Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Semarang
Tanggal Lahir
22/11/1967
Alamat Rumah
Jalan Tengger Selatan No 18, RT.007/RW.007, Kelurahan Candi Baru, Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU















Tanggapan

Laporan Badan Anggaran terkait RUU RAPBN 2016 sekaligus Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Pembentukan Panitia Khusus terkait Kebakaran Hutan dan Lahan — Rapat Paripurna DPR RI

Taufik mengatakan setelah melakukan tahapan skors dan lobby, maka DPR RI menyetujui RUU APBN 2016 untuk disahkan dengan catatan, bahwa PMN akan dikembalikan ke komisi masing-masing dan dibahas pada APBN-P.


Pengawasan Orang Asing — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Taufik mengatakan apakah benar jika Tenaga Kerja Asing di back-up oleh orang-orang Indonesia.


Penyampaian Pokok-Pokok RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN 2014 Oleh Pemerintah — DPR-RI Rapat Paripurna ke-34 dengan Menteri Keuangan

Taufik mengatakan usulan disetujui sehingga laporan tertulis pandangan fraksi-fraksi tidak perlu dibacakan.


Keputusan Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban RAPBN 2014 dan Laporan BURT tentang Renstra DPR-RI — DPR-RI Rapat Paripurna ke-42 dengan Menteri Keuangan

Taufik menanyakan apakah pendapat Presiden itu dapat disetujui menjadi undang-undang.


Keputusan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk Prolegnas 2015 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-50

Taufik mengingatkan bahwa DPR-RI perlu tetap memperhatikan catatan-catatan dan menjadi catatan kita bersama. Mengingat waktu masa sidang hanya 3 hari. Taufik menyerahkan kepada Baleg dan Pansus.


Kereta Cepat Jakarta-Bandung — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan

Taufik mengatakan bahwa DPR-RI perlu mendukung proyek ini, tetapi perlu diawasi bersama-sama.


Laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Puan Maharani, Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas dan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR-RI tentang Arsitek - DPR-RI Rapat Paripurna ke-59

Taufik membacakan agenda paripurna, salah satunya adalah laporan BURT DPR RI tentang rencana kerja dan anggaran. Selanjutnya, Taufik mengatakan bahwa ada agenda pidato penutupan Ketua DPR-RI masa sidang 3. Taufik juga meminta persetujuan apakah laporan BURT RDP tahun 2016 dapat disetujui.


Perubahan Prolegnas 2016 dan Pengesahan Perubahan ke-2 Tata Tertib DPR-RI — DPR-RI Rapat Paripurna ke-67

Taufik mengatakan bahwa Pimpinan DPR-RI menerima surat dari Presiden tentang Perppu Perlindungan Anak, Pimpinan DPR-RI juga menerima surat dari Presiden tentang penunjukkan sementara Menteri Keuangan mewakili Menteri BUMN, surat dari Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri dan surat dari DPD-RI tentang Penyampaian Pandangan DPD-RI.


Respon Pemerintah terhadap Fraksi atas RAPBN 2017, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pengambilan Keputusan RUU Pilkada — DPR-RI Rapat Paripurna ke-66 dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI

Taufik mengatakan bahwa selama ini DPR-RI mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian).


Hasil Fit and Proper Test Calon Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia — DPR-RI Rapat Paripurna ke-79

Taufik mengatakan bahwa Pimpinan DPR-RI menerima surat Presiden tentang nama calon anggota Badan Perlindungan Konsumen, surat Presiden tentang Pertimbangan Calon Dubes LPDP, surat DPD-RI tentang keputusan DPD-RI, surat BPK RI tentang Permohonan Ikhtisar Laporan Pemeriksaan BPK RI dan surat dari Presiden untuk menerima duta besar LBBP dari 18 negara sahabat. Taufik menjelaskan bahwa kelima surat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


Keterangan Pemerintah terkait Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2017 — Paripurna DPR-RI ke-64

Taufik sebagai Pimpinan Rapat Paripurna menanggapi pernyataan dari Mulyadi (Fraksi Demokrat) bahwa Pimpinan yang lainnya, Fadli Zon dan Ade Komarudin sedang menerima kunjungan. Ia mengatakan bahwa fraksi telah menyampaikan pandangannya sebagaimana dalam ayat 1 sesuai dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Terakhir, ia mengatakan bahwa pandangan fraksi-fraksi atas KEM-PPKF Tahun 2017 akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya yang akan dilaksanakan pada 26 Mei 2016.


Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, dan Pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 — Rapat Paripurna DPR RI

Taufik mengatakan apakah RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat disahkan menajdi UU, anggota mengatakan setuju. Taufik mengatakan pengambilan keputusan terhadap RUU APBN TA 2018 dilakukan per fraksi. Hasilnya, 8 fraksi menyetujui, F-PKS menerima dengan catatan, dan F-Gerindra menolak dengan catatan. Taufik mengatakan apakah RUU APBN TA 2018 dapat disahkan menjadi UU, anggota mengatakan setuju.


Laporan Hasil Fit and Proper Test Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Keterangan Pemerintah Tentang Pokok Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 — Rapat Paripurna DPR-RI ke-101

Taufik mengatakan bahwa sesuai catatan presensi, 308 dari 560 anggota DPR-RI hadir di rapat paripurna. Taufik juga menyapaikan bahwa Pimpinan DPR-RI telah menerima 5 surat dari Presiden RI, yaitu Permohonan Dubes RI Luar Biasa, Permohonan Kewargananegaraan RI atas nama Anthony, Permohonan Pencalonan Dubes Luar Biasa. Selanjutnya Taufik juga mengetuk palu untuk menyetujui terkait laporan Pimpinan DPR-RI menerima surat dari Presiden tentang RUU Pertanggungjawaban RAPBN 2016 dan Komisi 11 FPT DK OJK.


Isu Nasional — Pimpinan DPR RI Audiensi dengan Wartawan

Taufik mengatakan hal yang penting adalah unsur keterlibatan pemerintah pusat dalam pembangunan di tingkat desa bahkan kecamatan. Selanjutnya, ia menuturkan mengenai dana desa, seharusnya tidak boleh disamakan dengan politik desa. Sebab, dana desa harus dibagi rata dan mungkin hanya saja diembel partai tertentu atau ada oknumnya yang dapat membuat dana desa tidak efektif. Taufik menyampaikan penyaluran dana desa seharusnya langsung dengan pengawasan Presiden. Mengenai calon ketua DPR, hal tersebut menjadi domain partai Golkar. Ia hanya berharap agar Golkar dapat segera menentukan calon ketua DPR RI. Soal UU MD3, Taufik mengatakan akan segera diselesaikan agar tugas ketua DPR RI tidak molor. Selanjutnya, terkait angket KPK, hal tersebut menjadi pertimbangan politik untuk bergabung maupun tidak. Soal deklarasi pasangan calon Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada tahapan yang disampaikan oleh DPP karena Pilgub menjadi running test untuk Pilpres. Terakhir, sampai saat ini belum ada pimpinan/anggota DPR yang mengundurkan diri untuk mengajukan pencalonan diri.


Latar Belakang

Taufik Kurniawan lahir di Semarang, 22 November 1967. Taufik berhasi terpilih ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil Jawa Tengah VII (Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen) setelah memperoleh 59,945 suara. Pada periode 2009-2014, Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua DPR-RI dan bertugas di Komisi V yang membidangi perhubungan, perumahan rakyat, pekerjaan umum dan pembangunan desa dan kawasan tertinggal.

Pendidikan

S1, Teknik Kimia, Universitas Diponogoro, Semarang (1991) 
S2. Magister, Universitas Diponegoro, Semarang (1997)
Program Doktoral, Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro, Semarang

Perjalanan Politik

Taufik Kurniawan memulai karir politiknya sebagai Ketua Ranting PAN Gajah Mungkur, Kota Semarang, sebagai salah satu deklarator PAN Kota Semarang serta PAN Jawa Tengah, dan menjabat Sekretaris DPW PAN Jawa Tengah. Saat ini, beliau adalah Sekretaris Jenderal PAN periode 2010-2015.

