Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Demokrat - Nanggroe Aceh Darussalam I
Komisi I - Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
28/06/1972
Alamat Rumah
Permata Mediterania Wisma DPR RI Blok A-15 Pos Pengumben, Jakarta Barat
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Nanggroe Aceh Darussalam I
Komisi
I - Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika

Sikap Terhadap RUU


Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Kebudayaan - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Teuku menyampaikan bahwa Menteri yang ditugaskan dalam pembahasan RUU Kebudayaan ini adalah Mendikbud, Menpar, Menpan-RB, dan Menkumham. Teuku juga menjelaskan bahwa rapat pembahasan akan dimulai 12 April 2016, dan RUU ini ditargetkan selesai pada 1 Oktober 2016. Teuku berpendapat bahwa terkait hal berkebudayaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berhak mewujudkannya. Teuku juga berpendapat bahwa industri budaya dapat diarahkan untuk menciptakan inovasi dan kreativitas dalam penciptaan lapangan kerja. Teuku menerangkan bahwa mulai dari judul UU dan subtansi pokok ini masih sangat terbuka untuk didiskusikan. Teuku menjelaskan kembali bahwa pengelolaan kebudayaan dikelola Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan prinsip kearifan lokal. Teuku menyampaikan bahwa sejarah dan warisan budaya menyangkup sejarah, kearifan lokal, upacara tradisional, dan lain-lain. Teuku menerangkan bahwa Komisi 10 DPR-RI mengusulkan agar RUU Kebudayaan masuk Prolegnas prioritas tahun 2015. Teuku mengusulkan untuk membentuk Dewan Budaya Nasional, dibentuk untuk pengendalian budaya nasional.
























Pandangan Fraksi-Fraksi atas Keterangan Pemerintah mengenai Pokok-Pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2017, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Pertembakauan — Rapat Paripurna DPR-RI

Teuku Riefky menyampikan Pandangan F-Demokrat atas Keterangan Pemerintah mengenai Pokok-Pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2017. Teuku mengatakan tahun 2017 merupakan tahun ke-3 dari RPJMN 2015-2019 dan tahun ke-2 Kabinet Kerja. Fokus RPJMN 2015-2019 adalah memberi pembangunan menyeluruh di segala bidang. LKPP merupakan substansi RUU pertanggungjawaban APBN 2017. LKPP sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dengan opini WTP dan diharapkan pemerintah dapat mempertahankan capaian tersebut. Secara keseluruhan realisasi asumsi makro tahun 2017 belum mencapai target yang diharapkan. Teuku mengatakan F-Demokrat meminta pemerintah mempertahankan dan meningkatkan kinerja atas opini WTP dari BPK dan menindaklanjuti hasil temuan BPK. Pertumbuhan ekonomi 5,07% merupakan pertumbuhan ekonomi tertinggi pemerintahan Presiden Jokowi. F-Demokrat meminta pemerintah bekerja lebih keras. F-Demokrat mengapresiasi pemerintah yang mampu mengendalikan inflasi 3,6%, F-Demokrat mendorong pemerintah menggunakan anggaran dengan efesien. Pemerintah harus terus mengupayakan pembangunan keadilan dan tidak hanya fokus kepada pembangunan infrastruktur. Aset pemerintah Rp5.900 T dan Ekuitas Rp1.500 T pada tahun 2017. Untuk itu, F-Demokrat meminta pemerintah menjaga dan melakukan pencatatan aset pada Barang Milik Negara (BMN). Teuku mengatakan F-Demokrat menyoroti kewajiban pemerintah menjadi Rp4.400 T atau Rp517 T naik dari tahun sebelumnya. F-Demokrat meminta pemerintah mengendalikan utang dengan aman. Teuku mengatakan realisasi pendapatan sebesar Rp1.666,4 T (95,9%), belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.703 (94,1%), transfer ke daerah sebesar Rp740,9 T, defisit sebesar Rp340 T (2,51% dari PDB), maka F-Demokrat berpendapat pemerintah perlu memikirkan langkah-langkah strategis. Teuku mengatakan penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp1.300 T. F-Demokrat menilai daya beli masyarakat masih lesu sehingga penerimaan pajak masih relatif rendah. F-Demokrat meminta pemerintah memastikan penyerapan alokasi anggaran ke daerah. F-Demokrat meminta pemerintah bijak dalam mengalokasikan anggaran. F-Demokrat juga meminta pemerintah tetap memprioritaskan program pro rakyat. F-Demokrat mengingatkan kembali pemerintah agar lebih cermat dalam perencanaan. Teuku mengatakan F-Demokrat dapat menerima dan menyetujui RUU tentang pertanggunggajawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2017 menjadi Undang-undang.


Laporan Panja RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun 2017, Laporan Semester I dan Prognosis Semester II APBN Tahun 2018 - Raker Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan

Teuku menyampaikan bahwa BPK sudah sampaikan laporan hasil pemeriksaan dan BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2017. Teuku juga menyampaikan temuan BPK diantaranya temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan perundang-undangan. Kesepakatan panja laporan realisasi pendapatan negara tahun 2017 sebesar Rp1,6663T (95,9%), belanja negara Rp2007,3T, defisit sebesar Rp340,9T (85,8%), pembiayaan Rp366,6T dan SILPA Rp25,6T. Saldo anggaran lebih tahun 2017 sebesar Rp113,1T dan Sisa Anggaran Lebih (SAL) akhir 2017 sebesar Rp138,3T. Masukan Panja terhadap RUU, selain angka-angka dalam LKPP agar rekomendasi Panja masuk ketetapan dan draf RUU agar disesuaikan rekomendasi Panja. Rekomendasi Panja, pemerintah agar meningkatkan laporan keuangan terutama yang mendapatkan WDP dan TMP, pemerintah agar meningkatkan kuantitas dan kualitas akuntansi keuangan, pemerintah menyebar luaskan info LKPP dan pemerintah beri penghargaan bagi Kementerian/Lembaga yang dapat WTP.








Tanggapan

Anggaran — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata

Teuku menilai pemasaran pariwisata mancanegara dan nusantara perlu dikaji ulang.



