Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
01/04/1967
Alamat Rumah
Jl. Ice Skating No.39, RT.005/RW.002, Kelurahan Cisaranten Endah. Arcamanik. Bandung. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU





















Pembahasan Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan

Budi mengatakan Fraksi PAN memandang kerjasama pertahanan antara Indonesia dan Thailand merupakan kerjasama strategis, Thailand merupakan negara yang memiliki kekuatan militer yang cukup diperhitungkan di ASEAN karena anggaran militernya sekitar 1,5-2% dari GDP. F-PAN menyetujui perjanjian kerjasama bidang pertahanan antara RI dan Thailand.















Pendapat fraksi-fraksi pada tingkat 1 tentang RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan (Menhan)

Budi Y mengatakan dengan mengucapkan bismillah, fraksi partai amanat nasional menyetujui RUU PSDN ini untuk dibahas dan disetujui pada paripurna.


RUU Tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia

Budi menyampaikan kami dari fraksi PAN menyetujui RUU ini dibahas dalam tingkat selanjutnya tapi apakah ini akan kita sah kan di paripurna melihat tafsir MK yang keluar baru-baru ini?









Tanggapan

Pembahasan Perjanjian Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri

Budi Youyastri mengatakan ada urgensi untuk disahkan karena Indonesia telah menandatangani perjanjian bantuan dana.


Program Strategis dan Perubahan Alokasi Anggaran — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Udara, Laut, Darat dan PT. KAI

Budi menjelaskan bahwa kita berpedoman pada APBN dan kita harus mengecek apakah PMK sudah berpedoman pada APBN.


Isu-Isu Aktual terkait Komunikasi dan Informatika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika

Budi mengatakan di Pangandaran, sinyal 4G dan 3G susah, Budi meminta hak warga disana juga diperhatikan oleh Kemenkominfo.


Kendala Universal Service Obligation (USO) Daerah yang Tidak Terlaksana Secara Lancar — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Panja Pemerintah

Budi menjelaskan bahwa ini antara pagu yang memperhatikan pembangunan atau tidak, akhir nanti Kemenkominfo merayu kembali kepada Kemenkeu rekapnya harus komplikasi dengan case seperti ini dana di BP3TI. Kami meminta pada Sestama terkait APBN untuk berbagai daerah yang memerlukan, Bappenas harus mempunyai inisiatif. Argumen yang kuat adalah saudara menyampaikan di RPJMN tahun 2019 ekonomi naik 8% Kita membutuhkan satelit untuk keamanan dan edukasi.


Pengambilan Keputusan Tingkat 1 atas Rancangan Undang-Undang Paten — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Menteri Hukum dan HAM

Budi berpandangan bahwa banyak kemajuan dalam RUU Paten, misalnya imbalan bagi peneliti pPNS untuk meningkatkan paten. Paten dapqt dijadikan jaminan fidusia. Penyempurnaan ketentuan hak paten daro pemerintah dan ketentuan mengenai keberadaan tenaga ahli melalui non PNS.


Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Budi Youyastri mengatakan bahwa ia menyatakan tidak menerima laporannya karena akan mendorong kesimpulan dari 10 TV yang ada karena yang diberikan sekretariat itu hnay kinerja bukan laporan 10 TV tadi terutama tentang iklan. Ia tetap mengusulkan untuk tidak dilakukan proses apapun.


Izin Satelit dan Interkoneksi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI

Budi mengapresiasi cara pandang Pemerintah terhadap industri telekomunikasi. Ia berharap jangan sampai Kemenkominfo RI tidak memiliki legal standing. Budi mengimbau agar satelit yang direncanakan ditunda dulu, karena yang terpenting adalah konsep untuk pembangunan infrastrukturnya terlebih dahulu. Ia mengatakan bahwa industri harus bertarung habis-habisan untuk beradaptasi dan membayar sesuai yang ditagihkan. Ia menanyakan pihak yang akan menanggung apabila operator membangun di wilayah yang kurang menguntungkan. Budi mengusulkan seharusnya biaya yang harus dibayar oleh Ternate dan Bekasi besarannya sama. Terakhir, Budi menanyakan data riil dari masing-masing perhitungan. Menurut Budi, jika ada perubahan, maka landasannya harus jelas serta diharapkan tidak menghasilkan polemik.


Perjanjian Laut — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut dan Ahli Kelautan, Prof. Hasyim Djalal

Budi Youyastri mengatakan bahwa isu kita bukan hanya kedaulatan tetapi berebut lalu lintas kapal di Selat Malaka, titik tersebut apakah menguntungkan NKRI melalui lalu lintas kapal di sana dan ada baiknya kroscek dahulu koordinatnya sebelum kita ratifikasi seutuhnya.


Perkembangan dan Pembangunan Satelit — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Divisi Satelit BRI, Direktur Utama PT. Telkom, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

Budi menanyakan satelit yang cocok khusus untuk militer, mengingat LAPAN sudah memiliki satelit mikro. Budi juga menanyakan penggunaan satelit L-band di dunia militer. Ia meminta penjelasan terkait pemanfaatan satelit di 500 kabupaten/kota. Budi mengatakan bahwa PTDI telah mengusulkan untuk dibuat x-band, sehingga penerbangan dapat menggunakannya. Ia juga meminta penjelasan terkait pembanding elben mobility, mengingat Indonesia akan membeli satelit untuk pertahanan. Ia menanyakan keberadaan enkripsi kepada Telkom dan jaminan dari pabrik. Ia juga menanyakan perbandingan risiko dan manfaat bagi yang wajib melakukan refilling kepada BRI. Terakhir, Budi mengusulkan untuk membuat satelit x-band bagi sistem penerbangan.


