Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Amanat Nasional - Jawa Timur IV
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jember
Tanggal Lahir
18/03/1969
Alamat Rumah
Ruko Plaza Margaguna No. 3 RT 003/015 Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Jawa Timur IV
Komisi

Sikap Terhadap RUU




























Tanggapan

Program dan Kinerja — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia

Anang mengatakan bahwa dirinya belum melihat gebrakan KNPI, dan bertanya mengapa KNPI tidak mau bermitra dengan Kemenkumham.


Realisasi APBN Tahun Anggaran 2015 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI

Anang mengatakan bahwa sekarang bukan waktunya membahas kebudayaan. Menurutnya, rapat pada hari ini harus berfokus pada otonomi pendidikan. Ia kemudian  menanyakan tentang kesiapan RAPD 16 PAUD serta sarana dan prasarana bagi guru.


Masukan terkait Uji Kompetensi Dokter — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI)

Anang menanyakan pihak yang paling banyak menyalahgunakan wewenang kelulusan dokter berasal dari kampus negeri atau swasta.


Rencana Kerja dan Anggaran Badan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Anang mengatakan masyarakat ekonomi kreatif sangat berharap pada Bekraf, jika Bekraf menggunakan
kebijakan yang baik maka kontribusinya akan pesat. Anang menyampaikan bahwa tantangan ekonomi kreatif adalah pemodalan, penegakan hukum dan pengetahuan tentang HAKI. Anang meminta kinerja Bekraf kedepan lebih terlihat.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata Tahun Anggaran 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata

Anang mengatakan objek wisata yang menggunakan lagu-lagu Indonesia harus membayar royalti.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pariwisata Tahun 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata

Anang Hermansyah mengingatkan penggunaan lagu di tempat-tempat wisata perlu diberi perhatian. Pesan dari teman-teman seniman.


Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2016 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Anang menjelaskan Bekraf harus meyakinkan presiden jangan menyetujui jika anggaran diturunkan, ambil saja dari kementerian yang boros. Kami support Bekraf untuk maju karena Bekraf menjadi mesin yang handal untuk mendapatkan pendapatan ekonomi kreatif. Mengenai pemasaran segera membangun kerjasama yang masif agar bisa disandingkan dengan Menpar atau Menteri BUMN.


Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2016 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Anang berharap ada sinergi yang kuat antara Kemdikbud dengan Bekraf RI karena di Bekraf banyak anggaran yang dipotong, mohon saudara bisa kerjasama dan membantu kreativitas kita semua.


Panja Perfilman — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Gabungan Pengusaha Bioskop Indonesia

Anang menyatakan cita-cita Indonesia yaitu industri film di Indonesia maju. Anang menjelaskan pula bahwa di daerah Jember tidak ada bioskop, padahal ingin sekali nonton di Bioskop.

Kita sedang cari solusi bersama yang benar.

Anang juga bertanya awal permasalahan ini apakah karena peraturan menteri, jika peraturan menteri sudah keluar apakah semua permasalahan selesai.


Program Indonesia Pintar— Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Anang mengatakan untuk BRI dan BNI yang satu bilang lancar-lancar saja, tapi laporan dari daerah-daerah banyak masalah. Ia menyampaikan akurasi dapodik terindikasi pemalsuan data karena nyatanya implikasinya mengerikan. Ia mengatakan BRI lebih jelas dalam memberikan data daripada BNI. BNI tidak memberikan data sedetail BRI untuk data realisasi pencairan. Ia meminta agar dapodik akurasinya tidak lemah.


Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Badan Ekonomi Kreatif dan Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian DPR-RI

Anang mengatakan bahwa jika DPR-RI berbicara ekonomi kreatif, maka bicara pemerintahan lama dan hal itu sudah berhasil. Jika bicara ekraf, pemerintah sebelumnya sudah membuat aturan yang bagus. Sekarang hanya butuh pengembangan saja.


Panja Perfilman — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Ekonomi Kreatif dan Kepala Pusat Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Anang mengatakan bahwa tugas pokok dan fungsi Pusbang Film dan BPI sudah terlihat, lalu bagaimana Bekraf bersinergi. Anang berharap Pusbang Film dapat memberikan rumusan yang jelas, dan clear.


