Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Pembahasan RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI
Mulfachri Harahap menyatakan bahwa Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui agar pembahasan RKUHP ini bisa dilanjutkan ke pembahasan tingkat II pada sidang paripurna DPR RI mendatang.
Tanggapan
Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Mulfachri menanyakan dalam forum apa nanti Menkeu bisa diundang lagi, menurut ia ini adalah forum yang tepat untuk dagang dan mengklarifikasi. Mulfachri menegaskan seharusnya Ketua Komite menjelaskan semua hal yang sudah disampaikan di media terkait 300 Triliun itu bukan menjawab satu per satu yang terjadi antara PPATK dan Komisi 3 DPR-RI. Mulfachri juga berharap Pimpinan punya kewenangan untuk menjaga lalu lintas rapat kali ini. Mulfachri menyampaikan bahwa telah mendengar pendapat teman-teman yang tidak ada satupun yang memposisikan pemerintah tidak equal dengan DPR. Mulfachri mengatakan memahami walaupun tidak secara utuh tapi paling tidak ada perbedaan yang begitu besar terhadap angka yang disampaikan Pak Mahfud dan angka yang disampaikan Ibu Sri Mulyani. Ini juga perlu dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Mahfud dalam kondisi sebagai Ketua Komite TPPU. Mulfachri mengatakan tidak yakin kalau rapat malam hari ini bisa membuat semua hal terkait dengan soal itu menjadi terang benderang. Karena memang ada pihak-pihak yang juga perlu diminta dan mendengar keterangannya terkait dengan soal ini. Mulfachri mendorong agar ini diselesaikan lewat Pansus atau atau angket. Yang bisa memberikan DPR untuk melihat lebih dalam persoalan ini. Selain itu, Mulfachri mengatakan bahwa apa yang disampaikan Pak Mahfud itu merupakan refleksi dari keputusasaan beliau pada proses penegakan hukum di negeri ini.
Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Kalau kita merujuk ke UU, tidak ada satupun lembaga di Republik ini yang memiliki kompetensi untuk menyatakan bahwa telah terjadi pencucian uang kecuali PPATK. Jadi kalau Anda mengatakan bahwa sudah terjadi pencucian uang, maka yang lain pun harus mengamini bahwa ada pencucian uang. Semua analisis yang dilakukan oleh PPATK terkait kesimpulan telah terjadi pencurian uang itu tidak valid dan tidak bisa dijadikan rujukan karena anda tidak challenge respon yang disampaikan oleh lembaga atau Kementerian di mana tindak pidana asal itu terjadi. Ini harus dibuat terang benderang, ini Hasil Analisis PPATK yang tidak valid atau tidak ada keseriusan dari penyidik di 2 direktorat Kementerian Keuangan ini untuk menindaklanjuti temuan yang diperoleh oleh PPATK yang bersumber dari analisis yang mendalam dari sejumlah transaksi keuangan. Disampaikan bahwa sepanjang 2009-2023 ada Rp300 triliun yang tindak pidana asalnya berada di lingkup Kementerian Keuangan, Dirjen Bea cukai dan Pajak. Sesuai dengan UU, anda menyampaikan temuan ini kepada 2 direktorat yang ada di Kementerian Keuangan. Selain kasus Gayus, hampir tidak ada kasus besar yang terjadi di 2 direktorat di bawah Kementerian Keuangan artinya laporan disampaikan oleh PPATK tidak ditindaklanjuti oleh penyidik di 2 direktorat ini. Lalu keadaan yang seperti ini kenapa tidak pernah sampaikan dalam rapat-rapat di Komisi 3? tentu dengan kewenangan yang kami miliki, kami bisa juga mempersoalkan itu kepada kementerian yang terkait. 2 direktorat ini merupakan sumber pemasukan negara terbesar dan berarti ada persoalan, lalu kenapa ini tidak pernah disampaikan?
Fit and Proper Test Calon Pimpinan (Capim) KPK atas nama Roby Arya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Roby Arya
Mulfachri menjelaskan ia kira cukup, fit dan proper test capim sudah pernah dilakukan jadi kita cukupkan.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional
Mulfachri mengira revitalisasi organisasi dan personel merupakan suatu keniscayaan bagi BNN.
Pengendalian Narkoba di Lapas, Pengawasan Orang Asing dan Proses Penyeleksian Notaris — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM
Mulfachri menyarankan sebaiknya Menteri Hukum dan HAM membuat target yang realistis untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) seperti 25-30 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pertahun.
Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ichsan Anwary
Mulfachri Harahap mengatakan bahwa ini tidak menjawab pertanyaan Taufiqulhadi, karena yang ditanyakan mudah saja, saudara tinggal kasih contoh dua saja yang paling buruk putusannya lalu kenapa dan yang paling baik lalu bagaimana. Ini soal legislatif bukan persoalan presiden.
