Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Demokrat - Nusa Tenggara Timur I
Komisi III - Hukum, HAM, dan Keamanan
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Flores
Tanggal Lahir
19/09/1962
Alamat Rumah
Jl. Haji Sijan No.99
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Nusa Tenggara Timur I
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan

Sikap Terhadap RUU



Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan

Benny menyampaikan bahwa soal independensi di satu pihak dan pengawasan di lain pihak, saya rasa independensi ini absolut. Penting kita jaga bagaimana lembaga ini dijaga independensinya hakim hakim MK juga dijaga independennya. Bagaimana mengawasi hakim-hakim MK ini supaya tidak terjadi ambisi kekuasaan. Maka kemudian yang muncul ide soal evaluasi dan soal pengawasan itu. Masalahnya adalah siapa yang mengawasi, siapa yang mengevaluasi. Dalam perkembangannya kemudian evaluasi juga independensi Mahkamah Konstitusi ini juga berkaitan dengan rekrutmen. Kita juga waktu itu menghendaki rekrutmen para hakim MK harus terbuka, transparan. Selanjutnya, apakah boleh impeachment dilakukan terhadap hakim MK dalam periode 10 tahun itu manakala misalnya dengan alasan-alasan yang sangat terbatas. Diberhentikan atau berhenti atau karena kasus atau meninggal dunia, dan sebagainya. Mungkin perlu kita pikirkan dan kesempatan momentum ini kita pakai untuk kita memikir ulang mengenai apa yang disebut dengan konstitusional komplain. Berikutnya, apakah undang-undang ini bisa memberikan kewenangan tambahan kepada Mahkamah Konstitusi tanpa mengubah konstitusinya. Ini juga penting, apakah putusan MA putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kita melakukan sebagai undang-undang sehingga bisa di challenge di Mahkamah Konstitusi, apakah putusan itu melanggar konstitusi atau tidak. Apakah hakim MK ini boleh menafsirkan konstitusi. Kalau ini pasti tugasnya bukan lagi mengawal konstitusi. Padahal hakim MK itu tegak dengan konstitusi



Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)

Menurut Benny, izin usaha dan izin edar tidak perlu dari BPOM, BPOM hanya punya otoritas untuk menentukan layak tidaknya sebuah produk diproduksi, jadi penilaian hanya soal content nya. Barang yang dinyatakan oke oleh BPOM, boleh di edar atau tidak, menjadi urusan yang punya produk bukan BPOM. Barang yang diedarkan namun belum dinyatakan oke oleh BPOM, maka itu pidana. Benny punya pengalaman dalam mengurus izin edar, susah sekali dan sepertinya mendapat izin dari Tuhan lebih mudah mudah. Korupsi disana merajalela, bila perlu dibubarkan BPOM ini. Benny menyarankan, kewenangan BPOM harus kita pangkas untuk mempermudah perizinan. Benny setuju dengan usulan Baleg bahwa izin edar dilepaskan dari BPOM. Definisi izin edar dalam UU ini harus kita revisi.







Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Cipta Kerja — Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI

Benny menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan konvensi yang berlaku di dewan dan apa yang telah disepakati. Kami mohon kesempatan diberikan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan dan sikapnya. Ini RUU penting dan ingin publik mengetahui mengapa Fraksi Demokrat menolak RUU Ciptaker, setelahnya baru para menteri menyampaikan pandangannya. Kami mengetahui majority akan menuruti kehendak penguasa tapi kami mempunyai hak untuk menyampaikan pandangan fraksi supaya publik mengetahui apa pandangan fraksi, tolong kasih kami kesempatan.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI

Menurut Benny, jika membaca Pasal 23 seperti mengulang lagi tentang tindak pidana. Ia menyerahkan ke Tim Sinkronisasi (Timsin) dan meminta penjelasan tentang pidana pokok yang dilakukan. Menurutnya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 102 tidak ada perubahan. Sementara, DIM 103 setuju diserahkan ke Tim Khusus (Timus) dan Timsin. Kemudian, DIM 107 menyatakan adanya pengaduan yang dibuat walau hanya disarankan oleh pengadu. DIM 108 dimana dalam Pasal 2 hanya dilakukan oleh pihak pelapor. DIM 109 jika yang belum menikah hanya boleh dilaporkan oleh pengampunan yang sah (orang tuanya). Dalam hal korban tindak pidana aduan belum kawin, maka yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah. Benny bertanya pihak yang membuatkan pengaduan jika belum berusia 16 tahun. Benny menyampaikan catatan Fraksi Partai Demokrat yaitu yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah. Selanjutnya, Benny menanyakan kasus-kasus yang di bawah 16 tahun dikategorikan dalam delik aduan atau tidak. Jika tujuannya untuk melindungi korban yang di bawah 16 tahun, maka tidak boleh delik aduan. Ia mengusulkan untuk dirumuskan bahwa yang berusia di bawah 16 tahun bukan delik aduan, dan di atas 16 tahun atau sudah kawin masuk delik aduan. Ia juga mengusulkan jika Pemerintah berkenan, DIM 109 sampai dengan DIM 122 diformulasikan ulang, tujuannya agar usia 16 tahun ke bawah bisa menjadi delik umum, bukan delik aduan. Selanjutnya, Benny membahas DIM 123, diserahkan ke Timus dan Timsin. Lalu, terkait DIM 124, Benny menilai kontradiksi membunuh itu dilarang, tapi ada orang-orang yang dibenarkan oleh undang-undang, contoh eksekutor hukuman mati. Menurutnya, asas legalitas tidak sama dengan asas perundang-undangan. Ia menilai ini pasal paling penting untuk melindungi warga negara dan pejabat negara. Selanjutnya, Benny membahas DIM 125. Menurut Benny, filosofinya diskresi, tetapi perbuatan tersebut untuk melaksanakan perintah jabatan, tidak dipidana. Banyak teman kita yang kena pasal ini, jangan sampai orang berlindung dibalik ketentuan-ketentuan. Ia menilai ada nota yang jelas dari disposisi dilaksanakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benny mengusulkan agar lebih komprehensif ada pihak dari Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan masukan. Terakhir, Benny mengaku ingin tahu pandangan dari MA juga.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Benny mengatakan bahwa yang menjadi masalah adalah penulisan kategori yang tidak dipahami dan juga mengenai permasalahan buku 1 dan 2. Benny mempertanyakan mengenai pertanggungjawaban pidana. Ia setuju mengenai persoalan buku dan tidak perlu lagi dipermasalahkan. Ia juga mengatakan bahwa dirinya ingin fokus pada pembahasan substansinya saja. Apabila tidak ada unsur sengaja, orang tersebut akan tetap dipidanakan atau tidak. Pada Pasal 22 tentang kesengajaan, kata sengaja itu seolah paling penting dalam rumusan dan selalu ditekankan dalam semua rumusan. Benny meminta agar pihak Kemenkumham membuatkan simulasi kasus agar dapat dimengerti. Ia memaparkan diperundang-undangan rumusannya tidak selalu sama, orang yang melakukan itu penting. Benny membedakan perbuatan yang dilarang dengan perbuatan yang dapat dihukum, tidak setiap orang yang mencuri dapat dipidanakan, apabila tidak ada unsur sengaja orang tersebut tidak dipidana. Lalu, mengenai orang yang menilai dapat dipidana atau tidak, hakim atau polisi. Ini bisa bahaya. Urusan sengaja selalu dibuat agar menekankan polisi tidak sembarang menangkap, dari penjelasan Prof. Barda dapat mengindikasikan polisi bisa saja menilai dan bisa salah tangkap. Tidak semua tindak pidana itu bisa dihukum oleh pengadilan. Benny memberi pertanyaan berupa ilustrasi jika setiap orang yang mencuri ayam, orang tersebut dapat dipidana atau tidak. Jadi, permasalahannya itu polisi ini nanti dalam praktiknya dapat menangkap dan memasukan orang ke penjara, bukan oleh hakim. Benny meminta pihak Kemenkumham membuat simulasi agar anggota rapat tidak salah menyimpulkan, karena maksud KUHP ini mencegah kesewenangan. Ia juga mempertanyakan mengenai unsur sengaja itu ada di wilayah aparat penegak hukum atau di pengadilan, mereka yang menganut kepastian hukum harus dirumuskan lebih substantif untuk membatasi kesalahan wewenang. Benny menyatakan bahwa ia percaya dengan Prof. Barda dan Prof. Muladi. Ketakutannya adalah konsekuensi hukum menjadi berat. Padahal, tindakannya tidak diniatkan melanggar, untuk membatasi penyalahgunaan wewenang substansi pasal harus lebih dimaksimalkan lagi. Benny mengatakan bahwa kata “sengaja” lebih baik dimasukan agar menjadi lebih jelas, ini penting untuk diputuskan agar masuk ke pasal-pasal selanjutnya. Konsekuensinya adalah jenis-jenis pidana di RUU tentang KUHP. Ia mengatakan bahwa pada DIM 125 Pasal 33 memunculkan persoalan. Benny menginginkan rumusan dalam perbuatan yang dikategorikan hukum pidana, perbuatan untuk melakukan perintah jabatan itu bukan tindakan pidana, semestinya seperti itu rumusannya. Perintah harus diberikan oleh atasan yang sah dan isi perintahnya juga harus sah. Jadi, harus ada hubungan antara pemberi dan penerima sesuai dengan hukum publik, si pemberi perintah harus sah supaya dapat dimasukan kedalam penjelasan pasal, isi perintahnya memenuhi asas pemerintahan yang baik.  Benny memaparkan bahwa penegak hukum yang memaksa orang untuk mengaku adalah pidana, tetapi di masa sekarang ini adalah pahlawan dan ini merupakan suatu yang menyimpang. Di dalam khasanah hukum lama, dipaksa mengaku oleh aparat hukum maka akan dipidana. Benny mempertanyakan mengenai konsolidasi rumusan DIM 125-128 dengan memperhatikan usulan. Lalu selanjutnya Benny melanjutkan pada DIM 129 bagian 2 tentang pertanggung jawaban pidana. Ini adalah prinsip-prinsip umum, pertanggungjawaban pidana dan kemampuan bertanggung jawab. Lebih detail nanti di buku 2 DIM 125-136 itu satu nafas dan pihak Kemenkumham akan konsolidasikan dan DIM 125-156 akan dikonsolidasikan lagi dan dilanjut besok setelah konsolidasi oleh Kemenkumham. Benny mengatakan tidak ada implikasi hukum berbeda, korporasi dicantumkan atau tidak, sebenarnya hal ini hanya masalah istilah. Ia menyebut korporasi sebagai subjek delik. Terhadap penggunaan kata subjek hukum atau subjek delik tidak ada perbedaan dalam implikasi hukum. Penjelasan tentang pihak yang bertindak atas nama korporasi ini memang harus dirumuskan dengan jelas. Benny mempertanyakan pembunuhan bisa disebut sebagai kejahatan korporasi atau tidak. Ia mengatakan bahwa belum dicantumkan terkait kejahatan korporasi. Ini menyangkut hukum pidananya.



Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU KUHP — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) dengan Tim Pemerintah

Benny mengatakan bagaimana rumusan pasal tentang pidana tidak membingungkan hakim dan jaksa, perlu ada penjelasan pasal terkait cara menjalankan pidana. Benny mengatakan perlu ada formulasi yang lebih tajam terkait pidana pokok pencara dan denda. Benny mengusulkan tindak pidana tutup adalah denda. Benny meminta pemerintah merumuskan kembali pasal 66, 68,70-81. Benny mengatakan semua fraksi setuju hukuman mati masuk KUHP sebagai tindak pidana tertentu.




Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar

Benny menjelaskan bahwa kita tidak perlu membuat UU tetapi kita harus membuat KUHP yang sesuai asas di Indonesia karena saat ini sistem kolonial yang masih berlaku dan seberapa pentingkah KUHP untuk pelaksanaannya.


Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Universitas Leiden

Benny menjelaskan kita tidak perlu membuat UU tetapi membuat KUHP yang sesuai asas di Indonesia karena saat ini sistem kolonial yang masih berlaku.


Pembahasan DIM dan Jadwal Panja RUU KUHP - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM

Benny berpendapat agar Anggota Komisi 3 DPR-RI yang tidak hadir rapat dianggap menyetujui apa yang telah disepakati. Benny mengusulkan agar saat Reses pun akan dipakai waktunya untuk membahas RUU KUHP ini. Benny mengusulkan agar pembahasan DIM hingga September 2016, sehingga Oktober-November bisa diserahkan ke Timus dan Timsin. Terkait ahli bahasa hukum, Benny menegaskan tanggal 29 Oktober sudah bisa datang, dan tidak hanya ahli bahasa Indonesia saja. Benny menjelaskan bahwa Timsin dibentuk oleh panja dan bertanggungjawab kepada panja.


Penjelasan dan Masukan Jaksa Agung terhadap RUU tentang KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Benny mengatakan bahwa Lapas di Kupang penuh dengan kasus korupsi di bawah Rp200 Juta. Ia menegaskan bahwa menghitung kerugian negara merupakan kewenangan BPK-RI bukan BPKP.


Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Pidana (Prof. Andi Hamzah, Prof. Ronny Nitibaskara, dan Dr. Yenti Garnasih)

Benny menanyakan filosofi dari pasal penghinaan terhadap Presiden.








Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Benny menjelaskan kami mengusulkan pembahasan DIM dimulai besok hingga tahun depan paling lama kita berikan waktu sampai bulan Desember 2016, lebih cepat lebih baik. Kami usulkan kerja untuk kunker ke daerah Aceh dan Bali. Pembahasan DIM hingga bulan September, Oktober dan November 2016 bisa diserahkan ke timus dan timsin. Reses kita akan pakai dan akan mengatur agar tidak bertabrakan dengan kepentingan di daerah.



Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM

Benny menjelaskan sanksinya dijatukan kepada pengusaha dan perbuatan pidana yang dilakukan korporasi, beban diberikan kepada pengurus bisa berupa denda/penjara. Perbuatan pidana sanksinya tidak harus pidana kita bedakan dalam hal sanksinya, tindaknya pidana tapi sanksinya tak harus pidana yang dilakukan oleh orang atau korporasi dalam hal sanksi. Jaksa nanti bukan menuntut dihukum mati tapi pengusahanya karena pasal 52 tentang pertanggungjawaban DIM 161 harus dibedakan ada pidana dengan hukuman dipenjara atau dengan denda di kelompok ini tidak ada tindak pidana untuk koorporasi ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana.


Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM

Benny menjelaskan setelah terpidana menjalani hukuman pidana, dia sudah menjadi manusia normal kmbali (bebas dari hukuman) banyak kasus di daerah, terpidana hak-haknya belum sepenuhnya dipulihkan setelah menjalani hukuman. Kalau rehabilitasi terpidana maksudnya diangkat menjadi norma. Usulan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana disetujui oleh pemerintah. DIM 186 pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan, kita mengusulkan agar DIM 186 di-drop.




Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM

Benny menjelaskan pasal 58 yang lebih penting adalah persyaratannya apa supaya tidak menimbulkan diskriminasi, kalau pengadilan yang melakukan perubahan lalu siapa yang melakukan permohonan tolong dirumuskan pasal-pasal ini secara konkrit bukan abstrak ia usul agar pemerintah memformulasikan ulang pasal 58 ini jadi harus dijelaskan secara detail karena ini penting. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memungkinkan hukum tersebut menjadi kuat, putusan tersebut bisa dimohonkan kembali tapi harus dicegah dan putusan itu bisa kita putuskan kembali.




Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja dengan Pakar

Benny mengatakan bahwa pimpinan mengusulkan mendalami atas pengajuan oleh pemerintah. Agenda hari ini melanjutkan yang kemarin, yaitu pembinaan dan bagian ke 3 khususnya tindakan dan pidana untuk anak. Benny juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengkondilisasi dan merumuskan kembali.


Masukan terhadap Rancangan Undang - Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Panja RUU KUHP Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Benny mengatakan IKAHI harus memiliki blueprint terkait filosofi, tindak pidana dan perbuatan-perbuatan yang ditetapkan sebagai pidana dalam UU KUHP.













Rapat Lanjutan Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM

Benny menjelaskan bahwa DIM 417 kita sepakati disesuaikan dengan catatan siapa saja kelompok disabilitas dan urutan ayatnya dan DIM 418 disetujui. DIM 419 Hakim Agung ingin konkret diserahkan ke pemerintah lembaganya siapa, pokoknya definisi pemerintah ini harus dijelaskan. Pasal 103 ayat 2 dipenjelasan akan dijelaskan apa yang dimaksud pemerintah untuk orang umum bukan yang disabilitas. DIM 420 C pasal 103 ayat 1 B apa itu maksudnya dan pernahkah hakim memutuskan ini mereka yang menyalahgunakan narkotika tidak masuk definisi pasal 41 dan 42 cukup diserahkan jika gila diserahkan pada RSJ dan jika tidak gila diserahkan ke pemerintah jadi yang diserahkan ke seseorang ini bisa untuk kasus narkotika, kenapa pemerintah tidak usulannya diserahkan ke keluarganya bukan seseorang. Kami usul pasal 103 ayat 1c diserahkan kepada seseorang dihapus saja, mereka yang masuk menggunakan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika kami kira sudah masuk pasal sehingga jika mereka melakukan tindakan pidana tetap bertanggung jawab. Dim 421 disetujui apakah bisa pidana pokok dikaitkan dengan pidana tambahan dan kenapa ada norma izin cabut mengemudi karena ini ada tindakan kita belum merujuk kasus jadi kita setuju pemerintah merumuskan kembali pada DIM 422 kita meminta pemerintah rumuskan kembali, DIM 423 disetujui, DIM 424 ini masalah lingkungan hidup dan DIM 425 pelatihan kerja. DIM 428 disetujui, Dim 430 disetujui, Dim 431 disetujui, DIM 442 ini penting nanti diformukasikan lagi sampai dengan DIM 445 nanti tolong diformukasikan lagi, dengan demikian kita masuk bagian kelima.






Isu-Isu Krusial dan Hasil Lobby — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Benny mengatakan belum membaca keseluruhan laporan Timus dan Timsin RUU Pemilu. Ada beberapa
pasal off diusulkan dijadikan on, begitupun sebaliknya. Benny mengusulkan Timus dan Timsin untuk melakukan penyempurnaan kembali, kemudian baru diserahkan ke Panja untuk dilaporkan ke Pansus.


Isu Krusial Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Wakil Menteri Keuangan

Benny mengusulkan Pansus RUU Pemilu memberikan mandat kepada pemerintah untuk membahas 18 isu
krusial, tahapan ini dimungkinkan dan tidak melanggar UU sehingga mencegah pihak lain menguji ke MK. Benny juga mengusulkan pembahasan RUU Pemilu diserahkan kepada Panja karena masa reses sebentar lagi.




Dana Saksi dan Sistem Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Benny mengatakan membangun kualitas demokrasi di TPS harus didukung, kemampuan partai penting. Untuk menjamin netralitas, setiap parpol harus menunjuk saksi untuk datang ke TPS. Namun, ada banyak parpol yang tidak mampu menghadirkan saksi. Saksi di TPS hars diawasi, negara hadir sesuai dengan nawacita, negara harus hadir dalam TPS untuk mengontrol proses demokrasi. Benny mengatakan F-Demokrat setuju saksi dibiayai oleh negara. Pelatihan untuk saksi harus diberikan dalam parpol, pelatihan harus diadakan negara. Benny mendambakan Presiden memanggil seluruh pimpinan partai untuk membahas sistem pemilu atau presidential treshold.


Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR RI dengan Tim Pemerintah

Benny menanyakan tentang apa Pemerintah punya pendapat untuk menyelesaikan tindak pidana selain Pemerintah mengikuti sistematika yang ada. Apa batasan-batasa dalam prinsip pokok Rancangan KUHP ini dalam kasus tindak pidana. Bagaimana kedudukan KUHP yang Pemerintah bikin ini dalam Undang-Undang yang Pemerintah buat khusus, apa ini termasuk konstitusinya.













Pembahasan Buku II Bab XI tentang Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Benny mengatakan bahwa beberapa bab dan pasal dalam KUHP akan diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Beberapa bab dan pasal yang akan diserahkan kepada Timus dan Timsin di antaranya adalah Bab XI, Bab XVI, Pasal 438, Pasal 439, Pasal 441, Pasal 443, Pasal 444, Pasal 465 Ayat (1), (2), dan Pasal 468 Ayat (1). Jenis pidana Bab XII diperbaharui dan diambil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang. Menurut Benny, perlu adanya penjelasan terhadap kata “dirampas” pada Pasal 444 KUHP Ayat (22) dan mengusulkan adanya pasal baru, yaitu Pasal 444a. Benny meminta untuk mempertimbangkan hal-hal terkait keuangan karena dikhawatirkan akan ada maksud khusus di dalamnya.  Benny  juga mengatakan bahwa Pasal 368 Ayat (2) dan 468 Ayat (2) dihapus. Menurut Benny, usulan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS dapat dikombinasikan, dimana untuk pelaku tindak kesusilaan hukumannya lebih berat dan diberi kerja sosial. 



Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Benny menawarkan apakah DPR-RI dan Pemerintah membahas satu per-satu atau menerima semuanya. Sesuai dengan target, Benny menyampaikan bahwa tahun 2016 harus bisa dilaporkan kepada rapat pleno komisi. Jika semua sepakat, pasal-pasal yang belum disepakati secara politik, maka ditinggalkan saja. Benny juga mengusulkan tanggal 22 Agustus 2016, DPR-RI dan Pemerintah sudah masuk ke buku dua.



Pembahasan Buku II Bab 9 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat DIM RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Tim Panja Pemerintah)

Benny sebagai Pimpinan Rapat meminta kepada Panja Pemerintah untuk merumuskan ulang Bab 9. Benny meminta Komnas HAM untuk memaparkan lebih detal terkait usulan DIM-nya. Benny kemudian meminta rumusan mendetail juga terkait Bab 10 tentang tindak pelecehan/penghinaan kepada Pemerintah. Ia menyarankan agar Pasal tersebut sebaiknya digabungkan dengan Bab 5 (Pasal 284 dan Pasal 285), karena itu harus ada kejelasan mengenai tindakan seperti apa saja yang dapat didefinisikan sebagai tindak penghinaan. Benny meminta pada Bab 10, kata ‘pegawai negeri’ yang dimaksud harus disesuaikan dengan Pasal 197. Ia kemudian menanyakan alasan dan urgensi dari adanya Pasal 412. Benny menanyakan ulang terkait Pasal 225 KUHP tentang kasus surat palsu, pihak pengaman dapat mempersangkakan seseorang hanya dengan berpedoman pada pasal ini atau tidak. Lebih lanjut, pada Pasal 423, Benny menyarankan kata ‘maklumat’ diganti menjadi ‘pengumuman’, karena kata maklumat sendiri ia rasa tidak relevan lagi. Lalu, Pasal 424 tentang pembuatan dan pengaduan laporan palsu menurut Benny sebaiknya dibuat ayat khusus jika tersangka adalah seorang ‘tokoh’, karena memiliki pengaruh yang lebih besar dibanding yang lainnya.





Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Benny Kabur Harman mengatakan bahwa berkaitan dengan tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkotika dimasukan ketentuan-ketentuan umum. Kita akan menyusun tindak pidana baru yang belum dicantumkan dalam KUHP, hal-hal yang masih ambigu dalam tipikor akan dibuat perumusan yang jelas supaya tidak ada kesalahan dalam memahaminya, kami mohon agar dua hari ke depan mitra mendiskusikan rumusan KUHP di instansi masing-masing prinsipnya tidak menegasi dan mengurangi apa yang sudah ada melainkan memperjelas dan menambah. Oleh karena itu rapat akan dilanjutkan di waktu yang telah ditentukan dengan harapan pimpinan KPK dan BNN berkenan hadir sehingga pembahasannya semakin jelas dan tidak ada salah paham karena di luar sana ada kesan kami memperlemah KPK dan BNN dengan rumusan RUU KUHP ini padahal tidak ada niat untuk melemahkan KPK dan BNN dengan RUU KUHP yang baru. Untuk itu KPK jangan merasa kalau dimasukan ke pembahasan KUHP maka kewenangannya menjadi dikurangi.



Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (DIM yang berkaitan dengan KPPU) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Benny mengatakan kenapa kita menghadirkan Biru Hukum KPPU, dikarenkan yang kita butuhkan disini adalah Komisioner KPPU. Benny mengatakan bahwa bagi kami ini adalah bagian dari salah satu kluster yang sensitif politik. oleh sebab itu Fraksi Demokrat sangat hati-hati untuk mengambil sikap, bukan berarti kami tidak open untuk diskusi mengenai hal tersebut, dan pada saat kita diskusi tentang masalah ini kami menginginkan untuk memulainya dengan mendengarkan paparan pemerintah terkait
evaluasi pemerintah terhadap UU existing ketenagakerjaan. Benny mempertanyakan politik hukum atau visi pemerintah kita tentang tenaga kerja seperti apa dan Evaluasi pemerintah terhadap UU existing tentang ketenagakerjaan seperti apa. Benny mengatakan bahwa dari pemaparan seakan-akan tenaga kerja menghambat investasi, sehingga Benny memppertnyakan mengenai hal tersebut dan apakah UU existing tidak responsif terhadap bonus demografi Jika iya, maka pemerintah harusnya mengajukan revisi UU existing saja. Jika politik hukum pemerintah dari klaster ketenagakerjaan ini tidak jelas, maka Fraksi Demokrat menyatakan bahwa tidak menyetujui klaster ini dibahas lebih lanjut atau didrop.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Benny mengusulkan agar efisien teknis pembahasan alangkah baiknya bergiliran saja 9 fraksi diberikan kesempatan untuk menanggapi agar tidak ada pengulangan dan fokus, sehingga bisa selesai pembahasannya. Metode tersebut penting agar DPR-RI bisa ingat pasal per pasal, agar ketika Anggota Badan Legislasi mengikuti diskusi, maka bisa paham. Benny mengatakan bahwa undang-undang ini mengatur waktu kerja, namun menurut Benny tidak ada perubahan substansif disini. Benny menanyakan apakah dengan memasukan pasal jaminan kehilangan pekerjaan apakah ini karena unpredictional condition akibat Covid. Ketika banyak yang kehilangan pekerjaan, Benny menanyakan siapakah yang akan menanggung. Jika menggunakan sistem BPJS dan pesangon tidak bisa. Ada situasi emergency dan tidak terduga. Negara dalam keadaan bahaya mengakibatkan banyak perusahaan tumbang dan pekerja kehilangan pekerjaan. Benny belum melihat konsep pemerintah seperti apa, tetapi untuk ide Benny setuju. Benny mengatakan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan sangat pelik mengingat kondisi saat ini negara dalam keadaan bahaya sehingga perusahaan-perusahaan bangkrut dan para buruh/pekerja ter-PHK. Hal tersebut menjadi persoalan untuk penerapan sistem BPJS dan pemberian pesangon yang masih perlu dievaluasi.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM 4619) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Benny meminta penjelasan mengenai ketentuan yang lama seperti apa masalahnya sehingga perlu diubah dan meminta penjelasan pemerintah apa yang menjadi alasan untuk membuat aturan pembatasan kepemilikan dan penguasaan pesawat. Karena selama 10 tahun terakhir, apakah ada
konsekuensi ketentuan pengaturan tersebut terhadap bisnis penerbangan.







Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Benny Kabur Harman mengatakan bahwa kita akan mulai bab 27 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman, lantas beda tidak istilah pemerasan dengan yang ada di Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di dalam UU Tipikor pasal berapa itu ada kata pemberatan. Banyak yang terkena pasal ini di KPK bisa dinegosiasikan dengan penyuapan, oleh karenanya ini pasal-pasal dalam Tipikor yang bisa didiskusikan. Lebih lucu lagi yang menyuapnya masuk bui namun yang menerimanya tidak masuk bui. Pasal 612 tadi kita hapus untuk menjaga konsistensi saja. Di sini kata melawan hukum sebenarnya tidak relevan.

Masuk kepada bab 28 tentang tindak pidana penggelapan, premis bahwa semua tindak pidana pasti melawan hukum, ia sangat setuju sebenarnya. karena kalau dia memiliki itu tanpa punya hak jelas melawan hukum. Biar saja dicantumkan melawan hukum yang membuat bingung itu Pasal 12 ini karena Pasal 616 usulan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didrop, nanti sanksinya kita sesuaikan. Pasal 616 masuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 1868 - 1869 tetap masuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. DIM 1870 kita terima dengan catatan sanksinya nanti disinkronisasi jadi nanti kita sesuaikan saja.

Memasuki bab XXIX tentang tindak pidana perbuatan curang ini heading-nya disetujui. Memasuki DIM 1872, Bab 29 Tindak Pidana Perbuatan Curang ini heading-nya disetujui. Pasal 622 disetujui masuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dengan catatan memperhatikan catatan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). DIM 1873 kita setujui dengan memperhatikan catatan PDIP, PKB dan PKS, DIM 1874-1878 semua tetap, DIM 1878A di-drop atas usulan Fraksi Gerakan Indonesia raya (Gerindra), memasuk DIM 1879 tentang Perbuatan curang.

Pasal 622 tidak cocok masuk heading perbuatan curang kalau bisnis baru masuk karena dari segala macam pidana yang paling banyak dipakai adalah Tindak Pidana Penipuan karena perbuatan curang ini banyak bagiannya yang dimaksudkan dengan perbuatan curang ini unfair bisnis padahal tidak ada hubungannya dengan kegiatan ekonomi. Adapun pasal 622 poin 2 ini sudah lebih kepada kerugian ekonomi padahal kalau pemalsuan ijazah tidak termasuk kerugian ekonomi, oleh karenanya kita meminta pemerintah untuk mengubah ini, sebab ini sebetulnya copy paste dari beberapa Undang Undang yang tersebar oleh sebab itu perbuatan curang itu sebetulnya tidak perlu ada dalam heading.

Dalam hal ini DIM 1879 heading-nya disesuaikan serta DIM 1882 disetujui, Fraksi PDIP mengusulkan pasal 1828 A dan B ini tidak boleh dimasukan, pasal 628 disetujui. Untuk bab 29 Tindak Pidana Perbuatan Curang ini bagaimana kalau pemerintah memasukan tindak pidana pada jasa keuangan ini. kita tutup bab 29 dengan catatan-catatan yang disampaikan. Memasuki bab 30 ini heading-nya disetujui masuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Kami meminta pemerintah menjelaskan beberapa catatan fraksi yang diminta untuk ditambahkan. Pada bab 30 adalah revitalisasi di dalam KUHP jadi tidak ada perubahan.

Fraksi PDIP mengusulkan ini untuk ditunda, oleh karenanya seluruh bab XXX ditunda pembahasannya. Untuk DIM 1967-2029 semuanya tetap terkecuali ada yang mengusulkan karena ini sudah masuk pada Undang Undang khusus. Ia mengusulkan DIM 1967- 2029 semua juga tetap jadi langsung kita serahkan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. terakhir tinggal Bab Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, kita meminta tim pemerintah untuk menyiapkan bahannya. Minggu depan kita akan masuk ke pembahasan beberapa pasal yang tertunda dan terakhir soal bab penutup serta kita bahas sanksi-sanksinya.


Berita Hoax dan Kebebasan Pers – Komisi 3 DPR RI Rapat Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Dewan Pers, Komisi Informasi Publik, Ikatan Penerbit Indonesia, dan Tim Pemerintah

Benny mengatakan kriteria Pasal 771 tidak jelas. Menurutnya, setiap orang yang menerbitkan gambar dan menurut sifatnya dapat dipidana. Pasal 771 b, Benny menuturkan yang dilindungi adalah kebebasan.


Pandangan Fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI menjadi Usul DPR-RI dan lainnya - Paripurna DPR RI Rapat Pendapat Fraksi-Fraksi

Benny mengusulkan untuk ditanggapi mohon siang ini rapat paripurna hanya membahas dan memutuskan tatib yang menjadi rule of the game rapat-rapat kita selanjutnya. Oleh sebab kalau bisa dewan dan pemerintah pada saat ini fokus kepada agenda mencegah covid-19 ini, soal RUU kita tunda dulu.


Panja RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Benny Kabur Harman mengatakan bahwa kita mulai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 2088 bab 24 tindak pidana pelayaran. Terkait tindak pidana pelayaran diambil Bab 29 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama. DIM 2088 disetujui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dan pasal 708 disetujui. Pasal 709 nanti akan dibahas khusus tentang sanksi-sanksinya. Disetujui untuk diserahkan kepada Timus dan Timsin. Pasal 710 dalam KUHP lama semua fraksi tidak ada catatan, pasal 710 disetujui masuk ke dalam Timus dan Timsin. Secara melawan hukum bisa kita pakai bisa pula tidak, merampas itu pasti melawan hukum, pasal 710 disetujui, pasal 711 disetujui dengan diperhatikan usulan Fraksi Gerindra serta DIM 2102 dan 2103 masuk Timus Timsin.

Pasal 715, 716, dan 717 disetujui, pasal 730 disetujui dengan memperhatikan catatan Fraksi PPP, Golkar, Gerindra dan Nasdem, pasal 732 - 759 disetujui masuk Timus Timsin, jika masuk bab Tindak Pidana Pencucian Uang tetap ini tindak pidana umum. Pasal 263 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan formil lagi akan tetapi materil, republik kita sudah mengalami kerugian negara, siapapun yang penting adanya kepastian. DIM 2251- 2256 disetujui masuk Timus Timsin serta yang harus dimintai pertanggung jawaban apakah penerbit atau penulis naskah di pasal 771 ini perlu kita rumuskan dengan hati-hati. Lebih setuju televisi ini masuk delik khusus, karena mesti diawasi ketat oleh dewan pers.


Tindak Pidana pada Agama – Komisi 3 DPR RI Panitia Kerja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Rohaniawan, dan Tim Pemerintah.

Benny menyatakan pihak yang menentukan penistaan agama adalah organisasi. Lalu ia menanyakan soal kategori gereja atau masjid yang khotbahnya dianggap menghasut dan masuknya Pasal 156: Penistaan Agama dalam RUU KUHP. Ia juga menanyakan soal penjelasan tentang penodaan agama sehingga aparat kepolisian memiliki indikator jelas soal hal tersebut. Pada intinya, Benny menuturkan bahwa RUU KUHP harus disusun dengan penjaminan kepastian hukum.


Pembahasan Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Narkoba, dan Penghinaan terhadap Presiden — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Benny sebagai Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa pada minggu lalu sudah diadakan pertemuan dengan KPK dan BNN berkaitan dgn Bab Tindak Pidana Khusus yaitu tentang Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika. Benny mengusulkan agar Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika langsung dimasukkan ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi karena mereka punya tugas sebagai proofreader yaitu membaca dari Pasal 1 sampai pasal Penutup, setelah dibaca baru dilihat apakah terdapat undang-undang yang tidak sinkron, lalu membuat semacam anotasi, apakah ada rumusan yang tidak dimengerti. Benny menegaskan agar KPK dapat mengirimkan surat ke Presiden terkait Tipikor. Kemudian, mengenai penghinaan terhadap Presiden, Benny termasuk yang setuju agar deliknya bukan aduan melainkan delik umum. Benny menanyakan kepada Pemerintah untuk menunjukan Pasal yang melemahkan KPK. Benny meminta Panja menyerahkan rumusan yang telah disepakati ke dalam Timus dan Timsin, termasuk pasal-pasal yang di pending. Benny juga meminta agar masing-masing Kapoksi mengirimkan anggotanya yang terbaik untuk ditugaskan di Timus dan Timsin.


Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Buku 2 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah (KPK dan BNN)

Benny sebagai Pimpinan Rapat mengatakan yang berkaitan dengan tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkotika, dimasukkan ketentuan-ketentuan umum. DPR dan Pemerintah diharapkan sama-sama menyusun tindak pidana baru yang belum dicantumkan dalam KUHP. Kemudian, hal-hal yang masih ambigu dalam tipikor akan dibuat perumusan yang jelas agar tidak ada salah paham. Benny memohon agar 2 hari ke depan, Pemerintah mendiskusikan rumusan KUHP di instansi masing-masing. Prinsipnya, DPR dan Pemerintah tidak menegasikan dan mengurangi yang sudah ada, terlebih melemahkan KPK dan BNN. Dengan KUHP yang baru, kami ingin memperjelas dan menambah yang belum ada.



Panitia Kerja (Panja) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Benny Kabur Harman mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan, sebenarny kita sudah dipenghujung pembahasan buku 2 yaitu Bab Tipsus yang dimasukan ke dalam ini untuk mendukung dan memperkuat khususnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana korupsi, tidak dimaksudkan untuk memperlemah atau mengurangi jenis tindak pidana khusus. Sebenarnya sudah masuk semua di sini, jadi yang tercecer dil uar kita jadikan satu bab yaitu bab Tindak Pidana Khusus. Jadi yang masuk di sini hanya yang bersifat umum saja, hanya sebagai payung.

mengenai izin, kita tidak ada keberatan tentang itu, baik narkotika maupun lainnya, kita serahkan saja perumusannya pada tim perumus, masing-masing fraksi mengirim satu nama. Dahulu kita sudah sepakat Tim Ahli untuk melihat bab-bab dan pasal-pasal dalam KUHP ini supaya tidak tumpang tindih. Tim akan membahas beberapa isu yang belum terselesaikan, kalau ada beberapa fraksi yang belum bulat silakan dimasukan dengan model pemidanaan, kami meminta pemerintah siap untuk itu.

kalau memang ada pasal yang melemahkan KPK, tunjukkan saja, nanti akan kita hapus. kalau bisa kasih tahu pimpinan KPK jangan mereka menghambat kita dengan cara begini. Apapun hasilnya, kami terima agar kita bisa terus berjalan. Kita ingin ada KUHP yang sifatnya utuh untuk semua jenis tindak pidana KPK dan BNN bukan memihak dalam pembahasan RUU sesuai dengan arahan konstitusi.


Pembahasan Panja RUU KUHP - Raker Panja Komisi 3 dengan Tim Pemerintah

Benny menyampaikan beberapa pandangan dan keputusan, yakni pasal 551 sampai pasal 554 disetujui masuk Timus Timsin. Bagian kesatu adalah dari UU 21 tahun 2007 tentang UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Benny menanyakan apakah bagian kesatu tentang Perdagangan Orang ini perlu dimasukkan atau tidak. Benny menyampaikan bahwa sudah sepakat semua yang khusus ini kita tarik ke belakang dan disatukan dengan yang khusus lain. Delik khusus yang sudah diatur itu ditarik jadi satu bab semua. Bab 21 bagian kesatu, disetuju pasal 555 - 570 masuk Timus Timsin. Usulan Gerindra, (Daftar Inventaris Masalah (DIM) 1735a dimasukkan ke penjelasan. Pasal 576 ayat (3), usulan PDIP minta untuk dihapuskan. Pasal 576 ayat (3) disetujui masuk Timus Timsin. Benny menyampaikan bahwa Fraksi PKS tinggal dikasih pengertian saja perihal pasal 576 ayat (4) disetujui. 577 ayat (2), usul Gerindra dicatat untuk dibahas nanti bersamaan dengan sanksi pidana. Pasal 577 ayat (2) dan (3), soal sanksi nanti dibahas lagi. Pasal 577 sampai 580 disetujui. DIM 1766 semua tetap, setuju masuk Timus Timsin dengan memperhatikan catatan Gerindra. DIM 1768 masuk Timus Timsin. Pasal 582 juga disetujui Timus Timsin. Dim 1772, diterima dan diserahkan Timus Timsin dengan memperhatikan catatan Gerindra, Demokrat dan PKS. DIM 1777 didrop. DIM 1778 diterima dengan mperhatikan catatan PKS. DIM 1779, Fraksi PKS minta penjelasan. Pasal 587, ada juga yang sudah putus asa, ini problem etika kedokteran, dan akan mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasal 587, akan dikonsultasikan dengan IDI. Pasal 589 Pasal 591 dikonsultasikan dengan IDI. Masuk ke Bab 24, heading bagian kesatu disetujui. Pasal 593, disetujui Timus Timsin. Masuk DIM 1804, perkelahian secara berkelompok, usul Gerindra 1807A, merupakan subtansi baru dan didrop dahulu. Benny memberi usul DIM 1810-1823 diterima. Bab 25, DIM 1824, Fraksi PDIP membuat catatan yang cukup panjang. Catatan PDIP bukan untuk mengubah, intinya diminta supaya cukup jelas. maka setuju usul PDIP mengenai pengertian kealpaan dimasukkan di dalam buku kesatu. Pasal 599 sampai 603 disetujui masuk Timus Timsin. Bab 26, semua tetap dengan mempertimbangkan catatan Demokrat, Nasdem dan Gerindra.




Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Komisi 3 DPR RI Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dengan Tim Pemerintah

Menurut Benny, hukuman Sembilan tahun bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden terlalu berat. Ia menyusulkan hanya sembilan bulan saja. Benny menanyakan keberadaan definisi dalam setiap pasal. Menurutnya, harus ada kesepatan bahwa apabila ada penghinaan terhadap Presiden, akan dikenakan pasal 263. Benny menuturkan penghinaan masuk dalam aduan karena mencegah kelirunya aparat menganggap penghinaan padahal Presiden menghina dirinya sendiri. Benny juga menanyakan maksud pembelaan diri dan menganulir penghinaan Presiden. Mengenai pengaturan media sosial sebagai media penyebarannya, Benny setuju bila ada pasal terkait hal tersebut. Soal pasal 303, Benny menanyakan pemberian pidana pada penjudi apabila sudah mengantongi izin
dari Pemerintah setempat. Benny sepakat apabila judi tidak ada izin, maka masuk dalam unsur pidana.


Mendengarkan Masukan Proofreader tentang Panja RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Benny Kabur Harman mengatakan bahwa tadi dijelaskan buku satu sudah dan buku dua belum. Ia mengusulkan kalau ini sudah selesai, kita lanjutkan dengan pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), lalu kita melanjutkan buku kedua. Ia mengusulkan penjelasan Prof. Muladi tadi masuk kepada penjelasan umum. Hasil kajian Proofreader tadi kita terima juga, kita meminta para ahli dan tim bahasa untuk menyisir itu. Minggu ini Timus Timsin selesai, detailnya juga, detail itu penting untuk pertanggung jawaban ini. Kalau bisa ahli bahasa jangan silih berganti. Keseluruhan buku ke-1 (versi baru) yang telah diteliti oleh Proofreader diserahkan kepada Timus dan Timsin.

Catatan Timus dan Timsin yaitu:

  1. Hasil Buku Kesatu yang disiapkan Pemerintah yang telah dikaji oleh Proofreader disetujui Timus dan Timsin.
  2. Ahli bahasa membaca dan meneliti kembali naskah Buku Kesatu sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  3. Penjelasan makalah Prof. Muladi tanggal 9-10-2017 dimasukan kedalam penjelasan umum.
  4. Pemerintah dan para ahli (Proofreader) melanjutkan penelitian dan pengkajian terhadap naskah Buku Kedua hasil Panja untuk dilaporkan dalm Timus dan Timsin.


Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM (Rapat Lanjutan 24 Februari 2020)

Benny menanyakan apakah Menkumham sebelumnya itu kenal dengan Harun Masiku. Apakah Menkumham berani bersumpah. Kenapa Menkumham menyangkal bahwa Bapak ini merupakan sahabat dari Harun Masiku. Benny mengatakan jangan lah berbohong di siang bolong begini.







Tanggapan

Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Benny mengatakan Ketua Komite menyampaikan secara terbuka terhadap khalayak ramai ingin menantang beberapa Anggota Komisi 3 DPR-RI, dan ia menjawab tantangan tersebut.


Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Kepala PPATK punya kewajiban melaporkan itu kepada Kepala Komite, lalu apakah Kepala Komite boleh membuka itu ke publik seperti yang dilakukan Menkopolhukam, Mahfud MD? Kalau boleh, Pasal berapa yang menyatakan boleh? Seingat saya dalam UU ini, PPATK hanya boleh melaporkan kepada Presiden dan DPR RI. Apakah saudara sudah pernah melaporkan kepada Bapak Presiden? PPATK adalah lembaga independen, lalu dalam kaitan apa Menseskab menelpon Ketua PPATK? Apakah saudara yakin laporan anda itu sudah sampai ke meja bapak Presiden? Setelah sudah dilaporkan kepada Presiden yang PPATK sendiri tidak tahu apakah laporan tersebut sudah ada di meja Presiden atau belum, lalu apakah saudara pernah diminta oleh Menkopolhukam dalam jabatannya supaya anda melaporkan kasus yang terjadi di Kementerian Keuangan? Apakah Menkopolhukam dalam jabatannya meminta anda untuk secara khusus menyerahkan kasus dana code and code ilegal di Kementerian Keuangan? Setelah PPATK menyampaikan dokumen secara agregat, lalu Menkopolhukam mengumumkan kepada publik, apakah anda tahu? Kalau tahu, lalu apakah itu boleh? Kalau anda mengatakan itu boleh, tolong tunjukkan kepada saya Pasal berapa dalam UU ini? Sebab kalau tidak ada pasalnya, saudara Menkopolhukam dan Ketua PPATK sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kementerian Keuangan atau sejumlah tokoh Kementerian Keuangan. Politisi bukan anak bawang atau Taman Kanak-kanak, Pasal 92 ayat 2 yang anda sebutkan akan saya bacakan, "Pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diatur dengan Peraturan Presiden". Saya sudah baca Perpres 6/2010 dari awal sampai selesai, tidak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, Kepala Komite, apalagi Menkopolhukam boleh membuka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motivasi politik. Lalu betul tidak ini hanya motivasi politik? Apakah bahwa saudara tidak ikut membuka data itu ke publik? Apakah hanya Kepala Komite? Apakah anda tahu bahwa itu tidak sesuai dengan aturan? Jadi saya minta Kepala Komite atau Menkopolhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu sesingkat-singkatnya.



Pembahasan Perppu Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI

Benny menyampaikan bahwa menyampaikan rasa senang karena selama ini hanya mendapatkan informasi bahwa ada Perppu Undang-Undang Cipta kerja belum tahu wujudnya seperti apa. Baru kali ini kami mendapatkannya. Yang kedua, setelah mendengarkan dengan seksama penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah kami sungguh memahami apa yang disampaikan. Meskipun demikian kami tetap konsisten dalam menyikapi Undang-Undang Cipta kerja. Undang-undangnya saja dulu kami tolak apalagi Perppu. Maka tentu kami akan mengambil posisi untuk tetap konsisten pada sikap menolak substansi yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian Mahkamah Konstitusi telah menyatakan itu secara formal dan saat ini dihidupkan kembali. Dalam pandangan kami kalau formalnya saja sudah dibatalkan apalagi substansinya. Oleh sebab itu, kalau alasan tadi dengan tegas disampaikan oleh pemerintah demi ada kepastian hukum maka tentunya demi kepastian hukum masalah ini harus secepatnya diselesaikan. Benny juga menyampaikan ingin mendapatkan penjelasan pemerintah, karena Mahkamah Konstitusi sudah memerintahkan supaya rancangan undang-undang yang dulu pernah kita bahas kemudian menjadi undang-undang itu Mahkamah Konstitusi perintahkan tolong ikuti tahapan-tahapan dan prosedur pembahasan undang-undang. Benny mengatakan merasa terpukul bahwa pemerintah ini mengkhianati konstitusi. Hargailah Mahkamah Konstitusi. Kalau apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dilaksanakan oleh pemerintah mungkin apa yang disampaikan oleh pemerintah sudah bisa kita atasi dan apa yang menjadi tujuan pembentukan Undang-Undang Cipta kerja ini akan selesai juga. Benny juga menyampaikan persoalan aspek kebutuhan mendesaknya itu apa. Kalau kebutuhan mendesak yang disampaikan oleh Bapak Menko, tidak mendesak sekali. Bisa diselesaikan melalui mekanisme biasa. Pemerintah selalu menjelaskan kondisi kita baik adanya, kalau begitu kenapa ada Perpu. Padahal bukan ada alasan yang mendesak. Kami melihat tidak ada argumentasi yang masuk akal dari pemerintah untuk menerbitkan Perpu undang-undang Cipta kerja ini. Alasan mendesak yang dikemukakan tidak kami temukan yang ada adalah pelecehan terhadap parlemen oleh pemerintah. Selanjutnya, kalau memang pemerintah punya niat untuk Kalau memang pemerintah punya niat untuk mengatasi masalah yang dikatakan mendesak itu masalah itu juga bisa diselesaikan dengan mengikuti apa yang menjadi perintah Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, Fraksi Partai Demokrat dengan ini menyatakan menolak Perpu undang-undang Cipta kerja. Sehingga tentu kami tidak ikut mengambil bagian dan bertanggung jawab terhadap akibat dari pembentukan undang-undang Cipta kerja atau undang-undang Cipta kerja yang berasal dari Perpu yang menurut kami cacat secara konstitusi.