Taufik Kurniawan terpilih menjadi anggota DPR pertama kalinya pada periode 2004-2009. Beliau menjabat Wakil Ketua Komisi V dan Wakil Ketua Fraksi PAN. Taufik Kurniawan terpilih kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2009-2014, dan menjadi Ketua Komisi V. Pada tanggal 2 Maret 2010, Taufik ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, menggantikan Marwoto Mitrohardjono yang meninggal dunia.

Taufik Kurniawan terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 setelah meraih 59.945 suara di daerah pemilihan Jawa Tengah VII. Setelah proses pemilihan, Taufik terpilih sebagai Wakil Ketua DPR dari PAN.

Pada 30 Oktober 2018, KPK resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka sebagai pengembangan kasus OTT pada 15 Oktober 2016 lalu di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Wakil Ketua DPR-RI selaku Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan ( KOREKKU ) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran ini diduga menerima suap sebesar 3,6 Miliar terkait alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2016. [sumber]

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

24 Oktober 2016 - (DetikNews) - RUU Pemilu telah sampai ke tangan DPR dan akan dibacakan dalam Rapat paripurna hari Rabu (26/10). Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meyakini "molornya" pengiriman draf semata-mata karena pemerintah ingin lebih serius mempersiapkan RUU ini.

"Ya saya nilai wajar, mungkin pemerintah selama ini memang memerlukan atau menghabiskan banyak waktu dalam mempersiapkan RUU Pemilu hingga matang sepenuhnya. Pemerintah betul-betul telah mempersiapkan segalanya agar RUU Pemilu betul-betul berkualitas," kata Taufik kepada wartawan, Senin (24/10/2016).

Taufik berharap, pembahasan di DPR akan berjalan lancar meski diyakini akan dinamis. Pembahasan sendiri rencananya akan dimulai setelah masa reses.

"Sehingga proses pembahasan dan pengesahan lebih terukur dan terencana mengingat waktu persiapan tahapan Pemilu semakin dekat, di mana awal 2017," ungkapnya.

"Dengan semangat kebersamaan, saya meyakini semua pihak berkepentingan dengan pelaksanaan Pemilu yang baik di masa yang akan datang. Pemilu adalah hajat bersama, karena itu tidak alasan untuk meragukan keseriusan pemerintah maupun DPR," imbuhnya.

Taufik juga telah memetakan poin-poin mana yang krusial dalam draf RUU Pemilu ini. Salah satunya mengenai ambang batas parlemen.

"Pertama, tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold), kedua, sistem terbuka, tertutup atau perpaduan antara keduanya. Ketiga, persoalan penambahan kursi seiring dengan bertambahnya jumlah wilayah pemilihan. Selebihnya, biarlah proses pembahasan di DPR nantinya akan memberikan pengayaan dan pemikiran konstruktif. Semua untuk kepentingan bersama," paparnya.  [sumber]

UU MD3 (2014)

30 November 2016 - (TRIBUN NEWS) - Anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan mengatakan, pihaknya menghargai adanya usulan revisi UU MD3 terkait mekanisme pemilihaan pimpinan DPR.

Menurutnya, wajar jika ada aspirasi bahwa Ketua DPR harus diisi oleh anggota fraksi partai pemenang pemilihan umum.

"PAN memperhatikan, mempelajari dan menghormati (usulan revisi UU MD3). Nantinya kami harapkan ditindaklanjuti (usulan revisi UU MD3)," kataTaufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Pria yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI itu menuturkan, ‎dalam ‎usulan revisi UU MD3 harus mempertimbangkan masukan dari setiap fraksi yang tertuang dalam daftar isian masalah.

Menurutnya, dari hasil DIM itu akan ditentukan apakah akan dibentuk Pansus dalam revisi UU tersebut.

"‎Semua orang menghargai tiap masukan. Tentunya kami perdalam dan apresiasi," tuturnya.

Masih kata Taufik, mengenai substansi apakah kursi pimpinan akan ditambah atau dikurangi dari yang ada saat ini itu bergantung pada kesepakatan pembahasan revisi. Menurutnya, usulan itu harus dimasukan dalam DIM.

