Partai Amanat Nasional - Jawa Barat VII
Komisi VI - Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU KUHP — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) dengan Tim Pemerintah
Daeng mengatakan F-PAN menginginkan hukuman mati tetap ada dalam KUHP, tetapi masuk dalam pidana pokok.
Penjelasan dan Masukan Jaksa Agung terhadap RUU tentang KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI
Daeng meminta Jaksa Agung menjelaskan tentang pertemuan Pimpinan DPR. Ia menyatakan bahwa Jaksa Agung berjanji untuk menyelesaikan kasus dengan cara non yudisial. Selain itu, pemerintahan Jokowi telah berjanji akan menyelesaikan kasus HAM yang ada pada masa lalu.
Rapat Lanjutan Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM
Daeng menjelaskan bahwa ini lebih baik ditegaskan dalam penjelasan.
Tanggapan
Aspirasi dari Konsumen Pengembang Pembangunan Apartemen Meikarta (PT MSU) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 6 DPR-RI dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
Daeng menyampaikan bahwa Kalau BPKN mengatakan Meikarta kooperatif, itu semua bohong. Kasus Pemda Bekasi, Bupati ditanggap dan lain-lain adalah bukti tidak benarnya proses di sana. Pengaduan di sini hanya beberapa, kasus bayar dengan cash dari 2017 tapi sampai hari ini belum jelas unitnya. Proses seperti ini adalah penzaliman. Meikarta adalah perusahaan besar, oligarki. DPR tidak boleh diam dengan kasus Meikarta karena ini paradigma ke depan, masyarakat jangan pernah dikorbankan. Apartemen itu untuk masa depan, korbannya banyak, bukan hanya 9 orang. Daeng mengatakan kalau negara tidak hadir di sini, maka orang akan semena-mena menjadi penguasa di Republik ini dengan uang yang mereka punya. Karena ini perusahaan besar, kita tidak bisa berbuat apapun. Negara yang harus mengatur pengusaha bukan pengusaha yang mengatur negara ini. Saya tidak mau kasus di Republik ini mengorbankan rakyat. Kita harus merekomendasikan supaya BPKN mencatat hal ini, jangan karena ini perusahaan besar, kita diam. Lalu untuk apa ada lembaga negara di sini. Ia mengatakan tidak terima jika warga negara Indonesia dizalimi di negara sendiri. Berkali-kali Republik ini tidak mampu melindungi rakyatnya, Daeng mengatakan bahwa tidak mau ini terjadi lagi. Daeng berharap ini menjadi rekomendasi agar ada upaya BPKN untuk memikirkan proses keluar dari ketentuan hukum tadi. Bila perlu, diumumkan di sini supaya semua korban Meikarta mengadukan kasusnya, supaya tidak ada lagi yang disembunyikan.
Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung
Daeng meminta konfirmasi dan tanggapan terkait jaksa di daerah yang terkadang melakukan abuse power.
Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kapolri
Daeng bertanya BNPB asalnya darimana, dan Itemnya apa saja.
Penanggulangan Terorisme, Pemberian Amnesti, dan Kebijakan Bebas Visa — Komisi 1 DPR-RI dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, dan Kapolri
Daeng menyatakan bahwa Fraksi PAN menolak kebijakan negara terkait pembebasan visa kepada 90 negara. Ia mengimbau agar Kapolri dan Menkopolhukam terus berkoordinasi. Terkait narkoba yang masuk, menurutnya masalah narkoba lebih genting daripada terorisme. Ia menanyakan standar dan tolak ukur terhadap orang yang diberikan amnesti.
Kasus Abraham Samad dan Komisioner KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hasto Kristiyanto
Daeng mengatakan yang kita lawan sekarang adalah personalnya bukan lembaga, Hasto membuka mata kita bahwa bobroknya KPK dan kita di sini tembak oknumnya. Lembaga itu dianggap superbody kesalahan apapun dianggap hanya fitnah walaupun sudah ada saksinya untuk panggil para wanita jika ada data dan bukti kebenaran akan muncul pula.
Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Aceh Barat
Daeng mengapresiasi DPRD Aceh Barat karena telah berani melapor ketidakadilan dari Jenderal Sutanto.
Menyerap Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Aceh Barat
Daeng menjelaskan kami di di Komisi 3 DPR-RI tugas kami adalah mendengarkan berbagai masalah tentang penegakan hukum, selain fungsi pengawasan, kami juga melaksanakan fungsi aspirasi.
Pemberian Kewarganegaraan Andrea Roxana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
Daeng mengatakan persoalannya adalah bangsa ini tidak pernah menjamin atletnya.
Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan DPD-RI
Daeng mengingatkan jangan sampai nanti ada penganggaran yang sifatnya rutinitas.
Pembahasan Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Jampidsus, dan Japidum
Daeng menjelaskan yang beredar legal opinion dari Jamdatun untuk melakukan kerjasama dengan HPH dan yang kami ketahui sekarang isi legal opinion berisi hal-hal yang generalis, lantas apakah yang dilakukan ada pelanggaran LO tersebut.
Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Daeng menjelaskan tidak perlu PT. Pelindo II ini dikelola oleh asing wajar kalau PT. Pelindo II market share-nya 72%. Pansus ini ingin membuka ada yang salah di BUMN kita karena harga diri kita dijual, kalau Menteri BUMN tidak menanggapi pelanggaran ini maka mentrinya juga melanggar UU sehingga kami membutuhkan keterangan total nilai yang diraup PT. Pelindo II harus transparan dengan Pansus DPR ini.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Alexander Marwata
Daeng melihat bahwa sebetulnya ketika seseorang membuat makalah, itu bersifat ideal. Tapi kenyataannya mereka tidak mampu menjalankan ketika menduduki jabatan. Ia mengatakan sepertinya korupsi tidak berkurang selama 12 tahun KPK berdiri. Ia menanyakan cara yang akan calon gunakan untuk KPK kedepannya. Ia juga menanyakan batasan jumlah kerugian korupsi untuk masuk perkara dalam KPK.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Sujanarko
Daeng menanyakan keinginan calon kedepannya terhadap prioritas KPK, pada pencegahan atau penanganan.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Daeng mengatakan kalau dirinya salut dengan PPATK karena banyak memberikan kontribusi terhadap penegak hukum untuk menyuplai data.
