Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Pendidikan
SD , Xaverius III Palembang, Palembang (1973-01-01 00:00:00 +0000 UTC-1980-01-01 00:00:00 +0000 UTC)
SMP , Xaverius III Palembang, Palembang (1980-01-01 00:00:00 +0000 UTC-1982-01-01 00:00:00 +0000 UTC)
MA , Xaverius I Palembang, Palembang (1982-01-01 00:00:00 +0000 UTC-1985-01-01 00:00:00 +0000 UTC)
S1 Arsitektur, Universitas Parahyangan Bandung, Bandung (1986-01-01 00:00:00 +0000 UTC-1993-01-01 00:00:00 +0000 UTC)
Sikap Terhadap RUU
Pidato Penutupan Masa Sidang dan lain-lain — Rapat Paripurna 128 DPR RI
Hafisz mengatakan terkait penetapan
Tanggapan
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Outlook Perekonomian Tahun 2020 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Gubernur Bank Indonesia
Achmad mengatakan boleh mengejar pertumbuhan, mengendalikan stabilitas harga dan sebagainya tetapi kebijakan ini bisa dirasakan dari aspek kewilayahan dari Sabang sampai Merauke jangan sampai target-ratget dapat tercapai semua tapi ada sekolompok masyarakat yang tidak menikmati pencapaian dari target-target tersebut. Ini menyikapi kepada perluasan UMKM yang dikaitkan dengan inflasi sehingga UMKM harus kita dorong dan bantu dibalik itu ada kelemahannya bahwa UMKM dalam hal terkait dengan penguatan devisa dalam development seiring dari hasil UMKM kita hanya 15,4% dari pada ekspor sehingga UMKM kita ini belum berdaya di bidang tersebut sehingga kami mendorong BI untuk mendorong UMKM untuk masalah ekspor ini.
Penyertaan Modal Negara 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Bulog
Hafisz menjelaskan bahwa Rp2 Triliun diusulkan sebagai PMN kepada perum Bulog dalam bentuk cash. Pada tahun 2015, dan telah diberikan Rp3 Triliun untuk PMN kepada Bulog.
Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI
Hafisz menjelaskan bahwa daya saing Indonesia berada di posisi ke-lima di ASEAN, dan ini dinilai menjadi beban berat bagi Kementerian Perindustrian, dan Komisi 6 DPR-RI siap menjadi mitra dan akan mendukung.
Kelistrikan Negara - Audiensi Komisi 6 dengan Serikat Pekerja PLN
Hafisz menyampaikan bahwa dari hasil rapat dengan PLN sebelumnya, pengadaan unit diadakan swasta, tetapi pengelolaan oleh PLN.
Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Achmad mengatakan bahwa kami menganggap
kelemahan Rupiah akan berakibat cukup panjang, membiarkan nilai Rupiah yang
menurun alan membahayakan ekonomi Indonesia karena membuat inflasi sehingga
harga barang kebutuhan pokok masyarakt alan melambung.
Usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dirut PT. Angkasa Pura II (Persero), dan Dirut PT Jasa Marga
Ahmad menilai bahwa bandara harus segera dibangun beserta dengan rincian tiga runway, karena bandara Soekarno-Hatta tidak dapat menampung orang dengan jumlah lebih dari 65 juta orang. Pantas saja bandara Soekarno-Hatta mendapat kritikan memang dikarenakan kapasitasnya belum memadai. Achmad meminta PT. Jasa Marga dan PT. Angkasa Pura II untuk dapat menyiapkan jawaban atas pertanyaan dari Anggota Komisi 6 DPR-RI secara tertulis dan mendetail, karena untuk menyiapkan bandara butuh bersaing minimal 200 hektar.
Pengantar RAPBN 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM
Hafisz mengatakan konsumsi saat ini sulit untuk naik kembali, inflasi, dolar yang menyebabkan daya beli turun.
Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2014 - Raker Komisi 6 dengan Menteri Perdagangan
Hafisz memberikan pendapat bahwa lakukan tingkat promosi ITPC dengan member di banyak negara dunia.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perindustrian RI Tahun Anggaran 2016 dan Sandingan DIPA Tahun 2015 dengan RKA Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI
Hafisz beranggapan bahwa Pemerintah dapat dikatakan masih belum siap untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Hal tersebut dibuktikan dengan hasil survei yang menunjukkan rendahnya daya saing produk Indonesia di ranah Internasional. Ia mengatakan bahwa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dapat mengurangi jumlah produk asing yang masuk ke Indonesia. Hafisz juga menilai bahwa tidak ada Kementerian Perindustrian di negara lain yang memiliki anggaran yang kecil. Ia berpendapat bahwa Kementerian Perindustrian harus pro aktif dengan industrialis di Indonesia yang berhubungan dengan mineral. Hafisz meminta agar PT. Freeport jangan terus-menerus diberikan izin dan harus segera membuat smelter. Menurutnya, barang setengah jadi yang diekspor ke negara lain dapat meningkatkan pendapatan negara 10 kali lipat lebih banyak daripada barang mentah. Terakhir, Hafisz meminta Kementerian Perindustrian untuk mengikutsertakan Komisi 6 DPR-RI dalam melakukan kunjungan kerja dimasa yang akan datang.
Penambahan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BUMN, Inka, Barata, dan Krakatau Steel
Hafisz mengatakan sinergi antar lembaga masih lemah karena masih sering mengandalkan luar negeri. Hafisz paham PMN ini diajukan sudah lama dan nyaris sama antara PT Inka, Barata, dan Krakatau Steel.
Penyertaan Modal Negara (PMN) 5 BUMN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)/PT PPI, PT Wijaya Karya (Wika), PT Pelabuhan Indonesia 3 (Persero)/PT Pelindo 3, PT Sang Hyang Seri (Persero)/PT SHS, PT Pertani (Persero)
Achmad Tohir mengatakan selesainya pertanyaan terakhir dan akan dilanjutkan paparan lainnya. Ia menyampaikan akan diteruskan rapat internal dalam penentuan setuju atau tidaknya PMN ini.
Keputusan Penyertaan Modal Negara (PMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Posisi untuk Sang Hyang Seri yang masih 50-50 dan menunggu keputusan Fraksi Nasdem.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Achmad mengatakan bahwa proker BUMN akan didukung oleh Komisi 6 DPR-RI.
Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Token — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dirut PLN
Hafisz menanyakan mengenai persetujuan dilakukan bersama Menteri atau tidak. Ia meminta persetujuan rapat dilanjutkan tanpa Menteri. Ia mengatakan pembahasan tidak terlalu telat karena baru 6 hari. Hal yang menyebabkan telat adalah karena besok sudah paripurna. Ia mengatakan Menteri paling lambat hadir jam 12 malam. Ia mengatakan pembahas pengadaan walaupun bukan dijelaskan oleh Dirut, tetapi tanggung jawab Dirut.
Evaluasi Kinerja - RDP Komisi 6 dengan Deputi Kementerian BUMN dan PT Bukit Asam
Hafisz menyampaikan bahwa di BUMN banyak sekali kegiatan sejenis, sebut saja Perum Peruri mau bisnis properti. Hafisz menanyakan apakah Deputi Kementerian BUMN mengetahui bahwa Krakatau Steel mendapat pinjaman dari Bank Mandiri yang berasal dari CDB. Haifsz berpendapat bahwa tiap BUMN kita memiliki RnD sendiri-sendiri, jadi tidak ada sinergisitas.
Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ichsanuddin Noorsy (Pakar)
Achmad menilai bahwa Ichsanuddin Noorsy terkesan anti dengan Penanaman Modal Negara (PMN). Padahal, kala itu BUMN kondisinya sedang carut marut. Achmad meminta penjelasan kepada Ichsanuddin untuk mengklarifikasi pandangannya.