Perpanjangan Izin 10 Lembaga Penyiaran Swasta — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia

Budi mengatakan bahwa Komisi 1 DPR-RI ingin melihat metode KPI mengawasi televisi swasta, tetapi metodenya ini tidak proven.


Evaluasi Kerja Tahun 2017 — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyediaan Perumahan dan Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Budi mengatakan rusun untuk mahasiswa dan pesantren relatif kecil besarannya. Sosialisasi tentang pembiayaan harus ada agar masyarakat dan pengusaha juga tahu.


Evaluasi Kinerja — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia

Budi mengatakan 20% iklan wajib dipantau, tidak peduli ada alat atau tidak, jika tidak dipantau artinya KPI lalai.


RKA 2017 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, dan KPI Pusat

Budi bertanya bagaimana akses menggabungkan desa terkait program membangun desa broadband, ada perencanaan pembuatan satelit baru, desain awal dan biaya konsultannya ini seperti apa, padahal satelit yang lama saja belum selesai, mengapa membuat yang baru, lalu satelit yang baru ini akan di pasang dimana.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2016, Rencana Kegiatan TA 2017, dan Tindak Lanjut Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Menurut Budi, kebebasan menyatakan pendapat merupakan hal yang fundamental. Jadi, dalam kasus pemblokiran tidak dapat asal persepsi dari seseorang. Harus ada proses peradilan sebelum memblokir suatu situs. Budi menyarankan agar prinsip tersebut tidak dilanggar oleh Menkominfo. Budi mengungkapkan bahwa dunia virtual seakan-akan adalah dunia anarki. Namun, ada kekuatan yang dimiliki negara, yaitu pemblokiran, sensoring, dan surveilance. Menkominfo harus dapat menggunakan kekuatannya dengan memastikan terkait penyadapan handphone SBY. Budi mengusulkan terkait eramuslim.com agar dibangun badan yang kuat dan jika memang hal tersebut mengganggu keresahan masyarakat, sebaiknya diadili saja. Budi menyarankan kepada Pimpinan Komisi 1 DPR-RI agar program pemblokiran ada dalam kesimpulan rapat dan harus ada rapat lanjutan mengenai program pemblokiran serta mekanisme hak membela diri. 


Laporan Hasil Kerja terkait Perumusan Biaya Interkoneksi, serta Saran dan Masukan terhadap Pemerintah terkait Biaya Interkoneksi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Budi setuju atas pandangan yang disampaikan oleh Evita dari Fraksi PDI-Perjuangan bahwa ada perbedaan kebijakan interkoneksi oleh Menkominfo. Budi menanyakan asal munculnya angka Rp204 untuk biaya interkoneksi. Budi berpandangan bahwa yang mempunyai kewenangan teknis merumuskan angka adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), bukan konsultan. Budi menanyakan tahapan yang digunakan oleh konsultan dalam merumuskan biaya interkoneksi sebesar Rp204. Jika tidak ada modul yang jelas terkait dengan angka Rp204, maka tidak dapat dijadikan landasan untuk diskusi selanjutnya. Budi khawatir jika kebijakan yang diambil dapat menjadi masalah di 5-10 tahun kedepan. Ia meminta semua operator untuk menyerahkan modern liasoning kepada Komisi 1 DPR-RI. Komisi 1 DPR-RI akan melakukan kunjungan kerja untuk melakukan pembangunan infrastruktur. Contohnya operator Tri yang akan membangun di NTT. Operator lain tidak menunjukkan langkah pembangunan. Jika operator lain tidak ingin investasi, Budi meminta untuk dibubarkan saja operatornya. Terkait verifikator yang menjadi penentu, Budi meminta diberikan argumen berdasarkan peraturan atau regulasi yang berlaku. 


Biaya Interkoneksi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Telematika Indonesia

Budi menanyakan dasar dari pembagian zona. Jika kebijakan berdasarkan cara pandang, Budi mengatakan bahwa ada permasalahan yang serius pada undang-undang. Menurut Budi, industri harus konsisten jika mempunyai cara pandang baru. Budi juga menanyakan apakah perwakilah setiap operator datang pada rapat hari ini.


Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers

Menurut Budi, ketika Pemerintah Pusat memberikan nota keuangan yang menyatakan optimisme adanya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% hingga 6,1%, tetapi Lemsaneg justru menurunkan anggaran, maka muncul kemungkinan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) berbohong. Ia berpendapat bahwa Menkeu tidak mungkin berbohong, maka yang mungkin terjadi adalah anggaran dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Menurutnya, biasanya Bappenas/Kementerian PPN menaikkan anggaran sekitar 10%, lantas ia bertanya alasan Kemkominfo menurunkan anggaran. Budi berpendapat sangat tidak mungkin apabila alokasi anggaran untuk infrastruktur jalan jumlahnya besar, tetapi infrastruktur Kemkominfo diabaikan. Ia menyatakan penolakan apabila anggaran untuk Kemkominfo diturunkan jika dibandingkan anggaran tahun sebelumnya. Budi juga menyampaikan bahwa proyek Palapa Ring merupakan suatu kemajuan, tetapi hanya sebagai backbone yang masuk ke provinsi. Ia pun mengungkapkan kekecewaan karena anggaran Aptika turun, padahal saat ini bangsa sedang krisis hoax di media sosial. Budi mengatakan bahwa dirinya memiliki data komitmen provider untuk membangun daerah tertinggal, tapi pada kenyataannya justru komitmen tersebut ditinggal. Salah satu contohnya seperti di Pangandaran yang direncanakan 40% akan menjadi blindspot, tapi tidak ada satupun industri telkom yang mengurusi hal tersebut. Terakhir, Budi mengusulkan adanya sebuah keharusan dalam pembuatan kesepakatan dengan Menkominfo terkait tupoksi BSSN dan Kemkominfo. 


