Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Gerindra - Sulawesi Selatan I
Komisi II - Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bantaeng
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. R.S.I Faisal No.36, RT.002/RW.007, Kel. Banta-Bantaeng. Rappocini. Makassar. Sulawesi Selatan
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Sulawesi Selatan I
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur

Sikap Terhadap RUU




Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Azikin menjelaskan kami meminta izin sampaikan sikap awal resmi terkait Perppu Pilkada ini pada rapat berikutnya.






Penjelasan dari Wakil Pengusul RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan, serta Pembentukan Panitia Kerja (Panja) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Azikin menegaskan bahwa dalam hal kebudayaan sulit untuk membedakan antara agama dan kebudayaan. 


Rancangan Undang Undang (RUU) Kebudayaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Baleg DPR-RI

Azikin menjelaskan rasa gotong-royong mengalami pergeseran nilai dari amanat UUD 1945 negara memiliki kewajiban mempertahankan kebudayaan, Komisi Perlindungan Kebudayaan kami lebih setuju istilah Dewan Kebudayaan Nasional. Fraksi Gerindra menyetujui pembahasan tentang RUU ini.










Pembahasan Tata Ruang dan Kawasan Strategis Nasional, dan Persiapan Undang-Undang Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Azikin menegaskan Komisi 2 DPR RI berharap program yang dicanangkan pusat dapat didukung oleh alat dan tenaga yang ada. Hampir setiap kunker, sistem beberapa Kabupaten tidak semua mempunyai media yang sama. Biaya patok itu dianggrkan dalam APBN saja. Terakhir, Azikin menyarankan untuk soal Batam, kalau tidak ditangani cermat tidak mungkin terselesaikan, dibuat UU khusus saja.









Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelesaian Tenaga Honorer, dan Reformasi Birokrasi — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Azikin mengatakan bahwa masalah tenaga honorer Kategori 2 (K-2) menjadi permasalahan Komisi 2 DPR-RI dengan Menteri PAN-RB pada periode yang lalu. Menteri PAN-RB yang lalu memberikan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer Kategori 2 (K-2). Azikin meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar menyelesaikan secara intern terkait Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa tidak ada aturan yang menyuruh Menteri PAN-RB untuk membuat Peraturan Menteri.



Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PBNU, PP Muhammadiyah, dan LPOI

Azikin mengatakan bahwa Fraksi Partai Gerindra memang menolak Perppu Ormas, tapi bukan berarti kami melanggar Pancasila. Azikin berpandangan bahwa proses lahirnya Perppu baru dapat dikeluarkan dalam kondisi yang memaksa, tapi saat ini tidak ada kondisi yang memaksa. Azikin menilai bahwa Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 e ayat (3) tentang Kebebasan Berserikat. Azikin setuju bahwa Ormas yang melanggar Pancasila harus dibubarkan.









Usulan terhadap RUU Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Guru Besar Hukum Agraria UI, Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan dan Sumber Daya Alam (SDA), serta Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjadjaran

Azikin berharap RUU ini dapat mengatasi konflik antar masyarakat dan lembaga kementerian. Selanjutnya terkait HGB di atas HPL, ia menceritakan saat ada temannya membuat pengajuan diatas HPL, suatu saat tanahnya akan disita oleh bank. Namun, salah satu pakar mengatakan hal tersebut tidak masalah ketika HGB berada di HPL, sehingga ia meminta penjelasan.





Penjelasan DPD, Pandangan Fraksi, Pandangan Pemerintah dan Pengesahan Mekanisme Rapat - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Kepulauan DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD

Azikin Solthan mengatakan bahwa NKRI merupakan negara yang terdiri dari daratan, lautan dan udara. Laut memiliki potensi sangat besar yang bisa dimanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu ada 9 tahapan sehingga sekarang terbentuk Peraturan Daerah (Perda) seperti sekarang ini. Wilayah kepulauan memiliki kekhususan serta ketimpangan yang terjadi akibat pengelolaan selama ini. Fraksi Gerindra masih perlu mendalami pasal-pasal tentang daerah provinsi laut dan yang berciri kepulauan, selanjutnya dokumen tertulis akan kami serahkan menyusul.












RUU Pertanahan - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Real Estate Indonesia, IPPAT, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN

Azikin mengatakan memang akhir-akhir ini hampir semua anggota berkonsentrasi didapil masing-masing dalam rangka menangani persoalan pertanian itu harus serius karena tidak dipungkiri banjir yang dialami kita itu akibat pengaturan pertanahan belum benar.










Tanggapan

Wisma Atlet — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretariat Negara, Jamdatun, Kementerian Keuangan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Azikin menyarankan aset tidak diserahkan ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta, namun pengelolaanlah yang perlu diserahkan ke Pemerintah Daerah.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Azikin mengatakan untuk Kampus IPDN di Riau
jaraknya sangat jauh dari Ibu kota dan membuat murid dan doses tidak semangat
belajar, sedangkan alumni IPDN di daerah masih berjasa sampai saat ini.


Sidang Laporan Keuangan Tahun 2014 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Azikin mengatakan sebaiknya struktur LAN dibawah Kemensetneg. Azikin bertanya bagaimana proses perpindahan file-file sejarah bangsa Indonesia ke luar negeri. Azikin meminta BKN menginfokan bila tidak membuka penerimaan pegawai agar terhindar penipuan.



Polemik Pilkada Serentak — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Mahasiswa Universitas Hasanuddin

Undang-Undang tahun 2004 Indonesia menganut sistem Pilkada langsung, itu pun masih menjadi perdebatan, karena bertentangan dengan Pancasila di sila keempat, namun sistem langsung dianggap yang terbaik dalam demokrasi, dimana demokrasi tidak mengenal dinasti, demokrasi adalah rolling of power.


