Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Ketapang
Tanggal Lahir
14/05/1976
Alamat Rumah
Jl. Sei Landak Timur No.70, RT.003/RW.005, Kelurahan Saigon. Pontianak Timur. Kota Pontianak. Kalimantan Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI

Menurutnya, Fraksi Partai Demokrat mempunyai catatan wakil yang sah dalam definisi ini. Ia setuju dengan usul Pemerintah untuk menunda DIM 109, dan usul Pemerintah patut dipertimbangkan. Terakhir, Erma mengusulkan untuk reformulasi ulang beberapa DIM, karena jika tidak, akan berbahaya untuk bangsa ini.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Erma meminta penjelasan mengenai DIM 157 mengenai “korporasi adalah subjek tindak pidana”.


Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU KUHP — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) dengan Tim Pemerintah

Erma mengatakan F-Demokrat menyetujui hukuman mati ada di KUHP dengan mempertimbangkan beberapa kejahatan, seperti teroris. Erma mengusulkan kalimat “diancam secara alternatif” diganti menjadi “penjelasan jenis kriminalitas yang dapat dijatuhi hukuman mati”.




































Pembahasan Buku II DIM RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Tim Panja Pemerintah)

Erma menanyakan alasan menyembunyikan terpidana kasus korupsi dengan status mantan suami/istri yang tidak ikut dipidana. 


Pembahasan Buku II Bab 9 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat DIM RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Tim Panja Pemerintah)

Erma mengatakan bahwa untuk Pasal 407 dan 408, sebaiknya menunggu Panja Pemerintah untuk melakukan perumusan kembali, karena ancaman hukuman yang diberikan pada tindak penghinaan kepada Pemerintah dapat memuat masyarakat sebagai individu menjadi kurang kritis dan akan terlihat sebagai tindak represif pembungkaman.



























Perpanjangan Pansus Pelindo II, RUU Bantuan Timbal Balik tentang Pidana RI-Iran, RUU Ekstradisi RI-Iran, RUU RAPBN (P2APBN) 2018, dan RUU Siber — Rapat Paripurna DPR-RI

Erma mengatakan bahwa Presiden telah mengirim surat kepada Ketua DPR-RI pada tanggal 31 Januari 2019 terkait RUU Pengesahan perjanjian negara Indonesia dan Iran, di dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk melakukan pembahasan. Erma juga mengatakan bahwa komisi 3 DPR-RI telah mengadakan rapat dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) membahas kesepakatan para pihak untuk melakukan ektradisi, tindakan ekstradisi, saluran komunikasi, penyerahan orang, biaya, kewajiban, amandemen undang-undang. Pemerintah RI dan IRAN sepakat telah mengadakan kerjasama yang telah disepakati pada 12 Desember 2016, dengan adanya perjanjian tersebut diharapkan pemberantasan kejahatan akan semakin meningkat dan dalam menindaklanjuti keputusan rapat konsultasi sebagaimana di bahas Komisi 3 DPR-RI menyampaikan bahwa Komisi 3 DPR-RI telah melaksanakan Raker dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada tanggal 24 Juni 2019 guna membahas kedua RUU dan RUU tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Setelah selesai memaparkan pandangannya Erma agar mendapatkan persetujuan.









Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Komisi 3 DPR RI Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dengan Tim Pemerintah

Erma meminta penjelasan adanya frasa demi kebenaran untuk melindungi kritik kepada Pemerintah.





Tanggapan

Pembahasan Masukan terhadap Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Erma menegaskan Fraksi Demokrat dulu menolak Budi Gunawan, ia menanyakan apakah PPATK yakin Badrodin benar-benar bersih rekeningnya.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kapolri

Erma mengatakan bahwa dirinya ingin mendapatkan gambaran terkait sumber anggaran, penjelasan terkait pinjaman luar negeri senilai Rp3,3 Triliun.





Defisit, Anggaran Tahun 2016, dan Hutang Negara - RDP Badan Anggaran dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan

Erma menanyakan berapa zona merah utangnya. Erma menyampaikan bahwa total utang tahun 2010 sebesar 187M dolar, di Mei 2015 sebesar 215M dolar, dan Erma menanyakan apa 2016 akan dinaikkan lagi utangnya, lalu berapa kenaikannya, serta apa aman untuk ekonomi Indonesia.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemimpin MA dan Komisi Yudisial

Erma meminta klarifikasi ke MA terkait transparansi program tambahan penggunaan belanja modal. Program pengadaan buku hukum di lingkungan MA perlu ditinjau lagi, karena itu-itu saja sedari daulu, untuk pengadaan buku tersebut dapat dialihkan dengan memanfaatkan akses teknologi informasi yang ada.

Untuk Komisi Yudisial, Erma bertanya terkait program peralatan unit investigasi, ini maksudnya untuk apa, apa yang dimaksudkan indeks ketidakpuasan masyarakat atau apa, lalu untuk komisioner Komisi Yudisial, Erma juga bertanya di tahun 2016 nanti apakah mau diberikan uang dinas atau tidak.


Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, PPATK dan Komnas Ham

Erma menjelaskan kami mminta konfirmasi dari pagu indikatif 2016, mengajukan penambahan Rp1,1 miliar ni untuk gedung saja atau termasuk pembiayaan staf Komnas HAM dari luar negeri. Kami merasa butuh dilakukan renovasi gedung untuk Komnas Perempuan.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua LPSK dan BNN

Erma menjelaskan BNN ingin menjadi leading sektor untuk mengurangi penyalahgunaan seharusnya yang mesti dilakukan adalah pencegahan dari hulu, kami sangat setuju hukuman mati karena dapilnya byk anak yang rela menjual diri untuk membeli narkoba. Kami belum melihat titik berat pada BNN di mana anggaran harus dinaikkan.


Pemberian Kewarganegaraan Andrea Roxana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga

Erma menanyakan bagaimana gambaran target untuk Roxana Andrea dan berapa emas yang akan didapat.


Rencana Kerja Polri Tahun 2015 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri

Erma menjelaskan kami mengusulkan untuk drop kesimpulan ketiga tentang penundaan pilkada jangan sampai ada kesan Komisi 3 DPR mendominasi padahal ada Komisi 2 DPR-RI.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK)

Erma mengatakan Komisi 3 DPR RI memahami kegelisahan Mahkamah Konstitusi mengenai anggaran dan dibarengi dengan banyaknya acara politik. Fraksi Demokrat akan mendukung usulan anggaran mengenai program hak konstitusional. Kemudian, ia juga mengatakan jangan lupa sosialisasi, jangan hanya tingkat DPP tapi sampai Provinsinya.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Erma mengatakan apa yang telah dikerjakan oleh BNN untuk dapil Komisi 3 DPR RI. Erma meminta ada kerjasama yang utuh antara BNN dan PPATK terkait tindak pencucian uang. Erma juga meminta penjelasan terkait status kepegawaian di KPK.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Harjono

Erma menanyakan hubungan ideal yang harus berjalan dalam pandangan calon antara KY dan MA.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial Atas Nama Farid Wajdi

Erma menanyakan yang dimaksud dengan KY bisa memberikan jaminan kesejahteraan. Ia menanyakan letak titik temunya. Ia menanyakan standpoint pasca ditetapkannya putusan MK masih sama atau tidak. Ia menanyakan penilaian calon mengenai kemampuan calon berdasarkan pengalaman calon untuk mendukung di daerah. Ia menanyakan mekanisme terbaik hakim ad hoc. Ia menanyakan terobosan hukum yang dimaksud tidak mengganggu konstitusi final menurut calon.


DIM Undang-Undang KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Erma meminta penjelasan kata “melepaskan” dan definisi kata pidana. Ia mengatakan harus lebih fokus pada kerugian dan korban. Tidak memakai konsep seperdua maksimum pidana.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK

Erma mengatakan pansel malam ini menjawab pertanyaan yang Komisi 3 ajukan kemarin dan untuk dokumen pembuktian bisa besok. Ia mengatakan harus ada kepolisian dan kejaksaan. Periode lalu KPK didikte penyidik. Ia menyampaikan Komisi 3 telah membuat konsensus bahwa pimpinan KPK harus dari kepolisian dan kejaksaan agar tidak didikte penyidik. Ia mengatakan andalan KPK hanya mobilisasi publik. Tidak adanya kejaksaan karena prasangka buruk Pemerintah. Harus ada penjelasan mengenai hal tersebut. Ia menanyakan alasan tidak open pendaftaran lagi ke kejaksaan. Menurutnya harus dijeda dulu seleksi capim KPK untuk menyaring unsur kejaksaan. Ia mengatakan Komisi 3 akan rapat untuk menentukan sikap dari keputusan pansel.


Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK

Erma menjelaskan di RDP KPK ada bahan yang memiliki ketertarikan khusus terkait kompetensi yang diinginkan capim, harapannya tidak bertele-tele dengan hal administrasi kami kecewa sekali. Kami mempunyai dokumen apa yang diinginkan sosok pimpinan KPK kami ingin sebenarnya membahas substansi maka harus mendatangkan kelengkapan dokumen yang sangat lengkap. Hari ini kami tidak mendapatkan bukti berita terkait permasalahan La Ode. Kami berharap rapat ditunda dan berikutnya bsa membahas substansi terkait capim yang diinginkan KPK.


Mengadakan Tes Pembuatan Makalah untuk Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan KPK

Erma menjelaskan bahwa ia mengingatkan kepada seluruh calon pimpinan KPK bahwa waktu akan segera berakhir.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Saut Situmorang

Erma mengucapkan selamat pada calon karena sudah menjadi salah satu calon pimpinan KPK. Ia mengatakan data di Fraksi Demokrat, pada tahun 2005 calon bekerja di BIN sebagai deputi 1 khusus luar negeri. Fraksi Demokrat juga mendapatkan data bahwa calon adalah direktur cipta investasi. Ia terkejut dengan makalah yang dipaparkan calon. Ia mengatakan belum mendapatkan gambaran mengenai visi misi calon kedepannya dalam bidang pencegahan korupsi di SDA dan lingkungan hidup.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK atas nama Laode M. Syarif — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Laode M. Syarif

Erma menjelaskan apa contoh kasus yang paling besar mudaratnya, terutama dalam kasus pajak.


Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Erma mengatakan bahwa dirinya cukup bingung dengan posisi pimpinan KPK karena saling tuding seperti terdapat anggota yang mau dan tidak mau tentang revisi Undang-Undang KPK. Hal ini menurut Erma penting untuk diklarifikasi.


Rancangan Undang-Undang KUHP (Buku II) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan Pemerintah

Erma mengatakan kalau buku menjadi pegangan internal, tetapi diperbanyak. Ia menanyakan itu membingungkan. Ia menyampaikan alternatif ke dua ini jauh lebih tepat untuk isu ujaran komunisme, marxisme, dan leninisme. Ia mengatakan kalau melihat China, komunisme itu hanya bungkusnya saja, tapi isinya kapitalisme. Ia menyampaikan paham ada sejarah pahit, namun alternatif kedua jauh lebih masuk akal dibanding alternatif pertama. Ia mengatakan Pasal 222 ini aneh karena pidananya paling banyak 5 tahun dan 20 tahun.


Penyesuaian RKA K/L 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asrena Polri, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung)

Erma mengatakan kondisi SP3 pasca karhutla, ada satu hal yang tersirat yaitu soal saksi ahli. Saksi ahli kasus karhutla adalah seorang sarjana kesehatan masyarkat. Ini berkaitan dengan berkurangnya anggaran. Ia menghimbau agar jangan sampai Pemda mengambil alih saksi ahli. Ia menyampaikan Demokrat mendukung sepenuhnya perencanaan reformasi hukum yang dicanangkan oleh Presiden, tetapi tidak setuju dengan adanya pengurangan. Ia mengatakan masalah over kapasitas lapas harus segera diusulkan dan ia meminta Menkeu dipanggil secepatnya.


RAPBNP 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polisi RI, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Narkotika Nasional

Erma selaku perwakilan dari fraksi Demokrat setuju dengan ajuan tambahan anggaran yang ada dan catatan untuk Polisi RI, karena banyaknya tambahan anggaran.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Jaja Ahmad Jayus

Erma menanyakan cara memformulasikan laporan kode etik Komisi Yudisial (KY) terhadap Mahkamah Agung (MA). Padahal, terdapat hubungan tidak nyaman di antara keduanya. 


Rencana Kerja Pemerintah dan Prioritas Anggaran Tahun Anggaran 2017 — Panja RKP dan Prioritas Anggaran TA 2017 Badan Anggaran DPR RI Rapat Kerja Lanjutan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Erma meminta klarifikasi kepada Deputi bidang Polhukam terkait kasus HAM berat yang selesai di tahap pra penuntutan. Erma bertanya dampak dari keputusan terakhir Filipina dan Cina terkait sengketa laut di Tiogkok Selatan. Erma juga bertanya terkait penculikan WNI di Filipina masuk dalam kegiatan prioritas yang mana. Erma mengatakan cara pemerintah mencegah peredaran gelap narkoba dengan menitikberatkan pada pembuatan modul tidak signifikan, seharusnya ada kerjasama aparat di lapangan, apalagi narkoba banyak masuk dari wilayah perbatasan. Selain itu, pemenuhan alat-alat Kepolisian jangan hanya dipusatkan di mabes, tapi juga harus didistribusikan ke Polsek. Erma meminta Polisi diperhatikan oleh Pemerintah karena masih banyak Polisi yang perumahannya tidak layak, padahal Polisi adalah pengayom masyarakat. Erma menyampaikan orang asing dari Tiongkok tidak terkontrol, ada banyak investasi yang masuk di dapil Kalimantan Barat.


Evaluasi Kinerja dan Strategi Tahun 2016 — Komisi 3 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BNPT

Erma menjelaskan mohon dijelaskan dari BNPT sistem keamanan yang lemah ada di daerah mana dan kelemahannya apa saja dan daerah mana dan bidang apa yg lemah dalam terorisme ini penting ada surat dukungan dari Komisi 3 untuk kebutuhan penambahan anggaran BNPT usulan Fraksi Demokrat agar BNPT dapat fasilitas yang sesuai.


Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM

Erma mengatakan menurutnya pekerjaan KY yang terpenting adalah mendorong hakim terintegrasi sebagaimana biasanya. Dari catatan Komisi 3, beberapa program dari KY yang tidak bisa berjalan, seperti mendengarkan pendapat masyarakat, itu lebih baik dihapus.


Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kapolda Jambi, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolda Riau

Erma menegaskan terus terang kecewa dengan paparan para Kapolda hari ini, SP3 itu bukan dokumen yang tidak boleh dibuka pada publik. Apapun yang dilakukan di wilayah hukum, para Kapolda harus bisa dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, ia menanyakan apakah ada kesulitan anggaran sehingga tidak bs mendatangkan saksi ahli yang berkualitas.


Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) — Rapat Paripurna DPR RI

Erma mengajukan diadakan pembacaan pandangan fraksi-fraksi dan voting tertutut terkait presidential threshold.


Pembahasan DIM RUU KUHP — Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Erma mengatakan di pasal 50, di bagian bawah ada catatan dari Fraksi Gerindra. Ia membahas dalam draft awal Pemerintah, Pasal 50 tidak memiliki penjelasan. Menurutnya, jika ingin dimasukan penjelasan, lebih baik untuk memasukan usul dari Fraksi Gerindra.


Penanganan Karhutla — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Erma menanyakan terkait penyanderaan tim kehutanan, apa langkah konkret dari hasil pertemuan Kapolri dan Kementian LHK. Komisi 3 DPR RI tidak ingin hal buruk tersebut berulang di wilayah Indonesia lainnya. Kemudian, ia kembali menanyakan dalam konteks penegakan hukum pidana, ada 5 perkara yang sudah divoniskan. Yang SP3 diberikan mana saja. Terakhir, Erma sangat setuju jika anggaran dgunakan sebaik-baiknya untuk penegakan hukum.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Agung atas nama Marsidin

Erma bertanya kepada Marsidin terkait bagaimana tanggapan Marsidin terkait kondisi sekarang yang banyak putusan yang mlebihi dari putusan sebelumnya.


Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial atas nama Sugeng Santoso

Erma menyampaikan pertanyaannya kepada Sugeng yaitu bagaimana jika ada karyawan koperasi yang besar jumlahnya bermaksud akan membentuk Serikat, kemudian akan menggugat koperasi, dan ia juga bertanya apakah Sugeng mempunyai terobosan terkait berlaku adil.


Fit and Proper Test Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Atas Nama Juanda Pangaribuan

Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa saudara mempunyai pengalaman 10 tahun di Jakarta, pengalaman yang saudara miliki ini terkait dengan latar belakang sebagai buruh, kemudian pernah di MA masalah utama persoalan hubungan industrial di Indonesia lantas langkah apa yang akan saudara lakukan.


Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Erma mengatakan Komisi 3 sangat konsen dengan beberapa aktivis yang dituduh makar karena dari segi usia ini aneh dan dari akses juga tidak masuk akal. Ia menjelaskan alasan konsen terhadap kasus tersebut adalah karena hal tersebut bisa menjadi bola liar. Ia menyampaikan ada komisaris kantor berita Antara menuduh Ketua Umum Demokrat sebagai dalangnya. Hal ini sudah dilakukan pelaporan. Ia juga mengatakan akun-akun penyebar kebencian masih banyak. Ia menanyakan sanksi jika ada oknum anggota polri yang terlibat berpihak kepada salah satu calon.


Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Erma mengatakan bahwa secara umum fraksi berpandangan sangat bagus terhadap Kapolri tentang Pilkada 2017.

Selain itu terdapat 10 Undang-Undang terkait sulitnya koordinasi penangan ketika menyangkut institusi kepolisian dengan institusi lain, Undang-Undang dengan putusan MK dianggap menyulitkan kepolisian, melihat hal tersebut Erma bertanya kira-kira di tingkat Polri apakah sudah dikeluarkan semacam surat untuk menyampaikan keberatan dan apakah sudah ditindaklanjuti di institusi polri atau belum.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Hidayat Manao

Dari sistem yang selama ini ditangani, Erma menanyakan apa yang ingin disampaikan, sehingga ketika Hidayat terpilih menjadi hakim ketua, Erma juga menanyakan gebrakan apa yang ingin dimunculkan.




Penjelasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI

Erma mengatakan MK mengeluarkan putusan untuk perkara No. 25/PPUU Tahun 2015 tentang UU Tipikor yang memberikan kepastian status yang menyebutkan kalau terjadi penyelewengan uang negara penanganannya dilakukan oleh BPK. Ia menyampaikan LSM di Kupang ada satu yang mereka keluhkan yakni tindakan perdagangan orang atas nama Beni sudah divonis namun belum dieksekusi. Ia juga mengatakan Kalbar menjadi salah satu pintu keluar masuk tindak perdagangan orang, baik resmi maupun tidak resmi. Ia menyebutkan tindak pidana perdagangan orang, jaksa-jaksa bisa tidak memakai pasal-pasal yang di tindak pidana perdagangan orang. Ia meminta perhatian khususnya jamwas. Ia mengatakan banyak sekali TKI/TKW yang terkena tindak kekerasan namun pelakunya tidak dihukum secara maksimal.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Edi Riadi

Erma menyakan pendapat calon soal descenting opinion sejauh mana.


Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Bareskrim Polri

Erma mengatakan bahwa hal ini dijadikan justifikasi sehingga yang disalahkan masyarakat. Erma juga menanyakan kebenaran terkait SP3 sudah memenuhi syarat hukum. Erma iingin Kabareskrim sebagai pimpinan tertinggi bisa melakukan penekanan terhadap Polda yang rawan terhadap kasus karhutla. Erma juga menyayangkan kepada pihak kepolisian yang banyak mengeluh soal pemberitaan media yang tidak berimbang. Polri memang salah satu aktor dalam kasus ini dan haruss ada program khusus untuk melatih Polda.


Klarifikasi Masalah Pencabutan Aduan Sdri. Sinta Milyati oleh Kantor Kuasa Hukum DSA & Partners — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DSA & Partners

Erma mengusulkan Komisi 3 DPR-RI mendengarkan terlebih dulu komentar dari DSA & Partners. Erma juga mengatakan bahwa hal ini bukan tugas Komisi 3 DPR-RI jika dilihat dari kapasitas pelapor. Menurut Erma, harus dilihat terlebih dahulu lalu dibuka forum kepada Komisi 3 DPR-RI.


Pelanggaran Hak Asasi Manusia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

Erma menganggap jumlah 7 sudah cukup dan ia ingin pendalaman pada tahap kedua perekrutan.


Upaya Pencegahan, Penyebaran, Rehabilitasi, dan Isu Terkini Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

Erma setuju dengan pernyataan bahwa kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) BNN masih kurang. Terkait kasus Fidelis, ia menanyakan sudah ada konsultasinya dengan BNN atau belum.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Erma mengusulkan pada Rapat Kerja berikutnya untuk sekiranya menyiapkan dokumen lengkap tentang bagan kerja Dumas. Sehinga ia menegaskan agar semuanya clear dan mempunyai pegangan yang jelas.


Pagu Indikatif Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Erma tertarik mengenai peta karena terhalang rencana tata ruang yang tidak kunjung kelar. Erma sepakat peta ini penting karena hal tersebut bukan program Kemenko, tetapi insiatif DPR-RI diapresiasi.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY)

Erma S mengatakan bahwa perseteruan MA dengan KY berdampak pada anggaran dan Komisi 3 ingin penjelasan lebih lanjut.. Ia mengatakan kalau dibandingkan, kebutuhan hakim di MA mungkin tidak sebanyak di hubungan industrial. Ia menanyakan seberapa penting penambahan anggaran untuk hakim ad hoc.


Pemanfaatan Teknologi terkait Pengawasan Orang Asing, Evaluasi Kinerja dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Pemasyarakatan di Dalam LP/Rutan, Pelaksanaan Perlindungan HKI, Program-Program Prioritas di Tahun 2018 serta Target yang Ingin Dicapai, Penjelasan Tentang APBN-P Tahun 2017, dan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas LKPP Tahun 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Erma mengatakan aset yang banyak menganggap sederhana ini malah menjadi hilang. Ia juga mengatakan dana untuk bantuan hukum bagi rakyat miskin dulu Rp40 Miliar. APBNP ini Rp59,9 Miliar. Ternyata hal ini untuk membayar hutang yang belum terbayarkan. Ia meminta Kemenkumham memperhatikan hal ini supaya bisa ditingkatkan. Ia mengapresiasi atas program pembinaan hukum nasional. Program ini bersentuhan dengan masyarakat dan mandat UU dari bantuan hukum. Ia melihat gambar ada gorong-gorong napi bisa melarikan diri lewat situ dari LP. ia meminta jawaban atas langkah-langkah terkait di Bali ini atas lemahnya pengawasan di LP.


Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI, dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena)

Erma mengatakan bahwa terdapat beberapa kabupaten yang Kantor Kejaksaannya belum ada orangnya, salah satu contohnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), di sana ada beberapa gedung kejaksaan yang terbakar dan ambruk. Erma meminta agar itu dapat menjadi perhatian bagi Kejagung.


Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Erma S mengatakan bahwa calon hakim agung atas nama Gazalba dikirimkan dari KY kepada Komisi 3 DPR RI, namun ada surat yang mempertanyakan kredibilitas calon dan meminta untuk tidak meloloskan calon. Menurutnya, hal tersebut biasa. Ia mengatakan ada kewenangan hakim untuk memutuskan perkara, tetapi ada kewenangan hakim untuk melakukan dissenting opinion, ia menanyakan pengalaman calon pernah atau tidak melakukan hal tersebut. Ia juga menanyakan kebersediaan calon untuk dievaluasi sebagai hakim agung, baik secara internal atau pun dengan badan-badan lain. Ia mengatakan saat calon berusia 48 tahun, kalau masuk MA maka akan ada banyak waktu di situ karena Komisi 3 sedang membahas RUU tentang kehakiman. Ia mengatakan selalu tertarik dengan hakim yang memutus dissenting opinion atas suatu perkara. Ia menanyakan jumlah kasus yang calon putuskan untuk dissenting opinion serta perkaranya. Ia menanyakan mengenai pengalaman calon dalam menerima hadiah dari pihak yang berperkara dan bentuknya. Selain itu ia juga menanyakan terobosan seperti apa yang dapat membuat kemudahan dalam sistem waris untuk waktu setahun.


Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 6 Kementerian dan Lembaga — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah, Asisten Perencanaan Polisi RI, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan

Erma mengatakan bahwa Indonesia harus dorong Keluarga Berencana menjadi bagian dari gaya hidup, dan dapat mengurangi angka kematian ibu. Untuk masalah pendidikan, akan berikan perhatian lebih pada pendidikan vokasi.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Arimbi

Menurut Erma tulisan Arimbi menarik, tetapi tidak ada kesimpulan. Erma mengaku capek melihat komisioner periode 2017 karena sebagian besar tidak bisa menempatkan diri, sebagian besar masih terpengaruh pekerjaan yang dulu. Erma menanyakan sikap Armbi dalam menghadapi perbedaan pendapat antar komisioner dan apa yang akan dilakukan untuk membuat hubungan antar anggota komisioner menjadi baik.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Arimbi

Menurut Erma tulisan Arimbi menarik, tetapi tidak ada kesimpulan. Erma mengaku capek melihat komisioner periode 2017 karena sebagian besar tidak bisa menempatkan diri, sebagian besar masih terpengaruh pekerjaan yang dulu. Erma menanyakan sikap Armbi dalam menghadapi perbedaan pendapat antar komisioner dan apa yang akan dilakukan untuk membuat hubungan antar anggota komisioner menjadi baik.


