Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Banyuwangi
Tanggal Lahir
21/04/1948
Alamat Rumah
Jalan Sidosermo Indah Ii/40, RT 006/RW 02, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU














































































RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Tim Pakar

Azam mengatakan perubahan pasal dapat menjadi keniscayaan. Azam mengatakan agar RUU ini tidak menghilangkan KPPU.














































Tanggapan

Aset-Aset BUMN - RDP Komisi 6 dengan Dirut PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan Kementerian BUMN

Azam menjelaskan memang perjanjian BUMN dan pihak lain melemahkan BUMN dan ada moral hazard, makan inilah yang terjadi di PT Hotel Indonesia Natour (HIN), jadi HIN berada di posisi lemah.


Penambahan Anggaran — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Standardisasi Nasional

Azam bertanya terkait MEA, apakah standar kompetensi ada di lingkup BSN atau tidak. Azam menambahkan catatan untuk BSN yaitu rincian tambahan sebesar Rp. 100.000.000.000.


Indikasi Pelanggaran Undang-Undang tentang Pelayaran di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN RI

Azam menyatakan bahwa penasihat hukum Pelindo II sudah mengingatkan tentang perpanjangan izin harus dari Menhub. Menurutnya, surat dari Menteri BUMN bertentangan dengan suratnya Lino. Lino sendiri juga sudah menjawab bahwa belum ada perjanjian konsesi pelabuhan. Azam pun menyatakan bahwa Pelindo II telah melanggar dan menyimpang dari undang-undang. Azam meminta agar Komisaris Utama Pelindo II dievaluasi. Menurutnya, penyelesaian masalah tergantung dari aksi semua pihak demi kepentingan masyarakat dan negara. Azam menyatakan Lino sudah membawa perseroan sekarang seperti tahun 1997. Azam meminta DPR-RI dan Pemerintah harus mengambil keputusan.


Pagu Anggaran Tahun 2016 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)

Azam mengatakan untuk melakukan yang
disokuskan saja, jangan tidak berbuat apa-apa. Jangan menunggu dan tidak mengambil keputusan. Azam mengatakan buat apa adnya UU, jika tidak diberikan uang. Dalam anggaran disebutkan bahwa pariwisata menjadi yang prioritas. Azam meminta agar BPKS untuk tidak menunggu investor, sebaiknya membuat sendiri lebih baik.


Realisasi Anggaran 2016 dan Evaluasi Kinerja - Raker Komisi 6 dengan Kementerian Perdagangan

Azam menjelaskan bahwa ada UU Perindustrian yang sudah dibuat, maka peraturan jangan sampai dipukul rata, jadi harus detail, tidak bisa global. Azam menanyakan apakah peraturan Kemendag merupakan sebuah lampiran saja atau bagaimana. Azam menyampaikan data berupa 400 ribu ton Jagung terkatung-katung, sekarang kurang lebih 200 ribu ton, maka Azam menanyakan mengapa masalahnya bisa sampai terkatung-katung.


Pembahasan RKA K/L Tahun 2017 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan UKM, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kepala Bp Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) , dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)

Azam mengatakan bahwa rapat yang lalu
terkait dengan usulan tambahan, sehingga kami berharap untuk dapat disetujui oleh pemerintah dan dananya melalui tax amnesty. Tptal anggaran untuk mitra Komisi 6 DPR-RI hanya Rp10 Triliun dan Azam merasakan kebijakan dari pemerintah kurang terhadap mitra Komisi 6 DPR-RI, yang dimana mitra Komisi 6 DPR-RI sangat mendukung untuk pengembangan Indonesia. Sehingga terkait dengan penambahan anggaran, kita perlu membicarakan lagi. Azam mempertanyakan kenapa anggaran untuk Dekopin, BSN, KPPU, BPKS mengalami penurunan, untungnya untuk BP Batam memiliki PNBP. Sehingga Azam
meminta kepada partai pendukung pemerintah Darmadi dan Ihsan untuk menyampaikan ke pemerintah selaku dari partai pendukung pemerintah. Azam meinta maaf kepada mitra, karena Komisi 6 DPR-RI sudah berusaha, tetapi kita harus melihat kondisi keuangan. Sehingga kita tidak perlu berbicara verlama-lama dan akan kita bicarakan lagi setelah reses. Azam mengatakan untuk pelaku usaha baru
pinjamannya dari Deputi pembiayaan bukan dari LPDB. Azam meminta kepada KPPU agar melapor ke Komisi 6 DPR-RI terkait dengan usaha yang tidak sehat.


Pengawasan Penggantian Direksi – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi BUMN, dan Deputi Keuangan dan Direktur Teknis PT Angkasa Pura 1

Azam mempertanyakan kepada Deputi BUMN apakah mengetahui alasan dari pergantian Dirut AP1 ini, dan berpa tahun yang sebelumnya menjabat. Azam mengatakan bahwa sngat aneh jika Komisaris tidak
diikutsertakan, pengangkatan pengurus dari luar atau dalam semestinya Komisaris
diberitahukan. Sehingga Azam meminta agar Komisaris mengetahui jika ada apa-apa, karena akan bertanggungjawab. Azam menyampaikan bahwa dirinya sangat tertarik dengan permasalahan aspal yang terkelupas, untuk permaslahan tersebut Direktur apa yang bertanggung jawab atas pembangunan atau overlay. Azam mempertanyakan Direktur Teknik apakah memiliki background tentang landasan udara, karena tidak semua orang bisa
memutuskan swakelola landasan. Azam mempertanyakan adakah pengetahuan umum
tentang landasan, karena tidak semua orang bisa memutuskan swakelola landasan
dan siapa yang mengerjakan swakelola. Azam meminta agar tidak main-main dengan landasan. Azam sependapat dengan Nasril, yang eragukan Direktur Teknis tentang
landasan. Azam mempertanyakan terkait dengan Dirut yang lama digantika karena
performance, tetapi ini terpatahkan dengan grafik yang terus naik.


Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dirut PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), dan PT. Amarta Karya (Persero)

Azam menanyakan terkait kapal yang dulu dilelang sudah jadi dilelang atau belum. Azam mengatakan bahwa negara akan merugi karena PT. Pelni masih ada kewajiban Rp58 Miliar yang harus dibayarkan. Azam juga menanyakan kembali ke Dirut PT. Pelni terkait pihak yang melakukan assessment tentang suku cadang. Ia meragukan kerjasama yang sudah dilakukan, karena masih adanya utang. Azam menegaskan kepada Dirut PT. Amarta Karya, jika dapat menyampaikan dan memaparkan dengan baik, maka akan direkomendasikan, tapi ternyata Dirut PT. Amarta Karya belum mampu memaparkan dengan baik.


Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2015, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016, dan Target Dividen 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN RI

Azam ingin mengetahui permasalahan terkait Pelindo II dan kelanjutan dari pembicaraan di Kalimantan Barat serta meminta penjelasan yang lebih lengkap mengenai kendala realisasi anggaran, karena adanya pembatasan konsinyering. Ia mengatakan bahwa Pelindo hanya sebagai operator, tidak merangkap sebagai regulator. Menurutnya, terdapat setumpuk berkas tentang kasus Pelindo yang jika dibacakan dapat menghabiskan waktu 3 hari 3 malam.


Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2015 serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan UKM RI dan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)

Azam meminta pertanggungjawaban realisasi kegiatan dari Menkop UKM.


Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dirut PT. Hutama Karya (Persero), Dirut PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk

Azam mengatakan bahwa keuangan BUMN merupakan keuangan negara. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Azam merasa kaget ketika di Kalimantan Barat ditemukan PT. Hutama Karya melepas aset pada tahun 2013. Ia meminta agar dokumen pelepasan asetnya diserahkan kepada Komisi 6 DPR-RI. Padahal, menteri saja tidak mempunyai kewenangan untuk melepas aset.


Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dirut PT. Angkasa Pura II (Persero), dan Dirut PT Jasa Marga

Azam bertanya tentang kemungkinan lainnya apabila PMN tidak diberikan. Ia juga menanyakan alternatif yang digunakan selain PMN. Azam mengatakan akan terus memantau dan menindaklanjuti masalah PMN ini selama satu minggu. 


Pengantar RAPBN 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM

Menurut Azam LPDB struktur diperkuat lagi agar langsung kepada sektor real non-kop dan sektor real kop.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Jasa Marga dan PT Angkasa Pura II Tahun 2016 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian BUMN, PT Jasa Marga dan PT Angkasa Pura II

Azam mengatakan sejak tahun 2007, penggunaan kartu tol itu pertumbuhannya berapa persen karena menciptakan kemacetan. Saat ini yang menggunakan cash panjangnya bukan main, tapi yang kartu kosong antriannya. Kemudian, ia sejauh mana dan bagaimana avtur dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.


Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2014 - Raker Komisi 6 dengan Menteri Perdagangan

Azam menyatakan jika sampai terjadi masalah di Jawa Timur, seperti gula petani jadi masalah, maka Azam akan menyalahkan Menteri Perdagangan. Azam berpendapat bahwa yang perlu diperbaiki itu sistem, tidak bisa mengikuti pemerintah saja. Azam menangkap bahwa Menteri Perdagangan lebih mengkompromistis dalam pengambilan kebijakan.


Tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I dan VIII, Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia, dan PT Perikanan Nusantara

Azam mengatakan PTPN berapa yang mengurus sapi, bagaimana kondisinya dan tempat pemotongan hewannya, karena Komisi 6 DPR RI akan melakukan kunjungan ke tempat-tempat tersebut. Azam berpendapat laporan PT PTPN dan PT RNI tidak membumi.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perindustrian RI Tahun Anggaran 2016 dan Sandingan DIPA Tahun 2015 dengan RKA Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI

Azman mengaku pernah menyinggung soal rokok, tetapi jawaban yang diberikan Menperin RI kurang dapat dipahami. Ia belum mengetahui kegiatan yang konkret untuk industri rokok. Menurutnya, perlu dilakukan kunjungan lapangan untuk dapat mengetahui tujuan dari Panitia Kerja (Panja) Gula. Azman berpendapat bahwa belanja hibah dan bantuan sosial sudah sesuai dengan keuangan daerah, karena sudah dianggarkan oleh APBD dan izin usaha mikro merupakan bukti konkret legalitas dari Lurah dengan karakteristik menyesuaikan wilayah setempat.


Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Standarisasi Nasional

Azam mengatakan pada tanggal 20-08-2015 DPR-RI meminta BSN untuk mengasih tau realisasi anggaran. Hal tersebut baru target anggaran.


Evaluasi Kinerja - Raker Komisi 6 dengan Kementerian Koperasi dan UKM

Azam berpendapat bahwa bank penyalur KUR harus melakukan pemantauan terhadap penerima agar ada kisah sukses dari KUR. Terkait LPDB, Azam ingin mendapatkan kejelasan, dan mohon disampaikan kepada Dirut LPDB.


Pembahasan Keputusan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2016 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Azam menegaskan agar bisa fokus pada infra, itu sudah diputuskan para rapat sebelumnya yang berbicara soal kedaulatan pangan.


Perpanjangan Pengelolaan Pelabuhan oleh Jakarta International Container Terminal — Panja Pelindo II Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi BUMN dan Direktur Utama PT Pelindo II

Azam mengatakan bagaimana PT Pelindo II patuh terhadap UU. Azam mengatakan dalam PP 61/2009 dan
UU 17/2003, Pelindo hanya operator bukan pemilik lahan. Azam sebagai ketua Panja Pelindo II mengatakan bahwa Pelindo II melakukan pelanggaran luar biasa karena takut kehilangan wilayahnya.


Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT. Krakatau Steel (Persero)

Azam menginginkan rencana kerja Krakatau Steel dari tahun 2016 sampai 2019 agar dalam proyeksi kedepan dapat lebih terstruktur pemanfaatan PMN-nya.


Anggaran — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian

Azam menjelaskan aparatur daerah itu ada di bawah pemerintah sehingga mohon Menteri bisa memastikannya.


Pengelolaan Aset — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. Pelindo I dan IV, Angkasa Pura, Deputi Bidang Konstruksi

Azam mengatakan tidak ada UU lain dari UU Keuangan No. 17 Tahun 2003, kemudian UU No. 1 Tahun 2004 yang mengatakan barang milik negara tidak boleh diperjualbelikan, disita, dan dilepas. Ia menanyakan mengenai otoritas pelabuhan Pelindo I dan IV sudah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 atau belum. Ia meminta diurus ke Dirut, Komut, dan lain-lain mengenai hal yang ada di UU hingga jelas kepada AP1.


Pembahasan Laporan Keuangan dan Kinerja Perusahaan — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Taspen, PT Pegadaian, dan PT Asuransi Jiwasraya

Azam A. menanyakan terkait dasar hukum Jiwasraya, rulenya merujuk ke mana.


Anggaran — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengusahaan Batam

Azam mengatakan bahwa penyesuaian alokasi anggaran selanjutnya akan dibahas di Badan Anggaran DPR


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Azam mengatakan bahwa sampai sekarang bank BUMN, timah belum pernah datang ke Komisi 6 DPR-RI dan Pertamina menolak untuk datang.


Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Token — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dirut PLN

Azam mengatakan untuk mengakomodir masalah ini, ia meminta untuk tidak dipaksakan malam ini dan dialihkan besok agar sama-sama segar karena masih pagi. Ia meminta agar tidak disetujui tanpa surat dari Menteri karena penyidik melihat prosedur. Ia mengatakan pada waktu PMN, ada syaratnya karena terkait dengan APBN dan uang negara. Jadi, perencanaan itu penting. Ia mengatakan PLN memaksakan memakai barang-barang yang tidak bermutu karena tidak dilindungi standar yang benar. PLN seperti negara dalam negara. Ia menanyakan mengenai pengontrolan perusahaan. Ia mengatakan baru Glomet yang ketahuan memakai barang yang tidak berkualitas untuk harga Rp20.000.000 di laporan kemarin. Ia menanyakan PLN memegang dokumen pembukaan develop teknis dan informasi atau tidak. Ia menanyakan kelanjutan ketika dokumen tidak ada tanggal, nomor, dllnya. Ia mengatakan ini perusahaan besar yang masuk sehingga harus profesional. Kalau dokumen tidak bertanggal dan tidak bernomor, penyidik akan mempertanyakannya. Ia menanyakan mengenai BUMN dan uang negara yang tidak merujuk pada Keppres. Ia mengatakan PLN menulis masa sanggah 3 hari kerja. Ia membahas mengenai pasokan alat yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan pengambilan keputusan. Ia menanyakan biayanya. Ia mengatakan Komisi 6 melakukan pengawasan. Pelaksanaan ini kalau ada permasalahan akan masuk dalam pengawasan Komisi 6. Jadi, bukan intervensi. Ia mengatakan tidak ada ruang dalam dokumen 2 untuk memasukkan proyek. Hanya dalam 1 dokumen. Ia menyampaikan ada banyak kejanggalan dan hal yang tidak wajar. Ia mengajak untuk dimasukkan ke Panja. Ia mengatakan ini merugikan negara karena serba gelap dan tertutup. Ia mengatakan data sudah dimiliki dan ia mau Dirut membenahi PLN. Ia menanyakan mengenai permintaan anggaran untuk transmisi pembangkit dan gardu listrik. Ia mengatakan setelah reses akan dijelaskan lebih lanjut rincian penggunaan PMN. Nantinya harus ditindaklanjuti dengan paparan Dirut PLN dan kemudian perubahan ini tidak merubah syarat-syarat yang telah ditentukan.