Perkembangan Perekonomian dan Asumsi Ekonomi Makro dalam APBNP 2016 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS)
Hafisz menjelaskan bahwa semua asumsi pemerintah merasa optimis tapi kami melihat secara nyata angka-angka tersebut sesuai sifatnya dana repartiasi ini bisa disalurkan ke mana saja. Apakah BI akan mencetak uang baru, kita akan berhadapan lagi dengan inflasi tapi jika kita serahkan kepada pasar maka ini akan tidak terkontrol sehingga harga-harga bisa mahal. Kalau kita gagal harapan kurs itu bisa melewati patokan tertingginya pada prinsipnya kami meminta pemerintah berhati-hati untuk menentukan hal tersebut bahwa rezim ini menghapuskan konsumsi masyarakat tetapi ini terlalu cepat. Ada beberapa yang pemerintah harus konsentrasi selebihnya kami mendukung.
Asset Swap Mitratel dengan TBIG (Part 1) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Telkom dan Deputi Bidang Usaha Agro dan Industri Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Achmad T mengatakan jika tidak selesai, akan diminta persetujuan agar rapat diskors dan dicari hari lain untuk melanjutkan.
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BUMN Perbankan
Achmad mengatakan ia melihat perbankan mengalami penurunan.
Pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN Tahun Anggaran 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Bappenas, dan Deputi Bidang Neraca dan Statistik BPS
Hafisz berharap dengan masuknya Indonesia ke dalam G-20 dapat membawa hal yang positif, namun ternyata tidak seperti itu. Sampai saat ini, kelapa sawit Indonesia belum mampu menembus pasar Eropa secara keseluruhan, hanya beberapa Eropa Timur saja. Hafisz menanyakan terkait kebenaran bahwa Indonesia berutang untuk bayar utang. Ia menyampaikan bahwa kualitas hidup di Indonesia terjadi penurunan. Ia menyebutkan bahwa hal itu yang menjadikan alasan terjadinya korelasi pertumbuhan menjadi 5,05%.
Pembangunan Smelter — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT ANTAM
A. Hafisz menanyakan garansi Antam bisa mengolah anoda slime sebanyak 2.000 tersebut jika bekerja sama dengan Freeport. Ia meminta kepastian kuota anoda slime dari Freeport yang akan didapatkan.
Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2016 dan Isu Aktual — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI
Hafisz sebagai Pimpinan Rapat mengatakan bahwa akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk border protection, dan menyatakan bahwa Komisi 11 DPR-RI akan menyampaikan ke Menteri Keuangan RI untuk membentuk Panja Penerimaan.
Pengantar Perencanaan Program Kerja — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hafisz mengatakan bahwa informasi nasabah cukup sulit yang menyebabkan Indonesia terancam blacklist, jika tidak mampu memberikannya sampai akhir tahun 2017. Hafisz menilai kinerja OJK efisien dalam mengelola anggaran.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) — Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI
Hafisz menyayangkan keberhasilan dari dilakukannya Tax Amnesty di Indonesia sedikit tergores akibat adanya OTT Ditjen Pajak. Padahal, jantung ekonomi fiskal Indonesia bersumber dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Hafisz mengusulkan kepada Menteri Keuangan RI agar mempunyai sistem yang dapat memperbaiki sistem aparat di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, sehingga tidak ada lagi praktik penyelundupan dan ekspor Mineral dan Batubara (Minerba) memakai data manipulatif, karena tidak pernah ada angka akurat penyelundupan. Padahal, kenyataannya di lapangan sangat besar. Hafisz menyarankan agar struktur organisasi diperbaiki, sehingga lebih fleksibel.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Sumurung
Hafisz menyatakan sepakat jika WTP ini tidak menjamin, sehingga Hafisz mempertanyakan terkait dengan opini BPK ini profesional yang tidak bisa dirunding bagaimana.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Riza Suarga
Hafisz menyampaikan bahwa kita sudah menyelesaikan acara uji kelayakan ini.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Sutrisno
Hafisz mengatakan kenapa terjadi salah interprestasi yang berbeda anatar BPK dan KPK, apakah ada kesalahan aturan atau kesalahan manusia.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Ahmad Yani
Hafisz menyampaikan hasil dari BPK bahwa terjadi potensi kerugian negara, tetapi institusi KPK bilang tidak ada tindakan hukum. Dalam beberapa kasus, KPK menjadi tameng BPK sebagai alat untuk mendeteksi kerugian negara. Contohnya seperti kasus sumberwaras KPK mengatakan bahwa tidak ada tindakan melawan hukum, hanya kesalahan administrasi, hasil dari BPK dimentahkan oleh KPK dalam kasus ini sehingga bagaimana tanggapan Ahmad mengenai kasus tersebut.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Tubagus
Hafisz mempertanyakan apak ini secara audit, karena jika sesuai UUD ini dikuasai negara. Hafisz mempertanyakan mengenai laporan akuntan itu tidak relevan, apakah ini sah atau tidak. Hafisz mengatakan bahwa akan melakukan rapat internal Komisi 11 DPR-RI dan akan dihubungi lagi untuk ke depannya.
Fit and Proper Test Calon Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Atas Nama Tony P
Menurut Hafisz terkait dengan makro tentu saja harus lebih disikapi karena tidak menutup kepentingan akan ada sentimen sedikit disana, Hafisz juga yakin tidak akan menyeburkan diri jika tidak ada hal yang menguatkan.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Komisi 11 DPR-RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Widodo
Hafisz mengatakan jika Bapak bekerja dengan baik, maka ini akan bermanfaat bagi kepercayaan publik. Hafisz tidak melihat korelasi yang baik antara BPK dan publik, apa yang menjadi penyebabnya. Hafisz megatakan perlu adanya revolusioner mengenai BPK.
Rancangan Undang-Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)
A. Hafisz menyayangkan Ketum APEKSI, BU Airin tidak datang. Kalau datang suara perempuan bisa lebih didengar. Ia ingin masukkan RUU PNBP. Mengenai permasalahan lain akan dibahas di agenda lain. Jadi ia meminta sekarang fokus ke PNBP. Ia menghimbau jangan sampai UU yang dibiayai rakyat ini sia-sia karena tidak mendapatkan masukan dari daerah. Ia meminta mitra di daerah perlu menyuarakan agar yang belum punya NPWP agar membuat NPWP. Ia mengatakan di laut ada hasil ribuan ton tapi PNBP laut hanya Rp900 Miliar. Ia berharap setelah ini mitra memberikan masukan tertulis. Ia mengatakan baru Rp256 Triliun PNBP dalam setahun. Potensi PNBP bisa Rp800 Triliun, masih ada potensi Rp500 Miliar. Ia mengatakan akan mengundang MenKP, MenLHK, Mentan, MenATR BPN dan semua K/L yang ada BLU akan diundang. Ia menyampaikan hal yang penting di dapil adalah masyarakat sejahtera. Komisi 11 mengusulkan dana aspirasi namun belum disetujui.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) a.n. Hikmahanto
Hafisz menanyakan pandangannya terhadap dominasi China di dunia, khususnya terkait kebijakan bank sentral di Indonesia. Hafisz juga meminta pandangan terkait adanya komitmen untuk membiayai pembangunan sebesar 30 Miliar.
Evaluasi Penerimaan Bea Cukai Tahun 2016 dan Proyeksi Tahun 2017 - RDP Komisi 11 dengan Dirjen Bea Cukai
Hafisz menyampaikan untuk buka sebebas-bebasnya, bahkan tenaga kerja asing bebas masuk. Hafisz membaca PP Minerba bahwa pemerintah menafikan UU No.4 Tahun 2009 dan UUD Pasal 33. Hafisz menyampaikan bahwa Amerika membatalkan TPP, tetapi Indonesia terbalik, justru membebaskan bea masuk. Hafisz mendapatkan berita bahwa Donald Trump mengumumkan bahwa mobil impor harus buka pabrik di Amerika. Terkat insentif fiskal untuk mendorong investasi, Hafisz melihat tidak ada perubahan cukai, hanya barang setengah jadi. Hafisz menyarankan seharusnya Indonesia lakukan saja hilirisasi industri, sehingga contohnya Indonesia akan ekspor seng bukan biji seng.
