Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Demokrat - Jawa Timur IX
Komisi III - Penegakan Hukum
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Magetan
Tanggal Lahir
21/06/1974
Alamat Rumah
Jalan Mandar XIII Blok DF1/1, Sektor 3A, Bintaro Jaya, RT 006/RW 010, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten
No Telp
0

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Jawa Timur IX
Komisi
III - Penegakan Hukum

Sikap Terhadap RUU






Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Didik menjelaskan bahwa Fraksi Demokrat setuju terkait Perppu Pilkada ini dibahas agar nantinya disetujui 10 Fraksi DPR-RI untuk menjadi UU yang berlaku.






Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM

Didik menjelaskan ketika terjadi perubahan tidak ada kepastian hukumnya.






















Tindak Pidana pada Agama – Komisi 3 DPR RI Panitia Kerja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rohaniawan, dan Tim Pemerintah.

Didik menyampaikan perlindungan terhadap simbol-simbol agama harus diatur dalam KUHP sehingga tentang kasus penistaan agama, ada rujukannya dan melindungi agama masing-masing.






Tanggapan

Pembahasan RKA K/L 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua KPK dan Kepala PPATK

Didik mengatakan bahwa jika kita melihat besaran anggaran 2024 khususnya pagu indikatif dibandingkan anggaran 2023 ini turun sekitar 14 persen, saya khawatir penurunan anggaran ini akan mempengaruhi kinerja KPK untuk pemberantasan korupsi dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Kita masih dibayang-bayangi perilaku korupsi tahun 2022 transparansi internasional bahwa indikasi ada 110 peringkat koruptor terbanyak ini dipersepsikan karena adanya korupsi di sistem politik kita, tentu ini inline KPK tapi bahwa korupsi transparansi internasional pada sistem politik ini bukan di parpol saja tapi melingkupi di tingkat eksekutif pelaksana kebijakan masih menjadi sumber karena pelaksana anggaran di eksekutif salah satunya suap perizinan ini masih berlangsung, kita kerucutkan pada SDA dan mineral, gas dan tambang ini cukup besar gratifikasinya bukan hanya kampanye politik tapi harus diterjemahkan sistem politik yang lebih besar karena ini menjadi sumbernya. Yang harus menjadi perhatian bahwa jika kita melihat ini ada penjabaran tentang renstra KPK tahun 2024 ini ada 4 target capaian yang telah ditetapkan dalam renstra ini ada yang pencapaiannya ada 3 ini menjadi fokus kita, kami mencatat ada beberapa hal menjadi perhatian terkait target indeks perilaku anti korupsi ada 4,06 triliun namun realisasinya masih kurang. Target persentase asset recovery ada 70 persen dan realisasinya 61,74 persen. Artinya kami ingin memberikan dukungan dengan melihat jumlah anggaran yang menurun tentu dengan beban yang harus dihadapi KPK bahwa target yang sudah ditetapkan pada kondisi aktual tidak tertangani secara optimal maka Demokrat menyetujui terkait penambahan anggaran ini pada alokasi anggaran 2023 maka kami ingin memperkuat kinerja KPK pada good dan clean governance.


Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Didik cukup surprise terkait dengan pernyataan Prof. Mahfud bahwa ada upaya menghalang-halangi penegakan hukum yang ditujukan kepada Anggota Komisi 3. Dengan fungsi dan tugas dalam melakukan pengawasan dengan mitra kami, menolak dengan tegas bahwa kehadiran kita di dalam pengawasan dengan Mitra bukan dalam rangka untuk menghalang-halangi proses hukum, kami ingin menegakkan hukum. Apakah Prof. Mahfud menyampaikan isu ini pertama kali karena di trigger oleh peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh putra seorang Pegawai Pajak yang kemudian terungkap di publik dan diangkat sosial media? Saya punya keyakinan lain bahwa bukan hanya sekedar itu, mudah-mudahan asumsi saya benar karena seperti yang lalu ketika Prof. Mahfud mengangkat kasus besar Sambo artinya ada obstacle besar yang menghalangi keterbukaan kasus ini. Apakah memang yang melatarbelakangi Prof. Mahfud menyampaikan ke publik memang ada dorongan besar karena ada obstacle besar terkait dengan pemberantasan TPPU? Jika hari ini kita mendengar data yang disampaikan oleh Prof. Mahfud tapi ternyata sungguh mengejutkan karena berbeda dengan apa yang disampaikan Ibu Sri Mulyani pada saat menyampaikan RDP di Komisi 11, dan dikonfirmasi bahwa apa yang disampaikan Ibu Sri Mulyani tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh Kmite Koordinasi Nasional TPPU. Jika memang ditemukan ada kejahatan baik TPPU maupun predikat crime lainnya harus diusut setuntas-tuntasnya bahkan jika kemudian hari ini ada dugaan ada kemungkinan informasi yang didapat Ibu Sri Mulyani dari anak buahnya tidak sepenuhnya benar ataupun kemudian ditutup-tutupin maka ini juga menjadi perhatian kita semuanya. Bagaimana dengan tindak lanjut laporan yang sudah 59%, kemudian juga ada potensi-potensi abuse of power di sana, jangan sampai Informasi yang disampaikan menjadi bahan untuk transaksional. Benar bahwa publik, wartawan dan masyarakat selalu bertanya mengenai RUU Perampasan Aset dan ini diharapkan mampu untuk mengungkap kejahatan TPPU dari manapun sumbernya, bukan hanya di Kementerian Keuangan. Kami sepakat jika memang ini dirasakan sangat urgent dan dalam kondisi yang memaksa, saya pikir pemerintah atau Presiden bisa mengambil hak prerogatifnya untuk mempercepat lahirnya RUU Pernapasan Aset.


Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Didik cukup surprise terkait dengan pernyataan Prof. Mahfud bahwa ada upaya menghalang-halangi penegakan hukum yang ditujukan kepada Anggota Komisi 3. Dengan fungsi dan tugas dalam melakukan pengawasan dengan mitra kami, menolak dengan tegas bahwa kehadiran kita di dalam pengawasan dengan Mitra bukan dalam rangka untuk menghalang-halangi proses hukum, kami ingin menegakkan hukum. Apakah Prof. Mahfud menyampaikan isu ini pertama kali karena di trigger oleh peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh putra seorang Pegawai Pajak yang kemudian terungkap di publik dan diangkat sosial media? Saya punya keyakinan lain bahwa bukan hanya sekedar itu, mudah-mudahan asumsi saya benar karena seperti yang lalu ketika Prof. Mahfud mengangkat kasus besar Sambo artinya ada obstacle besar yang menghalangi keterbukaan kasus ini. Apakah memang yang melatarbelakangi Prof. Mahfud menyampaikan ke publik memang ada dorongan besar karena ada obstacle besar terkait dengan pemberantasan TPPU? Jika hari ini kita mendengar data yang disampaikan oleh Prof. Mahfud tapi ternyata sungguh mengejutkan karena berbeda dengan apa yang disampaikan Ibu Sri Mulyani pada saat menyampaikan RDP di Komisi 11, dan dikonfirmasi bahwa apa yang disampaikan Ibu Sri Mulyani tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan oleh Kmite Koordinasi Nasional TPPU. Jika memang ditemukan ada kejahatan baik TPPU maupun predikat crime lainnya harus diusut setuntas-tuntasnya bahkan jika kemudian hari ini ada dugaan ada kemungkinan informasi yang didapat Ibu Sri Mulyani dari anak buahnya tidak sepenuhnya benar ataupun kemudian ditutup-tutupin maka ini juga menjadi perhatian kita semuanya. Bagaimana dengan tindak lanjut laporan yang sudah 59%, kemudian juga ada potensi-potensi abuse of power di sana, jangan sampai Informasi yang disampaikan menjadi bahan untuk transaksional. Benar bahwa publik, wartawan dan masyarakat selalu bertanya mengenai RUU Perampasan Aset dan ini diharapkan mampu untuk mengungkap kejahatan TPPU dari manapun sumbernya, bukan hanya di Kementerian Keuangan. Kami sepakat jika memang ini dirasakan sangat urgent dan dalam kondisi yang memaksa, saya pikir pemerintah atau Presiden bisa mengambil hak prerogatifnya untuk mempercepat lahirnya RUU Pernapasan Aset.


Pengawasan Orang Asing — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Didik mengatakan tenaga kerja domestik, baik skill dan unskill, harus diprioritaskan. Jika pergantian tenaga kerja skill digantikan, maka perlindungan kepentingan bangsa domestik tidak terlindungi. Didik mengatakan kebijakan imigrasi harus didorong untuk pengawasan yang prefentif dan represif, namun SDM imigrasi tidak sesuai.


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 — Pimpinan DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan KPU, Bawaslu, Kapolri dan Mahkamah Konstitusi

Didik menjelaskan dalam konteks penganggaran, masih ada beberapa masalah yang harus kita sikapi, kami ingin mengingatkan bahwa konsensus besar pilkada serentak menjadi keputusan bersama dan kami tidak menutup mata bahwa yang disampaikan oleh Kapolri dan MK, ada beberapa hal yang harus kita perhatian lebih dalam agar Pilkada berlangsung dengan baik. Revisi terhadap UU Pilkada dan UU MK harus terbatas untuk kesiapan Pilkada saja, mobilisasi vertikal ataupun horizontal tidak akan terjadi dengan Pilkada serentak.



Tindak Lanjut Alokasi Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Didik menjelaskan terkait serapan anggaran di tahun 2015 yang ingin disoroti adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional karena di BPHN ada hak-hak masyarakat kecil terkait bantuan hukum ini penting untuk kita antisipasi sejak dini, bantuan hukum tidak hanya litigasi tapi non-litigasi, mohon disempurnakan sasaran Kemkumham. Kami ingin menekankan agar program sadar hukum ini diintegrasikan denga pos hukum. Kami mengingatkan apakah Kemkumham pada saat penetapan UU APBNP sudah menyampaikan jenis belanjanya karena masih banyak masyarakat desa yang sulit mengakses informasi tentang hukum.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Wiwiek Awiyati

Didik menanyakan terkait penyimpangan dari hakim masalah moral atau etika.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Sumartoyo

Didik menanyakan seperti apa posisi lembaga peradilan saat ini dan apa kontribusi yang ingin dituangkan.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Sujanarko

Didik mengatakan agenda besar bangsa Indonesia adalah pemberantasan korupsi. Ia menanyakan hal yang salah sehingga laju penindakan korupsi terhenti. Ia menanyakan mengenai masyarakat yang belum mengerti tentang hidup sehat dan bersih tanpa korupsi. Ia menanyakan tanggapan calon jika melihat peta korupsi. Ia menanyakan letak ketidak sempurnaan pemberantasan korupsi. Ia juga menanyakan mengenai sudah maksimal atau belumnya penegak hukum yang menindak. Ia menanyakan mengenai konsep dan gagasan calon serta langkah konkrit jika terpilih sebagai pimpinan KPK. Ia menanyakan hal yang kurang tepat yang diterapkan oleh KPK sehingga terjadi benturan. Ia mengatakan hal menarik dalam analisis calon bahwa pencegahan korupsi adalah hal penting. Ia mengatakan apabila pencegahan korupsi hanya dilakukan di hilir, kemungkinan tidak akan selesai. Penyelamatan uang negara penting tetapi mencegah kemungkinan loss uang negara juga penting. Ia membahas ada 3 hal yang calon tawarkan yaitu value, sistem, dan leadership. Ia menanyakan penerapannya ke KPK itu sendiri. Ia mengatakan KPK main aman dengan hanya menyentuh kasus sederhana. Ia menanyakan kebenaran hal tersebut. Ia menanyakan cara KPK menggunakan kompetensi unggul. Ia menanyakan cara KPK menetapkan proporsi terkait dengan hak-hak KPK. Ia menanyakan mengenai hak-hak KPK yang selama ini digunakan dalam penanganan hukum.



Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Didik memberikan apresiasi terkait langkah awal untuk pimpinan KPK yaitu berkoordinasi. Didik berharap KPK sebagai institusi negara dapat menempat diri sebagai marwah yang harus dihargai, dan DPR-RI mendorong sepenuhnya untuk menegakan hukum independen tanpa persepsi buruk. Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK harus mampu menjadi trigger mechanism.


DIM RUU KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Didik meminta penjelasan mengenai mendengar atau merekam. Maksudnya adalah kalau ada pembicaraan harus diberitahu boleh direkam atau tidak. Ia mengatakan sebetulnya Pasal 303 ini masalah penyadapan. Kalau Pasal 302 ini hanya mendengar. Kalau penyadapan adalah menyimpan.


Fit and Proper Test (Part 1) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung

Didik menanyakan prioritas utama calon atas nama Maria ketika menjadi hakim agung. Ia menanyakan pendapat mengenai diskresi yang dikaitkan dalam tata usaha negara. Ia mengatakan ada persepsi di masyarakat bahwa hukum bisa diperdagangkan dan ia menanyakan kebenaran persepsi tersebut dengan praktik yang ada.


Lembaga Pemberantas Korupsi di Masing-Masing Negara — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Delegasi Integritas Irak Kurdistan

Didik mengatakan bahwa KPK bertugas untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kepolisian dan Kejaksaan juga masih bertugas utk memberantas korupsi. KPK diharapkan mampu menjadi triger mekanisme untuk pemberantasan korupsi. Didik ingin mengetahui apa yang dilakukan Delegasi Integritas Irak agar dapat menjadi masukan. Didik juga menanyakan terkait latar belakang pembentukan Delegasi Integritas Irak.


Isu-isu Terkini — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Didik mengatakan isu kebhinekaan sedang berkembang dikalangan anak muda, bahkan ada pihak yang mengklaim anti kebhinekaan dan paham ini di-share di media sosial, padahal ini hanya masalah toleransi. Didik mengatakan ideologi radikal akan semakin tumbuh subur di tengah berbagai persoalan di masyarakat. Maraknya perbedaan pendapat dan kelompok yang terbelah menimbulkan paham radikal, narkoba dan teror ujaran kebencian, Didik berharap Polri mampu tampil dan hadir dalam mengatasi permasalahan yang ada. Terorisme akan berkembang dan muncul karena tidak bersatunya anak-anak bangsa, bukan hanya persoalan ideologi juga kesejahteraan. Didik berpendapat pola yang diterapkan Polri dalam menyelesaikan persoalan teror harus dengan cara teknologi modern.


Evaluasi Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT)

Didik M. mengatakan semoga anggaran yang minim ini bisa menghasilkan yang luar biasa. Kemudian, Didik M. menegaskan khawatir para teroris makin melakukan pengembangan persenjataan seperti senjata biologis bahkan sampai pembuatan nuklir. Terakhir, ia menanyakan bagaimana merumsukan payung hukum yang tepat menurut BNPT.


Kapasitas Organisasi di Lampung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Jaringan Masyarakat Lampung

Didik berpikir masih terlalu plain untuk dibawa ke Komisi 3 DPR-RI dan terlalu dini menyikapi secara kelembagaan. Didik tidak ingin melibatkan diri pada muatan muatan politis di dalamnya dan ingin menjaga independensi. Jika ada kemacetan penegakan hukum itu menjadi tugas DPR-RI. Didik juga mengatakan bahwa jika dirasa terjadi penyimpangan proses hukum, baru DPR-RI akan melakukan pengawasan terhadap mitra Komisi 3 DPR-RI.


Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Delegasi Perwakilan Demonstran 212

Didik mengatakan F-Demokrat terus melawan dan menyerang tuduhan keji kepada SBY. Polisi sebagai penegak hukum harus independen dan netral serta berdiri pada konstitusi. Didik menyampaikan bahwa beberapa fraksi sudah mengidentifikasi terkait pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah. Semua mekanisme akan diketahui oleh rakyat dan bisa dinilai.


Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114

Didik menyarankan agar dapat dilakukan lobi untuk pengambilan jalan tengahnya. Ia mengatakan Demokrat mendukung perppu ormas namun apabila tidak ada revisi, maka fraksi menolak.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Antonio Pradjasto Hardojo

Didik mengatakan bahwa Antonio memetakan permasalahan secara utuh. Didik menanyakan apa yang sudah dihasilkan oleh pemerintah. Didik juga meminta penjelasan yang lebih konkret lagi.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Arimbi

Didik menanyakan bagaimana Arimbi memahami potret penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Menurut Didik, semua harus menjaga bagaimana penegakan hukum tidak melanggar hak asasi manusia. Didik juga menanyakan pandangan Arimbi terkait target yang ingin dicapai jika terpilih menjadi Komisioner Komnas HAM.


Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Didik Mukrianto mengatakan bahwa kita memahami betul pemberantasan korupsi di sini bukan hanya tanggung jawab Polri, Kejaksaan dan KPK saja melainkan seluruh anak bangsa berperan melawan korupsi namum kami pahami akan semakin masif korupsi ini bisa dihentikan menyambut baik ide gagasan dalam Densus Tipikor. Oleh karenanya Densus Tipikor diharapkan menjadi lembaga yang transparan. Ini yang dituntut oleh kita agar tidak ada masalah kedepannya. Semoga bisa menjadi role model sepanjang sistemnya transparan kita bisa membantu kinerja Polri. Laporan dugaan korupsi luar biasa besar. Apakah Polri melibatkan partisipasi publik seperti intansi yang lain? Tentu harus dikelola objektif dan transparan. Laporan masyarakat terhadap dugaan korupsi begitu besar, kami berharap Polri membuka partisipasi publik dengan hadirnya Densus Tipikor kami harap bisa mengurangi potensi loss keuangan negara. Kami prihatin semakin banyak pejabat terjaring operasi OTT karena dalam perspektif ketatanegaraan ini makin bahaya, ke depan akan muncul distrust publik terhadap lembaga-lembaga negara. Sistem tidak dibangun, tidak ada trobosan-terobosan hanya mengandalkan motif tradisional maka korupsi akan tetap ada, apakah yang dilakukan oleh Polri terkait fungsi koordinasi dan supervisi ini.