Diharapkan terdapat pola penanggulangan PPATK guna membantu DPR-RI untuk menyusun tindakan preventif.
Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Daeng mengatakan sebagai anak bangsa, ada harapan di daerah terhadap KPK karena KPK mampu menjadi makhluk sosial, ketika ada indikator mampu turun ke bawah dan menegaskan. Daeng memberi support pada KPK, namun berkaitan dengan SOP ini KPK tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM
Daeng menanyakan seperti apa tugas pengelolaan kemasyarakatan dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat. Daeng mengatakan bahwa bagaimana mungkin negeri ini melakukan perbaikan dalam semuanya. Daeng curiga bahwa ada kepentingan asing yang masuk dan ingin menghancurkan generasi bangsa. Menurut Daeng, perlu adanya kerja sama antara lapas, BNN, Polri dan BIN.
Penanganan Kasus Korupsi Nazaruddin — Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yulianis
Daeng mengatakan apakah pabrik CPO termasuk aset yang disita, apakah saksi pernah melaporkan bahwa barang sitaan masih bergerak atau beroperasi.
Penyesuaian RKA K/L 2017 Hasil Badan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asrena Polri, Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Mahkamah Agung (MA), dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung)
Daeng mengatakan di satu sisi pencanangan reformasi hukum tidak match di logikanya. Ia menyampaikan negara ini membutuhkan Menkeu menyalurkan uang ke masyarakat agar menekan inflasi. Di kejaksaan ada pungli karena anggarannya kurang. Ia mengusulkan pada Pimpinan untuk menanyakan kepada Menkeu mengenai konsep anggaran yang dicanangkan Menkeu dan dasar yang dijadikan untuk pemotongan anggaran.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Jaja Ahmad Jayus
Daeng menanyakan konsep Komisi Yudisial (KY) kedepan dalam mengawasi kewibawaan hakim, karena apabila hakim dan jaksa sudah bertemu, segala sesuatunya mungkin dapat terjadi.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Aidul Fitriciada Azhari
Daeng mengatakan bahwa KY berfungsi untuk mengusulkan Hakim Agung dan menegakkan kehormatan perilaku hakim. Ia menanyakan langkah dan sikap efektif untuk mengubah perilaku hakim yang tidak baik. Selain itu, Daeng juga mengatakan perlu adanya komunikasi yang efektif dalam perilaku hakim dan MA agar tidak saling menyalahkan.
Evaluasi Kinerja dan Strategi Tahun 2016 — Komisi 3 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BNPT
Daeng menjelaskan akar terorisme itu seperti apa negara ini tidak mampu mendeteksi Santoso yang bisa memimpin orang-orang padahal di dalam hutan ini harus serius. Kenapa ketika orang keluar lapas malah lebih hebat dibanding waktu masuk lapas persoalan itu harus dicari. Perlu sungguh-sungguh kerjasama penegak hukum agar bisa proteksi bangsa ini bisa saja upaya memasukan teroris melalui jalur-jalur TKI. Pernah tidak terpikirkan ada satu lembaga yang mampu memadai ketika BNPT, polisi dan TNI bergabung supaya masalah terorisme ini terselesaikan.
Permasalahan Royalti Artis dan Pemilukada Sumatera Barat — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) dan Panitia Khusus (Pansus) Pemilukada DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
Daeng menjelaskan bahwa semua kasus ini akan dipertanyakan kepada para penegak hukum termasuk Kapolri. Oleh karena itu, DPR-RI memerlukan data yang lengkap.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Daeng mengatakan bahwa fungsi anggaran outputnya memperbaiki sistem kinerja yang ada pada lapas. Daeng juga menanyakan terkait fungsi penganggaran yang dimaksud. Wihadi mendukung karena jika ada optimalisasi. Kunci polarisasi sendiri adalah sesuau dengan UUD. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 5 pembinaan, pelayanan, penghormatan harkat dan martabat.
Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial
Daeng menjelaskan berkah penguatan KY 1000% kita dukung hakim adalah terakhir tempat masyarakat mengadu tapi KY ini lebih penting karena mengawasi hakim apalagi kalau manusia sudah terkena kekuasaan. Kami banyak menemukan pelaporan dari masyarakat bahwa masih banyak perilaku hakim kita yang bermasalah, harapannya kepada KY lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. Hubungan KY dan yang lainnya terutama MA sering terjadi intrik-intrik, apa yang dilakukan KY ke depan agar sinergis kemudian berapa sebenarnya penjatuhan sanksi kepada hakim yang terjerat kasus etik.
Kasus Tanah Rumah Sakit Sumber Waras — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) dan Komunitas Sosial Peduli Jakarta (KSPJ)
Daeng menjelaskan bahwa tugas kami untuk mendengar aspirasi jangan sampai pemimpin yang menjadi media darling tidak dapat dikritik. Kita meminta panja penegakan hukum kalau ada fakta hukum koperasi harus kita tegakan. Harapannya, semua yang disampaikan kalau kebenaran kami mendukung 100%.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI
Daeng menanyakan mengapa pemotongan anggaran 20%, sedangkan perencanaan sudah matang dan jelas. Daeng juga menanyakan mengapa tidak sehat seperti ini dan terkesan seperti menutupi suatu defisit negara.