Kinerja Keuangan dan Pembahasan Kasus-Kasus Perbankan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT BRI (Persero) Tbk
Hafisz berpandangan adanya tantangan bagi bank plat merah dalam menggenjot kredit, antara lain adalah likuiditas. Ketatnya likuiditas dapat dilihat di Loan to Deposit Ratio (LDR) yang pada tahun 2016 sudah diambang batas. Menurutnya, Amerika akan membentengi produk asing dengan menaikkan bea masuk yang tinggi untuk produk yang diimpor. Hafisz melihat ada nasabah yang punya peluang baik tapi tidak diberikan kesempatan, ia meminta hal tersebut untuk dapat diperhatikan. Hafisz mendorong perbankan untuk mampu mengantisipasi segala bentuk kejahatan perbankan. Terakhir, ia meminta laporan konsolidasi keuangan untuk dilampirkan dalam paparan selanjutnya dari BRI dan Bank Mandiri.
Evaluasi Penerimaan Triwulan I Tahun 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan
Hafisz meminta pemaparan Dirjen Bea dan Cukai terkait latar belakang peraturan Menteri Keuangan.
Kinerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Hafisz mengatakan bahwa harga barang dan jasanya melemah. Jika sulit bersaing, growth akan terpaku di 5% terus. Hafisz menanyakan mengapa produk nasional tidak mampu bersaing, tidak terlepas dari intervensi tertentu.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota BPK RI an. Hendra Susanto
Hafisz menanyakan alasan BPK tidak memberikan audit kepada pemerintah.
Penurunan Daya Beli dan Penjelasan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2018 — Komisi 11 Rapat Kerja dengan Gubernur Bank Indonesia (BI)
Hafisz mencontohkan pertumbuhan ekonomi nasional jika dilihat dari pola konsumsi semen nasional sebesar 9,2 juta ton turun sebesar 1% yang mengindikasikan penurunan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, berdasarkan data dari sebuah Lembaga konsultan menunjukkan bahwa tingkat kekosongan di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta mengalami penurunan 2,7% jika dibandingkan semester sebelumnya tahun ini. Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga menghimbau masyarakat agar mengkonsumsi listrik semaksimal mungkin, hal tersebut juga mengindikasikan bahwa konsumsi listrik nasional juga mengalami penurunan. Hafisz juga mengatakan bahwa pada September 2017, konsumsi belanja online mengalami penurunan lebih besar jika dibandingkan belanja di toko atau retail, meskipun toko dan retail juga mengalami dampak dari penurunan daya beli yang berdasarkan data tidak disebabkan oleh pengaruh belanja online. Hafisz menyoroti permasalahan ini berdampak kepada masyarakat menengah kebawah. Selain itu, Hafisz mengungkapkan bahwa fenomena ini hampir merata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga ia meminta solusi dari permasalahan ini terlepas dari pro dan kontra yang saat ini berkembang di masyarakat, demi perekonomian di Indonesia yang lebih baik di kemudian hari.
Lanjutan Pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam RAPBN Tahun 2018 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Gubernur Bank Indonesia
Hafisz menanyakan terkait penurunan penanaman investasi modal asing. Hafisz menyampaikan bahwa arah kebijakan ekonomi makro adalah pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi. Hafisz meminta Pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya karena pertumbuhan ekonomi lebih rendah daripada tahun 2016. APBN Tahun 2016 menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,3%, namun realisasinya hanya 5,0%.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hafisz meminta penjelasan terkait perpindahan ibukota. Ia melihat fungsi Bappenas adalah menjalankan keberlangsungan negara serta mensinergikan Pemkot dan Pemda. Jadi, terlihat sebenarnya skala yang perlu didahulukan dan yang tidak. Ia mengatakan ada beberapa hal yang dicatat, bahwa dalam investasi di 2017, bulan Juni cenderung turun. Menurutnya beberapa pokok sasaran berbanding terbalik dengan visi misi yang telah dicanangkan Presiden.
Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017, Laporan Komisi 11 DPR RI terhadap Hasil Fit and Proper Test (FPT) KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI, Penetapan Calon Gubernur BI dan Calon Deputi Gubernur BI, Penetapan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung Tahun 2017 — Rapat Paripurna 126 DPR RI
A. Hafisz selaku Wakil Ketua Komisi 11 membacakan Laporan Hasil Pembahasan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Gubernur Bank Indonesia serta Calon Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memeriksa BPK RI.
Assalamualaikum wr. wb.
Selamat siang dan salam sejahtera bagi kita semua,
Yang terhormat saudara Pimpinan dan Anggota Dewan;
Serta hadirin yang berbahagia.
Sebelum kami melaporkan hasil pembahasan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Gubernur Bank Indonesia, perkenankan kami mengajak Anggota dan Hadirin yang hadir dalam rapat ini untuk memanjatkan Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya lah kita masih diberikan kesempatan untuk menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ini dalam keadaan sehat wal’afiat.
Sidang Dewan yang terhormat;
Sebagaimana ketentuan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 yang berbunyi:
- Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
- Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden RI telah menyampaikan surat No. R-01/Pres/01/2018, tanggal 15 Januari 2018, perihal Usul Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Berdasarkan surat dimaksud Presiden telah mengusulkan 3 (tiga) orang calon untuk menggantikan Sdr. Perry Warjiyo yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 15 April 2018. Adapun ketiga calon tersebut, yaitu:
- Sdr. Dody Budi Waluyo, saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI;
- Sdr. Wiwiek Sisto Widayat, saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat;
- Sdr. Doddy Zulverdi, saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan surat Nomor R-09/Pres/02/2018, tertanggal 23 Februari 2018, perihal usulan calon Gubernur Bank Indonesia dan mengusulkan Calon tunggal Gubernur Bank Indonesia atas nama Saudara Perry Warjiyo untuk menggantikan Saudara Agus D.W. Martowardojo yang akan berakhir masa jabatannya pada 24 Mei 2018.
Menindaklanjuti kedua surat tersebut, Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 30 Januari 2018 dan tanggal 6 Maret 2018 memutuskan untuk menugaskan Komisi 11 DPR RI melakukan pembahasan terhadap Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Gubernur Bank Indonesia.
Yang terhormat Pimpinan dan Hadirin sekalian yang berbahagia,
Berdasarkan penugasan dari Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tersebut Komisi 11 DPR RI mengadakan serangkaian kegiatan, sebagai berikut:
- Tanggal 14 Maret 2018, Komisi 11 DPR RI mengadakan RDP dengan Kepala BIN dan Kepala PPATK untuk meminta masukan terhadap para calon;
- Tanggal 26 Maret 2018, Komisi 11 DPR RI mengadakan RDPU dengan Rizal Ramli, A. Prasetyantoko dan KADIN untuk meminta masukan terhadap para calon;
- Tanggal 27 Maret 2018, Komisi 11 DPR RI mengadakan Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap 3 (tiga) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.
- Tanggal 28 Maret 2018, Komisi 11 DPR RI mengadakan Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Yang terhormat Pimpinan dan Hadirin sekalian yang berbahagia,
Mengakhiri proses pembahasan terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Komisi 11 DPR RI pada tanggal 28 Maret 2018 pukul 17.00 WIB mengadakan Rapat Internal dalam rangka proses pengambilan keputusan.
Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapatan dari seluruh fraksi, Rapat Internal Komisi 11 DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia Periode 2018-2023 dan Saudara Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023.