Laporan Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasil Fit and Proper Test Anggota Komisi Independen Pemilihan dan Hasil Fit and Proper Test Hakim Agung Mahkamah Agung — Rapat Paripurna DPR-RI ke-111

Erma mewakili Fraksi Demokrat menolak usaha-usaha atas pembekuan KPK dan tidak mendukung usulan perpanjangan waktu (Pansus KPK).


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional

Erma melihat tambahan anggaran BNN 400 Miliar paling besar untuk alat test narkotika. Msukan anggaran bisa disampaikan pada anggaran tahun lainnya karena untuk 2018 tingga disetujui saja. Erma juga mengatakan bahwa Undang-Undang MD3 mewajibkan mitra-mitra memberikan laporan setelah mengalokasikan anggaran.


Pengawasan Peredaran Obat Secara Online — Komisi 9 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM)

Erma mengusulkan agar dibuat BPOM Keliling untuk di daerah. Erma berpikir hal tersebut dapat membantu pemerintah daerah dalam mengontrol.


Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri

Erma mengatakan ia tidak pernah pindah Komisi dan ia menanyakan apa Kapolri tidak mampu membawa Polwan yang cantik-cantik ke Komisi 3. Ia tidak pernah melihat ada pejabat Polri perempuan. Ia meminta agar hal tersebut diperhatikan.


Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional

Erma menceritakan bahwa 7 tahun yang lalu sudah ada kesepakatan terkait penanggulangan narkoba di lapas. Namun, implementasi aturan bersama perlu ditingkat. Erma melihat bahasa BNN santun dalam menyampaikan bahwa ada masalah dengan Kementerian Hukum dan HAM di lapas.


Laporan Tugas Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Pembicaraan Tingkat 1 Terhadap Beberapa RUU, dan Pidato Penutupan Masa Sidang — Paripurna DPR-RI Masa Persidangan II Tahun 2018-2019

Erma mengatakan bahwa ia selaku wakil ketua Komisi 3 akan menyampaikan laporan pembahasan proses calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan Surat Presiden yang disampaikan pada tanggal 24 September 2018 perihal pengajuan nama calon LPSK dan Surat Pengganti Rapat Bamus pada tanggal 9 Oktober 2018, menugaskan Komisi 3 membahas 14 nama calon. Komisi 3 telah mengumumkan 14 nama calon di surat kabar untuk mendapatkan masukan. Pada 22 Oktober 2018, calon mengambil nomor urut dan pembuatan makalah. Pada tanggal 4-5 Desember 2018, Komisi 3 melakukan FPT terhadap 14 calon untuk mengetahui visi dan misi bila calon terpilih. Pada 5 Desember 2018 pukul 16:00 WIB, Komisi 3 akan mengadakan rapat pleno pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat dengan meminta pandangan ke 10 fraksi. Dari 14 calon tersebut, telah disepakati 7 nama yang terpilih menjadi anggota komisioner LPSK Tahun 2018-2023, yaitu Dr.Hasto Atmojo (Petahana LPSK), Brigjen Pol. Dr.Achmadi, Antonius Prijadi, Edwin Partogi, Livia Istania, Dr. Manager Nasution, dan Susilaningtias.


Pembuatan Makalah Calon Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2018-2023 — Komisi 3 DPR-RI

Erma mempersilakan para peserta melihat judul makalah yang didapat di dalam amplop tersebut, dan semua anggota diperbolehkan untuk melihat-lihat tetapi jika ada kegiatan lain dipersilakan karena FPT-nya msh nanti dan para peserta diperbolehkan menggunakan kmputer atau laptop, tetapi jika ada plagiat itu bisa dilacak. Waktunya sampai 14:25 WIB, dan Erma mempertegas bahwa pada pukul 14:25 WIB makalah sudah harus dikumpulkan.


Pengawasan Orang Asing- Narapidana dan Permasalahan Lainnya - RDPU Komisi 3 dengan Komunitas Peduli Pariwisata Bali, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, LSM-LEP HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Pengacara Muslim dan Ny. Lim Maria

Erma menyampaikan bahwa sudah ada 6 pelapor, yakni dari Komunitas Pariwisata Bali soal bekerjanya warga Tiongkok sebagai tour guide di Bali, dari Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) soal kasus oknum kepolisian, pengacara muslim soal RUU Terorisme, terakhir dari Ny. Lim Maria soal sengketa tanah. Erma menjelaskan sesuai mekanisme, Komisi 3 DPR-RI akan menindaklanjuti melalui Rapat Pleno Komisi 3 DPR-RI.


Uji Kelayakan dan Kepatutan — Komisi 3 DPR RI dengan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) an. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo

Erma menanyakan rencana ideal dari calon untuk mengelola LPSK dengan keterbatasan anggaran yang ada.


Pengambilan Keputusan Calon Hakim Konstitusi — Rapat Pleno Komisi 3 DPR-RI

Erma mengatakan Komisi 3 memilih hakim konstitusi yang memiliki integritas dan semoga dapat melanjutkan tanggung jawab kedepannya.



Pemberian Amnesti Baiq Nuril, Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Perpanjangan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), dan Penutupan Masa Sidang 5 Tahun 2018-2019 — Paripurna DPR RI ke-160

Erma membacakan laporan Komisi 3 DPR RI terhadap pertimbangan atas amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maknun

Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia No. R28/Pres/O7/2019 tertanggal 15 Juli 2019, tentang Permintaan Pertimbangan atas Permohonan Amnesti Baiq Nuril Maknun, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Penugasan Badan Musyawarah DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 Nomor: PW/11188/DPR Rl/Vll/2019, tertanggal 16 Juli 2019, untuk melakukan pembahasan Permintaan Pertimbangan atas Permohonan Amnesti pada Baiq Nuril Maknun. Setelah mendengar dan memperhatikan peristiwa hukum yang dialami oleh Baiq Nuril Maknun dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 265/Pid.sus/2017/PN. Mtr tanggal 26 Juli 2017 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 574 K/PlD.SUS/2019 tanggal 04 Juli 2019, yang amar putusannya adalah yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi dengan waktu selama berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sebab yang bersangkutan dipersalahkan melakukan tindak pidana "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan", maka Komisi 3 DPR RI mengapresiasi dan menghormati Putusan PK No. 83 PK/PID.SUS/2019 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril Maknun.

Namun demikian, Komisi 3 DPR RI juga mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat luas, bahwa Baiq Nuril Maknun adalah korban sebenarnya, bukan pelaku sebagaimana didakwakan dalam Pasal 27 (1) jo. Pasal 45 UU ITE. Baiq Nuril Maknun adalah korban kekerasan verbal dan yang dilakukan oleh Sdri Baiq Nuril sebagai bentuk upaya melindungi diri dari kekerasan psikologis dan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945. Pemberian Amnesti adalah bagian dari hak Presiden sebagai Kepala Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 71 huruf (i) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan PenNakiIan Rakyat Daerah (MD3), jo. Pasal 6 huruf (i) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, yang juga mengatur perihal kewenangan DPR untuk “memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”. Amnesti secara etimologis berasal dari kata “amnestia” yang berarti “lupa” (forgetfulness) atau “amnestos” yang berarti “melupakan”. Dalam terminologi hukum pidana, amnesti mengandung makna suatu kekuasaan /kewenangan untuk melepaskan seseorang atau sekelompok orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dari pengenaan sanksi hukum atas akibat suatu tindak pidana tertentu atau penghapusan akibat tindak pidana. Namun dalam praktik masih terdapat pandangan klasik bahwa amnesti seolah hanya diberikan kepada mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait persoalan politik, akan tetapi tidak ditemukan satu kalimat tersurat dalam memorie van toech/itchting Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa amnesti hanya dapat diberikan pada mereka yang terkait dengan persoalan politik. Selanjutnya dalam upaya menegakan hukum, terdapat tiga unsur penting yang harus menjadi perhatian, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiganya harus hadir secara proporsional agar hukum dapat menjadi panglima di negeri yang kita cintai ini. Putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh lembaga yudikatif sudah memenuhi unsur kepastian hukum melalui penetapan pengadilan.

Namun demikian, munculnya permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti ini adalah wujud dari ketidakhadiran unsur kemanfaatan dan juga keadilan. Oleh sebab itu penting kiranya DPR RI melalui Komisi 3 untuk dapat memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti pada Baiq Nuril Maknun. Pada 23 Juli 2019, Komisi 3 telah melaksanakan rapat internal dengan menghadirkan Baiq Nuril Maknun untuk mendengar keterangannya terkait permohonan amnesti kepada Presiden RI. Selanjutnya, pada 24 Juli 2019, Komisi 3 mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM untuk mendengar keterangan Pemerintah terkait permohonan amnesti pada Baiq Nuril Maknun, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Komisi 3 DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah, berdasarkan pendapat dan pandangan dari fraksi, secara aklamasi menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden RI agar Sdri. Baiq Nuril Maknun diberikan amnesti. Komisi 3 DPR RI juga memberikan dorongan kepada Pemerintah agar dapat bersama DPR RI membentuk RUU tentang amnesti dan abolisi agar terdapat aturan yang lebih mendetail dan komprehensif, sebagaimana pengaturan tentang grasi dan rehabilitasi yang telah ada. Grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 dan rehabilitasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Demikian laporan mengenai hasil pembahasan pemberian pertimbangan atas permohonan amnesti pada Baiq Nuril Maknun.


Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2020 — Rapat Paripurna DPR-RI

Erma mengatakan terkait pengumuman hasil pemilu, Pimpinan DPR harus mengikuti dengan seksama dari kediaman masing-masing terhadap hasil perhitungan KPU yang jatuh pada tanggal 22 Mei. Erma mengatakan perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita telah mencapai 19 tahun, namun putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkawinan masih mengandung unsur-unsur diskriminasi terhadap hak wanita.


Pengambilan Keputusan RUU Pesantren dan Lain-Lain - Paripurna 170 DPR-RI

Erma membacakan hasil laporan Panja :

  • RUU Pemasyarakatan sebagai agenda legislasi nasional perihal penugasan RUU makanya melalui sidang ini disepakati dibentuk Panja agar dibahas bersama pemerintah, yang terdiri dari 29 anggota Komisi III DPR RI.
  • 16 September 2019 hasil kerja Panja, Timus dan Timsin serta seluruh Fraksi-Fraksi menyetujui.
  • Dalam penyelenggaran sistem pemasyarakatan di dalam Rutan dan Lapas masih terdapat banyak sekali permasalahan, lapas yang seharusnya menjadi efek jera, justru menjadi memanjakan para koruptor dan narapidana hingga terjadinya peredaran narkoba.
  • Contoh Kanwil Kaltim, terjadinya over crowded 250% narapidana dengan kapasitas yang sempit dan tidak memadai.
  • Sistem dan fungsi pemasyarakatan masih belum layak, kerusuhan antar narapidana hingga peredaran narkoba atas kerjasama petugas Lapas.
  • Kerusuhan dan peredaran narkoba tentu akan mempengarungi sistem peraturan pemasyarakatan.
  • Sejak pembahasan di lakukan oleh Panja beberapa substansi melalui forum ini adalah penegakan hukum dalam perlakukan tahanan, anak hingga narapidana koruptor.
  • Asas dalam sistem pemasyarakatan, adanya gotong royong dan profesionalitas yang mencakup pelayanan, pembinaan hingga pengamatan warga binaaan.
  • Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelejen tentang kode etik dan perilaku untuk mendapatkan perilaku keamanan untuk mendukung tugas dan fungsinya.
  • Pengaturan tentang kerjasama dan ikut serta masyarakat dalam meninjau lembaga pemasyarakatan.
  • Terkait fungsi pemasyarakatan untuk perlakuan anak dan warga binaan untuk adanya perawatan dan pengayoman sesuai dengan asas kemanusiaan.
  • Hak tahanan anak dan warga binaan memberikan perlakuan khusus bagi kelompok pembinaan khusus meliputi manula, penyandang disabilitas hingga orang tua yang sudah usia lanjut.
  • Dalam narapidana anak, napi perempuan, penyandang disabilitas kami akan upayakan pembinaan formal dan informal, sekalipun terkurung dalam Lapas, tetap harus terdapat pendidikan yang layak seperti hal layak umum.
  • UU ini memuat kewajiban untuk wajib melindungi petugas pemasyarakatan untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
  • Terkait dengan pengawasan, Komisi III dapat dibentuk Tim Pengawas, serta Kementerian dan Lembaga juga dapat memberikan dana dukungan dalam penyelenggara program pemasyarakatan serta melakukan penelitian terkait.
  • Kami dari Panja, semoga UU Pemasyarakatan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan program pemasyarakatan yang ada. Semoga ada keputusan bersama melalui forum Paripurna ini.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung -- Fit and Proper Test Komisi 3 dengan Ridwan Mansyur

Erma meminta penjelasan terkait Ridwan Mansyur yang menjelaskan tentang SDM Hakim itu maksudnya bagaimana dan apakah SDM Hakim ini lemah atau bagaimana.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Nama Alexander Marwata

Erma menanyakan apakah pimpinan menyelesaikan masalah terkait etik. Terkait kasus Sitomorang, Erma menanyakan kepada Alexander apakah ia setuju bahwa itu adalah pelanggaran. Erma juga mengatakan bahwa menurut salah satu pemaparan pimpinan KPK, apa yang dilakukan Capim KPK tidak sah.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Lili Pintauli Siregar

Erma menanyakan bagian dari revisi UU KPK yang dapat melemahkan lembaga tersebut.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Firli Bahuri

Erma berharap program atau rencana dari calon pimpinan KPK hari ini dapat dilaksanakan apabila terpilih.



Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi ata nama Matheus Samiaji

Erma menilai bahwa pandangan dan sikap Matheus terkait pengurangan hukuman pelaku pencabulan merupakan pola pikir yang berbahaya Sebab, jika diterukan hal tersebut dapat menjadi preseden, dan para pelaku pencabulan akan semakin marak akibat tidak adanya jerat hukum yang kuat.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Mufti Makarimal Ahlaq

Erma menyayangkan pemahaman Mufti yang minim atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Sebab, peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang LPSK dan harus dipahami
oleh setiap komponen sumber daya di LPSK.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Arief Wicaksono

Erma meminta agar Arif dapat menjabarkan pasal mana di dalam Undang-Undang LPSK yang menyatakan bahwa LPSK merupakan aparat penegak hukum. Terkait latar belakang Arief, Erma menanyakan bagaimana sikap Arief terkait usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah yang dibatalkan oleh BNN pusat.


Latar Belakang

Erma Suryani Ranik terpilih menjadi Anggota DPR-RI dari Partai Demokrat mewakili Dapil Kalimantan Barat setelah memperoleh 34,420 suara. Erma dikenal sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat dan pada periode 2009-2014 Erma bertugas menjadi Anggota DPD MPR-RI (Dewan Perwakilan Daerah) mewakili propinsi Kalimantan Barat

Erma Suryani Ranik, anak perempuan dari seorang bintara Polisi dan ibu rumah tangga biasa. Anak ke-2 dari 3 bersaudara ini menjalankan aktifitas semasa remaja dengan sederhana. Wanita berketurunan suku dayak ini diajarkan untuk hidup bertoleransi sejak kecil oleh ayahnya, dari itu Erma di sekolahkan yang berbasis agama, meskipun Erma berlatar belakang Kristen. Ayahnya ingin Erma bergaul dengan sekitarnya dengan latar belakang yang berbeda. 

Pada masa kerja 2014-2019 Erma duduk di Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.

Pendidikan

Memulai pendidikan dasar di SDN 33 Sukabangun Ketapang dan dikenal sebagai murid yang gemar membaca. Tamat dari SDN 33 Ketapang meraih NEM tertinggi kedua sehingga Erna dapat melanjutkan sekolahnya ke SMPN 3 Ketapang. Di tahun 1991 Erna menyelesaikan pendidikan SMP kemudian dilanjut ke SMAN 3 Ketapang. Di masa sekolah, Erma mulai menunjukkan bakat dan kemampuannya sebagai pemimpin, seperti mengikuti Gerakan Pramuka dan mewakili sekolahnya saat berlangsung Gladian Satuan Pramuka Kab. Ketapang. Sebenarnya Erma tidak memiliki cita-cita untuk melanjutkan ke perguruan tinggi pasca lulus SMA. Sampai akhirnya Erma mencoba mengikuti program PMDK (Penelusuran, Minat, Bakat dan Kemampuan) Universitas Tanjungpura Pontianak. Kemudian Erna lolos sebagai mahasiswa jalur PMDK di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Perjalanan Politik

Tahun 2000, Erma bekerja sebagai wartawan di media LSM dan dari situ juga Erma mendapatkan kesempatan kerja di Philippina. Di Philipina, Erma mendapatkan training mengenai Standart HAM bagi masyarakat adat yang diselenggarakan oleh Uni Eropa di Indonesia. Pelatihan pertama ini memberinya pelajaran berharga. Ia ditunjuk menjadi Kordinator Nasional untuk Indonesia. Dari situ Erma tersadar bahwa bahasa Inggris adalah bahasa penting yang harus dipelajari. Sejak itu ia sering ke luar negeri. Philippina dan Thailand adalah negara yang paling sering di kunjungi. Tulisan dan liputannya soal konflik juga ternyata menimbulkan kesan mendalam bagi akademisi luar. Pada Juni 2002, Erma diundang sebagai pembicara konflik konflik dalam sebuah seminar di Universitas SOPHIA di Tokyo Jepang.