Anggaran Pemilu dan evaluasi kinerja PKPU — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu

Azikin menjelaskan kami mengusulkan pada forum ini agar KPU untuk memberikan jawaban dan tindaklanjut atas tuduhan BPK.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Calon Tunggal Pilkada — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Azikin menagtakan mungkin ke depan Komisi 2 DPR RI dan Pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu. Ia juga menegaskan yakin bahwasannya Mendagri mengetahui sengketa yang terjadi dalam Pemilu.


Pelaksanaan Pemerintahan Desa — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timurdan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Azikin menegaskan suatu kendala baru dalam Pemerintah Desa ada UU Desa 5 tahun 2009. Kalau Komisi 2 DPR RI mendalami, masa tugas ada dua versi. Kesimpulannya bahwa terkait dengan masa tugas aparat desa itu adalah Peraturan Daerah masing-masing. Jadi, tergantung perda terpaksa berlaku PNS mengikuti masa jabatan Kepala Desa. Kecuali diatur dengan Kepala Desa. Terkait dengan hutan kemasayarakatan diberikan kewenangan Kades.

Kemudian, Azikin mengatakan Komisi 2 DPR RI baru saja kembali dari sosialisasi 4 pilar ada hal yang menarik terhadap bantuan desa yang turun. Ia menanyakan apakah betul dana itu terserap dengan baik. Ada proyek diminta di tender, ia ke desa tanya semua. Biasanya, 7 hari sudah cair. Sekarang satu bulan dua bulan belum cair. Inilah kondisi bangsa saat ini.




Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Azikin mengatakan agar patokan dimasukkan ke dalam anggaran, ia menyampaikan agar tidak dibebankan ke masyarakat. Kalau kasus itu masuk ada di 2016 maka akan dibawa ke ranah hukum. Di dapil, ia mengurus akta pertanahan dan masih dipungut biaya. Ia meminta hal tersebut diperhatikan.


Laporan Keuangan TA 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI

Azikin merasa kecewa kepada Ombudsman RI mendapat opini disclaimer tersebut, apabila memang tidak efektif maka dibubarkan saja.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Anung

Azikin menanyakan apa yang Anung lakukan untuk perbaikan pelayanan publik dan apa indikator pelayanan publik. Azikin juga menanyakan apa yang salah dalam perencanaan budget Ombudsman.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Djuni Thamrin

Azikin menanyakan apakah Djuni ingin merevisi peraturan Ombudsman. Azikin juga menanyakan maksud Djuni terkait pelayanan publik yang bagus.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Helda

Azikin menanyakan apa hal positif dan negatif yang didapat Helda selama di Ombudsman Sulawesi Utara.


Sengketa Lahan di Sari Rejo — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kakanwil Sumatera Utara

Azikin mengatakan harus mengundang mensesneg dan menkeu sebagai penengah masalah sengketa perkara di Sumut. Ia menyampaikan tinggal dilihat saja sejarah tanahnya, siapa yang lebih dulu menepati.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)

Azikin menegaskan jadi para mitra hanya mencanangkan saja tidak asistensi yang dilakukan. Sehingga zona integritas bebas korupsi tidaka memupunyai arti apa-apa. Kemudian, ia mengatakan tidak ada koordinasi yang dilakukan antara Menteri PAN-RB dengan Menteri lainnya koordinasi kepada semua.


Pembahasan RAPBN 2017 (lanjutan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Azikin menyampaikan banyak persoalan di Kantor Kecamatan/Kelurahan. Ia berharap dengan KASN di dapilnya, tetapi ternyata di tempatnya ada pegawai yang diajukan tanpa 1 dasar kesalahan. Ia mengatakan harus ada hasil audit inspektorat bahwa yang bersangkutan bersalah. Ia menyampaikan terkait aparatur sipil, diharapkan dengan anggaran yang besar dapat bermanfaat. Ia mengatakan kemungkinan saatnya MenPANRB dan Mendagri membicarakan lagi tentang korps PNS. Ia menyinggung KASN yang sudah mendapatkan laporan yang terjadi di beberapa tempat. Ia menyampaikan mengenai kunjungannya di beberapa tempat, masih ada orang yang berbondong-bondong menunggu di Kecamatan tetapi tidak ada. Ia berharap itu dijadikan evaluasi.



Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Azikin menyampaikan baru saja melaksanakan kunker di dapilnya di Sulsel terkait pembangunan dapil. Ia mengusulkan tambahan KPU di sarana Provinsi dan Kota terutama pembangunan kantor KPU di dapilnya. Ia mengatakan ada beberapa PNS yang beralih status menjadi pegawai KPU namun sampai saat ini belum ada laporannya.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretaris Negara dan Kantor Staf Presiden

Azikin mengatakan jika tupoksi dilakukan secara optimal, maka tidak ada lagi kegaduhan dalam sistem ketatanegaraan. Azikin mengusulkan UU ASN dilakukan revisi sehingga tidak membelenggu hak-hak warga negara, seperti tidak menerima anggota DPR menjadi Gubernur.