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Agung atas nama Marsidin
Daeng bertanya kepada Marsidin apa langkah konkret yang akan diambil jika kondisi Mahkamah Agung memburuk. Daeng juga bertanya bagaimana prosesnya jika ada tindak pidana korupsi di bawah Rp50 Juta.
Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Fit and Proper Test dengan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Perindustrial atas nama Sugeng Santoso
Daeng bertanya kepada Sugeng apa visi misi Sugeng sebagai Hakim Ad Hoc dibawah Mahkamah Agung (MA).
Daeng mengatakan pula bahwa irinya tidak suka karena Sugeng diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang pro terhadap pemegang modal, dan terkadang pihak APINDO tidak melakukan negoisasi terlebih dahulu tetapi langsung ingin membawa kasus ke pengadilan.
Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daeng mengatakan kenapa aksi damai bisa terjadi, yaitu karena ada persoalan di publik dan negara ini belum dapat mngontrol hal-hal yang belum tentu kebenarannya.
Penjelasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Evaluasi Kinerja 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung RI
Daeng mengatakan orang bertemu kejaksaan itu biasanya berharap bisa mendapatkan keadilan dari setiap tindak hukum yang ada. Kejaksaan menjadi supervisi untuk inspektorat. Ia bermimpi ketika ia ke kejaksaan akan tersenyum karena ada harapan. Ia mengatakan kadang-kadang jaksa muda yang baru di daerah bisa seenaknya menghukum tanpa ada kontrolisasi. Ia menyampaikan masyarakat sudah banyak yang hilang kepercayaan pada lembaga hukum negaranya sendiri.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Edi Riadi
Daeng menanyakan apa yang dijanjikan kepada Komisi 3 DPR-RI, terlebih lagi masyarakat merasa tidak ada keadilan, yaitukamar agama dan apa upaya kongkrit yang dilakukan untuk menjadikan lembaga Mahkamah Agung yang agung.
Upaya Pencegahan, Penyebaran, Rehabilitasi, dan Isu Terkini Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Daeng mengatakan bahwa harus ada koordinasi di semua lini sektor. Ia juga menanyakan tugas dari BNN hanya sebatas sarana dan prasarana atau ada yang lain.
Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas Hak Asasi Manusia
Daeng mengatakan bahwa perisitiwa sengketa tanah, hanya satu sampai dua juta orang yang menguasai tanah sekian hektar di Indonesia. Kejelasan status kepemilikannya tanah masyarakat itu penting, jangan sampai masyarakat seperti menumpang. Daeng mengingatkan bahwa masyarakat itu bukan penumpang gelap di negara ini.
Klarifikasi Surat yang Dikirim Miryam Haryani Kepada Pansus — Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Miryam Haryani
Daeng Muhammad mengatakan bahwa kalau berkaitan surat dari DPR tentang ketidakpahaman, KPK tidak pernah terima undangan, baginya 'anjing mengonggong khafilah tetap berlalu' kalau tidak datang pemanggilan kedua akan dlakukan penjemputan paksa.
Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus
Daeng menanyakan kepada calon hakim agung atas nama Hidayah mengenai prioritas yang harus direvisi jika calon terpilih menjadi hakim agung. Ia mengatakan terkait perusak lingkungan terbesar salah satunya di Jawa Barat yaitu di Citarum. Menurutnya, perusak lingkungan itu adalah korporasi besar bahkan kalau dicek sungai sebegitu panjangnya baunya minta ampun. Ia menanyakan gagasan calon hakim agung atas nama Yunus jika ada masalah seperti itu dan teronosan yang akan dilakukan.
Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daeng Muhammad mengatakan bahwa berkaitan pakar IT bernama Hermansyah bahwa kasusnya mandek di kepolisian, pakar IT yang menjadi saksi ahli dalam pengadilan, mengapa tidak ada perkembangan, sudah berapa bulan berkasnya hanya bolak-balik di Kejaksaan dan kepolisian, oleh karena itu kami berharap kepolisian sebagai institusi untuk mampu mendeteksi penegakan hukum di daerah dan Kapolri menginstruksikan kepada perangkat Polri dari desa untuk pendampingan Dana Desa. Kalau satu desa saja dianggarkan sebesar 2,5 miliar dan tidak dilakukan pengawasan akan menghambat percepatan pembangunan di desa serta bagaimana sistem mutasi di Polri itu sendiri.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri
Daeng mengharapkan Polri bersifat humanis, bukan bertindak represif.
Pola Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik, Permasalahan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan, dan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat pada Raker Sebelumnya — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung
Daeng mengatakan MoU kejaksaan dengan Kemendagri harus dijelaskan, apakah MoU tersebut berlaku pada ASN di Kemendagri atau seluruh aparat sipil di seluruh lembaga. Daeng mempertanyakan payung hukum dari MoU yang dilakukan kejaksaan. Daeng mengatakan perkembangan kasus penjualan tanah negara cukup ramai karena banyak aset negara yang diperjualbelikan. Daeng menyampaikan bahwa kasus korupsi yang diekspose oleh Kejaksaan Agung, tindaklanjutnya dipertanyakan oleh masyarakat.
Arah Kebijakan, Isu yang Menarik Perhatian Masyarakat dan Dugaan Aliran Dana dari dan ke Bakal Calon Kepala Daerah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Daeng mengatakan bahwa ada kecenderungan negara membuat regulasi dan aturan, tetapi dibuat dalam kajian apapun ada kajian filosofi, apakah nyambung dengan rakyat atau tidak.
