Demokrat - Sumatera Barat I
Komisi I - Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Parisada Hindu Dharma (PHDI), dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)
Darizal memberikan pernyataan bahwa tidak mungkin hanya melakukan kegiatan preventif saja tanpa pembinaan. Menurutnya, segala sesuatu yang akan dibahas harus merujuk kembali kepada judul dari RUU ini, yaitu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Densus 88 dan Direktorat Jenderal Imigrasi
Darizal mengatakan bahwa ia ingin bertanya berbagai persoalan dalam menangani Densus 88 selama ini dari pengalaman dapat menjelaskan apa hakikat teroris sebenarnya, kenapa teroris selalu berakhir dengan kematian dan apakah tindakannya atau informasi yang belum lengkap dalam penindakannya.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan RI
Darizal Basir mengatakan bahwa apakah bisa judulnya diganti menjadi penanggulangan terorisme pada tahap penindakan ada tiga yang akan kita atur yaitu ada BNPT, TNI dan POLRI. Aksi terorisme merupakan aksi bersenjata yang membahayakan militer, kira-kira bisa tidak aksi yang di Papua didefenisikan dengan terorisme ini dan apakah kita bisa mencabut paspor seseorang.
Pandangan Fraksi-Fraksi Atas RUU PSDN-PN dan Penunjukan Ketua Panja
Darizal mengatakan Indonesia sebagai negara yang besar dan luas, kita tidak memiliki pasukan cadangan yang ada. Dalam konsep Sishamta masyarakat memiliki peran juga dalam menghadapi ancaman yang ada, dibantu oleh para pasukan TNI. Darizal mengatakan RUU ini menjadi sederhana terkait pertahanan negara, perlu dilanjutkan dan dibahas. Darizal menegaskan Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa RUU ini perlu dilanjutkan untuk dibahas dengan beberapa catatan yang ada. Pertama, UU Ini harus menjamin SDN bukan upaya untuk sistem militer dalam hal politik. Kedua, menjamin supremasi sipil, dan penghormatan hak-hak dari warga sipil agar tidak diganggu. Ketiga, UU Ini tidak melahirkan kontroversi yang ada di kalangan masyarakat. Keempat, UU ini harus bisa mengamomkidir kepentingan yg beda agar tdk ada maslh baru kedepan Seperti masalah antara pegawai dan perusahaan. Kelima, perlu ada informasi dari beragam pihak untuk menyempurnakan RUU ini. Terakhir, Darizal mengingatkan jangan sampai apabila RUU ini disahkan banyak perusahaan terganggu oleh adanya karryawan perusahaan yang bergabung dalam anggota komponen cadangan, RUU ini masih perlu capur tangan banyak pihak untuk menyelesaikannya.
Tanggapan
Penguatan Tata Kelola Keamanan Laut Nasional — Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi
Darizal mengatakan selama ini kita disibukkan oleh permasalahan yang terjadi di laut, bukan hanya illegal fishing tetapi rasanya kedaulatan kita juga dilanggar oleh beberapa negara. Darizal menyampaikan beberapa pertanyaan : Dalam membentuk UU, katakanlah keinginan kita membentuk Coast Guard, sejauh mana UU ini bisa diakui oleh negara internasional dan apa landasan hukumnya; Apakah selama ini ada hak-hak internasional di wilayah Zona Ekonomi Eksekutif atau wilayah teritorial kita karena laut juga merupakan lalu lintas antar negara; Permasalah illegal fishing selama ini disinyalirkan karena belum ada kesepakatan batas ZEE Indonesia dengan Vietnam, namun Des 2022 Indonesia berhasil menyepakati batas ZEE dengan Vietnam. Apakah ada penurunan angka illegal fishing secara signifikan setelah kita putuskan batas ZEE dengan Vietnam. Sebaliknya, apakah ada peningkatan hasil produksi tangkap nelayan kita di wilayah yang selama ini bersengketa; Bagaimana situasi wilayah Natuna saat ini berkaitan dengan China dan pembangunan pangkalan di wilayah laut kita; Terkait prinsip "Laut tidak ada pemiliknya, pemilik laut adalah pemilik kapal", sejauh mana prinsip ini diakui oleh hukum internasional.
Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) LPP TVRI dan LPP RRI Tahun Anggaran 2024 - RDP Komisi 1 dengan Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik RRI
Darizal menanyakan, dalam anggaran LPP TVRI Tahun 2024, apakah rencana pemasangan pemancar TVRI di Mentawai sudah termasuk karena tanah yang sebelumnya dipermasalahkan sudah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. Darizal memberi apresiasi dan bangga karena TVRI dan RRI cukup berkembang di Sumatera Barat.
Masukan/Pandangan terkait Agreement between the Government of the RI and the Government of the Republic of India Concerning Cooperation the Field of Defence — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi
Darizal menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama Pertahanan Indonesia-India sebelumya sdh pernah berjalan dan diratifikasi thn 2016. Ia menanyakan agaimana evaluasi implementasi dari kerjasama pertahanan ini. Adakah peningkatan signifikan yang kita dapatkan setelah perjanjian ini diimplementasikan. Ataukah ada kerugian atau hal tidak mengenakkan terjadi selama implementasi perjanjian yang lalu. Darizal menanyakan menurut pakar, apa keuntungan melakukan kerjasama pertahanan dgn India? mungkin bisa disebutkan 3 yang krusial yang kita perlukan dari kerjasama militer dengan India. Anggaran belanja pertahanan kita masih rendah, kita pernah menyusun strategi pembangunan militer kita dgn strategi MF belum berhasil sesuai dengan target, apakah anggaran semacam ini akan mampu mengimbangi kalau RUU ini disahkan.
Program dan Kebijakan Komisi 1 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
Darizal mengatakan Fit and Proper Test untuk calon-calon duta besar dilakukan secara tertutup dan rahasia. Salah satu karakteristik calon duta besar yaitu ia harus memiliki kemampuan berkomunikasi, dan dapat berbahasa asing. Darizal menambahkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) tepat bermitra dengan Komisi 1 DPR-RI dilihat dari segi sumber daya manusia, anggaran, keamanan, dan lain-lain.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Sensor Film — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Anggota Lembaga Sensor Film
Basir bertanya bagaimana dengan adegan perfilman yang berbau pornografi dan kekerasan yang tidak layak ditayangkan untuk anak-anak.
Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016, Rencana Kegiatan TA 2017, dan Tindak Lanjut Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
Darizal mengatakan bahwa serapan anggaran Kemkominfo tahun ini sangat rendah, yaitu hanya sebesar 77%. Pada awal tahun 2015, ada kesepakatan dengan Menkominfo terkait melibatkan Anggota Komisi 1 DPR-RI dalam mendistribusikan program-program Kemkominfo. Namun, sudah 2 (dua) tahun berjalan, pelaksanaannya masih belum maksimal. Di dapil Darizal khususnya di desa Ceracak, Sumatera Barat, Program Blank Spot belum terealisasi. Terakhir, Darizal menyampaikan bahwa usai dilaksanakannya Jambore Nasional Mahasiswa yang dihadiri oleh Menkominfo, kediaman Ketua Umum Partai Demokrat di demo oleh masyarakat. Darizal meminta penjelasan dari Menkominfo terkait hal tersebut.
Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Kerja RUU Pemberantasan Terorisme Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah
Darizal mengatakan beberapa kali Panja mencoba deadlock dan masih banyak hal-hal yang belum selesai. Ia menanyakan cara melakukan yang komprehensif karena banyak fraksi yang mengusulkan perubahan judul. Menurutnya, tidak tepat pada pidana saja. Harus melibatkan semua unsur. Ia menanyakan jika bab tersebut diubah judulnya menjadi penanggulangan aksi terorisme. Ia menyebutkan ketika Pemerintah menawarkan formulasi sehingga Pemerintah menyadari harus mengubah lagi formulasinya. Menurutnya, semestinya Pemerintah menyajikan formulasi sesuai pendapat fraksi PKS.