Kami mengharapkan agar Calon Gubernur Bank Indonesia dan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional dalam menghadapi adanya potensi gejolak ekonomi global. Stabilitas perekonomian tersebut harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai Rupiah.
Selanjutnya, kami berharap agar calon Gubernur Bank Indonesia dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah, OJK, dan DPR RI terkait dengan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi Bank Indonesia.
Akhirnya, kami berharap agar kebijakan-kebijakan Bank Indonesia ke depan dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi di Indonesia.
Saudara Pimpinan, Anggota Dewan dan Hadirin yang kami hormati.
Demikian Laporan Komisi 11 DPR RI dan kami mengharapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ini dapat memberikan persetujuan atas Hasil Pembahasan terhadap Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Gubernur Bank Indonesia atas perhatiannya serta persetujuan Rapat Paripurna ini, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. Wb.
Laporan kedua mengenai Calon Kantor Akuntan Publik (KAP)
Telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 21 Maret 2018. Pada RDPU tersebut, 1 (satu) Calon KAP yaitu KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, dan Rekan mengundurkan diri dalam proses pencalonan.
Dengan demikian tersisa 3 (tiga) Calon KAP yang akan diambil keputusan yaitu:
- KAP Sriyadi Elly Sugeng dan Rekan.
- KAP Husni Mucharam dan Rekan.
- KAP Pieter Uways dan Rekan.
Sidang Dewan yang terhormat;
Komisi 11 DPR RI melakukan Rapat Internal dalam rangka pengambilan keputusan pada tanggal 21 Maret 2018 pukul 16.00 WIB. Setelah mendengarkan masukan/pendapat dari fraksi-fraksi, Rapat Internal Komisi 11 DPR RI mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan KAP Husni Mucharam dan Rekan untuk melakukan Pemeriksaan Atas Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2017.
Demikian laporan Komisi 11 DPR RI terhadap pembahasan pemilihan Calon KAP dan selanjutnya kami mengharapkan agar Rapat Paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuan.
Evaluasi Kinerja Tahun 2017 dan Rencana Kerja 2018 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Bank BNI dan Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hafisz mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan pinjaman dari China Development Bank sebesar Rp 3 Miliar USD dengan tenor 10 tahun ke 3 Bank milik BUMN masing-masing Rp 1 Miliar USD, pinjaman tersebut untuk pembangunan infrastruktur.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pengesahan Perpanjangan Pembahasan RUU dan Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-32 Masa Persidangan V Tahun 2017-2018
Hafisz membacakan laporan Komisi 11 DPR RI atas Pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia mengatakan sesuai Surat dari Presiden RI kepada Pimpinan DPR RI, No, R-42/Pres/06/2015, tanggal 23 Juni 2015, perihal Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) dan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 2 Juli 2015, Komisi 11 DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut.
Pada kesempatan ini akan dilaporkan proses pembicaraan tingkat 1/pembahasan RUU tentang PNBP yang dilakukan dalam serangkaian Rapat Kerja Komisi 11 DPR RI, Rapat Panitia Kerja (Panja), Rapat Tim Perumus (Timus) sebagai berikut:
- Tanggal 25 Agustus 2018, Komisi 11 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI (Menkeu) dan Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) sebagai wakil dari Pemerintah dan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi terhadap keterangan Pemerintah, serta Pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU PNBP.
- Panja Komisi 11 DPR RI dalam melakukan pembahasan telah mengumpulkan informasi dan meminta masukan dari berbagai pihak antara lain dari Pakar, Akademisi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Pelaku Usaha dan Kementerian Lembaga Pengelola PNBP. Disamping itu, Panitia Kerja juga telah melakukan kunjungan kerja dalam dan luar negeri dalam rangka pengayaan materi guna pembahasan RUU tentang PNBP.
- Panja RUU tentang PNBP Komisi 11 DPR RI bersama dengan Panja RUU PNBP Wakil Pemerintah telah melakukan pembahasan RUU tentang PNBP dalam rentang waktu yang cukup panjang. Dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Panja RUU tentang PNBP dapat menyelesaikan pembahasan pada tanggal 28 Juli dan telah melaporkan kepada rapat Komisi 11 DPR RI pada tanggal 24 Juli 2018.
- Selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2018, Komisi 11 DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili Menkeu dan Menhukham, dengan acara pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat 1 terhadap RUU PNBP.
Dalam Rapat Kerja tersebut, telah disampaikan laporan Panitia Kerja dan pendapat akhir minin sebagai sikap akhir mini.
Berdasarkan pendapat akhir mini yang dilaporkan oleh fraksi-fraksi dan Pemerintah, sebanyak 7 fraksi, yaitu fraksi PDI-P, fraksi PG, fraksi PD, fraksi PAN, fraksi PKB, fraksi PPP, dan fraksi Nasdem menyetujui RUU tentang PNBP untuk disahkan menjadi UU, 1 fraksi yaitu fraksi PKS menerima dengan minderheidsnota dan 2 fraksi yaitu fraksi Gerindra dan fraksi Hanura tidak hadir.
Fraksi PKS memberi minderheidsnota dengan catatan sebagai berikut:
- Pasal 7 Ayat (3). Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah. Fraksi PKS menolak adanya frasa “kontrak” pada Pasal 7 Ayat (3).
- Agar dalam Ketentuan Peraturan ditambahkan “kontrak-kontrak yang saat ini sudah berjalan, masih berlaku sampai berakhirnya kontrak tersebut”.
- Pasal 72 yang menyatakan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Fraksi PKS meminta 2 (dua) tahun.
- Fraksi PKS meminta agar ada jaminan bahwa layanan dasar umum untuk masyarakat tidak mampu dikenakan tarif 0%.
Selanjutnya Komisi 11 DPR RI bersama Pemerintah sepakat bahwa pembahasan RUU tentang PNBP dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Juli 2018.
Demikian Laporan Komisi 11 DPR RI mengenai hasil Pembahasan Tingkat I terhadap RUU tentang PNBP. Semoga RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi UU secara mufakat oleh DPR RI dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna hari ini. Diharapkan dengan disahkannya RUU PNBP ini dapat mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan meningkatkan akuntabilitas yang transparan, mengoptimalkan pendapat negara dan PNBP guna kesinambungan finansial.
Kinerja BPDP Kelapa Sawit dan Pembahasan Ekonomi Makro Tahun 2019 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPDP Kelapa Sawit
Hafisz menyampaikan bahwa dana perkembangan sesuai ketetapan menkeu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. BPDP memperoleh alokasi anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp 10.992 Miliar. Hafisz juga menanyakan terkait dasar penentuan BNU, kemudian sumber dana yang sudah didapat hingga hari ini dan digunakan apa saja dananya, sesuai atau ada perubahan dalam penggunaan dana tersebut, dan ia juga bertanya terkait apakah sressing saat ini sudah tepat di Riau, dan provinsi lainnya. Hafisz meminta kepada pak Dirut untuk melengkapi data yang diminta anggota terkait dana yang diterima dan alokasi dana tersebut karena terkait kunjungan spesifik.
