Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Nganjuk
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Demangan Kidul GK 1//7 RT 015/005 Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
No Telp
0215755752 / 0811256982

Informasi Jabatan

Partai
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU




Pengambilan Keputusan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam — Rapat Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Totok meminta klarifikasi terkait indikator nelayan kecil. Selain itu, ia juga berharap nelayan kecil dapat bersaing dengan nelayan besar.  






Rancangan Undang Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Totok menjelaskan bahwa ia ingin pihak mitra agar lebih banyak terlibat dalam perubahan UU ini permasalahan di kabu[aten/kota rumit ditarik pusat juga jauh. Aturan ini UU, PP, Permen. Implememtasi dari itu izin-izin diletakan di provinsi supaya lebih mudah. Pemerintah harus menganggarkan untuk melihat potensi pertambangan jadi bukan hanya pengusaha itu di UU sekarang sudah ada ketentuan untuk menangani potensi pertambangan dari eksplorasi sampai eksploitasi itu semua ke pengusaha.



Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Polri, Jaksa Agung Muda dan Panglima TNI

Totok mengatakan pemilu serentak merupakan pengalaman pertama bagi Indonesia dalam berdemokrasi. Sistem pemilu di Indonesia akan sangat bagus jika ditata sedemikian rupa. Jadi, ada pemilu nasional dan pemilu lokal. Periodenya harus sama antara eksekutif dan legislatif karena itu otonom. Saat ini, hampir di seluruh daerah periodesasinya tidak sama, ini adalah kelemahan by sistem. Dengan periodesasi yang sama, maka penganggaran dan lainnya akan lebih sinkron antara kepala daerah dan DPRD, sehingga tugas keamanan lebih ringan. Totok berpendapat untuk meningkatkan kualitas demokrasi, akan lebih mudah jika pemilu nasional dan pemilu lokal dilakukan bersama. Pemilu demokratis yang menyenangkan adalah pemilu yang tidak banyak seragam di lapangan.


Penyederhanaan Jadwal dan Waktu Penyelenggaraan Tahapan Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri

Totok mengatakan mestinya ada klausal yang disepakati oleh Pansus RUU Pemilu dan pemerintah
bahwa UU Pemilu berlaku berapa periode. Totok berpendapat RUU Pemilu tidak bisa selesai pada April 2017, Totok menduga RUU Pemilu akan disahkan pada Mei 2017. Totok bertanya bagaimana KPU memangkas tahapan pemilu.





Harmonisasi RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Totok menanyakan substansinya tepat atau tidak jika judul dengan kata “Kekerasan” diganti dengan “Kejahatan”. Lalu, materi penghapusan diganti dengan penanganan dan penanggulangan. Terkait paparan kekerasan seksual di keluarga, Totok menilai perlunya paparan lebih lanjut. Totok mengatakan urgensi dari RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat mendesak. Oleh karena itu, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini disetujui oleh Anggota Baleg DPR-RI untuk menjadi salah satu Prolegnas Prioritas Tahun 2016. 


Masukan dan Pandangan terkait Harmonisasi RUU tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)

Mengenai kompetensi, Totok mengatakan tidak mungkin keputusan dapat adil jika tidak ada prosesnya. Totok menyatakan mengenai batasan umur hakim bahwa manusia memiliki hak asasi untuk menikmati kehidupan di usia tua, tidak harus dengan pekerjaan yang berat (sebagai hakim). Ia menyampaikan bahwa pertanyaan darinya tidak perlu dijawab sekarang. Pertanyaan tersebut dapat didalami di pembahasan selanjutnya.















Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Totok Daryanto mengatakan bahwa terkait penguatan KPPU tidak hanya lembaga tapi substansinya, sebenarnya yang diawasi oleh KPPU dan mengapa diawasi karena menimbulkan kerugian kepada masyarakat, apakah itu monopoli kaitkan dengan harga. Monopoli dan oligopoli bisa saja tidak menimbulkan masalah kalau dia menimbulkan efisiensi. KPPU perlu diperlengkapi sebuah badan apakah itu badan keahlian atau kajian untuk memantau pasar dan hasil pantauan itu dipublikasikan. Apa yang ia sampaikan ini akan ada dampak pada pasal-pasal dalam UU ini, KPPU harus mengawasi harga pasar bukan hanya mengawasi lembaga.



Masukan dan Pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Eva Achjani Zulfa (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia) dan Prof. Mudzakir (Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

Totok berpandangan bahwa jika ada perbuatan yang menimbulkan korban atau ancaman dalam masyarakat, seharusnya aturannya tidak berdiri sendiri. Totok menanyakan tanda dari disetujuinya karantina kesehatan. Jika ada keteledoran dari pihak karantina, Totok menanyakan upaya yang dapat dilakukan. Ia menyarankan untuk perumusan sanksi harus sesuai dengan perbuatan. Setelah dilihat, dirinci, dan dirumuskan sesuai letak kesalahannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Totok menyampaikan bahwa yang terlibat urusan karantina, seharusnya bukan hanya kapten atau nahkoda kapal saja, yang jelas ada moda transportasi lain yang harus masuk dalam rumusan ini.


Masukan untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu dan Strategi Memperkuat Sistem Kepartaian dan Presidensil — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Totok Daryanto mengatakan bahwa kami berharap perubahan di RUU atau peraturan ini tidak berubah drastis karena menurutnya sistem terbuka itu sudah yang terbaik jangannlah kita berpikir hal yag penting terkait pemilu ini berpikir efisiensi. KPU dan Bawaslu Equal dan kami mendukung itu, kalau UU ini sama dengan sebelumnya akan memudahkan parpol dan anggota DPR untuk membuat strategi. kita biarkan sistem pemerintahan daerah berbeda periodenisasi beda dengan DPRD nanti pemilu ke depan hanya DPR, presiden, DPD sedangkan pemilu DPRD serentak dengan pilkada dan kami berharap sistem pemilu tidak banyak berubah daru sebelumnya.





Masukan terhadap RUU Perkelapasawitan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar/Tokoh Perkebunan Nasional

Totok menanyakan kaitan antara industri sawit dengan transfer pricing dalam RUU Perkelapasawitan. Totok menanyakan upaya untuk menempatkan sawit sebagai sumber energi. Ia mengatakan perlu ada upaya rekayasa energi yang berasal dari sawit. Menurut Totok, Indonesia masih belum adil terkait sawit padahal merupakan negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Ia berharap sawit akan melindungi nilai ekonomi.


Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang MPR-RI, DPR-RI, DPRD-RI dan DPD-RI (MD3) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPD-RI

Totok mengatakan bahwa ia tidak ikut campur urusan internal DPD-RI dan sekarang tidak membahas DIM. Jika rapat ingin ditunda, Totok mengaku tidak keberatan dan dilanjutkan hingga mendapatkan masukan.



Pengambilan Keputusan atas Batas Usia Pemilih, Penataan Dapil, Pasangan Calon Tunggal Presiden dan Wakil Presiden, serta Status KPU dan Bawaslu dalam RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM, dan Staf Ahli Keuangan Kementerian Keuangan RI

Totok mengusulkan agar kejelasan status KPU dan Bawaslu harus sama, karena akan terjadi ketimpangan jika statusnya tidak sama. Totok berpesan ketika menata sistem jangan langsung dikaitkan dengan anggarannya.


Pandangan atau Masukan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) dan Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI)

Totok menanyakan perbedaan antara adanya pembatasan dan tidak adanya pembatasan pada kontrak produksi. Ia meminta data Production Sharing Contract (PSC) dan gross split secara tertulis. Totok menegaskan bahwa cost recovery tidak pasti bagi Indonesia, jika perusahaan diberikan kontrak melalui gross split, itu lebih menguntungkan karena pengeluarannya kecil dan lebih efektif.


Pembahasan Lima Isu Krusial dan Pandangan Mini Fraksi — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI

Totok Daryanto mengatakan bahwa DPR-RI memegang kekuasaan membentuk Undang Undang (UU) dan Pansus DPR sampai kini belum menemukan beberapa titik krusial, hampir semua ahli hukum dengan putusan MK maka ambang batas presiden tidak relevan. Untuk itu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) akan patuh pada putusan paripurna atas ambang batas presiden dan Fraksi PAN memilih district magnitude 3-10 serta metode perhitungan qoute hare ini harus disadari bangsa Indonesia terdiri dari keragaman suku bangsa untuk ambang batas Fraksi PAN setuju di kisaran 4 persen.


Laporan Hasil Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Totok Daryanto mengatakan bahwa kalau mau cepat kewenangan DKPP tetap diberikan untuk kabupaten atau kota ke bawah diberikan kepada tim pemeriksa.



Rancangan Undang-Undang Permusikan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kami Musik Indonesia (KAMI)

Totok mengatakan RUU Permusikan harus memuat perkembangan dari musik tradisional. Kelompok musik jalanan perlu memiliki tempat tersendiri dalam RUU Permusikan.


Penambahan Jumlah Kursi Anggota DPR RI — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Totok Daryanto mengatakan bahwa kami dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ingin mempunyai pendapat berbeda mengingat UU politik seharusnya permanen. Kami menyetujui sejumlah 3-10 untuk DPR RI dan 3-12 untuk DPRD dengan sistem yang terbuka.


RUU Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (SSKCKR) — Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI dengan Pengusul RUU SSKCKR

Totok menanyakan soal karya intelektual. Totok mengatakan perlu didalami tugas perpus nasional dan adanya penambahan ayat soal penyelenggara proaktif dengan karya asing dan Indonesia untuk disimpan.


Pemaparan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli DPR-RI

Totok mengatakan bahwa dalam undang-undang harus dipertegas untuk memberikan perlindungan kepada petani karena petani adalah masyarakat yang sangat lemah dan mudah dipermainkan. Jika mereka dipermainkan maka dampaknya luas.


Pengesahan Jadwal Masa Sidang III Tahun 2017-2018 dan Hasil Kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Ahli

Totok mengatakan ada 3 supporting yang di back-up Badan Keahlian DPR, yaitu legislasi, anggaran dan internal DPR (UU MD3). Ketiga fungsi ini sedang tidak jalan, sehingga Banggar berjalan seperti itu dan AKD berjalan seperti itu lainnya. Totok meminta segala fungsi dikembalikan ke AKD DPR di bawah komando Pimpinan DPR. Totok mengatakan apakah aliran kepercayaan dianggap suatu agama.








Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN)

Totok mengatakan apakah hanya KPK yang mendapat hak khusus untuk penyadapan tanpa izin pengadilan. Di negara lain HAM dijamin tinggi sehingga penyadapan harus melalui instansi kejaksaan baru dapat izin pengadilan. Totok mengatakan jika menyadap perlu izin maka penjahat bisa kabur, di negara lain penyadapan untuk pengembangan kasus, sedangkan di Indonesia penyadapan untuk mendapatkan bukti awal. Penyadapan di berbagai negara dilakukan kepada tersangka untuk melengkapi bukti pengadilan maka percakapan yang dibuka adalah masa lalu, sedangkan di Indonesia penyadapan terjadi di awal untuk cari dugaan atau tanda-tanda tindak kejahatan. Totok bertanya batasan kebebasan yang diminta BNN apa, apakah bisa penyadapan dipilih-pilih. Totok mengatakan penyadapan ada yang relevan dan tidak relevan, kapan yang tidak relevan bisa dilenyapkan agar tidak disalahgunakan. Masa penyimpanan bukti penyadapan 2 tahun, apakah ini cukup.  


Pelantikan PAW, Hasil IHPS, RUU Pekerja Sosial, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU BUMN sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Belanda dan RI-Arab Saudi — Rapat Paripurna DPR-RI

Totok menyampaikan bahwa pada masa sidang pertama tahun 2018 hingga 2019 menugaskan badan legislatif tentang tata cara penyampaian hasil laporan dan badan legislatif juga telah bentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti hal tersebut, dan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan maka DPR-RI membuat BAKN dalam rangka fungsi pengawasan akuntabilitas pengawasan keuangan negara dan sesuai Undang-Undang MD3 DPR-RI membentuk BAKN maka perlu disusun peraturan bersama tentang tata cara penyampaian dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan. Badan legislatif telah menindaklanjuti dan telah membentuk Panitia Kerja untuk melakukan pembahasan terkait rancangan peraturan bersama tentang Tata Cara Penyampaian dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI kepada DPR-RI.

Draf peraturan bersama ini secara keseluruhan terdiri dari 9 bab dan 15 pasal. Dalam rapat Badan Legislatif 17 September 2018 juga diputuskan permohonan kepada Pimpinan DPR untuk menyampaikan isi dari Peraturan Bersama ini kepada Komisi 11 agar memasukkan revisi undang-undang tentang BPK.

Totok juga menyampaikan hasil kerja panitia kerja dilaporkan pada rapat baleg pada tanggal 17 September 2018 yang disampaikan dengan pandangan mini fraksi. Draf ini diterima dan disetujui untuk ditetapkan pada pembicaraan paripurna. Totok menyampaikan terkait peraturan bersama nanti berdiri sendiri dan tidak ada dalam tata tertib. Permohonan dari Badan Legislatif adalah peraturan bersama ini masuk dalam draft Komisi 11 untuk dibahas bersama dengan BPK-RI.



Harmonisasi RUU BUMN dan Mendengar Pandangan Fraksi-Fraksi — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI

Totok mengatakan bahwa rapat baleg ini mendengarkan pendapat yang sudah di harmonisasikan, pembulatan dan pemantapan di Komisi 6, dan setelah diterimanya laporan panja akan langsung masuk kepada sesi pendapat fraksi-fraksi silakan intinya saja tetapi jika mau dibacakan semuanya juga dipersilakan. Totok mengatakan bahwa fraksi PDIP menyerahkan laporannya dan menyetujui RUU BUMN ini. fraksi PAN menyatakan menerima pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan RUU BUMN utk dibahas pada tingkat selanjutnya, fraksi PKB juga menyetujui RUU BUMN ini utk dibahas pada tingkat selanjutnya, Fraksi PKB juga menyetujui RUU BUMN ini utk dibahas pada tingkat selanjutnya, PKS belum memasukan laporan tertulisnya jadi langsung kepada PPP, dan fraksi PPP juga menyetujui RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, lalu fraksi Nasdem sudah menitipkan laporannya dengan semangat restorasi Fraksi Nasdem menyetujui RUU BUMN dapat dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya, dan Fraksi Hanura juga menyetujui dengan berbagai pertimbangan Fraksi Hanura menyetujui RUU BUMN ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.


Hasil Penyempurnaan Draf Harmonisasi RUU Konsultan Pajak - RDP Baleg dengan Tenaga Ahli

Totok ingin mengetahui apakah konsultan pajak sebagai profesi sebelumnya sudah ada atau belum, dan apakah Konsultan Pajak masih menjadi profesi terbuka atau tertutup. Totok juga menanyakan apakah organisasi profesi ini konsepnya tunggal atau bagaimana. Totok menjelaskan bahwa tugas negara harusnya memberikan edukasi agar bayar pajak dengan benar. Totok menanyakan sampai dimana jasa konsultasi pajak ini, apa hanya sampai menghitung pajak atau sampai ke pengadilan pajak. Totok berpendapat mestinya wajib pajak tidak perlu dibatasi untuk mendapatkan konsultasi pajak.











Harmonisasi RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) - Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU Minerba

Totok mengatakan, kinerja di UU baik, pembahasan substantif dan detail itu masuk ke pembahasan tingkat 1 dan selanjutnya. Totok menyatakan, fraksi PAN setuju pada RUU Minerba ini walaupun naskah pendapat masih diketik. Totok mengatakan, perwakilan fraksi PPP tidak hadir dan hanya tanda tangan saja dan menyatakan setuju terhadap RUU Minerba ini.


Penjelasan Pengusul terkait RUU Minerba - Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI dengan Pengusul Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009

Totok mengatakan di komisi XI kemungkinan sudah dibahas berkaitan dengan bagi hasil dan dalam UU ini tidak menyinggung hal ini. Oleh karena itu, Totok mengatakan RUU ini perlu melakukan harmonisasi. Totok mengatakan, dalam harmonisasi tidak boleh ada UU yang tumpang tindih dan nanti akan diumumkan mengenai pembentukan panja. Totok memaparkan, Indonesia pada posisi sangat lemah sehingga sulit bernegosiasi untuk kepentingan rakyat. Totok mengatakan, pimpinan sudah mengadakan rapat dan ketua pimpinan panja adalah Supratman.




RUU Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 – Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN)

Totok menuturkan harus ada bukti apabila narkotika ini ada sangkut pautnya dengan sistem pemerintahan agar tidak ada yang dipensiun dinikan tanpa alasan jelas. Untuk menyelesaikan persoalan China, perlu dibawa ke PBB agar negara terkait dapat dikenakan sanksi.



RUU Perkelapasawitan dengan Apkasindo

Totok Daryanto menanyakan karena ini petani plasma, berarti ada perusahaan yang menaungi betul kan, jadi kalau ada fasilitas kredit itu atas nama petani atau perusahaan, jika ini minta gratis re-planting itu tuh gratisnya yang seperti apa, Perkebunan sawit berada di kawasan-kawasan hutan dan daerah. Ini adalah aspirasi masyarakat dan pemda. Perkebunan sawit itu berada di kawasan hutan dan daerah di sisi lain pabrik-pabrik pengolahan produk turunan CPO ini ada di Pulau Jawa. Totok menambahkan perusahaan pengelola kelapa sawit ini mengelolanya di luar sehingga masukan untuk provinsi tidak ada dan masyarakat sekitar lahan sawit di Sumatera dan Kalimantan tidak mendapat apa-apa. Totok menanyakan sekaligus menjelaskan kenapa juga pabrik pengolahan produk turunan CPO tidak didirikan di daerah, karena kan bisa serap SDM dan juga Ini bisa saja ada main antara korporasi dengan pemerintah pusat.

Totok menanyakan juga apakah memungkinkan untuk mendirikan pabrik-pabrik pengolahan produk turunan CPO sehingga mereka-mereka yang di sekitar daerah lahan sawit merasakan dampak ekonominya. kemudian tentang penguasaan lahan itu banyak sekali terjadi konflik antara masyarakat dan pengusaha-pengusaha dan perusahaan banyak menggunakan aparat untuk mengamankan lahan mereka jadi Totok menanyakan juga mau seperti apa perubahan-perubahan dalam RUU Perkelapasawitan. Kemudian Totok menambahkan ini dari Asosiasi untuk ekspor CPO dan turunannya 5 dolar per ton, Dana itu dikelola oleh BPDPKS, tolong diundang BPKD dan energi terbarukan karena kita ingin tahu dana pungitan ekspornya.


Pembahasan RUU Perkelapasawitan dengan Ir. Achmad Barani

Totok mengatakan potensi sawit di Indonesia kalau benar-benar dikembangkan maka akan menjadi penyangga energi yang luar biasa. Kemudian Totok menanyakan apakah kita tidak punya perencanaan ke depan untuk menempatkan sawit sebagai sumber energi dan bagaimana UU ini merekayasa energi-energi yang berasal dari sawit. Totok menegaskan Indonesia harus punya program yang menciptakan keadilan sosial dan kekurangan kita karena kita tidak punya perhatian terhadap sawit Indonesia karena Indonesia penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Totok juga mengatakan untuk petani besar perlu ada pembatasan sedangkan untuk yang petani kecil dikembangkan, agar adil dan sawit harus jadi instrumen keadilan sosial jadi harus masuk dalam UU. Totok menambahkan dalam reforma agraria ini bagian mana sawit bisa masuk, kalau bisa menopang karena Totok berharap kelapa sawit akan melindungi nilai ekonomi nantinya.


RUU Penyadapan – Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Totok memandang RUU Penyadapan sebagai terobosan kodifikasi dari seluruh norman yang ada di peraturan terkait penyadapan dan menjadi acuan dan unifikasi dari seluruh peraturan yang mengatur tentang penyadapan, menurutnya Undang-Undang penyadapan yang dibuat semacam kodifikasi lalu Undang-Undang kan ada 14 Undang-Undang yabg isinya tentang penyadapan, yang terpenting adalah sinkronisasi antar lembaga dan harmonisasi antar Undang-Undang yang terkait



Tanggapan

Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Akademisi dari Perguruan Tinggi Indonesia

Totok mengatakan jika DPR berkolaborasi dengan perguruan tinggi yang murni dan idealis untuk memikirkan negara, maka Indonesia akan maju.


Perubahan Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2015, Penetapan Kantor Staf Presiden menjadi Mitra Komisi 2 DPR RI, dan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) — Rapat Paripurna DPR RI

Totok menyampaikan laporan Panja terkait Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilih. Ada 3 fraksi yang tidak setuju dengan UP2DP, yaitu F-PDIP, F-Nasdem, dan F-Hanura. Namun, Badan
Legislasi DPR RI sepakat untuk membahas UP2DP dibahas lebih lanjut. Usulan program harus selaras dan terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah. Rapat paripurna untuk P2DP paling lambat 1 Juli 2015, jadi anggota DPR RI sudah harus mengusulkan programnya H-1 Rapat Paripurna. Kriteria P2DP; berbentuk program fisik, pembayaran rehabilitasi, pelayanan masyarakat, dan melalui Dana Alokasi Khusus. Tim pengawas akan bertugas mengawasi program sesuai usulan.


Laporan Komisi 1 DPR RI terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam, Laporan Komisi 3 DPR RI terkait Hasil Fit and Proper Test Komisi Yudisial, dll — Rapat Paripurna DPR RI

Totok menyampaikan laporan Badan Legislasi DPR RI tentang Usulan Peraturan Bersama DPR_BPK terkait Peraturan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPR. Baleg DPR RI sudah membuat draft perubahan tatib, bila usulan perubahan disetujui, maka akan dibahas dalam Panja.