"Sebagai usulan, kita menghormati (revisi UU MD3). Tentunya kita rindak lanjuti," tandas Taufik.  [sumber]

2014 - Mendukung revisi UU MD3.  [sumber]

UU Pilkada 2014

Mendukung UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.  [sumber]

Paripurna Voting Sistem Paket Pimpinan DPR 2014-2019

Ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto, dan menyetujui dirinya sebagai salah satu dari 4 Wakil Ketua DPR).  [sumber]

Tanggapan

Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN TA 2018

31 Agustus 2017 - Selaku pimpinan dalam rapat paripurna, Taufik menatakan bahwa untuk hasil agenda rapat ke-2 terkait Penetapan keanggotaan fraksi-fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan menampilkan nama-nama anggota fraksi di layar. Selanjutnya, lanjut Taufik, untuk hasil agenda rapat ke 3 terkait Penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Kewirausahaan Nasional, untuk susunan anggota RUU kewirausahaan masih menunggu fraksi Gerindra yang belum menyerahkan data, sambil menunggu data fraksi Gerindra. Taufik meminta persetujuan para anggota DPR untuk menyetujui susunan anggota pansus RUU yang sudah ada. Dan para anggota setuju, lalu pimpinan sidang menyebutkan anggota dari Pansus RUU Kewirausahaan. [sumber]

Pelantikan Pimpinan DPR Baru yang Kosong untuk Menggantikan Fahri Hamzah

Pada Rapat Paripurna ke-62 pada tanggal 29 April 2016 - Menjawab pertanyaan Ansory Siregar, Taufik menyampaikan bahwa Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi hasil putusan fraksi, dan pelantikan Pimpinan DPR-RI yang baru dinilai hanya masalah waktu.  [sumber]

Kunjungan Direktur Pelaksana International Monetary Fund ke Indonesia

2 September 2015 - (VivaNews) - Pimpinan DPR pada Rabu siang ini, menerima kunjungan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan Ketua Komisi XI Fadel Muhammad menyambut kedatangan bos IMF itu dan melakukan pertemuan secara tertutup di Ruang Pimpinan DPR di Gedung Nusantara III.

Usai pertemuan, Taufik mengatakan, kunjungan IMF kali ini berbeda dengan kunjungan sebelumnya di penghujung masa Orde Baru.
 
"Kedatangan IMF dulu dengan yang sekarang ini berbeda. Dulu, barangkali situasi politik. Kita sangat ingat betul, bagaimana posisi postur Direktur IMF Michel Camdessus saat itu di akhir Orde Baru," kata Taufik, Jakarta, Rabu 2 September 2015.
 
Taufik menerangkan, kedatangan petinggi IMF kali ni bukan dalam kapasitas menawarkan bantuan kepada Indonesia. Pertemuan kali ini, katanya, lebih membahas soal perlemahan rupiah, kondisi ekonomi global, dan khususnya harga minyak dunia. 
 
Menurutnya, dari IMF dan Indonesia bisa belajar dan bekerja sama guna mengantisipasi krisis ekonomi tersebut. 
"Karena situasi ekonomi sudah 'unpredictable', termasuk 'undervalue' dari nilai rupiah, tentunya ini jadi salah satu poin yang kita harapkan, IMF memiliki suatu kedekatan dengan PBB, juga pemerintah Amerika Serikat," terang Taufik.
 
Sementara itu, Christine Lagarde memuji langkah antisipasi Indonesia dalam menghadapi gejolak ekonomi global. Menurut Mantan Menteri Keuangan Perancis itu, Indonesia sudah cukup baik dalam mempertahankan tren pertumbuhan ekonominya.
 
"Jaring pengaman sektor keuangan yang dimiliki Indonesia sudah cukup baik untuk membuat solid sektor keuangan,” kata Lagarde. (sumber)

Dana Aspirasi Rp.20 Milyar per Anggota DPR

16 Juni 2015 - (OkeZone.Com) - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan merasa heran jika saat ini ada fraksi di DPR yang menolak alokasi anggaran dana aspirasi atau Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebesar Rp20 miliar. Padahal, sebelumnya tak ada fraksi yang menolak.