Maret 2003, Erma memutuskan untuk berhenti sebagai wartawan di Kalimantan Review. Erma ingin mencoba bidang baru dan sistem managemen baru. Kemudian Erma membuka lembaga perkumpulan PENA. Di tahun yang sama di bulan Mei, Erma mendapatkan kesempatan mengikuti Program Study Banding yang diadakan oleh Departemen Pembangunan Internasional Inggris (DFID). Masih di tahun yang sama di bulan Juni, Pusat Study HAM Oslo University Norwegia juga mengundangnya sebagai pembicra di salah satu Training di Oslo.

Oktober 2006, Erma bergabung sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pada EC-Indonesia FLEGT Support Project. Erma kembali berkeliling kampong untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. Perjalanan sebagai tenaga ahli pemberdayaan masyarakat ini yang kemudian memicunya ingin terjun di politik. Waktu itu Erma ke daerah perbatasan, disana Erma mendapatkan keluhan dari masyarakat. Saat itu Erma tidak mempunyai pengetahuan mengenai politik, namun Erma tertarik akan terobosan baru kemudian memutuskan untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota DPD RI. Memilih DPD RI adalah pilihan sadar karena tidak mau repot dengan urusan partai.

Pada 14 July 2008, dengan dukungan KTP 3333 buah, Erma resmi mendaftar sebagai salah satu Calon Anggota DPD RI. Ia bertekad untuk berfokus pada pencalonan sebagai anggota DPD RI. Erma memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerjanya yang semestinya baru berakhir pada tahun 2010.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Laporan Akhir Pansus Angket KPK

14 Februari 2018. Erma, atas nama Partai Demokrat menyimak laporan panitia angket, walaupun Partai Demokrat bukan bagian dari Panitia Khusus, Erma yakin KPK sudah memahami rekomendasi dan ada komitmen melaksanakan rekomendasi. Erma berpendapat bahwa tujuan ini untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi, bahwa putusan MK  juga mesti dihargai. Melalui Erma, Partai Demokrat akan mencermati hasil-hasil Pansus.[sumber]

RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

30 Mei 2017 - Erma mewakili suara fraksi Partai Demokrat yang sepakat bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan oleh Pemerintah. Erma juga dapat memahami keberatan yang disampaikan oleh KPK dan BNN terkait masuknya UU Tipikor dalam KUHP. Erma mengusulkan agar Pemerintah duduk bersama dengan KPK dan BNN untuk mengambil keputusan. Erma juga setuju bahwa menggunakan UU kolonial membuat kita malu.   [sumber]

Perppu KPK

Pada 23 April 2015 Erma memberikan beberapa catatan atas Perppu KPK yaitu:

  1. Batas usia pimpinan KPK mohon dikaji
  2. Prasyarat ijazah pimpinan KPK mohon dikaji
  3. Dalam rapat dengan Komisi 3, pimpinan KPK mengatakan kinerja tidak terganggu walau tak lengkap dan ada pertentangan antar Perppu KPK dan UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Ini bisa melemahkan KPK.
  4. Mohon MenkumHAM berikan draft revisi segera.  [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU KUHP

15 Januari 2018 - Erma meninggung perihal bunyi pasal yang menyatakan bahwa orang yang mendirikan organisasi Komunisme itu dibuktikan dari AD/ART. Menurutnya jika dirinya ingin mendirikan organisasi Komunisme tidak mungkin akan Ia sebutkan. Erma berpendapat bahwa hal tersebut adalah tugas penegak hukum untuk memastikan apakah benar organisasinya berasaskan Pancasila atau jangan-jangn hanya bungkus saja namun isinya Komunisme. [sumber]

Tanggapan

RKA K/L Tahun 2019 

6 September 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan PPATK dan BNN, Erma menyatakan bahwa daftar sosialisasi BNN ini kebanyakan masih diperuntukan untuk wilayah Jakarta, seharusnya data ini sudah bisa disosialisasikan untuk daerah lainnya. Erma menyatakan bahwa pembelian barang baru dengan mata uang asing akan memberatkan APBN. Erma menanyakan apakah ada simulasi untuk fintech, dan apakah PPATK sudah menjamin bahwa tidak akan ada penyalahgunaan. Erma juga menyatakan bahwa dua bulan lagi Komisi 3 akan mengadakan forum nasional, oleh karena itu Komisi 3 akan mengundang BNN untuk menjadi narasumber. [sumber

Rencana Anggaran Tahun 2019 - KPK, BNPT, BNN, LPSK

7 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan KPK, BNPT, BNN, LPSK. Erma mengatakan bahwa gaji pegawai KPK kira-kira sepuluh kali dari pegawai lain, maka penambahan pegawai sangat berpengaruh.Kepada BNPT, Erma mengatakan terkait UU Terorisme, ada beberapa peraturan pemerintah yang harus diselesaikan, lalu jika angggaran BNPT ditambah, Erma meminta agar terkait infrastruktur diselesaikan juga.Untuk LPSK, Erma meminta agar melakukan koordinasi dengan BNPT soal keharusan pembayaran ganti rugi untuk korban terorismeyang termuat dalam Undang-undangyang baru, sehingga dapat dilakukan secara tepat sasaran. Erma juga meminta agar mitra melibatkan penuh anggota Komisi 3 dalam kegiatan di daerah, seperti sosialisasi, jangan sampai tidak dilibatkan.(sumber)

Rencana Anggaran Tahun 2019

6 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan Sekjen MPR,DPD,MK, MA,KY. Erma meminta agar anggota Komisi 3 sebagai anggota MPR agar melakukan sosialisasi, sehingga kewajibannya semakin maksimal. Erma juga berharap dalam waktu dekat agar DPD segera memiliki Sekjen definitif, karena saat ini Sekjen MPR merangkap jabatan sebagai plt. Sekjen DPD. Kemudian Erma memberikan catatan kepada Mahkamah Agung karena saat reses pada Mei yang lalu Erma mendapatkan banyak keluhan dari para hakim terkait kondisi rumah dinas, jadi Erma meminta agar hal tersebut dijadikan catatan penting, jika Mahkamah Agung tidak bisa menyediakan, mohon dicarikan solusi lain, jangan sampai hal tersebut tidak diperhatikan, karena bagaimana pun tidak hanya soal gaji yang harus mendapatkan perhatian, tetapi rumah dinas juga harus diperhatikan. [sumber]

RKA-K/L dan RKP-K/L T.A 2019 - Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK

6 Juni 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Komnas HAMKomnas Perempuan, dan PPATKErma enggan untuk memperdalam PPATK karena menurutnya baru tahap awal. Kepada Komnas Perempuan, Erma menyampaikan bahwa ada banyak mengalami pengaduan, dari korban apapun, meski bukan semacam lembaga bantuan hukum (LBH) tapi banyak yang datang, terkait hal itu disampaikan Erma bahwa meski mandat undang-undang tidak demikiannamun hal itu tidak bisa ditolak. Erma juga menyarankan Komnas HAM agar meniru PPATK dalam membuat dokumen sehingga bisa diketahui tujuan strategisnya. Kepada Komnas Perempuan, Erma meminta agar exercise budget ditambahkan, karena kalau membiarkan korban tidak didampingi itu salah, tapi kalau tidak ada budget juga akan dapat dari mana. Menurut Erma Komnas HAM terkesan tidak memmercayai Bawaslu karena ada pemantauan Pemilu, terkesan tidak percaya pada sistem yandibangun DPR-RI. [sumber]

Penyempurnaan Anggaran TA 2019 sesuai Hasil Rapat Banggar - BNN, Sekjen MPR, dan Sekjen DPD

4 Juli 2018 - Dalam RDP Komisi 3 dengan BNN, Sekjen MPR-RI, dan Sekjen DPD-RI, terkait usulan tambahan dari BNNErma mengatakan bahwa usul tambahan anggaran MPR-RI sebesar Rp350 Miliar adalah untuk mengakomodir 3 pimpinan baru dan kegiatan sosialisasi 4 pilar MPR-RI. Sementara terkait BNN, menurut Erma soal penambahan pegawai di BNN perlu menjadi perhatian Komisi 3Mewakili Komisi 3 Erma mengucapkan terima kasih atas dokumen lengkap tentang laporan penggunaan APBN 2017 dari BNN, hal tersebut sesuai Undang-undang bahwa setelah tahun berjalanlaporannya disampaikan ke Komisi 3. Erma menegaskan bahwa kementerian/lembaga wajib menyerahkan bahan tertulis jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah Undang-undang APBN ditetapkan di paripurna DPR-RI. Menyinggung soal satuan 3, Erma mengatakan bahwa KPK menyayangkan anggota DPR-RI tidak bisa melihat sampai sana, sehingga pengawasan yang dilakukan tidak memadai. Erma meminta kepada Plt. Sekjen DPD dan Sekjen MPR agar segera menyerahkan laporannya. Menurut Erma semua kegiatan BNN di daerah semestinya didampingi oleh anggota kom3 sesuai Dapilnya, Erma meminta agar BNN menyampaikan program yang dilakukan di daerah ke Sekretariat Komisi 3. Erma juga meminta konfirmasi bahwa gedung BNN di Ibu kota provinsi dan daerah ituadalah usulan baru, yang kemudian direspon bahwa itu benar oleh BNN. [sumber]

