Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
Supratman selaku Pimpinan Rapat mengatakan bahwa beberapa hal terkait konsistensi UU Otsus ini sepenuhnya diserahkan pada Anggota Panja. Menyangkut soal pembagian wilayah adat, selalu dinyatakan bahwa di Papua harus menyatukan nilai sosial dan budaya. Jika kita melihat aspek ini, maka sebenarnya kita memberi kesempatan bagi setiap masyarakat asli Papua untuk mengurus wilayah adatnya. Jadi, ada kebanggaan dan tidak ada lagi sentimen antar-wilayah. DPR konsisten mengusulkan untuk daerah induk Provinsi Papua dan Papua Barat. Lalu, untuk wilayah daerah pemekaran, Supratman meminta persetujuan untuk diputuskan di tingkat Panja. Menyangkut soal adat, telah diakui oleh Pemerintahan RI bahwa dalam praktiknya studi atas antropologi dan sosiologis suku-suku yang ada ini sangat kuat, yaitu ada 7 suku yang memiliki perbedaan yang mendasar antar-wilayah tersebut. Pada akhirnya, Supratman menyerahkan kepada masing-masing fraksi untuk mempertimbangkannya dan Pengusul sudah menyepakatinya.
Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
Supratman mengatakan bahwa pemerintah dari sisi substansi tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh, yang terpenting adalah kita yakin tidak akan melanggar hak prerogatif Presiden. Usulan dari Pemerintah ini tidak merubah terlalu banyak, jadi kami berpikir ini bisa disepakati bersama.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), dan Menteri Hukum dan HAM
Supratman menyampaikan hasil bahwa RUU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui untuk dilanjutkan di tahapan selanjutnya yakni di sidang Paripurna DPR-RI.
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI dan Pengusul
Supratman mengatakan
Harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah - Rapat Panja Bakeg dengan Pengusul
Supratman mengatakan yang dimaksud dengan Papua itu adalah pada keseluruhan, kalau ada pemekaran dan perubahan nama maka tidak perlu dibuat UU Otonomi Khusus. Papua menjadi sesuatu yang berbeda dengan wilayah lain sehingga ada Otsusnya salah satunya adalah menyangkut soal kekentalan adat di sana itu diakui oleh Republik Indonesia, dokumen resmi studi soal antropologi dan sosiologis ini ada 7 wilayah adat, dalam praktiknya terjadi perbedaan yang berdasar. Jadi fakta-fakta itu diakomodir dan aspek lain, kita tidak memaksakan dan silakan untuk mempertimbangkan lagi. Supratman mengatakan bahwa alasan-alasan yang sifatnya sangat strategis itu tidak masalah, karena Papua ini wilayah yang istimewa itu hal yang memang perlu dipikirkan, ada hal yang tidak perlu kita perdebatkan di forum ini, batas wilayah, Nabire yang ada singgungannya dengan Papua itu tidak masalah, Papua Tengah sudah ada di Papua Pegunungan Tengah sudah tidak ada masalah dan seluruh materi yang ada usulan tidak terkait dengan cakupan masalah, dan draftnya sudah terbentuk, khusus untuk nama rencana kita lanjutkan untuk pengambilan keputusan 3 RUU ini. Supratman mengatakan siklus anggaran akan berjalan, maka ini harus cepat pembahasannya, secara adat kita bicarakan dan nanti pada akhirnya kita lambat dan nanti pembentukan RUU akan tidak berhasil, pemerintah kesulitan untuk alokasikan karena siklus APBN kita.
Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
DIM 135 ini tetap dengan dikoordinasikan melibatkan kementerian teknis lainnya. Berarti DIM 135 tidak jadi dihapus dan dilanjutkan ke Timus Timsin untuk diformulasikan. Pemerintah dari sisi substansi tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh, yang terpenting adalah kita yakin tidak akan melanggar hak prerogatif Presiden. Usulan dari Pemerintah ini tidak merubah terlalu banyak, jadi Supratman pikir bisa disepakati. DIM 35 dan 36 diketok palu/disetujui. Supratman telah berbicara dengan kedua Menteri baik Menkumham dan juga Mensesneg. Mensesneg meminta ini segera diselesaikan. Menkumham menyampaikan bahwa ia ikut dengan Tim Pemerintah untuk Tetap. Pesan moral yang disampaikan Tim Pemerintah akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perdebatan-perdebatan konstitusional kita dalam membahas sebuah RUU. DIM 63-65 disetujui usulan perubahan dari Tim Pemerintah. Sebelum rapat ini dimulai, Supratman sudah sampaikan ke Tim Pemerintah agar DIM 92a itu tidak dihapus sehingga bisa seragam dengan DPR-RI dan DPD-RI. Lalu, DIM 93, yang bermasalah adalah nomenklatur audit regulasi. Ini bisa dicarikan yang lebih bagus. Diusulkan oleh Tim Pemerintah nomenklatur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi diubah menjadi analisis dan evaluasi. Ini sebenarnya tidak ada masalah justru lebih baik. Supratman mengusulkan DIM 91 Tetap. Lalu tidak perlu ada poin a dan b. Supratman meminta Tim Pemerintah mereformulasi. DIM 137 disetujui. DIM 91-92 disetujui usulan reformulasi dari Tim Pemerintah. DIM 359 dan 361 disetujui.
Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
Ada beberapa hal yang menjadi catatan di kita dan kita sudah akomodasi. Kita mengalami sebuah pengalaman bukan pertama kalinya dimana kita menjadi penghasil batubara terbesar di dunia juga. Tetapi kadang kali kita mengalami kelangkaan dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Di samping minyak goreng yang kemarin sebelumnya kita mengalami kelangkaan batubara. Karena terjadi disparitas harga bergitu jauh antara price yang ada di dalam negeri dengan harga batubara acuan internasional, oleh karena itu lewat UU ini hasil harmonisasi kita mengusulkan kepada pengusul supaya terkait besaran DMO maupun pricenya juga itu masuk dalam norma UU dan itu sudah diatur di pasal 1 yakni di ayat 6. Yang kedua terkait dengan pemanfaatan diesel untuk pembangkit yang sekang ini masih cukup besar walaupun sebenarnya itu sebarannya hampir di seluruh indonesia terutama di luar Jawa. Itu masih cukup besar. Dan di pertemuan awal kita, kita sudah sepakat bahwa sedapat mungkin ini kita bisa kurangin. Kalau kita setujui maka di tahun 2024 akhir penggunaan diesel dari seluruh pembangkit yang sekarang ini dijalankan minimal oleh PLN. kalau ini bisa berhasil maka kita bisa melakukan penghematan yang cukup besar dari subsidi APBN kita kira-kira di angka sekitar 20 triliun. Kita bersyukur sebenarnya PLN sudah melakukan upaya itu. Hampir 200 megawatt kemarin sudah dilakukan lelang untuk salah satunya untuk mengganti ini. Mudah-mudahan di tahun 2024 pemerintah punya komitmen. Dan ini termasuk di transisinya kemudian yang berikut yang menjadi perhatian sudah disampaikan oleh Tenaga Ahli tadi mungkin ada satu hal yang perlu kita perjelas yang terkait dengan TKDN untuk industri yang menyelenggarakan usaha di bidang energi dan energi dan energi terbarukan. Sekarang ini kita tahu seperti PLTS, sudah ada stadarisasinya tetapi penaltynya bagi mereka yang menggunakan TKDN di bawah 40% itu masih sangat rendah dan ini harusnya membuat pelaku usaha jauh lebih senang mengimport dibandingkan harus mendirikan industri di dalam negeri. Ini mungkin bisa menjadi pertimbangan untuk bisa dirumuskan. Bagaimana merumuskan bahwa TKDN itu wajib minimal 40%. Terutama bagi proyek-proyek yang merupakan penugasan dari pemerintah. Terhadap penugasan pemerintah yang diberikan kepada BUMN bidang kelistrikan maupun pertamina karena pertamina juga punya wilayah konsesi terkait geotermal. Di norma ini masih memungkinkan pemerintah menugaskan kepada BUMS. Tolong TA jelaskan, kalau penugasan itu berimplikasi terhadap pembiayaan lewat APBN maka rasa-rasanya agak kurang pas kalau BUMS diberi tugas untuk itu. Karena perusahaan milik negara masih cukup mampu untuk melakukan itu. Katakanlah sekarang PLN atau Pertamina maupun badan-badan usaha milik negara yang lain khusus untuk penugasan. Tapi bahwa ada pembangkit jenis apapun terkait energi baru dan energi terbarukan tidak masalah karena memang mekanismenya bisa dilakukan antara badan usaha swasta dengan PLN melalui mekanisme IPP. Yang berikut adalah terkait dengan harga, harga juga sudah bagus karena ada insentif yang diberikan cuma mungkin kalau memungkinkan itu ada penegasan menyangkut harga di dalam RUU ini juga semakin baik. Kita sudah memperlihatkan keberpihakan kita kepada negara kepada rakyat terkait dengan usulan yang kita usulkan di Baleg.
Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan BKD DPR RI
Supratman mengatakan Baleg di sini tidak hanya berbicara UU Ciptaker, tapi juga berbicara mengenai penggunaan metode omnibus. Baleg ingin omnibus ini substansinya boleh baru seluruhnya. Jadi, tidak hanya mengubah, mencabut, atau menambah. Ia menyampaikan mungkin bisa ditambahkan di Pasal 2A, metode omnibus itu bisa dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru. Ia menyampaikan tentu tidak setiap saat DPR bisa ubah draft itu dan ditampilkan ke masyarakat karena itu dinamis. Tetapi yang pasti, setiap pembahasan RUU, DPR sudah sangat terbuka live untuk diikuti. Kalau setiap perubahan draft ditampilkan juga akan merepotkan. Hal pasti yang harus disiapkan adalah draft awal dan yang disetujui. Soal perkembangan dinamika persidangan itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Itu suatu saat publik boleh akses termasuk rekaman persidangan ini. Ia mengatakan kelemahan DPR bukan pada produk akhirnya, melainkan tidak adanya blueprint terhadap proses perencanaan undang-undang. Harusnya ditagih ke Presiden terkait pembentukan Lembaga Legislasi Nasional dan menurutnya itu ide yang bagus. Ia mengatakan masing-masing Kementerian punya agendanya masing-masing dan ini yang harus diselesaikan. Di parlemen, DPR sudah mengambil kebijakan yang sangat bagus. AKD yang membidangi legislasi. Di DPD juga begitu. Tinggal masalahnya DPR adalah pertimbangan ada konstituen, visi dan strategi Partai, yang membuat visi dan strategi DPR RI tidak bisa dijalankan. Tapi harus disatukan visi pemerintah, visi anggota DPR, dan visi kementerian sehingga dalam Prolegnas nanti terlihat proses perancangannya. Ia menyampaikan agar nanti silahkan didiskusikan di internal. Kalau dengan yang ini, ini udah jelas. Begitu UU ini disahkan, kewajiban Baleg yang mengharmonisasikan. Jadi konsistensi yang diperlukan. Menjadi kewajiban Baleg dalam proses pengharmonisasian. Menurutnya hal tersebut sudah sangat jelas. Ia mengatakan sekali lagi DPR ini lembaga politik, tugas di Baleg terutama usulan anggota dan AKD itu untuk menjaga ini. Tetapi pada akhirnya nanti apakah bisa menjadi payung dan gejolak kalau ada yang mencoba mengubah itu dan anggota dianggap tidak patuh dengan konstitusi, itu sudah ada payungnya. Ia mengatakan hal yang perlu digaris bawahi itu cukup sulit memasukkan domain Pemerintah dalam rangka penyusunan PP karena itu memang domainnya 100%. Jadi, tidak perlu dinormakan. Takutnya akan menjadi bumerang buat DPR, kalau DPR ikut terlibat penyusunan PP. Ia menyampaikan prinsipnya perubahan UU ini memberi ruang agar DPR lebih mudah dalam rangka menangani masalah yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Metode omnibus ini tujuannya untuk memangkas over regulasi yang ada, kalau tidak dibatasi akan menjadi problem. Bukan berarti membatasi hak anggota dan AKD terhadap revisi UU sektoral. Ini masih dimungkinkan. Ia mengatakan setuju untuk ada pembatasan. Di RUU CK kemarin juga ada pengawasan tapi ada batasan-batasan. Ia meminta BKD menyempurnakan dan akan segera dibagikan ke seluruh anggota Panja. Ia berharap masukan-masukan tadi bisa menjadi penyempurnaan untuk RUU ini. Ia mengatakan hari senin nanti akan diambil keputusan dan jika tidak ada masalah yang krusial maka ini cukup untuk DPR. Ia berterima kasih atas kehadiran anggota Baleg dan menyampaikan akan ada Rapat Pleno Baleg yang akan datang dalam rangka pengambilan keputusan hari Senin nanti. Ia mengatakan normanya di RUU tidak perlu diubah, hanya ditambahkan penegasan saja di penjelasan.
