Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Pertanahan (Prof. Farida Patittingi dan Dr. Bernard Limbong)
Zulkifli meminta referensi terkait yang dijelaskan oleh para pakar. Ia menanyakan mengenai pesisir pantai. Menurutnya, di Lampung ada yang dinamakan dengan peminggir dan pesisir. Untuk hal Surat Kepemilikan Tanah (SKT), ia sependapat bahwa itu bukan kepemilikan hak untuk menjadi landasan kepemilikan tanah dengan proses menerbitkan suatu hak milik. Zulkifli tertarik dengan pemaparan dari Dr. Bernhard terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, contohnya seperti jalan raya yang digunakan untuk kelancaran umum, bukan untuk kepentingan umum. Dalam hal tersebut dijelaskan pihak yang jadi tim dan pihak yang membentuknya. Disini yang sering menjadi permasalahan adalah PLTU. Zulkifli mencontohkan sebuah kasus mengenai pembebasan tanah, pada saat itu Sucofindo memberikan pilihan terbaik dengan menilai jumlah besaran uang wajar yang harus dibayarkan, tetapi yang terjadi tetap ada permasalahan hukum, sehingga terjadi keraguan dan ketakutan.
Tanggapan
Penjelasan terkait Laporan Perkembangan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak (Lanjutan Rapat Dengar Pendapat 1 September 2015) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Zulkifli mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu merupakan anak emas di Komisi 2 DPR-RI. Jadi, harus disayang dan dipandu. Ia menanyakan di Lampung terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan atau tidak. Ia menilai APK yang ada tidak seragam dan tidak sejajar. Zulkifli berpesan dengan hanya menggunakan KTP saja, diharapkan dapat diantisipasi oleh KPU dan Bawaslu, karena ditakutkan ada pemilih ganda.
Laporan Keuangan TA 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI
Zulkifli merasa bingung apakah Ombudsman RI harus dibubarkan atau tidak, karena jika dilihat dari anggaran dan kinerjanya sangat jauh.
Sengketa Tanah Ancol dan Kelapa Gading — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen KemenATR/BPN, BPN Provinsi, Dirut dan Komisaris Summarecon, Ahli Waris, dan Masyarakat Ancol
Zulkifli mengatakan bahwa Pelindo wajib menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban masyarakat tanah garapan.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Zulkifli mengatakan isu mengenai banyak di bawah yang mengatakan bahwa Menteri PAN-RB akan memecat 1 juta PNS. Ia menegaskan jangan-jangan karena Menteri PAN-RB memiliki jabatan semena-mena seperti itu. Selanjutnya, Zulkifli mengatakan beberapa waktu lalu Menteri PAN-RB memutuskan usulan beberapa Kapolda untuk naikan tingkatan. Ia menanyakan mengapa Provinsi Lampung tidak dikabulkan untuk menjadi Kapolda. Bagaimana cara Menteri PAN-RB mengabulkan.
