Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Pembahasan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan dan RUU Aparatur Sipil Negara — Paripurna DPR-RI ke-131
Agus Hermanto menjelaskan bahwa sidang dewan hari ini seusai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus, acara rapat hari ini mengenai pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan RUU Terorisme, pengesahan perpenjangan waktu pembahasan RUU Karantina Kesehatan dan RUU ASN. Pimpinan dewan menerima surat Presiden RI tanggal 21 Mei 2018 tentang permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa negara penuh negara sahabat di Kuala Lumpur Malaysia telah dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Kita masuk agenda pertama, pembicara tingkat II pengambilan keputusan RUU Terorisme. Pembicaraan tingkat II merupakan tahap di paripurna dengan pelaporan hasil pembicaraan tingkat I dan pendapat fraksi, juga pendapat presiden yang diwakili menteri. Selanjutnya kami menanyakan kepada seluruh Fraksi apakah RUU perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi UU dan seluruh anggota menyetujuinya. Selanjutnya pendapat akhir mewakili presiden oleh Menteri Hukum dan HAM. Apakah perubahan RUU 15/2003, tentang PP pengganti UU 1/2002 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dan para anggota dewan menyetujuinya. Kami sampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan Ham beserta jajaran atas peran serta dan kerjasama selama pembahasan UU tersebut. Penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus serta Sekretariat Jenderal DPR RI. Acara kedua yaitu pengesahan perpanjangan pembahasan RUU Kekarantinaan kesehatan dan RUU ASN. Terhadap permintaan perpanjangan pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan dan RUU ASN, kami meminta persetujuan apakah disetujui, dan para anggota dewan menyetujuinya.
Pandangan Fraksi-Fraksi atas Keterangan Pemerintah mengenai Pokok-Pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2017, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Pertembakauan — Rapat Paripurna DPR-RI
Agus mengatakan apakah RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat disetujui menjadi UU, anggota mengatakan setuju. Agus mengatakan apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan dapat disetujui menjadi UU, anggota mengatakan setuju. Agus mengatakan apakah Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Pertembakauan dapat disetujui, anggota mengatakan setuju.
Tanggapan
Pandangan Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri, Penetapan Pansus Pelindo 2 dan Penetapan Pansus Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — DPR-RI Rapat Paripurna ke-44
Agus mengatakan bahwa agenda rapat kali ini adalah pandangan fraksi-fraksi atas RUU Jasa Konstruksi dan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri. Selanjutnya, agenda rapat kali ini juga adalah penetapan anggota pansus pelindo 2 dan RUU Minuman Beralkohol.
Putusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Penjaminan, Laporan Komisi 8 DPR-RI tentang Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB, Laporan Panitia Khusus DPR-RI tentang Pelindo II dan Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Kebudayaan dan Perbukuan — DPR-RI Rapat Paripurna ke-51 dengan Menteri Hukum dan HAM
Agus mengatakan bahwa apabila salah satu pimpinan berhalangan, itu tidak yang penting karena di sini pimpinan telah kuorum. Agus juga menyampaikan bahwa hari ini pimpinan dua orang sudah mencapai kuorum sehingga sah dalam pengambilan keputusan.
Pembicaraan Tingkat 2 Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat - DPR-RI Rapat Paripurna ke-56
Agus mengatakan bahwa Pimpinan DPR-RI menerima Surat Presiden tentang permintaan Kewarganegaraan atas nama Anthony dan Surat Presiden tentang wakil untuk membahas RUU Sistem Perbukuan. Hasil akhir pembahasan RUU Tapera ialah ruu inisiatif DPR-RI pertama kali. DPR-RI dan Pemerintah sepakat untuk memprioritaskannya pada tahun 2015.
Pengambilan Keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim menjadi Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR-RI — DPR-RI Rapat Paripurna ke-80
Agus menyampaikan bahwa ia telah melakukan lobi. Mayoritas fraksi menyetujui dan masih dua fraksi tidak setuju. Agus memberikan kesempatan kepada kedua fraksi yang belum setuju untuk menyampaikan pandangannya. Setelah Perppu ini disahkan, maka akan ada pembahasan RUU Kekerasan Seksual untuk lebih komprehensif.
Persetujuan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Paris Agreement — DPR-RI Rapat Paripurna ke-81dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Agus mengatakan bahwa agenda hari ini pembicaraan tingkat II atas Paris Agreement. Acara hari ini aadalah pengambilan keputusan RUU Paris Agreement tentang perubahan iklim menjadi undang-undang. Agus juga meminta persetujuan mengenai RUU Paris Agreement disahkan menjadi undang-undang. Selanjutnya, Agus menyampaikan bahwa Pimpinan DPR-RI menerima surat dari Presiden tentang penambahan waktu untuk membahas RUU Haji dan Umroh. Pimpinan DPR-RI juga menerima surat dari Presiden tentang Penambahan Wakil untuk Pembahasan RUU tentang Garis Batas Laut Singapura dan tentang Usul Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Menurut Agus, surat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik — DPR-RI Rapat Paripurna ke-83 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Agus menyampaikan bahwa sesuai hasil rapat konsultasi tanggal 20 Oktober 2016, Paripurna ke-83 adalah pengambilan keputusan tingkat 2 RUU Merek dan Indikasi Geografis dan RUU ITE. Agus juga menyampaikan agenda rapat, yaitu pengambilan keputusan tingkat 2 RUU Merek dan pengambilan keputusan RUU ITE. Penyampaian laporan dari proses pendapatan mini fraksi dan DPD-RI. Berdasarkan peraturan yang telah diubah bahwa pembicaraan pandangan presiden.
Laporan Komisi 3 DPR RI tentang Hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komnas HAM Tahun 2017 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Sejumlah RUU— Rapat Paripurna DPR RI
Agus mengatakan apakah hasil Uji Kelayakan Calon Anggota Komnas HAM periode 2017-2022, anggota mengatakan setuju. Agus mengatakan apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negera Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan disetujui menjadi UU, anggota mengatakan setuju. Agus mengatakan apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negera Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan disetujui menjadi UU, anggota mengatakan setuju. Agus mengatakan apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi disetujui menjadi UU, anggota mengatakan setuju. Agus mengatakan apakah RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang,
terutama Perempuan dan Anak, anggota mengatakan setuju. Agus mengatakan apakah penetapan Badan Siber dan Sandi Negara menjadi mitra Komisi 1 DPR RI disetujui, anggota mengatakan setuju.
Kondisi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Cilacap — Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap
Agus mengatakan bahwa ketika Komisi 9 DPR-RI melakukan kunjungan kerja, banyak ditemukan jaminan Bawah Kendali Operasi (BPO) yang tidak baik berasal dari Kabupaten Cilacap. Agus menanyakan mengenai ketersediaan ambulans di setiap desa di Kabupaten Cilacap. Agus meminta klarifikasi terkait penyerapan anggaran kesehatan yang ternyata sudah berhasil mencapai 10% dan ia berharap agar Puskesmas mampu melayani kurang lebih 155 penyakit.
Pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Pelantikan Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat — Rapat Paripurna DPR RI
Agus mengatakan Pimpinan DPR menerima surat dari Presiden tanggal 3 Januari 2018 tentang PAW DPR dan MPR sisa masa sidang 2014-2019, yaitu Melda A menggantikan Azhar Romli dari Fraksi Golkar dapil Bangka Belitung.
Penetapan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahun dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) — Komisi 7 DPR RI Rapat Internal
Agus mengatakan anggota F-Gerindra, F-PPP, dan F-Hanura tidak hadir, maka dianggap tidak mencalonkan sebagai pimpinan Pansus RUU Sisnas Iptek. Agus menyampaikan hasil lobbying bersama jubir masing-masing partai yaitu menyepakati sistem proporsionalitas. Partai yang mempunyai anggota terbanyak menjadi Ketua Pansus, yakni Daryatmo (F-PDIP) sebagai ketua pimpinan dan Marlinda (Golkar), Anita Jacoba (Demokrat), Andi Y (PAN) sebagai wakil pimpinan Pansus RUU Sisnas Iptek. Agus bertanya apakah hasil lobbying sudah disepakati, anggota mengatakan setuju.