Mekanisme Pengamanan Kompleks Parlemen - RDP Baleg dengan Kabarhakam Polri

Totok berpendapat bahwa sebaiknya ada perlakuan standar bagi anggota DPR-RI di daerah. Totok menanyakan terkait rumah Anggota DPR-RI akan ada pengamanan atau tidak. Totok berpendapat bahwa konsep dan mekanisme ini sudah memadai, tetapi masih perlu dilengkapi dari segi teknis. Totok berpendapat bahwa ntuk di tempat umum anggota harus diperiksa, tetapi jika di DPR-RI maka tidak perlu.


Asumsi Dasar dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI

Totok menambahkan bahwa asumsi atau prediksi yang terpenting adalah mendekati angka sebenarnya. Jika ingin prediksi menjadi akurat, prediksi yang Totok sarankan adalah sekitar US$40-US$50.


Perubahan Terhadap Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli

Totok menjelaskan tata tertib harus merangkum semua tugas yang diberikan kepada Baleg DPR pada rapat ini akan membicarakan tentang perubahan kedua terhadap tatib tersebut. Draft tatib yang baru disetujui oleh Badan Legislasi dan Panja dibentuk serta diketuai oleh Totok Daryanto.


Pemantauan RUU tentang Pemberdayaan Petani - RDP Baleg dengan Tenaga Ahli

Totok menjelaskan bahwa tentang tembakau, ini harus dibentuk panja. Totok menanyakan apakah aturan pelaksanaan sudah ada atau belum.



Pengesahan Agenda Masa Sidang ke-5 Tahun 2015-2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Totok mengatakan bahwa pada saat di Baleg sudah diserahkan usulan petisi RUU PKS dari anggota yang diwakili oleh Rieke. Totok juga melihat saat petisi diserahkan belum ada draf RUU dan Naskah Akademik.




Isu-Isu Krusial Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Totok mengatakan kata “suatu” dalam UU bisa jamak, tetapi kesatuan. Kalau KPU tidak bisa berjalan sendiri, maka harus diawasi dan kedua lembaga tersebut diawasi oleh Dewan. Menurutnya, sah saja dikatakan “penyelenggara pemilu”. Jika tidak, akan menyalahi demokrasi. Ia menghimbau untuk tidak membicarakan secara terburu-buru. Hal yang bisa diselesaikan cepat dapat didiskusikan sekarang. Ia mengatakan kata “penyelenggara” sudah ada dalam putusan MK. KPU, Bawaslu, DKPP adalah satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. Ia mengatakan harus berpegangan dengan tafsir MK dulu. Kalau membaca lengkap, putusan MK mempunyai definisi sendiri untuk tiap lembaga pengakuannya. Ia menyampaikan jika ingin diserahkan ke Timus dan Timsin, harus ada putusan sebelumnya. Tidak akan selesai jika diberikan tanpa catatan dan begitu saja. Ia mengatakan KPU dan Bawaslu harus punya posisi yang sama-sama kuat. Tidak boleh ada subordinat. Dasarnya Panwaslu tetap karena KPU itu tetap. Ia membahas mengenai jumlahnya nanti dibicarakan sama atau tidaknya. Namanya nanti menjadi Bawaslu Daerah dan Bawaslu Kab/Kota. Ia mengatakan kalau tugasnya kecil bentuknya ad hoc saja agar lebih efisien. Ia menyampaikan pandangan bahwa demokrasi mahal. Saat ini semua sedang menciptakan demokrasi yang dicita-citakan bersama. Menurutnya, posisi KPU dan Bawaslu perlu diberi posisi pas, tidak ad hoc. Ia juga mengatakan bahwa orang-orang yang mau mengabdi di KPU dan Bawaslu harus orang berkualitas nomor 1. kalau ad hoc tidak memberikan harapan baik untuk orang-orang meniti karir, KPUD dan Bawaslu akan diisi orang-orang kelas 2. Ia setuju dibawa ke Timsin. Nama tepat untuk badan tetap Bawaslu. Ia mengatakan tidak ada alasan bahwa Bawaslu itu dibawah KPU. Ia menyampaikan PAN mengusulkan ketentuannya hanya batasan umur, tidak usah 'pernah kawin'.


Isu-Isu Tambang — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Inalum (Persero)

Totok meminta masukan dari BUMN tambang terhadap revisi UU Minerba, khususnya terkait smelter
dan spesifikasi pertambangan. Ekonomi diperlukan untuk memberikan keuntungan bagi Indonesia, tetapi pembangunan smelter lebih banyak problemnya dibanding benefitnya untuk Indonesia, bahkan ada pemegang kontrak karya yang tidak mau tunduk kepada aturan yang ada.


Laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) dan Pengambilan Keputusan Peraturan DPR-RI tentang Pengamanan Kompleks Parlemen dan Tata Tertib Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Internal Baleg DPR-RI

Totok sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa terdapat 6 (enam) fraksi yang sudah menyiapkan pandangannya secara tertulis dan 4 (empat) fraksi melalui telepon menyatakan persetujuannya. Ia juga menyampaikan bahwa pendapat dari fraksi-fraksi akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR-RI yang berlaku. Kemudian, ada usulan terkait perubahan tata tertib penyusunan Prolegnas yang pernah diplenokan dimana usulannya terkait hak menyusun RUU dan hak mengambil alih RUU yang belum selesai di Komisi/Pansus akan di drop. Ia meminta persetujuan hak untuk mengambil ahli RUU yang tidak sesuai dengan target Komisi, Baleg mempunyai kewenangan untuk membahas RUU usul inisiatif anggota. Jika usulan ini disetujui, nanti akan diusulkan ke Pimpinan DPR-RI agar dapat dibawa ke Paripurna terdekat. Totok kembali menyampaikan bahwa setiap RUU yang masuk Prolegnas diasumsikan bahwa naskah akademik dan draft RUU sudah ada. Namun, kenyataannya di Komisi baru menyusun draft RUU, ini masih perlu didiskusikan tentang penyusunannya, karena kenyataannya belum selesai. Terkait Pasal 65 huruf h, konsekuensinya akan ada budget penyusunan RUU. Jika ada anggota yang mengusulkan RUU, tidak ada anggarannya, tapi jika Komisi yang mengusulkan ada anggarannya. Totok mengusulkan agar RUU usul anggota diberikan anggaran penyusunan seperti di Komisi. Rapat pada hari ini akan memberikan tugas kepada Tenaga Ahli agar anggaran penyusunan RUU usul anggota dapat dimasukkan ke dalam Pasal 65 h.




Perubahan Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Totok menyampaikan bahwa Pasal 65 Ayat E adalah kewenangan Badan Legislasi untuk membantu menyelesaikan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang. Totok juga menyampaikan bahwa ada naskah akademik dan draf yang belum siap sedangkan sudah hampir satu tahun dibahas di komisi dan Badan Legislasi bisa membantu menyelesaikan. Jika materinya berat, DPR-RI bisa bekerja sama dengan akademisi untuk pembuatan nasakah akademik dan draf.


Perubahan Peraturan Tata Cara Penyusunan Prolegnas Tahun 2012 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Ttok mengatakan bahwa setiap usulan dari DPD-RI harus dibahas, bagaimana kedudukannya dalam tata urutan Prolegnas. Totok juga menanyakan bagaimana jika DPD-RI mengajukan usulan RUU yang tidak terkait otonomi dan yang ada di dalam Prolegnas.


Perubahan Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilan Fraksi Badan Legislasi DPR-RI

Totok mengatakan bahwa Baleg sudah pernah membahas perubahan kedua tata tertib DPR-RI. Perubahan tersebut untuk mencari solusi mengapa DPR-RI tidak produktif menghasilkan legislasi. Totok juga menceritakan bahwa saat dulu revisi MD3, Totok berharap kinerja DPR-RI semakin meningkat dan mempunyai pertanggungjawaban lebih baik.


Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Komisi DPR-RI

Terkait gagasan dalam domain pansus untuk RUU, menurut Totok harus ada yang dipertimbangkan. Institusi yang menentukan RUU dibahas dimana ditentukan di bamus. Gagasan tersebut perlu disambut dan Totok mengusulkan dalam setiap harmonisasi di Baleg agar ada rekomendasi.


Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Komisi DPR-RI

Terkait gagasan dalam domain pansus untuk RUU, menurut Totok harus ada yang dipertimbangkan. Institusi yang menentukan RUU dibahas dimana ditentukan di bamus. Gagasan tersebut perlu disambut dan Totok mengusulkan dalam setiap harmonisasi di Baleg agar ada rekomendasi.


Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas 2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Komisi DPR-RI

Terkait gagasan dalam domain pansus untuk RUU, menurut Totok harus ada yang dipertimbangkan. Institusi yang menentukan RUU dibahas dimana ditentukan di bamus. Gagasan tersebut perlu disambut dan Totok mengusulkan dalam setiap harmonisasi di Baleg agar ada rekomendasi.


Perubahan Ketiga Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

Totok mengatakan dahulu ada perubahan besar-besaran, antara lain kalau RUU di Komisi tidak selesai maka diserahkan di Baleg DPR RI. Badan Legislasi DPR RI bisa membahas UU atas penugasan dari Badan Musyawarah, dan itu sudah Baleg DPR RI lakukan contoh RUU Karantina Kesehatan. Selanjutnya, Totok menegaskan Pasal 65 c, Badan Legislasi tidak ada usulan UU. Usulan itu Komisi dan Anggota DPR RI, Badan-Badan tidak. Memang Pasal 65 c itu perlu penyesuaian. Pasal 65 butir c terkait dengan h. Oleh karena itu Tenaga Ahli Baleg DPR RI harus cermat dalam membahas ini.


Evaluasi Kinerja PT Pertamina - RDP Komisi 7 dengan Dirut PT Pertamina

Totok melaporkan bahwa ada kalangan UMKM seperti pedagang kecil, bahwa mereka wajib menerima subsidi.


Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Arsitek — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Arsitek

Totok menanyakan apakah draf RUU Arsitek disetujui untuk ditindaklanjuti. Totok juga memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberi kata akhir.


Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan dan Perubahan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilah Fraksi Badan Legislasi DPR-RI

Totok menanyakan apakah sebaiknya DPR-RI mengambil keputusan. Firman meminta Anggota Badan Legislasi DPR-RI lapor ke fraksi untuk mendapatkan dukungan. Totok juga mengatakan bahwa fraksi Demokrat belum menyetujui perubahan ini dan memohon kepada fraksi Demokrat untuk dijelaskan bahwa Badan Legislasi DPR-RI bisa menyusun draf RUU dan naskah akademik. Selanjutnya, Totok menjelaskan terkait tugas selanjutnya yautu melaporkan ke fraksi masing-masing.


