Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jayapura
Tanggal Lahir
12/09/1975
Alamat Rumah
Jl. Kandep. Desa Wuyukwi. Kec. Mulia Distrik. Kab. Puncak Jaya. Papua
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU














Tanggapan

Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Helda

Libert menanyakan modal apa yang diberikan Helda sehingga maju ke tingkat pusat. Menurut Libert, Helda tidak memahami masalah dari Papua sampai Aceh.


Fit and Proper Test dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik IndonesiaAtas Nama Ninik Rahayu

Libert menanyakan apa yang akan Ninik kerjakan selama 30 hari setelah terpilih menjadi anggota Ombudsman. Menurut Libert, Komisi 2 DPR-RI harus mengejar janji calon Ombudsman yang terpilih.


Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Libert mengatakan bahwa KPU Yapen sudah mengeluarkan surat keputusan untuk salah satu pasangan calon. Menurutnya, KPU Yapen telah menganulir sengketa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).


Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Program Kerja Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)

Libert menanyakan bagaimana pelayanan publik di Papua dan di Surabaya bisa sama. Libert mengatakan bahwa selama ini pelayanan publik tidak pernah disentuh di daerah perbatasan.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Libert menanyakan hasil untuk 11 Kabupaten/Kota.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Libert mengatakan Kepala dinas di Papua menyampaikan pesimis semua penduduk bisa terekam, karena ada masyarakat yang merasa takut untuk direkam, khususnya menyangkut kepercayaan agama. Libert meminta ada solusi, seandainya menjelang hari H belum terekam semua. Libert mengatakan anggaran Rp1 triliun tidak berbanding lurus dengan pemilih yang hanay 1 juta pemilih.


Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) — Komisi 2 DPR RI Raker dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Ibo menegaskan Bupati Yahukimo alami kesulitan perekaman e-KTP. Mohon ini diperhatikan. Yang bisa dikeluarkan Suket itu yang merekam. Di Sulawesi itu tidak mau direkam karena takut "ilmunya" hilang. Terakhir, Ibo mengatakan untuk wilayah-wilayah tertentu ke depan yang masih pakai noken kalau bisa kita lakukan Pilkada di luar wilayah. Kemudian, Ibo mengatakan dengan data fiktif, di Lanjai di Papua sempat terjadi keributan dalam Pleno, ada tim Pilgub protes karena ada data fiktif, terjadi perbedaan data, jangan-jangan diperjualbelikan data oleh KPU daerah.


Evaluasi Rekrutmen dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Libert meminta adanya perhatian keselamatan PNS di seluruh daerah Indonesia.


Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Keamanan Hologram, dan Pemungutan Suara serta Pemilihan Umum di Luar Negeri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Libert mengatakan bahwa menurut informasi dari temannya di Papua, KPU di sana akan menolak setiap orang yang tidak terdaftar baik dalam DPT maupun DPTb yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Libert meminta KPU untuk memikirkan hal tersebut, jangan sampai banyak masyarakat Papua yang ditolak haknya untuk memilih. Libert juga mengatakan bahwa di Papua sampai hari ini permasalahan KTP-Elektronik belum terselesaikan. Libert memina solusi agar orang yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb serta tidak memiliki KTP-Elektronik tetap dapat memberikan hak suaranya. Libert menekankan bahwa Ini bukan hanya melanggar undang-undang tetapi juga memasung hak rakyat Papua untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.


Penyampaian Pagu Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Libert mengatakan dalam Pasal 34 UU pemilu yang diturunkan dalam PKPU dikunci ketentuan tidak bisa memilih tanpa e-KTP. Data yang ia dapatkan dari kepala dinas, 3 daerah di Papua perekaman e-KTPnya 0%. Ia menyampaikan di Papua masalah perekaman adalah masalah yang sangat besar. Kalau tidak ada e-KTP dan sekitar 600.000 dari laporan Bawaslu belum terekam. Ia juga mengatakan bahwa di daerah Intan Jaya, bupati tidak bisa bekerja maksimal karena masih ada konflik. Dia berada di luar daerah terus.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Libert mengatakan fakta dilapangan banyak C6 yang tidak dibagikan, ada oknum-oknum tertentu yang menahan dan biasanya transaksi di pasar gelap, apakah oknum tersebut bisa diberi aturan agar mendapat sanksi.


Penyampaian Pagu Anggaran serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI

Libert berpandangan bahwa nantinya akan banyak kecurangan yang terjadi di lapangan ketika penyelenggaraan Pemilu dilakukan. Libert berpesan untuk memperkuat pengawasan yang akan dilakukan.


Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Persiapan Program Kerja Tahun 2018

Libert Kristo Ibo dari Papua. Libet berpandangan bahwa pelayanan publik di Papua bagaimana bisa sama dengan yangg terjadi di Surabaya itu? Selama ini pelayanan publik tidak pernah disentuh di berbagai daerah perbatasan. Apakah Kemendagri berkoordinasi dengan menteri mengenai penempatan tenaga kerja/pejabat di beberapa daerah?


Latar Belakang

Libert Kristo Ibo terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat (Demokrat) mewakili Dapil Papua setelah memperoleh salah satu suara terbanyak di Pileg 2014 yaitu 166,734 suara.  Libert adalah Ketua Divisi Hukum dan HAM Partai Demokrat dan sering memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Libert adalah anak dari Bupati Puncak Jaya, Drs. Henock Ibo (2012-2017).  Di periode 2014-2019 Libert bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, aparatur dan reformasi birokrasi dan kepemiluan. 

Pendidikan

SLTA, SMA Negeri 1, Nabire (1993)

S1, Hukum, Universitas Kristen Indonesia, Tomohon (1999)

S1, Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sam Ratulangi, Manado (2001)

S2, Magister Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado (2004)

Perjalanan Politik

Libert memulai karir politiknya di kampus di 1999 ketika aktif bergabung di University Network for Free and Fair Election (UNFREL) dan menjadi koordinator pengawas Pemilu di 1999.  Kemudian di 2000 Libert menjabat sebagai Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi. 

Libert kemudian meniti karirnya sebagai pengacara sampai dengan mendirikan kantor konsultan hukum sendiri Kantor Libert & Partners.

Kegiatan politik Libert semakin meningkat ketika Libert mulai menangani sejumlah perkara sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Selain menangani kasus bapaknya sendiri, Henock Ibo pada Pilkada Bupati Puncak jaya, Libert juga menangani sengketa Pilkada di Yalimo, Lanny Jaya, Pegunungan Bintang Papua, Puncak Ilaga, Tapen-Serui dan untuk Gubernur Papua.

Di 2014 Libert mencalonkan dirinya menjadi calon legislatif di Pileg 2014 dan terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dan duduk di Komisi II yang membidangi kepemiluan, pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah Serentak (PKPU PILKADA Serentak)

16 Maret 2016 - Libert menilai bahwa sistem noken yang dibahas dalam rapat KPU Daerah pada 17—19 Maret 2015 memberi batasan kepada calon independen.  [sumber]

Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP Penataan Daerah)

26 Februari 2016 - Ibo menegaskan bahwa Komisi 2 diberikan penghargaan untuk memberikan masukan terhadap ayat-ayat yang dianggap “kurang” dalam kedua RPP itu, bukan malahan melakukan “bongkar pasang” pasal. Ibo berharap Pemerintah tegas kepada kedua RPP itu agar setiap agenda rapat fokusnya hanya kepada RPP saja. Hal itu nantinya akan berdampak terhadap cepat selesainya kedua RPP itu. Ibo berpendapat, perlu adanya penjelasan daerah separatis di Pasal 12. Kemudian, ia meminta penegasan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) terkait fiskal dan melakukan komunikasi politik dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).  [sumber]

Tanggapan

Pengelolaan Kawasan GBK dan Kemayoran 

23 Oktober 2018 - pada RDP Komisi 2 dengan Kemensesneg, PPK-K dan PPK-GBK, Libert mengatakan jangan sampai kontrak membuat Indonesia di posisi lemah dan harus dicocokkan dengan peraturan menteri. [sumber

PKPU dan Perbawaslu

23 Agustus 2017 [Pemutakhiran Data, Tahapan, Transparasi, dan Dana Kampanye, Dualisme Paslon, Penetapan Pengurus Parpol, Implementasi dan Verifikasi Faktual] - Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu), Dirjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)  Libert merasa khawatir jika membaca berkas ini terlalu lama. Selanjutnya Ia menyatakan akan menyerahkan berkas kepada Bawaslu. Libert menanyakan banyak istilah-istilah seperti Panwas & Bawaslu apakah mereka sudah ada tugasnya masing-masing atau belum. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jayapura
Tanggal Lahir
12/09/1975
Alamat Rumah
Jl. Kandep. Desa Wuyukwi. Kec. Mulia Distrik. Kab. Puncak Jaya. Papua
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Demokrat
Dapil
Komisi