Rencana Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial
Mulfachri mengatakan terkait LHKPN, apakah harta kekayaan yang dimaksud murni hanya harta milik CHA atau beserta harta istri dan anak-anaknya yang sudah bekerja. Mulfachri mengatakan terkait karya ilmiah, sejauh mana dasar-dasar ilmiah yang ditulis, karena orang-orang yang diuji adalah calon hakim dan bukan akademis, perlu mengukur pemahaman hukumnya tapi tentu tidak seperti akademisi.
Capaian Kinerja Pemberantasan Narkotika – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional
Mulfachri mengatakan jika nanti panja sudah terbentuk, semua lembaga yang terkait dan namanya disebut dalam undang-undang seperti departemen kesehatan, sosial, dll, akan dipanggil untuk membuat peta jalan pemberantasan narkoba di negeri ini.
Latar Belakang
Mulfachri Harahap S.H terpilih untuk kedua kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) mewakili Dapil Sumatera Utara I setelah memperoleh 59.641 suara. Fachri adalah legislator senior dan petinggi PAN. Pada 30 Maret 2015 yang lalu Fachri ditunjuk oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjadi Ketua Fraksi PAN di DPR-RI menggantikan Tjatur Sapto Edy. Sebelumnya di periode 2004-2009, Fachri pernah duduk di DPR-RI dan menjadi Wakil Ketua Komisi III.
Fachri adalah seorang pengacara dan memiliki kantor konsultan hukum Fachri Harahap & Partners. Di masa kerja 2014-2019 Fachri bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III.
Pendidikan
SLTA, SMA Muhammadiyah 3, Jakarta (1984)
S1, Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta (1990)
Perjalanan Politik
Mulfachri Harahap memulai karir politiknya dengan aktif beorganisasi di asosiasi profesional. Di 1992 menjadi Anggota di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI, sekarang menjadi Ikatan Advokat Indonesia).
Pada awal masa reformasi, Fachri bergabung menjadi kader PAN. Di 1998 menjadi Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN di Jakarta. Karir politiknya di PAN menanjak terus dari menjabat sebagai Ketua Departemen (2000-2005), Anggota DPR-RI dan Wakil Komisi III (2004-2009), Wakil Ketua DPP PAN (2010-2015) dan yang terakhir dipercaya menjadi Ketua Fraksi PAN di DPR (2015) sekaligus kembali lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III (2014-2019).
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
28 Agustus 2015 - (MetrotvNews.com) - Masing-masing fraksi di Komisi III DPR mulai melakukan inventarisir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) misalnya, sudah memetakan sejumlah isu krusial yang akan dimasukkan Daftar Invetaris Masalah.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Panitia Kerja (Panja) melakukan rapat dan kita akan melihat seperti apa nantinya," kata Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Beberapa isu krusial yang akan dimasukan Fraksi PAN yaitu kewenangn melakukan penahanan bagi yang terkena ancaman pidana lima tahun, maka perlu disinkronkan dengan hukum acara. Selain itu, isu diperlukannya izin dalam melakukan tindakan tertentu, misalnya penggeledahan dan pemeriksaan terhadap orang tertentu dengan jabatan tertentu.
"Jadi saya kira itu isu krusial. Ada banyak hal yang lain," ungkapnya.
Terkait dengan hukuman mati, anggota dewan dari daerah pemilihan Sumatra Utara I ini berpandangan masih ada pendapat berbeda. Sebagian kelompok ingin hukuman mati diakhiri. Sedangkan kelompok mayoritas menginginkan penerapan hukuman mati terhadap kejahatan luar biasa.
"Hukuman mati yang diterapkan selama ini harus dilakukan evaluasi, apakah sudah sesuai dengan harapan atau sebaliknya dalam menimbulkan efek jera. Ini perlu ekstra kehati-hatian dan ketelitian dalam penerapannya," jelas Mulfachri.
Dengan banyaknya sejumlah isu dalam RKUHP, Mulfachri berharap pembahasan RKUHP tidak dilakukan tergesa-gesa.
"Kalau saya tidak salah, ada 700-an pasal. Jadi perlu keseriusan, ketelitian, kemudian melibatkan banyak pihak yang kompeten untuk bersama-sama dalam penyusunan ini," ujarnya. (sumber)
Revisi UU KPK
19 Juni 2015 - (Kompas.Com) - Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap meyakini, revisi UU ini tidak akan melemahkan KPK.
"Boleh jadi revisi itu malah memperkuat KPK," kata Mulfachri saat dihubungi, Jumat (19/6/2015).
Mulfachri mencontohkan, salah satu poin yang akan direvisi, yakni membentuk Dewan Pengawas untuk KPK. Mulfachri menjelaskan, tidak boleh ada satupun lembaga yang terbebas dari pengawasan.