Evaluasi Kerja — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Menurut Anang, jangan sampai anggaran menjadi sia-sia, dan kinerjanya juga harus cepat. Anang berharap, Bekraf dapat mempercepat perbaikan di sektor musik.


Rencana Kerja dan Anggaran dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Anang mengatakan Bekraf bisa meningkatkan pendapatan secara cepat, jadi Bekraf harus jelas dan kuat, Anang tidak setuju adanya pemotongan anggaran karena Indonesia akan menjadi tempat produksi di MEA. Anang mengatakan harapan bahwa Bekraf bisa menjadi inisiator untuk masukan kepada Menkopolhukam, karena percuma modal banyak tapi HKI tidak berjalan.


Tantangan, Peluang, Sertifikasi SDM, Infrastruktur dan Implementasi UU Pariwisata - RDPU Komisi 10 dengan BPPI, Cendekiawan Pariwisata dan Asosiasi Pariwisata

Anang menyampaikan bahwa di Jember banyak air terjun yang indah yang mampu masuk ke dalam destinasi wisata, tetapi asosiasinya kurang. Anang menanyakan mengapa adanya tumpang tindih asosiasi daerahnya. Kalau tidak bisa dicarikan solusi yang tepat masalah ini tidak akan selesai.


Panja Perfilman — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Ketua Bidang UMKM, Koperas dan Industri Kreatif serta Kadin Indonesia

Anang menjelaskan bahwa kira-kira apa masukan untuk kekinian UU dan bagaimana pendapat LSM tentang kekinian ini masih tanda tanya kenapa Kadin menyetujui pembukaan DNI. Kenapa kita buka kalau akhirnya mereka yang menguasai dan kenapa Kadin tidak memiliki visi yang penguatannya ke dalam. Kalau PP nomor 7 itu akan memberikan pandangan yang lebih baik pada pelaku lokal apa tetap menyetujuinya dan perlindungan hak-hak pekerja film seperti apa.


Menyampaikan Aspirasi tentang Pendidikan dan Isu Aktual — Komisi 10 DPR-RI Audiensi dengan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia

Anang belum melihat perbedaan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia dengan Badan Eksekutif Mahasiswa.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Ekonomi Kreatif

Anang melihat apa yang disampaikan cukup menarik dan menjanjikan tapi masih di awang-awang dan butuh effort. Menurut Anang, kreatif ini harus benar-benar didukung semua pihak. Dalam perjalanan modern saat ini, Anang tidak melihat penghargaan terhadap karya intelektual. Anang akan berkoar tentang penghargaan karya intelektual. Anang juga mengatakan bahwa banyak yang bilang, Anang cuma memikirkan musik, tetapi sebenarnya bidang kreatif lain banyak dibajak. Harapannya penegakan agar tidak ada pembajakan karya lagi dab berharap tim di Bekraf tentang penegakkan karya intelektual benar-benar serius. Anang juga tidak ingin mengecilkan tim Bekraf yang sudah bekerja luar biasa, jangan mengandalkan BPS. Belum ada tim yang mendeteksi tentang film mana untuk ekspor.


Permasalahan Pendidikan Tinggi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Senat Univeristas Gadjah Mada (UGM)

Anang mengatakan bahwa betapa hebatnya zaman ini mahasiswa dapat mengunjungi ke sini. Anang berharap masukan dan resume yang tepat.


Pola Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Data Pokok Pendidikan dalam Memvalidasi Sarana Prasarana (Sarpras) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kebijakan Penyediaan dan Pemenuhan Standar Sarpras Dikdasmen, dan Hasil-Hasil Penelitian terkait dengan Sarpras Dikdasmen — Komisi 10 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Dirjen Dikdasmen dan Kepala Litbang Kemendikbud RI

Anang mengusulkan untuk hasil rapat hari ini sebaiknya langsung dibuatkan peraturan terkait sarpras di daerah.


