Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haji dan Umroh — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar, Dian Puji Simatupang
Saleh mengatakan bahwa kehawatiran itu jika ini dipisah maka jemaah haji itu tidak akan berangkat karena ini dipisah maka kita perlu rekrutmen baru, kira-kira ada dampak tidak di awal-awal dan kira-kira transisi ini dikasih jeda berapa lama. Kita membutuhkan waktu transisi untuk BKHI dan BPHI dapat berjalan dengan semestinya. Apakah anda sudah pernah melihat kalau haji diselenggarakan selain oleh Kemenag.
Pengesahan RUU Kebidanan – Rapat Kerja Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi , Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saleh mengatakan kehadiran bidan berperan penting dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi, dan pada di daerah tertentu bidan juga berperan sebagai tenaga pendidik. Saleh menyampaikan Fraksi PAN berpendapat bahwa pengaturan bidan di RUU Kebidanan harus mampu mengadopsi pengaturan yang mensejahterakan bidan-bidan di puskesmas daerah terpencil. Saleh menyatakan Fraksi PAN menyetuji RUU Kebidanan agar bisa segera dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2 dengan peraturan yang berlaku.
Saleh sebagai pimpinan rapat mewakili Fraksi Nasdem, menyatakan Fraksi Nasdem menyetujui agar RUU Kebidanan ini segera dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2.
Konsil Kebidanan - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan
Saleh menginginkan posisi Pemerintah secara tegas dan jelas
terkait pembentukan Konsil Kebidanan dalam RUU Kebidanan. Bukan tanpa alasan,
Komisi 9 mendesak Konsil Kebidanan berada dalam substansi RUU Kebidanan, dan
hal itu harus didukung oleh rasa saling percaya antara DPR dengan Pemerintah. Saleh
tidak ingin Pemerintah berubah haluan ditengah jalan, yang sama saja melanggar
kesepakatan.
Tanggapan
Penyampaian Naskah Akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan
Saleh mengatakan UU Praktik Kedokteran ini memang di Komisi 9 DPR-RI kalau dilihat kembali pasti ada masalah. Masalahnya mulai dari proses penyusunannya dulu. Karena Komisi 9 DPR-RI tidak dilibatkan, karena soal pendidikan ranahnya Komisi 10 DPR-RI. Jadi dalam undang-undang tersebut ada sebuah kesenjangan antara apa yang dibahas oleh Komisi 10 DPR-RI dari segi pendidikan dengan apa yang dibutuhkan, karena Komisi 9 DPR-RI ini adalah user.
Anggaran 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Saleh bertanya apa prestasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam perlindungan anak. Saleh merasa menyesal karena penambahan anggaran hanya digunakan untuk diskusi dan presentasi. Saleh meminta anggaran ini tidak disetujui saja, dan ia juga tidak ingin menandatangani RKA/KL tahun 2016, ia bahkan meminta agar kembalikan saja ke anggaran tahun lalu. Saleh menegaskan agar dalam menyusun sebuah program harus sesuai dengan keinginan rakyat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB)
Saleh mengatakan kalau di DPR prinsipnya bekerja supaya dapat memenuhi keinginan disabilitas, tetapi juga perlu dilihat bahwa Pemerintah punya keterbatasan. Ia meminta disebutkan 5 hal yang harus dimasukkan ke RUU yang tidak boleh ditawar dna paling prioritas. Menurutnya, perlu ada skala prioritas berdasarkan keinginan kawan-kawan disabilitas yang harus masuk dan diperjuangkan oleh Komisi 8. Ia menanyakan maksudnya partisipasi itu ikut pemilu atau bukan. Ia juga menanyakan mengenai yang dimaksud jaminan hukum dan perlu atau tidaknya memasukkan klausul-klausul khusus. Ia menanyakan berarti mereka harus diperlakukan di peradilan anak-anak meskipun usia biologisnya 25 tahun.
Pendalaman Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sesmen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA)
Saleh Daulay meminta klarifikasi mengenai anggaran karena itu menyangkut kinerja DPR. Ia mengatakan jika ada perubahan, ia meminta dijelaskan keperluannya. Ia juga meminta penjelasan mengenai rasionalisasi Menkeu dan Bappenas.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Irjen, Kepala Badan Litbang dan Diklat, dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Saleh mengatakan apa kendala penyerapan anggaran tahun 2015, Ditjen Pendis baru 22,56%, Badan Litbang dan Diklat 25,4% dan Itjen 24%. Saleh mengatakan apa penelitian Kalitbang yang membanggakan, untuk apa Puslitbang melakukan penelitian di kampus-kampus, seharusnya Puslitbang meneliti untuk kemajuan dan mendukung Kemenag.
Pengantar RAPBN 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Saleh bertanya juknis perlindungan anak dan pemberdayaan anak mengapa tidak selesai.
Masukan Panja Haji - RDPU Komisi 8 dengan Persatuan Islam (Persis) dan Muhammadiyah
Saleh menjelaskan bahwa bagi-bagi organisasi masyarakat agar dibuatkan permohonan resmi agar dapat dilihat titik temunya, dengan membentuk Daftar Invetaris Masalah (DIM). Saleh menyampaikan bahwa InsyaAllah RUU ini akan disahkan Desember 2015 apabila tidak ada hambatan dari pemerintah.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2015, Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014, dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial RI
Dengan ditemukannya 823 rekomendasi oleh BPK-RI, Saleh menanyakan Ditjen yang terbanyak mendapatkan rekomendasi dari BPK-RI. Ia juga meminta penjelasan secara konkret mengenai KIP. Terakhir, Saleh menanyakan koordinasi yang sudah dilakukan antara Kemensos RI dengan Kementerian PP-PA.
Realisasi Bantuan Sosial — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Sosial
Saleh mengutarakan perasaan salutnya atas kinerja Kementerian Sosial yang melakukan launching di banyak program, dan Saleh juga meminta agar Komisi 8 DPR-RI dapat mengikutinya juga.
Laporan Keuangan 2014 dan Rencana Kegiatan dan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Saleh merasa DPR-RI tidak dihargai kalo Kemenkeu terus terusan mengurangi anggaran berbagai kementerian lembaga.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Saleh mengatakan bagaimana peran Irjen dalam pengawasan internal dan sejauh apa rekomendasi Irjen
ditindaklanjuti terkait kepegawaian Kemenag, karena jangan sampai Menteri takut pada Irjen. Saleh meminta peraturan jadwal mengajar bagi pendidik di setiap instansi perlu dipastikan kembali dengan menyamakan dengan sistem jadwal di luar negeri, karena kadang-kadang lebih sulit bertemu profesor daripada membuat penelitian. Saleh meminta penjelasan terkait bentuk kegiatan yang sudah ada dalam program pembinaan Kemenag.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
Saleh mengatakan apakah sudah ada lahan untuk membangun KUA, jangan sampai target ada tapi lahan
tidak ada. Saleh mengatakan jika Badan Wakaf Indonesia (BWI) di daerah aktif, maka persoalan sertifikasi di daerah harusnya selesai. Saleh bertanya kegiatan BWI di daerah karena jika koordinasi dan kontribusinya tidak ada, saleh berpendapat BWI tidak perlu. Saleh mengatakan mengapa Kemenag memberi bantuan
wakaf produktif, padahal sudah ada Koperasi Kemensos, Saleh meminta jangan sampai penganggaran tidak kontributif. Saleh meminta data KUA di Indonesia. Saleh mengapresiasi Ditjen PHU karena sudah menyumbang Rp339 miliar per tahun untuk negara.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Sosial Tahun 2016 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial
Saleh menanyakan apa signifikasi dari adanya program adat terpencil. Menurut para Dirjen, apakah program-program yang ada sudah berhasil adakah evaluasi terhadap program tersebut.
Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama
Saleh bertanya dalam pemotongan anggaran untuk membayar hutang guru, seperti apa teknis pemotongan anggaran tersebut.
Rencana Kerja dan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Saleh menanyakan ada atau tidaknya studi serius mengenai penanganan kebakaran gambut. Ia menanyakan efektivitas pemadaman api karena biayanya besar. Ia menanyakan studi yang sudah dilakukan agar tidak terulang lagi bencana asap ini. Ia mengatakan kanal itu iden spontan atau sudah riset. Ia menanyakan efektivitas keterlibatan asing untuk bantuan pemadaman asap. Ia mengatakan dalam hubungan diplomatik, Indonesia harus menempatkan diri sebagai negara lemah kalau menerima bantuan. Ia bingung menyalahkan siapa, BNPB atau Kementan, atas asap ini. Ia menyampaikan Kementan mempunyai tanggung jawab dan ada 33.000 orang polisi hutan. Ia mengasihani BNPB karena personil dan anggarannya kecil. Ia menanyakan mengenai pelaksanaan rencana agar bencana asap tidak terulang kembali. Ia mengatakan rencana bekas kebakaran tidak boleh digunakan untuk perkebunan. Ia menyampaikan lahan gambut kalau sudah terbakar dan hilang menjadi humus. Ia menghimbau jangan sampai terulang kembali untuk pembakaran lahan gambut dan ia meminta untuk tidak diberi izin konsesi. Ia mengatakan kalau sudah dibakar, beri saja ke PTPN karena PTPN tidak akan membakar. Ia mengatakan peraturan dibuat sudah ada konsensinya tidak boleh membakar lahan. Ia menyampaikan ISPA sudah diderita 75.000 orang dan diintervensi negara lain. Ia mengatakan itu bisa menjadi masalah. Ia menanyakan alasan bencana asap ini tidak bisa dikategorikan sebagai bencana nasional. Jika bencana ini berubah menjadi bencana nasional, bisa cepat dipadamkan atau tidak apinya. Ia mengatakan dari sisi luas wilayah, memang bisa disebut bencana nasional. Tapi ada di sisi lain juga. Ia mengatakan Rp900an Miliar itu sangat kecil sekali untuk anggaran. Ia menyampaikan Kementerian PPA sudah Rp1.2 Triliun anggarannya. Ia menghimbau jangan sampai ada Deputi yang salah satunya gemuk tapi kurus di yang lain.
Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 dan Isu-Isu Aktual — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial
Saleh mengatakan mengapa realisasi program Ditjen Pemberdayaan Sosial selalu di akhir tahun. Saleh
bertanya apakah ada Komunitas Adat Terpencil di Sumatera Utara, jika ada, Saleh meminta ada pembinaan dari pemerintah.
Permasalahan Pembimbing Haji — Panitia Kerja (Panja) Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan, PP Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)
Saleh merespon masukan yang telah disampaikan oleh para mitra untuk ditindaklanjuti. Namun, terkait maksimal usia Pimpinan KBIH, Saleh berpandangan bahwa hal itu tergantung masalah kesehatannya. Selain itu, masalah gedung masih ada kompetensinya antar negara lain. Saleh menyampaikan aspek makanan untuk para jamaah haji sudah ada aturannya di Arab Saudi, jadi tidak dapat mengatur sendiri. Menurut Saleh, jamaah haji dari Indonesia kebanyakan 60% sudah lansia. Kemenag RI mengusulkan untuk Jemaah haji agar melakukan pembayaran agreed narkoba. Saleh menyinggung bahwa saat ke Arab Saudi pernah ada kejadian mobil bus yang mogok. Terakhir, Saleh mengatakan bahwa peran KBIH sangat penting untuk didiskusikan dengan Pemerintah.
Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pengarah BNPB Atas Nama Lilik Yuliarso, Heddy Agus Pritasa, Singgih Seno Hardjono, Jartinus Purba, dan Ferry Widya
Saleh mengatakan hal yang dipaparkan tidak sesuai dengan yang dilamar. Ia mengatakan pemaparan carah tidak sesuai yang diharapkan dan latar belakang masing-masing juga tidak sesuai dengan yang dilamar. Ia mengatakan carah Heddy lama di asuransi dan menanyakan carah tahu atau tidak mengenai penetapan bencana nasional. Ia mengatakan kepala BNPB bukan sebagai unsur pengarah. Ia menanyakan hal yang membuat Komisi 8 harus percaya dengan carah dapat melakukan suatu hal untuk menanggulangi bencana setiap waktu. Ia mengatakan latar belakang carah tidak sesuai dengan kebencanaan. Ia meminta penjelasan yang dapat menguatkan penilaian Komisi 8. Ia meminta ditunjukan mengenai kemitraan yang ingin carah bangun. Untuk carah Lilik dan Heddy, ia menanyakan mengenai yang dimaksud pencegahan dan kesiapsiagaan. Ia juga menanyakan hal yang menjadi kekurangan BNPB sehingga membutuhkan unsur pengarah. Ia meminta dijelaskan mengenai kebutuhan anggaran bencana nasional dan pandangan carah mengenai pelaksanaan penanggulangan bencana sudah terlaksana baik atau belum.
Pengangkatan CPNS - Audiensi Komisi 9 DPR-RI dengan Forkom PHI
Saleh meminta tanggung jawab pemda untuk anggarkan kepada tenaga honorer atau TKS. Saleh menyampaikan bahwa Komisi 9 DPR-RI akan lakukan penertiban penerimaan tenaga kesehatan yang baru, dilihat juga kebutuhannya. Saleh menyampaikan bahwa Komisi 9 DPR-RI akan rapat dengan Menteri Kesehatan, akan minta kepada Menteri Kesehatan terkait pengaturan penambahan alokasi dana. Komisi 9 DPR-RI juga akan minta pada BPJS Ketenagakerjaan agar perawat honor diberikan asuransi ketenagakerjaan.
Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2016 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial
Saleh menjelaskan bahwa bagaimna jika kita langsung pada kesimpulan karena Komisi 8 DPR termasuk komisi terakhir yang membahas anggaran ini, rapat hari ini kelanjutan dari rapat sblumnya membahas penyesuaian RKA-K/L Kemensos tahun 2016.
Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB — Komisi 8 DPR-RI rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aria Soeleiman, Timotheus Lesmana, Yopo Suprihadi, dan Rahmawati Husein
Saleh menjelaskan global warming tidak sinkron dan terlalu jauh dengan fokus BNPB, kepada Topo tidak bisa jika kita membahas global warming untuk penanggulangan bencana.
Putusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Penjaminan, Laporan Komisi 8 DPR-RI tentang Fit and Proper Test Calon Pengarah BNPB, Laporan Panitia Khusus DPR-RI tentang Pelindo II dan Pandangan Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Kebudayaan dan Perbukuan — DPR-RI Rapat Paripurna ke-51 dengan Menteri Hukum dan HAM
Saleh mengatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah mitra kerja Komisi 8 DPR-RI. Unsur keanggotaan BNPB berasal dari pejabat pemerintah dan profesional masyarakat. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No 24 Tahun 2007, BNPB terdiri dari unsur pengarah dan penanggulangan bencana.
Evaluasi Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, Tindak Lanjut Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Isu Aktual — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Saleh menanyakan tugas apa saja yang ingin dikerjakan untuk kesetaran gender dan kesetaraan seperti apa yang dimaksud sampai pemerintah membuat tugas-tugas itu. Saleh juga menanyakan sebenarnya apa yang tidak setara perempuan dengan laki-laki dan apa indikasi dari maping daerah yang krusial.
Evaluasi Pelaksanaan Program 2015, dll — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Kristen dan Katolik
Saleh mengatakan sebetulnya yang diinginkan adalah penggunaan anggarannya, bukan rencana-rencana. Ia meminta laporannya diperbaiki. Ia menanyakan mengenai jumlah perguruan katolik swasta. Ia juga membahas mengenai bantuan dirjen bimas katolik di Samosir yang menurutnya tidak jelas. Ia mendengar katolik susah menerima bantuan. Ia meminta penjelasan jumlah gereja dan sekolah katolik di Sumut. Untuk dirjen bimas kristen, ia mengatakan di Lampung tidak usah dikasih dana lagi jika realisasinya rendah. Ia menyampaikan sekolah unggulan kristen atau katolik harus dilaporkan agar menjadi target pengentasan kebodohan. Ia mengatakan itu penting agar Komisi 8 tahu mana yang sia-sia dan tidak.
Laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Puan Maharani, Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas dan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR-RI tentang Arsitek - DPR-RI Rapat Paripurna ke-59
Saleh mengatakan bahwa penegasan mengenai lingkup HAM sangat dibutuhkan dilihat dari lingkungan sosial dan fisik. Penghormatan dan perlindungan HAM terhadap penyandang disabilitas harus dilaksanakan. Saleh mengatakan penyandang disabilitas mampu mengharumkan nama Indonesia di berbagai bidang. Secara demografis, jumlah disabilitas terus bertambah, tetapi belum diimbangi pelayanan.
PMA No. 68 Tahun 2015 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
Saleh mengatakan PMA tersebut memang akan diberlakukan secepatnya, namun PMA ternyata mendapat penolakan dari banyak profesor.
Menurut Saleh, aneh sekali mengapa menteri membuat 2 PMA dalam satu tahun.
Evaluasi Kinerja — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Saleh mengatakan berapa aset yang likuid yang dipakai BPJS Ketenagakerjaan, apakah anggaran sebesar Rp21 triliun yang diinvestasi sudah sesuai dengan PP 55, agar Komisi 9 DPR RI tahu pemanfaatannya, publik percaya dan akhirnya programnya diikuti. Saleh meminta laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Saleh mengatakan potensi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 120 juta, sekarang baru 20 juta, lalu apa kendalanya dan apakah sistem pendataannya pasif. Saleh berpendapat tenaga ahli Komisi 9 DPR RI bisa dijadikan pilot project BPJS Ketenagakerjaan.
Evaluasi Kinerja — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Saleh menanyakan dengan kondisi Baznas yang menurutnya kurang baik saat ini, ia masih akan optimis. Saleh menanyakan upaya Baznas dalam menilai lembaga-lembaga amil zakat yang tidak memiliki izin, tetapi tetap mengumpulkan zakat. Ia juga menanyakan yang menjadi nilai lebih bagi Baznas dibandingkan dengan Badan Amil Zakat (BAZ) lain yang membuat masyarakat percaya. Saleh meminta laporan yang lebih spesifik dari BWI. Menurutnya, ada daerah yang menggunakan dana zakat untuk kampanye pemenangan. Ia yakin jika BWI pasti tidak mengetahui jumlah data wakaf yang ada di Indonesia berikut dengan berapa jumlah total kekayaan wakaf, jumlah BAZ yang bermasalah, dan jumlah BAZ yang produktif di Indonesia. Ia mengatakan, daripada mereka belajar Gafatar, lebih baik mereka belajar wakaf. Saleh mengusulkan perlu mendatangkan Menkeu RI untuk dilakukan rapat gabungan. Saleh juga mempertanyakan rencana pemakaian hibah yang diperoleh Baznas. Ia juga bertanya kantor yang digunakan Baznas dan BWI sudah cukup atau belum. Saleh akan mengusahakan pengajuan anggaran sebesar Rp15 Miliar untuk perealisasian gedung Baznas dan BWI untuk dibuat satu lokasi, sehingga lebih dekat.
Evaluasi APBN Tahun 2015, Hasil Laporan BPK dan Isu Aktual - Raker Komisi 8 dengan Menteri Sosial
Saleh menanyakan bagaimanakah tingkat keparahan soal pertanggungjawaban terkait Kube. Saleh menyampaikan bahwa masyarakat menunggu kapan cair, maka ini menjadi problem juga bagi Kementerian Sosial. Saleh menanyakan bagaimana sebetulnya yang dimaksud validasi dan verifikasi itu. Saleh menanyakan pula bagaimana mekanisme updating yang tidak memakan biaya besar. Terkait LGBT, Saleh menanyakan bagaimana strategi pemerintah untuk menangani LGBT.
Pembahasan Rencana Penutupan Pasar Pramuka — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Himpunan Pedagang Farmasi (HPF)
Saleh Daulay mengatakan perkembangan yang ada selalu dimonitor oleh Komisi 9 DPR RI. Komisi 9 DPR RI shock dengan adanya obat palsu. Ia yakin pedagang juga tidak ingin menjual obat palsu. Ada beberapa oknum yang terbukti. Dosa 1-3 orang, tidak adil jika harus ditanggung oleh banyak orang.
Selanjutnya, Saleh Daulay menegaskan Permenkes ini akan Komisi 9 DPR RI kawal, Komisi 9 DPR RI sudah revisi Permenkes dalam konteks pengawasan obat.
Permasalahan Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan PT. Biofarma
Saleh menyampaikan bahwa telah diberikan anggaran untuk vaksin. Ia meminta jangan hanya produk vaksin Pemerintah saja yang menjadi perhatian.
Laporan Komisi 3 DPR RI mengenai Persetujuan Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Kapolri Jenderal (Pol) Drs. Badrodin Haiti dan Persetujuan Pengangkatan Komjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D sebagai Kapolri — Rapat Paripurna DPR RI
Saleh mengatakan Kapolri juga menjabat sebagai Densus 88, maka Kapolri baru agar lebih ketat untuk menangani kasus terorisme.
Penanganan Peredaran Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI, Plt. Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Biofarma
Saleh menginginkan pertanggungjawaban dari Pemerintah, karena menurutnya kasus vaksin palsu merupakan kelalaian dari Pemerintah dan menjadi tanggung jawab penuh dari Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kemenkes RI. Ia juga menginginkan penjelasan mengenai bahaya dari penggunaan vaksin palsu, karena sudah ada penelitian atas vaksin palsu tersebut. Selain itu, Saleh juga meminta kejelasan dari Menkes RI mengenai jumlah rumah sakit dan klinik yang kedapatan menggunakan vaksin palsu dan penggunaan vaksin palsu sudah diberhentikan atau belum. Saleh juga memohon kepada Badan POM untuk menjelaskan langkah yang sudah dilakukan terkait vaksin palsu, karena ia merasa kurang puas dengan jawaban dari Menkes RI atas penjelasannya mengenai kasus ini di twitter. Saleh juga meminta klarifikasi bahwa penggunaan vaksin palsu tidak terlalu memiliki dampak yang berbahaya karena terdengar kabar bahwa vaksin palsu berisi cairan impuls. Terhadap pernyataan ini, Saleh menyatakan ketidaksukaannya atas sikap Pemerintah yang menyepelekan hal tersebut. Ia memohon agar paling lambat besok sudah diberitahu hasil dari penelitian zat vaksin palsu. Saleh menyarankan kepada Badan POM, seharusnya mencari barang vaksin palsu tersebut secara mandiri, tidak hanya menunggu pihak kepolisian. Saleh menyatakan kekecewaannya bahwa Kemenkes RI dan lembaga yang terkait belum mengetahui isi yang terkandung dalam vaksin palsu tersebut. Terakhir, Saleh secara khusus bertanya kepada IDAI tentang dampak dari penggunaan vaksin palsu bagi anak-anak dan balita.