Panitia Kerja (Panja) Gula — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI, Kementerian BUMN RI, Kementerian Pertanian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Azam menyatakan bahwa dirinya adalah bagian dari Panja gula terdahulu. Ia menanyakan kementerian sudah menjalankan rekomendasi Panja gula periode yang sebelumnya atau belum. Azam kemudian memberikan hasil rekomendasi Panja gula pada periode lalu kepada kementerian terkait dan menunjukkan fotonya agar menjadi bukti. Azam menanyakan kepada BKPM tujuan dari rencana 15 pabrik gula. Azam meminta klarifikasi terkait tidak sinkronnya data izin impor raw sugar di dua halaman berbeda pada jawaban tertulis yang diberikan oleh Kemenperin RI. Azam juga menanyakan pihak yang terkena penalti sejauh ini. Azam juga menanyakan asal data dan cara menghitung data yang disajikan kepada Komisi 6 DPR-RI. Ia meminta Kemenperin RI untuk menyampaikan jawaban tertulis secara lengkap dan baik untuk semua pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan oleh pihak DPR-RI. Terutama juga diperhatikan terkait kebenaran data yang disampaikan dan teknik memperolehnya. Azam berpendapat, bahwa Sucofindo bukanlah malaikat, dan tidak dapat dipercaya 100%. Ia mempertanyakan kebenaran tentang 500 ribu raw sugar yang akan masuk ke Indonesia pada November dan Desember. Azam menegaskan bahwa Komisi 6 DPR-RI akan terus mendukung BUMN, namun hanya BUMN yang benar saja. 


Kasus Pelindo II — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)

Azam meminta hasil pansus difotocopy. Ia mengatakan sejak Januari 2014 Komisi 6 sudah mendapatkan laporan dari serikat pekerja. Sudah ada pembahasan bahwa sebaiknya pengelolaan diberikan kepada anak bangsa, bukan diperpanjang. Pada tahun 2009 Pelindo II adalah operator. Ia menyampaikan Menteri Yusman Jamal pada waktu itu sudah melaporkan kepada presiden tentang segala permasalahan dan dituangkan dalam UU. Freddy Numberi pada 2009 sudah melaporkan bahwa UU No. 17 Tahun 2008 sudah terbit sehingga BUMN harus tunduk pada UU tersebut. Pada pergantian kabinet juga disampaikan hal yang sama. Ia mengatakan Jonan menyampaikan gugatan kepada perseroan bahwa UU No. 17 Tahun 2008 sudah ada dan Pasal-Pasalnya sudah mengakomodir, tetapi Direktur Pelindo II meminta fatwa kepada jamdatun. Komisi 6 hanya menerima surat tanggal 21 November yang ditandatangani oleh jamdatun. Ia mengatakan DPR RI adalah pengawas. Tugas Komisi 6 sebagai mitra BUMN wajib meluruskan mengenai UU. Ia menyampaikan Komisi 6 melihat JICT tidak mengindahkan UU No. 17 Tahun 2008 dan melakukan perpanjangan izin. Oleh karena itu, Komisi 6 ingin mendapatkan informasi dari jamdatun. Ia mengatakan statement Dirut Pelindo bertentangan dan bermain-main dengan hukum. Ia ingin mendapatkan statement mengenai surat per 21 November 2015. Ia menanyakan kemampuan Dirut Pelindo II menyelesaikan masalah. Ia membaca ini menjadi aneh. Pelindo II tidak memahami penasihat hukumnya tanpa mengindahkan UU No. 17 Tahun 2008. Ia menanyakan letak kesesatan yang dilakukan Pelindo II. Ia menanyakan perjanjian perpanjangan kerja wajib mendapatkan izin kemenhub atau tidak. Di dalam dokumen dikatakan perlu dan Pelindo mengatakan tidak. Ia menanyakan ketentuan berdasarkan UU. Ia mengatakan konsesi diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003. Kalimat ini yang dijadikan celah karena hanya sepotong-sepotong. 4 menteri diabaikan, komisaris diabaikan. Ini pelanggaran Pelindo yang luar biasa terhadap UU. perpanjangan ini dijelaskan bahwa konsesi itu wajib hukumnya taat pada UU dan turunan UU. Komisi 6 mengapresiasi jajaran jamdatun atas informasi ini.


Status Kerja TNI yang Dikaryakan KAI — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. KAI dan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Usaha, Sarana, dan Prasarana

Azam menanyakan mengenai hal yang mendasari PT. KAI melakukan program mempekerjakan TNI/Polri. Ia mengatakan khusus aset akan dibahas di Panja aset. Ia meminta Panja aset segera menyiapkan RDP selanjutnya. Ia menanyakan urusan kolonel-kolonel ini untuk Dirut dan jobdesknya. Ia mengatakan kalau Dirut seperti ini sama saja negara ini tidak aman karena Dirut mengambil jalan pintas. Banyak sabotase di masalah internal PT. KAI. PT. KAI merasa Dirut tidak aman untuk dirinya sendiri. Ia menanyakan alasan kolonel ada di sana. TNI masih membutuhkan kolonel-kolonel tersebut dan Komisi 6 akan mengecek dari Komisi 1. Ia mengatakan pengelolaan SDM tidak jelas, pola karir tidak jelas, dan mengambil jalan pintas aparat untuk menakuti rakyat. Ia menyampaikan bukan masalah menjadi baik, tetapi ini berbahaya. Ini BUMN, bukan militer. Komisi 6 meminta data siapa, dari mana, kapan diangkat, berapa gajinya, dan melekat di mana. Ia meminta dasar hukum hidup dalam aturan mengenai perizinan dan pola karir. Ia menanyakan dasar riset anggaran Rp1,5 Miliar untuk KA kesehatan. Ia meminta daranya dan akan dikomunikasikan dengan Komisi terkait karena itu uang negara. Komisi 6 mengundang Menteri pada rapat tanggal 17 Jam 5 sore.


PMN dan Token - RDP Komisi 6 dengan Dirut PLN

Azam menanyakan berapa jumlah rugi negara yang saat ini dialami, dan meminta dijelaskan masalah Jawa 7. Azam berpendapat bahwa meter ini tidak ada standarnya, jadi yang beredar di publik ini tidak ada standarnya, ini meter gelap. Azam menegaskan bahwa ini pelanggaran luar biasa, dan bisa dilaporkan ke KPK.


Kasus Pelindo II - RDP Komisi 6 dengan Retno Pujiastuti (Komisaris 2 PT Pelindo II)

Azam menanyakan apakah komisaris pernah tahu tidak mengenai pembayaran technical 71 juta US dollar, pada periode 2005-2014, dan mengapa membiarkan terjadinya perpanjangan kontrak yang melanggar UU. Azam mengkritisi Dirut tidak mengakui penasehat hukum yang di-hire komisaris, betapa kacaunya Pelindo ini. Azam juga menanyakan bagaimana sikap komisaris terhadap Serikat Pekerja.


Masyarakat Ekonomi ASEAN, Program Pembangunan dan Isu Aktual Lainnya — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan

Dari segi blending, Asman mengatakan bahwa BLK ini sudah dapat nama karena permasalahan isi dari BLK. Asman menanyakan apa mungkin dibuat kerjasama antara Dikti dengan Depkes sehingga anggarannya bisa masuk ke rumah sakit dan pendidikan.


Evaluasi Kinerja PLN - RDP Komisi 6 dengan Dirut PLN

Azam menegaskan PLN harus melengkapi data yang diminta Komisi 6 DPR-RI terkait FTP 2.


RAPBNP 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan (Mewakili MenBUMN), BKPM, BSN, BPKS Sabang, dan BP Batam

Azam mengatakan pada RDPU kali ini Menteri Keuangan menyetujui mengenai anggaran yang diajukan yaitu anggaran BPKM sebesar Rp488,5 Miliar, BSN RI sebesar Rp126,2 Miliar, BPKS sebesar Rp240,2 Miliar, BP Batam sebesar Rp1 Triliun.


Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Hutama Karya dan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Azam menanyakan nilainya dan waktunya karena tidak masuk dalam catatan hutama karya. Ia juga menyinggung bahwa Rp109 Miliar MTN juga tidak tercatat. Ia mengatakan sah atau tidak MTNnya. Dokumennya ada, tetapi tidak tercatat di HK. Ia mengatakan tidak tercatat dan raib uangnya. Tercatat atau tidak itu urusan HK. Ia menyampaikan PT HK harus diawasi oleh Kementerian. Ia menanyakan keputusan dokumen komisarisnya. Ia menanyakan kapan Dirut masuk HK. Ia menanyakan siapa Sulaiman Abdullah dan angkatan berapa. Ia menanyakan yang dimaksud dengan tidak prosedural. Ia mengatakan seharusnya dilaporkan dalam RKAP. Ia melihat ada persekongkolan antara Perseroan dan Komisaris. Ini pengelolaan perseroan yang tidak baik dan tidak disiplin. Ia mengatakan keputusan 2009, Direksi dan Komisaris tanggung jawab renteng. Ia mengatakan Komisi 6 ingin BUMN sehat sebagai tulang punggung bangsa. Ia ingin HK mengelola sendiri. Ia menanyakan PT HK dapat apa nantinya jika dialihkan. Ia ingin BUMN kaya dan berkembang. Jangan mau dialihkan terus. Ia ingin BUMN mendapatkan pajak. Ia kira Deputi KemenBUMN paham dengan Komisi 6.


Kinerja Keuangan dan Operasional melalui PMN di PT Dirgantara Indonesia – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Dirgantara Indonesia

Azam mempertanyakan apakah PT DI tidak bisa langsung dengan negara terlebih dahulu, dan apakah ini modus operandi. Azam mengatakan bahwa PT DI masuk dalam lingkar lintah darat, jika PT DI tidak mau membayar fee makan akan kena penalty. Azam meminta penjelasan mengenai laba tahun 2015 yang sebesar 3 Juta Dollar, dan terkait dengan pesawat yang sehat secara berulang. Azam mengatakan bahwa pihak BUMN melakukan kerjasama dengan Kementerian yang lain untuk memasarkan produk dari PT DI.


Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ichsanuddin Noorsy (Pakar/Ekonom)

Azam sebagai Pimpinan Rapat mengatakan bahwa pandangan dari mitra akan dijadikan analisa dan referensi untuk revisi Undang-Undang tentang BUMN. 


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) mewakili Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), dan Menteri Perindustrian (Menperin)

Azam mengatakan pada raker dengan Kemenkop, anggaran untuk koperasi menjadi sangat penting manakala ada program daerah khusus UMKM. menurutnya hal tersebut perlu perhatian khusus. Ia meminta usulan tambahan sebesar Rp920 Miliar lebih. Ia mengatakan Komisi 6 harus memberikan dukungan penuh ke Kemenkop di seluruh Indonesia. Ia meminta agar usulan yang sudah disepakati pada raker sebelumnya dan pada lateral meeting sebelumnya dapat disikapi dan diupayakan. Ia membahas Kemenkop terkait dengan daerah dan rakyat kecil. Usulan anggarannya hanya sekitar Rp2 Triliun dan tidak pernah naik, malah turun. Ia mengatakan anggaran ini tidak bisa direalisasikan jika tidak dibicarakan dengan Menteri Keuangan, namun ketika Menkeu hadir, Menkop tidak hadir, begitupun sebaliknya. Untuk kedepan, ia ingin Menkeu bertemu terus dengan Komisi 6. Ia menyampaikan anggaran Komisi 6 yang hanya sekitar Rp11 Triliun, padahal mitra Komisi 6 itu ujung tombak Indonesia. Ia mengatakan Menkeu perlu berbicara khusus kedepannya dengan Komisi 6 karena Komisi 6 membutuhkan dukungan Menkeu untuk membantu anggaran mitra Komisi 6. Menurutnya, mitra Komisi 6 harus lebih diperhatikan dan didorong anggarannya. Ia membahas anggaran KPPU yang kecil namun patut disyukuri. Ia mengatakan perlu pembinaan dan tidak hanya dikasih uang saja. Uang itu bisa hilang. Ia menyampaikan perbankan sistemnya cukup rumit bahkan surat nikahnya pun diminta. Kalau suaminya mati, istrinya masih dikejar. Ia mengatakan lebih mudah masuk surga daripada menunggu KUR keluar. Ia menyinggung anggaran Komisi 6 yang Rp11 Triliun padahal Komisi 6 mendukung program-program Kementerian dan BUMN.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Azam memastikan bahwa PNBP tidak disetor kepada pemerintah.


Pengembangan Kota Batam — Komisi 6 DPR-RI Audiensi dengan DPRD Kepulauan Riau Pansus Batam

Azam menjelaskan bahwa kami menghargai dan mendengarkan apa yang telah disampaikan, beberapa tahun ini kita dengar BP Batam ini tidak berkembang menjadi apa yang diharapkan. Terkait banyak hal, penguatan apa yang diperlukan, pengembangan, anggaran maka akan menjadi lambat kalau tidak didukung padahal depan hidung Batam ada Singapora. Kita menerima dan akan membicarakan dalam rapat internal Komisi 6 DPR agar di Pansus dapat memecahkan masalah dengan Industri-industri pemerintahan kota yang perlu penanganan khusus.


Isu Dwelling Time (Part 1) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Pelindo dan Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Azam ingin mengetahui penyebab kerugian Rp8 Miliar. Ia menanyakan alasan pembuatan jalur pelabuhan baru jika Dirut tidak tahu jawaban mengenai bottleneck. Menurutnya lebih baik rapat diskors dan besok malam dilanjutkan kembali.


Asset Swap Mitratel dengan TBIG (Part 1) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Telkom dan Deputi Bidang Usaha Agro dan Industri Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Azam A menanyakan isi Pasal 17 ayat 6 anggaran dasar ke Telkom. Ia juga menanyakan dokumen undangan rapat tanggal 17 April dan perubahan yang ada di anggaran dasar. Ia menanyakan ada tidaknya agenda untuk mengubah Pasal 17 ayat 6. Ia menanyakan ketidak adaan rencana anggaran dasar Telkom. Ia mengatakan dokumen tersebut akhirnya menjawab tidak dan ini tercatat. Ia berharap hal tersebut tidak menjadi kegaduhan politik.


Pengawasan Berjangka Komoditi — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Azam menanyakan siapa yang menugaskan Bappebti menjadi ketua pemeriksa dan apakah ada suratnya. Azam juga mengatakan bahwa Kepala Bappebti membuat tim dan laporan resmi.