Pengambilan Keputusan RUU Pengesahan Persetujuan Antara Indonesia dengan Federasi Rusia di Bidang Pertahanan — Rapat Paripurna DPR-RI
Agus Hemanto sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh Fraksi dan Anggota, apakah RUU tentang PIHU dapat disetujui untuk menjadi undang-undang, dan anggota dewan menjawab setuju. Agus juga menanyakan apakah laporan BURT tentang Rencana Kerja dan Anggaran DPR-RI Tahun 2020 dapat disetujui, dan anggota dewan menyetujinya. Agus juga menanyakan apakah laporan komisi 11 DPR-RI terhadap pembahasan pemilihan calon kantor akuntan publik dapat disetujui, dan anggota dewan menyetujuinya. Selain itu Agus juga menanyakan terkait perpanjangan pembahasan 8 RUU, yaitu 1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 2. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, 3. RUU tentang Perkoperasian, 4. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 5. RUU tentang Ekonomi Kreatif, 6. RUU tentang Wawasan Nusantara, 7. RUU tentang Kewirausahaan Nasional, 8. RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknoogi (Sisnas Iptek). ini dapat disetujui, dan anggota dewan menyetujuinya.
Latar Belakang
Agus Hermanto lahir di Semarang, 20 Mei 1956. Agus berhasil terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI 2014-2019 dari Partai Demokrat setelah memperoleh suara sebanyak 32.047 suara untuk Daerah Pemilihan Jawa Tengah I. Pada periode 2009-2014, awalnya Agus bertugas di Komisi VI (Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan BUMN). Tapi pada Mei 2012, Agus dirotasi ke Komisi X (Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga) oleh Fraksi Demokrat dan menjabat menjadi Ketua Komisi X. Di 2014-2019, Agus bertugas di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja & transmigrasi dan kependudukan.
Agus Hermanto adalah adik dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Hadi Utomo dan adik ipar dari Ibu Negara, Ibu Ani Yudhoyono.
Pendidikan
S1, Elektro, Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN), Jakarta (1987)
S2, Manajemen, Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia (IPWI), Jakarta (2000)
Perjalanan Politik
Agus Hermanto adalah politisi senior dan petinggi Partai Demokrat dan akan 3 periode bertugas di DPR-RI. Sebelum bergabung dengan Partai Demokrat, Agus adalah seorang PNS di Kementerian Perindustrian dan menjabat sebagai Kepala Sub-Unit Bidang Prasarana Perlindungan Konsumen pada Puslitbang PDN-BPPIP terakhir di tahun 2004.
Pada 2010 jelang rapimnas Partai Demokrat di Bandung, Agus menjabat sebagai Plt Ketua DPP Partai Demokrat hingga proses rapimnas berakhir. Pasca rapimnas, dirinya menjadi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Saat masih di komisi VI, Agus ikut membantu menghasilkan UU tentang Perkoperasian, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. MK membatalkan UU tentang Perkoperasian karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pembatalan UU menjadikan gerakan koperasi harus kembali kepada UU lama, yakni UU nomor 25 tahun 1992 sampai ditetapkannya UU yang baru. Pembatalan ini juga menjadi catatan buruk bagi komisi VI karena artinya semua anggota komisi VI tidak berhasil menyesuaikan nilai-nilai UUD 1945 dalam UU Koperasi yang dibentuk, sehingga dibatalkan oleh
MK. Agus juga menjadi pelaku voting yang setuju kenaikan harga BBM (Maret 2012). Agus kembali mengikuti instruksi Fraksi Demokrat untuk setuju kenaikan harga BBM dalam voting APBNP 2013 (Juni 2013). Saat Agus telah pindah ke komisi X, Agus terlihat sering menghadiri rapat Komisi X dalam pembahasan RKAKL (Rancangan Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga) mitra Komisi X (seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga). Dalam 5 tahun berada di DPR, Agus tidak mengalami konflik internal dengan jajaran pimpinan fraksi Demokrat karena Agus selalu mematuhi instruksi fraksi/partai.