Pendalaman Dana Talangan Tahun Anggaran 2020 — Komisi 6 DPR RI RDP (Virtual) dengan Dirut PT. KAI
Daeng menanyakan yang berkaitan dengan pengelolan aset KAI banyak yang terbengkalai saat ini dari Jakarta sampai pinggir rel KAI karena banyak tanah KAI yang digunkan oleh masyarakat, apakah ini menjadi income KAI. Selanjutnya, Daeng menanyakan apaah Pemerintah memiliki utang tidak terhadap KAI.
Kemudian Daeng mengatakan dengan adanya dana talangan, tentu harapannya ada peningkatan kinerja PT. KAI tidak hanya pada kas operasional saja. Harapan ia, apakah dana talangan ini mampu menciptakan terobosan baru dalam menciptakan sebuah kreativitas. Karena banyak potensi yang dikembangkan dan pengelolaan aset dan menjadikan piutang KAI sebagai income. Daeng kembali menegaskan bahwasannya ia berharap adalah dana talangan mampu meningkatkan kinerja. Jujur saja, ia tidak optimis tahun 2021 akan recovery ke keadaan semula dan juga masyarakat akan berkurang untuk gunakan transportasi umum. Ini yang harus diantisipasi oleh PT. KAI
Dividen BUMN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Keuangan Kementerian BUMN
Daeng mengatakan ditengah krisis akibat kurs dollar, BUMN dituntut menjadi agent of development dan menjaga defisit perdagangan. Perusahan-perusahaan harus banyak berinovasi untuk meningkatkan ekspor dan membangun pertumbuhan. Daeng menyampaikan bahwa banyak pengusaha menganggap BUMN sebagai penghambat pertumbuhan perusahaan mereka. Daeng berpendapat dalam kondisi krisis tidak hanya dividen yang perlu di-prudent, tetapi juga UKM agar terus bertumbuh. Daeng mengatakan outputnya harus diperhatikan sehingga menghasilkan outcome dan memperhatikan outcome secara koorporasi agar tidak menghambat pelaku baru. Daeng mengatakan dividen Rp44 T diharapkan bisa meningkatkan perekonomian nasional, jangan hanya berpikir menggali keuntungan sebesar-besarnya dan melupakan agent of development. Daeng mengatakan di negara manapun BUMN diharapkan menjadi agent of development dan tidak untuk bersaing dengan swasta.
Pencairan Utang Pemerintah t.a. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Pertamina (Persero)
Daeng menanyakan penyebab dari crude domestik yang dikatakan tak berkualitas. Selanjutnya, ia meminta perhitungan keuntungan dan efisiensi kilang yang akan berfungsi pada 6 tahun mendatang.
Pencairan Utang Pemerintah t.a. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perum BULOG dan PT. Pupuk Indonesia (Persero)
Daeng meminta upaya dari BULOG untuk menjadi satu-satunya partner kementerian/lembaga dalam penyaluran bantuan sosial. Selanjutnya, ia meminta inovasi dan kreativitas soal mesin pertanian Indonesia sehingga kualitas pupuk lebih meningkat.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Luthfi Jayadi Kurniawan
Daeng mengatakan semakin banyak yang OTT, maka artinya KPK gagal dalam menjadi trigger mechanism. KPK fokus pada kasus yang besar, peristiwa di Malang sangat ironis dengan adanya kasus korupsi massal. Artinya ada persoalan-persoalan yang kita tidak ketahui. Daeng mengatakan jangan sampai nasib orang ditentukan dengan voting di internal KPK.
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Industri Dalam Negeri – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perindustrian RI
Daeng menggatakan ada langkah yang harus diambil oleh Kemenperin yakni tidak ada PHK luar biasa agar industri tetap eksis serta recovery pasca Covid-19. Selanjutnya, ia berharap stimulus yang dilakukan oleh Pemerintah dapat memulihkan industri dari segi sirkulasi keuangan. Berkaitan dengan izin operasional
pada 14 ribu industri, Daeng menanyakan pengawasan Kemenperin. Selanjutnya, ia meminta data yang sama antar seluruh kementerian terkait demi menemukan solusi penanganan masalah serta menyatakan dengan adanya Covid-19, dapat diambil hikmah bahwa dapat dilakukan revisi roadmap. Terakhir, ia meminta data terkait kebutuhan primer industri.
Masukan Lintas Sektor Terkait Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua GP Farmasi, Pertekstilan Indonesia, Gabungan Pengusaha Jamu, Obat, Makanan dan Minuman
Daeng mengatakan kondisi corona saat ini memberikan pelajaran bahwa kedaulatan terhadap bangsa harus dibangun sendiri. Ia berharap yang disampaikan asosiasi sebagai masukan dan merekonstruksikan kedaulatan bangsa. Ia juga menyampaikan mengenai bahan baku industri yang impor menjadi catatan penting dan dicermati untuk ke depan membangun proses penguatan ketahanan pangan, dll dilihat dari kondisi saat ini. Menurutnya, kalau hanya mampu produksi tapi tidak kuat bahan bakunya akan percuma. Ia juga menanyakan bagaimana bisa jamu dengan bahan baku yang dilarang BPOM masuk ke Indonesia.
Laporan Ketersediaan Bahan Pangan Selama Covid-19 - RDP Komisi 6 DPR RI dengan Dirut Bulog, Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia, Dirut PT Berdikari, Dirut PT Sang Hyang Seri dan Dirut PT Pertani
Daeng mengaperisiasi upaya-upaya yang dilakukan BUMN dalam kluster pangan di wabah Covid-19 sehingga dalam kondisi saat ini harus kerja keras. Jika dikatakan akan adanya kekhawatiran panic buying ia pikir tidak, karena daya pikir masyarakat dalam membeli pada saat ini ambruk. Kemudian, Daeng mengatakan kondisi saat ini menjadi hikmah untuk kita, karena konisi pada saat ini harus merubah mindset BUMN harus berfikir mandiri untuk tidak bergantung pada sektor-sektor impor.