Tindak Lanjut Kesimpulan RDP pada tanggal 17 Juli 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertahanan, Dirut PT ASABRI, Dirut BPJS, Kapuskes Mabes TNI, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
Darizal memberikan sarannya yaitu perlu diadakan sosialisasi ke prajurit-prajurit saat ini, karena dahulu dia pernah menjadi prajurit selama 30 tahun dan ia ikut membayar ke ASABRI lalu setelah ia menyelesaikan tugas ia mendapat uang Rp 20 Juta tanpa tahu penjelasannya. Hal tersebut harus dilakukan agar para prajurit mengetahui apa saja haknya dan perlu dimasukkan ke buku saku tentang hak-hak dalam ASABRI dan BPJS.
Selain itu Darizal juga menanyakan kepada puskes TNI, terkait bagaimana bentuk pelayanan terhadap prajurit sebelum ada kerjasama dengan BPJS dan ASABRI, serta sumber pendanaannya, dan setelah ada kerjasama apa sumber-sumber tersebut dihentikan. Ia juga menyampaikan yang tergabung dalam panja prajurit, dalam perjalanan kami salah satunya yaitu ada keluhan dari pilot, katanya mereka tidak ada asuransi atau jaminan kecelakaan, lalu Darizal menyampaikan pertanyaannya lagi apakah ini di BPJS ada tidak jaminan-jaminan terhadap resiko-resiko kecelakaannya.
Uji Kelayakan dan Kepatutan — Komisi 1 DPR RI dengan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) an. Ira Diana, Irsal Ambia, Mayong Suryono Laksono, Mimah Susanti, dan Mirna Apriyanti
Darizal menanyakan komitmen masing-masing calon apabila terpilih sebagai anggota dan menjaga integritas.
Pengesahan Persetujuan Pemerintah RI dan Pemerintah Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan - Raker Komisi 1 dengan Menteri Pertahanan
Darizal menyatakan bahwa pertahanan merupakan aspek yang paling fundamental dalam kehidupan bernegara. Sebab, syarat mutlak suatu negara dapat berdiri adalah dengan mempertahankan kedaulatannya. Oleh sebab itu, kerjasama di bidang industri pertahanan ini akan memperkuat hubungan bilateral dan penggerak kerjasaa ekonomi. Darizal mewakili Fraksi Demokrat menyetujui agar RUU Kerjasama ini bisa segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Latar Belakang
Darizal Basir terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 setelah memperoleh suara sebanyak 65.877 mewakili Partai Demokrat untuk Dapil Sumbar 1.
Darizal Basir lahir di Pasar Baru (Pesisir Selatan), 28 Oktober 1950. Darizal berhasil terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat untuk Dapil Sumatera Barat I setelah memperoleh 34,695 suara. Pada periode 2009-2014, Darizal berada di Komisi XI. Untuk badan kelengkapan, dirinya selalu berada di Badan Kehormatan DPR.
Di 2014, Darizal bertugas di Komisi I yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi dan informatika.
Pendidikan
SD, SR No. 1 di Bayangan (1963)
SMP, SMPN Painan (1966)
SMA, SMAN 2 Padang (1969)
Diploma, AKABRI Magelang (1973)
S1, STAI LAN Jakarta (1996)
S2, IBM Global Jakarta (2000)
Perjalanan Politik
Sebelum mengikuti pileg, Darizal menjadi Bupati Pesisir Selatan (2003-2008). Darizal jarang aktif mengikuti rapat-rapat pembahasan RAPBN tiap tahunnya selama dirinya berada di komisi XI. Dirinya juga tidak cukup aktif dalam rapat-rapat dengan mitra kerja (Kementerian Keuangan, BAPPENAS, dan lainnya) dalam membahas RKAKL. Darizal juga tidak menonjol di Badan Kehormatan, juga tidak aktif memakai posisinya di Badan Kehormatan terkait polemik rendahnya absensi DPR. Padahal tanggung jawab memanggil dan mengevaluasi catatan absensi DPR ada di tangan Badan Kehormatan.
Darizal menjadi pelaku voting yang setuju kenaikan harga BBM (Maret 2012). Darizal juga kembali mengikuti instruksi Fraksi Demokrat untuk setuju kenaikan harga BBM dalam voting APBNP 2013 (Juni 2013). Dalam 5 tahun berada di DPR, Darizal tidak mengalami konflik internal dengan jajaran pimpinan fraksi Demokrat karena Darizal selalu mematuhi instruksi fraksi/partai.