Evaluasi Kinerja LPSK 2022, Postur Anggaran, dan Rencana Kerja LPSK 2023 - RDP Komisi 3 dengan LPSK

Kami menafsirkan substansinya kalau saudara mengetahui semangat dibentuknya UU ini dahulu itu dalam rangka pemberantasan mendukung Pemerintah terhadap kejahatan utama hanya bahas UU ini muncul pertanyaan jangan hanya di sana dari LPSK. Nampaknya LPSK suka dengan soal yang tidak utama. Padahal harapan kami masuk ke wilayah-wilayah berat ini yaitu pemberantasan korupsi, tindak pidana terorisme dan narkoba. Yang lain bisa ditangani kecuali ada kasus khusus yang berat maka muncul. LPSK dahulu harus proaktif jangan pasif nanti lembaga ini maju ditempat bagaimana definisinya dilakukan dalam konteks ikut membantu memperkuat agenda negara dalam pemberantasan kejahatan utama kecuali soal pemberantasan korupsi. Pegawai yang melaporkan atasannya yang terjadi yang melaporkan malah diproses secara khusus. Kami minta harus ada UU yang melindungi saksi dan korban jadi kami memohon kepada LPSK untuk menyalakan api semangat jangan sampai redup.


Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah

Benny menyampaikan bahwa kasih kesempatan kepada Tim Pemerintah untuk duduk bersama, baru ketika datang ke DPR-RI sudah satu suara agar tidak ada kekacauan yang muncul di antara Tim Pemerintah.


Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung

Benny menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus melakukan kinerja murni untuk penegakan hukum, tidak boleh ada motif lain.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Beny Harman menegaskan Komisi 3 DPR RI pada dasarnya setuju atas APBN-P 2015 untuk LPSK, PPATK, dan BNPT.


Penanggulangan Terorisme, Pemberian Amnesti, dan Kebijakan Bebas Visa — Komisi 1 DPR-RI dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, dan Kapolri

Benny mengusulkan pembuatan Perpres terkait kuasa Presiden dalam pemberian amnesti. Ia menyarankan agar fasilitas penunjang keamanan diberikan. Benny mendukung penuh terhadap yang direncanakan oleh Pemerintah terkait keamanan negara.





Fit and Proper Test Calon Hakim Agung - RDPU Komisi 3 dengan Dr. Sunarto (Calon Hakim Agung)

Benny menanyakan bagaimana keadilan hukum dapat ditemukan. Benny juga menanyakan apakah putusan hakim di pengadilan sama dengan putusan UU sehingga wajib dijalankan, dan menanyakan apa tugas utama hakim agung.



Panja Penegakan Hukum - RDP Komisi 3 dengan Kabareskrim Polri dan Kapolda Nusa Tenggara Timur

Terkait kasus pemblokiran Bandara Soa, penerbangan dihentikan seenaknya, maka Benny jelas mendukung Bupatinya. Benny mempertanyakan terkait ada oknum jenderal juga yang menjadi backing. Benny berpendapat kehadiran hukum itu untuk memberikan keadilan jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul di atas. Benny menyampaikan bahwa kasus human traficking di NTT, korbannya meminta saya untuk difasilitasi bertemu presiden.


Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Benny mengatakan rumusan Pasal 223 diambil dari KUHP Perancis dan ia menanyakan masih relevan atau tidak untuk saat ini. Ia menyampaikan ada unsur melakukan makar, tidak usah di Kalimantan. Di Timor Leste dan Indonesia saja tidak jelas batasnya. Ia membahas bahwa menentukan pemimpin ada mekanismenya, sistem ini tetap harus dijaga. Kalau hanya menyatakan pendapat demonstrasi itu dipersilahkan. Itu ekspresi dari menyatakan pendapat, tetapi beberapa ribu orang dikerahkan untuk menggulingkan Presiden, ini yang salah. Ia mengatakan sekelompok mahasiswa dengan penasihat-penasihatnya mengadakan pertemuan untuk menjatuhkan Presiden. Menurutnya, demonstrasi itu hak konstitusional, tetapi kalau demonstrasi untuk menjatuhkan Presiden, itu salah. Ia menyampaikan untuk Pasal 226 ayat 2, kalau bisa dijual kenapa harus dimusnahkan. Ia mengatakan dirampas untuk negara itu tetap bisa dijual dan bisa dimusnahkan. Tidak harus selalu artinya dijual.







Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan DPD-RI

Benny mengatakan bahwa Indonesia masih dalam kondisi keuangan yang sulit, nilai tukar rupiah masih lemah.


Evaluasi Kinerja serta RKA-K/L dan RKP 2017 - RDP Komisi 3 dengan Jaksa Agung

Benny hanya menyampaikan dokumen pengaduan masyarakat ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Maradam Harahap

Benny menanayakan untuk apa Maradam menjadi anggota komisioner Komisi Yudisial.


DIM Undang-Undang KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Benny menanyakan maksud perbuatan telah didekati pada DIM No. 80. Ia mengatakan kalau yang membuat UU tidak paham, bagaimana yang membaca. Ia menanyakan ingin memberikan ke timus atau tidak. Ia mengatakan butuh RUU ini dibuat dengan jelas. Ia menyampaikan isu-isu krusial masih dibahas dan akan diusulkan kembali melalui sinkronisasi. Ia menanyakan penundaan putusan akan mengganggu atau tidak. Ia menunggu penjelasan Pemerintah. Ia mengatakan senin depan akan diagendakan. Pasal 20 dipending. Ia menyampaikan persoalannya adalah soal teknis. Apabila ditulis dalam UU disebut dalam pembahas atau tidak. Sebetulnya di dalam KUHP lama lebih jelas bahwa percobaan pelanggaran tidak dipidana. Ia menanyakan maksud dari ketidakmampuan objek yang dituju.


Keputusan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk Prolegnas 2015 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-50

Benny mengatakan bahwa meskipun ini disepakati masuk Prolegnas, ia belum setuju masuk prioritas 2015. Alasan penolakan Benny adalah karena tahun sidang 2015 sudah selesai.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK

Benny mengatakan RDP ini melanjutkan agenda rapat 17 November 2015 antara Komisi 3 DPR RI dengan pansel capim KPK. agenda rapat adalah respon pansel KPK atas pertanyaan anggota malam lalu. Pansel telah mengirim surat kepada KPK untuk melangsungkan rapat dengan tertutup. Ia menanyakan boleh tidaknya rapat diselenggarakan tertutup sesuai permintaan pansel KPK. Ia meminta pendapat kepada masing-masing fraksi dari permintaan pimpinan pansel. Ia mengatakan Demokrat ingin rapat dilakukan terbuka. Ia menyatakan rapat dinyatakan terbuka untuk umum dan menolak usulan pansel karena hanya 2 Fraksi yang setuju. Ia memberikan kesempatan kepada pansel. Ia menanyakan bukti atau berita acara bahwa bukan Laode Syarif tetapi Bambang Widjojanto. Ia menanyakan mengenai Bambang Widjojanto. Ia menanyakan cara Komisi 3 bisa yakin bahwa hal ini mudah diralat. Ia ragu kepada pansel setelah ada ralat ini. Ia menanyakan alasan ketua pansel menganggap penting untuk klarifikasi ke Laode Syarif. Ia meminta pertanggungjawaban pansel karena menurutnya laporan yang diberikan fiktif. Ia mengatakan kerja pansel sangat menentukan kualitas pimpinan kedepan. Ia merasa Komisi 3 harus memaklumi sedikit kesalahan tadi. Ia meminta Komisi 3 untuk cermat agar Komisi 3 tidak dimaki-maki lagi. Ia membahas jadi pansel punya kuasa untuk menafsirkan UU KPK sehingga bisa meloloskan Johan Budi. Ia mengatakan tidak ada itu wartawan investigasi. Menurutnya pansel asal menafsirkan UU. Ia mengatakan menjadi pimpinan KPK tidak mudah. Kerja di KPK belum tentu pengalaman di bidang hukum. Pengalaman saja tidak bisa disamakan dengan sarjana. Ia menanyakan pembidangan dilakukan di awal atau di akhir. Ia membahas mengenai 611 calon menjadi 194 calon. Ia menanyakan pihak yang menentukan dan menilai makalah. Ia menanyakan pihak yang menyeleksi dari 194 ke 48 dalam pembuatan makalah. Ia mengatakan pasti ada debat-debat, misalnya ada invisible hand, terutama seleksi 19 ke 8. Ia menanyakan instrumen yang digunakan dalam seleksi dari 19 ke 8 menggunakan kualitatif atau kuantitatif. Ia mengatakan ada yang aneh bila ada yang tidak lolos karena masalah kejiwaan dari 19 ke 8. Ia menyampaikan intinya dalam mekanisme keputusan tim pansel harus ada musyawarah mufakat.



Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK

Benny menjelaskan kalau bisa skrip wawancara dapat diserahkan besok ke kami dan akhir pekan bisa diketahui anggota karena Komisi 3 DPR relay on sangat tinggi kepada srikandi pansel. Kalau kita ingin lebih dalam maka akan banyak muncul pertanyaan, usulan Gerindra tadi itu menunda ini untuk membaca dan menerima kelengkapan rekaman.




Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Johan Budi

Benny mengatakan hal yang disampaikan calon komprehensif dan begitu lengkap.


Evalusi Kinerja - RDP Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan)

Benny berpendapat bahwa gagasan membentuk panja untuk mendukung Jaksa Agung sebagai amunisi politik yang kuat. Benny berpendapat jika bisa Pansus saja, supaya paralel, hukumnya jalan politiknya juga jalan.



Mengadakan Tes Pembuatan Makalah untuk Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan KPK

Benny menjelaskan bahwa pembuatan makalah bisa diketik.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Saut Situmorang

Benny menanyakan bisa atau tidak calon membuat implementasi pencegahan.




Fit and Proper Test Calon Pimpinan (Capim) KPK atas nama Surya Tjandra — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Surya Tjandra

Benny menjelaskan selama ini KPK melihat jaksa dan polisi sebagai musuh, pendekatan yang ditawarkan bagus melihat polisi dan jaksa sebagai mitra dan sebagai kawan, selama ini dikesankan pimpinannya mementingkan pencitraan. Ini pendekatan baru yang luar biasa.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK atas nama Busyro Muqoddas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Busyro Muqoddas

Benny menjelaskan rapat ini mencakup klarifikasi dari anggota jika ada hal-hal yang ditemukan pada calon KPK.


Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional

Benny sependapat dengan kepala BNN apabila narkotika bukan kejahatan biasa. Benny mengusulkan perlunya revisi UU Narkotika yang salah satunya adalah menegaskan posisi hukum BNN.


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Benny mengatakan DPR-RI jelas mendukung penuh KPK dan menolak revisi jika melemahkan lembaga KPK, KPK tidak boleh mundur satu langkah pun.


DIM RUU KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Benny mengatakan itu adalah delik material, harus dibuktikan tindak pidananya. Ia mengatakan ketika kasus tidak menimbulkan keonaran kan tidak masalah. Ini delik materiil untuk melindungi demokrasi. Ia menanyakan hukuman yang dirasa terlalu kecil. Menurutnya hukuman tersebut harus dinaikkan. Ia menanyakan tindakan yang harus dimasukkan sebagai penghinaan. Ia menyetujui Pemerintah membuat rumusan. Ia meminta Pemerintah memberikan penjelasan Pasal 287 sama dengan Pasal 286 tadi. Ia menyampaikan menyebarkan rasa benci melalui medsos belum ada akibatnya padahal secara pikiran membuat dia benci. Kalau di dalam konstitusi ini, kerugian itu bisa aktual, faktual, dan potensial. Ia mengatakan Pasal 289 dipecah menjadi 3 ayat dan disetujui bahwa ini delik formil yang akibatnya hanya memberatkan. Ia membahas Pasal 289 ayat 2 dimana kalau dia berprofesi sebagai apapun tidak boleh menyebarkan. Ia mengatakan Pasal 289 akan diserahkan ke timus dan timsin. Ia masuk ke bagian kedua penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana yang dibagi menjadi 2 paragraf. Ia menanyakan maksud dari penghasutan dan penawaran. Ia meminta penjelasan definisi di Pasal 293. Ia membahas mengenai paragraf 1 terkait penghasut untuk melawan penguasa umum. Ia mengatakan suka dengan kata menghasut dan meminta tim Pemerintah mencari definisinya. Menurutnya ini rumusannya bagus dan jelas maksud penghasutannya. Ia mengatakan Pasal 290 akan diserahkan ke timus dan timsin dengan penjelasannya tetap. Pasal 291 sama dengan Pasal 290 karena terkait dengan menghasut juga. Ia mengatakan kalau Pasal 295 ini terkait dengan santet dan ilmu hitam. Kalau menawarkan ada objeknya yang diduga kuat menawarkan itu yang dimaksud Pasal 295. Ia mengatakan Pasal 293 dielaborasi saja dengan Pasal 294. Ia meminta penjelasan Pasal 293 dimasukkan untuk disetujui. Ia menyampaikan Pasal 293 ayat 1 dan 2 substansinya disini adalah tindakan penawaran. Pasal ini disetujui karena hampir sama seperti sebelumnya. Pasal 294 masuk ke timus dan timsin. Pasal 295 harus di declare ke masyarakat umum. Ia menanyakan mengenai kasus Kanjeng Dimas yang dapat menggandakan uang. Ia mengatakan Pasal 295 pasti dipahami berkaitan dengan santet. Ia mengatakan itu delik materil. Hal yang harus dipikirkan adalah membuktikannya. Ia menyampaikan Pasal 295 ini paling lama dipenjara 5 tahun dan pemberatannya ditambah 1/3. Ia mengatakan Pasal 295 ayat 1 dan 2 diterima dan masuk ke timus dan timsin. Ia menanyakan mengenai penjelasan Pasal 296 karena substansinya sama namun yang membedakan hanya pidananya maksimal 15 tahun. Ia mengatakan Pasal 296 dan 297 disetujui untuk dibahas di timus dan timsin. Ia menanyakan mengenai Pasal 297 tentang senjata dan pengecualiannya untuk TNI dan Polri. Ia mengatakan bagian ke-4 Pasal 298 yaitu tidak melaporkan adanya orang yang hendak melakukan kejahatan. Ia menyampaikan kalau permufakatan jahat ia merasa bukan hanya tentang narkotika tetapi juga terorisme. Ia meminta tindakan yang berhubungan dengan permufakatan jahat disusun di timus dan timsin. Ia mengatakan Pasal 298 disetujui dengan catatan memasukkan terkait narkotika dan terorisme. Pasal 299 ayat 1 terkait dengan orang yang punya niat. Ia menanyakan jika baru ada niat dan belum terjadi. Ia menanyakan jika orang yang mengetahui orang lain untuk melakukan tindak pidana juga termasuk dalam Pasal ini. Ia mengatakan kalau tindak pidananya tidak terjadi, maka orang yang mengetahui tersebut tidak dihukum. Ia mengatakan jadi jika tindak pidana tersebut benar-benar terjadi, tadinya pakai “dan” tetapi sekarang memakai tanda koma. Ia menyampaikan Pasal 299 ayat 1 akan disetujui dengan catatan dan perlu dipastikan Pasal-Pasal yang berhubungan dengan tindak pidana. Ia merasa Pasal 300 ini adalah pengecualian untuk Pasal 298 dan 299. Jadi, Pasal 300 disetujui masuk ke timus dan timsin. Ia menanyakan pendapat mengenai tepatnya catatan akan diberikan, antara di ketertiban, ketentraman, atau keselamatan. Ia mengatakan judul bagian kelima tidak perlu menggunakan kaya ketentraman. Harusnya judulnya gangguan terhadap ketertiban umum. Ia mengatakan itu pasal debt collector. Ia mempertanyakan masalah hukuman 1 tahun. Ia mengatakan kalau bisa tindak pidana di Pasal 301. Ia mengatakan Pasal 201 ayat 1 disetujui ke timus dan timsin. Ia mengatakan harus ada pemerataan. Ia menanyakan alasan Pasal 301 (2) tidak ada hukumnya. Ia mengatakan harusnya ada pemberatan dan pemerataan. Ia meminta ayat ini jangan dicantumkan. Pasal 301 (1) disetujui dengan catatan Pemerintah harus mempersiapkan klasifikasi jenis pidana. Ia menanyakan alasan hanya malam hari. Berarti kalau siang hari tidak apa-apa. Maksudnya siang hari tidak mungkin karena pasti banyak yang melihat. Intinya kalau dilakukan pada malam hari ini merupakan pemberat. Pudana ini loh sebagaimana yang dimaksud. Ia mengatakan itu harus diperberat dan bida dipidana lebih dari yang sekarang tercatat. Ia mengatakan ayat (1) dan (2) masuk ke timus dan timsin. Pasal 301 ayat (3) ancaman pidananya menjadi 4 tahun. Ia menyampaikan perihal perlu izin keramaian, ini kalau bikin apa-apa pada malam hari menggunakan ayat (4) ini. Ia menanyakan ayat (4) akan dimasukkan ke Pasal mana karena itu bukan tindak kejahatan tetapi gangguan ketentraman saja. Ia menyampaikan Pasal 301 (4) dipindahkan di paragraf 4 mengenai gangguan ketertiban umum. Ia menanyakan alasan tidak dijelaskan secara langsung bahwa itu masalah penyadapan yang melawan hukum. Ia menanyakan alasan tindak pidananya sama. Ia meminta memasukkan tambahan hukuman jika penyadapan dilakukan untuk kepentingan tertentu. Ia mengatakan alat sadap harganya Rp40 Miliar. Hanya yang berduit yang bisa membeli dan 1 tahun bisa balik modal. Ia merasa harus ada hukuman berat untuk yang menggunakan alat penyadap ini. Jadi Pasal 303 pidananya tidak bisa sama dengan 302. Menurutnya yang punya alat sadap harus lebih berat hukumannya. Ia mengatakan Pasal 302 khusus mendengar dan 303 untuk merekam. Jadi penjelasan keduanya harus dipisahkan. Ia mengatakan jadi Pasal 304 ini artinya menghukum orang yang memiliki alat sadap, menyimpan dan menjual hasil sadap. Ia menanyakan perlu atau tidaknya menambahkan pemberat hukuman jika ada yang ingin menjual. Ia menyampaikan untuk dipidana saja dengan UU ITE. Ia merasa hukumannya jangan hanya untuk Pasal 305. Jadi Pasal ini akan disesuaikan dengan hukuman ITE. Jadi Pasal 302-305 hukumannya sama seperti UU ITE. Pasal 306 ini mengenai memaksa masuk kantor pemerintah hukumannya paling lama 1 tahun. Pasal 306 disetujui dan nanti hukumannya dimasukkan di timus dan timsin. Pasal 306 (2) alasan pembenarannya harus dirumuskan. Ayat (3) jika menggunakan ancaman ini diberi pemberatan. Ia menanyakan alasan Pasal tersebut dilarang dalam putusan pengadilan. Menurutnya jangan seperti itu rumusannya. Jangan berdasarkan putusan pengadilan. Bagusnya berdasarkan UU. Ia mengatakan kalau itu dikecualikan berarti yang di luar tertulis di sini boleh. Ia menyampaikan yang dilarang adalah berdasarkan putusan undang-undang dan keputusan Pemerintah yang maksimal 6 tahun. Ia mengatakan ini kan seorang turut serta dalam aksi. Kalau pengurusnya bisa ditambahkan. Ia menyampaikan paragraf 5 mengenai kekerasan terhadap orang di muka umum disetujui.ia mengatakan Pasal 308 ayat (1) ditambah penjelasan. Pasal 307 ayat (1) dan (2) masuk ke timus dan timsin. Intinya adalah tindak pidana yang sangat mengganggu. Tindak pidana seperti ini dinaikanlah pidananya menjadi 5 tahun. Ayat (3) yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) bisa diberikan tambahan hukuman berupa denda. Pasal 308 ayat (2) menjadi 7, 9, dan 12 ancaman pidananya. Ia mengatakan memberikan berita yang bohong atau pemberitahuan bohong yang membuat kepanikan dipidana 2 tahun. Ia mengatakan memberikan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang membuat panik dipidana 2 tahun. Ia mengatakan yang memberikan berita bohong harus ditambah hukumannya menjadi 6 tahun.


Rancangan Undang-Undang KUHP (Buku II) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan Pemerintah

Benny mengatakan menurutnya tidak usah memasukkan Pasal tindak pidana terhadap ideologi negara. Kalau rumusannya yang lama, itu tidak ada unsur melawan hukum. Ia menanyakan masih perlu atau tidaknya Pasal tersebut. Ia mengatakan delik materil tadinya harus ada unsur dengan maksud itu, ini disetujui karena kemarin setelah penjelasan Prof Muladi tadi. Ia menyampaikan rumusan dalam TAP MPR kan masih rumusan yang lama, sebelum dikenal dunia maya ini. Ia mengatakan Pasal yang disetujui kemarin itu tidak nyambung dengan DIM 737, makanya dibahas lagi. Ia menyampaikan larangannya harus menjadi norma. Menurutnya anak-anak sekarang tidak tahu mengenai Marxisme dan Leninisme ini. Ia mengatakan sementara tetap dengan yang sudah disepakati sebelumnya. Ia menanyakan pepndapat jika ayat ini dipecah dan ancamannya tidak 7 tahun. Kalau penyebaran itu untuk mengubah Pancasila, paling lama 7 tahun. Ia mengatakan mengkaji itu tidak dilarang. Hal yang dilarang adalah menyebarluaskannya. Ia menyampaikan kalau kajian ilmiah itu kan selalu untuk tidak diperjualbelikan. Ketika orang menjual, itu yang tidak boleh. Ia mengatakan kalau mahasiswa diskusi mengenai hal ini di kampus boleh. Kalau diajarkan ke petani, itu termasuk menyebarluaskan. Ayat 1 menyebutkan penyebaran agar orang-orang tahu bahwa itu tidak boleh. Ia mengatakan yang dipidana adalah organisasi apapun yang menganut dan menyebarluaskan komunisme. Ia menyampaikan untuk kepentingan demokrasi, Pasal karet itu diclose. Ia mengusulkan supaya lebih memberikan kepastian. Jangan cukup patut diduga dan diketahui. Ia mengatakan sebetulnya yang dipidana itu adalah orang yang terbukti melakukan pidana. Dalam proses penegakan hukum, bolehlah orang yang patut diduga. Dalam bahasan hukum pidana, yang terbukti yang dipidana. Ia menanyakan jika tetap ada dua alternatif dan nanti akan dibawa ke pleno. Ia menyampaikan Pasal 220a dipending dulu sementara. Ia mengatakan tidak relevan “yang diketahuinya”, kalau dia tidak tahu tidak dihukum. Ia menyampaikan yang dimaksud dengan bantuan dalam Pasal 220b adalah uang, sarana, pelatihan, teknologi informasi, dsb. Ia mengatakan “tidak boleh menerima bantuan, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintahan yang sah” dicoret saja. Ia menyampaikan maksudnya untuk melindungi ideologi, bukan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia mengatakan konsisten saja kan mau melindungi Pancasila. Ia menyebutkan di Pasal 219, setiap orang yang menyebarluaskan saja itu sudah kena dan disepakati untuk menghapuskan. Jadi menyebarluaskan ajaran marxisme saja sudah dipidana. Kalau mau konsisten, lebih baik dihapus saja. Ia menanyakan kalau tidak terbukti dia menyebarkan, kenaoa harus ditangkap. Ia mengatakan mestinya tidak usah dengan melawan hukumnya, ini berbahaya. Ini memidanakan pendapat. Ia menyampaikan kalau ini rumusannya secara melawan hukum, harus dibuktikan. Menyatakan keinginan untuk meniadakan Pancasila disitulah tindak pidananya. Ia mengatakan rumusan Pasal 221 originalnya sama dengan Pasal 219. Ia menyampaikan walaupun tidak terjadi Pancasila itu diganti tetapi anda sudah menyatakan, maka bisa dipidana. Ia mengatakan tidak boleh hukuman mati diubah menjadi hukuman seumur hidup.


