Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Tanggapan
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Pramono, I Dewa K., Ilham, dan Ida
Evert Ernest menanyakan mengenai masih relevan atau tidka persoalan yang terjadi di masa yang akan datang. Ia menanyakan masalah yang sudah diprediksi akan datang dan solusinya. Ia mengatakan KPU adalah mitra Komisi 2 dan ia menanyakan RDP ini mengikat atau tidak atau malah KPU merasa diintervensi. Ia mengatakan kebanyakan para calon disini adalah mantan penyelenggara pusat dan daerah, ia menanyakan motivasi para calon. Ia menanyakan mengenai penyelesaian money politic.
Sidang Laporan Keuangan Tahun 2014 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Evert mengatakan mengapa tunjangan kinerja pegawai BKN ditunda hingga tahun 2016 dana apa kendala yang dihadapi ANRI sehingga mendapatkan opini WDP dari BPK RI.
Daerah Otonom Baru dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri
Evert mengatakan untuk DOB prioritas 65 belum tentu lolos semua.Ia menyarankan panja DOB disusun schedulenya.
Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu dan Ombudsman RI
Evert sangat mengapresiasi Ombudsman tolong diusahakan terhadap pungutan liar ini karena di dearah tidak merespon Ombudsman tolong dicarikan solusi.
Rancangan Kerja dan Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Mangindaan mengatakan masukan pertama tentang daya serap itu dan pembinaan agar dibuat lebih konkrit. Ia mengatakan perbatasan di Sulut anggarannya kecil sekali.
Revisi Penataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
Mangindaan meminta agar siskamling kembali dikumbangkan dan wajib lapor itu harus intensif untuk mencegah teroris.
Aset-Aset Negara dan Hasil Badan Layanan Umum — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara
Mangindaan mengapresiasi Kemensesneg yang sudah bisa menguasai aset negara. Ia meminta penjelasan mengenai grand design GBK dan Kemayoran secara detail.
Evaluasi Undang-Undang Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Evert bertanya dari berbagai macam permasalahan di desa, lalu mulai dari mana untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Djuni Thamrin
Mangindaan mengatakan bahwa ada beberapa kelemahan seperti rekomendasi dari Ombudsman tidak ada follow up. Mangindaan menanyakan terkait konsep dari Djuni dan langkah yang akan diperbuat agar rekomendasi Ombudsman bisa ditindaklanjuti.
Konsolidasi Kebijakan Kepegawaian Secara Nasional, Penyelesaian Tenaga Honorer, Revisi UU Aparatur Sipil Negara, dan Organisasi Perangkat Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Evert M menanyakan kewenangan KASN karena menurutnya KASN harus mempunyai kewenangan yang mengikat. Ia meminta Pemerintah untuk lebih serius terkait dengan UU agar jelas arahnya.
Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jeffler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH
Evert Ernest mengatakan ke depannya akan ada pilkada serentak 2018 dan yang lebih penting lagi pileg dan pilpres 2019. Ia menanyakan kemungkinan estimasi masalah baru yang muncul dan jika ada, ia menanyakan solusi pencegahannya. Ia mengatakan kewenangan yang ditingkatkan merupakan tugas pokok bawaslu. Ia menanyakan motivasi calon untuk maju dari bawaslu daerah menuju bawaslu pusat.
Pembahasan Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila — Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Staf Presiden dan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Evert mengatakan bahwa dalam Peraturan Presiden hanya bersinggung kepada pemerintah. Namun, Evert melihat tugas dan fungsinya kemudian muncul pembudayaan pancasila. Evert menyarankan untuk ada juga di level bawah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
Mangindaan mengatakan ketika Presiden ingin cuti, maka pemeberitahuan cukup melalui Sesneg dan penyerahan PP.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Mangindaan mengatakan sepakat dengan usulan bahwa setiap anggota Komisi 2 menuliskan usulan dapil, kemudian diberikan kepada KPU, selanjutnya tinggal menunggu keputusan.
Persiapan Kunjungan Kerja — Komisi 2 DPR RI Rapat Koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Evert mengatakan untuk Kemendagri terkait UU Teknologi, ia menanyakan implementasinya agar dievaluasi saat kunjungan kerja. Lalu untuk reformasi birokrasi, Evert menuturkan akan memeriksanya dan mencapai gambaran untuk menemukan solusinya. Selanjutnya, Evert mengatakan di daerah harus ditingkatkan mengenai arsip nasional dan KPU harus menyampaikan PKPU di daerah karena masih banyak yang belum memahaminya.
Pembahasan Program dan Rencana Kerja serta Evaluasi terhadap Pengelolaan Perbatasan, dan membahas program dan rencana kerja BPIP– Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kepala BPIP dan Sekretaris BNPP.
Ernest ingin mengetahui sejauh mana kendala yang berada di perbatasan dan bagaimana cara mengatasinya. Sudah banyaknya anggaran yang dikeluarkan masih banyaknya ego sektoral. Ernest mengapresiasi orientasi ke perbatasan dan lokalisasinya, kami akan memberitau ke Komisi lain.