Status PT. Pos Indonesia (Persero) — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PT. Pos Indonesia (Persero)

Budi menanyakan mengenai tugas yang diberikan pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (Persero) dan mengenai jumlah volume cost sehingga menyebabkan angka 782 yang disebutkan PT. Pos Indonesia (Persero) itu kurang. Menurut Budi e-commerce saat ini dikuasai oleh asing. Menurutnya saat pertarungannya ada pada logistik. Banyak model dari barang sendiri mendapat diskon, misalnya JNT adalah perpanjangan tangan dari Tokopedia. Ia meminta list jenis produk dan list lokasi antara tariff dari pemerintah dan cost produksinya. Ia juga mempertanyakan mengenai kompensasi dari Kemenkominfo.


Progress Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Progress Pelaksanaan Program Palapa Ring, dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Penyiaran — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Budi berpendapat bahwa pekerjaan menanggapi rakyat tidak penting, yang penting adalah mengedukasi masyarakat. Terkait dengan kesepakatan Jack Ma, Budi menanyakan Surat Keputusan (SK) dari Kominfo maupun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah ada atau belum. Terakhir, Budi berharap agar semua program Kominfo dapat direalisasikan di tahun 2018, khususnya bagi 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, jangan sampai hanya dijadikan sampel saja.


Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Budi mengatakan F-PAN setuju membahas RUU Konvensi ASEAN teMenentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak. Budi mengatakan F-PAN setuju RUU Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak disahkan menjadi UU.



Registrasi Kartu Prabayar dan Keamanan Data Konsumen — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Dirut Telkomsel, Dirut Indosat Ooredoo, dan Dirut XL Axiata

Budi mengatakan bahwa pasti ada kebocoran data yang dibuktikan dengan masuknya tawaran iklan yang tidak perlu seperti pegadaian STNK atau BPKB padahal nomornya Telkomsel dan XL. Ia menanyakan pelaku pembocoran data. Ia mengatakan bahwa kebocoran data adalah fakta dan rakyat tidak dilindungi datanya. Ia sudah menyampaikan pada raker 3 atau 6 bulan lalu bahwa kedua nomornya tidak teregistrasi padahal ia membeli di Grapari Semanggi. Ia mengatakan data Dukcapil yang mempunyai Kemendagri dan ia mendukung penuh kebijakan Menteri. Ia menyampaikan bahwa Indonesia mempunyai jumlah penduduk 250 juta tapi nomor hp ada 340 juta yang dimana kemungkinan ada bayi baru lahir sudah punya nomor hp. Ia menanyakan dasar hukum perjanjian kerjasama dengan Dukcapil. Ia mengatakan lebih pintar orang Kominfo dalam mengurus data daripada orang Kemendagri. Ia menegaskan mengenai jaminan kebocoran data di outlet akan ditanggung oleh operator dan jika outlet melakukan pidana maka Dirut operator yang bertanggung jawab. Ia mengatakan bahwa ia membeli perdana Telkomsel dan aad registrasi Juli 2017 di Grapari tapi ketika dia cek ke 4444, nomornya tidak teregistrasi. Ia menanyakan apakah nomornya mati. Ia menanyakan waktu keluarnya Permen. Ia mengusulkan setelah rapat untuk pergi ke Ambasador dan Roxy untuk memeriksa penjualan sim card. Ia mengatakan bahwa nomor dikeluarkan oleh operator dan ia menyampaikan untuk tidak menyebutkan pintar-pintarnya kios yang menjual karena yang mengeluarkan nomor adalah operator. Menurutnya, tidak bisa membuang badan seperti itu. Ia mempertanyakan tanggung jawab keamanan data yang seharusnya di operator. Ia mengatakan untuk membuka log dan memeriksa NIK yang sama didaftarkan untuk mengecek jumlah register bodong. Ia mengatakan pertanyaannya mengenai data pribadi dan publik tidak ada yang jawab. Menurutnya, hal ini berarti ketiga operator tidak mempunyai perhatian terhadap hal tersebut. Ia menanyakan ada atau tidaknya aturan internal mengenai data publik dan data pribadi. Ia mengatakan bahwa ia menanyakan hal tersebut karena rakyat harus tahu bahwa operator tidak tahu mana yang harus jadi private pelanggan dan yang tidak sehingga jika tidak ada hitam diatas putih tidak diperbolehkan memberikan data ke operator. Menurutnya itu harus menjadi perhatian. Ia menyarankan di kesimpulan rapat untuk mengundang Dirjen Dukcapil.


Peningkatan Sistem Pengamanan Data Pribadi — Komisi 1 Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Budi menanyakan upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk verifikasi kepada operator terkait penyimpanan data pribadi. Ia juga menanyakan upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait outlet yang tidak memiliki lisensi tetapi dapat melakukan registrasi. Oleh karenanya ia mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera diselesaikan dan membuka outlet resmi dari masing-masing operator. Selain itu juga ia meminta penyelesaian hukum bagi outlet yang tidak berlisensi. Selanjutnya, Budi menanyakan arah dari industri nomor prabayar dan meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus data yang ganda.