Harmonisasi 5 RUU tentang Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Supratman mengatakan terkait CSR, yang bisa diberikan bukan pengelolaan keuangannya. Masing-masing Pemda mempunyai visi misi dalam kerangka pembangunan. Pemda akan mengusulkan program untuk CSR. Jadi, bukan berarti uang CSR diberikan ke Pemda untuk dikelola. Pemda akan mengusulkan program CSR dan wilayahnya. Untuk pelaksanaannya akan dijalankan oleh masing-masing perusahaan. CSR itu sifatnya wajib. Ia setuju secara garis besar atas yang disampaikan oleh Pak Darmadi dan yang tidak boleh itu Pemda mengumpulkan dana CSR dan Pemda juga yang menyalurkan. Intinya pemberian CSR untuk mengkoordinir programnya, bukan mengelola keuangannya. Banyak perusahaan yang tidak mewajibkan CSR, dan saat ini negara tidak punya alat untuk mengontrol hal tersebut.
Pengesahan Jadwal Acara Rapat Masa Persidangan 3 Tahun 2021-2022 - Rapat Pleno Badan Legislasi DPR-RI
Terkait beberapa RUU yang disinggung, Supratman menjelaskan ada 2 tugas Baleg DPR-RI yaitu salah satunya pengharmonisasian. Kita tidak bisa menolak sebuah RUU untuk diharmonisasi karena itu menjadi tugas Baleg yang diajukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun anggota. Ada beberapa yang diajukan dan sudah masuk Prolegnas. Pertama RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, itu usulan anggota. Draftnya sudah siap masuk ke Baleg dan wajib diharmonisasi. Usulan Komisi 4 DPR-RI tentang RUU Konservasi, Baleg tidak membahasnya, namun hanya melakukan pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi. Demikian pula usulan Komisi 11 DPR-RI, itu masuk Prolegnas, Baleg menunggu penyempurnaan Naskah Akademik dan RUU-nya untuk segera masuk di Baleg dan diharmonisasi. Berbeda dengan RUU yang memang inisiatif Baleg. RUU Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektro Keuangan (RPPSK) itu reformasi sistem keuangan saja. Itu usulan Komisi 11 DPR-RI. Itu dari Prolegnas lalu sudah masuk, dan itu bergerak di sektor keuangan, Intinya hanya mengatur kelembagaan antara Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dll. Supratman menegaskan jika bicara di Baleg, maka jangan bicara soal komisi, sebab tidak ada isu komisi di sini. Di Baleg, komisi bisa mengajukan RUU apa saja. Supratman menjelaskan bahwa dahulu Baleg itu fungsinya sebenarnya pusatnya legislasi, sebab itu tugas pokoknya Baleg. Komisi tugas pokoknya pengawasan, tetapi berubah dalam perkembangannya, komisi bisa mengusulkan RUU. Yang pasti siapa yang akan membahas itu tugas Badan Musyawarah. Supratman menyampaikan tugas harmonisasi terhadap RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), UU P3, hak dan kewajiban anggota DPR-RI, UU Bahan Kimia, Minol, itu yang harus Baleg selesaikan, karena itu merupakan tugas harmonisasi.
Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Dirjen EBT, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirut Pertamina dan Dirut PLN
Supratman menjelaskan Korelasinya ke depan dalam waktu dekat RUU BUMN itu juga sudah masuk ke Baleg DPR-RI untuk dilakukan harmonisasi, pemantapan, dan konsepsi. Itu juga harus menjadi perhatian di Baleg DPR-RI untuk melihat secara objektif kondisi internal dari BUMN. Kami yakin kalau semua BUMN diberi keleluasaan dalam rangka untuk membangun sebuah korporasi yang baik, tidak dicampur segala kewenangan yang tidak terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya mereka akan sama dengan pelaku usaha swasta, tapi kita sadari sepenuhnya bahwa intervensi terhadap BUMN dilakukan oleh semua pihak juga. Itu harus menjadi catatan kita dalam menyusun RUU BUMN nantinya di mana memberi keleluasaan yang sangat besar kepada manajemen direksi untuk mengambil sebuah keputusan yang terkait dengan tindakan korporasi ke depan. Kita harus objektif.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Supratman mengatakan sudah dijawab Pemerintah bahwa semua luncuran RUU dari tahun 2021 otomatis masuk dan akan dibahas di tingkat Panja, kecuali ada yang secara resmi ditarik Pemerintah, tetapi tidak ada yang ditarik.
Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kapolri
Supratman bertanya terkait masalah di Poso sangat serius, adakah back-up penuh oleh TNI terkait di Poso. Anggaran PNBP sangat fantastis, dan yang terbesar ada di penerimaan SIM, dan STNK. Supratman juga ingin ada koordinasi antara Kapolri, KPK, dan Kejaksaan.
Pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi Mikro — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dan Dirut Pertamina (Rapat Lanjutan)
Supratman menegaskan sulit untuk turunkan susut jaringan di Indonesia.
Penjelasan dari Pengusul RUU Arsitek dan Pembentukan Panja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU Arsitek
Supratman mengatakan Firman S adalah ketua Panja RUU Arsitek yang telah disetujui oleh semua anggota.
Memorial of Understanding (MoU) dan Smelter — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Freeport Indonesia
Supratman mengatakan kami membutuhkan KPI dan master plan dari Direktur Utama PT. Freeport Indonesia dalam enam bulan ke depannya.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Supratman mengatakan ada kekhawatiran jika tindak pidana korupsi masuk dalam rancangan KUHP, namun Supratman berpendapat hal ini seharusnya tidak masalah dengan hukum acara khusus. Supratman mengatakan perlu ada pemisahan antara tindak pidana narkoba dan terorisme.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Farid Wajdi
Supratman menanyakan komitmen yang bisa diberikan calon agar praktik-praktik hukum yang tidak baik bisa diatasi. Ia mengatakan keputusan harus dijalankan oleh semua lembaga.
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK
Supratman mengatakan Gerindra setuju dengan Golkar karena ini harus transparan.
Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2016 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Ketua Panja dan Menteri Hukum dan HAM RI
Supratman mengatakan bahwa kinerja Badan Legislasi DPR-RI di mata publik masih rendah. Menurutnya, RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015 harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika RUU tersebut telah selesai, Pemerintah dapat memasukkan RUU tentang Otonomi Khusus sebagai tambahannya. Kemudian, Supratman sebagai Pimpinan Rapat telah mengesahkan terkait persetujuan pemaparan hasil laporan Ketua Panja dan tersisa 3 (tiga) RUU yang belum ditentukan pengusulnya, yaitu RUU tentang Kitab Hukum Pemilu, RUU tentang Migas, dan RUU tentang Pertambangan minerba.
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN)
Supratman mengatakan yang disampaikan tadi, tentu RUU diciptakan untuk memastikan usaha yang ada, tetapi untuk mengontrol pelaku usaha di pasar. Terkait upaya hukum di RUU ini. Menurutnya, tidak perlu terlalu panjang mata rantainya. Upaya ini harusnya kasasi ke MA dan ini kepastian hukumnya jelas. Ia mengatakan tidak bisa dinafikkan bahwa asosiasi dalam praktiknya ia melihat pelaku kartel dari asosiasi. Ia dulu pengurus KADIN di daerah. Pelaku kartel adalah asosiasi dan ia merasakannya ketika di daerah. Terkait monopoli distribusi, ia rasa itu perlu sekali. Ia mengatakan negara sudah melegalisasi monopoli dan dalam waktu dekat akan membahas UU Sumber Daya Air. Ia menyampaikan menjadi besar tidak dilarang, proses menjadi besar yang harus didiskusikan. Ia mengatakan Baleg akan berdiri untuk menjaga seluruh kepentingan dari komponen bangsa dalam proses harmonisasi.
Pengesahan Agenda Masa Sidang ke-5 Tahun 2015-2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Supratman mengatakan bahwa sekarang intinya bagaimana agar RUU PKS dan RUU ASN bisa dimasukan pada perubahan prolegnas. Perubahan prolegnas dijadwalkan pada bulan Juni dengan pemerintah dan DPD-RI.
Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
Supratman menanyakan perihal masalah yang muncul karena DLP terhadap APBN. Supratman juga menanyakan terkait konsekuensi dari DLP. Menurut Supratman, perlu penjaman dari RUU Pendidikan Kedokteran. Selanjutnya, Supratman menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR-RI akan mengundak Menteri Pendidikan Tinggi dan PB IDI untuk membahas bersama.
Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Jaksa Agung
Menurut Supratman untuk apa pembentukan tim di daerah tetapi tidak ada anggarannya, lebih baik fokus dalam penanganan perkara daripada mengurusi yang tidak urgensi.
Butuh keberanian untuk penyelesaian perkara yang sudah lama tidak diproses khususnya tentang HAM.
Undang-Undang Otonomi Khusus — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Audiensi dengan Pemerintah Provinsi Papua
Supratman bertanya apa penyebab undang-undang tersebut tidak dapat diaplikasikan di Papua.
Supratman juga mengatakan akan mendorong mana undang-undang yang harus segera dilaksanakan, karena bicara tentang kepentingan masyarakat Papua secara menyeluruh. Kelak ini akan menjadi bahan Badan Legislasi DPR-RI untuk mengundang Menteri Hukum dan HAM.
Supratman mengusulkan agar dibahas secara bersamaan dengan pemerintah, karena jika terpisah akan bertabrakan.
Keprotokoleran DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Menutut Supratman banyak yang bisa disempurnakan lagi agar pemahamannya jelas. Supratman juga sependapat bahwa peraturan DPR-RI mengatur secara internal. Terkait pengambilan asas dalam hak ke protokolan, Supratman mengatakan bahwa Tim Ahli dapat menjelaskan nanti. Supratman berharap dalam penjudulan peraturan ke protokolan harus diperhatikan.
Rancangan Undang-Undang Terorisme — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar
Supratman mengatakan bahwa sekarang lagi hangat-hangatnya DPR-RI akan membahas RUU Terorisme. Supratman juga mengatakan usulan yang menarik diantaranya perbuatan persiapan bisa masuk tindak pidana. Perlindungan saksi dan intelijen juga akan menjadi masukan.