Kasus Mobile 8 - RDP Komisi 3 dengan Jam Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Benny menyampaikan bahwa saat dirinya rapat bersama Dirjen Pajak, ia tidak melihat adanya kefiktifan karena unsur jual beli ada semua, maka harus ada ketegasan dimana letak kefiktifan dlm kasus ini, apakah penjual atau pembelinya, transaksinya, dan lain-lain.


Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Pantia Kerja (Panja) dengan Kementerian Hukum dan HAM

Benny memohon persetujuan bahwa ada beberapa substansi yang harus didiskusikan. Ada substansi yang akan diserahkan pada timus dan timcil. Dalam catatan Benny ada 35 DIM yang harus diputuskan. Beberapa hal perlu didiskusikan apakah mulai bahas lagi dari awal untuk bab 1 dan 2.


Panja Penegakan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Benny mengatakan bahwa ada transaction fiktif mobile 8 dengan perusahaan lain. Lalu poinnya jika pola penggunaan tagihan restitusi, ini bisa jadi modus pengambilan uang negara. Pada saat mereka minta permintaan restitusi pajak ini, Benny mengatakan apakah kantor pajak tidak memverifikasi dokumen. Jika kantor pajak bilang semua sah, Benny menanyakan dimana fiktifnya.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2017 dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Benny K. mengatakan untuk melaksanakan program anti korupsi KPK menentukan 6 Provinsi sebagai daerah sasaran. Selanjutnya, ia menanyakan bagaimana pelaksanaan program koordinasi dan supervisi KPK, apakah ada kendala.


Evaluasi Kinerja KPK - RDP Komisi 3 dengan Pimpinan KPK

Benny menjelaskan bahwa sadap wajib untuk menemukan alat bukti bukan untuk menangkap. Benny menanyakan seumpama penyadapan ini tidak bulat, maka bagaimana teknisnya.



Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau

Benny menanyakan soal yang masuk dalam SP3 mana saja. Apakah 15 perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka, apakah Pak Dolly mengetahui. Apakah bisa SP3 diterbitkan walaupun belum ada tersangkanya.


Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau

Benny menanyakan soal surat perintah penghentian penyidikan dan berarti kasusnya sudah disidik, berarti sudah ada tersangka. Selanjutnya, ia mengatakan SPDP didalamnya harus ada identitas tersangka (jika sudah diketahui identitasnya). Ini ada dalam KUHAP Pasal 25 tentang SPDP. Pada Pasal 76, penghentian penyidikan dilakukan bila tidak ada cukup bukti, dan itu bukan tindak pidana. Sebelum penghentian, wajib dilakukan gelar perkara.


Kasus Tanah Rumah Sakit Sumber Waras — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) dan Komunitas Sosial Peduli Jakarta (KSPJ)

Benny menjelaskan bahwa kita membutuhkan substansi jelas agar bisa kita tindak lanjuti.


Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Tinggi Jambi

Benny menyampaikan kajati Riau jelas mengatakan bahwa mereka tidak bisa, soal SP3 ini pernah diberitahukan. Ia mencurigai jangan-jangan jaksanya yang ada apa-apa. Kajati Riau mengatakan tidak dikasih tahu padahal UUnya wajib diberitahu. Ia mengatakan kalau percaya dengan proses hukum, tidak perlu membuat panja ini. Ia menyampaikan pertanyaan yang sebenarnya simpel yaitu benar atau tidak ada SP3. Ia mengatakan tidak mungkin pihak kejaksaan tidak tahu kalau ada SP3 atau mungkin penyidik sudah ada komunikasi. Ia menyampaikan Komisi 3 ingin membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menanyakan kemungkinan penerbitan SP3 ketika belum ada tersangka dan alasan penyebutan perusahaan-perusahaan tersebut. Ia mengatakan ini masalahnya di rumah kaca dan hal yang dibicarakan ini ditonton publik. Ia mengatakan jika memang sadar kesalahannya, dia akan mencabut SP3 tanpa perlu menyuruh LSM mencabut di pra peradilan. Ia menyampaikan konyol sekali saat ini ada kapolda mau membayar LSM untuk pra peradilan. Ia mengatakan hal yang masih abu-abu di Panja ini menjadi jelas. Ia menyampaikan menurut KUHAP, begitu penyidik melakukan penyidikan, wajib diberitahukan kepada jaksa penuntut umum SPDPnya. Dalam kasus karhutla, penyidik tidak menerbitkan SPDP. ketika SPDP dikeluarkan, penuntut umum harus terlibat, tetapi dalam karhutla tidak seperti itu. Dalam kasus ini, SP3 diterbitkan dan tersangkanya fiktif. Ia mengatakan kalau mau dikeluarkan SP3, wajib mengeluarkan tembusan kepada tersangka dan penuntut umum. Jadi, jelas ini tidak profesional. Komisi 3 akan mengundang kapolda yang menerbitkan SP3. Untuk pastinya, besok Komisi 3 akan mengundang ahli.




Konten Buku 2 RUU KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Benny menanyakan mengenai pembuatan UU baru lagi atau tidak untuk pemberlakuan KUHP ini. Ia mengajak untuk berdiskusi. Ia mengatakan ada tindak pidana yang selama ini merupakan tindak pidana, tetapi belum dimasukkan dalam UU dan akan dimasukkan di KUHP. Ia menyampaikan 75% dari KUHP ini yang sudah dibahas di buku KUHP sebelumnya, namun ada 25% yang perlu dibahas. Ia mengatakan jika memakai rumusan konvensional, yang tetap tidak dibahas. Hal yang dibahas adalah yang substansinya. Ia menanyakan posisi cyber crime dari paparan tadi. Ia belum melihatnya. Ia mengatakan semua tidak ingin salah mengatur masalah perbuatan, tanggungjawab, dan sanksi. Ia menanyakan mengenai hal tersebut. Ia mengatakan ada analisis dan sudut pandang ekonomi yang cenderung meminta pidana penjara dikurangi saja. Ia menyampaikan pidana penjara bisa dicoba dijadikan pidana alternatif dan tidak dijadikan yang utama. Ia mengatakan KPK mengusulkan kepada MA untuk menggantinya dengan sanksi sosial kepada pelaku korupsi yang harus mengembalikan uang korupsinya, baik itu secara real maupun dampaknya. Ia menyebutkan fakta bahwa lapas di Indonesia penuh dalam penampungan para koruptor yang disanksi. Menurutnya harus ada inovasi. Ia menyampaikan sangat terima kasih atas nama panja karena poin-poin penting yang disampaikan. Ia mengatakan bahwa yang diatur dalam pidana adalah bukan hanya masyarakat, tetapi penegak hukum juga. Ia menanyakan jika penegak hukum itu menyesatkan, yang semula tersangka, pada kenyataannya tidak bersalah. Ia mengatakan hakim itu hanya sebagai wasit, sedangkan poin pentingnya adalah pada jaksa dan pengacara. Ia menyampaikan tindak dan sanksi pidana pada perusahaan yang terkena kasus korupsi tidak boleh melakukan tender project. Ia mengatakan ada kecenderungan kalau bisa pidana penjara dikurangi karena ongkosnya mahal, belum tentu juga efektif. Ia menyebutkan pembangunan lapas bisa menghabiskan dana Rp10T,. Ia menanyakan kemungkinan ada cara lain.


Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPRD Provinsi Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Provinsi Riau, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari)

Benny mengatakan proses pembahasan kali ini terbuka dan transparan. Komisi 3 DPR RI sudah komit dengan ini. Komisi 3 DPR RI akan menyelamatkan masa depan bangsa.




Pilkada Serentak 2015 — Komisi 2 dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Gabungan dengan KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Benny mengatakan kalau sudah siap memang tidak ada alasan lagi untuk pilkada 2015 dijalankan. Namun, ia menanyakan kesiapan dananya supaya bawaslu bisa menjalankan tugas pengawasannya dengan baik. Ia menghimbau jangan sampai atasan sudah siap namun aparat tidak ada dana untuk membayar. Akhirnya pengawas aparatnya dibayar oleh yang punya uang, yang penyelenggaranya yang punya uang. Ia setuju dengan Fahri Hamzah bahwa rapat harus dijalankan dengan kesiapan yang lebih matang. Ia mengatakan pemaparan KPU harus lebih jelas, kalau perlu ada simulasinya. Bila KPU tidak independen, pilkada 2015 tidak akan berjalan dengan baik.


Panja Penegakan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar

Menutut Benny, banyak sisi hukum dalam kasus ini. Benny menanyakan apakah pakar melihat dalam kasus ini ada agenda pencucian uang karena hal ini adalah kejahatan luar biasa.


Fit and Proper Test (Part 1) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung

Benny mengatakan jawaban calon atas nama Maria terlalu bertele-tele dan tidak sesuai konteks pertanyaan. Ia menanyakan hal yang akan dilakukan calon atas nama Maria jika ada yang mengucapkan terima kasih setelah berperkara. Ia menanyakan kemungkinan hakim dapat dituntut di muka pengadilan bila sengaja salah dalam menjatuhkan putusan.


Lembaga Pemberantas Korupsi di Masing-Masing Negara — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Delegasi Integritas Irak Kurdistan

Benny menceritakan bahwa KPK dibentuk karena masyarakat melihat korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Dibutuhkan cara-cara luar biasa pula untuk memberantas korupsi dengan memberikan KPK beberapa kewenangan. Kewenangan untuk melakukan penyadapan, penyitaan dan membrikan SP3. Untuk mencegah KPK dari intervensi politik, Benny menjelaskan bahwa Capim KPK dipilih secara terbuka.


Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) — Rapat Paripurna DPR RI

Benny mengatakan F-Demokrat berpendapat ambang batas presiden tidak ada relevansinya untuk diatur dalam RUU Pemilu. Jadi F-Demokrat menolak ambang batas presiden dengan sejumlah alasan. Pertama, tidak sesuai hukum dan logika akal sehat. Kedua, tidak sejalan dengan keputusan MK. Hasil pemilu 2014 digunakan untuk pilpres 2014, ini masuk akal karena pemilu dan pilpres tidak serentak. Pileg dan pilpres 2019 diadakan serentak sesuai putusan MK, maka semua parpol punya hak yang sama untuk mengajukan calon presiden/wakil presiden. Ketiga, ketentuan ambang batas 20% dan 25% adalah diskriminatif dan membedakan parpol. Hasil pileg 2014 digunakan sebagai rujukan pilpres 2019 akan membatasi hak parpol baru di 2019. Keempat, ketentuan ambang batas menurut F-Demokrat akan menutup peluang munculnya calon-calon pemimpin alternatif. Ambang batas membuat pilihan rakyat dibatasi dan rakyat menjadi apatis. Dalam demokrasi, rakyatlah yang memilih pemimpinnya bukan parpol. Apabila pileg 2014 digunakan sebagai ambang batas presiden 2019, maka siklus pergantian presiden bukan 5 tahunan tapi 10 tahunan. F-Demokrat berharap hukum pemilu saat ini hendaknya mampu menguatkan presidential. F-Demokrat memandang ketentuan ambang batas presiden adalah kesesatan berpikir. Benny mengatakan F-Demokrat setuju ambang batas parlemen 4%, sistem demokrasi terbuka, DPR Pusat 3-10, DPRD 3-12, dan Metode Kuota Hare.


Isu-isu Terkini — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Benny mengatakan dalam Perppu 2/2017, ada ormas yang disahkan pemerintah, secara faktual ormas ini terbukti bertentangan dengan Pancasila dan UUD45, Presiden sudah menyatakan hal tersebut tetapi Kapolri hanya diam. Jika ormas tersebut tidak ada maka Benny berpendapat Perppu 2/2017 tidak akan
diterbitkan. Benny bertanya alasan Kapolri tidak pernah menindak hal tersebut. Ketegasan bukan hanya membuat UU tapi juga melaksanakan apa yang sudah ada.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI

Benny mengatakan bahwa sudah ditetapkan oleh undang-undang bahwa salah satu mitra Sekjen Komisi 3 DPR-RI adalah Sekjen MPR-RI perihal anggaran.


Pembahasan DIM RUU KUHP — Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Benny mengatakan pada rapat sebelumnya semalam, pembahasan telah sampai pada Pasal 43-47. Saat ini akan masuk ke bab yang penting yaitu mengenai korporasi. Bab ini dibahas kembali karena Pemerintah meminta diformulasikan ulang. Ia menanyakan ketidak adaan penjelasan Pasal 48-52 dan alasannya. Ia mengatakan jika rumusannya tidak jelas, akan membingungkan nantinya siapa yang mau ditangkap. Presdirnya atau orang lain. Seperti contoh bosnya yang menyuruh mengantar uang, bawahannya tidak tahu dan hanya mengikuti saja, ternyata itu uang korupsi. Ia menyampaikan bahwa orang yang akan bertanggung jawab harus didiskusikan dan harus dirumuskan dengan jelas disini, misalnya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. Ia mengatakan kalau membaca UU PT, tindak pidananya ini secara prinsip sudah disetujui, tetapi korporasi tidak hanya satu orang. Di UU PT ini menurutnya lebih jelas pertanggungjawabannya. Ia setuju korporasi itu subjek hukum pidana, tetapi korporasi memiliki direksi, manajemen, dan SDM. Ia menanyakan waktu tindak pidana harus diangkat menjadi tanggung jawab korporasi dan itu masuk ke Pasal mana. Ia menyampaikan maksud ia bertanya mengenai alasan hukum pidana korporasi ini sama dengan UU PT atau tidak adalah karena hal-hal yang disampaikan anggota lainnya. Ia mengatakan jika definisi seperti yang ada di RUU KUHP saat ini, Parpol juga masuk sebagai korporasi. Ia menyampaikan dalam penentuan ini berhubungan dengan tanggungjawab. Di UU PT, ada pertanggungjawaban perusahaan ada pertanggungjawaban perseorangan. Hal tersebut dibuat untuk melindungi para orang yang tidak melakukan pidana di korporasi tersebut. Menurutnya, hal yang harus dijawab adalah waktu ketika dikategorikan sebagai pidana perusahaan dan perseorangan serta rincian masalah pidananya. Ia mengatakan perusahaan di sini kan yang berbadan hukum, yang tidak ya urusan perseorangan. Ia membahas bahwa yang dibicarakan adalah tindak pidana korporasi, waktu dikatakan tindak pidana korporasi dan bukan tindak pidana korporasi. Misalnya, keputusan untuk menyuap Pejabat dalam Rapat Direksi itu adalah tanggung jawab perusahaan. Jika yang mau menyuap inisiatif perseorangan, ya hanya orang itu yang kena, bukan perusahaan. Harus dipisahkan tanggung jawab pribadi dan perusahaan. Oleh karena itu, ia menanyakan ini korporasi definisinya sama dengan UU PT atau tidak. Ia menghimbau untuk jangan sampai kejahatan perseorangan itu yang kena korporasi. Ia mengatakan jika bisa dalam penjelasan yang di asking corporation dapat diberikan penjelasan seperti yang dimaksudkan. Jadi, itu berlaku untuk korporasi yang berbadan hukum. Jika tidak ada badan hukum, ya perseorangan. Ia mengatakan sejak awal ia bertanya mengenai kesamaan definisi korporasi dengan yang ada dalam UU PT karena UU PT sudah memisahkan. Ia menyampaikan pemahamannya mengenai korporasi baik yang badan hukum dan yang tidak. Ia mengatakan jika hal tersebut saja masih perlu dijelaskan disini, maka perlu dituliskan dengan tegas dalam penjelasan mengenai korporasi yang badan hukum dan yang tidak. Ia mengatakan hal tersebut untuk melindungi kepentingan pribadi yang tidak ikutan, juga perusahaan. Ia menyampaikan ada dua pertanyaan penting yaitu ini ranah yudikatif atau bukan dan jika sudah dipidanakan, pindah dari yudikatif ke eksekutif atau tidak. Ia menanyakan ide agar Pasal ini dicantumkan. Ia mengusulkan untuk digantungkan saja terlebih dulu jika begitu dan yang penting adalah semua paham idenya. Ia juga mengusulkan Pemerintah dan TA Komisi 3 selama reses merumuskan bersama. Ia mengatakan Komisi 3 menerima perbaikan yang telah disampaikan.


Evaluasi Kinerja dan Isu Lainnya - Raker Komisi 3 dengan Kapolri

Benny menyampaikan bahwa Polri ini ada beberapa prestasi dan ada juga beberapa masalah ke depan yang harus diatasi. Benny menegaskan agar Polri bertindak tegas terhadap kejahatan dan melakukan evaluasinya secara menyeluruh. Benny menyampaikan bahwa kaitannya dengan Komisi 3 DPR-RI yakni sebagai pengawalan dan pengawasan.


Penanganan Karhutla — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Benny menanyakan apakah perusahaan yang di-SP3 itu masih ada izin atau sudah tidak ada. Jangan-jangan ini fiktif.


Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM

Benny menanyakan ada berapa yang zero kasus narkoba. Benny mengkritisi bahwa Kemenkumham menyelesaikan permasalahan seperti "poco-poco" bergerak tetapi tetap di tempat. Benny menanyakan ada berapa Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia. Benny berpendapat bahwa kasus transaksi narkoba di dalam Lapas tidak masuk akal, bagaimana bisa terjadi di dalam Lapas, jika tidak ada pintu masuk, maka Benny menanyakan dengan tegas ada atau tidak petugas yang berjaga.



Pengambilan Keputusan terhadap Pemberhentian Ketua DPR RI dan Penetapan Pengganti Ketua DPR RI — Rapat Paripurna DPR RI

Benny mengatakan F-Demokrat mengikuti dan menghargai keputusan F-Golkar untuk mengusulkan pemberhentian pimpinan DPR karena perubahan pimpinan adalah hak partai yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Benny meminta alasan pergantian pimpinan DPR diberitahukan.



Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Benny menskors rapat sampai pukul 14.00 WIB dan mencabut skors rapat pada pukul 14:10 WIB untuk dilanjutkan sampai pukul 15:00 WIB.



Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Benny mengatakan bahwa jika bisa kuasa untuk memberantas korupsi diserahkan saja kepada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tidak usah menangani korupsi. Jika kepolisian dan juga Kejaksaan bisa berulang-ulang kasusnya, tetapi kalau sama KPK pasti selesai. Benny juga menanyakan terkait supervisi KPK dan Kejaksaan.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

test


Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Benny K mengatakan yang dibutuhkan MA adalah hakim agung yang backgroundnya ahli pajak. Ia menanyakan calon hakim agung atas nama Yodi adalah ahli pajak atau bukan.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Benny mengatakan DIM 5470 tentang usaha pariwisata yang dapat mempekerjakan warga negara asing dan ini tanpa ada batasan sehingga ia mempertanyakan juga pemberlakuannya. Selanjutnya, ia mempertanyakan gambaran peraturan pelaksana terkait DIM 5445. Benny meminta penjelasan pemerintah soal pasal 30 dihapus (DIM 5465).





Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Benny mengatakan harus sepakat bahwa PP untuk melaksanakan ketentuan RUU Ciptaker dalam satu bulan. Benny mengatakan F-Demokrat sepakat DIM 7190 sementara DIM 7191 perlu dirinci peraturan teknis yang dapat menghambat jalannya RUU Ciptaker. Benny menyampaikan dukungan terhadap kesungguhan pemerintah untuk memperbaiki hal yang berkaitan dengan investasi, perbaikan birokrasi, meningkatkan pelayanan, pendekatan hukum keadilan, dan komitmen lingkungan hidup. Benny juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa terlibat dalam pembahasan DIM dalam Panja RUU Ciptaker sejak awal. Sebab, pada awalnya F-Demokrat berpandangan seharusnya fokus menangani Covid-19 karena nyawa lebih penting daripada UU.


Tindak Pidana Korupsi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi

Benny mengatakan bahwa pemberantasan korupsi menjadi agenda yang luar biasa sampai saat ini belum mengalami kemajuan yang berarti. Korupsi semakin massive dan semakin luas dan merasuk ke birokrasi penyelenggaraan pemerintah sampai ke desa. Hingga saat ini KPK menjadi andalan utama untuk melakukan perlawanan kejahatan korupsi. KPK diharap optimal menjalankan tugasnya dan melakukan koordinasi dengan penegakan hukum lainnya. Presiden diminta secara langsung memimpin pemberantasan korupsi. Pimpinan kepolisian dan kejaksaan diminta melanjutkan agenda reformasi internal agar institusinya kredibel di mata publik dalam rangka pemberantasan korupsi. KPK jangan lupa sejarahnya sebagai trigger mecanism untuk memperkuat kinerja kepolisian dan kejaksaan. Kepolisian dan kejaksaan diminta terus cari prakarsa agar bersama-sama KPK dalam memerangi korupsi. Benny menekankan DPR-RI khususnya Komisi 3 mendukung sepenuhnya prakarsa baru dari pemerintah untuk pemberantasan korupsi.


Rencana Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial

Benny menyampaikan bahwa akan ada seleksi berikutnya di parlemen, masukan-masukan yang disampaikan KY akan dijadikan dasar membuat penilaian dan putusan apakah diterima atau tidak. Benny mengatakan tidak begitu senang dengan KY, semakin menurun dan bahkan tidak ada harapan lagi. Benny mengatakan ingin melihat berapa jumlah kasus yang ditangani Hakim-hakim Agung tersebut dalam setahun, sebelum membicarakan kualitas, kuantitas juag perlu dibahas karena ada Hakim yang hanya memutus 5 perkara dalam setahun, harusnya hal tersebut dapat menjadi bahan penilaian untuk menseleksi CHA.


Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2019 - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Seluruh Indonesia

Benny mengatakan kasus bom bunuh diri di Medan sudah ditemukan tersangkanya dengan cepat, mengapa kasus NB lama sekali, takutnya ini jadi hutang politik Jokowi nantinya. Benny meyakini bahwa Kapolri tahu pelakunya.


Rencana Strategis Kejaksaan Agung dan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Benny menyampaikan bahwa pada 5 (lima) tahun yang lalu Jaksa Agung merupakan anggota partai politik serta menjadi instrumen politik. Benny tidak menyebut nama partai politik terdahulu.









Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Benny mengatakan berita yang beredar menyatakan bahwa Dewas dibuat untuk meningkatkan trust publik kepada KPK, Benny bertanya apakah KPK mengalami krisis trust publik sehingga Dewas datang untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada KPK, Benny berpendapat Dewas lah yang mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai publik. Benny bertanya apakah tugas dan wewenang Dewas dalam mengawasi KPK bersifat aktif atau pasif. Benny berpendapat jika semuanya harus menunggu izin Dewas maka KPK akan lumpuh, karena semuanya harus melalui birokrasi Dewas yang panjang. Benny meminta penjelasan terkait Pasal yang mengatakan KPK berada dibawah Presiden. Benny mengatakan jika ada pengajuan penyidik, Pimpinan KPK akan meminta pihak yang disadap menyampaikan nomor handphone, masalahnya pelaku tidak melakukan sendirian, agenda ini membuat KPK sulit melakukan penyadapan lagi dan ini menjadi kelemahan KPK. Benny mengatakan dalam kasus TransJakarta dan e-KTP, tersangka dipanggil beberapa kali dan tidak datang, padahal UU KPK mengatakan jika dipanggil KPK dan tidak datang, maka itu korupsi dan KPK harus ambil langkah, Benny bertanya dimana Dewas dalam kasus tersebut. Benny menyampaikan salah satu kasus super premium adalah kasus Harun Masiku (HM), Benny berpendapat bahwa HM masih di Indonesia dan seharusnya Pimpinan KPK dan Dewas tahu keberadaana HM. Benny meminta HM tidak disembunyikan, jangan ada kesan HM dengan praktek kuasanya, karena KPK bisa lumpuh. Benny bertanya apakah KPK berada dibawah kekuasaan seseorang.




Evaluasi Kinerja Tahun 2015-2019 – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Benny mengatakan kasus RJ Lino merupakan persoalan pokok di berlangsung sejak zaman pimpinan KPK yang pertama. Ia juga menegaskan kepada KPK untuk jangan menetapkan seorang tersangka apabila buktinya belum lengkap. Dulu, KPK tidak punya kuasa untuk menerbitkan SP3. Menurutnya, kasus tersebut harus cepat dibawa ke pengadilan. Benny mengatakan Komisi 3 meminta penjelasan mengenai pimpinan KPK terkait dengan evaluasi pelaksanaan tugas yang diamanatkan UU KPK. Ia juga menanyakan jenis korupsi yang paling menonjol dan paling banyak dalam 5 tahun terakhir serta di lembaga atau kementerian mana yang paling banyak ditemukan korupsi.


Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 - Raker Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Benny mengapresiasi atas kesungguhan teman-teman di Baleg dan Pemerintah yang telah menyusun 48 RUU Prolegnas Prioritas untuk segera disiapkan naskah akademik dan rancangannya sesuai dengan pembidangannya masing masing. Benny menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat menyetujui seluruh draft RUU Prolegnas priroitas 2020.





Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM

Benny menegaskan bahwasannya akibat situasi ini ada tiga spekulasi di publik, yakni Pak HM ditembak mati, HM disembunyikan oleh siapa ya kita dalami melalui Panja dan HM menyembunyikan diri. Tapi yang ini ia tidak yakin. Jadi, Benny mengusulkan untuk dibuat Panja untuk kasus Harun Masiku ini.


Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Benny bertanya apa yang dimaksud dengan omnibus law dalam UU Cipta Lapangan Kerja, UU UMKM, dan UU Pajak, Benny mengatakan jangan-jangan ada pandangan berbeda karena saat ini demam omnibus law. Benny bertanya lapas sebagai tempat pedagang atau narapidana, berapa jumlah yang sakit di lapas, sakit berat, stroke, HIV atau radikalisasi.  


Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri

Benny menanyakan terkait HM, apakah HM dilakukan penyerkapan di dalam PTIK.


Penanganan Perkara Kasus PT Trans Pasific Petrochemical Indotama - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 3 DPR RI dengan Kabareskrim Polri

Benny mengatakan bahwa Tersangka HW berada di Singapura dan jika Kabareskrim mengatakan seperti itu berarti kesimpulannya Kabareskrim mengetahui bahwa Tersangka HW ada di Singapura. Menurut Benny untuk sekarang tinggal bagaimana kesungguhan dan kemauan Kabareksirm untuk menangkap dan membawa pulang Tersangka HW. Benny berharap tidak ada spekulasi atau anggapan bahwa penanganan kasus TPPI ini hanya main-main saja.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung atas nama Sartono

Benny menanyakan motivasi Sartono maju sebagai Hakim Agung untuk kamar Tata Usaha Negara. Selain itu, ia juga menanyakan bagaimana sikap Sartono apabila ia diberi hadiah oleh pihak yang dimenangkan dalam perkara. Terkait materi hukum, Benny menanyakan pengertian keadilan beserta dengan jenis-jenisnya.


Latar Belakang

Benny Kabur Harman terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 35.923 suara melalui Partai Demokrat untuk dapil Nusa Tenggara Timur 1.

Benny tercatat sebagai pendiri sekaligus Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mulai tahun 1995 hingga 1998.

Benny juga mendirikan Center for Information and Economic-Law Studies (CINLES) dan juga berposisi sebagai Direktur Eksekutif.

Benny K. Harman pun pernah terpilih menjadi salah satu anggota Komisi II DPR-RI mewakili Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada Pemilihan Umum 2004.

Benny menikah dengan Drg. Maria Goreti Ernawati Harman dan memiliki seorang anak bernama Maria Cacelia Stevi Harman.

Pendidikan

SD Katolik Denge Flores, NTT (1977)
SMP Tubi Ruteng Flores, NTT (1977)
SMA Seminar ST. Pius XII Kisol Flores (1982)
Sarjana Hukum di Fakults Hukum Universitas Brawijaya Malang (1987)
Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta (1997)
Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta (2006)

Perjalanan Politik

Anggota DPR RI FPKPI (Partai Keadilan dan Persatuan) tahun 2004-2009 (satu-satunya caleg terpilih dari PKPI saat itu dan caleg terakhir PKPI di DPR RI)
Berpasangan dengan Alfred M Kase untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2008
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Ma­lang (1986-1987)
2004 – 2009: Ketua Bidang Pengembangan Legislator Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia.
(sumber)

Ketua Komisi III Bidang Penegakan Hukum, Pemberantasan Korupsi, dan Hak Asasi Manusia DPR RI (2009-2012)
Wakil Ketua Komisi VI bidang BUMN, Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan DPR RI serta Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI (2012-2014)
Ketua Departemen Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
(sumber)

Wakil Presiden South-East Asian Parliamentarian Forum Against Corruption (2005-2010)—bagian dari organisasi parlemen dunia untuk antikorupsi.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) (1989)
Anggota Badan Pe­kerja Lembaga Studi dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP) (1999)
SETARA Institute for Democracy (2006, bersama dengan Gus Dur)
Bersama sejumlah tokoh hukum seperti Jaksa Agung RI, Basrif Arief, SH, mendirikan National Institute for Legal-Constitutional Government (2008)
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) (1996)
Direktur Pengkajian Strategis PBHI hingga 1998.
Direktur Center for Information and Economic-Law Studies (CINCLES) (1999)
(sumber)

Sikap Politik

Perppu KPK

20 April 2015 - Benny menanyakan mengapa pasal mengenai usia komisioner KPK diubah dalam Perppu KPK, apa dasarnya. Benny juga menyatakan masih banyak yang harus diperdalam mengenai Perppu KPK di Panja besok. [sumber]

1 April 2015 - Menurut Benny secara teori Perppu diterbitkan apabila ada situasi genting dan memaksa. Benny menilai Perppu KPK ini seperti penyelundupan hukum dan melanggar teori karena Perppu KPK ini dibuat untuk menghapus Undang-Undang atau norma. Benny menegaskan bahwa target dari Hak Angket itu sebetulnya bukan menteri tapi Presiden. Menteri itu hanya jalan masuknya. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU KUHP - Lanjutan Pembahasan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

17 Januari 2018 - Sebagai pemimpin rapat, Benny meminta TIm Pemerintah menjelaskan apa yang dimaksud dengan berlaku 2 tahun sejak diundangkan pada rapat sebelumnya. Menurut Benny, 5 tahun terlalu lama untuk RUU diberlakukan dan lebih menyetujui jika 3 tahun sejak diundangkan. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana harus disesuaikan dan rumusan pasal saat diundangkan sudah mulai berlaku. Ia menanyakan apakah yang dimaksud dengan disesuaikan karena Benny merasa keberatan jika berarti pembentuk undang-undang harus mengubah, membuat, menggantikan, atau menyesuaikan undang-undang lain agar disesuaikan dengan KUHP sehingga menurutnya akan lebih baik jika semua yang bertentangan dengan undang-undang ini harus dinyatakan tidak berlaku setelah undang-undang diundangkan selama 2 tahun. Benny memperjelas dengan memberi contoh agar tidak terjadi undang-undang yang sudah diubah atau diganti namun peraturan pelaksananya belum sehingga bertentangan dengan undang-undang yang baru karena pelaksana aturan mengatakan peraturan lama masih berlaku selama peraturan pelaksananya belum diganti atau disesuaikan. Dua hal yang Ia soroti yaitu perihal waktu selama 3 tahun dan mengenai penyesuaian. Benny menerangkan bahwa penyesuaian polanya otomatis bisa pasif atau aktif. Jika pasif maka tidak memerlukan pembentuk atau pembuat peraturan melakukan perubahan sedangkan yang aktif memerlukan tindakan lagi yakni pembuat peraturan harus membuat peraturan untuk disesuaikan dengan undang-undang yang baru. Ia menawarkan agar tidak apa jika waktu penyesuaiannya adalah 3 tahun namun jangan mengharuskan pembentuk undang-undang membuat peraturan lagi. Seperti UU Kewarganegaraan dahulu di mana terdapat Pasal Peralihan yang mencantumkan dalam kurun waktu sekian Pemerintah harus membuat peraturan-peraturan dan kalau setelah 3 tahun juga, tidak dilakukan penyesuaian maka berlakulah Buku I sebagai bagi ketentuan pidana yang ada di luar undang-undang ini. Benny mengungkapkan hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada beban bagi teman-teman yang masih mau jadi anggota dewan atau masuk pemerintah. Mengenai jangka waktu 3 tahun, Benny memperjelas bahwa hal tersebut didapat setelah 2 tahun diundangkan, kecuali ada pertimbangan lain dari Pemerintah namun Ia menyatakan keberatannya jika harus memakan jangka waktu selama 5 tahun karena menurutnya terlalu lama belum lagi harus mengantre di prolegnas lagi nantinya sehingga beresiko tidak akan jadi-jadi. Benny menjelaskan bahwa berdasarkan konsep lama, ada undang-undang pemberlakuan yang sama dengan mematikan Buku. Ia menerangkan bahwa maksud dari memberkan tenggang waktu 2 tahun sejak undang-undang ini diundangkan adalah agar dapat melakukan penyesuaian. Ia kemudian menawarkan untuk melakukan pendundaan (pending) atau melakukan voting sehingga Benny menanyakan suara PPP hendak kepada jangka waktu 3 tahun atau 5 tahun. Benny memandang perlunya melakukan penyusunan undang-undang untuk pemberlakuan KUHP yang harus diselesaikan satu tahun sejak undang-undang ini diberlakukan.
Mengenai sulitnya proses penyusunan undang-undang, Benny menyarankan tidak akan ada lagi dibuka ruang pembahasan sehingga Ia menekankan bahwa pada prinsipnya KUHP adalah konstitusinya sehingga tidak usah menunggu pernyataan pemerintah untuk mengumumkan bahwa beberapa peraturan menjadi tidak belaku. Mengenai penawaran 2 tahun darinya, Benny menjelaskan bahwa alasannya adalah agar Pemerintah dapat melakukan penyesuaian, sosialisasi, dlsb sehingga yang dibutuhkan waktunya bukanlah 5 tahun melainkan 3 tahun agar bila nantinya ada yang terplih menjadi anggota dewan lagi yang bertugas adalah periode setelahnya.
Benny menolak usulan Tim Pemerintah untuk menyisipkan kata "di luar" pada "di luar undang-undang" karena maksudnya sudah umum dan buku ke satu menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana manapun. Menyetujui keterangan Tim Pemerintah yang diwakili Prof Enny Nurbaningsih bahwa adanya pengecualian karena kita punya Pasal 218 yang sudah disetujui. Di buku I itu, ketentuan dalam Bab I sampai Bab V, Buku I berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut Undang-undang karena menurutnya hal tersebut berarti tindak pidana khusus tetap, atau tidak menghapuskan kekhususan karena sudah kita kunci di depannya.
Benny memutuskan untuk menyetujui (mengetuk palu):
Pasal 776, (pada saat undang-undang ini mulai berlaku) poin a. Kualifikasi kejahatan dan pelanggaran yang disebut dalam Undang-undang di luar undang-undang ini atau peraturan daerah harus dimaknai dan tidak ada peraturan lain.
Ia meminta kualifikasi kejahatan dan pelanggaran yang disebut dalam undang-undang di luar undang-undang ini atau peraturan daerah harus dimaknai sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Benny meminta istilah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, korporasi, Badan Usaha Milik Negara, daerah, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau badan usaha yang berbentuk privat, persekutuan komanditer atau yang disamakan dengan itu yang diatur dalam undang-undang ini harus dimaknai sebagai korporasi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang ini. Kemudian Ia mengingatkan agar tidak melupakan BUMDes.
sanksi pidana kurungan
2. Sanksi pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan sanksi pidana denda kategori II,
menanggapi catatan Prof. Harkristuti tentang UU yang memberikan sanksi pidana kurungan atau penjara yang ringan namun sanksi dendanya tinggi sekali Benny menjawab bahwa hal tersebut mungkin agar pada prinsipnya daripada perusahaan ini masuk bui maka lebih baik ia (perusahaan tersebut-red) membayar.
Selanjutnya Benny membacakan Perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, korporasi, badan hukum atau apa saja yang sama dengannya ya.
c. Istilah benda berwujud termasuk air dan uang giral, dan benda tidak berwujud termasuk aliran listrik, gas, data, dan program komputer, jasa, termasuk jasa telepon, jasa telekomunikasi, atau jasa komputer yang diatur dalam undang-undang di luar undang-undang ini harus dimaknai sebagai barang sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini. Benny menambahkan bahwa semua itu tidak termasuk putusannya Hakim Bismar zaman dahulu.
Ia menanyakan apakah istilah pegawai negeri, penyelenggara negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menerima bantuan, yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, pejabat publik asing, atau yang disamakan dengan pejabat yang diatur dalam undang-undang di luar undang-undang ini sudah betul atau belum. Benny menanyakan apakah tidak apa bila menggunakan Pasal 777, ayat (1) pada saat ayat tersebut mulai berlaku, semua sanksi pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di luar uu ini diganti sanksi pidana denda sebagai berikut. Kemudian Ia juga menanyakan istilahnya apakah perundang-udangan atau langsung UU dan Peraturan Daerah. Benny mengesahkan poin tersebut.
a. Sanksi pidana kurungan kurang dari 6 bulan diganti sanksi pidana denda Kategori I.
Benny menekankan intinya adalah sanksi pidana kurungan kemudian mengesahkannya.
2. Sanksi pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan sanksi pidana denda kategori II. Benny mengesahkannya.

b. Peraturan perundangan-undangan yang menetapkan sanksi pidana denda sebagai alternatif pidana denda melebihi kategori II diberlakukan kategori sanksi pidana denda yang sesuai dengan UU atau peraturan daerah. Atas hal tersebut Benny mempertanyakan sebab peraturan perundang-undangan yang menetapkan sanksi pidana dan apakah memang ada peraturan perundang-undangan. Benny meminta untuk mencatat dan mendalami lagi karena UU Monopoli adalah perizinan untuk pengusaha, sanksi, serta kompensasi upaya ganti rugi yang lebih besar karena menurutnya hal tersebut kan bukan pikiran pidana. Benny mengesahkan poin tersebut.
Benny meminta Ahli Bahasa untuk melakukan pengecekan ulang. Selanjutnya Benny membacakan
c. Undang-undang yang menetapkan sanksi denda yang melibihi jumlah kategori VI pada kualifikasi tindak pidana yang sama diganti dengan pidana denda Kategori I.
Menanggapi pertanyaan Prof. Harkristuti bahwa Tim Pemerintah menetapkah denda paling tinggi Rp15 MIliar yang sebelumnya Rp100Miliar, Benny mengusulkan untuk menyesuaikan saja nantinya. Benny meminta agar menambah kategori di atas Rp15 MIliar namun nantinya muncul masalah untuk menyisir kembali. Ia kemudian membacakan
b. Semua ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan di luar Undang-undang ini diganti dengan sanksi pidana denda, Benny meminta poin ini disesuaikan kembali.
2. Dalam hal sanksi pidana yang diancamkan secara alternatif, dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melebih kelipatan 2 dari denda maksimum kategori II tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Benny meminta poin ini dihapus karena dikhawatirkan menimbulkan ketidakkonsistenan.
Menurut Benny, kategori I jangan limitatif dan baiknya diberi range. Ia kemudian memberi contoh Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta. Benny menerangkan bahwa mereka tidak pernah diskusi tentang kategori-kategori ini karena boleh dibilang ini semua given. Namun jika ada, silakan saja bisa diskusikan yang penting konsisten sesuai situasi dan kondisi lapangan. Ia menambahkan jika memang Rp10 juta itu terlalu berat maka turunkan saja. Benny menyatakan persetujuannya terhadap usulan Arsul Sani mengenai range denda pada perda seraya mengusulkan jika bisa Kategori I Rp1 juta sampai Rp10 Juta, Kategori II Rp10 juta sampai Rp50 juta atau bahkan membuat angka di luar kategori-kategori tersebut. Selanjutnya Benny menanyakan mengapa pidana denda paling banyak ditetapkan dan apakah yang dimaksud adalah maksimal sejumlah Rp10 juta. Ia kemudian mengusulkan agar Kategori VII adalah Rp15 Miliar ke atas dan melakukan penyesuaian. Benny kemudian menyetujui agar Kategori 1 sejumlah Rp1 juta.
Pasal 779, 778. Pada saat UU ini mulai berlaku,
a. Semua ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dinyatakan tetap berlaku, Benny mengingatkan bahwa pada poin ini sudah sapu jagat di atas sebelumnya. Menurutnya jika yang dimaksudkan adalah tindak pidana khusus, seharusnya tidak seperti ini. Selain itu, Ia juga berpendapat bahwa kita membuka ruang munculnya ketentuan pidana, kecuali mungkin terkait sanksinya. Benny menambahkan jika terdapat ketentuan dalam undang-undang dan sudah berlaku asas maka tidak usah berbentuk pasal seperti ini. Namun karena asas pidana sudah di KUHP Buku I maka Benny menyarankan untuk menghapus Pasal 778. Ia memutuskan untuk menghapus Pasal 778.
Pasal 779. Pada saat UU ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam UU di luar UU ini merujuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, maka penerapan ketentuan pidana tersebut disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam pasal. Menurut Benny pasal tersebut adalah yang didiskusikan pada Pasal 775 sehingga Ia menanyakan atau ada maksud lain dari TIm Pemerintah. Benny menyetujui hal tersebut dan menjelaskan bahwa sudah dijawab dengan ketentuan Pasal 775 sebagai pengganti. Selain itu Ia menjelaskan dalam jangka 1 tahun sejak UU ini ditetapkan berlaku, Buku ke- 1 UU ini menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar UU ini. Menunjuk pada pasal-pasal yang dimaksud, penerapan pidana yang dimaksud disesuaikan. Benny menanyakan pada Mitra mengenai struktur bahasa dalam penerapan ketentuan pidana tersebut disesuaikan dengan perubahan yang ada apakah penerapannya bersifat wajib atau tidak.

Terkait Pasal 775 yang berkaitna dengan rumusan, Benny mempertanyakan jika KUHP lama sudah secara otomatis berubah maka untuk apa masih menyebutkan "penerapannya disesuaikan" sehingga aparat penegak hukum (APH) tidak akan mengatakan pertaurannya belum diubah. Kemudian Ia menyatakan bahwa yang dipermasalahkan adalah penerapan ketentuan pidana tersebut disesuaikan dengan yang ada.

Mengenai Pasal 780 Ia menanyakan mengapa ada 2. Pada saat UU ini mulai berlaku, perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penuntutan di sidang pengadilan tetap dilakukan berdasarkan KUHP berdasarkan UU No 1 tahun 1946.

Mengulang pembahasan sebelumnya yang telah dihapus, Benny menerangkan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, perkara tindak pidana yang sedang dalam proses, penyidikan, penuntutan dan persidangan di sidang pengadilan sedang dilaksanakan berdasarkan KUHP mana yang menguntungkan bagi tersangka ataupun pemohon dan jika telah selesai diputus tidak usah ditawarkan lagi karena hanya menjadi ilmu pengetahuan. Selanjutnya Ia memperjelas dengan menyatakan jika ayat (1) berlaku maka tetap dilaksanakan berdasar pada KUHP lama jika menguntungkan. Jika tidak menguntungkan maka tidak berlaku sehingga kondisional kan karena pelaksanaan pasal secara bersyarat. Kalau menguntungkan, dilaksanakan. Kalau tidak menguntungkan ya tidak dilaksanakan. Mempertegas maskudnya, Benny menjelaskan bahwa artinya KUHP yang baru ini bisa kita kesampingkan dengan menyesuaikan KUHP lama jika KUHP lama itu menguntungkan. Untuk itu menurut Benny kalimatnya harus dilengkapi terutama pada kata kuncinya yang sangat penting yaitu proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan berdasarkan KUHP lama.

Memberikan contoh kasus yaitu ketika kasus pidana dilakukan oleh si A dengan merujuk kasusnya itu pada KUHP yang lama, kemudian dalam proses pengadilan maka berubahlah KUHP yang lama tadi dengan KUHP yang baru. Pertanyaannya, hakim, jaksa pakai KUHP yang lama, lalu kau pakai KUHP lama atau yang baru dan tidak usah pakai laternatif. Pakai KUHP yang baru, tapi bukan itu yang menjadi masalah. Penegasan bahwa proses hukum terhadap si A tadi dengan menggunakan KUHP yang lama, proses penyidikan, penuntutatn dan pemeriksaan dengan menggunakan KUHP yang lama, maka yang dilaksanakan adalah KUHP baru kecuali kalau ada yang lama. Benny mengesahkan poin tersebut.

Mengenai Pasal 782, Benny menjelaskan bahwa KUHP tetap membuka dan menjamin adanya undang-undang tindak pidana dan sampai sekarang tidak disinggung. Ia menegaskan bahwa UU tindak pidana yang selama ini ditegaskan oleh UU Tindak pidana Korupsi atau UU ini juga melengkapi. Dengan adanya undang-undang dan pasal-pasal UU tindak pidana korupsi yang diadopsi dimaksudkan untuk melengkapi UU Tipikor yang digunakan KPK. Dalam pandangan Benny, KUHP ini mengandung tentang tindak pidana korupsi jauh lebih lengkap baru UU tipikor untuk melengkapi ketentuan yang tidak lengkap dalam UU Tipikor. Yang kedua, KUHP ini menjadi semacam UU payung bagi yang lain-lain. Ia menyimpulkan jika ada yang merasa takut kehadiran KUHP akan membredeli kebenaran KPK maka pihak tersebut pasti takut dengan KPK. Benny memutuskan untuk menghapusnya.

Masuk pembahasan Bab 39 yaitu Ketentuan Penutup. Peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU ini diundangkan. Menurut Benny peraturan ini masuk akal dan kemudian Ia menjelaskan maksud dari dua tahun adalh memberi kesempaan untuk pemerintah agar membuat peraturan pelaksanaan.
Pasal 784 ayat (1). UU ini mulai berlaku 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dan kalau kita menetapkan tanggal 1 bulan 2 2018, maka berlaku sampai tanggal 1 bulan 2 (Februari-red) 2020. Benny meminta kesepakatan dari forum mengenai jangka waktu 2 tahun untuk menyiapkan SDM untuk membantu persiapan program. Sehingga "dalam waktu paling lama 3 tahun," dihapus. Ia kemudian menambahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan pada syarat pidana pengawasan pengambilan kerja sosial yang harus dilaksanakan paling lama 3 tahun setelah UU ini berlaku.

Pasal 785, pada saat UU ini mulai berlaku, UU No. 1 Tahun 46, UU pengaduan hukum, UU No. 20 Tahun 46. Benny mengesahkan bahwa ketika UU ini berlaku pada 1 Februari 2020 maka UU No 1 tahun 1946, UU No 20 tahun 1946 dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 786, UU ini dapat juga disebut dengan KUHP, dapat disebut KUHP. Benny menyetujui usul perubahan nama undang-undang oleh Fraksi PKS yang diwakili oleh TB Soenmandjaja mengenai penghilangan sebutan "kitab" pada KUHP sehingga mengadopsi KUHAP sebagaimana diusulkan oleh Arsul Sani sehingga judulnya adalah Kitab Undang-undang Nomor sekian tahun 2000 sekian tentang hukum pidana. Benny mengumumkan pembahasan telah usai dan yang akan datang adalah membahas tentang melaksanakan pola pemidanaan, menyusun pola pemidanaan dengan menggunakan delphi system sampai Jum'at 19 Januari 2018. Benny meminta beberapa opsi dibawa ke rapat panja dan meminta Tim Pemerintah menyelesaikan tugas khusus pola pemidanaan dalam 2 hari 2 malam sehingga akan dibawa ke rapat panja dan rapat kerja pada 29 Januari 2018 seraya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas segala upanya.

Mengenai istilah dan definisi, Benny menanyakan pada forum apakah sebaiknya dibahas dalam rapat dan menjelaskan sebab pembahasan definis dilakukan pada akhir karena jika dimulai dengan definisi maka pembahasannya akan memakan waktu lama . Dengan metode ini menurut Benny definisi kemudian tinggal menyesuaikan dengan apa yang tertulis dalam pasal-pasal. Jumlah definisi sebanyak 53 dan dalam pandangannya definisi tersebut dapat mengutip dari undang-undang yang sudah ada dengan menggunakan pengertian baku. Permainan judi ada juga definisinya. Pemufakatan jahat ada juga. Hal-hal yang selama ini kita bahas secara tidak langsung pada saat kita membahas bab-bab dan pasal-pasal buku I dan buku II. Jadi tinggal kita angkat saja. Yang kedua mengenai penjelasan. Benny memohon persetujuan forum bagaimana dengan pengertian istilah apakah akan dibahas saat ini atau bagaimana. Ia mengungkapkan forum rapat tidak mampu membahas pengertian dalam hukum pidana karena sangat teknis hukum sehingga Benny menyarankan untuk menyerahkannya kepada ahli.