Pemberian Amnesti Baiq Nuril, Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Perpanjangan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), dan Penutupan Masa Sidang 5 Tahun 2018-2019 — Paripurna DPR RI ke-160
Hafisz membacakan hasil uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang yang Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR serta Surat Presiden Nomor R-16/Pres/04/2019 tanggal 25 April 2019 perihal usul calon deputi senior BI dimana Presiden RI mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, maka Komisi 11 DPR RI melakukan serangkaian kegiatan yakni :
- 1 Juli 2019 : Uji Kelayakan dan Kepatutan pada calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
- 8 Juli 2019 : RDP dengan Kepala BIN untuk meminta masukan terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
- 9 Juli 2019 : RDPU dengan Perbanas dan Himbara untuk meminta masukan terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
- 10 Juli 2019 : RDP dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta masukan terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
- 11 Juli : Rapat internal Komisi 11 dan menetapkan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Hafisz berharap Deputi Gubernur Senior BI terpilih dapat menjaga stabilitas perekonomian Indonesia dalam menghadapi adanya potensi gejolak ekonomi global. Stabilitas perekonomian tersebut harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah. Ia juga berharap Deputi Gubernur Senior BI dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah, OJK dan DPR RI terkait dengan kebijakan di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran serta tetap menjaga independensi BI. Hingga pada akhirnya, kebijakan BI dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mengatasi kesenjangan ekonomi Indonesia. Demikian laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Rancangan Pengesahan Protokol Komitmen Paket ke-10 dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN dan RUU Bea Meterai — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI
Hafisz mengatakan agenda pembahasan RUU Bea Meterai sangat penting bagi negara karena berkaitan dengan serapan pajak. Selain itu pula, Indonesia memiliki target serapan 13% dari GDP sehingga fraksi PAN menyetujui pembahasan RUU ini ke tahap selanjutnya. Menurut Hafisz, tidak ada alasan untuk memberhentikan pembahasan RUU ini.
Fit and Propert Test Calon Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia - FPT Komisi 11 dengan Destry Damayanti
Hafisz meminta agar diberikan jawaban singkat dan tepat terkait asuransi Bumi Putera.
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global - RDP Komisi 11 dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hafisz menyampaikan bahwa perlu sebuah kejelasan untuk masalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Hafisz berharap OJK bisa menjelaskannya di kabinet.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank BRI
Hafisz mengapresiasi BRI atas banyaknya penghargaan dari luar negeri kepada BRI yang menunjukkan kinerja BRI yang luar biasa. Ia juga menanyakan tentang perkembangan NPL yang naik hampir mendekati angka merah sesuai kesepakatan konvensi umum tidak lebih dari 3%. NPL ini masih banyak pada sektor perdagangan, menurutnya konsumsi terlalu over. Ia menginginkan jangan sampai ada pengetatan likuiditas yang terus membuat tidak bertumbuh dengan baik dalam sisi perbankan dan keuangan nasional. Ia juga sudah sudah mengingatkan ke Menkeu tentang asumsi makro, dimana UMR dinaikkan yang berakibat industri di Jakarta, Jabar, dan Banten relokasi ke daerah yang UMRnya rendah. Ia juga mengatakan belum melihat kinerja bank syariah yang cukup baik. Ia juga menyampaikan terkait KUR, dimana ada jutaan rakyat Indonesia yang masih miskin dengan hidup hanya Rp 13.000 per hari. Menurutnya, kalau kredit KUR itu diberikan kepada mereka, nantinya sudah tidak ada lagi jutaan rakyat yang miskin. Ia juga menyampaikan pengurusan KUR sangat sulit mengurus dan mengaksesnya serta fakta orang yang sudah berkecukupan dan mempunyai Ruko 3 lantai diberikan KUR.
Kondisi Industri Jasa Keuangan saat Wabah Covid-19 – Komisi 11 DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hafisz menuturkan KSSK untuk menyusun permulaan cadangan ekonomi Indonesia untuk kebutuhan likuiditas jasa keuangan. Lalu, ia juga memaklumi adanya pelebaran definisi akibat pemberian keringanan kredit.
Privatisasi dan Penyertaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan RI
Hafisz mengatakan dari asumsi makro dan dari sisi daya beli menurun, tetapi inflasi terjaga. Konsumen mengurangi belanja karena harga produk meningkat. Hafisz menanyakan apa yang perlu dijaga untuk mengatasi hal tersebut. Lalu, Hafisz berharap Menteri Keuangan dapat tetap mempertahankan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga besar dunia sebagai negara yang dapat bertumbuh.
Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 11 dengan Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga, Panin Permata, BTPN dan Bank Mega
Hafisz mengingatkan untuk membentuk strategi menghadapi ekonomi tahun 2020. Hafisz menjelaskan meminta agar bank swasta dapat mengambil alih pasar dalam kasus pemeblian barang impor yang dilakukan oleh Traveloka dan Buka Lapak. Hafisz menyatakan bahwa ada 6.000 peraturan yang
tidak sinkron, nanti akan dibuat pasal-pasal yang tidak sinkron yang kemudian akan dibuatkan Omnibus Law. Hafisz berharap hal tersebut dapat menjadi solusi dalam masalah investasi dan perizinan di Indonesia. Hafisz memamparkan maksud dan tujuan Komisi 11 DPR-RI mengundang bank swasta untuk mengetahui kebutuhan serta masukan bagi bangsa dan negara. Hafisz menegaskan sikap untuk fokus pada OJK terkhusus perizinan fintech. Terakhir Hafisz meminta masukan dari para bank swasta terkait Omnibus Law.
Persiapan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 ─ Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Hafisz Tohir mengatakan bahwa data menjadi sesuatu yang sangat penting yang dapat menentukan keberhasilan dari tujuan negara, artinya data-data yang ada harus up-to-date dan akurat sehinga akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah dan Negara. Hafisz juga mengatakan bahwa dirinya ingin mendengar statement dari Kepala BPS untuk meyakinkan Anggota Komisi 11 DPR-RI bahwa data-data yang dimiliki BPS itu memiliki akurasi yang tinggi.
Makro Ekonomi - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan dan Bappenas
Hafisz membahas mengenai pentingnya untuk pemerintah membangun arsitektur pembelanjaan secara bijaksana. Hafisx melihat bahwa terdapat fenomena di tahun 2018. Amerika dengan inflasi yang tinggi dan devisit yang mencapai 4% namun mampu menumbuhkan ekonominya yang baik. Inflasi Indonesia cukup terkelola dengan baik sebesar 3%. Unemployee sebesar 2,4 juta. Range yang lebar akan memberikan ketidakpastian yang besar dan akan mengurangi kepercayaan pasar. Hafisz mengambil keputusan dengan range 5,1 – 5,4.
Konsultasi Terkait PPnBM Kendaraan Bermotor – Rapat Kerja (Raker) Komisi 11 DPR-RI dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Hafisz mempertanyakan tentang energi fosil yang entah akan bertahan seberapa lama.
Usulan Skema PPNBM Kendaraan Bermotor – Rapat Kerja (Raker) Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
Tohir mempertanyakan tentang energi fosil.
Latar Belakang
Achmad Hafisz Tohir adalah politisi senior dan petinggi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 untuk Dapil Sumatera Selatan I setelah memperolah 74,176. Hafisz lahir di Palembang 10 Juni 1966 adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sekaligus adik kandung dari Ketua Umum DPP PAN dan Calon Wakil Presiden di Pilpres 2014, Hatta Rajasa dan Hanna Gayatri, anggota DPR-RI periode 2014-2019 di Komisi V.
Pada 29 Oktober 2014, Hafisz ditugaskan untuk menjadi Ketua Komisi VI DPR-RI periode 2014-2019 yang membidangi perdagangan, perindustrian dan koperasi.
Hafisz diduga oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat kasus dugaan korupsi Kereta Rel Listrik pemberian Jepang di 2006-2007 yang melibatkan kakak kandungnya sendiri, Hatta Rajasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan. (sumber)
Pada Mei 2016, Hafisz digantikan oleh Teguh Juwarno sebagai Ketua Komisi VI. Hafisz sekarang bertugas di Komisi XI yang membidangi keuangan, perbankan dan perencanaan pembangunan.