Evaluasi Pelaksanaan APBN dan Daya Serap APBN Perubahan TA 2016, Realisasi Target Kinerja, dan Persiapan Pelaksanaan APBN TA 2017 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI

Anang mengatakan bahwa pentingnya kerjasama dengan banyak lembaga untuk pengembangan rumah budaya dan desa adat. Anang menanyakan ada rencana untuk meningkatkan inventarisasi lagu daerah atau tidak.


Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I dan II Tahun 2016, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2016, dan Pembahasan RKP dan RKA Badan Ekonomi Kreatif RI — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI

Anang mengatakan sekarang sedang viral RUU Permusikan dan harus diakui bahwa musik adalah the mother of industries.


Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI

Terkait full day school, Anang menanyakan alasan Mendikbud mampu mengeluarkan ide baru tersebut. Anang melihat hal-hal yang berkaitan dengan perfilman sangat dikesampingkan. Anang kembali mempertanyakan keseriusan membangun program pemajuan kebudayaan di tahun 2018. Anang menyampaikan bahwa Mendikbud hanya serius mengurusi pendidikan, akan tetapi urusan budaya dikesampingkan. Hal ini harus digarismerahi terkait laporan di TA 2018 agar jelas programnya. Terkait seni budaya dengan 16 subsektor di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Anang menilai hal itu sudah kuat. 


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Evaluasi Dikdasmen — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Anang mengatakan bahwa belum ada kejelasan tentang perfilman sedangkan hal tersebut adalah Panja 2016. Anang juga mengatakan bahwa di Indonesia kekurangan gedung bioskop dan hanya mempunyai 1,200 gedung. Anang menegaskan bahwa banyak masalah baru mulai ada LSF, tetapi ada LSF swasta. Dengan adanya peraturan pemerintah, Anang mengatakan bahwa nanti bergairah membangun gedung bioskop.


Evaluasi dan Perubahan Prolegnas 2017 — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang RUU DPD

Anang menyampaikan bahwa Industri musik yang hanya 0,46%, karena kita sekarang baru bicara kesuksesan musik korea sehingga ia menilai bahwa ini sudah jauh perjalanan dan teman-teman disana sudah menunggu RUU Permusikan.


Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU SDA

Anang menyampaikan pendapat fraksi PAN terhadap harmonisasi RUU SDA, dengan mengucap Bismillah, Fraksi PAN menyatakan menerima RUU SDA dibahas lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku. Dengan demikian, Fraksi PAN menerima.


Keberadaan dan Permasalahan RUU tentang Permusikan – Audiensi Pimpinan DPR, Bambang Soesatyo, dengan Kami Musik Indonesia

Anang mengatakan apa yang sudah ada mengenai draft itu belum final dan itu tetap menjadi masukan karena belum dibahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) jadi masih panjang prosesnya, harapannya masukan dari teman teman yang hadir saat ini dapat memberikan sustainable terkait masukan-masukan yang disampaikan. Anang juga mengatakan perjalanan yang sudah dilalui kemarin itu memang perjalanan bersama untuk menerima masukan-masukan dari berbagai pihak. Anang mengharapkan tujuan dari dirumuskannya RUU tentang Permusikan sebenarnya agar industri musik jaya di nasional bahkan kalau perlu di internasional. Namun disamping itu, DPR dan Pemerintah membutuhkan masukan-masukan dari teman-teman KMI karena tidak bisa DPR ataupun Pemerintah berjalan sendiri. Menurut Anang, RUU ini bagus untuk dibedah bersama lagi, profesi musisi harus diperjuangkan karena memang para musisilah yang mengerti profesi musisi itu sendiri.


Latar Belakang

Anang Hermansyah lahir di Jember, 18 Maret 1969. Anang berhasil menjadi anggota DPR RI 2014-2019 setelah memperoleh 53.559 suara untuk daerah pemilihan Jawa Timur IV. Di 2014-2019 ini Anang bertugas di Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pemuda & olahraga, ekonomi kreatif dan pariwisata.