"Check and balances itu prinsip dasar manajemen," kata Wakil Ketua Umum PAN ini. (baca: Jika Hanya Sedikit Revisi UU KPK, Pimpinan KPK Sarankan Terbitkan Perppu)
Contoh lain yang akan dibenahi, lanjut dia, adalah mengenai penyadapan. Mulfachri menyadari penyadapan ini sangat penting bagi KPK dalam memberantas kasus korupsi. Namun, harus ada aturan yang jelas mengenai penyadapan ini.
"Dalam beberapa kasus hasil rekaman yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengungkapan kasus itu muncul ke permukaan," ucapnya.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya berpendapat, lebih baik revisi UU KPK menunggu sinkronisasi dan harmonisasi dari semua undang-undang terkait penegakan hukum. (baca: KPK Minta Revisi UU Ditunda, Ini Komentar Ketua DPR)
Saat ini, revisi UU KUHP, UU KUHAP masih belum dibahas di parlemen meski sudah sejak lama masuk dalam program Legislasi nasional (prolegnas).
"Lebih baik tuntaskan dulu revisi UU KUHP, KUHAP, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, juga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ruki saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta.
Menurut Ruki, KPK belum pernah diajak bicara oleh Kementerian Hukum dan HAM ataupun Komisi III DPR terkait rencana revisi UU KPK. (sumber)
Tanggapan
FIT & PROPER TEST (FPT) CALON HAKIM MA HUBUNGAN INDUSTRIAL
26 Maret 2018 –Dalam FPT atas nama Junaedi, Mulfachri meminta perspektif serta menanyakan berdasarkan pengalaman Junaedi bagaimana untuk mengatur hubungan antara buruh dan pengusaha [sumber]
Menyikapi Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Makar Terhadap 11 Aktivis & Tokoh Nasional
17 Januari 2017 - (MEDIA INDONESIA) - USULAN pembentukan panitia khusus (pansus) untuk meninjau lebih jauh kasus dugaan makar terhadap sebelas aktivis dan tokoh nasional mendapatkan penolakan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan DPR lebih memanfaatkan Panja Penegakan Hukum ketimbang membentuk pansus.
Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap menilai pansus makar belum dibutuhkan. Wakil Ketua Komisi III itu mengingatkan setiap dugaan pelanggaran hukum sudah selayaknya mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk terduga makar.
"Jangan terlalu mudah juga kita buat pansus, yang nantinya pansus itu dipertanyakan orang. Jadi biarkan penegak hukum bekerja sesuai mekanisme yang ada," kata Mulfachri, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, seperti dikutip Metrotvnews.com.
Sependapat soal pansus, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mendorong DPR menyelidiki kasus dugaan makar melalui Panja Penegakan Hukum yang sudah ada di Komisi III. Panja Penengakan Hukum bahkan dapat merekomendasikan pasal-pasal terkait makar dalam revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu agar ke depannya tidak ada kecenderungan penggunaan pasal karet dalam kasus makar.
Usulan pembentukan pansus makar dicetuskan Fraksi Gerindra dan mendapatkan dukungan dari dua wakil ketua DPR, yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Pengamat kepolisian Adrianus Meliala menilai pembentukan pansus makar ketika penyelidikan kepolisian tengah berjalan merupakan bentuk intervensi penegakan hukum. Ia berharap polisi tidak gentar menghadapi manuver politik tersebut. "Kalau politik bisa mengalahkan hukum, ya sudah kacau negara ini."
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wanny Warouw membantah bahwa pansus makar merupakan intervensi hukum. "DPR enggak boleh intervensi kasus. Tapi, kan DPR boleh menerima pengaduan dari masyarakat soal sesuatu yang dianggap enggak benar. Ini bagian dari fungsi pengawasan kita," cetus Wanny, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. [sumber]
Perzinahan, Hukuman Mati, Perjudian, Penghinaan Terhadap Presiden dan Wapres,Tindakan Cabul, Kumpul Kebo, LGBT dan lain-lain
30 Mei 2018 - Pada Rapat Timus Timsin Panja KUHP, Mulfachri mengatakan bahwa dalam proses pembahasan ada banyak yang datang ke DPR, salah satunya duta besar dari Eropa, Pemerintah jugadisampaikan Mulfachri kedatangan tamu. Terkait hal tersebut, Mulfachri berpendapat bahwa iniharus didengar walaupun soal hukum merupakan kedaulatan Indonesia sendiri. Soal hukum yang hidup dalam masyarakat, Mulfachri sependapat dengan Prof. Muladi bahwa itu merupakan kekayaan hukum Indonesia, namun perlu dicari slotnya dalam KUHP. Mulfachri berpendapat, metode delphi merupakanbarang baru, sehingga nantinya setelah diterapkan bisa dipakai untuk menjelaskan terkait kenapa mencuri ayam harus dihukum sekian bulan dan kenapa yang mencuri karena mengatasi rasa lapar harus dibebaskan dan hanya dihukum denda. Mulfachri menyarankan jika delphi method benar-benar baru agar didaftarkan ke lembaga Paten. [sumber]