Pembahasan Lima Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial RI

Didik Mukrianto menjelaskan bahwa setelah mendengar beberapa pertanyaan para dewan dan melihat paparan KY ada hal yang menggelitik, kami gagal paham dengan apa yang disampaikan oleh KY terkait dengan konsep independensi prinsip keadilan, apa prestasi dan capaian dalam lingkup peradilan selama ini walau ada persoalan independensi kecil digeneralisasikan tidak layak, tolong sampaikan kepada kami konsep independensi kekuasaan kehakiman yang benar ini seperti apa dengan adanya wacana yang dilemparkan oleh KY untuk mengubah nama dari Komisi Yudisial menjadi Dewan Yudisial, jangan melempar opini-opini publik yang membuat KY tidak fokus kepada tugasnya dan jangan sampai konflik dengan MA bisa mempengaruhi konstruktif pemikiran KY. Konsepsi apa yang dibangun KY dalam pergantian nama mengingat kalau melempar wacana itu harus dengan kajian yang utuh. Kami mendengar KY ingin adanya kewenangan melakukan penyadapan lantas kita harus percaya dengan UU yang sudah memberi tugas kepada lembaga sesuai kewenangannya dan kami ingin bersama dengan KY untuk memperkuat kerja sama demi kontribusi kepada bangsa karena sebagai lembaga kita harus membangun kepercayaan publik. Kami mendorong KY melakukan pencegahan dan penindakan dengan marwah dan trust yang tepat karena mafia peradilan tidak ada henti-hentinya jangan sampai kita memperkeruh keadaan.


Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri

Didik mengapresiasi capaian kepolisian. Ia menanyakan mengenai cara polisi memperbaiki manajerial penanganan perkara, yaitu penyidikan karena ada kesan publik yang masih melakukan pelanggaran hukum terhadap masyarakat. Ia mengatakan di beberapa daerah ada potensi dari aparat dan ada potensi yang tidak netral. Di Sumut ada dari Polsek yang mengarahkan para calon tertentu. Ia mendukung pembentukan satgas money politik. Ia ingin mendengar penjelasan Kapolri terkait komitmen sebagai aparat penegak hukum dalam Pilkada. Ia mengapresiasi langkah Polri memberantas hoax dan hoax tidak boleh ditoleransi. Ia berharap dalam penertiban hukum hoax dan cyber crime penuh keadilan. Ia menghimbau agar jangan sampai ada polisi yang tebang pilih.


Pola Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik, Permasalahan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan, dan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat pada Raker Sebelumnya — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Didik mengatakan korupsi tidak berhenti untuk didiskusikan, karena sepakat ini menjadi musuh bersama. Didik bertanya apa yang salah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepentingan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan, tapi juga bagaimana korupsi tidak terjadi lagi, sehingga kerugian negara dapat dieliminasi. Didik mengatakan Kejaksaan memiliki roadmap pemberantasan korupsi sendiri, begitu juga dengan KPK dan Kepolisian. Didik berpendapat jika korupsi diberantas dengan ego sektoral maka sulit tercapai, perlu roadmap bersama dari para penegak hukum dengan momentum koordinasi. Didik mengatakan membangun zona integrasi di berbagai bidang melalui pencegahan dan pembentukan perilaku sangat penting. Didik berpendapat siapapun yang memiliki potensi korupsi, tapi jika masuk dalam sistem penganggaran uang negara, maka seharusnya sistem itu sendiri tidak mungkin melakukan korupsi. Didik mengatakan F-Demokrat memahami bahwa penegakan hukum bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan, pembinaan serta membangun zona integritas dan sistem yang baik. Didik mengatakan komitmen kejaksaan dalam membangun kelembagaan sudah ada, warningnya adalah menegakkan pidana pada pelaksanaan pemilu dan pilkada. Didik mengatakan ketika ada laporan pelanggaran dalam pemilu, panwaslu akan menindaklanjuti. Ketika penuntutan, jaksa melakukannya sendiri dengan menghadapi psikologis publik yang dapat mempengaruhi, maka penting ada koordinasi jaksa dengan Panwaslu dan Kepolisian. Didik mengatakan ada 2 pernyataan Kejaksaan yang berbeda dalam satu kasus, pernyataan pertama mengatakan kasus sulit dilanjutkan karena 1 diantara tersangka masih DPO. Pernyataan lain mengatakan kehadiran DPO Honggo Wendratno bisa dilanjutkan in absentia.


Pagu Indikatif Tahun 2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Didik mengatakan membahas anggaran adalah upaya pelayanan kepada publik. Didik mengatakan mitra Komisi 3 harus menjelaskan serapan anggaran, capaian yang jelas dari tahun-tahun sebelumnya, agar DPR tahu keefektifan kinerja mitra. Jika ada parameter yang jelas dan bisa dipahami maka kebutuhan anggaran yang diinginkan mitra akan diperjuangkan oleh DPR. Didik mengatakan masyarakat sangat berharap Komnas HAM menyelesaikan pelanggaran dimasa lalu. Penguatan lembaga internal Komnas HAM juga harus tetap solid.