Menurut Taufik, usulan pemberian dana aspirasi muncul ketika rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi. Di mana rapat tersebut dilakukan lebih dari tiga kali konsultasi.

"Itu sudah diumumkan pada rapat paripurna 17 Februari 2015. Kemudian rapat paripurna kedua memutuskan struktur dari tim UP2DP ini. Saya ditunjuk secara aklamasi," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Taufik yang merupakan Ketua Tim UP2DP ini menambahkan, dalam proses tersebut semua fraksi tak ada yang menolak alias setuju semua. Sehingga, dirinya pun heran kalau saat ini ada yang menolak usulan tersebut.

"Semua setuju, tidak ada fraksi yang menolak, semua punya argumentasi dan DPR sifatnya hanya mengusulkan," ujarnya.

Taufik menuturkan, tiap fraksi itu menilai kalau rekan-rekan anggota yang tidak bisa langsung bersinggungan dengan konstituen seperti di Komisi I, III, dan XI. Sementara, Komisi IV, V, dan VIII sangat dekat dengan masalah konstituen.

"Sehingga dimunculkan aspek keadilan dan pemertaan dan itu semua fraksi setuju," terangnya.

Mengenai nominal senilai Rp20 miliar per anggota dewan atau dengan total Rp11,2 triliun, sambung Wakil Ketua Umum PAN ini, itu dibuat sebagai batasan supaya ada aspek keadilan terhadap setiap anggota dewan untuk mengusulkan program dengan alokasi anggaran yang sama.

"Batasan usulan ada yang bilang di atas Rp 20 miliar ada yang di bawah Rp20 miliar, akhirnya secara rata-rata itu usulan sangat normatif untuk kemerataan," terangnya.

Namun, saat ini ketika usulan tersebut menimbulkan pro kontra, ada sejumlah fraksi yang menolak dengan mengingkari kesepakatan bersama. Padahal, sedianya mereka hanya perlu melakukan sosialisasi supaya tak timbul perdebatan.

"Kalau sekarang ada fraksi menolak aneh, dia memungkiri rapat paripurna. Saya hanya titip pesan tolong berpolitik elegan di DPR, kalau tidak setuju sampaikan dari awal. Artinya di DPR jangan berpolitik makan tulang kawan," tegasnya.

Taufik menambahkan, dalam proses tersebut tak ada memaksakan kehendak supaya program ini gol. Mereka yang tidak setuju dengan program tersebut hanya tak perlu menggunakan haknya. Dalam hal ini pimpinan DPR hanya memfasilitasi apa yang diatur dalam UU MD3 dan sumpah janji anggota DPR.

"Bagi mereka yang menolak tidak usah menggunakan haknya, kalau setuju silakan digunakan haknya. Yang penting tidak usah menghalangi hak anggota lainnya," tegasnya.

Adapun fraksi yang diketahui belakangan menolak setelah program ini disepakati adalah Fraksi Nasdem, serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (sumber)

KPK vs Polri

27 Januari 2015 - Taufik beranggapan bahwa bagaimanapun Presiden Jokowi terlanjur menyerahkan nama Budi Gunawan ke DPR. Maka polemik dimulai oleh Jokowi. Ia juga menganggap statement Jokowi mengenai tidak boleh adanya kriminalisasi dari 2 pihak, KPK & Polri, adalah hal yang benar.  [sumber]

Nawa Cita Jokowi Jangan Jadi Suka Cita

Taufik Kurniawan berkomentar pada tanggal 7 Februari 2015, bahwa ia merasa Jokowi terlalu disibukan dengan polemik politik yang terjadi ketimbang memenuhi tugasnya sebagai Presiden.

"Kami DPR pasti mendukung program pemerintah, dukung Nawa Cita. Para menteri juga harus perkuat posisi Presiden, jangan sampai Nawa Cita menjadi duka cita," pungkas politisi PAN itu. (baca selengkapnya di sini

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Semarang
Tanggal Lahir
22/11/1967
Alamat Rumah
Jalan Tengger Selatan No 18, RT.007/RW.007, Kelurahan Candi Baru, Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Komisi