Benny memutuskan untuk menerima istilah-istilah dan menerima semua rumusannya kecuali perihal teknis di kemudian hari misalnya mengenai aturan penutup.
Ketentuan dalam buku I berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain. Benny menyatakan dirinya menerima istilah-istilah yang ada karena merupakan istilah-istilah baku dalam hukum pidana sehingga tidak bisa didiskusikan. Bila nanti didiskusikan hanya agar dipahami oleh semua. Ia juga mempersilakan Tim Pemerintah yang ingin Pasal 218 ditampilkan karena sudah ada perubahan rumusan. Ia menambahkan bahwa yang dimaksudkan adalah tidak diperbolehkan bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan asas-asas hukum umum universal yang diakui masyarakat beradab. Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini. Benny menambahkan untuk tidak perlu menyisipkan kata "universal" sehingga menggunakan kata "umum" saja.
Benny memutuskan mempertahankan Pasal 2 Ayat (2) atas permintaan Tim Pemerintah sebagai bentuk penegasan.
Benny meminta forum kelak membaca bagian penjelasan dan kemudian menanyakan apakah pada tanggal 29 Januari 2018 Panja dapat melangsungkan raker bersama dengan pemerintah. Setelah itu Ia meminta Tenaga Ahli Komisi bersiap mengikuti pembahasan bersama Tim Pemerintah. Kemudian Benny juga meminta anggota Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus membaca draf dan memberi tahu dengan cepat bila ada hal yang perlu dikoreksi. Selanjutnya Ia mengumumkan bahwa hasil selanjutnya tergantung hasil raker dan bahan akan dibagikan.
Sebagai pemimpin rapat, Benny menutup forum dan menyatakan pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi telah selasai seraya mengumumkan langkah selanjutnya adalah membawa RUU ke panja lalu kemudian raker pada tanggal 29 Januari 2018. [sumber]

RUU KUHP - Pola Ancaman Pidana, Pending Issue, Tindak Pidana Khusus, dan Ketentuan Peralihan

15 Januari 2018 - Pada rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHP dengan Tim Pemerintah, Benny sebagai Ketua Panja RUU KUHP menyarankan agar tidak ada subjektivitas dalam melakukan kategri pidana, sebaiknya diserahkan kepada Pemerintah, yang penting menurutnya ada pemahaman terhadap metode yang digunakan, yaitu delphi system. Benny menambahkan bahwa konsistensi juga penting. Benny memutuskan untuk menyerahkan ke pemerintah dalam menentukan besaran pidana dengan metode delphi dengan batas waktu yang diberikan yaitu seminggu. Sehingga DPR-RI menerima metode dalam menentukan besaran dan sanksi pidana. Benny menanyakan yang digunakan dalam KUHP London. Umumnya Bab Peralihan mengandung tentang kapan UU mulai diberlakukan. Benny meminta agar hal tersebut dinyatakan secara tegas. Selanjutnya, dalam menentukan hal yang harus dipersiapkan pada masa peralihan, menurut Benny ada peraturan yang harus disiapkan terkait SDM, infrastruktur, dan hal lainnya.Sebagai pimpinan rapat, Benny menanyakan pada hadirin peraturan tersebut apakah baiknya dihapus atau disesuaikan saja. Ia menanyakan maksud di luar KUHP apakah ketentuan pidana yang diatur berserakan di UU atau tindak pidana administratif karena menurutnya harus disesuaikan dan Ia mewanti-wanti jangan sampai ketentuan pidana administratif sebagai ketentuan khusus karena dalam hukum Indonesi banyak UU yang mengandung tindak pidana administratif tapi diberlakukan khusus juga, tambahnya. Benny mengaku berharap adanya pernyataan dalam peralihan agar semuanya menjadi jelas.

Ketua Panja RUU KUHP yang mencalonkan diri sebagai Gubernur NTB tersebut juga menanyakan apakah cukup waktu selama 2 (dua) tahun dan Ia mengusulkan agar didefinitifkan saja ketentuan UU tersebut berlaku 2 tahun sejak diundangkan. Beliau menjelaskan bahwa dalam KUHP terdapat pasal yang diserahkan kepada Pemerintah, untuk itu Benny menekankan peraturan pelaksanaan harus selesai dibuat dalam 2 (dua) tahun ini. Kemudian Ia menanyakan apakah tindak pidana adat dan status ketentuan pidana administratif masih diperlukan atau tidak.

Benny menanyakan kepada hadirin untuk memberikan pendapat model pidana seperti apa yang akan diberlakukan mengenai status ketenagakerjaan. Ia mengaku sempat terpikir dalam ketentuan peralihan juga mengatur status ketentuan tindak pidana khusus, tindak pidana administratif, dan tindak pidana hukum adat. Benny mengusulkan administratif wajib disesuaikan dengan KUHP terkait jenis dan sanksinya. Mengenai tindak pidana khusus, Benny mengusulkan agar normatif saja dengan membiarkan yang sebelumnya tetap berlaku. Usul lainnya adalah untuk membuat Bab Khusus core crimes sehingga bab tentang tindak pidana khusus memasukkan tindak pidana tertentu yang selama ini belum masuk tindak pidana khusus. Ketentuan tersebut menurut Benny berlaku untuk hakim di pengadlan, bukan untuk penegak hukum. Hakim di pengadilan tidak terikat dengan hukum tertulis. Hukum tidak tertulis itu bisa hukum adat atau juga agama yang tidak ada dalam KUHP, tegas Benny. Benny menanyakan perihal pemeriksaan cepatitu seperti apa. Mengenai grasi, Benny meminta pendapat apakah baiknya satu kali atau dua kali grasi karena menurut Beny paling banyak tiga kali grasi. Mengenai terorisme, Benny menyatakan persetujuannya agar tidak dimasukkan dalam KUHP karena pasal tersebut ada kaitannya dengan ideologi negara, Kemudian Benny menyarankan agar pasal tentang organisasi Komunisme kalimatnya berbunyi "mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga mengajarkan Komunisme," haruslah eksplisit. Perihal penegak hukum yang harus memastikan organisasi Komunisme atau bukan, Benny menganalogikan polisi yang setiap Sabtu berdiri di tepi jalan menahan semua yang lewat, menghentikan mobil dengan dalih patut diduga. [sumber]

RUU KUHP - Narkotika dan Korupsi dalam Bab Tindak Pidana Khusus

30 Mei 2017 - Dalam Raker dengan KPK, BNN, Menkumham, dan Tim Pemerintah, Benny berpendapat sehubungan dengan RUU ini, Benny mempertanyakan apa maunya Pemerintah. Benny menyebut bahwa DPR akan membahas kembali apabila Pemerintah sudah memiliki pandangan yang bulat. [sumber]

RUU KUHP - Hukuman Mati

5 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU KUHP dengan para pakar hukum; Romo Magnis Susesno, Todung Mulya Lubis, dan Letjend (Purn) Kiki Syahnarki Benny mempertanyakan larangan atas Komunisme, Marxisme, Leninisme, dan bentuk ajarannya. Benny membutuhkan satu pemahaman yang lebih detil karena ia mengkhawatirkan penafsiran penegak hukum yang seenaknya. Menurut Benny, ideologi yang disampaikan berbeda dengan praktik di lapangan. Menurutnya ada yang lebih berbahaya dibanding Marxisme yaitu Kapitalisme yang luar biasa. [sumber]

RUU KUHP - Kejahatan Perang dan hukum humaniter

4 Oktober 2016- Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan International Committee Of Red Cross (ICRC) Benny berpendapat bahwa definisi perang yang disampaikan Mitra tidak sejalan dengan konstitusi. Di dalam pembahasan KUHP Benny menyebutkan bahwa kelompok yang disebutkan oleh Mitra maka sebutannya adalah makar jika dirumuskan seperti yang tadi disampaikan, bisa-bisa negara kita hanya berumur satu tahun. Benny beranggapan bahwa tidak boleh membuka ruang untuk tindakan tersebut menjadi legal. Ia menambahkan bahwa nantinya hal tersebut bisa dipertimbangkan dengan pihak pemerintah. Ratifikasi tidak bisa secara absolut ditelan karena kepentingan nasional jauh lebih penting. [sumber]

RUU Pemilu - Jumlah Kursi DPR dan 14 Poin Pembahasan

29 Mei 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Benny mengatakan bahwa yang belum disepakati adalah soal penambahan anggota, Benny menanyakan berapa penambahannya. Benny juga mengusulkan Grand Distribusi yaitu daerah-daerah yang pada Pemilu tahun lalu haknya diambil dikembalikan. Benny mengatakan bahwa soal menganggu stabilitas itu ada metodenya agar tetap stabil, tapi waktu itu kita putuskan untuk membuat opsi-opsi tambahan. Benny mengatakan bahwa waktu itu disepakati untuk menjaga stabilitas yang existing itu dibiarkan, maka munculah angka 19 tadi. Selanjutnya Benny menyatakan forum tinggal menyepakati saja dan membebaskan Pemerintah memilih yang mana. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

24 Mei 2017 - Benny berpendapat mengenai saksi partai politik (parpol) di TPS harus dijaga independensinya untuk mencegah adanya money politics. Menurutnya lebih baik pendanaan pengadaan saksi di TPS dibiayai oleh negara, karena tidak semua parpol dapat membiayai saksi karena tidak semua parpol memiliki kemampuan finansial yang sama. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)-Penyerahan DIM dan Pengesahan Panja

19 Januari 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, Benny menambahkan bahwa terdapat 8 panduan dalam 204 DIM. Pertama, Demokrat ingin UU ini menjamin kualitas pemilu. Kedua, panduan untuk memastikan jujur, akuntabel dan produktif. Ketiga, memperbaiki dan mengoreksi kelemahan UU Pemilu sebelumnya. Keempat, UU ini mampu menjamin penguatan sistem presidential yg demokratis dan dinamis. Kelima, UU ini menjamin kinerja parlemen yg efektif, produktif dan konstruktif dlm kewenangannya. Keenam, UU menjamin persaingan sehat dalam Pemilu dan kualitas demokrasi. Ketujuh, harapannya juga UU ini menjadi jembatan emas penguatan dan konsolidasi partai politik. Terakhir, mampu menjamin sistem keterwakilan sebagai ciri khas Indonesia yang ber-bhinneka.

Ia menerangkan bahwa poin dari Demokrat adalah open to be discussed dan tidak ada kemutlakan. DIM Demokrat dibagi menjadi 4 persoalan; teknis, konsistensi pasal, sinkronisasi pasal, dan substansi. Terakhir, Benny mengingatkan bahwa konsolidasi bukan pekerjaan sebulan bahkan never ending selama Republik Indonesia masih ada. Prioritasnya adalah untuk menyelesaikan masalah jangka pendek sementara jangka panjangnya adalah menunda pembahasan. Untuk itu, Benny mengajak untuk sama-sama berdoa agar sesuai dengan kalender politik konstitusi. [sumber]

RUU Anti Terorisme

27 April 2016 - Menuru Benny, RUU Anti Terorisme merupakan solusi dari kekosongan hukum. Untuk itu, Fraksi Demokrat mendukung sepenuhnya untuk dibahas demi memerangi teroris. [sumber]

Tanggapan

Evaluasi KPK - Barang Sitaan, Perlindungan Korban

12 September 2017 - Sebagai pemimpin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Benny mengatakan bahwa kita tidak membahas kasus per kasus, kasus boleh diangkat tetapi bukan objek bahasan. Ia mengharapkan rapat ini kalau bisa selesai pukul 17:00 WIB. Ia meminta tolong agar jangan lama-lama untuk memaparkan penjelasannya. Ia juga mengingat kesimpulan rapat 17 April 2017 saat komisi 3 mendesak KPK untuk segera menyelesaikan konflik internal KPK.

Terkait tempat penyimpanan barang sitaan, Benny berpendapat apabila tempat tidak cukup untuk menyimpan, maka tempat untuk sitaan ditentukan oleh Kepala Rupbasan. Keputusan ini tidak bisa atas kepentingan yang lain, kita tidak bisa kesampingkan UU tentang ini. Menurut Benny berdasarkan UU Pasal 26-34 mengenai benda sitaan, ia meminta agar KPK melaksanakan UU ini. Ia memohon supaya soal Rupbasan ini kita tutup. Karena menurutnya Komisi 3 bisa dimaki-maki oleh publik, dianggap bertanya tidak jelas dan mendalam. Selain itu kalau tidak ada lagi pertanyaan Benny meminta anggota dewan jangan memaksa juga.

Ia menanyakan apa mekanisme yang dipakai oleh Pimpinan KPK untuk menentukan sebuah kasus laporan masyarakat sampai tahap penyelidikan. Ada tuduhan KPK sengaja obok-obok Pimpinan dewan, Ia meminta penjelasan supaya tidak ada prasangka. Benny merasa khawatir nanti asas kemanusiaan membuat KPK tidak punya keberanian. Pasal 5 UU KPK maknanya adalah tahapan pola penanganan kasus di KPK. Soal penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah pilihan, ini adalah national choice. Benny menyampaikan bahwa sudah pukul 22:30 WIB, ia meminta untuk mengendap dulu hasil pembahasan dan akan kembali dilanjutkan besok. Rapat Ia skors pukul 22:36 WIB untuk dilanjutkan besok pagi pukul 10:00 WIB sampai pukul 13:00 WIB. [sumber]

Evaluasi BIdang Tipikor Kejaksaan Agung

11 September 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Benny menanyakan bagaimana kita mempersoalkan KPK kalau Kejaksaan masih banyak permasalahan. Menurut Benny, Pelaksana keputusan adalah Jaksa penuntut umum untuk kasus yang bersangkutan. Menurut Benny mengapa masalah di dalam tubuh kejaksaan tidak selesai-selesai. Tadi dikutip Pasal 270 KUHP tapi, jangan lupa Pasal 31 UU KPK segala kewenangan yang berkaitan degan penyidikan, dan penuntutan. Benny mengatakan bahwa Pasal 270 itu tadi berkaitan degan eksekusi dan siapa yang dimaksud degan Jaksa, yang dimaksud adalah jaksa penuntut umum dari kasus yang bersangkutan. Jadi, tidak mungkin Jaksa dari tempat lain. Benny minta tolong Bapak Jaksa Agung klarifikasi apakah benar kasus Novel Baswedan dibuka lagi. Kalau mau ditegakan hukum, tegakan hukum itu. Ia meminta Kejaksaan melaksanakan hukum itu dan jangan laksanakan apa kata dewan. Jangan melaksanakan apa kata dewan kalau memang pendapat dewan tidak sejalan dengan hukum itu. Waktu Benny pimpin Kunker ke Bengkulu, Benny yang tanya kepada Kajati bagaimana kasus Novel ini. Dan dari pihak Kajati kemudian menyatakan agar ya sudahlah kasus Novel jangan diobok-obok lagi. Benny menegaskan bahwa posisi DPR jelas, tutup kasus itu. Benny mengatakan tadi bukan membela seseorang tetapi tegakkan hukumnya. [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi

17 April 2017 - Benny mempertanyakan terkait dengan Kasus Novel Baswedan apa saja langkah yang telah dilakukan, menurut Benny hal ini seharusnya dijawab walaupun tidak ditanyakan juga, supaya tidak ada spekulasi agar ini dijelaskan secara terbuka. Benny menambahkan bahwa KPK menyebut ada anggota Komisi 3 yang menekan, supaya tidak ada fitnah maka lebih baik dibuka. [sumber]0

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

18 April 2017 - Benny meminta KPK membuka rekaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam serta nama-nama yang disebutkan dalam rekaman tersebut atas dasar asas transparansi. Jika rekaman tersebut hilang maka KPK harus bertanggung jawab. Anggota meletakan kasus ini dalam konteks KPK sebagai lembaga yang akuntabel. Bagi Benny, begitu nama anggota DPR-RI disebut KPK, rusaklah sudah. Menurutnya tidak perlu memperpanjang kasus ini untuk itu jika sempat, ditetapkan saja waktu untuk dibuka rekamannya. Ia berharap KPK dapat memperbaiki serta memastikan nama-nama tersebut. Benny memberi masukan agar teliti dalam menyusun kalimat BAP dan dakwaan, jangan sampai ada nama yang salah. Benny pernah mendengar ada orang KPK yang menyatakan bahwa KPK tidak tunduk pada putusan MK karena kabarnya itu adalah kebijakan KPK untuk itu perlu KPK cek kembali. Benny menceritakan bahwa saat pernyataan itu keluar, ia langsung menghentikan rapat karena terkejut bagaimana bisa ada lembaga yang tidak taat pada konstitusi, jika memang demikian untuk apa undang-undang dirancang. Benny menambahkan bahwa orang yang menyatakan hal tersebut sudah lama bekerja di KPK dan itulah yang membuat Komisi 3 paham mengapa KPK kekeuh dengan pandangan-pandangannya. Sebagai pemimpin rapat, Benny mengumumkan bahwa KPK menolak usulan Komisi 3 (untuk membuka rekaman membuka BAP) padahal Komis 3 sudah menjelaskan kenapa kekeuh dengan usulan tersebut yaitu untuk membantu KPK agar kredibel. Benny menjelaskan bahwa hak angket ini lebih tinggi daripada hak tanya, jadi ada kuasa paksa sehingga jika tadi menolah untuk dibuka rekamannya, maka dengan hak angket dapat dipaksa untuk dibuka. Benny menyimpulkan bawa Fraksi Hanura, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN juga mendukung hak angket namun akan konsultasi terlebih dahulu sementara fraksi lainnya telah menyatakan setuju untuk menggunakan hak angket sedangkan Fraksi PKB tidak hadir. Selanjutnya, Benny kembali menjelaskan bahwa hak angket adalah hak tertinggi yang dimiliki oleh dewan, sesungguhnya Komisi 3 tidak ingin hak ini digunakan selain untuk hal yang penting namun karena KPK menolak (membuka rekaman BAP Miryam) maka terpaksa. Sebagai pemimpin rapat Benny mengumumkan bahwa poin 3 kesimpulan sudah dapat disetujui. [sumber]

Pembahasan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Agung

12 April 2017 - Benny mempertanyakan apakah sudah ada Wakil Jaksa Agung, di dalam UUD-nya bahwa Jaksa Agung dibantu oleh wakil Jaksa Agung. Benny juga mempertanyakan mengapa Wakil Jaksa Agung belum juga mengusulkan Wakil Jaksa Agung Definitif kepada Presiden, apakah sudah mengusulkan tetapi ditolak atau adakah penjelasan lainya. Terkait nota kesepahaman, Menurut Benny ada kesan nota ini dibuat untuk saling melindungi, tetapi ketika dibaca secara teliti, Komisi 3 tidak menemukan hal-hal yang lebih subtansif sifatnya. intinya ada redistribusi tugas yang jelas, agar tidak ada saling sikut tugas. Benny mempertanyakan bagaimana kalau salah satu pihak melakukan tangkap tangan terhadap personil salah satu pihak lainnya. Benny mempertanyakan tujuan yang ingin dicapai dengan nota kesepakatan ini selain sinergitas, karena Benny tidak melihat point ini diatur. Benny meminta penjelasan kenapa nota kesepahaman ini tidak meaningful, 3 lembaga ini tidak equal, karena seharusnya dalam kasus korupsi ini KPK sebagai supervisor penegakan hukum bagi Kejaksaan dan Polri, karena ada banyak kasus penegakan hukum korupsi tidak pantas untuk dicontoh. Menurut Benny jaksa-jaksa yang melakukan malpraktek dihukum dan dibuang di NTT, karena seharusnya mereka dibina. [sumber]

Perlindungan Anak dalam Buku II RUU KUHP

16 Januari 2017 - Benny mengusulkan keputusan Pasal 505 menunggu keputusan pasal-pasal lain. Benny meminta jika tidak ada hal-hal yang fundamental pada bab 17, lebih baik lanjut pada bab selanjutnya. Benny menyetujui Bab 17 akan dibahas bersama delik lainnya, dan memohon kepada pemerintah untuk menyusun kembali deliknya. Benny menyerahkan Pasal 535 ayat (1). (2), (3), dan (4) dan DIM 1632 – 1643 kepada Timus dan Timsin. Kemudian Benny mempertanyakan Pasal 536 ayat (1), mengapa hanya di bawah 7 tahun. Selanjutnya ia juga berpendapat siapapun yang melepaskan seorang anak, melepaskan tanggung jawab anak tersebut maka bisa dijatuhi sanksi pidana. Benny juga meminta pemerintah untuk membuat penjelasan apakah 7 atau 12 tahun ancaman pidananya. Berkaitan dengan hal tersebut Benny mempertanyakan bagaimana jika misalnya tindakan yang sama dilakukan kepada anak yang lebih dari 7 tahun. Pasal 537 disetujui untuk masuk Timus Timsin. Benny meminta Pasal 538 untuk dicek kembali pengacuan pasalnya. Benny meminta pemerintah membuat penjelasan pada Pasal 539. Benny mempertanyakan penjelasan Pasal 540 ayat (1). Menurut Benny yang membuat dan yang menyebarluaskan konten imajinatif harus ada pemberatan hukuman karena akan merusak demokrasi. Menurut Benny, definisi penghinaan adalah jika seseorang mempermalukan orang lain. Pasal 540 ayat (3) jika tidak jelas, bisa dihapus. Benny meminta pemerintah untuk tidak meng-copy paste begitu saja dari KUHP lama. Benny menyarankan agar pasal 541 ayat (1) menjadi pasal yang otonom dan tidak dikaitkan dengan Pasal 540. Benny mempertanyakan pencemaran adalah delik aduan atau bukan. Menurut Benny, kasus tanah di DKI beranak cucu dan tidak akan ada gubernur yang bisa menyelesaikan kecuali ke mafia. Benny menyarankan kepada Pemerintah untuk menjelaskan penuntutan yang terdapat Pasal 542 ayat (3). Benny menganggap yang terpenting adalah pembeda norma yang mana yang termasuk penghinaan dan yang mana yang termasuk penistaan. Selain itu Benny juga meminta Pemerintah untuk merumuskan kembali yang dimaksud dengan penghinaan ringan karena diketahui ada penghinan yang berifat penistaan ada penghinaan yang tidak bersifat penistaan. Pada Pasal 544, Benny menyampaikan bahwa istilah pegawai negeri disesuaikan dengan Pasal 541 ayat (2). Pada pembahasan Pasal 545 ayat (1) karena sama dengan KUHP lama, masuk timus timsin. Benny mempertanyakan jika pegawai negeri saja masuk kategori maka pejabat negara juga tidak boleh dihina. Benny memutuskan Pasal 547 langsung pidana kategori 4. Selain itu Ia juga memutuskan Pasal 547 tidak ada pidana denda Pasal 548 ayat (1) dan (2) disetujui. Kemudian Pasal 548 ayat (3) masuk norma dan disetujui masuk timus timsin. Pada pembahasan Pasal 549 ayat (1) juga dsetujui masuk timus dan timsin, rumusan disesuaikan dengan Pasal 541 ayat (2) tentang penyebaran di media sosial. Selanjutnya Pasal 549 ayat (2) dan (3) masuk timus dan timsin. Benny memutuskan Pasal 550 disetujui masuk timus dan timsin dengan catatan dicek kembali rujukan pasal. [sumber]

Evaluasi Proker Kejagung

6 Desember 2016 - Dalam Rapat Kerja (raker) Komisi 3 dengan M. Prasetyo, Kejaksaan Agung RI, Benny mengatakan untuk fokus pada permintaan kejelasan institusi penegak hukum. Benny menginginkan posisi kejaksaan agung benar-benar menjadi pilar utama dalam penegakan hukum serta mempermasalahkan penanganan kasus Ahok yang sangat cepat yang menimbulkan kesan penanganan dibawah tekanan serta rasa takut yang tidak jelas ditunjukkan kepada siapa. Benny mengatakan, munculah analisis bahwa Jaksa Agung takut terhadap tekanan massa dan takut kepada yang punya kekuasaan, yaitu presiden. Benny menyarankan agar penegakan keadilan dan hukum harus tetap berjalan apapun itu situasinya. Benny menyerukan untuk menuntut penegakan hukum Ahok anti keberagamaan. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tanpa pilih kasih dan tanpa pandang bulu. [sumber]

Menyikapi Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Secara Terbuka oleh Gubernur DKI

7 November 2016 - (TRIBUN NEWS) - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harmanmengingatkan proses hukum di kepolisian tidak pernah dibuka.

Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian terkait penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahoksecara terbuka.

"Itu melanggar azas due process of law. Yang terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan," kata Benny ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/2016).