Pengamanan Data Pribadi — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan RDP Panja dengan dengan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) serta Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Budi mengatakan, dirinya sudah jelas mengenai pernyataan MASTEL bahwa kartu SIM (SIM Card) milik negara, sementara pulsa bagian bisnis operator. Budi menyarankan, aturan harus mendukung. Budi mengatakan, memang UU Perlindungan Data adalah musuhnya pemerintah dan dirinya pesimis bisa masuk atau tidak dari DPR RI. Budi menuturkan, agar masyarakat terus mendorong pemerintah untuk membahas UU ini. Selain itu, Budi menanyakan perihal audit dan sebelum 3 Maret 2018, Dukcapil memberikan 8 field ke operator, lalu menanyakan perlunya audit mengenai data NIK yang didapatkan operator. Budi menanyakan, keberadaan assignment dari pemerintah kepada outlet dan regulasi outlet. Budi menanyakan kemungkinan WNA untuk melakukan registrasi banyak data dengan melakukannya sendiri. Budi mengatakan, negara memiliki fungsi memudahkan menjalankan hidup rakyat sehari-hari, lalu menanyakan perizinan share data kepada kementerian lain bila Kemendagri RI mendapatkan data.


Lokasi Prioritas dan Wilayah Blank Spot — Komisi 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

Budi mengatakan bahwa apa yang busa meningkatkan industri itu adalah wilayah pemakai telekomunikasi, bahwa voice ditinggalkan menjadi data agar menguasai kembali industri komunikasi.


Penanganan Kasus Penyalahgunaan Data Pelanggan Telekomunikasi dan Penataan Sistem Pertanggungjawaban Pengamanan Data Pelanggan yang Dikelola Operator, Penggunaan Jaringan Palapa Ring — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo

Budi mengatakan pelaksanaan registrasi ulang harus memberitahukan kepada masyarakat haknya dan pendaftar harus merasa aman terkait datanya yang telah diregistrasi. Budi menyampaikan jika ada distributor yang komplain kepada Menkominfo terkait pengamanan data maka Budi mengatakan siap pasang badan karena bisnis adalah bisnis tetapi hak-hak masyarakat harus terjamin. Budi mengatakan bayar seluler sama dengan pasca bayar dan prabayar tetapi mengapa Menkominfo lebih berat ke daerah 3T sehingga dapil Budi terabaikan.


Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2019, Palapa Ring, Pengamanan Data Pribadi, Financial Technology, Akses Telekomunikasi Pasca Bencana dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Budi meminta perhatian dan regulasi jelas soal pinjaman online atau financial technology. Lalu ia juga menanyakan terkait standar cyber security di Indonesia. Terakhir, ia meminta langkah tegas kementerian apabila ada IMEI telepon genggam yang tidak terverifikasi.


Fit and Proper Test — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota KPI Pusat atas nama Nadhiroh, Nuning Rodiyah, Prilani, Rando Nadeak, Riyanto Gozali

Budi mengatakan lembaga KPI tidak bisa melakukan eksekusi dan hanya bisa memberikan teguran serta ancaman. Ia menanyakan persetujuan para calon terkait revisi UU Penyiaran jika semua terpilih. Ia mengatakan salah satu masalah media penyiaran adalah keberpihakan terhadap otoritas politik dan menanyakan tanggapan para calon terkait masalah tersebut.


Fit and Proper Test – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota KPI Pusat atas nama Mochammad Dawud, Mohammad Reza, Mohammad Zamroni, Mohammad Khoirul Anwar dan Mulyo Hadi Purnomo

Budi menanyakan keberanian para calon untuk merekomendasikan kepada Menteri agar mencabut izin dari lembaga tv yang tidak sesuai dan ia menanyakan mengenai program konkret dari para calon untuk meningkatkan performa dan kredibilitas KPI di mata publik.


Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020, 4000 Base Transceiver Station (BTS), dan Financial Technology — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia

Budi menanyakan tentang lanjutan project Pala Ring serta hubungannya dengan 4.000 BTS. Ia meyakini jika Menkominfo membangun 4.000 desa dengan berbagai kabel berkualitas bagus, maka desa-desa tersbeut dapat mengakses jaringan 4G. Budi mempertanyakan pembangunan satelit yang semula anggarannya US$240 juta menjadi Rp20 Triliun.


Tindak Lanjut Hasil Keputusan mengenai Program 4.000 BTS, Satelit Satria, Umroh Digital, Program dari Dana USO, ST Multimedia Yogyakarta – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika

Budi menanyakan mengenai masterplan broadband dan pembiayaan 4.000 BTS serta satelit. Menurutnya, jika hal tersebut menjadi proyek strategis nasional seharusnya pembiayaannya sudah dibahas Bappenas. Ia juga menanyakan mengenai kerja sama dengan operator selular terkait hal tersebut. Ia mengatakan harus diperhatikan mengenai izin dari operator terkait frekuensi dan modern licensing yang belum dibatalkan serta komitmen operator dalam modern licensing.


Program 1000 Startup, Program Siaran, MoU Traveloka, Tokopedia, dsb – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi, LPP RRI, dan LPP TVRI

Budi mengatakan melihat eksistensi Kominfo sebagai public relation negara belum optimal. Menurutnya, seharusnya Kominfo lebih dapat memaksimalkan penggunaan media-media digital untuk memberi informasi yang sebenar-benarnya. Ia menyampaikan ada dua tugas pokok yang sudah dimandatkan UU ITE kepada Kominfo. Pertama, mengenai pembuatan mekanisme right to be forgotten yang jelas. Kedua, pembuatan PP mengenai tata kelola konten. Hal tersebut harus dilakukan, karena di era ini internet sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, Kominfo harus mampu memberi literasi mengenai penangkalan hoax karena peredaran fake news yang begitu masif adalah bukti kegagalan Kominfo dalam menjalankan tugasnya.


Pagu anggaran 2020, dan lain-lain - Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan

Budi Y mengatakan ini kan sudah ada RPJMN, sangat didalami rumusannya dibidang Kemenkominfo itu membuka akses di 40 ribu desa dan 8 ribu kecamatan lalu dikatakan tinggal 4.400 desa lagi maka Budi Y minta data detailnya. Budi Y menambahkan kaget karena kapan dibicarakannya tiba-tiba sudah selesai 36 ribu desa.