Program dan Anggaran 2019-2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional

Didik mengatakan bahwa narkoba bukan hanya persoalan kerusakan generasi bangsa, tetapi juga menyangkut kejahatan lintas negara. Oleh sebab itu, kejahatan narkoba memerlukan adanya perhatian yang serius dari seluruh pihak. Didik ingin adanya kajian terkait eksistensi BNN terhadap pencegahan dan pemebrantasan narkotika. Didik juga menjelaskan jika ada elit yang terjerat narkoba, pasti direhabilitasi, tetapi jika masyarakat biasa yang tertankap sebagai pengguna narkoba, mereka tidak direhabilitasi. Menurut Didik, hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya anggaran yang memadai. Untuk itu, dibutuhkan penambahan anggaran yang optimal untuk BNN. Didik juga mendukung sepenuhnya usulan tambahan anggaran BNN demi terciptanya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang optimal. Untuk KPK, KPK merupakan lembaga yang sangat didukung oleh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, Didik mewakili Fraksi Demokrat ingin terus memberikan dorongan terhadap KPK di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Akan tegapi, Didik ingin agar KPK terus melakukan evaluasi terkait manajemen internal dan tindakan-tindakan pemberantasan korupsi. Didik juga mengatakan bahwa ia ingin mendengar apakah ada program-program yang sifatnya berkesinambungan dari roadmap nasional karena jika ada, program yang berkesinambungan, maka struktur anggaranya juga berbeda. Didik juga menanyakan bagaimana pengelolaan Rupbasan KPK yang ada.


Usulan Tambahan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Didik mengatakan Fraksi Demokrat punya harapan agar bisa melayani rakyat dengan baik setelah mendengar pemaparan dari para mitra. Ia menyampaikan bahwa yang terpenting adalah ketepatan dalam menentukan program yang ada. Menurutnya, sebuah kepentingan yang mendasar menghadirkan pelayanan yang baik untuk bangsa dan negara. Ia mengatakan dalam desain anggaran, ada anggaran yang bersifat reguler yang perlu diserap. Ia menyampaikan bahwa akan mampu untuk dibuat terobosan yang baik. Menurutnya, penting untuk bersama-sama mengevaluasi, memperdalam yang disampaikan mitra untuk memperkuat basis anggaran yang akuntabilitas dan ada tujuannya. Ia ingin mendengar evaluasi internal terkait anggaran yang lalu-lalu agar tahu dan dapat membuat terobosan. Ia mengatakan di MA ada yang berbeda dalam kondisi nyata di lapangan saat sedang menyerap aspirasi rakyat. MA merasa anggaran cukup, di satu sisi saat kunjungan kerja di daerah tempatnya sangat memprihatinkan. Di Jawa, persoalan terkait kesejahteraan hakim sungguh miris dan beban hakim dari bawah. Ia mengingatkan untuk MA, terkait hasil BPK 2018 yang menjadi perhatian bahwa masih ada 2 persoalan yang besar. Kepada MK, ia menyampaikan bahwa MK postur anggaran berkurang banyak. Ia mendukung MK untuk pemenuhan fasilitas. Ia ingin mendengar lebih jauh terkait dengan kenaikan anggaran di MK karena tahun 2020 pagu anggaran pengajuannya naik cukup besar. Menurutnya, perlu ada penjelasan. Ia juga mengatakan bahwa masyarakat sangat paham hak konstitusional mereka dan justru masyarakat takut untuk menggunakan hak konstitusional mereka. Ia mengatakan kepada KY bahwa dalam anggaran yang naik harus ada terobosan baik. Ia mengharapkan ada peran lebih dari MPR mengenai kebijakan pembangunan kantor di daerah yang harus dielaborasi. Ia menghimbau kepada para mitra untuk menaati UU.


Rencana Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial

Didik bertanya seberapa jauh KY dalam memverifikasi CHA yang memiliki integritas tinggi dan baik, apakah KY akan bertanggung jawab dalam opini yang terjadi nantinya. Didik mengatakan semua orang berharap Hakim Agung yang dihasilkan memiliki presentasi seorang atau sosok keadilan yang kuat untuk masyarakat yang berintegritas dan transparan kepada publik. Dari beberapa laporan yang disampaikan KY, Didik berpendapat tidak melihat adanya konsistensi KY untuk menilai CHA sesuai dengan assessment yang diterapkan saat ini, memnag belum mengatur terkait parameter penilaian CHA, tetapi KY seharusnya juga dapat menetapkan parameter tunggal di dalam proses seleksi dan rekrutmen CHA.


Rencana Strategis dan Hasil Pemeriksaan BPK RI – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Didik mengatakan terorisme harus ditangani luar biasa, namun Negara belum membeirkan perhatian khusus pada hal tersebut khususnya dari segi anggaran. Ia juga menanyakan rencana strategis BNPT dalam penanggulangan terorisme. Lalu, Didik meminta pandangan dari BNPT terkait perkiraan waktu Indonesia bebas dari terorisme. Terakhir, ia menanyakan soal parameter capaian kinerja BNPT karena masih banyak persoalan yang belum diselesaikan.



Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 3 DPR RI dengan Kepala PPATK

Didik ingin PPATK dapat benar benar mengusut Kepala Daerah yang melakukan TPPU di kasino. Kemudian, Didik kira hal tersebut bukan hanya merupakan TPPU, tetapi juga perbuatan tercela, dan konsekuensi dari perbuatan tercela tersebut adalah yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya. Selanjutnya, Didik mengatakan bagaimana potret realisasi temuan PPATK dan bagaimana tindak lanjutnya dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Tolong sampaikan dengan jelas, berikut dengan presentasenya. Terakhir, Didik ingin PPATK turut mengusut tuntas kasus Jiwasraya, terutama terkait pihak pihak yang menerima aliran dana dan bisa mengusut perederan money politic yang ada. Karena selama ini perederan uang tersebut tidak jelas.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Hubungan Industrial - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim AGung atas nama Willy Farianto

Didik menanyakan persoalan hubungan industrial dan kaitannya dengan hak-hak buruh. Apakah jaminan terhadap hak-hak buruh yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini sudah ideal atau masih ada yang harus diperbaiki. Selain itu, Didik juga menanyakan manakah tujuan hukum yang harus didahulukan, apakah kepastian, keadilan, atau kemanfaatan.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK RI- RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama I Gede Kastawa

Didik bertanya apa yang menjadi kekurangan - kekurangan yang dimiliki BPK yang sekarang dan apa yang Gede miliki untuk membenahi BPK.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Arry Widiatmoko

Didik meminta pandangan Arry Widiatmoko terkait dalam menbatasi permasalahan yang sudah berlarut-larut yang dialami oleh BPK.