Refocusing atau Realokasi Anggaran terkait Covid-19, Regulasi atau Deregulasi tentang Covid-19, dan Aksi Langsung Kementerian Perindustrian dalam Menghadapi Covid-19 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) secara Virtual dengan Menteri Perindustrian
Menurut Daeng, industri farmasi harus mempersiapkan kebutuhan dalam negeri dan kontrol terhadap harga jual APD serta farmasi juga harus dijaga dan diawasi oleh Pemerintah.
Evaluasi Pelaksanaan RAPBN 2019 dan Roadmap Kementerian – Raker Komisi 6 dengan Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Kalau bicara konteks membangun industri, Daeng tertarik riset yang dilakukan oleh Jetro bahwa industri kita terendah di Asean, bahkan yang cukup menyedihkan adalah kita membahas roadmap industri kita, yang katanya gaungnya 4.0 tetapi kita tidak mungkin membangun industri yang bagus tetapi tidak membahas SDM-nya. Daeng ingin industri kita ke depan bagaimana industri mulai membangun SDM bekerjasama dengan lembaga pendidikan, bukan hanya berfikir konteks industrinya saja. Daeng mengungkap banyak praktek koperasi di masyarakat yang mengatasnamakan rentenir, polanya renteng dan bunganya besar, jika satu orang tidak bisa bayar maka yang lain tanggung, ini perilaku perbankan gelap, tetapi masalahnya ini dibiarkan, harus dituntaskan agar utang-utang di masyarakat tidak ada, karena ini bukan budaya kita juga.
Isu-Isu Aktual di Masing-Masing BUMN - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Istaka Karya (Persero), Dirut PT. Nindya Karya (Persero), Dirut PT. Brantas Abipraya (Persero), Dirut PT. Amarta Karya (Persero), dan Dirut Perum Pembangunan Perumahan Nasional
Daeng Muhammad menjelaskan untuk Brantas Abipraya, ia ingin menanyakan ia tinggal di pinggir kali Citarum dan ada proyek kali Citarum tapi tidak berjalan. Ia butuh penjelasan itu karenanya tidak mengerti dampak proyek itu. Lalu koordinator bisnis BUMN jadi lucu orientasinya ini mau ke mana. Sampai hari ini tidak melihat ini menjadi suatu yang signifikan untuk menumbuhkan ekonomi bangsa. Menurutnya BUMN ini dibuat untuk dua segmen market, proyek besar dan proyek kecil. Tapi saya tidak melihat orientasi, sepertinya hanya digunakan untuk memenangkan tender lalu akan dikerjakan banyak sub kontraktor, bisnisnya tidak fokus.
Pembahasan Isu Aktual di Masing-Masing BUMN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perum Bulog, PT. Berdikari (Persero), PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT. RNI (Persero), PT. Pertani (Persero), PT. Sang Hyang Seri (Persero), PT. Garam (Persero), Perum Perikanan Indonesia, PT. Perikanan Nusantara (Persero), dan PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero)
Dengan banyaknya BUMN sektor pangan yang hadir pada rapat ini, Daeng menanyakan persoalan pangan yang tidak pernah selesai. Daeng berharap agar kedepannya tidak ada lagi ego sektoral di kementerian. Lalu, berbicara mengenai swasembada beras, Daeng menyatakan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap petani harus dilakukan, jika itu tidak dilakukan, omong kosong.
Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2019 dan Road Map Kementerian BUMN – Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN
Daeng mantakan bahwa Selama ini culture yg terbentuk di BUMN adalah culture birokrasi, bukan culture korporasi. Akan tetapi, Daeng melihat bahwa Pak Menteri saat ini mampu membawa culture korporasi melalui rancangan roadpmap yang membawa optimisme. BUMN penting untuk menyongkong perekonomian Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembagian cluster mengenai BUMN yang dapat membawa keuntungan dan BUMN yang melayani kebutuhan rakyat.
Skema Penyelesaian Pembayaran Polis Bancassurance Nasabah PT. Asuransi Jiwasraya - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
Daeng mengatakan produk yang bermasalah adalah produk yang dibahas dalam rapat dan sudah dipertimbangkan oleh direksi Jiwasraya. Daeng mengatakan perlu diperdalam dan bukan hanya penyelesaian uang nasabah tapi rekomendasi pelaku pencurian di Jiwasraya karena sudah berulang terjadi. Daeng mengatkan BPK sudah pernah menyebutkan ada persoalan di Jiwasraya, namun OJK tidak ada penanganannya dan hanya mengambil duit jaminan Jiwasraya.
Optimalisasi Aset BUMN - RDP Komisi 6 dengan Deputi BUMN
Daeng meminta agar BUMN yang hadir dapat menjelaskan anggaran dan pembiayaanya secara rinci. Karena proses pembiayaan pembangunan ini menggunakan uang rakyat, sehingga penggunaanya harus benar-benar efektif.
Latar Belakang
Daeng Muhammad merupakan mantan Manager Operasional PT. Rifana Mulya Agung dari tahun 1996-1999 dan Assisten Manager Logistic CV Musi Kencana Global dari tahun 1993-1996. Saat ini, Daeng menjabat sebagai Direktur di CV Rimulga Jaya Abadi dan CV Aria Talaga Gemilang, serta sebagai Kuasa Presiden Direktur di PT Fukusuke Kogyo Indonesia.