BPJS Kesehatan bagi TNI beserta Keluarga dan Purnawirawan — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Pelayanan Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan

Budi menanyakan iuran faskes dan kategorisasi pelayanan untuk bukan TNI dan pelayanan untuk TNI. Ia mengatakan bahwa ia mendapatkan konfirmasi jika Menkes tidak peduli dengan prajurit TNI dengan alasan macam-macam dan menurutnya, hal tersebut merupakan pandangan sinis untuk negara. Ia mengatakan jika sekarang sudah model digital, sehingga kalau mau membuat rujukan gampang saja dan hanya butuh waktu 5 menit membuat aplikasi.




Evaluasi Program Palapa Ring, Sosialisasi dan Strategi Pemanfaatannya, Evaluasi Pengamanan Infrastruktur TIK pada Pemilu 2019, Perencanaan Peluncuran Satelit Satria, dan lain-lain - Rapat Kerja (Raker) Komisi 1 DPR-RI dengan Menteri Komunikasi dan Informasi

Menurut Budi, rakyat tidak butuh kabel fiber optik karena yang dibutuhkan oleh rakyat adalah akses telekomunikasi yang terjangkau. Budi berpendapat kalau KPU tidak terlalu paham dalam platform dunia digital terkait dengan Pemillu 2019. Budi mengatakan kalau ada 2 permasalahan serius dalam Pemilu 2019. Salah satunya adalah pengaturan mengenai penutupan akun media sosial dimasa akhir kampanye Pemilu 2019. Pernyataan tersebut subyeknya tidak jelas padahal peserta pemilu ini terdiri dari perorangan dan partai politik yang jelas emailnya terhuung di semua platform media sosial. Budi mengira KPU ini tidak mengerti permasalahan dunia digital. Jadi, Budi meminta agar Kominfo bisa mengingatkan KPU terkait permasalahan digital tersebut. Budi mengatakan bahwa dalam UU ITE, Pemerintah dimandatkan untuk membuat tata kelola konten. Pertanyaanya apakah Kominfo sudah memperingatkan regulasi-regulasi tata kelola yang ada kepada para platform digital seperti Facebook dan lain-lain. Budi mengatakan bahwa penutupak medsos ini di UU ITE sudah diatur. Mengenai Situng, Budi merasa hasil bukan sesuatu yang penting melainkan pernahkan dilakukan audit terhadap sistem perhitungan KPU ini dan bagaimana proses pembangunan IT disemua lembaga negara.


Program 2019 - Rapat Kerja Komisi 1 dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI

Budi menanyakan di dalam proses memimpin 4 tahun perjanjian pertahanan apa saja yang sudah dibahas, listnya sudah menjadi mandatory untuk segera disampaikan kepada DPR. Kemenkes menjadi regulator kesehatan tidak bekerja sampai saat ini sehingga untuk proses registrasi online TNI tidak berjalan sehingga hari menunjukkan bahwa Kemenkes tidak menunjukkan kinerja dan Buda berharap Menhan dapat menyampaikan ini pada saat internal dengan Presiden dan seluruh Kementerian dan dimohon melakukan evaluasi terbatas mengenai kesehatan prajurit kita. Budi mengatakan sebelum diajukan untuk diratifikasi dengan DPR ketika melakukan perjanjian lakukan konsultasi ke DPR jadi setiap Kemenhan menjadi perundingan konsultasi ke DPR.


Masukan Pakar/Akademisi terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan lain-lain – RDPU Komisi 1 dengan Pakar/Akademisi atas nama Prof. Hikmahanto Juwana, Kusnanto Anggoro, Ph.D., dan Edy Prasetyono, Ph.D.

Budi menanyakan bagaimana caranya membaca antara Pasal 2 dan Pasal 10, apakah kedua pasal tersebut sebuah keterkaitan (part of) atau justru 2 hal yang terpisah. Budi juga menanyakan apa bedanya antara sebelum dan sesudah keputusan MK karena antara Pasal 2 dan Pasal 10 ini tidak ada yang dirubah atau dicabut. Lalu, apakah Budi memiliki hak untuk menolak ratifikasi undang-undang ini dan menyarankan agar serahkan saja semuanya kepada Presiden. Budi menjelaskan dalam Undang-Undang Perjanjian Internasional, tidak ada satu pasalpun yang mengatur apabila ratifikasi ditolak oleh DPR, lalu bagaimana status perjanjian itu bila ratifikasinya di tolak oleh DPR.


Tindak lanjut hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPR RI tentang Pelayanan Kesehatan terhadap TNI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kapuskes Mabes TNI, PT. ASABRI (Persero) dan BPJS.