Kebijakan Perundang-Undangan Dana Pensiun — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia

Totok menanyakan berapa uang yang seharusnya diterima oleh para pensiunan menurut peraturan perusahaan.


Perubahan Tata Tertib DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Totok meminta untuk disinkronisasikan materi yang tidak sama dengan yang dipresentasikan. Totok juga menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibawa ke panja dan akan dibahas secara mendalam di panja dan akan diputuskan di pleno.


Pemantauan Undang-Undang Pangan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Totok mengatakan bahwa Undang-Undang Pangan perlu dibuat lembaga maksimal 3 tahun, sejak tahun 2012 harusnya sampai 2015 karena rapat ini kemenPAN-RB tidak hadir, maka ditunda saja.



Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Totok mengatakan bahwa jadwal pembahasan terkait penyusunan RUU tentang PPAT akan sangat ditentukan oleh kesiapan dari pengusul serta perlunya koordinasi antara pengusul dan PPAT untuk mempercepat proses dari pembahasan RUU tentang PPAT. Totok mengajak Anggota Baleg DPR-RI untuk mencari letak urgensi dari RUU tentang PPAT, sehingga dapat dijadikan sebagai prioritas. 




Agenda Kerja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian Dewan

Untuk kunjungan kerja Badan Legislasi DPR-RI ke luar negeri, Totok mengatakan bahwa hak ini berbeda dengan kunjungan kerja yang lainnya. Kunjungan kerja tersebut berkaitan dengan legislasi kaitannya dengan kolonial yang dulu. Jika ada kerja sama kelembagaan kunjungannya bisa berkali - kali.


Undang-Undang Desa — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI

Totok menyampaikan bahwa Undang-Undang Desa ini menjadi mandatori/beban bagi APBN, dan kemenkeu tidak setuju, tetapi DPR-RI berfikir bahwa dana desa ini perlu, namun juga khawatir bahwa penggunaan dana desa ini akan diselewengkan.

Menurut Totok, pada tahun 2018 anggaran untuk dana desa sudah Rp120 Triliun, kalau desa ada uang 1 triliun untuk pembangunan dalam 1-2 tahun harusnya sudah ada perubahan di desa.


Pengesahan Jadwal Pembahasan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) — Badan Legislasi (Baleg) Rapat Internal

Totok mengatakan bahwa Fraksi PAN menyetujui jadwal pembahasan yang telah disusun.




Masukan Undang-Undang Desa — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Totok menyampaikan bahwa Badan Legislatif juga khawatir bahwa penggunaan dana desa ini akan diselewengkan, untuk itu harus diperhatikan aspek perencanaan.

Pada tahun 2018, anggaran untuk dana desa sudah Rp120 Triliun, kalau di desa ada uang sebesar Rp1 Triliun untuk pembangunan dalam 1-2 tahun harusnya sudah ada perubahaan di desa.






Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Desa — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli

Totok mengatakan persoalan UU Desa bukan hanya anggaran dan pembentukan BUMD, tetapi sebera jauh partisipasi masyarakat. Jika UU Desa dilaksanakan sesuai norma yang ada dalam UU Desa, mestinya tidak ada masalah. Dalam UU Desa tidak ada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek, harus swadaya, bahan-bahannya pun harus bahan lokal. Totok mengatakan penegak hukum tidak memahami maksud dan tujuan dari UU Desa. Totok mengatakan data mengenai serbuan TKA, ada yang benar dan tidak benar, karena banyak aspeknya. Totok mengatakan banyak investasi asing masuk ke Indonesia berupa tenaga kerja, yang salah adalah policy-nya. Totok mengatakan perlu melihat berapa jumlah orang yang dibutuhkan dalam kontrak dan jumlah orang yang masuk melalui visa kerja.







Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Totok mengatakan Baleg memiliki tenaga ahli tapi tenaga ahlinya bukan Konsultan Pajak. Jadi, Baleg meminta 1 atau 2 orang untuk bisa memberikan pendapatnya setara Tenaga ahli Baleg untuk merancang draftnya terlebih dahulu. Ia yakin konsultan pajak jika bekerja berlaku independen dan tidak berpihak kemana-mana.


RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN)

Totok meminta rapat ditunda hingga rapat kerja bersama kementerian seperti Kemenkumham, Kemenkeu, dan Kementerian PAN-RB. Menurut Totok, kendalanya ada pada segi anggaran. Totok meminta data nama, alamat, dan lama pengabdian honorer K2 yang telah diverifikasi. Selanjutnya, Totok meminta agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi.


Status Honorer Tenaga Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI RDP dengan GNPHI

Totok mengatakan di Baleg tidak ada keraguan untuk memperjuangkan sesuai dengan peraturan perundangan yang dimungkinkan. Tidak ada kotak-kotak perbedaan fraksi, tapi semua sudah menyatu.


Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU SDA

Totok mengatakan berdasarkan laporan sekretariat, rapat telah ditandatangani oleh 27 orang anggota, 4 orang izin dan lengkap dari 10 fraksi sehingga jumlah total keseluruhannya adalah 31 orang. Berdasarkan tata tertib kuorum Baleg adalah 36 orang, sehingga kurang 5 orang lagi untuk dapat mengambil keputusan. Oleh karena itu, rapat diskors. Ia mencabut skors rapat. Ia menanyakan mengenai apakah pembahasan Panja sudah selesai yang dijawab oleh anggota dengan cukup. Ia meminta ketua Panja menyerahkan ke Pimpinan Rapat. Ia mempersilahkan fraksi untuk membacakan pendapat mini fraksi dan nantinya Ketua akan ke Komisi 5 untuk pengambilan Keputusan. Ia mengatakan baru saja disampaikan pendapat dari seluruh Fraksi yang secara keseluruhan menyampaikan kesetujuannya sehingga draft ini bisa diajukan ke Paripurna yang akan datang dan dibahas ke tingkat I sesuai tatib. Ia meminta persetujuan mengenai harmonisasi RUU SDA oleh Baleg dan dijawab setuju oleh para anggota.


Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) dan Dokter Layanan Primer (DLP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium Kedokteran Indonesia (KDI) dan Asosiasi Dokter

Totok mengatakan bahwa DPR-RI sudah berkunjung ke berbagai daerah dan isu yang paling menonjol adalah DLP. Latar belakangnya kebutuhan di Indonesia untuk promotif dan preventif akibat ada pola hidup yang berubah.


Masukan Terhadap RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah

Totok mengatakan bahwa komitmen pesantren tidak perlu dipertanyakan. Menurutnya, pesantren bukan hanya mencakup pendidikan keagamaan tapi juga kemandirian dan hasil lulusan pesantren ada ciri khasnya yang berbeda. Ia mengatakan UU ini perlu memberikan kehadiran negara untuk menopang kehadiran pesantren. Pesantren harusnya menjadi pembimbing kemodernan masyarakat dan jangan dibalik. Ia meminta pandangan mengenai PMA No. 18 Tahun 2014 dan menanyakan apa yang diakomodir RUU. Ia mengatakan masukan FKPM ingin judulnya diubah RUU tentang pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tampaknya disetujui semua fraksi. Ia mengatakan ada yang menarik, yaitu usulan menjadi RUU Pesantren saja.




Tanggapan Pengusul atas Hasil Kajian Tim Ahli — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU BUMN

Totok D selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa terkait kegiatan harmonisasi dan pemantapan, pembulatan RUU BUMN, baleg menugaskan tim ahli terhadap hasil kajian tersebut terdapat sejumlah hal yang perlu pendapat dari pengusul RUU BUMN yaitu komisi 6. Menurut Totok nanti di Panja, pasal demi pasal bisa kita sisir bersama dan apakah sudah ada payung hukumnya juga kewenangan anak perusahaan, mungkin itu perlu didalami, apakah BUMN kita beri kekuasaan seluasnya atau harus ada banyak persyaratan yang harus dibuat dan lain-lain.

Dalam holding nanti juga perlu dikaji karena banyak hal penting, bahwa kedepan BUMN harus lebih baik selain itu nasib para Direksi BUMN tergantung apa maunya RUPS maka tidak jelas apakah RUPS akan langsung diganti, dan tidak ada jaminan seseorang berkarir atau berprestasi.

Semua setuju bahwa Panja harmonisasi dapat menghadirkan tenaga ahli dari luar, dapat cari narasumber untuk melakukan pembahasan di harmonisasi, itu berikan perspektif negara lain dalam menjalankan BUMNnya, kalau di China infrastruktur dikerjakan oleh BUMN bukan swasta sedangkan di Indonesia masih banyak yang harus dibenahi, meskipun begitu kita tidak akan lakukan perubahan 100% seperti China karena akan berdampak besar ke swasta.




Kegiatan Prioritas 2019 — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG)

Totok meminta data soal pemberian beasiswa karena adanya aduan bahwa penerima hanya menerima setengah dari total yang seharusnya dibayarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI.


Rencana RUU Penanggulangan Bencana — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg

Totok mengatakan terkait bencana sosial itu sendiri juga memang harus didefinisikan dahulu, apakah karena dampak sosial atau kerusuhan sosial atau apa, jadi akan kita definisikan. Totok mengatakan juga sebetulnya pencegahan itu sudah banyak diatur dalam undang-undang lainnya seperti di dalam undang-undnag kehutanan dan lain hal karena ini menyangkut akibat ulah dari manusia itu sendiri dan kita sebetulnya jika ingin melakukan pencegahan adalah dengan edukasi seperti halnya di adakan simulasi ketika bencana tetapi biasanya orang Timur akan berpendapat seolah-olah jika kita melakukan simulasi itu adalah mengharapkan adanya bencana itu.


Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli

Totok bertanya kepada Tenaga Ahli, apakah perlu RUU Prioritas diberi batasan waktu atau dicantumkan secara teknis klausal dan catatan adanya ruang perubahan. Totok berpendapat pembahasan RUU macet karena internal DPR dan Pemerintah, masalah ini perlu dipetakan secara rinci, seperti UU Tembakau hidup terus padahal tidak pernah dihadiri pemerintah dan UU ASN setuju terhadap perubahan dan diberi janji kepada Guru tetapi tidak jalan koordinasi antara DPR dan Pemerintah. Totok menyampaikan bahwa dalam rapat Pimpinan, untuk mengatasi Pansus RUU yang perpanjangannya berkali-kali dan dari lapangan hanya tinggal 1 atau 2 pasal seperti pasal pembentukan kelembagaan, maka banyak yang mengusulkan Pimpinan Dewan membentuk semacam tim untuk melaporkan ke Pimpinan Dewan setiap persoalan pokok yang membuat UU tidak jalan. Totok bertanya apakah bisa dimasukkan ke revisi RUU terkait apa yang dilakukan Pimpinan bila terjadi UU macet. Totok mengatakan banyak PP yang bertentangan dengan UU, bahkan PP jadi wilayah eksklusif eksekutif dan rapat konsultasi tidak diperbolehkan. Problem utama PP adalah barang haram jika dibahas di DPR, sepertinya perlu diatur lagi dan mengapa pelaksanaan UU tidak melibatkan DPR. Totok mengatakan tujuan utama revisi adalah agar seluruh kerja legislasi DPR tertentu menjadi dokumen legal pada DPR periode selanjutnya.