Panitia Kerja Pengawasan Peredaran Obat — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Saleh menginterupsi untuk menyampaikan bahwa yang dibahas dalam hari ini penting karena tidak mungkin memberikan obat-obat palsu yang bisa berakibat fatal. Ia ingin memperdalam mengenai kerugian-kerugian yang dialami oleh BPJS. Ia ingin mendapatkan penjelasan mengenai persentase masing-masing komponen untuk obat, dokter, jasa, dan kapitasi. Ia menyampaikan banyak pasien yang tidak mendapat kapitasi, namun dimasukkan ke dalam tagihan yang dapat menyebabkan BPJS rugi. Ia menanyakan alasan obat selalu kurang dan banyak obat-obat yang tidak tepat sasaran. Ia mengatakan banyak kuota obat yang dialihkan ke pihak-pihak yang tidak tepat. Ia menyampaikan ada 3.000 yang diverifikasi untuk memenuhi kuota yang ada. Ia mengatakan jika tidak percaya ia akan mencarikan orang miskin yang butuh namun tidak mendapatkan obat. Ia menyampaikan mereka yang sudah bayar namun data pasien yang dipakai sudah lama tidak diverifikasi. Ia membahas mengenai anggaran untuk data ulang yang datanya tidak diakui oleh BPJS. Ia mengatakan seharusnya ada pembaharuan data sehingga tidak menyulitkan pengambilan obat. Ia menyampaikan banyak pabrikan yang tidak dipercayai untuk mengadakan obat, misalnya hanya 70% saja yang dipenuhi. Ia juga menyampaikan ada RS yang sudah 3 bulan tidak ada obatnya. Ia mengatakan itu sangat mencoreng dinas kesehatan dan juga pihak lain. Ia menanyakan kepada LKPP solusi jika obat yang dibutuhkan tidak ada dalam daftar 76.000 item di e-katalog.
Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) — Komisi 9 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Kementerian Pariwisata, dan Ketua Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia
Saleh menegakskan juga khawatir, jangan sampai Indonesia menyediakan lapangan untuk dikelola oleh Tenaga Kerja Asing, sedangkan tenaga kerja lokal menjadi pengangguran.
Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Evaluasi APBN 2015 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
Saleh mengatakan bahwa undangan rapat ini sudah diserahkan sekretariat pada 18 Februari 2016, tetapi sayangnya laporan yang ada di sini tidak memuaskan. Anggaran Rp.1 Triliun lebih, tetapi laporannya seperti ini. Menurut Saleh, dari penampilan orang tidak percaya, sedangkan sudah diberi waktu 3 minggu.
Seleksi Calon Anggota Baznas — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Baznas
Saleh mengatakan amanat UU Pengelolaan Zakat adalah mengharuskan anggota Baznas diangkat oleh Presiden dengan pertimbangan DPR. Ia menanyakan alasan adanya 3 orang pansel yang tidak hadir. Ia juga menanyakan keluhan dari masyarakat terhadap 8 nama yang dipilih ke pansel. Ia membahas potensi zakat Rp123 Triliun, tetapi hanya 16% yang bisa dikelola zakatnya. Ia meminta dijelaskan background calon-calon anggota Baznas dan kapasitasnya agar dapat menjadi pertimbangan Komisi 8. Ia juga menanyakan alasan dan dasar Presiden bisa memilih 8 orang dan mengirimkannya ke Komisi 8. Menurutnya, ini seperti Presiden lebih mengenai 8 orang tersebut dan bisa menjadi subjektif. Ia mengatakan seharusnya hanya 16 anggota yang lolos seleksi dan dikirim dulu ke DPR, baru ke Presiden. Ia menyampaikan bahwa ia tidak yakin juga Presiden mengetahui secara mendetail mengenai 16 calon anggota Baznas ini. Ia mengatakan kalau sudah ada mantan direktur, mantan dubes, dl, jangan sampai Baznas menjadi tempat istirahat. Ia menyampaikan ada yang komplain pribadi ke dia mengenai 16 nama yang diusulkan pansel. Ia juga menanyakan Pak Hidayat dapat komplain yang sama dengannya atau tidak.
Bidan Pegawai Tidak Tetap, Perawat Honorer, Pelayanan Kesehatan Haji, dan Wajib Kerja Dokter Spesialis — Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan
Saleh mengatakan apresiasi atas langkah Kemenkes untuk mengangkat pegawai PTT jadi PNS. Pengangkatan CPNS tidak ada dalam draft APBN, alhasil menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Saleh mengatakan dibutuhkan kepastian status kepada honorer berusia di atas 35 tahun yang akan diangkat
menjadi P3K, bagaimana dengan kontraknya. Saleh bertanya tentang alokasi anggaran untuk pengangkatan P3K. Saleh mengusulkan P3K diberikan Jaminan Hati Tua, Jaminan Pensiun, dan BPJS Kesehatan gratis.
Penjelasan terkait Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku Obat, Penyelesaian terkait Prosedur dan Perizinan Bahan Baku Impor dan Obat Impor, serta Penjelasan terkait Perdagangan Obat dan Vaksin melalui Sistem Elektronik — Panja Pengawasan Peredaran Obat dan Vaksin Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Kepala BPOM, dan Kepala Seksi Penanganan Konten Direktorat e-Business Kemenkominfo RI
Saleh mempertanyakan terkait Harga Penetapan Sendiri (HPS) dari Kemenkes RI.
Pembahasan Kasus Vaksin Palsu — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI
Saleh mengatakan bahwa nama-nama faskes yang mengedarkan vaksin palsu sudah disebut tapi hanya inisial, koruptor nama-namanya selalu dibuka dan nama lengkap ini lembaga kenapa ditutupi, fasilitas kesehatan ini seakan-akan dilindungi ia meminta hari ini diungkap ini atas nama rakyat akan ia tuntut. Ada vaksin yang hapatitis jadi polio, polio jadi tetanus ini vaksinnya terbalik. Kalau memang sudah ada pengungkapan jaringan jelaskan dahulu jaringan itu siapa, kemarin ada masyarakat yang meminta pengedar vaksin palsu dihukum mati saja padahal tidak ada payung hukumnya lalu sanksi apa dan dasar hukum apa yang akan dipakai lalu apakah betul pemerintah sudah mengecek ke seluruh faskes NKRI dan berapa jumlah bayi-bayi kita yang divaksin palsu ini harus jelas, kalau tidak mempunyai data berarti pemerintah tidak bekerja. Dana untuk vaksin anggarannya Rp1,2 triliun ini anggaran vaksin besar sekali.
RUU Corporate Social Responsibility — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Pertamina dan PT. HM Sampoerna
Saleh mengatakan jika direfleksikan ke-5 Pancasila dan turunannya Pasal 33 UUD 1945, yang ada sekarang ini banyak perusahaan yang beruntung dalam mengelola SDA. Ia membahas kewajiban membangun Indonesia tidak hanya tanggung jawab Pemerintah. Ia mengatakan ada 3 unsur yaitu Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Ia mengatakan dalam ajaran Kristen 1/10 dan dalam Islam 2,5% wajib digunakan untuk sosial. Ia membahas jangan sampai persentase tersebut dijadikan anggapan pengurangan keuntungan. Ia mengatakan seringkali perusahaan dalam CSR itu membuat yayasan sendiri, jadi tahu sama tahu saja. Ia menyampaikan banyak perusahaan perkebunan itu luasnya berpuluh ribu hanya dimiliki oleh 1 orang. Jadi, Komisi 8 tidak ingin ada kesenjangan.
Laporan Keuangan Tahun 2015 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama
Saleh mengatakan jawabannya sudah ada dan sudah pernah dibahas. Ia menyampaikan lebih baik langsung masuk ke pendalaman saja. Ia menanyakan mengenai uang safeguarding yang diambil untuk menutup kurs dan menanyakan mengenai peraturan yang memperbolehkan untuk menggunakan dana haji khusus. Ia juga menanyakan mengenai landasan hukumnya, baik secara syar’i maupun UU yang berlaku. Ia menyebutkan Dirjen PIHU seenaknya saja karena memakai uang rakyat tanpa persetujuan.
Evaluasi Haji Tahun 2016 dan Kuota Haji Tahun 2017 — Pimpinan DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pimpinan Komisi DPR-RI
Saleh mengatakan bahwa tadi belum membahas masalah kesehatan, Komisi 9 DPR akan meningkatkan pelayanan kesehatan jamaah.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan terhadap Kinerja Direksi BPJS Ketenagakerjaan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Saleh berharap pada pertemuan rapat yang akan datang dapat lebih baik, dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan dapat memaparkan kegiatannya lebih komprehensif. Saleh menuntut agar terdapat kesesuaian antara data dan fakta dari Dewas BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Panitia Kerja Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (Panja PPILN) dengan Tim Pemerintah
Saleh mengatakan ketika ia membaca draf yang ada, ia terkejut dan berharap pembahasan mengenai DIM ini akan selesai. Komisi 9 sudah diingatkan dari Pimpinan DPR terkait RUU PPILN karena sudah terlalu lama. Pembahasan UU ini paling lama di Komisi 9 jika dibanding Komisi lain. Ia menduga ini ada permasalahan antara Kementerian, perbedaan visi atau hal lain terkait UU PPILN ini dan bukan dengan DPR. Ia meminta pada Pemerintah untuk menyelesaikan DIM. Ia kira akan selesai sampai akhir periode. Ia menyampaikan hari ini Komisi 9 ada rakor dengan Pimpinan DPR membahas antara lain mengenai alasan pembahasan ini terlalu lama. Ia mengatakan selama ini seperti diketahui, masyarakat selalu disalahkan secara konstitusional. Komisi 9 ingin secepatnya menyelesaikan pembahasan UU dan Komisi 9 ingin tidak ada perbedaan pendapat baik perorangan maupun per Fraksi. Ia menyebutkan Pasal DIM yang sudah dikurangi menjadi 300an, menurutnya seharusnya bisa lebih cepat selesai. Ia mencurigai BNP2TKI belum ketemu dan ia mengatakan jika senyum-senyum mempunyai arti lain. Ia tetap mengharapkan Pemerintah bersungguh-sungguh karena kalau tidak, akan dilakukan konferensi pers. Ia menyampaikan materi yang dibawa ini seperti seminar, untuk itu ia setuju agar diberikan waktu kepada Pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan DIM untuk kesekian kalinya dan ia berharap bisa diselesaikan. Ia juga menyarankan jika perlu untuk diraba lagi terkait pembahasan DIM dan jangan asal-asalan. Ia menyebutkan TKA ilegal dan itu adalah fakta adanya. Ia menghimbau untuk tidak menolak dan mengakui saja.
Penjelasan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengawasi Kinerja Direksi, dan Optimalisasi Peran Dewas BPJS Ketenagakerjaan dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Saleh mengatakan bahwa harus ada data yang faktual tentang jumlah peserta yang sekarang dan yang kemarin. Ia menanyakan tentang unsur pekerjanya agar dapat melakukan perbandingan dengan yang sebelumnya termasuk tentang uang investasi. Ia juga menanyakan alasan BPJS Ketenagakerjaan dimasukan ke dalam kurikulum sekolah. Ia menjelaskan tidak bisanya revolusi mental, karena datanya saja tidak jelas. Saleh menanyakan metode pengawasan dari investasi. Terkait perluasan kepesertaan, di DPR-RI ada sekitar 4.500 pekerja dan beberapa diantaranya ada yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta agar pekerja di DPR-RI diberdayakan terlebih dahulu. Jika BPJS Kesehatan masih rugi per tahunnya, seharusnya BPJS Ketenagakerjaan untung.