Daeng merupakan petahana dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 63.177 suara dari dapil Jawa Barat 7 yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Pada masa kerja 2014-2019 yang lalu, Daeng bertugas di Komisi 3 yang membidangi Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia. Namun, untuk masa kerja 2019-2024, Daeng bertugas di Komisi 6 yang membidangi Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, BUMN, Investasi dan Standarisasi.
Pendidikan
SD Kertasari Pebayuran (1985)
SMP Negeri 1 Pebayuran (1988)
SMA Negeri 1 Sukatani (1991)
S1 STIE Abdi Niaga (2007)
S2 STIA YAPPAN (2013)
Perjalanan Politik
Daeng Muhammad terpilih menjadi anggota DPR RI setelah memperoleh 54.576 suara di daerah pemilihan Jawa Barat VII. Sebelumnya, Daeng Muhammad adalah Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi dan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bekasi. Daeng merupakan calon wakil bupati Bekasi pada Pilkada Bekasi 2007 mendampingi Wikanda Darmawijaya yang diusung PAN, tetapi Pilkada tersebut dimenangi pasangan Saadudin-Darip Mulyana.
Daeng Muhammad pernah menjabat sebagai ketua DPC PAN Kecamatan Pebayuran (2002-2005) dan ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi (2005-2010), sekarang sedang menjabat di periode kedua . Selain aktif di partai, Daeng Muhammad adalah bendahara di Tae Kwon Do Kabupaten Bekasi, ketua Bamus Sunda Kabupaten Bekasi dan Ketua Pupuhu Keluarga Besar Talagamanggung.
Pada 21 Mei 2018 Daeng mengumumkan kepindahannya dari Komisi III DPR-RI ke Komisi VI DPR-RI.
Program Kerja
Belum Ada
Sikap Politik
Perppu KPK
Pada 23 April 2015 - menurut Daeng KPK jangan dijadikan mobilisasi politik dan ekonomi. Bila Perppu KPK menjadi UU, KPK harus kembali ke tugas untuk penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan. KPK tidak boleh melakukan hal-hal pencitraan untuk dapat simpati rakyat guna menghindari abuse of power. Pembentukan Panitia Seleksi (PanSel) pimpinan KPK harus dilakukan 6 bulan sebelum masa pimpinan berakhir yakni di bulan Desember 2015. Pimpinan KPK harus diisi dengan orang-orang dengan track record bersih dan berintegritas. Fraksi PAN menyetujui penetapan Perppu KPK. [sumber]
Pada 21 April 2015 - Daeng tidak mempermasalahkan setuju/tidak Perppu KPK. Menurut Daeng tonggak utama pemberantasan korupsi ada di Polri dan Jaksa Agung sehingga tidak harus mengistimewakan KPK. [sumber]
Pada 20 April 2015 - Daeng menanyakan apakah pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh kepolisian atau jaksa. Lalu menanyakan apakah karena situasi genting memaksa sesuai tafsir agar Undang-Undang terpenuhi. [sumber]
Tanggapan
Evaluasi KPK
13 Februari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Daeng menanyakan upaya KPK untuk menurunkan perbuatan korupsi di Indonesia. [sumber]
Evaluasi KPK - Barang Sitaan, Perlindungan Korban
12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Daeng berpendapat bahwa perilaku tata kelola oleh KPK berpotensi membuat kerugian negara. Kalau data di Rupbasan hanya A, B, C, dan D tapi yang lainnya tidak ada, maka ini adalah persoalan yang sebenarnya. Daeng mengatakan bahwa ia hadir di sini karena punya idealisme yang sama, ia mengajak untuk membicarakan hal ini bersama. Sedangkan kesan yang muncul adalah kompetisi antara Polri, Kejaksaan dan KPK. Menurut Daeng, berkaitan tentang tata kelola Rupbasan ini akan menjadi catatan, karena harus ada transparansi yang dilakukan KPK, agar tidak ada kecurigaan dalam masyarakat. [sumber]
17 April 2017 - Daeng menjelaskan secara tidak sadar diungkap ada masalah di internal KPK. Komisioner KPK harus mengatur ritme yang ada. Menurut Daeng kalau ada friksi harus ada S.O.P yang jelas dan hal tersebut berdasarkan koridor dan norma yang sama. [sumber]
Tim Pengawas Orang Asing dalam Evaluasi Kemenkumham
25 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Daeng berpendapat bahwa Timpora (Tim Pengawas Orang Asing) tidak bekerja secara optimal. Daeng berujar demikian karena menurutnya tidak mungkin Timpora dapat mengawasi seluruh WNA yang datang ke Indonesia dengan jumlah personil yang terbatas. Daeng juga mengusulkan kepada Menkumham untuk mengevaluasi ulang kebijakan Perpres 21/2016 mengenai bebas visa, dan Daeng merasa perlu adanya penguatan infrastruktur di destinasi wisata yang ada di Indonesia. [sumber]
PANSUS KPK- Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK
4 September 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus (Pansus) KPK dengan Ikatan Hakim Indonesia, Persatuan Jaksa Indonesia, Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian, Daeng mengatakan bahwal sekarang KPK dan kepolisian serta kejaksaan bekerja dengan persoalan yang sama, tetapi penganggarannya berbeda. Ia menanyakan jika kewenangan Rp10 juta atau Rp20 juta dilakukan oleh KPK, lalu apa yang dilakukan lembaga lain. Selain itu, terdapat jaksa dan hakim ketika menangani perkara menjadi ketakutan karena ada lembaga yang superbody, ujarnya. [sumber]
PANSUS KPK-Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KPK di RUPBASAN
29 Agustus 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), RUPBASAN Jakarta Selatan, dan RUPBASAN Jakarta Barat Daeng menyatakan apabila publik mencurigai pansus KPK, kesannya malah seperti melemahkan KPK. Daeng menyatakan bahwa ini adalah kelemahan dalam sistem pengelolaan barang sitaan negara. Daeng juga menyatakan bahwa apabila ia mengkritik KPK, kesannya seperti Pro Koruptor, padahal ia memiliki idealisme. Daeng heran dengan data yang ia terima, dikarenakan data tersebut tidak ada di Rupbasan yakni barang yang sejak 2013 sudah berkekuatan hukum tetap, namun hingga sekarang belum dilelang. [sumber]