Pembahasan RAPBN 2017 (lanjutan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Zulkifli mengatakan Menteri meminta dukungan dari Komisi 2, tetapi hal yang diinginkan Komisi 2 tidak dilakukan. Ia menghimbau jangan sampai ada kesalahan dan kebencian orang karena Menteri terlihat seperti tidak berdosa. Ia mengatakan agak miris dengan terobosan dan testimoni serta pernyataan dan izin PNS yang mengantar anak sekolah. Ia juga mempertanyakan mengenai pelarangan mobil untuk mudik. Ia mengatakan hal yang diinginkan dan diungkapkan Menteri pada PNS dan pejabat bertentangan. Ia menyampaikan PNS tidak boleh menerima hadiah, thr, dll untuk golongan 2. Dulu banyak PNS minta thr.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)
Zulkifli A mengatakan Menteri ATR/BPN adalah oomnya dan ia agak takut untuk banyak omong. Ia berterima kasih telah menjadikan oomnya sebagai Dirjen Tata Ruang. Mengenai tata ruang, banyak yang kurang mendapatkan tanggapan terkait pertanyaannya. Ia mengatakan tata ruang menjadi kunci permasalahan. Ia ke Kabupaten dan Provinsi, belum ada koordinasi antara tata ruang Kabupaten dan Provinsi. Ia menanyakan pernah atau tidak selama ini mengkoordinasikan antara tata ruang pusat dengan daerah. Ia meyakini belum ada. Ia meminta Lampung diamankan terlebih dahulu dan tempat lain dibiarkan kacau. Nanti setelah permasalahan Lampung selesai, bisa diselesaikan di wilayah lain. Ia meminta kepada Menteri ATR dan berharap penyelesaian masalah tidak bertele-tela.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPU atas nama Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Zulkifli menyampaikan bahwa terdapat 7 (tujuh) Calon Anggota KPU yang mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar diberikan kebebasan dalam membuat keputusan. Zulkifli menanyakan kepada masing-masing Calon Anggota KPU mengenai komitmennya dengan DPR-RI.
Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)
Zulkifli Anwar menjelaskan bahwa kami siap membantu Menteri Dalam Negeri untuk dapilnya artinya niat saudara untuk membangun daerah yang langsung supaya ada benang merah. Saudara ini ini seperti paranormal yang sudah mengetahui mana yang perlu diperbaiki, kami hanya memberikan support dan siap mendampingi mengingat kita mengetahui kondisi keuangan. Kalau kita sama-sama berjuang untuk kepentingan dalam negri maka banyak di daerah yang meminta dukungan uluran tangan. Kami bicara dari hati ke hati dengan saudara secara professional agar saudara ngotot dengan Kementerian Keuangan supaya jatah ini jelas dan kami siap bantu untuk kesejahteraan dapil masing-masing.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Zulkifli membahas mengenai aturan-aturan yang secara teknis tidak terlihat kejadiannya pada situasi kondisi di lapangan. Ia mengatakan yang dicita-citakan adalah pemilu yang kondusif tanpa adanya perpecahan, persaingan atau gesekan. Ia menyampaikan di Lampung ada 3 pemilihan. Padahal di Lampung Utara sudah ada ketentuan dari Dirjen Otda yang mengatakan Plt tidak boleh melaksanakan mutasi atau mengganti atau rolling dalam rangka kepentingan suatu kelompok. Namun, hal tersebut terjadi saat ini dimana adanya perpindahan di eselon 3 dan 4. Ia mengatakan apabila tidak ada tindakan dari Kemendagri, maka akan terjadi suatu keributan.
Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu
Zulkifli menegaskan surat edaran dari Menteri PAN-RB, Mardianto calon Gubernur dari Bupati harus berhenti, mengundurkan diri saat pendaftaran membawa surat pengunduran diri, lalu surat yang birokrasi sangat panjang di Kemendagri melalui Dirjen Otda. Jadi satu kalimat yang ia buat saja, mundur seorang pejabat atau Bupati berhenti, di Bupati berhenti 1 meninggal kedua, 2 mengundurkan diri dan 3 tersangkut kasus di pengadilan. Jadi kata pengunduran diri sudah berlaku berhenti apalagi jadi calon legislatif.
Guru Inpassing, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer K2 dan Tindak Lanjut Permohonan PNS - Audiensi Komisi 2 dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, FORGASN PUPR, PHK2-I, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Prov. Jawa Barat
Zulkifli mengatakan bahwa ia adalah anggota periode lama, ia mau katakan banyak anggota Komisi 2 yang adalah mata-mata Pemda. Periode 2014-2019 adalah penyebab UU ASN ini tidak selesai. Komisi 2 perlu komitmen untuk menyelesaikan masalah honorer di periode ini.
Latar Belakang
Zulkifli Anwar terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 115.971 suara.