Achmad Hafisz Tohir terpilh sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 setelah memperoleh 43.692 suara
Pendidikan
S1, Arsitektur, Universitas Parahyangan, Bandung (1992)
S2, Teknik Sipil, Universitas Pelita Harapan, Karawaci (2012)
Perjalanan Politik
Achmad Hafisz Tohir yang sibuk sebagai pengusaha ini memulai karir politiknya dengan aktif di asosiasi pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagai Wakil Ketua bidang Sumber Daya Mineral dan Energi Primer di tahun 2005. Di 2005, Hafisz dipercaya menjadi Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN periode 2005-2010. Pada periode 2009-2014, Hafisz menjadi Staff Ahli DPR-RI Fraksi PAN . Setahun berselang ia diangkat menjadi Ketua Badan POK DPP PAN periode 2010-2015. Melihat kinerjanya yang cukup baik Hafisz diangkat menjadi Dewan Penasehat DPP GMN, sebuah organisasi sayap DPP PAN pada tahun 2011 sampai 2016. Tidak sampai disitu ia juga mendapat amanah untuk menjadi dewan penasehat di Asosiasi Petani Singkong Nasional untuk periode 2012-2017.
Pada Pilkada Gubernur Sumatera Selatan di 2013, Hafisz maju sebagai Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan berpasangan dengan Kapolda Sumatera Selatan, Iskandar Hasan.
Hafisz memegang jabatan sebagai Komisaris Utama dari PT Arthindo Utama, sebuah perusahaan pengeboran minyak yang beroperasi di Prabumulih, Sumatera Selatan yang dimiliki oleh Ketua Umum DPP PAN, Hatta Rajasa.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
RUU BUMN
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Profesor Zainal A. Mochtar tanggal 30 Maret 2015 - Achmad Hafidz Tohir mengatakan bahwa harus dibuat UU BUMN yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. [sumber]
Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR-RI tanggal 30 Maret 2015 - Achmad tidak ingin terjadi perang harga antar BUMN. Menurut Achmad aset-aset lebih banyak berada di anak perusahaan BUMN. Oleh karena itu menurut Achmad sedang dipelajari rencana studi banding ke Jepang, China, Korea, Venezuela dan Meksiko karena dinilai sesuai dengan model BUMN Indonesia. Sehubungan dengan aturan transaksi menggunakan rupiah, walaupun sudah tertera aturannya di UU Mata Uang, Achmad menilai perlu ditekankan lagi di RUU BUMN. Di Dapil Achmad BUMN PT.Pusri masih menggunakan Dollar untuk transaksi. Menurut Achmad hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi nilai tukar Dollar. [sumber]
RUU Pilkada (2014)
PAN mendukung RUU Pilkada didasari pembelajaran politik dan menghindari politik uang di masyarakat atau yang selama ini dikenal dengan NPWP (nomor piro wani piro/nomor berapa berani bayar atau sogok berapa rupiah). Jadi, kami mendorong RUU Pilkada bukan karena adanya perbedaan cara pandang politik (di Pilpres). Justru kami lakukan ini untuk perbaikan demokrasi yang ternyata Pilkada langsung tak memberikan hasil yang baik. Pemilukada langsung merupakan tuntutan reformasi. Sayangnya tidak disertai dengan pendewasaan politik dan pemantapan infrastruktur demokrasi. Rakyat masih hidup dalam kemiskinan dan pendidikan masih sebatas sekolah dasar.Demokrasi baru bisa dipahami jika rakyat mapan. Dalam pelaksanaannya, pemilukada lebih banyak mudaratnya, memicu konflik sosial, politik uang dan sebagainya. (Harian Rakyat Merdeka, 9 September 2014) [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
RUU AFAS
11 April 2018 – Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1, Achmad menyampaikan bahwa pada 6 Februari 2018 telah diadakan Raker pembentukan Panja dengan Kementerian Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesiadan Lembaga Penjamin Simpanan(LPS).Achmad juga menyampaikan bahwa pada 8 Februari 2018, diadakan RDPU dengan Bank BUMN dan dengan BCA pada 13 Maret 2018, serta mengenai pengambilan keputusan tingkat pertama pada 11 April 2018. Achmad juga menanyakan persetujuan kepada Menteri Keuangan RI untuk membentuk Panja sesuai keinginan poksi dana pengelolaan sawit.
Achmad menyampaikanseluruh anggota DPR-RI Fraksi Gerindra sedang izin untuk menghadiri Rakernas dan dititipkan pada dirinya mengenai pandangan Fraksi Gerindra walaupun tidak resmi. Achmad mengemukakan bahwa Fraksi Gerindra menyetujui RUU AFAS dibahas pada tingkat selanjutnya dengan catatan untuk memperbaiki RUU Perbankan.
Achmad juga menyampaikan Fraksi Hanura juga menyetujui RUU Afas ini. [sumber]
6 Februari 2018 - Pada Raker dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ahmad bertanya mengenai kenapa Bank Mandiri tidak bisa buka di Singapura, sedangkan di setiap kecamatan ada HSBC. [sumber]
RUU PNBP dalam Prolegnas 2017
9 Februari 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 11 dengan Eselon 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hafisz menyampaikan bahwa Komisi 11 akan melakukan pendalaman agar mendapat hal yang menarik. Harga ikan tuna dari Natuna itu mahal sekali di Tokyo, dan udang Indonesia juga mahal di Amerika, tapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya kecil. Hal itu baru perizinannya saja, maka dari itu menurut Achmad Hafisz perlu digali lagi. [sumber]
Tanggapan
Persiapan Bank Menghadapi Lebaran 2018
6 Juni 2018 – Pada rapat dengan Bank Mandiri, CIMB dan BNI. Hafisz berharap bahwa utilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) harus ditingkatkan menjelang lebaran 2018 sehingga lonjakan transaksi bisa diatasi.(sumber)
Evaluasi Kerja Tahun 2017, Rencana Kerja Tahun 2018, Pemanfaatan Dana China Development Bank (CDB) dan Kasus Pembobolan Dana Nasabah
23 April 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Mandiri Achmad berharap, semoga hal yang dibicarakan dalam rapat ini dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara. Achmad menanyakan langkah apa saja yang dilakukan dan langkah antisipasi apa untuk masalah yang terjadi. Achmad meminta jawaban bisa dirangkum atau overview dan bisa secara tertulis terkait kerahasiaan korporasi kepada Bank Mandiri. [sumber]
Permasalahan Skimming
19 April 2018 – Pada rapat dengan Direksi Bank BRI. Hafisz berpendapat bahwa BRI responsif dalam menyampaikan masalah dengan dihadiri oleh banyak direksi serta memberikan apresiasi pada BRI. Hafisz mengatakan, masalah metode skimming menjadi masalah data bridge dan sudah saatnya memberikan protection yang berlapis bahkan Ipad anak-anak sudah menggunakan retina. Hafisz menjelaskan bahwa pada tahun 2010, sudah terdeteksi pin paid overlay dan produk skimming akan dijual secara online. Hafisz melanjutkan, terakhir skimming terhubung dengan internet, jadi pelaku bisa ada di Bulgaria. Hafisz berharap, semoga sistem dapat direvolusi sebab pelaku praktik skimming tidak pernah ada dua pelaku yang sama karena mereka akan berpindah-pindah. Hafisz menanyakan masukan Dirut BRI terkait pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).[sumber]
Fit and Proper Test (FPT) Calon Deputi & Gubernur Bank Indonesia
10 April 2018 – Dalam rapat dengan Pakar dan Kadin untuk mendapatkan masukan untuk FPT, Hafisz menyampaikan bahwa ia mendapat info dari sumber yang dapat dipercaya bahwa intervensi Bank Indonesia (BI) agak lamban, bahkan BI harus masuk ke tempat tertentu dahulu baru melakukan intervensi. Hafidz berpendapat bahwa agak sulit bagi Komisi 11 untuk mengetahui kinerja BI, yang mana BI sebagai pengatur arus moneter seharusnya dapat memantau money trafficking. Hafidz mempertanyakan terkait semua klaim yang mengatakan bahwa Gross Domestic Product (GDP) Indonesia mengalami kenaikan namun pendapatan perkapita tidak ikut naik.[sumber]
Penyertaan Modal Negara APBN 2017
8 Desember 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 11 DPR-RI dengan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hafisz mengatakan bahwa pemaparan harus lebih bagus karena dana yang diminta tidak sedikit. Ia juga menerangkankan bahwa Business plan seharusnya tidak seperti mengurus CV, harus ada profil dan latar belakang, dasar hukum, alasan didirikan, kenapa PMN dibutuhkan dan susunan pengurus, agar proyek yang sedang ditangani dapat dipahami secara detail. Hafisz berharap agar laporan dilengkapi agar LPEI bisa berimbang dengan lembaga keuangan yang berurusan dengan lembaga swasta. Ia menambahkan, harus melaporkan juga apa yang sudah dilakukan dan akan dilakukan ke depannya. [sumber]
Perkembangan Perekonomian dan Asumsi Ekonomi Makro dalam APBN-P 2016
6 Juni 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 11 dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS), Achmad menyebut pemerintah berhasil jika angka kemiskinan menurun. Achmad menanyakan cara mengurangi kesenjangan ekonomi. Lapangan kerja yang belum terbuka luas, lanjut Achmad, menyarankan duduk bersama untuk penyamaan persepsi penentuan skala prioritas. [sumber]
Dua Belas Paket Deregulasi Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Presiden Joko Widodo
31 Mei 2016 - (AKTUAL.com) - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari dari Fraksi PAN, Achmad Hafisz Thohir mengaku dirinya sepakat dengan adanya anggapan dua belas paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi kurang efektif.