Pengambilan Keputusan RUU Pesantren dan Lain-Lain - Paripurna 170 DPR-RI

Totok membacakan hasil laporan dari Baleg :

  • Baleg akan lakukan pembahasan pengubahan yang khusus ditugasi bamus. Baleg telah melakukan pembahasan perubahan RUU tentang peraturan perundang-undangan.
  • Tentang perubahan UU No. 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan telah disetujui oleh fraksi2 di rapat pleno Fraksi yang selanjutnya dibahas bersama untuk diajukan ke rapat Paripurna DPR RI.
  • Ketentuan mengenai sistem pembahasan RUU yang carry over yang tidak selesai pembahasannya di periode sekarang ke periode selanjutnya.
  • Hal-hal pokok dalam pembahasan RUU ini adalah ketentuan peninjauan yan dilakukan sistem pembahasan RUU pada periode DPR sekarang mengenai pembentukan UU dilingkungan Pemerintah.
  • Terhadap kritik-kritik kinerja legislasi DPR maka dimungkinkan untuk dibahas oleh Anggota DPR yang akan datang agar hal-hal yang paling penting adalah telah disetujuinya antara Pemerintah dan Anggota DPR.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota DEN Atas Nama Farida Zed

Totok menanyakan pandangan Sdri.Farida terkait keefektifan dari keberadaan DEN. Lalu, sudah puas dengan kinerja DEN atau belum. Totok mengatakan bahwa DEN adalah lembaga yang sangat penting. Terakhir, Totok menanyakan keeratan hubungan menteri-menteri dengan DEN. Selama ini, Totok merasa tidak ada kebijakan DEN yang dipakai oleh menteri-menteri.


Pengesahan Jadwal Masa Sidang 1 2019/2020 dan Lap Hasil Diplomasi Parlemen Penyusunan Pembentukan RUU ke Chile dan Ceko - Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Totok mengatakan bahwa harus ada Prolegnas prioritas yang betul-betul ingin diselesaikan pada periode ini dan lebih baik dikesampingka terkait ego sectoral.


Penetapan Anggota Pansus Ibukota, Pengesahan Undang-Undang Perkawinan, Laporan Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Laporan Hasil Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) - Rapat Paripurna DPR-RI

Laporan Baleg terkait RUU Perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan

Baleg mendapat penugasan untuk membahas UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan RUU Kumulatif Terbuka. Usia perkawinan 16 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. Sehubungan dengan telah selesainya pembahasan RUU perkawinan, RUU Perkawinan terdiri dari dua ketentuan perubahan yaitu Pasal 7 mengenai batas minimal usia bagi wanita dan peralihan Pasal 57. Untuk melakukan perubahan, Baleg membentuk Panja. Dalam rapat panja terjadi perdebatan untuk memperdebatkan usia dan diselingi lobi terkait batasan usia minimal perkawinan dapat dilakukan secara musyawarah. Batasan usia minimal pria dan wanita adalah 19 tahun. Fraksi PKS dan PPP sepakat batasan usia minumal 18 tahun dengan beberapa persyaratan. Dalam pandangan mini fraksi, 8 dari 9 fraksi menyetujui hasil pemutusan batas perkawinan 19 tahun. Pertimbangan kedua pengaturan paradigma secara komprehensif terlihat dari pandangan banyaknya seks bebas di lingkungan remaja. Kemudian fraksi PPP memiliki pertimbangan usia 18 tahun bagi pria dan wanita matang secara fisik dan jiwa. Lalu RDP dapat memahami hasil tersebut. Seluruh fraksi menyepakati atas RUU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dan dibawa ke Paripurna.

Laporan Baleg terkait RUU Perubahan atas UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Meskipun dalam UU MD3 telah secara komprehensif diatur namun masih ada beberapa dari pasal tersebut yang belum sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu untuk disesuaikan. Mengenai pengejewantahan nilai-nilai demokrasi, sehingga dipandang perlu tentang peninjauan UU MD3. RUU perubahan tentang MD3, ada 2 ketentuan perubahan yaitu pasal 15 yaitu komposisi MPR di isi ketua MPR dan wakil ketua MPR beserta anggota. RUU tentang parubahan ketiga UU No.17/2014 tentang MD3, terdiri dari 2 ketentuan perubahan, yaitu:

  1. Ketentuan Pasal 15, yang isinya berupa pengaturan terhadap pimpinan MPR. Bakal calon pimpinan MPR ditentukan dalam sidang paripurna yang telah disepakati setiap fraksi, kemudian dipilih ketua MPR secara musyawarah.
  2. Ketentuan Pasal 427 yang dihapus, melalui pembahasan yang intensif dengan Pemerintah yang diwakilkan oleh Mendagri, 10 fraksi di Baleg pada tingkat I pada pandangannya menyetujui untuk perubahan UU MD3


Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Raker dengan Mendagri dan Menkumham

Totok sebagai Pimpinan Baleg membacakan bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berisi materi muatan terkait dengan Pimpinan MPR, dimana perubahan dilakukan pada Pasal 427C untuk Pimpinan MPR. Baleg DPR-RI mengusulkan berjumlah 10 orang yang terdiri dari 1 orang Ketua dan 9 orang Wakil Ketua. Terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di dalam RUU tersebut berisi materi muatan sebagai berikut:

  • Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada dalam kekuasaan ekskutif
  • Pembentukan dewan pengawas
  • Pelaksanaan penyadapan
  • Mekanisme penyidikan
  • Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada
  • Mekanisme pemberitaan dan penyitaan
  • Sistem kepegawaian KPK 

Berdasarkan materi muatan tersebut, maka dilakukan perubahan atas Pasal 1, 3, 5, 13 15, 90, 21, 24 29, 32, 33, 38, 40, 43, 46 dan 47. Selain dilakukan perubahan atas pasa-pasal tersebut dilakukan juga penghapusan atas Pasal 14, 22, dan 23. Selain ada perubahan dan penghapusan, ada juga penambahan Pasal 10A, 12A, 12B, 12C, 12D, 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G, 43A, 45A, 47A, 69A, 70A, 70B, dan 70C. Terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, berisi materi muatan terkait keberlanjutan pembahasan RUU (carry over) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan materi muatan tersebut, dilakukan perubahan atas Pasal 1 dan Pasal 20, selanjutnya ditambahkan pasal-pasal baru, yaitu Pasal 71A, 95A, 95B, 95C, 95D, 95E dan 95F.


Penggantian Antar Waktu (PAW) Atas Nama Slamet (Fraksi PKS), Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, Laporan BURT DPR-RI tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR-RI Tahun 2019, Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Minerba dan RUU tentang Sumber Daya Air menjadi Usul Inisiatif DPR-RI, dan lain-lain — Paripurna DPR-RI

Totok mewakili Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI membacakan Laporan Baleg mengenai Peraturan DPR-RI tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan MPR, DPR, dan DPD. Hasil pembahasan terkait pengamanan terpadu mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, bahwa tugas Baleg adalah melakukan evaluasi. Totok mengatakan sesuai Keputusan Presiden tahun 2014 bahwa kompleks parlemen merupakan objek vital nasional dan tempat yang strategis dimana di dalamnya terdapat 3 lembaga negara yaitu DPR, MPR dan DPD, yang dihuni kurang lebih sebanyak 9.600 orang (belum termasuk tamu yang berkunjung). Berbagai kebijakan diputuskan di Kompleks Parlemen dan berbagai aktivitas juga melibatkan tamu, baik VIP maupun VVIP, tetapi pengamanannya masih longgar. Oleh karena itu, pengawasan perlu dilakukan. Perubahan manajemen dan tata kelola perlu dikendalikan oleh satu komando dan perlu dibentuk payung hukum. Totok melanjutkan, bahwa pada April 2015, Pimpinan DPR memerintahkan Baleg untuk menyusun pengamanan kompleks parlemen dan MoU pengamanan kompleks parlemen telah ditandatangani oleh Pimpinan MPR, DPR, DPD, Kapolri. Setelah melalui pembahasan cukup lama, pandangan ini telah disetujui oleh fraksi-fraksi di Baleg pada 31 Mei 2016. Rancangan Peraturan Pengamanan Terpadu ini terdiri dari 12 Bab, 57 Pasal. Adapun hal pokok yang diatur tentang pengamanan antara lain: Anggota MPR, DPR dan DPD, pengunjung/tamu, kegiatan rutin, data dan informasi, rumah jabatan pimpinan, dan lain-lain. Kami juga mengklasifikan ke dalam tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau. Totok mengatakan bahwa anggaran pengamanan dibebankan ke sekretariat MPR, DPR, dan DPD.




Penggunaan Dana Cost Recovery Tahun 2015-2018 - RDP Komisi 7 DPR RI dengan Plt Dirjen Migas, Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Kementerian ESDM

Totok mengatakan kita sebetulnya tidak mesti mengeluhkan keadaan saat ini, kita juga harus bisa berpikir positif. Apa hasil dari pengawasan yang sudah dilakukan, kita juga bisa menilai yang telah dikerjakan dalam sektor migas ini. Selanjutnya, Totok mengingatkan perlu ada angka-angka yang dijabarkan dalam paparan ini, juga harus kita lihat dari APBN yan kita dapat dari pemasukan dari sektor migas buat Negara.


Pasca Pemadaman Listrik Masal dan Progres Pembangunan Tenaga Kelistrikan - RDP Komisi 7 DPR RI dengan Plt Dirut PLN dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM

Totok berharap dalam RDP ini hal-hal detail perlu sekali disampaikan dalam masalah blackout kemarin, jangan hanya baru menduga-duga saja. Adanya pemadaman karena adanya mal fungsion, semestinya hal yang detail untuk dijelaskan. Meminta kepastian apa dari penyebab kejadian tersebut, apa dari teknis luar ataupun teknis yang lain-lain. Selanjutnya, Totok mengatakan saat pembangunan MRT, ini semua pembangunan strategis, kiranya PLN bisa pro aktif dalam pembangunan, karena PT PLN ini setengah dari negara, walaupun hanya PT jadi jangan hanya bisnis semata orientasinya.

Totok menanyakan terkait kompensasi sudah berapa jauh sampai saat ini. Karena total kerugian mencapai 839 M dan apakah ini sudah seluruhnya apa masih ada complain yang lain ataupun proses hukum. Dimohon untuk penjelasannya. Terakhir, Totok menanyakan kembali soal jika sudah masuk di dalam operasional sebelumnya, bagaimana jika adanya operasi tetapi listriknya mati.