Wisata Selam di Indonesia - RDPU Komisi 10 dengan Perkumpulan Usaha Wisata Selam Indonesia (PUWSI)

Teuku menanyakan seberapa intens Kemenpar dalam melakukan regulasi, promosi, dan lain-lain.


Program Indonesia Pintar— Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Teuku menanyakan bulan Desember ini masuk dalam perencanaan data pencairan 35% atau tidak. Ia menanyakan untuk BRI ada selisih dana Rp1,3 Triliun dan ia menanyakan itu biaya admin atau bukan. Ia mengatakan realisasi antar dirjen pendidikan dasar dan menengah dan bank sangat jauh di laporan. Ia meminta penjelasannya. Ia menanyakan mengenai biaya pengendapan dana di bank.


Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Badan Ekonomi Kreatif dan Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian DPR-RI

Teuku mengatakan bahwa rapat kali ini DPR-RI meminta dibuatkan naskah akademik dan draf RUU.


Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perpusnas — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas)

Teuku R mengatakan di kesimpulan diminta Banggar agar dapat membantu minimal sekurang-kurangnya Rp200 Miliar. Ia mengajak mengambil jalan tengahnya untuk meminta Rp1 Triliun, tetapi ia minimal Rp200 Miliar. Ia menanyakan kesepakatan yang lain.


Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ad-Hoc Reformasi PSSI

Teuku menjelaskan kami sudah mengingatkan pemerintah mengenai hal ini waktu itu hasilnya menunggu keputusan hukum, kalau pemerintah akan terus seperti ini sangat mungkin akan dicabut dari tuan rumah Asian Games.


Tantangan, Peluang, Sertifikasi SDM, Infrastruktur dan Implementasi UU Pariwisata - RDPU Komisi 10 dengan BPPI, Cendekiawan Pariwisata dan Asosiasi Pariwisata

Teuku menjelaskan bahwa Komisi 10 DPR-RI masih membutuhkan informasi dari Panja ini serta pasal-pasal kepariwisataan yang belum dijalankan.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata

Teuku menjelaskan bahwa tentang lapangan kerja yang mudah dan murah kalau dari presentasinya bisa dan rasional di datanya pariwisata naik, kalau di tahun-tahun berikutnya baik ini bagus untuk sejarah Indonesia. Alokasi anggran daerah di Aceh ketiga paling bawah hanya pembagunan toilet, bagaimana koordinasi pemerintah pusat dan daerah berkordinasi tentang prioritas pariwisata bukan lagi minyak dan bagaimana langkah konkrit kementerian mensosialisasikan ke pemda tentang pariwisata.


Penyampaian Hasil Rapat Coordination Committee (CorCom) ke-IV di Bali terkait Persiapan Pelaksanaan Asian Games XVIII dan Penyampaian Perkembangan Pembangunan Infrastruktur Asian Games 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi IV Kemenpora RI, Ketua INASGOC, Ketua Satlak Prima, dan Ketua Satgas Pembangunan dan Renovasi Infrastruktur Asian Games Kementerian PUPR RI

Teuku mempertegas agar Kemenpora tidak menduplikasi panitia pelaksana.


Pendahuluan RAPBNP 2016 dan RKA 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI

Teuku menceritakan pada kegiatan kunjungan kerja terdapat mahasiswa yang menyampaikan bahwa kondisi saat ini sangat membebankan mereka. Teuku menanyakan apabila dalam prosesnya dapat penambahan dana akan dialokasikan kemana.


Lanjutan Pembahasan RKA 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI

Teuku menyampaikan pertanyaan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga RI yaitu realokasi pengurangan pagu anggaran sebesar Rp74 Miliar bersumber darimana, bagaimana realokasi belanja sebesar Rp624 Miliar, bagaimana anggaran program Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan bagaimana program INASGOC, lalu apa target di tahun 2017.


Evaluasi Kinerja Badan Ekonomi Kreatif — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Ekonomi Kreatif

Teuku R mengatakan dengan kehadiran Bekraf banyak membuat kegiatan Dikbud berkurang. Komisi 10 merasa 1% ini dengan permasalahan Pemerintah harus diperbaiki. Ia meminta roadmap penyerapan maksimalnya. Ia mencurigai penyerapan anggaran 0,94% ini 1,3%nya jalan-jalan ke luar negeri. Ia meminta kalau bisa sebulan-2 bulan ini jangan keluar negeri agar penyerapan maksimal. Ia juga meminta Bekraf mempelajari rekomendasi Komisi 10.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima)

Rifky mengatakan salah satu cara untuk mengharumkan nama bangsa adalah melalui cabang olahraga. Rifky bertanya mana yang lebih penting antara prestige dan prestasi, walaupun gengsi dimata dunia memang penting tapi prestasi tidak boleh dilupakan. Rifky menyampaikan bahwa media massa meliput tentang keterlambatan perlengkapan SEA Games seperti gaji, bonus dan peralatan yang tinggal sebulan lagi. Rifky meminta pemerintah memiliki rasa keadilan dan dukungan kepada atlet.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2016 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Ekonomi Kreatif

Teuku meminta anggota Banggar memberikan pokok-pokok bahasan RAPBN-P di Banggar.


Anggaran Renovasi Gelora Bung Karno (GBK) dan Persiapan Asian Games 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga dan Indonesia Asian Games Organizing Committee (Inasgoc)

Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa dari masukan-masukan yang muncul, dokumen menjadi concern anggota dan dana-dana yang ditransfer mohon nota disampaikan yang perlu diberikan pada kami adalah dokumen bukti dana Rp2.000.000 telah dibayarkan untuk dana Rp15.000.000 kami butuh laporan RAB dan broadcasting kami meminta TOR dan laporannya. Kami juga meminta notulensi resmi trilateral meeting dengan Bappenas, BPK dan Kemenkeu. Kami meminta paparan kebutuhan Asian Games karena di APBN 2017 tidak ada.


Laporan Multi Event Tahun 2017 — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora)

Teuku Riefky mengatakan terkait kebutuhan anggarannya sektar Rp500 Triliun lebih dan selisihnya akan di carikan dari sponsor.


Kerjasama Antarnegara — Komisi 10 DPR RI Audiensi dengan Parlemen Iran

Teuku mendukung kerja sama dalam penerjemahan buku dari bahasa Indonesia ke Iran dan sebaliknya.


Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I dan II Tahun 2016, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2016, dan Pembahasan RKP dan RKA Badan Ekonomi Kreatif RI — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI

Teuku mengatakan pada hari ini melihat pemaparan dari Bekraf semakin baik dan semakin terstruktur. Ia mengatakan Komisi 10 mendorong Bekraf membuat hal yang sama pada setiap provinsi. Ia mengatakan bisa meyakinkan masing-masing kepala daerah untuk potensi ekonomi kreatif di daerah masing-masing. Menurutnya di deputi 1 mengenai riset itu bisa dimasukkan dukungan pada provinsi-provinsi yang kesejahteraannya dibawah. Ia menyampaikan masukan juga di 2018 mengenai regulasi anggaran untuk dukungan Bekraf sendiri. Ia mengatakan 2 minggu yang lalu Komisi 10 menerima seniman musik hampir 60 orang dimana mereka semangat menyusun RUU. Terkait wacana RUU permusikan, Komisi 10 meminta Bekraf memberikan masukan dalam bentuk kajian.


Sosialisasi Implementasi, Permasalahan Perkembangan, dan Pengawasan, serta Evaluasi Standar Nasional Pendidikan (SNP), Keterkaitan SNP dengan Sistem Penjaminan Mutu, Peta Satuan Pendidikan per Kabupaten/Kota dan intervensi Pemerintah untuk Memenuhi SNP — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Panja Dikdasmen) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Teuku Riefky menanyakan mengenai kurikulum yang ingin dipakai. 2013 atau KTSP atau mungkin kurikulum sebelumnya. Ia mengatakan pendidikan sekarang yang difokuskan lebih ke vokasi. Ia memberikan berkas kepada Dirjen Kemendikbud dan berkas tersebut merupakan oleh-oleh kunker dari sarpras.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) RI

Teuku mengatakan bahwa Komisi 10 DPR-RI telah menerima banyak keluhan tentang tidak meratanya bantuan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Lalu, Teuku juga menanyakan peran Kemenristekdikti dalam pemilihan rektor dan kriteria-kriteria yang dibutuhkan PTN agar mendapat bantuan dari negara.


Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 serta Persiapan Penyelenggaraan Asian Games 2017, Evaluasi APBN 2017, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Ketua Umum KONI, Ketua Eksekutif KOI, Ketua Satlak Prima, Ketua INASGOC, Ketua INAPGOC

Teuku R mengatakan yang mahal adalah koordinasi. Ia menanyakan alasan koordinasi di Kemenpora masih kekurangan dan memerlukan anggaran tambahan. Ia mengatakan kaget saat raker karena pemaparan anggaran hanya 3 lembar. Ia mengatakan banyak miss antara kebutuhan, alokasi, dan defisit. Ia menanyakan mengenai pembahasan awal yang tidak dilakukan secara optimal dan usulan yang datang secara mendadak. Ia juga menanyakan target medali berdasarkan cabor dan metode yang dilakukan Satlak Prima untuk memverifikasi.


Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2016 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), Asian Para Games Organizing Committe (INAPGOC)

Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa kami cukup sedih melihat Asian Games yang hanya tinggal 12 bulan namun banyak hal yang belum disiapkan dengan baik, arahan dalam kesimpulan Rapat Kerja ini kita memminta Menteri pemuda dan olahraga dapat menyampaikan situasi ini dalam rapat kabinet karena kita tidak ingin membahas APBNP tahun 2018 jika persoalan ini tidak dikoordinasikan maka sampaikan kepada menteri terkait ini.


Realokasi Anggaran, Rencana Target dan Pembangunan Olympic Center — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga RI

Teuku mengatakan apabila ada pergeseran fungsi maka harus kembali kepada fungsi awal. Menurut Teuku, harus ada surat dari Menteri Keuangan agar tidak salah mengambil keputusan dan realokasi yang diajukan oleh Kemenpora bukan untuk 2018, namun sebaiknya digunakan untuk kebutuhan mendesak dan mendadak. Teuku tidak menginginkan persiapan Asian Games tidak maksimal. Selain itu, Teuku menanyakan dampak dan solusi apabila pergeseran anggaran tidak terlaksana.




RKP dan Prioritas Anggaran RAPBN TA 2020 - Rapat Panja Banggar dengan Bappenas

Teuku menyampaikan bahwa Anggota Rapat Panja di Banggar menyetujui pemaparan anggaran prioritas nasional Bappenas.


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2018 - Raker Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan

LPENDAHULUANDalam Rapat Kera Badan Ahggaran DPR RI dengan Pemerintph yang diwakill oleh Menteri

Keuangan Rl pada tanggal 16 2019 telah dputuskan untuk menbentuk 2 (dua) Panja yaitu: 0

Paça Puramus KEsrputar ROU TOntarg PataryyungjaTRaban atst PUtaksaran APBN TA 2018

dan () Panja Drat RUU lentand Pertanggungjawaban atas Pelaksanan APBN TA 2018.

Pada tangpal 23 Ju 2019, ah dlaksanakan Rapat Panja Peumus Kesimpulan RUU untuk

menyepakas angka-angia dalan LKPP Tahun 2018 dan juga menydpakati rekomendasi Panja yang

perlu dmasukan dalam penjelsan RUU P2 APBN TA 2018. Selanjjtnya, Drat RUU P2 APBN akan

dsesuakan dengan rekomendasi Panja yang dtetapkan dalam Laporan Panja Perumus Kesimpulanr braiRUUSTSST E0 m puah oang angyolua daT B555| Aniggaran dongan Koordnalor

Pimginan Badan Anggaran DPR RI, dan 18 (delapan belas) orang nggota darí Pomerintah. Panja

Drat RUU telah melakuikan porbahasan pada tanggal 23 Jui 2019. dengan kesapakatan sebaga berkut


Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN TA 2020 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Gubernur Bank Indonesia (BI)