Budi merasa ini penghinaan kepada penyelenggara negara karena karena Aselon 1 tidak datang dan diwakilkan oleh Eselon 2 yang mana hanya narasumber saja. Saya akan abaikan yang Ibu katakana karena tidak ada wewenang. Budi meminta kepada pimpinan agar mengadakan rapat kembali dan paksa Menterinya untuk datang. Budi juga menambahkan UU tersebut mengatur regulasi kesehatan prajurit kita. Bapak wajib tunduk terhadap Undang-Undang pertahanan. Budi juga mempertanyakan tentang status medical record yang merupakan rahasia atau data public. Budi mempertanyakan tentang iuran yang dibayarkan oleh prajurit dipotong-potong atau full dan berapa yang harus dikeluarkan prajurit untuk membayar iuran tersebut Meskipun dipotong melalui gaji, tapi kan di slip gaji pasti ada. Budi perlu tahu berapa jumlah prajurit kita membayar iuran BPJS seluruhnya. Jadi, kami bisa mengevaluasi apakah ini efektif atau tidak. Budi juga mempertanyakan jumlah RS yang melayani
prajurit kita, keluarganya, dan purnawirawan. Ini merupakan agenda penting setiap kunjungan ke rumah sakit. Budi mempertanyakan ada berapa TNI kita yang menjadi peserta BPJS. Budi meminta ini untuk diperdalam berapa biaya langsung kepada prajurit. Budi juga mempertanyakan berapa banyak dari 107 rumah sakit TNI yang menunggak bayar BPJS. Budi juga mengatakan menolak Eselon 2 untuk menyampaikan pendapatnya disini dan dibiarkan saja harusnya menerima apapun keputusan dari kita sampai jabatan yang lebih tinggi hadir. Budi bertanya apakah Kementerian Keuangan hutang bayar iuran TNI Polri kepada BPJS.


Pergeseran Anggaran PNBP - Rapat Kerja Komisi 1 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Budimengapresiasi dari mendapatkannya WTP dan berharap agar Pak Menteri data terpilih kembali menjadi Menteri agar bisa menindak lanjuti masalah ini. Budi beranggapan dunia baru ini bisa menjadikan produk-produk Indonesia anak muda kita untuk menjual
hasil kreatifitasnya hanya melalui hand phone saja. Budi menanggapi terkait dengan Palapa Ring yang terlambat di daerah Papua, pemakaian Internet disana akan terbalik karena siapa yang akan memakai internet tersebut dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tingkat
intelektualnya sudah bisa menggunakan. Budi mendukung kinerja Kemenkominfo agar regulasi tekait bidang informasi ini bisa lebih diperkuat.


Putusan MK tentang Perjanjian Internasional – RDP dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Dirjen Perundang-undangan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan RI serta Duta Besar Indonesia

Budi mengatakan apapun yang menjadi kepurusan negara yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, maka DPR RI harus dilibatkan di dalamnya. Budi menuturkan pembahasan mengenai hal-hal yang membutuhkan persetujuan DPR RI ataupun tidak, perlu ada penindaklanjutan. Budi menyampaikan MK tidak menghapus pasal 2 dalam Perjanjian Internasional dan Budi menanyakan makna konsultasi bila setelah adanya keputusan MK bahwa pasal 2 yang diabaikan lalu dihidupkan kembali dan dirinya pun menanyakan mengenai konsultasi sebagai langkah awal sebelum dilakukan perjanjian dan wadah dari akhir penjanjian ini (UU atau Peraturan Presiden). Budi mengatakan dengan pernyataan MK tersebut, maka dirinya memiliki hak untuk menolak ratifikasi dan dirinya menuturkan tafsir mengenai kata “persetujuan” dan “pengesahan” perlu mendapatkan perhatian. Budi mengatakan bila menggunakan kata “persetujuan” maka isi perjanjian tersebut hanya perlu dibawa ke DPR untuk disahkan dalam sidang paripurna. Mengenai perjanjian pinjaman luar negeri, Budi menuturkan bahwa Menteri Keuangan RI tidak bisa mengelak bahwa perumusannya sudah ada dalam UU APBN karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilakukan pembahasan yang mendalam.


Evaluasi Kinerja KPI 2018 – RDP Komisi 1 dengan KPI Pusat

Budi mengatakan KPI harus konsisten dengan pengawasan ke seluruh KPID. Budi menuturkan agar keputusan yang dibuat diserahkan kepada anggota dewan lainnya. Budi menanyakan kekalahan KPI di pengadilan sebab dirinya mencurigai bahwa ada pihak yang sengaja untuk membuat KPI kalah. Oleh sebab itu, Budi mengatakan agar KPI menyerahkan seluruh putusan pengadilan kepada Komisi 1 untuk ditinjau bersama.


Latar Belakang

Budi Youyastri terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) mewakili Dapil Jawa Barat X (Banjar, Kuningan, Ciamis) setelah memperoleh 70,311 suara. Budi Youyastri lahir di Jakarta 48 tahun silam. Sejak mahasiswa sudah banyak bergabung dengan berbagai organisasi kemahasiswaan. Setelah tamat dari ITB pria yang berasal dari Pakidulan (Babakan,Pengandaran) ini bekerja di beberapa perusahan informasi teknologi sebelum akhirnya memutuskan terjun ke dunia politik.  

Di masa kerja 2014-2019 Budi bertugas di Komisi I yang membidangi luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informatika.

Riwayat pekerjaan:
PIKMI Indonesia, Manager 1991-1993
PUSTEKOM Indonesia, Direktur, 1993-1996
SSB Jaya Komputer, Direktur 1998-2004
SINAPSIS Indonesia,Founder, 2003-2005
PT ADVANTIC, Marketing, 2006-2012

Pendidikan

SLTA, SMAN 3, Jakarta (1986)
S1, Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung, Bandung (1994)

Perjalanan Politik

Budi Youyastri sangat bangga akan almamaternya ITB dan sangat aktif mengurusinya.  Sejak di bangku kuliah Budi aktif di Keluarga Mahasiswa Islam ITB Bandung dan menjabat sebagai Kepala Keluarga (1990-1991).  Budi juga aktif mengayomi komunitas alumni ITB dan sempat menjadi Ketua Bidang (2005-2009).