Pendidikan

SMA Negeri 4 Surabaya

Perjalanan Politik

Anang tidak memiliki rekam jejak politik apapun diluar keanggotaannya di PAN. Anang murni berkecimpung selama ini di ranah musik.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Permusikan

7 Juni 2017 - Pada Audiensi Komisi 10 dengan Ekosistem Musik Indonesia yang terdiri dari kumpulan musisi (Kami Musik Indonesia dan Insan Musik Indonesia), Anang mengatakan bahwa industri musik merupakan hal yang sangat penting dan urgensi. Ia juga berharap gerakan Ekosistem Musik Indonesia ini dapat menjadi viral. [sumber]

UU Pemerintah Daerah (UU Pemda)

12 Januari 2017 - (WARTA EKONOMI) - Penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi pada pengelolaan pendidikan tingkat atas (SMA) berpindah kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota beralih ke pemerintah provinsi. Dampaknya di antarnya, tidak ada lagi program SPP gratis di tingkat SMA/SMK serta penggajian guru kini dikelola Pemprov.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi dampak konkret terhadap dunia pendidikan. Beralihnya kewenangan tanggungjawab pengelolaan SMA dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov memberi dampak nyata bagi anak didik dan orang tua. 

"Salah satunya, program sekolah gratis di tingkat SMA yang banyak dilakukan di berbagai kabupaten/kota kini tidak ada lagi, karena semua dibebankan ke Pemprov. Sedangkan kemampuan keuangan Pemprov terbatas," ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/1/2017). 

Perubahan ini, kata Anang, akan memberi dampak langsung kepada anak didik dan orang tua siswa terkait beban membayar SPP setiap bulannya. "Kondisi ini tentu akan membebani pada orang tua dan anak didik. Hal ini harus dipikirkan oleh stakeholder. Jangan sampai kualitas pendidikan kita menjadi terganggu," ingat Anang. 

Selain masalah tersebut, Anang menyebutkan, penerapan UU No 23 Tahun  2014 juga berdampak pada pengelolaan gaji guru SMA/SMK. Bila sebelumnya penggajian guru SMA/SMK dikelola pemkab/pemkot kini berpindah ke Pemrpov. "Mulai tahun 2017 ini  penggajian guru SMA/SMK telah efektif dikelola ke pemprov. Sayangnya, praktik di lapangan belum berjalan efektif. Banyak guru SMA/SMK belum mendapat gaji hingga tengah bulan ini," tutur Anang.

Anang menyesalkan masa transisi yang semestinya dapat diantisipasi jauh-jauh hari oleh pemprov namun ternyata tidak berjalan sesuai rencana. "Jangan sampai hak-hak para guru seperti soal gaji ini terabaikan hanya karena kerja para birokrat tidak cekatan dan tidak profesional," ingat Anang.

Terkait persoalan tersebut, Anang mengusulkan agar Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait implikasi penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda khususnya bagi dunia pendidikan. Dia menyebutkan, penerapan UU Pemda jangan sampai menjadi kendala bagi dunia pendidikan.

"Saya usul Komisi X DPR RI membentuk Panja untuk merespons implikasi penerapan UU Pemda ini. Pihak-pihak terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri,  beberapa kepala daerah serta asosiasi guru dan tenaga pendidik agar dapat kita konfirmasi atas persoalan yang muncul," tandas Anang.  [sumber]

Evaluasi UU Perfilman

3 Maret 2016 - Anang menanyakan, menurut Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), apakah Daftar Negatif Investasi (DNI) harus dibuka. Anang melanjutkan dengan menanyakan mengenai sertifikasi artis, apakah PARFI sudah mempersiapkannya. Terakhir, Anang meminta jawaban terkait apa yang sudah dilakukan Pemerintah terhadap PARFI.  [sumber]

15 Februari 2016 - Anang menanyakan tentang pendapatan pelaku industri film, kalau royalti film tidak ditata, film akan stuck. Anang melihat bahwa membutuhkan bioskop banyak, tetapi penduduk terbesar terdapat di pulau Jawa dan apa iya mau dibuka di desa-desa. Menurut Anang, pembukaaan Daftar Negatif Investasi (DNI) ini strateginya hanya untuk segelintir orang saja, kita tidak ingin pembukaan DNI ini tidak ada perubahan untuk industri perfilman Indonesia dan membuka seratus persen DNI itu terlalu bahaya.  [sumber]

27 Januari 2016 - Anang menegaskan bahwa Komisi 10 serius betul untuk menyelesaikan masalah perfilman. Anang pernah membuat 4 film dan bisa memahami situasi yang dihadapi. Anang juga berharap jangan sampai Komisi 10 ‘dialergikan’ oleh teman-teman yang lain, oleh karena itu Komisi 10 butuh masukan dari Badan Perfilman Indonesia (BPI). Anang menekankan hari ini bukan mencari salah DPR atau eksekutif tetapi meretas masalah.