Terlebih karena dirinya sendiri sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
29 Februari 2016 - (JawaPos) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pihaknya siap melayani gugatan hukum pihak manapun sebagai konsekuensi dari pengesahan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) oleh DPR.
“Kalau ada keberatan dengan UU Tapera, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPR siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2) menyikapi rencana Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menggugat UU Tapera ke MK.
Menurut Agus, UU Tapera sangat bagus dan menunjukkan keberpihakan DPR kepada masyarakat menengah ke bawah.
“UU Tapera ini fokus memperjuangkan masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki rumah. Kepada pengusaha perumahan atau pengembang, perlu ada pembicaraan yang serius, karena hakekat UU ini memberi kemanfaatan bagi masyarakat menengah ke bawah,” tegasnya.
Demikian juga halnya dengan dunia usaha, menurut politikus Partai Demokrat ini mestinya juga mempunyai perhatian yang lebih tinggi. “Kalau dua kepentingan ini digabung, tentu menjadi lebih baik. Saya kira perlu sosialisasi dan penjelasan kepada Apindo termasuk pengusaha perumahan sehingga ada resultante yang sangat baik," ungkapnya.
Agus mengakui dalam UU Tapera ada klausul tertulis yang menegaskan bahwa perusahaan membantu perumahan bagi karyawannya.
“Ini sesuatu yang bisa kita bicarakan sehingga bisa dilaksanakan lebih fokus, membantu perumahan bagi karyawan menengah ke bawah,” katanya. [sumber]
RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
29 Februari 2016 - (Rimanews) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menunda pembahasan rancangan undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebelumnya, Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas RUU atas inisiatif pemerintah ini sudah dilayangkan ke DPR.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai RUU tax amnesty sangat sensitif sehingga pembahasannya memerlukan pendalaman yang cukup.
"Seluruh fraksi masih ingin mendalami. RUU ini sangat penting sehingga kami hati-hati," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Politikus Partai Demokrat ini menjanjikan akan ada pembahasan secara mendetail, tidak hanya RUU tax amnesty, namun juga revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penguatan yang penuh kepada dua UU ini, KPK dan tax amnesty. Dua-duanya, UU ini sangat esensial. Memerlukan waktu yang cukup," terangnya.
Karena itu, Agus mengatakan partai Demokrat masih membutuhkan masukan-masukan untuk RUU tax amnesty yang menjadi inisiatif pemerintah ini.
"Untuk dua UU begitu. Reses dulu untuk bertemu dengan konstituen," tandasnya. [sumber]
UU Pilkada 2015
Pada Sidang Paripurna ke-20 tanggal 17 Februari 2015 Fraksi Demokrat menyayangkan penghapusan Uji Publik karena mereka beranggapan Uji Publik adalah suatu terobosan politik dan wacana pencerahan untuk masyarakat. (sumber)
UU MD3
Mendukung revisi UU MD3
RUU Pilkada 2014 (Pilkada Tidak Langsung)
Mendukung UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD
Ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto, dan menyetujui dirinya sebagai salah satu dari 4 Wakil Ketua DPR).
Tanggapan
Taksi Berbasis Online
23 Maret 2016 - (MetrotvNews.com) - Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, transportasi berbasis online harus dilegalkan karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Kehadirannya perlu diatur dalam Undang-Undang.
"Harus ada suatu kebijakan supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Paling tidak harus didaftar dan diberi kebijakan yang lebih besar, selain itu juga harus membayar pajak serta mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," tegas Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Sehingga, lanjut Agus, tidak merugikan transportasi konvensional yang sudah ada sebelumnya. "Atau bisa juga dengan menggunakan warna pelat nomor spesial atau kuning. Tapi juga harus diberikan aturan," ujarnya.