Visi Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
RUU Anti Terorisme - Laporan Ketua Panja dan Pembahasan Tingkat 1
24 Mei 2018 - Dalam rapat kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham, Darizal menyatakan bahwa Fraksi Demokrat siap untuk kesejahteraan rakyat, menurutnya terorisme dapat terjadi hampir di seluruh negara, terorisme merupakan ancaman internasional. Darizal beranggapan bahwa semua pihak wajib mendukung seluruh upaya untuk memerangi terorisme, RUU Terorisme diharapkan memberikan jawaban atas tantangan yang dihadapi.Demokrat berharap revisi UU tersebut mampu mengembalikan dan merangkul orang atau radikal yang semula diduga terlibat, kembali ke pangkuan ibu pertiwi dengan memiliki nasionalisme.Fraksi Partai Demokrat memahami kebutuhan negara dalam upaya memberantas terorisme, sehingga mendukung sepenuhnya setiap upaya memberantas terorisme sepanjang dilakukan secara profesional dan akuntabel. Terkait definisi, Fraksi Partai Demokrat menganggap substansi harus konkret dan ditujukan untuk memberantas terorisme. Demokrat berharap agar aparat keamanan, negara, dan penegak hukum dapat melakukan pencegahan secara dini dan menggagalkan serangan dini. Terkait peran militer, menurut Darizal itu bukan sesuatu yang dilarang, begitu juga pelibatan TNI tidak bertentangan dengan peraturan Perundangan yang ada, yakni diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, pelibatan TNI dilakukan secara bertanggung jawab, profesional, dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.Fraksi Partai Demokrat menyetujui RUU pemberantasan tindak pidana terorisme untuk dilanjutkan pembahasan dalam paripurna, namun Demokrat memberikan catatan khususnya terkait definisi, Demokrat menyetujui definisi alternatif kedua. [sumber]
RUU Anti Terorisme - Definisi Terorisme
23 Mei 2018 - Dalam rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah; Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi, Anita Dewayani (JPU), Menurut Derizal Undang-undang harus membedakan secara tegas mana yang kriminal biasa dan teroris, semua yang terjadi di belahan dunia ada motif tersebut. Mewakili Fraksi Demokrat, Derizal menilai harus memasukkan frasa tadi. Derizal menyesalkan Panja pemerintah tidak memandang definisi yang disampaikan oleh para petinggi negara, bahkan Prof. Muladi juga merasa perlu ada frasa tersebut. Derizal menanyakan bagaimana ibu Jaksa mencari tahu bahwa seseorang adalah teroris, sementara tidak ada rumusan yang menjelaskan itu. Fraksi Demokrat sependapat dengan PAN, memilih alternatif kedua dengan tambahan kata ‘negara’, karena tidak ada pintu masuk bagi TNI. [sumber]
RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia - Papua Nugini
3 Oktober 2017 - Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Darizal mengatakan bahwa Fraksi Demokrat menyetujui pengesahan RUU antara pemerintah Indonesia dengan Papua Nugini untuk dibahas di komisi I. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
Pasal 36 A dan Pasal 36 B
28 September 2017 - Pada Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah, Darizal setuju untuk melanjutkan ke tingkat pertama dan menyelipkan aturan dalam menentukan mekanismenya. [sumber]
RUU PerjanjianRI-Singapura tentang GBL Wilayah Timur Selat Singapura
27 September 2016 - Darizal berpendapat bahwa jika sudah jelas batas negara Indonesia maka hukum Indonesia akan kuat. Ia menanyakan perihal kemungkinan adanya perubahan atau penambahan wilayah perairan Indonsia. Beliau menambahkan bahwa Singapura selalu melakukan upaya perluasan wilayah dengan melakukan reklamasi. Ia pun menanyakan perihal cara penentuan titik koordinat dan bagaimana tindak lanjut jika ditemukan perlanggaran apakah diperlukan adanya negosiasi. Ia juga menanyakan bentuk dari batas negara, apakah seperti di darat dengan menggunakan patok. [sumber]
Tanggapan
Pengambilan Suara Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk Kelanjutan Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR
1 Desember 2015 - Darizal mengambil suara untuk melanjutkan sidang dan mengesahkan jadwal persidangan MKD terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR. (sumber)