Benny mengatakan penyidikan yang terbuka tidak menghargai prinsip due process of law, artinya polisi telah mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan.

"Sama dengan rakyat yang mengadili Ahok dan kalau ini yang terjadi potensi disintegrasi bangsa akan terjadi. Jadi jangan pernah dilakukan terbuka," kata Politikus Demokrat itu.

Benny mengingatkan proses hukum terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan. Bila tetap dilakukan, kata Benny, polisi melakukan pelanggaran prinsip hukum.

"Harus tertutup, tidak boleh terbuka untuk umum. Presiden jangan mengintervensi kepolisian. publik juga harus tahan diri. jangan pengadilan rakyat. kasihan Ahok nanti," kata Benny.

Sebelumnya Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan Alquran oleh Ahok secara terbuka dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Hasil temuan penyidik akan menentukan, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan Ahoksebagai tersangka atau tidak. [sumber]

Menyikapi Hilangnya Dokumen Asli Hasil Investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) terkait Kasus Kematian Aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib yang Diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

13 Oktober 2016 - (JITUNEWS.com) - Dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib yang diserahkan kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 Juni 2005 yang silam, hilang.

Politisi Demokrat, Benny K Harman, menduga dokumen TPF Munir masih tersimpan file aslinya, sehingga hilangnya dokumen asli itu jangan dilebarkan sampai ke masalah teknis.

"Minta lagi aja ke TPF, kan pasti punya filenya. Saya yakin punya. Itu soal simple. Jangan masalah substansi dilebarkan ke soal teknis," ujar Benny saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (13/10).

Lebih jauh Benny menyarankan, persoalan ini harus diselesaikan, jangan malah saling menyalahkan antar pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan pemerintahan mantan Presiden SBY.

"Tidak elok menyalahkan pemerintahan periode lalu. Selesaikan yang ada di depan mata ini. Itu hakikat pemerintah untuk jaga kesinambungan. Masa lampau yang baik harus dilanjutkan yang kurang baik perbaiki," tutup Benny. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Dr. Ibrahim

29 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim yang diselenggarakan Komisi 3, Benny menyatakan bahwa ada indikasi uang jika ada Hakim Agung yang pertimbangan dan putusannya berbeda, kewenangan untuk menanyakan keanehan tersebut bukanlah sebuah independensi, pada kenyataannya KY lah yang membuat lumpuh dirinya sendiri. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Setyawan

25 Agustus 2016 - Pada Fit and Proper Test Calon Hakim Agung yang digelar Komisi 3 a.n. Setyawan, Benny mengatakan bahwa ia mencium adanya mafia dalam kasus Nurhadi. Ia mengatakan bahwa Kupang NTT adalah tempat para hakim yang dibuang. Menurutnya, ada mafia sebagai realitas, pernah diperiksa oleh yudisial, pernah diberi hadiah terkait jabatan ini. Benny mengatakan dalam rezim hukum perdata bisa diterapkan ultrapetita, sedangkan kamar perdata tadi memegang teori keadilan. Mengenai kasus-kasus gugatan perusahaan terkait kebakaran hutan, Benny menanyakan rasa keadilannya seperti apa, jelas hutan yang dibakar oleh perusahaan-perusahaan. Ia bertanya dimana keadilannya. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan

25 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan yang digelar Komisi 3 DPR-RI, Benny mengingatkan mitra terkait sumpah hakim dan yang paling disoroti adalah terkait setia pada Undang-Undang (UU).Benny menanyakan apakah hakim boleh mengesampingkan UU. Benny melihat hakim boleh mengesampingkan UU padahal sumpah setia pada UU sehingga beliau mengungkapkan untuk apa membuat UU kalau hakim mengesampingkan. [sumber]

Isu Kepolisian, RUU KUHP, RUU Terorisme, dan UU Militer

27 Juli 2016 - Pada 27 Juli 2016 Komisi 3 menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pusat Keluarga Besar Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri), Benny mengatakan bahwa sepertinya UU sudah dalam keadaan kondusif. Benny belum tahu apakah UU ASN akan diberlakukan juga untuk instansi TNI. Benny memaparkan bahwa usia pensiun untuk eselon 1 sampai 2, yaitu 60 tahun. Ada teman-teman yang sudah pensiun masuk ke politisi. Permasalahan pada UU No. 15 Tahun 2003 terjadi karena adanya klaim seolah institusi Polri belum mampu. Menurut Benny, jika konsisten menempatkan terorisme dalam tindak pidana, maka tidak ada alasan lagi. Aspirasi yang disampaikan PP Polri diapresiasi oleh Komisi 3. [sumber]

RAPBN 2017 - MPR, DPD, dan MA

16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan MPR, DPD, dan MA, Benny mengatakan bahwa Sekjen DPD-RI tidak hadir, ada surat pelimpahan tugas kepada wakil sekjen DPD RI, dan ini hanya pelimpahan tugas umum, tidak ada surat tugas khusus untuk hadir rapat sekarang. Ia juga menyampaikan bahwa untuk tahun ini MA lebih bagus dari tahun-tahun sebelumnya. Kemudian, dikarenakan jam 1 ada rapat paripurna maka Benny menyatakan bahwa usulan akan ditampung terlebih dahulu, mengingat ini juga masih pagu indikatif dan apabila memang tidak ada hal urgent yg harus ditanyakan maka rapat akanmemasuki pembahasan kesimpulan. [sumber]

Evaluasi KPK - Kasus RS Sumber Waras, Reklamasi Jakarta, dan isu lainnya

15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny menanyakan mengenai 57 kasus praperadilan yang tadi disampaikan ada 4 yang menang, apakah kesalahan KPK atau tidak, karena menurut Benny yang menang saja sudah bermasalah. Benny menginginkan KPK tetap tegak dan tidak dipengaruhi apapun. Benny menyatakan jika di dalam kasus suap menyuap sudah pasti ada 2 orang yang harus ditindak. Benny menyatakan apapun temuan dari BPK harus ditindak lanjuti dan temuan BPK ini akan diapakan oleh KPK, selain itu BPK juga harus bertanggung jawab jika perlu KPK memeriksa pimpinan BPK. Benny menyatakan bahwa tidak ada maksud mencari-cari kesalahan karena ada anggapan bahwa dirinya anti Ahok tetapi Benny menyatakan bahwa dirinya bukan anti Ahok tapi dirinya cinta KPK. [sumber]

Pemilihan Kapolri

23 Juni 2016 - Benny meminta penjelasan Calon Kepala Polisi (Cakapolri) tentang langkah-langkah nyata dalam menjalankan komitmen reformasi internal Polri. Benny menyampaikan bahwa Dapilnya mendukung pencalonan Tito Karnavian sebagai Cakapolri dan meminta untuk menyelesaikan kasus human trafficking di dapilnya tersebut. [sumber]

15 Juni 2016 - (Aktual.com) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan Komjen Pol Tito termasuk perwira tinggi Polri yang tergolong muda di lingkungan Mabes Polri meskipun memiliki pengalaman yang luas di tingkat nasional maupun internasional.

Menurut dia, perlu dipikirkan bagaimana caranya agar pengangkatan Tito itu tidak menimbulkan gesekan di internal Polri karena banyak yang lebih senior dibandingkan Tito.

“Karena banyak yang lebih senior di Polri yang merasa lebih berpengalaman, lebih senior dan memiliki jaringan politik yang lebih luas juga,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (15/6).

Benny tidak bisa menjamin proses di DPR berjalan mulus karena masing-masing anggota Komisi III memiliki partai politik dan pasti hal itu akan didiskusikan di internal.

Ditambahkan, masing-masing anggota Komisi III akan melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pimpinan parpolnya. [sumber]

13 Januari 2015 - Budi Gunawan disebutkan sebagai TSK oleh KPK. Demokrat menolak untuk ikut serta dalam proses fit & proper test untuk calon Kapolri yang diadakan tanggal 14 Januari 2015.

Beberapa pernyataan Benny Harman mengenai Budi Gunawan:

  • Saya tidak bisa kasih komentar legal tidaknya penetapan BG sebgai tersangka. Ini hanya bisa dilakukan oleh 4 pimpinan KPK RI. Tapi jika Jokowi nekad melantik BG sebagai Kapolri, ini terancam melanggar konstitusi. (15 Jan)
  • Media harus adil dalam melihat kasus BG dan KPK. Jangan juga terlalu membela KPK. Melantik atau tidak itu hanya administratif. BG de facto sudah jadi Kapolri. Jokowi perlu jelaskna kepada publik tentang Kapolri definitif. (11 Feb doorstop)
  • Saya pribadi berharap lebih cepat lebih baik untuk pelantikan BG, apalagi jika sebelum reses. (13 Feb doorstop)

Anggaran Kejaksaan Agung

13 Juni 2016 - Benny menambahkan keterangan yang dipaparan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut bahwa rujukannya adalah Gerakan Revolusi Mental pemerintah dan penegakan hukum. Benny berkata bahwa Kejagung harus mempunyai program prioritas. Selanjutnya, ia menghimbau agar ada kompetisi sehat antara Kejagung dan KPK dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Benny mengusulkan anggaran sebesar Rp.1 Miliar untuk tiap kabupaten atau kota untuk pendidikan dan pelatihan SDM Kejaksaan dan pemberantasan korupsi demi menyejahterakan para jaksa dan mencegah terjadinya permainan proyek. Anggota Komisi 3 ini menanyakan apakah rencana Kejagung seandainya ada pemotongan di APBN tahun 2017. Selain itu, Benny juga menanyakan berapa standar biaya dan sumber anggaran terkait pelaksanaan eksekusi mati. Ia juga menambahkan dimana kehadiran kejaksaan disaat Pemda memanggil BPK, BPKD, atau Politeknik terkait untuk perhitungan kerugian negara. [sumber]

6 Juni 2016 - (TigapilarNews.com) - Komisi III DPR mengaku masih pikir-pikir dengan adanya permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memint penambahan anggaran dalam APBNP 2016 sebesar Rp 310 miliar.

“Sebenarnya kita tidak perlu dengan angka-angka ini. Namun, belakangan kita harus tahu angka-angka yang diajukan ini. Kita harus buat jelas hal-hal yang tidak jelas,” kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman disela-sela rapat dengan Kejagung di Gedung DPR, Senin (6/6/2016).

Politikus Demokrat, meminta supaya anggota Komisi III untuk mengkritisi terlebih dulu anggaran yang‎ diajukan Prasetyo. Supaya, tambah dia, tidak menjadikan masalah di kemudian hari.

“Kalau kita setuju (anggaran ini), kita harus tahu angka-angka pengajuannya. Agar tidak ada masalah di kemudian hari, dipanggil KPK. Makannya ini kita perlu melakukan penggiliran (pendalaman materi) berdasarkan fraksi-fraksi saja,” tutur Benny.

Lebih jauh, Benny pun berharap agar Kejagung dapat bersikap terbuka serta transparan anggaran seperti apa yang akan diperlukan olehnya.

“Jangan sampai nanti, pimpinan justru dipanggil penegak hukum soal persetujuan angka yang diajukan tanpa diketahui apa saja peruntukannya,” tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo memaparkan bahwa anggaran lembaganya sangat kurang. Selain soal penanganan perkara, dia juga mengeluhkan minimnya anggaran operasional.

“Anggaran kejaksaan khususnya di biaya penanganan perkara sangat jauh dari mencukupi. Juga untuk pemeliharaan, biaya mutasi pegawai, biaya pemelihaaan kendaaan tahanan,” papar Prasetyo di Gedung DPR.

Dia menyebutkan anggaran lebih dari Rp 4 triliun yang didapat Kejagung saat ini juga masih dipotong untuk penghematan. Akibatnya, ada program yang terhambat salah satunya adalah pembentukan Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).

“Anggaran yang terbatas dan kurang harus disiasati pimpinan kejaksaan pusat dan daerah. Yang mencolok adalah keterbatasan, bahkan ketiadaan anggaran mengenai biaya pembentukan Satgas P3TPK terkait penyelesaian tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Kurangnya anggaran itu juga berpengaruh pada eksekusi putusan. Contoh yang diambil Prasetyo adalah soal eksekusi putusan Yayasan Supersemar yang biayanya membengkak hingga Rp 5 miliar.

“Eksekusi putusan Yayasan Supersemar terkendala karena tidak ada biaya,” ujar Prasetyo. [sumber]

Heran Jaksa Agung Ngotot Panggil Setya Novanto

19 Januari 2016 - (Rimanews) - Jaksa Agung HM Prasetyo dicecar sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Benny K Harman mencecar soal keseriusan Prasetyo dalam mengusut kasus "Papa Minta Saham".

Politikus Partai Demokrat itu heran dengan sikap Prasetyo yang ngotot ingin memanggil Setya Novanto, tapi takut memanggil pengusaha Minyak Riza Chalid yang ikut terlibat percakapan dalam rekaman.

"Kenapa Jaksa Agung seperti lumpuh di hadapan Riza Chalid ini?
Setya Novanto kok diobok-obok. Riza dibiarkan begitu saja," kata Benny saat rapat kerja dengan Jaksa Agung di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/01/2016).

Benny menduga Jaksa Agung seakan takut untuk memanggil Riza Chalid. "Kenapa begitu ngotot memanggil SN. Padahal semua tahu kasus ini tidak hanya melibatkan SN tetapi ada tokoh lain yang juga sangat kuat yaitu Riza Chalid. Riza ditengarai orang yang paling kuat di republik ini. Lebih kuat dan hebat dari Setya Novanto," katanya.

Sebab itu, Benny menilai wajar jika banyak yang menduga kasus 'Papa Minta Saham' sarat muatan politis.

"Mohon maaf Jaksa Agung, Anda adalah seorang politisi dari partai tertentu. Sehingga ada kesan Kejagung merupakan alat politiik untuk Partai itu ataupun alat politik dari Koalisi partai anda berasal," tandasnya. (sumber)

Kualifikasi Calon Pimpinan KPK

19 November 2015 - (OkeZone.com) - Komisi III DPR mempersoalkan tidak adanya unsur Kejaksaan pada delapan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat lanjutan bersama Panitia Seleksi (Pansel) KPK tadi malam.

Perbedaan pendapat soal tidak adanya unsur jaksa pada capim KPK kali ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman.

Pandangan Pansel KPK yang menilai sepanjang tidak memenuhi kualifikasi maka unsur jaksa akan didiskualifikasi menjadi pimpinan menjadi poin keberatan dari Benny.

"Komisi III umumnya meminta harus ada unsur jaksa pada capim KPK tetapi pansel menilainya tidak," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11/2015) malam.

Oleh karenanya, lanjut dia, Komisi III DPR akan mengundang Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham untuk mengatasi silang pendapat antara pihaknya bersama Pansel KPK pada rapat berikutnya.

Sebab, hal ini untuk memastikan apakah pimpinan lembaga antirasuah harus diisi oleh unsur Kejaksaan atau pada level pimpinannya.

"Kemudian Komisi III akan mempersoalkan kenapa Pansel KPK membuat pembidangan (di level pimpinan). Karena pembidangan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan ini membuat anggota Komisi III terpaku," pungkasnya. (sumber)

Proses Penjadwalan Fit & Proper Test Delapan Calon Pimpinan KPK

18 November 2015 - (REPUBLIKA.CO.ID) - Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Benny K Harman mengaku heran dengan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Ia mengungkapkan, dokumen-dokumen hasil proses seleksi capim KPK belum seutuhnya diterima DPR RI.

Padahal, lanjut dia, selama ini berbagai Pansel calon pimpinan lembaga negara lainnya dan juga capim KPK sebelumnya selalu menyerahkan dokumen utuh, atau tak berangsur-angsur ke DPR RI.

Ada dugaan, itulah sebabnya sejak kemarin (18/11) hingga hari ini Pansel capim KPK terus dipanggil DPR RI. Pertemuan umumnya berlangsung pada malam hari.

"Lazimnya itu, Pansel itu, pansel apa pun ya, Pansel itu menyerahkan dokumen yang seutuhnya kepada DPR. Ada personal assessment-nya, ada penilaian, ada hasil wawancaranya seperti apa. Nah ini enggakada," ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/11).

Dalam rapat dengan DPR RI sejak kemarin itu, kata Benny, pihak Pansel capim KPK hanya menjelaskan secara lisan proses seleksi serta nama-nama yang lolos.

Itu pun masih diwarnai protes sejumlah anggota dewan. Bahkan, disebutkannya Pansel justru ingin agar rapat itu berlangsung tertutup dari awak media.

"Aneh memang menurut saya. Makanya kita minta, tolong diserahkan itu (seluruh dokumen seleksi capim KPK) . Maunya (rapat) tertutup, tapi kita enggak mau. Nanti kita lagi dituduh ada apa-apa," jelasnya.

Padahal, pertengahan Desember nanti sudah mesti ada pimpinan KPK definitif. Benny menyebutkan, pihaknya berusaha agar fit and proper test capim KPK dapat segera dilaksanakan sebelum tenggat waktu. (sumber)

Panitia Khusus Kasus Pelindo II & RJ Lino

31 Oktober 2015 - (DetikNews) - Rapat paripurna DPR malam ini selain memperdebatkan soal RAPBN 2016, juga soal usulan pembentukan Pansus hak interpelasi kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di tengah interupsi, anggota DPR menyinggung soal Pansus Pelindo II.

"Pelindo itu tidak ada apa-apanya kok itu bisa dijadikan hak angket dengan membentuk pansus. Itu kasus kecil, tidak usah diselesaikan melalui mekanisme Pansus," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman saat interupsi di ruang sidang paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10) malam.

Benny membandingkan dengan usulan Pansus hak interpelasi kebakaran hutan dan lahan yang diusulkan sekitar 200 anggota DPR dalam paripurna malam ini. Kasus itu menjadi peristiwa yang luar biasa, karena terjadi di banyak provinsi dan berlangsung lama.

"Kalau melihat latar belakang, maksud dan tujuan (Pansus Karhutla), maka luar biasa pengusul ini. Saya bangga dengan teman-teman yang mengusulkan, dan sungguh membanggakan jika dibandingkan dengan Pansus Pelindo II," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Tak hanya Benny, masah Pansus hak angket Pelindo II juga disinggung anggota Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin. Menurutnya, Pansus hak interpelasi kebakaran hutan dan lahan jauh lebih nyata dampaknya dibandingkan Pansus Pelindo II.

"Dari sisi manfaat dan kegentingan, jelas pansus asap lebih penting daripada Pansus Pelindo yang tidak luas cakupannya, karena masalah asap yang terdampak hampir 40 juta jiwa," ucap Andi yang juga anggota komisi IV DPR itu.

Namun meski mendapat dukungan untuk segera disahkan, usulan Pansus Hak Interpelasi Karhutla diputuskan ditunda pada masa sidang berikutnya, karena ada penolakan dan sejumlah persyaratan belum lengkap.

Sebagaimana diketahui, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kasus Karhutla diusulkan sifatnya interpelasi.

Sementara pada kasus Pelindo II, DPR menggulirkan hak angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pansus hak angket Pelindo II resmi dibentuk pada Senin (5/10) lalu diusulkan oleh beberapa anggota DPR lintas fraksi dimotori Fraksi PDIP. Meski disebut-sebut ada motif politik, namun Pansus bergulir dengan memanggil sejumlah pihak mulai dari Eks Kabareskrim Komjen Budi Waseso, BPK, Kejagung dan terakhir Menko Kemaritiman Rizal Ramli. (baca di sini)

Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung

30 Juni 2015 - Benny minta penjelasan ke Jaksa Agung soal kasus yang lebih tinggi karena menurutnya kasus bantuan sosial (bansos) di banyak tempat semua sama. Benny juga menanyakan tentang semangat Jaksa yang telah bekerja berbulan-bulan menangani sekitar 100 juta kasus. Benny menegaskan ke Jaksa Agung bahwa sekarang tidak ada lagi tempat untuk main-main dan penanganan kasus harus dilakukan murni untuk penegakan hukum, jangan motif lain. [sumber]

Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019

Pada 6 April 2015 - Benny harap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan sekaligus bahas semua hal pada rapat ini dan kalau perlu sampai malam karena Benny tidak ingin ada Hak Angket terhadap Menhumkam besok pada Paripurna. Menurut Benny jalan politik dan jalan hukum harus ditempuh untuk menyelesaikan SK Menteri Hukum dan HAM terkait perselisihan partai politik (PPP dan Golkar). Benny minta penjelasan ke Menkumham kaitan masalah korupsi dengan proyek payment gateway.

Sehubungan dengan masalah narkoba, Benny mendengar akan melibatkan bantuan TNI. Benny pesan ke Menkumham agar TNI ditugaskan sesuai porsinya saja. Sehubungan dengan KUHP, menurut Benny KUHP tidak bisa selesai dalam 1-2 tahun dan minta ke Menkumham untuk bicarakan ke Presiden untuk dipercepat, paling tidak tahun 2018 sudah harus selesai. Terkait dengan proses remisi, Benny dorong Menkumham untuk melakukan audit semua napi agar jelas siapa yang berhak mendapatkan remisi.

INTERUPSI RAPAT: Benny setuju malam ini total bahas dualisme PPP dan Golkar. Jawaban untuk masalah napi dan lain-lain dijawab di rapat besok siang. Benny menangkapnya Menkumham sudah jelas paparkan bahwa Pemerintah amat hati-hati putuskan mengenai perselisihan PPP dan Golkar. Bahwa Menkumham sudah konsultasi dengan berbagai pihak, Benny menilai itu perlu dihargai. Hanya saja sayangnya ada keraguan dari teman-teman Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Munas Bali). [sumber]

Pada Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 7 April 2015 - Sehubungan dengan rencana memberdayakan TNI untuk membantu penjagaan Lembaga Pemasyarakatan, Benny menyarankan agar tidak melulu TNI karena teman-teman Komisi 3 sensitif dengan TNI, karena dua bulan lalu KPK-RI meminta TNI amankan gedung DPR-RI. Sehubungan dengan remisi, menurut Benny kalau sistemnya sudah online berarti tidak lagi memerlukan persetujuan KPK dan Polri. Benny mengapresiasi Menkumham karena selalu menekankan niatnya untuk tidak melanggar UU. [sumber]

Rencana Strategis Polri

2 April 2015 - Benny minta klarifikasi kepada Plt.Kapolri tentang penangkapan Bambang Widjojanto serta status tersangka Abraham Samad dan Denny Indrayana. Sehubungan dengan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Polri, Benny minta daftar inventarisasi seluruh aset Polri yang terakhir karena Laporan BPK tahun 2013 ada catatannya. core crimes Jadi bab tentang tindak pidana khusus, memasukkan tindak pidana tertentu yang selama ini belum masuk tindak pidana khusus. Ketentuan tersebut menurut Benny berlaku untuk hakim di pengadilan, bukan untuk penegak hukum. Hakim di pengadilan tidak terikat dengan hukum tertulis. Hukum tidak tertulis itu bisa hukum adat atau jug agama, yang tidak ada dalam KUHP, tegas Benny. Benny menanyakan soal pemeriksaan cepat itu seperti apa. Soal grasi, Benny meminta pendapat apakah mau sekali atau dua kali grasi, menurut Benny paling banyak 3 kali grasi. Untuk terorisme, Benny sependapat agar jangan dimasukkan dalam KUHP karena pasal tersebut tentang ideologi negara. Benny menyarankan pasal tentang organisasi komunisme kalimatnya berbunyi mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga mengajarkan komunisme harus eksplisit, tambahnya. Soal penegak hukum yang harus memastikan organisasi komunisme atau bukan, Benny mennganalogikan polisi tiap sabtu berdiri di tepi jalan menahan semua yang lewat menghentikan mobil dengan dalih patut diduga.