Lanjutan Rapat Teknis Advokasi Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan
Saleh memberikan amanah kepada BPJS Kesehatan untuk diskusi dengan Bappenas, cari argumen terlebih dahulu dan jangan langsung terima saja.
Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Masukan Terkait Anggaran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Saleh D mengatakan pilihan-pilihan dalam DAK ada reguler, afirmasi, dan penugasan. Ia menanyakan dasar penetapan klasifikasi DAK tersebut. Ia menanyakan klasifikasi tersebut hasil dari konsolidasi dengan Kemenkes atau karangan Bappenas sendiri. Alokasi anggaran DAK 2017 yang Rp6.6 Triliun dianggarkan untuk kesehatan Rp1.7 Triliun. Ia mengatakan khawatir ada tumpang tindih dengan program BPJS karena anggaran yang dianggarkan double. Menurutnya, perlu diawasi. Ia menanyakan penjelasan mekanisme penetapan angka. Ia mengajukan usulan terkait sosialisasi dan menyampaikan harus ada penjelasan untuk DAK agar adil dalam pembagian. Ia mengatakan untuk tender memakan proses yang lama dan kalau programnya besar ia menanyakan penyelesaiannya terkehat atau tidak untuk pembuatan laporan. Ia mengatakan dengan adanya carry over, itu akan memperlambat penyaluran. Ia meminta Bappenas dan Kemenkeu membuat formula baru lagi.
Program Jaminan Pensiun — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Saleh mengatakan BPJSK memiliki payung hukum yang kuat yaitu UU, apakah BPJSK mampu jika TNI dan Polri menjadi peserta. Saleh mengatakan investasi untuk infrastruktur jumlahnya masih sedikit, mengapa anggaran Rp260 triliun yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dipakai untuk infrastruktur.
Tenaga Kerja Asing — Komisi 9 DPR RI Audiensi dengan DPRD dan Perwakilan Buruh Jawa Barat
Saleh mengatakan TKA yang datang ke Indonesia dengan legal atau illegal adalah bermasalah, 1 TKA harusnya didampingi 10 orang tenaga lokal dan kontrak kerjanya tidak lama. Saleh mengatakan tidak tahu alasan perubahan PP 78 lama. Saleh bertanya mekanisme kerja Timpora.
Mismatch Anggaran 2017 dan Cakupan Pembiayaan untuk Penyakit Katastropik — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan
Saleh menanyakan jumlah orang yang merokok tapi menggunakan BPJS. Menurutnya, perokok tidak boleh masuk BPJS. Saleh mengatakan tidak ada efisiensi pendataan namun kapitasi terus berjalan. Ia menanyakan penjelasan soal perusahaan BUMN ingin mendaftar BPJS. Selanjutnya, ia mengatakan IT BPJS tidak baik, lalu sekaligus menanyakan prediksi berkurang dan aturan yang akan dibuat.
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) — Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Forum Komunikasi Perawat Honorer Indonesia (Forkom PHI)
Saleh menjelaskan bahwa ketika dirinya reses ke Labuhan Batu, terdapat 30 bidan yang menyampaikan keluh kesah terkait tes CPNS, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dahulu pernah ke Komisi 9, dan mereka sudah mengetahui persis terkait permasalahan bidan dan perawat, tetapi pemerintah mengatakan bahwa mereka belum sanggup melakukan moratorium.
Saleh juga mengatakan bahwa Komisi 9 akan melakukan penertiban penerimaan tenaga kesehatan yang baru, serta dilihat pula kebutuhannya, cara menertibkannya yaitu dengan meminta tanggung jawab pemerintah daerah untuk alokasikan anggaran pada tenaga honorer atau tenaga kerja sukarelawan. Saleh menegaskan bahwa Komisi 9 akan menyuarakan aspirasi yang sudah disampaikan.
Kejadian Luar Biasa Difteri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes)
Saleh P menanyakan jumlah orang yang terkena difteri sampai saat ini dan cara meyakinkan bahwa yang disumbangkan orang lain vaksinnya aman. Ia mendengar ada orang dewasa sehingga ia menanyakan yang paling rapuh orang dewasa atau anak-anak.
Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), Perluasan Kepesertaan, Penegakkan Hukum serta Program Pemutihan Pemerintah Malaysia terhadap Pekerja Migran Indonesia — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Ketenagakerjaan
Saleh menginginkan Perisai dari hasil kinerjanya sendiri bukan akuisisi. Terakhir, ia menanyakan pengawasan dari BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan yang telat bayar iuran.
Pengawasan Peredaran Obat Secara Online — Komisi 9 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM)
Saleh mengatakan bahwa dirinya tidak melihat peran BPOM dalam memberantas obat-obatan ini. Justru malah memanfaatkan instansi lain. Lalu Saleh bertanya bagaimana peran BPOM mengatasi ini.Terkait kebiasaan "ngelem", Saleh tidak yakin BPOM tahu lem lebih berbahaya dari narkotika
Riset Medis — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Erasmus MC Belanda, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Gadjah Mada
Saleh mengatakan di Indonesia, penelitian bermasalah karena persoalan anggaran. Padahal, ada Rp440 Triliun untuk anggaran penelitian dan seharusnya itu sudah cukup. Ia berharap agar para dekan universitas menyampaikan pada Kementerian Kesehatan supaya tidak terjadi tumpang tindih anggaran.
Pembiayaan Obat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan (Menkes)
Saleh meminta penertiban peserta BPJS karena ada yang mendaftar mandiri di kelas 1 tapi dia cek ke luar negeri untuk medical check dan pulang ke Indonesia berobat dengan harga Rp80.000 sebulan. Menurutnya hal tersebut membuat BPJS rugi. Ia meminta pengawasannya lebih diperhatikan.
Realisasi Program dan Anggaran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKKBN, Sestama BKKBN, Deputi KBKR BKKBN, Deputi Lalitbang
Saleh menyoroti penyerapan anggaran di pusat yang hanya 44% dan daerah 40%. Menurutnya berat kalau penyerapan sampai 80%. Ia menanyakan kesanggupan BKKBN melaksanakan kegiatan yang tersisa. Ia mengusulkan agar dapat mengevaluasi lagi anggaran BKKBN untuk tahun 2018. Ia juga mengusulkan apabila Pemerintah tidak bisa memberikan jaminan atas pelaksanaan BKKBN, DPR tidak usah ikut membahas usulan anggaran. Ia menyampaikan bahwa penyerapan anggaran di Sumut masih 29%. Menurutnya, kalau penyerapan anggaran rendah untuk apa sampai utang ke luar negeri. Ia mengatakan ada yang perlu dievaluasi. Ia menanyakan masalah dari program dan penyerapan anggaran. Ia mengatakan perlu perencanaan rinci atas kontribusi BKKBN karena meskipun BKKBN telah melakukan pengawalan, permasalahan yang ada tetap terjadi juga. Ia menanyakan kewibawaan BKKBN sebagai lembaga negara. Ia ragu atas status WTP yang didapatkan BKKBN. Menurutnya, pemberian status ini membuat BKKBN menjadi untung, tetapi membuat Komisi 9 menjadi buntung.
Permasalahan terkait Jaminan Sosial bagi Buruh Kelapa Sawit — Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Buruh Kelapa Sawit
Saleh mengatakan masalah yang dihadapi oleh buruh kelapa sawit terbilang masih terlalu umum dan yang terkait regulasi sawit, itu bukan naungannya Komisi 9 DPR-RI, melainkan di Komisi 4 DPR-RI. Namun, Saleh akan membantu mengkoordinasikannya dengan Komisi 4 DPR-RI. Lalu, berkaitan dengan pendaftaran jaminan sosial itu sudah diatur dalam undang-undang. Saleh menyarankan untuk melaporkan terlebih dahulu perusahaannya bergerak di bidang apa, sehingga jelas dan konkret masalahnya. Saleh meminta agar dalam penyampaian menggunakan istilah yang benar, jangan menggunakan istilah 'perbudakan modern'.
Masukan terkait Penyusunan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) – Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Kimia Farma, PT. Bio Farma, dan PT. Kalbe Farma
Saleh sebagai Pimpinan Rapat menanyakan masukan-masukan yang dapat ditambahkan dalam RUU tentang POM.
Penjelasan Implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan
Saleh menanyakan jumlah aktual utang BPJS Kesehatan. Terkait perhitungan aktuaria yang belum standar, Saleh juga menanyakan apakah dengan kenaikan iuran BPJS sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sudah sesuai standar aktuaria. Saleh menanyakan apakah paparan yang dijelaskan oleh para mitra dapat terealisasikan atau tidak. Saleh menegaskan bahwa faktanya tidak ada perbaikan.
Pengawasan Internal Terhadap Kewenangan Daerah — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Kesehatan
Saleh mengatakan kepada anggota dewan Komisi 9 bahwa teman-teman di Komisi 9 yang ada di dapil tolong di lihat dapilnya. Saleh juga bertanya kenapa imunisasi tidak menjadi program prioritas Kemenkes, selain itu Saleh mengtakan bahwa rapat ini belum sempurna.
Wakil Bupati Langkat, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Camat Binjai, Pengawas Provinsi Sumatera Utara, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Kapolres Binjai, dan Kapolda Kabupaten Langkat
Saleh mengatakan agar pihak keluarga harus menuntut BPJS Ketenagakerjaan-nya juga. Saleh berharap agar BPJS Ketenagakerjaan diinvestigasi.
Pembangunan Balai Latihan Kerja -- RDP Komisi 9 dengan Kementerian Tenaga Kerja
Jumlah penangguran yang mencapai angka 6,8 juta ini sudah terlalu besar bagi Saleh, karena mereka harusnya mendapat kehidupan yang layak sesuai dengan amanah konstitusi. Saleh menanyakan perihal penciptaan lapangan kerja lebih banyak diciptakan pemerintah atau masyarakat sendiri. Saleh berpendapat bahwa jawabannya tentu lebih banyak diciptakan oleh masyarakat, padahal seharusnya pemerintah yang mengakomodir kebutuhan lapangan kerja rakyat. Saleh juga menanyakan sudah sejauh mana produktivitas Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan adakah data-data terkait masyarakat yang sudah bekerja dan dapat membuat lapangan pekerjaan sendiri. Saleh berpendapat bahwa sesesuaian pelajaran yang didapat dengan keahlian yang dibutuhkan pada saat kerja ini masih sering tidak berkesinambungan. Saleh menanyakan siapa yang melaksanakan jobfair, apakah Kemenaker, atau Kemenaker bersama dengan swasta, atau hanya swasta saja.
Strategi Pencapaian Jaminan Kesehatan Nasional, dll – Komisi 9 DPR-RI dan Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dll
Saleh mengatakan berdasarkan pemaparan MenKeu, ia melihat bahwa BPJS akan tetap bertahan, padahal sebelum agenda rapat dimulai sudah pesimis sekali dengan BPJS. Ia menyampaikan fakta dilapangan masih banyak masyarakat yang belum merasakan program tersebut sehingga bertentangan dengan sila ke-5. Menurutnya, hal tersebut harus segera diselesaikan.