Undang-Undang Pangan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
Supratman mengatakan bahwa urgensi dari Undang-Undang Pangan adalah pembentukan lembaga yang mengurus tentang pangan, lembaga tersebut di bawah presiden dan harus dibentuk lembaganya sebelum Undang-Undang Pangan disahkan, dan dengan adanya lembaga ini yaitu untuk menguatkan peran Bulog.
Supratman juga menjelaskan bahwa ada 3 hal yang terkait dalam pangan ini yaitu penyediaan, distribusi dan stabilisasi harga.
Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Komisi DPR-RI
Supratman mengatakan bahwa kinerja Baleg telah menghasilkan 3 UU. Usulan RUU untuk prolegnas masing-masing komisi dibatasi 2 RUU per-komisi. Bila kedua RUU sudah selesai dibahas, maka komisi dapat mengajukan RUU tambahan sesuai urgensi.
Penetapan Ketua Badan Legislasi DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilan Fraksi
Supratman mengatakan bahwa pada 14 Januari 2016 akan diadakan rapat pimpinan Baleg jam 10.00 WIB dan rapat pleno Baleg jam 13.00 WIB.
Pengesahan Jadwal Badan Legislasi DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilan Fraksi
Supratman menyampaikan bahwa agenda Baleg pembahasan RUU prioritas 2016 dan harmonisasi 6 RUU pada masa sidang sebelumnya. Agenda Baleg juga menyusun tatib perubahan tentang tata cara penyusunan Prolegnas. Supratman juga menyampaikan bahwa Baleg juga menyebarluaskan Prolegnas dan memantau UU.
Pemantauan UU Ketahanan Pangan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli
Supratman mengatakan Senin yang akan datang, Baleg akan mengundang Kepala BNN. Menurutnya, narkoba bukan hanya penindakan, tetapi pencegahan. Ia mengatakan peninjauan dan pemantauan pertama kali akan dilakukan, tetapi implementasinya lama diskusinya. Ia menanyakan cara agar benar-benar dijalankan Pemerintah. Jadi, ia rasa sudah cukup dan ia harap Senin bisa dijalankan. Ia mengatakan ada MoU antara DPR dengan Kadin dalam rangka untuk meningkatkan sinergi tugas legislasi iklim usaha. Ia menyebutkan kemandirian ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan Perundang-Undangan Dana Pensiun — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia
Supratman mengatakan bahwa ia dulu bangga sekali ketika pesawat CN-234 bisa terbang. Jika ingin dibahas harus masuk long list Prolegnas terlebih dahulu. Supratman juga mengatakan bahwa permintaan yang disampaikan akan menjadi bahan di Baleg dan butuh waktu karena sudah banyak yang menunggu. Supratman menegaskan bahwa Baleg akan mengkomunikasikan dengan Pemerintah.
Keputusan Tingkat 1 Rancangan Undang-Undang Pertembakauan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Pemerintah
Supratman mengatakan bahwa ia menerima laporan panja. Supratman juga mengatakan bahwa pandangan fraksi lebih baik dibacakan poin-poinnya saja agar efisiensi.
Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Supratman mengatakan bahwa PPAT harus memiliki komunikasi yang lebih intens, karena perluasan PPAT semakin luas bukan hanya di kabupaten dan kota, melainkan sudah provinsi. Ia juga mengatakan bahwa RUU tentang PPAT merupakan inisiatif dari DPR-RI. Ia menyampaikan langkah awal yang dapat dilakukan oleh PPAT adalah menyiapkan naskah akademiknya, walaupun sebenarnya DPR-RI telah membuat naskah akademiknya. Terakhir, Supratman mengatakan bahwa RUU tentang PPAT memiliki dua pilihan, yaitu masuk dalam RUU tentang Pertanahan atau dibikin undang-undang tersendiri dengan nama RUU tentang Jabatan Notaris.
Pengambilan Keputusan terhadap Pemberhentian Ketua DPR RI dan Penetapan Pengganti Ketua DPR RI — Rapat Paripurna DPR RI
Supratman mengatakan urusan pergantian pimpinan merupakan hak fraksi masing-masing. F-Gerindra tidak keberatan dilakukan pergantian dan berharap menjadi pergantian pimpinan dewan yang terakhir.
Masukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Marsma Bambang Aribowo
Supratman mengatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dibedakan hakim menjadi 4. Hakim Militer tidak terlepas dari Undang-Undang TNI dan pembinaannya tidak terlepas dari Panglima TNI.
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Agung atas nama Marsidin
Supratman mengatakan bahwa tiada pidana tanpa kesalahan, namun permasalahannya suatu kesalahan harus dibuktikan.
Evaluasi Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Supratman mengatakan prestasi Polri memang perlu diacungi jempol, komunikasi ke publik ini harus ditingkatkan lagi.
Pengesahan Jadwal Pembahasan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) — Badan Legislasi (Baleg) Rapat Internal
Supratman sebagai Pimpinan Rapat mengatakan bahwa revisi RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan RUU usulan DPR-RI dan Pemerintah yang telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU tentang MD3 diharapkan dapat selesai pada Masa Sidang Ke-3 (masa sidang ini). Supratman telah menerima usulan DIM dari DPD, tapi akan dibahas kembali setelah konsultasi sebelum bertemu dengan pihak Pemerintah. Supratman mewakili Fraksi Partai Gerindra menyetujui jadwal yang telah disusun.
Perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2017 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal
Supratman mengatakan jika DPR tidak menghasilkan UU maka dikatakan tidak kerja, sebaliknya jika DPR menghasilkan banyak UU maka dipeertanyakan apakah perlu ada banyak UU. Supratman mengatakan 15 dari 49 RUU inisiatif DPR masih dalam tahap penyusunan dan 7 RUU inisiatif pemerintah. Supratman mengusulkan dilakukan kajian terkait jumlah prolegnas prioritas 2017.
Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), PT Jasa Marga (Persero), PT Angkasa Pura (Persero)
Supratman mengatakan Baleg mengundang mitra bukan untuk mempresentasikan kinerja perusahaan, tetapi untuk mendapat masukan mengenai RUU BUMN. Baleg ini memperoleh gambaran utuh mengenai RUU BUMN sesuai atau tidak dengan harapan Kementerian BUMN. Ia menyinggung mengenai modal yang terpisah dan dipisahkan serta menanyakan pandangan mitra mengenai hal tersebut. Ia menyampaikan di Komisi 7 ada pembentukan badan usaha khusus, seperti contohnya Pertamina jaman dulu. Ia menyebutkan mengenai pembentukan anak perusahaan yang harus mendapat persetujuan DPR, itu karena dibutuhkan masukan terkait holding. Ia mengatakan setuju atas pemaparan Angkasa Pura mengenai Permen dan dapat ditingkatkan menjadi UU. Ia menyampaikan Baleg ingin BUMN mendapat pendanaan dan mustahil ada pelarangan jaminan aset. Ia mengatakan yakin dan percaya draft RUU yang sudah dikirim ke mitra dan masukannya komprehensif. Ia menginginkan regulasi ruang gerak dan praktik-praktik yang ada disampaikan seperti kata Prof Hendrawan dieliminir. Ia juga menginginkan aspirasi dari perusahaan BUMN dan berharap BUMN menjadi agent development unggul. Ia mengatakan bagaimanapun jika BUMN di dalam negeri dibandingkan dengan di luar negeri itu jauh sekali. BUMN Indonesia asetnya sekitar Rp7.000 Triliun, kalah dari BUMN Singapura. Ia mengatakan tidak hanya sinergi tentang kerangka bisnis tapi juga pengabdian masyarakat. Ia meminta masukan diserahkan secara tertulis nanti agar lebih mendetail.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI
Supratman berpandangan bahwa sebaiknya ini ada Badan tersendiri yang mengelola pembangunan hunian berimbang. Ia mengusulkan namanya Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, yang strukturnya terdiri dari Dewan Pengarah (diisi oleh Pemerintah Pusat); Dewan Pengawas (dilakukan FPT di DPR); dan Dewan Pelaksana (diisi oleh Profesional).
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM-DIM yang mengalami perubahan redaksional) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
Supratman merasa kata afiliasi perlu dijelaskan.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (dimulai dari DIM 2051) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Supratman mengatakan disepakati untuk kata “Minerba” dihapuskan. Ia mengatakan DIM 2505, 2506, dan 2507 sepakat untuk didrop. Ia menskors rapat. Ia mencabut skors rapat. Ia mengatakan DIM 2620, 2621, 2623, 2636, 2637, 2638, dan 2639 tetap. Ia mengatakan bahwa sejarah SKK Migas dulu dibubarkan oleh MK. Di Baleg pada periode tahun lalu sudah merancang UU Minyak dan Gas Bumi. Ia menanyakan dan ingin tahu desainnya.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Klaster Pos dan Informatika) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI
Supratman menanyakan internet apabila menggunakan spektrum frekuensi radio.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 31-Pasal 35) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI dan DPD RI
Supratman mengatakan pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) akan dirumuskan kembali sehingga dapat memenuhi standar internasional. Supratman meminta DIM 1821 pasal 30 untuk direformulasikan.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (tentang Pembentukan Lembaga SUI Generis untuk Investasi Indonesia) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Supratman mengatakan ditambahkan norma baru pada ayat 2 dengan menyepakati usulan dari FPDI-P. Ia mengatakan disepakati bahwa Lembaga SUI Generis diganti nomenklaturnya menjadi lembaga khusus. Jadi, nanti di pasal lainnya akan mengikuti perubahan nomenklatur tersebut. Ia mengatakan DIM 6929 terkait dengan Badan Hukum Lainnya sepakat untuk dipending.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI
Supratman mengatakan pada prinsipnya hal yang diusulkan terkait Over-The-Top (OTT) sudah sejalan. Lanjutnya, hanya karena beberapa pertimbangan khususnya pada aspek sosiologis, maka disetujui OTT ini masuk dalam kategorI penyiaran karena menggunakan frekuensi.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2018 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta Panitia Perancang UU DPD RI
Supratman mengatakan panja telah sepakat ada 50 RUU sebagai prioritas 2018. Ada dua usulan RUU yakni mengenai pengawasan obat dan makanan serta organisasi masyarakat (ormas). Supratman pun meminta kejelasan soal RUU ASN dan RUU Ormas harus segera diberikan nomor agar dapat direvisi.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) Cipta Kerja (Bab III, Pasal 36 dan 37, dimulai dari DIM 2061) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Supratman mengatakan bahwa yang terkait nomenklatur izin menjadi perizinan berusaha dalam Pasal 26-28 (DIM 2074, 2075, 2076, 2077, 2078) dan Pasal 30-32 (DIM 2080, 2082, 2083, 2085) diserahkan ke Timus.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) Cipta Kerja (Bab III, Pasal 35, dimulai dari DIM 1930) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Supratman mengatakan DIM 1970 dan 1988 dipending. Ia juga mengatakan bahwa DIM 2044, 2046, 2047 yang berkaitan dengan sanksi dipending. Ia menyampaikan sebenarnya yang tidak diizinkan oleh WTO itu bukan pembatasan impor, melainkan membatasi waktu impor dalam UU. Ia mengatakan disamping rumusan yang disampaikan Pemerintah, perlu ada jaringan pengamannya untuk dapat melakukan seluruh instrumen untuk melindungi petani dalam negeri. Ia menyebutkan DIM 178, 179, 187, 1997, dan 2004 berkaitan dengan WTO. oleh karena itu, akan diserahkan ke Timus untuk disempurnakan.