Usai masa reses pada 5 April 2016, DPR akan memanggil Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelesaikan polemik transportasi online. Komisi I DPR akan memanggil Kemeninfo, sedangkan Kemenhub akan dipanggil Komisi V. [sumber]
Kenaikan TDL dan Efektivitas Reses
18 Mei 2017 - Selaku pemimpin pada Rapat Paripurna yang ke-96 untuk membuka masa persidangan ke-5 DPR RI. Agus Hermanto menjawab pernyataan Haerul Saleh dari Sulawesi Tenggara terkait masalah reses dan masalah reses akan ditinjau oleh Pimpinan DPR, dan untuk pernyataan Khilmi dari Jawa Timur 10 akan dibahas pada komisi terkait, yaitu komisi 7. Agus mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari Fraksi PKS dan menerangkan kembali bahwa agenda Rapat kali ini adalah pidato pembukaan masa sidang oleh Ketua DPR RISetya Novanto dari Nusa Tenggara Timur 2. [sumber]
Pemilihan Kapolri
11 Januari 2015 - menyikapi pemilihan Kapolri pengganti Jenderal Sutarman dimana Presiden Jokowi serahkan calon tunggal yaitu Budi Gunawan yang dinyatakan tersangka oleh KPK pada tanggal 13 Januari, Agus Hermanto memberikan komentar tentang tidak kunjung dilantiknya Budi Gunawan:
- Kami jelaskan BG jangan berlarut-larut, Pak Jokowi akan sampaikan keputusan waktu ini (3 Februari 2015, doorstop setelah kunjungan konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi di Istana). [sumber]
Perppu Pilkada
9 Januari 2015 - menyikapi wacana Komisi II DPR RI memanggil mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan perihal pengambilan kebijakan Perppu Pilkada, Agus Hermanto menyatakan:
"Enggak boleh. Perppu dibahas di intern DPR. Intinya Perppu diterima atau nggak. Kalau diterima jadi undang-undang Pilkada, kalau tidak kembali ke awalnya. Pemanggilan Pak Susuilo Bambang Yudhoyono menyalahi prosedur pembahasan Perppu. Enggak boleh seperti itu. Memang dalam saya melihat ada wacana ingin mengundurkan pilkada, ini bertentangan dengan perppu."
Masa Sidang DPR
9 Januari 2015 - menyikapi akan kembali bersidangnya DPR setelah reses selesai, Agus Hermanto paparkan apa saja agenda penting DPR:
"Perppu dibahas dalam masa sidang. Paling tidak satu bulan atau satu setengah atau dua bulan. DPR juga harus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perjuangan (APBNP) bersama pemerintah, khususnya menyangkut perubahan nomenklatur kementerian. Tanpa pembahasan APBNP ini pemerintah belum bisa bekerja, kita ketahui struktur nomenklatur kabinet Jokowi berubah sehingga APBN masih tergolong struktur Kabinet Indonesia Bersatu II. Hal lain adalah DPR harus segera pilih pimpinan KPK."
Kebijakan Harga BBM
30 Desember 2014 - Agus Hermanto berkomentar tidak mengharapkan harga BBM turun:
"Pencitraan saja yang dilaksanakan, sekarang memberi sinyal harga BBM akan turun, kita tunggu saja. Kemarin mewacanakan menghilangkan premium. Kita tunggu saja," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/12/2014)." (baca disini)
"Kalau seandainya diturunkan memang sudah benar karena harga minyak dunia tidak ada kenaikkan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/12/2014). (baca disini)
AirAsia QZ-8501
- 29 Desember, Agus Hermanto memberikan statemen bahwa anggota DPR belum bisa mengadakan rapat terkait hilangnya AirAsia karena masih dalam masa reses (baca disini)
- 29 Desember, Agus meminta pemerintah untuk usut kejanggalan jadwal penerbangan QZ-8501 (baca disini)
- 30 Desember, setelah ditemukannya puing-puing pesawat, Agus Hermanto berkomentar bahwa Air Traffic Control Bandara harus diupgrade (baca disini)
- 30 Desember, Agus Hermanto menyayangkan Presiden Jokowi belum menyampaikan statemen, namun mengapresiasi kinerja Wakil Presiden Jusuf Kalla, Basarnas, BMKG, Kemenhub (baca disini)