Penjelasan terkait Kematian Ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 - Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan RI
Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa karena banyak yang setuju agar rapat hari ini ditunda, maka pembahasan rapat mengenai defisit BPJS hari ini akan kita tunda, dan rapat selanjutnya akan kita tetapkan pada tanggal 27 Mei 2019. Ada baiknya kita mendengarkan sebentar saja usulan dari Sumarjati yang tadi sudah disampaikan terkait meninggalnya petugas KPPS dan terkait penyakit cacar monyet. Mengenai usulan pembahasan kematian petugas KPPS, ia kira bisa kita bahas sedikit dalam rapat hari ini.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR-RI Raker dan RDP dengan Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan
Saleh mengatakan iuran BPJS lebih murah daripada pulsa telefon, BPJS juga tidak perlu dikasihani karena defisitnya sudah tinggi, gaji-gaji pun tidak akan cukup menutupi BPJS. Saleh menyampaikan bahwa BPJS ada pada titik yang harus diselesaikan, tolong carikan inovasi baru untuk menutup defisit kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saleh mengatakan menurut UU yang menghitung aktuaria BPJS adalah DJSN, berapa sebetulnya iuran menurut perhitungan DJSN, karena dari tahun ke tahun defisit terus yang artinya ada masalah yang tidak selesai, jangan sampai kenaikan iuran membuat masyarakat susah dan heboh tetapi tidak terselesaikan juga. Saleh bertanya berapa persen dari total rekomendasi BPKP yang sudah diselesaikan.
Lanjutan Rapat Tanggal 6 November 2019 - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan
Saleh mengatakan sebanyak 44 juta warga negara belum menjadi peserta PBI, Saleh bertanya apa persoalan sehingga 44 juta warga belum tergabung dalam kepesertaan BPJS. Saleh mengatakan ada pertanyaan yang belum terjawab yaitu mengenai exclusion dan inclusion error sebanyak 96,8 juta, apakah mau dibiarkan atau ada langkah strategi dari BPJS untuk menanganinya. Saleh mengatakan tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, Komisi 9 punya tanggung jawab juga karena akan menghabiskan anggaran. Saleh mengatakan audit BPKP adalah salah satu kunci dari penyelesaian masalah, Saleh meminta Dirut BPJS menjelaskan secara detail agar progressnya diketahui sudah sejauh mana. Saleh mengatakan review kelas RS berkaitan dengan income dari BPJS, perlu diperhatikan.
Peran dan Permasalahan terkait Petugas Keluarga Bencana (PKB) dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) - Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Advokasi Penggerakan dan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Saleh mengatakan seharusnya anggaran dinaikan untuk tenaga honor di Indonesia yang belum diangkat. Ia juga mengaku belum melihat solusi dari BKKBN sedangkan Indonesia mempunyai UU tentang Ketenagakerjaan terkait UMP dan UMR. Saleh juga mengatakan bahwa ia akan memperjuangkan hal tersebut. Ia juga menginginkan untuk 14.000 PLKB diperhatikan haknya dan anggaran harus didiskusikan.
Peran dan Permasalahan terkait Petugas Keluarga Bencana (PKB) dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) - Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Advokasi Penggerakan dan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Saleh mengatakan seharusnya anggaran dinaikan untuk tenaga honor di Indonesia yang belum diangkat. Ia juga mengaku belum melihat solusi dari BKKBN sedangkan Indonesia mempunyai UU tentang Ketenagakerjaan terkait UMP dan UMR. Saleh juga mengatakan bahwa ia akan memperjuangkan hal tersebut. Ia juga menginginkan untuk 14.000 PLKB diperhatikan haknya dan anggaran harus didiskusikan.
Penjelasan Menteri terhadap Persiapan Program Pra-Kerja, Pemetaan Daerah-Daerah Potensi dan Dukungan Informasi Digital serta Isu-Isu Lainnya — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Menurut Saleh, harus ada solusi selain kartu, karena jika terlalu banyak program berkartu maka tidak akan efektif. Ia juga menanyakan manfaat terkait pelaksanaan kartu pra-kerja.
Rencana Kerja Tahun 2020 dan Permasalahan Terkini - Raker Komisi 9 dengan Menteri Kesehatan, BKKBN, BPOM, DJSN dan BPJS Kesehatan
Saleh melihat dalam visi misi Presiden ada tiga fokus. Saleh bertanya peta persoalan stunting di Indonesia seperti apa dan terjadi dimana.
Keluhan Masyarakat Natuna terkait Karantina WNI di Natuna — Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten, Perwakilan Masyarakat, dan Perwakilan Mahasiswa Natuna
Saleh merasa bahwa kedatangan Bupati dan DPRD Natuna ke Komisi 9 bukan karena tidak terima, melainkan karena adanya persoalan etis dimana Natuna tiba-tiba ditunjuk sebagai daerah untuk menampung WNI yang baru dipulangkan dari Wuhan tanpa adanya konsolidasi terlebih dahulu. Mengenai pengaduan ke Presiden, Saleh mengira Pimpinan Komisi 9 harus menyampaikan hal ini ke Pimpinan DPR agar Pimpinan DPR segera menyampaikan hal tersebut ke Presiden. Lalu, terkait pemindahan karantina ke kapal perang, perlu ada pembahasan yang panjang, yang dapat memakan waktu sampai 3 minggu, sedangkan masa karantina hanya 2 minggu. Jadi, Saleh mengajak untuk bisa segera memikirkan langkah yang lain. Saleh merasa Komisi 9 perlu mendesak Menkes untuk menaikkan status RS di Natuna menjadi tipe A atau B dengan menaikkan anggaranya karena mayoritas rumah sakit di Natuna bertipe C. Saleh juga mengatakan langkah yang diambil Pemerintah Pusat dapat menjadi bentuk apresiasi masyarakat Indonesia untuk Kabupaten Natuna yang sudah mau dijadikan tempat bermukim bagi WNI yang baru dipulangkan dari Wuhan.
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Saleh bertanya 5 fundamental yang bermasalah di Kemenaker dan solusinya menurut perspektif Menaker.
Mutasi dan PHK Massal Karyawan Indosat - Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja Indosat
Saleh menjelaskan bahwa setiap warga negara layak mendapat penghidupan yang layak. Kita gunakan Dirjen PHI untuk menyelesaikan masalah ini, jika dia tidak bisa kita suruh untuk mundur.
Permasalahan BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan
Menurut Saleh, rapat ini mencari solusi atas janji-janji untuk dapat terealisasi. Wibawa DPR RI sudah runtuh karena pemerintah tetap menaikkan. Saleh juga mengatakan, baru saja ada audiensi bahwa Buruh menanyakan sikap DPR RI mengenai BPJS, karena buruh langsung merasakan dampak dari kenaikan BPJS ini. Saleh merasa heran, mengapa negara sebesar ini tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini. Uangnya ada di pemerintahan. DPR RI sebagai wakil rakyat meminta kepada pemerintah agar persoalan ini tidak selalu dirapatkan tapi tidak menghasilkan perubahan. Baru kali ini Saleh mengikuti rapat dengan kementerian tetapi menterinya sebagai pelayanan masyarakat tidak sanggup menyelesaikan masalah yang menimpa rakyat saat ini.
Penundaan Kenaikan Iuran JKN Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) - Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Kesehatan
Saleh mengatakan perlu diberikan kesempatan bagi DJSN untuk menanggapi soal alternatif ini karna DJSN-nya lah yang tahu soal aktuaria dan terkait alternaitf 2 juga DJSN yang bisa menghitungnya. Tidak perlu ditanyakan Menkes lagi, ini kan tinggal mengambil sikap politik dari Komisi 9, ini sudah 3 kali rapat yang diadakan bahwa komisi 9 tetap menolak kenaikan, berarti tinggal di akhir rapat ini saja komisi 9 mengambil sikap seperti apa. Saleh mengatakan yang tidak optimis adalah LKPP dilihat dari pemaparannya, contohnya masalah tidak semua obat bisa tayang di E-Katalog dikarenakan banyak hal, ujungnya akan banyak obat yang tidak akan tayang. Siapa yang mengontrol barang yang sampai di daerah dengan apa yang dipesan di E-Katalog ternyata berbeda? Saleh bertanya mengapa semua dialihkan ke LKPP? Meskipun Menkes mengatakan serapan anggaran akan 70%, itu berarti bukan prestasi. Program yang Menkes lakukan sudah disiapkan sejauh mana? agar tidak ada blunder lagi. Saleh menegaskan bahwa LKPP terpaksa menerima mandat untuk ikut dalam pengadaan obat dan alkes karena Menkes tidak mau mengerjakannya dan menyerahkan ke sektoral. Saleh yakin kedepan kebijakan akan bermasalah jika dilakukan dengan terpaksa.
Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Rapat Dengar Pendapat Komisi 9 dengan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan Para Direktur Utama Rumah Sakit
Terdapat tipe-tipe rumah sakit, yaitu tipe paripurna, internasional dan utama. Saleh meminta untuk dijelaskan kriteria terhadap tipe-tipe rumah sakit tersebut. Disebutkan bahwa yang paling utama adalah tipe internasional, Saleh menanyakan kelebihan tertentu dari rumah sakit tipe internasional. Lalu terkait jumlah tempat tidur, ada 7% untuk kategori lainnya. Apa yang dimaksud dengan lainnya? Perihal tingkat kecukupan kamar operasi yang umum terdapat 251 kamar operasi, sementara yang khusus terdapat 82 kamar operasi, sehingga jumlah totalnya 333 kamar operasi. Saleh menanyakan apakah jumlah tersebut cukup untuk menangani seluruh pasien di Indonesia atau ada masalah teknis lain. Saldo hutang obat dari waktu ke waktu naik, terkait dengan solusi untuk mengatasi masalah hutang dipertanyakan. Terkait kekosongan obat, apakah terdapat masalah dalam pengadaan sehingga hal tersebut bisa terjadi. RS vertikal tidak membedakan JKN dan Non-JKN tetapi faktanya banyak yang mengadu bahwa masih ada perbedaan antar pemilik JKN dan Non-JKN. Saleh mempertanyakan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan hal tersebut.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Taiwan - RDP Komisi 9 dengan Kementerian Ketenagakerjaan
Saleh selaku pimpinan rapat selain memimpin jalannya persidangan juga meminta agar Kemenaker dapat benar-benar menyelesaikan permasalahan Buruh Migran Indonesia di Taiwan agar tidak ada pekerja yang merasa termarjinalisasi.
Pembahasan Permasalahan Surat Utang Negara – RDP Komisi 9 dengan BPJS Ketenagakerjaan
Saleh menanyakan perbedaan antara RKAT dengan realisasi dan aliran dana BPJS yang tidak diinvestasikan. Saleh juga menanyakan kriteria perusahaan swasta yang dapat menerima investasi dan terkait dengan penentuan investasi, Saleh menanyakan kesepakatan yang sebelumnya dilakukan dan perkembangan investasinya.
Latar Belakang
Saleh Partaonan Daulay terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 142.683 suara melalui Partai Amanat Nasional untuk dapil Sumatera Utara 2.
Pendidikan
S1, Fakultas Sastra, Universitas Sumatera Utara (USU), Medan (1997)
S2, Ilmu Filsafat,, Universitas Indonesia, Depok (2002)
S2, Philosophy, Colorado State University, Amerika Serikat (2007)
S3, Politik Islam, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta (2007)
Perjalanan Politik
Saleh Daulay terpilih sebagai ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2010-2015. Jabatan organisasional lainnya adalah Ketua Komisi LN MUI Pusat, dan Ketua Asosiasi Dosen Indonesia. Sebelum akhirnya mengikuti pemilu legislatif 2014, dirinya aktif menjadi pengamat politik yang menjadi rujukan berbagai media.