Sebelumnya Zulkifli Anwar menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat mewakili Dapil Lampung I setelah memperoleh 40,922 suara. Zulkifli adalah tokoh dan pengusaha besar Lampung. Zulkifli adalah mantan Bupati Lampung Selatan (2000 - 2008). Zulkifli adalah pengusaha dan memiliki beberapa perusahaan di bidang konstruksi di Lampung antara lain PT.Sasana Jaya Utama, PT. Laba Jaya Sentosa dan PT. Ryaniaga Dirgawira.
Pada masa kerja 2009-2014, Zulkifli duduk di Komisi V DPR-RI yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Di periode 2014-2019 Zulkifli bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, aparatur dan reformasi birokrasi dan kepemiluan.
Zulkifli dikenal sebagai salah satu dari 25 bupati terkaya di Indonesia pada tahun 2005 (sumber). Pada April 2012 Zulkifli dipanggil Kejaksaan Tinggi Lampung karena diduga terkait dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk PLTU Sebalang di Lampung Selatan (sumber). Sehubungan dengan Selat Sunda, Zulkifli adalah pendukung dari pembangunan Jembatan Selat Sunda (sumber2 dan sumber3) dan oleh banyak lembaga swadaya masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup dikritik karena memberikan ijin penambangan pasir di kawasan cagar alam Anak Gunung Krakatau kepada PT. Ashco Unggul Pratama (sumber4 dan sumber5)
Pendidikan
SLTA, SMA Negeri 2, Lampung (1974)
Perjalanan Politik
Zulkifli Anwar memulai karir politiknya dengan aktif di asosiasi pengusaha. Zulkifli adalah Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung (1982-1985), Dimulai di 1990, Zulkifli semakin aktif berorganisasi di berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan dan juga partai politik. Di 1990 Zulkifli menjadi Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKKPI) Provinsi Lampung (1990-1994) dan juga di organisasi sayap kepemudaan Golkar menjadi Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
Di 1995 Zulkifli dipercaya menjadi Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Lampung (1995-2000). Di 1997 Zulkifli menjadi Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Lampung.
Di 2000, Zulkifli terpilih menjadi Bupati Lampung Selatan (2000-2005) dan kembali untuk kedua kalinya di 2005 (2005-2010). Namun demikian di 2008, Zulkifli mengundurkan diri sebagai Bupati Lampung Selatan karena ingin mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung pada Pilkada 2009. Zulkifli juga bergabung menjadi kader di Partai Demokrat di 2008. Zulkifli gagal terpilih menjadi Gubernur Lampung pada Pilkada 2009 dan mencalonkan diri menjadi calon legislatif mewakili Partai Demokrat di Pileg 2009.
Zulkifli terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2009-2014 dan duduk di Komisi V yang membidangi perhubungan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Pada Pileg 2014 Zulkifli terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan bertugas di Komisi II yang membidangi kepemiluan, pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak
Pada 9 April 2015 - Zulfikli Anwar menyorot kepada pernyataan Mendagri bahwa tidak akan ada masalah, jadi apa yang saat ini dipermasalahkan. Semua akan bermuara di Mendagri, Tjahjo Kumolo. Bila ada 65 daerah yang belum siap, lalu Mendagri menyampaikan cuma 3 berarti ada terobosan-terobosan dari koordinasi oleh Mendagri, KPU, dan Pemerintah Daerah. [sumber]
Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Zulkifli apresiasi KPU dan Bawaslu yang ia anggap sukses menyelenggarakan pilpres, pileg dan pilkada. Namun demikian Zulkifli beranggapan bahwa ketua-ketua KPU di daerah banyak yang sudah ‘dibeli’ oleh partai politik dan tidak lagi lagi independen dalam bertugas. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Pertanahan