Hakim ad hoc MA Hubungan Industrial

21 Maret 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial Erma menanyakan tentang anggota yang tidak hadir, apakah benar melaksanakan tugas atau sengaja tidak hadir. Erma meminta agar ditunjukkan surat tugas, karena menurutnya yang bersangkutan hampir jarang hadir.Erma merasa hal tersebut sudah berlebihan.Erma juga menjelaskan bahwa anggota Komisi Yudisial dipilih dalam 2 paket, paket pertama DPR memilih 5 orang, lalu pada paket kedua lengkap 7 orang, dan Erma meminta Komisi Yudisial menghargai proses tersebut. Erma menegaskan bahwa salah satu anggota Komisi Yudisial yang paling sering tidak hadir tersebut, padahal rapat DPR dengan Komisi Yudisial diadakan 3 bulan sekali, tetapi Ia menanyakan sebab tidak bisa mengutamakan Komisi 3. Terkait adanya upaya mengubah Undang-undang Komisi Yudisial perihal ketua dan wakil ketua, Erma mengkritisi harusnya dipilih oleh anggota KY, kemudian diusahakan agar pegawai punya hak pilih. Erma meminta klarifikasi karena menurutnya sudah melebar kemana-mana. Erma juga meminta penjelasan tentang adanya oknum KY yang memaksa menurunkan Sekjen, hanya karena tidak memenuhi keinginan oknum tersebut. Terkait keterlibatan perempuan di KY, menurut Erma kurang berimbang, hanya satu yang menjadi Wakil Ketua KY. Erma berharap kedepan agar lebih banyak perempuan di KY. Terkait kesulitan syarat linier hakim pajak, Erma meminta penjelasan tindakan nyata yang akan dilakukan untuk mengatasi kesulitan tersebut, jangan sampai KY beranggapan Komisi 3 tidak mengetahui dinamika di KY. [sumber]

Evaluasi KPK

13 Februari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erma menyatakan sependapat dengan pertanyaan Arteria Dahlan, walaupun Arteria tidak hadir hari karena Kunker ke Surabaya Erma meminta KPK menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Arteria. Erma mengapresiasi langkah-langkah riset tentang tata kelola obat yang dilakukan oleh KPK namun berjalan sunyi dan tidak banyak diliput oleh media. Erma heran media di Indonesia tidak tertarik mendalami riset yang bagus tersebut. Erma berpendapat obat di Indonesia bisa 100-400% lebih mahal dari harga produksi dari hilir berdampak pada akses orang miskin jadi terhambat. Menurut Erma, media tidak terlalu suka dengan hal seperti itu karena dianggap tidak sexy, berbeda bila mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT), media akan meliput 3 hari 3 malam. Erma meminta KPK juga memperhatikan dan menyarankan anggaran yang sudah disetujui digunakan untuk menyampaikan pada media tentang hasil riset-riset KPK yang bagus tersebut. Erma juga meminta kepada media agar membantu KPK meliput soal riset-riset yang dilakukan oleh KPK. Bagian dari Deputi Pencegahan mengenai kasus e-korup, Erma menanyakan progres dan evaluasi efektifitasnya. Erma mencatat ada sisa dana PNPM sebesar Rp10T, Erma menanyakan ke mana sisa dana tersebut. Erma konsen pada bagian ini karena ia mengetahui betul PNPM ini bekerja di daerah, karena jika diberikan ke dana desa maka dana ini bisa digunakan untuk membangun jalan berkilo-kilo meter. Erma ingin mendengarkan dari Pak Laode tentang peresmian UU MD3. Erma menduga Pak Laode belum membaca pasal 245 dengan jelas. Erma mengatakan tidak ada memperlakukan berbeda, yang membuat seolah sesuatu yang dianjurkan DPR itu salah. Setiap pembahasan RKUHP dengan Tim Pemerintah, Komisi 3 mengundang KPK dan semua stakeholder terkait sehingga Erma menyayangkan KPK yang berbicara pada publik dan menyatakan bahwa KPK seolah tidak diundang. [sumber]

Evaluasi Kinerja BNN tahun 2017

6 Februari 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Erma mengkritisi perjalanan BNN selama dua setengah tahun yang telah beberapa kali melakukan Rapat kerja (Raker), ada beberapa capaian yang diakui dan terobosan-terobosan yang dibuat di luar penjara, tetapi Erma memberikan catatan terhadap kegagalan BNN dalam rangka memberantas narkoba yang beredar di ruang lingkup penjara, sehingga Erma menginginkan pengganti Budi Waseso dapat menyelesaikan masalah tersebut dan kedepannya BNN lebih banyak berfokus di sektor penjara, karena percuma saja menjebloskan orang-orang ke dalam penjara jika pelakunya masih tetap meneruskan bisnisnya. Erma mengungkapkan jika antara BNN dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki ego sektoral, ketika BNN ingin masuk ke dalam Rutan atau Lapas. Erma sebagai perwakilan dari Fraksi Demokrat menginginkan masalah ini segera diselesaikan. Erma tidak menginginkan bandar kelas teri ketika masuk rutan atau lapas naik kelas karena begitu nyaman melakukan transaksi di dalam sana. Erma kemudian meminta road map terkait pemberantasan narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP), Ia menceritakan bahwa lelah melihat warga binaan menjadi operator peredaran narkotika diluar, sehingga diperlukan kerja sama yang jelas dan keterbukaan untuk melihat kelemahan masing-masing lembaga. Erma juga menginginkan agar kerja sama antara Komisi 3 dengan BNN dapat lebih ditingkatkan kembali, khususnya untuk penyuluhan anak muda, sekolah, dan tokoh masyarakat. Erma dari Fraksi Demokrat tidak ingin mencampuri masalah apakah Budi Waseso ingin tetap dilanjutkan kepemimpinannya atau tidak, yang terpenting baginya adalah penggantinya di masa yang akan datang lebih baik. Sebagai penutup, Ia mengungkapkan jika ia memiliki indikator keberhasilan, jangan sampai grade yang telah dicapai oleh BNN menurun. [sumber]

Hak Angket KPK

28 April 2017 pada Rapat Paripurna ke-95 - Erma menjelaskan bahwa KPK adalah institusi Negara yang berisi manusia biasa, menurut Erma pengajuan Hak Angket bisa mengarah pada pelemahan KPK. Erma menghormati proses dinamika penyusunan hingga Hak Angket KPK ini diusulkan di forum Paripurna namun begitu sebagai perwakilan dari Fraksi Demokrat menolak adanya Hak Angket KPK karena menurutnya, pengajuan Hak Angket tidak tepat waktu. Erma menjelaskan bahwa ia dan Fraksi Demokrat menolak Hak Angket dan cenderung membela KPK sebagai garda terepan pemberantasan korupsi di Indonesia, Erma juga mengajak rakyat Indonesia untuk mengawasi KPK untuk melakukan kinerja dengan baik dan sesuai peraturannya bersama-sama.   [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

18 April 2017 - Erma meminta S.O.P yang baru segera disahkan agar ada kepastian dan patokan yang jelas. Ia juga ingin KPK dapat melaksanakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Erma mengungkapkan bahwa ia tidak ingin persoalan ini melebar ke mana-mana karena kepentingan Fraksi Demokrat dengan Komisi 3 adalah menjaga KPK untuk bisa melakukan tugasnya sesuai dengan UU. Untuk itu Ia menyatakan Fraksi Partai Demokrat akan berkonsultasi pada fraksi untuk menentukan sikap yang akan diambil karena poinnya adalah agar Fraksi Partai Demokrat dapat melaksanakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. [sumber]

Perkara Hukum

 6 September 2016 - Pada Rapat Audiensi Komisi 3 dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Erma meminta kalau bisa buku materi tersebut dikirimkan ke semua anggota Komisi 3 DPR. [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Setyawan

25 Agustus 2016 - Pada Fit and Proper Test Calon Hakim Agung yang digelar Komisi 3 a.n. Setyawan, Erma bertanya, bentuknya mau dibawa kemana hakim yang pro lingkungan hidup ini,  tidak bisa pilih-pilih perkara,  mau dibawa kemana konsepnya.  [sumber]