Sikap Politik
UU Perlindungan Anak
1 Juni 2016 - Saleh mempertanyakan apakah revitalisasi 6.000 Puskesmas sudah ideal. Jika Puskesmas dengan jumlah 6.000 belum mencukupi kebutuhan masyarakat, Saleh menyarankan agar angkanya dinaikkan menjadi 10.000 Puskesmas. Jika implementasinya juga tidak ada, khususnyadi Sumut, Saleh akan meminta pertanggungjawaban program tersebut. Menurut Saleh, jangan sampai di tahun 2019 Puskesmas tidak dapat melayani kebutuhan rakyat Indonesia. Saleh juga melaporkan bahwa di daerah Padang Rawas rumah sakit sangat dibawah standar yang menyebabkan pasien pindah ke rumah sakit di Bukit Tinggi. Terkait rehabilitasi, menurut Saleh perlu adanya penjelasan daerah mana saja yang ada.
Saleh juga menanggapi beberapa masalah yang terjadi terkait kesehatan para jamaah haji. Menurutnya, penyediaan obat dan vaksin untuk jamaah haji dan umroh belum memuaskan. Rumah sakit di Saudi juga dinilai Saleh jauh dari standar. Hal itu ditinjau Saleh dari banyaknya kasus obat-obatan yang tercecer dan distribusi obat yang kurang sehingga dokter kesulitan mendapatkan obat. Menurut Saleh, masalah anggaran kesehatan jamaah haji juga harus jelas, apakah dana yang digunakan berasal dari jamaah atau APBN. Anggaran itu harus difokuskan ke Kemenkes, bukan Kemenag. Di tahun 2016, Saleh mengharapkan Pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang prima karena jamaah haji melalui suhu panas, yakni 50 derajat celcius. Kemudian, Saleh juga menilai Pemerintah harus memberikan jaminan keamanan jamaah di Saudi, terutama bagi jamaah lansia.
Dalam pembahasan agenda Perppu Kebiri, Saleh menilai Pemerintah tidak sungguh-sungguh ingin menjalankannya. Hal ini sudah terlihat dari judulnya Perppu Kebiri yang menurut Saleh itu sudah salah. Saleh menuturkan bahwa di masyarakat sendiri telah muncul banyak kontroversi. Di satu sisi, masyarakat justru ingin hukuman mati. Namun di sisi lain, Perppu Kebiri ditolak oleh IDI karena kode etik dokter adalah mengobati, bukan mengeksekusi. Ketika dokter menolak, hal ini menjadi dilema tersendiri karena belum diketahui siapa yang akan melakukan dan Saleh mempertanyakan sikap Pemerintah jika hal tersebut terjadi. Menurut Saleh, pihak yang melakukan eksekusi kebiri harus jelas agar menjadi pertimbangan bagi DPR dalam menentukan sikap. Saleh juga mengkritik keterlibatan Menkes terlibat dalam Perppu Kebiri karena selama ini yang menjadi jubir Perppu Kebiri adalah Mensos. Saleh mencurigai bahwa Perppu Kebiri hanya sebagai pencitraan. Saleh mengkritik juga tentang denda pengganti kebiri sebesar Rp5 miliar, menurutnya hal tersebut tidak berdasarkan survei yang jelas.Saleh Daulay menambahkan bahwa kasus pemerkosaan bisa saja dilakukan oleh perempuan, maka dari itu perlu penjelasan lebih lengkap mengenai kebiri perempuan. [sumber]
12 Mei 2016 - (Jawa Pos) - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tidak efektifnya pelaksanaan UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, bukan salah DPR. Sebab dalam UU itu diamanatkan setidaknya harus ada enam peraturan presiden dan dua peraturan pemerintah.
"Masalahnya, belum satu pun di antara amanat UU tersebut yang dilaksanakan pemerintah," kata Saleh, dalam diskusi 'Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati' di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/5).
Bahkan lanjutnya, saat ini muncul lagi desakan publik agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tentang Kebiri sebagai respon terhadap kasus pemerkosaan di Bengkulu.
"Saya perlu luruskan wacana ini. Kalau konteksnya Perppu Kebiri bagi pelaku pemerkosaan tidak ada dasar hukumnya, sebab sebuah Perppu terbit harus ada UU yang digantikan. Sementara UU tentang Kebiri belum ada di Indonesia. Mungkin yang dimaksud Perppu tentang Perlindungan Anak," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Terkait dengan Perppu itu kata Saleh, jangan ditanyakan kepada DPR, sebab Perppu itu adalah domainnya pemerintah.
"Jika Presiden menilai sudah ada ihwal yang genting dan mendesak, silakan saja terbitkan Perppu, tapi harus dipastikan ada UU yang digantikan oleh sebuah Perppu," pungkasnya. [sumber]
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU)
13 Januari 2016 - Saleh menanyakan kepada Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), kenapa bimbingan manasik yang tadinya 8 kali menjadi 6 kali,apa terkait dengan dana? Saleh meminta KPHI memberikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh (RUU PIHU), serta meminta ada diskusi yang nanti hasilnya diberikan ke Komisi 8. Pada rapat sebelumnya dengan Kementerian Agama (Kemenag), Saleh ingin Kemenag menyiapkan penjamin bus yang berstandar, tetapi Kemenag tidak bisa menjaminnya sehingga Komisi 8 tidak menambahkan anggaran untuk bus.
Catatan dari Komisi 8 untuk penyelenggaran ibadah haji salah satunya tentang sulitnya jamaah haji mencari makanan. Terkait hal itu, Saleh meminta KPHI merinci hal yang harus dipertahankan dan ditingkatkan dalam penyelenggaran ibadah haji. Saleh juga meminta KPHI menjelaskan mengenai asuransi untuk jamaah haji karena sejauh ini Komisi 8 mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa belum terpenuhinya mengenai asuransi.
Menurut Saleh, dalam revisi RUU PIHU dapat dimasukan juga tentang daging dam. Selain itu, Saleh menilai bahwa pembuatan regulasi haji badal akan menimbulkan kontroversi. Saleh berpendapat bahwa sebaiknya Mina dibuat bertingkat seperti tempat tawaf dan sa’i karena Saleh memperkirakan kuota haji Indonesia akan meningkat bila tempat mabit mina dilakukan inovasi. [sumber]
UU APBN-P 2015
Pada 13 Februari 2015, atas nama Komisi VIII, Saleh menyampai Nota Protes resmi terhadap alokasi untuk Kementerian Sosial (Kemensos). Menurut Saleh, anggaran untuk Kemensos ada pengurangan (menjadi Rp.22.4 triliun) yang tidak diketahui oleh Komisi VIII. Saleh menilai pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Menurut Saleh, KKS adalah program unggulan Presiden Joko Widodo dan sudah dianggarkan Rp.20 triliun oleh Komisi 9. Namun di APBN-P 2015 anggaran KKS hanya Rp.9.3 triliun. Saleh menilai ada permainan antara Menkeu dan Mensos untuk merubah angka anggaran tanpa sepengetahuan Komisi VIII. [sumber]
RUU Pilkada (2014)
Dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis dan tidak disebutkan pemilihan secara langsung. Oleh karena itu, pilkada yang dilakukan anggota legislatif tetap sah jika dilaksanakan secara demokratis. Sementara pilkada langsung membutuhkan biaya tidak sedikit. Biaya demokrasi yang besar seperti itu lebih baik dimanfaatkan untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat. Pilkada langsung banyak menghabiskan perhatian dan energi masyarakat. (Harian Sinar Harapan, 9 September 2014). [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
Masukan terhadap RUU WASPOM
27 September 2018 - Pada RDPU Komisi 9 dengan IDI, IAI, Perkosmi dan APSKI, Saleh menanyakan cara untuk menyelesaikan tumpang tindih. Saleh mengatakan agar pemenang tender jangan hanya 1 pihak saja sebab akan menyulitkan untuk distribusi ke daerah. Saleh menanyakan kejelasan status suplemen sebagai obat atau tidak. Mengenai kosmetik, Saleh menuturkan harus diawasi juga pengawasannya sebab banyak barang-barang yang masuk tanpa batas apalagi dengan adanya online market dan mungkin kosmetik seperti itu dan pengusaha Indonesia menjadi tertekan. [sumber]
RUU Kemaritiman
25 Agustus 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar kemaritiman, Saleh menganggap secara umum konvensi ini merupakan hal sangat baik, tetapi terlambat dan dibilang membebankan karena baru sekarang dijalankan terlebih lagi mengenai Ratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) tersebut. [sumber]
Tanggapan
Evaluasi dan Strategi Perlindungan Pekerja Imigran
23 Juli 2018 - Pada RDP Komisi 9 dengan BNP2TKI, Saleh menanyakan Soal penyusunan peraturan turunan, Saleh kira ini nanti tidak bisa hanya dengan BNP2TKI,jadi yang memegang kendali Kementerian Tenaga Kerja,lebih bagus mengecek kembali dengan melihat Undang-Undang, juga dengan tenaga ahli. [sumber]
Dana Alokasi Khusus Kesehatan
29 Mei 2017 - Saleh menanyakan perihal termin 4 yang disebut APKASI seringkali tidak dibayar, apakah alasannya karena proyek belum selesai atau ada kendala lain. Saleh juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan mitra sangat membantu Komisi 9 dalam pelaksanaan kunjungan kerja. Saleh mempertanyakan mengapa juklak dan juknis berbeda setiap tahun. Saleh menyatakan bahwa DPR dan mitra yang hadir dalam rapat sudah sama pemikirannya, sehingga nanti akan diajukan dan ditindaklanjuti kembali.