Laporan Kinerja Ombudsman RI (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Ombudsman RI (ORI)

Azikin mengatakan salah satu pelayanan yang ditangani ORI yaitu pelayanan di bandara Soekarno Hatta. Ia menilai pemeriksaan bandara seperti membuka jam tangan, dll, itu berlebihan. Ia mengatakan pelayanan yang baik contohnya di SPBU ada tegur, sapa, senyum, tapi kalau di bandara diperiksa seperti teroris. Ia membahas dulu isu ibukota 3 in 1 memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, sekarang adanya genap ganjil, lapangan kerja yang ditujukan untuk polisi. Ia meminta kebijakan genap ganjil di Jakarta dievaluasi. Ia mengatakan banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan kesehatan. Ia meminta RS diperintahkan, diberikan pelayanan gratis dari dicarikan cara yang pas.


Respon Pemerintah terhadap Fraksi atas RAPBN 2017, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pengambilan Keputusan RUU Pilkada — DPR-RI Rapat Paripurna ke-66 dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI

Azikin mengatakan bahwa bagi Anggota TNI dan Polri harus mundur jika ingin mendaftar pada pilkada. Untuk persyaratan pendaftaran calon, partau politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi 20% dan memastikan partai politik bertanggung jawab untuk mewujudkan demokrasi. Menurut Azikin, yang akan mencalonkan cukup cuti di luar tanggungan negara dan mundur pada saat terpilih. ASN dan pejabat negara seharusnya cukup cuti di luar tanggung negara dan mundur setelah terpilih.


Pembentukan Provinsi Madura — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Panitia Pembentukkan Provinsi Madura

Azikin mendukung pembentukan Provinsi Madura. Azikin mewakili Fraksi Gerindra banyak membantu Madura. Terkait pemekaran, sebagaimana disarankan, Azikin mengatakan bahwa tinggal ditambahkan satu kabupaten dan dijadikan kota. Secara logika, Madura harus menjadi provinsi.


Kewenangan Walikota Batam dan BP Batam— Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet (Setkab), Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam

Azikin mengatakan kasus ini selalu menjadi studi kasus mahasiswa. Ia menyampaikan kawasan khusus hanya sebagian kecil dari kota, tetapi di Batam seluruh wilayahnya. Ia mengatakan harus dievaluasi wilayah khusus di Batam, kalau tidak jangan menjadi otonom to administratif. Otonomi daerah adalah hak untuk mengatur daerahnya.ia menyampaikan kalau mau diserahkan jangan semuanya. Mungkin wilayahnya saja dibatasi. Kalau tidak, ya itu tidak menjadi daerah otonomi.


PKPU dan Pencabutan Surat Edaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU

Azikin menanyakan yang mendesain poin 1 di surat edaran. Komisi 2 sepakat poin 1 harus dicabut.



Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPU atas nama Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Azikin menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan undang-undang yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilu dan kebijakan KPU. Pada Pasal 12 ayat (3), unsur KPU berasal dari Pemerintah, dan masyarakat menjadi kesatuan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Azikin menanyakan pendapat dari Calon Anggota KPU mengenai kehadiran Prof. Valina Singka pada tim seleksi, kehadirannya berada pada posisi Pemerintah atau masyarakat.



Pembahasan terkait Meikarta — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Azikin mengatakan bahwa persoalan di Kabupaten Bekasi adalah kewenangan daerah dan merupakan bentuk desentralisasi kewenangan pusat yang diberikan ke daerah. Pemaparan oleh Ombudsman RI bertentangan dengan undang-undang dimana pembangunan yang tidak mendapatkan IMB berarti melanggar ketentraman masyarakat. Memang percepatan pertumbuhan ekonomi harus dilakukan, tetapi jangan menyimpang dari peraturan yang ada. Azikin berpendapat bahwa Meikarta telah melakukan pelanggaran luar biasa dengan menarik uang masyarakat dan melakukan pembangunan yang belum ada izinnya, sehingga harus adanya sanksi yang dijatuhkan ke pihak Meikarta. Azikin menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri agar mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi permasalahan Meikarta.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI

Azikin mengatakan kasus pertanahan di Sulawesi Selatan tidak ada penyelesaian. Contohnya ketika ada petani tertembak karena kasus tanah yang hingga kini (2017) tak ada penyelesaian. Selain itu, Azikin mengatakan kasus tanah di Jeneponto untuk pembebasan lahan tidak ada penyelesaian.


Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komarudin Hidayat, Ruby Khalifah dan Hendardi

Azikin mengatakan bahwa Perppu ini tidak memiliki indikator-indikator yang jelas.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Azikin mengatakan dari awal Pasal 173 memang menuai pro dan kontra, ada yang menganggap jika parpol lama tidak perlu ikut verifikasi, maka akan menciptakan partai abadi. Azikin mengatakan Komisi 2 mendukung sepenuhnya Putusan MK yang bersifat mengikat, namun ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan, yaitu jika ada yang tidak lolos verifikasi terutama parpol peserta pemilu 2014.


Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) — Komisi 2 DPR RI Raker dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Azikin mengatakan kalau Pilkada tahun 2018 berhasil maka Pileg dan Pilpres akan lebih sukses pun sebaliknya.

pelaksanaan Pilkada, harapan kita kalau berhasil, Pileg pilpres akan lebih sukses lagi, tapi sebaliknya bila Pilkada bermasalah, saya yakin Pileg pilpres jg bermasalah. Kami kritisi dr pemantauan di daerah.

di Sulsel masalah keputusan PTUN berbanding lurus dgn KPU Kota Makassar. Klo km dalami itu kurangnya sosialisasi UU Pilkada sehingga miss communication antara PTUN dan Bawaslu.

pengadilan tata usaha negara domain sanksi administratif, tapi sebetulnya kasus Makassar contoh baik scr nasional bhw inilah kondisi terjelek yg terjadi.

calon tunggal ini didukung parpol saya, tapi kita ingin demokrasi berjalan dengan baik.