Program Kemitraan dan Bina Lingkungan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian BUMN, Dirut Pertamina dan Dirut PGN

Azam menegur PGN karena Dirutnya sering tidak hadir. Ia mengatakan PKBL merupakan program nasional. Ia membahas Dirut PGN yang sudah tiga kali tidak mengindahkan undangan Komisi 6. Ia mengatakan perubahan 5 kali peraturan PKBL pada zaman Dahlan Iskan itu kesalahannya dulu yang tidak boleh ada lagi. Ia menyebutkan Refrizal waktu itu adalah Pansus pembuatan UU untuk PKBL swasta. Ia mengatakan swasta juga wajib memberikan PKBL dan melalui UU yang ditetapkan. Ia mengatakan hal yang menjadi sumber penyelewengan adalah jika laba digunakan untuk PKBL. Laba perusahaan yang dipotong untuk PKBL itu sebenarnya untuk negara. Ia mengatakan itu ulah Menteri BUMN waktu itu. Agar tidak terjerumus lagi, semua UU 2007-2013 per Mei. Ia membahas mengenai hasil dari pembuatan sorgum di Atambua oleh Pertamina. Ia ingin pertanggungjawabannya. Ia menanyakan jumlah PK dan BL dari PGN pada 2013-2014. Ia juga menanyakan alokasinya dimana saja.


Asset Swap Mitratel dengan TBIG — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Telkom

Azam A meminta penanyana mitratel walaupun itu independen. Ia mengatakan Menteri menyampaikan ada upaya untuk mengubah untuk dimasukkan ke agenda RUPS. Ia mengatakan jika masih menyangkal. Rekaman akan dibuka. Ia menanyakan asal usul surat tersebut namun tidak jelas jawaban dari Deputi BUMN. Ia mengatakan satu tingkat dibawah Direksi tidak ada yang berani mengubah anggaran dasar. Ia menyampaikan dalam satu perseroan mengubah yang penting tidak diketahui Direksi itu omong kosong. Ia membahas Telkom masih ngeyel. Menurutnya perlu mengikuti komisaris baru, bukan yang lama. Ia mengatakan Komisi 6 berhak masuk jika merugikan negara.


Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pelindo 3

Azam mengatakan bahwa perubahan itu disetujui oleh BUMN harus segera disampaikan ke mereka dan kalau ada perubahan harus sesuai persetujuan Menteri BUMN. Catatan panja waktu lalu untuk menjaga keseimbangan wilayah timur dan barat.


Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian BUMN dan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Azam mengatakan bahwa kita membutuhkan bukti tertulis bukan hanya omongan apakah catatan sudah dijalankan, kenapa saudara tidak selesaikan yang 10.000 megawatt itu tugas direksi kita memberikan PMN lagi habis uang itu belum kita bedah semua pada waktu tender bagaimana karena saudara putuskan di tengah jalan katanya bebas padam bulan Mei 2010, sekarang sudah 6 tahun ini harus diperbaiki dari hulu sampai hilir


Program Kemitraan dan Bina Lingkungan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Semen Indonesia dan Deputi Pertambangan

Azam meminta Deputi untuk mengingatkan Menteri kalau Komisi 6 telah meminta data BUMN Peduli. Ia menanyakan hal lain yang diberikan BUMN Peduli selain untuk pasar murah. Ia mengatakan PKBL adalah kewajiban BUMN, bukan kewajiban MenBUMN. Ia mengatakan program pasar murah ini tugasnya Menteri Perdagangan, bukan Menteri BUMN sehingga perlu dijelaskan. Ia mengatakan dana PKBL harus ditambah terus walau di saldo masih ada karena itu uang Pemerintah untuk masyarakat. Ia menanyakan dasar Menteri BUMN mengalokasikan 30% dama BUMN untuk PKBL.


Program Kemitraan dan Bina Lingkungan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BUMN Perbankan

Azam meminta penjelasan mengenai program BUMN Peduli dan landasannya. Ia mengatakan kalau BUMN untung, harus mengeluarkannya dalam bentuk PKBL.


Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian BUMN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)

Azam Asman Natawijana mengatakan bahwa itu bukan menjadi audit investigatif tapi audit standar, jadi Komisi 6 DPR bukan auditor, kita tidak melakukan pemeriksaan reguler karena kita menerima laporan saja asal itu clearance contohnya bagaimana yang sudah dilakukan oleh BPK supaya kita mengetahuinya.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Azam menanyakan apakah BKPM ada PNBP.


Evaluasi Kinerja — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Standardisasi Nasional

Azam menanyakan mengenai pengendalian terhadap SNI.


Pembangunan Smelter — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT ANTAM

Azam A menanyakan komoditas yang diekspor Freeport. Ia mengatakan dari Gresik baru keluar anoda slime 2.000 ton per tahun. Ia menanyakan pernah atau tidak Antam mengecek bahwa itu memang 1%. Ia menanyakan persentase saham yang diapatkan Antam dari kerja sama ini. Ia juga menanyakan kejelasan pabrik 2.000 dan struktur pembiayaan serta pembangunan pabrik anoda slime tersebut. Ia menanyakan kepada Dirut Antam timeline dari 3 proyek pengembangan.


Pembahasan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Masing-Masing Kementerian/Lembaga Tahun 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Mewakili Menteri BUMN), Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Azam mengatakan Komisi 6 DPR RI ini komisi ekonomi, tidak kelihatan pertumbuhannya seperti infrastruktur. Kemudian, ia menegaskan jika anggaran tahun 2017 ini ingin diputuskan pada rapat hari ini silahkan saja antara Pemerintah dan Komisi 6 DPR RI putuskan bersama.


Penyertaan Modal Negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Pembangunan Perumahan

Azam meminta untuk dilengkapi dengan prubahan dan sandingan yang sebelumnya. kemudian Azam juga menanyakan perubahannnya seperti apa.


Evaluasi Kinerja Pertamina - RDP Komisi 6 dengan Dirut Pertamina

Azam mengkritis terkait Pertamax Plus yang kecil, untuk apa dibuat. Azam meminta agar dibuatkan cost structure Pertalite, Pertamax, Pertamax Plus dan Bio Solar. Azam juga menanyakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan rezim pajak apa. Azam menanyakan overhead cost berada di bagian mana dalam cost structure Premium.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam

Azam memastikan apakah SOP pengadaan barang & jasa di BP Batam sudah ada.


Pertimbangan Standar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan RI

Azam menyampaikan bahwa BPKN nantinya terpisah tidak dibawah Kemendag tetapi merupakan partner dari Kementrian.


Hutang, Holding dan Dinamika Anak Perusahaan PTPN - RDP Komisi 6 dengan Dirut PTPN III, Dirut PTPN VII dan Direktur Kementerian BUMN

Azam berpendapat data dari mitra tidak dapat dipertanggungjawabkan. Azam menanyakan apa betul produktivitas per orangnya itu lebih. Azam berpendapat bahwa ini bencana bagi BUMN, sebab ini dapat diistilahkan dengan bangkrut. Azam menyampaikan bahwa ada laporan beberapa tahun ini kelapa sawit tidak dipupuk. Azam menegaskan bahwa menteri itu melakukan pembinaan menurut UU, jadi jika ada kasus seperti ini, maka harus selesai.


Penyempurnaan RKA K/L 2017 Sesuai Hasil Pembahasan dari Banggar - Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI

Azam mengatakan memang anggaran ini sangat kecil, tetapi inilah yang terjadi. Azam meminta penjelasan apakah
ada perubahan dari penyusunan yang pertama, karena kita yakin bahwa Pak Menteri sudah menyusun secara cermat pembagiannya. Azam meminta untuk pembangunan jalan untuk dipindahkan ke KemenPUPR karena ini terkait dengan infrastruktir.


Realisasi Anggaran 2016 dan Rencana Anggaran 2017 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Azam menanyakan apakah permasalahan dari self blocking.


Upaya Meningkatkan Kualitas Manufaktur Indonesia dalam Menghadapi Persaingan Internasional untuk Masukan Ratifikasi Perdagangan – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Asosiasi Industri Mesin Perkakas Indonesia (ASIMPI)

Azam mengatakan bahwa harapan dari ASIMPI ini mungkin jadi berat untuk direalisasikan. Untuk membuat industri ini hubungannya dengan industri yang berhubungan dengan industri yang belum tumbuh, sehingga bergantung pada impor barang. Sehingga ini menjadi PR bagi kita apakah akan terus menekspor mesin mperkakas yang lebih murah. Azam mengatakan harus dengan kualitas yang baik, karena China dan Korea membuat barang yang costnya rendah.


Kerjasama Luar Negeri dan Perdagangan Bebas – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Perdagangan

Azam mengatakan bahwa India lebih kuat jasanya dibandingkan Indonesia. Kata kunci dalam UU Perdagangan, perlindungan terhadap perdagangan dalam negeri.


Panja Ratifikasi Perdagangan – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Asosiasi Gula Indonesia (AGI)

Azam mempertanyakan terkait dengan impor kita dari China untuk alat-alat listrik apakah datanya ada. Untuk peralatan listrik Azam tidak tahu kategori dan spesifikasi apa saya, sedangkan impor dari Korea pada tahun 2015 turun dan ekspornya tumbuh. Untuk Australia pada tahun 2015 mengalami penurunan dibandngkan tahun 2012 yang hampir mencapai 33 juta USD. Azam mempertanyakan apakah angka-angka sebelumnya sama dnegan data yang ada.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran 2018 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Azam mendapatkan laporan bahwa terkait Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015, BKPM tidak menjalankannya.


Tanggapan terkait Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, Totok Yulianto, dan Kantor Hukum Butarbutar Wirawan Ghufroon Sidabukke (BWGS)

Azam menyatakan bahwa adanya kritikan terkait terbitnya PP tersebut yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI pada Desember 2016. Adanya tambahan Pasal 2a ayat (1), modal PT berasal dari saham negara. Azam menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Putusan MK, dan yang lainnya. Azam menilai PP dibuat untuk menjalankan undang-undang, bukan untuk melanggar undang-undang. Pandangan pakar diperlukan untuk menilai hal tersebut dari segi hukum. Oleh karena itu, Azam berharap dalam RDPU ini para pakar diharapkan dapat memberikan masukan bagi DPR-RI.


Ratifikasi Perjanjian Internasional – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan Dirut GP Farmasi

Azam mengatakan bahwa di Malaysia aset jasa konstruksi mengalami terus meningkat, sedangkan di Singapore menurun sejak tahun 2010. Sedangkan untuk sektor jasa di Indonesia yang kelaur, untuk India dari tahun ke tahun menurun terus tetapi tidak sebaliknya. Data dar pemerintah bahwa bahan baku untuk farmasi itu hampir 90% impor.


Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 dan Rencana Kerja 2017 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam

Azam mengatakan bahwa tidak mengambil cukai dari rokok itu yang rugi negara, maka menurutnya pemerintah harus mengambil kesimpulan.


Panja Gula – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Industri Agro Kemenperin, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Azam mempertanyakan PMK-nya ini direkomendasikan oleh siapa dan untuk kontrol izin impor raw sugar siapa. Azam meminta untuk melengkapi data pada rapat berikutnya. Terkait dengan raw sugar, dia asuk pelabuhan mana saja. Azam mengatakan bahw 500 tibu ton untuk di daerah perbatasan itu banyak. azam menyarankan bahwa kita harus memanggil Menteri terkait dengan regulasi-regulsai yang tidak penting. Dari parik yang diberikan izin ini tidak memiliki kebun tebu, berdasarkan dari UU mengatakan bahwa ada lahannya terlebih dahulu baru pabriknya. Sehingga Azam menyatakan bahwa jika untuk rakyat melalui fraksi mendukung, tetapi jika menyusahkan rakyat maka kami akan menolak.


Realisasi Anggaran Tahun 2016 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Azam mengatakan KPPU harus menggunakan kewenangannya untuk kepentingan rakyat. Azam mengatakan KPPU dan BPKN harus ada batasan domainnya.


Efisiensi Penurunan Biaya PT PLN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi KemenBUMN dan Direktur Utama PLN

Azam meminta segera kirim dokumen pelepasan aset di Tarakan sejak 2013, dan menurut Adhi Karya & Waskita Karya mangkrak karena lahan tidak siap oleh PLN, maka Komisi 6 DPR-RI meminta penjelasannya.

Azam juga bertanya terkait bagaimana transfer aset, dasar hukumnya apa, dan konsolidasi keuangan PLN berapa.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Perum Perhutani

Azam menanyakan mengenai status desa yang dipetakan sesuai dengan peraturan pemerintah. Selain itu, Azam juga menanyakan perihal siapa saja yang memasuki kawasan hutan kalau bukan warga setempat.


Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara — Komisi 6 DPR RI Audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara

Azam mengatakan calon Direktur Keuangan atau personalia harus mampu melihat kemajuan zaman, eselon I perlu improve dan perbaikan agar bisa bersaing dengan orang-orang perbankan saat Fit and Proper Test.


Pembahasan Permendag No. 16 Tahun 2017 Terkait Perdagangan Gula Kristal — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan (Mendag)

Azam A mengatakan Mendag salah diagnosa. Ia menanyakan masalah rembesan dan struktur organisasi. Ia juga menanyakan mengenai Mendag yang tidak mengetahui neraca gula Indonesia dan bisa menentukan 3,5 juta. Ia mengatakan harga gula naik turun dan menanyakan dasar impor gula mentah. Ia mengatakan Komisi 6 tidak pernah menerima neraca gula. Ia mengatakan rakyat dirugikan atas permainan ini. Ia menanyakan alasan tiba-tiba Mendag mengeluarkan Permen.


Re-Grouping Pabrik Gula — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja PT Perkebunan Nusantara IX

Azam bertanya alasan Serikat Pekerja PTPN IX menolak re-grouping pabrik gula.



Persiapan Idul Fitri 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan dan Para Direktur Utama BUMN Bidang Pangan

Azam menanyakan stok milik BUMN akan dibawa kemana, serta untuk koordinasinya bagaimana. Ada gula, bawang dan lain-lain. Kemudian,ia mengatakan koordinasi dan komunikasi perlu sehingga stok tersebut dapat diserap oleh masyarakat.


Rencana Pemberlakuan E-Toll — Komisi 6 DPR-RI dengan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN serta Dirut PT Jasa Marga

Azam mengatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI, kecuali uang tersebut diragukan keasliannya. Azam juga mengatakan bahwa ketentuan penyelesaian kerugian negara berlaku juga dengan pengelola perusahaannya.


RKA K/L Tahun 2018 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BSN

Azam mempertanyakan apakah BSN tidak memperoleh surat terkait dengan penghematan anggaran


Kinerja Keuangan dan Kinerja Operasional, serta Progres Program 35.000 MW — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN RI) dan Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero)

Azam menanyakan mengenai surat Menteri ESDM. Menurutnya, hal yang menjadi permasalahan adalah yang saling melempar tanggung jawab. Ia menanyakan isi surat resmi pinjaman PLN yang terus meningkat dari Kemenkeu yang tidak sesuai target. Ia meminta progres 35.000 GW dipisahkan dan meminta disampaikan jawaban Surat Menkeu atas utang PLN. Ia mengatakan tahun depan adalah tahun politik dan Pemerintah tidak akan berani menaikan tarif listrik. Kalau 2019 menaikan tarif listrik maka tidak akan terpilih. Ia mengatakan akan mengagendakan rapat lagi setelah seluruh jawaban diserahkan tertulis.


Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian Republik Indonesia

Azam menanyakan apakah program mengenai DAK sudah teralokasikan karena pimpinan ingin lebih tahu detailnya. Terkait 614 Miliar, Azam juga menanyakan apakah sudah dialokasi dalam 5.692 Triliun.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Pegawai Perhutani (4P)

Azam mengatakan Deputi Perhutani menyampikan bahwa sebetulnya hutan-hutan tersebut berada di bawah kekuasaan Kementerian Kehutanan yang hak pengawasannya diberikan kepada perhutani. Djoni berpendapatn PermenLHK 39/2017 sempurna menghancurkan karena bisa menyerap APBN, APBD, dan Dana Desa karena ada kepentingan-kepentingan lain. Azam mengatakan mungkin situasi sekarang tidak menguntungkan, sehingga PermenLHK 39/2017 dikeluarkan. Di pulau Jawa, sleuas 465,9 hektar berpotensi untuk IPHPS.


Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perindustrian dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun 2018 dan Pembahasan Usulan Program-Program yang Akan Didanai Oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Berdasarkan Kriteria Teknik dan Komisi — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Azam mengatakan usulan kabupaten/kota masuk dalam e-planning, kemudian masuk dalam Bappenas. Azam bertanya apakah Kementerian Perindustrian melakukan verifikasi dan penilaian terhadap Pemerintah Daerah, karena Dana Alokasi Khusus (DAK) harus mempercepat perkembangan daerah.


Kinerja Operasional dan Kinerja Keuangan Perusahaan — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN dan Direktur Utama dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Iglas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Survai Udara Penas (Persero)

Azam mengatakan PT PPA sibuk berinvestasi ke sektor perumahan padahal tugas utama PT PPA adalah restrukturisasi & revitalisasi. Azam berpendapat jika PPA tidak untung maka tidak masalah, yang pentig BUMN terestrukturisasi. Azam mengatakan bagaimana pola pengelolaan pohon pinus, karena di Indonesia sudah tidak ada lagi yang menggunakan bahan baku pinus, jika pengelolaannya tidak baik maka tidak akan sukses. Azam mengingatkan Deputi bahwa menanam pohon pinus tidak mudah. Azam mengatakan ijin lelang presiden sebesar Rp100 M dan dilelang tanpa ijin DPR, Azam mengingatkan bahwa pengawasan di DPR bukan pengadilan. Azam meminta laporan terkait Tohpati. Azam mengatakan apakah PT Penas memiliki konsumen dari pemerintah. Azam bertanya kepada Dirut PT Merpati, alasan MA60 menjadi beban perusahaan. Azam mengatakan akan menyampaikan kepada Menhub bahwa hal-hal semacam pinjaman harus melalui ijin DPR.


Kinerja Perusahaan — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian BUMN RI, PT. Industri Kereta Api (Persero), PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk., PT. Dirgantara Indonesia (Persero), PT. PAL Indonesia (Persero), PT. Pertamina (Persero), PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero), PT. Bukit Asam Tbk., PT. Timah Tbk., dan PT. Aneka Tambang Tbk.

Azam membacakan hasil rekomendasi panja aset :

  1. Panja Aset BUMN Komisi VI DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan proses penjualan/pelepasan/pemindahtangan dan KSM aset BUMN serta pendirian anak perusahaan BUMN yang tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara , dan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
  2. Panja Aset BUMN Komisi VI DPR RI merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk menghentikan pembentukan holding BUMN yang berpotensi untuk menghilangkan BUMN dan mengakibatkan terbentuknya anak perusahaan yang berasal dari induk BUMN (Persero).

Setelah membacakan rekomendasi panja aset, Azam mengatakan ini adalah keputusan bersama dan tidak diubah oleh Pemerintah serta masalah hukum tidak terlepas dari pengawasan. Azam juga merasa keberatan bila menteri BUMN tidak datang karena tidak akan menyelesaikan masalah. OLeh karena itu, Azam meminta kepada deputi untuk menghadirkan menteri yang definitif. Azam meminta untuk mengingat UU No. 19 tahun 2003 agar tidak melenceng dari UU. Menurut Azam, keberadaan Freeport di dalam BUMN pada lingkungan PISM sudah melanggar UU. Azam mengatakan, ada kesalahan pada gas LPG dan meminta untuk dipersiapkan aplikasinya pada 2017-2018. Lalu Azam menanyakan hal yang menjadi penyebab di beberapa media Pertamina berpotensi merugi dan kesimpulan di kementerian BUMN. Azam meminta penjelasan lebih rinci, terkait ada 19 smelter yang merupakan bagian dari barang milik PT Timah yang tidak terurus atau dicuri. Azam menanyakan alasan memasukkan pengusaha daerah yang bekerja lama dan ikut menghambat, padahal ada pengusaha yang bisa lebih efisien. Azam menanyakan kepada PT. TIMAH mengenai kebaruan terkait kepemilikan tanah seluas 176 hektar di Bekasi. Azam menanyakan keadaan dua BUMN padahal proyek sudah direncanakan dengan baik dan asal usul kerugian 12,3 M. Azam mengatakan 12,3 M adalah uang negara seharusnya ada punishment karena studi tidak komprehensif. Azam menanyakan perihal sikap kementerian BUMN terhadap perseroan. Azam menanyakan alur subsidi untuk Kalimantan dan daerah-daerah lainnya dan kebenaran orang mengantri untuk tabung gas di media sosial. Azam mengatakan akan memanggil orang SPBU terkait status Pertamina menjual Pertalite atau tidak serta policy pemerintah atas premium dan pihak yang mengurus audit. Selain itu, Azam juga menanyakan keberadaan direktur pemasaran dan pihak yang menutup selang premium di SPBU serta memberitahukan pada wartawan, tidak ada penutupan selang. Azam mengatakan, tidak ada perintah untuk menghilangkan selang premium dan menanyakan pihak yang memerintahkan untuk melakukan audit. Azam akan memastikan pemilik SPBU akan diaudit dan jawaban sudah diberikan dalam waktu 4 hari. Azam mengatakan ingin mendengar schedule pembayaran kewajiban masing-masing persero dan menanyakan arahan dari kementerian. Azam mengatakan, PT. INKA adalah industri kereta api bukan operator kereta api. Azam mengatakan pengadaan barang dan jasa tidak menyimpang dari Kepres karena mendapat Laporan Pelindo 1 menunjuk proyek yang nilainya luar biasa. Menurut Azam, memang dulu Permen ini banyak yang aneh-aneh tergantung kepentingan menterinya.


Kinerja Perusahaan — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian BUMN RI, PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding, PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), Perum Perhutani dan Perum BULOG

Azam mengatakan pemerintah bertugas menjaga dan menurunkan serta menetapkan harga karena untuk kepentingan rakyat. Pemerintah jg bertugas menurunkan harga. Selain itu, Azam mengatakan, memberikan fleksibilitas harga kepada BULOG dengan memakai payung hukum tersebut, pemerintah menetapkan harga jadi nanti dapat dibuat kesimpulan yang berisi pemberian payung hukum untuk BULOG ini untuk stabilitas ini agar BULOG dapat menyerap guna dan menjaga stok-nya BULOG. Azam menyatakan, tidak perlu membahas teknisnya karena itu bukan ranah kita dan menanyakan keuntungan yang didapatkan oleh PTPN III.


Holding BUMN Migas dan Kinerja Perusahaan — Komisi 6 Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Pertamina (Persero) dan PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

Azam menanyakan keberadaan surat dari PT. PGN (Persero) Tbk. yang dirasa sama saja atau meniru PT. Pertamina (Persero). Selanjutnya, Azam menanyakan terkait kebijakan PT. Pertamina (Persero) yang akan mencabut izin SPBU tanpa persediaan premium. Lalu, Azam meminta klarifikasi tentang beberapa daerah yang kekurangan persediaan premium.


RKA 2018 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Perdagangan dan Kepala BSN

Azam mengatakan bahwa beberapa kementerian dan anggota Komisi 6 kasus DAK ini memunculkan persoalan DAK yang tidak sesuai dengan ketentuan DAK.


Kebijakan Harga dan Distribusi BBM dan LPG — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Azam mengatakan masyarakat di bawah ngantri untuk mendapatkan LPG 3 kg, Dirut Pertamina jangan hanya manage dokumen, tapi juga manage LPG 3 kg.


Persiapan Menghadapi Mudik Hari Raya IdulFitri 1439 H — Komisi 6 DPR RI RDP dengan Deputi Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN Bidang Transportasi

dana bina lingkungan dicabut u/ mudik gratis, tdk boleh u/ itu. Yg lain masih banyak, kita yg atur itu dan benar2 melenceng, gaboleh Pak Satgas, apalagi mudik dgn Garuda, justifikasinya apa.

pak Deputi masih banyak yg memerlukan bina lingkungan u/ peruntukan, jgn paka BL yg dibiayakan, sy tahu ilmu colong mencolong itu Pak, tp sy gak ikut colong.

sy lihat dr seluruh ini ada 3 poin kelemahan, di Pelni, ASPD dan yg lain. ASDP sy bertahun2 pulang kampung jalan raya engga diperbaiki?

adakan rambu di tempat kritis tp rambu2 sekian km itu ada, agar pemudik tau. Angkasa pura II dibterminal 1 tuh ada macet bgt berikan rambu2 lewat jalan yang cepat.

kalau di Dubai org pakai tongkai suruh naik itu langsung disambut di Dubai, disini org hampir jatuh didiemin disini mobilnya ga dateng, jgn kan mobil, petugas gada


Restrukturisasi Perbaikan Keuangan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) dan Dirut Perusahaan Pengelola Aset (PPA)

Azam menanyakan mengenai tanah yang dieksekusi 2016. Ia mengatakan ada 4 kapal yang diberikan Menhub ke DL tetapi tidak pernah dioperasikan sampai menjadi bangkai. Ia mengatakan agar tidak hanya ditampilkan untungnya saja tapi juga harus declare supaya DPR tahu kalau barang tidak benar. Ia meminta agar restrukturisasi ditampilkan seluruhnya yang untung dan tidak. Ia mengatakan kapal yang diberikan ke DL sejak dibeli tidak pernah di Indonesia dan ketika diberikan ke DL malah rusak. Ia menyampaikan bahwa industri sandang di Pasuruan sudah mulai dibersihkan padahal luasnya hampir separuh kota Pasuruan. Ia menanyakan kewajiban yang masuk ke MA dan perlakuannya yang harus detail. Ia mengatakan kasus sewa dan hak kepemilikan lahan banyak terjadi dan sebenarnya banyak yang punya sertifikat kepemilikan tapi membayar sewa. Menurutnya di internal BUMN hal tersebut tidak benar dan ia meminta agar disampaikan ke Menteri karena gak tersebut menjadi kelemahan BUMN. Ia juga mengatakan bahwa aset BUMN banyak tersebar. Ia menanyakan aset Iglas yang sebesar Rp888 Miliar. Ia mengingatkan agar tidak dimurahkan untuk alasan ada yang mau beli. Ia mengatakan panja akan memonitor terus. Ia menyampaikan bahwa ia tidak tahu metode perhitungannya dan menanyakan alasan kewajiban dan aset bisa turun. Ia menanyakan landasan UUD yang bisa membuat pengadilan memutuskan. Ia mengatakan BUMN punya landasan hukum sendiri dan ia meminta pada rapat berikutnya untuk dibawa datanya. Ia menanyakan kendala dasar hukumnya dan perlawanan dari BUMN. Menurutnya, aset sandang itu luar biasa. Ia menanyakan status aset di Pasuruan. Ia mengatakan jika SDM masih ada bisa disinergikan dengan BUMN. Menurutnya banyak kerjaan jika tidak dapat semunya minimal sebagian, agar tidak rugi. Ia menanyakan alasan PPA melakukan hal tersebut sendiri. Menurutnya, RR bisa menjadi hal yang diharapkan kementerian. Ia menanyakan kapasitas 300.000 ton/tahun tercapai akan tidak dan dimulai kapan. Ia juga menanyakan data produknya dan harga jual HPPnya. Menurutnya jika industri hanya memproduksi 60% dari 100.000 maka kapasitas tidak mungkin ditambah. Hal yang memungkinkan adalah memperbaiki kualitas produksi. Ia mengatakan bahan baku yang dekat dan pabriknya bagus, tinggal dikelola dengan baik. Maka akan cukup untuk Kupang. Ia membahas leverage untuk korporasi karena iklim industri atau yang digeluti BUMN tersebut tidak bisa mencukupi atau dilemahkan oleh pengambil kebijakan. Menurutnya, Pemerintah salah juga karena tidak melindungi iklim BUMN. Ia juga menanyakan cara merekrut direksi di PPA. Ia mengatakan ada keputusan MK dan UU yang tidak boleh dilampaui, diantaranya bahwa Kemen BUMN tidak mau mengakui UU No. 1 Tahun 2014 padahal ada pasal-pasal yang didukung MK.


Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM RI serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Azam meminta penjelasan soal audit LPDB hampir Rp236 Miliar. Lalu ia meminta ada evaluasi dan perbaikan komunikasi internal.


Proses Ratifikasi Protokol 6 dan Perjanjian ASEAN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Azam mengatakan bahwa tidak ada satupun kata dampak negatif ke Indonesia, baik itu tarif jasa tenaga kerja asing yang sudah berubah. Tidak ada yang menyampaikan ini ada masaah dengan Indonesia. Oleh karena itu, Azam menanyakan apakah Kementerian Perdagangan sudah mendapat tanggapan dari asosiasi yang terdaftar.


Lifting Migas dan Program Corporate Social Responsibility (CSR) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

Azam mengatakan untuk No tim 1, jika ada extortion agar disampaikan mengenai nomor timnya karena itu merupakan tim-tim yang dinyatakan tetap.