Saleh bertanya apakah juklak dan juknis itu penting, bukankah tinggal copy-paste, jangan sampai proses pembangunan terkendala juknis dan juklak. Saleh menanggapi aduan soal remaja yang menghisap lem di Padang, Saleh mengatakan bahwa peredaran lem tersebut diberhentikan saja karena tanpa lem, bangsa pun akan tetap berjalan. [sumber]
Implementasi BKKBD, Program KB dalam Pasal 283 UU KUHP
18 Januari 2018 - Menurut Saleh, Kementerian Pemberdayaan meningkat 500 M dan programnya banyak tetapi tidak menyentuh masyarakat. Saleh menjelaskan bahwa draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan inisiatif dari pemerintah dan belum terkoordinasi. Ia menyarankan pasal terkait dalam RUU KUHP harus dikaji ulang atau dilepas jika perlu. [sumber]
Perluasan Kepersertaan Sektor Informal
25 Januari 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 9 Dewan Perwakilan Rakyat-Repulik Indonesia (DPR-RI) dengan Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Saleh menanyakan apa saja aset yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan dan berapa penghasilan dari hasil aset tersebut. Saleh menanyakan apa saja agenda proker dari IT untuk mengikuti BPJS TK. Saleh menyampaikan bahwa program TJSL yang ada di web BPJS TK merupakan hal yang bagus. Saleh mengatakan bahwa BPJS TK harus mempunyai inovasi baru, jangan mencontoh dari Jepang yang berbeda dengan Indonesia.[sumber]
Tenaga Kerja Asing yang Ilegal
16 Januari 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 9 DPR-RI dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Saleh menanyakan mengenai mengapa perusahaan mau membayar tenaga asing yang lebih mahal. Saleh juga menjelaskan bahwa Amerika sulit menciptakan lapangan kerja, karena di Amerika serba mahal. Saleh menuturkan argumen pemerintah yang datang 21 ribu TKA, itu sedikit dibanding TKI kita diluar negeri. [sumber]
Vaksin dan Obat Palsu
26 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 9 dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Saleh menyampaikan bahwa tadi belum membahas masalah kesehatan. Komisi 9 akan meningkatkan pelayanan kesehatan jamaah. [sumber]
Obat dan Vaksin Palsu
13 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 9 dengan Kepala BPOM, Kabareskrim, dan Kejaksaan Agung, Saleh mengatakan bahwa yang hadir dalam rapat ini adalah anggota dari panja obat palsu juga. Anggota panja ingin mendalami terkait kinerja BPOM. Saleh menanyakan mengenai tindak lanjut kasus di Balaraja. Saleh mempertanyakan siapa yang memberikan kewenangan bagi BPOM, mengingat belum ada regulasi hukumnya. Terkait kasus obat palsu, Saleh menanyakan solusi dan regulasinya. Saleh juga meminta penjelasan tentang standar awalnya, apakah memang untuk member peringatan pada masyarakat. Selain itu, Saleh juga menanyakan soal peningkatan sumber daya manusia dan kerja sama antar lembaga yang mengawasi peredaran obat palsu. Saleh berpendapat bahwa BPOM ini lemah dan sumber daya manusianya sedikit sekali sehingga ada kekhawatiran ketika melakukan penyelidikan di lapangan. Saleh berharap koordinasi antarlembaga bisa ditingkatkan. Kepada Bareskrim, Saleh menanyakan solusi untuk teknologi grafis dari Bareskrim sebagai cara pengawasan. Selain itu, Saleh juga menanyakan perihal sanksi pada pelaku yang cukup kecil. [sumber]
RAPBN 2017– Menakertrans
1 September 2016 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 9 dengan Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Saleh mempertanyakan strategi Menteri Hanif dalam meningkatkan penyerapan anggaran. Ia juga menanyakan kendala yang dihadapi dalam penyerapan anggaran. Saleh mempertanyakan langkah dan strategi Menakertrans perihal pengawasan TKI dimana jumlah TKI sebanyak 200 ribu, tetapi jumlah pengawas hanya 3000. Saleh menambahkan bahwa program yang dipaparkan dari Menakertrans setiap tahunnya sama dan tidak ada perubahan yang berarti.Saleh bertanya tentang mekanisme penyusunan dan perencanaan program di dalam Menakertrans. Saleh memberikan saran untuk adanya kerjasama antara Kemenakertrans dengan Kemendikbud perihal peningkatan kapabilitas dan kredibilitas tenaga kerja Indonesia. [sumber]
Evaluasi Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
30 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 9 DPR-RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Saleh kecewa dengan ketidakhadiran pihak mitra secara lengkap. Ia juga menuntut pihak mitra terkait permintaanya atas data yang belum diberikan. Terkait isu beredarnya kartu palsu, Saleh menanyakan adakah langkah hukum dalam pemalsuan kartu BPJS. Menurut pantauan Saleh, banyak ditemui pasien yang dialihkan ke salah satu Fasilitas Layanan Kesehatan Swasta yang seharusnya ke Puskesmas. Ia juga kurang setuju dengan usulan BPJS Kesehatan terkait sosialisasi di media massa seperti TV. Ia berpendapat yang ada malah menghabiskan anggaran nantinya. [sumber]
Kasus Tenaga Kerja Indonesia Rita Krisdianti yang Divonis Mati
3 Juni 2016 - (Liputan6.com) - Wakil Ketua MPR E E Mangindaan mengatakan, pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Malaysia, menyelesaikan kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI)Rita Krisdianti, yang divonis mati Mahkamah Tinggi Penang.
"Pemerintah sedang ada pembicaraan tertentu. Saya kira masih dibicarakan," kata Mangindaan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Sementara, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, pemerintah perlu menelusuri kronologi keberangkatan sampai Rita ditangkap di Penang. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memiliki tanggung jawab soal kasus ini.
"Komisi IX DPR tentu bisa memanggil BPNP2TKI. Yang mengurus Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) itu pemerintah. Karena itu, yang perlu diundang dan ditanya di DPR adalah pemerintah," tegas dia.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang perlu ditelusuri tentang kronologi, mulai dari pemberangkatan sampai penangkapan Rita.
"Pertama, untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang mempekerjakan dan memperalat Rita dalam kasus narkoba ini. Kedua, fakta-fakta yang ditemukan bisa dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dalam rangka upaya membebaskan atau paling tidak meringankan hukuman Rita," papar Saleh.
Menurut Saleh, jika ditelusuri lebih dalam pasti dapat diketahui PJTKI yang memberangkatkan Rita. Juga perusahaan yang menjadi mitra di luar negeri dan menjanjikan pekerjaan kepada Rita, serta alasan Rita tak langsung mendapatkan pekerjaan setelah tiba di luar negeri.
"Harapannya, di antara rentetan kronologi itu, ditemukan sesuatu yang menjadi alat bukti baru, yang menguatkan bahwa Rita adalah korban, bukan tersangka," kata dia.
"Kita yakin bahwa Rita tidak bersalah. Tetapi, kita pasti membutuhkan bukti, siapa dalang di belakangnya. Siapa pemilik barang yang dititipkan ke Rita," sambung Saleh.
Karena kasus Rita melibatkan orang lain, dia menambahkan, pemerintah harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan institusi-institusi lain. "BNP2TKI tentu membutuhkan Kementerian Luar Negeri, untuk memfasilitasi penelusuran itu di luar negeri, serta melakukan upaya diplomatik yang diperlukan."
"Keseriusan pemerintah sedang ditunggu, sehingga kasus ini dapat diungkap secara benar, dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," pungkas Saleh.
Rita Krisdianti, WNI asal Ponorogo, Jawa Timur yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada Januari-April 2013. Ia ditangkap otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas pada 10 Juli 2013, karena diduga membawa lebih dari empat kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu di dalam tasnya.
Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas berisi sabu. Menurut dia, tas itu milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang, Malaysia melalui Bangkok, Thailand dan New Delhi, India. [sumber]
Ledakan di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo
30 Mei 2016 - Saleh mengatakan tidak adanya komunikasi yang menyambung antara RSAL dan keluarga korban. Menurutnya, sangat tidak etis bila prosedur yang dilakukan RSAL tidak beraturan. Saleh menginginkan solusi tentang SOP, dll. Jangan sampai dibawa ke DPR, tetapi tidak mnghasilkan solusi. [sumber]
Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Atas Pelaporan Kunjungan Kerja Anggota DPR
12 Mei 2016 - (SUARA.com) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku belum mengetahui kepastian tentang adanya kunjungan kerja fiktif anggota dewan yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp945 miliar. Saleh mengatakan baru mendengar informasi dari tenaga ahli anggota dewan.
"Bukan anggota dewan kali, yang saya dengar itu TA-nya, karena biasanya TA itu ada yang stay di dapil," kata Saleh usai diskusi bertema Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di ruang media center, DPR, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Saleh mencontohkan ketika dirinya menjalani masa reses, biasanya ada tenaga ahli yang menginap di daerah pemilihan untuk mempersiapkan agenda pertemuan dengan konstituen.
"Misalnya saya, mungkin besok atau lusa saya berangkat lagi, tapi TA saya ada disana, dia yang nyiapin disana, kalau saya mau bertemu dengan masyarakat. Jadi saya datang tidak nyari-nyari orang lagi, disana sudah ada. Jadi selama mereka ada disana itu melaksanakan tugas-tugas," tutur Saleh.
Saleh juga mengakui ada sebagian tenaga ahli yang seringkali berbuat nakal, seperti tidak sampai turun ke daerah pemilihan.
"Nah, sebagian memang yang saya dengar ada TA yang tidak pergi, terbukti dengan, mereka kan bukan lansem, tapi add cost kalau TA itu. Maksudnya tiket dia harus lampirkan, penginapan dia harus lampirkan, dan lain-lain yang harus dilampirkan," kata Saleh.
"Itu yang saya dengar, yang sudah ditegur sama BPK, ada yang mengembalikan duit juga anggota DPR, karena TA nya melakukan seperti itu, kan sudah dipanggil ke Setjen DPR juga, Konsekuensinya kan gitu, Alhamdulillah saya belum pernah dipanggil nih," Saleh menambahkan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan kunjungan kerja fiktif anggota DPR. Hal ini terungkap dari inisiatif yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan. PDI Perjuangan meminta anggotanya membuat laporan hasil kunker dan kunjungan di masa reses. [sumber]
Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (KTT-LB OKI)
7 Maret 2016 - (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (KTT LB - OKI) yang diadakan di Indonesia jangan hanya menjadi acara seremonial belaka.
"Banyak permasalahan yang dihadapi dunia Islam. Bila tidak diperhatikan dan dicarikan solusinya, dunia Islam akan semakin tertinggal," kata Saleh melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kemerdekaan Palestina merupakan salah satu permasalahan besar dunia Islam yang perlu menjadi perhatian OKI.
Keterlibatan OKI dalam upaya pembebasan Palestina adalah suatu keharusan. Sudah terlalu lama bangsa Palestina dirundung nestapa akibat konflik.
"Harus ada kebijakan strategis, holistik dan komprehensif yang dimotori negara-negara OKI," ujarnya.
Selain itu, Saleh juga menyoroti persatuan negara-negara Islam, terutama di kawasan Timur Tengah. Menurut dia, arus dan gelombang demokratisasi yang terjadi di kawasan tersebut harus berjalan damai.
"Konflik-konflik kepentingan yang terjadi pada tingkat internal dan eksternal negara-negara tersebut tidak semestinya mengorbankan rakyat tidak berdosa," tuturnya.
Saleh mengatakan selagi pelaksanaan KTT OKI di Jakarta, Indonesia harus melakukan upaya-upaya diplomatik sehingga persoalan-persoalan dunia Islam bisa diatasi.
"Kita tidak boleh kehilangan momentum. Kalau semuanya bersatu, tentu ada jalan keluar dan solusi," katanya. [sumber]
Sumber Daya Perguruan Tinggi di Indonesia
21 Januari 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 8 DPR-RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Saleh menyatakan bahwa mestinya kesempatan ini memang harus terjalin dengan sinergi yang sangat bagus sehingga tidak ada kesenjangan. Selain itu Ia berpendapat Dirjen Pendis dan Dikti sudah seharusnya bekerja sama efektif untuk meratakan pedidikan tinggi. [sumber]
Peran Strategis Kementerian Agama Cegah Radikalisme
19 Januari 2016 - (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Kementerian Agama merupakan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam mencegah tumbuhnya radikalisme di tengah masyarakat.
"Kemenag memiliki jaringan yang cukup luas di seluruh Tanah Air dan bisa menjalin kerja sama dengan ormas-ormas dan tokoh-tokoh masyarakat," kata Saleh di Jakarta, Selasa.
Kementerian Agama, kata dia, memiliki jaringan pada seluruh madrasah dan pondok pesantren di seluruh Indonesia. Begitu juga perguruan tinggi keagamaan dengan dosen-dosen yang tingkat pemahaman keagamaannya dinilai sangat baik.
Para tenaga pendidik di lembaga-lembaga pendidikan tersebut, lanjut dia, tentu bisa diajak untuk bersama-sama mengajarkan praktik pelaksanaan agama yang damai dan toleran.
"Kementerian Agama juga bisa mendesain kurikulum terkait isu ini. Yang jelas, kami melihat potensi besar dimiliki Kemenag. Tinggal bagaimana memanfaatkannya saja," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.
Selain itu, kata dia, Kementerian Agama cenderung mampu menampilkan pandangan keagamaan yang lebih mudah dipahami masyarakat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga dipandang mampu menjadi sektor pemimpin dalam program-program deradikalisasi.