Anang minta klarifikasi ke Kepala BPI apakah menurutnya penghapusan Daftar Negatif Investasi itu resmi atau tidak?  [sumber]

Tanggapan

Evaluasi Daya Serap APBN 2017 Persiapan APBN 2018 Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) RI

17 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Anang beranggapan bahwa subsektor kriya yang mengalami perlambatan harus menjadi catatan. Menurut Anang subsektor Film tidak terangkat luar biasa, dan Anang setuju banyak yang berkontribusi dari subsektor animasi Jogja. Menurut Anang Film memiliki kendala, maka pada rapat dengan Kemendikbud, Anang menyampaikan perlu adanya koordinasi. Anang beranggapan bahwa Indonesia mempunyai 1.500 gedung bioskop pada akhir 2017. Anang mengharapkan sinergitas antara Kemendikbud dengan Bekraf pada 2018 dapat terjalin dan bisa terlaksana tanpa tertunda. Anang mengharapkan perbaikan agar film Indonesia berhasil. Anang juga mengemukakan tentang sistem Box Office, bahwa Bekraf dengan Kemendikbud mencari rumusan untuk membuat box office system. Dengan adanya UU No. 28, diharapkan ada perbaikan jika Bekraf bekerja sama dengan Kemenkumham. Menurut Anang, ring back tone (RBT) tidak bisa ditindak langsung, setelah setengah tahun baru bisa diketahui. [sumber]

Mengusulkan Pendidikan Pancasila Kembali Digalakkan

17 Desember 2016 - (NETRALNEWS.COM) - Anggota Komisi X DPR fraksi PAN, Anang Hermansyah mengusulkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan Pancasila harus kembali diintensifkan. Sifatnya bukan komplementer tapi elementer.

Dijelaskan, penanaman terhadap Pancasila sebagai norma dasar berbangsa dan bernegara dapat menjadi tameng terhadap ideologi impor yang masuk ke Indonesia. Anang meyakini, bila Pancasila dipahami dan dilaksanakan secara paripurna dapat menangkal efek negatif ideologi impor.

"Pintunya terletak di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Ristek Dikti, guna merumuskan soal pendidikan Pancasila agar bisa masuk dalam mata pelajaran dan mata kuliah," kata Anang di Jakarta, Sabtu(17/12/2016).

Lanjut Anang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Dikti dapat bekerjasama dengan MPR untuk menyusun soal pendidikan pancasila bagi generasi muda.

"MPR sejak tahun 2009 telah menjadi lembaga yang menyebarluaskan Empat Pilar Bangsa salah satunya Pancasila. Lembaga tersebut (MPR-red) bisa dijadikan mitra pemerintah untuk menyusun roadmap soal pendidikan Pancasila ini," ujar Anang, menyarankan.

Anang lalu menegaskan lagi usulannya agar mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila, kembali dimasukan menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah dari SD hingga Perguruan Tinggi, sebagaimana di era Orde Baru.

Pendidikan Pancasila saat ini harus dilakukan secara partisipasi - emansipatoris dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.  [sumber]

Kebijakan Moratorium Ujian Nasional (UN)

1 Desember 2016 - Anang menyampaikan kegelisahan yang ada di daerah yaitu ganti menteri ganti kebijakan karena selama menjabat, sudah ada 4 kebijakan baru dari Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud). Anang juga mempertanyakan mengapa tiba-tiba Ujian Nasional (UN) di-moratorium walaupun publik sudah tahu bahwa UN memang bermasalah karena menurutnya kebijakan baru ini pasti membutuhkan dana dan tenaga yang sangat besar. Untuk itu, Anang menyarankan untuk memberi jeda untuk persiapannya terlebih dahulu meskipun tujuan moratorium ini bagus. Menurut Anang, masih ada permasalahan lain selain UN yaitu sertifikasi guru dan perubahan kebijakan yang tiba-tiba akan menimbulkan banyak kebingungan publik sementara pendidikan sangat penting.  [sumber]

28 November 2016 - (NETRALNEWS.COM) - Politikus Partai Amanat Nasional Anang Hermansyah mengkritisi kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendi.