“Kenyataan dilapangan memang seperti itulah kira-kira,” ujar Hafisz di Jakarta, Selasa (31/5).
Hafisz pun menyoroti lonjakan harga sembako dan harga daging yang kian merangkak naik. Padahal, kata dia, siklus naik turun harga sembako itu bisa dipelajari dan bisa diprediksi, sehingga bisa dicarikan formulanya.
“Dulu Jokowi janji akan swasembada sapi, tapi nyatanya sudah mau 2 tahun pemerintahan ini harga daging tetap tidak terkontrol, begitu juga sembako,”
“Tapi yang terjadi cuman janji tinggal janji seperti judul lagu Sepatu Kulit Rusa,” cetus mantan Ketua Komisi VI DPR itu. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
18 April 2016 - Achmad Hafisz mengatakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 pada program pementasan kemiskinan tidak mencapai target. Satu di antara penyebabnya adalah kesalahan database orang miskin di Indonesia. [sumber]
Kontrak Kerja PT Hotel Indonesia Natour untuk Kompleks Grand Indonesia (PT CKBI)
29 Februari 2016 - Hafisz menyebutkan bahwa kerjasama antara PT HIN dan PT CKBI telah masuk ke ranah hukum dan sedang tahap penyidikan. Hafisz menyayangkan penjualan lahan PT HIN di Medan kepada Waskita Karya senilai Rp.175 Miliar pada 2014 hanya dengan surat Menteri BUMN. Dalam RDP ini, Hafisz meminta Komisi 6 untuk benar-benar mendalami kasus BOT ini selagi Direktur Utama PT HIN hadir.
Hafisz kurang melihat kejelasan temuan BPK tentang BOT karena perjanjiannya di atas nilai NJOP ketika tahun 2010. Hafisz mengungkapkan bahwa PT HIN memiliki banyak persoalan yang harus diselesaikan. [sumber]
Izin DPR untuk Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
25 Februari 2016 - (JawaPos) - Ketua Komisi VI DPR Ahmad Hafisz Tohir mengingatkan, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bisa berujung pidana bila mengabaikan izin DPR , erkait penyertaan aset negara pada BUMN yang tergabung dalam konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Ini disampaikan Hafisz, ketika ditanya soal bergabungnya empat BUMN, yakni PT KAI, PT Jasa Marga, PTPN dan Wijaya Karya (Wika) dalam KCIC. Menurutnya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga UU No. 13/2003 tentang BUMN, dinyatakan kalau ada aset negara yang dikerjasamakan maka harus dilaporkan ke DPR.
"Kami belum pernah mendapat laporan itu. Kalau aset itu digadaikan, harus izin. Kalau mereka bilang tidak digadaikan karena tidak ada disertakan aset negara. Kalau saya melihat digadaikan," kata Hafisz di Pressroom DPR, Jakarta, Kamis (25/2).
Politikus PAN itu mengaku sudah membaca konsep pembangunan kereta cepat oleh PT KCIC, yang di dalamnya terdapat empat BUMN dan PT China Rail Ways. Nah, Hafisz yakin BUMN digadaikan karena ada aset yang digunakan untuk pembangunan kereta cepat.
"PTPN menyertakan aset dia berupa lahan 1.200 hektar lebih, kemudian Jasa Marga menyertakan bahu jalan tol sepanjang 140 km. Apakah ini bukan aset negara," tegasnya.
Dasar yang digunakan Hafisz adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 tahun 2014, bahwa BUMN adalah kekayaan yang dipisahkan dan tidak lepas dari rezim keuangan negara, sehingga dia harus diakui sebagai milik negara.
"Termasuk aset (PTPN dan Jasa Marga) tersebut, maka ini terjadi melibatkan kekayaan negara. Konsekuensinya harus izin DPR. Secara politik dan hukum kami lepas tangan kalau ini dilanggar. Ranah hukumnya sudah masuk (tanggung jawab) mereka. Kalau terbukti sanksinya pidana bagi semua yang membuat keputusan," pungkasnya. [sumber]
Pinjaman China Development Bank
22 Februari 2016 - Hafisz menginformasikan kepada Anggota Komisi 6 lainnya bahwa dokumen perjanjian pinjaman CDB sudah ada, dan jika ingin tau hasil perjanjiannya, maka nanti akan dibacakan secara tertutup. [sumber]
Kerja Sama dengan Uni Eropa
4 Februari 2016 - (KOMPAS.com) - Komisi VI DPR RI meminta pemerintah Indonesia segera menyusun langkah kerja sama Uni Eropa dalam bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir, Uni Eropa memiliki sejarah panjang koperasi dan UMKM yang berhasil mensehjahterakan para anggota dan pelakunya.
"Oleh karenanya pemerintah harus mampu memberdayakan Koperasi dan UMKM agar bisa tumbuh dan berkembang sehingga mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi dan memiliki daya saing yang tinggi terutama memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," kata Achmad dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Achmad mengungkapkan, saat ini komisi VI DPR RI sedang menyusun RUU tentang BUMN dan RUU Persaingan Usaha.
Di sisi lain negara-negara Uni Eropa dikenal sangat baik menjaga daya saing BUMN secara transparan dan menjaga kedaulatan negara. Untuk itu, kata dia, Komisi VI DPR RI berminat menjalin kerjasama dengan Uni Eropa dalam hal pertukaran informasi tentang mekanisme pembinaan dan pengelolaan aset–aset BUMN dan Persaingan Usaha Sehat.
Dia menyampaikan, rasio ekspor Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto tahun 2014 sebesar 23,7 persen. Sedangkan Uni Eropa memiliki rasio ekspor terhadap Produk Domestik Eropa sebesar 40,1 persen.
"Hal ini membuka peluang kerjasama ekspor Indonesia ke Uni Eropa, terutama ekspor industri manufaktur selain juga ekspor komoditas pertanian, perikanan dan perkebunan," lanjut Achmad.