Teuku membacakan laporan Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  • Pendahuluan: Sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM, dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 28 Agustus 2019 telah dibentuk panja-panja salah satunya adalah Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri dari 51 orang anggota Banggar dengan Koordinator Pimpinan Banggar DPR RI dan 84 orang dari Pemerintah dengan Koordinator Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan, Kemenkeu RI. Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa bertugas membahas pokok-pokok kebijakan dan alokasi transfer ke daerah dan dana desa APBN TA 2020 yang terdiri dari transfer ke daerah dana penimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur.
  • Hasil pembahasan Panja TKDD TA 2020 menyepakati:
    • Kebijakan umum TA 2020 yang secara umum diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah, akselerasi daya saing dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah dengan fokus kebijakan sebagai berikut:
      • Mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas SDM, terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan, air minum, perlindungan sosial, dan konektivitas antar wilayah.
      • Meningkatkan daya saing melalui inovasi, kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan insentif yang mendukung iklim investasi, dan
      • Meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.
    • Postur TKDD yang akan dituangkan dalam RUU APBN TA 2020 disepakati sebesar Rp 856.945,3 Miliar.
    • Transfer ke daerah terdiri atas dana penimbangan, dana insentif daerah, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus (DTI), dan dana keistimewaan Yogyakarta disepakati sebesar Rp 784.545,3 Miliar.
      • Dana penimbangan yang meliputi dana transfer umum (DTU), dan dana transfer khusus (DTK) pada TA 2020 disepakati sebesar Rp 784.545,3 Miliar.
        • DTU disepakati sebesar Rp 644.670,9 Miliar terdiri atas:
          • Dana bagi hasil (DBH) dengan pagu anggaran sebesar Rp 117.580,3 Miliar atau naik sebesar Rp 1.437,4 Miliar (1,2%) dibandingkan usulan Pemerintah dalam RAPBN TA 2020 sebesar Rp 115.142,9 Miliar dalam APBN TA 2020, yang terdiri dari DBH tahun berjalan sebesar RP 105.075,8 Miliar dan kurang bayar sebesar Rp 12.504,5 Miliar. DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan pajak dan PNBP untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah (vertical imbalance). Arah kebijakan umum DBH TA 2020 adalah eksisting penguatan melanjutkan kebijakan penyaluran DBH yang dapat digunakan untuk mempertimbangkan kinerja pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pemeliharaan lingkungan dan memperbaiki pola penyaluran DBH setiap yang didistribusikan per bulan dalam rangka memberikan kepastian bagi daerah dalam pengelolaan kas daerah.
          • Kebijakan DBH pajak diarahkan untuk melanjutkan kebijakan pembagian DBH PBB bagian pusat sebesar 10% secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; melanjutkan kebijakan penambahan cakupan DBH PBB sektor lainnya (PBB perikanan dan PBB atas kabel bawah laut, di luar PBB sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan); melanjutkan kebijakan penambahan cakupan DBH biaya pemungutan PBB untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah di luar pembiayaan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan melanjutkan kebijakan perluasan penggunaan DBH SDA DR pada provinsi penghasil dan sisa DBH SDA DR yang masih ada pada rekening kas umum daerah kabupaten/kota dengan pengaturan sebagai berikut:
          • Dana reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil mulai TA 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai rehabilitasi iuran dan lahan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendidikan, operasional kesatuan pengelolaan hutan, pembinaan, dan/atau pengawasan dan pengendalian.
          • Penggunaan sisa DBH DR yang masih ada di RKPD kabupaten/kota. DBH kehutanan dan dana reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota baik yang disalurkan pada tahun 2015 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk pengelolaan taman hutan raya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam mendukung kegiatan RHL, dan/atau penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.
          • Postur DBH TA 2020 disepakati sebesar Rp 117.580,3 Miliar.
        • Dana alokasi umum (DAU) disepakati sebesar Rp 427.090,6 Miliar atau turun sebesar 0,7% dibandingkan usulan Pemerintah dalam RAPBN TA 2020 sebesar RP 430.078,2 Miliar. Pagu DAU tersebut terdiri dari DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp 418.707,9 Miliar dan DAU tambahan sebesar Rp 8.382,7 Miliar yang terdiri atas:
          • Bantuan pendanaan kelurahan disepakati sebesar Rp 3.000,0 Miliar.
          • Bantuan pendanaan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa disepakati sebesar Rp 1.122,1 Miliar atau turun RP 2.577,8 miliar dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2020 yang sebesar RP 3.700,0 dan
          • Bantuan pendanaan untuk penggajian pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) disepakati sebesar Rp 4.260,6 Miliar atau turun Rp 409,7 Miliar dari usulan Pemerintah dalam RAPBN 2020 yang sebesar Rp 4.670,0.
          • Pagu DAU nasional dihitung sebesar 28,18% dan pendapatan dalam negeri (PDN) neto merupakan penerimaan negara yang berasal dari penerimaan pajak dan PNBP setelah dikurangi dengan pendapatan negara dan TKDD selain DAU.
          • DAU formula untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan alokasi dasar dan celah fiskal.
        • DTK disepakati sebesar Rp 202.525.9 Miliar yang terdiri atas DAK fisik dan DAK non fisik. Arah kebijakan dan alokasi DTK sebagai berikut:
          • DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah dan prioritas nasional.
          • DAK fisik disepakati sebesar Rp 72.249,8 Miliar atau sama dibandingkan usulan pemerintah dalam RAPBN TA 2020.
          • Jenis dan bidang DAK fisik TA 2020:
          • DAK fisik reguler bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan penyediaan pelayanan dasar sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dengan target pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan ketersediaan sarana dan prasarana dengan mencakup 7 bidang, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman, jalan, dan sosial.