Pasalnya, Muhadjir Effendi tiba-tiba dikabarkan akan menghapus program Ujian Nasional (UN). Padahal masih banyak persoalan yang harus dibenahi dalam sistem pendidikan nasional

"Akibatnya, menteri dinilai tidak fokus dalam bekerja," kata Anang kepada wartwan di Kompleks Parlemen,Senin (28/11/2016).

Dia menjelaskan, selain wacana penghapusan UN sebelumnya juga Mendikbud Effendi berencana merombak K-13 (kurikulum 2013). Ada lagi mau bikin program free day school.

"Jadi memang Menteri kita ini tidak fokus dalam bekerja. Ingat, semua ide Mendikbud ini taruhannya adalah anak-anak didik," kata Anang heran.

Terkait UN yang akan dihapus, ini berarti guru menjadi satu-satunya tumpuan bagi anak didik. "Padahal kalau dibedah, persoalan guru masih sangat njlimet," ujar Anang.

Menurut anggota Komisi X itu persoalan kualitas guru saat ini yang masih jauh di bawah standar. Uji komptensi guru (UKG) masih di bawah standar yakni di angka 5,3 persen. Selain itu, saat ini sekitar 70 ribu guru yang belum mengikuti program sertifikasi guru sebagaimana diwajibkan, kata Anang.

Lanjutnya, hal demikian disebabkan belum lulus S1 dan D-IV. Saat ini juga ada 700 ribu Guru Tidak Tetap (GTT). Ini semua pekerjaan rumah Mendikbud.

Anang mengingatkan, kondisi sarana dan prasaran sekolah yang masih memprihatinkan di banyak tempat. Persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi pemicunya, ungkap Anang tentang berbagai masalah yang lebih penting daripada moratorium UN.  [sumber]

Pembajakan Karya Seni dan Hak Cipta

19 Oktober 2016 - (TEMPO.CO) - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, Selasa, 18 Oktober 2016, menemui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk membahas persoalan pembajakan karya seni dan hak cipta. "Persoalan pembajakan menjadi topik utama perbincangan," kata Anang kepada pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, usai melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Anang menggelar pertemuan dengan Kapolri ditemani musisi Abdee Negara serta pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Mabes Polri Jakarta. Menurut Anang Hermansyah, Kapolri berkomitmen untuk memberantas pembajakan fisik dan digital serta menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Sejumlah rencana siap digulirkan terkait dengan penegakan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Anang Hermansyah mengatakan Kapolri memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan karya intelektual, khususnya di industri musik. "Dari pertemuan dengan Kapolri, terungkap komitmen untuk segera membongkar pemain-pemain besar di pembajakan fisik ini sekitar 9-12 pemain," ujar Anang, anggota Fraksi PAN dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Jember dan Lumajang, ini.

Selain itu, Kapolri berencana melakukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait penyelesaian hak karya intelektual. "Seperti masalah digitalisasi, Polri akan segera diskusi dengan Menteri Komunikasi dan Informasi. Kapolri juga segera akan memanggil Satgas Pelanggaran HaKI untuk mengetahui kemajuan satgas ini," kata Anang.

Terkait dengan hak pertunjukkan (perfoming right) yang dilakukan di rumah karaoke, hotel, restoran dan sejenisnya, Anang juga mengungkapkan Polri segera bertemu dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk membuat keputusan bersama. "Saya memiliki harapan, di bawah Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini, mafia pembajakan dan mafia pelanggar hak cipta segera ditindak secepatnya," kata Anang.  [sumber]

Evaluasi Kinerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

23 Mei 2016 - Anang berpendapat bahwa minat membaca orang-orang di Indonesia sudah naik, tetapi masalahnya kinerja perpustakaan yang menurun. Kemudian, Anang membandingkannya dengan kota Washington DC yang perpustakaannya memiliki 3,6 juta buku.