Divestasi Freeport - RDP Komisi 7 dengan Dirjen ESDM dan Dirut Inalum

Totokl mengatakan bahwa Smelter itu pembangunan tidak bisa setahun dua tahun, paling cepat 5 tahun, kalau tempat masih jadi perdebatan tidak mungkin selesai 5 tahun. Mengenai divestasi saham yang isunya 51%, Totok menanyakan kapan Indonesia akan sepenuhnya memiliki hak 51% dan tanggungjawab siapa yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Kepemilikan saham itu tidak bisa dianggap keuntungan karena bisa juga ada risiko. Tanggung jawab siapa beban lingkungan sebesar Rp175 Triliun dan beban siapa investasi bawah tanah yang baru akan dibangun. Pembiayaan yang dilakukan Inalum berapa yang merupakan investasi langsung dari Inalum sendiri juga penyertaan Inalum berapa. Totok mengingatkan kepada pemerintah termasuk Direktur Utama Inalum, tolong dikaji dengan benar-benar, apakah akibatnya dari divestasi itu untuk Indonesia.





Penanganan Pencemaran Sungai - Rapat Kerja Komisi 7 dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Totok mengatakan soal limbah industri, panja limbah sekarang sedang aktif dan di dapil sudah diperhatikan serta memiliki masalah dengan industri baik kecil maupun besar. Totok menuturkan dari awal menjadi perhatian dan bukan upaya yang preventif.


Latar Belakang

Salah satu pengusaha yang ikut berpartisipasi di dalam bidang politik. Anggota DPR RI sejak 2004.

-pendiri PT Tiara Wacana (penerbit) Yogyakarta dan PT Aditya Media (percetakan) Yogyakarta
-ketua Pansus RUU Pemerintah Daerah; anggota Pansus RUU Desa dan UU Pemilu
-berpendapat pemekaran daerah harus dipersulit (2012)
-menyatakan pembangunan gedung baru DPR tak perlu dilakukan (2011)
-menyatakan KPU harus tetap bebas dari partai politik (2011)
-setuju ada calon presiden dari jalur perseorangan/independen (2011)
-orang dekat ketua umum PAN 2005-2010 Soetrisno Bachir

Pendidikan

FE UNIV GAJAYANA MALANG 1999
FAK TEKNIK SIPIL UII YOGYAKARTA 1980
SMAN NGANTUK 1972
SMPN NGANJUK 1969
SDN NGANJUK 1966
Pascasarjana (S2) UGM

Perjalanan Politik

Anggota FPAN DPR 2009-2014 dan 2004-2009 (komisi 7)
Anggota FPAN DPRD Yogyakarta 1999-2004
PP MUHAMMADIYAH MAJELIS EKONOMI, ANGGOTA 2000-2005
ICMI CAB DIY, BENDAHARA 1998-2002
PWM DIY MAJELIS EKONOMI, ANGGOTA 1996-1998
LPM UII/MUHIBAH, KETUA 1977-1978
LEMBAGA PERS HMI CAB YOGYAKARTA, KETUA 1976-1977

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Penyadapan

20 September 2018- Baleg rapat dengan tenaga ahli. Totok mengatakan bahwa ruu ini masih pembahasan tingkat awal, nanti akan mengundang pihak lain untuk mendapatkan masukan komprehensif. Totok meminta tenaga ahli untuk menyatukan mencakup seluruh tentang penyadapan. Masalah penyadapan ini menjadi penting diatur kalau tidak siapapun bisa jadi institusi punya alat penyadapan. Hal-hal yang seperti itu yang seharusnya dihindari sebelum kebablasan, jadi bisa saja jika ini sudah kebablasan nanti semuanya bisa melakukan penyadapan. Kita harus mereview kunjungan kerja ke beberapa negara. Diharapkan anggota dapat menjelaskan hasil kunjungan diplomasi. Totok juga minta aturan tentang penyadapan yang ada di UU lain tolong dikumpulkan. Tujuan kita baik, kita ingin menata kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi kita yang berdasarkan hukum. Setiap bab perlu didalami semua tidak hanya bagian pengawasan.Di parlemen berbagai negara ada komisi-komisi khusus menangani hal-hal rahasia dan disumpah terlebih dahullu. Kita belum ada tradisi ini.[Sumber]

RUU Konsultan Pajak - Pengharmonisasian RUU Konsultan Pajak

4 Juli 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg dengan Misbakhun selaku Pengusul RUU Konsultan Pajak, Totok menanyakan kepada pengusul, apakah ada UU semacam ini di negara-negara lain, jadi ketika ada penugasan kunker ke luar negeri mereka bisa menanyakan penerapan UU tersebut. Totok kemudian mengungkapkan bahwa UU ini memiliki fungsi konsultan pajak yang sangat powerful dan aturan pembentukannya tidak terlalu rinci dan cukup, seperti memberikan kewenangan kepada organisasi besar. Jadi bagaimana mekanisme bagi beberapa organisasi yang sudah eksisting? Siapa saja yang berhak menjadi anggota mereka? Pengaturannya harus jelas dalam UU ini. Selain itu, Totok juga menanyakan, apakah sudah disepakati bahwa orang yang berhak melakukan konsultasi pajak hanya konsultan pajak? Jadi pengertian mengenai konsultan pajak juga perlu dielaborasi, sehingga setiap orang yang bukan konsultan pajak, tetapi melakukan hal-hal yang dilakukan oleh konsultan pajak bisa dipidanakan. Totok menegaskan bahwa UU ini sangat penting sekali, tetapi isinya belum memberikan jaminan kepastian hukum dan kemudahan implementasi hukum, jangan sampai kita membuat keruwetan baru, jadi tolong elaborasi setiap pasal per pasal. Totok kemudian menanyakan mengenai pembentukan organisasinya, siapa saja yang bisa membentuk? Karena pengertian konsultasi pajak harus diperjelas, contohnya seperti kegiatan akademis di perguruan tinggi sering memberikan advice tentang pajak, tetapi karena pidananya cukup berat dan mengikat, kalau bisa yang memberikan materi adalah konsultan pajak. Oleh karena itu, Totok memberikan waktu ke TA dan pengusul agar dapat menyempurnakan RUU Konsultan Pajak, jika pada rapat mendatang dipandang sudah cukup atau layak dibawa ke panja, maka akan kita masukan ke panja, tetapi kalau belum akan kembali dilakukan rapat pleno Baleg. [sumber]

RUU Pendidikan Kedokteran-Penyempurnaan Draf

26 Juni 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR-RI dengan Tenaga Ahli Baleg, Totok menyorot ide agar dokter-dokter tidak terlalu dibebani namun kualitas tetap baik. Karena  menurutnya pada kenyataannya profesi dokter di Indonesia tidak merata. Totok menambahkan bahwa di Negara lain untuk spesialis lebih cepat, di sini lebih lambat. Sertifikasi kompetensi dan profesi perlu dikaji, seperti di mana perbedaan dan kesamaannya? Jika sama dan bisa disatukan, baiknya disatukan. Intinya Totok meminta untuk jangan membebani dokter, dan mengenai biaya ada baiknya jika ditanggung pemerintah. Tidak ada kecemburuan soal rezeki, melainkan soal sertifikasi. Tolong tenaga ahli agar mengkaji sertifikat kompetensi itu apa dan profesi apa? Dan apakah bisa disatukan? Kompetensi kaitannya dengan keahlian khusus, bukan politisasi. Totok setuju bahwa perlu adanya pembatasan dan apabila prodi dtutup perlu ada solusi untuk mahasiswa pindah. Menurut Totok, Dikdok punya permasalahan mendesak yaitu pendidikan layanan dasar yang wajib untuk seluruh dokter. Hal tersebut menurutnya adalah kebijakan yang tidak tepat dan menjadi pemborosan APBN. Permasalahannya adalah dokter-dokter pada tingkat Puskesmas merujuk ke RS bukan karena dokter tidak mampu menangani, tetapi karena ketidaktersediaannya peralatan yang memadai. Jadi, selain memperbanyak dokter keluarga, menurut Totok, standar pelayanan juga harus ditingkatkan. [sumber]

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

6 Desember 2017- Pada rapat Baleg dengan Forum Honerer K2, DPRD Langkat, DPRD Bontang. Totok menyatakan harapan agar pada pertemuan saat itu ada keputusan yang menyenangkan. Totok bertanya apabila ditargetkan bulan Januari selesai, sanggup atau tidak. Totok berpendapat katanya bisa selesai Januari, maka insya Allah pendataan selesai. Totok juga berpendapat, jika begitu, maka harus bisa datang Raker setelah pendataan selesai. Totok mengatakan sekarang para mitra bisa pulang. Totok kembali berpendapat, pada tahun baru, walaupun masih berupa harapan tetapi semoga tetap bisa tersenyum. Totok menyatakan harapan semoga semua bisa selesai dalam satu periode 2018.  Totok menyampaikan kepada mitra, jika masih belum selesai para mitra dipersilakan ke Gedung DPR lagi untuk menyampaikan aspirasi atau demo pun tidak apa-apa. Totok mengatakan sempat ada imbauan terkait kalau bisa DPRD kota ini tidak hanya menaungi kota, tetapi juga kabupaten. Totok berpendapat  perihal permasalahan ini tidak boleh sekadar janji, tetapi bukti yang bisa dibuktikan pada Januari 2018 nanti.[sumber]

RUU Perkelapasawitan (Resolusi Uni Eropa atas sawit)

17 Juli 2017 - Dalam Raker Baleg dengan tim pemerintah; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM, Totok mengatakan Rapat ini masih rakor dan harusnya belum ada keterlibatan dengan pemerintah, Totok mengusulkan ada pembahasan dalam panja secara terbuka jadi kami menangkap sikap pemerintah itu sejalan, menolak penjelasan lebih lanjut RUU ini. Totok menambahkan jika ada sikap tidak setuju jangan dalam bentuk surat tapi harus dalam pembahasan, RUU ini hanya memuat sekian persen norma-norma baru yang belum diatur dalam UU lain bahkan ada yang bertentangan tolong nanti ada utusan dari pemerintah untuk hadir dalam panja pembahasan harmonisasi. [sumber]

RUU Pemilu - Jumlah Kursi DPR dan 14 Poin Pembahasan

29 Mei 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Totok mengajak agar melakukan pendekatan dari yang sudah bulat dulu dari 560 dan 565, intinya bukan distribusi suara,tetapi menjaga daerah pemilihan tetap terjaga. Totok mengatakan bahwa berusaha melakukan perubahan itu tidak berubah dari daerah pilihan yang sudah ada. Totok menawarkan 579/565 untuk kursi DPR. [sumber]

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

24 Mei 2017 - Totok mengatakan bahwa ayat dalam Pasal 6a bersifat saling berkaitan, maka dalam undang-undang harus detil, karena konstitusi tidak dapat mengatur semuanya. Totok berpandangan bahwa tafsir undang-undang tersebut adalah adanya pesan dari pendiri negara supaya Indonesia jangan sampai memiliki calon tunggal dan seharusnya Pasal 6a tersebut dapat menjelaskan pasal-pasal di atasnya. Totok pun mengatakan bahwa Fraksi PAN menolak adanya calon tunggal dan usul pendaftaran menjadi 2 x 7 hari (14 hari).