          • Pada bidang pendidikan termasuk di dalamnya sub bidang olahraga dan sub bidang perpustakaan.
          • Dak fisik penugasan bertujuan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional tahun 2020 yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik.
          • DAK fisik afirmasi bertujuan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan tertinggal, dan transmigrasi (area spatial based) serta percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan mencakup 7 bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman, transportasi laut dan transportasi pedesaan.
          • Arah kebijakan DAK fisik TA 2020 adalah menerapkan konvergensi pendanaan antara DAK fisik, DAK non fisik.
        • Dana Insentif Daerah (DID) disepakati sebesar Rp 15.000 Miliar atau sama dengan usulan Pemerintah dalam RAPBN TA 2020 yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan memberikan insentif/penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
          • Kebijakan DID TA 2020 meliputi memperkuat peran insentif untuk memperbaiki pengelolaan TKDD, mendukung kebijakan dan prioritas nasional, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, refocusing dan penajaman indikator yang lebih mencerminkan kinerja pemerintah daerah, mendorong inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat, mendorong peningkatan investasi dan ekspor, mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif, mendorong peningkatan kualitas belanja, mendorong penyampaian pelaporan tepat waktu.
          • Metode pengalokasian DID TA 2020 dialokasikan kepada provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja kriteria utama merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu daerah sebagai penentu kelayakan daerah penerima, terdiri dari opini BPK atas LKPD wajar tanpa pengecualian (WTP), penetapan peran APBD tepat waktu dan penggunaan e-government. Daerah yang mendapatkan opini BPK atau LKPD tahun 2018 WTP sebanyak 443 daerah, penetapan Pemda APBD tahun 2019 tepat waktu sebanyak 514 daerah, penggunaan e-government tahun 2019 sebanyak 531 daerah, dan penggunaan e-budgeting tahun 2019 sebanyak 531 daerah.
  • Dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disepakati sebesar Rp 1.320,0 Miliar atau sama dibandingkan usulan pemerintah dalam RAPBN TA 2020. Dana dialokasikan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY dalam rangka penyelenggaraan kewenangan keistimewaan DIY selain wewenang yang ditentukan dalam UU Pemerintahan Daerah, yaitu tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, keseimbangan pemerintahan DIY, kebudayaan, pertahanan, dan tata ruang. Dana diajukan oleh pemerintah DIY dibahas dengan K/L terkait dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan negara
  • Dana Desa (DD) disepakati sebesar Rp 72.000,0 Miliar atau sama dengan usulan pemerintah dalam RAPBN TA 2020. Dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pengalokasian dana desa ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa. Arah kebijakan dana desa 2020 meliputi:
    • Penyempurnaan kebijakan pengalokasian, melalui penyesuaian bobot alokasi dasar dan alokasi formula secara proporsional, pemberian alokasi afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, pemberian alokasi kinerja kepada desa-desa dengan kinerja terbaik dan dukungan untuk pengentasan kemiskinan.
    • Meningkatkan porsi penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi dasar.
    • Memperbaiki pengelolaan dana desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan.
    • Meningkatkan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa serta tenaga pendamping.
    • Mengoptimalkan peran pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam pengelolaan dana desa.
    • Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan dana desa melalui penyaluran berdasarkan kinerja dan pemberian insentif atau kinerja penyaluran.
  • Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan JPM tinggi adalah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desa ke 8,9, dan 10.
  • Desa dengan kinerja terbaik adalah desa sebanyak 7.495 desa (10%) yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik berdasarkan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian keluaran dana desa, dan capaian hasil pembangunan desa.
  • Data yang digunakan untuk perhitungan dana desa bersumber dari BPS dan/atau K/L yang berwenang untuk menerbitkan data.
  • Kebijakan pengalokasian dana desa 2020:
    • Dialokasikan kepada 434 kabupaten/kota dari 74.954 desa dengan ketentuan:
      • Alokasi dasar sebesar 69% dan pagu desa dibagi secara merata ke setiap desa.
      • Alokasi afirmasi sebesar 1,5% dari pagu dana desa dibagikan secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
      • Alokasi kinerja sebesar 1,5% dari pagu dana desa dibagikan kepada desa-desa dengan kinerja terbaik berdasarkan pengelolaan keuang desa dengan bobot 20%, pengelolaan dana desa dengan bobot 20%, capaian keluaran dana desa dengan bobot 25%, dan capaian hasil pembangunan desa dengan bobot 35%.
      • Alokasi formula sebesar 28% dari pagu dana desa dibagikan berdasarkan jumlah penduduk desa dengan bobot 10%, jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 50%, luas wilayah desa dengan bobot 15%, dan indeks kemahalan konstruksi atau indeks kesulitan geografis desa.
  • Terkait aspirasi DPR RI, panja menyepakati melalui mekanisme yang tetap menjaga governance (tata kelola yang baik), baik dari sisi DPR maupun dari sisi pemerintah dengan mekanisme sebagai berikut:
    • Usulan aspirasi disampaikan melalui surat resmi dan ditandatangani oleh anggota DPR dan/atau pimpinan Banggar DPR. Usulan anggota DPR hanya untuk daerah pemilihan masing-masing, sedangkan untuk pimpinan Banggar DPR dapat merepresentasikan daerah yang diterima pada saat kunjungan kerja.
    • Kegiatan yang diusulkan sesuai dengan bidang/sub bidang/menu kegiatan dan prioritas pemerintah yang tercantum dalam rancangan DAK fisik TA 2020.
    • Usulan disampaikan paling lambat tanggal 18 September 2019 pukul 17:00 WIB.
    • Usulan yang telah disepakati akan diinput dalam aplikasi dan dilakukan penyelarasan terhadap program prioritas pembangunan dalam rancangan DAK fisik TA 2020 oleh pemerintah.