Latar Belakang

Didik Mukrianto terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 114,532 suara melalui Partai Demokrat. Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Didik bertugas di Komisi 3 yang meliputi Hukum, HAM, Keamanan.

Pendidikan

SD , Janggan 1. Tahun: 1979 - 1985

SMP , Poncol. Tahun: 1985 - 1988

SMA , 2 Magetan. Tahun: 1988 - 1991

S1 Fakultas Hukum, Trisakti. Tahun: 1992 - 1996

S2 Magister Hukum , Trisakti . Tahun: 1999 - 2000

S3 Doktor Ilmu Hukum , Trisakti . Tahun: 2015 - 2015

Perjalanan Politik

Didik Mukrianto adalah ketua Rapimnas Demokrat 2010. Dirinya telah beberapa kali datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus suap dalam rapimnas. Beberapa posisi bisnisnya saat ini antara lain Direktur Utama PT Cirres Karya Widita, Direktur Utama PT Media Karya Pratama, PT DNA Garuda Perkasa, Managing Partner DNA Law Office.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)

5 September 2019 - Didik Mukrianto tercatat pada layar ruang rapat Paripurna sebagai juru bicara Fraksi Partai Demokrat dalam acara penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU (perubahan kedua) KPK yang diusulkan oleh Baleg DPR-RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR-RI pada Paripurna 5 September 2019. Palu pimpinan rapat mengetuk bahwa seluruh fraksi menyetujui keputusan tersebut meskipun akhirnya penyampaian pendapat fraksi-fraksi diputuskan dilakukan secara tertulis. (https://twitter.com/WikiDPR1/status/1169466172644872199)

Perppu Pilkada

15 Januari 2015 - Mewakili Fraksi Demokrat, Didik resmi menyetujui Perppu Pilkada dibahas lebih lanjut untuk dijadikan UU. Didik meminta perhatian khusus untuk mengatur ketat pendanaan pilkada. (sumber)

Tanggapan

FIT & PROPER TEST (FPT) CALON HAKIM MA HUBUNGAN INDUSTRIAL

26 Maret 2018 –Dalam FPT atas nama Junaedi, Didik mempertanyakan integritas Junaedi, ada anggapan hakim adalah wakil Tuhan di dunia karena memberikan punishment kepada yang tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Didik juga berpendapat bahwa keputusan hakim bisa dijadikan yurisprudensi yang mengisi kekosongan hukum. [sumber]

Perseteruan FPI dan GMBI di Jawa Barat

17 Januari 2017 - Bagi Didik, ada beberapa fenomena yang harus menjadi perhatian kita semua. Didik juga menyatakan bahwa kondisi Negara membutuhkan adanya upaya penyatuan kembali terkait NKRI. Selanjurnya Didik mengingatkan bahwa saat ini pemerintah sudah mengeluarkan PP di mana organisasi masyarakat (ormas) asing dapat beroperasi di Indonesia. Ia juga mencontohkan potret nyata yang terjadi di Jawa Barat mengenai keterlibatan langsung aparat negara yang disalahartikan oleh ormas tersebut. Didik meminta kepada para alim ulama untuk terlibat dalam keharusan menyuarakan kebhinekaan. [sumber]

Kesiapan Pemilu Elektronik

11 Januari 2017 - Didik mengatakan saat pemilihan konvensi Demokrat sudah menggunakan pemilihan elektronik, menurutnya teknologi penting untuk mengurangi kecurangan yang dilakukan secara manual. Menurut Didik persoalan infrastruktur di daerah seperti pasokan listrik sudah diantisipasi oleh mitra, namun struktur masyarakat Indonesia beragam, sehingga baru sebagian kecil yang tahu ada teknologi e-voting. Didik menambahkan bahwa Ia belum optimis teknologi bisa dijalankan melihat kondisi SDM, dan menanyakan apakah para narasmber sudah membuat riset tentang kesiapan kita menggunakan teknologi pada Pemilu. [sumber]

Pembahasan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Agung

12 April 2017 - Didik memberi apresiasi atas capaian kinerja yang selama ini ditingkatkan oleh Jaksa Agung. Didik mengetahui informasi terkait penanganan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan berujung pada SP3, pada kenyataannya saat kasus tersebut di-SP3 oleh kejaksaan lalu diambil alih oleh KPK dan terbukti kasus tersebut merugikan Negara. Terkait hal tersebut ada sebuah persoalan yang harus Komisi 3 perbaiki bersama dengan Aparat Kejaksaan, kemudian Didik menanyakan apakah ini bagian kagagalan dari KPK terhadap supervisi penegakkan hukum, dan bagaimana kejaksaan melihat hal ini tidak perlu ditindaklanjuti dengan SP3 sedangkan KPK menyatakan sebaliknya. Selanjutnya Didik meminta penjelasan terkait pelaksanaan PERPPU Hukuman Kebiri. Mengenai operasi penangkapan pungli, Didik menilai sudah berjalan dengan baik, namun harus didorong agar bisa diminimalisir. Didik juga menanyakan bagaimana komitmen kejaksaan dalam mengawal kasus HAM masa lalu. Didik menyatakan akan menyampaikan apresiasi kawan-kawan di Trisakti untuk itu ia mengingatkan bagaimana komitmen kejaksaan untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Didik menambahkan bahwa banyak persoalan-persoalan yang tidak selesai terkait persoalan sengketa tanah, payung hukumnya harus clear agar mempunyai kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Didik tidak ingin tanah yang ada di Indonesia ini hanya dipahami segelintir orang yang ingin menguasai tanah dengan menggunakan tangan-tangan rakyat, untuk itu seberapa jauh Kejaksaan Agung menyikapi retribusi tanah ini, dan seperti apakah payung hukumnya. Kemudian Didik menyarankan agar Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan masalah baru dan tidak memberikan kepastian hukum. [sumber]