Budi bergabung menjadi kader PAN di 2005 dan menjadi Anggota Departemen Dewan Pimpinan Daerah PAN Jawa Barat (2005-2010). Budi kemudian diberi tanggung jawab lebih tinggi menjadi Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN periode 2010-2015.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif dengan Republik Filipina

25 April 2017 - Budi mewakili Fraksi PAN memberikan pandangan fraksi terhadap RUU Penetapan Batas ZEE Republik Indonesia dengan Republik Filipina. Budi sebagai perwakilan dari Fraksi PAN menyetujui agar RUU Penetapan Batas ZEE Republik Indonesia dan Republik Filipina untuk segera disahkan tanpa masalah.   [sumber]

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

13 April 2016 - Budi menyarankan kepada anggota Komisi 1 supaya pembahasan rapat kali ini hanya pada substansinya saja.

Sehubungan dengan DIM 4 - Budi menanyakan pengertian hak dan kebebasan di dunia analog, real, dan virtual. Contohnya dulu menggunakan bon kertas, sekarang sudah cap digital. Contoh lainnya yaitu di Facebook beberapa orang bisa menggunakan bahasa kotor sedangkan di dunia analog tidak bisa. Apakah ini hanya mengatur e-commerce perbankan atau media sosial di Internet saja? Budi mengusulkan untuk membahas hak dan kewajiban pada saat forum panja.

Sehubungan dengan DIM 6 - Budi menanyakan apakah persamaan dalam pembuatan hukum baru dengan pembuatan hukum analog. Ia memperkirakan, apabila tidak berhasil didefinisikan, maka dua tahun mendatang UU ITE akan diubah lagi.

Sehubungan dengan DIM 7 - Budi menyayangkan dengan adanya perubahan teknologi yang berkembang sekarang. Di Indonesia hanya ada tiga hal yang melahirkan hukum berbeda yang kemudian menjadi pertanyaan apakah Pemerintah memandang internet hanya berupa alat saja atau menjadi dunia baru. Budi tidak setuju dengan pernyataan dari Menkominfo tentang internet hanya menjadi alat saja. Ia menghendaki agar dibuat pasal-pasal baru agar tidak dikontrol oleh Google dan Yahoo. Ia juga mengatakan apabila definisinya baru maka dibuat pula hukum barunya.

Sehubungan dengan UU No.11 tahun 2008 - Budi mengaku secara proses dirinya tidak paham, dan memprediksi pada bagian bahasan dan tafsir baru akan lahir rumusan-rumusan baru sebagai norma baru akibat dari pembahasan baru juga.  [sumber]

14 Maret 2016 - Budi menyampaikan bahwa Pasal 28 UUD 1945 didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban setiap orang dan pembatasannya. Terkait dengan penjelasan pemerintah tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, Budi mewakili Fraksi PAN memandang bahwa negara mutlak hadir untuk melindungi warga negara terkait dampak negatif transaksi elektronik. Fraksi PAN melihat bahwa masyarakat harus memiliki payung hukum terkait dunia cyber karena pengaturan dunia cyber merupakan kebutuhan nasional. Selain itu, perlu juga definisi jelas yang membedakan ranah publik dan ranah privat, serta perlu adanya the right to be forgotten. Budi mewakili Fraksi PAN memandang perlu adanya kajian mendalam agar ada sinkronisasi antara KUHP dengan UU ITE.  [sumber]

Tanggapan RUU

RUU Perjanjian Kerjasama Pertahanan RI - Korsel

9 Juli 2018 – Pada rapat Komisi 1 dengan Menhan, Kemenlu dan Kemenkumham. Budi  mengatakan Jika presiden mengatakan lanjutkan program pesawat tempur KFX/IFX berarti dari fraksi PAN juga setuju untuk dilanjutkan pembahasan RUU. Fraksi PAN menyetujui RUU jika kita punya hak pengawasan baik di Indonesia maupun di Korea.

Budi meminta sekretariat mencatat nama mitra yang mengatakan bahwa Pemerintah berhak me-review dan bisa mengubah isi kesepakatan perjanjian Indonesia-Korea. 

Budi Y menambahkan jika terjadi dispute Indonesia dan Korea, maka diharapkan mitra bertanggung jawab menjelaskan kepada dunia.

Menanggapi pernyataan mitra bahwa pembahasan RUU berbeda dengan isi MoU perjanjian kerja sama Budi berkata kita ini juga sedang membahas MoU dengan Korea, malah dibilang bukan itu, yang mana sih, otaknya di mana.  Kita ini sedang bahas apa sebenarnya.[sumber]

Tanggapan

Pengadaan Satellite News Gathering Outside Broadcast VAN (SGN OB VAN) TVRI

19 Maret 2018 - Dalam rapat dengar pendapat dengan LPP TVRI, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Budi memastikan yang hadir kali ini BPK ataukah BPKP. Selain itu Ia menanyakan anggaran yang digunakan adalah anggaran tahun 2017 ataukah tahun 2018. Dalam pandangannya, hal ini (pergeseran anggaran-red) terjadi karena kelalaian pelaksana kegiatan pada tahun 2017 sehingga terlambat dalam pengajuan dan kemudian menyusahkan. Budi menegaskan jika Kemenkeu memperbolehkan maka Komis 1 akan menyetujui namun jika tidak maka Komisi 1 tidak akan bertanggung jawab. [sumber]

Penanganan Kejahatan Siber, Ransomware, BSSN, dan Hoax

28 Agustus 2017 - Budi berpendapat pekerjaan menangkapi rakyat tidak penting yang penting adalah mengajari masyarakat. Kemudian Budi menanyakan apakah yang dibangun Telkomsel harganya lebih mahal kemudian ia mengingatkan jangan sampai masyarakat terkena Palapa Ring karena harga mahal. Budi meminta agar pengusaha jasa backbone telkomunikasi  harus sesuai dengan peraturan dalam menetapkan selesai dimana tarif serta pelayanannya. Mengenai Jack Ma,Budi menanyakan aoakah sudah di-SK-kan oleh kemenkominfo atau oleh menko-perekonomian? Budi mengusulkan, program Kominfo direalisasikan pada tahun 2018 dimana 514 kabupaten harus ada program bukan hanya contoh saja. [sumber]