Utang BUMN dan Laporan Penyelenggaraan Mudik Lebaran – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Sesmen BUMN, Deputi BUMN, dan Dirjen Transportasi

Azam mengatakan bahwa sudah satu bulan rencana itu, jadi Pak Sesmen menyampaikan tetapi dalam
Raker dengan Menteri BUMN yang diwakili Menteri Perindustrian, sehingga Pak Sesmen seolah-olah tidak tahu bahwa akan pergi yang dimana undangan rapat sudah 1 bulan. Azam mengatakan bahwa perlu mengirimkan lagi surat ke pimpinan DPR RI untuk Ibu Menteri sebab kita juga rindu, karena ini tidak sehat bahkan perbankan diundang tidak hadir-hadir, yang dimana puluhan triliun lenyap begitu saja ini lenyap melebihi dari Century. Azam mengatakan bahwa ini hanya global dari total keseluruhan yang dimana kita minta untuk masing-masing utang dari setiap persoalan. Tetapi ada utang 51% dan kita tidak tau apakah itu dijaminkan oleh Pemerintah atau tidak. Azam mempertanyakan 62 BUMN yang
melaksanakan mudik lebaran, berapa semua baiaya dan sumber pembiayaan dari mana. pada waktu rapat lalu, kesimpulan mengatakan Bapak harus ada dalam koridor UU, Azam mempertanyakan di Permen mana yang disampaikan yang memakai dana CSR dan Pasal mana yang mengizinkan boleh menggunakan dana CSR. Azam mengatakan bahwa keuangan BUMN adalah keuangan Negara dan bukan milik swasta, jadi banyak cara yang dilakukan BUMN untuk menggunakan uang Negara untuk kepentingan lain. banyak pertambangan yang merusak lingkungan dan tidak peduli masyarakat sekitar dan kita masukan dalam biaya yang bersangkutan dimana ketentuan umum perseroan berperan untuk meningkatkan kepedulian kepada masyarakat terkait SDA, sehingga Azam mempertanyakan apa bedanya dana bina lingkungan dan CSR. Azam meminta PLN untuk menyampaikan bagaimana dalam menyelesaikan utang-utang tersebut dan sampai saat ini PLN tidak menyampaikan dan meminta lagi sebesar Rp15 triliun. Azam mempertanyakan dari 62 BUMN apakah ada yang mendapatkan punishment atau mendapatkan reward.


RKA K/L 2019 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN (Diwakili oleh Menperin)

Azam selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa rapat membahas RKA K/L 2019 dan hasil pembahasan akan disampaikan kepada badan anggaran untuk disinkronisasikan, dan dalam RDP dengan Sesmen BUMN telah dibahas mengenai penyerapan anggaran 2018 dan pagu anggaran untuk 2019. Azam bertanya kepada anggota Komisi 6 terkait pagu anggaran BUMN sebesar 208.269.902.000 dengan tambahan untuk pegawai sebesar 11.090.638.000, apakah dapat disetujui atau tidak dan para anggota menyetujuinya. Azam mengatakan terkait laba dan cadangan 2017 lebih besar daripada modal yang disetor dan Komisi 6 meminta untuk meningkatkan kualitas dari RUPS sesuai dengan undang-undang dan mendorong pertumbuhan dari perseroan. Azam juga bertanya apakah ada catatan dari anggota dewan terkait dividen atau tidak. Dalam beberapa RDP, Komisi 6 meminta BUMN menyampaikan rasio elektabilitas masing-masing wilayah seperti yang diusulkan oleh PLN dan dari dokumen yang didapatkan bahwa tampak usulan ini dibuat secara tidak serius. Wahyu juga mengatakan bahwa PLN tidak serius dalam memperbaiki atau meminta PMN sebab banyak ditemukan daerah yang tidak ada pelanggan, namun ada anggaran begitu juga daerah ada pelanggan namun tidak ada anggaran. Azam mengatakan kalau Komisi 6 sudah melaksanakan rapat dan dari data yang disampaikan, Komisi 6 mengambil keputusan atas usulan PMN sebesar Rp 17 Triliun (PT. Hutama Karya Rp 7 Triliun dan PLN Rp 10 Triliun), kedua PT harus menyampaikan detail penyertaan modal ini.


Laporan Dividen BUMN — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI

Azam berpesan agar tahun depan, rencana pencadangan lebih baik lagi sehingga perusahaan BUMN semakin sehat.


Pagu Anggaran Tahun 2019 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Azam mengatakan bahwa ke depan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), perlu dibicarakan ke Komisi 6 DPR-RI agar Komisi 6 DPR-RI mengetahui apakah ada wilayah yang sama dengan anggota di dapil. Azam juga menanyakan terkait progres verifikasi dan validasi duta gudang.


Kerjasama Perdagangan Internasional Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Untuk 6 Rencana Ratifikasi — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)

Azam mengatakan bahwa dari asosiasi listrik, produksi peralatan listrik sudah maju, oleh karena itu menurut Azam seharusnya hal tersebut diminta kepada Menteri Perdagangand seperti apa bunyinya dan bagaimana persetujuannya.


Dividen BUMN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Keuangan Kementerian BUMN

Azam mengatakan apakah dividen BUMN sudah menundukkan diri kepada UU. Azam berpendapat apa yang disampaikan deputi masih subjektivitas, jika peenetapan dividen sudah mengikuti UU maka dapat terakomodir dan kelihatan apakah perseroan tersebut terarah dengan baik atau tidak. Azam mengatakan apa ukuran turun naiknya besaran dividen.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Azam mengatakan bahwa ada laporan dari koperasi, bahwa para koperasi sudah melengkapi data-data, namun belum disurvey. Azam juga menanyakan harapan LPDP untuk pertumbuhan. Menurut Azam, hal tersebut harus terukur dan jelas.


Pembayaran Deviden - Komisi 6 DPR RI RDP dengan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata

Azam menanyakan untuk breakdown nya bagaimana, karena disini tidak ada ada. Azam menegaskan dibuat matriks dan besok pagi harus masuk terkait ini ia lihat lebih bagus dari tahun lalu, tapi Azam ingin melihat BUMN sudah taat azas kah pada UU 40/2007 pasal 70 dan 71.


Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Azam menanyakan soal penyelundupan SKA, penyusunan jadwal penurunan tarif HSO, maksud Indonesia menggunakan tarif tertinggi preferensi AANZFTA dan untung rugi bagi negara bila meratifikasi perjanjian perdagangan internasional. Menurut Azam, Indonesia tidak memiliki kemampuan untuk memaksakan penjualan produknya. Azam juga menanyakan implikasi penyusunan penurunan tarif dari HS 2017-2012 serta untung rugi bagi Indonesia. Azam menanyakan alasan Indonesia banyak melakukan ekspor ke Indonesia dan 42 sub sektor yang menyumbang pemasukan bagi negara. Selanjutnya, menurut Azam, saat ini baru Indonesia yang melakukan ratifikasi perjanjian sehingga ia menanyakan kesiapan agar tak ada hambatan. Selanjutnya, Azam menanyakan catatan dari kementerian lain terkait ratifikasi perjanjian ini serta masing-masing fraksi juga akan menyampaikan pendapatnya.


Alokasi Anggaran 2019 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian Republik Indonesia dan Kepala Badan Standarisasi Nasional

Azam mengatakan bahwa banyak produk yang dikeluarkan oleh PT. Inka yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara produk tersebut sudah banyak digunakan dan di ekspor. Azam meminta penjelasan terkait hal tersebut.


Utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)

Azam mengatakan bahwa Menkeu pernah menyampaikan surat PLN gagal bayar sebanyak 2 kali dan meminta untuk melakukan reschedule pembangkit 35 Megawatt. Ia meminta penjelasan untuk pembayaran utang kepada PLN tapi sampai sekarang tidak ada yang sampai. Ia menanyakan mengenai cara BUMN dengan utang besar melunasi utangnya. Ia mengatakan bahwa Pemerintah sudah tidak mampu mengcover utang-utang BUMN yang sudah sampai ribuan Triliun dan melampaui RAPBN. Ia mengingatkan agar tidak menganggap utang sederhana karena negara tidak mampu membayarnya. Ia juga mengatakan mengenai kereta cepat Rp20 Triliun dan hampir separuhnya dari China sedangkan dana yang dicairkan sudah Rp11 Triliun tapi erectionnya baru 3,4%. Ia menanyakan peruntukan dana Rp11 Triliun tersebut. Ia meminta data tambahan untuk membayar utang tapi ingin mengetahui dari mana utang tersebut dan cara membayarnya. Ia ingin para direksi bertanggung jawab.


Pembahasan RAPBN 2019 - Komisi 6 DPR RI Raker dengan Menteri Perdagangan dan Ketua KPPU

Azam mengatakan Mendag ini anggarannya malah turun artinya Kemendag sangat efisien khususnya anggaran pengembangan perdagangan dalam negeri tapi anggaran perlindungan konsumen dan tertib niaga justru naik. Kemudian, Azam menanyakan apa yang sudah baik sehingga tidak memerlukan anggaran besar untuk program perdagangan dalam negeri.

Selanjutnya, Azam menanyakan untuk realisasi program perdagangan dalam negeri sangat kecil hanya 27,6%, sebenarnya apa masalahnya. Dimana juga anggaran untuk sesuai amanat UU Perdagangan. Jadi tidak amanat UU dilaksanakan. Nanti detailnya akan kita kejar. Terakir, Azam menginginkan kita sesuai amanat UU Perdagangan ada faktor kendali.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia

Terkait dengan yang diusulkan oleh Menteri BUMN, Azman mengatakan bahwa beberapa tahun yang lalu, DPR-RI membuat panja untuk Jawa 7 dan penyimpangan kasat mata. Azman juga mengatakan bahwa DPR-RI segera melanjutkan beberapa rapat yang siap dengan kesimpulan dan hampir sama dengan Riau 1.


Pembahasan RAPBN 2019 - Komisi 6 DPR RI Raker dengan Kepala BKPM, Kepala BP Batam dan Kepala BPKS

Azam menegaskan tadi BKPM meminta tambahan dana untuk OSS, darimana BKPM paham bahwa OSS akan menjadi tanggung jawab BKPM. Selanjutnya, Azam menanyakan kalau OSS tidak diserahkan ke BKPM maka Rp200 Miliar ini dibatalkan. Lalu apa yang akan dilakukan. Harusnya ada integrasi dan dilibatkan dengan proses.

Kemudia, Azam menegaskan kemarin kita undang Apindo dan mereka mengatakan untuk mencabut OSS karena menyebabkan masalah di daerah dan kalau tidak akan dilimpahkan ke BKPM. Jadi ia ingin mengetahui, 27 orang dan 4 orang IT ke Kemenko Perekonomian sebagai apa.


Impor Garam dan lain-lain — Komisi 6 DPR-RI Audiensi dengan Dosen Universitas Muhammadiyah Malang

Azam mengatakan terkait edukasi, masyarakat milenial sudah menikmati era digital, di kearifan lokal tidak terasa dan ini harus dimanfaatkan, ada lagi society 5.0 bukan 4.0 lagi. Semua sudah ada digenggaman kita, bisa dimanfaatkan luar biasa. Azam juga mengatakan bahwa anggota Komisi 6 dari DPR akan membentuk undang-undang yang berorientasi pada kemajuan teknologi, mungkin nanti suatu saat sudah ada pengaturan yang mengatur jual-beli sapi tidak harus di desanya lagi.


Kinerja dan Permasalahan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan PT Telkom Indonesia (Persero)

Azam bertanya siapa pesaing dari telkom. Azam mengatakan omong kosong terkait 1 harga bbm di Papua, karena disana begituu barang masuk langsung habis. Azam bertanya berapa kurs terkait bbm 1 harga sampai semester 1 tahun 2019. Azam meminta penjelasan tentang mekanisme pelanggan pasca bayar dan prabayar.


Realisasi Kegiatan Tahun 2018 - Komisi 6 DPR RI dengan Kepala BP Batam, Kepala BPKS Sabang dan Kepala BSN

Azam menegaskan bahwasannya BP Batam sangat parah tingkat kepatuhannya, dalam temuan SPI nya. Azam kembali mengatakan BP Batam kalau diteruskan bisa "remuk". Sistem manajemen yang dimiliki tidak sesuai dengan Perundang-Undangan. Terakhir, Azam menanyakan terkait limbah sudah lama, sedangkan limbah ini bukan hal yang main-main dan dalam membuat saptitank di sana apakah tidak boleh.


Realisasi Anggaran - Komisi 6 DPR RI Raker dengan Menteri Perindustrian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Azam mengatakan keluhan di Perizinan terkait sudah dilimpahkannya oleh OSS tetapi tidak menjadi lebih baik. Apalagi dengan telah diterbitkannya ratusan ribu nomor induk perusahaan. Kabinet akan selesai dan tergantikan yang baru. Azam akhirnya menanyaan soal diatas apakah ini akan menjadi bom waktu yang an terjadi. Azam mengatakan menurut kami di DPR terdapat beberapa macam versi terkait tugas daripada BKPM. Apa yang diharapkan oleh OSS apakah menjadi lebih baik atau tidak lebih baik. Padahal sudah didukung oleh anggaran. Waktu tinggal enam bulan efektifnya kurang dari dua bulan.

Selanjutnya, Azam menegaskan terkait yang disampaikan Slamet, anggaran rumusan ini penting karena saling terkait dengan tugas-tugas dari para mitra. Jadi, sejauh mana outcome sesuai anggaran yg sudah bapak capai.

terkait perindustrian, dilapangan bermacam2 disorsi terhadap industri gula. Kom 6 memberikan persetujuan terkait revitalisasi terkait BUMN agar kepala daerah/Bupati mendukung itu karena petani daerah masih menginginkan adanya pabrik gula di daerah tersebut. Jangan sampai membunuh industri gula yg berbasis tebu dan sudah hidup ratusan tahun lalu. Kita mendukung itu.

aturan di Indonesia ini aturannya tidak jelas. Oleh karena itu, sebagai fungsi pengawasan DPR. Dimana oleh BKPM belum memiliki lahan tapi sudah diberikan izin. Ini bagaimana pak?

garda akhir dan garda awal tumbuhnya industri kita adalah Kemenperin. Bagaimana pandangannya terkait beredarnya hancurnya Krakatau steel akibat datangnya wajah baru. Ini terkait dgn pengawasan dari perdagangan.

kabinet akan berakhir tetapi tidak menjadi lebih baik. Oleh karena itu, apa yg akan bapak tinggalkan nantinya? Bagaimana dgn legacy bapak nantinya?

Saya melihat saat ini kementerian yg ada saling melumpuhkan satu sama lain, dan hal ini akan membunuh industri kita perlahan-lahan. Industri kita akan mati karena tidak bisa tumbuh dan bersaing dgn baik.

ini akan membunuh industri kita karena tidak bersaing dan tidak saling tumbuh. Ini yg menjadi sgt penting sehingga apa yg bapak harapkan yah kita dengar tapi tidak bisa lepas dari kementerian lain. Ini yg kita inginkan.


Anggaran Program dan Program Prioritas 2020 - RDP Komisi 6 DPR RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)

Azam meminta untuk masalah limbah nanti bisa di tulis jawabannya secara baik, nanti bisa disampaikan saat RDP selanjutnya.


Kinerja Keuangan dan Harga Tiket Pesawat — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Azam bertanya ketika PT. Garuda Indonesia sudah melakukan case study di negara lain atas penentuan harga tiket, lalu bagaimana dengan peran Pemerintah dalam mengatur harga tiket pesawat.


Protokol Perubahan Perjanjian RI dan Pakistan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Asosiasi Spiritus dan Etil Alkohol Indonesia (Asendo)

Azam mengatakan jangan sampai industri yang sudah dibina atau dirintis tidak tumbuh dan jangan saling membunuh atau saling mematikan. Kewajiban pemerintah untuk mencari jalan keluar. Ia menanyakan apakah APTRI, MUI dan ASENDO pernah diundang ketika Mendag berdiskusi dengan Pakistan.


Harga Ternak Impor - RDPU Komisi 6 Dengan Paguyuban Peternak Rakyat Nasional

Azam mempertanyakan pasal mana dalam UU yang dari tadi kita bicarakan, yang menjadi pemasalahannya, mohon ahli hukum dari Paguyuban silahkan bicara saja. Azam juga menegaskan seperti yang sudah disampaikan dalam Permentan, mereka para perusahaan asing harus memiliki rumah potong ayam sendiri. Azam mengatakan bila ia membaca dokumen ini, memang terdapat pasal yang membolehkan perusahaan asing itu masuk. Maka dari itu Azam menyarankan agar yang paling paten harus Judicial Review dalam masalah ini. Terakhir, Azam mengatakan harapan yang bapak-bapak semua laporkan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan domain kami .


Road Map E-Commerce - RDP Komisi 6 dengan PT Pos Indonesia

Azam bertanya bagaimana laporan keuangan kepada Dirut Pos Indonesia, bagaimana keuntungan dirut di tahun 2017. Azammenegaskan semua dicemplung kedalamnya. Menurutnya jika pemerintah tidak peduli ya bagaimana PT Pos. Oleh karena itu pemerintah harus ada visi yang benar, pemerintah tidak cukup waktu namun sebenernya tidak mau pikirkan.


Persetujuan atas RKA K/L 2019 - Raker Komisi 6 dengan Kepala BPKM, Kepala BP Batam dan Kepala BPK Sabang

Azam menanyakan dalam pandangan BKPM, OSS ini dalam Kemendag, apa yang dilakukan.


Perkembangan dan Pelepasan Aset sejak 2008 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 6 dengan Deputi Jasa Keuangan BUMN dan PT. Telekomunikasi Indonesia

Azam meminta penjelasan mengenai keseluruhan anak perusahaan dan aset. Azam menuturkan, pernah disampaikan kepada Komisi 6 bahwa bisnis tower ini sudah tidak menguntungkan, dan waktu itu pernah minta izin untuk melepaskan aset. Terkait hal tersebut, Azam meminta penjelasan secara mendetail. Azam menanyakan skenario yang dapat dilakukan dan meminta untuk dikirimkan kepada Komisi 6. Azam menanyakan biaya saat membeli saham kepada PINS.


Optimalisasi Aset BUMN - RDP Komisi 6 dengan Deputi BUMN

Azam meminta Deputi BUMN untuk menjelaskan secara rinci mana pinjaman yang dijamin
oleh pemerintah dan mana pinjaman yang tidak mendapat jaminan dari pemerintah. Untuk Jasa Marga, Azam menyatakan bahwa Jasa Marga harus segera menyerahkan data fisik kepada komisi 6 terkait proses pembangunan dan pembiayaan perusahaanya.


Latar Belakang

Azam Asman Natawijana lahir di Banyuwangi, 21 April 1948. Azam berhasil menjadi anggota DPR-RI 2009-2014 setelah memperoleh suara sebanyak 48,493 suara untuk Dapil Jawa Timur III . Azam kembali terpilih menjadi anggota DPR 2014-2019 dari Dapil yang sama dengan perolehan 21,060 suara. Saat menjadi anggota DPR 2009-2014, Azam terus-menerus berada di komisi VI (Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan BUMN).

Azam adalah mantan PNS dan mengabdikan dirinya di salah satu BUMN, Semen Baturaja (1979-2003).

Pada masa kerja 2014-2019 Azam bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi VI.

Pendidikan

S1 Fakultas Teknik Elektro, Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya (1976)

Perjalanan Politik

Azam menjadi anggota Pelajar Islam Indonesia di Banyuwangi pada 1963-1967. Sebelum Partai Demokrat didirikan, Azam adalah kader Partai Golkar, dan telah bergabung dengan Golkar sejak 1979-1999. Sempat vakum beberapa tahun, kemudian saat Demokrat mulai hadir, dirinya menjadi anggota Partai Demokrat sejak 2003 dan termasuk sebagai kader senior yang ikut merintis lahirnya Demokrat.

Saat Azam berada di komisi VI, Azam cukup intens mengawal berbagai RUU dan bisa dikatakan sebagai anggota fraksi Demokrat paling aktif di Komisi VI. Azam hampir saja dipilih sebagai wakil ketua komisi VI sebagai perwakilan Demokrat, tapi karena perombakan besar-besaran di internal fraksi Demokrat, akhirnya ditunjuk Benny Kabur Harman untuk dipindah dari Ketua Komisi III menjadi wakil ketua Komisi VI. Secara spesifik saat perdebatan IPO (Initial Public Offering) saham Semen Baturaja yang diusulkan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Azam menjadi penggerak rekan-rekannya di komisi VI untuk mendukung proses IPO (2012). Bisa jadi karena Azam mengetahui seluk-beluk Semen Baturaja, dimana Azam pernah menjadi staf Semen Baturaja dari 1979-2003. Hingga kemudian polemik Semen Baturaja harus dipindah pembahasannya dari Komisi VI ke Komisi XI sejak 2013, Azam aktif menggerakkan rekan-rekannya sesama fraksi Demokrat di Komisi XI untuk menyetujui IPO tersebut.

Azam menjadi pelaku voting yang setuju kenaikan harga BBM (Maret 2012). Azam kembali mengikuti instruksi Fraksi Demokrat untuk setuju kenaikan harga BBM dalam voting APBNP 2013 (Juni 2013). Azam cukup intens hadir dalam pembahasan RKAKL (Rancangan Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga) dan berbagai rapat bersama mitra Komisi VI (Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN). Dalam 5 tahun berada di DPR, Azam tidak mengalami konflik internal dengan jajaran pimpinan fraksi Demokrat karena Azam selalu mematuhi instruksi fraksi/partai.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU BUMN

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Profesor Zainal A. Mochtar tanggal 30 Maret 2015 - Menurut Azam Asman, UU No.13 Tahun 2003 tentang BUMN belum selesai. Azam menanyakan apakah dewan direksi BUMN bisa bebas dari kepentingan politik?  [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Perkoperasian - Pendahuluan

19 Oktober 2016  - Pada Raker Komisi 6 dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM). . Azam mengatakan bahwa RUU Perkoperasian sangat penting karena merupakan salah satu pilar dari komisi 6. Azam berharap agar RUU Perkoperasian dapat meningkatkan kepercayaan pemerintah agar anggarannya meningkat karena koperasi diperlukan di daerah. Azam menginginkan agar RUU Perkoperasian ini dapat menjadi pegangan bagi masyarakat dan pemerintah. [sumber]

Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional

6 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  Komisi 6 DPR-RI dengan Pakar Ratifikasi UI, Prof. Hikmahanto Juwana, Azam mengatakan terkait syarat-syarat perjanjian perdagangan internasional yang diperlukan atau tidak, sudah disampaikan. Beliau meminta penjelasan terkait dengan tindakan apa yang akan dilakukan dalam mengatasi perjanjian-perjanjian yang ada. [sumber]

Azam mengatakan bahwa Komisi 6 sudah melakukan rapat dengan MenKeu yang diwakili BUMN dan sudah membahas terkait pemotongan anggaran. Menurut Azam, ada beberapa pertimbangan yang sudah Komisi 6 bahas di Konsinyering dan sudah disampaikan ke MenKeu. Azam kembali berpendapat, terkait untuk keputusan dari MenKeu, maka aka nada pendalaman dari anggota dewan dan akan dijelaskan perkembangannya. [sumber]

Ratifikasi Perdagangan Internasional 

19 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 6 dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Azam menginginkan gambaran yang jelas dari lembaga serta stakeholder terkait. [sumber]

Tanggapan

Laporan Pertanggungjawaban APBN 2017 KemenBUMN

19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 6 dengan MenBUMN yang diwakili oleh Menperin, Azam menjelaskan bahwa rapat ini membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), ada hal yang sangat penting untuk dibahas. Azam menyampaikan jika surat ini seandainya keluar di hari sebelum rapat ini berlangsung dan belum Komisi 6 terima, tentu tidak akan dipermasalahkan, jadi Pak Menperin yang hari ini mewakili MenBUMN tidak memiliki salah dan Komisi 6 akan bahas masalah ini dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) karena surat ini dianggap penting oleh rekan-rekan mengenai masalah LKPP harus segera mendapatkan klarifikasi, karena orang yang bersangkutan harus menjelaskan masalah korporasinya. Azam juga meminta jajaran BUMN yang hadir untuk sedikit menjelaskan, sebab ini berkaitan dengan Undang-Undang. Azam menjelaskan, bahwa berdasarkan kesepakatan dari rekan-rekan Komisi 6 mengenai masalah surat ini, akan ditunda pembahasannya, dan diagendakan pada Senin, 23 Juli 2018 serta turut mengudang Pertamina, karena isi suratnya kepada Menteri yang disampaikan oleh Pertamina pada 28 Mei 2018 dan 6 Juni 2018,jadi jelas bahwa rekan-rekan Komisi 6 menolak substansi PP 72/2016, danoleh karena itu,  akan dicari kesepakatannya bersama. [sumber]

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017

19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 6 dengan Mendag, Azam menyampaikan bahwa kenaikan harga cabai, gula, beras, telur dan daging terus berulang, dan itu semua tugas leading sector-nya berada di Kemendag agar kejadian ini tidak kembali terulang. Azam menegaskan bahwa Indonesia memiliki perangkat UU Perdagangan dan itu tidak digunakan, kalau ini terus berulang sama saja kita terus-menerus mengerjakan hal yang sama bertahun-tahun. Azam juga menjelaskan, meskipun kesempatan rapat kali ini membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017, tetapi Komisi 6 ingin membahas isu yang lain di kesempatan yang singkat ini, diharapkan Mendag bisa sedikit menjelaskan agar kejadian ini tidak terulang, karena korbannya lagi-lagi rakyat dan sepertinya eksekutif dan legislatif dinila tidak bekerja dengan baik. Azam juga meminta agar Kemendag memberikan salinan surat ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait tidak diberikannya izin untuk mengimport bringket dan nanti akan menjadi bagian Komisi 6 untuk membicarakannya dengan industri. [sumber

Laporan Keuangan atas Pelaksanaan APBN T.A. 2017

18 Juli 2018 - Pada RDP Komisi 6 dengan Kepala BP Batam dan Kepala BPKS, Azam mengatakan bahwa banyak program yang tidak terealisasi, dan Azam meminta dijelaskan mengenai hal tersebut. Azam juga memberikan catatan bahwa di seluruh deputi programnya banyak yang tidak tercapai, sehingga ini menjadi catatan kedepannya, karena kepengurusan lama yang sudah mau habis, sehingga kinerjanya akan tidak maksimal. [sumber]

RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2019 Kemendag dan KPPU

6 Juni 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  Azam meminta kepada Mendag terkait masalah sengketa data kebutuhan barang pokok dapat diselesaikan sebelum pelantikan anggota baru tahun 2019, kalau bisa disajikan secara online. Azam berpendapat jika masalah ini tidak segera diselesaikan akan menimbulkan masalah yang luar biasa di kemudian hari sesuai dengan amanat UU Perindustrian. Azam juga meminta agar pembahasan lebih detailnya dapat dilakukan setelah lebaran, saat melakukan konsinyering. [sumber]

Kerjasama Perdagangan RI-Chile

6 Juni 2018 – Pada Raker dengan Menteri Perdagangan. Azam bertanya kepada Mendag, apakah pernah berbicara dengan asosiasi terkait, seperti agreement yang lalu, jadi ketika diprognosa masuk barang-barang, tidak mengganggu stabilitas produk dan industri dalam negeri. Azam juga menanyakan jika telah melakukan pembicaraan sebelumnya, apakah pembicaraan tersebut tertuang di dalam dokumen. Azam menanyakan hal tersebut agar kejadian seperti China Free Trade Agreement tidak kembali terulang, karena bisa menyebabkan tsunami bagi industri dalam negeri. [sumber].

Evaluasi Restrukturasi BUMN

30 Mei 2018– Rapat Komisi 6 dengan KemenBUMN. Azam menanyakan pihak mana saja yang diuntungkan dan dirugikan. Ia mendapat laporan bahwa ada dirut yang dijadikan tim khusus untuk menjual aset. Menurutnya, pihak BUMN dan anak perusahaannya belum paham betul mengenai PP No 7 Tahun 2014 sehingga pihak BUMN pun tidak mempunyai legal standing untuk mengklarifikasi. Azam juga meminta kepada Deputi agar BUMN tidak menikmati duit haram. [sumber]

Daya Saing dan Strategi Pemasaran Perusahaan Semen

23 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Semen Indonesia, PT Semen Baturaja dan Kementerian BUMN (KemenBUMN) Azam mengatakan bahwa dari tahun 2016 ke 2017 pasarnya belum begitu kompetitif untuk PT Semen Baturaja, karena kenaikannya hanya 300 ribu ton. Azam kemudian mengatakan bahwa dalam setahun hanya membahas masalah pabrik semen milik Cina. Azam menegaskan bahwa PT Semen Indonesia tidak bisa hidup sendiri dan Ia juga menegaskan bahwa tidak akan mungkin target sebanyak satu juta ton dapat tercapai, karena banyaknya perusahaan semen yang masuk ke Indonesia. Azam menanyakan Jika terjadi over head cost,siapa yang akan membayar,karena semua uang habis keluar. Azam berpendapat tidak ada teori yang mengatakan bahwa PT Semen Indonesia bisa mengeluarkan teori akan memproduksi sampai satu juta ton, karena mereka hanya mampu menjual sampai 700 ribu ton. Selanjutnya Ia menanyakan data-data mengenai target produksi sebanyak satu juta ton yang ingin dicapai pada 2018, menurutnya hal tersebut harus hati-hati terkait pembayaran utang perusahaan. Azam kemudian meminta agar masalah PT Semen Padang dapat segera diselesaikan. Terkait rencana pemindahan PT Semen Indonesia dari Gresik ke Jakarta dengan nilai gedung baru sebesar setengah triliun rupiah, Azam tidak setuju dan ia meminta agar tidak membuat kegaduhan baru, jika ada masalah harap segera diselesaikan. Terkait masalah pemindahan kantor holding, Azam juga menanyakan, apakah yang akan dipindahkan kantor pusat atau perwakilan. Azam berpikiran kenapa PT Semen Indonesia tidak membesarkan nama Gresik, jika semuanya benar-benar dipindahkan ke Jakarta apakah nanti tidak produktif, karena pegawai PT Semen Indonesia kebanyakan orang asli dari Gresik. Selain itu, Azam juga mendengar bahwa PT Semen Indonesia akan menjual anak perusahaan. Azam juga mengatakan bahwa seluruh industri mengalami permasalahan terkait tidak bertumbuhnya perekonomian. Selain itu, Azam meminta beberapa data pendukung dari PT Semen Baturaja dan PT Semen Indonesia. Terakhir Azam merasa tidak setuju kalau manajemen PT Semen Indonesia mencampuri manajemen PT Semen Tonasa dan menarik semuanya ke Jakarta, padahal Dirut PT Semen Indonesia belum melihat secara langsung keadaan di sana. [sumber]

Pertumbuhan Ekonomi BUMN tahun 2017

22 Januari 2018 - Dalam rapat dengar pendapat dengan Deputi Kementerian BUMN, Dirut Waskita, Dirut Hutama Karya, Dirut PP Perseor, Dirut Adhi Karya, Dirut WIjaya Karya, dan Jasa Marga, sebagai pemimpin rapat pengganti, Azam berpendapat bahwa statement dalam surat sesat. Ia meminta Deputi surat itu ditarik dan tidak diberlakukan karena bertentangan dengan UU dan sesat, Ia tahu betul isinya dan tahu siapa penulisnya sejak tahun 2004. Azam meminta surat itu ditarik resmi dari Jasamarga sebab kalau tidak, itu bisa menjadi rujukan dan berbahaya dan berikut dengan perhitungan, termasuk perhitungan secara rinci sekuritisasi bukan hanya mendengar dari media saja karena kita tidak pernah tahu jadi dalam rapat ini Azam meminta penjelasan secara resmi. Azam mengatakan memang ada peraturan pemerintah yang mengatakan BUMN yang mendapat penugasan bisa menunjuk langsung baik BUMN lain atau anak perusahaan. Azam berpikir, pertimbangan kelayakannya seperti apa sehingga bisa menunjuk langsung sehingga Ia tidak tahu polanya seperti apa sebab setiap pelaksanaan harus ada fairness-nya (kesetaraan dan kewajaran-red) seperti apa, kemudian Ia meminta Deputi menjelaskan sebab pp menyatakan jangan membabi buta karena ditunjuk semaunya karena menjadi tidak jelas angka-angkanya. Seperti yang sudah dijelaskan oleh Daniel Tobing, Azam menuturkan sudah disampaikan bahwa kalau dokumen ini sudah diberikan beberapa hari sebelumnya, maka bisa dipelajari oleh anggota dewan. Azam meminta jawaban diserahkan tertulis. [sumber]

Kebijakan Impor Beras dan Gejolak Peningkatan Harga Beras

18 Januari 2018 - Pada Raker dengan Menteri Perdagangan, Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi, Deputi KSPP, Dirut PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan Dirut Perum Bulog Azam menanyakan apa yang dimaksud dengan beras khusus dan menanyakan kembali kepada Menteri Perdagangan dari mana dasar impor 500.000 ton. Azam mengatakan ini asalnya dari beras khusus sementara masyarakat membutuhkan beras umum. Azam menanyakan terkait alasan Mendag tidak impor beras umum saja info ini diberikan kepada PPI. Azam mengatakan jika tidak punya data mengambil keputusan, data seluruh gudang di Indonesia kecuali gudang di pelabuhan yang masih impor harus buka time sekarang lihat data gudang di Indonesia. Azam kemudian mempertanyakan jika Bulog hanya 800 stok yang lainnya berada dimana. Azam mencurigai penyeludupan ke Kalimantan dan gudang Dolokanati Demak sebelum dibawa ke Kalimantan dan pengawasan perdagangannya. Azam kembali mencurigai di Jawa mengalami kekurangan karena diselundupkan ke Kalimantan sehingga terlihat tidak ada data. Azam menuturkan bahwa Kemendag tidak memiliki data dan sama dengan data gula. Selain itu, Azam mempertanyakan jika Mendag tidak memiliki sama sekali data keputusan impor. Azam berpendapat, jika ada datanya 100% saja, maka Komisi 6 akan dukung. Azam menanyakan harga eceran tertinggi yang mau dibawa ke Kalimantan, padahal ini yang masih ketahuan, kemudian bagaimana untuk yang tidak ketahuan. Azam berharap masalah ini dapat dituntaskan dalam waktu 1 hari bersama Menteri Perdagangan. Azam kembali menuturkan serapan ini seperti serapan pagi, dan berharap untuk tidak ditunda. Azam memutuskan menunda rapat ini hingga ada keputusan bulat soal ini. [sumber]

Isu Penjualan BUMN

10 Oktober 2017 - Pada  Rapat Kerja  Komisi 6 DPR-RI dengan Menteri Perindustrian (mewakili Menteri BUMN), Azam menyampaikan, banyak BUMN yang dikanibalisasi oleh kerakusan perusahaan negara. Jika benar BUMN yang anak atau cucu melebar jauh orientasi bisnisnya bisa dipastikan jumlahnya sangat kecil. Amanat UU sisihkan laba bersih & bayar utang dulu baru deviden bukan deviden dulu. Jadi bukan deviden dulu, tapi disisihkan dulu minimal sebesar 20% untuk pertumbuhan. Menurut Azam, pada waktu itu Semen Gresik dijual 1/3 dari harga normal. Azam menyatakan Komisi 6 peduli dengan BUMN sebagai penyeimbang ekonomis swasta. [sumber]

PermenLHK No. 39/2017

26 September 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 6 DPR-RI dengan BUMN dan Perum Perhutani, Azam menanyakan mengenai status desa yang dipetakan sesuai dengan peraturan pemerintah. Selain itu, Azam juga menanyakan perihal siapa saja yang memasuki kawasan hutan kalau bukan warga setempat. [sumber]

PMN PT. Kereta Api Indonesia (Persero) pada RUU APBN TA 2018

13 September 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 6 dengan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN RI dan Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero), menurut Azam, perubahan usulan hari ini dengan yang kemarin sangat berbeda. [sumber]

Deviden dan PMN APBN TA 2018

6 September 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 6 DPR-RI dengan Deputi KemenBUMN  dan Pegadaian, Azam mengatakan dalam nota keuangan anggaran pembelajaran biaya negara 2018 ditargetkan laba pemerintah dalam bentuk deviden Rp43 Triliun naik 6,6 persen deviden dari BUMN perbankan Rp10-an Triliiun dan bukan perbankan Rp30-an Triliun penentuan deviden diharapkan tidak menurunkan nilai pasar BUMN tersebut. Azam meminta agar laporan keuangan yang akan diperdalam pada 8 September untuk diperiksa kembali. Jika ada yang memiliki catatan nanti akan dilakukan pendalaman pada 8 September dan akan diperdalam oleh Azam karena dokumen sudah ada di Azam. Selanjutnya Ia menyatakan jika para direksi tidak  perduli apa isi kontak (telepon), Azam mau perduli dengan mereka. Azam setuju, nanti akan diperdalam pada Panja. Sebagai penutup, Azam menyatakan tidak akan mau menutup rapat sebelum semuanya mengisi kontak telepon. [sumber]

RKA K/L 2018 BKPM, BPKS Sabang dan BP Batam

4 September 2017 - Dalam RDP Komisi 6 dengan BKPM, BPKS Sabang dan BP Batam, Azam ingin tahu apakah setiap anggaran yang diberikan pemerintah apa ada hasilnya. Azam berharap jangan sampai Komisi 6 menyetujui namun parameternya tidak diketahui. Azam menanyakan jika ternyata tidak sukses, maka apa yang akan terjadi terkait masalah MRT. Azam menanyakan apa yang diinginkan BPKS Sabang apakah pariwisata atau apa yang menjadi utama. Selain itu Azam menanyakan mau dibawa kemana BPKS Sabang agar lebih jelas karena menurutnya Jangan sampai kita jalan terus tetapi tiba-tiba defisit. [sumber]

Holding Gula

28 Agustus 2017Sebagai pemimpin rapat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PTPN, PT RNI, Ketua Asosiasi Perkebunan, dan Deputi KemenBUMN  Azzam meminta agar dalam rapat kali ini Komisi 6 fokus kepada harga gula, kondisi pabrik gula, dan pengawasan tentang gula. Ia kemudian mengatakan bahwa DPR ini posisinya ditengah-tengah jika memang benar ya harus dibenarkan, kalau salah ya memang salah. Azam sepakat kalau memang salah harus diperbaiki. [sumber]

Akses Listrik Provinsi Jambi

24 November 2016 - Pada Rapat audiensi Komisi 6 dengan DPRD Jambi, Azam mengatakan, laporan PLN untuk atasi pemadaman sekarang menurut PLN sudah tidak ada wilayah yang mengalami pemadaman bergilir, ada peta dari PLN bahwa menjamin tahun 2010 indonesia bebas dari pemadaman. Azam juga menambahkan bahwa struktur PLN manajemennya terdapat di Jakarta. Azam mengatakan bahwa masalah PLN Bapak hanya bisa berdoa, ini masalah PLN sampai kiamat kurang 2 jam tidak selesai. Azam menambahkan, sertifikasi kompetensi dan operasi bagus, tetapi infrastruktur belum mendukung.[sumber]

Evaluasi APBN 2016 dan Pemeriksaan BPK RI Sem 1 2016 dan 2015

23 November 2016 - Dalam Raker Menkopukm dan Dekopin, Azam mengatakan bahwa tahun ke tahun anggaran koperasi semakin menurun, artinya perhatian pemerintah kurang kepada koperasi. Koperasi itu bagian dari pilar negara, lanjut Azam, maka harus tunjukan bahwa pilar benar-benar pilar. Pemerintah memerlukan terobosan, bukan business as usual. Koperasi sebagai pilar yang harus ditunjukan. Pemerintah harus punya terobosan. Ia berpendapat kalau Menteri tidak kontroversial, maka tidak akan diperhatikan.

Selanjutnya, kunker ke Palangkaraya dengan pihak Badan Urusan Logistik (Bulog), Pemerintah ingin membuat rumah pangan di seluruh Indonesia. Lalu, Bulog akan membuat Program Rumah Pangan Kita (RPK) yang ada di seluruh Indonesia. Azam berpendapat bahwa RPK merupakan program baru. Program tersebut baru dan dapat diakses masyarakat terkait dengan yang akan dibeli. Ia mengatakan bahwa yang dibeli masyarakat ada beberapa komoditi seperti beras, gula, dan terigu. Ternyata ada masalah di RPK, pemerintah harus mendorong agar masyarakat mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Azam bertanya bahwa perlu dibahas sampai pada level kabinet permasalahan tersebut. Ia menanyakan bagaimana menyikapinya. Azam berpendapat bahwa perlu dibicarakan lagi dalam rapat kabinet bagaimana cara menangani KUR tersebut.

Berkaitan dengan itu, untuk program KemenKop-UKM tahun 2017 dapat dijalankan bersama-sama dengan DPR. Azam mengatakan bahwa Program 2017 KemenKop-UKM harus mulai dijalankan dgn bantuan DPR RI, maka selanjutnya Ia menanyakan bagaimana koordinasi yang mungkin bisa dijelaskan pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Ia menanyakan pula berapa dana yang tersedia di LPDB dari tahun ke tahun. Lalu ia mengatakan bahwa beberapa hari lagi ada kiriman laporan khusus LPDB. Selanjutnya, Azam mengatakan bahwa anggaran kemitraaan Komisi 6 hanya Rp12 Triliun dan DPR-RI tidak iri dengan anggaran mitra komisi lain. Ia mengatakan bahwa komisi lain dapat membagi-bagi traktor, sedangkan Komisi 6 hanya sekrup atau gambarnya saja senang untuk dibagikan. [sumber]

Evaluasi APBN 2015 dan Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK semester 1 terhadap KPPU

21 November 2016 - Azam meminta KPPU untuk memberikan laporan beserta kasus-kasus kepada Komisi 6 walau Undang-Undang KPPU belum selesai. Selanjutnya, Azam meminta dibuatkan jadwal laporan KPPU ke Komisi 6 karena tidak ada badan pengawas KPPU. Fungsi laporan tersebut untuk melaporkan detail kerja KPPU. [sumber]

RKA K/L RAPBN 2017 - KPPU, BSN, BP Batam, dan BPKS Sabang

21 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi 6 DPR-RI dengan KPPU, BSN, BP Batam, dan BPKS, Azam mengatakan bahwa Komisi 6 sudah melakukan rapat dengan MenKeu yang diwakili BUMN dan sudah membahas terkait pemotongan anggaran. Menurut Azam, ada beberapa pertimbangan yang sudah Komisi 6 bahas di Konsinyering dan sudah disampaikan ke MenKeu. Azam kembali berpendapat, terkait untuk keputusan dari MenKeu, maka aka nada pendalaman dari anggota dewan dan akan dijelaskan perkembangannya. [sumber]

Permasalahan Kepegawaian PTPN 2 

21 Juli 2016 - Pada Audiensi Komisi 6 dengan Komisi E DPRD Sumut, karyawan, dan pensiunan PTPN 2, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Menurut Azam DPR memang melihat penampilan dari Dirut PTPN menjadi arogan. Azam ingin membicarakan hal ini dengan BUMN namun pihak BUMN belum hadir. Permasalahan PTPN 2 ini baginya harus diselesaikan. Ia mengemukakan bahwa semua hal yang berurusan dengan BUMN harus melalui Menkeu terlebih dahulu dan meminta jangan diperlambat penyelesaiannya karena sudah berlarut dan lama. Azam menyatakan menerima aspirasi dari audience dan menerangkan jika Kementerian BUMN tidak dapat ke DPR makan Menkeu yang mewakili. Azam mengingatkan bahwa pada pembahasan APBN 2015 dan APBN 2016 yang lalu Jokowi mengamanatkan kepada Menkeu. Selanjutnya Azam menerangkan bahwa segala bentuk pengambilan keputusan terkait BUMN harus di bahas di DPR dan tidak bisa di luar itu. Ia menyatakan harapannya bahwa industri PTPN 2 ke depannya akan lebih baik lagi setelah masalah ini terselesaikan.[sumber]

Usulan PMN dalam RAPBN-P 2016 

22 Juni 2016  -  Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 6 dengan Deputi BUMN dan PTT Krakatau Steel Azam mengatakan bahwa Krakatau Steel dapat non tunai sebesar 956 Miliar. Ia mau klarifikasi bahwa Direksi BUMN yang baru dilantik tidak boleh dari eselon 2. Catatan dari rapat PMN 2015 bahwa PMN yang dilakukan non tunai harus dicek BPK terlebih dahulu. Azam menanyakan perihal berapa kapasitas Pembangkit yang dimiliki oleh Krakatau Steel. Ia merasa bahwa Krakatau Steel tidak percaya dengan PLN sehingga menggunakan power plant sendiri. Azam menjelaskan bahwa Krakatau Steel ini lebih hemat daripada PLN yang suka korupsi. Kemudian lokasinya dekat sehingga losesnya kecil. Kalau yang premium langganan biasa 940 rupiah per kw. Azam menyampaikan secara lugas kepada Pak Nasril mengenai ketidakpercayaannya pada PLN. Azam bertanya kembali kalau buat IPP itu berapa dan Ia setuju kalau ada masalah dengan PLN. Azam mengetahui masalahnya dengan PLN, dan perlu pertemuan dengan menteri sebagai pegangan bagi kita untuk melakukan pengawasan uang negara ini, Ia juga menyetujui uang Negara, tapi cuma gelembung-gelembung saja tidak berhasil. Azam juga akan berbicara dengan Menteri untuk membuat perjanjian direksi BUMN mencapai target PMN. Azam juga menjelaskan kalau tidak berhasil, tidak usah dipilih lagi untuk periode berikutnya. Dukungan roadmap Kementerian BUMN dan dukungan punismentnya. Jangan hanya mau uang Negara, tapi harus kerja keras. [sumber]

Penyertaan Modal Negara di Perusahaan Perdagangan Indonesia

22 Juni 2016 - Azam tidak mengambil sikap apakah Penyertaan Modal Negara (PMN) apakah sebaiknya diberikan atau tidak kepada PPI.  [sumber]

Anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

7 Juni 2016 - Azam mengatakan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa di Batam punya PNPB tidak disetor ke negara dan mohon untuk dipelajari.  [sumber]

Aset BUMN - Pelepasan Aset PT Hotel Indonesia Natour

21 April 2016 - Azam memberitahukan  bahwa Komisi 6 DPR-RI sudah mengentaskan Panitia Kerja (Panja) Aset BUMN dan sudah diserahkan ke BPK & BUMN untuk ditindaklanjuti. Lalu, hasil rekomendasi Panja Aset BUMN yaitu untuk menghentikan penghentian penjualan BUMN. Azam menambahkan pernyataan kalau Komisi 6 DPR-RI meminta BUMN untuk tidak membuat anak perusahaan yang tidak sesuai.