22 November 2016 - Zulkifli mengapresiasi Menteri ATR/BPN. Ia menghargai bagaimana Menteri tersebut menangani masalah di BPN. Ia berpendapat bahwa periode lalu ia berada di Komisi 5 dan sering berdebat dengan Menteri PU dan Dirjen Tata Ruang. Hal yang dipermaslahkan Zulkifli itu seputar permasalahan anggaran yang sampai Zulkifli bicara belum ada follow up. Ia mengatakan bahwa Kabupaten membuat tata ruang sendiri, begitu pun provinsi yang membuat tata ruang sendiri. Maka hanya satu pertanyaannya, saat BPN mengeluarkan AGU/AGB apakah mereka minta rekomendasi. Jika jawabannya tidak. Maka jikalau nanti ada ratas (rapat terbatas) dengan yang lain, harus terpadu dengan dirjen lain. Hal tersebut dikarenakan penanganan tata ruang provinsi dengan tata ruang nasional itu berbeda yang ia sampaikan, bahkan itu hanya sedikit. Zulkifli mengatakan bahwa dirinya sudah jatuh cinta dengan Menteri BPN. [sumber]
Tanggapan
Anggaran Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman RI
9 Juni 2016 - Zulkifli mengapresiasi Dirjen Dukcapil yang telah mengunjungi Lampung. Zulkifli menilai permasalahan e-KTP di Lampung terbilang masih carut marut. Zulkifli juga melihat bahwa di dapilnya belum ada mobil keliling yang mengurusi e-KTP. Zulkifli sadar bahwa permasalahan tersebut kembali lagi pada masalah anggaran sehingga seharusnya anggaran untuk e-KTP tidak dipotong. Zulkifli berharap agar Lampung menjadi prioritas program e-KTP. Untuk Ombudsman, Zulkifli menantang lembaga tersebut untuk menegur KemenPAN-RB dalam kasus disclaimer karena kalau tidak diinvestigasi, Ombudsman bisa mendapatkan rapor merah. [sumber]
Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)
Pada 8 April 2015 - Zulkifli melaporkan bahwa di SMUN Lampung ada 12 guru honorer dan 5 guru yang diangkat atas dasar SK Kepala Sekolah (SK KepSek). Zulkifli minta klarifikasi ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) apakah yang sama bisa dilakukan untuk THK2. Zulkilfi setuju dengan pendapat Jazuli Juwaini kenapa Menpan-RB tidak tuntaskan dan tutup masalah THK2 sekaligus dan menurut Zulkifli anggarannya bisa dicari.
Zulkifli mengingatkan Menpan-RB bahwa Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) lapor bahwa Menpan-RB menjanjikan sesuatu ke mereka pada November 2014 di Cirebon dan sampai saat ini belum ada kelanjutan. Zulkifli menambahkan bahwa PGSI marah-marah dan anggap Menpan-RB bohong. [Zulkifli menyerahkan dokumen sehubungan keluhan tersebut ke Menpan-RB]. [sumber]
Dana Desa
Pada 6 April 2015 - Zulkifli ingin jangan ada tumpang tindih antar kementerian dalam pelaksanaan dana desa. Menurut Zulkifli mendukung keputusan akhir harus ada pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. [sumber]
Aspirasi Persatuan Guru Seluruh Indonesia
30 Maret 2015 - Zulkifli saran ke PGSI untuk buat surat dan disampaikan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) karena ini adalah suatu aspirasi. [sumber]
Audiensi dengan Majelis Rakyat Papua terkait UU Pilkada 2015
Pada 26 Maret 2015 - Zulkifli memperkenalkan dirinya sebagai wakil dari fraksi penyeimbang, Demokrat. Zulkifli membenarkan bahwa pada Pileg 2014 lalu hanya 5 orang asli Papua yang masuk DPR dan yang lainnya dari luar Papua namun mewakili Papua. Zulkifli sepakat bahwa tidak ada kesetaraan di Papua dan hanya segelintir orang Papua yang menjadi pemimpin. [sumber]