Pembahasan Persiapan Materi Kunker – Rapat Koordinasi Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, Kemen-ATR/BPN RI, Kemendagri RI, Sekretariat Kabinet RI, KemenPAN-RB RI, Lembaga Administrasi Negara, Ombudsman RI, BNPP, BKN, dan ANRI.
Evert mengatakan bahwa tujuan dari rapat koordinasi ini dalam fungsi pengawasan. Evert menanyakan mengenai kesiapan dari kunjungan kerja.
Latar Belakang
Evert Ernest Mangindaan adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2014-2019. Ia terpilih pada tanggal 8 Oktober 2014. EE Mangindaan terpilih sebagai anggota DPR mewakilkan Sulawesi Utara dari Partai Demokrat pada pemilu legislatif tahun 2014.
EE Mangindaan menikah dengan Adelina Martine Tumbuan dan memiliki tiga orang anak.
Pendidikan
Akademi Militer, Magelang
Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD), Bandung
Sekolah Staf dan Komando Gabungan, Bandung
Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Terbuka
Perjalanan Politik
Dari tahun 1995 sampai dengan 2000, EE Mangindaan menduduki posisi sebagai Gubernur Sulawesi Utara ke-11. Tahun 2004, EE Mangindaan diusung sebagai calon legislatif dari Sulawesi Utara. Ia aktif di Komisi II yang membindangi pemerintahan daerah dan dalam negeri. EE Mangindaan pun terpilih sebagai Ketua Komisi II DPR.
Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat kedua kalinya sebagai Presiden Republik Indonesia, EE Mangindaan mendapatkan jabatan sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ke-12. Pada tanggal 19 Oktober 2011, setelah kurang dari 2 tahun, ia pindah jabatan sebagai Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Pada tanggal 31 Maret 2013, EE Mangindaan ditunjuk sebagai Ketua Harian Dewan Pembina Partai Demokrat.
Visi & Misi
Belum Ada
Program Kerja
Belum Ada
Sikap Politik
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak
Pada 31 Maret - 2 April 2015 Mangindaan prihatin atas berita dimana anggaran KPU belum disetujui. Mangindaan menilai ini prioritas DPR untuk koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memastikan KPU mendapat anggaran. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
Perppu Ormas
19 Oktober 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Perwakilan Panglima TNI, Perwakilan Kapolri, Kejaksaan RI dan Kemendagri, Evert berharap agar negara tetap aman, tenteram dan damai sehingga tidak ada konflik. Oleh karena itu, pentingnya melakukan antisipasi agar tidak terjadi masalah yang dikhawatirkan.[sumber]
Tanggapan
Pengelolaan Kawasan GBK dan Kemayoran
23 Oktober 2018 - pada RDP Komisi 2 dengan Kemensesneg, PPK-K dan PPK-GBK, Evert menanyakan payung hukum untuk kawasan Kemayoran dan Gelora Bung Karno yang masih berada di bawah wewenangan Kementerian PUPR sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang nanti mungkin terjadi. [sumber]
Sengketa Pertanahan
16 April 2015 - menurut Mangindaan diperlukan skala yang sama untuk penyelesaian sengketa tanah. Mangindaan saran ke Menteri Agraria dan Tata Ruang sistem pemetaan yang akurat akan mempermudah penyelesaian sengketa pertanahan ini. [sumber]
Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)
8 April 2015 - Mangindaan menilai masalah THK2 sudah terlalu lama, karena sejak Mangindaan menjabat sebagai Ketua Komisi 2 dan menjadi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), sampai dengan sekarang belum selesai-selesai. Mangindaan saran supaya tidak ada lagi kasus yang sudah lulus seleksi tidak dilantik agar Pemerintah pastikan yang ikut seleksi adalah yang syarat administratifnya sudah lengkap. Mangindaan setuju untuk Pemerintah memberikan sanksi untuk yang menjadi penanggung jawab. Mangindaan saran ke Menpan-RB untuk berikan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang alokasi Belanja Kepegawaiannya atau Belanja Barangnya lebih dari 50% dari APBD. Mangindaan saran untuk Pemda benahi anggarannya dulu supaya pembangunan bisa jalan. Mangindaan juga saran ke Menpan-RB untuk membuat moratorium supaya THK2 bisa diprioritaskan dan diselesaikan. Mangindaan dukung penuh inisiatif DPR untuk relakan anggaran Downpayment Mobil DPR untuk kebutuhan THK2. [sumber]
Dana Desa
Pada 6 April 2015 - menurut Mangindaan pelaksanaan anggaran harusnya sudah jalan. Mangindaan saran ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MenPDT) agar membuat petunjuk sehingga rekomendasi sinkron secara jelas. [sumber]
Pemekaran Wilayah Garut Selatan dan Papua
Pada 30 Maret 2015 - Mangindaan menilai Komisi 2 masih perlu memprioritaskan wilayah mana yang betul-betul akan dimekarkan. [sumber]