Pengesahan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2APBN) Tahun 2018 - Rapat Paripurna DPR-RI

Temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

  1. PNBP pada 36 K/L serta pengelolaan piutang pada 18 K/L belum sesuai dengan ketentuan
  2. Tarif bea keluar dalam nota kesepahaman antara KemenESDM dengan PT Freeport Indonesia bertentangan dengan tarif bea keluar yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan
  3. Direktorat Jenderal Bea Cukai belum mengenakan bea masuk tambahan
  4. Ketidakkonsistenan pembebanan atas golongan tarif 90 VA-RTM (R1/TR)/Rumah Tangga Mampu pada Tengangan Rendah
  5. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 67 KL tidak sesuai dengan ketentan
  6. Pengelolaan DAK fisik tahun anggaran 2018 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

Laporan realisasi APBN berdasarkan kesepakatan banggar dengan pemerintah

  1. Realisasi pendapatan negara TA 2018 sebesar Rp1.943,7 triliun, yang berarti 102,6% dari APBN TA 2018 sebesar Rp1.894,7 triliun
  2. Realisasi belanja negara dalam TA 2018 sebesar Rp2.213,1 triliun, yang berarti mencapai 99,7% dari APBN TA 2018 sebesar Rp2.220,7 triliun
  3. Defisit anggaran berjumlah Rp269,4 triliun, yang berarti mencapai 82,7% dari APBN 2018
  4. Realisasi pembiayaan untuk menutup defisit anggatan berjumlah Rp305,7 triliun, yang berarti 93,8% dari APBN TA 2018
  5. SiLPA sebesar Rp36,3 triliun

Laporan perubahan saldo anggaran lebih

  1. Saldo anggaran lebih tahun 2018 sebesar Rp138,3 triliun
  2. SiLPA TA 2018 sebesar Rp36,3 triliun
  3. SAL sebelum penyesuaian sebesar Rp174,6 triliun
  4. Penyesuaian SAL TA 2018 sebesar Rp0,6 triliun
  5. SAL akhir TA 2018 sebesar Rp175,2 triliun

Laporan neraca

  1. Jumlah aset per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp6.325,3 triliun
  2. Jumlah kewajiban per 31 Desmber 2018 adalah sebesar Rp4.917,5 triliun
  3. Jumlah ekuitas per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp1.407,8 triliun

Laporan perubahan ekuitas

  1. Ekuitas awal TA 2018 sebesar Rp1.540,8 triliun
  2. Defisit laporan operasional TA 2018 sebesar Rp225,7 triliun
  3. Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas sebesar Rp92,2 triliun
  4. Transaksi antar entitas sebesar Rp0,5 triliun
  5. Ekuitas akhir TA 2018 sebesar Rp1.407,8 triliun

Laporan Arus Kas

  1. Jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp85,6 triliun
  2. Jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp245,1 triliun
  3. Jumlah arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp366,9 triliun
  4. Jumlah arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar minum Rp5,4 triliun

Rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 27,4 persen, tahun 2016 sebesar 28,3 persen, tahun 2017 naik lagi jadi 29,4 persen. Pada tahun 2018 rasio utang Pemerintah menjadi 29,81 persen. Sampai dengan 31 Desember 2018, nilai pokok atas utang pemerintah sebesar Rp4.466 triliun yang terdiri dari utang luar negeri sebesar Rp2.655 triliun atau 59 persen dan utang dalam negeri sebesar Rp1.811 triliun atau 41 persen.  

Pemerintah perlu memperhatikan agar peningkatan belanja subsidi secara signifikan tidak terulang kedepannya, walaupun hal ini masih sesuai dengan UU APBN TA 2018. Realisasi belanja subsidi tahun 2018 sebesar Rp216 triliun melebihi pagu anggaran yang ditetapkan APBN sebesar Rp156 triliun dan meningkat sebesar Rp50 triliun dibandingkan dengan tahun 2017. hal tersebut terjadi antara lain karena pembayaran utang subsidi tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp25 triliun. Selain itu realisasi nilai harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) tahun 2018 sebesar 67,5 dollar AS per barel lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN yang hanya 40 dollar AS per barel.

Meskipun pemerintah telah membuat laporan statistik keuangan pemerintah umum dan laporan keuangan pemerintah konsolidasi setiap tahun, agar pemerintah melakukan pengendalian terhadap anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya.

Pemerintah harus bersungguh-sungguh menindaklanjuti rekomendasi BPK, terkait masih ditemukannya 19 kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 6 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah harus berupaya agar temuan yang sama tidak terulang lagi dalam pertanggung jawaban APBN tahun 2019.  

Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah, pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut

  1. Meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit “Wajar Tanpa Pengecualian”
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga
  3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis aktural dalam rangka peningkatan kapasitas SDM pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
  4. Menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
  5. Memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya
  6. Meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran
  7. Mendorong dan melakukan pembinaan secara insentif dan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan BPK terutama kepada Kementerian/Lembaga yang belum mendapat opini WTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  8. Meningkatkan pengendalian subsidi dan sungguh-sungguh melalui kebijakan yang konsisten agar sesuai/tepat sasaran

Tindak lanjut Pemerintah tersebut disepakati dimasukkan dalam penjelasan Pasal 14 dalam RUU P2APBN TA 2018. Berikut kami laporkan sikap fraksi yang disampaikan dalam Raker Banggar DPR RI dengan Menkeu RI

  1. Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura menyetujui/menerima RUU P2 APBN TA 2018 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disajikan menjadi UU
  2. Fraksi Partai Gerindra belum dapat ikut menyetujui Pengesahan RUU P2 APBN TA 2018
  3. Fraksi PKS memberikan minderheid nota (menerima dengan catatan) atas RUU P2 APBN TA 2018 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna

Demikian laporan Banggar DPR RI tentang pembicaraan tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2018 untuk dapat diambil keputusan dalam sidang dewan yg mulia ini. Kami sampaikan terima kasih kepada Pemerintah yang diwakili oleh Saudari Menkeu, Pimpinan Dewan, Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi beserta mitra kerjanya dan seluruh Fraksi di DPR atas kerjasamanya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada media massa, baik media cetak maupun elektronik yang telah menyebarluaskan hasil pembahasan ini kepada seluruh masyarakat, tak lupa kepada Sekjen DPR RI, Sekretariat Banggar DPR RI yang telah memberikan dukungan penuh dalam pembahasan RUU ini hingga selesai.


Evaluasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 – Rapat Kerja Komisi 4 DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Teuku mengaku kecewa dengan pihak Kementerian LHK RI yang tidak melibatkan dirinya dalam program di Aceh. Tak lupa, ia memberikan laporan atas keluhan masyarakat di daerah pemilihannya.


Permohonan Pengiriman SST Zeni TNI pada Misi Bantuan Kemanusiaan di Australia - Rapat Kerja Komisi 1 DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan Panglima TNI

Riefky ingin mendengar terkait perkembangannya seperti apa keadaan WNI di Wuhan terkait adanya virus Conora karena semua memahami psikis WNI yang berada disana juga harus dijaga. Riefky menanyakan kapan WNI yang berada di Wuhan dievakuasi.