Terkait metode kampanye, Totok mengusulkan untuk lokasi kampanye juga diatur oleh negara agar lebih tertib.   [sumber]

RUU Kekarantinaan Kesehatan

3 Juli 2018-  Rapat  pengambilan keputusan tingkat 1  Baleg dengan Menkes. Totok menyampaikan yang perlu disepakati sekarang frasa "dengan sengaja" di Pasal 90 dan 91. Di KUHP frasa itu juga dihapuskan. Tadi usulkan semua frasa "dengan sengaja" dihapuskan terutama di Pasal 90 dan 91. Kita sepakati dihapus frasa "dengan sengaja" di Pasal 90 dan Pasal 91. Totok memuji bahwa pembahasan ini berkualitas dari substansi dan pilihan bahasa. Draf ini semoga sudah cukup sempurna.[sumber]

14 Juni 2016 - Totok meminta masukan dari Bea Cukai dan Imigrasi untuk melaporkan yang terjadi di lapangan. Usulan juga diharapkan karena tinjauan UU ini bukan hanya melindungi Indonesia, tapi juga koordinasi. Totok berpendapat bahwa harus ada kelonggaran terhadap orang sakit yang membawa obat agar dapat diperiksa ke rumah sakit. Menanggapi penyewaan tempat, harus ada keterikatan karena UU ini mewakili negara. Instansi yang terkait dengan pintu masuk Indonesia terkait dengan UU.  [sumber]

2 Maret 2016 – Rapat Baleg dengan Tenaga Ahli membahas jadwal. Totok mengatakan Baleg sudah dapat penugasan membahas ini karena surat presidennya sudah keluar. Totok menanyakan apakah RUU Kekarantinaan Kesehatan menunggu pembahasan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (RUU KHIT) di komisi 4 atau tetap jalan siapa tahu nanti bertemu titik temu.[sumber]

RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)

4 Februari 2016 - Totok menyampaikan bahwa pada lazimnya rapat di DPR dilakukan dengan pimpinan, tidak bisa dengan eselon di bawahnya. Bila rapat dilanjutkan sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir, maka akan menyalahi kelaziman rapat di DPR. Totok sangat menyayangkan ketidakhadiran Komisioner KPK. Menurut Totok, keputusan paling bijaksana ialah masukan dari KPK bisa diserahkan tanpa dialog dan interaksi. Sebagai Ketua Rapat, Totok meminta persetujuan apakah Mitra dan Anggota Baleg yang hadir setuju materi diserahkan tanpa dialog dan interaksi.  [sumber]

1 Februari 2016 - Totok mempertanyakan pihak yang nantinya menyempurnakan draf RUU KPK. Totok juga mengusulkan agar Pengusul diundang saat RDPU.  [sumber]

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU)

26 Januari 2016 - Totok menilai bahwa undang-undang mengenai penyelenggaraan ibadah haji sudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Menurutnya, tidak masalah bila RUU PIHU tidak digabung dengan RUU Tabungan Haji. Totok juga mengingatkan Pengusul RUU PIHU bahwa bahwa undang-undang ini diperlukan untuk melayani masyarakat sehingga tidak boleh merugikan siapapun.  [sumber]

RUU Kewirausahaan Nasional

Pada 23 November 2015 - Totok menilai gagasan ini penting karena dapat melengkapi undang-undang lainnya, terutama UU UKM agar menjadi roh dalam rodanya. Misalnya, penjual es dawet ada yang tidak berkembang dan berkembang, bahkan menjadi toko oleh-oleh. Dari kasus tersebut, Totok menilai dapat dibedakan mana yang wirausahawan dan bukan.

Selanjutnya, Totok ingin mempertanggung-jawabkan gagasannya agar berkembang maksimal. Kesadaran mengoreksi membuat dirinya dan Baleg ingin melihat perkembangan pada daerah. Menurut Totok di Panitia Kerja (Panja), akan dilihat satu per satu pasal dan ayat yang akan disempurnakan. Gagasan wirausaha juga akan dilihatnya, seperti mikro, kecil, menengah, dan lain-lain yang ada semangat wirausahanya. Totok menyebutkan bahwa Go-Jek dan Traveloka adalah contoh-contoh entrepreneur yang sukses. Menurutnya, wirausahawan harus dibekali pelatihan-pelatihan dan undang-undang sebagai payungnya.  [sumber]

UU Migas

Pada 27 Januari 2015 - Totok ingin tata kelola migas Indonesia dibenahi secepatnya. Totok mengingatkan bahwa di periode 2009-2014 DPR pernah upayakan revisi dari UU Migas tetapi 9 Fraksi gagal mencapai kesepakatan dan bahwa besok pagi Badan Legislatif (baleg) sudah mengundang pimpinan Komisi 7 untuk membahas revisi UU Migas masuk daftar prioritas Prolegnas 2015.  [sumber]

Tanggapan

Permen-ESDM tentang Nilai Tambah Mineral dan Tata Cara Penjualan Mineral, Perselisihan Mukhtar Tompo dengan Chappy Hakim, dan evaluasi Freeport

21 Februari 2017 - Totok memaparkan agenda PT Freeport hanya menanggapi kejadian kemarin (9 Februari 2017), tapi juga ditambah isu krusial lain. Totok menanyakan perihal perselisihan Mukhtar dan Chappy apa ada lanjutan hukumnya atau tidak dan menurutnya pengunduran diri sudah dapat diterima sebagai bentuk penyesalan. Ada isu yang lebih besar, yakni hubungan Freeport dengan Indonesia. Berita terakhir seolah-olah sudah deadlock. Ia berharap dewan komisaris dapat memberikan penjelasan yang lebih jauh tentang persoalan PT Freeport. Berita terkhir katanya sudah deadlock komunikasi antara pemerintah dan Freeport. Itu yang ingin mereka dengar. Bahkan Freeport akan mengajukan ke arbitrase Internasional. Totok menjelaskan sebenarnya kalau mau buka-bukaan harusnya rapat ini tertutup lalu hasilnya terbuka melalui konferensi pers karena pembahasan ini pasti penuh kepentingan yang berbeda. Totok memaparkan, Komisi 7 selalu ingin yang terbaik untuk Indonesia. Kalau ingin buka-bukaan tidak bisa terbuka. Ia mengharapkan rapat ini tidak terbuka untuk menjelaskan kondisi negosiasi Freeport.

Ia menanyakan apakah pihak freeport lebih pilih jalan abritase yang diwakili oleh dewan komisaris punya kapasitas untuk menjawab pertanyaan besar di masyarakat dalam hal negosiasi yang sudah deadlock. Menurutya pemerintah dan DPR-RI biasanya satu sikap soal bela Negara. Ia mengharap rapat ini dapat penjelasan soal negosiasi Freeport. Totok ingin dapat info langsung dari Freeport, karena baginya tidak lucu jika DPR-RI mendapat info dari Media Sosial. Ia selalu ditanyakan oleh orang-orang bagaimana mengenai Freeport, tapi Ia tidak dapat menjawabnya. Totok mengusulkan rapat berlangsung tertutup saja, agar berani bicara terbuka dan komisaris bisa menjelaskan semuanya dengan detail. Rapat terbuka banyak info yang tidak semua akan dibuka. Jika rapat terbuka kualitas rapat akan berkurang. Totok kembali mengusulkan jika mau buka-bukaan rapat berlangsung tertutup saja. Ia mengatakan untuk bisa cepat selesai butuh kesepakatan dua pihak terkait masalah Freeport. Pilihan IUP atau IUPK ya memang itulah yang ada dalam UU, ujar Totok. IUPK yang diajukan Freeport itu sebagai institusi, selanjutnya Totok menanyakan Dewan Komisaris kapasitasnya apa. Kontrak karya berakhir pada 2001. Ia agak curiga dengan PT Freeport, apakah benar punya niat baik untuk Indonesia. Orang Papua tidak terlalu sejahtera dengan adanya Freeport. Ia menyarankan, sebaiknya Freeport digantikan saja. Totok berpendapat Peggi Patrisia Pattipi harus percaya perusahaan Indonesia. Komisi 7 ingin ada penyelesaian antara Indonesia dengan Freeport. Harus ada win win solution. Freeport hanya sibuk urus ekspor terus namun tidak serius membangun smelter. Totok memprediksi jika smelter dibangun di Papua kurang ekonomis, hasil limbah bisa dimanfaatkan di Gresik. di Papua tidak ada infrastruktur yang dijanjikan Freeport. Freeport harus mendengar tambang emas bisa dikelola oleh Indonesia sendiri kalau PT Freeport ingin perpanjangan izin dan mengikuti aturan yang dibuat Indonesia. Tidak ada lagi kontrak karya. Selanjutnya Totok menyarankan kalau ingin diperpanjang, Freeport harus ikuti UU yang ada di Indonesia. Totok menekankan bahwa Ia tidak menginginkan mereka terpancing dan hanya fokus di situ saja, tidak boleh ada yang melakukan pelecehan pada parlemen karena sanksinya yaitu politis, yang bersangkutan tidak dapat lagi rapat dengan parlemen. [sumber]

Pemantauan UU Perikanan

2 Februari 2017 - Pada Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR-RI (Baleg) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KemenKP), Totok meminta dari seluruh paparan MenKP bahwa ada potensi luar biasa dari laut kita jangan hanya menjadi jargon saja. Totok melihat MenKP hanya bekerja sendiri saja padahal aparatur pemerintahan kita cukup besar. Menurut Totok, semakin ramping birokrasi diintegrasikan terutama kepada nelayan.. Ia mengingatkan mengenai tugas selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan kelautan dan mencari kekosongan di induk UU-nya. Pihak DPR akan bentuk tim untuk merumuskan masalah yang ada.[sumber]

Kewenangan KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli

17 Januari 2017 - Totok mengatakan bahwa ancaman monopoli kartel bukan hanya di dalam negeri saja, tapi negara itu sendiri dapat dikartelisasi. Totok mengungkap bahwa telah ada data di mana Indonesia masuk dalam kartel dunia dan hal ini dikarenakan Indonesia menjual sebuah produk dengan harga yang lebih mahal dari negara lain yang menjual produk yang sama juga.