31 Mei 2017 - Budi mengatakan bahwa yang bisa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)control sekarang itu harus banding dengan nomor HP sesuai E-KTP.   [sumber]

Biaya Interkoneksi

25 Agustus 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan operator telkomsel; Telkom, Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren udi berpendapat bahwa semua operator telekomunikasi sedang “berebutan kue”. XL dapat 140 perak dari interkoneksi, Indosat 86 perak dari interkoneksi, Telkomsel tidak ada untung. Budi menanyakan jika mendapatkan keuntungan dananya akan dikemanakan, apakah dipergunakan untuk rakyat Indonesia atau tidak dan landasan yang dilakukan dalam perhitungan dan siapa yang melakukan perhitungan biaya interkoneksi. Budi meminta salinan surat dari PLT dan surat dari Dirjen. Budi menegaskan bahwa antara opini dan data harus dipisahkan. Ia juga meminta copy-an komitmen Telkom kepada Kominfo karena kemarin ia mendengar Menkominfo mengatakan tidak berikan izin kepada Telkom untuk membangun. [sumber]

24 Agustus 2016 - Budi mengapresiasi cara pandang pemerintah terhadap industri telekomunikasi dan berpesan jangan sampai terulang lagi karena tidak memiliki legal standing. Menurut Budi saat ini tafsir terlebih dahulu karena kata-kata pada zaman dulu berbeda dengan zaman sekarang. Selain itu Ia berpendapat bahwa mengenai satelit ditunda dulu pembahasannya karena konsep pembangunan infrastruktur lebih penting. Kemudian Budi mengatakan bahwa industri harus bertarung habis-habisan untuk beradaptasi dan membayar sesuai yang ditagihkan. Selain iut, menurutnya biaya yang ditanggung operator tidak sama dan mempertanyakan siapa pihak yang akan menanggung bila operator membangun di wilayah yang kurang menguntungkan. Baginya biaya yang harus di bayar atas pembangunan di wilayah Ternate dengan Bekasi seharusnya sama. Budi kemudian menanyakan data riil masing-masing hitungan dan formula karena bila ada perubahan, maka landasannya harus jelas sehingga tidak ada polemik,[sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

18 April 2016 - Budi menanyakan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) apakah bisa model Palapa Ring dibuat mini untuk kabupaten dan kota lalu 40% untuk seluruh desa.  [sumber]

Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika

9 September 2015 - Sehubungan dengan ijin TV, Budi mendukung usulan kebijakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk moratorium pengeluaran ijin-ijin. Budi juga minta pandangan dari Ketua Dewan Pers apakah perlu dibuatkan undang-undang untuk menyikapi situasi dunia media yang baru.  [sumber]

10 Juni 2015 - Budi harap tahun depan akan ada revisi UU Telekomunikasi terkait liberalisasi industri komunikasi. Menurut Budi banyak operator telekomunikasi tidak tertarik membangun di daerah-daerah pegunungan dan Budi menilai ini bentuk ketidak adilan. Budi saran ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk mencontoh Korea Selatan dimana untuk membangun jaringan broadband dananya dibagi antara pemerintah dan produsen/swasta.

Budi mendukung Menkominfo menggunakan database dari Program e-KTP karena Budi menilai ini menghindari ke-mubaziran dari Rp.6 triliun yang dianggarkan sebelumnya untuk Program e-KTP tersebut.  [sumber]

Ratifikasi Protokol Perdagangan

31 Agustus 2015 - Berbeda dengan lainnya, Budi justru menegaskan bahwa seharusnya pembahasan terkait AANZFTA dan AIFTA dibahas di Komisi 6 (Perdagangan) dan Komisi 11 (Keuangan dan Perbankan), bukan di Komisi 1. Namun di sisi lain, Budi juga meminta mitra supaya memberi penjelasan terkait benefit yang diperoleh Indonesia dari sistem perdagangan bebas ini.  [sumber]

Budi berpendapat pekerjaan menangkapi rakyat tidak penting yang penting adalah mengajari masyarakat. Kemudian Budi menanyakan apakah yang dibangun Telkomsel harganya lebih mahal kemudian ia mengingatkan jangan sampai masyarakat terkena Palapa Ring karena harga mahal. Budi meminta agar pengusaha jasa backbone telkomunikasi  harus sesuai dengan peraturan dalam menetapkan selesai dimana tarif serta pelayanannya. Mengenai Jack Ma,Budi menanyakan aoakah sudah di-SK-kan oleh kemenkominfo atau oleh menko-perekonomian? Budi mengusulkan, program Kominfo direalisasikan pada tahun 2018 dimana 514 kabupaten harus ada program bukan hanya contoh saja.

RKA dan RKP K/L 2019 

5 Juni 2018 - Pada Raker Komisi 1 dengan Menkominfo, KPI, KIP dan dewan Pers, Budi berpendapat, berapapun anggaran dari Kemenkeu akan terasa percuma bila Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sektor telekomunikasi tidak bisa terpenuhi karena usaha re-balancing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telekomunikasi pembangunan infrastruktur dasar tidak tersedia. Budi menanyakan mengenai jumlah desa yang sudah terkoneksi broadband dan kecamatan dengan kualitas internet high-speed. [sumber

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
01/04/1967
Alamat Rumah
Jl. Ice Skating No.39, RT.005/RW.002, Kelurahan Cisaranten Endah. Arcamanik. Bandung. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Komisi