Latar Belakang

Teuku Riefky Harsya merupakan petahana dari Partai Demokrat untuk dapil Aceh 1 sejak periode 2009-2014. Latar belakang Teuku sebelum terjun ke dunia politik adalah sebagai komisaris di Tharek Habibie Communication dari tahun 2001-2002. Lalu pada tahun 2003-2005, ia menjabat sebagai Direktur Utama di Grand Kemang Recapital Investment Group.

Pada tahun 2005, Teuku menjadi Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri di Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pada tahun 2015, Teuku juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat Departemen ESDM.

Beberapa penghargaan pernah diberikan kepada Teuku diantaranya, Piagam Penghargaan sebagai Anggota Pansus RUU tentang Penataan Tata Ruang dari DPR-RI dan Piagam Penghargaan Bungong Jaroe sebagai Anggota Pansus RUU tentang Pemerintahan Aceh dari Pemerintah Aceh pada tahun 2006.

Teuku berhasil terpilih kembali menjadi Anggota DPR Periode 2019-2024 melalui Partai Demokrat setelah memperoleh 128.906 suara dari dapil Aceh 1 yang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Singkil, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, Gayo, Lues, dan Nagan Raya.

Pada periode 2019-2024, Teuku diberikan tugas untuk menjadi Pimpinan Komisi 1 DPR-RI yang membidangi Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika.

Pendidikan

SD Al Azhar Pusat (1978-1984)

SMP Muhammadiyah IX (1984-1987)

SMAN 6 Jakarta (1987-1990)

S1 Mass Communication, Norwich University US (1990-1994)

S2 Teknik Kimia , Universitas Indonesia (2011-2013)

Perjalanan Politik

Pada periode 2004-2009, Teuku menjadi Anggota Komisi 7 DPR-RI yang membidangi ESDM, Lingkungan Hidup, dan Ristek. Pada Oktober 2009 hingga Mei 2012, Teuku menjadi Ketua Komisi 7 DPR-RI.

Pada periode 2014-2019, Teuku menjabat sebagai Ketua Komisi 10 yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, Olahraga, dan Perpustakaan. Namun, pada Oktober 2017, Teuku dirotasi menjadi Pimpinan Banggar DPR-RI menggantikan Djojo Udjianto, rekan sesamanya dari Partai Demokrat.

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Untuk mengetahui rekam jejak Teuku Riefky Harsya dari tahun 2006-2011, bisa baca di sini

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Permusikan

7 Juni 2017 - Pada Audiensi Komisi 10 dengan Ekosistem Musik Indonesia yang terdiri dari kumpulan musisi (Kami Musik Indonesia dan Insan Musik Indonesia), Riefky mengatakan pendapatan Indonesia bersumber dari sektor migas, minerba, pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif. Kedepannya ia ingin menjadikan pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pendapatan utama karena tidak akan habis dan tentunya untuk musik, Riefky setuju perlu dibentuk regulasi. Ia mengatakan nantinya dapat bermitra dengan Bekraf yang membawahi musik dengan 16 sektor lainnya. [sumber]

RUU Kebudayaan

12 April 2016 - Teuku Riefky mengatakan bahwa judul dari UU Kebudayaan masih sangat terbuka untuk didiskusikan. Teuku Riefky menginformasikan, terdapat agenda ketiga, yaitu menyusun jadwal acara rapat mengenai RUU Kebudayaan yang akan dimulai pada 12 April 2016. Ia menuturkan, Komisi 10 mempunyai target terkait RUU Kebudayaan yang akan selesai pada 1 Oktober 2016 untuk selanjutnya masuk ke pengesahan mekanisme. [sumber]

RUU Sistem Perbukuan

12 April 2016 - Teuku menyatakan bahwa Komisi 10 DPR-RI bersama Deputi perundang-undangan telah membuat RUU Sistem Perbukuan dan yang mendapat mandat dari presiden untuk membahas RUU ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Perdagangan; Menteri Agama; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Teuku menuturkan, dalam rapat Paripurna pada 17 Desember 2015, RUU ini diputuskan merupakan usulan dari DPR RI dan masuk dalam prolegnas 2015. Hasil harmonisasi dari draf RUU ini telah dikaji berdasarkan tata kelola perbukuan dan disetujui pada rapat internal Komisi 10 DPR-RI. Teuku mengusulkan agar sistem perbukuan perlu diatur oleh UU dan dibuat juga tata kelolanya agar masyarakat mudah mengakses dan mendapatkannya dengan harga yang murah serta pengaturan harga eceran tertinggi.

Teuku meminta persetujuan pemerintah mengenai usulan jadwal rapat yang akan dimulai pada 12 April 2016 hingga 27 September 2016. Teuku juga menginfokan bahwa nantinya akan ada perubahan-perubahan dalam jadwal rapat. [sumber]

Evaluasi UU Perfilman

15 Februari 2016 - Teuku berharap dengan industri perfilman yang bagus akan membuka lapangan kerja dan menambahkan devisa negara dan jangan sampai dengan menambahnya jumlah film tetapi penontonnya malah menurun. Menurut Teuku, ini dinamakan sebagai neolib yang artinya membuka sesuatu yang kita belum tahu. Teuku juga bertanya sejauh mana Pemerintah melakukan langkah strategi mengatasi kekhawatiran rakyat.

Teuku berkata bahwa mitra Komisi 10 DPR-RI banyak berhubungan dengan perfilman, dalam rapat dengan mitra, Komisi 10 DPR-RI meminta memperkuat industri film, dan usulan untuk kebudayaan akan ditambahkan lagi. [sumber]

Tanggapan

Transfer Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Pembicaraan TK.I/Pembahasan RUU Tentang APBN TA. 2019

18 Oktober 2018 - Pada Raker Banggar dengan Pemerintah, Teuku Riefky mengatakan, sesuai dengan Pasal 80 UU MD3 untuk itu jadi nanti anggota Banggar dalam memberikan tanggapan apabila ada daerah-daerah yang perlu diperjuangkan untuk dapat kita sinkronisasikan dengan pemerintah, silahkan diutarakan. Teuku Riefky mengatakan menwarkan anggota DPT kita putuskan postur transfer daerah dan dana desa yang akan dibentuk tim perumus. Teuku Riefky memohon agar masing-masing fraksi dan pemerintah agar menyerahkan nama-nama ke sekretariat. [sumber]