Anang mengkritisi masalah lisensi wajib bagi pemilik hak cipta buku yang tak kunjung direalisasikan oleh PNRI dan meminta PNRI menyegerakan revisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 karena dapat membantu memperkaya isi buku mengenai hak cipta. Anang juga mengkritisi tentang pengurangan anggaran yang dilakukan untuk koleksi-koleksi buku. Menurut Anang, seharusnya yang dikurangi bukan koleksi bukunya, melainkan biaya operasional PNRI.  [sumber]

Pungutan Lembaga Sensor Film Tidak Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak

5 Juni 2016 - (SUARA.com) - Lembaga Sensor Film (LSF) diketahui dapat memungut biaya saat melakukan sensor terhadap film sebelum diedarkan. Sayangnya, pungutan tersebut tidak masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mempertanyakan larinya pungutan yang dilakukan LSF terhadap film yang disensor lembaga itu. Karena, dana yang dipungut lembaga itu tidak masuk kategori penerimaan negara.

"Merujuk Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)," ujar Anang lewat surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi suara.com.

Suami penyanyi Ashanty ini mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Menurut dia, semestinya setiap pungutan yang dilakukan oleh organ negara dapat dipertanggungjawabkan di depan publik. Apalagi, pembiayaan LSF didukung oleh APBN dan APBD.

"Di Pasal 44 ayat (2) PP No 18 Tahun 2014 tentang LSF, pembiayaan LSF dilakukan oleh APBN dan dapat didukung oleh APBD," urainya lagi.

Melihat postur kelembagaan dan pembiayaan LSF, Anang menyebutkan harus ada reformasi di lembaga LSF khususnya terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh lembaga ini.

"Perubahan UU No 33 Tahun 2009 menjadi sebuah kebutuhan. Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius," saran Anang.  [sumber]

VCD Bajakan

8 Juli 2015 - (Kompas.com) Musisi yang juga anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, memanfaatkan masa reses DPR dengan mengunjungi kampung halamannya di Jember, Jawa Timur. Di Jember, Anang sempat bertemu dan berdialog dengan masyarakat di Pasar Tanjung.

Anang menemukan banyak VCD bajakan yang dijual secara terbuka, di sejumlah lapak di Pasar Tanjung, Rabu (8/7/2015) sore. Anang pun berdialog dengan penjual VCD bajakan.

Menurut Anang, sebenarnya para penjual tersebut mau menjajakan VCD asli, asalkan harganya murah.

“Tadi yang menarik, bahwa mereka mau jualan yang asli, tetapi kalau harganya terjangkau kepada masyarakat," ucap Anang,

"Tadi saya tanya, kalau dijual Rp 20 ribu, laku apa enggak? Ternyata mereka tidak sanggup. Mereka tadi bilang paling tinggi Rp 15 ribu,” tutur suami Ashanty itu.

Untuk itulah, lanjut Anang, harus segera dicarikan solusi. Misalnya, pelaku industri musik dan pemerintah harus segera berkoordinasi.

“Salah satunya menurunkan pajaknya, sehingga CD murah. Sebab tadi aku lihat, ada yang asli dan aku tahu perusahaannya. Mereka membayar pajak, dan harga VCD-nya murah,” tutur Anang.

Untuk itulah hasil temuan tersebut akan dibawa ke Jakarta, untuk dibahas dan dicarikan solusinya. “Tetapi tetap, VCD bajakan harus diberantas, karena itu pelanggaran hak cipta, apalagi Presiden dan Kapolri sudah berkomitmen untuk memberantas pembajakan VCD,” kata Anang. (sumber)

Rencana Strategis Perpustakaan Nasional 2015-2019

Pada 20 April 2015 - Menurut Anang perpustakaan harus modern. Menurut Anang di Jakarta buku lengkap dan kasihan sementara yang di daerah sebaliknya. Anang menilai tidak ada sinergi antara Lokananta (Arsip Nasional) dengan Perpustakaan Nasional.  [sumber]

Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif 2015

Pada 16 April 2015 - Anang minta perhatian khusus ke Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk 3 sub-sektor industri kreatif: kuliner, mode dan kerajinan. Anang minta ke Bekraf untuk jangan lagi dorong ketiga sub-sektor ini dan biarkan ‘jalan sendiri’. Anang dorong Bekraf untuk mendorong sektor musik, terutama penegakan hukum terkait anti pembajakan. Anang tidak mau sekedar kampanye lagi tapi sinergikan dengan Dewan HAKI dan Komisi 3.  [sumber]

Rencana Strategis Kementerian Pariwisata 2015-2019

Pada 16 April 2015 - Anang minta klarifikasi ke Menteri Pariwisata (Menpar) kriteria yang digunakan untuk menjadi destinasi pariwisata baru. Anang menyoroti bahwa anggaran Kemenpar tahun lalu sebesar Rp.380 milyar dan sekarang anggaran yang diminta sebesar Rp.1,5 triliun. Menurut Anang Komisi 10 sangat takut disetujuinya anggaran Rp.1,5 triliun ini pak.  [sumber]

Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015

Pada 7 April 2015 - Anang desak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk memberi perhatian khusus ke musik dan tidak hanya ke film.  [sumber]

Kondisi Industri Musik Indonesia

Pada 30 Maret 2015 - Anang menyatakan bahwa Komisi 10 sangat mendukung pemberantasan masalah pembajakan ini. Anang menilai mengatasi pembajakan harus dilakukan bersama-sama. Komitmen harus dimiliki bersama-sama, tidak hanya masyarakat atau Pemerintah atau industri musik saja. Menurut Anang uang dari pendapatan karaoke di Indonesia mencapai Rp.7.2 triliun per tahun dan kerugian negara dari segi royalti sekitar Rp.1 triliun. Menurut Anang Kapolri Badrodin Haiti menyatakan siap bertemu untuk membahas permasalahan pembajakan. Juga menurut Anang PHRI menyatakan siap membayar royalti mulai tahun ini.

Anang menyatakan dia tidak bermaksud untuk bermusik dulu selama 5 tahun untuk menunaikan tugasnya di DPR. Anang menilai permasalahan industri musik cukup akut karena kita belum punya badan musik dan UU Musik Indonesia. Anang berharap untuk bisa punya forum bersama dan Anang siap memfasilitasi.

Anang menilai UU No.28 Tahun 2014 bukan UU Musik karena isinya tidak mengakomodir aspek performa dan mekanikal. Anang ingin berjuang untuk melahirkan UU Musik bersama Tantowi Yahya. Anang berharap LMKM yang telah 3 bulan berdiri jangan berlama-lama menentukan pelaksanaan dan teknis. Menurut Anang banyak hal yang menarik di dalam UU No.28 Tahun 2014 seperti tidak adanya sertifikasi untuk musik. Oleh karena itu Anang mengajak organisasi musik untuk mensosialisasikan UU No.28 Tahun 2014 ini.  Anang menilai musuh besar industri musik Indonesia yang paling bahaya di 2015 adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).  [sumber]

Evaluasi BUMN Pariwisata

Pada 30 Maret 2015 - Anang senang di Dapilnya ada karnaval Jember yang syukur mendunia. Namun Anang menyayangkan atraksi wisata lain kurang dipromosikan. Sehubungan dengan anggaran spesifik hanya promosi wisata senilai Rp.4 triliun, Anang tanya ke ITDC dan TWC apakah BUMN Pariwisata bersedia lakukan e-budgeting.  [sumber]

Kinerja PSSI

Pada 15 Januari 2015Anang Hermansyah mempertanyakan kedudukan dan legalitas dari Tim 9 yang dibentuk oleh Kemenpora. Anang meminta konfirmasi apakah dibentuknya Tim 9 ini menandakan bahwa PSSI benar berselisih dengan PSSI.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jember
Tanggal Lahir
18/03/1969
Alamat Rumah
Ruko Plaza Margaguna No. 3 RT 003/015 Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Jawa Timur IV
Komisi