Tanggapan atau Masukan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Anggito Abimanyu (Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)) dan Abdul Qoyum (Akademisi Keuangan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta)
Supratman mengatakan kalau yang dilakukan dengan hanya memberi pengawasan di OJK, maka akan ada pasar modalnya saja, dan hal tersebut dapat membuat OJK menjadi suatu lembaga yang dibubarkan. Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena saat ini kalau ada kekurangan dari OJK seharusnya disempurnakan dan diperbaiki komunikasinya. Ia menanyakan kepada Pak Anggit mengenai problem sebelumnya yang dihadapi oleh Indonesia saat ini di ruang fiskal atau moneternya.
Evaluasi dan Perubahan Prolegnas 2017 — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang RUU DPD
Supratman menyetujui pembahasan RUU Permusikan. Lalu, terkait usul RUU Sumber Daya Air & RUU Konsultan Pajak, Supratman berharap semoga dapat diakomidir.
Restrukturisasi Perbaikan Keuangan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) dan Dirut Perusahaan Pengelola Aset (PPA)
Supratman menanyakan kreditur konkuren di luar PPA karena PT. DL sampai 2017 masih restrukturisasi. Ia mengatakan dengan aset Rp1,2 Triliun dan kewajiban Rp10 Triliun, agak berat untuk Merpati dan sulit untuk diselamatkan. Ia menanyakan Garuda yang menjadi bintang 5 penerbangan dimana harga tikernya 2 kali lipat penerbangan biasa. Menurutnya, daripada memberikan proposal restrukturisasi, akan jauh lebih baik di likuidasi. Ia mengingatkan agar kejadian di Merpati jangan sampai terulang. Menurutnya perlu ada rapat gabungan antara Menhub, Menkeu, Pertamina, Garuda, dll. Ia mengatakan bahwa sekarang Garuda sudah mengalami biaya yang cukup tinggi salah satunya di bandara. Oleh karena itu, perlu dipanggil angkasa pura.
Proses Ratifikasi Protokol 6 dan Perjanjian ASEAN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Supratman menanyakan mengapa Indonesia tidak impor sapi dari Brazil. Menurut Supratman, harga yang dibandingkan dengan tawaran Australi lebih murah. Alasannya tdk bebas dari penyakit pupu di Brazil. Namun, faktanya juga mengimpor kerbau dari India yang tidak bebas dari pupu.
Masukan Terhadap RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah
Supratman mengatakan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren secara formal diusulkan Fraksi PKB dan Fraksi PPP tapi didukung oleh semua fraksi. Ia mengatakan jika ada beberapa hal yang ingin melakukan pendalaman maka ia persilahkan namun sebelumnya ia serahkan dulu pimpinan kepada Pak Totok.
Lanjutan Pembahasan Bab III Pasal 13-Pasal 16 DIM RUU Cipta Kerja — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI
Supratman mengatakan tidak bisa seperti itu karena Undang-Undangnya saja belum ada dan tidak bisa membicarakan RPP dahulu. Jadi, harus selesaikan RUUnya terlebih dahulu, baru RPPnya menyusul kemudian. Ia mengatakan DIM 206 yang mengatur tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang sudah disetujui. Ia menyampaikan pada intinya nomenklatur izin itu tidak hilang tapi izin lingkungan yang dikenal dalam UU No. 32 Tahun 2009 itu sudah terintegrasi dalam perizinan berusaha. Ia menanyakan dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan meminta persetujuan pemanfaatan ruang atau cukup surat permohonan saja tanpa dilengkapi dokumen penunjang lainnya. Ia berpikir soal berkonsultasi dengan Pemerintah daerah, pasti Pemerintah pusat melibatkan Pemerintah daerah karena spiritnya sama.
Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III (Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 7-Pasal 16 — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI
Supratman menyampaikan mengenai DIM (Daftar Inventaris Masalah) Tetap yang berjumlah sebanyak 7 (DIM 153, 153, 155, 180, 161, 204, dan 218) dan DIM Perubahan Redaksional yang berjumlah sebanyak 11 (DIM 176, 177, 178, 179, 193, 196, 198, 199, 201, 205, dan 209). Untuk DIM Perubahan Substansi yang menyangkut tentang Pers, Panja DPR-RI, DPD-RI, dan Tim Pemerintah sudah setuju untuk mencabutnya dan mengembalikannya pada UU yang eksisting. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan oleh PNS, usulan dari Fraksi Partai Golkar untuk mendrop semua hal tersebut juga disetujui oleh Panja DPR-RI, DPD-RI, dan Tim Pemerintah. Ia mengatakan di sektor pertambangan ada izin pertambangan rakyat dan ia menanyakan pengkategorian sektor tersebut ke dalam risiko. Menurutnya, sektor tersebut masuk ke dalam kategori sangat berisiko tinggi. Ia setuju untuk case-case tertentu di langkah awal menggunakan professional judgement. Ia mengatakan bahwa Pemerintah sudah setuju membuat penjelasan dan akan diputuskan yang diminta oleh para fraksi. Ia menanyakan mengenai usulan bisa dimasukkan atau tidaknya penjelasan mengenai kaitan risiko dengan sosial budaya untuk perizinan perusahaan.
Penyampaian Rancangan Undang Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (P2APBN) Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah dan lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-16
Terkait dengan daftar 37 RUU dalam Prolegnas Perubahan RUU prioritas Tahun 2020, Supratman mengatakan bahwa ada kesalahan pengetikan terkait dengan usulan Komisi 5 DPR-RI, dimana tertulis RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seharusnya RUU tentang Perubahan atas Undang- Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, namun demikian karena hal tersebut sudah diputuskan dalam rapat kerja Badan Legislasi dengan Pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang DPD-RI, maka perubahan usulan ini kami menyatakan persetujuan dan penetapan dalam Rapat Paripurna hari ini. Selanjutnya, Supratman menjelaskan bahwa dalam menentukan target legislasi hendaknya tidak terlalu banyak sehingga setiap Komisi mendapatkan alokasi satu RUU dulu. Satu tahun dan dapat mengajukan kembali satu RUU. Tahun yang sama apabila pembahasan 1 RUU tersebut diselesaikan. Terhadap pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali. Waktu penyiapan/penyusunan RUU diberikan waktu 2 kali masa sidang bila tidak terpenuhi, maka akan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional.
Pengesahan Jadwal Masa Sidang 1 Tahun 2018-2019 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Supratman mengatakan bahwa jadwal acara rapat-rapat Badan Legislasi DPR-RI masa sidang pertama akan diisi dengan pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Badan Legislasi DPR-RI juga akan melakukan penyusunan RUU tentang Penyadapan serta persiapan prolegnas prioritas 2019.
Penyusunan dan Pengesahan Rancangan Jadwal Acara Rapat Baleg Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019-2020 - Rapat Internal Badan Legislasi DPR-RI
Supratman ingin menegaskan bahwa yang terpenting dari semua yang dilakukan di Baleg adalah sifatnya terbuka dan yang tidak kalah pentingnya soal keberpihakan Baleg.
Pembahasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Audiensi dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional
Supratman mengatakan bahwa Baleg telah menerima surat dari Perkumpulan Guru Inpassing Indonesia untuk audiensi mengenai pembahasan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menurut Supratman hingga saat ini Baleg bersungguh-sungguh mengenai perubahan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, terkait dengan pembahasan RUU tentang ASN bahwa sampai saat ini Baleg telah sungguh-sungguh namun dengan demikian berdasarkan konstitusi Pasal 20 Undang-Undang Tahun 1945 kekuasaan membentuk undang-undang diberikan kepada DPR namun undang-undang tersebut harus mendapatkan persetujuan bersama. Menurut Supratman undang-undang ASN ini Surat Presidennya sudah turun namun sampai dengan hari ini Pemerintah balum memberikan DIMnya kepada Baleg karena sebagian besar pemerintah tidak hadir dan melakukan pembahasan dan ini menjadi masalah konstitusi yang ada dan semua anggota setuju untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN. Ada yang salah menurut Supratman, sebab dari pemerintah kenapa tidak mengangkat Guru Inpassing menjadi ASN yaitu pertama masalah usia dan itu Baleg masukkan dalam revisi, kedua alasan pemerintah selalu klasik yaitu APBN tidak mencukupi karena sampai hari ini Menpan-RB sudah 3 kali Baleg undang kesini untuk melakukan pembahasan revisi undang-undang ASN namun sampai saat ini belum juga hadir, mudah-mudahan sebelum akhir periode ini Supratman harap ini dapat diselesaikan. Supratman juga mengatakan bahwa Pemerintah beralasan dananya tidak ada lantas dana untuk yang digunakan untuk pegawai baru yang mencapai 230 orang itu darimana, jadi menurutnya hal ini tidak rasional dan ia beranggapan bahwa memang Pemerintah tidak punys niat untuk menyelesaikan ini. Supratman juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengerti apakah karena ini ada keinginan untuk menyelesaikan atau tidak, oleh karenanya ia beranggapan bahwa pemerintah tidak memiliki keinginan kuat untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer menjadi ASN. Bahkan Baleg memberikan ruang kepada pemerintah bukan hanya 2 tahun tetapi sampai 5 tahun dan ia tidak mengerti apakah memang pemerintah memiliki keinginan atau tidak, dan Supratman dari partai gerindra tapi semua fraksi di parlemen ingin keputusan bersama karena dari 21 RUU baik pemerintah maupun DPR sebagian besar karena pemerintah tidak hadir, tetapi publik selalu memberikan stampel negatif kepada parlemen, Supratman mengatakan memang ia dari fraksi Gerindra, tapi semua Fraksi yang ada di Parlemen punya keinginan yang sama untuk segera menyelesaikan ini namun karena Pemerintah yang diundang sampai berkali-kali ini tidak pernah hadir jadi ini tidak kunjung selesai. Bahkan menurutnya sepertinya perlu amandemen konstitusi dan dari 21 RUU sebagian besar tidak selesai karena pemerintah tidak hadir tapi publik selalu memberikan stempel negatif untuk DPR dan DPR melawan hal tersebut. Supratman juga menjelaskan tentang bantuan-bantuan sosial yang diberikan pemerintah menandakan bahwa anggaran itu cukup oleh karena itu ia menggambarkan ini tidak ada maksud dan tujuan apapun namun memang ini real apa adanya yang terjadi. Setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua Umum Guru Inpassing Nasional, Supratman memberikan respon dan mengatakan bahwa terdapat 3 poin yaitu mengubah status PNS untuk berlaku juga untuk guru swasta. Ini menjadi fokus Baleg dan akan Baleg pikirkan dasar hukumnya, karena namanya PNS di pemerintah kecuali diperbantukan, dan kedua soal inpassing ini bukan status karena yang paling penting adalah kesamaan yang diperoleh PNS dan non-PNS. Kalau haknya sama apalagi yang mau dituntut. Supratman menjelaskan sekarang di beberapa lembaga swasta sudah menyiapkan semuanya termasuk uang pensiun dan terkait sertifikasi, menjadi hal penting dan Baleg menyelesaikan masalah ini tidak semuanya. Oleh karenanya Baleg memohon maaf namun Baleg juga berusaha sebisa mungkin dan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Guru Inpassing Nasional menjadi masukan Baleg dan pertimbangan untuk hal-hal yang dimasukkan kedalam undang-undang. Supratman juga memohon maaf atas yang berkaitan dengan teknis yang tidak berkaitan langsug dengan Undang-Undang ASN, Supratman juga meminta kepada teman-teman Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) ini nanti komunikasikan juga dengan Komisi 8 yang bermitra dengan Kemenag karena di Baleg ini kan ada dari anggota Komisi 8 juga jadi nanti akan disampaikan yang berkaitan dengan Kemenag, jadi yang tidak boleh itu adalah hak-hak yang diterima tergabung dalam guru inpassing ini tidak diberikan, Supratman mempertegas bahwa dirinya menghargai seluruh masukan yang telah disampaikan merupakan masukan yang baru bagi Baleg terutama dalam perluasan definisi ASN jadi Baleg pasti akan lakukan kajian dan mudah-mudahan nanti ketemu dengan Pemerintah untuk membahas ini dan terkait sertifikasi ada yang sudah terbayarkan dan ada yang belum sehingga ini merupakan masalah dan itu nanti akan Baleg fasilitasi. Supratman juga memperjelas terkait apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Guru Inpassing akan menjadi concern Baleg termasuk sertifikasi.
Rencana RUU Penanggulangan Bencana — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg
Menurut sekretariat rapat ini ditandatangani oleh 27 anggota dan 2 izin dari 9 fraksi. Supratman mengatakan bahwa baleg mendapat surat dari fraksi PPP atas di pindahnya saudara Achmad Fauzan Harun dengan saudara Huskara yang menjadi anggota baleg, dan terkait jadwal tersebut sudah dibagikan dan itu semua tapi ini fleksibel dan tentatif tetapi jika ada koreksi, silahkan. Supratman juga menjelaskan terkait BKD ini kita sudah ada aturannya jadi kita tinggal mengikutinya saja nanti bagaimana kedepannya.
Badan Sandi Negara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Supratman mengatakan BSSN merupakan transform dari Badan Sandi Negara, sudah ada Perpres-nya tetapi belum menjadi Undang-undang karena akan mempengaruhi anggaran, dll.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018, Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), serta Tanggapan Fraksi-Fraksi atas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) — Paripurna DPR-RI ke-155
Supratman setuju bahwa siapapun yang terlibat dalam kontestasi politik yang terjadi dan menimbulkan kegaduhan perlu diselidiki, serta mendorong aparat keamanan untuk bertindak adil mengambil langkah hukum kepada siapa pun. NKRI harga mati dan fokusnya harus upaya mensejahterakan masyarakat. Supratman mengatakan bahwa kita semua adalah bagian dari Pemilu yang terjadi dan sadar bahwa telah ada kecurangan yang terjadi. Nuansa kecurangan tidak terlepas dari fakta yang ada. Sebagai anak bangsa, kita harus menunggu apa pun yang terjadi selepas pengumuman, percayakan kepada lembaga yang berwenang. Terakhir, Supratman berharap sidang Paripurna ini dapat menjadi bagian yang menyejukan dari kondisi riuh yang terjadi.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P-PP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Ahli Bahasa
Supratman sebagai Ketua Rapat mengatakan dari yang telah dipaparkan oleh Tim Ahli setidaknya terdapat 14 poin yang sekiranya dapat menjadi rujukan kita untuk melakukan perubahan terhadap Perubahan atas Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P-PP). Supratman juga mengatakan bahwa Baleg DPR-RI akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuat RUU, dari 55 RUU yang ada semua pembahasan itu rata-rata di DPR, ketika tidak selesai DPR yang dijelek-jelekan, padahal hampir 80% RUU yang tidak selesai itu karena Pemerintah tidak mau datang untuk membahas bersama dengan DPR.
Penyampaian Pokok Pikiran mengenai Persyaratan Calon Kepala Daerah dari PNS, TNI/Polri/, Pegawai BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPD, DPRD dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Audiensi dengan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI)
Supratman sebagai Ketua Rapat mengusulkan agar Pak Hermanto (Fraksi PKS) dapat menjadi pengusul dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Supratman mengatakan bagusnya revisi dari undang-undang tersebut dilakukan secepatnya.
Penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 - Sidang Paripurna ke-7 DPR-RI Periode 2014-2019
Supratman sebagai ketua Baleg mengatakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan-Undangan menyebutkan bahwa Prolegnas disusun oleh pemerintah dan DPR melalui Baleg DPR RI Prolegnas prioritas 2020 sebenarnya disusun bersamaan dengan Prolegnas 2020-2024. Namun, rapat Bamus hanya mengagendakan Prolegnas Prioritas 2020 untuk saat ini izinkan kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota Baleg, Menkumham dan seluruh jajarannya yang bekerja secara maksimal mengenai prolegnas tahun 2020. Baleg DPR RI telah menetapkan 50 Prolegnas Prioritas 2020, adapun ada beberapa RUU yang diubah pengusulnya, yakni sbb:
1. RUU tentang Perubahan UU No.22 th 2004 tentang KY diganti dengan RUU perubahan UU No.34 th 2004 yang semula merupakan usul penerintah, menjadi usul DPR
2. RUU No.20 th 2003 tentang Sisdiknas yang semula merupakan usul komisi 10 diubah menjadi usul pemerintah
3. RUU tentang Bakamla ditambahkan ke dalam Prolegnas
4. RUU tentang Bakamla ditambahkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 atas usulan pemerintah
Pada dasarnya, semua fraksi menyetujui penetapan Prolegnas Prioritas tsb dengan 4 RUU carry over dan 5 RUU komulatif terbuka. Adapun terdapat 2 fraksi yang memberi catatan sbg berikut:
1. F-PDIP menyetujui semua RUU Prolegnas Prioritas 2020, asalkan tetap dilakukan pembahasan yg mendalam atas RUU yg menjadi perhatian publik, misalnya RUU KUHP.
Penyampaian tentang Arah Reformasi Kebijakan Pidana 2019-2024 serta Urgensi Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya – Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Institute for Criminal Justice (ICJR) dan Pokja Konservasi
Supratman mengatakan bahwa jika ingin jujur, keanekaragaman yang Indonesia miliki justru malah dinikmati oleh negara lain. Tidak usah jauh-jauh, contoh tanaman anggrek di Singapura malah jadi eksportir anggrek. Padahal jika diteliti, pasti awalnya dari Indonesia. Sudah diusulkan oleh Komisi 4 tentang RUU Konservasi ke prolegnas jangka menengah. Menyangkut KUHP sudah ada di Komisi 3, tidak lewat mekanisme legislasi. Jadi Supratman menyarankan bisa langsung RDPU dengan Komisi 3 mengenai bahasa RKUHP dan bisa melakukan mengenai sistem peradilan pidana. Lalu, jika ada usulan materi tentang RUU Penyadapan, itu ditangani di Badan Legislasi. Tentang UU Kemasyarakatan, karena itu usulan Pemerintah jadi tugas Badan Legislasi bersama-sama memutuskan. Jadi UU ini tidak melewati Badan Legislasi karena usulan Pemerintah. Jika ada usulan dari Pemerintah bisa lewat Badan Musyawarah dan RDPU dengan Komisi, jadi bukan lewat Badan Legislasi. Badan Legislasi hanya menerima usulan dari DPR.
Pengesahan Jadwal Acara Rapat Baleg Masa Sidang 1 Tahun 2019-2020 - Raker Baleg dengan Sekjen DPR
Supratman menyampaikan bahwa di Baleg ini yang bisa dilakukan pada tahap awal yaitu penyerapan aspirasi, dimana dalam hal ini melakukan Kunjungan Kerja yang dimulai tanggal 14 November 2019 ke 6 wilayah provinsi, oleh sebab itu untuk masing-masing Kapoksi diharapkan segera menyerahkan nama-nama anggota yang bertugas.
Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - RDPU Baleg dengan PB Ikatan Dokter Indonesia
Supratman meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyiapkan kajian dan bukti konkret kalau UU ini berhasil direvisi outputnya apa.
Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menkumham RI dan PPUU DPD RI
Supratman Andi Agtas berpendapat bahwa dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 harus memperhatikan hasil evaluasi Prolegnas sebelumnya pada tahun 2015-2019 di mana target yang telah ditentukan yaitu 189 Rancangan Undang undang (RUU) namun yang dapat diselesaikan hanya sejumlah 98 UU itu membuat penilaian masyarakat terhadap kinerja legislasi DPR RI sangat rendah. Kami tentunya mengharapkan masukan dari Pemerintah dan DPD RI, maka dari itu kami mengharapkan masukan dari Menkumham dan DPD RI.
Penyusunan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prioritas 2020 – Badan Legislasi (Baleg) Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Supratman mengatakan berdasarkan hasil kerja Rapat Panitia Kerja (Panja), diperjelas kembali bahwa RUU Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 50 RUU dengan rincian 46 RUU baru dan 4 RUU berstatus carry over dan lanjutan pembahasan. Ia juga menyampaikan untuk pandangan setiap fraksi terhadap prolegnas, disampaikan secara tertulis kepada Badan Legislasi (Baleg).
Laporan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang MK dan Perubahan atas UU 5/2014 tentang ASN - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno
Supratman Andi Agtas hanya ingin mengucapkan kepada seluruh fraksi yang telah berkerjasama dalam melakukan perubahan-perubahan terhadap dua Undang Undang sekaligus, perubahan ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas, sekali lagi ia mengucapkan terima kasih.
Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) - Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tim Ahli Badan Legislasi
Supratman mengatakan carry over tidak boleh kaku karena Baleg yang mewakili dari DPR. Supratman mengatakan Penyusunan daftar RUU kumulatif terbuka sebanyak 33 RUU merupakan tugas yang berat dan banyak yang mana semuanya otomatis masuk Prolegnas. Supratman mengatakan UU KPK dahulu tidak masuk Prolegnas tetapi bisa dibahas karena ada UU kesepakatan antara Pemerintah dan DPR dikarenakan ada keadaan urgent.
Fit and Proper Test Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Kapolri Atas Nama Idham Azis
Supratman mengatakan Fraksi Gerindra menanyakan 2 hal menyangkut komitmen calon Kapolri, sejauh mana komitmen Polri untuk menjaga netralitas diantara seluruh peserta Pilkada yang akan datang, bagaimana strategi Polri untuk menjaga keutuhan NKRI menyangkut konflik di Papua.
Omnibus Law - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Refly Harun
Supratman mengatakan mengenai paparan tentang omnibus law menjadi sesuatu yang baru buat Baleg. Baleg tahu persis aspek kerumitan pasti akan ditemui, harus dipikirkan kaitannya dengan pendapatan asli daerah. Bagaimana Pemerintah pusat dengan kebijakannya bahwa ada kemungkinan potensi loss yang akan dialami daerah, pasti akan mengalami defisit, Supratman bertanya dimana tanggung jawab Pemerintah Pusat. Inti dari berbagai pihak bahwa omnibus law ini erat kaitannya dengan kemudahan berinvetasi. Supratman berpikir apakah tidak sebaiknya Pusat Legislasi Nasional disatukan dengan Kemenkumham.
Ketentuan Realisasi Kredit – RDP Komisi 6 dengan Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia
Supratman mengatakan dirinya meminta 1 hal mengenai kemanusiaan walaupun secara teknis sulit diterapkan. Supratman menuturkan bagi nasabah yang terkena dampak bencana dapat dihapus bukukan. Supratman meminta dengan saat untuk diagendakan mengenai kunjungan spesifik ke 3 lokasi bencana yakni Palu, Banten dan NTB. Supratman menuturkan dapat mengambil terobosan baru bersama Komisi 11 untuk mengundang Kementerian Keuangan RI dengan tujuan mengusulkan bahwa yang terkena dampak secara langsung bisa dibantu melalui APBN.
Perkembangan dan Pelepasan Aset sejak 2008 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 6 dengan Deputi Jasa Keuangan BUMN dan PT. Telekomunikasi Indonesia
Supratman menanyakan kebijakan yang berpihak pada Telekomunikasi Indonesia dan kebijakan pemerintah yang memberikan proteksi yang kurang atau angin segar dan bersaing pada PT. Telkom. Supratman menuturkan data yang diterima akan menjadi bahan koreksi dan Supratman ingin mengetahui perusahaan yang bisa mendapatkan laba tinggi namun terhambat oleh kurangnya keberpihakan pemerintah. Supratman menuturkan, negara harus berpihak karena ini merupakan hal yang sangat penting. Supratman mengatakan, bahwa pada prinsipnya tegakkan prinsip korporasi dan tidak menjadi alat politik.
Latar Belakang
Supratman Andi Agtas merupakan mantan Komisaris PT Citra Nuansa Elok yang menjabat dari tahun 2004-2012. Supratman juga pernah menjadi Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur pada tahun 2012.
Supratman merupakan petahana dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang berhasil terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 71.234 suara dari dapil Sulawesi Tengah.
Pada periode 2014-2019 yang lalu tepatnya pada 12 Januari 2016, Supratman diangkat menjadi Ketua Badan Legislasi DPR-RI.
Pendidikan
SD Negeri I Soppeng (1982)
SMP Don Bosco (1985)
SMA Negeri I Toli-toli (1988)
S1 Hukum, Universitas Muslim Indonesia (1992)
S2 Hukum, Universitas Hasanuddin (1995)
Perjalanan Politik
Supratman bukan anggota DPR incumbent yang terpilih, baru terpilih untuk DPR periode 2014-2019. Rekam jejak organisasi sebelum menjadi anggota DPR antara lain Ketua DPD Real Estate Indonesia Sulawesi Tenggara (2010), Wakil Ketua KADIN Sulawesi Tengah Bidang Perumahan 2013. Posisi bisnis yang pernah dijabat antara lain Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu (2005-2013)
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
RUU Kebidanan
16 Nov 2017- Supratman mempertanyakan definisi profesi bidan yang dikhususkan untuk perempuan namun dia juga tidak mempersalahkan asal landasannya kuat. [sumber]
RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)
24 Mei 2017 - Supratman berpendapat terkait Ayat 6 tidak perlu, maka dipertegas saja dalam Ayat 4 dan 5. Menurutnya Ayat 5 sangat besar memberikan peluang adanya calon tunggal. [sumber]
RUU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3)
21 Desember 2016 - Supratman mengatakan dari konsep yang disampaikan bahwa adanya penambahan Wakil Ketua bisa beda tafsir. Kita sepakati saja tambahan Pasal 1 Ayat (1) bahwa partai pemenang pemilu dapat kursi Wakil Ketua. Kita mau proses pengambilan keputusan, jadi gimana kalau kita skors? Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan menyangkut soal wilayah yang dibatasi, kita punya konsekuensi yuridis. Kalau paparan dari fraksi Gerindra bisa disepakati oleh seluruh fraksi, kita tidak perlu meminta pandangan fraksi-fraksi. Bila ada yang mendesak, kita bisa bahas di Badan Legislasi (Baleg) yang tidak bisa dibahas di Komisi. [sumber]
Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri)
12 Juni 2016 - (Media Indonesia) - BADAN Legislasi (Baleg) DPR menerima masukan masyarakat yang tidak menyetujui pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual berupa hukuman kebiri kimia.
Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, penerapan hukuman kebiri kimia perlu dikaji ulang karena tidak efektif menjamin pelaku kejahatan seksual jera sebab efeknya hanya sementara.
“Saya cenderung setuju kebiri permanen atau hukuman mati jika pelaku melakukan perbuatannya berkali-kali. Kebiri kimia tidak menjamin efek yang signifikan. Bisa saja setelah selesai dihukum, pelaku mengulangi kejahatannya,” kata Supratman, kemarin.
Semua fraksi di dewan, lanjut Supratman, akan mengambil sikap mengenai penerapan hukuman kebiri kimia. Kalau ada substansi yang harus diperbaiki dari Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termasuk hukuman kebiri akan dibahas oleh komisi atau panitia khusus setelah DPR mengesahkan perppu.
“Sebaiknya dibahas di pansus,” ujar Supratman.
Di sisi lain, pakar hukum kesehatan Agus Purwadianto menilai posisi dokter di dalam hukuman kebiri tidak boleh dipandang sebagai eksekutor.
Agus meminta undang-undang yang mengatur hukuman kebiri melibatkan dunia kedokteran sebagai asesor atau juru taksir yang lebih tinggi dari eksekutor. Ia mengacu pada kasus narkotika, yakni tenaga kedokteran diposisikan sebagai pihak yang melakukan perawatan.
“Ada pengecualian bahwa tenaga kedokteran bukan yang memberikan hukuman, tetapi perawatan. Jika memang harus dilakukan pengebirian, tidak boleh ada hubungan antara dokter dan pasien. Pengebirian dilakukan untuk mencegah kejahatan berulang yang disadari pelaku,” ungkap Agus.
Pakar pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan pengebirian tidak berkorelasi dengan pencegahan kejahatan seksual dan melanggar HAM. “Pengebirian tidak dapat menjadi hukuman tambahan. Karena sebagai cara untuk mengobati, terpidana harus tunduk pada hukum kesehatan dan pelaksanaannya harus persetujuan terpidana.”
Sebelumnya, Jumat (10/6), Wapres Jusuf Kalla menegaskan penolakan Ikatan Dokter Indonesia menjalankan hukuman kebiri tidak berpengaruh terhadap eksekusi Perppu 1/2016. “Dokter polisi bisa melakukan hukuman kebiri kimia.”
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo memastikan Perppu 1/2016 akan dibahas bersama RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.
“DPR punya waktu 40 hari. Apakah perppu yang telah disahkan tersebut harus kami revisi, bisa saja,” tandas Firman. [sumber]
UU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)
Pada Rapat Paripurna ke-61 tanggal 12 April 2016 - Supratman menyampaikan bahwa rapat Bamus pada 6 April 2016 memutuskan untuk menunda RUU Pengampunan Pajak karena belum ada kesepakatan antar fraksi. Supratman melanjutkan, kemudian pada 11 April 2016, kembali dilakukan rapat Bamus dan ditetapkan bahwa RUU Pengampunan Pajak dibahas di Komisi 11, tetapi rapat tersebut dinyatakan tidak sah karena hanya dihadiri oleh satu Pimpinan DPR.
Supratman menilai, terlalu banyak persoalan yang berkaitan dengan RUU Pengampunan Pajak. Supratman berpesan bahwa DPR tidak boleh gegabah dalam melahirkan RUU ini. Supratman mohon agar keputusan Bamus kembali pada keputusan 6 April 2016 dan membatalkan keputusan rapat Bamus pada 11 April 2016. [sumber]
15 Februari 2016 - (TribunNews) - Partai Demokrat dan PKS menolak melanjutkan pembahasan RUU KPK.
Meskipun pada awalnya hanya Partai Gerindra yang menolak pembahasan tersebut.
"Kita akan terus berusaha meyakinkan kawan-kawan," kata Politikus Gerindra Supratman Andi Agtas ketika dikonfirmasi, Minggu (14/2/2016) malam.
Gerindra telah berkomunikasi dengan seluruh fraksi termasuk pengusul revisi UU KPK.
Ia mengatakan pihaknya juga telah menghimbau pemerintah terkait revisi tersebut.
"Kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk tidak mengirimkan wakil pemerintah dalam pembahasan setelah draft ini disahkan DPR sebagai usul inisiatif," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Dengan tidak hadirnya pemerintah maka proses pembahasan revisi UU KPK tidak dapat dilanjutkan.
Pasalnya, proses pembahasan undang-undang harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan DPR.
Selain revisi UU KPK, Gerindra juga menyatakan penolakannya terhadap UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
"Buat kami di Gerindra baik UU KPK atau UU Tax Amnesty harus ditolak karena kedua-duanya bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," imbuh Anggota Komisi III DPR itu. [sumber]
RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
11 Februari 2016 - (DetikNews) - Sempat menyatakan mendukung di Rapat Baleg, Fraksi Demokrat kini menolak revisi UU KPK. Gerindra pun mengapresiasi sikap Demokrat itu.
"Kalau memang tidak setuju dengan revisi UU KPK, Gerindra tidak sendiri lagi," kata politikus Gerindra Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Dia pun berterima kasih atas sikap Demokrat itu. Partai-partai lain diharapkan mengambil sikap yang sama.
"Ini artinya hal baik, Gerindra ada kawan. Dan kita ajak partai lain bersama Gerindra untuk menolak revisi UU KPK," ujar Ketua Baleg DPR ini.
Gerindra menjadi fraksi yang sejak awal menolak revisi UU KPK. Supratman meyakini revisi itu bisa melebar hingga akhirnya menjadi akhir dari lembaga antikorupsi itu.
"Kalau itu dilakukan, itu bukan sekedar revisi UU KPK, tapi juga bisa membunuh KPK. Empat poin saja pembahasan itu, kalau dibahas DPR, tamat riwayat KPK," ucap Supratman.
"Kalau ini direvisi empat poin itu, artinya bubarkan saja KPK itu. Serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.
Revisi UU KPK harusnya siang ini dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas dengan pemerintah. Namun, paripurna itu batal berkat inisiasi Gerindra dan Demokrat. [sumber]
1 Februari 2016 - Merujuk pada penjelasan Pengusul RUU KPK, menurut Supratman, ada beberapa poin-poin yang krusial. Supratman menilai bahwa hampir semua penegak hukum meminta kewenangan lebih dari yang sudah diatur undang-undang. Supratman menaruh perhatian terhadap poin tentang penyadapan. Supratman mempertanyakan pihak yang berhak membentuk dewan pengawas (Dewas) KPK kepada Pengusul. Terkait hal itu, Supratman mengingatkan Pengusul bahwa KPK adalah lembaga independen. Supratman khawatir bila Dewas dibentuk oleh Pemerintah, maka nantinya KPK tidak lagi independen. [sumber]
Tanggapan RUU
RUU Peksos
5 September 2018 - Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Baleg dengan Pengusul RUU Praktik Pekerjaan Sosial, Supratman berpandangan mungkin dari sisi judul bisa dipertimbangkan karena ini menyangkut ketenagakerjaan. Untuk itu Ia menanyakan apakah tidak sebaiknya judul undang-undang ini adalah Ketenagakerjaan Sosial saja sesuai dengan usul yang kemarin. usul yang menarik kemarin itu ada 3 apakah rumusan ketentuan pidana yang belum ada dalam draft ini belum ada bisa kita masukkan, kemudian sanksi administratif. Selain itu yang paling menarik menurut Supratman adalah pemberian sanksi sosial apakah di luar sanksi pidana atau tidak. [sumber]
RUU BUMN
5 Juli 2018 - Rapat Baleg dengan Tenaga Ahli dalam rangka Harmonisasi RUU. Supratman meminta penegasan karena kini dengan penugasan, pemerintah bisa membangun jaringan gas dengan skema penyertaan modal. Namun, sampai saat ini tidak terjadi. Supratman menanyakan pendapat mitra bagaimana jika sebaiknya bentuk BUMN satu saja yakni persero dan memiliki tugas tanggung jawab sosial seperti perusahaan umum (diusulkan dalam Pasal 8). Sedangkan mengenai persentase, menurutnya bisa didiskusikan kemudian. Selanjutnya mengenai aturan privatisasi, Supratman berpendapat harus dengan persetujuan DPR bahkan kalau perlu itu “dikunci”. Ia menerangkan bahwa pasal dan atas dasar hukum tersebut yang digunakan untuk menjual Indosat sehingga dirinya tidak mau lagi terulang ayat b tersebut karena teknologinya berubah kemudian negara bisa menjual apa saja. Oleh karenanya, Supratman menerangkan setiap kali ada privatisasi harus melapor ke DPR. Mengenai Perum likuidasinya dilakukan DPR. (diusulkan dalam Pasal 124 Ayat 1). [sumber]
RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)-Pembahasan Tingkat 1
10 Juli 2018 - Pada Rapat Kerja (raker) Badan Legislasi DPR-RI dengan Asman Abnur, MenPAN-RB, Supratman menilai hal ini sebagai kasus kemanusiaan. Walau secara pribadi, posisi fraksinya sebagai oposisi. Bagaimanapun, menurutnya 438 ribu honorer perlu diprioritaskan, minimal 63rb diselesaikan dahulu. [sumber]
RUU Pendidikan Kedokteran-Penyempurnaan Draf
26 Juni 2018 - Sebagai pemimpin dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR-RI dengan Tenaga Ahli Baleg, Supratman menjelaskan pada UU Praktik Kedokteran terdahulu, uji kompetensi bukan syarat kelulusan. Sedangkan, pada UU Dikdok No. 20 tahun 2013 uji kompetensi dijadikan satu-satunya syarat untuk mendapatkan surat izin praktik. Menurut Supratman, seharusnya kurikulum pendidikan kedokteran disusun bersama Konsil Kedokteran dan Kemenristekdikti, tetapi di UU No. 20 tahun 2013 hanya diambil alih oleh Kemenristekdikti. Menurut UU No. 20 tahun 2013, ijazah tidak bisa keluar jika sertifikat kompetensi belum lulus, dan ini masalahnya. Uji kompetensi yang menjadi rmasalah. Pada UU Praktik Kedokteran, uji kompetensi bukan syarat kelulusan. Uji kompetensi yang kemudian menjadi izin praktik dinilai menghalangi kelulusan jenjang S1 Kedokteran, hal ini dikarenakan tidak semua lulusan ingin membuka praktik. Supratman berpendapat bahwa permasalahan yang harus dilihat adalah uji kompetensinya, bukan buka praktik atau tidak. Bicara soal pengeluaran surat, usulan yang diterima mengenai penyederhanaan bisa dimasukan, surat kelulusan itu bisa dikeluarkan universitas dan tidak perlu uji kompetensi. Catatan yang bisa dijadikan usulan alternatif:
1. Ijazah mutlak universitas tanoa syarat uji kompetensi
2. Sertifikat kompetensi mau dikeluarkan ke Kemenristekdikti atau KKI?
3. Sertifikat profesi di lembaga profesi, IDI.
Sertifikat profesi itu jelas tetap harus memiliki organisasi profesi dan tidak bisa dipindah lagi. Fungsi KKI tidak hanya soal sertifikat kompetensi, tetapi juga ikut menyusun kurikulum pendidikan kedokteran. Pembuatan UU tidak hanya soal praktik, tetapi juga soal pembukaan fakultas dan lain-lainnya. Supratman meminta agar dilaksanakan pengkajian terhadap urgensi sertifikat kompetensi, jika memungkinkan, dihapuskan saja atau digabungkan dengan sertifikat profesi. Supratman bertanya mengenai keanggotaan KKI. Untuk program Dokter Layanan Primer (DLP), banyak FK yang menolak untuk menjalankan dan hanya 3 universitas yang sudah menjalankan, dan karena alasan terpaksa. Penolakan prodi tersebut adalah karena sama sekali tidak melibatkan KKI, namun anehnya pemerintah masih terus berjuang sendirian memaksakan prodi ini. Menurut kunjungan kerja yang telah dilakukan, DLP merupakan jiplakan dari Belanda, hanya saja di Belanda melalui pendidikan berjenjang. Supratman berpendapat bahwa DLP adalah salah satu cara pemerintah agar BPJS tidak bangkrut dan agar banyak dokter keluarga. Supratman menilai bahwa semua sudah tinggal dikaji, perihal pengeluaran 2 sertifikat dan ijazah apakah harus 3 lembaga atau bisa disatukan. Supratman juga menambahkan bahwa semua pembahasan sudah dilakukan, mulai dari uji sampai akreditasi.[sumber]
RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)
24 Januari 2018 – Pada rapat dengan Badan Legislasi dengan Kemenkeu dan Kemenpan-RB. Supratman berpendapat bahwa soal anggaran pasti ada solusinya nanti dari Kemenkeu dan soal DIM itu harus disusun sejalan dengan rapat ini. Supratman meminta kejelasan dari Presiden apakah mau atau tidak untuk mengangkat K1 dan K2 tersebut, karena merasa kasihan dengan menterinya.[sumber]
RUU Perkelapasawitan (Resolusi Uni Eropa atas sawit)
17 Juli 2017 - Dalam Raker Baleg dengan tim pemerintah; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM, Supratman berpandangan bahwa mekanisme pembahasan RUU kan ada tahapannya dan masalahnya bukan cuma di parlemen tapi di pemerintah ada sesuatu yang tidak jalan di pemerintah dalam hal menyusun prolegnas. Supratman juga mengatakan prolegnas harus disosialisasikan ke K/L lainnya, kalau prolegnas tidak disosialisasikan kepada kementerian terkait, ketegangan tidak akan selesai. UU ASN, UU Pertembakauan, dan UU Perkelapasawitan menurut Supratman adalah catatan terburuk. Supratman menambahkan jika memang pemerintah tidak ingin membahas maka harusnya dari awal bilang, konstitusi mengatakan DPR diberi kuasa membentuk sebuah UU jadi Supratman memohon dengan hormat harus ada rapat koordinasi Pembahsan prolegnas harus dikoordinasikan lagi.
Supratman menjelaskan pembahasan sudah di tengah jalan, tapi dihentikan. Ia kemudian menanyakan berapa anggaran yang sudah dihabiskan. Supratman menyampaikan keinginannya agar ada perbaikan ke depan karena selama ini baleg selalu mendapat perhatian, kita ingin ada perbaikan ke depan. Baleg selalu menjadi sorotan dalam pembuatan UU padahal pembuatan UU bukan cuma di baleg tapi di komisi atau AKD lainnya sehingga menurut Supratman kalau ada sesuatu yang memang tidak dibutuhkan lebih baik dicoret karena beban di DPR bukan pemerintah. Supratman juga berkata untuk menghindari terjadinya tumpukan dalam prolegnas, Menkop harus koodinasi dengan Menko Polhukam untuk meminta RUU inisiatif DPR maupun pemerintah, sinergi antara pemerintah secara internal harus ditingkatkan lagi. [sumber]
Tanggapan
Peraturan Bersama, Indeks Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Masukan atas Ikhtisar Pemeriksaan 5 Tahunan
13 September 2018 - Pada Pleno Baleg dengan Sekjen BPK, Supratman menjelaskan bahwa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dibentuk dari revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).Badan ini dibentuk untuk mengawasi transparansi tata kelola keuangan negara. Supratman menjelaskan bahwa rapat ini akan membahas rancangan peraturan bersama dengan DPR dan BPK. Peraturan bersama ini terdiri dari 9 Bab dan 15 Pasal. Peraturan bersama ini diusulkan oleh BAKN DPR-RI. Soal ketentuan Pasal 5 Ayat 3 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan ke DPR lebih awal, maka lampiran Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) tidak perlu disertakan. Pasal 5 ayat huruf e. Penyampaian dilakukan 3 bulan. Supratman meminta untuk usulan Pak Sekjen BPK tidak perlu ditulis 3 bulan,intinya peraturan bersama akan memperkuat fungsi DPR untuk mengawasi Kementerian/Lembaga dalam hal anggaran. Supratman menanyakan yang dimaksud unsur pidana yang tidak boleh disampaikan pada penyampaian laporan itu seperti apa.Supratman menyampaikan ternyata UU BPK masuk Prolegnas di Komisi 11, Supratman pikir dikeluarkan tetapi revisi UU BPK hanya terbatas. Supratman berharap semoga usulan batas waktu tindak lanjut temuan pidana bisa diakomodir. [sumber]
Apartemen SIPOA Group, PT KS Plus, dan Sengketa Tanah Banggai, Sulteng
27 Maret 2018 - Dalam rapat audiensi dengan Endang Kurnia Sari (korban penggusuran tanah), Dian Purnama (Konsultan Bantuan Hukum UNAIR) dan Korban PT KS Plus Supratman menyarankan Komisi 3 melakukan kunjungan spesifik. Supratman menyampaikan laporan sudah ada sebelum eksekusi, sudah berusaha menahan, tetapi Supratman tidak tahu keputusan apa yang membuat eksekusi berjalan. Supratman menilai sebagai sebuah keprihatinan, karena ribuan masyarakat kehilangan tempat tinggal. [sumber]
Bebas Visa dan Pengawasan Orang Asing dalam Evaluasi Kemenkumham
25 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman menyatakan setuju dengan usulan Arteria Dahlan untuk meminta agar Perpres 21/2016 dapat dipertimbangkan kembali, karena tujuan bebas visa untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Indonesia, tetapi di awal tahun kunjungan wisatawan mancanegara malah anjlok, sehingga tujuan dengan kenyataan dari implementasi Perpres tidak sesuai. Supratman mengatakan bahwa banyak masalah yang bisa timbul akibat pemberlakuan bebas visa, seperti masalah pertahanan, keamanan, dan lain-lain. Supratman mengungkapkan bahwa lapas selalu menjadi permasalahan klasik yang tidak pernah selesai. Supratman sebenarnya mengapresiasi peningkatan layanan berbasis IT, tetapi itu sebenarnya tidak menyelesaikan masalah. Menurut Supratman, untuk mengatasi masalah lapas kuncinya adalah pengawasan, sebagus apapun gedungnya tidak menjamin bahwa pengawasannya juga baik. Supratman meminta penggunaan CCTV yang terintegrasi dan bisa di-monitoring secara langsung oleh Menkumham agar secepatnya dapat terealisasi. Supratman berpendapat ini sesuatu yang sangat mudah sekali untuk digunakan, meskipun memakan anggaran yang besar, karena tidak ada pilihan yang lainnya. [sumber]
Pengesahan Jadwal Baleg Masa Sidang ke-2 2017/2018
15 November 2017 - Supratman menjelaskan bahwa masa sidang kali ini hanya 1 bulan sehingga Supratman sebagai pimpinan menawarkan pada tanggal 4 Desember disisihkan untuk pembahasan RUU ASN. {Pembahasan RUU ASN pada tanggal 4 Desember disetujui anggota Rapat). Supratman menginformasikan bahwa Baleg sudah melakukan kodifikasi tidak hanya pada UU Pemilu namun juga RUU KUHP dan RUU KUHAP. Supratman mengharapkan anggota komisi dan baleg tetap bertenaga. Menurut Supratman tidak perlu khawatir dengan komisi bila Baleg terfokus dengan perintah UU yang tidak dijalankan, Supratman mengharapakan tata tertib DPR-RI mengembalikan tata tertib itu. RUU Prolegnas 2016 belum diputuskan, namun pengembalian keputusan di Panja sudah diutuskan. Ia juga menyatakan bahwa setiap bulan Baleg akan merevisi Prolegnas, bila ada slot kosong maka RUU dimasukkan ke Baleg dan dikomunikasikan dengan pemerintah. Supratman menyarankan Muhammad Nasyit Umar untuk segera menyerahkan draf naskah akademik revisi UU Ormas ke Baleg jika sudah selesai. [sumber]
Barang Sitaan, Perlindungan Korban, Evaluasi KPK
12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Supratman berpendapat tidak ada yang salah karena teman di komisi 3 membahas hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik. Ia meminta jika bisa dokumen barang sitaan itu diserahkan kepada Komisi 3. [sumber]
Harmonisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
31 Januari 2017 - Sebagai pemimpin rapat, Supratman menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura setuju dengan catatan namun secara umum bisa disimpulkan bahwa semua fraksi menyetujui. [sumber]
Evaluasi UU Desa
25 Januari 2017 - Supratman mengatakan bahwa apabila mengundang Mendes dan BPKP, maka sosialisasi tidak dapat dilakukan karena tidak ada waktu kecuali sosialisasi dilakukan di masa sidang selanjutntya. Supratman mengungkap bahwa masalah dasar yang ditemui di lapangan adalah kriminalisasi perangkat desa dalam hal penetapan Rancangan APBDes.
Dalam pelaksanaan sosialisasi nanti, Supratman mengusulkan untuk mengajak pihak kepolisian dan kejaksaan terkait kelengkapan-kelengkapan administrasi dalam menyusun APBDes sehingga pihak-pihak Desa tidak dikriminalisasi. Hal ini sesuai juga dengan tujuan dari sosialisasi UU Desa yaitu untuk menjembatani kepentingan pihak-pihak Desa agar merasakan kenyamanan dalam bekerja. Terkait dengan status BUMDes, menurut Supratman BUMDes adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Supratman mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi sendiri akan dilakukan secepatnya. [sumber]
Kewenangan KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli
17 Januari 2017 - Supratman mengatakan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memang harus diberi kewenangan tapi seiring berjalannya waktu, jika tidak menurutnya akan menimbulkan masalah dengan aparat hukum lainnya. Supratman menanyakan terkait upaya paksa dan penyidikan apakah dapat dilaksanakan oleh KPPU atau kepolisian.
Supratman menegaskan bahwa KPPU perlu untuk demokrasi ekonomi dan dalam persaingan usaha karena peran KPPU adalah sebagai wasit. Supratman juga menyetujui masukan-masukan yang disampaikan hanya cara mengaturnya saja. Supratman berharap KPPU tetap ada tapi jangan sampai KPPU mengangkat penyidiknya sendiri. [sumber]
10 Oktober 2016 - Sebagai pimpinan rapat, Supratman mengumumkan bahwa Baleg menerima surat tanggal 4 Oktober 2016 terkait harmonisasi UU Monopoli. Baleg telah meminta tim ahli untuk mengkaji UU Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Tidak Sehat.Supratman menilai soal kewenangan ini perlu digarisbawahi. Supratman menyatakan setuju dengan Rufinus, di UU ini ada kerancuan terkait tantangan oleh terguguat kepada pengadilan negeri. Supratman mengatakan akan mengundang pihak-pihak terkait di tingkat panja. Supratman memutuskan akan membuat panja untuk UU Larangan Praktik Monopoli dan mengusulkan agar panja tersebut diketuai oleh Firman Subagyo. Supratman meminta fraksi-fraksi untuk memasukkan nama-nama anggota dalam Panja. Supratman mengatakan, masukan dan pandangan terkait UU ini akan menjadi penyempurnaan di legislasi. [sumber]
Jadwal Rapat Baleg Masa Sidang 3 Tahun 2016/2017
11 Januari 2017 - Supratman mengatakan untuk FGD/workshop saat ini urgent dan diatur jadwalnya. Dan untuk daerah kunjungan kerja Supratman juga memberi masukan untuk melakukan kunker ke daerah yang jarang dan melakukan pemerataan kunjungan. [sumber]
Peninjauan Kembali UU Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok)
27 September 2016 - Supratman mengaku turut pusing atas kasus ini karena anaknya walaupun bukan dari kedokteran namun suka dengan mahasiswa kedokteran. Permasalahan DLP dialami calon dokter sedangkan UKMPPD dialami yang sudah jadi dokter. Jika DLP bisa menggusur peran dokter umum maka tidak ada guna UU Dikdok dibuat. Supratman mengusulkan untuk melakukan penundaan sebagai langkah awal untuk menangani masalah DLP. Menurut Supratman layanan primer akan lebih maksimal dengan menyediakan alat dan obat. [sumber]
Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Dr. Ibrahim
29 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim yang diselenggarakan Komisi 3, Supratman menanyakan tanggapan mitra mengenai putusan perkara soal aspek peradilan dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menambah hukuman pada putusan akhir. Padahal, hal ini sudah melalui proses perkara yang panjang. Ia juga menanyakan pendapat mitra mengenai putusan Hakim Agung terdahulu yang tidak melakukan peninjauan. [sumber]
Perubahan Tata-Tertib Rapat Pleno Badan Legislatif
13 Juni 2016 - Supratman mengatakan bahwa Kunjungan Kerja (Kunker) perorangan dilaksanakan di luar masa reses setiap setahun sekali. Perubahan tata-tertib akan dikirim ke Menteri Keuangan (Menkeu). Untuk kebakaran hutan, menurutnya perlu dibentuk Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan yang diketuai oleh Firman Soebagyo. [sumber]
Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016
6 Juni 2016 - Ia mengatakan ternyata kekerasan seksual tidak hanya pada anak. Baleg merespon agar RUU Kekerasan Seksual masuk masalah judul dapat dibahas saat harmonisasi. [sumber]
Penghapusan Peraturan Daerah Penghambat Pembangunan dan Perizinan
5 Juni 2016 - (MetrotvNews.com) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghapus banyak Peraturan Daerah (Perda) penghambat pembangunan dan perizinan. Setidaknya, 23,4 persen dari total tiga ribu Perda sudah dihapus.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas sama sekali tak kaget. Menurut dia, banyak Perda yang bertentangan dengan pelaksanaan, bahkan undang-undang di atasnya.
Politikus Gerindra ini mencatat 98 UU yang berpotensi bermasalah terkait peraturan yang dibuat pemerintah. "Jadi kalau ada Perda bermasalah itu bukan surprise," kata Supratman dalam diskusi Meninjau Perda Inkonstitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintah yang Baik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).
Supratman mencontohkan regulasi soal mineral dan batu bara (minerba) yang dalam Perda kebanyakan melarang ekspor material. Faktanya, Keputusan Menteri (Kepmen) terkait justru memperbolehkan.
"Buktinya PT Freeport dan Newmont ltu kan ekspor. Artinya, pemerintah pusat tidak konsisten," tegas dia.
Anggota Komisi III ini mengimbau pemerintah merevisi UU di atas Perda ketimbang memangkas Perda bermasalah. Sebagai pelaksana, pemerintah daerah hanya menunggu konsistensi aturan yang berlaku.
"Kalau mau jujur jangan Perda dulu yang ditertibkan, karena terlalu banyak undang-undang itu bertentangan dengan pekasanaannya," ucap dia.
Berbeda dengan Supratman, Anggota Komisi II Arteria Dahlan justru menganggap penghapusan Perda sebagai langkah tepat. Perda yang kini berlaku disebut meresahkan banyak pihak, seperti pembuat, pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah pusat.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Perda yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bukan bentukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU itu sudah ada sebelum Jokowi menjabat.
"Jadi ini langkah yang baik bagi pemerintah dan Kemendagri . Pemerintah sangat sigap melakukan gerakan yang begitu cepat," ujar Arteria pada kesempatan yang sama. [sumber]
Pengambilan Suara Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk Kelanjutan Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR
1 Desember 2015 - Supratman mengambil suara untuk tidak melanjutkan sidang. Namun, kalah dengan mayoritas. Untuk Paket ke-2 pengambilan suara, ia memilih untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR. (sumber)
Revisi KUHP dan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi
19 November 2015 - Supratman menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi antar penegak hukum. Selain itu, Supratman juga mengharapkan agar kerjasama antar penegak hukum lebih simultan meski sumber daya manusia (SDM) di KPK terbatas.
Menurut Supratman bahwa dalam pembahasan anggaran, setiap satu kasus di KPK kurang lebih membutuhkan dana Rp.750 juta. Menurutnya, untuk menghemat anggaran bila terjadi kasus korupsi di daerah, sebaiknya diserahkan ke Kepolisan agar tidak membuang banyak anggaran. [sumber]
Kenaikan Harga BBM
30 Maret 2015 - Menurut Supratman naiknya harga BBM bukan masalah peringkat antar negara tetapi masalah daya beli masyarakat dan menurut Supratman daya beli ratusan juta penduduk Indonesia masih rendah. Supratman setuju jika Pertamina yang berusaha menaikkan harga BBM, tetapi kalau Pemerintah yang mau menaikkan Supratman perlu kajian lebih lanjut.
INTERUPSI RAPAT - Inas Nasrullah Zubir dari Banten 3 dari Fraksi Hanura dan Supratman Andi Agtas dari Sulteng dari Fraksi Gerindra sepakat untuk segera bentuk Panja Migas karena menurut mereka sudah belasan perusahaan jadi ‘Mafia Migas’. [sumber]
Kinerja Kementerian ESDM
Pada 27 Januari 2015 Supratman menilai Menteri ESDM yang lalu gagal menyederhanakan perizinan investasi di migas. Supratman ingin Menteri ESDM sungguh-sungguh menyederhanakan izin investasi migas tersebut. [sumber]
Smelter Freeport
27 Januari 2015, saat rapat Freeport dengan Komisi 7 berlangsung, Supratman memberikan apresiasi bahwa Dirut Freeport yang baru adalah orang Indonesia yang memilki latar belakang TNI AU dan BIN. Ia percaya ini berarti akan ada loyalitas yang lebih tinggi kepada negara.
Menanggapi kontrak ekspor yang diperpanjang antar Freeport dan Pemerintah tidak mematuhi undang-undang yang berlaku. Hal tersebut disetujui oleh Satya Widya Yudha, salah satu pimpinan Komisi 7.
Ia juga berharap, dengan Maroef Syamsuddin sebagai dirut Freeport, program investasi berjalan seperti semestinya. Supratman juga menghimbau agar masyarakat Papua juga harus dijadikan "pemilik" PT. Freeport Indonesia. [sumber]
Manfaat Holding Migas
17 Juli 2018 - Pada RDP Komisi 6 dengan Deputi Bidang Kementerian BUMN, PT Pertamina Persero dan PT PGN, Supratman membahas mengenai konsep yang berbeda dari yang diinginkan. Supratman menjelaskan mengenai keluhan pada Perusahaan Gas Negara (PGN) terutama yang diakibatkan oleh penugasan pemerintah. Supratman menanyakan mengenai besar penugasan total pemerintah di Pertamina atau di Pertagas. Supratman berpendapat perhitungan bisnisnya sangat penting PGN untuk menyelesaikan. Supratman juga menginginkan gambaran PGN dan Pertamina mengenai efisiensi dan penurunan harga gas ke masyarakat. [sumber]