17 Januari 2018 [Lanjutan Pembahasan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup] - Sebagai pemimpin rapat, Benny meminta TIm Pemerintah menjelaskan apa yang dimaksud dengan berlaku 2 tahun sejak diundangkan pada rapat sebelumnya. Menurut Benny, 5 tahun terlalu lama untuk RUU diberlakukan dan lebih menyetujui jika 3 tahun sejak diundangkan. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana harus disesuaikan dan rumusan pasal saat diundangkan sudah mulai berlaku. Ia menanyakan apakah yang dimaksud dengan disesuaikan karena Benny merasa keberatan jika berarti pembentuk undang-undang harus mengubah, membuat, menggantikan, atau menyesuaikan undang-undang lain agar disesuaikan dengan KUHP sehingga menurutnya akan lebih baik jika semua yang bertentangan dengan undang-undang ini harus dinyatakan tidak berlaku setelah undang-undang diundangkan selama 2 tahun. Benny memperjelas dengan memberi contoh agar tidak terjadi undang-undang yang sudah diubah atau diganti namun peraturan pelaksananya belum sehingga bertentangan dengan undang-undang yang baru karena pelaksana aturan mengatakan peraturan lama masih berlaku selama peraturan pelaksananya belum diganti atau disesuaikan. Dua hal yang Ia soroti yaitu perihal waktu selama 3 tahun dan mengenai penyesuaian. Benny menerangkan bahwa penyesuaian polanya otomatis bisa pasif atau aktif. Jika pasif maka tidak memerlukan pembentuk atau pembuat peraturan melakukan perubahan sedangkan yang aktif memerlukan tindakan lagi yakni pembuat peraturan harus membuat peraturan untuk disesuaikan dengan undang-undang yang baru. Ia menawarkan agar tidak apa jika waktu penyesuaiannya adalah 3 tahun namun jangan mengharuskan pembentuk undang-undang membuat peraturan lagi. Seperti UU Kewarganegaraan dahulu di mana terdapat Pasal Peralihan yang mencantumkan dalam kurun waktu sekian Pemerintah harus membuat peraturan-peraturan dan kalau setelah 3 tahun juga, tidak dilakukan penyesuaian maka berlakulah Buku I sebagai bagi ketentuan pidana yang ada di luar undang-undang ini. Benny mengungkapkan hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada beban bagi teman-teman yang masih mau jadi anggota dewan atau masuk pemerintah. Mengenai jangka waktu 3 tahun, Benny memperjelas bahwa hal tersebut didapat setelah 2 tahun diundangkan, kecuali ada pertimbangan lain dari Pemerintah namun Ia menyatakan keberatannya jika harus memakan jangka waktu selama 5 tahun karena menurutnya terlalu lama belum lagi harus mengantre di prolegnas lagi nantinya sehingga beresiko tidak akan jadi-jadi. Benny menjelaskan bahwa berdasarkan konsep lama, ada undang-undang pemberlakuan yang sama dengan mematikan Buku. Ia menerangkan bahwa maksud dari memberkan tenggang waktu 2 tahun sejak undang-undang ini diundangkan adalah agar dapat melakukan penyesuaian. Ia kemudian menawarkan untuk melakukan pendundaan (pending) atau melakukan voting sehingga Benny menanyakan suara PPP hendak kepada jangka waktu 3 tahun atau 5 tahun. Benny memandang perlunya melakukan penyusunan undang-undang untuk pemberlakuan KUHP yang harus diselesaikan satu tahun sejak undang-undang ini diberlakukan.
Mengenai sulitnya proses penyusunan undang-undang, Benny menyarankan tidak akan ada lagi dibuka ruang pembahasan sehingga Ia menekankan bahwa pada prinsipnya KUHP adalah konstitusinya sehingga tidak usah menunggu pernyataan pemerintah untuk mengumumkan bahwa beberapa peraturan menjadi tidak belaku. Mengenai penawaran 2 tahun darinya, Benny menjelaskan bahwa alasannya adalah agar Pemerintah dapat melakukan penyesuaian, sosialisasi, dlsb sehingga yang dibutuhkan waktunya bukanlah 5 tahun melainkan 3 tahun agar bila nantinya ada yang terplih menjadi anggota dewan lagi yang bertugas adalah periode setelahnya.

Benny menolak usulan Tim Pemerintah untuk menyisipkan kata "di luar" pada "di luar undang-undang" karena maksudnya sudah umum dan buku ke satu menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana manapun. Menyetujui keterangan Tim Pemerintah yang diwakili Prof Enny Nurbaningsih bahwa adanya pengecualian karena kita punya Pasal 218 yang sudah disetujui. Di buku I itu, ketentuan dalam Bab I sampai Bab V, Buku I berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut Undang-undang karena menurutnya hal tersebut berarti tindak pidana khusus tetap, atau tidak menghapuskan kekhususan karena sudah kita kunci di depannya.

Benny memutuskan untuk menyetujui (mengetuk palu):

Pasal 776, (pada saat undang-undang ini mulai berlaku) poin

a. Kualifikasi kejahatan dan pelanggaran yang disebut dalam Undang-undang di luar undang-undang ini atau peraturan daerah harus dimaknai dan tidak ada peraturan lain.

Kualifikasi kejahatan dan pelanggaran yang disebut dalam undang-undang di luar undang-undang ini atau peraturan daerah harus dimaknai sebagai tindak pidana. Ia meminta harus dimaknai sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Istilah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, korporasi, Badan Usaha Milik Negara, daerah, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau badan usaha yang berbentuk privat, persekutuan komanditer atau yang disamakan dengan itu yang diatur dalam undang-undang ini. Harus dimaknai sebagai korporasi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang ini. Benny mengingatkan agar tidak melupakan perihal BUMDes.

sanksi pidana kurungan

2. Sanksi pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan sanksi pidana denda kategori II,

menanggapi catatan Prof. Harkristuti tentang UU yang memberikan sanksi pidana kurungan atau penjara yang ringan tapi sanksi dendanya tinggi sekali Benny menjawab bahwa hal tersebut mungkin agar pada prinsipnya daripada perusahaan ini masuk bui maka lebih baik ia (perusahaan tersebut-red) membayar.

Perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, korporasi, badan hukum atau apa saja yang sama dengannya ya. Huruf

c. Istilah benda berwujud termasuk air dan uang giral, dan benda tidak berwujud termasuk aliran listrik, gas, data, dan program komputer, jasa, termasuk jasa telepon, jasa telekomunikasi, atau jasa komputer yang diatur dalam undang-undang di luar undang-undang ini harus dimaknai sebagai barang sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini. Benny menambahkan bahwa semua itu tidak termasuk putusannya Hakim Bismar zaman dahulu.
Ia menanyakan apakah istilah pegawai negeri, penyelenggara negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang menerima bantuan, yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, pejabat publik asing, atau yang disamakan dengan pejabat yang diatur dalam undang-undang di luar undang-undang ini sudah betul atau belum. Benny menanyakan apakah tidak apa bila menggunakan Pasal 777, ayat (1) pada saat ayat tersebut mulai berlaku, semua sanksi pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di luar uu ini diganti sanksi pidana denda sebagai berikut.Kemudian Ia juga menanyakan istilahnya apakah perundang-udangan atau langsung UU dan Peraturan Daerah.

(ketuk palu)

a. Sanksi pidana kurungan kurang dari 6 bulan diganti sanksi pidana denda Kategori I.

Ya intinya sanksi pidana kurungan oke.

(ketuk palu)

2. Sanksi pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan sanksi pidana denda kategori II

(ketuk palu)
b. Peraturan perundangan-undangan yang menetapkan sanksi pidana denda sebagai alternatif pidana denda melebihi kategori II diberlakukan kategori sanksi pidana denda yang sesuai dengan UU atau peraturan daerah. Nah ini kenapa peraturan perundang-undangan yang menetapkan sanksi pidana, memang ada peraturan perundang-undangan?

Ya, mungkin maksudnya supaya, kan prinsipnya kan daripada perusahaan ini masuk bui ya kan, mendingan kan dia bayar, ya kan gitu.

Jadi kita catat dulu ini, dlalami lagi, setahu saya ini UU Monopoli ini perizinan untuk pengusaha, sanksi, kompensasi upaya ganti rugi lah yang lebih besar, ini kan bukan pikiran pidana. Sanksi apalah kita. Oke untuk sementara kita terima dulu aja ya.

(ketuk palu)

Benny meminta Ahli Bahasa untuk melakukan pengecekan ulang. Selanjutnya Benny membacakan
c. Undang-undang yang menetapkan sanksi denda yang melibihi jumlah kategori VI pada kualifikasi tindak pidana yang sama diganti dengan pidana denda Kategori I.

Menanggapi pertanyaan Prof. Harkristuti bahwa Tim Pemerintah menetapkah denda paling tinggi Rp15 MIliar yang sebelumnya Rp100Miliar, Benny mengusulkan untuk menyesuaikan saja nantinya. Benny meminta agar menambah kategori di atas Rp15 MIliar namun nantinya muncul masalah untuk menyisir kembali. Ia kemudian membacakan

b. Semua ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan di luar Undang-undang ini diganti dengan sanksi pidana denda, Benny meminta poin ini disesuaikan kembali.

2. Dalam hal sanksi pidana yang diancamkan secara alternatif, dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melebih kelipatan 2 dari denda maksimum kategori II tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Benny meminta poin ini dihapus karena dikhawatirkan menimbulkan ketidakkonsistenan.

Menurut Benny, kategori I jangan limitatif dan baiknya diberi range. Ia kemudian memberi contoh Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta. Benny menerangkan bahwa mereka tidak pernah diskusi tentang kategori-kategori ini karena boleh dibilang ini semua given. Namun jika ada, silakan saja bisa diskusikan yang penting konsisten sesuai situasi dan kondisi lapangan. Ia menambahkan jika memang Rp10 juta itu terlalu berat maka turunkan saja. Benny menyatakan persetujuannya terhadap usulan Arsul Sani mengenai range denda pada perda seraya mengusulkan jika bisa Kategori I Rp1 juta sampai Rp10 Juta, Kategori II Rp10 juta sampai Rp50 juta atau bahkan membuat angka di luar kategori-kategori tersebut. Selanjutnya Benny menanyakan mengapa pidana denda paling banyak ditetapkan dan apakah yang dimaksud adalah maksimal sejumlah Rp10 juta. Ia kemudian mengusulkan agar Kategori VII adalah Rp15 Miliar ke atas dan melakukan penyesuaian. Benny kemudian menyetujui agar Kategori 1 sejumlah Rp1 juta.

Pasal 779, 778. Pada saat UU ini mulai berlaku,
a. Semua ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dinyatakan tetap berlaku, Benny mengingatkan bahwa pada poin ini sudah sapu jagat di atas sebelumnya. Menurutnya jika yang dimaksudkan adalah tindak pidana khusus, seharusnya tidak seperti ini. Selain itu, Ia juga berpendapat bahwa kita membuka ruang munculnya ketentuan pidana, kecuali mungkin terkait sanksinya. Benny menambahkan jika terdapat ketentuan dalam undang-undang dan sudah berlaku asas maka tidak usah berbentuk pasal seperti ini. Namun karena asas pidana sudah di KUHP Buku I maka Benny menyarankan untuk menghapus Pasal 778. Ia memutuskan untuk menghapus Pasal 778.

Pasal 779. Pada saat UU ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam UU di luar UU ini merujuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, maka penerapan ketentuan pidana tersebut disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam pasal. Menurut Benny pasal tersebut adalah yang didiskusikan pada Pasal 775 sehingga Ia menanyakan atau ada maksud lain dari TIm Pemerintah. Benny menjelaskan

Ya setuju, tapi itu sudah dijawab dengan ketentuan Pasal 775, ya kan yang 775 pengganti itu. Dalam jangka 1 tahun sejak UU ini ditetapkan berlaku, Buku ke- 1 UU ini menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar UU ini. Menunjuk pada pasal-pasal yang dimaksud, penerapan pidana yang dimaksud disesuaikan.

Coba bahasanya, penerapan ketentuan pidana tersebut disesuaikan dengan perubahan yang ada, itu wajib penerapan gak?

Di luar UU ini kan?

Iya mengerti saya, saya tadi tunjukan Pasal 775 karena berkaitan dengan rumusan, sebetulnya kalau ada UU yang selama ini merujuk pada KUHP lama, maka dengan dengan diundangkannya UU ini, maka UU yang berlaku dengan merujuk kepada UU yang lama ini itu otomatis berubah, kalau memang ketentuan dalam KUHP berubah. Kenapa kita bilang lagi penerapannya disesuaikan. Yang tadi saya kasih contoh, ada UU lama, peraturan pelaksanaannya dibuat peraturan pemerintah atau daerah atau apa, kemudian UU lama yang dirujuk, diubah atau diganti, mestinya peraturan pelaksanaan UU lama otomatis dong tidak berlaku kalau bertentangan dengan UU yang baru dibikin. Nah tapi kan APH akan bilang aturannya belum diubah, jadi ini menurut saya, dengan adanya KUHP ini maka langsung merujuk.

Ya Iya dong, dengan adanya KUHP baru, maka tidak perlu merujuk ke KUHP lama.

Yang dimasalahkan, penerapan ketentuan pidana tersebut disesuaikan dengan yang ada.

Pasal 780 kenapa 2? Pada saat UU ini mulai berlaku, perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penuntutan di sidang pengadilan tetap dilakukan berdasarkan KUHP berdasarkan UU No 1 tahun 1946. Ini tadi kan mengulang tadi yang kita bahas, yang tadi kita hapus tadi. Pada saat UU ini mulai berlaku, perkara tindak pidana yang sedang dalam proses, penyidikan, penuntutan dan persidangan di sidang pengadilan sedang dilaksanakan berdasarkan. Jadi diinput aja ilmu pengetahuannya, tidak usah diinputkan. Jadi seseorang dalam penyidikan, penuntutan, yang mana kah UU yang berlaku, maka yang menguntungkan kan, nah bagaimana jika kalau sudah selesai dia putus, kan ilmu pengetahuan aja itu, tidak usah ditawarkan lagi, kecuali kalau ilmu pengetahuannya banyak.

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan tetap dilaksanakan berdasarkan KUHP. Jika menguntungkan bagi tersangka atau pemohon.

Benny Kabur Harman dari Nusa Tenggara Timur 1 Fraksi Demokrat:

Kalau yang ayat (1) ini berlaku, tetap dilaksanakan KUHP lama jika menguntungkan. Kalau tidak menguntungkan ya tidak berlaku, kan begitu dia. Maksudnya begini, kalau ayat (1) itu artinya memberlakukan yang lama terlebih dulu. Kondisional. Sekarang berlaku yang baru.

Benny Kabur Harman dari Nusa Tenggara Timur 1 Fraksi Demokrat:

Coba pada saat undang-undang ini mulai membantu, perkara tindak pidana yang sekarang dalam proses dan pemeriksaan sidang di pengadilan, proses dilaksanakan berdasarkan undang-undang, kecuali ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana, berdasarkan undang-undang yang lama bagi tersangka, sama juga akhirnya.

ini kan kondisional Pak. Tidak berarti dipakai dulu. Ini kan karena pelaksanaan pasal secara bersyarat, kan begitu. Ya kalau menguntungkan ya dilaksanakan, kalau tidak menguntungkan ya tidak dilaksanakan.

Ada kasus dalam hal begini mislanya tiba-tiba Undang-undang berubah, maka pertanyaannya undnag-undang mana yang dipakai? Mestiya yang dipakai itu adalah undang-undang yang baru itu, kecuali kalau yang lama menguntungkan. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan, mestinya jangan lupa kalau proses penuntutan dan pemeriksaan di sini di pengadilan berdasarkan KUHP yang lama. Dan tetap dilaksanakan berdasarkan undang-undang ini, kecuali ketentuan dalam KUHP lama menguntungkan, artinya KUHP yang baru ini bisa kita kesampingkan dengan menyesuaikan KUHP lama jika KUHP lama itu menguntungkan, seperti itu, begitu pengertiannya kan? Oke, yang kedua ya tapi kalimatnya dilengkapi. Tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan itu masih berdasarkan undang-undang yang lama. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan, proses peradilan pidana berdasarkan KUHP yang lama, yang berlaku adalah undang-undang yang baru ini. kecuali kalau KUHP yang lama itu menguntungkan. Sebab kta kuncinya penting tadi. jadi proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan berdasarkan KUHP lama. Saya kasih contoh kasus. Kasus pidana dilakukan boleh si A dengan merujuk kasusnya itu pada KUHP yang lama, kemudian dalam proses pengadilan maka berubahlah KUHP yang lama tadi dengan KUHP yang baru. Pertanyaannya, hakim, jaksa pakai KUHP yang lama, lalu kau pakai KUHP yang mana? Lamakah atau yang baru? Gak usah pakai laternatif. Pakai KUHP yang baru, tapi bukan itu yang menjadi masalah. Penegasan bahwa proses hukum terhadap si A tadi dengan menggunakan KUHP yang lama, proses penyidikan, peuntutatn dan pemeriksaan dengan menggunakan KUHP yang lama, maka yang dilaksanakan adalah KUHP baru kecuali kalau ada yang lama. Jadi saya ulangi lagi, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang diproses setelah penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan KUHP yang lama. Kalau berdasarkan KUHP yang lama, yang sudah dicabut, yang sudah dipakai namun bapak sudah mencabutnya. Kemudian dalam proses terjadi perubahan undang-undang yang sudah dicabut namun kasusnya sedang diproses di pengadilan. Maka orang yang tadi diproses menggunakan KUHP yang lama, yang sudah dicabut itu tetap dilaksanakan dengan menggunakan undang-undang baru ini kecuali kalau KUHP yang lama yang Bapak bilang tadi sudah dicabut, seperti itu yang tertulis. Waktu dia diproses itu masih pakai KUHP yang lama. Oke setuju ya. Setuju.. 81.

Yang kita maksudkan, KUHP ini tetap membuka dan menjamin adanya undang-undang tindak pidana dan sampai sekarang kita tidak singgung. Ini 782 saya usulkan ya,

Pertama, KUHP ini mengandung tentang tindak pidana korupsi jauh lebih lengkap baru UU tipikor untuk melengkapi ketentuan yang tidak lengkap dalam UU Tipikor. Yang kedua, KUHP ini menjadi semacam UU payung bagi yang lain-lain. Jadi kalau ada yang merasa takut kehadiran KUHP ini membredeli kebenaran KPK, pasti yang membuat ini takut dia dengan KPK, sehingga dia merasa ini perlu mencantumkan ini. Jadi itu hapus.

(ketuk palu)

Pasal 784 ayat (1). UU ini mulai berlaku 2 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Dan kalau kita menetapkan tanggal 1 bulan 2 2018, maka berlaku sampai tanggal 1 bulan 2 2020. Dua tahun kita semua sepakat ya? ya. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan pada syarat pidana pengawasan pengambilan kerja sosial yang harus dilaksanakan paling lama 3 tahun setelah UU ini berlaku.

Penjelasan dalam ketentuan ini, pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk menyiapkan SDM untuk membantu persiapan program. Setuju. Dalam waktu paling lama 3 tahun, dihapus. Pasal 785, pada saat UU ini mulai berlaku, UU No. 1 Tahun 46, UU pengaduan hukum, UU No. 20 Tahun 46.



Oke, pas UU ini mulai berlaku yaitu tanggal 1 bulan 2 tahun 2020, UU No. 1 tahun 1946, UU No. 20 1946 ini dicabut dan tidak berlaku. Gitu ya.

(ketuk palu)

Pasal 786, UU ini dapat juga disebut dengan KUHP, dapat disebut KUHP, setuju ya.

(ketuk palu)

Tidak setuju, lalu mau apa namanya UU ini? UU ini dinamakan?

Iya, ini kan soal singkatan.

Ini KUHP kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kalau penjelasan Undang-undang atas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. UU ini disebutnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tidak usah pakai dapat, langsung saja.

Oke, dengan demikian ini selesai. Selanjutnya adalah melaksanakan pola pemidanaan, menyusun pola pemidanaan dengan menggunakan delphi system sampai Jum’at.

Ada kemarin beberapa opsi kita bawa ke rapat panja. Jadi ini kita sudah selesai. Terimakasih atas segala upayanya. Lalau pemerintah mohon sekali kalau bisa 2 hari 2 malam ini selesaikan tugas khusus pola pemidanaan, ya kan, sebisanya. Manakala ada kesulitan nah kasih tau. Kemudian kita di tempat ini sampai jumat ya. Jadi bisa dipakai, sampai sabtu ya. Lalu kita bawa ke rapat Panja dan rapat kerja pada tanggal 29.

Nanti tenaga ahli Komisi sama Pemerintah bisa siapkan ya.

Bukan alternatif, diganti itu. Ada yang lain lagi?

Itu soal mekanisme. Cuma saya berharap itu mengenai istilah itu bagaimana.

Tapi itu kan baku juga. Bagian depan itu kan tentang istilah. Apa kita mau bahas?

Jadi kita kemarin itu juga sekaligus tim sinkronisasi semua. Jadi timus timsin ya kan. Sebetulnya soal definisi kita, kenapa terakhir? Coba itu definisi supaya tinggal apa yang sudah kita tentukan di dalam pasal-pasal itu tinggal diangkat ke definisi. Itu sebetulnya kenapa waktu itu kita sepakat definisi kita belakangan pembahasannya. Sebab kalau mulai dengan definisi, kita lama. Dengan metode ini maka sebetulnya apa yang sudah ditulis dalam ketentuan definisi tinggal diliat aja pasal-pasalnya. Ada berapa definisi? Ada 53 definisi. Sebetulnya pengertian istilah ini lebih banyak mengutip dari Undang-undang yang ada. Misalnya anak, dari UU Anak. Jadi menurut saya ini pengertian baku. Apa yang dimaksud sudah jelas. Permainan judi ada juga definisinya. Pemufakatan jahat ada juga. Hal-hal yang selama ini kita bahas secara tidak langsung pada saat kita membahas bab-bab dan pasal-pasal buku I dan buku II. Jadi tinggal kita angkat saja. Yang kedua mengenai penjelasan. Saya mohon persetujuan bagaimana dengan pengertian istilah. Ini penting juga, sebetulnya di dalam pembahasan kita istilah itu sudah kita lakukan. Bagaimana? Atau kita lanjutkan? Istilah? Mau kita bahas istilah?

kita mau bahas atau apa ini? Ini kan sangat teknis hukum, pengertian dalam hukum pidana ini. Tidak ada ini, tidak bisa kita. bagaimana kalau kita serahkan ke ahlinya istilah-istilah ini. Kita bahas juga kan gak ngerti.

Dan demikian kalau begitu, istilah-istilah kita terima juga ya. Kita menerima semua rumusannya. Kecuali nanti soal teknis misalnya aturan penutup.

Benny Kabur Harman dari Nusa Tenggara Timur 1 Fraksi Demokrat:

Ketentuan dalam buku I berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain. Benny menyatakan dirinya menerima istilah-istilah yang ada karena merupakan istilah-istilah baku dalam hukum pidana sehingga tidak bisa didiskusikan. Bila nanti didiskusikan hanya agar dipahami oleh semua. Ia juga mempersilakan Tim Pemerintah yang ingin Pasal 218 ditampilkan karena sudah ada perubahan rumusan. Ia menambahkan bahwa yang dimaksudkan adalah tidak diperbolehkan bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan asas-asas hukum umum universal yang diakui masyarakat beradab. Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini. Benny menambahkan untuk tidak perlu menyisipkan kata "universal" sehingga menggunakan kata "umum" saja.
Apakah ini berarti kita menghilangkan juga Pasal 2 Ayat (2)? Gitu lho? Setuju ga? Gimana?

Untuk penegasan, ya?

Ini kan soal teknis aja. Karena kita sudah sepakat soal itu, kalau mau dicabut ya cabut. Yang kedua, kalau dimasukkan juga tidak mempunya implikasi apa-apa kecuali hanya penegasan. Gitu aja, sebagai penegasan. Penegasan dalam bahasa indonesia kan biasa. Jadi kita gak usah terlalu pusing. Kalau pemerintah menganggap penegasan penting ya bisa. Begitu, ya. Oke.

(ketuk palu)

Benny meminta forum kelak membaca bagian penjelasan dan kemudian menanyakan apakah pada tanggal 29 Januari 2018 Panja dapat melangsungkan raker bersama dengan pemerintah. Setelah itu Ia meminta Tenaga Ahli Komisi bersiap mengikuti pembahasan bersama Tim Pemerintah. Kemudian Benny juga meminta anggota Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus membaca draf dan memberi tahu dengan cepat bila ada hal yang perlu dikoreksi. Selanjutnya Ia mengumumkan bahwa hasil selanjutnya tergantung hasil raker dan bahan akan dibagikan.

Sebagai pemimpin rapat, Benny menutup forum dan menyatakan pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi telah selasai seraya mengumumkan langkah selanjutnya adalah membawa RUU ke panja lalu kemudian raker pada tanggal 29 Januari 2018. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Flores
Tanggal Lahir
19/09/1962
Alamat Rumah
Jl. Haji Sijan No.99
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Nusa Tenggara Timur I
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan