Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Tanggapan
Penetapan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPR-RI, Penetapan Pimpinan DPR-RI, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI
Guntur menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa Fraksi dibentuk oleh Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Perlu kami sampaikan bahwa Pimpinan Sementara DPR telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan Perwakilan Kelompok Partai Politik untuk membicarakan agenda pembentukan Fraksi-Fraksi DPR dan telah diperoleh beberapa kesepakatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 427d Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai berikut; Pasal 427D 1) susunan dan mekanisme penetapan Pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pimpinan DPR terdiri atas 1 orang Ketua dan 4 orang Wakil Ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR, b) Ketua DPR ialah Anggota DPR yang berasal dari partai politik yg memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR, c) Wakil Ketua DPR ialah Anggota DPR yg berasal dari partai politik yg memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima, d) Dalam hal terdapat satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak di dalam Pemilu, dan e) dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama, Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. Sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan Sementara DPR dan Perwakilan Partai Politik pada 1 Oktober 2024 bahwa Pimpinan DPR adalah; 1) Puan Maharani dari Fraksi PDI-P (Ketua), 2) Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar (Wakil Ketua), dan 3) Sufmi Dasco dari Fraksi Partai Gerindra (Wakil Ketua), 4) Saan Mustofa dari Fraksi Partai NasDem (Wakil Ketua), dan 5) Cucun Ahmad Syamsurizal dari Fraksi PKB (Wakil Ketua). Sesuai ketentuan Pasal 85 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Evaluasi Kinerja Kementerian Pertanian RI di Tahun 2015 – Komisi 4 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian RI, Dirut Bulog dan Kepala Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC)
Guntur mempertanyakan terkait dengan revisi
APBN akankan dapat berhasil terhadap swasembada pangan ini. Nomenklatur baru
belum ditandatangi Presiden, tetapi anggaran sudah mengikuti nomenklatur baru.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016 — Komisi 4 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Guntur mengatakan apa yang bisa diberikan kepada masyarakat di sekitar hutan. Kebakaran hutan perlu diatasi dengan kombinasi. Guntur berpendapat anggaran KLHK perlu diperjuangkan.
Masukan terhadap RUU tentang Kebudayaan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Radhar Panca Dahana
Guntur menanyakan upaya yang dapat dilakukan agar ketahanan budaya mampu membangkitkan kebudayaan. Ia juga menanyakan kepribadian budaya Indonesia. Jika Radhar Panca mengaku sebagai kuncen, Guntur menanyakan cara yang ia lakukan untuk membuka budaya yang ada pada 7.000 tahun yang lalu.
Kelogistikan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT Bulog
Guntur menanyakan jumlah beras petani daerah yang tidak bisa diserap Bulog sehingga pada akhirnya petani menjual ke pasar.
Ketersediaan Bahan Pangan Jelang Lebaran 2019 — Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertanian RI, Kementerian Perdagangan RI dan Perum BULOG
Guntur menyatakan salah satu masalah distribusi beras adalah penyaluran yang dilakukan oleh ASN dan TNI.
Penanganan Ilegal, Unreported Unregulated Fishing, Permodalan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Dan Isu-Isu Lainnya – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), dan Direktur Kelembagaan Permodalan Usaha Mikro Kelautan Dan Perikanan
Guntur mengatakan mengenai kondisi Natuna akhir-akhir ini yang ia rasa Indonesia tidak seperti berdaulat atas Natuna. Ia menyampaikan bahwa peranan KKP sangat besar dalam permasalahan di Natuna.
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Tahun 2019, Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2020, Peralihan Pelaksanaan Program Beras Rastra dan Isu-Isu Aktual Lainnya – Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Perum Bulog.
Guntur mengatakan terkait dengan intensitas dalam bentuk KPSK kepada ASN. Kami mohon kiranya perlu hati-hati. Alangkah baiknya kalau kelebihan beras bisa diekspor kembali. Saya berharap Indonesia bisa bangga menjadi pengekspor beras.
Latar Belakang
Guntur Sasono terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 48.472 suara melalui Partai Demokrat untuk dapil Jawa Timur 8.
Guntur adalah mantan Perwira TNI-ABRI dengan pangkat terakhir Kolonel (Purn).
Pendidikan
- Akabri Darat Magelang.
- Suscapa.
- S1 Administrasi Negara, Universitas 17 Agustus, Surabaya.
- S2 Publik Administrasi, Universitas 17 Agustus, Surabaya.
Perjalanan Politik
Guntur pernah menjabat wakil ketua Panitia Kerja RUU Rahasia Negara (dengan ketua panja, Agus Gumiwang Kartasasmita, dari Fraksi Golkar), dimana RUU ini sudah disahkan pada 2012. Dalam pembahasan isu-isu pertahanan keamanan lainnya, dirinya ikut aktif (bersama Nurhayati Ali Assegaf) mengawal RUU Komponen Cadangan. Hal ini karena Guntur pernah aktif di TNI dengan pangkat terakhir Kolonel (Purn.). Guntur juga menjadi pelaku voting yang setuju kenaikan harga BBM (Maret 2012). Guntur kembali mengikuti instruksi Fraksi Demokrat untuk setuju kenaikan harga BBM dalam voting APBNP 2013 (Juni 2013). Dalam 5 tahun berada di DPR, Guntur tidak mengalami konflik internal dengan jajaran pimpinan fraksi Demokrat karena Guntur selalu mematuhi instruksi fraksi/partai.
Tanggapan
Pengambilan Suara Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk Kelanjutan Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR
1 Desember 2015 - Guntur Sasono mengambil suara untuk melanjutkan sidang dan mengesahkan jadwal persidangan MKD terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR. (sumber)
Evaluasi Kinerja Kementerian Pertanian
26 Mei 2015 - Guntur menggaris bawahi bahwa nomenklatur baru belum ditandatangani oleh Presiden, tapi anggaran sudah mengikuti nomenklatur baru. Guntur minta klarifikasi ke Menteri Pertanian (Mentan) apakah revisi APBN ini akan menciptakan swasembada pangan. [sumber]