Pemilihan Kapolri

23 Juni 2016 - Didik menanyakan upaya apa yang akan dilakukan Calon Kepala Polisi (Cakapolri) untuk menanggapi isu kekompakan di jajaran Polri. Didik juga menanyakan jaminan apa yang Cakapolri berikan agar penegakan hukum netral sesuai amanat dari Reformasi tahun 1998. Lalu, Didik juga menanyakan strategi Cakapolri terkait berkurangnya public trust terhadap institusi Kepolisian. Mewakili Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menyatakan dukungannya dan berharap agar Polri menjadi lebih kuat dan profesional di bawah kepemimpinan Komjen Tito Karnavian. [sumber]

Pada Fit & Proper Badrodin Haiti tanggal 16 April 2015 - Didik minta klarifikasi kepada Calon Kapolri strategi yang disiapkan Polri untuk minimalkan jumlah konflik komunal-horisontal. Selain SIM Corner, Didik tanya Calon Kapolri inisiatif pelayanan publik apalagi yang disiapkan apabila dia menjadi pemimpin. [sumber]

13 Januari 2015 - Budi Gunawan disebutkan sebagai TSK oleh KPK. Demokrat menolak untuk ikut serta dalam proses fit & proper test untuk calon Kapolri yang diadakan tanggal 14 Januari 2015. [sumber]

Dugaan Aliran Dana dari Pengembang Proyek Reklamasi Teluk Jakarta ke Kelompok Relawan 'Teman Ahok'

17 Juni 2016 - (SindoNews.com) - Adanya Dugaan aliran dana ‎dari pengembang proyek reklamasi teluk Jakarta ke kelompok relawan Teman Ahok sebesar Rp30 Miliar dinilai perlu ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto yakin, dugaan aliran dana ke Teman Ahok yang diungkap rekan sekomisinya di DPR Junimart Girsang itu bukan pernyataan asal-asalan.

"Itu menjadi informasi yang berharga untuk segera ditelusuri, periksa dan klarifikasi," ujar Didik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Atas dasar itu dia bersama Komisi III DPR berjanji akan mempertanyakan tindak lanjut KPK dalam menelusuri dugaan aliran dana tersebut seperti yang diungkap Junimart Girsang. Menurutnya mempertanyakan tindak lanjut penelusuran kasus tersebut ke KPK bagian dari tugas Komisi III DPR sebagai fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.

"Kita tidak ingin terjerumus dalam subjektifitas personal, tapi kita ingin lihat sebuah peristiwa itu kemudian layak untuk dijadikan pertimbangan dalam melakukan pengawasan," ucapnya.

Sebelumnya dalam kesempatan Rapat Kerja Komisi III DPR bersama pimpinan KPK, Junimart Girsang mengungkapkan adanya dugaan aliran dana Rp30 miliar dari pengembang proyek reklamasi ke Teman Ahok. Pernyataan Junimart Girsang ini langsung ditanggapi pimpinan KPK dengan berjanji segera meneliti dugaan tersebut. [sumber]

Evaluasi KPK - Kasus RS Sumber Waras, Reklamasi Jakarta, dan isu lainnya

15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik menyatakan bahwa Partai Demokrat mendukung dan ingin memastikan KPK tetapi independen. Didik mengapresiasi kerja KPK karena banyak masyarakat juga merasa puas dan berharap KPK bisa bekerja lebih optimal. Didik mengatakan pada 24 Agustus ada 4 instruksi presiden yang diantaranya menyatakan kerugian negara di bawah perdata dan aparat harus teliti kerugian negara. Didik menanyakan dari instruksi presiden tersebut apa langkah KPK yang terkait dengan 4 instruksi tersebut. Didik menginginkan KPK fokus pada migas khususnya oil dari pemindahan Petral ke Integrated Supply Chain (ISC) ada potensi mafia migas karena di Petral banyak mafia dan Didik juga menginginkan kajian KPK masuk pada Integrated Supply Chain (ISC) itu karena mempunyai potensi yang sama. Didik menanyakan tentang Standing Case harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang harga jualnya di atas harga pokok. Didik mengharapkan KPK dapat melihat celah kecil dan lebih objektif dalam kasus RS Sumber Waras yang diaudit oleh BPK. [sumber]

Anggaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

8 Juni 2016 - Didik menyatakan dukungannya terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melayani masyarakat dengan prima. Adapun penambahan anggaran untuk terorisme harus dirasionalkan. [sumber]

Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Kunjungan Kerja Anggota DPR

14 Mei 2016 - (Suara.com) - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya surat pemberitahuan terkait dugaan kunjungan kerja fiktif anggota DPR. Pasalnya BPK mengendus adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 945 miliar terkait surat edaran Fraksi PDI Perjuangan yang meminta laporan hasil kunjungan kerja yang harus sesuai ketentuan.

"Hingga kita reses, belum terima surat pemberitahuan itu, kita belum tahu kegiatan apa itu suratnya kita belum tahu. Selama ini sesuai Undang-undang MD3, pertanggungjawaban tugas masing-masing anggota pasti membuat laporan," ujar Didik saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/5/2016).

Menurutnya, ketika masa reses dan kunjungan kerja, para anggota fraksi Demokrat memiliki bukti-bukti dokumentasi untuk dilaporkan.

"Kalau persoalan kegiatan kemudian basisnya kegiatan, kegiatan ini terukur bagaimana anggota dewan meresap aspirasi. Fakta kegiatan itu misal dari foto itu bisa memverifikasi dari foto misal menggunakan anggarannya Rp 15 juta," ucapnya.

Seperti diketahui, BPK mengendus potensi kerugian negara Rp945 miliar ketahuan setelah Fraksi PDI Perjuangan melalui surat edaran yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto kepada semua anggota pada 10 Mei 2016. Semua anggota diminta membuat laporan hasil kunker sesuai ketentuan. Laporan harus dilengkapi, kunjungan kerja perorangan masa reses persidangan III tahun sidang 2014-2015, persidangan IV tahun sidang 2014-2015, persidangan I tahun sidang ‎2015-2016, dan persidangan II tahun sidang 2015-2016.