PANSUS KPK- Hubungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan KPK
28 Agustus 2017 - Daeng mengungkapkan bahwa justice collabolator adalah pelaku minor bukan mayor. Ia juga menegaskan bahwa sumber pemberian justice collabolator didorong oleh LPSK. Selain itu Daeng menyebutkan ulang bahwa menurut LPSK, jika terjadi justice collabolator pada pelaku mayor apakah terjadi pelanggaran UU. Daeng menambahkan, ketika ia ke Sukamiskin, justice collabolator seperti exit permit yang dikeluarkan oleh KPK. [sumber]
Pansus KPK - Muchtar Effendi dan Miko/Niko Panji Tirtayasa Sebagai Saksi
25 Juli 2017 - Pada Rapat Audiensi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Trisakti (KMMT) dan Koalisi Rakyat (Koar) Parlemen, Daeng menanyakan kapan tepatnya Saudara Miko mulaibekerja dengan Muchtar.Selain itu Daeng meminta keterangan apakah Miko diminta memberikan kesaksian bahkan sebelum bekerja secara resmi dengan Muchtar pada Agustus 2013. Jika ya, maka Daeng menanyakan kembali apa yang ingin didapatkan dan apa yang diminta. Kemudian Daeng meminta keterangan keberadaan Miko saat peristiwa (penyuapan) terjadi. Mengingat Miko bekerja resmi dengan Pak Muchtar Agustus 2013 maka Daeng melanjutkan pertanyaan mengenai sapa yang menginstruksikan Miko (untuk memberi kesaksian palsu) dan apa ancaman yang diterima serta apakah ada keterkaitan dengan kasus yang bukan merupakan persoalan dengan Akil Mochtar. [sumber]
Pembahasan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Agung
12 April 2017 - Daeng meminta Kejaksaan Agung melakukan inovasi sehingga ada pendampingan dari awal atau early warning system. Menurut Daeng harus ada perbaikan di internal Kejaksaan dan mensupervisi Pemerintah Daerah yang APBD-nya besar. Daeng menjelaskan bahwa di Cikarang dengan tipe B tidak optimal, meskipun telah dilakukan evaluasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Daeng meminta kepada Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi internal terhadap Kejaksaan Tinggi (KEJATI) yang ada di Cikarang. [sumber]
Perseteruan FPI dan GMBI di Jawa Barat
17 Januari 2017 - Menurut Daeng ada persoalan di negeri yang tidak wajar karena elit politik berbicara berbeda-beda. Daeng berharap komisi 3 mengundang Kapolda Metro jaya dan kapolda Jabar dalam Raker dengan Kapolri. [sumber]
Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Dr. Ibrahim
29 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim yang diselenggarakan Komisi 3, Daeng menanyakan solusi mengenai kondisi Mahkamah Agung (MA) yang terpuruk saat ini karena MA adalah lembaga independen yang tidak boleh terpengaruh oleh pemerintahan. Daeng juga menanyakan tentang peningkatan independensi MA. [sumber]
Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Setyawan
25 Agustus 2016 - Pada Fit and Proper Test Calon Hakim Agung yang digelar Komisi 3 a.n. Setyawan, Daeng mengatakan bahwa mitra harus berani melawan intervensi kekuasaan eksekutif ataupun pengusaha. [sumber]
Fit and Proper Test – Calon Hakim Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan
25 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor a.n. Dermawan yang digelar Komisi 3 DPR-RI, Daeng menanyakan kepada calon apa yang bisa ditawarkan apabila calon ketika menjadi hakim ad hoc tipikor. Daeng juga melihat bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini tidak juga menurun, masih banyak yang tetap melakukan tindakan korupsi. Ia menanyakan apa masalah dan kenapa tindak pidana korupsi tidak bisa turun. [sumber]
RAPBN 2017 - BNPT, PPATK, BNN, dan LPSK
16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Daeng bertanya-tanya bagaimana cara pengolahan anggaran, dirinya tidak mengetahui mengapa mendadak dipotong karena sebab lain dan menurutnya itu tidak pas. Dirinya menyatakan mendukung mitra-mitra yang hadir saat itu dalam anggaran. Efektif dan efisien menurutnya itu yang dibutuhkan. Menurutnya mendukung program tanpa anggaran merupakan omong kosong, dirinya menekankan kepada BNN untuk memberantas para pengedar dan pemakai narkoba. Dan menurutnya radikalisme yang dilakukan Kapolri dengan cara yang salah justru menjadi konsep radikalisme yang baru. [sumber]
Evaluasi KPK - Kasus RS Sumber Waras, Reklamasi Jakarta, dan isu lainnya
15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Daeng menginginkan agar tidak ada konteks personal dalam kasus RS Sumber Waras. Daeng mengatakan bahwa setelah rapat yang lalu banyak yang bertanya kepada saya dan saya tidak peduli siapa tokoh yang terkait. Daeng mengatakan dirinya mencintai KPK dan BPK karena kita semua butuh kedua lembaga tersebut. Daeng menganggap seolah-olah ada dua lembaga yang bertarung dan terdapat perbedaan dalam apa yang disampaikan KPK dengan BPK. [sumber]
Anggaran Kejaksaan Agung
13 Juni 2016 - Daeng menekankan perbaikan internal di penegakan hukum di Indonesia. Selanjutnya, Daeng menanyakan apakah rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) seandainya ada pemotongan di APBN tahun 2017. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung
21 April 2016 - Daeng mengatakan bahwa masyarakat perlu mendapat penjelasan secara jelas dan lugas mengenai Kasus Mobile 8. Daeng pernah bermimpi bahwa Kejaksaan menjadi lembaga utama di penegakan hukum. Harapan Daeng adalah Jaksa Agung dapat melakukan terobosan perbaikan internal. Selain itu, Daeng mendapat amanat dari fungsi pembinaan serta pengawasan tentang organisasi dan tata kerja terhadap Jaksa Agung.