demi sistem yg baik saya melemparkan dan memancing hal tsb.

terkait mslh mutasi. Km usulkan ke Kemendagri kecuali ada kekosongan jabatan sisanya dihindari mutasi. Klo terjadi mutasi terjadi barter kepentingan.

yg bersifat tour of area seharusnya dihindari, ini bisa digunakan pejabat daerah terkait pelaksanaan Pilkada, jadi ketika terjadi mutasi ada barter kepentingan.

dlm pelaksanaan mutasi ada yg disetujui Mendagri 40 org yg dilantik 45 org. Ini perlu sanksi tegas.

masalah teroris, walau bukan domain Kemendagri tapi bisa mengganggu stabilitas bahkan proses Pilkada. Dulu sospol Kabupaten punya kewenangan rakor dgn beberapa intelijen utk deteksi dini, bisa gunakan kepala desa, dll.

mslh teroris ini bs ganggu stabilitas dalam negeri. Dulu sospol kab punya kewenangan rapat dgn intelijen. Skrg sy liat peranan sospol tdk lagi seperti dulu, dipegang oleh orang-orang yang memahami.

trkait masalah di Lampung Utara, sudah dapat teguran dr komisi aparatur negara, tapi masih tetap melakukan mutasi, kejadian ini dapat memberikan preseden buruk, jadi mohon ketegasan.

terkait mslh di Lampung Utara sdh dpt teguran dr MenPAN tp ttp lakukan mutasi. Hrs ada ketegasan dr Mendagri sbg pembina langsung kepala daerah.


Evaluasi Rekrutmen dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Mengenai batas umur 35 tahun, Azikin mengatakan bagi tenaga honorer K2 yang sudah bekerja hingga 10 tahun sejak usia 25 tahun, sebaiknya langsung diangkat menjadi PNS. Untuk BKN, Azikin meminta untuk mewaspadai joki profesional.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, Penetapan Hasil, dan Pencalonan Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri

Azikin mengatakan kondisi yang paling rawan adalah dari TPS ke kantor Kecamatan, lalu kotak suara menginap di Kecamatan. Kondisi di desa ada TPS yang harus menyebrang pulau untuk ke Kecamatan, siapa yang akan kawal kotak suara dari TPS ke kantor Kecamatan. Azikin mengusulkan pengamanan kotak suara melibatkan linmas dan bukan hanya tenaga Kepolisian. Azikin mengatakan tingkat kerawanan tidak lagi secara konvensional tapi bisa menggunakan IT.



Masukan terkait Rancangan Undang-undang Pendapatan Asli Daerah (RUU PAD) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI)/Mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan RI, serta Pakar Hukum Administrasi Negara UI

Azikin mengatakan perlu adanya perbaikan di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan untuk menambah pendapatan asli daerah. Selanjutnya, perlu ada mekanisme yang jelas agar pengenaan pajak menjadi adil.


Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Keamanan Hologram, dan Pemungutan Suara serta Pemilihan Umum di Luar Negeri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Azikin berharap dalam proses pemungutan suara sistem pengamanan harus diperhatikan dengan baik sehingga pemilih dapat dengan tenang dan tidak akan terjadi kerusuhan. Azikin menyarankan untuk memperbanyak jumlah TPS agar tidak terjadi penghitungan suara sampai larut malam karena semakin malam akan semakin rentan terjadi kecurangan. Azikin menyampaikan jika demokrasi yang dilakukan secara berkualitas, maka akan menghasilkan Pemimpin yang berkualitas, karena jika Pemimpin yang terpilih tidak berkualitas, masyarakat akan sengsara.


Penyampaian Pagu Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Azikin menyampaikan mengenai peningkatan kapasitas Satpol PP dan petugas damkar. Ia berharap di Timur Indonesia bisa mendapat pelatihan seperti di Barat Indonesia. Ia mengatakan dana perimbangan kelurahan ini penting karena dana desa lebih tinggi daripada dana kelurahan. Menurutnya, sudah saatnya bisa memberi stimulan anggaran perimbangan di kelurahan. Ia berharap peranan camat bisa ditingkatkan dan perlu ada kewenangan camat yang menjadi ujung tombak tugas-tugas dekonsentrasi. Ia mengatakan bahwa ia 5 tahun menjadi Itjen Provinsi dan inspektorat memang di beberapa daerah ada yang sengaja dikerdilkan dengan mengurangi anggarannya sehingga tidak optimal. Menurutnya, perlu ada kebijakan Mendagri sekian persen untuk inspektorat dalam mengefektifkan tugas-tugas pengawasannya. Ia menyampaikan bahwa perpustakaan STPDN yang bagus di Jatinangor dan perpustakaan Kalimantan, dll perlu diperbaiki. Ia juga menyampaikan ada ASN yang bermasalah dan ada juga yang tidak bermasalah tapi terkena hukuman. Menurutnya, tidak bijaksana jika memberhentikan semua ASN.



Penyampaian Pagu Anggaran serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI

Azikin mengusulkan agar KPU, Bawaslu, dan Kemendagri mengadakan rapat bersama untuk menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang saat ini sedang bermasalah. Azikin juga berpendapat perlunya koordinasi lintas K/L karena Pemilu ini merupakan suatu sistem yang tidak berdiri sendiri. Azikin menekankan jangan sampai pengalaman masa lalu terulang kembali. Terakhir, Azikin memberikan saran bagi KPU dan Bawaslu untuk menganut sistem akuntabilitas dan transparansi anggaran.


Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Dirjen Dukcapil

Azikin berterima kasih karena Kemendagri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 juta untuk setiap desa pada saat persiapan penyelenggaran Pemilu kemarin. Akan tetapi, Azikin menghimbau agar keberadaan kantor camat ini juga dapat diperhatikan, karena kondisinya sangat memprihatinkan di beberapa daerah. Azikin juga meminta tolong anggaran yang ada juga dialokasikan untuk pembangunan Sarpras kantor camat di daerah. Azikin menanyakan bagaimana memberikan dukungan kepada camat agar bisa sederajat dengan kantor Puskesmas yang berdampingan.
Azikin menyampaikan kepada Dirjen Kependudukan sampai saat ini di dapil Azikin masih bermasalah blangko KTP, belum menggantikan dari Suket ke blangko KTP. Terkait forum wakil kepala daerah yang Azikin heran ini forum bisa terbentuk begitu cepat padahal forum ini cukup dengan forum yang sudah ada. Buat apa adanya forum Sekda, sedangkan suatu saat nanti Sekda itu bisa digantikan.


Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia

Azikin mengatakan bahwa sebenarnya tugas Wakil Bupati di dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sudah jelas, hanya saja rekrutmennya yang belum jelas. Kewenangan yang melekat pada Wakil Kepala Daerah adanya fungsi pengawasan dan juga menggantikan fungsi Kepala Daerah apabila berhalangan. Azikin juga mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri adalah pihak yang paling berkompeten di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga setiap kementerian harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah. Sikap Bupati sangat menentukan keutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Azikin mengaku khawatir adanya pelecahan antara Bupati dan wakilnya berpengaruh terhadap keutuhan suatu daerah. Azikin berharap agar momentum apresiasi Wakil Kepala Daerah dapat dijadikan titik tolak adanya revisi Undang-Undang No.23 Tahun 2014.


Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Tahun 2020 - RDP Komisi 4 DPR RI dengan Sekjen, Irjen, Dirjen Tanaman Pangan dan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian

Azikin mengatakan terkait dengan realokasi anggaran ini ia tidak menyalahkan siapa-siapa, ia menyalahkan kebijakan yang terus melakukan pengurangan anggaran bukan hanya Kementan tetapi juga kepada mitra-mitra Komisi 4 yang lain juga. Terakhir, Azikin meminta Kementrian bisa mendahulukan apa yang menjadi kesepakatan bersama agar janji-janji dari kita ke masyarakat bisa terpenuhi.


Refocusing dan Realokasi Anggaran – Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian RI

Azikin meminta bantuan dari Badan Penelitian dan Pengembangan untuk ketersediaan kentang di Sulawesi Selatan.


Rencana Kerja dan Perubahan Komposisi Pagu Anggaran 2020 – Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian RI

Azikin meminta kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian RI untuk menemukan inovasi di bidang pertanian sehingga tidak kalah dengan Thailand. Kemudian, ia menekankan agar masyarakat tidak selalu diberikan bibit jagung karena merugikan khususnya di Sulawesi Selatan.


Rencana Kerja dan Anggaran 2020 - Komisi 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional

Azikin mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada secara langsung, perlu disikapi Pilkada secara langsung. Menurut Azikin saat ini mudaratnya jauh lebih besar dari manfaatnya, Lemhannas harus bisa menyelesaikan terkait soal ini.


Matriks dan Refocusing Kegiatan dan Anggaran - Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja (Raker) Virtual dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Azikin mendukung upaya pemerintah guna peningkatan anggaran.


Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Memenuhi Ketersediaan Pangan sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 – Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian

Azikin mengharapkan ada kegiatan operasional yang bisa menyentuh masyarakat karena yang terlihat saat ini hanya pemerintah daerah. Belum ada program apapun khususnya di sektor pertanian dan peternakan dari pemerintah pusat. Ia juga mengatakan Covid-19 ini bukan hanya menyerang ekonomi masyarakat tetapi menyerang sektor pertanian, perikanan dan mengganggu perekonomian. Ia mengatakan sektor-sektor tersebut harus diperkuat dengan anggaran yang cukup, bukan dikurangi.


Rencana Kerja Dewan Pers Tahun 2020 Beserta Dukungan Anggarannya dan Pembahasan Isu-Isu Aktual - Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pers

Azikin mengatakan bahwa ia telah mendengar pesan-pesan moral dari Ketua Dewan Pers. Ia berharap pesan moral itu bisa sampai kepada seluruh jurnalistik yang ada di Indonesia dan ia yakin tidak ada lagi orang yang menuntut suatu pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta. Azikin juga menanyakan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan Dewan Pers dalam mengatur lalu lintas berita online karena saat ini terlalu mudah untuk membuat berita secara online.



Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020 - Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Kantor Berita Nasional

Azikin mengatakan bahwa ada pergeseran status LKBN ANTARA menjadi BUMN sehingga peranan sebagai terompet negara sudah geser menjadi profit oriented. Ia juga mengatakan untuk saat ini harus berpikir bahwa sudah tidak ada lagi corong pemerintah.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020 - RDP Komisi 1 dengan Kepala Komisi Informasi Pusat

Azikin mengatakan bahwa dengan berlakunya UU 14/2008 yang di breakdown dengan PP 61/2010, di beberapa tempat masyarakat menganggap informasi sudah sangat terbuka untuk didapatkan bahkan sebagian besar pers biasanya menggali informasi-informasi dari berbagai lembaga khususnya lembaga birokrasi padahal tidak dipahami bahwa sebenarnya ada hal yang tidak perlu disampaikan secara terbuka, jadi Azikin berpendapat, kiranya perlu dilakukan sosialisasi agar pemahaman masyakarat bahwa tidak semua informasi-informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka.