Totok mengusulkan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberikan beberapa norma untuk melakukan audit, contoh audit terhadap impor gula sehingga dapat dikontrol. Totok mengusulkan agar KPPU perlu diperkuat dan kalau tidak diperkuat, usul Totok, KPPU dihapuskan saja dari sistem perekonomian Indonesia. [sumber]

Kesiapan Pemilu Elektronik

11 Januari 2017 - Menurut Totok, pelaksanaan e-voting belum pas dilaksanakan pada pemilu 2019. Totok pun menanyakan apakah e-voting memerlukan listrik atau tidak. [sumber]

Peninjauan Kembali UU Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok)

27 September 2016 - Totok belum mendengar PB IDI bahwa mereka mau menjalani UU Dikdok dan Totok menyimpulkan ada yang salah dengan UU ini. Totok mengimbau Pemerintah untuk menunda pelaksanaan UU Dikdok. [sumber]

Pemantauan UU Pemberdayaan Petani

18 Juli 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) dengan Tenaga Ahli Baleg, Totok mempertanyakaan aturan pelaksanaan pemantauan UU Pemberdayaan Petani sudah efektif atau belum. Totok menilai bahwa dengan adanya RUU Pemberdayaan Petani ini, harusnya petani tidak mengalami kesulitan, sedangkan tentang pemantauan UU pertembakauan harus dibuat panja dan anggota panja sama dengan anggota UU pertembakauan dan pimpinannya tetap Firman Soebagyo. [sumber]

Anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

8 Juni 2016 - Totok menegaskan bahwa subsidi harus disesuaikan jika turun. Selain itu, banyak laporan dari masyarakat yang mengatakan kecil atau besarnya mereka tidak mendapatkan hak. Mereka mendapatkan harga di atas harga eceran.  [sumber]

Pada 10 Februari 2015 - Totok menilai peran pemerintah sebaiknya mendorong bukan membangun infrastruktur BBM. Sehubungan dengan tambahan anggaran sebesar Rp.3 triliun, Totok akan menyetujui pengajuan penambahan anggaran tersebut apabila diperuntukkan untuk infrastruktur gas.  [sumber]

Pengamanan Komplek Parlemen

14 April 2016 - Totok melihat konsep pengamanan yang dipaparkan sudah memadai. Dia menanyakan kepada Kabarhakam Polri, apakah petugas pemadam kebakaran yang akan disiapkan mampu melakukan penyelamatan dari luar gedung ketika terjadi kebakaran, mengingat gedung DPR-RI ada yang mencapai 23 lantai. Totok menyarankan agar anggota DPR-RI akan masuk Komplek Parlemen tidak perlu diperiksa lagi di pintu masuk. Totok juga mengusulkan agar ada standar pengamanan bagi anggota DPR-RI saat di daerah. Totok menanyakan kepada Mitra, apakah rumah anggota DPR juga akan dilakukan pengamanan.  [sumber]

Cost Recovery

7 Oktober 2015 - Totok berpendapat bahwa cost recovery tidak masalah ditetapkan oleh Banggar, tetapi yang di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sudah benar karena cost recovery yang paling benar adalah 100% berasal dari anggaran tahun tersebut.

Menurut Totok cost recovery tidak bisa dibandingkan dengan lifting, tetapi harus dilihat dari efisiensi produksi migas. Totok merasa konsep tersebut bisa menjadi dasar pembentukan UU yang berkaitan dengan cost recovery. Totok meyakini cost recovery akan lebih efisien bila penentuannya dilakukan setelah KKKS menemukan migas saat melakukan eksplorasi.

Totok menegaskan bahwa Banggar tidak bisa sembarangan menghitung cost recovery karena diatur dalam UU. Totok meminta SKK Migas menjelaskan hubungan cost recovery dengan utang tahun lalu.  [sumber]

Dana Aspirasi Rp.20 Milyar per Anggota DPR

24 Juni 2015 - (Kompas.com) - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Totok Daryanto menilai pemerintah terlalu terburu-buru menolak dana aspirasi. DPR belum secara resmi mengajukan program dana aspirasi ini ke pemerintah.

"Mestinya penolakannya jangan sekarang. Programnya saja belum tahu, kok sudah ditolak," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Menurut dia, pemerintah baru bisa mengetahui sisi positif dan negatif program ini saat pembahasan anggaran dengan DPR. Di sanalah pemerintah berhak menerima atau mengajukan penolakan.

"Jangan serta-merta menolak karena ini wajib mengikat, kan di rapat paripurna. Kalau nanti ditolak, silakan setelah melalui pembahasan," ucapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, yang terpenting DPR sudah berusaha menindaklanjuti program yang merupakan amanat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPR akan terus melobi pemerintah agar bisa menyetujui dana aspirasi ini.

Siang tadi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menolak usulan dana aspirasi DPR. Presiden beranggapan bahwa dana aspirasi itu akan berbenturan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah. "Presiden enggak setuju," kata Andrinof di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Jokowi beranggapan bahwa program pembangunan didasarkan pada visi dan misi presiden. Selain itu, pemerintah juga menggunakan uang negara berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). (sumber)

16 Juni 2015 - (VivaNews) - Polemik dana aspirasi DPR atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), masih berlangsung. Dewan Perwakilan Rakyat juga belum satu suara.

Belakangan, baru Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang secara tegas menolak program dengan anggaran total Rp11,2 triliun ini. Sementara Fraksi Demokrat, meminta penjelasan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Sebab mereka menganggap, pemerintah sudah mengalokasikannya.

Di balik penolakan-penolakan sejumlah fraksi itu, namun untuk dana aspirasi ini, ternyata sudah dibentuk Panitia Kerja (Panja). Panja ini akan bekerja, membahas teknisnya.

Ketua Panja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), Totok Daryanto mengaku panja masih bekerja. "Anggotanya, tiap-tiap fraksi ada anggotanya. Ada 32 (anggota panja)," ujar Totok kepadaVIVA.co.id, Selasa 16 Juni 2015.

Dari sepuluh fraksi di DPR, semua terwakilkan di dalam Panja UP2DP ini. Termasuk, anggota dari Fraksi NasDem yang menolak dana ini. "Dari NasDem ada. Tapi saya lupa namanya," kata Totok.

Beberapa nama lain dari partai pendukung pemerintah, seperti PDI Perjuangan, ada di dalam panja ini. "Dari PDIP itu (anggota panja) Pak Jalaludin Rahmat dan Profesor Hendrawan Supratikno," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.

Totok kembali mengklarifikasi, bahwa program ini salah kalau disebut sebagai dana aspirasi. Sebab, UP2DP ini adalah usulan program riil, anggota DPR tidak diberikan dana dalam bentuk tunai. Tapi masuk dalam R-APBN yang diusulkan kali ini masuk ke R-APBN 2016.

Alokasi dananya, adalah Rp20 miliar setiap anggota per dapil. Sehingga, totalnya Rp11,2 triliun.

Walau sejumlah fraksi menolak, tapi Panja tetap berjalan. "Kalau menolak boleh saja. Karena itu dalam undang-undang diatur, bahwa DPR itu boleh mengusulkan program pembangunan. Kalau tidak mau tidak apa-apa," kata Totok. (sumber)

Mekanisme Pemantauan & Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang

28 Mei 2015 - Totok menilai pekerjaan di DPR tidak dikerjakan sungguh-sungguh, makanya produk legislasi terbengkalai. Menurut Totok Badan Legislasi (Baleg) harus menelusuri undang-undang satu-per-satu agar konkrit dan nyata kerjanya. Menurut Totok pemantauan harus dilakukan dari sisi implementasi masyarakat dan peninjauan artinya menindak-lanjuti dan merivisi undang-undang yang ada. Totok tanya ke Pimpinan Baleg apakah dari sisi implementasi terhadap undang-undang tersebut sudah ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya apa tidak.

Totok dorong ke Pimpinan Baleg untuk membentuk 2 tim untuk pemantauan dan untuk peninjauan hanya diperlukan 1 tim saja. Menurut Totok sebagai Baleg mereka punya tugas dan kewenangan untuk membantu komisi-komisi yang tidak sanggup menyelesaikan tugasnya. Totok serahkan pada Pimpinan Baleg untuk membentuk beberapa tim.  [sumber]

Evaluasi Distribusi BBM Menjelang Lebaran 2015

27 Mei 2015 - Totok menegaskan ke Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) dan Direktur Utama PERTAMINA (Dirut PERTAMINA) bahwa nanti dalam RUU Migas harus dikaji dan diperjelas apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja setelah berakhir. Menurut Totok harus ada kebijakan politik yang jelas tentang pengalihan kontrak kerja yang telah berakhir. Totok sindir bahwa ia telah berkali-kali memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MenESDM) ke Komisi 7 untuk menjelaskan posisinya tapi beliau tidak bisa hadir terus.  [sumber]

Tata Kelola Badan Legislasi - Kinerja Legislasi

25 Mei 2015 - Totok menjelaskan bahwa dari Revisi UU MD3, yang berubah hanyalah Badan Legislasi (Baleg) tak bisa usulkan RUU. Baleg juga bukan penanggung jawab legislasi. Ia meminta untuk para anggota Baleg mengingatkan rekan-rekan di komisi masing-masing tentang tugas legislasi.

Totok mengingatkan bahwa PPP, PDI Perjuangan, Demokrat dan Hanura belum memberikan nama untuk anggota yang menjadi bagian dari Panja RUU Tapera. Totok menjelaskan bahwa memang UU tidak bisa di carry over dari masa lalu. Tapi bahasan yang lalu harus dihargai. Totok mengatakan bahwa pembahasan RUU dari periode lalu harus diberikan kepada anggota periode sekarang.  [sumber]

Rencana Peluncuran BBM Pertalite

Pada 22 April 2015 - Totok menyatakan bahwa Pertamina harus mendapatkan masukkan dari DPR untuk penentuan harga BBM subsidi. Pertamina tidak bisa pure corporate.  [sumber]

Persetujuan Prolegnas 2015-2019 

Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015, DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Totok Daryanto dari fraksi yang sama menyatakan hal yang sama dengan Yandri.  (sumber)

Kode Etik & Tata Tertib DPR

Pada Paripurna ke-17 tanggal 27 Januari 2015, Fraksi PAN menilai Kode Etik & Tata Tertib dan MKD melanggar akhlak dan hak dasar seorang warga negara. Fraksi PAN keberatan atas peraturan yang melarang mengutus Tenaga Ahli untk menghadiri rapat karena bisa jadi Anggota harus darurat pergi ke Dapilnya.  [sumber

Evaluasi Kinerja Kementerian Energi Sumber Daya Mineral

27 Januari 2015 - Totok ingin tata kelola migas Indonesia dibenahi secepatnya. Totok mengingatkan bahwa di periode 2009-2014 DPR pernah upayakan revisi dari UU Migas tetapi 9 Fraksi gagal mencapai kesepakatan dan bahwa besok pagi Badan Legislatif (baleg) sudah mengundang pimpinan Komisi 7 untuk membahas revisi UU Migas masuk daftar prioritas Prolegnas 2015.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Nganjuk
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Demangan Kidul GK 1//7 RT 015/005 Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
No Telp
0215755752 / 0811256982

Informasi Jabatan

Partai
Dapil
Komisi