Menurut Azam, terdapat tujuh rekomendasi untuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN)  karena Aset BUMN ini menjadi modus operasi untuk menjual aset yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Azam menegur Perwakilan Deputi KemenBUMN agar memberikan informasi yang tepat, harus dilandasi oleh fakta. Tidak boleh hanya dari sepengetahuan pribadi.

Azam meminta Deputi KemenBUMN untk mengirimkan dokumen pendukung terkait, SK Menteri dan laporan keuangan hotel ke Komisi 6 DPR-RI. Azam menyatakan bahwa terjadinya perjanjian BUMN dengan pihak lain mengakibatkan pelemahan pada BUMN, seperti yang terjadi PT Hotel indonesia Natour (HIN). Azam berpesan kepada Menteri agar mengirimkan orang yang paham terhadap permasalahan ini. Azam merasa bahwa perjanjian dengan investor menguntungkan investor dan adanya ketidakmampuan manajemen untuk mengelola dirinya dengan menjual beberapa aset unggulan BUMN.

Azam menuturkan bahwa belum ada peraturan mengenai Build Operate and Transfer (BOT) yang bukan berarti BOT dapat dilakukan.  [sumber]

Realisasi Anggaran Kementerian Perindustrian t.a 2016

19 April 2016 - Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi 6 DPR RI dengan Menteri Perindustrian, Azam ingin mendapat penjelasan Pak Menteri terkait hak-hak gula apa saja dan bagaimana kontrolnya. Pemerintah dulu saat harga BBM mahal mendorong hilirisasi gula, setelah jadi, harga BBM turun. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)

18 April 2016 - Azam mengatakan Komisi 6 meminta data Menkop terkait matriks tahun 2015 agar Komisi 6 dapat melaksanakan tugas pengawasan. Oleh karena itu, perlu dijelaskan apa saja yang sudah dilakukan Kemenkop dan realisasinya. Terkait program Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Azam menanyakan realisasinya dengan APBN karena itu merupakan tanggung jawab dari Komisi 6. Ia menyampaikan di Jawa Tengah pada tahun 2014-2015 pencairan dana sebesar Rp1,235 Triliun. Untuk LPDB, Azam ingin mendapatkan penjelasan dan meminta hal itu disampaikan kepada Dirut LPDB.  [sumber]

Kontrak Kerjasama PT Hotel Indonesia Natour untuk Kompleks Grand Indonesia (PT CKBI)

29 Februari 2016 - Azam menanyakan apakah yang diagunkan PT HIN dalam kerjasama BOT. Azam menilai laporan keuangan PT HIN berbahaya karena tidak neracanya tidak diketahui. Selain itu, Azam meminta dokumen perpanjangan tertanggal 22 September 2010 dan 10 Maret 2010. Azam juga meminta dokumen terkait hal tersebut dalam bentuk tertulis karena berdasarkan kitab UU Perdata, Azam melihat ada ketidak-imbangan notaris dalam kontrak kerjasama.  [sumber]

Pinjaman dari China Development Bank

22 Februari 2016 - Azam menuturkan bahwa banyak pertanyaan di publik terkait pinjaman CDB dan Komisi 6 belum mendapatkan informasi yang konkret dan lengkap karena Menteri BUMN belum hadir. Menurut Azam, bila rapat tertutup, maka perlu waktu untuk mempelajarinya karena dalam dokumen perjanjian pinjaman CDB banyak penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rapat Komisi 6 sebelumnya. Oleh karena itu, perjanjian pinjaman CDB perlu dijelaskan agar Komisi 6 tidak dikatakan menutupi permasalahan ini.  [sumber]

Perpanjangan Konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT)

2 September 2015 - (Liputan6.com) - Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana menyatakan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Dirut Pelindo II RJ Lino kepada Hutchison melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.

Hal ini disampaikan Azzam saat Komisi VI DPR melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Serikat Pekerja (SP) JICT terkait masalah perpanjangan konsesi JICT oleh Pelindo II kepada pihak asing di ruang rapat Komisi VI.

"Apa yang dilakukan oleh Pelindo II merupakan upaya penyelundupan pembenaran terhadap undang-undang dan ini jelas usaha-usaha yang didasarkan kepada itikad tidak baik oleh Lino (Dirut Pelindo II)," kata Azzam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 1 September 2015.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI Hafisz Tohir menegaskan akan menelusuri dugaan pelanggaran konsesi JICT. Salah satunya, DPR akan segera membuat panitia kerja (Panja‎).

"Selain itu DPR juga akan memanggil Menteri BUMN bersama Lino. Evaluasi atas perpanjangan konsesi JICT harus dilakukan secara komperehensif. Jangan sampai Lino main di grey area hukum sehingga perpanjangan ini terkesan seperti cara kerja mafia," tegas Tohir.

Tidak Ada Urgensi

Sementara itu, SP JICT menyampaikan bahwa konsesi asing di JICT saat ini tidak ada urgensinya. Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim mengatakan, Tahun 1999 JICT diprivatisasi karena negara butuh dana saat itu. Saat ini, lanjut dia, sudah tidak ada hal yang mendesak kerja sama asing di JICT.

"Hutchison hanya bayar USD 215 juta untuk 20 tahun perpanjangan lebih murah dari tahun 1999 sebesar USD 243 juta. Selanjutnya uang sewa selama 20 tahun sebesar USD 85 juta dibayar JICT bukan Hutchison. Jadi secara teknis perusahaan ini dijual sangat murah," kata Nova yang dalam RDPU itu didampingi sekitar 50 pekerja JICT.

Selain itu, potensi pasar atau volume tidak ditentukan oleh Hutchison melainkan faktor makro dan pola perdagangan global. Jadi menurutnya, Hutchison hengkang pun pasar tidak akan berpengaruh karena kapal-kapal yang sandar di JICT relatif sama sejak sebelum 1999.

"Jadi SP ingin agar JICT dapat dikelola mandiri dan perpanjangan dengan asing tidak diperlukan. Hal ini mengingat SDM dan peralatan sudah sangat memadai. Jangan sampai perpanjangan ini hanya menjadi motif berbagi keuntungan dengan Hutchison," tandas Nova. (sumber)

Usulan Penyertaan Modal Negara untuk PT.Barata Indonesia (Persero) dan PT.Industri Kereta Api (Persero)

26 Agustus 2015 - Dengan adanya Penyertaan Modal Negara (PMN), Azam minta klarifikasi dari PT. Barata Indonesia (Persero) (Barata) dan PT. Industri Kereta Api (Persero) (INKA) apa yang akan dicapai. Azam minta agar jawaban nantinya diserahkan secara tertulis dan dijelaskan secara detil apabila meminta perubahan regulasi dan dengan siapa atau apa saja bila berencana untuk bersinergi.  [sumber]

Evaluasi Kinerja Badan Urusan Logistik

24 Agustus 2015 - Azam minta klarifikasi ke Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) harga daging sapi yang dijual Perum Bulog ke rumah potong hewan (RPH).  [sumber]

Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Perdagangan - Tahun 2014

19 Agustus 2015 - Azam fokus kepada masalah dwelling time. Menurut Azam dwelling time disebabkan oleh dokumen. Kalau dokumen tidak beres, barang tidak akan keluar. Paling tidak ada 8 kementerian dan lembaga yang terkait isu dwelling time dan mengeluarkan paling tidak 20 izin-izin yang diperlukan.

Azam menyayangkan atas ditangkapnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan terkait isu dwelling time. Menurut Azam banyak badan dan lembaga yang punya kontribusi atas dwelling time. Walaupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan 74% izin di 2013 untuk dwelling time, Azam menilai perlu dikaji ulang karena belum tentu Kemendag yang memperlambat dwelling time. Menurut Azam kontribusi terbesar adalah pre-clearance sekitar 50%-60%.

Azam minta perhatian khusus Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai persoalan dwelling time ini. Azam minta Mendag objektif dan bicara dengan kementerian lain mengenai dwelling time. Kalau memang ada yang kesalahan sampaikan dan kalaupun bukan sampaikan yang bukan kesalahannya.

Azam menegaskan ke Mendag bahwa UU Perdagangan sudah dibuat bersama, namun PP-nya baru satu yang keluar. Azam minta klarifikasi ke Mendag apakah sudah ada aturan atau belum yang mengikat importir menguasai barang impor. Apabila Mendag menilai UU Perdagangan sudah cukup jelas, Azam saran tidak perlu lagi menunggu dikeluarkannya PP karena khawatir nanti malam UU Perdagangannya tidak bermanfaat.  [sumber]

Evaluasi Kinerja Badan Pengusahaan Batam

19 Agustus 2015 - Azam menemukan adanya kejanggalan dan perbedaan terkait laporan dari materi yang dipaparkan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Menurut Azam realisasi Rp.1.059 triliun vs. Rp.906 triliun dan ada ketidak-sinambungan antara belanja barang dan modal; serta tidak munculnya saldo dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  [sumber]

Evaluasi Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal

18 Agustus 2015 - Azam minta klarifikasi ke Kepala BKPM mengenai persyaratan terhadap masuknya investasi asing ke Indonesia dan isu Tulang Bawang. Selanjutnya mengenai dokumen yang dibawa BKPM, Azam menghimbau bahwa seharusnya di dalamnya dimasukkan mengenai spesifikasi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing dan pribumi. Sehubungan dengan pertanggung-jawaban BKPM mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) pada saat pembahasan RABPN, Azam juga minta klarifikasi ke Kepala BKPM apakah PT Newmont pernah mengajukan izin smelter.  [sumber]

Penyebab Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok

29-30 Juni 2015 - Azam mengaku heran atas perpanjangan kontrak Hutchison hingga 25 tahun, padahal dahulu hanya 15 tahun.  [sumber]

Rencana Strategis Kementerian BUMN 2015-2019

23 April 2015 - Menurut Azam di Kementerian BUMN (KemenBUMN) tidak ada yang mengawasi anak perusahaan BUMN, padahal menurut Azam modal pendirian anak perusahaan berasal dari uang BUMN yang juga uang negara. Azam menilai pola karir di BUMN tidak sehat dan tidak terdukung karena masuknya orang-orang dari ‘luar’ dengan kompetensi berbeda. Azam menyoroti di PT.Merpati, pilot yang jadi komisaris mendapatkan gaji yang tidak wajar padahal kinerja keuangan perusahaan sudah payah.

Azam minta perhatian khusus Menteri BUMN (MenBUMN) terkait BUMN di perkebunan. Menurut Azam banyak perusahaan yang masuk ke perkebunan untuk ambil minyak, namun PTPN tidak mendapat manfaatnya. Azam pesan ke MenBUMN ia tidak ingin BUMN Gula yang baru diberikan PMN tidak menghasilkan karena kurangnya koordinasi dengan KemenBUMN.

Azam menyoroti kinerja PLN. Menurut Azam PLN hanya berhasil realisasi 35% dari target program 10.000 Megawatt yang dicanangkan sebelumnya. Azam desak MenBUMN untuk memberikan punishment ke PLN karena pihak swasta saja bisa. Azam saran ke MenBUMN harus ada reformasi total dalam BUMN ini karena kalau tidak sampai kiamat pun problem-problem tidak akan selesai.  [sumber]

Kinerja Pupuk Indonesia

Pada 15 April 2015 - Azam mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh PIHC masih belum benar, karena bila data telah benar maka permasalahan yang dialami akan selesai. Azam mengatakan bahwa harus ada terobosan dalam pengambilan keputusan, yaitu desain yang bagus dari RDKK di kabupaten. Azam mengatakan untuk memenuhi kebutuhan pupuk lakukanlah impor saja.  [sumber]

Sasaran Strategis Sucofindo

Pada 15 April 2015 - Azam menyampaikan agar Sucofindo mendatangi PT. Freeport untuk melakukan analisis dan apa hasil yang didapatkan di sana serta apa hasil analisa untuk gula rafinasi. Kemudian mempertanyakan surveyor di Indonesia sebelum 1998.  [sumber]

Penguatan Industri Gula

6 April 2015 - Azam fokus kepada rencana penguatan industri gula. Menurut Azam di 2004 BKPM tidak peduli dengan surat dari Menteri BUMN. Bahwa masalah dari industri gula sudah 11 tahun adalah isu rafinasi gula terus. Menurut Azam kunci masalah gula adalah di Menteri Perindustrian bukan di Menteri Perdagangan (Mendag). Azam menilai kalau Mendag mau impor 3 juta ton gula rafinasi di 2015 akan menimbulkan masalah. Azam mendorong Pemerintah untuk lebih memikirkan dan berpihak kepada petani.  [sumber]

Kinerja Perum Perhutani

1 April 2015 - Azam mengusulkan untuk melakukan audit investigasi mengusut kenapa Perhutani paksakan dakwaan ke Nenek Asyani di dekat Dapilnya.  [sumber]

Kinerja PT. Adhi Karya Tbk

Interupsi Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Adhi Karya pada tanggal 1 April 2015 - Azam mohon maaf kepada Adhi Karya karena meminta Adhi Karya untuk meninggalkan ruang rapat. Azam akan mengundang Adhi Karya kembali di kesempatan selanjutnya.  [sumber]

Industri Gula Nasional dan Impor Gula

Pada Audiensi dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) tanggal 26 Maret 2015 - Azam menilai impor gula bisa dihitung dan sudah melampaui total kebutuhan. Menurut Azam masalahnya memang ter-distorsinya kontribusi gula tebu dari petani sedangkan gula rafinasi terus melambung.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Banyuwangi
Tanggal Lahir
21/04/1948
Alamat Rumah
Jalan Sidosermo Indah Ii/40, RT 006/RW 02, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Komisi