Daeng menanyakan tentang pembinaan dan pengawasan berjalan baik dari aturan konstitusi. Daeng ingin mengetahui apakah Jaksa Agung melakukan evaluasi dalam internal Jaksa Agung. Banyaknya aset negara yang sudah diselamatkan Jaksa Agung menjadi banyak pertanyaan bagi Daeng. Daeng mendukung dilakukannya konstruksi perubahan internal Jaksa Agung sehingga Jaksa Agung menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Jangan sampai, semua yang dibicarakan hanya menjadi wacana. [sumber]
Laporan Masyarakat atas Kematian Siyono
12 April 2016 - Menurut Daeng, tidak seharusnya radikalisme dilawan dengan kekerasan karena akan memunculkan radikalisme baru. Daeng menekankan jangan sampai ada proses atau informasi yang salah dalam melawan terorisme. Jangan sampai justru menimbulkan radikalisme baru akibat salah tindak dari Densus 88. Daeng menegaskan bahwa Densus 88 bukanlah peradilan yang menentukan orang mati atau hidup. Daeng menyampaikan bahwa UUD menjamin seluruh WNI, terutama yang berkaitan dengan HAM.
Daeng menuturkan bahwa tujuan Komisi 3 mengadakan RDPU adalah karena ingin mendapat penjelasan dan data-data yang valid dari ketiga Mitra mengenai kasus Siyono sehingga bisa menjadi masukan dalam menentukan langkah. Komisi 3 akan mendorong sebuah kebijakan yang berpihak kepada rakyat karena kalau kesamaan di mata hukum dilanggar, maka akan menimbulkan teror baru. Daeng mendukung agar semua pihak bersinergi dan berdialog. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia
25 Januari 2016 - Dalam rapat bersama Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), ia mewakili Fraksi PAN menyampaikan apresiasi kepada Polri atas penanganan kasus Sarinah dan lainnya. Di dapil Daeng, yang dilewati Kali Citarum yang dikotori oleh pabrik, banyak pencemaran lingkungan dan ekosistem. Belum ada penindakan tegas atas pabrik dan lainnya. Menurut Daeng, keseimbangan ekonomi dan ekologi harus sejalan karena alam akan ditinggalkan untuk anak dan cucu.
Dalam kasus pembangunan hotel di daerah Batu Malang, Daeng mengharapkan polisi jangan menjadi alat penguasa. Menurutnya, terdapat pemaksaan terhadap pembangunan hotel, padahal tidak sesuai prosedur. [sumber]
Pemilihan Hakim Agung
Pada Fit & Proper Test Suhardjono pada 1 Juli 2015 - Daeng mengajukan tiga pertanyaan yakni mengenai hukum adat yang berlaku, bagaimana tanggapan Suharjdono mengenai ada atau tidaknya penyelundupan hukum di Mahkamah Agung, serta terobosan baru yang akan disuguhkan Suhardjono jika terpilih menjadi Hakim Agung. Daeng juga menyinggung tentang kasus nenek Arsani. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung
30 Juni 2015 - Menurut Daeng, penetapan tersangka bernama Dedi Wahyudi membuat anggota dewan terlibat. Daeng minta klarifikasi ke Jaksa Agung (Prasetyo) mengenai jaksa-jaksa di daerah yang melakukan abuse of power. [sumber]
Rencana Strategis Polri
2 April 2015 - Daeng menilai reformasi internal Polri adalah prioritas yang paling urgen. Daeng saran kepada Plt.Kapolri untuk habisi oknum-oknum demi profesionalisme Polri. [sumber]
Fit & Proper Test Calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri)
15 Januari 2015 - Daeng menanyakan prioritas yang menurut Budi Gunawan lebih penting: menyelesaikan kasus atau pembinaan dan pencegahan (supaya tidak timbul kasus)? [sumber]
http://wikidpr.org/rangkuman/tugas-dan-fungsi-legislasi-tahun-2017-raker-komisi-3-dengan-menkumham
Eddy menerangkan adanya kasus korupsi yang ditukar dengan rumah kos 50 pintu, harta yang dijadikan barang bukti senilai 35M, dll. Eddy bertanya pada saksi berapa nilai dari motor dan mobil serta apakah ada tanda terima ketika penahanan harta berlangsung seperti surat penyitaan dan apakah Muchtar masih menyimpan surat penyitaan itu saat ini. Eddy melanjutkan pertanyaan pada saksi, apakah ketika di Penjara Sukamiskin Saksi menerima intimidasi, jika ya, maka seberapa sering dan seperti apa bentuknya. Selain itu, Eddy menanyakan dari mana Saksi dapat membuat pernyataan bahwa hakim takut dengan KPK. Eddy menanyakan apa tuduhan yang Muchtar terima ketika pertama kali ditangkap KPK dengan menggunakan Pasal 21. Atas dasar pasal tersebut, keterangan palsu apa yang dibuat oleh Muchtar serta dari mana dan siapa yang membuat foto tersebut.