Rencana Kerja Dan Isu -Isu Aktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat - Komisi 1 RDP Dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

Azikin S. dari dapil Sulawesi Selatan 1 berharap agar TVRI melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pemberian izin bagi radio dan televisi karena masih terdapat kesulitan dalam memberikan izin bagi radio dan televisi. Pihak TVRI diharapkan dapat memberikan kelonggaran dalam mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam media-media informasi, pendidikan, dan hiburan sehingga pihak TVRI perlu melakukan evaluasi atas aturan-aturan perizinan ini.


Rencana Kerja Beserta Dukungan Anggarannya - RDP Komisi 1 DPR dengan Dewas dan Direktur LPP RRI

Azikin mengatakan perlu membuat perbandingan terkait persamaan dan perbedaan antara RRI sebagai lembaga pelayanan publik dan RRI di bawah kementerian, yang mana yang lebih menguntungkan, apakah RRI sebagai LPP atau RRI dibawah kementerian.


Membahas terkait Kawasan Otorita Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Ketua Ombudsman RI, Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Kadin Kota Batam, Kepala BP Batam dan Tim Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM.

Menurut Azikin, Fungsi Pemerintah Daerah tidak bisa diduakan dalam 1 jiwa, pemerintah tersebut tidak akan berjalan dengan efektif bila tersangkut dualisme jabatan. Azikin berpendapat, jika kita berbicara otonomi berarti kita bicara mengenai hak dan kewenangan suatu daerah untuk mengurus wilayahnya sendiri dan dalam otonomi daerah ini terdapat pendelegasian wewenang daerah dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah. Azikin mengatakan kalau walikota merupakan pejabat negara, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang. Azikin mengaku sangat menyesal jika tadi Kemenhumham mengatakan walikota bukan pejabat negara dan menyuruh Kemenhumham untuk melihat UU. Azikin menyakini kalau Kemenhumham keliru mengatakan walikota bukan pejabat negara. Azikin mengusulkan agar kewenangan-kewenangan pemerintah daerah diberikan kepada Walikota dan disini ada kesalahan dalam pengangkatan Walikota Batam karena BP Batam lahir terlebih dahulu pada tahun 2007. Diperlukannya keharusan secara cermat agar BP Batam dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Sehingga Batam dapat bersaing dengan Negara Singapura. Menurut Azikin, pembagian job description antara walikota dan BP Batam harus jelas.


Kawasan Ekonomi Otoritas Batam - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau dan Batam

Azikin menghimbau agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara melibatkan dan menghadirkan seluruh pihak yang bersangkutan di dalam rapat Komisi 2.


Perkembangan dan Masukan terhadap RUU Kepulauan – RDP Pansus dengan Gubernur Bangka Belitung dan Tim Ahli BPKP.

Menurut Azikin, kita bertekat akan menyelesaikan RUU ini dan pemerintah belum maksimal ingin menyelesaikan ini dengan alsan keinginan sosialisasi sudah termaktub di Pasal 29 UU 23. Terkait pengelolaan SDA, penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) katanya sudah diatur di Pasal 29 UU 23.


Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU

Azikin menyampaikan perlu adanya pemahaman kepada Negara terutama di daerah. Azikin mengklarifikasi isu mengenai dirinya dalam melakukan kampanye yang diberitakan oleh media dan pada kejadian itu sebenernya Azikin sedang melakukan kegiatan kunjungan kerja pada masa reses. Sehingga Azikin merasa buruknya kredibilitasnya sebagai anggota DPR.


Latar Belakang

Azikin Solthan terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mewakili Dapil Sulawesi Selatan I setelah memperoleh 57,352 suara. Azikin adalah birokrat handal dari Makassar. Azikin adalah mantan Bupati Bantaeng (1998-2008) dan menjadi Staf Ahli Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (2003-sekarang).

Pada periode 2014-2019 Azikin bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah dan kepemiluan.

Azikin Solthan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat selaku Kepala Inspekorat Sulawesi Selatan atas temuannya dalam kasus dugaan mark up proyek pengadaan pin emas DPRD Sulawesi Selatan. (sumber)

Azikin Solthan kembali terpilih menjadi anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra dapil Sulsel 1 dengan perolehan suara 28.823. Azikin Solthan bertugas di Komisi 1.

Pendidikan

SLTA, SMA IPS, Makassar (1973)

Diploma, Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), Makassar (1977)

S1, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lembaga Administrasi Negara, Makassar (1983)

S2, Universitas Hasanuddin, Makassar (2000)

S3, Universitas Negeri Makassar, Makassar (2009)

Perjalanan Politik

Sejak di bangku kuliah Azikin sudah menjadi kader dari Partai Golkar. Azikin bergabung di banyak organisasi sayap kepemudaan Golkar antara lain Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI, Wakil Ketua Bantaeng, 1978-1983), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI, Wakil Ketua DPD Bantaeng, 1982-1986) dan Gerakan Muda Kosgoro (Ketua Sulawesi Selatan, 1990-sekarang).

Azikin juga aktif dalam asosiasi pemerintahan yaitu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan menjadi Ketua APKASI (2005-2008).