Surat Fraksi PDI Perjuangan bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 tersebut, berisi:

Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000

Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diharap melengkapi laporannya. Selanjutnya laporan tersebut diharap sudah diterima fraksi paling lambat tanggal 25 Mei 2016.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR Suratna mengatakan Sekretariat Jenderal DPR tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR, termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota dewan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat.

"Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara, namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini keterjadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK," kata Suratna melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Suratna menegaskan sesuai dengan Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa laporan kunjungan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada Fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya.

Saat ini, kata Suratna, Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK. Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah. [sumber]

Pengaduan Permasalahan Tentang Hukum

26 April 2016 - Didik meminta agar mitra segera lengkapi data secara lengkap agar Komisi 3 DPR-RI lebih memahami dan ada basis data secara faktual. Khusus permasalahan Yayasan Pendidikan Trisila, berkas tersebut akan dipindahkan di Komisi 10 DPR-RI. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

18 April 2016 - Terkait kasus Trisakti dan Semanggi, menurut Didik harus diperhatikan lebih karena sangat mencederai rasa keadilan terutama bagi para mahasiswa. Didik juga menyatakan kondisi keluarga korban juga harus diperhatikan karena mereka menderita secara psikologis, setiap bulan Mei mereka akan kembali teringat tragedi tersebut tetapi belum ada penyelesaian. Kemudian, kondisi hak bantuan hukum untuk masyarakat kecil. [sumber]

Laporan Masyarakat atas Kematian Siyono

12 April 2016 - Didik menilai bahwa momentum kasus Siyono ini penting bagi Komisi 3 untuk merespon kasus yang berkaitan dengan mitra kerja. Dalam konteks keadilan, Didik menegaskan bahwa keadilan dan HAM harus terus ditegakkan. Didik ingin melakukan pendalaman mengenai kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Didik menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat merasa prihatin atas kasus ini dan berbela sungkawa kepada keluarga korban. Menurut Didik, tidak boleh ada ketakutan-ketakutan di era demokrasi ini, terutama dari masyarakat marginal yang minim pendidikan. Didik berharap hasil forensik bisa menjadi bukti dan evaluasi bagi pihak yang ingin menutup-nutupi kasus ini. Didik mengelaborasi hal yang dikatakan KontraS dalam melakukan investigasi pada kasus-kasus di lapangan. Didik menanyakan apakah pendampingan yang dilakukan PP Muhammadiyah, Komnas HAM, dan Kontras sudah investigatif karena dirinya mendapat informasi terdapat dua kejadian yang sama.

Menurut Didik, kebanyakan orang yang ditangkap tidak memiliki pemahaman terhadap hokum, dan orang tersebut hanya takut, kemudian lari lalu ditangkap. Densus 88 juga melakukan sebuah pencarian yang menurut Didik tidak tepat. Didik menyampaikan bahwa ketika mencari bukti Densus 88 memasuki area TK dengan membawa laras panjang, bisa dibayangkan bagaimana takutnya orang-orang di lingkungan tersebut, terutama anak-anak. Didik menuturkan bahwa istri Siyono dan banyak pihak lain mengalami tekanan moral, anak Siyono juga mengalami traumatis luar biasa. Didik meminta KontraS menjelaskan apakah 2 orang tersebut menerima perlakuan tidak semestinya. Didik mengusulkan agar merekomendasikan anak-anak Siyono kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penanganan psikologis. Didik menilai bahwa seharusnya negara hadir untuk membina masyarakat yang kurang akses ekonomi dan hukum. Didik memberi pengertian bahwa deradikalisasi bukan hanya menghadirkan rasa takut, tetapi kesadaran orang terhadap bahaya terorisme. Didik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus transaparan dan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai karena menurut Didik, ini adalah contoh penyimpangan yang dilakukan oleh aparat apabila terbukti bersalah. [sumber]

Fit & Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

15 Desember 2015 - Didik menanyakan pengalaman Agus Raharjo dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Selain penindakan, Didik berpendapat pencegahan juga penting dan harus menjadi alternatif dalam pemberantasan korupsi.

Didik menilai pandangan capim yang lalu berbasis character building. Ke depannya, hal itu harus berjalan sempurna serta disinergikan oleh tiga penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan. Didik meminta penjelasan kepada Agus Raharjo tentang konsepsi pencegahan korupsi yang bersifat konkret. Didik menyampaikan bahwa banyak hal yang menjadi sorotan Komisi 3 terhadap KPK, terutama agar KPK menjadi bagian dari tatanan hukum. [sumber]

Anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan

14 September 2015 - Didik ingin mengetahui sejauh mana rekomendasi oleh Komnas HAM kepada Pemerintah terkait dengan pelanggaran HAM yang telah banyak terjadi di masa lalu. Selain itu, Didik mempertanyakan sejauh mana Pemerintah meng-implementasi pembangunan yang berbasis HAM. Didik juga menekankan kepada Komnas HAM untuk tetap memperhatikan aturan terkait penggunaan dana APBN dalam belanja Komnas HAM, di mana dalam aturan UU MD3 bahan tertulis tentang jenis belanja dimasukkan 30 hari semenjak APBN ditetapkan. Menurut Didik, hal ini agar fungsi pengawasan oleh DPR terhadap Komnas HAM dapat berjalan dengan efektif. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung

30 Juni 2015 - Didik menyatakan KPK lahir karena adanya kelemahan dalam penegakan hukum korupsi oleh Kejaksaan dan Polri. Hakikat pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan uang negara. Didik memohon agar Kejaksaan Agung menyampaikan desain pencegahan korupsi. [sumber]

Persetujuan Prolegnas 2015-2019

Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015 - DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Didik Mukrianto menyatakan bahwa bila masih ada ruang dan waktu, RUU Papua mungkin dimasukkan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2015. (sumber)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Magetan
Tanggal Lahir
21/06/1974
Alamat Rumah
Jalan Mandar XIII Blok DF1/1, Sektor 3A, Bintaro Jaya, RT 006/RW 010, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten
No Telp
0

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Jawa Timur IX
Komisi
III - Penegakan Hukum