Fit and Proper Test – Calon Hakim Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan

25 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan yang digelar Komisi 3 DPR-RI,  Erma menyoroti RUU yang saat ini dibahas di DPR, yaitu RUU perampasan aset tindak pidana korupsi. Erma meminta pedapat calon hakim terkait RUU tersebut kelebihan dan kekurangannya. Erma melihat bahwa calon belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat proses wawancara dan meminta klarifikasi. [sumber]

Pemilihan Kapolri

23 Juni 2016 - Erma menanyakan langkah konkrit apa yang akan dilakukan dan penguatan personil dalam penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Erma juga menanyakan langkah apa yang akan diambil terkait maraknya kasus pelecehan seksual.  [sumber]

13 Januari 2015 - Budi Gunawan disebutkan sebagai TSK oleh KPK. Demokrat menolak untuk ikut serta dalam proses fit & proper test untuk calon Kapolri yang diadakan tanggal 14 Januari 2015.  [sumber]

RAPBN 2017 - BNPT, PPATK, BNN, dan LPSK

16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Erma memberikan dukungan penuh kepada LPSK dan meminta PPATK mengakaji kembali pengurangan anggaran yang mencapai 38.3 persen. Menurutnya PPATK juga perlu meng-exercise anggarannya berdasarkan proritas. [sumber]

Evaluasi KPK - Kasus RS Sumber Waras, Reklamasi Jakarta, dan isu lainnya

15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Erma melihat ada rasa keraguan yang besar dari KPK perihal hasil audit oleh BPK. Erma melihat bahwa ada kompetisi terselubung antara KPK dan BPK. [sumber]

Anggaran Kejaksaan Agung

13 Juni 2016 - Erma menanyakan program atau agenda apa yang akan dipotong bila anggaran yang diajukan sebesar Rp.4,6 Triliun dipotong di tahun 2017. Lalu, Erma mengapresiasi dan menanyakan tujuan dari program berbasis IT dengan 5 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 5 Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai Pilot Project.  Kemudian, Ia juga menanyakan urgensi dari pelaksanaan eksekusi para terpidana mati; mengingat biaya pelaksanaannya sangat besar. Selanjutnya, Erma bercerita bahwa Kajati Singkawang mengeluhkan tentang transparansi seperti dalam hal penempatan tugas dan kurangnya anggaran untuk pelaksanaan tugas.  [sumber]

Evaluasi Kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

18 April 2016 - Terkait paparan dari Komnas Ham, Erma menuturkan ingin tahu mengenai masalah hukum kebiri dan pilkada, karena sepengetahuan Erma itu baik-baik saja. Kemudian,  Erma menyimpulkan bahwa Komnas HAM ingin menjadi “KPK” nya HAM.  [sumber]

Imbauan agar Pemerintah Daerah Pantau Gafatar

19 Januari 2016 - (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat Erma Suryani Ranik mengimbau para bupati dan walikota untuk memantau keberadaan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di daerah masing-masing di Kalbar.

"Pemantauan ini penting karena saya secara pribadi mencurigai Gafatar memiliki niat tersembunyi untuk membuat bibit melawan NKRI. Saya mendapatkan info yang cukup valid tentang tahapan mereka dalam rangkaian mewujudkan visi misi mendirikan negara baru selain NKRI," kata Erma S Ranik saat dihubungi di Pontianak, Selasa. 

Ia mengatakan Kalimantan adalah lokasi tujuan utama Gafatar. Karena itu ia mengimbau para kepala daerah sebagai pimpinan wilayah mengambil langkah-langkah pengawasan. 

"Gafatar selalu membangun komunitas tertutup dan biasanya membeli lahan dalam jumlah besar untuk lokasi permukiman anggotanya. Karena itu diperlukan pengawasan yang kuat," kata anggota Fraksi Demokrat itu.

Erma S Ranik menyatakan sudah menghubungi langsung para bupati di Kalbar agar mewaspadai keberadaan organisasi sempalan tersebut.

Sementara untuk pihak penegak hukum baik polisi maupun jaksa, anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, keamanan dan HAM ini mengimbau agar sungguh-sungguh memantau dinamika di Kalbar saat ini, karena jangan sampai terjadi tindakan main hakim sendiri dari warga masyarakat.

"Untuk masyarakat saya imbau tetap menahan diri, jangan mudah masuk organisasi yang tidak jelas. Hendaknya masyarakat jangan lupa berkonsultasi dengan aparat pemerintahan dan aparatur keamanan apabila melihat organisasi baru yang tidak dikenal di masyarakat," kata dia.

Gafatar yang dipimpin Ahmad Mushadeq diketahui sebelumnya bernama Al-Qiyadah al-Islamiyah, kemudian menjadi Millah Abraham dan baru pada 2011 berganti menjadi Gafatar dan telah menyebar di 34 provinsi, sebelum kemudian dibubarkan. 

Sementara pada Senin (18/1) malam sejumlah orang menolak keberadaan para mantan anggota Gafatar yang mendiami salah satu kawasan di Kabupaten Mempawah. Aksi tersebut berujung dengan pembakaran mobil milik salah satu anggota Gafatar yang sedang menghadiri pertemuan dengan anggota Muspida di halaman Kantor Bupati Mempawah. (sumber)

Revisi KUHP dan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi

19 November 2015 - Erma menjelaskan perdebatan dan penggalian informasi Komisi 3 dengan Panitia Seleksi (Pansel) juga tentang kompetensi calon pimpinan yang diserahkan ke Komisi 3. Erma mempertanyakan pandangan Ketua KPK, bila ada calon-calon yang tidak memiliki pengetahuan dasar hukum.  [sumber]

Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK

17 November 2015 - Erma menilai bahwa proses penyeleksian Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terdapat kekurangan. Erma minta ke Panitia Seleksi (Pansel) penjelasan lebih mendalam mengenai parameter dan indikator yang digunakan Pansel sehingga mendapatkan 8 Capim KPK saat ini. Menurutnya, Pansel melanggar UU KPK tentang nama-nama rekomendasi terkait pembidangan.  [sumber]

Hutang Pemerintah Indonesia

24 Juni 2015 - Erma menanyakan jumlah kenaikan utang dalam APBN 2016. Kemudian, Erma menanyakan batas aman pembiayaan utang dalam suatu Negara.  [sumber]

Target Lifting Minyak Mentah

22 Juni 2015 -  Erma menilai dari materi yang dipaparkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) ia tidak melihat adanya sasaran yang tepat di 2016 nanti. Erma minta klarifikasi ke Dirjen Migas apa betul peningkatan lifting minyak di tahun 2016 adalah sebesar 6,6%. Erma menilai target Dirjen Migas untuk meningkatkan gas kota tidak jelas. Erma saran ke Dirjen Migas agar target peningkatan penggunaan gas kota lebih diperinci. Erma juga minta klarifikasi ke Dirjen Migas yang dimaksud dengan penggunaan data dan teknologi.  [sumber]

Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 2016

27 Mei 2015 - Erma mengapresiasi program workshop yang dilaksanakan BNPT, ia mengusulkan agar pemerintah memberikan fasilitas pelatihan alokasi dana desa kepada seluruh perangkat desa supaya kedepan mampu bekerjasama dengan BNPT dalam upaya pemberantasan terorisme.  [sumber]

Evaluasi Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme

8 April 2015 - Erma minta klarifikasi ke Kepala BNPT definisi dari deradikalisme dan tolak ukur yang digunakan BNPT. Erma menilai tolak ukur deradikalisme harus lebih tinggi agar tak ada lagi anggota ISIS. Menurut pemahaman Erma ada 2 rombongan WNI di Turki yang diduga bagian dari ISIS dan masing-masing jumlahnya 16 orang.  [sumber]

Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Pada 29 Januari 2015 - Erma tanya sejauh mana dukungan pemerintah asing dalam membantu penangkapan warganya yang terlibat terorisme. Erma menilai anak-anak remaja sangat rentan dipengaruhi dan terlibat terorisme dan oleh karena itu minta rincian dari BNPT rencananya untuk tindakan sosialisasi yang menargetkan mereka.  [sumber]

Naturalisasi Atlet

Pada 29 Januari 2015 - Erma setuju untuk naturalisasi Bio Paulin dan Jamarr Johnson asalkan ini adalah permintaan terakhir. Erma menilai pembinaan pemain usia muda jauh lebih penting. (sumber)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Ketapang
Tanggal Lahir
14/05/1976
Alamat Rumah
Jl. Sei Landak Timur No.70, RT.003/RW.005, Kelurahan Saigon. Pontianak Timur. Kota Pontianak. Kalimantan Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Komisi