Azikin terpilih menjadi Bupati Bantaeng selama 2 periode (1998-2003, 2003-2008) dan menjadi penasehat dari Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (2003-2008) dan Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada Pileg 2014 Azikin bergabung menjadi kader Gerindra dan mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Azikin terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan duduk di Komisi II.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Ormas - Pandangan Mini Fraksi

23 Oktober 2017 - Pada Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Azikin mengatakan keberadaan ormas sudah diatur dalam konstitusi, semua warga masyarakat berhak menyampaikan pndapat dan peran Ormas juga sangat strategis dalam memelihara unsur demokratis. Pada awalnya keberadaan Ormas tidak memiliki kerangka hukum di Indonesia maka untuk mnyelesaikan aturan keormasan dalam iklim demokrasi, kita bersyukur adanya UU no. 17 tahun 2013 kata Azikin menerangkanSelain itu, menurut Azikin, saat ini kita hidup di era reformasi dengan sistem demokrasi yang diatur dalam UU, namun sangat disayangkan adanya perusakan demokrasi sehingga kita seperti kembali lagi ke zaman orba, dengan Pemerintah menyampaikan Perppu no. 2/2017 yang membatasi Ormas-ormas yang ada. Menurutnya Perppu Ormas sesungguhnya sudah menyalahi 3 aturan dari MK yang mengatur untuk menerbitkan UU. Azikin menerangkan, pertama, sesungguhnya tidak ada kebutuhan yang memaksa karena kita masih hidup damai dan nyaman. Kedua, tidak adanya kekosongan hukum seperti apa yang dikatakan pemerintah karena UU yang sudah ada masih berjalan dengan normal. Ketiga, Perppu Ormas ini telah melupakan peran yudikatif karena tidak adanya penengah antara ormas dan pmerintah. Perppu Ormas ini sebetulnya bertentangan dengan asas demokrasi yang ada di Indonesia dan bisa terindikasi adanya tafsiran sendiri terhadap Pancasila, sehingga pemerintah bisa membubarkan secara sewenang-wenang dengan tafsir pancasila sendiri.

Azikin menyatakan bahwa Fraksi Gerindra menyatakan dengan tegas menolak Perppu Ormas dan tetap menyetujui untuk dibacarakan di Paripurna. [sumber]

Perppu Ormas - Pengambilan Keputusan Tingkat 1

16 Oktober 2017 - Pada Raker Komisi 2 dengan Mendagri, Menkominfo, dan Kemenhumham, menurut Azikin, kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan HAM setiap warga negara Indonesia. Organisasi merupakan kekuatan penghimpun masyarakat, untuk itu perlu ada sinergitas. Jauh sebelum negara ini lahir sudah ada ormas yang berperan aktif seperti serikat dagang islam, dan lain-lain. Negara berkewajiban untuk mengelola hak dan kebebasan politik warga negara. Sinergitas antara pemerintah dan ormas belum berjalan dengan maksimal begitu juga dengan pembinaannya. Menurutnya, kondisi ini harus dilakukan secara bijaksana dengan tidak membuat keadaan menjadi semakin gaduh. Perppu No.2 Tahun 2017 memberikan peluang sebesar-besarnya kepada pemerintah untuk memberikan sanksi pidana atau menutup ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai atau ajaran pancasila. Perppu ormas ini bisa menjadikan pemerintah bertindak sewenang-wenangnya untuk membubarkan ormas. Secara substansi perppu ini melanggar UU, perppu ini sangat berbahaya dan berpotensi mengundang ketidakharmonisasan di tengah-tengah masyarakat. Dengan mengucap bismillah…Fraksi Gerindra menyatakan menolak RUU Perppu Ormas ini. Perppu ormas ini menyatakan, ormas apapun yang melanggar Pasal 59, semua pengikutnya akan mendapat hukuman penjara, dan Fraksi Gerindra setuju Perppu Ormas ini dikaji kembali hal ini untuk menyelamatkan sikap-sikap demokrasi negara ini yang telah tumbuh selama bertahun-tahun.

Dari awal, pandangan Fraksi Gerindra ini tidak setuju untuk pembahasan perppu ormas dan kami konsisten Gerindra tetap ikut dalam pembahasan tetapi tetap menolak penetapan Perppu. [sumber]

RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

Pada Rapat Paripurna ke-61 tanggal 12 April 2016 - Azikin menyampaikan bahwa rapat Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan agar pembahasan RUU Pengampunan Pajak harus didahului rapat konsultasi dengan Pemerintah. Aziz menilai, rapat Bamus tersebut telah melanggar tata tertib karena hanya dihadiri pimpinan DPR. [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah Serentak (PKPU Pilkada Serentak)

16 Maret 2016 - Azikin mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena telah berhasil melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2015. Azikin menilai bahwa waktu pelantikan dengan serah terima jabatan terlalu lama. Menurut Azikin, sebaiknya pelantikan kepala daerah terpilih sekaligus dengan serah terima jabatan. [sumber]

Perppu Pilkada

Pada 19 Januari 2015 - Semua fraksi setuju Perppu diresmikan menjadi UU. [sumber]

Saat rapat Komisi II dengan Mendagri, Azikin Solthan mewakilkan Fraksi Gerindra untuk menyampaikan sikap terhadap Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkaitan dengan UU Pilkada. Pada tanggal 16 Januari 2015, Fraksi Gerindra menyatakan bahwa penting untuk melihat aspirasi rakyat berkaitan dengan mekanisme Pilkada. [sumber]

Tanggapan

Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap dan E-KTP dalam Persiapan Pilkada

21 Mei 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan Dukcapil Kemendagri , KPU dan Bawaslu, Azikin menjelaskan, pada tahun 2017 terjadi banyak sekali data yang bermasalah dan ini merupakan peringatan agar pada tahun 2018 tidak lagi ada masalah. [sumber]

PKPU dan Perbawaslu

9 April 2018 [Kampanye dan Alat Peraga] – Pada rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Azikin menyatakan bahwa perlunya sosialisasi orang yang berkampanye, karena terkait branding mobil yang menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah kegiatan private yang mana di sisi lain bendera dan nomor urut dapat disosialisasikan, tetapi orang yang mengikuti Pemilihan Umum juga perlu untuk disosialisasikan.[sumber]

23 Agustus 2017 [Pemutakhiran Data, Tahapan, Transparasi, dan Dana Kampanye, Dualisme Paslon, Penetapan Pengurus Parpol, Implementasi dan Verifikasi Faktual] - Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu), Dirjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menurut Azikin perlu ada pembekalan terhadap kinerja pengawas, Ia kemudian berpesan jangan hanya sekedar mendata-mendata saja. Selain itu pengaturan sudah dimulai dari sistem dan seharusnya diawasi. [sumber]

Permasalahan e-KTP (KTP Elektronik)

23 November 2016 - Azikin menyampaikan bahwa saat kunjungan kerja ditemukan tidak adanya blangko e-KTP, ia menanyakan solusi terkait krisis blangko e-KTP di beberapa daerah, misalnya pada sebuah Kecamatan di Sulawesi. Azikin mengambil e-KTP di Sulawesi tapi mengurus surat izin di Jakarta tidak berlaku, padahal yang dikatakan itu KTP nasional. [sumber]

PKPU 2016 - PKPU No 6, Pelantikan dan Pengujian Gubernur di Daerah Istimewa Provinsi

25 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda), menurut Azikin, harus ada istilah yang menggantikan sosialisasi supaya tidak ada yang dirugikan. Azikin menyatakan bahwa cuti itu hak setiap orang, sosialisasi itu transfer nilai. Sulthan menyarankan sebaiknya mencari kalimat yang lebih tepat. [sumber]

RKA K/L TA 2017, Pemanfaatan Dana Desa, dan Usulan Penambahan Anggaran

20 Juli 2016 - Dalam rapat kerja dengan Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kantor Staf Presiden, Azikin menanyakan kebenaran dari pengamanan presiden yang membeli senjata ilegal. Azikin mengatakan, Presiden RI menjanjikan untuk membuka lapangan kerja namun di sisi lain malah memasukkan pekerja China dan dirinya meminta penjelasan mengenai hal tersebut. [sumber]

RAPBN Tahun 2017 Kementerian ATR/BPN dan LAN

15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Azikin mengatakan bahwa pengembangan kawasan ekonomi masih berada pada kawasan industri. Lembaga Administrasi Negara merupakan salah satu lembaga yang melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri. Komisi 2 mengusulkan untuk dilakukan pengurangan jumlah anggaran Pendidikan dan Pelatihan. [sumber]

Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)

22 Februari 2016 - Azikin berharap mendapat solusi dari MenPAN-RB terkait celah hukum penyelesaian honorer K2. Azikin menyampaikan bahwa Komisi 2 telah sepakat untuk merevisi UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP). Azikin juga berharap agar hal tersebut dapat disetujui oleh MenPAN-RB. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional

21 Januari 2016 - Azikin turut mengapresiasi KemenATR/BPN yang telah meningkatkan pelayanannya. Pada rapat sebelumnya, Azikin pernah menyinggung masalah pertanahan di Sulawesi Selatan. Untuk itu, Azikin menagih janji kepada KemenATR/BPN dan meminta keterangan dari MenATR/BPN terkait masalah tersebut. Selain itu, Azikin juga mendapat laporan dari pegawai-pegawai BPN terkait patok. Menurut Azikin, hampir seluruh kabupaten bermasalah dengan tenaga ukur dan sebagian besar honorer dan mereka mengambil uang dari masyarakat. [sumber]

Persiapan Pilkada Serentak 2015

2 Desember 2015 - Azikin menyoroti hasil dari kunjungan kerjanya dengan Komisi 2 ke Sulawesi Selatan pada 26 November 2015. Menurut Azikin ia menemukan situasi yang sama dengan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppang. Menurut Azikin kedua kabupaten tersebut diperkirakan rawan dalam Pilkada Serentak sehingga Azikin menekankan perlunya pengawasan yang ketat. [sumber]

Permasalahan Pertanahan- Audiensi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

27 Agustus 2015 - Azikin meminta agar IPPAT memberikan masukan tertulis kepada Komisi 2 terkait masalah pertanahan dan meminta mereka agar lebih sering turun ke lapangan. [sumber]

Aspirasi Persatuan Guru Seluruh Indonesia

30 Maret 2015 - Azikin janji akan mendorong Pemerintah untuk memberi perhatian khusus untuk guru honorer dan juga untuk diganti Surat Keputusan-nya (SK) oleh Kepala Daerah. [sumber]

Audiensi dengan Majelis Rakyat Papua terkait UU Pilkada 2015

Pada 26 Maret 2015 - menurut Azikin perlu dicarikan cara untuk memberikan ruang kepada kader-kader Papua yang mampu memimpin daerahnya. Menurut Azikin dalam proses pembuatan UU Pilkada sudah diperhitungkan hal-hal khusus terkait Papua. Azikin menilai otsus di Papua perlu dioptimalkan untuk mengembangkan manusianya agar Papua tidak kekurangan kader. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Bantaeng
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. R.S.I Faisal No.36, RT.002/RW.007, Kel. Banta-Bantaeng. Rappocini. Makassar. Sulawesi Selatan
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Gerindra
Dapil
Sulawesi Selatan I
Komisi
II - Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan, dan Pemberdayaan Aparatur