Atas dasar itu, Saleh mengatakan Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk melakukan langkah-langkah koordinatif dengan kementerian dan lembaga lain dalam upaya mengantisilasi penyebaran paham radikalisme di tengah masyarakat.
"Sayang sekali kalau potensi itu tidak dimanfaatkan. Kalau ada koordinasi dengan BNPT dan Kepolisian, program yang ada sangat bisa bersinergi dan saling melengkapi," kata dia. (sumber)
Pengelolaan Haji dan Panja Haji
26 Agustus 2015 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 8 DPR-RI dengan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis), Saleh mengatakan untuk pembentukan dua organisasi baru agar dibuatkan permohonan resminya agar dapat melihat titik temunya, bisa dibentuk daftar inventaris masalah (DIM). Saleh berharap agar RUU ini bisa disahkan pada Desember nanti, jika tidak menemui hambatan dari pemerintah, sehingga Saleh meminta kerja samanya kepada Ormas yang hadir pada rapat untuk berjuang bersama-sama dengan Komisi 8. [sumber]
Keterlambatan Visa bagi Calon Jamaah Haji
24 Agustus 2015 - (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berpendapat permasalahan keterlambatan visa bagi jamaah calon haji tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Perlu disampaikan bahwa penetapan BPIH tahun ini lebih cepat daripada tahun sebelumnya. Komisi VIII juga berusaha menetapkan BPIH sesuai dengan jadwal yang ada," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Saleh mengatakan pelunasan BPIH oleh jamaah calon haji juga lebih cepat daripada tahun sebelumnya. Apalagi, tahapan pelunasan BPIH hanya berlangsung dua tahap, sedangkan tahun sebelumnya lima tahap.
Menurut Saleh, justru Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 tentang BPIH 2015 terlambat disahkan. Persoalan penandatanganan Perpres itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama untuk mendesak Presiden secepatnya menandatangani.
"Saya ingat, beberapa kali anggota-anggota Komisi VIII mengingatkan agar Perpres BPIH segera ditetapkan. Bisa dilacak di pemberitaan di internet tentang desakan Komisi VIII itu," tuturnya.
Saleh mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dan DPR, dalam hal ini Komisi VIII, mencapai kesepakatan penetapan BPIH 2015 pada 22 April 2015. Sedangkan Perpres BPIH baru ditandatangani Presiden pada 21 Mei 2015.
"Berarti ada rentang waktu satu bulan antara kesepakatan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR dengan penerbitan Perpres BPIH," ujarnya.
Setelah Perpres BPIH diterbitkan, jamaah calon haji memiliki waktu pelunasan biaya haji selama satu bulan, yaitu sejak 1 Juni 2015 hingga 30 Juni 2015.
Karena itu, Saleh menilai tidak tepat bila ada yang menganggap pembahasan dan penetapan BPIH terlambat, sehingga menyebabkan keterlambatan kepengurusan visa haji. Menurut dia, sebaiknya, persoalan keterlambatan visa segera dicarikan solusinya. (sumber)
Organisasi Gereja Injil Di Indonesia - Peristiwa Tolikara
17 Juli 2015 - (JawaPos) - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah belum perlu menuruti permintaan banyak pihak supaya membubarkan organisasi Gereja Injili di Di Indonesia (GIDI), pasca-insiden pembakaran dan pelarangan umat Islam menjalankan salat Idul Fitri di Tolikara, Papua, Jumat (17/7).
"Selama seluruh pelaku pembakaran diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada, GIDI tidak perlu dibubarkan. Karena membubarkan ormas bisa saja bertentangan dengan konstitusi khususnya pasal 28," kata Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Namun demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) asal Sumatera Utara ini meminta pemerintah memastikan bahwa organisasi tersebut tidak menjadi wadah menebar kebencian dan pertikaian.
"Kalau programnya terbukti menebar kebencian dan pertikaian, ya kembalikan ke pemerintah. Tentu pemerintah sudah memahami langkah apa yang diperlukan. Mulai dari pembinaan sampai mungkin pembubaran bila langkah pembinaan tidak berhasil," jelasnya.
Saat ini, lanjut Saleh, yang perlu dilalukan pemerintah, terutama Kementerian Agama adalah segera mengambil langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi sosial pasca kerusuhan di Tolikara. Selain memberikan pernyataan mengecam, menteri agama juga harus mengerahkan seluruh aparaturnya untuk memulihkan kerukunan antar umat beragama di sana.
Begitu juga, menteri agama harus memastikan FKUB bisa dimaksimalkan untuk merajut kebersamaan dan persatuan yang sempat terkoyak akibat tragedi tersebut. Salah satu hal penting yang perlu dikerjakan oleh kementerian agama adalah mengembalikan kebebasan setiap warga negara di sana untuk melaksanakaan dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing.
Saleh menegaskan, kebebasan beragama itu tidak hanya dijamin di dalam konstitusi, tetapi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan HAM yang diakui oleh dunia internasional.
"Di Indonesia, kebebasan umat beragama melaksanakan agamanya dijamin. Meskipun Islam sebagai agama mayoritas, namun umatnya tidak diperkenankan mengganggu dan menghalangi umat beragama lain untuk beribadah. Jika itu ada, semuanya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. (sumber)
Pengawasan Dana Bantuan Sosial
3 Juni 2015 - Saleh membacakan surat dari Persatuan Guru-Guru Pendidikan Islam di Sibolga. Guru-guru tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga yang sejak Januari 2014 hingga April 2015 belum menerima tunjangan sertifikasi. Guru-guru tersebut berharap Komisi 8 DPR-RI dapat memperjuangkan hak mereka kepada Kemenag pusat karena mereka menganggap Kemenag Sibolga tidak menindaklanjuti keinginan mereka. [sumber]
Pengangkatan Tenaga Honorer di Kementerian Agama
26 Mei 2015 - Saleh menyampaikan ke Kementerian Agama (Kemenag) bahwa ada Kanwil Depag yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Saleh mengingatkan bahwa Komisi 8 melakukan tiga kali kunjungan ke Kanwil Depag tersebut tapi tidak berhasil. Saleh juga menyarankan ke Kemenag untuk akademisi yang tidak mau jadi dosen diminta jadi politisi saja. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Sosial 2015-2016
23 April 2015 - Saleh minta klarifikasi ke Menteri Sosial (Mensos) apa korelasi dari semua kartu-kartu yang dikeluarkan Kemensos dengan kementerian lainnya.
Menurut Saleh Nawa Cita harus dikritisi. Saleh menilai Nawa Cita ini kayak kitab suci yang tidak boleh diubah-ubah. Saleh prihatin mengikuti Nawa Cita malah akan memberatkan Ibu Mensos. Saleh menilai mengikuti Nawa Cita, kementerian menjadi kaku. Saleh khawatir tidak akan ada peningkatan signifikan jika Kemensos mengikuti Nawa Cita. [sumber]
Program Keluarga Harapan
21 April 2015 - Saleh minta klarifikasi ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) apa perbedaan dari PKH, KIP dan KIS karena dananya luar biasa banyaknya. Saleh ingin bertemu juga dengan pendamping-pendamping PKH agar bisa jelaskan praktek di lapangan seperti apa. Saleh minta penjelasan dari Dirjen Linjamsos apa saja success story dari PKH.
Saleh mengeluh ke Dirjen Linjamsos karena Dapilnya dan juga banyak Dapil dari anggota-anggota Komisi 8 yang tidak ada dalam daftar peserta PKH. Saleh tidak terima Dapilnya tidak tersentuh dan saran untuk dibubarkan saja PKH ini. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2015 - 2016
Pada 16 April 2015 - Saleh ingin mengerti apa yang dimaksud Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) belum setara sehingga menjadi alasan dibutuhkannya UU Kesetaraan Gender. Saleh juga ragu efektivitas dari usulan kajian dari KemenPPPA. Saleh prihatin anggaran negara habis untuk kajian-kajian dan kunjungan kerja saja. Saleh mengingatkan bahwa MenPPPA belum menyampaikan proyeksi anggaran ke depannya dan tidak jelas program kerjanya seperti apa. Saleh minta klarifikasi ke MenPPPA apa yang menjadi indikator KemenPPPA sudah melakukan sesuatu untuk Indonesia.
Saleh menilai pemaparan dari MenPPPA adalah wacana saja karena kemarin waktu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di eksekusi, KemenPPPA tidak bicara. Menurut Saleh aneh Ibu MenPPPA tidak tahu ada warga negara perempuan Indonesia yang dieksekusi mati. Saleh tanya ke MenPPPA dengan nada keras dimana peran KemenPPPA dalam melindungi WNI wanita. Menurut Saleh untuk sebuah lembaga besar yang sudah didirikan lebih dari 40 tahun dan punya tugas sepenting KemenPPPA, Saleh kecewa MenPPPA tidak tahu jumlah eksak TKI yang Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan tidak punya data berapa jumlah tahanan perempuan di Indonesia.
Saleh tidak ikhlas membantu KemenPPPA bila tidak ada proteksi terhadap warga negara. Saleh kecewa negara absen. Saleh kembali tanya ke Ibu MenPPPA tahu nama TKI yang akan dieksekusi selanjutnya. Saleh titip salam ke Pemerintah bahwa DPR kecewa karena Pemerintah tidak bisa melindungi warga negaranya.
Saleh menilai MenPPPA juga tidak tahu politik anggaran. Kalau MenPPPA tiba-tiba minta anggaran, Komisi 8 tidak punya. Anggarannya ada di Bappenas. Saleh saran MenPPPA berjuang di Bappenas. Komisi 8 bantu untuk pertahankan di Badan Anggaran (Banggar).
Saleh menegaskan bahwa Komisi 8 menghormati Ibu MenPPPA. Komisi 8 keras mengkritik MenPPPA untuk membantu. Saleh memberikan info bahwa Raja Arab Saudi yang sekarang akan perhatian terhadap eksekusi mati. Saleh tahu Ibu MenPPPA seorang akademisi, namun Saleh mengingatkan bernegara tidak seperti di kampus. Menurut Saleh kita perlu aksi bukan hanya kampanye-kampanye dan penelitian-penelitian. Apalagi data saja KemenPPPA tidak punya. Kedepannya Saleh dorong MenPPPA siapkan hal-hal yang teknis dan operasional. [sumber]
Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pada 10 Februari 2015 - Saleh menilai anggaran BNPB terlalu kecil dan menanyakan mengapa BNPB tidak meminta tambahan anggaran yang signifikan. [sumber]
Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pada 29 Januari 2015 - Saleh tidak setuju apabila anggaran naik tanpa ada bukti program-program yang disiapkan Kementerian PPPA akan berhasil atau efektif. [sumber]
Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
27 Januari 2015 - Saleh Daulay menanyakan mengenai korelasi turunnya harga minyak dunia dengan biaya haji terutama untuk komponen bahan bakar pesawat. Ia berasumsi turunnya harga minyak juga mengurangi biaya haji. [sumber]
Penyerbuan Kantor Majalah Charlie Hebdo
8 Januari 2015 - Saleh Daulay ikut belasungkawa atas tewasnya 12 orang akibat penyerangan ke kantor media Charlie Hebdo di Paris. Saleh menyampaikan:
“Tindakan tersebut menyimpang jauh dari nilai-nilai ajaran Islam. Karena itu, tindakan tersebut patut dikutuk. Kepada umat beragama di Indonesia agar tidak terpengaruh dengan hal tersebut. Para pemeluk agama diharapkan dapat meningkatkan prinsip saling menghargai dan menghormati keyakinan dan kepercayaan masing-masing."
(baca disini)