Kebijakan Moratorium Ujian Nasional (UN)

1 Desember 2016 - Riefky meminta Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) menjawab secara umum dan detail secara tertulis yang diserahkan sebelum reses karena dibutuhkan kajian yang lebih dalam dan utuh. [sumber]

Wacana Regulasi terkait Pariwisata Selam Indonesia

26 Juli 2016 - Riefky ingin mengetahui bagaimana hubungan antara Perusahaan Wisata Selam Indonesia (PUWSI) dengan asosiasi wisata bahari lainnya serta intensitas Kementerian Pariwisata dalam promosi dan regulasi pariwisata selam. [sumber]

Pesan untuk Kementerian Keuangan terkait Anggaran Pendidikan

14 Mei 2016 - (WartaEkonomi Online) - Ketua komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak mengurangi anggaran pendidikan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Saat menghadiri pekan pemuda legislatif dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (F2LMI) di Surabaya, Sabtu (14/5/2016), ia mengatakan pada pembahasan APBN-P pada Juli mendatang, pihaknya meminta Kemenkeu agar tidak ada pengurangan dana pendidikan.

"Pada pembahasan APBN-P pada Juli mendatang, Kemenkeu akan ada koreksi pendapatan negara karena adanya penurunan dari sektor pajak sekitar Rp200 miliar hingga Rp300 miliar, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada pengurangan anggaran pendidikan," kata dia.

Menurut dia, kemungkinan akan ada pengurangan dana pada pembahasan APBN-P nanti, karena pihaknya sudah mendapatkan informasi, tetapi belum disampaikan secara resmi oleh Kemenkeu.

"Kami sudah menerima informasi bahwa Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) akan mengoreksi Rp2,5 triliun dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sekitar Rp5 tiliun," tuturnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu menuturkan penurunan pendapatan dari sektor pajak dikhawatirkan akan berdampak pada anggaran tiga kementerian yang fokus pada bidang pendidikan.

"Tiga kementerian yaitu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan merasakan dampak langsung dari penurunan anggaran pendidikan," ujarnya.

Menurut dia, tiga kementerian tersebut akan berdampak langsung terhadap pengolahan pendidikan tinggi, atas, menengah, dasar dan pesantren, sehingga akan mengganggu proses belajar-mengajar. Ia mengatakan dana pendidikan secara nasional mencapai Rp419 triliun yang didistribusikan dengan dua cara, yaitu transfer ke daerah, sedangkan sisanya melalui 20 kementerian.

Menurut dia, dari jumlah keseluruhan anggaran pendidikan Rp419 triliun, Kemenristek Dikti hanya memiliki kuota 9 persen, sehingga pada pembahasan APBN-P mendatang diharapkan agar anggaran pendidikan bisa bertambah, bukan dikurangi.

"Kami sudah menyuarakan ke pemerintah, khususnya Kemenkeu untuk mempertimbangkan kembali apabila ada koreksi pendanaan negara, jangan sampai ada pengaruhnya ke pendidikan, apalagi penurunan anggaran pendidikan," jelasnya.

Jika harus ada penurunan dana, ia meminta agar penurunan dana tersebut dilimpahkan ke 17 kementerian lainnya, meskipun di 17 kementerian itu juga memiliki peran penting dalam pendidikan.

"Kami berharap ketika ada koreksi dana pendidikan 2016, mohon pemerintah untuk jangan mengurangi anggaran di kementerian teknis yang menangani pendidikan," tandasnya. [sumber]

Potensi Indonesia Menjadi Tuan Rumah World Cup 2022

22 April 2015 - Riefky setuju dengan semangat MSBI tapi sekarang kita dihadapkan pada pembekuan PSSI yang merugikan Indonesia. Menurut Riefky padahal seharusnya PSSI jangan dibekukan tapi dibina dan dididik oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Riefky dorong MSBI untuk tetap menjaga semangat dan semoga Kemenpora kembali ke jalan yang benar dan mencabut pembekuan PSSI. Riefky saran ke Ketua MSBI untuk bicara dengan media agar memberi sudut pandang berbeda terkait pembekuan PSSI. [sumber]

Persiapan TAFISA World Sport For All di Oktober 2016

Pada 22 April 2015 Teuku menyatakan bahwa FORMI seharusnya mendapatkan dukungan pemerintah, karena dapat membantu pariwisata Indonesia. [sumber]

Liga Super Indonesia (Indonesian Super League)

Pada 26 Maret 2015 - menurut Riefky klub sepak bola manapun, bukan hanya ke-6 klub Kategori D saja, jika gagal bayar gaji dan pajak dikeluarkan dari ISL pada putaran ke-2. [sumber]

Pada 23 Februari 2015 - Teuku Riefky Harsya sebagai Ketua Komisi 10 menyatakan kekecewaannya atas keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menunda kompetisi LSI yang diumumkan satu hari setelah masa sidang DPR ditutup. Teuku Riefky Harsya ingin penerapan dari kebijakan penundaan ini dilakukan secara bertahap. Untuk klarifikasi kemungkinan ini, Ia berencana untuk memanggil BOPI untuk rapat dan meminta rekomendasi dari Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR. (sumber)

Kinerja PSSI

Pada 15 Januari 2015 - Teuku Riefky Harsya sebagai Ketua Komisi 10 apresiasi sikap legowo dari pengurus PSSI yang sebentar lagi akan menyelenggarakan kongres di bulan April 2015 untuk pergantian kepengurusan. Riefky berharap sikap legowo PSSI ini berlanjut dan dalam waktu dekat melakukan koordinasi dengan Tim 9. Riefky menambahkan bahwa Komisi 10 akan rapat dengan Menpora dan Tim 9 tanggal 20 Januari 2015. Riefky menutup rapat dengan menggaris bawahi bahwa pekerjaan PSSI masih banyak yang belum tuntas yaitu pemberantasan mafia bola dan meningkatkan profesionalisme pengelolaan organisasi. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
28/06/1972
Alamat Rumah
Permata Mediterania Wisma DPR RI Blok A-15 Pos Pengumben, Jakarta Barat
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Nanggroe Aceh Darussalam I
Komisi
I - Pertahanan, Luar Negeri, dan Informatika