Dalam rapat kerja yang digelar Kamis ini, dia berharap ada masukan dan informasi mengenai hambatan dan kendala peningkatan kerjasama dengan Uni Eropa terutama bidang Koperasi dan UMKM, rasio ekspor Indonesia terhadap PDB yang meningkat, realisasi investasi yang melibatkan BUMN serta potensi perdagangan berbasis kemaritiman. (sumber)
Menyikapi Pengutan Dana Ketahanan Energi
28 Desember 2015 - (SindoNews) - DPR RI memandang pungutan dana ketahanan energi (DKE) terhadap bahan bakar minyak (BBM) sebagai pelanggaran undang-undang (UU) sehingga dianggap liar. Bahkan, penurunan harga BBM yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari harga wajar minyak dunia.
"Pungutan itu liar karena tidak melalui persetujuan DPR," ujar Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir, Senin (28/12/2015).
Dia menjelaskan, pemerintah tidak bisa menggunakan pasal 30 UU No 30 tahun 2007 tentang Energi untuk melakukan pungutan dari penjualan BBM, dengan dalih demi kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan. Pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan.
"Tidak ada kewenangan pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM," tegasnya.
Menurut Hafisz, setiap pungutan harus masuk dalam kategori PNBP yang lebih dulu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Meskipuun Pasal 30 UU Energi menyebutkan ada ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru atau terbarukan harus diatur dengan PP, namun hingga kini regulasi tersebut belum ada.
"Lagi pula tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM. Dari zaman ke zaman pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebani rakyat dengan pungutan," pungkasnya. (sumber)
Kajian Kebijakan Penambahan Pesawat Garuda Indonesia
29 September 2015 - Menurut Hafisz, Garuda Indonesia perlu mengadakan pengkajian agar bisa berpindah ke Bandara Heathrow dari Bandara Gatwick untuk rute penerbangan Jakarta-London. Hafisz ingin mengetahui kebanggaan yang ditawarkan Garuda Indonesia saat di bandara luar negeri sehingga menimbulkan rasa bangga kepada Garuda Indonesia yang bisa berkiprah hingga ke negeri orang. [sumber]
Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Perdagangan - Tahun 2014
19 Agustus 2015 - Hafisz minta perhatian khusus Menteri Perdagangan (Mendag) yang baru mengenai karet yang harganya sedang turun drastis.
Menurut Hafisz situasi yang dihadapi Menteri Perdagangan (Mendag) cukup kompleks: investasi yang masuk (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) menurun, inflasi naik di angka 7% bahkan mungkin sampai double digit, pertumbuhan kredit melambat; Asian Development Bank prediksi pertumbuhan Indonesia hanya 4,5% dan World Bank prediksi 4,7%; kementerian dan lembaga ada yang baru 9% penyerapan anggarannya sampai saat ini; Bank Indonesia intervensi $100 juta per hari yang menggerus devisa kita; sehingga terjadi capital flight -- modal pindah ke luar negeri dan menurunkan kepercayaan untuk Indonesia.
Hafisz dorong Mendag untuk membuat roadmap perdagangan kedepannya seperti apa. Hafisz menekankan bahwa Komisi 6 siap mendiskusikan dan membicarakan jika roadmap itu sudah dibentuk. Hafisz menilai perdaganglah yang menjadi ujung tombak dan tolak ukur dari perekonomian kita. [sumber]
Evaluasi Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
18 Agustus 2015 - Menurut Hafisz, dengan tidak berjalannya pembangunan smelter oleh Freeport, pendapatan Indonesia hilang Rp.200 milyar per bulan. “Kenapa tidak kita beli saja Freeport itu?” tanya Hafisz. Hafisz menanyakan ke Kepala BKPM mengenai batas waktu dispensasi export room terkait diteruskannya Freeport. Sehubungan dengan anggaran BKPM, Hafisz minta penjelasan ke Kepala BKPM strategi yang disiapkan untuk menarik investasi senilai Rp.500 triliun dengan anggaran yang diminta BKPM hanya sebesar Rp.100 milyar. [sumber]
Penyebab Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok
29-30 Juni 2015 - Saat reses nanti, Hafisz minta Komisi 6 untuk melakukan kunjungan lapangan ke pelabuhan Tanjung Priok. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian BUMN 2015-2019
23 April 2015 - Hafisz minta klarifikasi ke Menteri BUMN (MenBUMN) proses pemilihan orang yang megang kedudukan di BUMN. Hafisz menegaskan ke MenBUMN bahwa Komisi 6 akan serahkan surat ke BPK untuk investigasi kasus Telkom dengan MitraTel.
Hafisz minta klarifikasi ke MenBUMN status dari roadmap program 35,000 Megawatt karena sampai sekarang belum menerima rinciannya. Hafisz desak MenBUMN untuk lebih campur tangan di Pertamina karena menurut Hafisz Pertamina tidak pernah transparan tentang impor BBM.
Hafisz juga minta klarifikasi ke MenBUMN posisi dari PMN sudah sejauh mana. Hafisz menggaris bawahi bahwa target pajak kita tidak tercapai oleh karena itu target PMN akan dipangkas.
Hafisz minta perhatian khusus MenBUMN untuk cepat selesaikan BUMN yang pailit. Hafisz menyoroti BULOG. Hafisz pusing melihat BULOG yang menurut Hafisz sampai sekarang masih bermasalah. [sumber]
Rights Issue PT.Waskita Karya Tbk, PT.Adhi Karya Tbk dan PT.Aneka Tambang Tbk
Pada 20 April 2015 - Achmad mendukung langkah yang dilakukan BUMN mengingat kondisi Negara saat ini sedang lemah dan roda ekonomi harus tetap berputar. [sumber]
Kinerja Pupuk Indonesia
15 April 2015 - Hafisz mengatakan mungkin impor dilakukan untuk menutupi defisit pupuk. [sumber]
Kemungkinan Sinergi antara Pertamina dan PGN
15 April 2015 - Hafisz saran ke Pertamina mengapa tidak menggunakan ‘Kartu’ yang dibagi-bagikan oleh Presiden Joko Widodo saja untuk pembelian gas elpiji 3 kg agar tidak ada migrasi gas. Hafisz menyoroti harga gas dunia. Menurut Hafisz harga pasaran gas dunia itu di kisaran USD 3-4 tapi mengapa Krakatau Steel beli gas di harga USD 9,2 dan PT.Pupuk Indonesia beli gas di harga USD 7,5. Hafisz minta klarifikasi ke Pertamina pada harga berapa Pertamina membeli gasnya. Hafisz menilai Indonesia itu galau karena Shell dan Petronas sudah beroperasi di Indonesia, namun Pertamina tidak ada operasi di dua negara tersebut (Belanda dan Malaysia). [sumber]
Evaluasi Kinerja Pertamina
7 April 2015 - Hafisz menilai cara menghitung harga BBM Premium tidak transparan. Hafisz mendukung penguatan Pertamina sebagai entitas perusahaan nasional. Namun demikian Hafisz mendesak Menteri BUMN untuk restrukturisasi di tingkat anak-anak perusahaan di Pertamina. [sumber]
Kesiapan Indonesia Menyonsong MEA 2016
6 April 2015 - Achmad menilai saat ini sektor UMKM dan sektor industri di Indonesia masih lemah untuk produksi. [sumber]
RAPBN-P 2015
Pada 12 Februari 2015 - Hafisz mendukung penuh PMN untuk PLN karena di daerah masih sering mati lampu. Namun demikian Hafisz menilai kinerja PLN masih belum optimal dan banyak masalah yang belum terselesaikan. Hafisz juga mendukung PNM untuk Jamkrindo dan Askrindo karena memberikan kepastian untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mengenai Dana Otonomi Khusus (Otsus), Ahmadi melaporkan bahwa provinsi Papua Barat meminta lagi dana tambahan Otsus sebesar Rp.500 milyar. Kalau disetujui maka total Dana Otsus (aceh, DIY, papua dan papua barat) akan lebih besar daripada Rp.17,1 triliun. Ahmadi meminta usulan bagaimana baiknya pembagian dana Otsus antara Papua dan Papua Barat. [sumber]